313/Pid.Sus/2017/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 313/Pid.Sus/2017/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Arifin Silalahi
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Arifin Silalahi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Mini Bus Isuzu Turbo H. Touring BM 1429 PB No. Rangka: MHCTBR549K302042 No. Mesin : E302042 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Mini Bus Isuzu Turbo H. Touring BM 1429 PB an. Haposan Gultom, dikembalikan kepada saksi Haposan Gultom, 1 (satu) unit Mobil Truck Tronton Mitsubishi BK 8004 DT No. Rangka : FN517M-022951 No. Mesin: 6DC16C 1 (satu) lembar SIM B-1 Umum an. Karmin, dikembalikan kepada saksi Karmin, 1 (satu) lembar SIM B- II Umum An. Arifin Silalahi, dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 313/Pid.Sus/2017/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Arifin Silalahi;
Tempat lahir : Porsea;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 08 Juni 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : - Jalan Asahan Desa Pemsah Kecamatan Siantar Simalungun;
- Simpang Pirlokal Dusun Martabak Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Pengemudi;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
Ditangguhkan sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan 26 Mei 2017;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan 25 Juli 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 27 April 2017 Nomor 313/Pid.Sus/2017/PN.Kis tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 313/Pid.Sus/2017/PN.Kis pada tanggal 27 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Arifin Silalahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-luka ringan” sebagaimana didakwakan kepada diri Terdakwa dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arifin Silalahi berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan potong tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil mini bus Isuzu Turbo H.Touring BM 1429 PB No.Rangka: MHCTBR549K302042 No. Mesin E302042 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Mini Bus Isuzu Turbo H. Touring BM 1429 PB a.n. Haposan Gultom, dikembalikan kepada saksi Haposan Gultom;
1 (satu) unit mobil truk tronton Mitsubishi BK 8004 DT No. Rangka: FN517M-022951 No. Mesin:6DC16C-541817, 1 (satu) lembar STNK mobil truk tronton Mitsubishi BK 8004 DT a.n. CV Grand Mestika Trans dan 1 (satu) lembar SIM B-I Umum a.n. Karmin, dikembalikan kepada saksi Karmin;
1 (satu) lembar SIM B-I Umum a.n. Arifin Silalahi, dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Pertama
Bahwa ia Terdakwa Arifin Silalahi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Rantau Prapat–Medan KM 182–183 tepatnya di Simpang Padat Karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bagan Batu mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB dengan tujuan Tanah Jawa membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang yaitu : LENNI MARLINA BR SARAGI SIDABUTAR, ROIMIKE GULTOM, TUMPAK PARDOMUAN GULTOM, RIFALDO GULTOM dan ENJELITA GULTOM;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa melintas mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB dengan kecepatan 80 km/jam dan melihat pengguna jalan lain yang berjalan searah di depan Terdakwa yaitu Mobar Truk Tronton BK 8004 DT yang dikemudikan saksi KARMIN, lalu Terdakwa mengambil jalan agak ke kanan dan melihat kabut asap putih namun Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB yang Terdakwa kendarai, selanjutnya yang karena kelalaian Terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan sehingga bagian sebelah kiri depan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB yang Terdakwa kendarai menabrak bak belakang sebelah kanan Mobar Truk Tronton BK 8004 DT yang dikemudikan saksi KARMIN dan lengket di bawah bak belakang Mobar Truk Tronton BK 8004 DT dengan posisi agak serong ke kanan terseret sejauh + 100 (seratus) meter;
Bahwa pada saat Terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera Rantau Prapat–Medan KM 182–183 tepatnya di Simpang Padat Karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, lalu lintas sedikit menikung tidak bebas pandang dan beraspal hotmix, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah tetapi gelap pada dini hari;
