04/PID.PA/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 04/PID.PA/2016/PT.MTR
RIJAL TAUFAN ALS. KEKEN.
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/Pid.B/2015/PN.Rbi. tanggal 14 Desember 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 14 ( empat belas ) tahun - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/Pid.B/ 2015/PN.Rbi.. tanggal 14 Desember 2015 tersebut untuk selebihnya - Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dalam perkara ini agar dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 04/Pid.PA/2016/PT.Mtr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RIJAL TAUFAN Als. KEKEN.
Tempat lahir : Kalampa – Bima .
Umur atau tanggal lahir : 18 tahun / 26 Agustus 1996
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : RT. 03/ RW.02 Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Pelajar.
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Negara di RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015 ;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ;
Diperpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, sejak tnggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 ;
Diperpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima,, sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015 ;
Diperpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima,, sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015
Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Raba bima sejak tanggal 4 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Januari 2016.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 21Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016.
Terdakwa dalam tingkat banding didampingi oleh Penasihat SYAMSUDDIN,MS.SH.. Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 04/PEN.PID.PA/2016/PN.MTR tanggal 11 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 04/PEN. PID.PA / 2016/PT. MTR. tanggal 27 Januari 2016 tentang hari Sidang
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/PID.B/2015/PN.Rbi. tanggal 14 Desember 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang, berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima tanggal 03 September 2015 No. REG.PERK.PDM- 91 / RBI / 06 / 2015, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Kesatu
Primair:
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Puku123.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2015 bertempat di Jembatan Tente, Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, , atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raba Bima, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban DENNI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Pukul 23.00 wita, terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi YUSRIL YUSUF sedang duduk di Jembatan Tente Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, kemudian terdakwa memanggil korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan bertanya dengan katakata " Apa maksud kamu mau bacok saya kemarin di Amahami ?" namun korban tidak menjawab, setelah itu terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN dengan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan YUSRIL YUSUF duduk nongkrong bersama di Jembatan Tente. Desa Tente, Kec.Woha, Kab.Bima, setelah beberapa lama duduk-duduk ditempat tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Nisa Kec. Woha Kab. Bima namun ditengah jalan terdakwa teringat kembali dengan peristiwa
s
ebelumnya dimana terdakwa hampir dibacok dan dikejar oleh korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan menggunakan parang sehingga timbullah niat terdakwa untuk balas dendam kepada korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN. Kemudian pada saat itu terdakwa kembali ke Jembatan dan melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN sedang duduk sendiri sambil menelepon di ujung Jembatan sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF sedang duduk di atas sepeda motor dengan jarak sekitar 3 meter, setelah itu terdakwa memarkir sepeda motornya didekat saksi korban YUSRIL YUSUF , kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan setelah melewati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lalu terdakwa berdiri dibelakang korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri, pada dada sebelah kiri bagian bawah, pada perut dibagian bawah ulu hati, pada perut bagian kanan, selanjutnya terdakwa lari dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Kalampa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN mengalami luka tusuk di badannya dan langsung dibawa ke rumah sakit, dan luka tusuk yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nomor : 353/ 139 /013/Visum / V /2015 tangga104 Mei 2015 dari dr.NURFATHANAH pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan :
I.HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada perut kiri atas ukuran dua kali setengah kali satu centimeter.
Luka tusuk pada perut belakang kiri ukuran tujuh kali tiga, kedalaman hingga rongga perut.
Vital Sigh atau tanda-tanda Vital tidal( terukur.
Pemeriksaan Lain :
- Tidak dilakukan.
KESIMPULAN :
Keadaan diatas disebabkan karena kekerasan benda tajam pada perut yang mengakibatkan Korban banyak kehilangan darah sehingga Korban mengalami kegagalan fungsi Sirkulasi.
