21/PID.SUS/2011/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 21/PID.SUS/2011/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARJONO bin SASTRO SUGITO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : SARJONO Bin SASTRO SUGITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
NOMOR : 21/Pid.B/2011/PN.Pdg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SARJONO Bin SASTRO SUGITO ;
Tempat lahir : Jogja ;
Umur/ tanggal lahir : 15 Agustus 1956 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia :
Tempat tinggal : Kp. Sindangsana RT. 003/001 Kel. Neglasari,
Kecamatan Neglasari, Kabupaten Tangerang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam penahanan :
Penyidik sejak tanggal 18 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 7 Desember 2010 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Desember 2010 sampai dengan tanggal 16 Januari 2011 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2011 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2011 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Januari 2011 sampai dengan tanggal 23 Februari 2011 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang sejak tanggal 24 Februari 2011 sampai dengan tanggal 24 April 2011 ;
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya yaitu : SUMARDI, SH.MH, dkk., advokat pada LKBH PEJUANG SILIWANGI INDONESIA yang beralamat di Jl. Baringin Raya No. 1 Karawaci Baru, Tangerang-Banten, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 003/SK/LKBH-PSI/BTN/2011 tanggal 31 Januari 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan hasil visum et repertum nomor : 1075UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 dan visum et repertum nomor : 1076UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SARJONO Bin SASTRO SUGITO bersalah melakukan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan mendapat luka-luka berat, sebagaimana diancam dalam dakwaan ke satu pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan ke dua pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARJONO Bin SASTRO SUGITO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang No. Pol. B 8518 CP ;
1 (satu) lembar STNK Toyota Kijang No. Pol. B 8518 CP atas nama TUGINO ;
Dikembalikan kepada TUGINO ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. A 3038 L ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol. A 3038 L atas nama HENDAR NINGSIH ;
Dikembalikan kepada HENDAR NINGSIH ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembacaan surat pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti menurut hukum, unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal” tidak terpenuhi. Analisis penuntut umum atas kelalaian terdakwa tidak didasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti hal-hal sebagaimana berikut ini yang tidak diperhatikan dalam dasar penuntutan yaitu :
Keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang menerangkan bahwa di tempat kejadian tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas dan marka/pembatas jalan, hal ini juga didukung oleh foto/gambar yang ditunjukkan dalam persidangan yang membuktikan bahwa faktor di luar kemampuan terdakwa merupakan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa korban tidak mempergunakan helm, sehingga fakta tersebut membuktikan bukan kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan berakibat fatal ;
Keterangan saksi-saksi dan foto/gambar yang ditunjukkan dalam persidangan yang membuktikan bahwa kondisi jalan terjadinya kecelakaan adalah menanjak, miring, menikung dan jalan bergelombang, sehingga mobil terayun ;
Berdasarkan fakta dan bukti hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut maka terdapat kesimpulan yang logis bahwa apabila benar mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalan melebihi tengah jalan (dengan asumsi ada marka/garis tengah) bukan merupakan faktor kelalaian terdakwa, namun dikarenakan kondisi jalan ;
Keterangan saksi SUPRAPTO dan keterangan terdakwa yang menerangkan kecepatan mobil hanya 40 km/jam, dan kondisi jalan menanjak, miring, dan bergelombang, serta dikaitkan dengan kerusakan mobil akibat kecelakaan tersebut, maka terbukti bahwa terdakwa mengemudikan mobil dalam batas yang wajar ;
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum atas pledoi penasihat hukum terdakwa, yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan.
Kesatu.
Bahwa ia terdakwa SARJONO Bin SASTRO SUGITO pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekira pukul 12.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2010 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di jalan umum jurusan Saketi bojong Kp.Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kabupaten Pandeglang atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain mati. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat toyota Kijang Minibus No.Pol B 8518 CP warna abu bau dengan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang dari Tangerang menuju Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, sesampainya di jalam umum jurusan saketi bojong Kp.Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan kondisi jalan beraspal baik,menikung tajam kekanan arah Bojong, cuaca cerah,terdapat garis pembatas yang tidak terputus, di depan kendaraan yang dikendarai terdakwa ada 1(satu) unit sepeda motor dengan arah yang sama, lalu terdakwa akan mendahului sepeda motor yang berada didepan kendaraan yang dikendarai terdakwa dengan posisi kendaraan terdakwa berada menyamping kekakan diluar jalur jalan sebelah kiri, tiba tiba diarah berlawanan dating 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol A.3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan membawa penumpang korban HENDAR NINGSIH tersebut.
