31/Pid.Sus/2013/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 31/Pid.Sus/2013/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MADA AGUNG BRAMANTYA Alias MADA Bin KENTIT SURATNO.
hukum
P U T U S A N
Nomor. 31/Pid.Sus/2013/PN.Ska
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Surakarta, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MADA AGUNG BRAMANTYA Alias MADA Bin KENTIT SURATNO. |
| Tempat lahir | : | Surakarta. |
| Umur/tgl lahir | : | 15 Tahun / 22 Januari 1997. |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kp. Ngadirejo Rt.01 Rw.1 Kl. Gandekan, Kec. Jebres, Kota Surakarta. |
| Agama | : | Kristen. |
| Pekerjaan | : | Tukang parkir. |
| Pendidikan | : | SD kelas V. |
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal : 22-01-2013 s/d 10-02-2013
2. Perpanjangan Kajari sejak tanggal : 11-02-2013 s/d 20-02-2013
3. Penuntut Umum sejak tanggal : 20-02-2013 s/d 01-03-2013
4. Hakim PN. Ska sejak tanggal : 27-02-2013 s/d 13-03-2013
5. Perpanjangan Ketua PN. Ska sejak tanggal : 14-03-2013 s/d 12-04-2013
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat – Surat dalam berkas perkara;
Telah memperhatikan barang-barang bukti
Telah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa MADA AGUNG BRAHMANTYA Als MADA Bin KENTIT SURATNO bersama dengan DANU (DPO), pads hari Minggu tanggal 29 Januari 2012 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktuwaktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2012, bertempat di depan Toko Jempol Alamat : JI. RM. Said (belakang Mangkunegaran) Kec. Banjarsari Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di daerah Pengadilan Negeri Surakarta, dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap saksi korban DAHLAN ARYANTO, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa meneriman sms yang intinya menantang terdakwa untuk diajak berkelahi di depan Masjid Solikhin, karena sms tersebut selanjutnya terdakwa pinjam sepeda motor Suzuki Satria ke temannya yang bernama DEDY, kemudian dengan membawa 1 (satu) bilah clurit terdakwa mengajak DANU (DPO) untuk mencari orang yang menantang terdakwa di depan Masjid Solikhin namun sesampainya di tempat tersebut ternyata tidak ada orang. Setelah itu sekitar pukul 00.45 Wib terdakwa dan DANU (DPO) pulang dengan mengendarai sepeda motor, namun sewaktu diperjalanan di selatan perempatan Pasar Legi terdakwa dan DANU (DPO) hampir menabrak pengenclara sepeda motor yang bernama saksi korban DAHLAN ARYANTO dan saksi ANDI WALUYO, dimana waktu itu saksi ANDI WALUYO sempat mengerem motornya sehingga tidak terjadi tabrakan, namun terdakwa dan DANU (DPO) malah marah-marah dan saksi ANDI WALUYO tidak menghiraukannya, selanjutnya saksi ANDI WALUYO bersama saksi korban melanjutkan perjalanan. Dan sesampainya di depan Toko Jempol Baru di JI. RM. Said tiba-tiba tangan kanan saksi korban dibacok sebanyak 1 (satu) kali dengan memakai sebilah clurit (Berita Acara Pencarian Barang) yang terdakwa bawa, dan ketika itu saksi korban langsung berhenti, sedangkan terdakwa dan DANU (DPO) malah membalikkan sepeda motornya sambil mengacung-acungkan cluritnya, dan waktu itu saksi korban berlindung dibelakang saksi ANDI WALUYO, setelah terdakwa mendekat saksi korban langsung lari, sekitar 2 meter jauhnya saksi korban terjatuh kemudian terdakwa bacok kaki kiri saksi korban sebanyak 4 (empat) kali sabetan/bacokan. Selanjutnya saksi korban lari, sekitar 1 (satu) meter jauhnya saksi korban terjatuh kembali, dimana ketika itu langsung terdakwa tendang sebanyak 2 (dua) kali tendangan mengenai wajah, serta ditendangi dan diinjak-injak oleh DANU (DPO) hingga beberapa kali. Setelah saksi korban tidak berdaya, terdakwa bersama DANU (DPO) pergi meninggalkan saksi korban, kemudian padsa hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, saat terdakwa tidur dirumah ditangkap oleh yang berwajib.