Berdasarkan keterangan ahli dr. NURFATHANAH bahwa luka pada bagian perut yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut adalah luka yang mematikan karena luka tersebut tembus hingga rongga perut sehingga korban banyak kehilangan darah sehingga mengalami kegagalan fungsi sirkulasi yang mengakibatkan kematian, sehingga akibat luka-luka yang dideritanya tersebut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar puku101.20 WIB di Ruang IGD RSUD Bima.
Bahwa kematian korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut juga diperkuat berdasarkan Surat Kematian Nomor : 474.3/197/VIII/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani Sdr. FATIMAH selaku Sekretaris Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa benar korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN telah meninggal dunia di rumah sakit pada hari Jumat tanggal 17 April 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015. sekitar Pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tabun 2015 bertempat di Jembatan Tente. Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN, perbuatan terdakwa dilakakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Pukul 23.00 wita, terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi YUSRIL YUSUF sedang duduk di Jembatan Tente Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, kemudian terdakwa memanggil korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan bertanya dengan katakata " Apa maksud kamu mau bacok saya kemarin di Amahami ?" namun korban tidak menjawab, setelah itu terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN dengan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan YUSRIL YUSUF duduk nongkrong bersama di Jembatan Tente, Desa Tente, Kec.Woha, Kab.Bima, setelah beberapa lama duduk-duduk ditempat tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Nisa Kec. Woha Kab. Bima namun ditengah jalan terdakwa teringat kembali dengan peristiwa sebelumnya dimana terdakwa hampir dibacok dan dikejar oleh korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan menggunakan parang sehingga timbullah niat terdakwa untuk balas dendam kepada korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN . Kemudian pada saat itu terdakwa kembali ke Jembatan dan melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN sedang duduk sendiri sambil menelepon di ujung Jembatan sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF sedang duduk di atas sepeda motor dengan jarak sekitar 3 meter, setelah itu terdakwa memarkir sepeda motornya didekat saksi korban YUSRIL YUSUF , kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan setelah melewati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lalu terdakwa berdiri dibelakang korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri, pada dada sebelah kiri bagian bawah, pada perut dibagian bawah ulu hati, pada perut bagian kanan, selanjutnya terdakwa lari dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Kalampa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN mengalami luka tusuk di badannya dan langsung dibawa ke rumah sakit, dan luka tusuk yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nomor : 353/ 139 /013/Visum / V /2015 tangga104 Mei 2015 dari dr.NURFATHANAH pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan :
I.HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada perut kiri atas ukuran dua kali setengah kali satu centimeter.
Luka tusuk pada perut belakang kiri ukuran tujuh kali tiga, kedalaman hingga rongga perut.
Vital Sigh atau tanda-tanda Vital tidal( terukur.
Pemeriksaan Lain :
- Tidak dilakukan.
KESIMPULAN :
Keadaan diatas disebabkan karena kekerasan benda tajam pada perut yang mengakibatkan Korban banyak kehilangan darah sehingga Korban mengalami kegagalan fungsi Sirkulasi.
Berdasarkan keterangan ahli dr. NURFATHANAH bahwa luka pada bagian perut yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut adalah luka yang mematikan karena luka tersebut tembus hingga rongga perut sehingga korban banyak kehilangan darah sehingga mengalami kegagalan fungsi sirkulasi yang mengakibatkan kematian, sehingga akibat luka-luka yang dideritanya tersebut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar puku101.20 WIB di Ruang IGD RSUD Bima.
