213/Pid.Sus/2014/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 213/Pid.Sus/2014/PN Ktp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 213/Pid.Sus/2014/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN |
| Tempat Lahir | : | Sungai Belit |
| Umur/ tanggal lahir | : | 32 Tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sungai Belit Desa Sejahtera Kec.Sukadana Kab.Kayong Utara Kalimantan Barat |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SMA Tamat |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 11 September 2014, Nomor. : SP.TAHAN /05/IX/2014 Sp.Hilir sejak tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 30 September 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 23 September 2014, Nomor : SP -102/Q.1.13 /Euh.2 /09/ 2014, sejak tanggal 1 Oktober 2014 s/d tanggal 9 November 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 6 November 2014,Nomor.Prin : 1066/ Q.1.13/ Euh.1 /11/2014 sejak tanggal 6 November 2014 s/d tanggal 25 November 2014.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 12 November 2014 Nomor :242/ Pen.Pid/ 2014 / PN.KTP sejak tanggal 12 November 2014 s/d 11 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 4 Desember 2014 Nomor:242/Pen.Pid/PN.KTP sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d 9 Januari 2015.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan akan menghadapi perkaranya sendiri.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor: Reg. PERK.68/KETAP/11/2014 pada tanggal 17 Desember 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dikurangi seluru bulan dikurangi seluruhnya dengan selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit dump truk Hino Dutro 130 HD warna hijau muda KB.9840 GL dengan No.rangka : MJEC1JG43D5087817 dan No.Mesin : 11321-E0210 dan kayu jenis belian/ulin ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 78 batang, ukuran 7 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 136 batang dan ukuran 3 cm x 7 cm x 50 cm sebanyak 164 batang sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 374 batang atau sama dengan 4,8346 M3 Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor .PDM.REG.68/KETAP/11/2014 tanggal 6 November 2014 sebagai berikut:
Dakwaan :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari sekitar Bulan September 2014 bertempat 2014 bertempat di Jalan Propinsi Desa Teluk Melano Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, terdakwa telah menerima, membeli, menjual, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Mula-mula pada hari sabtu tanggal 6 September 2014 terdakwa mendatangi rumah Sdr.Edi Sadikin yang kemudian Sdr.Edi Sadikin memesan kayu jenis belian/ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 200 batang dan ukuran 4 cm 8 cm x 50 cm sebanyak 150 batang untuk keperluan pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMP Negeri 5 Teluk Batang Desa Teluk Batang Kab.Kayong Utara, dengan kesepakatan kayu jenis belian/ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter seharga Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) dan ukuran 4 cm 8 cm x 50 cm seharga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Atas pesanan dan kesepakatan tersebut terdakwa menyetujui dan akan mengantarkan kayu tersebut pada hari yang akan ditentukan;
Selanjutnya terdakwa pergi memuat kayu pesanan tersebut di Sandai dengan menggunakan mobil truk Hino Dutro 130 HD warna hijau muda KB.9840 GL dengan No.rangka : MJEC1JG43D5087817 dan No.Mesin : 11321-E0210 kayu jenis belian/ulin ukuran 7 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm x 60 cm sebanyak 160 batang sehingga total kayu yang diangkut sebanyak 374 batang atau sama dengan 4,8346 M3, selanjutnya kayu-kayu tersebut terdakwa bawa menuju ke Desa Teluk Batang namun pada saat sampai di Dusun Siduk terdakwa mengehentikan kendaraaanya sebentar untuk istirahat sejenak dan sore harinya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Teluk Batang;
