No. 32/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 32/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
: BUNAKUR BIN JOYO DAMAN;
MENGADILI 1. Menyatakan BUNAKUR Bin JOYO DAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 7 (tujuh) batang kayu jati dengan ukuran 1 batang ukuran panjang 420 Cm diameter 28 Cm, 1 batang ukuran panjang 300 Cm diameter 20 Cm, 1 batang ukuran panjang 310 Cm diameter 25 Cm dan 4 batang ukuran panjang 350 Cm diameter 20 Cm dengan kubikasi seluruhnya mencapai 1,195 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung. ï€ KBM Truck warna kuning dengan No. Pol. K.1413-SA, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara UPLIK. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 32/Pid.Sus/2015/PN. Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : BUNAKUR BIN JOYO DAMAN;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 30 Tahun / 28 Nopember 1984;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Ds. Jati Klampok RT.03/RW.01, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Maret 2015 ;
ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tertanggal 12 Maret 2015, No.Pol.: SP.Han/29/III/2015/Reskrim, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal: 30 Maret 2015, No.: 27/SPP/ Euh.2/03/2015, sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Penuntut Umum, tertanggal 21 April 2015, No. : Print-605/0.3.28/Euh.2/04/ 2015, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Hakim Pengadilan tertanggal 28 April 2015, No. : 32/Pid.sus/2015/PN.Bla., sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2014 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUNAKUR BIN JOYO DAMAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah mengangkut atau menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) batang kayu jati dengan ukuran 1 batang ukuran panjang 420 Cm diameter 28 Cm, 1 batang ukuran panjang 300 Cm diameter 20 Cm, 1 batang ukuran panjang 310 Cm diameter 25 Cm dan 4 batang ukuran panjang 350 Cm diameter 20 Cm dengan kubikasi seluruhnya mencapai 1,195 M3 adalah kayu jati yang diangkut terdakwa tanpa ada surat keterangan sahnya hasil hutan, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
KBM Truck warna kuning dengan No. Pol. K.1413-SA, Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-27/BLORA/Euh.2/04/ 2015 tertanggal 27 April 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa BUNAKUR BIN JOYO DAMAN bersama-sama dengan Sdr. UPLIK (melarikan diri/DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di jalan desa turut wilayah Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengangkut atau menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Adapun uraian perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di warung kopi di Desa Jatiklampok, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora dihampiri oleh saudara UPLIK dengan membawa KBM Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA yang telah dimuati kayu jati sebanyak 7 batang bentuk gelondong berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Perhutani dan terdakwa dimintai tolong untuk menyopiri KBM Truck tersebut dengan tujuan kayu jati dibawa ke Blora, selanjutnya terdakwa bersedia dan dijanjikan UPLIK akan diberi upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menyopiri KBM Truck No.Pol.K.1413-SA dan saudara UPLIK berada disamping terdakwa berangkat ke Blora dengan membawa 7 batang kayu jati bentuk gelondong berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari Perhutani melewati Jalan Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Bahwa petugas perhutani dari KPH Randublatung diantaranya saksi EKO RUDIANTO, saksi KHUSAENI, saksi PRIYANTO yang sebelumnya ketika melaksanakan patroli pengamanan hutan menemukan 3 pohon jati yang hilang atau ditebang di hutan petak 138 B RPH Ngliron, KPH Randublatung, Kabupaten Blora dan menelisik pelakunya mendapat informasi bahwa ada KBM Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA yang diduga mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan melakukan pengejaran di Jalan Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan KBM Truck tersebut diberhentikan terdapat dua orang didalam KBM Truck tersebut salah satunya melarikan diri dan sopirnya berhasil diamankan, ketika dilakukan pemeriksaan isi KBM Truck tersebut ternyata berisi 7 (tujuh) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 1 batang ukuran panjang 420 Cm diameter 28 Cm, 1 batang ukuran panjang 300 Cm diameter 20 Cm, 1 batang ukuran panjang 310 Cm diameter 25 Cm dan 4 batang ukuran panjang 350 Cm diameter 20 Cm dengan kubikasi seluruhnya mencapai 1,195 M3 dan ketika terdakwa diintrogasi ditempat tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang diangkutnya atau surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Blora guna diproses secara hukum.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh saksi Ahli BAMBANG HERMANTO dari Perhutani KPH Randublatung, disimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) batang kayu jati dengan ukuran 1 batang ukuran panjang 420 Cm diameter 28 Cm, 1 batang ukuran panjang 300 Cm diameter 20 Cm, 1 batang ukuran panjang 310 Cm diameter 25 Cm dan 4 batang ukuran panjang 350 Cm diameter 20 Cm merupakan kayu jati yang berasal dari hutan milik Perhutani dengan ciri-ciri pori-pori kecil dan padat/ rapat, warna teras coklat tua dan mengkilap serta gubal kayu tipis dan tidak ada tanda-tanda palu tok asal BKPH atau Palu Tok Penguji dan Palu Tok tanda laku.