Bahwa kematian korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut juga diperkuat berdasarkan Surat Kematian Nomor : 474.3/197/VIII/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani Sdr. FATIMAH selaku Sekretaris Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa benar korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN telah meninggal dunia di rumah sakit pada hari Jumat tanggal 17 April 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015. sekitar Pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tabun 2015 bertempat di Jembatan Tente. Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yakni korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN, perbuatan terdakwa dilakakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Pukul 23.00 wita, terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi YUSRIL YUSUF sedang duduk di Jembatan Tente Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, kemudian terdakwa memanggil korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan bertanya dengan katakata " Apa maksud kamu mau bacok saya kemarin di Amahami ?" namun korban tidak menjawab, setelah itu terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN dengan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan YUSRIL YUSUF duduk nongkrong bersama di Jembatan Tente, Desa Tente, Kec.Woha, Kab.Bima, setelah beberapa lama duduk-duduk ditempat tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Nisa Kec. Woha Kab. Bima namun ditengah jalan terdakwa teringat kembali dengan peristiwa sebelumnya dimana terdakwa hampir dibacok dan dikejar oleh korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan menggunakan parang sehingga timbullah niat terdakwa untuk balas dendam kepada korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN . Kemudian pada saat itu terdakwa kembali ke Jembatan dan melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN sedang duduk sendiri sambil menelepon di ujung Jembatan sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF sedang duduk di atas sepeda motor dengan jarak sekitar 3 meter, setelah itu terdakwa memarkir sepeda motornya didekat saksi korban YUSRIL YUSUF , kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan setelah melewati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lalu terdakwa berdiri dibelakang korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri, pada dada sebelah kiri bagian bawah, pada perut dibagian bawah ulu hati, pada perut bagian kanan, selanjutnya terdakwa lari dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Kalampa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN mengalami luka tusuk di badannya dan langsung dibawa ke rumah sakit, dan luka tusuk yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nomor : 353/ 139 /013/Visum / V /2015 tangga104 Mei 2015 dari dr.NURFATHANAH pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan :
I.HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada perut kiri atas ukuran dua kali setengah kali satu centimeter.
Luka tusuk pada perut belakang kiri ukuran tujuh kali tiga, kedalaman hingga rongga perut.
Vital Sigh atau tanda-tanda Vital tidal( terukur.
Pemeriksaan Lain :
- Tidak dilakukan.
KESIMPULAN :
Keadaan diatas disebabkan karena kekerasan benda tajam pada perut yang mengakibatkan Korban banyak kehilangan darah sehingga Korban mengalami kegagalan fungsi Sirkulasi.
Berdasarkan keterangan ahli dr. NURFATHANAH bahwa luka pada bagian perut yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut adalah luka yang mematikan karena luka tersebut tembus hingga rongga perut sehingga korban banyak kehilangan darah sehingga mengalami kegagalan fungsi sirkulasi yang mengakibatkan kematian, sehingga akibat luka-luka yang dideritanya tersebut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar puku101.20 WIB di Ruang IGD RSUD Bima.
Bahwa kematian korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut juga diperkuat berdasarkan Surat Kematian Nomor : 474.3/197/VIII/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani Sdr. FATIMAH selaku Sekretaris Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa benar korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN telah meninggal dunia di rumah sakit pada hari Jumat tanggal 17 April 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015. sekitar Pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tabun 2015 bertempat di Jembatan Tente. Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima, telah melakukan kekerasan terhadap anak yaitu korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN yang mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa dilakakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Pukul 23.00 wita, terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi YUSRIL YUSUF sedang duduk di Jembatan Tente Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, kemudian terdakwa memanggil korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan bertanya dengan katakata " Apa maksud kamu mau bacok saya kemarin di Amahami ?" namun korban tidak menjawab, setelah itu terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN dengan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan YUSRIL YUSUF duduk nongkrong bersama di Jembatan Tente, Desa Tente, Kec.Woha, Kab.Bima, setelah beberapa lama duduk-duduk ditempat tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Nisa Kec. Woha Kab. Bima namun ditengah jalan terdakwa teringat kembali dengan peristiwa sebelumnya dimana terdakwa hampir dibacok dan dikejar oleh korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan menggunakan parang sehingga timbullah niat terdakwa untuk balas dendam kepada korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN . Kemudian pada saat itu terdakwa kembali ke Jembatan dan melihat korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN sedang duduk sendiri sambil menelepon di ujung Jembatan sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF sedang duduk di atas sepeda motor dengan jarak sekitar 3 meter, setelah itu terdakwa memarkir sepeda motornya didekat saksi korban YUSRIL YUSUF , kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan setelah melewati korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lalu terdakwa berdiri dibelakang korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri, pada dada sebelah kiri bagian bawah, pada perut dibagian bawah ulu hati, pada perut bagian kanan, selanjutnya terdakwa lari dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Kalampa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN mengalami luka tusuk di badannya dan langsung dibawa ke rumah sakit, dan luka tusuk yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nomor : 353/ 139 /013/Visum / V /2015 tangga104 Mei 2015 dari dr.NURFATHANAH pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan :
I.HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada perut kiri atas ukuran dua kali setengah kali satu centimeter.