Sesampainya di Desa Teluk Melano mobil truk yang terdakwa kemudian dihentikan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Hilir, setelah diperiksa ternyata kayu yang terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 12 huruf k jo pasal 87 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Kedua, terdakwa telah melakukan perbuatan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Mula-mula pada hari sabtu tanggal 6 September 2014 terdakwa mendatangi rumah Sdr.Edi Sadikin yang kemudian Sdr.Edi Sadikin memesan kayu jenis belian/ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 200 batang dan ukuran 4 cm 8 cm x 50 cm sebanyak 150 batang untuk keperluan pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMP Negeri 5 Teluk Batang Desa Teluk Batang Kab.Kayong Utara, dengan kesepakatan kayu jenis belian/ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter seharga Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) dan ukuran 4 cm 8 cm x 50 cm seharga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Atas pesanan dan kesepakatan tersebut terdakwa menyetujui dan akan mengantarkan kayu tersebut pada hari yang akan ditentukan;
Selanjutnya terdakwa pergi memuat kayu pesanan tersebut di Sandai dengan menggunakan mobil truk Hino Dutro 130 HD warna hijau muda KB.9840 GL dengan No.rangka : MJEC1JG43D5087817 dan No.Mesin : 11321-E0210 kayu jenis belian/ulin ukuran 7 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm x 60 cm sebanyak 160 batang sehingga total kayu yang diangkut sebanyak 374 batang atau sama dengan 4,8346 M3, selanjutnya kayu-kayu tersebut terdakwa bawa menuju ke Desa Teluk Batang namun pada saat sampai di Dusun Siduk terdakwa mengehentikan kendaraaanya sebentar untuk istirahat sejenak dan sore harinya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Teluk Batang;
Sesampainya di Desa Teluk Melano mobil truk yang terdakwa kemudian dihentikan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Hilir, setelah diperiksa ternyata kayu yang terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi TARJAN EFENDI Bin HATARUDIN
Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya terdakwa telah di tangkap oleh polisi pada saat mengangkut kayu di desa teluk melano;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 di jl Provinsi Desa Teluk Melano Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara Kalbar;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa membawa Kayu Jenis belian/ulin ukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa saat kejadiaan saksi berada disamping terdakwa sebagai kernetnya;
Bahwa kayu tersbut diangkut menggunakan dump truck Hino Dutro 130 HD merk warna hijau muda KB.9840 GL;
Bahwa saksi adalah kenet tembak dimana apabila supir membutuhkan saksi siap untuk membantu;
Bahwa rencana kayu tersebut berasal dari sandai dan akan dibawa menuju ke kec teluk batang ;
Bahwa dalam pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SKSHH,FA-KO;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi ARIFIANTO HAMZAH,SH
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi dan teman saksi melakukan penangkapan kayu yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat-surat;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 10 September 2014 di Jl Provinsi Desa Teluk Melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara Kalbar;
Bahwa saat itu saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dum truck yang diduga bermuatan kayu sedang melintas dari Desa Rantau Panjang Kec.Sp hilir menuju Desa teluk melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara;
Bahwa setelah itu saksi dan teman saksi melakukan pengejaran pada dump truck tersebut setelah ditanya terdakwa mengaku membawa kayu dan kemudian saksi dan teman saksi mengamankan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa membawa Kayu Jenis belian/ulin ukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa kayu tersbut diangkut menggunakan dump truck Hino Dutro 130 HD merk warna hijau muda KB.9840 GL;
Bahwa rencana kayu tersebut berasal dari sandai dan akan dibawa menuju ke kec teluk batang ;
Bahwa dalam pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SKSHH,FA-KO;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan truck dalam keadaan berjalan kemudian saksi bersama teman saksi memerintahkan Dump truck yang dikendarai terdakwa untuk berhenti;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi EKO WAHYUDI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi dan teman saksi melakukan penangkapan kayu yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat-surat;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 10 September 2014 di Jl Provinsi Desa Teluk Melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara Kalbar;