Akibat pengroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan DANU (DPO) menyebabkan saksi korban DAHLAN ARYANTO mengalami kepala bagian belakang kiri luka berdarah dan bibir sebelah bawah juga luka berdarah, dan kepala terasa sakit pusing-pusing dan bibir terasa sakit pedih, sebagaimana diterangkan dan dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 11/RSIK-RM-KM/2012 yang diketahui dan disahkan oleh dr. Ahmad Jamil dan ditanda tangani oleh dr. Aji Joko Subeno dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah Surakarta pada tanggal 07 Februari 2012 dengan kesimpulan sebagai berikut : Telah diperiksa seorang laki-iaki bernama DAHLAN ARYANTO umur 22 tahun dengan kondisi : luka robek di daerah kepala atas kiri ± 4 (empat) cm sudah dijahit, yang diakibatkan benturan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU,
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa MADA AGUNG BRAHMANTYA Als MADA Bin KENTIT SURATNO bersama dengan Sdr. DANU (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dakwaan kesatu, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DAHLAN ARYANTO sehingga mengakibatkan luka atau rasa sakit, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa menerima sms yang intinya menantang terdakwa untuk diajak berkelahi di depan Masjid Solikhin, karena sms tersebut selanjutnya terdakwa pinjam sepeda motor Suzuki Satria ke temannya yang bernama DEDY, kemudian dengan membawa 1 (satu) bilah clurit terdakwa mengajak DANU (DPO) untuk mencari orang yang menantang terdakwa di depan Masjid Solikhin namun sesampainya di tempat tersebut ternyata tidak ada orang. Setelah itu sekitar pukul 00.45 Wilb terdakwa dan DANU (DPO) pulang dengan mengendarai sepeda motor, namun sewaktu diperjalanan di selatan perempatan Pasar Legi terdakwa dan DANU (DPO) hampir menabrak pengendara sepeda motor yang bernama saksi korban DAHLAN ARYANTO dan saksi ANDI WALUYO, dimana waktu itu saksi ANDI WALUYO sempat mengerem motornya sehingga tidak terjadi tabrakan, namun terdakwa dan DANU (DPO) malah marah-marah dan saksi ANDI WALUYO tidak menghiraukannya, selanjutnya saksi ANDI WALUYO bersama saksi korban melanjutkan perjalanan. Dan sesampainya di depan Toko Jempol Baru di Jl. RM. Said tiba-tiba tangan kanan saksi korban dibacok sebanyak 1 (satu) kali dengan memakai sebilah clurit (Berita Acara Pencarian Barang) yang terdakwa bawa, dan ketika itu saksi korban langsung berhenti, sedangkan terdakwa dan DANU (DPO) malah membalikkan sepeda motornya sambil mengacung-acungkan cluritnya, dan waktu itu saksi korban berlindung dibelakang saksi ANDI WALUYO, setelah terdakwa mendekat saksi korban langsung lari, sekitar 2 meter jauhnya saksi korban terjatuh kemudian terdakwa bacok kaki kiri saksi korban sebanyak 4 (empat) kali sabetan/bacokan. Selanjutnya saksi korban lari, sekitar 1 (satu) meter jauhnya saksi korban terjatuh kembali, dimana ketika itu langsung terdakwa tendang sebanyak 2 (dua) kali tendangan mengenai wajah, serta ditendangi dan diinjak-injak oleh DANU (DPO) hingga beberapa kali. Setelah saksi korban tidak berdaya, terdakwa bersama DANU (DPO) pergi meninggalkan saksi korban, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, saat terdakwa tidur dirumah ditangkap oleh yang berwajib.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan DANU (DPO) menyebabkan saksi korban DAHLAN ARYANTO mengalami kepala bagian belakang kiri luka berdarah dan bibir sebelah bawah juga luka berdarah, dan kepala terasa sakit pusing-pusing dan bibir terasa sakit pedih, sebagaimana diterangkan dan dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : I1/RSIK-RM-KM/2012 yang diketahui dan disahkan oleh dr. Ahmad Jamil dan ditanda tangani oleh dr. Aji Joko Subeno dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah Surakarta pada tanggal 07 Februari 2012 dengan kesimpulan sebagai berikut : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama DAHLAN ARYANTO umur 22 tahun dengan kondisi : luka robek di daerah kepala atas kiri ± 4 (empat) cm sudah dijahit, yang diakibatkan benturan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji menurut cara agamanya dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SAKSI DAHLAN ARYANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian atas perkara pengeroyokan terhadap diri saksi ;
Bahwa keterangan di keterangan BAP penyidik ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekitar jam 01.00 Wib, sepulang dari menghantar keluarga ke Terminal Tirtonadi Surakarta, saksi bersama ANDI WALUYO pulang dengan naik sepeda motor sendiri-sediri.