Luka tusuk pada perut belakang kiri ukuran tujuh kali tiga, kedalaman hingga rongga perut.
Vital Sigh atau tanda-tanda Vital tidal( terukur.
Pemeriksaan Lain :
- Tidak dilakukan.
KESIMPULAN :
Keadaan diatas disebabkan karena kekerasan benda tajam pada perut yang mengakibatkan Korban banyak kehilangan darah sehingga Korban mengalami kegagalan fungsi Sirkulasi.
Berdasarkan keterangan ahli dr. NURFATHANAH bahwa luka pada bagian perut yang diderita korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut adalah luka yang mematikan karena luka tersebut tembus hingga rongga perut sehingga korban banyak kehilangan darah sehingga mengalami kegagalan fungsi sirkulasi yang mengakibatkan kematian, sehingga akibat luka-luka yang dideritanya tersebut korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar puku101.20 WIB di Ruang IGD RSUD Bima.
Bahwa kematian korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN tersebut juga diperkuat berdasarkan Surat Kematian Nomor : 474.3/197/VIII/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani Sdr. FATIMAH selaku Sekretaris Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa benar korban DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN telah meninggal dunia di rumah sakit pada hari Jumat tanggal 17 April 2015.
Bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang di buat dan ditandatangani Sdr. FAD’AH H.AGEL A.Ma., Pd Selaku Kepala Sekolah SDN Dadibou Kabupaten Bima tanggal 16 Juni 2012, sehingga saat kejadian korban DENI FAJRUL RAHMAN Alas. MAMAN masih berusia 14 tahun dan masih tergolong anak – anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
DAN
KEDUA
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Puku123.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tabun 2015 bertempat di Jembatan Tente, Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, telah melakukan kekerasan terhadap Anak yaitu saksi korban YUSRIL YUSUF yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Puku123.00 wita, mula-mula terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN sudah menaruh perasaan dendam kepada Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF, dan kemudian Terdakwa memarkir sepeda motornya didekat
saksi korban YUSRIL YUSUF , kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Ms MAMAN dan setelah itu terdakwa berdiri dibelakang Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN yang sudah terluka parah lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri 1 kali, pada dada sebelah kiri bagian bawah 1 kali, pada perut dibagian atas di bawah ulu hati 1 kali, pada perut bagian kanan 1 kali, dan Terdakwa juga hendak menusuk bagian muka saksi YUSRIL YUSUF namun berhasil ditangkis hingga pergelangan tangan kiri saksi korban YUSRIL YUSUF terluka, dan selanjutnya terdakwa lari dan langsung menaiki sepeda motor ke arah Desa Kalampa untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF yang sudah terluka parah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, akhirnya Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia, sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF mengalami luka-luka sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nomor : 353/ 138 /013/Visum / V /2015 tanggal 04 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. NUR HIDAYATULLAH
selaku dokter pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan : I. HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada ulu hati ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada dada bagian kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter
Luka tusuk pada punggung tangan kiri ukuran dua kali satu kali nol koma limasentimeter.
Luka tusuk pada pinggang sebelah kiri ukuran satu kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada punggung sebelah kiri ukuran dua kali satu kali dua sentimeter.
Luka tusuk pada pergelangan tangan kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Pemeriksaan Lain :
Tidak dilakukan.
II. KESIMPULAN :
Kekerasan di atas disebabkan karena kekerasan benda tajam.
