69/Pid.Sus/2014/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 69/Pid.Sus/2014/PN Mln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Abdul Rasyid Bin Lamantu
Menyatakan terdakwa Abdul Rasyid Bin Lamantu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Niaga bahan bakar tanpa izin usaha niaga”
P U T U S A N
Nomor69/Pid.Sus/2014/PN Mln (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Abdul Rasyid Bin Lamantu ;
Tempat lahir : Toli-Toli (Sulawesi Tengah) ;
Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 1 Juli 1975 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Malinau Kota RT. 03 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (Tidak Lulus)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri tanggal 01 Juni 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor : 69/Pen.Pid.B/2014/ PN. Mln. tanggal 14 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 69/Pen.Pid.B/2014/PN. Mln. Tanggal 14 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDUL RASYID Bin LAMANTU bersalah melakukan tindak pidana melakukanniagabahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan KetigaPenuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
60 (enam puluh) jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi KT 1965 AV dengan nomorrangka: MHKV1AAJ9K048264dan nomor mesin: DN91185 beserta kuncinya.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dengan nomor Polisi KT 1965 AV atas namaTUBIYANTO.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya karena Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa ABDUL RASYID bin LAMANTU pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, di Pos Satpol PP Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 menelpon sdr. YANI (DPO) untuk memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium/bensin sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus) liter dimana BBM tersebut diperoleh sdr YANI dari daerah Kab. Berau, kemudian keesokan harinya sdr YANI datang ke Kab. Bulungan untuk membawa pesanan terdakwa dimana pesanan terdakwa yakni BBM jenis premium sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus) liter sudah dikemas oleh sdr YANI ke dalam 60 (enam puluh) buah jerigen yang masing-masing berkapasitas + 20 (duapuluh) liter yang diangkut dengan 1 (satu) unit mobil kijang pickup dimana mobil tersebut dikendarai sendiri oleh sdr YANI, sesampainya di tempat tujuan transaksi setelah itu itu terdakwa membayar BBM pesanannya tersebut kepada sdr YANI dengan harga total Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, setelah transaksi selesai dilakukan kemudian BBM tersebut dimasukkan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik nopol KT 1965 AV lalu terdakwa mengangkut bbm tersebut yang rencananya akan dijual kepada masyarakat di Malinau dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya, akan tetapi ketika terdakwa baru sampai Pos Perbatasan Sesua Malinau Barat, mobil terdakwa diberhentikan oleh petugas satpol PP yakni saksi SIPLANSAH dan NOFEL, dan ketika mobil terdakwa diperiksa ternyata BBM premium yang diangkut oleh terdakwa tidak dilengkapi surat Izin Angkut dan Niaga BBM dari pemerintah yang berwenang, kemudian terdakwa beserta BBM jenis premium berikut mobil yang dikendarainya diserahkan oleh Petugas Satpol PP tersebut Ke Kantor Polres Malinau untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa rencananya BBM jenis premium sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus liter) yang dibeli oleh terdakwa dari sdr YANI dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya tersebut akan dijual ke masyrakat Malinau dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah dan terdakwa bisa meraih untung Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per liternya sehingga total keuntungan terdakwa jika semua BBM premium tersebut habis terjual adalah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM premium tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin pengangkutan dan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi .
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ABDUL RASYID bin LAMANTU pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, di Pos Satpol PP Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin pengangkutan”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 menelpon sdr. YANI (DPO) untuk memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium/bensin sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus) liter dimana BBM tersebut diperoleh sdr YANI dari daerah Kab. Berau, kemudian keesokan harinya sdr YANI datang ke Kab. Bulungan untuk membawa pesanan terdakwa dimana pesanan terdakwa yakni BBM jenis premium sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus) liter sudah dikemas oleh sdr YANI ke dalam 60 (enam puluh) buah jerigen yang masing-masing berkapasitas + 20 (duapuluh) liter yang diangkut dengan 1 (satu) unit mobil kijang pickup dimana mobil tersebut dikendarai sendiri oleh sdr YANI, sesampainya di tempat tujuan transaksi setelah itu itu terdakwa membayar BBM pesanannya tersebut kepada sdr YANI dengan harga total Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, setelah transaksi selesai dilakukan kemudian BBM tersebut dimasukkan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik nopol KT 1965 AV lalu terdakwa mengangkut bbm tersebut yang rencananya akan dijual kepada masyarakat di Malinau dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya, akan tetapi ketika terdakwa baru sampai Pos Perbatasan Sesua Malinau Barat, mobil terdakwa diberhentikan oleh petugas satpol PP yakni saksi SIPLANSAH dan NOFEL, dan ketika mobil terdakwa diperiksa ternyata BBM premium yang diangkut oleh terdakwa tidak dilengkapi surat Izin Angkut dan Niaga BBM dari pemerintah yang berwenang, kemudian terdakwa beserta BBM jenis premium berikut mobil yang dikendarainya diserahkan oleh Petugas Satpol PP tersebut Ke Kantor Polres Malinau untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa rencananya BBM jenis premium sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus liter) yang dibeli oleh terdakwa dari sdr YANI dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya tersebut akan dijual ke masyrakat Malinau dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah dan terdakwa bisa meraih untung Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per liternya sehingga total keuntungan terdakwa jika semua BBM premium tersebut habis terjual adalah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM premium tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin pengangkutan dan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ABDUL RASYID bin LAMANTU pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, di Pos Satpol PP Desa Sesua Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “melakukan Niaga bahan bakar minyak tanpa izin niaga”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 menelpon sdr. YANI (DPO) untuk memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium/bensin sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus) liter dimana BBM tersebut diperoleh sdr YANI dari daerah Kab. Berau, kemudian keesokan harinya sdr YANI datang ke Kab. Bulungan untuk membawa pesanan terdakwa dimana pesanan terdakwa yakni BBM jenis premium sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus) liter sudah dikemas oleh sdr YANI ke dalam 60 (enam puluh) buah jerigen yang masing-masing berkapasitas + 20 (duapuluh) liter yang diangkut dengan 1 (satu) unit mobil kijang pickup dimana mobil tersebut dikendarai sendiri oleh sdr YANI, sesampainya di tempat tujuan transaksi setelah itu itu terdakwa membayar BBM pesanannya tersebut kepada sdr YANI dengan harga total Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, setelah transaksi selesai dilakukan kemudian BBM tersebut dimasukkan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik nopol KT 1965 AV lalu terdakwa mengangkut bbm tersebut yang rencananya akan dijual kepada masyarakat di Malinau dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya, akan tetapi ketika terdakwa baru sampai Pos Perbatasan Sesua Malinau Barat, mobil terdakwa diberhentikan oleh petugas satpol PP yakni saksi SIPLANSAH dan NOFEL, dan ketika mobil terdakwa diperiksa ternyata BBM premium yang diangkut oleh terdakwa tidak dilengkapi surat Izin Angkut dan Niaga BBM dari pemerintah yang berwenang, kemudian terdakwa beserta BBM jenis premium berikut mobil yang dikendarainya diserahkan oleh Petugas Satpol PP tersebut Ke Kantor Polres Malinau untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa rencananya BBM jenis premium sebanyak + 1.200 (seribu dua ratus liter) yang dibeli oleh terdakwa dari sdr YANI dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya tersebut akan dijual ke masyrakat Malinau dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah dan terdakwa bisa meraih untung Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per liternya sehingga total keuntungan terdakwa jika semua BBM premium tersebut habis terjual adalah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM premium tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin pengangkutan dan atau niaga BBM dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Siplansyah Bin Nahar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja Pemda Malinau ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira jam 06.00 wita bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau saksi bersama dengan saksi NOFEL Alias ABO Anak dari FHILIPUS telah menangkap terdakwa dan mengamankan60 (enam puluh) jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengangkut BBM jenis premium tanpa disertai surat izin usaha pengangkutan yang sah dari Pemerintah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
2. Saksi Nofel Alias Abo Anak Dari Fhilipus, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja Pemda Malinau.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira jam 06.00 wita bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau saksi bersama dengan saksi SIPLANSYAH Bin NAHAR telah menangkap terdakwa dan mengamankan 60 (enam puluh) jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengangkut BBM jenis premium tanpa disertai surat izin usaha pengangkutan yang sah dari Pemerintah ;;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
3. Ahli Asreza, Ssi. MT, yang pendapatnya dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu sebagai berikut: :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Bahwa setiap kegiatan niaga bahan bakar minyak harus memiliki izin usaha niaga dari Pemerintah ;
Bahwa secara spesifikasi (mutu) tidak ada perbedaan antara BBM bersubsidi dengan non subsidi namun hanya dapat dibedakan darimana BBM tersebut diperoleh ;
Bahwa kegiatan niaga yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena terdakwa telah melakukan kegiatan jual beli BBM jenis premium tanpa disertai izin usaha niaga dari Pemerintah ;
Terhadap pendapat ahli, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira jam 06.00 wita bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau.
