89/Pid.Sus/2017/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 89/Pid.Sus/2017/PN.Krg
Other Participants (1)
Nama Lengkap : ARIFIN SETIAWAN als BON BON bin MOCH. SADONO; Tempat Lahir : Karanganyar; Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun / 31 Agustus 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMP (Tamat);
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARIFIN SETIAWAN Alias BON BON Bin MOCH SADONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 38 (tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf ( total 380 butir); - 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf; - 1 (satu) buah piring plastic; - 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl; - 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4; - 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink; DIMUSNAHKAN; - uang tunai keuntungan menjual obat Hexymer Trihexypenidhyl sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,-00, 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,00, 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,00, 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,00, dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,-; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 89/Pid.Sus/2017/PN. Krg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ARIFIN SETIAWAN als BON BON bin MOCH. SADONO; |
| Tempat Lahir | : | Karanganyar; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 21 tahun / 31 Agustus 1996; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 April 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 April 2017 sampai dengan tanggal 05 Mei 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 04 Juli 2017;
Penahanan Hakim sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 16 Juli 2017, sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 89/Pid.Sus/2017/PN.Krg tanggal 16 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 89/Pid.Sus/2017/PN.Krg tanggal 16 Juni 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARIFIN SETIAWAN als BON BON bin MOCH SADONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan” melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIFIN SETIAWAN als BON BON bin MOCH SADONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf ( total 380 butir);
603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf;
1 (satu) buah piring plastic;
3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl;
3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4;
1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
uang tunai keuntungan menjual obat Hexymer Trihexypenidhyl sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,-;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ARIFIN SETIAWAN als BON BON bin MOCH. SADONO, pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa namun setidak – tidaknya sekitar 3 ( tiga ) bulan yang lalu, terdakwa membeli obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berbentuk tablet warna kuning bertuliskan mf dari sdr Asep Prabowo yang berada di Makasar dengan cara terdakwa memesan secara online sebanyak 3 ( tiga botol ) yang masing – masing berisi 1000 ( seribu) butir sehingga berjumlah 3000 ( tiga ribu ) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu ) rupiah per botol. Setelah mentransfer uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, paket obat tersebut kemudian terdakwa ambil di Ekspedisi. Setelah menerima obat, selanjutnya obat tersebut terdakwa keluarkan dari botol dan dituangkan ke dalam piring. Dengan menggunakan tangan, obat tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tanpa memberi label nama, tanggal dan cara penggunaan ( dosis ) sebagaimana yag seharusnya. Selanjutnya obat – obatan tersebut terdakwa jual kepada siapa saja remaja dan anak – anak disekitar lingkungan tempat tinggal terdakwa seharga Rp. Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perplastik klip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat tersebut sekitar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per botol.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 21.00 Wib, Polsek Karanganyar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat – obatan kepada para remaja dan anak – anak. Atas informasi tersebut, saksi NURWAKHIT dan saksi SAM’AN BURHANUDIN yang merupakan anggota Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar. Ketika para saksi sampai dirumah terdakwa, para saksi mendapati terdakwa sedang membungkus obat jenis Hexymer Trihexyphenidyl berbentuk tablet warna kuning dengan logo mf kedalam plastik klip yang mana masing – masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl. Selanjutnya para saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan didalam kamar terdakwa berupa 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink yang seluruhnya diakui adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yeng berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dimana terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No Lab 777/NOF/2017 tanggal 27 April 2017 obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam daftar Obat Keras /Daftar G yang mana berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Karanganyar sdr SITI FATIMAH, Msc. Apt menerangkan bahwa obat Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar obat keras atau masuk daftar G yang pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan yang mengedarkan harus memiliki izin yaitu tenaga kesehatan atau apoteker.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa ARIFIN SETIAWAN als BON BON bin MOCH. SADONO, pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukakn praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa namun setidak – tidaknya sekitar 3 ( tiga ) bulan yang lalu, terdakwa membeli obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berbentuk tablet warna kuning bertuliskan mf dari sdr Asep Prabowo yang berada di Makasar dengan cara terdakwa memesan secara online sebanyak 3 ( tiga botol ) yang masing – masing berisi 1000 ( seribu) butir sehingga berjumlah 3000 ( tiga ribu ) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu ) rupiah per botol. Setelah mentransfer uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, paket obat tersebut kemudian terdakwa ambil di Ekspedisi. Setelah menerima obat, selanjutnya obat tersebut terdakwa keluarkan dari botol dan dituangkan ke dalam piring. Dengan menggunakan tangan, obat tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tanpa memberi label nama, tanggal dan cara penggunaan ( dosis ) sebagaimana yag seharusnya. Selanjutnya obat – obatan tersebut terdakwa jual kepada siapa saja remaja dan anak – anak disekitar lingkungan tempat tinggal terdakwa seharga Rp. Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perplastik klip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat tersebut sekitar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per botol.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 21.00 Wib, saksi NURWAKHIT dan saksi SAM’AN BURHANUDIN yang merupakan anggota Polsek Karanganyar mengamankan terdakwa di rumahnya di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar. Dimana para saksi mendapati terdakwa sedang membungkus obat jenis Hexymer Trihexyphenidyl berbentuk tablet warna kuning dengan logo mf kedalam plastik klip yang mana masing – masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl. Selanjutnya para saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan didalam kamar terdakwa berupa 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat Hexymer Trihexyphenidyl serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink yang seluruhnya diakui adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yeng berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dimana terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No Lab 777/NOF/2017 tanggal 27 April 2017 obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam daftar Obat Keras /Daftar G yang mana berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kesehatan Kab. Karanganyar sdr SITI FATIMAH, Msc. Apt menerangkan bahwa obat Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi yang termasuk dalam daftar obat keras atau masuk daftar G yang pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan yang mengedarkan harus memiliki izin yaitu tenaga kesehatan atau apoteker.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di Persidangan sebagai berikut;
Saksi SAM’AN BURHANUDIN, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, saksi dan Tim dari Polsek Karanganyar dan satuan Narkoba Polres Karanganyar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar terdakwa menjual obat-obat keras tanpa ijin;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, saksi dan Tim dari Polsek Karanganyar dan satuan Narkoba Polres Karanganyar melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang membungkus obat-obat keras ke dalam plastik klip didalam kamar terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Nurwakhit dan anggota Polres Karanganyar Rizky Yanu Wardhana melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat diperiksa di kamar terdakwa ditemukan 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat Hexymer Trihexyphenidyl serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online dari sdr ASEP PRABOWO di Makasar sebanyak 3 ( tiga botol ) yang masing – masing berisi 1000 ( seribu) butir sehingga berjumlah 3000 ( tiga ribu ) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu ) rupiah per botol;
Bahwa setelah mentransfer uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, paket obat tersebut kemudian terdakwa ambil di Ekspedisi;
Bahwa setelah sampai dirumah, obat tersebut terdakwa keluarkan dari botol dan dituangkan ke dalam piring plastik. Dengan menggunakan tangan, obat tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tanpa memberi label nama, tanggal dan cara penggunaan ( dosis ) sebagaimana yag seharusnya;
Bahwa obat – obatan tersebut terdakwa jual kepada remaja dan anak – anak disekitar lingkungan tempat tinggal terdakwa seharga Rp. Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perplastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat tersebut sekitar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per botol;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yeng berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dimana terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa benar uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang disita oleh saksi adalah uang hasil menjual obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf;
Bahwa 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink yang disita oleh saksi adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi NURWAKHIT, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, saksi dan Tim dari Polsek Karanganyar dan satuan Narkoba Polres Karanganyar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar terdakwa menjual obat-obat keras tanpa ijin;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, saksi dan Tim dari Polsek Karanganyar dan satuan Narkoba Polres Karanganyar melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang membungkus obat-obat keras ke dalam plastik klip didalam kamar terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Nurwakhit dan anggota Polres Karanganyar Rizky Yanu Wardhana melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat diperiksa di kamar terdakwa ditemukan 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat Hexymer Trihexyphenidyl serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online dari sdr ASEP PRABOWO di Makasar sebanyak 3 ( tiga botol ) yang masing – masing berisi 1000 ( seribu) butir sehingga berjumlah 3000 ( tiga ribu ) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu ) rupiah per botol;
Bahwa setelah mentransfer uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, paket obat tersebut kemudian terdakwa ambil di Ekspedisi;
Bahwa setelah sampai dirumah, obat tersebut terdakwa keluarkan dari botol dan dituangkan ke dalam piring plastik. Dengan menggunakan tangan, obat tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tanpa memberi label nama, tanggal dan cara penggunaan ( dosis ) sebagaimana yag seharusnya;
Bahwa obat – obatan tersebut terdakwa jual kepada remaja dan anak – anak disekitar lingkungan tempat tinggal terdakwa seharga Rp. Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perplastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat tersebut sekitar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per botol;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yeng berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dimana terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa benar uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang disita oleh saksi adalah uang hasil menjual obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf;
