224/Pid.B/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 224/Pid.B/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) (satu) Unit Kbm No. Pol : R-1088-HD berikut STNKnya dan Sim B1 Umum an. MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Dikembalikan kepada Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 224 / Pid.Sus / 2017/ PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN
Tempat lahir : Kebumen
Umur/Tgl. Lahir : 32 tahun / 21 November 1985
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Harjodowo Rt.04 Rw.01 Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 30 Agustus 2017 NOMOR : PRINT - 231/O.3.25/Euh.2/08/2017 sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017 ;
Majelis Hakim tanggal 4 September 2017 Nomor 224/Pid.Sus/2017/PN Kbm sejak tanggal 4 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 25 September 2017 No.224 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.224 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm tanggal 4 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.224 / Pid.Sus / 2017 / PN. Kbm tanggal 4 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) (satu) Unit Kbm No. Pol : R-1088-HD berikut STNKnya dan Sim B1 Umum an. MOHAMAD IMAM KHOERUDIN
Dikembalikan kepada Terdakwa
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 20.20 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan umum jurusan Rowokele – Ayah termasuk Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan mengemudikan Kbm Nopol. R-1088-RD bersama dengan WAHYU SAPUTRO sebagai penumpang berjalan beriringan dengan 3 (tiga) mobil dan terdakwa berada ditengah berjalan dari arah utara ke selatan dari Ngijo menuju ke Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan tujuan untuk bertemu dengan teman-teman seprofesi terdakwa yaitu sebagai pengemudi travel dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam.
Bahwa sesampainya lokasi kejadian kondisi jalan beraspal halus lurus, ada marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat dua lajur pola arus lalu lintas, cuaca cerah malam hari, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi, saat itu teman terdakwa yang berada dibelakang terdakwa mendahului terdakwa sehingga terdakwa memberi jalan dengan cara menepi dan saat itu terdakwa fokus ke spion sebelah kanan dan terdakwa tidak konsentrasi ke depan kemudian mendengar benturan “BRAAKK”, setelah mendengar suara “BRAAKK” kaca depan Kbm Nopol. R-1088-RD yang dikemudikan terdakwa pecah karena menabrak pejalan kaki yang bernama ADRONI namun terdakwa tidak berhenti dan tetap melaju kemudian terdakwa dikejar oleh pengendara sepeda motor dan menghentikan mobil terdakwa, selanjutnya terdakwa putar balik ke lokasi dan melihat seorang laki-laki, 73 tahun yang diketahui bernama ADRONI sedang di angkat dan di masukan ke mobil terdakwa dan dibawa ke Rumah Sakit.
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai Kbm Nopol. R-1088-RD seharusnya konsentrasi melihat kedepan namun terdakwa tidak melakukannya sehingga menabrak pejalan kaki.
Akibat peristiwa tersebut, korban ADRONI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 02/RSP/VISUM/VII/2017, tanggal 26 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIFAUL AZMI selaku dokter pada RSU Purbowangi Gombong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
H.A. SUMARLAN Bin H. MUHAMAD HUSAINI (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa saksi dipanggil dalam persidangan ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 20.20. Wib. di jalan umum jurusan Rowokele – Ayah termasuk Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaannya antara kendaraan bermotor No.Pol.R-1088-HD dengan tetangga saksi yang bernama ADRONI ;
Bahwa saksi mengetahuinya karena diberitahu oleh istri saksi saat saksi sedang ada di dalam rumah, dan kecelakaannya ada di depan rumah saksi ;
Bahwa setelah mengetahui hal itu, kemudian saksi keluar rumah dan terus menuju ke tempat kejadian, sesampai di tempat kejadian saksi melihat tetangga saksi yang bernama ADRONI tengkurap dengan posisi kepalanya ada di parit dan badannya ada di bahu jalan sebelah timur, selanjutnya bersama warga sekitar lalu saksi memberikan pertolongan membawa ADRONI ke teras rumah saksi dan membersihkan darahnya, selanjutnya saksi menanyakan kepada warga apa yang dialami oleh ADRONI dan beberapa orang warga menjawab jika ADRONI telah tertabrak oleh kendaraan bermotor No.Pol.R-1088-HD namun kendaraan bermotornya melarikan diri tetapi sudah ada warga yang mengejarnya, tidak berapa lama kemudian warga yang mengejarnya berhasil membawa pengemudi berikut kendaraan bermotornya, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan bermotor tersebut yang dikemudikan oleh LUJIONO lalu ADRONI dibawa ke RSU Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, namun kemudian saksi mendengar jika saat di perjalanan ADRONI meninggal dunia ;
