1146/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1146/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana Darman als Dagul Bin Adim
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Darman als Dagul Bin Adim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan pidana denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 1146/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Darman als Dagul Bin Adim
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 7 April 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Pokopen Selatan RT.001/006 Ds.Lambang Jaya Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 3 Juni 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Pardiansyah, SH., Muhammad Taufiq, SH., A.A. Rizky Tapon, SH., Ardi Wirawan, SH., Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Tegaknya Integritas Hukum (YLBH PUTIH) beralamat DI Ruko Taman Galaxy Blok H2 No. 28-29 Bekasi Selatan, Kota Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 1146/Pid.Sus/2016/PN Bks, tanggal 1 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1146/Pid.Sus/2016/PNBks tanggal 16 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1146/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 18 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan DARMAN alias DAGUL BIN ADIM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) potong kerudung warna putih, 1 (satu) potong baju lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru putih, 1 (satu) potong thank-top bermotif garis warna biru putih, 1 (satu) potong BH warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam (CD) warna pink dikembalikan kepada Intan Sofilia Binti Suhaedi;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa DARMAN ALIAS DAGUL BIN ADIM pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2016, bertempat di kebun disamping rumah Terdakwa di Kampung Pekopen Selatan Rt. 001/006 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat di atas bermula ketika Intan Sofilia Binti Suhaendi pergi ke rumah Terdakwa, dan berkenalan dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Intan Sofilia Binti Suhaendi pergi ke kebun di sebelah rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan menanyakan kepada Intan Sofilia Binti Suhaendi tentang hubungan mereka, dan pada saat itu dijawab oleh Intan Sofilia Binti Suhaendi :”ya udah kita jalanin aja hubungan kita”, tetapi tangan Terdakwa langsung memegang bahu Intan Sofilia Binti Suhaendi, dan Terdakwa langsung mencium bibir Intan Sofilia Binti Suhaendi sedangkan tangannya memegang dan meremas payudara Intan Sofilia Binti Suhaendi, lalu Terdakwa membuka celana yang dikenakan Terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya dalam keadaan tegang, sedangkan tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dalam Intan Sofilia Binti Suhaendi dan jari Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Intan Sofilia Binti Suhaendi;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan Intan Sofilia Binti Suhaendi dan Terdakwa menurunkan celana yang dikenakannya, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang dalam keadaan tegang ke arah vagina Intan Sofilia Binti Suhaendi dan Terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya sebanyak lima kali dan pada saat Terdakwa merasa klimaks, Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4891/P/2006 atas nama Intan Sofilia, Intan Sofilia Binti lahir di Bekasi tanggal 11 April 2000, dan pada saat kejadian masih berusia 16 tahun .
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 090/VR/RSA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Moh. Ahlan Suparno, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Annisa, dengan hasil pemeriksaan terhadap Intan Sofilia disimpulkan bahwa :
Tampak robek luka lama pada jam 01, pada jam 03 sampai dengan jam 09 rata dengan dasar permukaan hymen, pada jam 11 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa DARMAN ALIAS DAGUL BIN ADIM pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2016, bertempat di kebun disamping rumah Terdakwa di Kampung Pekopen Selatan Rt. 001/006 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat di atas bermula ketika Intan Sofilia Binti Suhaendi pergi ke rumah Terdakwa, dan berkenalan dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Intan Sofilia Binti Suhaendi pergi ke kebun di sebelah rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan menanyakan kepada Intan Sofilia Binti Suhaendi tentang hubungan mereka, dan pada saat itu dijawab oleh Intan Sofilia Binti Suhaendi :”ya udah kita jalanin aja hubungan kita”, tetapi tangan Terdakwa langsung memegang bahu Intan Sofilia Binti Suhaendi, dan Terdakwa langsung mencium bibir Intan Sofilia Binti Suhaendi sedangkan tangannya memegang dan meremas payudara Intan Sofilia Binti Suhaendi, lalu Terdakwa membuka celana yang dikenakan Terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya dalam keadaan tegang, sedangkan tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dalam Intan Sofilia Binti Suhaendi dan jari Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Intan Sofilia Binti Suhaendi;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan Intan Sofilia Binti Suhaendi dan Terdakwa menurunkan celana yang dikenakannya, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang dalam keadaan tegang ke arah vagina Intan Sofilia Binti Suhaendi dan Terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya sebanyak lima kali dan pada saat Terdakwa merasa klimaks, Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4891/P/2006 atas nama Intan Sofilia, Intan Sofilia Binti lahir di Bekasi tanggal 11 April 2000, dan pada saat kejadian masih berusia 16 tahun .