Akibat luka-luka berat tersebut saksi korban YUSRIL YUSUF mengalami luka tusukan dan sempat tidak sadarkan diri hingga dibawa ke IGD rumah sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.
Bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dibuat dan ditandatangani Sdr. M. AMIN IBRAHIM, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SDN Inpres Minte Kabupaten Bima tanggal 16 Juni 2012, saksi korban YUSRIL YUSUF lahir di Dadibou pada tangal 12 September 2000, sehingga saat kejadian saksi korban YUSRIL YUSUF masih berusia 14 tahun dan masih tergolong anak-anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tabun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 80 ayat (2) Jo. pasal 76 C Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Puku123.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tabun 2015 bertempat di Jembatan Tente, Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, telah melakukan kekerasan terhadap Anak yaitu saksi korban YUSRIL YUSUF , perbuatan terdakwa dilakakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Pukul 23.00 wita, mula-mula terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN sudah menaruh perasaan dendam kepada Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Ms MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF , dan kemudian Terdakwa memarkir sepeda motornya didekat saksi korban YUSRIL YUSUF , kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan setelah itu terdakwa berdiri dibelakang Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Ms MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN yang sudah terluka parah lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri 1 kali, pada dada sebelah kiri bagian bawah 1 kali, pada perut dibagian atas di bawah ulu hati 1 kali, pada perut bagian kanan 1 kali, dan Terdakwa juga hendak menusuk bagian muka saksi YUSRIL YUSUF namun berhasil ditangkis hingga pergelangan tangan kiri saksi korban YUSRIL YUSUF terluka, dan selanjutnya terdakwa lari dan langsung menaiki sepeda motor ke arah Desa Kalampa untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF yang sudah terluka parah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, akhirnya Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia, sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF mengalami luka-luka sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nomor : 353/ 138 /013/Visum / V /2015 tanggal 04 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. NUR HIDAYATULLAH
selaku dokter pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan : I. HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada ulu hati ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada dada bagian kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada punggung tangan kiri ukuran dua kali satu kali nol koma lima sentimeter.
Luka tusuk pada pinggang sebelah kiri ukuran satu kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada pergelangan tangan kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Pemeriksaan Lain :
- Tidak dilakukan.
II. KESIMPULAN :
Kekerasan di atas disebabkan karena kekerasan benda tajam.
Bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dibuat dan ditandatangani Sdr. M. AMIN IBRAHIM, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SDN Inpres Minte Kabupaten Bima tanggal 16 Juni 2012, saksi korban YUSRIL YUSUF lahir di Dadibou pada tangal 12 September 2000, sehingga saat kejadian saksi korban YUSRIL YUSUF masih berusia 14 tahun dan masih tergolong anak-anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tabun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 80 ayat (2) Jo. pasal 76C Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua
Primair :
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Puku123.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tabun 2015 bertempat di Jembatan Tente, Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YUSRIL YUSUF yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Puku123.00 vita. mula-mula terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN sudah menaruh perasaan dendam kepada Sdr. DENI FAJRUL RAI-LM4N Als MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF , dan kemudian Terdakwa memarkir sepeda motornya didekat saksi korban YUSRIL YUSUF , kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan setelah itu terdakwa berdiri dibelakang Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak, beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN yang sudah terluka parah lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri 1 kali, pada dada sebelah kiri bagian bawah 1 kali, pada perut dibagian atas di bawah ulu hati 1 kali, pada perut bagian kanan 1 kali, dan Terdakwa juga hendak menusuk bagian muka saksi YUSRIL YUSUF namun berhasil ditangkis hingga pergelangan tangan kiri saksi korban YUSRIL YUSUF terluka, dan selanjutnya terdakwa lari dan langsung menaiki sepeda motor ke arah Desa Kalampa untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF yang sudah terluka parah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, akhirnya Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia, sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF mengalami luka-luka sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nornor : 353/ 138 /013/Visum / V /2015 tanggal 04 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. NUR HIDAYATULLAH
selaku dokter pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan : I. HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada ulu hati ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada dada bagian kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter
Luka tusuk pada punggung tangan kiri ukuran dua kali satu kali nol koma lima sentimeter.
