301/Pid.Sus/2017/PN PBU
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN PBU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi barang tanpa dilengkapi dengan label yang menurut ketentuan harus dipasang”, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 21 (duapuluh satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter yang seluruhnya berisi minuman keras tradisional jenis arak putih; ï€ 3 (tiga) buah karung berisi plastik bening; ï€ 1 (satu) dus ragi; ï€ 98 (sembilanpuluh delapan) buah tong warna biru; ï€ 16 (enambelas) saks gula pasir; ï€ 1 (satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter minuman keras tradisional jenis arak; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 3 (tiga) buah dandang ukuran sedang; ï€ 1 (satu) buah dandang ukuran besar; ï€ 1 (satu) unit mesin pompa air merek MACFORTH GX 200; ï€ 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 (duabelas) kilogram; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : BONGCINPAT anak dari
BONGJUNGKI;
Tempat lahir : Matado;
Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun/26 Mei 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Dawak RT. 01, Kecamatan
Kotawaringin Lama, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Agustus 2017;
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 5 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 3 November 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 4 November 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukumnya JEFRI ERA PRANATA, S.H.,M.Kn Advokat-Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Pra. Kusuma Yudha, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat yang bertindak berdasarkan Penetapan Nomor 92/Pen.Pid/2017/PN Pbu tentang Penunjukan Penasihat Hukum, tanggal 11 Oktober 2017;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 5 Oktober 2017 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 8 November 2017, Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN Pbu tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 5 Oktober 2017, Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN Pbu tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan yang harus dipasang/dibuat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
21 (dua puluh satu) galon @ 20 Liter berisi minuman keras jenis arak putih;
3 (tiga) karung plastik pembungkus minuman keras jenis arak putih;
1 (satu) dus ragi;
98 (sembilan puluh delapan) buah tong warna biru;
3 (tiga) buah dandang ukuran sedang;
1 (satu) buah dandang ukuran besar;
16 (enam belas) saks gula pasir;
1 (satu) buah mesin pompa air merek MACFORTH GX 200;
3 (tiga) buah tabung gas ukuran @ 12 (dua belas) kg warna ungu;
1 (satu) galon 20 liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter Minuman Keras jenis arak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim”;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU;
-------Bahwa Ia Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras jenis arak putih di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, setelah menerima informasi tersebut, saksi GUSTI MUHAMMAD ROIES, S.Sos Bin GUSTI M AJA ISKANDAR, Saksi YADI KUSNADI Bin MASRUNI, KUSNAN ARIADI Bin GUSTI ABDUL SALIM (ketiganya merupakan anggota PNS Satuan Pol PP Kotawaringin Barat) pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam sekitar jam 14.00 mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan operasi penertiban, kemudian ketika sampai di lokasi, Terdakwa sedang memproduksi minuman keras jenis arak putih dan peralatan penyulingan arak dan untuk lokasi yang pertama ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dandang, 37 (tiga puluh tujuh) tong, 2 (dua ) buah galon sampel tuak yang diperoleh dari tong tersebut, 6 (enam) karung sak gula pasir, 3 (tiga) dus gula merah, 1 (satu) buah aki, 46 (empat puluh enam) galon kosong ukuran 20 liter, 1(satu) buah mesin alkon, 4 (empat) buah galon ukuran dua puluh liter yang berisi arak, kemudian untuk lokasi kedua yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi yang pertama dan masih dalam lokasi di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dandang besar, 3 (tiga) buah tabung gas, 61 (enam puluh satu) tong, 19 (sembilan belas) galon ukuran 20 liter berisi arak jadi, 10 (sepuluh) sak karung gula pasir, 1 (satu) buah mesin alkon, 5 (lima) dus gula merah, 22 (dua puluh dua) galon kosong ukuran 20 liter, 2 (dua) dus berisi ragi, 1 (satu) buah mesin ragi, 3 (tiga) buah wajan;
Bahwa cara terdakwa melakukan pembuatan minuman keras jenis arak putih dengan cara menyiapkan bahan berupa beras merah, gula pasir, dan ragi kemudian semua bahan dimasukan kedalam tong dan dilakukan fermentasi selama 15 (lima belas) hari dengan cara dimasak kurang lebih 2, 5 (dua setengah) jam perharinya kemudian dilakukan penyulingan untuk mengambil jenis arak putih tersebut. Kemudian minuman keras jenis arak putih tersebut siap untuk dilakukan penjualan di daerah Kotawaringin Lama dengan harga per galon ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa modal awal terdakwa untuk memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian setelah dilakukan penjualan mendapat hasil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan dapat memproduksi minuman keras jenis arak putih sebanyak 2 (dua) kali dan untuk setiap pembuatan minuman keras jenis arak putih tersebut terdakwa dapat memproduksi atau menghasilkan minuman keras jenis arak putih sebanyak 12 sampai dengan 14 galon untuk ukuran galon 20 liter atau sebanyak 240 liter sampai dengan 280 liter;