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 090/VR/RSA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Moh. Ahlan Suparno, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Annisa, dengan hasil pemeriksaan terhadap Intan Sofilia disimpulkan bahwa :
Tampak robek luka lama pada jam 01, pada jam 03 sampai dengan jam 09 rata dengan dasar permukaan hymen, pada jam 11 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Suhaedi Bin alm. Nanuh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di kebun disamping rumah Terdakwa di Kampung Pekopen Selatan Rt. 001/006 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi telah melakukan persetubuhan dengan anak saksi yang bernama Intan Sofilia Binti Suhaendi;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah mendapat telepon dari Polsek Tambun, yang memberitahu saksi, bahwa Intan Sofilia Binti Suhaendi bersama-sama Terdakwa ditangkap dan sekarang berada di Polsek Tambun;
Bahwa setelah sampai di Polsek Tambun, saksi diberitahu oleh polisi, anak saksi Intan Sofilia Binti Suhaendi telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa, tetapi saksi sudah mulai curiga, karena Intan Sofilia Binti Suhaendi sering pulang malam dan pada saat kejadian, saksi juga sedang mencari Intan Sofilia Binti Suhaedi, karena sudah malam tetapi belum pulang juga;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, saksi pernah memeriksa handphone Intan Sofilia Binti Suhaendi, dan kemudian saksi pernah menelpon Terdakwa menggunakan handphone Intan Sofilia Binti Suhaedi, dan pada saat itu saksi meminta agar Terdakwa menjauhi Intan Sofilia Binti Suhaendi karena Intan Sofilia Binti Suhaendi masih dibawah umur, tetapi dijawab Terdakwa silahkan saksi lapor kemana saja, Terdakwa tidak takut;
Bahwa pada saat kejadian, anak saksi bernama Intan Sofilia masih berusia 16 tahun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Intan Sofilia Binti Suhaendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di kebun disamping rumah Terdakwa di Kampung Pekopen Selatan Rt. 001/006 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi telah melakukan persetubuhan dengan saksi;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi pergi ke rumah Terdakwa, dan berkenalan dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi pergi ke kebun di sebelah rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan status hubungan Terdakwa dan saksi kepada saksi dan pada saat itu dijawab oleh saksi :”ya udah kita jalanin aja hubungan kita”,;
Bahwa Terdakwa membujuk saksi dengan cara Terdakwa memegang bahu Intan Sofilia Binti Suhaendi, dan Terdakwa mencium bibir saksi sedangkan tangannya memegang dan meremas payudara saksi;
Bahwa Terdakwa membuka celana yang dikenakan Terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya dalam keadaan tegang, sedangkan tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dalam saksi dan jari Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi dan Terdakwa menurunkan celana yang dikenakannya, lalu terdakwa mengarahkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang ke arah vagina saksi dan terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya sebanyak lima kali dan pada saat terdakwa merasa klimaks, terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap saksi dalam posisi berdiri dan bersandar di motor;
Bahwa setelah berhubungan, lalu saksi dan Terdakwa pergi ke danau Cibereum, karena sudah magrib saksi dan Terdakwa masih belum pulang, tiba-tiba datang anggota polisi yang menanyai saksi dan Terdakwa, hingga akhirnya saksi dan Terdakwa dibawa ke Polsek Tambun.
