1972 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1972 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Bp Jamsostek, Lantai 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 38, Jakarta Selatan
Also in 17 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1972 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
H. ANDI BASO P, Direktur Utama PT Rachmat Purnama Sari, bertempat tinggal di Jalan Pandan Wangi RT. 20 Nomor 127, Balikpapan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Joni M. Pongarrang, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Syarifuddin Yoes, Kompleks Ruko Sepinggan Square SQ1 Nomor 18 (Ruko Sepinggan Pratama). Kota Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Melawan
PT SUPER UNGGAS JAYA, bertempat tinggal di Jalan Lanud Gurda Desa Julang, Kecarnatan Cikande, Serang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada R. Wahyu Wibihasmara, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Pondok Karya Agung BAA Nomor 40, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2007;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat pada tanggal 26 Juni 2001 telah menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa dengan Tergugat (bukti P-1) dan yang menjadi objek dan Perjanjian sewa menyewa tersebut adalah berupa bangunan beserta perlengkapan peternakan yang digunakan oleh Tergugat sebagai Peternakan;
Bahwa bangunan adalah inilik Penggugat hal ini sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Usaha dengan Nomor 1 yang terletak di Karang Joang, Balikpapan (bukti P-2);
Bahwa sewa menyewa tersebut berlangsung selama 34 (tiga puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2001 dan berakhir pada tanggal 30 April 2004 denga uang sewa sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua iniliar enam ratus juta rupiah) dengan sistem pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:
Pembayaran Pertama sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat selambat-lambatnya pada saat penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa;
Pembayaran Kedua sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu iniliar enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penggugat (yang menyewakan) pada Bank yang ditunjuk oleh Penggugat dan Tergugat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa dimana sertipikat deposito berjangka tersebut akan disimpan oleh Tergugat;
Pembayaran Ketiga sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada saat Panen Doc untuk pertama kalinya;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara penyetoran melalui Rekerimg Nomor 585 092 00062 05 atas nama Penggugat H. Andi Baso P. pada Bank Danamon Pandan Sari, Balikpapan;
Bahwa sebelum masa perjanjian tersebut berakhir, maka Penggugat dan Tergugat bersepakat pula memperpanjang perjanjian tersebut selama 20 (dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2004 sampai dengan 31 Desember 2005 hal ini sesuai dengan addendum yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Maret 2004;
Bahwa addendum yang telah dibuat dan disepakati serta ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 26 Juni 2001 terdahulu.,
Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat uang sewa selama 20 (dua puluh) bulan sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu iniliar dua ratus juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat 1 (satu) ininggu sebelum penandatanganan addendum ini dilaksanakan sebesar 20 % dan sisanva akan dibayarkan setelah 1 (satu) bulan sejak perjanjian sewa menyewa ini ditandatangani bersama;
Bahwa adapun perlengkapan peternakan inilik Penggugat yang turut disewa oleh Tergugat adalah berupa:
Ruang Parkir dan Halaman Parkir;
Bak Solar;
Ruang Sanitasi;
Pos Satpam 2 (dua) buah,
Ruang Manager 2 (dua) unit;
Rumah Staff 6 (enain) ruang dan 1 (satu) ruang makan;
Ruang Khusus (Guest House);
Rumah Karyawan (mess) terdiri dari:
10 (sepuluh) ruangan untuk karyawan pria kapasitas 80 orang;
1 (satu) ruangan untuk karyawan wanita;
1 (satu) ruangan untuk dapur;
Sumber Air (Sumur Bor) kedalaman lebih kurang 110 m;
Ruang Ibadah (Langgar);
