130/Pid.B/2013/PN.Pw.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 130/Pid.B/2013/PN.Pw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Dengan Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Dilakukan Perbuatan Cabul; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah hp merk Nokia type 200 warna putih; Dikembalikan kepada pemiliknya; - 1 (satu) buah penutup kepala warna hitam memiliki 3 (tiga) lobang/topeng; - 1 (satu) buah pisau dapur staniless; - 1 (satu) batang kayu kaso ukuran 2 (dua) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 130/Pid.B/2013/PN.Pw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO,
Tempat Lahir : Wahuta (Ambon),
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/12 Februari 1977,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Lingk. Wakancideli, Desa Watumutobe, Kec. Kapontori, Kab. Buton,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Tidak Ada.
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2013 s/d tanggal 05 September 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 September 2013 s/d tanggal 15 Oktober 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Oktober 2013 s/d tanggal 26 November 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 26 November 2013 s/d tanggal 25 Januari 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, memakai tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” (dalam dakwaan pertama) dan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP (dalam dakwaan kedua);
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah hp merk Nokia type 200 warna putih;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
1 (satu) buah penutup kepala warna hitam memiliki 3 (tiga) lobang/topeng;
1 (satu) buah pisau dapur staniless;
1 (satu) batang kayu kaso ukuran 2 (dua) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya menyatakan menerima tuntutan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2013 sekira pukul 03.00 Wita atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat didalam kamar rumah saksi korban di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu SAKSI KORBAN III untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang hendak memasuki rumah saksi korban dengan menggunakan sebuah tangga mencoba memanjat jendela kamar saksi korban akan tetapi tidak berhasil sehingga terdakwa langsung menuju pintu dapur rumah saksi korban dan mencungkil pintu dapur rumah tersebut dengan menggunakan pisau dan setelah berhasil masuk didalam rumah, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar saksi korban dimana pada saat itu saksi korban sedang tidur dan ketika terdakwa sudah berada didalam kamar saksi korban, terdakwa memegang buah dada saksi korban sehingga saksi korban menjadi terbangun dan merasa kaget karena melihat terdakwa sedang berdiri dihadapannya dengan hanya mengenakan celana dalam dan menggunakan sarung untuk menutupi kepalanya, selanjutnya terdakwa duduk di samping saksi dan menyampaikan bahwa “jangan ribut, kalau kamu ribut saya bunuh kamu” sambil mengancam saksi korban dengan menggunakan pisau, sehingga saksi korban yang saat itu masih dibawah umur atau masih berusia 14 (empat belas) tahun tersebut berteriak meminta tolong dan setelah mendengar hal tersebut, terdakwa langsung bergegas lari dan keluar rumah saksi korban melalui pintu dapur rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban yang masih dibawah umur atau masih berusia 14 (empat belas) tahun tersebut merasa sangat trauma dan ketakutan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekira pukul 04.00 Wita atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat didalam kamar rumah saksi korban di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa SAKSI KORBAN I untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari saksi korban yang saat itu sedang tidur didalam kamarnya kemudian saksi korban merasakan ada yang memegang buah dadanya sehingga saksi korban terbangun dan terkejut melihat terdakwa yang telah memegang buah dadanya dan sedang berada didalam kamarnya tersebut sehingga saksi korban berteriak dengan maksud untuk meminta pertolongan, dimana mendengar hal tersebut terdakwa langsung mundur dan menunjuk saksi korban lalu keluar rumah lewat pintu belakang;
Bahwa terdakwa selain melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa juga melakukan perbuatan yang sama terhadap SAKSI KORBAN II dengan cara terdakwa masuk kedalam kamar tidur rumah milik SAKSI KORBAN II kemudian memegang payudara (buah dada) saksi yang saat itu sementara tidur yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekitar jam 03.00 Wita bertempat dirumah saksi di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa trauma dan ketakutan serta terserang rasa kesusilaannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