Bahwa akibat Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB yang Terdakwa kendarai menabrak bak belakang sebelah kanan Mobar Truk Tronton BK 8004 DT yang dikemudikan saksi KARIM, sehingga mengakibatkan korban LENNI MARLINA BR SARAGI SIDABUTAR meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 46/I/KL/2017 tanggal 11 Januari 2017 dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
Keadaan Umum : pasien tiba di klinik dalam keadaan meninggal dunia;
Bahagian Kepala: luka robek pada bagian wajah.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Arifin Silalahi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Rantau Prapat–Medan KM 182–183 tepatnya di Simpang Padat Karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bagan Batu mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB dengan tujuan Tanah Jawa membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang yaitu : LENNI MARLINA BR SARAGI SIDABUTAR, ROIMIKE GULTOM, TUMPAK PARDOMUAN GULTOM, RIFALDO GULTOM dan ENJELITA GULTOM;
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa melintas mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB dengan kecepatan 80 km/jam dan melihat pengguna jalan lain yang berjalan searah di depan Terdakwa yaitu Mobar Truk Tronton BK 8004 DT yang dikemudikan saksi KARMIN, lalu Terdakwa mengambil jalan agak ke kanan dan melihat kabut asap putih namun Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB yang Terdakwa kendarai, selanjutnya yang karena kelalaian Terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan sehingga bagian sebelah kiri depan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB yang Terdakwa kendarai menabrak bak belakang sebelah kanan Mobar Truk Tronton BK 8004 DT yang dikemudikan saksi KARMIN dan lengket di bawah bak belakang Mobar Truk Tronton BK 8004 DT dengan posisi agak serong ke kanan terseret sejauh + 100 (seratus) meter;
Bahwa pada saat Terdakwa melintas di Jalan Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan, cuaca cerah pagi hari, jalan lurus dan sedikit menikung, rata, aspal baik dan hotmik, terdapat marka jalan, terdiri dari dua arah dilengkapi pembatas jalan atau pulau jalan di tengah badan jalan, jalan terang serta arus lalu lintas sedang dan lancar;
Bahwa akibat Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring BM 1429 PB yang Terdakwa kendarai menabrak bak belakang sebelah kanan Mobar Truk Tronton BK 8004 DT yang dikemudikan saksi KARIM, sehingga mengakibatkan korban :
Romike Br Gultom, mengalami keadaan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 40/I/KL/2017 tanggal 11 Januari 2017 dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
Keadaan Umum : pasien tiba di klinik dalam keadaan sadar;
Bahagian Badan : luka lecet pada dada sebelah kiri dan dada terasa sakit;
Bahagian Gerak Atas : luka lecet dan memar pada tangan sebelah kanan.
Roy Tumpak Pardomuan Gultom, mengalami keadaan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 41/I/KL/2017 tanggal 11 Januari 2017 dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
Keadaan Umum : pasien tiba di klinik dalam keadaan sadar;
Bahagian Gerak Atas : luka lecet pada tangan sebelah kiri.
Enjelita Br Gultom, mengalami keadaan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 42/I/KL/2017 tanggal 11 Januari 2017 dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
Keadaan Umum : pasien tiba di klinik dalam keadaan sadar;
Bahagian Kepala : luka robek pada kepala sebelah kiri;
Bahagian Gerak Atas : luka lecet pada tangan sebelah kanan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Karmin, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera arah Rantau Perapat menuju Medan di KM 182-183 Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi adalah pengemudi mobil truk tronton BK 8004 DT dengan muatan kayu rambung yang akan diantarkan ke Medan dari arah Rantau Perapat berjalan dengan kecepatan pelan dikarenakan bermuatan sarat dengan kayu rambung yang dimuat dari Kota Pinang dan mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB yang dikemudikan Terdakwa datang dari arah belakang mobil truk saksi dan membawa penumpang menabrak bagian bak belakang sebelah kanan dari mobil truk saksi dan kemudian mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB yang dikemudikan Terdakwa lengket di bawah bak belakang sebelah kanan dan ditarik mobil truk tronton BK 8004 DT yang dikemudikan saksi sejauh kurang lebih 100 meter;