Gedung Hatchery, dengan jumlah mesin sebanyak 7 (tujuh) Unit (setter hatchery);
Ruang Kantor Staff dan Laboratorium;
Ruang Tamu;
Ruang Kantor Adininistrasi:
Ruang Pertemuan;
Ruang Grading Telur (lantai bawah);
Ruang Gudang Pakan;
Ruang Generator, isi 1 (satu) unit generator kapasitas max. 388 KVA merk Cummins Own Model NTA 855 04/320;
Ruang Bengkel;
Bak Air 3 (tiga) buah;
Listrik PLN, Listrik yang terpasang 147 KVA dengan Transformer Travo Kapasitas 500 KVA;
Jumlah Kandang sebanyak 20 (dua puluh) unit kandang, dengan kapasitas 5.000 ekor/kandang;
Jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi Nomor Polisi KT. 8326 atas nama PT Rachmat Purnama Sari (Penggugat);
Bahwa kelengkapan peternakan yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah dalam keadaan baik dan siap pakai;
Bahwa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani tersebut di atas, maka seluruh barang yang disewa beserta kelengkapan peternakan yang berada di dalamnya pada saat berakhirnya perjanjian harus dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan lagi;
Bahwa pada saat berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 31 Desember 2005 Tergugat belum menyerahkan objek yang disewanya kepada Penggugat dan penyerahan baru dapat dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2006;
Bahwa oleh karena Tergugat baru menyerahkan objek sewa menyewa pada tanggal 28 Februari 2006 maka Tergugat berkewajiban untuk membayar sewa kepada Penggugat selama 2 (dua) bulan dengan uang sewa sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yaitu untuk sewa bulan Januari 2006 dan Februari 2006 dan pembayaran atas sewa tersebut baru dilaksanakan oleh Tergugat pada tanggal 11 Januari 2007;
Bahwa pada saat dilaksanakannya serah terima fisik objek yang disewakan dan dilakukan opname bersama terhadap inventarisasi bangunan dan perlengkapan peternakan yang terdapat di dalamnya, maka terdapat banyak kerusakan yang menjadi tanggung jawab Tergugat untuk memperbaikinya ataupun menggantikannya, hal ini sesuai dengan isi perjanjian sewa menyewa ataupun addendum yang telah ditandatangani bersama;
Bahwa Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) terhadap isi perjanjian sewa menyewa beserta addendum yang telah disepakati bersama sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yaitu berupa kerugian menikmati hasil/keuntungan dan objek perjanjian sewa menyewa karena objek tersebut sama sekali tidak dapat dipergunakan lagi dan juga kerugian akan kelengkapan peternakan yang telah dirusak oleh Tergugat yang tidak dapat lagi dipakai lagi maupun ada yang kurang, sehingga kerugian tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari Tergugat;
Bahwa adapun kekurangan ataupun kerusakan atas perlengkapan peternakan yang menjadi tanggung jawab Tergugat adalah sebagai benkut:
Kawat Sejumlah 2.016 Harga Rp 55.400.000,00;
Kawat Ant Pen Sejumlah 1.660 Harga Rp 41.500.000,00;
Kipas Kurang Sejumlah 3 Harga Rp 15.000.000,00;
Panel Sejumlah 4 Harga Rp 800.000,00;
Timer Sejumlah 6 Harga Rp 3.000.000,00;
Kontraktor Sejumlah 66 Harga Rp 19.800.000,00;
Autofan Sejumlah 16 Harga Rp 72.000.000,00;
Cooling Pad Sejumlah 464 Harga Rp 301.600.000,00;
Pompa Cooling Pad Sejumlah 16 Harga Rp 24.000.000,00;
MCB 3 Phase Sejumlah 16 Harga Rp 4.000.000,00;
Tirai Putih Sejumlah 200 Harga Rp 2.880.000,00;
Tirai Hitam Sejumlah 740 Harga Rp 10.656.000,00;
395 Sangkar Sejumlah 1.185 Harga Rp 82.950.000,00;
Ongkos Kerja Sejumlah 395 Harga Rp 9.875.000,00;
39 Sangkar Sejumlah 199 Harga Rp 13.650.000,00;
Ongkos Kerja Sejumlah 39 Harga Rp 1.950.000,00;
163 Kaki Sangkar Sejumlah 489 Harga Rp 24.450.000,00;
Ongkos Kerja Sejumlah 163 Harga Rp 1.630.000,00;
Kapasitor Sejumlah 2 Harga Rp 200.000,00;
Pompa Dorong Sejumlah 1 Harga Rp 1.000.000,00;
Rosban 2 Tingkat Sejumlah 6 Harga Rp 4.500.000,00;
Tirai Setter Sejumlah 16 Harga Rp 16.000.000,00;
Rak Hatcher Sejumlah 14 Harga Rp 7.000.000,00;
Sendok Transfer Sejumlah 5 Harga Rp 13.750.000,00;
Volt Meter Sejumlah 1 Harga Rp 500.000,00;
Pelindung Cahaya Sejumlah 40 Harga Rp 38.400.000,00;
Kompresor Sejumlah 1 Harga Rp 2.750.000,00;