Luka tusuk pada pinggang sebelah kiri ukuran satu kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada pergelangan tangan kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Pemeriksaan Lain :
- Tidak dilakukan.
II. KESIMPULAN :
Kekerasan di atas disebabkan karena kekerasan benda tajam.
Akibat luka-luka berat tersebut saksi korban YUSRIL YUSUF mengalami luka tusukan dan sempat tidak sadarkan diri hingga dibawa ke IGD rumah sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN, pada hari hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tabun 2015 bertempat di Jembatan Tente, Desa Tente Kec. Woha Kab. Bima, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YUSRIL YUSUF, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, sekitar Pukul 23.00 wita, mula-mula terdakwa RIJAL TAUFAN als KEKEN sudah menaruh perasaan dendam kepada Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF , dan kemudian Terdakwa memarkir sepeda motornya didekat saksi korban YUSRIL YUSUF, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Ms MAMAN dan setelah itu terdakwa berdiri dibelakang Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut dengan sangat dalam pada pinggang belakang bagian kanan atas Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN hingga tembus perut depan, lalu terdakwa menutup mulut Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dengan tangan kanan karena berusaha berteriak
beberapa saat kemudian terdakwa mencabut pisau tersebut lalu melepaskan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN yang sudah terluka parah lari ke arah timur / pertokoan, setelah itu terdakwa mendekati saksi korban YUSRIL YUSUF dan menusuk saksi korban YUSRIL YUSUF pada dada bagian kiri 1 kali, pada dada sebelah kiri bagian bawah 1 kali, pada perut dibagian atas di bawah ulu hati 1 kali, pada perut bagian kanan 1 kali, dan Terdakwa juga hendak menusuk bagian muka saksi YUSRIL YUSUF namun berhasil ditangkis hingga pergelangan tangan kiri saksi korban YUSRIL YUSUF terluka, dan selanjutnya terdakwa lari dan langsung menaiki sepeda motor ke arah Desa Kalampa untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN dan saksi korban YUSRIL YUSUF yang sudah terluka parah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, akhirnya Sdr. DENI FAJRUL RAHMAN Als MAMAN meninggal dunia, sedangkan saksi korban YUSRIL YUSUF mengalami luka-luka sebagaimana Surat Keterangan Hasil Visum Et repertum Nomor : 353/ 138 /013/Visum / V /2015 tanggal 04 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. NUR HIDAYATULLAH
selaku dokter pada RSUD Bima dengan basil pemeriksaan : I. HASIL PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan Luar :
Luka tusuk pada ulu hati ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada dada bagian kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada punggung tangan kiri ukuran dua kali satu kali nol koma
lima sentimeter.
Luka tusuk pada pinggang sebelah kiri ukuran satu kali satu kali satu sentimeter.
Luka tusuk pada punggung sebelah kiri ukuran dua kali satu kali dua sentimeter.Luka tusuk pada pergelangan tangan kiri ukuran dua kali satu kali satu sentimeter.
Pemeriksaan Lain :
Tidak dilakukan.
II. KESIMPULAN :
Kekerasan di atas disebabkan karena kekerasan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima tanggal 12 Nopember 2015 No. REG. PERKARA PDM-91/Rbi/07/2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RIJAL TAUFAN ALIAS KEKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan Kedua Kesatu Primair melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 80 ayat (2) Jo. pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIJAL TAUFAN ALIAS KEKEN berupa pidana penjara selama 18 (delapan belas ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah pisau, panjang sekitar 40 cm, gagang terbuat dari kayu warna hitam, yang ada darahnya;
1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 ( satu ) lembar baju kaos warna hitam motif tengkorak yang ada bekas tusuk, yang ada darahnya;
1 ( satu ) lembar celana panjang semi jeans warna hitam merk GUESS.