SAKSI KORBAN I ;
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah memegang payudara saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat didalam kamar saksi di Desa Laburunci, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi sedang menyusui anak didalam kamar hingga saksi tertidur namun saksi kemudian terbangun karena merasa ada yang memegang payudara saksi dan pada saat itu saksi melihat terdakwa telah ada duduk disamping saksi dan karena kaget maka saksi langsung berteriak meminta pertolongan sedangkan terdakwa langsung berdiri sambil menunjuk saksi lalu meninggalkan kamar saksi;
Bahwa pada saat itu beberapa orang warga datang ke rumah saksi namun terdakwa telah pergi;
Bahwa terdakwa menunjuk saksi dengan menggunakan jarinya namun tidak mengatakan apa-apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa sehingga bisa masuk ke dalam kamar saksi namun keesokan harinya saksi melihat sebuah kayu/balok bersandar disamping rumah saksi;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana dalam saja sedangkan wajahnya ia tutupi dengan sarung seperti memakai jilbab;
Bahwa pada saat itu terdakwa memakai celana dalam berwarna hijau;
Bahwa didalam kamar saksi tidur bertiga dengan anak-anak saksi dan didalam rumah juga ada ipar saksi namun tidur dikamar yang lain;
Bahwa setelah menyusui anak, saksi lupa menurunkan baju dan awalnya saksi mengira kalau yang memegang payudara saksi adalah anak saksi;
Bahwa terdakwa tidak meremas-remas payudara saksi melainkan hanya memegangnya saja;
Bahwa pada saat kejadian tidak ada barang yang hilang didalam rumah saksi;
Bahwa sebelum kejadian ini saksi tidak pernah melihat atau bertemu dengan terdakwa;
Bahwa dua hari setelah kejadian pertugas kepolisian lalu menangkap seseorang dan saksi lalu diminta datang ke kantor polisi untuk memastikan apakah orang yang ditangkap tersebut adalah orang yang telah memegang payudara saksi dan memang benar orang yang ditangkap tersebut adalah terdakwa dan ternyata tidak hanya ia lakukan kepada saksi tapi juga pada korban-korban lainnya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
SAKSI KORBAN II ;
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah memegang payudara saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013, sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat didalam kamar saksi di Desa Laburunci, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi bersama anak saksi sedang tidur didalam kamar namun saksi kemudian terbangun karena merasa ada yang memegang payudara saksi dan pada saat itu saksi melihat terdakwa berdiri didepan saksi dengan memberi isyarat kepada saksi agar tidak ribut dengan meletakkan jari telunjuknya didepan mulutnya sambil bersuara “Ssssstttttt ....” setelah itu terdakwa lalu menunjuk saksi dengan menggunakan pisau;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti pisau yang digunakan oleh terdakwa yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa pada saat itu saksi tidak berteriak meminta tolong karena takut jangan sampai terdakwa melukai anak saksi;
Bahwa terdakwa baru pergi setelah saksi mengancamnya dengan mengatakan akan menghubungi polisi jika ia tetap tinggal dan pada saat itu saksi juga berpura-pura menelpon;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa sehingga bisa masuk ke dalam kamar saksi;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana dalam saja sedangkan wajahnya ia tutupi dengan sarung;
Bahwa pada saat tidur saksi mengenakan baju dan selimut namun pada saat bangun selimut saksi telah terbuka;
Bahwa dua hari setelah kejadian pertugas kepolisian lalu menangkap seseorang dan saksi lalu diminta datang ke kantor polisi untuk memastikan apakah orang yang ditangkap tersebut adalah orang yang telah memegang payudara saksi dan ternyata benar orang yang ditangkap tersebut adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
SAKSI KORBAN III ;
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah memegang kemaluan saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat didalam kamar saksi di Desa Laburunci, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi sedang tidur didalam kamar namun saksi kemudian terbangun karena merasa ada yang memegang kemaluan saksi dan pada saat itu saksi melihat terdakwa berdiri didepan saksi dengan mengatakan “jangan ribut“ dan saksi mengatakan “saya tidak bisa diam” dan terdakwa kembali mengatakan “saya hitung sampai tiga, kau tidak diam, saya tikam” namun saksi lalu berteriak dan terdakwa langsung lari;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa sehingga bisa masuk ke dalam kamar saksi;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana dalam saja sedangkan wajahnya ia tutupi dengan sarung;