Bahwa karena tidak memiliki dokumen atau surat yang sah kemudian terdakwa dibawa oleh anggota Satpol PP ke kantor Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter dibeli oleh terdakwa di Kabupaten Bulungan dengan harga Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau Rp 8000,- (delapan ribu rupiah) per liternya kemudian BBM jenis premium tersebut akan dijual kembali ke masyarakat di Kabupaten Malinau secara eceran dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa telah melakukan niaga BBM jenis premium tanpa dilengkapi surat izin usaha niaga yang sah ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: :
60 (enam puluh) jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter ;
1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi KT 1965 AV dengan nomor rangka: MHKV1AAJ9K048264 dan nomor mesin: DN91185 beserta kuncinya ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor Polisi KT 1965 AV atas nama TUBIYANTO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira jam 06.00 wita bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau terdakwa telah ditangkap karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter ;
Bahwa BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter tersebut dibeli oleh terdakwa di Kabupaten Bulungan dengan harga Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau Rp 8000,- (delapan ribu rupiah) per liternya kemudian BBM jenis premium tersebut akan dijual kembali ke masyarakat di Kabupaten Malinau secara eceran dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya ;
Bahwa terdakwa telah melakukan niaga BBM jenis premium tanpa dilengkapi surat izin usaha niaga yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim memilih dakwaan yang tepat dan bersesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 53 hruf d Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha niaga ;
Ad. 1.Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya Terdakwa Abdul Rasyid Bin Lamantu dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Ad. 2.Unsur Melakukan niaga sebagaimana dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha niaga ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 14 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan “Izin Usaha” adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengankutan, Penyimpanan dan / atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / laba ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira jam 06.00 wita bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau terdakwa telah ditangkap karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter ;
Menimbang, bahwa BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter tersebut dibeli oleh terdakwa di Kabupaten Bulungan dengan harga Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau Rp 8000,- (delapan ribu rupiah) per liternya kemudian BBM jenis premium tersebut akan dijual kembali ke masyarakat di Kabupaten Malinau secara eceran dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan niaga BBM jenis premium tanpa dilengkapi surat izin usaha niaga yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter yang dibeli terdakwa dari Kabupaten Bulungan dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan rencananya bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut akan dijual terdakwa di Kabupaten Malinau dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat ijin usaha dari pemerintah setempat, sehingga berdasarkan hal tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa didalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi selain terdakwa dihukum pidana penjara, dikenakan pula pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan didalam amar putusan dan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa pernah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Pengadilan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
60 (enam puluh) jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter ;
1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi KT 1965 AV dengan nomorrangka: MHKV1AAJ9K048264dan nomor mesin: DN91185 beserta kuncinya ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dengan nomor Polisi KT 1965 AV atas namaTUBIYANTO.
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Tidak ada ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Abdul Rasyid Bin Lamantu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Niaga bahan bakar tanpa izin usaha niaga” ;
Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
60 (enam puluh) jerigen yang berisi BBM jenis premium sebanyak ± 1200 (seribu dua ratus) liter ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi KT 1965 AV dengan nomorrangka: MHKV1AAJ9K048264dan nomor mesin: DN91185 beserta kuncinya.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dengan nomor Polisi KT 1965 AV atas namaTUBIYANTO.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, yang dilakukan pada hari Kamis, Tanggal 07 Agustus 2014, oleh kami Arief Boediono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Wilgania Ammerilia, S.H., dan Sayuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kopong Saran Karolus, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau serta dan dihadapan Erlangga Jayanegara, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Wilgania Ammerilia, S.H. Arief Boediono, S.H., M.H.
S a y u t i, S.H.
Panitera Pengganti,
Kopong Saran Korulus, S.H.