Setelah itu terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan berusaha menolong korban bersama masyarakat setempat dan akibat kejadian tersebut pengendara 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT No.Pol A.3038 L warna pink meninggal dunia sebagaimana visum et Repertum No.1075UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 02 Desember 2010 atas nama HADI yang dibuat yang ditanda tanani oleh Dr.Ribka Angraini dari Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang dengan hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan luar :
Keadaan umum : Tampak sakit berat (coma)
Liuka luka terdapat : - Wajah kanan dan kiri terdapat tulang wajah yang patah
- Wajah kanan terdapat robek + 2x3 cm
Pada dagu terdaopat luka robek + 2x1 cm
- Kepala bagian belakang atas terdapat luka robek 2x1 dan tampak pendarahan didalam kepala dan isi lunak otak.
Riwayat selama : Pertolongan pertama
Perawatan :Air way,breathing,circulation.
Th/sesuai prosedur.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan mayat, seorang laki-laki bersusia 21 tahun,ditemukan luka terbuka, luka lecet dan luka memar pada kepala,tubuh, akibbat benturan tumpul. Sebab kematian adalah benturan tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput keras otak dan selaput lunak otak dan memar otak serta jaringan otak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat(4) UU RI No.,22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan.
Dan
Kedua.
Bahwa terdakwa SARJONO Bin SASTRO SUGITO pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam buklan Nopember 2010 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat dijalan umumjurusan Saketi Bojong Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kabupaten Pandeglang atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Pandeglang,mengemudiak kendaraan bermotor yang karena kelalaiaanya mengakibatkan kecelakaan lalu linta dengan kiorban luka berat.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat toyota Kijang Minibus No.Pol B 8518 CP warna abu bau dengan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang dari Tangerang menuju Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, sesampainya di jalam umum jurusan saketi bojong Kp.Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dengan kondisi jalan beraspal baik,menikung tajam kekanan arah Bojong, cuaca cerah,terdapat garis pembatas yang tidak terputus, di depan kendaraan yang dikendarai terdakwa ada 1(satu) unit sepeda motor dengan arah yang sama, lalu terdakwa akan mendahului sepeda motor yang berada didepan kendaraan yang dikendarai terdakwa dengan posisi kendaraan terdakwa berada menyamping kekakan diluar jalur jalan sebelah kiri, tiba tiba diarah berlawanan dating 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol A.3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan membawa penumpang korban HENDAR NINGSIH tersebut.
Setelah itu terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan berusaha menolong korban bersama masyarakat setempat dan akibat kejadian tersebut pengendara 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT No.Pol A.3038 L warna pink meninggal dunia sebagaimana visum et Repertum No.1075UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 02 Desember 2010 atas nama HADI yang dibuat yang ditanda tanani oleh Dr.Ribka Angraini dari Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang dengan hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan luar :
Keadaan umum : Tampak sakit berat (coma)
Liuka luka terdapat : - Wajah kanan dan kiri terdapat tulang wajah yang patah
- Wajah kanan terdapat robek + 2x3 cm
Pada dagu terdaopat luka robek + 2x1 cm
- Kepala bagian belakang atas terdapat luka robek 2x1 dan tampak pendarahan didalam kepala dan isi lunak otak.
Riwayat selama : pertolongan pertama
Perawatan : Air way,breathing,circulation.