Bahwa sepenglihatan saksi, saat itu kondisi ADRONI tidak sadarkan diri, kepalanya mengalami luka-luka dan dari kepala, mulut dan telinganya mengeluarkan darah ;
Bahwa pengemudi kendaraan bermotornya ikut mengantarkan ADRONI ke Rumah Sakit ;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada pengemudi kendaraan bermotornya kenapa melarikan diri, namun menurut pengakuannya tidak menabrak orang tetapi menyenggol pohon ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saat itu kendaraan bermotornya berjalan dari arah utara ke selatan ;
Bahwa saat itu ADRONI berjalan kaki searah dari arah utara ke selatan;
Bahwa sebelumnya, saksi tidak sempat mendengar ada suara benturan, rem atau klakson kendaraan bermotor dan di tempat kejadian tidak ada tanda goresan bekas rem ;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian dan bagaimana cuaca dan arus lalu lintasnya saat itu jalan beraspal halus, datar, lurus, ada marka jalan terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, sebelah kanan merupakan wilayah pemukiman penduduk, sebelah kiri persawahan, cuaca cerah malam hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Bahwa jenazah almarhum ADRONI dimakamkan pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 10.15. Wib. di TPU Desa Bumiagung ;
Bahwa sket TKP seperti terjadinya kecelakaan lalulintas;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
MUHADI Bin SAN MULYA (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 20.20 wib di Jalan umum jurusan Rowokele-Ayah termasuk Ds. Bumiagung Kec. Rowokele Kab. Kebumen, antara Kbm No. Pol : R-1088-HD dengan pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka-luka dan meninggal dunia ;
Bahwa saksi saat itu sedang berada di dalam rumah, dan kemudian saksi di kabari oleh istrinya “PAK ADA KECELAKAAN”, kemudian saksi keluar dari rumah dan menuju tempat kejadian kecelakaan tersebut, saksi tidak kenal dengan pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD sedangkan pejalan kaki adalah korban ADRONI, 69 tahun, Tani, Alamat Ds. Bumiagung Rt. 003/III Kec. Rowokele Kab. Kebumen saksi kenal karena tetangganya;
Bahwa setelah di kasih tahu oleh istrinya kemudian saksi keluar dari rumah dan menuju tempat kejadian kecelakaan yang kebetulan dari rumah saksi sebelah timurnya dan saksi melihat Sdr. ADRONI tengkurep dan posisi kepala di parit, dan badan berada di bahu jalan;
Bahwa setelah melihat Sdr. ADRONI tengkurep kemudian saksi bersama dengan warga yang lain mengangkat korban dan membawanya ke teras rumah Sdr. H.A. SUMARLAN dan di bersihin darahnya, dan kemudian saksi tanya kepada warga yang ikut menolong “di mana sopirnya” kemudian ada yang jawab bahwa pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD melarikan diri dan sudah ada yang mengejar, tak lama kemudian warga yang mengejar pulang dan membawa pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD, setelah pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD sampai di TKP kemudian Kbm No. Pol : R-1088-HD di bawa untuk mengantar korban ke RSU Purbowangi Kec. Buayan Kab. Kebumen dan yang yang mengemudikan adalah Sdr. LUJIONO (bukan saksi) dan pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD ikut ke rumah sakit;
Bahwa saat korban di angkat ke teras depan rumah Sdr. H.A. SUMARLAN korban Sdr. ADRONI masih hidup dan setelah dalam perjalanan ke rumah sakit saksi mendengar kabar kalau Sdr. ADRONI sudah meninggal dunia;
Bahwa titik tabrak kecelakaan lalu lintas tersebut di lajur sebelah timur, perkenaan antara spion sebelah kiri Kbm No. Pol : R-1088-HD dengan kepala dan pantat mengenai lampu depan sebelah kiri Kbm No. Pol : R-1088-HD dan dilokasi kecelakaan lalu-lintas tersebut saksi tidak melihat ada goresan bekas rem dan goresan di aspal akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan saksi mendengar suara benturan keras “BRAAKK” dan saat itu saksi sedang sholat, saksi tidak mendengar suara rem maupun suara klakson dan tidak ada kendaraan lainnya yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut hanya Kbm No. Pol : R-1088-HD dengan pejalan kaki;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki korban ADRONI mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit;