Bahwa saksi baru berusia 16 tahun dan masih sekolah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Agus Purwanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 19.00 wib ketika saksi dan Sumanto, SE yang merupakan anggota Polsek Tambun Selatan melakukan patroil di Danau Ciberem Grand Wisata, pada saat itu saksi melihat Terdakwa dan Intan Sofilia Binti Suhaendi sedang duduk di pinggir danau Ciberem, padahal sudah malam;
Bahwa pada saat itu saksi bertanya, Terdakwa dan Intan Sofilia Binti Suhaendi terlihat gugup, sehingga saksi dan Sumanto, SE berbagi tugas, Sumanto, SE bertanya kepada Intan Sofilia Binti Suhaendi, sedangkan saksi bertanya kepada Terdakwa, dan dijawab Terdakwa mereka tidak melakukan apa-apa;
Bahwa ketika ditanya Sumanto, SE, Intan Sofilia Binti Suhaendi mengakui terus terang bahwa Terdakwa baru saja selesai menyetubuhinya di kebun di dekat rumah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Intan Sofilia Binti Suhaendi tersebut, lalu Terdakwa dan Intan Sofilia Binti Suhaendi dibawa ke Polsek Tambun, dan orang tua Intan Sofilia Binti Suhaendi ditelpon, hingga orang tua Intan Sofilia Binti Suhaendi melaporkan Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di kebun disamping rumah Terdakwa di Kampung Pekopen Selatan Rt. 001/006 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi telah melakukan persetubuhan dengan Intan Sofilia Binti Suhaendi;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Intan Sofilia pergi ke rumah Terdakwa, dan berkenalan dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Intan Sofilia pergi ke kebun di sebelah rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja membujuk Intan Sofilia dengan menanyakan kepada Intan Sofilia Binti Suhaendi tentang hubungan mereka;
Bahwa pada saat itu dijawab oleh Intan Sofilia :”ya udah kita jalanin aja hubungan kita", tetapi tangan Terdakwa langsung memegang bahu Intan Sofilia, dan Terdakwa langsung mencium bibir Intan Sofilia sedangkan tangannya memegang dan meremas payudara Intan Sofilia, lalu Terdakwa membuka celana yang dikenakan Terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya dalam keadaan tegang, sedangkan tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dalam Intan Sofilia dan jari Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Intan Sofilia;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan Intan Sofilia dan Terdakwa menurunkan celana yang dikenakannya, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang dalam keadaan tegang kearah vagina Intan Sofilia dan Terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya sebanyak lima kali dan pada saat Terdakwa merasa klimaks, Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama Intan Sofilia sambil berdiri dengan cara bersandar di sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Intan Sofilia baru berusia 16 tahun dan baru tahu ketika di Polsek Tambun;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersedia menikahi Intan Sofilia, tetapi Intan Sofilia masih ingin sekolah.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kerudung warna putih
1 (satu) potong baju lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru putih.
1 (satu) potong thank-top bermotif garis warna biru putih.
1 (satu) potong BH warna coklat.
1 (satu) potong celana dalam (CD) warna pink
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di kebun disamping rumah Terdakwa di Kampung Pekopen Selatan Rt. 001/006 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi telah melakukan persetubuhan dengan Intan Sofilia Binti Suhaendi;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Intan Sofilia pergi ke rumah Terdakwa, dan berkenalan dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Intan Sofilia pergi ke kebun di sebelah rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja membujuk Intan Sofilia dengan menanyakan kepada Intan Sofilia tentang hubungan mereka;
Bahwa pada saat itu dijawab oleh Intan Sofilia:”ya udah kita jalanin aja hubungan kita", tetapi tangan Terdakwa langsung memegang bahu Intan Sofilia, dan Terdakwa langsung mencium bibir Intan Sofilia sedangkan tangannya memegang dan meremas payudara Intan Sofilia, lalu Terdakwa membuka celana yang dikenakan Terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya dalam keadaan tegang, sedangkan tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dalam Intan Sofilia dan jari Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Intan Sofilia;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan Intan Sofilia dan Terdakwa menurunkan celana yang dikenakannya, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang dalam keadaan tegang kearah vagina Intan Sofilia dan Terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya sebanyak lima kali dan pada saat Terdakwa merasa klimaks, Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama Intan Sofilia sambil berdiri dengan cara bersandar di sepeda motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersedia menikahi Intan Sofilia Binti Suhaendi, tetapi Intan Sofilia Binti Suhaendi masih ingin sekolah.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4891/P/2006 Intan Sofilia Binti lahir di Bekasi tanggal 11 April 2000.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 090/VR/RSA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Moh. Ahlan Suparno, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Annisa, dengan hasil pemeriksaan terhadap Intan Sofilia disimpulkan bahwa : Tampak robek luka lama pada jam 01, pada jam 03 sampai dengan jam 09 rata dengan dasar permukaan hymen, pada jam 11 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana ini haruslah tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP. Setiap orang disini harus juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang lain maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolute maupun relative yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dan pada waktu melakukan tindak pidana adalah sehat jasmani dan rohani dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang dapat menjadi alasan pemaaf ataupun alasan pembenar sehingga seluruh perbuatan Terdakwa memenuhi elemen delik yang didakwakan, atau subjek hukum yang melakukan perbuatan tindak pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya atas tindak pidana yang dilakukannya.