Bahwa dalam perjalanan sesampainya di depan Toko Jempol Baru alamat JIn. RM Said belakang Mangkunegaran, tiba tiba tangan kanan saksi telah dibacok oleh pembonceng sepeda motor dari sebelah kanan, dimana ketika saksi langsung berhenti demikian pula teman saksi bemama ANDI WALUYO juga menghentikan sepeda motomya.
Bahwa terdakwa dan temannya malah membalikkan sepeda motomya. maka saksi langsung berlindung dibelakang teman saksi tersebut.
Bahwa setelah dekat saksi langsung lari, dimana sekitar 3 meter kemudian saksi jatuh, kemudian kaki kiri saksi bagian belakang dibacok dengan memakai sebilah clurit sebanyak empat kali.
Bahwa ketika itu saksi langsung dihajar terdakwa dan temannya yaitu dipukuli dan ditendangi, yang akhirnya terdakwa dan temannya tersebut pergi meninggalkan saksi.
Bahwa saat tangan kanan saksi dibacok posisi saksi sedang menjalankan / mengendarai sepeda motor, sedang pada saat kaki kiri saksi dibacok posisi saksi sedang jatuh tengkurap di jalan, demikian pula pada saat saksi dipukul dan ditenclang posisi saksi sedang jatuh tersungkur di jalan.
Bahwa saksi dikeroyok / dianiaya oleh terdakwa dan temannya yaitu terdakwa dengan memakai satu bilah clurit, sedang temannya terdakwa dengan memakai tangan kosong dan kaki.
Bahwa atas serangkain pengroyokan / penganiayaan tersebut saksi telah menderita pergelangan tangan kanannya mendapat luka robek sehingga dijahit sebanyak 6 jahitan, pada kaki kiri saksi bagian belakang mendapat luka terdiri dari 1 (satu) luka robek panjang sekitar 5 (lima) cm, selanjutnya dijahit sebanyak 6 jahitan, dan tiga luka gores namun tidak dijahit , pada kepala bagian atas mendapat luka memar, pada pelipis kiri dan pipi kiri saksi mendapat luka lecet dan bengkak.
Bahwa yang menjadikan permasalahan pengroyokan/ penganiayaan diri saksi tersebut karena pada saat terdakwa dan temannya tersebut membelok, teman saksi yang bemama ANDI WALUYO ngerem sepeda motor di depannya.
Bahwa atas serangkaian perbuatan tersebut saksi dirawat jalan, namun aktivitas saksi sehari-harinya menjadi terhalang sampai 14 (empat belas) hari tidak bisa kerja seperti biasa.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI ANDI WALUYO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian atas perkara pengeroyokan terhadap Wahid ;
Bahwa keterangan di keterangan BAP penyidik ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekitar jam 01.00 Wib, sepulang dari menghantar keluarga ke Terminal Tirtonadi Surakarta, saksi bersama DAHLAN ARYANTO pulang dengan naik sepeda motor sendiri-sediri.
Bahwa dalam perjalanan ada di selatan perempatan Pasar Legi saksi hampir tabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria F yang dikendarai oleh terdakwa dan temannya, dimana ketika itu saksi sempat mengerem, maka tidak terjadi tabrakan, namun dan temannya malah marah-marah, namun oleh saksi tidak dihiraukan.
Bahwa selanjutnya saksi melanjutkan perjalanan, demikian pula Sdr. DAHLAN ARYANTO menjalankan sepeda motornya ada didepan saksi.
Bahwa dalam perjalanan sesampainya di depan Toko, Jempol alamat Jln. RM Said, tiba-tiba tangan kanan Sdr. DAHLAN ARYANTO telah dibacok oleh terdakwa (pembonceng sepeda motor yang hampir tabrakan) dengan saksi tersebut dari sebelah kanan, dimana ketika itu Sdr. DAHLAN ARYANTO langsung berhenti, demikian pula saksi juga menghentikan sepeda motor yang dinaiki.