Bahwa 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink yang disita oleh saksi adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi RIZKY YANU WARDHANA, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, saksi dan Tim dari Polsek Karanganyar dan satuan Narkoba Polres Karanganyar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar terdakwa menjual obat-obat keras tanpa ijin;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, saksi dan Tim dari Polsek Karanganyar dan satuan Narkoba Polres Karanganyar melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang membungkus obat-obat keras ke dalam plastik klip didalam kamar terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi Nurwakhit dan anggota Polres Karanganyar Rizky Yanu Wardhana melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat diperiksa di kamar terdakwa ditemukan 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat Hexymer Trihexyphenidyl serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online dari sdr ASEP PRABOWO di Makasar sebanyak 3 ( tiga botol ) yang masing – masing berisi 1000 ( seribu) butir sehingga berjumlah 3000 ( tiga ribu ) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu ) rupiah per botol;
Bahwa setelah mentransfer uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, paket obat tersebut kemudian terdakwa ambil di Ekspedisi;
Bahwa setelah sampai dirumah, obat tersebut terdakwa keluarkan dari botol dan dituangkan ke dalam piring plastik. Dengan menggunakan tangan, obat tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tanpa memberi label nama, tanggal dan cara penggunaan ( dosis ) sebagaimana yag seharusnya;
Bahwa obat – obatan tersebut terdakwa jual kepada remaja dan anak – anak disekitar lingkungan tempat tinggal terdakwa seharga Rp. Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perplastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat tersebut sekitar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per botol;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yeng berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dimana terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa benar uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang disita oleh saksi adalah uang hasil menjual obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf;
Bahwa 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink yang disita oleh saksi adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk bertransaksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi JEREMYA BAYU PRATAMA als JERY, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, di didalam kamar terdakwa di rumah terdakwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi berada di dalam kamar di rumah terdakwa;
Bahwa saksi sedang membantu terdakwa membungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf ke dalam plastik klip berperekat;
Bahwa obat tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa terdakwa membeli obat tersebut;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui dijual berapa obat tersebut oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan obat tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa;
Bahwa Polisi menyita 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat Hexymer Trihexyphenidyl serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink dari kamar terdakwa;
Bahwa barang – barang tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yeng berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dimana terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi MUHAMMAD NUR CHOLIK als KRIYIP, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, di didalam kamar terdakwa di rumah terdakwa di Dk. Manggung Rt. 01/ Rw/ 09 Ds. Cangakan Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi berada di dalam kamar di rumah terdakwa;
Bahwa saksi sedang membantu terdakwa membungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf ke dalam plastik klip berperekat;
Bahwa obat tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa terdakwa membeli obat tersebut;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui dijual berapa obat tersebut oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan obat tersebut akan dijual lagi oleh terdakwa;
Bahwa Polisi menyita 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- yang merupakan uang hasil penjualan obat Hexymer Trihexyphenidyl serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink dari kamar terdakwa;
Bahwa barang – barang tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yeng berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dimana terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ahli SITI FATIMAH, MSc, Apt, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli bekerja sebagai pelaksana Seksi Kefarmasian di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar sejak bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang ;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapak diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia ;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dibantu oleh tenaga medis kefarmasian ;
Bahwa yang dimaksud dnegan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat pengelolaan obat pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dan untuk mengerjakannya syarat yang harus dilengkapi adalah kerijazah Apoteker, mempunyai Tanda Registrasi Apoteker ( STRA ) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional ( KFN ), mempunyai Sertifikat Uji Kompetensai, mempunyai Surat Ijin Pengelola Apoteker ( SIPA );
Bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;
Bahwa obat Hexymer Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang terdaftar dalam Golongan G yang peredarannya atau pembeliannya harus menggunakanresep dokter;
Bahwa obat Hexymer Trihexyphenidyl adalah obat yang bekerja di sistem syaraf pusat tetapi bukan narkotika dan psikotropika dan jika penggunaannya diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktifitas dan perilaku. Obat tersebut digunakan untuk pengobatan parkinson;