Bahwa pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD setelah melarikan diri dan tertangkap alasannya tidak tahu kalau habis menabrak orang, setahu pengemudi pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD menabrak pohon makanya jalan terus mobilnya;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
SAINEM Binti MAD NASO (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 20.20 wib di Jalan umum jurusan Rowokele-Ayah termasuk Ds. Bumiagung Kec. Rowokele Kab. Kebumen, antara Kbm No. Pol : R-1088-HD dengan pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa saat itu sedang berada di rumah tiba-tiba saksi di datangi oleh anaknya AGUS memberitahukan bahwa bapak telah mengalami kecelakaan lalu lintas kondisinya tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah mendengar adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian saksi berangkat menuju ke tempat lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas namun sesampianya di sana suaminya sudah di bawa ke rumah sakit Purbowangi Buayan, kemudian saksi tidak di perbolehkan untuk menyusul ke rumah sakit oleh warga sekitar kemudian saksi pulang ke rumah;
Bahwa saksi selaku istri dari pejalan kaki korban ADRONI, sedangkan dengan pengemudi Kbm No.Pol. : R-1088-HD saksi tidak kenal;
Bahwa korban ADRONI saat itu hendak menjemput cucunya pulang mengaji yang letaknya di sebelah timur dari rumahnya karena hampir tiap hari kegiatan tersebut di lakukan;
Bahwa korban ADRONI sebelum mengalami kecelakaan dalam keadaan sehat wal afiat dan tidak memiliki penyakit yang membahayakan jiwanya;
Bahwa korban ADRONI meninggal dunia di perjalanan menuju ke rumah sakit Purbowangi pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 pukul 20.45 Wib;
Bahwa korban ADRONI di makamkan pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 10.15 Wib di TPU Ds. Bumiagung Kec. Rowokele Kab. Kebumen;
Bahwa terkait dengan kecelakaan lalu lintas tersebut saksi selaku istri korban ADRONI sudah menerima dan mengiklhasanya karena semua itu sudah saya anggap sebagai musibah dan untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian;
Bahwa pada saat proses pemakaman dari pihak perwakilan pengemudi Kbm No.Pol. : R-1088-HD ada yang datang untuk takziah kemudian hari berikutnya memberikan bantuan pemakaman dan selamatan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) Selanjutnya membuat kesepakan kedua belah pihak;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
DEDE ADE PRASETYO Bin WARSIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 20.20 wib di Jalan umum jurusan Rowokele-Ayah termasuk Ds. Bumiagung Kec. Rowokele Kab. Kebumen, antara Kbm No. Pol : R-1088-HD dengan pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa saksi kenal dengan pengendara Kbm No. Pol : R-1088-HD adalah Sdr. MOHAMAD IMAM KHOERUDIN, karena sesama profesi sebagai pengemudi, sedangkan pejalan kaki saksi tidak kenal meskipun 1 (desa) karena saksi sering mengemudi luar kota;
Bahwa dapatnya saksi mengetahui kejadian lakalantas tersebut saat itu saksi sedang di jalan dan ada warga yang mengejar dan menghentikan Kbm No. Pol : R-1088-HD yang di kemudikan oleh terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN dan setelah keluar warga bilang kalau pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD menabrak orang dan pada saat itu masa orang banyak dan ada yang melakukan pemukulan dan kemudian saksi turun dari mobil dan melerai supaya tidak terjadi amukan massa;
Bahwa kemudian terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN bersama warga putar balik menuju tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan saksi menyusul di belakngnya;
Bahwa setelah balik ke TKP masih banyak orang dan masih ada petugas dari Kepolisian dan saksi tanya kepada warga benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN beserta Kbm No. Pol : R-1088-HD membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa pada saat itu terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN akan mengahdiri acara bertemu/kumpul bersama dengan teman-teman seprofesi pengemudi, saat itu dari ngijo menuju ke Demangsari, saat itu saksi bersama dengan terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN dan teman yang lain akan tetapi naik mobil sendiri-sendiri;
Bahwa kemudian saksi berjalan beriringan dari Ngijo menuju ke Ds. Demangsari Kec. Ayah Kab. Kebumen, saksi berada di depan dan terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN nomer dua dari depan dan nomer tiga YUDI IRAWAN (bukan saksi);