Th/sesuai prosedur.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan berusia 22 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada kelopak mata kakan dan luka lecet pada bagian bawah mata kanan dan kiri akibat benturan benda tumpul, patah tulang kaki kanan bawah, luka tersebut menimblkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (30 UU RI No.,22 tahun 2009 tenan Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, telah didengar saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu :
Saksi HENDAR NINGSIH, S.Pd. Binti BABE ABDULLAH :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan Saketi-Bojong Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimanba 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan membawa penumpang saksi sendiri sehingga Bernal hadi meninggal dunia dan saksi mengalami luka berat.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, awalnya saksi pergi berziarah ke makam kake saksi di Kp. Majau, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor diantaranya 1(satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai deni dengan berboncengan dengan Eneng Susilawati, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Muklas yang berboncengan dengan Umi dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh Bernal Hadi dengan membawa penumpang saksi sendiri.
Bahwa posisi 3 (tiga) unit sepeda motor berjalan konvoi dari arah Bojong menuju Saketi dengan posisi 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol a-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan berpenumpang saksi berjalan paling depan.
Bahwa sesampainya di jalan umum jurusan Saketi Bojong di Kp.Cibarahulu, Desa banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang, dengan kondisi jalan beraspal tidak rata, menikung tajam, tiba tiba dari arah Bojong datang 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang berjalan melebar ke lajur kiri arah menuju saketi hingga bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor yang dikendari Bernal Hadi.
Bahwa akibatnya korban Bernal hadi dan Korban Hendar Ningsih terpental ke bahu jalan kiri arah menuju saeti, kemudian saksi berhenti dan membawa korban Bernal Hadi dan korban Hendar Ningsih dibawa ke Puskesmas saketi dan RSUD Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Bernal hadi mennggal dunia dan korban Hendar Ningsih mengalami luka berat.
Bahwa benar kecepatan sepada motor waktu itu sekitar 40 Km
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUPRAPTO HANS SAPUTRO Bin WONGSO WIRANU :
Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekira pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan saketi Bojong di Kp. Cibarahulu, desa banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepada motor merk Honda Beat warna pink hingga pengemudi sepada motor meninggal dunia dan penumpangnya mengalami luka berat.
Bahwa saksi adalah penumpang di Jok depan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa dengan tujuan malingping dari arah Pandeglang,sesampainya disebuah tikungan jalan raya jurusan Bojong dengan kondisi aspal jalan tidak rata/miring, saksi merasakan mobil yang dikemudikan terdakwa aga melebar kekanan menuju arah Pandeglang sehingga terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Kijang tersebut kaget dan berusaha melakukan pengereman sambil memutar kemudinya kearah kiri, akan tetapi tabrakan tidak bisa dihindarkan hingga pengemudi dan penumpang sepeda motor Honda beat terpental ke bahu jalan sebelah kiri arah menuju Pandeglang.
Bahwa kecepatan pengemudi mobil yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan 30 s/d 40 km/jam
Bahwa setelah itu terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya dan penumpang lainnya membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Bahwa saksi tetap berada ditempat kejadian meniunggu mobil Toyota Kijang tersebut sambil menunggu pihak kepolisian yang dating sedangkan terdakwa menyerahkan diri dan memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Bojong.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ENENG SUSILAWATI Binti H. SUPRAN :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan Saketi-Bojong Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimanba 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan membawa penumpang saksi sendiri sehingga Bernal hadi meninggal dunia dan saksi mengalami luka berat.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, awalnya saksi pergi berziarah ke makam kake saksi di Kp. Majau, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor diantaranya 1(satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai deni dengan berboncengan dengan Eneng Susilawati, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Muklas yang berboncengan dengan Umi dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh Bernal Hadi dengan membawa penumpang korban Hendar Ningsih..
Bahwa posisi 3 (tiga) unit sepeda motor berjalan konvoi dari arah Bojong menuju Saketi dengan posisi 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan berpenumpang saksi berjalan paling depan.
Bahwa sesampainya di jalan umum jurusan Saketi Bojong di Kp.Cibarahulu, Desa banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang, dengan kondisi jalan beraspal tidak rata, menikung tajam, tiba tiba dari arah Bojong datang 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang berjalan melebar ke lajur kiri arah menuju saketi hingga bertabrakan dengan 1(satu) unitmobil kijang yang dikendarai oleh terdakwa
Bahwa akibatnya korban Bernal hadi dan Korban Hendar Ningsih terpental ke bahu jalan kiri arah menuju saeti, kemudian saksi berhenti dan membawa korban Bernal Hadi dan korban Hendar Ningsih dibawa ke Puskesmas saketi dan RSUD Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Bernal hadi mennggal dunia dan korban Hendar Ningsih mengalami luka berat.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MUKLAS WIRATAJAYA Bin H. SUPRAN :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan Saketi-Bojong Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimanba 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan membawa penumpang saksi sendiri sehingga Bernal hadi meninggal dunia dan saksi mengalami luka berat.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, awalnya saksi pergi berziarah ke makam kake saksi di Kp. Majau, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor diantaranya 1(satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai deni dengan berboncengan dengan Eneng Susilawati, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Muklas yang berboncengan dengan Umi dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh Bernal Hadi dengan membawa penumpang korban Hendar Ningsih..
Bahwa posisi 3 (tiga) unit sepeda motor berjalan konvoi dari arah Bojong menuju Saketi dengan posisi 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan berpenumpang Hendar Ningsih berjalan paling depan.
Bahwa sesampainya di jalan umum jurusan Saketi Bojong di Kp.Cibarahulu, Desa banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang, dengan kondisi jalan beraspal tidak rata, menikung tajam, tiba tiba dari arah Bojong datang 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang berjalan melebar ke lajur kiri arah menuju saketi hingga bertabrakan dengan 1(satu) unitmobil kijang yang dikendarai oleh terdakwa
Bahwa akibatnya korban Bernal hadi dan Korban Hendar Ningsih terpental ke bahu jalan kiri arah menuju saeti, kemudian saksi berhenti dan membawa korban Bernal Hadi dan korban Hendar Ningsih dibawa ke Puskesmas saketi dan RSUD Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Bernal hadi mennggal dunia dan korban Hendar Ningsih mengalami luka berat.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan penuntut umum dan dengan persetujuan terdakwa maupun penasihat hukumnya, di persidangan telah dibacakan keterangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, yaitu :
5. Saksi UMI Binti YASMAN :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan Saketi-Bojong Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimanba 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan membawa penumpang saksi sendiri sehingga Bernal hadi meninggal dunia dan saksi mengalami luka berat.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, awalnya saksi pergi berziarah ke makam kake saksi di Kp. Majau, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor diantaranya 1(satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai deni dengan berboncengan dengan Eneng Susilawati, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Muklas yang berboncengan dengan Umi dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh Bernal Hadi dengan membawa penumpang korban Hendar Ningsih..
Bahwa posisi 3 (tiga) unit sepeda motor berjalan konvoi dari arah Bojong menuju Saketi dengan posisi 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan berpenumpang Hendar Ningsih berjalan paling depan.
Bahwa sesampainya di jalan umum jurusan Saketi Bojong di Kp.Cibarahulu, Desa banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang, dengan kondisi jalan beraspal tidak rata, menikung tajam, tiba tiba dari arah Bojong datang 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang berjalan melebar ke lajur kiri arah menuju saketi hingga bertabrakan dengan 1(satu) unitmobil kijang yang dikendarai oleh terdakwa
Bahwa akibatnya korban Bernal hadi dan Korban Hendar Ningsih terpental ke bahu jalan kiri arah menuju saeti, kemudian saksi berhenti dan membawa korban Bernal Hadi dan korban Hendar Ningsih dibawa ke Puskesmas saketi dan RSUD Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Bernal hadi mennggal dunia dan korban Hendar Ningsih mengalami luka berat.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah diberikan dibawah sumpah saat diperiksa di hadapan penyidik, dan keterangan saksi tersebut selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik, yang untuk mempersingkat dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa penasihat hukum terdakwa telah pula mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi T U G I N O (a de charge) :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan Saketi-Bojong Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimanba 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink hgingga pengemudi sepada motor menunggal dunia dan penumpangnya mengalami luka berat.
Bahwa setelah kejadian saksi ikut menolong memberi bantuan kepada para korban setelah itu saksi dan terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojong.
Bahwa setelah kejadian saksi dan pihak dan pihak dari terdakwa sering bersilaturahmi dengan keluarga korban.