Bahwa pada saat tidur saksi mengenakan celana sehingga terdakwa tidak menyentuh langsung kemaluan saksi;
Bahwa dua hari setelah kejadian pertugas kepolisian lalu menangkap seseorang dan saksi lalu diminta datang ke kantor polisi untuk memastikan apakah orang yang ditangkap tersebut adalah orang yang telah memegang kemaluan saksi dan ternyata benar orang yang ditangkap tersebut adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
SAKSI KORBAN IV ;
Bahwa saksi dipanggil menjadi saksi dalam persidangan ini karena kehilangan sebuah hp;
Bahwa merek hp milik saksi adalah Nokia type 200 warna putih;
Bahwa hp saksi hilang pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, sekitar pukul 01.30 Wita, tepatnya dirumah saksi di Desa Laburunci, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil hp tersebut namun pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, hp tersebut ditemukan didalam tas terdakwa;
Bahwa didalam tas terdakwa ditemukan 6 (enam) buah hp dan salah satu diantaranya adalah milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi LA HARINU bin LA RUSU;
Bahwa saksi adalah kakak dari saksi AJIS bin GAPERU;
Bahwa saksi AJIS bin GAPERU pernah kehilangan hp merek Nokia type 200 warna putih;
Bahwa hp tersebut hilang pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, sekitar pukul 01.30 Wita, tepatnya di Desa Laburunci, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil hp tersebut namun saksi yang menyarankan kepada saksi AJIS bin GAPERU untuk datang ke kantor polisi mengecek jangan sampai hp tersebut diambil oleh terdakwa yang baru saja ditangkap dan ternyata benar hp tersebut ditemukan didalam tas terdakwa bersama hp-hp lainnya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah memegang payudara dan kemaluan para saksi korban, yang belakangan saksi ketahui bernama SAKSI KORBAN I, saksi SAKSI KORBAN II dan saksi SAKSI KORBAN III, namun mengenai pencurian hp, terdakwa tidak pernah melakukannya akan tetapi terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana sehingga hp tersebut bisa ada di dalam tas terdakwa pada saat digeledah oleh petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut masing-masing dirumah para saksi korban sebagaimana yang mereka telah ceritakan pada persidangan sebelumnya;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak pernah menentukan objek melainkan hanya masuk begitu saja ke rumah para saksi korban;
Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah para saksi korban kadang dengan cara memanjat rumah atau mencungkil pintu rumahnya;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa sadar karena terdakwa memiliki penyakit yang menurut orang-orang pintar mengatakan bahwa terdakwa telah dimasuki oleh roh nenek terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat memegang payudara dan kemaluan para saksi korban, terdakwa tidak merasakan apa-apa, melainkan terdakwa hanya memegangya begitu saja;
Bahwa setelah terdakwa memegang payudara SAKSI KORBAN I, terdakwa langsung meninggalkan kamarnya karena takut ketahuan karena pada saat itu ia berteriak meminta pertolongan, begitupula terhadap SAKSI KORBAN II setelah memegang payudaranya terdakwa menunjuknya dengan pisau agar ia diam karena terdakwa juga takut ketahuan sedangkan terhadap saksi SAKSI KORBAN III, terdakwa mengancam untuk menikamnya, juga dengan tujuan yang sama setelah terdakwa memegang kemaluannya;
Bahwa sebenarnya di Pulau Buru, Namlea, terdakwa pernah belajar suatu ilmu agar tetap awet muda yaitu dengan cara memakan lidah bayi yang telah meninggal dunia;
Bahwa terdakwa berguru pada seseorang yang berasal dari Nauru, Ambon, dimana terdakwa memakan lidah bayi tersebut dengan cara memancing lidah bayi yang bersangkutan dengan menggunakan pisang diatas kuburannya;
Bahwa lidah bayi tersebut pada saat muncul dari dalam kuburan seharusnya hanya terdakwa gigit, namun tanpa terdakwa sengaja, lidah bayi tersebut terdakwa telan dan hal tersebutlah yang selalu menuntun terdakwa untuk selalu mencari dan memegang payudara perempuan;
Bahwa jika terdakwa tidak mengikuti dorongan dari dalam diri terdakwa untuk mencari dan memegang payudara perempuan tersebut maka anak terdakwa akan meninggal dunia sebagai tumbalnya;