Bahwa terdakwa dan temannya malah membalikkan sepeda motornya sambil mengacung-acungkan cluritnya, sedang Sdr. DAHLAN ARYANTO langsung lari ke belakang mendekati saksi.
Bahwa terdakwa dan temannya malah menyerang secara membabi buta maka saksi pergi menghindar, demikian pula Sdr. DAHLAN ARYANTO juga pergi, namun terdakwa dan temannya langsung menyerang DAHLAN ARYANTO, hingga Sdr. DAHLAN ARYANTO tersebut jatuh sampai dua kali yaitu dibacok dan dipukuli serta ditendangi oleh terdakwa dan temannya.
Bahwa setelah ada masyarakat dari kampung yang berdatangan, selanjutnya terdakwa dan temannya pergi dengan naik sepeda motornya tersebut, sedang saksi kembali ke TKP untuk menolong temannya bernama DAHLAN AYANTO tersebut.
Bahwa di TKP saksi mengetahui bila teman saksi bernama DAHLAN ARYANTO mendapat luka bacok pada tangan kanan dan kaki kiri bagian belakang serta kepala bagian atas luka memar, pelipis kiri dan pipi kirinya luka lecet dan bengkak.
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi tetangganya dimana setelah datang korban DAHLAN ARYANTO langsung dibawa ke RSUD Sukoharjo, untuk dilakukan pengobatan.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI SUDARSONO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian atas perkara pengeroyokan terhadap WAHID ;
Bahwa keterangan di keterangan BAP penyidik ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 jam 20.00 Wib di Polsek Banjarsari tempat saksi bekerja telah menerima laporan tentang terjadinya pengroyokan / penganiayaan terhadap diri korban bernama DAHLAN ARYANTO yang di lakukan oleh dua orang pelaku, satu diantaranya dengan memakai satu bilah clurit.
Bahwa atas kejadian tersebut diatas saksi selain minta keterangan korban, saksi bersama temannya mendapat informasi dari beberapa orang yang tidak dikenal nama dan alamatnya, dimana bahwa para pelaku dalam kejadian tersebut adalah Sdr. MADA kelompok pengamen jalanan yang sering berkumpul dan mabuk-mabukan di Bangjo Warung Pelem Kec. Jebres Surakarta.
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama teman lainnya melakukan penyelidikan untuk memperdalam serta mengembangkan atas informasi tersebut diatas.
Bahwa setelah informasi tersebut A 1 (positip) pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib saksi bersama anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MADA AGUNG BRAHMANTYA Als MADA Bin KENTIT SURATNO di rumahnya Alamat : Kp. Ngadirejo Rt. 01/1 Kel. Gandekan Kec. Jebres Surakarta, untuk dibawa ke Polsek Banjarsari Surakarta guna dimintai keterangan.
Bahwa atas pertanyaan yang diajukan saksi, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya yaitu terdakwa melakukan serangkaian pengroyokaan dilakukan bersama seorang temannya bemama DANU pengamen.
Bahwa benar saksi juga mendatangkan korban bernama DAHLAN ARYANTO, guna diperlihatkan/mengingat kembali pelaku, dan temyata korban membenarkan bahwa yang melakukan pembacokan terhadap diri korban adalah MADA AGUNG BRAHMANTYA Als MADA Bin KENTIT SURATNO tersebut.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI DARMAWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 jam 20.00 di Polsek Banjarsari tempat saksi bekerja telah menerima laporan tentang pengoyokan / penganiayaan terhadap diri korban bernama DAHLAN ARYANTO yang dilakukan oleh dua orang pelaku, satu diantaranya dengan memakai satu bilah clurit.
Bahwa atas kejadian tersebut diatas saksi selain mibnta keterangan korban, saksi bersama-sama temannya mendapat informasi dari beberap orang yang tidak dikenal nama dan alamatnya, dimana bahwa para pelaku dalam kejadian tersebut adalah Sdr. MADA kelompok pengamen jalanan yang sering berkumpul dari mabuk-mabuk di Bangjo Warung Pelem Kec. Jebres Surakarta.