Bahwa saat itu saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dum truck yang diduga bermuatan kayu sedang melintas dari Desa Rantau Panjang Kec.Sp hilir menuju Desa teluk melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara;
Bahwa setelah itu saksi dan teman saksi melakukan pengejaran pada dump truck tersebut setelah ditanya terdakwa mengaku membawa kayu dan kemudian saksi dan teman saksi mengamankan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa membawa Kayu Jenis belian/ulin ukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa kayu tersbut diangkut menggunakan dump truck Hino Dutro 130 HD merk warna hijau muda KB.9840 GL;
Bahwa rencana kayu tersebut berasal dari sandai dan akan dibawa menuju ke kec teluk batang ;
Bahwa dalam pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SKSHH,FA-KO;
bahwa pada saat melakukan penangkapan truck dalam keadaan berjalan kemudian saksi bersama teman saksi memerintahkan Dump truck yang dikendarai terdakwa untuk berhenti;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi ARIF SUGIARTO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi dan teman saksi melakukan penangkapan kayu yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat-surat;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 10 September 2014 di Jl Provinsi Desa Teluk Melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara Kalbar;
Bahwa saat itu saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dum truck yang diduga bermuatan kayu sedang melintas dari Desa Rantau Panjang Kec.Sp hilir menuju Desa teluk melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara;
Bahwa setelah itu saksi dan teman saksi melakukan pengejaran pada dump truck tersebut setelah ditanya terdakwa mengaku membawa kayu dan kemudian saksi dan teman saksi mengamankan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa membawa Kayu Jenis belian/ulin ukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa kayu tersbut diangkut menggunakan dump truck Hino Dutro 130 HD merk warna hijau muda KB.9840 GL;
Bahwa rencana kayu tersebut berasal dari sandai dan akan dibawa menuju ke kec teluk batang ;
Bahwa dalam pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SKSHH,FA-KO;
bahwa pada saat melakukan penangkapan truck dalam keadaan berjalan kemudian saksi bersama teman saksi memerintahkan Dump truck yang dikendarai terdakwa untuk berhenti;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi KASTON OLOAN PANGGABEAN Bin KALVIN PANGGABEAN
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan Komite saksi ada memesan untuk membeli kayu belian kepada sdr Edi;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 9 Sepetember 2014 dilokasi pembangunan USB SMP Negeri 5 teluk batang utara, Kecamatan teluk batang Kabupaten Kayong Utara, sesuai dengan notulen rapat Komite yang dihadiri oleh sdr Edi Sadikin;
Bahwa saksi adalah sebagai Plt.Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Teluk batang dan saksi juga selaku Ketua Komite Pembagunan USB SMP Negeri 5 Teluk Batang yang ditunjuk masyarakat teluk batang melalui dinas pendidikan kabupaten kayong utara;
Bahwa kepada sdr edi sadikin saksi memesan kayu;
Bahwa sdr edi sadikin sebagai logistik di dalam komite pembangunan USB, sesuai dengan hasil rapat tanggal 9 September 2014 dilokasi USB pembangunan SMP Negeri 5 teluk batang;
Bahwa Kayu yang dipesan Jenis belian/ulin yang diangkut berukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa sebelum memesan kepada sdr edi sadikin saksi sempat berpesan bahwa kayu tersebut adalah kayu yang tidak bermasalah secara hukum;
Bahwa tujuan memesan kayu adalah untuk pembangunan SMP Negeri 5 Teluk Batang;
Bahwa pembelian kayu tersebut menggunakan dana hibah dari negara Australia melalui DIPA penjaminan Kepastian Layanan dan subsidi peningkatan mutu SMP direktorat pembinaan SMP;
Bahwa tentang pengadaan barang kayu belian/ulin yang dipergunakan untuk pembangunan USB SMP negeri 5 sebelumnya sudah diatur didalam petunjuk dalam panduan pelaksanaan program pembangunan Unit Sekolah Baru SMP dengan mekanisme partisipasi masyarakat;
Bahwa cara pembayaran kayu dibayar apabila kayu tersebut sudah ada dilokasi pembangunan;
Bahwa apabila kayu sudah sampai maka akan dilakukan pengecekan barulah dibayar melalui bendahara komite;
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi dan USB SMP negeri 5 tidak mengalami kerugian karena uang belum sempat dibayarkan;
