16/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 16/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM
Sukarno,S.Pd,.M.Pd. bin Harjo Sumarto
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 16/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sukarno,S.Pd,.M.Pd. bin Harjo Sumarto ;
Tempat lahir : Klaten ( Jawa Tengah).
Tgl. Lahir/Umur : 51 tahun / 12 Agustus 1961.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Blok L Komplek SDLB Rt.001 RW.001 Desa Pualam Sari Kec.Binuang Kabupaten Tapin.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS.
Pendidikan : S2.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik Polres Tapin sejak tanggal 05 Maret 2013 s/d tanggal 24 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2013 s/d 7 April 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2013 s/d 27 April 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 16 April 2013 s/d 15 Mei 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadailan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 16 Mei 2013 s/d 14 Juli 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadailan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 15 Juli 2013 s/d 13 Agustus 2013.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin,Kalimantan Selatan ,sejak Tanggal 17 Agustus 2013 S/d 15 Oktober 2013;
Terdakwa didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Cabang Provinsi Kalimantan Selatan yang beralamat di Jl. Sultan Adam Komplek H.Iyus Rt. 23 No.18 Banjarmasin, yang hadir menghadap : Dr. MASDARI TASMIN, SH., MH., ISHFI RAMADHAN, SH., A. HARIS FADILLAH, SH., HADI PERMANA, SH., dan SYAHRANI, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 April 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin register nomor : 03/PID/2013/PN.BJM.
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 15 Agustus 2013, Nomor : 16/PID.SUS/2013/ PT.TPK.BJM., tentang penunjukan Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat – surat pemeriksaan persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 16 Juli 2013 Nomor : 25/Pid.Sus/Tipikor/ 2013/PN.Bjm., yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” (penyalahgunaan jabatan atau kedudukan) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
04 (empat) berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Untuk pembayaran langsung Belanja Pembinaan Bantuan Langsung Biaya makanan anak panti asuhan Budi Utomo (17 anak) tahun 2010 :
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan I Nomor : 0245 / SP2D / 2010 tanggal 3 Maret 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi ;
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan II Nomor : 1508 / SP2D / 2010 tanggal 20 Mei 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan III Nomor : 3348 / SP2D / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan IV Nomor : 5148 / SP2D / 2010 tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Nomor KEP. 008/SKTK/SOS.2/2010 tentang Bantuan langsung biaya makan anak panti asuhan ( PA ) di Kabupaten Tapin Tahun 2010, tanggal 22 Februari 2010.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 800/097/SKTK/SOS.2/2010, tanggal 24 Pebruari 2010.
1 (satu) berkas Fotocopy DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) tahun anggaran 2010 Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
4 (empat) berkas foto copy laporan SPJ tahun 2010 per triwulan dengan nomor :
Surat Nomor : 062/001/III/YP-BU/2010, tanggal 31 Maret 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan I (Januari, Pebruari dan Maret 2010).
Surat Nomor : / /VI/YPC-BU/2010, tanggal 30 Juni 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan II (April, Mei dan Juni 2010).
Surat Nomor : 062/004/IX/YPC-BU/2010, tanggal 30 September 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2010).
Surat Nomor : 062/09/XII/YP-BU/2010, tanggal 31 Desember 2010. Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan IV (Oktober, Nopember dan Desember 2010).
1 (satu) berkas foto copy Profile Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel tahun 2011.
1 (satu) berkas foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Nomor : KEP.800/04/DSTK/SOS.2/ 2011 tentang Bantuan Langsung berupa uang untuk biaya makanan dan minuman anak panti asuhan (PA) di Kabupaten Tapin tertanggal 7 Maret 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 800/178/DSTK/SOS.2/2010, tanggal 17 Maret 2011.
4 (empat) berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Untuk pembayaran langsung Belanja Pembinaan Bantuan Langsung Biaya makanan anak panti asuhan Budi Utomo (17 anak) tahun 2011 :
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan I Nomor : 0262 / SP2D / 2011 tanggal 23 Maret 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi .
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan II Nomor : 1128 / SP2D / 2011 tanggal 22 Juni 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan III Nomor : 2802 / SP2D / 2011 tanggal 10 Agustus 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan IV Nomor : 6203 / SP2D / 2011 tanggal 12 Desember 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Fotocopy DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) tahun anggaran 2011 Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
4 (empat) berkas foto copy laporan SPJ tahun 2011 per triwulan dengan nomor :
Surat Nomor : 062/010/III/YP-BU/2011, tanggal 31 Maret 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan I (Januari, Pebruari dan Maret 2011).
Surat Nomor : 062/......./III/YP-BU/2011, tanggal 30 Juni 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan II (April, Mei dan Juni 2011).
Surat Nomor : 062/010/III/YP-BU/2011, tanggal 30 September 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2011).
Surat Nomor : 062/025/III/YP-BU/2011, tanggal 31 Desember 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan IV (Oktober, Nopember dan Desember 2011).
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD cabang Rantau nomor rekening 006.03.01.15718.7 Atas nama Yayasan Paca Budi Utomo Binuang dengan transaksi terakhir tanggal 24 April 2012 saldo 92.170,00.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD cabang Rantau nomor rekening 006.03.01.15718.7 Atas nama Yayasan Paca Budi Utomo Binuang ( pindahan ) dengan transaksi terakhir tanggal 28 Nopember 2012 saldo 57.635,00;
2 (dua) lembar rekening koran Yayasan Paca Budi Utomo Binuang dengan nomor rekening 006.03.01.15718.7 periode tahun 2010 dan tahun 2011.
1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Nomor : 062/124/XI/YPC-BU/2006, tanggal 30 Nopember 2006.