Bahwa obat Hexymer Trihexyphenidyl memiliki izin edar dari BPOM dan boleh didistribusikan oleh sarana yang berizin diantaranya apotek, rumah sakit, klinik dan diserahkan oleh tenaga kesehatan/ apoteker;
Bahwa obat Hexymer Trihexyphenidyl merupakan salah satu sediaan farmasi;
Bahwa obat Hexymer Trihexyphenidyl bertanda ingkaran merah didalamnya ada huruf K dan pembeliannya harus menggunakan resep dokter;
Bahwa cara pengemasan obat Hexymer Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesaui dengan standar yang dtetapkan pemerintah;
Bahwa cara pengemasan obat yang sesuai standar adalah cara mengemas tidak langsung dengan tangan, namun menggunakan alat bantu contoh sendok, sehingga obat dijamin kebersihan dan keamanannya. Syarat pengemasan yang lain jika obat berupa tablet dimasukkan dalam plastik adalah obat dibeli label : nama pasien, tanggal, no resep dan cara penggunaan (dosis);
Bahwa akibat penggunaan Hexymer yang berlebihan maka pengguna akan mengalami efek samping yang diawali dengan pusing, nervouse, halusinasi, ketagihan dan bahkan apabila melebihi dari dosis letal ( letal dosis) dapat mengakibatkan kematian pada orang yang mengonsumsinya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 777/NOF/2017 tanggal 27 April 2017 obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam daftar Obat Keras /Daftar G yang hanya dapat diperoleh di sarana kefarmasian baik di apotek maupun rumah sakit dan dikeluarkan atas resep dokter sehingga tidak boleh diedarkan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memesan dan mendistribusikan obat karena tidak memiliki izin praktek dan tidak bekerja disarana distribusi dan pelayanan kefarmasian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Januari 2017, terdakwa membeli obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berbentuk tablet warna kuning bertuliskan mf dari sdr Asep Prabowo yang berada di Makasar dengan cara memesan secara online;
Bahwa terdakwa memesan sebanyak 3 ( tiga botol ) yang masing – masing botol berisi 1000 ( seribu) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu ) rupiah per botol;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat tersebut dari sdr ASEP;
Bahwa setelah mentransfer uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, paket obat tersebut dikirim kemudian terdakwa ambil di Ekspedisi;
Bahwa dirumah selanjutnya obat tersebut terdakwa bagi menjadi paket - paket kecil dengan cara obat tersebut terdawa keluarkan dari botol kemasannya dan dituangkan ke dalam piring plastik, dengan menggunakan tangan, obat tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir per bungkus tanpa memberi label nama, tanggal dan cara penggunaan ( dosis );
Bahwa setelah dibagi dalam paket kecil, selanjutnya obat – obatan tersebut terdakwa jual kepada remaja dan anak – anak disekitar lingkungan tempat tinggal terdakwa seharga Rp. Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perplastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa dari penjualan obat – obatan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per botol.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 21.00 Wib, ketika terdakwa sedang membungkus obat jenis Hexymer Trihexyphenidyl berbentuk tablet warna kuning dengan logo mf kedalam plastik klip didalam kamar terdakwa, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi;
Bahwa terdakwa dibantu oleh sdr JEREMYA dan sdr NUR CHOLIK;
Bahwa terdakwa tidak memberikan upah kepada mereka;
Bahwa mereka baru satu kali ini membantu terdakwa membungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl;
Bahwa dari kamar terdakwa Polisi menemukan barang bukti berupa 38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, 603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf, sebuah piring plastik, 3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl, 3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4, uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- serta 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink yang seluruhnya diakui adalah milik terdakwa;
Bahwa benar uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah hasil keuntungan terdakwa menjual obat Hexymer Trihexyphenidyl;
Bahwa 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink tedrakwa gunakan untuk bertransaksi jual beli obat tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang ingin membeli tanpa menggunakan resep dokter ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf ( total 380 butir);
603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf;
1 (satu) buah piring plastic;
3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl;
3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4;
uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- , 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- , 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,- keuntungan menjual obat;
1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Januari 2017, terdakwa membeli obat Hexymer Trihexyphenidyl yang berbentuk tablet warna kuning bertuliskan mf dari sdr Asep Prabowo yang berada di Makasar dengan cara memesan secara online;
Bahwa terdakwa memesan sebanyak 3 ( tiga botol ) yang masing – masing botol berisi 1000 ( seribu) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu ) rupiah per botol;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat tersebut dari sdr ASEP;
Bahwa setelah mentransfer uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu) rupiah, paket obat tersebut dikirim kemudian terdakwa ambil di Ekspedisi;
Bahwa dirumah selanjutnya obat tersebut terdakwa bagi menjadi paket - paket kecil dengan cara obat tersebut terdawa keluarkan dari botol kemasannya dan dituangkan ke dalam piring plastik, dengan menggunakan tangan, obat tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir per bungkus tanpa memberi label nama, tanggal dan cara penggunaan (dosis);
Bahwa setelah dibagi dalam paket kecil, selanjutnya obat – obatan tersebut terdakwa jual kepada remaja dan anak – anak disekitar lingkungan tempat tinggal terdakwa seharga Rp. Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perplastik klip berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa dari penjualan obat – obatan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per botol.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar jam 21.00 Wib, ketika terdakwa sedang membungkus obat jenis Hexymer Trihexyphenidyl berbentuk tablet warna kuning dengan logo mf kedalam plastik klip didalam kamar terdakwa, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi;