Bahwa sekarang saksi beserta komite mumutuskan memsan kayu melalui CV kayu resmi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Saksi EDI SADIKIN Bin JA’FAR
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan Komite saksi ada memesan untuk membeli kayu belian kepada sdr Edi;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 9 Sepetember 2014 dilokasi pembangunan USB SMP Negeri 5 teluk batang utara, Kecamatan teluk batang Kabupaten Kayong Utara, sesuai dengan notulen rapat Komite yang dihadiri oleh sdr Edi Sadikin;
Bahwa sdr kaston ada memesan kayu kepada sdr edi sadikin;
Bahwa sdr edi sadikin sebagai logistik di dalam komite pembangunan USB, sesuai dengan hasil rapat tanggal 9 September 2014 dilokasi USB pembangunan SMP Negeri 5 teluk batang;
Bahwa Kayu yang dipesan Jenis belian/ulin yang diangkut berukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa pembelian kayu tersebut menggunakan dana hibah dari negara Australia melalui DIPA penjaminan Kepastian Layanan dan subsidi peningkatan mutu SMP direktorat pembinaan SMP;
Bahwa tentang pengadaan barang kayu belian/ulin yang dipergunakan untuk pembangunan USB SMP negeri 5 sebelumnya sudah diatur didalam petunjuk dalam panduan pelaksanaan program pembangunan Unit Sekolah Baru SMP dengan mekanisme partisipasi masyarakat;
Bahwa cara pembayaran kayu dibayar apabila kayu tersebut sudah ada dilokasi pembangunan;
Bahwa apabila kayu sudah sampai maka akan dilakukan pengecekan barulah dibayar melalui bendahara komite;
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi dan USB SMP negeri 5 tidak mengalami kerugian karena uang belum sempat dibayarkan;
Bahwa sekarang saksi beserta komite mumutuskan memsan kayu melalui CV kayu resmi;
Bahwa setelah sdr kaston memesan kepada saksi kemudian saksi mencoba mencari kayu di seputaran teluk batang tetapi tidak ada yang memenuhi standar pesanan untuk bangunan tersebut kemudian terdakwa datang bertamu kerumah saksi dan kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa bisa mendatangkan kayu jenis belian untuk bangunan sekolahan;
Bahwa atas permintaan saksi kemudian terdakwa menyanggupi permintaan saksi dan akan mengantarkan kayu tersebut pada hari yang tidak ditentukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa memesan kayu tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut yang pada akhirnya dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di teluk melano;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Ahli H.NAWAWI,SP memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli diperiksa dipengadilan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang mana ahli telah ditugaskan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut dimana ahli mempunyai keahlian di bidang pengawasan penguji kayu bulat rimba indonesia;
Bahwa jabatan ahli adalah sebagai Staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Dinas Kehutanan Kab kayong Utara yang bertanggung jawab sebagai pejabat pengawas Tenaga teknis pengelolahan hutan produksi lestari;
Bahwa hasil hutan yang diangkut oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan dengan surat keterangan sahnya hasil hutan maupun fako;
Bahwa pendapat ahli angkutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013;
Bahwa cara mendapatkan pengangkutan hutan yang benar adalah harus memiliki ijin yang syah antara lain :Ijin Pemanfaatan kayu,ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman, dan hak penguasaan hasil hutan;
Bahwa menurut pendapat ahli jika terdakwa tidak memiliki bukti- bukti kepemilikan kayu yang syah dapat diduga melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan;
Bahwa syarat seseorang salah satunya harus mempunyai fako;
Bahwa yang mengeluarkan fako adalah perusahaan yang telah terdaftar di Dinas Kehutanan tingkat propinsi dan mendapat blangko fako dan fako sebagai penerbit fako oleh dinas kehutanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa mengangkut jenis kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen kayu;
Bahwa awalnya sdr edi sadikin sebagai logistik di dalam komite pembangunan USB, sesuai dengan hasil rapat tanggal 9 September 2014 dilokasi USB pembangunan SMP Negeri 5 teluk batang memesan kepada terdakwa untuk membeli kayu;