1 (satu) berkas foto copy Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2006.
1 (satu) berkas foto copy Data Anak Asuh Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2009/2010.
1 (satu) berkas foto copy Data Anak Asuh Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2010/2011.
1 ( satu ) berkas Foto copy Peraturan Bupati Tapin Nomor 01A tahun 2008 tanggal 14 Januari 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial ;
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Kalsel Nomor : DPK.IV-2 / 2371 / 3 / 1985 tanggal 30 Agustus 1985 tentang Pengangkatan saudara SUKARNO sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA ;
Uang tunai sebesar Rp. 65.700.000,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah )
DISERAHKAN KEPADA PEMKAB.TAPIN;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Akta permintaan Banding dari Penuntut Umum tanggal 18 Juli 2013, No. 17/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menerangkan bahwa Penuntut Umum mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 16 Juli 2013, No. 25/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN.Bjm., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Juli 2013 ;
Memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 23 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 31 Julil 2013 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 12 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUKARNO, S.Pd.,M.Pd., Bin HARJO SUMARTO selaku Ketua II pada Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Nomor : 062/124/XI/YPC-BU/2006 tanggal 30 Nopember 2006 , pada tanggal 2 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 , bertempat di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Jalan Lambung Mangkurat Blok L Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin , secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau, suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin pada tahun anggaran 2010 mengalokasikan dana di dalam APBD Kabupaten Tapin tahun 2010 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dan tahun anggaran 2011 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) untuk bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin ;
Bahwa pemberian bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan yang bersumber dari APBD Kab.Tapin tahun anggaran 2010 dan 2011 tersebut diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor.01A tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan dan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial yaitu dengan dengan mengajukan proposal yang berbentuk data profil yayasan yang memuat keabsahan yayasan , kepengurusan dan jumlah anak ;
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pengurus Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang pada tahun anggaran 2010 dan 2011 mengajukan proposal bantuan sosial untuk biaya makan dan minum anak penghuni panti asuhan di yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin dengan jumlah anak yang di mintakan bantuan biaya makan dan minum sebanyak 30 (tiga puluh) orang anak , padahal jumlah anak yang menghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang tidak sesuai dengan jumlah anak yang di mintakan terdakwa untuk mendapatkan bantuan mintakan bantuan biaya makan dan minum yaitu :
Bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Bahrudin , Jamdin Noor , Syahrul , Abdul Muki , Rahmat Nor , Andrian Nor , Hadi Amar , Sularmi .
Bulan Juli 2010 s.d Juni 2011 berjumlah 6 (enam) orang yaitu : Bahrudin , Mardiono , abdul Muki , Rahmat Nor , Hadi amar dan M.Fahri .
Bulan Juli 2011 s/d Desember 2011 berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : Bahrudin, Mardiono , Abdul Muki , Rahmad Nor , Hadi Amar ,M.Fahri ,Fahrur Raji , Syukur .
Bahwa sesuai plapond anggaran yang tersedia didalam APBD Kab.Tapin tahun anggaran 2010 dan 2011 sebanyak 17 (tujuh belas) anak ( @ Rp.9.000 ,- / perhari x 17 anak) , maka Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin hanya memberikan bantuan biaya makan dan minum sebanyak 17 ( tujuh belas) orang anak penghuni panti asuhan di yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang ;
Bahwa selanjutnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin menyerahkan bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin tahun anggaran 2010 dan tahun 2011 melalui Rekening Bank BPD Cabang Rantau Nomor : 006.03.01.15718.7 atas nama Yayasan Penyandang cacat Budi Utomo , dengan pencairan dana sebagai berikut :
Pada tahun 2010 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) , dibayarkan bertahap per triwulan , yaitu :
Triwulan I ( Januari s/d Maret ) sebesar Rp.13.770.000 ,-
Triwulan II ( April s/d Juni) sebesar Rp.13.923.000 ,-
Triwulan III ( Juli s/d September) sebesar Rp.14.076.000 ,-
Triwulan IV ( Oktober s/d Desember) sebesar Rp. 14.076.000 ,-
Pada tahun 2011 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) , dibayarkan bertahap per triwulan , yaitu :
Triwulan I ( Januari s/d Maret ) sebesar Rp.13.770.000 ,-
Triwulan II ( April s/d Juni) sebesar Rp.14.076.000 ,-
Triwulan III ( Juli s/d September) sebesar Rp.13.923.000 ,-
Triwulan IV ( Oktober s/d Desember) sebesar Rp. 14.076.000 ,-
Bahwa setelah dana bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang di terima di Rekening Bank BPD Cabang Rantau Nomor : 006.03.01.15718.7 atas nama Yayasan Penyandang cacat Budi Utomo selanjutnya terdakwa mengambil dana tersebut dan menyerahkan kepada saksi WINDARTI NUGROHO , Spd Binti HAMZAH selaku Bendahara I Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo , yaitu:
Tahun 2010, sebanyak 4 (empat) kali :
tanggal 9 Maret 2010 sebesar Rp.12.100.000 ,- ( dua belas juta seratus ribu rupiah)
tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp.12.000.000 ,- ( dua belas juta rupiah);
tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp. 8.500.000 ,- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
tanggal 16 Nopember 2010 , sebesar Rp.12.268.400 ,- ( dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
Total dana yang di serahkan sebesar Rp.44.868.400 ,- ( empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ;
Tahun 2011 , sebanyak 3 (tiga) kali :
tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp.11.843.000 ,- ( sebelas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;
tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp.10.600.000 ,- ( sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
tanggal 8 September 2011 sebesar Rp. 12.000.000 ,- ( dua belas juta rupiah) ;
Total dana yang di serahkan sebesar Rp.34.493.000 ,- ( tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa dana bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi WINDARTI NUGROHO , Spd Binti HAMZAH selaku Bendahara I Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo sebagaimana tersebut di atas , kemudian diminta terdakwa kembali untuk keperluan biaya makan dan minum anak panti asuhan serta keperluan lainnya ;
Bahwa berdasarkan jumlah anak yang menghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang kabupaten Tapin periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011, yaitu :
Bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Bahrudin , Jamdin Noor , Syahrul , Abdul Muki , Rahmat Nor , Andrian Nor , Hadi Amar , Sularmi .