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama teman lainnya melakukan penyelidikan untuk memperdalam serta mengembangkan atas informasi tersebut diatas.
Bahwa setelah informasi tersebut A 1 (positip) pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib saksi bersama anggota lainnya telah melakukan pengkapan terhadap terdakwa MADA AGUNG BRAHMANTYA Als MADA Bin KENTIT SURATNO di rumahnya Alamat Kp. Ngadirejo Rt.01/1 Kel. Gandekan, Kec. Jebres Surakarta, untuk dibawa ke Polsek Banjarsari Surakarta guna dimintai keterangan.
Bahwa atas pertanyaan yang diajukan saksi, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya yaitu terdakwa melakukan serangkaian pengroyokaan dilakukan bersama seorang temannya bernama DANU pengamen.
Bahwa atas keterangan MADA AGUNG BRAHMANTYA Als MADA Bin KENTIT SURATNO selanjutnya saksi bersama anggota lainnya melakukan pelacakan terhadap Sdr. DANU maupun pemilik sepeda motor yang dipakai terdakwa untuk melakukan serangkaian perbuatan tersebut, namun belum/ ticlak tertangkap.
Bahwa saksi jugs mendatangkan korban benama DAHLAN ARYANTO, guna diperlihatkan/mengingat kembali pelaku, dan ternyata korban membenarkan bahwa yang melakukan pembacokan terhadap diri korban adalah MADA AGUNG BRAHMANTYA Als MADA Bin KENTIT SURATNO tersebut.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 19.00 Wib. Ada sms masuk ke hand phone terdakwa yang intinya menantang terdakwa diajak berkelahi di depan Masjid Solikin.
Bahwa atas sms tersebut selanjutnya terdakwa pinjam sepeda motor temannya bemama DEDY kemudian dengan membawa satu bilah clurit, terdakwa mengajak Sdr. DANU untuk mencari orang menantang terdakwa tersebut di depan Masjid Solikin, namun temyata tidak ada orang.
Bahwa sekitar jam 12.45 Wib terdakwa bersama DANU pulang, dimana dalam perjalanan yaitu saat di selatan perempatan Pasar Legi Sdr. DANU hampir menabrak pengendara sepeda motor.
Bahwa ketika itu pengenclara sepeda motor lainnya oleh terdakwa langsung dibacok tangan kanan sebanyak satu kali bacokan dengan memakai sebilah clurit yang dibawa.
Bahwa ketika itu korban berhenti, selanjutnya terdakwa bersama DANU membalik sambil mengacung-acungkan cluritnya.
Bahwa ketika itu korban berlindung di belakang temannya, namun setelah didekati oleh terdakwa korban lari, dimana setelah sekitar 2 meter jauhnya, korban jatuh dan oleh terdakwa, korban langsung dibacok kaki kirinya sebanyak empat kali sabetan / bacokan.
Bahwa korban tersebut masih bisa lari / pergi setelah sekitar satu meter jauhnya korban jatuh kernbali dimana ketika itu oleh terdakwa langsung ditendang sebanyak dua kali tendangan mengenai wajah, ditendangi dan diinjak4njak oleh Sdr. DANU beberapa kali, namun terdakwa tidak menghitungnya.
Bahwa setelah korban tidak berdaya, terdakwa bersama DANU pergi meninggalkan TKP maupun korban tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar jam 03.00 Wib, saat terdakwa tidur di rumah telah ditangkap oleh yang berwajib selanjutnya dimintai keterangan.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan bersama dengan Sdr. DANU yang diketahui alamatnya dan biasanya mengamen di Warung Pelem.
Bahwa dalam melakukan serangkaian perbuatannya terdakwa dengan memakai alat berupa 1 (satu) clurit dan kaki kanan, sedang teman terdakwa bernama DANU dengan memakai tangan kosong dan kaki.
Bahwa dalam perbuatannya terdakwa telah membacok korban sebanyak lima kali bacokan dengan memakai satu bilah clurit yang dibawanya masing-masing mengenai tangan kanan sebanyak satu kali bacokan mengenai kaki kiri bagian belakang sebanyak empat kali bacokan, serta menendang wajah sebanyak dua tendangan dengan memakai kaki kanan.