Bahwa Kayu yang dipesan Jenis belian/ulin yang diangkut berukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa kesepakatan kayu jenis belian/ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter seharga Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) dan ukuran 4 cm 8 cm x 50 cm seharga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa sdr edi sadikin memesan kayu untuk pembangunan USB SMP negeri 5;
Bahwa cara pembayaran kayu dibayar apabila kayu tersebut sudah ada dilokasi pembangunan;
Bahwa apabila kayu sudah sampai maka akan dilakukan pengecekan barulah dibayar melalui bendahara komite;
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut diangkut dari sandai yang pada akhirnya dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di teluk melano yang rencananya akan dibawa ke kec teluk batang;
Bahwa kayu tersbut diangkut menggunakan dump truck Hino Dutro 130 HD merk warna hijau muda KB.9840 GL;
Bahwa dalam pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SKSHH,FA-KO;
bahwa pada saat melakukan penangkapan truck terdakwa dalam keadaan berjalan kemudian polisi memberhentikan Dump truck yang dikendarai terdakwa untuk berhenti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit dump truk Hino Dutro 130 HD warna hijau muda KB.9840 GL dengan No.rangka : MJEC1JG43D5087817 dan No.Mesin : 11321-E0210
kayu jenis belian/ulin ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 78 batang, ukuran 7 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 136 batang dan ukuran 3 cm x 7 cm x 50 cm sebanyak 164 batang sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 374 batang atau sama dengan 4,8346 M3.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 10 September 2014 di Jl Provinsi Desa Teluk Melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara Kalbar telah terjadi penangkapan terhadap diri terdakwa yang diketahui membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan kayu yang sah;
Bahwa saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dum truck yang diduga bermuatan kayu sedang melintas dari Desa Rantau Panjang Kec.Sp hilir menuju Desa teluk melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara;
Bahwa setelah itu polisi melakukan pengejaran pada dump truck tersebut setelah ditanya terdakwa mengaku membawa kayu dan kemudian saksi dan teman saksi mengamankan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa membawa Kayu Jenis belian/ulin ukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang;
Bahwa kayu tersbut diangkut menggunakan dump truck Hino Dutro 130 HD merk warna hijau muda KB.9840 GL;
Bahwa rencana kayu tersebut berasal dari sandai dan akan dibawa menuju ke kec teluk batang ;
Bahwa dalam pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SKSHH,FA-KO;
bahwa pada saat melakukan penangkapan truck dalam keadaan berjalan kemudian polisi memerintahkan Dump truck yang dikendarai terdakwa untuk berhenti;
Bahwa awalnya sdr kaston oloan adalah sebagai Plt.Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Teluk batang dan saksi juga selaku Ketua Komite Pembagunan USB SMP Negeri 5 Teluk Batang yang ditunjuk masyarakat teluk batang melalui dinas pendidikan kabupaten kayong utara untuk membangun sekolah;
Bahwa saat itu sdr edi sadikin sebagai logistik di dalam komite pembangunan USB, sesuai dengan hasil rapat tanggal 9 September 2014 dilokasi USB pembangunan SMP Negeri 5 teluk batang memesan kepada terdakwa untuk membeli kayu;
Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan sdr edi sadikin kayu jenis belian/ulin dengan ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter seharga Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) dan ukuran 4 cm 8 cm x 50 cm seharga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa cara pembayaran kayu dibayar apabila kayu tersebut sudah ada dilokasi pembangunan;
Bahwa apabila kayu sudah sampai maka akan dilakukan pengecekan barulah dibayar melalui bendahara komite;