Bulan Juli 2010 s.d Juni 2011 berjumlah 6 (enam) orang yaitu : Bahrudin , Mardiono , abdul Muki , Rahmat Nor , Hadi amar dan M.Fahri .
Bulan Juli 2011 s/d Desember 2011 berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : Bahrudin, Mardiono , Abdul Muki , Rahmad Nor , Hadi Amar ,M.Fahri ,Fahrur Raji , Syukur .
Bahwa berdasarkan jumlah anak yang menghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011 tersebut diatas sehingga jumlah bantuan yang seharusnya di terima oleh terdakwa adalah :
-
Periode Jumlah anak penghuni panti Uang makan/minum Jumlah hari Jumlah bantuan TA 2010 :
Januari 2010 s/d Juni 2010
8 Rp.9.000,- 182 Rp.13.104.000 ,- Juli s/d Desember 2010 6 Rp.9.000,- 183 Rp. 9.882.000 ,- Sub Jumlah Rp.22.986.000,- TA 2011 Januari 2011 s/d Juni 2011 6 Rp.9.000,- 182 Rp. 9.828.000 ,- Juli 2011s/d Desember 2011 8 Rp.9.000,- 183 Rp. 13.176.000 ,- Sub Jumlah Rp.23.004.000,- Jumlah Rp.45.990.000 ,-
Berdasarkan jumlah anak yang seharusnya menerima bantuan periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011 , maka seharusnya dana bantuan yang di terima terdakwa untuk biaya makan dan minum anak penghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang sebesar Rp. 45.990.000 ,- (empat puluh lima juta rupiah) , sehingga terdapat kelebihan dana yang di terima oleh terdakwa yaitu :
Pembayaran /SP2D :
- Tahun 2010 ( 17 X 365 X Rp.9.000 ,- ) : Rp. 55.845.000 ,-
- Tahun 2011 (17 X 365 X Rp.9.000 ,- ) : Rp. 55.845.000 ,-
Jumlah : Rp. 111.690.000 ,-
Jumlah bantuan yang seharusnya : Rp. 45.990.000 ,-
Kelebihan pembayaran : Rp. 65.700.000 ,-
Bahwa perbuatan terdakwa menerima dan mempergunakan bantuan biaya makan untuk anak penghuni panti di yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang yang tidak sesuai dengan jumlah anak yang seharusnya menerima bantuan periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ) , bertentangan dengan :
Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yang menegaskan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran .
Pasal 132 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiel yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 1 Peraturan Bupati Tapin Nomor.01A tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan dan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial :
(1) Bahwa setiap kelompok masyarakat ,kelompok organisasi kepanitian atau badan yang mengajukan bantuan sosial harus disertai proposal kegiatan;
(2) Proposal kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proposal permohonan yang diajukan dibuat dengan sebaik-baiknya , setelah ditanda tangani oleh Pengurus/Panitia/yayasan , Kelompok Organisasi yang bersangkutan harus pula diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat diwilayah yang bersangkutan.
yang seharusnya merupakan kewajiban terdakwa selaku Pengurus Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang untuk mematuhi dan melaksanakan sebagaimana ketentuan tersebut diatas , namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ) atau disekitar jumlah itu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara Cq.Pemda Kab.Tapin dirugikan sebesar lebih kurang Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ) sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : SR-8650/PW16/5/2012 tanggal 26 Desember 2012.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
S U B S I D A I R :
Bahwa ia terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO selaku Ketua II pada Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Nomor : 062/124/XI/YPC-BU/2006 tanggal 30 Nopember 2006 , pada tanggal 2 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 , bertempat di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Jalan Lambung Mangkurat Blok L Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin pada tahun anggaran 2010 mengalokasikan dana di dalam APBD Kabupaten Tapin tahun 2010 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dan tahun anggaran 2011 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) untuk bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin ;
Bahwa pemberian bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan yang bersumber dari APBD Kab.Tapin tahun anggaran 2010 dan 2011 tersebut diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor.01A tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan dan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial yaitu dengan dengan mengajukan proposal yang berbentuk data profil yayasan yang memuat keabsahan yayasan , kepengurusan dan jumlah anak ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Nomor : 062/124/XI/YPC-BU/2006 tanggal 30 Nopember 2006 , terdakwa diangkat sebagai Ketua II pada Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang, dimana sesuai sesuai pasal 10 huruf c Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang tanggal 4 Desember 1990 , Ketua II mempunyai tugas dan kewenangan :
1). Bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan bidang kesejahteraan,pengembangan dan Diklat/pelatihan/penelitian , dsb .
2). Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh yayasan.