Bahwa terdakwa tahu dan mengerti, atas serangkaian perbuatan pengroyokan / penganiayaan ya lakukan bersama DANU tersebut menjadikan korban : menderita luka robek pada tangan kanan, luka robek pada kaki kiri bagian belakang, serta wajah, kepala, maupun kaki korban mendapat luka memar / bengkak
Bahwa satu, bilah clurit yang dipakai membacok korban bernama DAHLAN ARYANTO tersebut karena patah selanjutnya oleh terdakwa dibuang di sungai pintu air Sangkrah.
Benar bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang bahwa dipersidangan tidak diajukan barang bukti, akan tetapi dibacakan Visum Et Repertum dengan Nomor : 11/RSIK-RM-KM/2012 yang diketahui dan disahkan oleh dr Ahmad Jamil dan ditanda tangani oleh dr Aji Joko Subeno dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah Surakarta pada tanggal 07 Pebruari 2012 dengan kesimpulan : luka robek di daerah kepala atas kiri + 4 cm sudah dijahit, yang berakibatkan benturan benda tumpul
Menimbang bahwa, dipersidangan penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MADA AGUNG BRAHMANTYA Als. MADA Bin KENTIT SURATNO bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, sebagaimana pada diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan No. Reg Perkara : PDM – 12/SKRTA/Ep.2/02/2013 tanggal 25 Pebruari 2013 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahanan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun memohon kepada hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan alasan sebagai tulang pinggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Penuntut Umum mengajukan menyatakan tetap pada tuntutannya
Menimbang bahwa, berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 19.00 Wib. Ada sms masuk ke hand phone terdakwa yang intinya menantang terdakwa diajak berkelahi di depan Masjid Solikin.
Bahwa atas sms tersebut selanjutnya terdakwa pinjam sepeda motor temannya bemama DEDY kemudian dengan membawa satu bilah clurit, terdakwa mengajak Sdr. DANU untuk mencari orang menantang terdakwa tersebut di depan Masjid Solikin, namun temyata tidak ada orang.
Bahwa sekitar jam 12.45 Wib terdakwa bersama DANU pulang, dimana dalam perjalanan yaitu saat di selatan perempatan Pasar Legi Sdr. DANU hampir menabrak pengendara sepeda motor.
Bahwa ketika itu pengenclara sepeda motor lainnya oleh terdakwa langsung dibacok tangan kanan sebanyak satu kali bacokan dengan memakai sebilah clurit yang dibawa.
Bahwa ketika itu korban berhenti, selanjutnya terdakwa bersama DANU membalik sambil mengacung-acungkan cluritnya.
Bahwa ketika itu korban berlindung di belakang temannya, namun setelah didekati oleh terdakwa korban lari, dimana setelah sekitar 2 meter jauhnya, korban jatuh dan oleh terdakwa, korban langsung dibacok kaki kirinya sebanyak empat kali sabetan / bacokan.
Bahwa korban tersebut masih bisa lari / pergi setelah sekitar satu meter jauhnya korban jatuh kernbali dimana ketika itu oleh terdakwa langsung ditendang sebanyak dua kali tendangan mengenai wajah, ditendangi dan diinjak4njak oleh Sdr. DANU beberapa kali, namun terdakwa tidak menghitungnya.
Bahwa setelah korban tidak berdaya, terdakwa bersama DANU pergi meninggalkan TKP maupun korban tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar jam 03.00 Wib, saat terdakwa tidur di rumah telah ditangkap oleh yang berwajib selanjutnya dimintai keterangan.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan bersama dengan Sdr. DANU yang diketahui alamatnya dan biasanya mengamen di Warung Pelem.
Bahwa dalam melakukan serangkaian perbuatannya terdakwa dengan memakai alat berupa 1 (satu) clurit dan kaki kanan, sedang teman terdakwa bernama DANU dengan memakai tangan kosong dan kaki.
Bahwa dalam perbuatannya terdakwa telah membacok korban sebanyak lima kali bacokan dengan memakai satu bilah clurit yang dibawanya masing-masing mengenai tangan kanan sebanyak satu kali bacokan mengenai kaki kiri bagian belakang sebanyak empat kali bacokan, serta menendang wajah sebanyak dua tendangan dengan memakai kaki kanan.