Bahwa terdakwa telah berkeluarga, memiliki seorang istri dan dua orang anak namun kami telah bercerai yang disebabkan oleh kelainan terdakwa yang suka memegang payudara perempuan lain;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa dan terdakwa sangat ingin melepas ilmu tersebut;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah pernah dipidana sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2004 selama 6 (enam) bulan dalam perkara Penganiayaan dan pada tahun 2007 selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dalam perkara Pencurian;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah hp merk Nokia type 200 warna putih;
1 (satu) buah penutup kepala warna hitam memiliki 3 (tiga) lobang/topeng;
1 (satu) buah pisau dapur staniless;
1 (satu) batang kayu kaso ukuran 2 (dua) meter;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis Hakim dapat mempergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti ditemukan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan fakta-fakta hukum mana untuk selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan kumulatif yaitu :
Pertama : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; DAN
Kedua : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana tersebut dan tidak ternyata adanya alasan pembenar/pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan pertama, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur pokoknya adalah :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur-unsur mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka sidang membenarkan identitasnya dalam dakwaan dan dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan oleh karena itu terdakwa memenuhi kwalifikasi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, buah dada, dsb;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di Desa Laburunci, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton tepatnya didalam kamar saksi korban atau SAKSI KORBAN III, terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan saksi korban yang menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi korban sedang tidur didalam kamar namun saksi korban kemudian terbangun karena merasa ada yang memegang kemaluannya dan pada saat itu saksi korban melihat terdakwa berdiri didepan saksi korban dan mengatakan “jangan ribut“ dan saksi korban menjawab dengan mengatakan “saya tidak bisa diam” dan terdakwa kembali mengatakan “saya hitung sampai tiga, kau tidak diam, saya tikam” dan saksi korban lalu berteriak sedangkan terdakwa langsung lari;
Menimbang, bahwa keterangan SAKSI KORBAN III tersebut juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa ia memang telah memegang kemaluan saksi korban dan sempat mengancam saksi korban untuk menikamnya jika ia ribut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa tersebut diatas maka Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang masuk kedalam kamar saksi korban yang kemudian memegang kemaluan saksi korban yang sedang tertidur, yang bukan atas keinginan SAKSI KORBAN, dapat dikualifisir sebagai tindakan kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, diketahui bahwa SAKSI KORBAN III lahir pada tanggal 04 September 1998, sedangkan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN III pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, dimana saat itu umur saksi SAKSI KORBAN III adalah ± 15 (lima belas) tahun, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, SAKSI KORBAN III adalah termasuk kategori anak sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka seluruh unsur-unsur pokok yang terkandung dalam dakwaan pertama Penuntut Umum kepada terdakwa telah terbukti dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP, yang unsur-unsur pokoknya adalah :
Barangsiapa;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau barangsiapa, telah dipertimbangkan dalam dakwaan pertama dan Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dimaksud kedalam pertimbangan unsur-unsur ini di dalam dakwaan kedua, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi didalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum, pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2013, sekitar pukul 03.00 Wita dan pukul 04.00 Wita, bertempat di Desa Laburunci, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton tepatnya didalam masing-masing kamar para saksi korban yaitu SAKSI KORBAN II dan SAKSI KORBAN I, terdakwa telah memegang payudara para saksi korban;