Bahwa terdakwa mengetahui jika minuman keras jenis arak putih jika di konsumsi berlebihan dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya yaitu akan lebih rentan terhadap virus termasuk HIV, Organ tubuh yang paling rawan terhadap minuman keras adalah hati atau liver bahkan bagian lain seperti otak serta panca indra dan gangguan lambung bisa terganggu sehingga dapat mengakibatkan berbagai penyakit bahkan dapat membawa kematian dimana terdakwa tidak pernah memberitahu bahaya mengkonsumsi minuman keras jenis arak putih kepada setiap pembeli yang membeli minuman keras jenis arak putih dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 04/LHP/P/PNBP-SIDIK/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh KODON TARIGAN, S.Si, Apt Manager Teknis Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai POM di Palangka Raya dengan hasil pengujian:
Uji yang dilakukan
-
-
A. Organoleptik:
Cairan Jernih, aroma khas
B. Uji Kimia Hasil Syarat Metode/Pustaka Kadar Etanol 56,9 % HPST KG/MAPPOMN 21/PA/15 Kadar Metanol 0% HPST KG/MAPPOMN 21/PA/15 C Uji Mikrobiologi Hasil Syarat Metode - - - -
-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Atau KEDUA;
-------Bahwa Ia Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan yang harus dipasang/dibuat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras jenis arak putih di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, setelah menerima informasi tersebut, saksi GUSTI MUHAMMAD ROIES, S.Sos Bin GUSTI M AJA ISKANDAR, Saksi YADI KUSNADI Bin MASRUNI, KUSNAN ARIADI Bin GUSTI ABDUL SALIM (ketiganya merupakan anggota PNS Satuan Pol PP Kotawaringin Barat) pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam sekitar jam 14.00 mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan operasi penertiban, kemudian ketika sampai di lokasi, Terdakwa sedang memproduksi minuman keras jenis arak putih dan peralatan penyulingan arak dan untuk lokasi yang pertama ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dandang, 37 (tiga puluh tujuh) tong, 2 (dua ) buah galon sampel tuak yang diperoleh dari tong tersebut, 6 (enam) karung sak gula pasir, 3 (tiga) dus gula merah, 1 (satu) buah aki, 46 (empat puluh enam) galon kosong ukuran 20 liter, 1(satu) buah mesin alkon, 4 (empat) buah galon ukuran dua puluh liter yang berisi arak, kemudian untuk lokasi kedua yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi yang pertama dan masih dalam lokasi di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dandang besar, 3 (tiga) buah tabung gas, 61 (enam puluh satu) tong, 19 (sembilan belas) galon ukuran 20 liter berisi arak jadi, 10 (sepuluh) sak karung gula pasir, 1 (satu) buah mesin alkon, 5 (lima) dus gula merah, 22 (dua puluh dua) galon kosong ukuran 20 liter, 2 (dua) dus berisi ragi, 1 (satu) buah mesin ragi, 3 (tiga) buah wajan;
Bahwa cara terdakwa melakukan pembuatan minuman keras jenis arak putih dengan cara menyiapkan bahan berupa beras merah, gula pasir, dan ragi kemudian semua bahan dimasukan kedalam tong dan dilakukan fermentasi selama 15 (lima belas) hari dengan cara dimasak kurang lebih 2,5 (dua setengah) jam perharinya kemudian dilakukan penyulingan untuk mengambil jenis arak putih tersebut. Kemudian minuman keras jenis arak putih tersebut siap untuk dilakukan penjualan di daerah Kotawaringin Lama dengan harga per galon ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa modal awal terdakwa untuk memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian setelah dilakukan penjualan mendapat hasil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan dapat memproduksi minuman keras jenis arak putih sebanyak 2 (dua) kali dan untuk setiap pembuatan minuman keras jenis arak putih tersebut terdakwa dapat memproduksi atau menghasilkan minuman keras jenis arak putih sebanyak 12 sampai dengan 14 galon untuk ukuran galon 20 liter atau sebanyak 240 liter sampai dengan 280 liter;
Bahwa hasil produksi minuman keras jenis arak putih yang kemudian dilakukan penjualan oleh Terdakwa tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat,/isi bersih atau netto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan yang harus dipasang/dibuat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 04/LHP/P/PNBP-SIDIK/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh KODON TARIGAN, S.Si, Apt Manager Teknis Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai POM di Palangka Raya dengan hasi pengujian:
Uji yang dilakukan:
-
-
A. Organoleptik:
Cairan Jernih, aroma khas