Bahwa terdakwa tahu dan mengerti, atas serangkaian perbuatan pengroyokan / penganiayaan ya lakukan bersama DANU tersebut menjadikan korban : menderita luka robek pada tangan kanan, luka robek pada kaki kiri bagian belakang, serta wajah, kepala, maupun kaki korban mendapat luka memar / bengkak
Bahwa satu, bilah clurit yang dipakai membacok korban bernama DAHLAN ARYANTO tersebut karena patah selanjutnya oleh terdakwa dibuang di sungai pintu air Sangkrah.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaaan berbentuk Alternatif, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan kesatu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dimuka umum secara bersama-sama ;
Melakukan kekerasan ;
ad. 1 . Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Barang Siapa” disini adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dikenai pertanggung jawaban atas setiap perbuatannya incasu adalah terdakwa MADA AGUNG BRAHMANTYA Als. MADA Bin KENTIT SURATNO yang oleh Jaksa / Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan serta dihubungkan keterangan tentang identitas diri terdakwa dalam berita acara tingkat penyidikan dan surat dakwaan Jaksa /Penuntut Umum ternyata adalah benar bahwa terdakwa adalah orang yang bernama MADA AGUNG BRAHMANTYA Als. MADA Bin KENTIT SURATNO ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur “ Barang Siapa” telah terbukti adanya ;
ad. 2 . Dimuka Umum secara bersama-sama
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi-saksi yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan oleh terdakwa membenarkan bahwa kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban DAHLAN ARYANTO mengalami luka robek di daerah kepala atas kiri + 4 (empat) cm sudah dijahit, yang diakibatkan benturan benda tumpul pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2012 sekitar pukul 02.30 Wib, bertempat di depan Toko Jempol Alamat : Jl. RM. Said (belakang Mangkunegaran) Kec. Banjarsari Kota Surakarta, tempat kejadian tersebut merupakan tempat umum yang setiap orang bisa mendatanginya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yaitu sewaktu diperjalanan di selatan perempatan Pasar Legi terdakwa dan DANU (DPO) hampir menabrak pengendara sepeda motor yang bernama saksi korban DAHLAN ARYANTO dan saksi ANDI WALUYO, dimana waktu itu saksi ANDI WALUYO sempat mengerem motornya sehingga tidak terjadi tabrakan, namun terdakwa dan DANU (DPO) malah marah-marah dan saksi ANDI WALUYO tidak menghiraukannya, selanjutnya saksi ANDI WALUYO bersama saksi korban melanjutkan perjalanan. Dan sesampainya di depan Toko Jempol Baru di Jl. RM. Said tiba-tiba tangan kanan saksi korban dibacok sebanyak 1 (satu) kali dengan memakai sebilah clurit (Berita Acara Pencarian Barang) yang terdakwa bawa, dan ketika itu saksi korban langsung berhenti, sedangkan terdakwa dan DANU (DPO) malah membalikkan sepeda motomya sambil mengacungacungkan cluritnya, dan waktu itu saksi korban berlindung dibelakang saksi ANDI WALUYO, setelah terdakwa mendekat saksi korban langsung lari, sekitar 2 meter jauhnya saksi korban terjatuh kemudian terdakwa bacok kaki kiri saksi korban sebanyak 4 (empat) kali sabetan/bacokan. Selanjutnya saksi korban lari, sekitar 1 (satu) meter jauhnya saksi korban terjatuh kembali, dimana ketika itu langsung terdakwa tendang sebanyak 2 (dua) kali tendangan mengenai wajah, serta ditendangi dan diinjak-injak oleh DANU (DPO) hingga beberapa kali. Setelah saksi korban tidak berdaya, terdakwa bersama DANU (DPO) pergi meninggalkan saksi korban, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, saat terdakwa tidur dirumah ditangkap oleh yang berwajib.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
ad. 3 . Melakukan Kekerasan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut keterangan saksi-saksi yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan oleh terdakwa membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa menerima sms yang intinya menantang terdakwa untuk diajak berkelahi di depan Masjid Solikhin, karena sms tersebut selanjutnya terdakwa pinjam sepeda motor Suzuki Satria ke temannya yang bernama DEDY, kemudian dengan membawa 1 (satu) bilah clurit terdakwa mengajak DANU (DPO) untuk mencari orang yang menantang terdakwa di depan Masjid Solikhin namun sesampainya di tempat tersebut ternyata tidak ada orang. Setelah itu sekitar pukul 00.45 Wib terdakwa dan DANU (DPO) pulang dengan mengendarai sepeda motor, namun