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan mobil yang di kendarai oleh YUDI IRAWAN mendahului terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN dan saksi, kemudian saksi mendengar suara “PRAAKK” dan saksi tetap jalan tak lama kemudian terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN mendahului saksi dan sekitar 4 Km Kbm No. Pol : R-1088-HD di hentikan oleh warga;
Bahwa yang kurang hati-hati sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi Kbm No. Pol : R-1088-HD, karena tidak konsentrasi dan tidak menguatamakan pejalan kaki;
Bahwa saksi melihat pejalan kaki sedang jalan di tepi jalan searah dengan saksi dan jalannya masuk badan jalan/ tepi aspal sekira 00.50 meter;
Bahwa ditkp saksi tidak melihat adanya bekas goresan pengereman maupun bekas goresan akibat dari kecelakaan dari Kbm No. Pol : R-1088-HD;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki mengalami luka-luka dan meninggal dunia dan titik tabrak kecelakaan lalulintas tersebut berada di lajur sebelah timur dan perkenaannya antara spion sebelah kiri Kbm No. Pol : R-1088-HD dengan kepala pejalan kaki dan lampu depan sebelah kiri Kbm No. Pol : R-1088-HD dengan pantat pejalan kaki, serta tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan saksi membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge )
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN
Bahwa Terdakwa membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas diri Terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 20.20. Wib. di jalan umum jurusan Rowokele – Ayah termasuk Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaannya karena menabrak seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki ;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai / mengemudikan kendaraan bermotor No.Pol.R-1088-HD ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 20.00. Wib. terdakwa bersama-sama dengan DEDE ADE PRASETYO dan YUDI IRAWAN hendak menghadiri undangan pertemuan perkumpulan sopir-sopir di Demangsari, kami bertiga berangkat dari Ngijo dengan mengemudikan kendaraan bermotor sendiri-sendiri dan terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor No.Pol.R-1088-HD ditemani oleh WAHYU SAPUTRO, berangkatnya berjalan beriringan, DEDE ADE PRASETYO berjalan di depan, terdakwa berjalan di tengah dan YUDI IRAWAN berjalan paling belakang, sekira pukul 20.20. Wib. saat memasuki jalan umum jurusan Rowokele – Ayah termasuk Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen terdakwa berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 40 km / jam berjalan di lajur sebelah kiri / timur, selanjutnya YUDI IRAWAN bermaksud mendahului terdakwa dan terdakwa memberikan jalan dengan cara terdakwa berjalan lebih kekiri, tiba-tiba terdakwa mendengar benturan suara “braaak” dan terdakwa melihat kaca spion sebelah kirinya lepas yang menurut perkiraan terdakwa kaca spionnya telah menyenggol pohon, terdakwa terus melanjutkan perjalanannya, selanjutnya terdakwa berjalan mendahului DEDE ADE PRASETYO, setelah berjalan kurang lebih 4 (empat) km tiba-tiba kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan diberhentikan orang-orang, selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraan bermotornya dan terus turun, namun tiba-tiba orang-orang yang menghentikannya terus memukuli terdakwa, tidak berapa lama kemudian DEDE ADE PRASETYO datang untuk melerainya, saat itu saksi menanyakan kepada orang-orang tersebut kenapa terdakwa dipukuli, katanya kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan telah menabrak pejalan kaki, selanjutnya terdakwa disuruh balik ke tempat kejadian, DEDE ADE PRASETYO juga ikut balik, sesampai di tempat kejadian ternyata benar di teras rumah seseorang ada seorang laki-laki tergeletak sedang dirawat orang-orang, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan lalu laki-laki tersebut dibawa ke RSU Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, namun yang mengemudikan kendaraan bermotornya orang lain, dan terdakwa ikut mengantarkannya, namun saat di perjalanan laki-laki tersebut kemudian meninggal dunia ;
Bahwa sepenglihatan terdakwa, saat itu kondisi laki-laki tersebut tidak sadarkan diri, kepalanya mengalami luka-luka dan dari kepala, mulut dan telinganya mengeluarkan darah ;
Bahwa usia laki-laki tersebut kurang lebih 70 (tujuh puluh) tahun ;
Bahwa saat YUDI IRAWAN berjalan mendahului terdakwa dan terdakwa memberikan jalan dengan cara berjalan lebih kekiri, terdakwa tidak sempat melihat ada orang yang berjalan kaki di badan jalan sebelah kiri ;