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, - (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/Pid.B/2015/PN.Rbi. tanggal 14 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIJAL TAUFAN Als. KEKEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah pisau, panjang sekitar 40 cm, gagang terbuat dari kayu warna hitam, yang ada darahnya;
1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 ( satu ) lembar baju kaos warna hitam motif tengkorak yang ada bekas tusuk, yang ada darahnya;
1 ( satu ) lembar celana panjang semi jeans warna hitam merk GUESS.
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Kuasa Hukum Terdakwa RIZAL TAUFAN Alias KEKEN telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Raba Bima pada tanggal 21 Desember 2015, sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 248/Pid.B/2015/PN.Rbi. dan selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding bertanggal 28 Desember 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 28 Desember 2015, selanjutnya Memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Raba Bima ;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 ( tujuh ) hari sebelum berkas Perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram, sebagaimana tertuang didalam Surat Pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara Nomor : W25.U3/1143/HK.01/XII/2015 masing-masing pada tanggal 28 Desember 2015, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa hukum Terdakwa tidak mempergunakan waktunya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 7 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa didalam perkara a quo selaku pembanding adalah Penasihat hukum Terdakwa yang didalam Memori bandingnya telah mengemukakan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Raba Bima dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Surat dakwaan yang mengandung cacat hukum dimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat dakwaan yang bersifat gabungan yakni bersifat komulatif, alternatif, subsidaritas, padahal surat dakwaan yang demikian tidak dikenal dalam bentuk surat dakwaan yaitu : 1. Surat dakwaan Tunggal, 2. Surat dakwaan Kumulatif, 3. Surat dakwaan Subsidair, 4. Surat dakwaan Alternatif, 5. Surat dakwaan kombinasi, bahwa oleh karena surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang amburadul yang mencampur adukkan dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain, maka menurut hukum surat dakwaan yang demikian adalah surat dakwaan yang dapat batal demi hukum ;
Bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan Surat dakwaan yang isinya semuanya sama mulai dari dakwaan Pertama ,Kesatu primair, subsidair, lebih subsidair, Kedua melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU No,.23 tahun 2002 Jo. Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. KEDUA Kesatu PRIMAIR melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU No,.23 tahun 2002 Jo. Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.SUBSIDAIR melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU No,.23 tahun 2002 Jo. Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. LEBIH SUBSIDAIR melanggar Pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP ATAU KEDUA PRIMAIR melanggar Pasal 351 ayat 2 (dua) KUHP melanggar pasal 351 ayat 2 (dua) KUHP. bahwa oleh karena semua uraian unsur-unsur tidak sama atau berbeda maka tiap-tiap dakwaan tersebut seharusnya Jaksa Penuntut Umum menekan unsur-unsur yang ada dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan bukan menguraikan unsur-unsur yang sama dan oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguraikan peristiwa yang sama sedangkan unsur hukum pasal yang didakwakan kepada Terdakwa berbeda maka menurut hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum ;
Bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima telah keliru menerapkan hukum terhadap perkara ini dengan menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Pembunuhan berencana padahal dalam persidangan tidak ada sedikitpun fakta hukum yang dapat mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penusukan tersebut terdakwa telah berencana untuk membunuh saksi korban DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN , padahal fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah awalnya Terdakwa, korban dan saksi Yusril Yusuf duduk di Jembatan Tente dan kemudian Terdakwa meminjam pisau milik saksi Yusril Yusuf lalu Terdakwa menusukan pisau tersebut kepinggang belakang korban, sehingga dari fakta hukum tersebut tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk menusuk saksi Korban DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN dan Terdakwa melakukan penusukan terhadap DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN dilakukan secara spontanitas karena telah memegang pisau yang dipinjamnya dari saksi Yusril Yusuf ;