sewaktu diperjalanan di selatan perempatan Pasar Legi terdakwa dan DANU (DPO) hampir menabrak pengendara sepeda motor yang bernama saksi korban DAHLAN ARYANTO dan saksi ANDI WALUYO, dimana waktu itu saksi ANDI WALUYO sempat mengerem motornya sehingga tidak terjadi tabrakan, namun terdakwa dan DANU (DPO) malah marah-marah dan saksi ANDI WALUYO tidak menghiraukannya, selanjutnya saksi ANDI WALUYO bersama saksi korban melanjutkan perjalanan. Dan sesampainya di depan Toko Jempol Baru di Jl. RM. Said tiba-tiba tangan kanan saksi korban dibacok sebanyak 1 (satu) kali dengan memakai sebilah clurit (Berita Acara Pencarian Barang) yang terdakwa bawa, dan ketika itu saksi korban langsung berhenti, sedangkan terdakwa dan DANU (DPO) malah membalikkan sepeda motomya sambil mengacungacungkan cluritnya, dan waktu itu saksi korban berlindung dibelakang saksi ANDI WALUYO, setelah terdakwa mendekat saksi korban langsung lari, sekitar 2 meter jauhnya saksi korban terjatuh kemudian terdakwa bacok kaki kiri saksi korban sebanyak 4 (empat) kali sabetan/bacokan. Selanjutnya saksi korban lari, sekitar 1 (satu) meter jauhnya saksi korban terjatuh kembali, dimana ketika itu langsung terdakwa tendang sebanyak 2 (dua) kali tendangan mengenai wajah, serta ditendangi dan diinjak-injak oleh DANU (DPO) hingga beberapa kali. Setelah saksi korban tidak berdaya, terdakwa bersama DANU (DPO) pergi meninggalkan saksi korban, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, saat terdakwa tidur dirumah ditangkap oleh yang berwajib. Akibat pengroyokan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan DANU (DPO) menyebabkan saksi korban DAHLAN ARYANTO mengalami kepala bagian belakang kiri luka berdarah dan bibir sebelah bawah juga luka berdarah, dan kepala terasa sakit pusing-pusing dan bibir terasa sakit pedih, sebagaimana diterangkan dan dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 11/RSIK-RM-KM/2012 yang diketahui dan disahkan oleh dr. Ahmed Jamil dan ditanda tangani oleh dr. Aji Joko Subeno dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah Surakarta pada tanggal 07 Februari 2012 dengan kesimpulan sebagai berikut : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama DAHLAN ARYANTO umur 22 tahun dengan kondisi : luka robek di daerah kepala atas kiri + 4 (empat) cm sudah dijahit yang berakibat benturan benda tumpul dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena peristiwa ini terjadi disuatu tempat yang dapat dilihat oleh orang pada umumnya apabila ia berada ditempat tersebut maka cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan unsur dua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan. Karenanya Pengadilan berkesimpulan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Pengadilan berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab.
Menimbang bahwa oleh karena tedakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan, untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG”, sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatatan terdakwa telah mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat;
Akibat perbuatan terdakwa, korban telah mengalami luka sedemikian rupa;
Terdakwa mengaku pernah dihukum 2 (dua) kali;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa secara nyata atau sungguh - sungguh telah menunjukan rasa penyesalannya;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b perlu diperintahkan agar terdakwa tetap ada dalam tahanan.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebeaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat pasal 170 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan teradakwa Mada Agung Brahmantya Als. Mada Bin Kentit Suratno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DIMUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari : SELASA tanggal 02 APRIL 2013 oleh kami I GDE GINARSA, SH sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh NANIK JUMIYATUN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta dan dihadiri pula oleh HERMAWATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh Terdakwa dan petugas dari Balai Pemasyarakatan(BAPAS)Surakarta ;
PANITERA PENGGANTI H A K I M
NANIK JUMIYATUN. SH. I GDE GINARSA, SH
Dicatat disini bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 02 April 2013 Nomor : 31/Pid.Sus/2013/PN.Ska. sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan menerima putusan.
Panitera Pengganti,
NANIK JUMIYATUN, SH.