Bahwa kerugian yang diderita Perhutani KPH Randublatung atas kejadian tersebut mencapai Rp. 18.338.684,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi PRIYANTO Bin POSO
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani saat sedang mengangkut kayu jati menggunakan Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA di jalan Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Bahwa awalnya pada saat saksi melakukan patroli di wilayah petak 138 B RPH Kliron KPH Randublatung Kabupaten Blora lalu saksi mendengar suara pohon roboh kemudian saksi bersama petugas Perhutani lainnya melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kayu jati sebanyak 3 pohon sudah hilang.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan petugas Perhutani KPH Randublatung melakukan pelacakan dan pengejaran kearah Desa Jatiklampok dan mendapati jika kayu jati tersebut sudah dimuat kedalam Truk No.Pol.K-1413-SA dan sudah dibawa ke arah Blora.
Bahwa kemudian kami melakukan pengejaran dan sesampainya di jalan Desa Tutup sekira jam 07.30 Wib, kami berhasil menghentikan KBM Truk tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang diangkutnya atau surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 18.338.684,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Saksi EKO RUDIANTO Bin RADI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani saat sedang mengangkut kayu jati menggunakan Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA di jalan Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Bahwa awalnya pada saat saksi melakukan patroli di wilayah petak 138 B RPH Kliron KPH Randublatung Kabupaten Blora lalu saksi mendengar suara pohon roboh kemudian saksi bersama petugas Perhutani lainnya melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kayu jati sebanyak 3 pohon sudah hilang.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan petugas Perhutani KPH Randublatung melakukan pelacakan dan pengejaran kearah Desa Jatiklampok dan mendapati jika kayu jati tersebut sudah dimuat kedalam Truk No.Pol.K-1413-SA dan sudah dibawa ke arah Blora.
Bahwa kemudian kami melakukan pengejaran dan sesampainya di jalan Desa Tutup sekira jam 07.30 Wib, kami berhasil menghentikan KBM Truk tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang diangkutnya atau surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 18.338.684,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Saksi KHUSAINI Bin JASRI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani saat sedang mengangkut kayu jati menggunakan Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA di jalan Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Bahwa awalnya pada saat saksi melakukan patroli di wilayah petak 138 B RPH Kliron KPH Randublatung Kabupaten Blora lalu saksi mendengar suara pohon roboh kemudian saksi bersama petugas Perhutani lainnya melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kayu jati sebanyak 3 pohon sudah hilang.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan petugas Perhutani KPH Randublatung melakukan pelacakan dan pengejaran kearah Desa Jatiklampok dan mendapati jika kayu jati tersebut sudah dimuat kedalam Truk No.Pol.K-1413-SA dan sudah dibawa ke arah Blora.
Bahwa kemudian kami melakukan pengejaran dan sesampainya di jalan Desa Tutup sekira jam 07.30 Wib, kami berhasil menghentikan KBM Truk tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang diangkutnya atau surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.18.338.684,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pendapat dari saksi ahli BAMBANG HERMANTO Bin SUKARDI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Karyawan Perhutani Penguji tingkat II Randublatung Kabupaten Blora.
Bahwa menurut pendapat saksi barang bukti yang disita dari terdakwa berupa kayu jati tersebut berasal dari hutan milik Perhutani dengan ciri-ciri sebagai berikut : pori-pori kayu kecil dan rapat/padat, warna teras coklat tua dan mengkilat dan gubal kayu sudah tipis.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi dan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani saat sedang mengangkut kayu jati menggunakan Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA di jalan Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Bahwa saat itu terdakwa hanya sebagai sopir truck tersebut untuk mencari upah saja sedangkan kayu jati tersebut milik UPLIK.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang diangkutnya atau surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
7 (tujuh) batang kayu jati dengan ukuran 1 batang ukuran panjang 420 Cm diameter 28 Cm, 1 batang ukuran panjang 300 Cm diameter 20 Cm, 1 batang ukuran panjang 310 Cm diameter 25 Cm dan 4 batang ukuran panjang 350 Cm diameter 20 Cm dengan kubikasi seluruhnya mencapai 1,195 M3.