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pengurus Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang pada tahun anggaran 2010 dan 2011 mengajukan proposal bantuan sosial untuk biaya makan dan minum anak penghuni panti asuhan di yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin dengan jumlah anak yang di mintakan bantuan biaya makan dan minum sebanyak 30 (tiga puluh) orang anak , padahal jumlah anak yang menghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang tidak sesuai dengan jumlah anak yang di mintakan terdakwa untuk mendapatkan bantuan mintakan bantuan biaya makan dan minum yaitu :
Bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Bahrudin , Jamdin Noor , Syahrul , Abdul Muki , Rahmat Nor , Andrian Nor , Hadi Amar , Sularmi .
Bulan Juli 2010 s.d Juni 2011 berjumlah 6 (enam) orang yaitu : Bahrudin , Mardiono , abdul Muki , Rahmat Nor , Hadi amar dan M.Fahri .
Bulan Juli 2011 s/d Desember 2011 berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : Bahrudin, Mardiono , Abdul Muki , Rahmad Nor , Hadi Amar ,M.Fahri ,Fahrur Raji , Syukur .
Bahwa sesuai plapond anggaran yang tersedia didalam APBD Kab.Tapin tahun anggaran 2010 dan 2011 sebanyak 17 (tujuh belas) anak ( @ Rp.9.000 ,- / perhari x 17 anak) , maka Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin hanya memberikan bantuan biaya makan dan minum sebanyak 17 ( tujuh belas) orang anak penghuni panti asuhan di yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang ;
Bahwa selanjutnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin menyerahkan bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin tahun anggaran 2010 dan tahun 2011 melalui Rekening Bank BPD Cabang Rantau Nomor : 006.03.01.15718.7 atas nama Yayasan Penyandang cacat Budi Utomo , dengan pencairan dana sebagai berikut :
Pada tahun 2010 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) , dibayarkan bertahap per triwulan , yaitu :
Triwulan I ( Januari s/d Maret ) sebesar Rp.13.770.000 ,-
Triwulan II ( April s/d Juni) sebesar Rp.13.923.000 ,-
Triwulan III ( Juli s/d September) sebesar Rp.14.076.000 ,-
Triwulan IV ( Oktober s/d Desember) sebesar Rp. 14.076.000 ,-
Pada tahun 2011 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) , dibayarkan bertahap per triwulan , yaitu :
Triwulan I ( Januari s/d Maret ) sebesar Rp.13.770.000 ,-
Triwulan II ( April s/d Juni) sebesar Rp.14.076.000 ,-
Triwulan III ( Juli s/d September) sebesar Rp.13.923.000 ,-
Triwulan IV ( Oktober s/d Desember) sebesar Rp. 14.076.000 ,-
Bahwa setelah dana bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang di terima di Rekening Bank BPD Cabang Rantau Nomor : 006.03.01.15718.7 atas nama Yayasan Penyandang cacat Budi Utomo selanjutnya terdakwa mengambil dana tersebut dan menyerahkan kepada saksi WINDARTI NUGROHO , Spd Binti HAMZAH selaku Bendahara I Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo , yaitu:
- Tahun 2010, sebanyak 4 (empat) kali :
1. tanggal 9 Maret 2010 sebesar Rp.12.100.000 ,- ( dua belas juta seratus ribu rupiah) ;
2. tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp.12.000.000 ,- ( dua belas juta rupiah);
3. tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp. 8.500.000 ,- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
4. tanggal 16 Nopember 2010 , sebesar Rp.12.268.400 ,- ( dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ;
Total dana yang di serahkan sebesar Rp.44.868.400 ,- ( empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ;
- Tahun 2011 , sebanyak 3 (tiga) kali :
1. tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp.11.843.000 ,- ( sebelas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
2. tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp.10.600.000 ,- ( sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
3. tanggal 8 September 2011 sebesar Rp. 12.000.000 ,- ( dua belas juta rupiah) ;
Total dana yang di serahkan sebesar Rp.34.493.000 ,- ( tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa dana bantuan biaya dan makanan anak panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi WINDARTI NUGROHO , Spd Binti HAMZAH selaku Bendahara I Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo sebagaimana tersebut di atas , kemudian diminta terdakwa kembali untuk keperluan biaya makan dan minum anak panti asuhan serta keperluan lainnya ;
Bahwa berdasarkan jumlah anak yang menghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang kabupaten Tapin periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011, yaitu :
Bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Bahrudin , Jamdin Noor , Syahrul , Abdul Muki , Rahmat Nor , Andrian Nor , Hadi Amar , Sularmi .
Bulan Juli 2010 s.d Juni 2011 berjumlah 6 (enam) orang yaitu : Bahrudin , Mardiono , abdul Muki , Rahmat Nor , Hadi amar dan M.Fahri
Bulan Juli 2011 s/d Desember 2011 berjumlah 8 (delapan) orang yaitu : Bahrudin, Mardiono , Abdul Muki , Rahmad Nor , Hadi Amar ,M.Fahri ,Fahrur Raji , Syukur .