Kipas Keropos Sejumlah 49 Harga Rp122.500.000,00;
Motor Kipas Kurang Sejumlah 25 Harga Rp 18.750.000,00;
Jumlah Kerugian tersebut sebesar Rp905.491.000,00;
(sembilan ratus lima juta empat ratus sembilan puluh satu nbu rupiah);
Bahwa oleh karena kelengkapan peternakan yang dikembalikan oleh Tergugat tersebut di atas tidak dapat dipergunakan lagi oleh Penggugat maka Penggugat mengalanii kerugian berupa:
Kerugian menikmati hasil sewa dan atau keuntungan dan hasil jika dipergunakan sendiri sejak bulan Maret 2006 sampal dengan gugatan ini diajukan, yaitu bulan Agustus 2007 selama 18 (delapan belas) bulan jika dihitung keuntungan dan usaha peternakan adalah tidak kurang dan Rp100.000.000,00/bulan, sehingga kerugian yang dialaini oleh Penggugat atas ulah Tergugat adalah 18 X Rp100.000.000,000 = Rp1.800.000.000,00 (satu iniliar delapan ratus juta rupiah dan kerugian tersebut akan tetap diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan sampai pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini;
Kerugian akan kerusakan perlengkapan peternakan yang hingga gugatan ini diajukan belum juga diperbaiki atau diganti oleh Tergugat sebesar Rp905.491.000,00 (sembilan ratus lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan kerugian tersebut akan dikenakan denda sebesar 10% setiap bulannya sebagai akibat dan kenaikan harga jika diperbaiki nanti terhitung sejak tanggal 28 Februari 2006 sampai dengan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat telah berupaya melakukan penagihan langsung maupun somasi beberapa kali namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari Tergugat, sehingga tidak ada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan, hal ini sesuai dengan Pasal 13 Perjanjian Sewa Menyewa (jika terjadi sengketa maka kedua belah pihak bersepakat untuk menuntut Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menyelesaikannya) kesepakatan mana telah ditandatangani bersama pada tanggal 26 Juni 2001;
Bahwa disamping kerugian tersebut di atas maka masih asda 1 (satu) objek sewa menyewa yang belum diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, yaitu sebuah Mobil L300 Merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi 8326 AF yang disewanya setiap bulannya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sejak tanggal 28 Februari 2006 sampai gugatan ini didaftarkan, yaitu selama 18 Bulan X Rp5.000.000,00 Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) perhitungan mana akan tetap diperhitungkan sampai objek tersebut diserahkan dalam keadaan baik;
Bahwa pantas dan patut bila Tergugat dikenakan denda atas kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat ulah dan Tergugat yang tidak menyelesaikan kewajibannya sebesar 10 % setiap bulannya sejak tanggal 28 Maret 2006 sampai dengan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena terdapat kekhawatiran yang amat sangat jika Tergugat akan mengalihkan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak inilik Tergugat selama proses pemeriksaan dalam perkara ini maupun guna menghindari pelaksanaan putusan dalam perkara ini, maka wajar dan patut jika barang-barang bergerak maupun tidak bergerak inilik Tergugat diletakkan sita jaminan;
Bahwa agar Tergugat tidak Ialai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka patut pula jika Tergugat dibebankan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugalan Penggugat tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka tidak ada alasan lagi agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 26 Juni 2001 dan Addendum tertanggal 12 Maret 2004 antara Pengugat dan Tergugat;
Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 26 Juni 2001 merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Addendum tertanggal 12 Maret 2004;
Menyatakan bahwa Tergugat adalah wanprestasi karena telah lalai dalam melaksanakan isi perjanjian sewa menyewa beserta addendum dengan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialaini oleh Penggugat sebagai akibat dan kelalaian Tergugat berupa:
Kerugian menikmati hasil sewa dan atau keuntungan dari hasil jika dipergunakan sendiri sejak bulan Maret 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007 selama 18 bulan X Rp100.000.000,00 = Rp1.800.000.000,00 (satu iniliar delapan ratus juta rupiah) dan akan tetap diperhitungkan mulai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan sampai pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini;
Kerugian atas perlengkapan peternakan yang belum diperbaiki atau diganti oleh Tergugat sarnpai gugatan ini diajukan sebesar Rp905.491.000,00 (sembilan ratus lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan membayar denda sebesar 10 % setiap bulannya dan tagihan perbaikan tersebut akibat dan kenaikan harga jika akan diperbaiki nanti terhitung sejak tanggal 28 Februari 2006 sampai pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini;
Kerugian akan sewa sebuah mobi’ L300 Merk Mitsubishi Nomor Pol. 8362 AF dengan sewa sebesar Rp5.000.000,00 sejak bulan Maret 2006 sampai dengan gugatan ini didaftarkan selama 18 bulan X Rp5.000.000,00 = Rp90.000.000,000 (sembilan puluh juta rupiah) yang akan tetap diperhitungkan sampai kendaraan tersebut dikembalikan dalam keadaan baik;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas ketiga kerugian yang dialaini oleh Penggugat tersebut di atas sebesar 10 % setiap bulannya terhitung sejak tanggal 28 Februari 2006 sampai dengan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian tersebut secara tunai dan seketika serta sekaligus;
Menyatakan sah dan berharga sita jaininan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan dalain perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (obscuur libel):
Bahwa salah satu hal yang mengakibatkan gugatan cacat hukum adalah karena gugatan kabur artinya gugatan tidak jelas;
Tidak jelas objek yang disengketakan;
Bahwa dalam dalil angka 8 butir 8.22 surat gugatannya, Penggugat telah menyebutkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Nomor Polisi KT 8326 AF alas nama PT Rachmat Purnama Sari (Penggugat) adalah turut sebagai “objek perjanjian” sementara mobil tersebut bukan termasuk objek sewa dalam perkara a quo. Bahwa seandainya mobil tersebut dipaksakan atau dikondisikan termasuk objek sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat konsteksnya terpisah (berdiri sendiri) perbuatan hukum lain yang tidak merupakan satu kesatuan dengan surat perjanjian sewa menyewa dalam perkara a quo. Konkritnya boleh saja Penggugat dalam gugatannya menggabungkan menjadi satu dalam perkara a quo, namun harus disyaratkan dengan menjelaskan dasar hukum (rechtsground) dan kejadian (fakta kejadian) yang mendasari gugatan;
Petitum sita jaininan atas barang-barang bergerak maupun tidak bergerak inilk Tergugat yang dimohonkan diletakkan sita jaininan tidak disebutkan secara rinci;
Bahwa permohonan sita jaininan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo sangat membingungkan dan tidak memenuhi asas jelas dan tegas (en duidelijk en bepaalde conclusi) karena tidak menyebutkan dengan rinci wujud barang apa yang hendak dimohonkan sita, termasuk ukuran serta letak lokasinya dimana;
Gugatan Penggugat Error In Persona:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa: “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama H. Andi Baso P. baik selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama PT Rachmat Purnama Sari”;
Bahwa dari rumusan tersebut mengakibatkan gugatan tidak memenuhi syarat formal karena mengandung error in persona, i.c Penggugat dalam gugatannya telah mencampuradukkan legitieme persona standi in judicio selaku pribadi dan selaku Direktur Utama PT Rachmat Purnama Sari;
Bahwa menurut hukum seorang Direktur suatu Perseroan Terbatas berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan tugas sehari-han dianggap meiniliki “legal mandatory” untuk dan atas nama Perseroan Terbatas di depan Pengadilan (dianggap memenuhi syarat sebagai persona standi in judicio), akan tetapi tidak dapat dibenarkan secara pribadi mengajukan gugatan a quo karena tidak mempunyai hak dan kepentingan. Bilamana 2 (dua) kepentingan dicampuradukkan sedeinikian jelas, identitas Penggugat tidak jelas. Hal mana sangat penting untuk menentukan siapakah yang berwenang atau tidak mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat dalam perkara a quo;