Bahwa jika melihat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Raba Bima mengambil pertimbangan bahwa yang terbukti dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah surat dakwaan yang berkaitan dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan mati dan bukan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUHP, oleh karena kejadian penusukan yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis sedangkan meninggalnya korban DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN pada hari Jum’at, jadi tenggang waktu antara kejadian dengan meninggalnya korban DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN adalah 1 (satu) hari dan bukannya korban DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN meninggal ditempat kejadian dan oleh karena ada tenggang waktu kejadian dengan meninggalnya korban DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN maka seharusnya Majelis Hakim memeriksa perkara aquo adalah menjatuhkan hukuman dengan merujuk kepada pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Bahwa Pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa telah bertentangan dengan pertimbangan hukumnya sendiri dalam perkara aqua hal itu dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya yang menyatakan “menimbang bahwa tujuan menjatuhkan hukuman pidana bukanlah sekedar pembalasan, melainkan lebih lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif” Bahwa kalau melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut maka Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pembalasan terhadap diri terdakwa oleh karena putusan tersebut sangat berat yaitu selama 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan menjatuhkan hukuman yang seberat itu berarti Majelis Hakim hak asasi terdakwa untuk menikmati hidupnya mengingat terdakwa masih anak-anak dan berstatus pelajar serta masih ingin bersekolah dan kuliah sama seperti teman-teman yang lainnya dan juga dengan dijatuhi hukuman yang seberat itu maka masa depan dari terdakwa akan suram dikemudian hari dan bisa-bisa akan membalas dendam terhadap keluarga DEDI FAZRUL RAHMAN Alias MAMAN mengingat masa depannya telah sirna padahal kalau dijatuhi hukuman yang ringan mungkin terdakwa bisa memperbaiki dan menginsafi perbuatannya serta bisa menata masa depan yang lebih baik.
Bahwa berdasarkan segala apa yang telah diuraikan diatas maka Terdakwa / Pemohon Banding memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan kembali putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, dan selajutnya memutus sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba-Bima No. 248/PID.B/2015/PN.Rbi Tanggal 14 Desember 2015.
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan atau meringankan hukuman Terdakwa.
Membebankan biaya perkara keapada Negara.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/PID.B/2015/PN.Rbi. tanggal 14 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut serta Memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Raba Bima telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai putusan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu berat ;
Menimbang, bahwa kesalahan Terdakwa tersebut tidak semata-mata dari Terdakwa karena korban sebelumnya pernah menganiaya Terdakwa, dimana Terdakwa saat ini sebagai Pelajar dan usianya masih muda oleh karena itu sebagai pelajaran adalah adil apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang terungkap selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menentukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ( ONRECH MARIGE DAAD ), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana ( TOEREKEND STRAFBAAR HEAID ), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan atas perbuatan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa adalah Pelajar yang masih muda Usia ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali akan perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/PID,B/2015/PN.Rbi. tanggal 14 Desember 2015 harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didalam menjalani proses pemeriksaan baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding telah ditahan, maka pemidanaan kepada Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada didalam tahanan dan sesuai ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat ( 1 ).(2), pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak terdapat alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan dan oleh karena itu Terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 340 KUHP, Pasal 80 ayat (2) UU No 23 tahun 2002 Jo Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHAP serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/Pid.B/2015/PN.Rbi. tanggal 14 Desember 2015 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 14 ( empat belas ) tahun ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 248/Pid.B/ 2015/PN.Rbi.. tanggal 14 Desember 2015 tersebut untuk selebihnya ;----------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dalam perkara ini agar dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016, oleh kami, H.MEGA BOEANA, SH. sebagai Hakim Ketua I WAYAN SUASTRAWAN,SH.,MH. dan H. SUHARTANTO SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 04/PEN.PID.PA/2015/PN.MTR tanggal 11 Januari 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lalu Zainun, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram, tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
I WAYAN SUASTRAWAN,SH.,MH. H. MEGA BOEANA, SH.
ttd.
H. SUHARTANTO SH.,MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
Lalu Zainun, S.H.
Turunan resmi:
Mataram, 4 Februari 2016
Wakil Panitera,
H. A K I S, S.H.
NIP : 19560712 198603 1 004