9/Pdt.G/2018/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Klb
Penggugat: 1.JOHANA MARIA DUKA 2.FLORENTINUS ANDEREAS DUKA Tergugat: 1.DANIEL TAPAHA DUKA 2.DIONYSIUS TAPAHA DUKA 3.BERNADUS YOHANIS DUKA 4.KHOLIK 5.TAMRIN 6.SALMINA DALLE 7.MERLIN YULIANTI TJUNG
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris yang sah dari Alm. Gabriel Isak Duka Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tentang Penegasan Hak Nomor : 96/8/AL/HMP/KADIT/77 Tanggal 21 April 1977 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1001 Kelurahan Kalabahi Tengah, pemegang hak : Gabriel Isak Duka, Tanggal 20-9-1990 dan Surat Ukur Nomor : 1055, Luas : 815 M2, Tanggal 20-9-1990 adalah sah menurut hukum Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 815 M2 yang di peroleh dari Warisan Orang Tua (ayah/suami) yang bernama Gabriel Isak Duka, yang terletak dahulu di Lipa Desa Kalabahi Tengah, Kecamatan Kopeta Kalabahi, sekarang di Lipa RT. 021/ RW. 08, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara : Dengan Jalan Raya Jeneral Sudirman. Sebelah Selatan : Dengan Baltasar Sir. Sebelah Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Lukas Tapaha Duka Sekarang Denga jalan setapak. Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah Misi Gereja Katolik Kalabahi Sekarang Dengan Jalan. Adalah sah milik Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi 5. Menyatakan Hukum bahwa Tindakan Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi yang menguasai tanah milik Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana yang dimaksud pada Point 1 posita gugatan yakni tanah seluas 815 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Dengan Jalan Raya Jenderal Sudirman. Sebelah Selatan : Dengan Baltasar Sir Sebelah Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Lukas Tapaha Duka Sekarang Dengan jalan setapak. Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah Misi Gereja Katolik Kalabahi Sekarang Dengan Jalan. Adalah perbuatan melanggar hukum dan hak yang merugikan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi 6. Menghukum dan memerintahkan Ahli Waris Lukas Tapaha Duka Tergugat I, II dan ahli waris Samuel Tapaha Duka Tergugat III, serta Tergugat IV, V VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan tanah sengketa yang selama ini dikuasai dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah bila perlu dengan bantuan pihak keamanan Negara 7. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat I, II dan III Konpensi/ Para Penggugat I, II dan III Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4. 152. 000,00 (empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah)