4/Pid.Sus/2016/PN MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 4/Pid.Sus/2016/PN MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Unit kendaraan Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK, No. BPKB : H07028238K, Nomor Mesin : 4D56UCBM2693 dan No.Rangka : MMBJNKB409D036438. 2. 1 (satu) Unit kendaraan Motor Supra KB 5382 HR, Nomor Mesin : KEFAE1062212 dan No.Rangka : HM1KEFAV152K060999. 3. 1 (satu) lembar STNK Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK Atas Nama PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA Nomor 0116076. 4. SIM B.1 Atas Nama SUPARJO Nomor 780710140623. Dikembalikan melalui Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO Selaku Sopir dari PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 4/Pid Sus/2016/PNMpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO ;
Tempat Lahir : Semarang ;
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 25 Juli 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Dharma Putra Perum Sonya Permai No. B. 16 Kelurahan Siantan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditangkap dan tidak ditahan ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 4/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tertanggal 06 Januari 2016, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah Membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor 4/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tertanggal 06 Januari 2016, tentang Hari Sidang atas perkara ini ;
Telah membaca berkas dalam perkara ini ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor PDM- 01/Euh.2/NGABA-1/01/2016 tertanggal 20 Januari 2015 yang pada pokoknya meminta Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO bersalah melakukan tindak pidana “Laka Lantas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK, No. BPKB : H07028238K, Nomor Mesin : 4D56UCBM2693 dan No.Rangka : MMBJNKB409D036438.
1 (satu) Unit kendaraan Motor Supra KB 5382 HR, Nomor Mesin : KEFAE1062212 dan No.Rangka : HM1KEFAV152K060999.
1 (satu) lembar STNK Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK Atas Nama PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA Nomor 0116076.
SIM B.1 Atas Nama SUPARJO Nomor 780710140623.
Dikembalikan melalui Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO Selaku Sopir dari PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan di depan persidangan, yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum dan meminta dijatuhi Pidana yang seringan-ringannya oleh Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa telah menyesali semua perbuatannya ;
Teleh mendengar tanggapan Penuntut Umum dan Terdakwa di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan dan Pembelaannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan di dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-01/Euh.2/NGABA-1/01/2016 tertanggal 06 Januari 2016 yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 12.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Dusun Sekaro Desa Peloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak KM. 134 – 135 Pontianak - Ngabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu Saksi FRANSISKA, yang mengakibatkan orang lain yaitu korban ESTRA OKTAVIANI meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 07.30 Wib mengemudikan Kendaraaan Merk MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK dan Saksi MARYADI Alias DIDIK dari arah pasar Pahauman Kecamatan Sengah Temila dengan arah tujuan akan masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM, kemudian terdakwa dan Saksi MARYADI Alias DIDIK masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM yang arah jalan masuknya di pasar pahauman tidak jauh dari depan gereja Katolik Pahauman, kemudian sampai di lokasi PT.DJARUM terdakwa dan Saksi MARYADI mengantar Spare part Alat berat yang ada di lokasi sambil mengecek alat milik perusahaan PT.MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA yang di rental oleh PT.DJARUM.
Bahwa Terdakwa dan Saksi MARYADI setelah selesai mengecek alat sekitar jam 10.00 wib, terdakwa dan Saksi MARYADI keluar dari lokasi perusahaan PT.DJARUM, setelah sampai di jalan Raya, terdakwa dan Saksi MARYADI langsung menuju arah pulang ke Pontianak setibanya terdakwa dan Saksi MARYADI di Jalan Raya Dusun Sekaro Desa Peloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak KM. 134 – 135 Pontianak - Ngabang, kemudian pada posisi jalan sebelum tempat kejadian perkara terdakwa sempat mendahului ada dua buah kendaraan sepeda motor yang jalan beriringan dengan posisi sepeda motor pelan, kemudian terdakwa mendahului dua buah kendaraan sepeda motor tersebut, pada waktu terdakwa akan menikung ke arah kiri, tiba–tiba terdakwa kaget dari arah yang berlawanan datang sepeda motor merek HONDA dengan No Pol KB. 5382 Supra warna hitam, kendaraan yang terdakwa kemudikan yaitu Mobil Merk ESTRADA No.Pol 9735 HK akhirnya langsung bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA No Pol KB. 5382 Supra warna hitam.
Bahwa terdakwa dalam membawa kendaraan melewati batas marka tengah dengan mengambil jalur milik kendaraan sepeda motor sehingga terjadilah tabrakan dan terdakwa membawa kendaraan tidak dalam posisi badan yang fit, terdakwa dalam posisi letih karena membawa Spare Part Alat Berat dan bongkar muat barang milik PT. Mandiri Teguh Inti Sejahtera, setelah terjadi tabrakan, sepeda motor milik korban yang dikendarai Sdri.ESTRA OKTAVIANI langsung terseret oleh kendaraan mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dan kurang lebih sekitar 5 – 6 meter terseret dari titik tabrak kendaraan.
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut terdakwa tidak bisa berbuat apa – apa, karena dalam kondisi panik dan bingung masih berada di dalam mobil, sedangkan saksi MARYADI Alias DIDIK pada waktu itu sudah keluar duluan dari dalam mobil sedangkan Saksi FRANSISKA mengalami patah pada kaki sebelah kanan dan Luka Robek diselangkangan sebelah kiri dan paha kanan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 205/4/ 4/Medis /RSSA /Rek.Med /XI/2015, Pontianak 20 November 2015 yang ditandatangani Dokter Gede Sandjaja, FICS dan anak saksi FRANSISKA bernama Sdr. ARIS mengalami retak pada kaki sebelah kanan, sedangkan Sdri. ESTRA OKTAVIANI meninggal dunia setelah di rawat di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak (Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 204/4/4/Medis/RSSA/Rek.Med/XI/2015 Pontianak 20 November 2015 yang ditandatangani Dokter Mitsu DP Sijabat, Sp.BS dan Sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 141/354 /XI /SKKM /PEM/2015 An. ESTRA OKTAVIANI DiKeluarkan di Paloan tanggal 05 November 2015).
Perbuatan terdakwa YUDO Als UDO Als UDENG Anak ANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan, telah didengar keterangan 2 (Dua) orang saksi antara lain bernama Saksi MARIYADI Als DIDI Anak SALIP ANTONIUS dan Saksi FRANSISKA Als WE’PENA Als DADA Anak MAT NOR yang mana tiap-tiap saksi telah disumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MARIYADI Als DIDI Anak SALIP ANTONIUS ;
Bahwa saksi diperiksa terkait kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 12.50 Wib di Jalan Raya Dusun Sekaro Desa Peloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak KM.134 – 135 Pontianak – Ngabang ;
Bahwa saksi mengalami secara langsung kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang baring dan main Handphone dikursi sebelah kiri Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO yang mengendarai kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 12.30 Wib di Jalan Raya daerah Pahauman Kabupaten Landak ;
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut antara kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi dengan kendaraan sepeda motor Honda Supra yang saksi tidak tahu nomor polisinya ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi dari Ngabang menuju Pontianak sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Supra yang saksi tidak tahu nomor polisinya dari Pontianak menuju Ngabang ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak melihat kendaraan sepeda motor Honda Supra yang datang dari arah berlawanan tersebut dikarenakan posisi saksi baring ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi sekitar 60 Km / jam sedangkan kecepatan kendaraan sepeda motor Honda Supra yang saksi tidak tahu nomor polisinya saksi tidak tahu ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan pengemudi kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi tidak ada mengerem, dan saksi tidak tahu ada menghindar atau tidak namun yang saksi rasakan pada saat itu kendaraan mobil oleng serta ada menghindar sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Supra yang saksi tidak tahu nomor polisinya saksi tidak tahu apakah ada membunyikan klakson, menghindar ataupun mengerem
Bahwa situasi jalan menikung kekiri dari Ngabang menuju Pontianak, beraspal, siang hari, cuaca mendung, disebelah kiri pemukiman warga sedangkan sebelah kanan sungai ;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut terjadi ditengah jalan ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan saksi keluar dari kendaraan dan berdiri ditepi jalan namun saksi tidak ada menolong korban ;
Bahwa yang berada dikendaraan sepeda motor tersebut saksi tidak tahu ada berapa orang namun ada warga bilang dikendaraan sepeda motor Honda Supra tersebut ada 3 orang, 2 orang dewasa dan 1 anak – anak ;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut dikarenakan pengemudi kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK kecapean dikarenakan sehabis kerja dan kurang istirahat ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda motor Honda Supra yang saksi tidak tahu nomor polisinya serta yang dibonceng 2 orang mengalami luka-luka ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya posisi kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi berada dijurang sedalam sekitar 3 meter sebelah kanan dari Ngabang menuju Pontianak sedangkan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra berada dibawah kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi ;
Bahwa posisi ketiga korban setelah terjadi kecelakaan saksi tidak tahu ;
Bahwa pada hari senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar jam 13.00 Wib saksi menumpang kendaran Mobil Strada KB 9735 HK yang dikemudikan oleh terdakwa hendak menuju Perusahaan Kelapa sawit hendak membetulkan alat berat jenis Exsavator, namun pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekitar jam 15.00 Wib selesai membetulkan Exsavator dan langsung berangkat menuju Ngabang juga membetulkan Exsavator yang berada di Tempat pembuangan sampah dan saat itu saksi bermalam di Ngabang, dan pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib saksi melanjutkan perjalanan kembali menuju Sanggau tepatnya di Bukit Benyeladi perkebunan kelapa sawit, sampai ditempat tersebut sekitar jam 13.00 Wib dan saksi langsung mengecek 1 unit Gleder, setelah saksi selesai ngecek 1 Unit Gleder kemudian saksi kembali lagi menuju Pahauman dan sampai Pahauman sekitar jam 19.00 Wib, di Pahauman saksi bermalam di sebuah Majid, namun pada pagi harinya hari Kamis tanggal 29 Oktober sekitar jam 07.00 Wib saksi melanjutkan perjalanan menuju PT. Jarum, sesampainya di PT Jarum kemudian saksi memperbaiki 1 unit Exsavator yang mengalamui kerusakan pada lampu, setelah selesai memperbaiki sekitar jam 10.00 Wib saksi pulang menuju Pontianak dan kecepatan ratarata pengemudi kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi sekitar 60 – 70 Km / Jam dan pada saat itu posisi saksi sedang baring dan main Handphone dikursi sebelah kiri pengemudi kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang terlibat kecelakaan, sesampainya di Jalan Raya daerah Pahauman Kabupaten Landak dijalan menikung kekiri sekitar jam 12.30 Wib kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Supra yang saksi tidak tahu nomor polisinya ditengah jalan, yang berada dikendaraan sepeda motor tersebut saksi tidak tahu ada berapa orang namun ada warga bilang dikendaraan sepeda motor Honda Supra tersebut ada 3 orang, 2 orang dewasa dan 1 anak – anak, menurut saksi penyebab kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut dikarenakan pengemudi kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK kecapean dikarenakan sehabis kerja dan kurang istirahat, kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda motor Honda Supra yang saksi tidak tahu nomor polisinya serta yang dibonceng 2 orang mengalami luka-luka, setelah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan raya posisi kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi berada dijurang sedalam sekitar 3 meter sebelah kanan dari Ngabang menuju Pontianak sedangkan posisi kendaraan sepeda motor Honda Supra berada dibawah kendaraan Mobil Strada KB 9735 HK yang saksi tumpangi, sedangkan posisi ketiga korban setelah terjadi kecelakaan saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi MARIYADI Als DIDI Anak SALIP ANTONIUS ;
Saksi FRANSISKA Als WE’PENA Als DADA Anak MAT NOR ;
Bahwa saksi diperiksa terkait tindak pidana lalu lintas ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 12.50 Wib di Jalan Raya Dusun Sekaro Desa Peloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak KM.134 – 135 Pontianak – Ngabang ;
Bahwa saksi mengalami secara langsung kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut, karena pada waktu kejadian saksi sedang berboncengan dengan Almarhum Saudari ESTRA yang merupakan keponakan kandung saksi dan pada waktu itu menggunakan kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra warna Hitam ;
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas jalan raya adalah antara kendaraan sepeda motor Merek HONDA Supra warna hitam dengan kendaraan mobil yang saksi tidak ketahui identitasnya ;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa kecepatan sepeda motor tersebut, namun tidak terlalu tinggi kecepatannya ;
Bahwa cuaca pada waktu itu habis hujan dan jalan masih dalam kondisi basah ;
Bahwa yang ada di atas sepeda motor pada waktu itu adalah, Saksi sendiri yang berboncengan, anak saksi Saudara ARIS yang masih berusia 3,8 tahun dan Almarhum ESTRA yang mengendarai kendaraan sepeda motor ;
Bahwa pada waktu itu hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 12.00 wib kami dari arah Pontianak menuju Desa Pahauman dengan tujuan untuk pergi ke Kantor CU Pancur Kasih Pahauman dengan tujuan untuk menyetor uang di kantor CU, kemudian dalam perjalanan setelah lewat jembatan yang ada di Dusun Sekaro tepatnya di jalan yang rata, tiba – tiba anak saksi Sdr.YUNUS melorot badannya ke arah depan dan hampir terjatuh dan pada waktu itu saksi sudah mempunyai pirasat yang tidak baik terhadap kejadian tersebut, kemudian setelah itu anak saksi yang semula duduk di depan, kemudian saksi mengatakan kepada Almarhum Sdri.ESTRA agar memindahkan anak saksi ke belakang aja duduknya, dan saksi memgingatkan kepada Almarhum Sdri.ESTRA agar berhati – hati dalam mengendarai kendaraan sepeda motor, setelah itu kami melanjutkan perjalanan ke arah desa Pahauman, setelah melewati jembatan rusak, tiba – tiba di tempat kejadian perkara saksi melihat ada mobil dari arah depan dan langsung bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi tumpangi, setelah terjadi tabrakan, saksi langsung tidak sadarkan diri lagi dan tidak tahu lagi, saksi sadarkan diri setelah di Puskesmas Desa Pahauman Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Bahwa saksi tidak tahu persis dimana terjadinya titik tabrakan pada waktu itu, karena kejadiannya spontan dan cepat ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan sehingga terjadi tabrakan karena kejadiannya begitu cepat ;
Bahwa almarhum Saudari ESTRA meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira jam 16.00 wib di rumah Sakit Santo Antonius Pontianak ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi mengalami patah pada kaki sebelah kanan dan mengalami sakit – sakit pada bagian badan, sedangkan anak saksi atas nama ARIS mengalami retak pada kaki sebelah kanan, sedangkan Almarhum Sdri.ESTRA meninggal dunia setelah di rawat di rumah sakit Santo Antonius Pontianak ;
Bahwa Sepeda motor mengalami rusak berat ;
Bahwa saksi selaku korban kecelakaan mengharapkan kepada pihak Kepolisian Polres Landak, agar perkara kecelakaan yang saksi alami ini untuk tidak di lanjutkan prosesnya sampai ke Pengadilan, mengingat kami kedua belah pihak telah sepakat perkara tersebut telah di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan saksi selaku korban juga sudah mengharapkan kepada pihak Kepolisian agar permasalahan cukup sampai di sini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi FRANSISKA Als WE’PENA Als DADA Anak MAT NOR ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 12.50 di Jalan Raya Dusun Sekaro Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak ;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan, terdakwa pada waktu itu bersama – sama dengan Saksi MARIYADI Alias DIDIK selaku Helver Mekanik / mekanik pembantu, sedangkan terdakwa sendiri adalah selaku Mekanik ;
Bahwa Mobil tersebut adalah milik Perusahaan PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera tempat perusahaan terdakwa bekerja sebagai Mekanik ;
Bahwa Kendaraan Mobil Barang merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK warna Hitam milik PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera yang terdakwa kemudikan pada waktu itu bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA SUPRA Warna Hitam;
Bahwa Kendaraan Mobil Barang merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK warna Hitam milik PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera yang terdakwa kemudikan pada waktu itu dari arah Pasar Pahauman dengan tujuan akan pergi ke Pontianak setelah keluar dari lokasi Perusahaan PT.DJARUM ;
Bahwa pada waktu itu hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa dan Saksi MARYADI Alias DIDIK dari arah pasar Pahauman Kecamatan Sengah Temila dengan arah tujuan akan masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM, kemudian terdakwa dan Saksi MARYADI Alias DIDIK masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM yang arah jalan masuknya di pasar pahauman tidak jauh dari depan gereja Katolik Pahauman, kemudian sampai di lokasi PT.DJARUM terdakwa mengantar Spare part Alat berat yang ada di lokasi sambil mengecek alat milik perusahaan PT.MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA yang di rental oleh PT.DJARUM, kemudian setelah selesai mengecek alat, kemudian sekitar jam 10.00 wib siang, terdakwa keluar dari lokasi perusahaan PT.DJARUM, setelah terdakwa sampai di jalan Raya, terdakwa pergi ke arah jalan raya menuju ke Pontianak, setelah terdakwa sampai di jalan raya tempat kejadian perkara, kemudian pada posisi jalan sebelum tempat kejadian perkara terdakwa sempat mendahului ada dua buah kendaraan sepeda motor yang jalan beriringan dengan posisi mereka pelan, kemudian setelah terdakwa mendahului dua buah kendaraan sepeda motor tersebut, pada waktu terdakwa akan menikung ke arah kiri, tiba – tiba terdakwa kaget dari arah yang berlawanan datang sepeda motor merek HONDA Supra warna hitam, kemudian terdakwa pun langsung mengerem mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dan kendaraan mobil terdakwa langsung bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra warna hitam tersebut, setelah terjadi tabrakan, sepeda motor milik korban langsung terseret oleh kendaraan mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dan kurang lebih sekitar 5/6 meter terseret dari titik tabrak kendaraan, setelah kejadian kecelakaan tersebut, terdakwa tidak bisa berbuat apa – apa, karena dalam kondisi panik dan bingung masih berada di dalam mobil, sedangkan Saksi MARYADI Alias DIDIK pada waktu itu sudah keluar duluan dari dalam mobil ;
Bahwa Tabrakan terjadi pada posisi garis tengah jalan raya antara kendaraan mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra warna Hitam ;
Bahwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut pada waktu itu, adalah karena kondisi cuaca dalam keadaan habis hujan deras dan cuaca pada waktu itu masih hujan gerimis serta kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra pada waktu itu terlalu mengambil jalan ke arah mobil terdakwa, karena berada di Tikungan tajam tersebut, sehingga terdakwa terkejut, dan terjadi tabrakan antara kendaraan mobil Strada yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor merek HONDA Supra.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara adalah merupakan jalan Menikung Tajam.
Bahwa Situasi jalan raya menikung kekiri tajam beraspal cuaca hujan gerimis dan habis hujan deras, siang hari, arus lalu lintas sepi, dikiri tebing jalan dan kanan jalan terdapat jurang sebelum pemukiman warga ;
Bahwa Kecepatan mobil Merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK yang terdakwa Kemudikan pada waktu itu, sekira 60/70 Km/jam dengan posisi porsneling Mobil pada posisi gigi 3 (Tiga) ;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut hanya terdakwa, Saksi MARIYADI Alias DIDIK selaku Helver Mekanik / mekanik pembantu pelaku dan korban yang mengendarai kendaraan serta korban yang di bonceng, karena kondisi jalan raya pada waktu itu dalam keadaan sepi ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK, No. BPKB : H07028238K, Nomor Mesin : 4D56UCBM2693 dan No.Rangka : MMBJNKB409D036438.
1 (satu) Unit kendaraan Motor Supra KB 5382 HR, Nomor Mesin : KEFAE1062212 dan No.Rangka : HM1KEFAV152K060999.
1 (satu) lembar STNK Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK Atas Nama PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA Nomor 0116076.
SIM B.1 Atas Nama SUPARJO Nomor 780710140623 ;
Kesemuanya disita dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di depan persidangan saksi-saksi dan Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan diajukan bukti-bukti surat berupa hasil Visum et Repertum sebabagai berikut :
Bahwa MARYADI Alias DIDIK pada waktu itu sudah keluar duluan dari dalam mobil sedangkan Saksi FRANSISKA mengalami patah pada kaki sebelah kanan dan Luka Robek diselangkangan sebelah kiri dan paha kanan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 205/4/ 4/Medis /RSSA /Rek.Med /XI/2015, Pontianak 20 November 2015 yang ditandatangani Dokter Gede Sandjaja, FICS dan anak saksi FRANSISKA bernama Sdr. ARIS mengalami retak pada kaki sebelah kanan ;
Bahwa ESTRA OKTAVIANI meninggal dunia setelah di rawat di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak (Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 204/4/4/Medis/RSSA/Rek.Med/XI/2015 Pontianak 20 November 2015 yang ditandatangani Dokter Mitsu DP Sijabat, Sp.BS dan Sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 141/354 /XI /SKKM /PEM/2015 An. ESTRA OKTAVIANI DiKeluarkan di Paloan tanggal 05 November 2015) ;
Menimbang, bahwa dari persesuaian alat-alat bukti dan barang-barang bukti di depan persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 12.50 di Jalan Raya Dusun Sekaro Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak ;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan, terdakwa pada waktu itu bersama – sama dengan Saksi MARIYADI Alias DIDIK selaku Helver Mekanik / mekanik pembantu, sedangkan terdakwa sendiri adalah selaku Mekanik ;
Bahwa Mobil tersebut adalah milik Perusahaan PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera tempat perusahaan terdakwa bekerja sebagai Mekanik ;
Bahwa Kendaraan Mobil Barang merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK warna Hitam milik PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera yang terdakwa kemudikan pada waktu itu bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA SUPRA Warna Hitam;
Bahwa Kendaraan Mobil Barang merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK warna Hitam milik PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera yang terdakwa kemudikan pada waktu itu dari arah Pasar Pahauman dengan tujuan akan pergi ke Pontianak setelah keluar dari lokasi Perusahaan PT.DJARUM ;
Bahwa pada waktu itu hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa dan Saksi MARYADI Alias DIDIK dari arah pasar Pahauman Kecamatan Sengah Temila dengan arah tujuan akan masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM, kemudian terdakwa dan Saksi MARYADI Alias DIDIK masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM yang arah jalan masuknya di pasar pahauman tidak jauh dari depan gereja Katolik Pahauman, kemudian sampai di lokasi PT.DJARUM terdakwa mengantar Spare part Alat berat yang ada di lokasi sambil mengecek alat milik perusahaan PT.MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA yang di rental oleh PT.DJARUM, kemudian setelah selesai mengecek alat, kemudian sekitar jam 10.00 wib siang, terdakwa keluar dari lokasi perusahaan PT.DJARUM, setelah terdakwa sampai di jalan Raya, terdakwa pergi ke arah jalan raya menuju ke Pontianak, setelah terdakwa sampai di jalan raya tempat kejadian perkara, kemudian pada posisi jalan sebelum tempat kejadian perkara terdakwa sempat mendahului ada dua buah kendaraan sepeda motor yang jalan beriringan dengan posisi mereka pelan, kemudian setelah terdakwa mendahului dua buah kendaraan sepeda motor tersebut, pada waktu terdakwa akan menikung ke arah kiri, tiba – tiba terdakwa kaget dari arah yang berlawanan datang sepeda motor merek HONDA Supra warna hitam, kemudian terdakwa pun langsung mengerem mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dan kendaraan mobil terdakwa langsung bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra warna hitam tersebut, setelah terjadi tabrakan, sepeda motor milik korban langsung terseret oleh kendaraan mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dan kurang lebih sekitar 5/6 meter terseret dari titik tabrak kendaraan, setelah kejadian kecelakaan tersebut, terdakwa tidak bisa berbuat apa – apa, karena dalam kondisi panik dan bingung masih berada di dalam mobil, sedangkan Saksi MARYADI Alias DIDIK pada waktu itu sudah keluar duluan dari dalam mobil ;
Bahwa Tabrakan terjadi pada posisi garis tengah jalan raya antara kendaraan mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra warna Hitam ;
Bahwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut pada waktu itu, adalah karena kondisi cuaca dalam keadaan habis hujan deras dan cuaca pada waktu itu masih hujan gerimis serta kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra pada waktu itu terlalu mengambil jalan ke arah mobil terdakwa, karena berada di Tikungan tajam tersebut, sehingga terdakwa terkejut, dan terjadi tabrakan antara kendaraan mobil Strada yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor merek HONDA Supra.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara adalah merupakan jalan Menikung Tajam.
Bahwa Situasi jalan raya menikung kekiri tajam beraspal cuaca hujan gerimis dan habis hujan deras, siang hari, arus lalu lintas sepi, dikiri tebing jalan dan kanan jalan terdapat jurang sebelum pemukiman warga ;
Bahwa Kecepatan mobil Merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK yang terdakwa Kemudikan pada waktu itu, sekira 60/70 Km/jam dengan posisi porsneling Mobil pada posisi gigi 3 (Tiga) ;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut hanya terdakwa, Saksi MARIYADI Alias DIDIK selaku Helver Mekanik / mekanik pembantu pelaku dan korban yang mengendarai kendaraan serta korban yang di bonceng, karena kondisi jalan raya pada waktu itu dalam keadaan sepi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana maka Penuntut Umum harus membuktikan tindakan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pokok (Bestendelen Delicti) dan unsur-unsur penyerta (Bijkomende Voorwarden) di dalam rumusan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bawah oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan berjenis tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan apakah dakwaan tersebut memiliki relevansi dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya ;
Mengakibatkan korban luka berat ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang merupakan subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan kekuatan undang-undang yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-01/Euh.2/NGABA-1/01/2016 tertanggal 06 Januari 2016, sehingga Majelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona) ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokument-dokument terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk pengurus suatu Korporasi, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan merupakan orang perseorangan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas guna mendukung pembangunan dan integritas nasional dalam upaya mencapai kesejahteraan umum sebagaimana tujuan nasional di dalam UUD 1945 dengan dilandasi nilai-nilai Pancasila ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah Setiap kendaraan yang dijalankan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain dari kendaraan yang berjalan di atas rel, sedangkan pengertian daripada Kecelakaan Lalu Lintas itu ialah Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kedaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum pidana (Normative Maschapaij Wetenschap) kelalaian yang dapat dijatuhi pidana adalah bentuk kelalaian yang diakibatkan karena sikap mengacuhkan/kesembronoan seseorang dengan tidak memperhatikan kemungkinan-kemungkinan dari akibat perbuatannya tersebut yang seharusnya patut diduga hingga pada akhirnya merugikan orang lain (Bewuste Schuld) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan terungkap peristiwa sebagai berikut :
Bahwa Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam 12.50 di Jalan Raya Dusun Sekaro Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak ;
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan, terdakwa pada waktu itu bersama – sama dengan Saksi MARIYADI Alias DIDIK selaku Helver Mekanik / mekanik pembantu, sedangkan terdakwa sendiri adalah selaku Mekanik ;
Bahwa Mobil tersebut adalah milik Perusahaan PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera tempat perusahaan terdakwa bekerja sebagai Mekanik ;
Bahwa Kendaraan Mobil Barang merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK warna Hitam milik PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera yang terdakwa kemudikan pada waktu itu bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA SUPRA Warna Hitam;
Bahwa Kendaraan Mobil Barang merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK warna Hitam milik PT.Mandiri Teguh Inti Sejahtera yang terdakwa kemudikan pada waktu itu dari arah Pasar Pahauman dengan tujuan akan pergi ke Pontianak setelah keluar dari lokasi Perusahaan PT.DJARUM ;
Bahwa pada waktu itu hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa dan Saksi MARYADI Alias DIDIK dari arah pasar Pahauman Kecamatan Sengah Temila dengan arah tujuan akan masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM, kemudian terdakwa dan Saksi MARYADI Alias DIDIK masuk ke lokasi perusahaan PT.DJARUM yang arah jalan masuknya di pasar pahauman tidak jauh dari depan gereja Katolik Pahauman, kemudian sampai di lokasi PT.DJARUM terdakwa mengantar Spare part Alat berat yang ada di lokasi sambil mengecek alat milik perusahaan PT.MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA yang di rental oleh PT.DJARUM, kemudian setelah selesai mengecek alat, kemudian sekitar jam 10.00 wib siang, terdakwa keluar dari lokasi perusahaan PT.DJARUM, setelah terdakwa sampai di jalan Raya, terdakwa pergi ke arah jalan raya menuju ke Pontianak, setelah terdakwa sampai di jalan raya tempat kejadian perkara, kemudian pada posisi jalan sebelum tempat kejadian perkara terdakwa sempat mendahului ada dua buah kendaraan sepeda motor yang jalan beriringan dengan posisi mereka pelan, kemudian setelah terdakwa mendahului dua buah kendaraan sepeda motor tersebut, pada waktu terdakwa akan menikung ke arah kiri, tiba – tiba terdakwa kaget dari arah yang berlawanan datang sepeda motor merek HONDA Supra warna hitam, kemudian terdakwa pun langsung mengerem mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dan kendaraan mobil terdakwa langsung bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra warna hitam tersebut, setelah terjadi tabrakan, sepeda motor milik korban langsung terseret oleh kendaraan mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dan kurang lebih sekitar 5/6 meter terseret dari titik tabrak kendaraan, setelah kejadian kecelakaan tersebut, terdakwa tidak bisa berbuat apa – apa, karena dalam kondisi panik dan bingung masih berada di dalam mobil, sedangkan Saksi MARYADI Alias DIDIK pada waktu itu sudah keluar duluan dari dalam mobil ;
Bahwa Tabrakan terjadi pada posisi garis tengah jalan raya antara kendaraan mobil STRADA yang terdakwa kemudikan dengan kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra warna Hitam ;
Bahwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan raya tersebut pada waktu itu, adalah karena kondisi cuaca dalam keadaan habis hujan deras dan cuaca pada waktu itu masih hujan gerimis serta kendaraan sepeda motor merek HONDA Supra pada waktu itu terlalu mengambil jalan ke arah mobil terdakwa, karena berada di Tikungan tajam tersebut, sehingga terdakwa terkejut, dan terjadi tabrakan antara kendaraan mobil Strada yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor merek HONDA Supra.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara adalah merupakan jalan Menikung Tajam.
Bahwa Situasi jalan raya menikung kekiri tajam beraspal cuaca hujan gerimis dan habis hujan deras, siang hari, arus lalu lintas sepi, dikiri tebing jalan dan kanan jalan terdapat jurang sebelum pemukiman warga ;
Bahwa Kecepatan mobil Merek MITSUBISHI STRADA KB 9735 HK yang terdakwa Kemudikan pada waktu itu, sekira 60/70 Km/jam dengan posisi porsneling Mobil pada posisi gigi 3 (Tiga) ;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut hanya terdakwa, Saksi MARIYADI Alias DIDIK selaku Helver Mekanik / mekanik pembantu pelaku dan korban yang mengendarai kendaraan serta korban yang di bonceng, karena kondisi jalan raya pada waktu itu dalam keadaan sepi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengakibatkan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan batasan-batasan tentang yang dimaksud luka berat maka Majelis Hakim tetap mempedomani ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 90 KUHP sebagai ketentuan umum (Algmeine Bepalingen/General Rule) yang mana luka berat adalah :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan kematian ;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu pancaindera ;
Mendapat cacat berat ;
Menderita sakit lumpuh ;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih ;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut MARYADI Alias DIDIK pada waktu itu sudah keluar duluan dari dalam mobil sedangkan Saksi FRANSISKA mengalami patah pada kaki sebelah kanan dan Luka Robek diselangkangan sebelah kiri dan paha kanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan korban luka berat telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan bahwa ESTRA OKTAVIANI meninggal dunia setelah di rawat di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak, berdasarkan rangkaian pertimbangan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana di dalam dakwaan kesatu, maka Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat “ ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar di dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 48, 49, 50 dan 51 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan dengan cepat dan tepat serta tidak pula memperlihatkan suatu perilaku yang tidak lazim maka Majelis Hakim memandang Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab serta adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut dan tidak terdapat suatu alasan pemaaf sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa dan adanya kesalahan pada diri Terdakwa maka Terdakwa harus dipertanggung jawabkan dimata hukum dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dilihat dari fungsinya sebagai bagian dari Kebijakan Sosial, maka hukum pidana itu sendiri merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan dari kebijakan social itu sendiri atau “a social tool engineering” dengan berlandaskan dengan nilai-nilai tertentu, dilihat dari aspek Yuridis-Konstitutional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Hukum Dasar Republik Indonesia, maka Tujuan daripada Hukum Pidana itu sendiri bertolak dari Keseimbangan Tujuan yaitu untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum” dengan berlandaskan keseimbangan sistem nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan dan Nilai Kemasyarakatan, dengan demikian dalam pemidanaannya sebagaimana hasi Simposium Pembaruan Hukum Nasional tahun 1980 harus terkandung unsur-unsur Kemanusiaan yaitu Pemidanaan menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif yaitu Pemidanaan tersebut haruslah bertujuan menyadarkan, Keadilan yaitu Pemidanaan tersebut haruslah dirasakan secara adil baik kepada Terdakwa maupun kepada masyarakat, melihat dari hakikat pidana itu sendiri dapat memberikan nestapa maka dalam penjatuhannya harus dilakukan secara proporsional dengan kadar kesalahan Terdakwa itu sendiri, maka daripada itu dalam menjatuhkan pidana pada perkara ini Majelis Hakim mempedomani hal-hal sebagai berikut :
Kesalahan Terdakwa ;
Tujuan melakukan tindak pidana tersebut ;
Sikap batin Terdakwa ;
Modus operandi Terdakwa ;
Sikap Terdakwa paska dilakukannya tindak pidana tersebut ;
Latar belakang kehidupan Terdakwa ;
Pengaruh penjatuhan pidana terhadap Terdakwa di masa mendatang ;
Pengaruh tindak pidana bagi korban, keluarga korban & masyarakat ;
Ada atau tidaknya pemaafan antara Terdakwa & Korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 119K/Kr/1972 Majelis Hakim tidak berwenang menjatuhkan pidana diluar daripada pidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam pasal 10 KUHP oleh karena itu maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang termuat di dalam pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa jika ditinjau dari perspektif perumusan pidana (Strafsoort) pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Kombinasi antara beberapa jenis pidana pokok yaitu dalam bentuk, Kumulatif yaitu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara dalam waktu tertentu dan pidana denda sekaligus atau Alternatif yaitu Majelis Hakim menjatuhkan salah satu diantara pidana penjara dalam waktu tertentu atau pidana denda, dengan demikian maka Majelis Hakim dapat memilih jenis-jenis pidana yang hendak dijatuhkan, sedangkan dari perspektif lama & besarnya pidana (Strafmaat), pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas memiliki sistem perumusan memiliki sistem perumusan Indefinite Sentence yaitu undang-undang hanya mengatur batas maksimal daripada pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu lama & besarnya pidana yang dijatuhkan tidak boleh menyimpangi daripada ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang tersebut, sedangkan dalam hal pidana denda itu sendiri, berdasarkan pasal 30 KUHP jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya tidak boleh melebihi sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang sebagaimana disebutkan di dalam amar di bawah ini, berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat jenis pidana, lama dan besarnya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini tersebut telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi dan proporsional dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa guna menciptakan putusan yang berkeadilan sekaligus berkepastian hukum serta berkemanfaatan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankankan dan yang memberatkan pada diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindakan Terdakwa telah mengganggu ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada ahli waris ESTRA OKTAVIANI ;
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan kepada ahli waris ESTRA OKTAVIANI dan ahli SUKMAWAN serta bantuan pengobatan kepada MARYADI Alias DIDIK dan FRANSISKA, ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan RUTAN, maka untuk mencegah Terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) maka terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan RUTAN dimana tempat Terdakwa tersebut ditahan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK, No. BPKB : H07028238K, Nomor Mesin : 4D56UCBM2693 dan No.Rangka : MMBJNKB409D036438.
1 (satu) Unit kendaraan Motor Supra KB 5382 HR, Nomor Mesin : KEFAE1062212 dan No.Rangka : HM1KEFAV152K060999.
1 (satu) lembar STNK Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK Atas Nama PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA Nomor 0116076.
SIM B.1 Atas Nama SUPARJO Nomor 780710140623 ;
Bukan termasuk barang yang terlarang atau dilarang untuk diedarkan maka berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP akan ditentukan di dalam amar di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka seperti yang diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada terdakwa ;
Mengingat, pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta ketentuan Perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Luka Berat”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK, No. BPKB : H07028238K, Nomor Mesin : 4D56UCBM2693 dan No.Rangka : MMBJNKB409D036438.
1 (satu) Unit kendaraan Motor Supra KB 5382 HR, Nomor Mesin : KEFAE1062212 dan No.Rangka : HM1KEFAV152K060999.
1 (satu) lembar STNK Mobil Strada Merek MITSUBISHI KB 9735 HK Atas Nama PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA Nomor 0116076.
SIM B.1 Atas Nama SUPARJO Nomor 780710140623.
Dikembalikan melalui Terdakwa SUPARJO Als PARJO Bin (Alm) YOSON SUJARWO Selaku Sopir dari PT. MANDIRI TEGUH INTI SEJAHTERA.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016, oleh kami DONI SILALAHI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RINI MASYITHAH, SH, M.Kn dan ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dan dibantu oleh OJAK SAGALA, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dan di hadiri ALDEN SIMANJUNTAK, SH, MH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA IHAKIM KETUA ,
RINI MASYITHAH, S.H., M.Kn. DONI SILALAHI, S.H.
HAKIM ANGGOTA II
ALFIAN WAHYU PRATAMA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
OJAK SAGALA, S.H.