407/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 407/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERNIA BINTI SAHRANI
P U T U S A N No : 407/Pid.Sus/2016/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara: Nama Lengkap : ERNIA Binti SAHRANI; Tempat lahir : Samarinda; Umur/Tgl. Lahir : 40 Tahun / 20 Juni 1976; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Meranti No.10 Rt.018 Kel. Karang Anyar Sungai Kunjang Samarinda; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga; Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 Mei 2016; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya IHSANNUR FAJRI, SH; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ERNIA Binti SAHRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) Buah Plastik yang masing – masing berisi 1000 (seribu) butir; - 1 (satu) Unit Hendpon merek Nokia Warna Putih; - 1 (satu) Buah Tas Wana coklat bermerek Kalina; Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No : 407/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama Lengkap : ERNIA Binti SAHRANI;
Tempat lahir : Samarinda;
Umur/Tgl. Lahir : 40 Tahun / 20 Juni 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Meranti No.10 Rt.018 Kel. Karang Anyar Sungai Kunjang Samarinda;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya IHSANNUR FAJRI, SH;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 407/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Trg tanggal 27 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 407/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Trg tanggal 27 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa ERNIA Binti SAHRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “mengedarkan obat jenis LL tanpa izin edar ”,” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNIA Binti SAHRANI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan potong masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa ERNIA Binti SAHRANI tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
5 (lima) Buah Plastik yang masing – masing berisi 1000 (seribu) butir;
1 (satu) Unit Hendpon merek Nokia Warna Putih;
1 (satu) Buah Tas Wana coklat bermerek Kalina;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ERNIA Binti SAHRANI pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2016 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2016 bertempat di Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel.Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal Petugas Polisi Polsek Tenggarong yaitu saksi AHMAD SYAIKUDDIN, saksi SITI MARFUNGATUN, LENHAD dan BRIKPOL JONY ACHWAN melakukan penangkapan terhadap saksi NURHAYATI Binti OTOH (Dituntut terpisah) di rumahnya Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis LL sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap saksi NURHAYATI Binti OTOH dan mengaku mendapatkan barang berupa obat bertuliskan LL tersebut membeli/memesan kepada terdakwa ERNIA Binti SAHRANI yang beralamat di Samarinda, kemudian Petugas Polisi memancing terdakwa dengan cara menyuruh saksi NURHAYATI Binti OTOH memesan melalui handpohne obat jenis dobel LL kepada terdakwa dan diminta diantarkan kerumah Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, lalu tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah saksi NURHAYATI Binti OTOH di Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara untuk mengantarkan obat jenis LL yang dipesan tersebut selanjutnya Petugas Polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian terhadap terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu diketemukan 5 (lima) kantong plastik transfaran yang berisi obat jenis dobel LL sebanyak 5000 (lima ribu) butir didalam tas terdakwa warna coklat diakui milik terdakwa yang mana terdakwa mengedarkan obat jenis dobel LL tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti obat jenis dobel LL sebanyak 5000 (lima ribu) butir, satu buah tas warna coklat dan handphone merk Nokia warna putih diamankan dibawa kekantor Polisi guna diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dobel LL membeli dengan orang yang tidak dikenal di Samarinda dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) sebanyak 5000 (lima ribu) butir lalu terdakwa jual / edarkan obat jenis dobel LL tersebut kepada orang yang memesan dengan harga Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu) rupiah 1000 (seribu) butirnya;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : PM.01.05.1011.04.16. 0109 diSamarinda yang ditandatangani Dra. Lisni Syarifah H, Apt hasil pengujian :
Pemerian : Tablet bulat pipih warna putih tanda LL disatu sisi dan garis tengah disisi lain;
Identifikasi : Trihexyphenidyl Hydrochlorida = positif
Metoda : Reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis;
Pustaka : Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons ED.III p.1673
Sisa contoh : Habis
KESIMPULAN
Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ERNIA Binti SAHRANI pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2016 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2016 bertempat di Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal Petugas Polisi Polsek Tenggarong yaitu saksi AHMAD SYAIKUDDIN, saksi SITI MARFUNGATUN, LENHAD dan BRIKPOL JONY ACHWAN melakukan penangkapan terhadap saksi NURHAYATI Binti OTOH (Dituntut terpisah) di rumahnya Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis LL sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap saksi NURHAYATI Binti OTOH dan mengaku mendapatkan barang berupa obat bertuliskan LL tersebut membeli/memesan kepada terdakwa ERNIA Binti SAHRANI yang beralamat di Samarinda, kemudian Petugas Polisi memancing terdakwa dengan cara menyuruh saksi NURHAYATI Binti OTOH memesan melalui handpohne obat jenis dobel LL kepada terdakwa dan diminta diantarkan kerumah Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, lalu tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah saksi NURHAYATI Binti OTOH di Jalan Usaha Tani Rt.19 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara untuk mengantarkan obat jenis LL yang dipesan tersebut selanjutnya Petugas Polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian terhadap terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu diketemukan 5 (lima) kantong plastik transfaran yang berisi obat jenis dobel LL sebanyak 5000 (lima ribu) butir didalam tas terdakwa warna coklat diakui milik terdakwa yang mana terdakwa mengedarkan obat jenis dobel LL tersebut tanpa ada izin edar selanjutnya terdakwa beserta barang bukti obat jenis dobel LL sebanyak 5000 (lima ribu) butir, satu buah tas warna coklat dan handphone merk Nokia warna putih diamankan dibawa kekantor Polisi guna diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dobel LL membeli dengan orang yang tidak dikenal di Samarinda dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) sebanyak 5000 (lima ribu) butir lalu terdakwa jual / edarkan obat jenis dobel LL tersebut kepada orang yang memesan dengan harga Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu) rupiah 1000 (seribu) butirnya;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : PM.01.05.1011.04.16. 0109 diSamarinda yang ditandatangani Dra. Lisni Syarifah H, Apt hasil pengujian :
Pemerian : Tablet bulat pipih warna putih tanda LL disatu sisi dan garis tengah disisi lain;
Identifikasi : Trihexyphenidyl Hydrochlorida = positif
Metoda : Reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis;
Pustaka : Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons ED.III p.1673
Sisa contoh : Habis
KESIMPULAN
Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut ;
Saksi NURHAYATI Binti OTOH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tertangkap tangan menyimpan obat jenis double LL sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) butir bertempat dirumah saksi sendiri pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekira jam 22.30 wita di Jl. Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa saksi memperoleh obat jenis double LL tersebut dari terdakwa ERNIA Binti SAHRAN dan setau saksi, terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang menjual obat jenis double LL kepada saksi;
Bahwa saksi membeli obat jenis double LL dari terdakwa 1 (satu) kantong plastik jumbo sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 550.000,- (limaratus limapuluh ribu rupiah) dan saksi jual kembali obat jenis double LL tersebut per butirnya dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah;
Bahwa saksi mendapat keuntungan menjual obat jenis double LL per satu plastik jumbo sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus ribu) rupiah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada saat mengantar barang berupa obat jenis double LL sebanyak 5000 (lima ribu butir) di dalam tas warna coklat merk Kalina bertempat dirumah saksi bertempat di Jl. Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AHMAD SYAIKUDDIN Bin SANTRIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa ERNIA Binti SAHRANI karena telah menyimpan, mengedarkan obat jenis LL tanpa ada izin dari yang berwenang;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi bersama-sama dengan BRIPKA SITI MARFUNGATUN, BRIPKA LENHAD dan BRIGPOL JONY ACHWAN;
Bahwa selain obat jenis double LL adapun barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) buah tas warna coklat merek KALINA dan 1 (satu) unit handpone Merek Nokia Warna Putih;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat jenis double LL tersebut yang diedarkannya dengan harga 1 (satu) kantong plastik jumbo yang berisi 1000 Butir dijual dengan harga 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2016 sekira Jam 17.30 Wita di jalan Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar, Terdakwa ditangkap di rumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH karena menyimpan, memiliki obat jenis double LL sebanyak 5 (lima) kantong plastik jumbo berjumlah 5000 (lima ribu) butir yang disimpan di dalam tas warna coklat bermerek Kalina;