Bahwa berdasarkan jumlah anak yang menghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011 tersebut diatas sehingga jumlah bantuan yang seharusnya di terima oleh terdakwa adalah :
-
Periode Jumlah anak penghuni panti Uang makan/minum Jumlah hari Jumlah bantuan TA 2010 :
Januari 2010 s/d Juni 2010
8 Rp.9.000,- 182 Rp.13.104.000 ,- Juli s/d Desember 2010 6 Rp.9.000,- 183 Rp. 9.882.000 ,- Sub Jumlah Rp.22.986.000,- TA 2011 Januari 2011 s/d Juni 2011 6 Rp.9.000,- 182 Rp. 9.828.000 ,- Juli 2011s/d Desember 2011 8 Rp.9.000,- 183 Rp. 13.176.000 ,- Sub Jumlah Rp.23.004.000,- Jumlah Rp.45.990.000 ,-
Berdasarkan jumlah anak yang seharusnya menerima bantuan periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011 , maka seharusnya dana bantuan yang di terima terdakwa untuk biaya makan dan minum anak penghuni panti asuhan di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang sebesar Rp. 45.990.000 ,- (empat puluh lima juta rupiah) , sehingga terdapat kelebihan dana yang di terima oleh terdakwa yaitu :
Pembayaran /SP2D :
- Tahun 2010 ( 17 X 365 X Rp.9.000 ,- ) : Rp. 55.845.000 ,-
- Tahun 2011 (17 X 365 X Rp.9.000 ,- ) :Rp. 55.845.000 ,-
Jumlah : Rp. 111.690.000 ,-
J
umlah bantuan yang seharusnya : Rp. 45.990.000 ,-
Kelebihan pembayaran : Rp. 65.700.000 ,-
Bahwa perbuatan terdakwa menerima dan mempergunakan bantuan biaya makan dan minum anak penghuni panti di yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang yang tidak sesuai dengan jumlah anak yang seharusnya menerima bantuan periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ), bertentangan dengan tugas dan kewenangan terdakwa selaku Pengurus Yayasan sebagaimana di atur dalam pasal 10 huruf c Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang tanggal 4 Desember 1990 , yang berbunyi : “ Ketua II mempunyai tugas dan kewenangan , :
1). Bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan bidang kesejahteraan,pengembangan dan Diklat/pelatihan/penelitian , dsb .
2). Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh yayasan.
Atau setidak-tidaknya terdakwa telah telah mempergunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Ketua II Yayasan Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang melakukan perbuatan menerima dan mempergunakan bantuan biaya makan untuk anak penghuni panti di yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang yang tidak sesuai dengan jumlah anak yang seharusnya menerima bantuan periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ), bertentangan dengan :
Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yang menegaskan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran .
Pasal 132 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiel yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pasal 1 Peraturan Bupati Tapin Nomor.01A tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan dan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial :
(1) Bahwa setiap kelompok masyarakat ,kelompok organisasi kepanitian atau badan yang mengajukan bantuan sosial harus disertai proposal kegiatan;
(2) Proposal kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proposal permohonan yang diajukan dibuat dengan sebaik-baiknya, setelah ditanda tangani oleh Pengurus/Panitia/ yayasan, Kelompok Organisasi yang bersangkutan harus pula diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat diwilayah yang bersangkutan.
yang seharusnya merupakan kewajiban terdakwa selaku Pengurus Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang untuk mematuhi dan melaksanakan sebagaimana ketentuan tersebut diatas , namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ) atau disekitar jumlah itu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara Cq.Pemda Kab.Tapin dirugikan sebesar lebih kurang Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ) sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : SR-8650/PW16/5/2012 tanggal 26 Desember 2012.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUKARNO, S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan .
Menetapkan barang bukti :
04 (empat) berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Untuk pembayaran langsung Belanja Pembinaan Bantuan Langsung Biaya makanan anak panti asuhan Budi Utomo (17 anak) tahun 2010 :
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan I Nomor : 0245 / SP2D / 2010 tanggal 3 Maret 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi ;
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan II Nomor : 1508 / SP2D / 2010 tanggal 20 Mei 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan III Nomor : 3348 / SP2D / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan IV Nomor : 5148 / SP2D / 2010 tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Nomor KEP. 008/SKTK/SOS.2/2010 tentang Bantuan langsung biaya makan anak panti asuhan ( PA ) di Kabupaten Tapin Tahun 2010, tanggal 22 Februari 2010.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 800/097/SKTK/SOS.2/2010, tanggal 24 Pebruari 2010.
1 (satu) berkas Fotocopy DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) tahun anggaran 2010 Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
4 (empat) berkas foto copy laporan SPJ tahun 2010 per triwulan dengan nomor :
Surat Nomor : 062/001/III/YP-BU/2010, tanggal 31 Maret 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan I (Januari, Pebruari dan Maret 2010).
Surat Nomor : / /VI/YPC-BU/2010, tanggal 30 Juni 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan II (April, Mei dan Juni 2010).
Surat Nomor : 062/004/IX/YPC-BU/2010, tanggal 30 September 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2010).
Surat Nomor : 062/09/XII/YP-BU/2010, tanggal 31 Desember 2010. Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan IV (Oktober, Nopember dan Desember 2010).
1 (satu) berkas foto copy Profile Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel tahun 2011.
1 (satu) berkas foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Nomor : KEP.800/04/DSTK/SOS.2/ 2011 tentang Bantuan Langsung berupa uang untuk biaya makanan dan minuman anak panti asuhan (PA) di Kabupaten Tapin tertanggal 7 Maret 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 800/178/DSTK/SOS.2/2010, tanggal 17 Maret 2011.
4 (empat) berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Untuk pembayaran langsung Belanja Pembinaan Bantuan Langsung Biaya makanan anak panti asuhan Budi Utomo (17 anak) tahun 2011 :
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan I Nomor : 0262 / SP2D / 2011 tanggal 23 Maret 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi .
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan II Nomor : 1128 / SP2D / 2011 tanggal 22 Juni 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan III Nomor : 2802 / SP2D / 2011 tanggal 10 Agustus 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan IV Nomor : 6203 / SP2D / 2011 tanggal 12 Desember 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Fotocopy DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) tahun anggaran 2011 Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
4 (empat) berkas foto copy laporan SPJ tahun 2011 per triwulan dengan nomor :
Surat Nomor : 062/010/III/YP-BU/2011, tanggal 31 Maret 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan I (Januari, Pebruari dan Maret 2011).