Pihak keluarga korban yang diwakili oleh pak Supardi.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Nopember 2010 saksi bersama dengan keluarga dari terdakwa lainnya dating menemui keluarga korban untuk bermusyawarah, pada saat itu dari pihakkeluarga korban meminta ganti rugi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun piak keluarga terdakwa tidak menyanggupinya dan musyawarah tersebut tidak ada titik temu.
Bahwa etelah kejadian pihak keluarga terdakwa pernah memberi bantuan atau santunan kepada korban sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa keluarga terdakwa beritikad baik ingin melakukan perdamaian dengan cara ingin memberikan bantuan atau santunan terhadap keluarga korban namun belum mendapat kesempatan.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SARJONO Bin SASTRO SUGITO, yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan Saketi Bojong Kp.Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, Kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No.Pol B 8518 CP yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hingga pengemudisepeda motor meninggal dunia dan penumpangnya mengalami luka berat.
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang Minibus No.Pol B 8518 CP warna abu-abu dengan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang dari Tangerang menuju kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, sesampainya di jalan umum jurusan Saketi Bojong dengan kondisi jalan beraspal namun tidak rata, menikung tajam ke kanan arah bojong dan terdapat garis pembatas yang tidak terputus.
Bahwa pada saat sampai ditikungan, tiba tiba dari arah yang berlawanan datang 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink dan terdakwa berusaha melakukan pengereman namun terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan yang diendarai terdakwa sehingga kendaraan yang dikendarai terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink tersebut.
Bahwa kecepatan mobil yang kemudikan terdakwa 30 s/d 40 Km/ perjam.
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya dan merasa panik, setelah itu terdakwa memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Bojong.
Bahwa akibat kejadian tersebut pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia sedangkan penumpangnya mengalami uka berat.
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang No. Pol. B 8518 CP ;
1 (satu) lembar STNK Toyota Kijang No. Pol. B 8518 CP atas nama TUGINO ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. A 3038 L ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol. A 3038 L atas nama HENDAR NINGSIH ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan hasil visum et repertum nomor : 1075UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 atas nama korban HADI, dimana dalam kesimpulan dinyatakan : pada pemeriksaan mayat, seorang laki-laki berusia 21 tahun, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan luka memar pada kepala, tubuh, akibat benturan tumpul. Sebab kematian adalah benturan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput keras otak dan selaput lunak otak dan memar otak serta jaringan otak, dan dibacakan pula hasil visum et repertum nomor : 1076UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 atas nama korban HENDAR SUNENGSIH, dimana dalam kesimpulan dinyatakan : telah diperiksa seorang korban perempuan umur 22 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan dan luka lecet pada bagian bawah mata kanan dan kiri akibat benturan benda tumpul, patah tulang kaki kanan bawah, luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, baik itu saksi yang diajukan di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan, dan saksi yang meringankan terdakwa, serta dari keterangan terdakwa sendiri, yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, serta dengan memperhatikan hasil visum et repertum nomor : 1075UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 dan hasil visum et repertum nomor : 1076UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di jalan umum jurusan Saketi-Bojong Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kec. Bojong, kabupaten Pandeglang telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimanba 1(satu) unit mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan membawa penumpang saksi sendiri sehingga Bernal hadi meninggal dunia dan saksi mengalami luka berat.
Bahwa saksi Hendar Ningsih, saksi Muklas Adan saksi Umi mengetahui kejadian tersebut, awalnya saksi pergi berziarah ke makam kake saksi di Kp. Majau, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor diantaranya 1(satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai deni dengan berboncengan dengan Eneng Susilawati, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Muklas yang berboncengan dengan Umi dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh Bernal Hadi dengan membawa penumpang saksi Hendar Ningsih sendiri.
Bahwa posisi 3 (tiga) unit sepeda motor berjalan konvoi dari arah Bojong menuju Saketi dengan posisi 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol A-3038 L warna pink yang dikendarai oleh korban Bernal Hadi dengan berpenumpang saksi berjalan paling depan.