3. Apa Yang Digugat Telah Di Kesampingkan:
Bahwa sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Farm PT Rachmat Purnama Sari Balikpapan, terhitung sejak tanggal 28 Februari 2006 antara Tergugat dengan Penggugat, maka apa yang digugat sudah dipenuhi (adanya factor set aside) atau dengan kata lain mengenai prestasi dan kontra prestasi dalam perjanjian ini telah sedeinikian rupa dilaksanakan oleh masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat dan tidak sepatutnya dibicarakan lagi, karena perikatan sudah berakhir atau selesai;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah memberikan Putusan Nomor 76/Pdt.G/2007/PN Bpp., tanggal 14 Juli 2008 dengan amar sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp449.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan Putusan Nomor 78/PDT/2009/PT KT SMDA,. tanggal 30 Juli 2009, dengan amar sebagai berikut:
Mengadili:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 14 Juli 2008
Nomor 76/Pdt.G/2007/PN Bpp yang dimohonkan banding tersebut;Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp225.000,00
(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 1 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2011 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 76/Pdt.G/2007/PN Bpp., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut pada tanggal 24 Maret 2011;
Menimbang, bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 30 Juni 2011;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 14 Februari 2012
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keberatan - keberatan Pemohon Kasasi adalah karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang belaku dan Ialai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang - undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf (b) dan (c) UU Nomor 14 Tahun 1985 jo Pasal 30 ayat 1 huruf (b) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 2004) dan telah melanggar Pasal 25 (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 dan melanggar Pasal 189 RBg/178 HIR, oleh karena itu Judex Facti tingkat banding telah salah dan keliru serta tidak cukup memberikan pertimbangan hukum sebagai dasar atau landasan hukum putusannya (onvoldoende gemotiveerd) dalam membatalkan Putusan Judex Facti tingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan) :
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 78/PDT/2009/PT KT SMDA., tanggal 30 Juli 2009 pada halaman 3 sampai dengan 4, sangat salah dan keliru dalam memberi pertimbangan hukum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari surat gugatan Penggugat/Pembanding ternyata bahwa Penggugat bertindak hukum dan atas nama H. Andi Baso P. baik selaku pribadi maupun selaku Dirut PT Rachmat Purnama Sari, akan tetapi setelah Majelis Hakim meneliti bukti (P1) maupun bukti (T1) ternyata yang melakukan perikatan perjanjian sewa - menyewa adalah PT Rachmat Purnama Sari selaku pihak yang menyewakan dan PT Super Unggas Jaya selaku pihak penyewa sehingga yang berhak mengajukan gugatan adalah PT Super Unggas Jaya yang diwakiil Direksi maupun Direktur sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Super Unggas Jaya tersebut”;
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat H. Andi Baso P tidak berhak untuk mengajukan gugatan (legal standing) tidak terpenuhi, oleh karena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa, pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut di atas tidak jelas maksud dan tujuannya, sehingga harus diperbaiki dan diadili ulang oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar supaya pertimbangan hukumnya sesuai dan menurut hukum yang berlaku, oleh karena tindakan H. Andi Baso P yang menggugat PT Super Unggas Jaya, baik selaku pribadi maupun selaku Dirut PT Rachmat Purnama Sari didasarkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Super Unggas Jaya dan bukan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Rachmat Purnama Sari;