Bahwa yang menjadi penyebab terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak mengetahui pasti tetapi menurut perkiraan saksi, Terdakwa mengantuk saat mengendarai mobil dan hendak mendahului mobil truk yang dikemudikan saksi sudah berjalan di depan dan mengemudikan dengan kecapatan tinggi serta tidak konsentrasi penuh sehingga menabrak bagian bak belakang kanan mobil truk yang dikemudikan saksi;
Bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut adalah berada di jalan jalur sebelah kiri arah Rantau Perapat menuju Medan dan kendaraan yang dikendarai saksi berjalan paling depan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut membuat Terdakwa dan penumpang yang dibawa Terdakwa di dalam mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB mengalami luka-luka serta penumpang yang duduk di depan di sebelah Terdakwa meninggal dunia di tempat kejadian karena terjepit di bawah bak belakang kanan mobil truk tronton yang dikemudikan saksi dan berusaha dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, sedangkan saksi tidak mengalami luka atas kejadian tersebut dan saksi langsung turun dari mobil truknya untuk membantu mendorong minibus yang dikemudikan Terdakwa tersebut;
Bahwa mobil minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan kiri koyak dan hancur dan dinding kanan tergores serta kaca spion pecah dikarenakan terkena sambaran mobil truk yang melintas sedangkan mobil truk yang dikemudikan saksi hanya mengalami kerusakan di bagian bak belakang sebelah kanan pecah;
Bahwa posisi akhir Terdakwa adalah tetap berada di dalam mobil dan di belakang setir pengemudi begitu juga dengan penumpang yang duduk di sebelah kiri Terdakwa tetap terjepit, dan posisi saksi juga tetap berada di dalam mobil truk duduk di bangku pengemudi;
Bahwa kronologis terjadi kecelakaan tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.00 WIB, mobil truk yang dikemudikan saksi berangkat dari rumah makan di Dusun III Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan berjalan dari Jalan Lintas Sumatera arah Rantau Perapat menuju Medan sekitar 25 menit mobil tersebut berjalan dengan kecepatan sedang dengan bermuatan kayu rambung yang diangkut saksi dari Kota Pinang, setelah mobil truk dikemudikan saksi melintas di KM 182-183 tepatnya di Dusun IV Desa Air Teluk hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tiba-tiba saksi mendengar dari arah belakang mobil truknya terasa terdorong ke depan kemudian saksi melihat ke belakang dari kaca spion kanan dan saksi melihat sinar lampu depan sebelah kanan menyala serta lampu sen kanan hidup dengan posisi serong kanan seolah-olah kendaraan tersebut hendak mendahului kendaraan yang dikemudikan saksi, namun saat kendaraan saksi berselisih dengan kendaraan yang datang dari lawan arah tetap saja lampu depan dan sen kanan tersebut tidak berubah dan kendaraan tersebut tidak masuk ke posisi sebelah kiri jalan, sekitar 100 meter dari arah benturan keras yang didengar saksi, saksi merasa curiga dan langsung menghentikan kendaraan saksi dan langsung turun dan saksi terkejut melihat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa lengket di bawah bak kanan belakang kendaraan saksi kemudian saksi langsung mencari pertolongan kepada kendaraan yang melintas dan warga setempat untuk melepaskan mobil yang dikemudikan Terdakwa dengan mobil truk yang dikemudikan saksi;
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu waktu subuh pagi hari dalam keadaan cerah, jalan lurus dan rata, aspal hotmik, dan arus lalu lintas sedang ramai dan macat karena ada pemukiman penduduk;
Bahwa kecepatan diperkirakan oleh saksi sekitar 60-70 km/jam sedangkan kecepatan mobil truk yang dibawa saksi berjalan pelan dikarenakan sarat dengan muatan kayu rambung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Saksi Haposan Y Gultom, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera arah Rantau Perapat menuju Medan di KM 182-183 Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas, namun saksi saat itu berada di rumah sedang istiraht tidur;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari Terdakwa yang menghubungi saksi melalui handphone, mengetahui hal tersebut saksi bergegas menghubungi keluarga dan pergi ke Kantor Polsek Bagan Batu lalu saksi bersama abangnya berangkat menuju lokasi tempat istri saksi dirawat yaitu klinik Siti Aisyah Air Teluk Kiri dan saksi melihat bahwa istri saksi telah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut istri saksi meninggal dunia di tempat kejadian