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu-kayu tersebut diangkut dari sandai yang pada akhirnya dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di teluk melano yang rencananya akan dibawa ke kec teluk batang;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan kedua pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Hasil Hutan” menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah “benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki atau menguasai dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah menguasai hasil hutan berupa kayu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah suatu proses perpindahan barang sampai ketempat tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagi bukti;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi TARJAN EFENDI Bin HATARUDIN,Saksi ARIFIANTO HAMZAH,SH,Saksi EKO WAHYUDI,Saksi ARIF SUGIARTO,Saksi KASTON OLOAN PANGGABEAN Bin KALVIN PANGGABEAN,Saksi EDI SADIKIN Bin JA’FAR,Ahli H.NAWAWI,SP dan terdakwa dapat diketahui bahwa terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan atau segi jenis ulin dengan berbagai ukuran 7 cm x 7 cm panjang 4 meter sebanyak 214 batang dan ukuran 4 cm x 8 cm panjang 60 cm sebanyak 160 batang adapun total keseluruhannya sebanyak 374 batang,saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dum truck yang diduga bermuatan kayu sedang melintas dari Desa Rantau Panjang Kec.Sp hilir menuju Desa teluk melano Kec.Simpang Hilir Kab kayong utara;
Menimbang,bahwa setelah itu polisi melakukan pengejaran pada dump truck tersebut setelah ditanya terdakwa mengaku membawa kayu dan kemudian saksi dan teman saksi mengamankan terdakwa yang diangkut menggunakan dump truck Hino Dutro 130 HD merk warna hijau muda KB.9840 GL yang mana rencana kayu tersebut berasal dari sandai dan akan dibawa menuju ke kec teluk batang ;
Menimbang, bahwa dalam pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti SKSHH,FA-KO;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta tersebut maka Unsur “ mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan menurut majelis telah terpenuhi.
Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan Kedua telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama saksi korban yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit dump truk Hino Dutro 130 HD warna hijau muda KB.9840 GL dengan No.rangka : MJEC1JG43D5087817 dan No.Mesin : 11321-E0210
kayu jenis belian/ulin ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 78 batang, ukuran 7 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 136 batang dan ukuran 3 cm x 7 cm x 50 cm sebanyak 164 batang sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 374 batang atau sama dengan 4,8346 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (15) dari Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “semua hasil hutan dan hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal ini dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 79 ayat (1) dari undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan atau rampasan dari hasil kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 78 dilelang untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan dalam undang-undang, Majelis Hakim menganggap layak apabila mengenai status dari pada barang-barang bukti tersebut diatas dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,menimbulkan kerugian bagi negara khususnya Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Akibat dari perbuatan terdakwa dapat pula menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup masyarakat Ketapang;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pelestarian hutan dan juga pemberantasan Illegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Mengingat, Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menghukum terdakwa SUDIRMAN Alias SUDIR Bin BURHANUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu )Tahun;
Menghukum pula terdakwa membayar denda sebesar Rp. Rp.5.000.000,-( lima juta rupiah ) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truk Hino Dutro 130 HD warna hijau muda KB.9840 GL dengan No.rangka : MJEC1JG43D5087817 dan No.Mesin : 11321-E0210
kayu jenis belian/ulin ukuran 8 cm x 8 cm x 4 meter sebanyak 78 batang, ukuran 7 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 136 batang dan ukuran 3 cm x 7 cm x 50 cm sebanyak 164 batang sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 374 batang atau sama dengan 4,8346 M3.
Di rampas untuk negara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SENIN, tanggal 22 Desember 2014,oleh kami :ERSIN, SH.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD IKHSAN,S.H dan ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :HENDRA AZWAR,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: ITO AZIS WASITOMO ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
MUHAMMAD IKHSAN, SH. ERSIN, SH.MH
TTD
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H
Panitera Pengganti,
TTD
HENDRA AZWAR,SH