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang Minibus No.Pol B 8518 CP warna abu-abu dengan membawa penumpang sebanyak 5 (lima) orang dari Tangerang menuju kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, sesampainya di jalan umum jurusan Saketi Bojong dengan kondisi jalan beraspal namun tidak rata, menikung tajam ke kanan arah bojong dan tidak terdapat garis pembatas (marka) ditengah jalan ;
Bahwa pada saat itu sampai di jalan yang menikung, tiba tiba dari arah yang berlawanan datang 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman namun terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan yang diendarai terdakwa sehibngga kendaraan yang dikendarai terdakwa bertrabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan kumulatif yaitu :
Ke Satu : melanggar pasal 310 ayat (4) UU. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan
Ke Dua : melanggar pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal tersebut, maka harus dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum berbentuk kumulatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan, baik dakwaan ke satu maupun dakwaan ke dua, dimana terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan ke satu yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan ke satu tersebut unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang-perorangan selaku subjek hukum, yang didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini penuntut umum mengajukan SARJONO Bin SASTRO SUGITO sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan ia juga telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, sehingga “setiap orang” di sini adalah Terdakwa SARJONO Bin SASTRO SUGITO, maka dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa sebagaimana putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 dinyatakan bahwa untuk dapat diterapkannya ketentuan ini tidak cukup adanya setiap sikap yang kurang hati-hati. Diperlukan adanya sikap kurang hati-hati, teledor atau kesalahan yang sedikit atau banyak dapat dipersalahkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum di wilayah Kp. Cabarahulu, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, yaitu mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan BERNAL HADI ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2010 terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang No. Pol. B 8518 CP berangkat dari Tangerang menuju Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan sekitar pukul 12.30 WIB yaitu saat sampai di wilayah Kp. Cibarahulu, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di jalan yang menanjak dan menikung, mobil yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat No. Pol. A 3038 L yang dikemudikan BERNAL HADI, yang melaju dari arah berlawanan dengan mobil yang dikemudikan terdakwa, dimana titik benturan antara mobil yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan BERNAL HADI tersebut terdapat di jalur sepeda motor yang dikemudikan BERNAL HADI, sehingga bagian depan kanan mobil kijang dan bagian depan sepeda motor mengalami kerusakan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, sebelum memasuki jalan yang menikung tersebut terdakwa tidak membunyikan klakson mobil yang dikemudikannya.
Menimbang, bahwa dengan melihat kerusakan mobil kijang yaitu pada bagian kanan depan dan juga melihat titik benturan antara mobil kijang yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan BERNAL HADI yaitu berada di jalur sepeda motor tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa mengemudikan mobil kijang tersebut terlalu ke kanan sehingga bagian kanan mobil yang dikemudikan terdakwa berada di jalur kanan atau di jalur sepeda motor yang dikemudikan BERNAL HADI ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini terdakwa bersalah dan bersikap kurang hati-hati atau lalai dalam mengemudikan mobil kijang tersebut, oleh karena di jalan yang menikung dengan jarak pandang yang terbatas untuk dapat melihat kendaraan dari arah berlawanan, seharusnya terdakwa mengemudikan mobilnya sedemikian rupa jangan sampai bagian kanan mobil yang dikemudikannya tidak melampaui bagian tengah jalan, sehingga tidak lewat di jalur kanan yang diperuntukkan bagi kendaraan dari arah depan, dan terdakwa seharusnya juga membunyikan klakson sebelum memasuki tikungan jalan ;
Menimbang, bahwa penasihat hukum terdakwa sebagaimana dalam surat pembelaannya menyatakan di jalan tempat kejadian perkara tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas dan garis marka pembatas tengah jalan sehingga kecelakaan lalu lintas ini di luar kemampuan terdakwa ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut oleh karena walaupun di jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas dan garis marka pembatas tengah jalan, namun apabila terdakwa bersikap hati-hati seharusnya terdakwa dapat memperkirakan bagian tengah jalan sehingga terdakwa dapat mengemudikan kendaraan sesuai dengan jalurnya sendiri ;