dan kedua kendaraa mengalami kerusakan sehingga mengalami kerugian materiil, dan atas kecelakaan tersebut saksi merasa keberatan dan belum ikhlas menerima kenyataan bahwa istri saksi telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera arah Rantau Perapat menuju Medan di KM 182-183 di simpang padat karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bagan Batu dengan mengemudikan minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 Pb dengan tujuan Tanah Jawa dan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang masing-masing bernama Lenni Marlina Br Saragi Sidabutar, Romike Gultom, Roy Tumpak Pardomuan Gultom, Rifaldo Gultom, Enjelita Gultom dan berjalan dari jalan lintas Sumatera dari arah Rantau Perapat menuju Medan dan setelah lama berjalan Terdakwa memberhentikan kendaraan di SPBU untuk mengisi bahan bakar dan juga makan mie, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit istirahat, Terdakwa kembali menjalankan kendaraannya dengan kecepatan tinggi kurang lebih 80 km/jam, dan ketika sampai KM 182-183 di simpang padat karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB dari arah depan Terdakwa melihat ada mobil truk yang melintas dan akan membelok ke kiri sehingga Terdakwa mengambil jalan agak ke kanan kemudian melihat kabut asap putih di depan Terdakwa namun Terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga bagian depan sebelah kiri mobil yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak bak belakang sebelah kanan dari mobil truk saksi Karmin yang sudah berjalan di depan kendaraan Terdakwa dan posisi mobil yang dikemudikan Terdakwa lengket di bawah belakang sebelah kanan dengan posisi agak serong ke kanan dan lampu depan kanan seolah-olah mengintip atau hendak mendahului dan mobil yang dikemudikan Terdakwa terseret hingga kurang lebih 100 (seratus) meter menuju Medan lalu Terdakwa menjerit meminta pertolongan;
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah karena ketidak hati-hatian Terdakwa melihat ada kabut asap tebal dari arah depan dan tetap menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi serta Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang berada di depan kendaraan Terdakwa;
Bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut adalah berada di jalan jalur sebelah kiri arah Rantau Perapat menuju Medan dan kendaraan yang dikendarai saksi Karmin berjalan paling depan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut membuat Terdakwa dan penumpang yang dibawa Terdakwa di dalam mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB mengalami luka-luka serta penumpang yang duduk di depan di sebelah Terdakwa meninggal dunia di tempat kejadian karena terjepit di bawah bak belakang kanan mobil truk tronton yang dikemudikan saksi dan berusaha dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, sedangkan saksi Karmin tidak mengalami luka atas kejadian tersebut dan saksi Karmin langsung turun dari mobil truknya untuk membantu mendorong minibus yang dikemudikan Terdakwa tersebut;
Bahwa mobil minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan kiri koyak dan hancur dan dinding kanan tergores serta kaca spion pecah dikarenakan terkena sambaran mobil truk yang melintas sedangkan mobil truk yang dikemudikan saksi Karmin hanya mengalami kerusakan di bagian bak belakang sebelah kanan pecah;
Bahwa posisi akhir Terdakwa adalah tetap berada di dalam mobil dan di belakang setir pengemudi begitu juga dengan penumpang yang duduk di sebelah kiri Terdakwa tetap terjepit, dan posisi saksi juga tetap berada di dalam mobil truk duduk di bangku pengemudi;
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu waktu subuh pagi hari dalam keadaan cerah, jalan lurus dan rata, aspal hotmik, dan arus lalu lintas sedang ramai dan macat karena ada pemukiman penduduk;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM B-I Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera arah Rantau Perapat menuju Medan di KM 182-183 di simpang padat karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bagan Batu dengan mengemudikan minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB dengan tujuan Tanah Jawa dan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang masing-masing bernama Lenni Marlina Br Saragi Sidabutar, Romike Gultom, Roy Tumpak Pardomuan Gultom, Rifaldo Gultom, Enjelita Gultom dan berjalan dari jalan lintas Sumatera dari arah Rantau Perapat