Menimbang, bahwa fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan SAKSI KORBAN II, yang menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika saksi bersama anak saksi sedang tidur didalam kamar namun saksi kemudian terbangun karena merasa ada yang memegang payudara saksi dan pada saat itu saksi melihat terdakwa berdiri didepan saksi dengan memberi isyarat kepada saksi agar tidak ribut dengan meletakkan jari telunjuknya didepan mulutnya sambil bersuara “Ssssstttttt ....” setelah itu terdakwa lalu menunjuk saksi dengan menggunakan pisau hingga kemudian ia pergi pada saat saksi mengancamnya dengan mengatakan akan menghubungi polisi jika ia tetap tinggal;
Menimbang, bahwa SAKSI KORBAN I juga menerangkan bahwa ia juga mengalami hal yang sama di mana pada saat ia tertidur setelah menyusui anaknya didalam kamar, saksi kemudian terbangun karena merasa ada yang memegang payudara saksi dan pada saat itu saksi melihat terdakwa telah ada duduk disamping saksi dan karena kaget maka saksi langsung berteriak meminta pertolongan sedangkan terdakwa langsung berdiri sambil menunjuk saksi lalu meninggalkan kamar saksi;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi korban tersebut diatas juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa ia memang telah memegang payudara para saksi korban dan sempat mengancam SAKSI KORBAN II dengan menunjuknya dengan pisau agar ia diam sedangkan dirumah SAKSI KORBAN I, terdakwa langsung pergi karena pada saat itu ia berteriak meminta pertolongan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi korban dan terdakwa tersebut diatas maka Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang masuk kedalam kamar para saksi korban yang kemudian memegang payudara para saksi korban yang sedang tertidur, yang bukan atas keinginan para saksi korban, dapat dikualifisir sebagai tindakan kekerasan;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan yang ia lakukan terhadap para saksi korban, tidaklah ia sadari karena apa yang ia lakukan tersebut merupakan tuntutan yang berasal dari dalam diri terdakwa yang tidak bisa ia kendalikan sebagai pengaruh dari sebuah ilmu yang terdakwa pernah jalani dengan memakan lidah bayi yang telah meninggal dunia, yang kemudian selalu menuntun terdakwa untuk mencari dan memegang payudara perempuan, menurut Majelis Hakim keterangan tersebut tidaklah beralasan dan justru bertentangan dengan keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa setelah terdakwa memegang payudara SAKSI KORBAN I, terdakwa langsung meninggalkan kamarnya karena takut ketahuan karena pada saat itu ia berteriak meminta pertolongan, begitupula terhadap SAKSI KORBAN II setelah memegang payudaranya, terdakwa menunjuknya dengan pisau agar ia diam karena terdakwa juga takut ketahuan, ketakutan mana menurut Majelis Hakim hanya dapat dialami oleh orang yang menyadari jika dirinya telah melakukan kesalahan seperti halnya yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka seluruh unsur-unsur pokok yang terkandung dalam dakwaan kedua Penuntut Umum kepada terdakwa juga telah terbukti dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dari jalannya persidangan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Dengan Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena itu pula biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak, selain dijatuhi pidana pokok juga dijatuhi pidana tambahan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka beralasan apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana yang ada dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara Penganiayaan dan Pencurian;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami rasa trauma dan malu;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa BUDIMAN SMAYAH HANDU bin LA NOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Dengan Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah hp merk Nokia type 200 warna putih;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
1 (satu) buah penutup kepala warna hitam memiliki 3 (tiga) lobang/topeng;
1 (satu) buah pisau dapur staniless;
1 (satu) batang kayu kaso ukuran 2 (dua) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari RABU, tanggal 08 JANUARI 2014, oleh kami DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, ALLANNIS CENDANA, S.H. dan MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari JUMAT, tanggal 17 JANUARI 2014 dengan dibantu oleh NURMIATY, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan terdakwa;
Ketua Majelis DR. JOHANIS HEHAMONY, S.H., M.H. | |
Hakim Anggota MUHAMMAD ALI AKBAR, S.H. | Hakim Anggota ALLANNIS CENDANA, S.H. |
Panitera Pengganti NURMIATY, S.H. | |