Bahwa awalnya Sdri. NURHAYATI Binti OTOH ditangkap oleh petugas kepolisian karena menyimpan dan memiliki obat jenis double LL sebanyak 1700 (seribu tujuh ratus) butir yang dimasukan kantong plastik warna Hitam, kemudian anggota polsek Tenggarong melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan cara meminta Sdri. NURHAYATI Binti OTOH untuk memancing Terdakwa untuk datang membawakan obat jenis double LL pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2016 sekira pukul 17.30. wita bertempat di rumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH tepatnya di jalan Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang;
Bahwa kemudian Terdakwa datang ke rumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH dan langsung ditangkap oleh anggota polsek tenggarong bersama dengan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik jumbo yang berisi pil berwarna putih bertuliskan LL yang diduga obat jenis double LL setelah itu anggota polsek langsung mengamankan Terdakwa dan Sdri. NURHAYATI Binti OTOH ke polsek Tenggarong untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa ERNIA Binti SAHRANI tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan obat jenis double LL;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SITI MARFUNGATUN Binti SOPINGI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa ERNIA Binti SAHRANI karena telah menyimpan, mengedarkan obat jenis LL tanpa ada izin dari yang berwenang;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi bersama-sama dengan BRIPKA LENHAD dan BRIGPOL JONY ACHWAN;
Bahwa selain obat jenis double LL adapun barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) buah tas warna coklat merek KALINA dan 1 (satu) unit handpone Merek Nokia Warna Putih;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat jenis double LL tersebut yang diedarkannya dengan harga 1 (satu) kantong plastik jumbo yang berisi 1000 Butir dijual dengan harga 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2016 sekira Jam 17.30 Wita di jalan Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar, Terdakwa ditangkap di rumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH karena menyimpan, memiliki obat jenis double LL sebanyak 5 (lima) kantong plastik jumbo berjumlah 5000 (lima ribu) butir yang disimpan di dalam tas warna coklat bermerek Kalina;
Bahwa awalnya Sdri. NURHAYATI Binti OTOH ditangkap oleh petugas kepolisian karena menyimpan dan memiliki obat jenis double LL sebanyak 1700 (seribu tujuh ratus) butir yang dimasukan kantong plastik warna Hitam, kemudian anggota polsek Tenggarong melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan cara meminta Sdri. NURHAYATI Binti OTOH untuk memancing Terdakwa untuk datang membawakan obat jenis double LL pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2016 sekira pukul 17.30. wita bertempat di rumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH tepatnya di jalan Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang;
Bahwa kemudian Terdakwa datang ke rumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH dan langsung ditangkap oleh anggota polsek tenggarong bersama dengan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik jumbo yang berisi pil berwarna putih bertuliskan LL yang diduga obat jenis double LL setelah itu anggota polsek langsung mengamankan Terdakwa dan Sdri. NURHAYATI Binti OTOH ke polsek Tenggarong untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa ERNIA Binti SAHRANI tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan obat jenis double LL;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian bertempat dirumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH, pada saat Terdakwa mengantar pesanan obat jenis double LL sebanyak 5 (lima) kantong plastik jumbo masing – masing plastik tersebut berisi 5000 (lima ribu) butir yang dipesan oleh Sdri. NURHAYATI Binti OTOH pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2016 sekira Jam 17.30 Wita bertempat di jalan Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar;
Bahwa 5000 (lima ribu) butir obat jenis double LL tersebut, Terdakwa beli dengan harga Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa menjual obat jenis double LL tersebut yaitu Terdakwa menunggu teman-teman terdakwa menghubungi lewat telepon ataupun sms, kemudian obat jenis double LL tersebut yang awalnya Terdakwa beli dengan harga Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapat 1 (satu) kantong plastik jumbo berisi 1000 (seribu) butir pil kemudian Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual obat jenis double LL tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang sudah Terdakwa kenal sebelumnya dan setelah cocok dengan harga yang Terdakwa tawarkan, Terdakwa sendiri yang langsung mengantar barang tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa mendapat telepon dari Sdri. NURHAYATI Binti OTOH dan memesan barang (obat jenis double LL) kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2016 sekira pukul 17.30 wita Terdakwa mengantarkan pesanan tersebut menggunakan ojek dan sesampainya didepan rumah Sdri. NURHAYATI Binti OTOH tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Tenggarong dilakukan penggeledehan;
Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan obat jenis double LL tersebut tidak ada izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2016 sekira Jam 17.30 Wita bertempat di jalan Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian karena membawa pesanan barang Sdri. NURHAYATI Binti OTOH yaitu obat jenis double LL sebanyak 5 (lima) kantong plastik jumbo masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dengan total semuanya 5000 (lima ribu) butir yang disimpan di dalam tas Terdakwa warna coklat bermerek Kalina;
Bahwa cara Terdakwa menjual obat jenis double LL tersebut yaitu Terdakwa menunggu teman-teman terdakwa menghubungi lewat telepon ataupun sms, kemudian obat jenis double LL tersebut Terdakwa jual 1 (satu) kantong plastik jumbo seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berisi 1000 (seribu) butir dan Terdakwa sendiri yang langsung mengantar barang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan dan mempromosikan dan atau mengedarkan obat jenis double LL tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsurdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan istilah Barang siapa telah diganti dengan istilah setiap orang yang pengertiannya sama dengan barang siapa. Bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah setiap orang yang menjadi recht persoon yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (beekwaam), tidak dibawah curatele dan tidak sakit jiwa;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Terdakwa ERNIA Binti SAHRANI adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana in casu didakwa melanggar Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selain dari pada yang telah disebutkan diatas menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang ini sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada hakekatnya menunjuk kepada subyek hukum kepada siapa perbuatan pidana itu dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa yang dihadapkan sekarang ini kehadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa adalah seseorang yang sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim, adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan untuk segala perbuatannya, Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuatnya, dipandang cakap sebagai Subyek Hukum ;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa Terdakwa ERNIA Binti SAHRANI adalah subyek hukum yang identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ;
Ad.2. Unsurdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 ayat 4 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Rabu Tanggal 09 Maret 2016 sekira Jam 17.30 Wita bertempat di jalan Usaha Tani Rt.19 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa ditangkap anggota polsek Tenggarong karena membawa pesanan barang Sdri. NURHAYATI Binti OTOH yaitu obat jenis double LL sebanyak 5 (lima) kantong plastik jumbo masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dengan total semuanya 5000 (lima ribu) butir yang disimpan di dalam tas Terdakwa warna coklat bermerek Kalina, obat jenis double LL tersebut sebelumnya Terdakwa beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah dan mendapat 1 (satu) kantong plastik jumbo yang berisi 1000 (seribu) butir, yang selanjutnya Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Laporan Pengujian Badan POM RI No. : PM.01.05.1011.04.16.0109 tanggal 28 April 2016, yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti yaitu Tablet bulat pipih warna putih tanda LL di satu sisi dan garis tengah di sisi lain positif Trihexyphenidyl Hydrochlorida dan masuk dalam Daftar Obat Keras, maka dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengedarkan obat jenis double LL adalah dengan sengaja dan tanpa adanya ijin dari instansi yang berwenang, sehingga dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) Buah Plastik yang masing – masing berisi 1000 (seribu) butir; 1 (satu) Unit Hendpon merek Nokia Warna Putih dan 1 (satu) Buah Tas Wana coklat bermerek Kalina dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ERNIA Binti SAHRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) Buah Plastik yang masing – masing berisi 1000 (seribu) butir;
1 (satu) Unit Hendpon merek Nokia Warna Putih;
1 (satu) Buah Tas Wana coklat bermerek Kalina;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA tanggal 23 AGUSTUS 2016 oleh kami BAMBANG MYANTO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, TEOPILUS PATIUNG, SH.,MH., dan MASYE KUMAUNANG, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh H. MADLI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh EKA HERMAWAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota I, (TEOPILUS PATIUNG, SH.,MH) | Hakim Ketua Majelis, (BAMBANG MYANTO, SH.,MH) |
Hakim Anggota II,(MASYE KUMAUNANG, SH) | |
Panitera Pengganti, (H. MADLI) | |