menuju Medan dan setelah lama berjalan Terdakwa memberhentikan kendaraan di SPBU untuk mengisi bahan bakar dan juga makan mie, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit istirahat, Terdakwa kembali menjalankan kendaraannya dengan kecepatan tinggi kurang lebih 80 km/jam, dan ketika sampai KM 182-183 di simpang padat karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB dari arah depan Terdakwa melihat ada mobil truk yang melintas dan akan membelok ke kiri sehingga Terdakwa mengambil jalan agak ke kanan kemudian melihat kabut asap putih di depan Terdakwa namun Terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga bagian depan sebelah kiri mobil yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak bak belakang sebelah kanan dari mobil truk saksi Karmin yang sudah berjalan di depan kendaraan Terdakwa dan posisi mobil yang dikemudikan Terdakwa lengket di bawah belakang sebelah kanan dengan posisi agak serong ke kanan dan lampu depan kanan seolah-olah mengintip atau hendak mendahului dan mobil yang dikemudikan Terdakwa terseret hingga kurang lebih 100 (seratus) meter menuju Medan lalu Terdakwa menjerit meminta pertolongan;
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah karena ketidak hati-hatian Terdakwa melihat ada kabut asap tebal dari arah depan dan tetap menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi serta Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang berada di depan kendaraan Terdakwa;
Bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut adalah berada di jalan jalur sebelah kiri arah Rantau Perapat menuju Medan dan kendaraan yang dikendarai saksi Karmin berjalan paling depan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut membuat Terdakwa dan penumpang yang dibawa Terdakwa di dalam mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB mengalami luka-luka serta penumpang yang duduk di depan di sebelah Terdakwa meninggal dunia di tempat kejadian karena terjepit di bawah bak belakang kanan mobil truk tronton yang dikemudikan saksi dan berusaha dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, sedangkan saksi Karmin tidak mengalami luka atas kejadian tersebut dan saksi Karmin langsung turun dari mobil truknya untuk membantu mendorong minibus yang dikemudikan Terdakwa tersebut;
Bahwa mobil minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan kiri koyak dan hancur dan dinding kanan tergores serta kaca spion pecah dikarenakan terkena sambaran mobil truk yang melintas sedangkan mobil truk yang dikemudikan saksi Karmin hanya mengalami kerusakan di bagian bak belakang sebelah kanan pecah;
Bahwa posisi akhir Terdakwa adalah tetap berada di dalam mobil dan di belakang setir pengemudi begitu juga dengan penumpang yang duduk di sebelah kiri Terdakwa tetap terjepit, dan posisi saksi juga tetap berada di dalam mobil truk duduk di bangku pengemudi;
Bahwa kondisi cuaca pada saat itu waktu subuh pagi hari dalam keadaan cerah, jalan lurus dan rata, aspal hotmik, dan arus lalu lintas sedang ramai dan macat karena ada pemukiman penduduk;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM B-I Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang pribadi atau badan hukum atau dader yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, petunjuk serta adanya barang bukti dimana diperoleh fakta bahwa Terdakwa Arifin Silalahi, dalam hal ini Terdakwa selaku subyek hukum, dewasa, sehat jasmani dan rohani serta mampu melakukan perbuatan hukum dan terhadap semua perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang bahwa orang yang diajukan dalam persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana adalah Terdakwa Arifin Silalahi yang identitas lengkapnya telah disebutkan dalam awal tuntutan pidana ini dimana Terdakwa dari awal pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan, Terdakwa Arifin Silalahi membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada hal-hal yang menyebabkan terjadinya error in persona, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Setiap Orang" telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bagan Batu dengan mengemudikan Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 Pb dengan tujuan Tanah Jawa dan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang masing-masing bernama Lenni Marlina Br Saragi Sidabutar, Romike Gultom, Roy Tumpak Pardomuan Gultom, Rifaldo Gultom, Enjelita Gultom dan berjalan dari jalan