KBM Truck warna kuning dengan No. Pol. K.1413-SA.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani saat sedang menyopiri mengangkut kayu jati menggunakan Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA di jalan Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora sedangkan UPLIK yang merupakan pemilik kayu jati yang diangkut oleh terdakwa tersebut berhasil melarikan diri.
Bahwa awalnya pada saat saksi PRIYANTO, saksi EKO RUDIANTO, dan saksi KHUZAINI melakukan patroli di wilayah petak 138 B RPH Kliron KPH Randublatung Kabupaten Blora lalu mereka mendengar suara pohon roboh kemudian mereka melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kayu jati sebanyak 3 pohon sudah hilang.
Bahwa selanjutnya mereka melakukan pelacakan dan pengejaran kearah Desa Jatiklampok dan mendapati jika kayu jati tersebut sudah dimuat kedalam Truk No.Pol.K-1413-SA dan sudah dibawa ke arah Blora.
Bahwa kemudian mereka melakukan pengejaran dan sesampainya di jalan Desa Tutup sekira jam 07.30 Wib, mereka berhasil menghentikan KBM Truk tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
Bahwa sewaktu ditanya, terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang diangkutnya tersebut atau surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.18.338.684,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama BUNAKUR Bin JOYO DAMIN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani saat sedang menyopiri mengangkut kayu jati menggunakan Truck warna kuning No.Pol.K.1413-SA di jalan Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora sedangkan UPLIK yang merupakan pemilik kayu jati yang diangkut oleh terdakwa tersebut berhasil melarikan diri.
Awalnya pada saat saksi PRIYANTO, saksi EKO RUDIANTO, dan saksi KHUZAINI melakukan patroli di wilayah petak 138 B RPH Kliron KPH Randublatung Kabupaten Blora lalu mereka mendengar suara pohon roboh kemudian mereka melakukan pengecekan dan mendapati bahwa kayu jati sebanyak 3 pohon sudah hilang. Selanjutnya mereka melakukan pelacakan dan pengejaran kearah Desa Jatiklampok dan mendapati jika kayu jati tersebut sudah dimuat kedalam Truk No.Pol.K-1413-SA dan sudah dibawa ke arah Blora. Kemudian mereka melakukan pengejaran dan sesampainya di jalan Desa Tutup sekira jam 07.30 Wib, mereka berhasil menghentikan KBM Truk tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut. Sewaktu ditanya, terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang diangkutnya tersebut atau surat keterangan sahnya hasil hutan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.18.338.684,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengangkut kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatTerdakwatelah terbukti melakukan pengangkutan kayu hasil hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas dihubungkan dengan pengakuan Terdakwa yang menyatakan jika kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa adalah tidak ada surat-suratnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan kayu tersebut adalah tidakdilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa sebagai orang yang cakap dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka semestinya Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah merupakan perbuatan yang tidak benar, ditambah lagi dengan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya mengetahui jika mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang adalah melanggar hukum, dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah merugikan negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung sejumlah Rp.18.338.684,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, utamanya unsur dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
7 (tujuh) batang kayu jati dengan ukuran 1 batang ukuran panjang 420 Cm diameter 28 Cm, 1 batang ukuran panjang 300 Cm diameter 20 Cm, 1 batang ukuran panjang 310 Cm diameter 25 Cm dan 4 batang ukuran panjang 350 Cm diameter 20 Cm dengan kubikasi seluruhnya mencapai 1,195 M3, oleh karena barang bukti tersebut diambil dari hutan milik Negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
KBM Truck warna kuning dengan No. Pol. K.1413-SA, oleh karena barang bukti tersebut akan digunakan dalam perkara UPLIK maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara UPLIK.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Mengingat, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan BUNAKUR Bin JOYO DAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) batang kayu jati dengan ukuran 1 batang ukuran panjang 420 Cm diameter 28 Cm, 1 batang ukuran panjang 300 Cm diameter 20 Cm, 1 batang ukuran panjang 310 Cm diameter 25 Cm dan 4 batang ukuran panjang 350 Cm diameter 20 Cm dengan kubikasi seluruhnya mencapai 1,195 M3, Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
KBM Truck warna kuning dengan No. Pol. K.1413-SA, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara UPLIK.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015 oleh Kami S. PUJIONO,SH,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, AWAL DARMAWAN AKHMAD,SH dan YUNITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Hj. SUMIYATI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh KARYONO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AWAL DARMAWAN AKHMAD,SHS. PUJIONO,SH,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
2. YUNITA,SH
Hj. SUMIYATI,SH