Surat Nomor : 062/......./III/YP-BU/2011, tanggal 30 Juni 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan II (April, Mei dan Juni 2011).
Surat Nomor : 062/010/III/YP-BU/2011, tanggal 30 September 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2011).
Surat Nomor : 062/025/III/YP-BU/2011, tanggal 31 Desember 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan IV (Oktober, Nopember dan Desember 2011).
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD cabang Rantau nomor rekening 006.03.01.15718.7 Atas nama Yayasan Paca Budi Utomo Binuang dengan transaksi terakhir tanggal 24 April 2012 saldo 92.170,00.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD cabang Rantau nomor rekening 006.03.01.15718.7 Atas nama Yayasan Paca Budi Utomo Binuang ( pindahan ) dengan transaksi terakhir tanggal 28 Nopember 2012 saldo 57.635,00;
2 (dua) lembar rekening koran Yayasan Paca Budi Utomo Binuang dengan nomor rekening 006.03.01.15718.7 periode tahun 2010 dan tahun 2011.
1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Nomor : 062/124/XI/YPC-BU/2006, tanggal 30 Nopember 2006.
1 (satu) berkas foto copy Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2006.
1 (satu) berkas foto copy Data Anak Asuh Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2009/2010.
1 (satu) berkas foto copy Data Anak Asuh Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2010/2011.
1 ( satu ) berkas Foto copy Peraturan Bupati Tapin Nomor 01A tahun 2008 tanggal 14 Januari 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial ;
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Kalsel Nomor : DPK.IV-2 / 2371 / 3 / 1985 tanggal 30 Agustus 1985 tentang Pengangkatan saudara SUKARNO sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA ;
Uang tunai sebesar Rp. 65.700.000,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah )
DISERAHKAN KEPADA PEMKAB.TAPIN;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya tertanggal 23 Juli 2013 menyampaikan alasan-alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Tanggal 16 juli 2013 Nomor : 25/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PN.Bjm. yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang tampa menjatuhkan pidana denda .
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang membebaskan dakwaan Pasal 2 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ,adalah penerapan hukum yang tidak tepat .
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana dalam surat tuntutan (requisitoir) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum antara lain yaitu :
Bahwa Yayasan Penyandang Cacad (Paca) Budi Utomo Binuang berkedudukan di Kabupaten Tapin Kalsel, bergerak di bidang pendidikan dan sosial membawahi SDLB, SMPLB, dan SMALB serta mengasuh anak panti asuhan yang mengalami ganguan fisik dan mental;
Bahwa struktur organisasainya adalah Dewa Pelindung, Dewan Pembina, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II dijabat Terdakwa, Sekretaris, Bendahara I dan II dan Seksi-Seksi;
Bahwa tugas terdakwa selaku Ketua II adalah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pegembangan bidang kesejahteraan , pengembangan dan diklat/pelatihan/penelitian dsb serta melaksanakan tugas yang dibebankan oleh yayasan;
Bahwa terdakwa selaku Ketua II memposisikan diri sebagai Ketua I Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang pada tahun anggaran 2010 dan 2011 mengajukan data anak asuh Yayasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin sebanyak 30 (tiga puluh) anak untuk memohon bantuan dana makan dan minum;.
Bahwa pemberian bantuan diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor : 01A tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan dan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial, dengan cara mengajukan proposal berbentuk data profil yayasan yang memuat keabsahan yayasan , kepengurusan dan jumlah anak ;
Bahwa dana yang disetujui di dalam APBD Kab.Tapin tahun anggaran 2010 dan 2011 masing-masing tahun sebanyak 17 (tujuh belas) anak (@ Rp.9.000 ,- /hari), disalurkan melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab.Tapin;
Bahwa bantuan biaya makan dan minum untuk tahun anggaran 2010 dan 2011 disalurkan melalui Rekening Bank BPD Cabang Rantau Nomor : 006.03.01.15718.7 atas nama Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo, dengan rincian pencairan sebagai berikut :
Tahun 2010 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) , dibayarkan per triwulan , yaitu :
Triwulan I ( Januari s/d Maret ) sebesar Rp.13.770.000 ,-
Triwulan II ( April s/d Juni) sebesar Rp.13.923.000 ,-
Triwulan III ( Juli s/d September) sebesar Rp.14.076.000 ,-
Triwulan IV ( Oktober s/d Desember) sebesar Rp. 14.076.000 ,-
Tahun 2011 sebesar Rp.55.845.000 ,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah ) , dibayarkan per triwulan , yaitu :
Triwulan I ( Januari s/d Maret ) sebesar Rp.13.770.000 ,-
Triwulan II ( April s/d Juni) sebesar Rp.14.076.000 ,-
Triwulan III ( Juli s/d September) sebesar Rp.13.923.000 ,-
Triwulan IV ( Oktober s/d Desember) sebesar Rp. 14.076.000 ,-
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Ketua II mencairkan dan mengambil dana dimaksud lalu menyerahkan kepada WINDARTI NUGROHO , Spd Binti HAMZAH selaku Bendahara I Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo , dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2010, sebanyak 4 (empat) kali :
1. tanggal 9 Maret 2010 sebesar Rp.12.100.000 ,- ( dua belas juta seratus ribu rupiah)
2. tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp.12.000.000 ,- ( dua belas juta rupiah)
3. tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp. 8.500.000 ,- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
4. tanggal 16 Nopember 2010 , sebesar Rp.12.268.400 ,- ( dua belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
Total sebesar Rp.44.868.400 ,- ( empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) ;
- Tahun 2011 , sebanyak 3 (tiga) kali :
1. tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp.11.843.000 ,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
2. tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp.10.600.000 ,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
3. tanggal 8 September 2011 sebesar Rp. 12.000.000 ,- ( dua belas juta rupiah) ;
Total sebesar Rp.34.493.000 ,- ( tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa dana bantuan yang telah diserahkan kepada WINDARTI NUGROHO , Spd Binti HAMZAH , diminta lagi oleh terdakwa lalu diserahkan kepada Watini, S.Pd./isteri terdakwa/yang memasak untuk keperluan biaya makan dan minum anak panti;
Bahwa jumlah anak yang menghuni panti di Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang kabupaten Tapin periode Januari 2010 sampai bulan Desember 2011, yaitu :
Januari 2010 s/d Juni 2010 sebanyak 8 (delapan) orang yaitu Bahrudin , Jamdin Noor , Syahrul , Abdul Muki , Rahmat Nor , Andrian Nor , Hadi Amar , Sularmi .