Bahwa Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum dan Ialai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang - undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, karena Judex Facti tingkat banding hanya memeriksa dan meneliti 2 (dua) surat bukti, yaitu bukti (P1) dan bukti (T1) tanpa memeriksa dan meneliti Iebih lanjut surat - surat bukti Iainnya maupun keterangan saksi - saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Dengan deinikian Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 78/PDT/ 2009/PT KT SMDA., 30 Juli 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 76/Pdt.G/2007/PN Bpp., tanggal 14 Juli 2008 tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, karenanya mohon Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa dan mengadili sendiri perkara a quo dalam tingkat kasasi, karena Judex Facti tingkat banding tidak memeriksa dan mengadili perkara secara keseluruhan dan tidak mempertimbangkan tambahan surat - surat bukti yang diajukan Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat, sehingga Putusan Judex Facti tingkat banding kurang cukup memberi pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) dan melanggar tertib hukum acara perdata. Keberatan Pemohon Kasasi tersebut analog dengan Yurisprudensi Mahkamah Aqung Republik Indonesia tanggal 30 November 1976 Nomor : 194 K/Sip/1975 yang berbunyi:
“Dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa/mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian – bagian (konvensi dan rekonvensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri”;
Bahwa bilamana kita kaji lebih jauh pertimbangan hukumnya Judex Facti tingkat banding telah lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang - undangan sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat 1 huruf (c) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009. Putusan Judex Facti tingkat banding dalam perkara a quo sangat dangkal pertimbangan hukumnya, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta tidak membawa kemanfaatan;
Bahwa merujuk pada referensi tersebut untuk lahirnya suatu putusan hukum, hakim harus memperhatikan secara proporsional 3 (tiga) faktor tersebut di atas, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Bila kita berangkat dari 3 (tiga) faktor tersebut, maka jelaslah Putusan Judex Facti tingkat banding tidak memenuhi ketiga faktor itu. Putusan Judex Facti tingkat banding dalam perkara a quo berangkat dari logika sepihak, tidak menunjuk dan mereferensi dasar hukumnya sehingga akan membawa preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang hukum agraria (pertanahan). Kaedah - kaedah hukum agraria sama sekali dikesampingkan, tidak dijadikan rujukan dan pedoman untuk memberikan keputusan dan kepastian hukum;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Oktober 1974, Nomor 981 K/Sip/1972 dipertimbangkan, bahwa:
“Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini Penggugat tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sudah tepat serta benar;
Bahwa oleh karena dalam perkara a quo yang mengadakan perjanjian sewa menyewa adalah PT Rahmat Purnama Sari selaku pihak yang menyewakan dan PT Super Unggas jaya selaku pihak penyewa, maka sesuai dengan anggaran dasar PT Super Unggas Jaya yang berhak mengajukan gugatan adalah PT Super Unggas Jaya, sedangkan H. Andi Baso P secara pribadi tidak berhak mengajukan gugatan, maka kapasitas Penggugat untuk mengajukan gugatan tidak ada;
Bahwa selain itu alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi H. ANDI BASO P tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ANDI BASO P, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Deinikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para Anggota tersebut dan oleh Febry Widjajanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd.
Soltoni Mohdally, S.H., M.H ttd.
ttd.
Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H H. Suwardi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 ttd.
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00+
Jumlah ……………….......... Rp500.000,00 Febry Widjajanto, S.H., M.H
Untuk Salinan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H
NIP.1961 0313 1988 03 100