lintas Sumatera dari arah Rantau Perapat menuju Medan, ketika sampai KM 182-183 di simpang padat karya Dusun IV Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB dari arah depan Terdakwa melihat ada mobil truk yang melintas dan akan membelok ke kiri sehingga Terdakwa mengambil jalan agak ke kanan kemudian melihat kabut asap putih di depan Terdakwa namun Terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga bagian depan sebelah kiri mobil yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak bak belakang sebelah kanan dari mobil truk saksi Karmin yang sudah berjalan di depan kendaraan Terdakwa dan posisi mobil yang dikemudikan Terdakwa lengket di bawah belakang sebelah kanan dengan posisi agak serong ke kanan dan lampu depan kanan seolah-olah mengintip atau hendak mendahului dan mobil yang dikemudikan Terdakwa terseret hingga kurang lebih 100 (seratus) meter menuju Medan lalu Terdakwa menjerit meminta pertolongan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut membuat Terdakwa dan penumpang yang dibawa Terdakwa di dalam mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB mengalami luka-luka serta penumpang yang duduk di depan di sebelah Terdakwa meninggal dunia di tempat kejadian karena terjepit di bawah bak belakang kanan mobil truk tronton yang dikemudikan saksi dan berusaha dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, sedangkan saksi Karmin tidak mengalami luka atas kejadian tersebut dan saksi Karmin langsung turun dari mobil truknya untuk membantu mendorong minibus yang dikemudikan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB dan mobil truk tronton Mitsubishi BK 8004 DT pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 04.25 WIB tersebut membuat Terdakwa dan penumpang yang dibawa Terdakwa di dalam mobil Minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB mengalami luka-luka ringan serta mobil minibus Isuzu Panter Touring BM 1429 PB yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian depan kiri koyak dan hancur dan dinding kanan tergores serta kaca spion pecah dikarenakan terkena sambaran mobil truk yang melintas sedangkan mobil truk yang dikemudikan saksi Karmin hanya mengalami kerusakan di bagian bak belakang sebelah kanan pecah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil mini bus Isuzu Turbo H.Touring BM 1429 PB No.Rangka: MHCTBR549K302042 No. Mesin E302042 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Mini Bus Isuzu Turbo H. Touring BM 1429 PB a.n. Haposan Gultom, dikembalikan kepada saksi Haposan Gultom;
1 (satu) unit mobil truk tronton Mitsubishi BK 8004 DT No. Rangka: FN517M-022951 No. Mesin:6DC16C-541817, 1 (satu) lembar STNK mobil truk tronton Mitsubishi BK 8004 DT a.n. CV Grand Mestika Trans dan 1 (satu) lembar SIM B-I Umum a.n. Karmin, dikembalikan kepada saksi Karmin;
1 (satu) lembar SIM B-I Umum a.n. Arifin Silalahi, dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Lenni Marlina Br. Saragi Sidabutar meninggal dunia, korban Romike Br. Gultom, Roy Tumpak Pardomuan Gultom dan Enjelita Br. Gultom mengalami luka ringan;
Keadaan yang meringankan:
Adanya perdamaian;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengaku terus terang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Arifin Silalahi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka-luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Mini Bus Isuzu Turbo H. Touring BM 1429 PB No. Rangka: MHCTBR549K302042 No. Mesin : E302042 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Mini Bus Isuzu Turbo H. Touring BM 1429 PB an. Haposan Gultom, dikembalikan kepada saksi Haposan Gultom, 1 (satu) unit Mobil Truck Tronton Mitsubishi BK 8004 DT No. Rangka : FN517M-022951 No. Mesin: 6DC16C 1 (satu) lembar SIM B-1 Umum an. Karmin, dikembalikan kepada saksi Karmin, 1 (satu) lembar SIM B- II Umum An. Arifin Silalahi, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada Hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh Nelly Andriani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Eva Rina Sihombing, S.H., dan Miduk Sinaga, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Helmi Fadli Amhas, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran serta dihadiri oleh Nisye Sepriasi, S.H., Penuntut Umum serta di hadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota
| Hakim Ketua Majelis Nelly Andriani, S.H., MH. |
Panitera Pengganti
M. Helmi Fadli Amhas, S.H.