Bahwa 1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink terdakwa gunakan untuk bertransaksi jual beli obat tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan ada pada perbuatan Terdakwa;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas yaitu:
PRIMAIR : Melanggar Pasal 196 Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
SUBSIDAIR: Melanggar Pasal 198 Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis baru akan mempertimbangkan dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 196 Undang-undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan;
Unsur yang Tidak Memenuhi Standard Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” ialah setiap orang sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai pelaku dari suatu perbuatan, yang dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan sebagai Terdakwa di persidangan seseorang bernama ARIFIN SETIAWAN Alias BON BONBin MOCH SADONO dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, dimana ternyata Terdakwa di persidangan adalah telah dewasa dan dalam keadaan sehat, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan jelas dan runtut, maka dengan demikian Hakim berpendirian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan obat berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 36 Tahun 2009 adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa, dan dihubungan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa membeli obat jenis hexymer trihexypenidhyl sebanyak 3 (tiga) botol dimana per botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. ASEP PRABOWO secara online. Kemudian terdakwa membawa obat-obat tersebut ke rumah terdakwa untuk dikemas kedalam plastik kecil klip berperekat dimana masing – masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat tanpa memeri label nama, tanggal dan dosis penggunaan. Selanjutnya obat yang telah dikemas dalam plastik klip tersebut dijual lagi kepada remaja dan anak – anak disekitar tempat tinggal terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah per plastik klip sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari setiap penjualan satu botol obat hexymer trihexypenidhyl sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 777/NOF/2017 tanggal 27 April 2017 obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam daftar Obat Keras /Daftar G, dengan demikian unsur “menguasai secara melawan hukum sesuatu barang yang seluruhnya milik orang lain” telah terpenuhi;
AD. 3. Unsur yang Tidak Memenuhi Standard Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa, dan dihubungan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa tamatan SMP dan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki keahlian ataupun pengetahuan apapun tentang kefarmasian, menjual obat jenis hexymer trihexypenidhyl kepada siapa saja yang akan membeli tanpa perlu menunjukkan resep dokter atau persyaratan apapun dengan tujuan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa menjual obat tersebut di rumah terdakwa dimana terdakwa tidak mempunyai tempat khusus untuk menjual maupun menyimpan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, SITI FATIMAH, MSc, Apt, obat jenis hexymer Trihexyphenidyl HCL termasuk dalam daftar Obat Keras /Daftar G yang merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh di sarana kefarmasian baik di apotek maupun rumah sakit dan dikeluarkan atas resep dokter;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
M
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudahlah tepat dan adil sebagai pembelajaran kepada diri Terdakwa agar dapat merenungkan perbuatannya, dan dapat memperbaiki diri sehingga dapat belajar serta lebih bijaksana dalam bersikap di masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
38 ( tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf ( total 380 butir);
603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf;
1 (satu) buah piring plastic;
3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl;
3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4;
1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink.
Karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
uang tunai keuntungan menjual obat Hexymer Trihexypenidhyl sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,-, 9 (Sembilan) lembar uang Rp. 50.000,- , 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,-, 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,- dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,-;
Karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana, maka dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan obat-obat terlarang;
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan remaja dan anak – anak yang membeli obat – obatan tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di Hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIFIN SETIAWAN Alias BON BON Bin MOCH SADONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
38 (tiga puluh delapan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf ( total 380 butir);
603 ( enam ratus tiga ) butir obat Hexymer Trihexyphenidyl warna kuning berlogo mf;
1 (satu) buah piring plastic;
3 (tiga) botol bekas bungkus obat Hexymer Trihexyphenidyl;
3 (tiga) pak plastik klip ukuran 6x4;
1 (satu) buah Hp merk OPPO F 1S warna putih pink;
DIMUSNAHKAN;
uang tunai keuntungan menjual obat Hexymer Trihexypenidhyl sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,-00, 9 (sembilan lembar uang Rp. 50.000,00, 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,00, 6 (enam) lembar uang Rp. 10.000,00, dan 6 (enam) lembar uang Rp. 5.000,-;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari SELASA, tanggal 22 Agustus 2017, oleh MUJIONO, SH. MH., selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD NAFIS, SH. dan VENI WAHYU MUSTIKARINI, SH., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRIYANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, serta dihadiri oleh R.A. HASANAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD NAFIS, SH. MUJIONO, SH.M.H.
VENI WAHYU MUSTIKARINI, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
SRIYANTO, SH.