Bahwa terdakwa tidak sempat membunyikan klakson atau melakukan pengereman, karena menurut perkiraan terdakwa aman-aman saja ;
Bahwa benturannya antara bagian kendaraan bermotor dengan bagian laki-laki pejalan kaki yaitu antara kaca spion sebelah kiri kendaraan bermotor dengan kepala bagian belakang laki-laki pejalan kaki;
Bahwa terdakwa bisa mengemudikan kendaraan bermotor sejak tahun 2008, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor tersebut kurang lebih sudah 4 (empat) tahun ;
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan, kondisinya mesin baik, ban / roda masih layak jalan, rem masih normal, lampu utama / lampu pendek dan lampu sign / riting masih normal, klakson berfungsi, lampu rem berfungsi, speedometer berfungsi, spion lengkap kanan dan kiri;
Bahwa kendaraan bermotornya milik juragan terdakwa yang bernama DEDI ;
Bahwa kondisi terdakwa saat mengemudikan kendaraan bermotor terdakwa dalam keadaan lelah / capek, namun tidak terpengaruh obat-obatan maupun minuman keras ;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian dan bagaimana cuaca dan arus lalu lintasnya saat itu jalan beraspal halus, datar, lurus, ada marka jalan terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, sebelah kanan merupakan wilayah pemukiman penduduk, sebelah kiri persawahan, cuaca cerah malam hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Bahwa dengan meninggalnya laki-laki pejalan kaki tersebut, terdakwa sudah meminta maaf dan bertanggungjawab serta sudah memberikan bantuan biaya kepada keluarganya, pada saat pemakaman keluarga saksi datang melayatnya, sudah meminta maaf dan sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan sudah ada perdamaian ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.MIFAUL AZMI dokter pada Rumah Sakit Purbowangi Gombong, tertanggal 26 Juli 2017 Nomor : 02/RSP/VISUM/VII/2017, pada kesimpulan yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 telah memeriksa seorang korban bernama Tn.ADRONI, umur 73 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan petani, alamat tempat tinggal Desa Bumiagung Rt.03 Rw.01 Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, dengan kesimpulan : “Pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri, reflek cahaya - / -, pupil midriasis maksimal + / +, terdapat darah pada mulut dan hidung, benjolan pada kepala bagian belakang, jejas pada perut sebelah kiri, diduga pasien mengalami benturan benda keras pada kepala, dan kemudian pasien meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Kbm No. Pol : R-1088-HD berikut STNKnya
Sim B1 Umum an. MOHAMAD IMAM KHOERUDIN
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, benar, terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 20.20 WIB, bertempat di Jalan umum jurusan Rowokele – Ayah termasuk Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen terdakwa dengan mengemudikan Kbm Nopol. R-1088-RD bersama dengan WAHYU SAPUTRO sebagai penumpang berjalan beriringan dengan 3 (tiga) mobil dan terdakwa berada ditengah berjalan dari arah utara ke selatan dari Ngijo menuju ke Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan tujuan untuk bertemu dengan teman-teman seprofesi terdakwa yaitu sebagai pengemudi travel dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam ;
Bahwa benar, sesampainya lokasi kejadian kondisi jalan beraspal halus lurus, ada marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat dua lajur pola arus lalu lintas, cuaca cerah malam hari, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi, saat itu teman terdakwa yang berada dibelakang terdakwa mendahului terdakwa sehingga terdakwa memberi jalan dengan cara menepi dan saat itu terdakwa fokus ke spion sebelah kanan dan terdakwa tidak konsentrasi ke depan kemudian mendengar benturan “BRAAKK”, setelah mendengar suara “BRAAKK” kaca depan Kbm Nopol. R-1088-RD yang dikemudikan terdakwa pecah karena menabrak pejalan kaki yang bernama ADRONI namun terdakwa tidak berhenti dan tetap melaju kemudian terdakwa dikejar oleh pengendara sepeda motor dan menghentikan mobil terdakwa, selanjutnya terdakwa putar balik ke lokasi dan melihat seorang laki-laki, 73 tahun yang diketahui bernama ADRONI sedang di angkat dan di masukan ke mobil terdakwa dan dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa benar, terdakwa pada saat mengendarai Kbm Nopol. R-1088-RD seharusnya konsentrasi melihat kedepan namun terdakwa tidak melakukannya sehingga menabrak pejalan kaki ;
Bahwa benar, akibat peristiwa tersebut, korban ADRONI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 02/RSP/VISUM/VII/2017, tanggal 26 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MIFAUL AZMI selaku dokter pada RSU Purbowangi Gombong
Bahwa benar, dengan meninggalnya laki-laki pejalan kaki tersebut, terdakwa sudah meminta maaf dan bertanggungjawab serta sudah memberikan bantuan biaya kepada keluarganya, pada saat pemakaman keluarga saksi datang melayatnya, sudah meminta maaf dan sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan sudah ada perdamaian ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekira pukul 20.20 WIB, bertempat di Jalan umum jurusan Rowokele – Ayah termasuk Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen terdakwa dengan mengemudikan Kbm Nopol. R-1088-RD bersama dengan WAHYU SAPUTRO sebagai penumpang berjalan beriringan dengan 3 (tiga) mobil dan terdakwa berada ditengah berjalan dari arah utara ke selatan dari Ngijo menuju ke Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dengan tujuan untuk bertemu dengan teman-teman seprofesi terdakwa yaitu sebagai pengemudi travel dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, sesampainya lokasi kejadian kondisi jalan beraspal halus lurus, ada marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat dua lajur pola arus lalu lintas, cuaca cerah malam hari, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sepi, saat itu teman terdakwa yang berada dibelakang terdakwa mendahului terdakwa sehingga terdakwa memberi jalan dengan cara menepi dan saat itu terdakwa fokus ke spion sebelah kanan dan terdakwa tidak konsentrasi ke depan kemudian mendengar benturan “BRAAKK” ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar suara “BRAAKK” kaca depan Kbm Nopol. R-1088-RD yang dikemudikan terdakwa pecah karena menabrak pejalan kaki yang bernama ADRONI namun terdakwa tidak berhenti dan tetap melaju kemudian terdakwa dikejar oleh pengendara sepeda motor dan menghentikan mobil terdakwa, selanjutnya terdakwa putar balik ke lokasi dan melihat seorang laki-laki, 73 tahun yang diketahui bernama ADRONI sedang di angkat dan di masukan ke mobil terdakwa dan dibawa ke Rumah Sakit ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat mengendarai Kbm Nopol. R-1088-RD seharusnya konsentrasi melihat kedepan namun terdakwa tidak melakukannya sehingga menabrak pejalan kaki ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengemudikan Kbm Nopol. R-1088-RD dengan kecepatan tinggi, seharusnya konsentrasi melihat kedepan namun terdakwa tidak melakukannya sehingga menabrak pejalan kaki, korban ADRONI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.MIFAUL AZMI dokter pada Rumah Sakit Purbowangi Gombong, tertanggal 26 Juli 2017 Nomor : 02/RSP/VISUM/VII/2017, pada kesimpulan yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 telah memeriksa seorang korban bernama Tn.ADRONI, umur 73 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan petani, alamat tempat tinggal Desa Bumiagung Rt.03 Rw.01 Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, dengan kesimpulan : “Pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri, reflek cahaya - / -, pupil midriasis maksimal + / +, terdapat darah pada mulut dan hidung, benjolan pada kepala bagian belakang, jejas pada perut sebelah kiri, diduga pasien mengalami benturan benda keras pada kepala, dan kemudian pasien meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) (satu) Unit Kbm No. Pol : R-1088-HD berikut STNKnya dan Sim B1 Umum an. MOHAMAD IMAM KHOERUDIN yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah serta telah melakukan perdamaian
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) (satu) Unit Kbm No. Pol : R-1088-HD berikut STNKnya dan Sim B1 Umum an. MOHAMAD IMAM KHOERUDIN
Dikembalikan kepada Terdakwa MOHAMAD IMAM KHOERUDIN Bin MOHAMAD DARSIN;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SENIN, tanggal 2 OKTOBER 2017, oleh SAPTO SUPRIYONO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, FIRLANDO, S.H. dan HARTATI ARI SURYAWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 3 OKTOBER 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ESTITI ROKHAYATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh MARGONO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan di hadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, S.H. SAPTO SUPRIYONO, S.H.,M.H.
HARTATI ARI SURYAWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
ESTITI ROKHAYATI