Menimbang, bahwa majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kondisi jalan di tempat kejadian perkara menanjak, miring, menikung, dan bergelombang, sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa terayun ;
Menimbang, bahwa dengan kondisi jalan yang sedemikian rupa yaitu menanjak, miring, menikung, dan bergelombang, tidak akan menyebabkan mobil yang melaju dengan kecepatan 40 km/jam menjadi tak terkendali dan terayun sehingga bergerak sendiri ke jalur sebelah kanan yang diperuntukkan bagi kendaraan dari arah depan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan terbukti terdakwa tidak sempat menginjak rem dan/atau membanting kemudi ke kiri untuk menghindari tabrakan dengan sepeda motor tersebut, sehingga dari fakta tersebut majelis berkesimpulan kecepatan mobil yang dikemudikan terdakwa lebih dari 40 km/jam, oleh karena apabila benar kecepatan mobil yang dikemudikan terdakwa adalah 40 km/jam tentunya terdakwa masih sempat melakukan tindakan pengamanan yaitu menginjak rem atau membanting kemudi ke kiri untuk menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan BERNAL HADI ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terbukti adanya kesalahan dan sikap kurang hati-hati dari terdakwa saat mengemudikan mobil Toyota Kijang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga dengan demikian unsur ke-2 yaitu “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, BERNAL HADI yang mengemudikan Honda Beat yang bertabrakan dengan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa mengalami luka-luka dan meninggal dunia, dimana sebagaimana hasil visum et repertum nomor : 1075UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 atas nama korban HADI, dalam kesimpulan dinyatakan : pada pemeriksaan mayat, seorang laki-laki berusia 21 tahun, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan luka memar pada kepala, tubuh, akibat benturan tumpul. Sebab kematian adalah benturan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput keras otak dan selaput lunak otak dan memar otak serta jaringan otak ;
Menimbang, bahwa walaupun sebab kematian korban BERNAL HADI adalah akibat benturan benda tumpul di kepala, dimana korban BERNAL HADI tidak menggunakan helm pelindung kepala, bukan berarti meninggalnya korban BERNAL HADI adalah semata-mata karena kesalahannya sendiri tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motornya ;
Menimbang, bahwa oleh karena peristiwa kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini telah mengakibatkan korban BERNAL HADI meninggal dunia, maka dengan demikian unsur ke-3 yaitu “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan ke satu telah terpenuhi, sehingga Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan ke dua penuntut umum, yaitu melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dimana pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Unsur “dengan korban luka berat” ;
Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dalam dakwaan ke dua ini adalah sama dengan unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dalam dakwaan ke satu, dimana sebagaimana pertimbangan di atas unsur “setiap orang” telah dinyatakan terpenuhi, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan ke satu di atas maka dengan demikian unsur ke-1 “setiap orang” dalam hal ini juga dinyatakan telah terpenuhi ;
Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dalam dakwaan ke dua ini adalah sama dengan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dalam dakwaan ke satu, dimana sebagaimana pertimbangan di atas unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah dinyatakan terpenuhi, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan ke satu di atas maka dengan demikian unsur ke-2 “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam hal ini juga dinyatakan telah terpenuhi ;
Unsur “dengan korban luka berat”
Menimbang, bahwa dalam pasal 90 KUHP dinyatakan bahwa luka berat berarti :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut ;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan ;
Kehilangan salah satu panca indera ;
Mendapat cacat berat ;
Menderita sakit lumpuh ;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu atau lebih ;
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Putusan Hoge Raad tanggal 23 Oktober 1923 dinyatakan bahwa pasal ini (pasal 90 KUHP) tidak menerangkan makna “luka berat”, hanya menyebutkan keadaan, yang oleh hakim harus dipandang sebagai demikian, tanpa mempersoalkan apakah menurut pengertian umum merupakan luka berat atau bukan. Hakim bebas untuk juga di luar hal-hal yang disebut dalam pasal ini, menentukan sebagai luka berat setiap luka badaniah, yang menurut pengertian umum diartikan demikian ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Hoge Raad tanggal 22 Oktober 1902 juga dinyatakan bahwa pasal ini (pasal 90 KUHP) hanya menyebutkan beberapa keadaan sebagai luka berat. Pengertian ini tidak terbatas pada keadaan-keadaan itu itu saja. Yang diperlukan adalah suatu luka parah, walaupun bukan suatu kerugian yang terus menerus ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban BERNAL HADI yang berboncengan dengan Saksi HENDAR NINGSIH, S.Pd. Binti BABE ABDULLAH, dimana Saksi HENDAR NINGSIH, S.Pd. Binti BABE ABDULLAH mengalami luka-luka antara lain patah tulang kaki kanan, hal ini sebagaimana hasil visum et repertum nomor : 1076UM-118/RSUB/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 atas nama korban HENDAR SUNENGSIH, dimana dalam kesimpulan dinyatakan : telah diperiksa seorang korban perempuan umur 22 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan dan luka lecet pada bagian bawah mata kanan dan kiri akibat benturan benda tumpul, dan patah tulang kaki kanan bawah ;
Menimbang, bahwa patah tulang adalah juga termasuk luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini terdapat korban dengan luka berat, yaitu Saksi HENDAR NINGSIH, S.Pd. Binti BABE ABDULLAH mengalami patah tulang kaki kanan bawah, maka dengan demikian unsur ke-3 yaitu “dengan korban luka berat” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan ke dua telah terpenuhi, sehingga Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan ke satu, dan seluruh unsur dari pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan ke dua telah terpenuhi, sehingga Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan pada diri terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya, dan kepada terdakwa juga harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang No. Pol. B 8518 CP, dan 1 (satu) lembar STNK Toyota Kijang No. Pol. B 8518 CP atas nama TUGINO, yang terbukti milik TUGINO maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang yang bernama TUGINO, sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. A 3038 L, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol. A 3038 L atas nama HENDAR NINGSIH yang terbukti milik saksi korban HENDAR NINGSIH, S.Pd. Binti BABE ABDULLAH, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi HENDAR NINGSIH, S.Pd. Binti BABE ABDULLAH ;
Menimbang, bahwa tujuan suatu pemidanaan adalah dimaksudkan selain untuk membawa manfaat bagi masyarakat umum, juga yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna bagi terpidana itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam bagi terdakwa, melainkan dimaksudkan agar terdakwa senantiasa lebih berhati-hati dalam bertindak atau melakukan sesuatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sebelum terdakwa dijatuhi pidana, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan sepeda motor Honda Beat milik saksi korban dan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa melalui keluarganya telah memberikan uang santunan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada keluarga korban ;
Terdakwa melalui keluarganya telah menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi bagi keluarga korban, walaupun hingga saat ini belum ada kata sepakat mengenai besarnya ganti rugi ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tujuan pemidanaan tersebut di atas, dan dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, majelis berpendapat pidana yang akan dijatuhkan adalah sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU. No. 22 Tahun 2009, ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, serta pasal-pasal dari ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa : SARJONO Bin SASTRO SUGITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelaiannya mengakibatkan kecelakaan lali lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” dan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SARJONO Bin SASTRO SUGITO tersebut, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
4 .Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang No.Pol B-8518 CP ;
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Kijang No.Pol B-8518 CP atas nama TUGINO
dikembalikan kepada TUGINO ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol A-3038 L
- 1 (satu) lembar STNK Honda Beat No.pol A-3038 L atas nama HENDAR NINGSIH ;
Dikembalikan kepada saksi HENDAR NINGSIH, S.Pd Binti BABE ABDULLAH ;
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelih Hakim pada hari : Kamis, tanggal 24 Pebruari 2011, oleh kami : ENDRABAKTI HERIS SETIAWAN, SH. Sebagai Ketua Majelis, NOERISTA SURYAWATI, SH.MH. dan HARIKA NOVA YERI, SH. masing masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2011 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua majelis Hakim tersebut didampingi Hakim Hakim Anggota, dibantu oleh UBADILAH, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh SEPTINA ABGRETYANINGRUM,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan terdakwa serta SUSILO WARDOYO,SH.sebagai Penasehat Hukum terdakwa
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
NOERISTA SURYAWATI,SH.MH ENDRABAKTI HERIS SETIAWAN, SH-
HARIKA NOVA YERI, SH.
Panitera Pengganti,
UBADILAH, SH.