Juli 2010 s/d Juni 2011 sebanyak 6 (enam) orang yaitu : Bahrudin , Mardiono , abdul Muki , Rahmat Nor , Hadi amar dan M.Fahri .
Juli 2011 s/d Desember 2011 sebanyak 8 (delapan) orang yaitu : Bahrudin, Mardiono , Abdul Muki , Rahmad Nor , Hadi Amar ,M.Fahri ,Fahrur Raji , Syukur .
Bahwa berdasarkan jumlah anak yang menghuni panti periode Januari 2010 sampai dengan Desember 2011 jumlah bantuan yang harus diterima oleh terdakwa adalah :
Januari 2010 s/d Juni 2010 adalah 8 anak x Rp. 9.000,-x182 hari =
Rp. 13.104.000,-
Juli 2010 s/d Desember 2010 adalah 6 anak x Rp. 9.000,- x 183 hari =
Rp. 9.882.000,-
Januari 2011 s/d Juni 2011 adalah 6 anak x Rp. 9.000,- x 182 hari =
Rp. 9.828.000,-
Juli 2011s/d Desember 2011 adalah 8 anak x Rp. 9.000,- x183 hari =
Rp. 13.176.000,-
Jumlah Rp. 45.990.000,-
Bahwa terdapat kelebihan dana yang di terima oleh terdakwa yaitu :
Pembayaran /SP2D :
- Tahun 2010 ( 17 X 365 X Rp.9.000 ,- ) : Rp. 55.845.000 ,-
- Tahun 2011 (17 X 365 X Rp.9.000 ,- ) : Rp. 55.845.000 ,-
Jumlah : Rp. 111.690.000 ,-
J
umlah bantuan yang seharusnya : Rp. 45.990.000 ,-
Kelebihan pembayaran : Rp. 65.700.000 ,-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka Negara Cq.Pemda Kab.Tapin dirugikan sebesar Rp.65.700.000 ,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah ) sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : SR-8650/PW16/5/2012 tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana dibuat oleh terdakwa selaku Ketua II, dan ditandatangani oleh saksi WINDARTI selaku Bendahara.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yang menegaskan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pasal 132 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiel yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
3. Pasal 1 Peraturan Bupati Tapin Nomor.01A tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan dan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial :
(1) Bahwa setiap kelompok masyarakat ,kelompok organisasi kepanitian atau badan yang mengajukan bantuan sosial harus disertai proposal kegiatan;
(2) Proposal kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proposal permohonan yang diajukan dibuat dengan sebaik-baiknya, setelah ditanda tangani oleh Pengurus/Panitia/ yayasan, Kelompok Organisasi yang bersangkutan harus pula diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat diwilayah yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima uraian Majelis Hakim tingkat pertama, mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan primair yang tidak terbukti serta dakwaan subsidair yang dinyatakan terbukti tersebut, oleh karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum yang dituangkan dalam memori bandingnya tertanggal 23 juli 2013 Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat, karena Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa alasan-alasan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya tidak cukup beralasan untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 16 Juli 2013, Nomor : 25/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.Bjm., namun Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut umum dengan tidak adanya pidana denda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 16 Juli 2013, Nomor : 25/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.Bjm., dapat dikuatkan dengan perbaikan ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai lamanya hukuman Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan Negeri, menurut ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa : ancaman hukuman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak 1 (satu) Milyart maka Pengadilan Tinggi berpendapat cukup beralasan mempertimbangkan untuk menambah pidana Denda dijatuhkan dengan pertimbangan sebagai mana dalam pertimbangan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, ini terkandung maksud Putusan Pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan karena orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan juga kepentingan saksi korban, maka Pengadilan Tinggi berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dapat memberikan rasa keadilan dan sekaligus memberikan keseimbangan antara Terdakwa dengan Terdakwa lain dalam perkara yang terpisah, oleh karenanya lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah cukup memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, sehingga dengan demikian maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 16 Juli 2013, Nomor: 25/Pid.Sus/2013/PN.Bjm. dapat dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai pidana denda yang untuk selengkapnya akan disebutkan dalam amar di bawah putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan 242 KUHAP, Majelis Hakim tingkat banding sependapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan Terdakwa dan sesuai Pasal 22 ayat (2) angka 4 KUHAP selama Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan-ketentuan dalam KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M ENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 16 Juli 2013, Nomor : 25/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN.Bjm., yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana Denda yang dijatuhkan ,sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” (penyalahgunaan jabatan atau kedudukan) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARNO , S.Pd .M.Pd Bin HARJO SUMARTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
04 (empat) berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Untuk pembayaran langsung Belanja Pembinaan Bantuan Langsung Biaya makanan anak panti asuhan Budi Utomo (17 anak) tahun 2010 :
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan I Nomor : 0245 / SP2D / 2010 tanggal 3 Maret 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi ;
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan II Nomor : 1508 / SP2D / 2010 tanggal 20 Mei 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan III Nomor : 3348 / SP2D / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan IV Nomor : 5148 / SP2D / 2010 tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Nomor KEP. 008/SKTK/SOS.2/2010 tentang Bantuan langsung biaya makan anak panti asuhan ( PA ) di Kabupaten Tapin Tahun 2010, tanggal 22 Februari 2010.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 800/097/SKTK/SOS.2/2010, tanggal 24 Pebruari 2010.