Bahwa apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa Darman als Dagul Bin Adim di hadapan persidangan telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan secara fisik dan Phisikis adalah orang yang sehat dan secara sadar memahami setiap perbuatan yang dilakukannya serta akibat yang ditimbulkannya, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa menurut Mr. Drs. Eutrecht dalam bukunya Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I hal 304, Dalam Ilmu Hukum Pidana dibedakan antara tiga macam sengaja :
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk)\
Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa, agar tujuan dapat tercapai, sebelumnya harus dilakukan suatu perbuatan lain yang berupa pelanggaran pula (opzet bij noodzakelijkheids atau zekerheidsbewustzijn)]
Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa ada kemungkinan besar dapat ditimbulkan suatu pelanggaran lain disamping pelanggaran pertama (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di kebun disamping rumah Terdakwa di Kampung Pekopen Selatan Rt. 001/006 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ketika Intan Sofilia Binti Suhaendi pergi ke rumah Terdakwa, dan berkenalan dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Intan Sofilia Binti Suhaendi pergi ke kebun di sebelah rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan cara menanyakan kepada Intan Sofilia Binti Suhaendi tentang hubungan mereka, dan pada saat itu dijawab oleh Intan Sofilia Binti Suhaendi :’’ya udah kita jalanin aja hubungan kita”, tetapi tangan Terdakwa langsung memegang bahu Intan Sofilia Binti Suhaendi, dan Terdakwa langsung mencium bibir Intan Sofilia Binti Suhaendi sedangkan tangannya memegang dan meremas payudara Intan Sofilia Binti Suhaendi, lalu Terdakwa membuka celana yang dikenakan Terdakwa dan mengeluarkan alat kelaminnya dalam keadaan tegang, sedangkan tangan Terdakwa masuk ke dalam celana dalam intan Sofilia Binti Suhaendi dan jari Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Intan Sofilia Binti Suhaendi;
Bahwa kemudian Terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan Intan Sofilia dan Terdakwa menurunkan celana yang dikenakannya, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang dalam keadaan tegang ke arah vagina Intan Sofilia dan Terdakwa maju mundurkan alat kelaminnya sebanyak lima kali dan pada saat Terdakwa merasa klimaks, Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4891/P/2006 atas nama Intan Sofilia, Intan Sofilia Binti lahir di Bekasi tanggal 11 April 2000, dan pada saat kejadian masih berusia 16 tahun.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 090/VR/RSA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Moh. Ahlan Suparno, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Annisa, dengan hasil pemeriksaan terhadap Intan Sofilia disimpulkan bahwa : Tampak robek luka lama pada jam 01, pada jam 03 sampai dengan jam 09 rata dengan dasar permukaan hymen, pada jam 11 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong kerudung warna putih, 1 (satu) potong baju lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru putih, 1 (satu) potong thank-top bermotif garis warna biru putih, 1 (satu) potong BH warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam (CD) warna pink yang telah disita dari Intan Sofilia Binti Suhaedi, maka dikembalikan kepada Intan Sofilia Binti Suhaedi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa telah merusak masa depan korban Intan Sofilia Binti Suhaedi;
Hal-hal yang meringankan:
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka;
Terdakwa bersedia untuk bertanggungjawab dengan menikahi saksi Intan Sofilia Binti Suhaedi
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Darman als Dagul Bin Adim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan pidana denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kerudung warna putih;
1 (satu) potong baju lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru putih;
1 (satu) potong thank top bermotif garis warna biru putih;
1 (satu) potong BH warna coklat
1 (satu) potong celana dalam (CD) warna pink
Dikembalikan kepada Intan Sofilia binti Suhaedi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, oleh Nathan Lambe, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat, S.H.,M.Hum dan Donald Panggabean, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Setia Permana, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh Asvera Primadona, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa, didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttt M t
Suwarsa Hidayat, SH.,M.Hum Nathan Lambe, S.H.,M.H.
d.
Donald Panggabean, S.H.
Panitera Pengganti,
Evi Setia Permana, S.H.