1 (satu) berkas Fotocopy DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) tahun anggaran 2010 Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
4 (empat) berkas foto copy laporan SPJ tahun 2010 per triwulan dengan nomor :
Surat Nomor : 062/001/III/YP-BU/2010, tanggal 31 Maret 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan I (Januari, Pebruari dan Maret 2010).
Surat Nomor : / /VI/YPC-BU/2010, tanggal 30 Juni 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan II (April, Mei dan Juni 2010).
Surat Nomor : 062/004/IX/YPC-BU/2010, tanggal 30 September 2010, Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2010).
Surat Nomor : 062/09/XII/YP-BU/2010, tanggal 31 Desember 2010. Perihal Laporan SPJ subsidi biaya hidup pemenuhan kebutuhan dasar untuk triwulan IV (Oktober, Nopember dan Desember 2010).
1 (satu) berkas foto copy Profile Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel tahun 2011.
1 (satu) berkas foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Nomor : KEP.800/04/DSTK/SOS.2/ 2011 tentang Bantuan Langsung berupa uang untuk biaya makanan dan minuman anak panti asuhan (PA) di Kabupaten Tapin tertanggal 7 Maret 2011.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 800/178/DSTK/SOS.2/2010, tanggal 17 Maret 2011.
4 (empat) berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Untuk pembayaran langsung Belanja Pembinaan Bantuan Langsung Biaya makanan anak panti asuhan Budi Utomo (17 anak) tahun 2011 :
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan I Nomor : 0262 / SP2D / 2011 tanggal 23 Maret 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi .
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan II Nomor : 1128 / SP2D / 2011 tanggal 22 Juni 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan III Nomor : 2802 / SP2D / 2011 tanggal 10 Agustus 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana triwulan IV Nomor : 6203 / SP2D / 2011 tanggal 12 Desember 2011 dilampiri Surat Perintah Membayar, Surat Permintaan Pembayaran, Lembar kontrol, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan kwitansi.
1 (satu) berkas Fotocopy DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) tahun anggaran 2011 Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tapin.
4 (empat) berkas foto copy laporan SPJ tahun 2011 per triwulan dengan nomor :
Surat Nomor : 062/010/III/YP-BU/2011, tanggal 31 Maret 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan I (Januari, Pebruari dan Maret 2011).
Surat Nomor : 062/......./III/YP-BU/2011, tanggal 30 Juni 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan II (April, Mei dan Juni 2011).
Surat Nomor : 062/010/III/YP-BU/2011, tanggal 30 September 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2011).
Surat Nomor : 062/025/III/YP-BU/2011, tanggal 31 Desember 2011. Perihal Laporan SPJ Penyediaan makanan dan minuman anak panti asuhan dan panti jompo untuk triwulan IV (Oktober, Nopember dan Desember 2011).
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD cabang Rantau nomor rekening 006.03.01.15718.7 Atas nama Yayasan Paca Budi Utomo Binuang dengan transaksi terakhir tanggal 24 April 2012 saldo 92.170,00.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BPD cabang Rantau nomor rekening 006.03.01.15718.7 Atas nama Yayasan Paca Budi Utomo Binuang ( pindahan ) dengan transaksi terakhir tanggal 28 Nopember 2012 saldo 57.635,00;
2 (dua) lembar rekening koran Yayasan Paca Budi Utomo Binuang dengan nomor rekening 006.03.01.15718.7 periode tahun 2010 dan tahun 2011.
1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Yayasan Penyandang Cacat Budi Utomo Binuang Nomor : 062/124/XI/YPC-BU/2006, tanggal 30 Nopember 2006.
1 (satu) berkas foto copy Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2006.
1 (satu) berkas foto copy Data Anak Asuh Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2009/2010.
1 (satu) berkas foto copy Data Anak Asuh Yayasan Paca Budi Utomo Binuang Kabupaten Tapin Prop Kalsel Tahun 2010/2011.
1 ( satu ) berkas Foto copy Peraturan Bupati Tapin Nomor 01A tahun 2008 tanggal 14 Januari 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Bantuan Sosial ;
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Kalsel Nomor : DPK.IV-2 / 2371 / 3 / 1985 tanggal 30 Agustus 1985 tentang Pengangkatan saudara SUKARNO sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA ;
Uang tunai sebesar Rp. 65.700.000,- ( enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah )
DISERAHKAN KEPADA PEMKAB.TAPIN;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu Lima Ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SELASA, TANGGAL 3 SEPTEMBER 2013, oleh kami MURDIYONO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Hj. K.W. MIASTUTI, SH. dan HADI SUTJIPTO, SH. M.Hum. Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada HARI KAMIS, TANGGAL 5 September 2013, juga dengan dihadiri para Hakim Anggota serta H. SYAIFUL AQLI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
MURDIYONO, SH.MH
Hakim Angggota, Hakim Anggota,
Hj. K. W. MIASTUTI ,SH. HADI SUTJIPTO, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
H.SYAIFUL AQLI, SH.