B. Uji Kimia Hasil Syarat Metode/Pustaka Kadar Etanol 56,9 % HPST KG/MAPPOMN 21/PA/15 Kadar Metanol 0% HPST KG/MAPPOMN 21/PA/15 C Uji Mikrobiologi Hasil Syarat Metode - - - -
-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Atau KETIGA;
-------Bahwa Ia Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam sekitar jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor atau diperdagangkan dalam kemasan eceran yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah memproduksi minuman keras jenis arak putih di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, setelah menerima informasi tersebut, saksi GUSTI MUHAMMAD ROIES, S.Sos Bin GUSTI M AJA ISKANDAR, Saksi YADI KUSNADI Bin MASRUNI, KUSNAN ARIADI Bin GUSTI ABDUL SALIM (ketiganya merupakan anggota PNS Satuan Pol PP Kotawaringin Barat) pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam sekitar jam 14.00 mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan operasi penertiban, kemudian ketika sampai di lokasi, Terdakwa sedang memproduksi minuman keras jenis arak putih dan peralatan penyulingan arak dan untuk lokasi yang pertama ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dandang, 37 (tiga puluh tujuh) tong, 2 (dua ) buah galon sampel tuak yang diperoleh dari tong tersebut, 6 (enam) karung sak gula pasir, 3 (tiga) dus gula merah, 1 (satu) buah aki, 46 (empat puluh enam) galon kosong ukuran 20 liter, 1(satu) buah mesin alkon, 4 (empat) buah galon ukuran dua puluh liter yang berisi arak, kemudian untuk lokasi kedua yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi yang pertama dan masih dalam lokasi di Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dandang besar, 3 (tiga) buah tabung gas, 61 (enam puluh satu) tong, 19 (sembilan belas) galon ukuran 20 liter berisi arak jadi, 10 (sepuluh) sak karung gula pasir, 1 (satu) buah mesin alkon, 5 (lima) dus gula merah, 22 (dua puluh dua) galon kosong ukuran 20 liter, 2 (dua) dus berisi ragi, 1 (satu) buah mesin ragi, 3 (tiga) buah wajan;
Bahwa cara terdakwa melakukan pembuatan minuman keras jenis arak putih dengan cara menyiapkan bahan berupa beras merah, gula pasir, dan ragi kemudian semua bahan dimasukan kedalam tong dan dilakukan fermentasi selama 15 (lima belas) hari dengan cara dimasak kurang lebih 2,5 (dua setengah) jam perharinya kemudian dilakukan penyulingan untuk mengambil jenis arak putih tersebut. Kemudian minuman keras jenis arak putih tersebut siap untuk dilakukan penjualan di daerah Kotawaringin Lama dengan harga per galon ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa modal awal terdakwa untuk memproduksi minuman keras jenis arak putih tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian setelah dilakukan penjualan mendapat hasil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan dapat memproduksi minuman keras jenis arak putih sebanyak 2 (dua) kali dan untuk setiap pembuatan minuman keras jenis arak putih tersebut terdakwa dapat memproduksi atau menghasilkan minuman keras jenis arak putih sebanyak 12 sampai dengan 14 galon untuk ukuran galon 20 liter atau sebanyak 240 liter sampai dengan 280 liter;
Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak putih tidak mempunyai ijin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 04/LHP/P/PNBP-SIDIK/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh KODON TARIGAN, S.Si, Apt Manager Teknis Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai POM di Palangka Raya dengan hasil pengujian:
Uji yang dilakukan:
-
-
A. Organoleptik:
Cairan Jernih, aroma khas
B. Uji Kimia Hasil Syarat Metode/Pustaka Kadar Etanol 56,9 % HPST KG/MAPPOMN 21/PA/15 Kadar Metanol 0% HPST KG/MAPPOMN 21/PA/15 C Uji Mikrobiologi Hasil Syarat Metode - - - -
-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diaturdandiancampidana dalamPasal 142 Undang Undang RepubIik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut:
Saksi GUSTI MUHAMMAD ROIES, S.Sos bin GUSTI M. AJA ISKANDAR
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Baboal Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tim dari jajaran Sat Pol Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuatan minuman keras tradisional jenis arak putih milik Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI, minuman keras tradisinal tersebut diedarkan secara langsung oleh Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI baik dalam partai kecil ataupun dalam partai besar;
Bahwa dalam menjalankan usahanya tersebut Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI sama sekali tidak memiliki izin untuk itu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI diamankan untuk dimintai keterangan, dan bersama dengan itu pula berhasil diamankan barang bukti berupa:
21 (duapuluh satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter yang seluruhnya berisi minuman keras tradisional jenis arak putih;
3 (tiga) buah karung berisi plastik bening;
1 (satu) dus ragi;
98 (sembilanpuluh delapan) buah tong warna biru;
3 (tiga) buah dandang ukuran sedang;
1 (satu) buah dandang ukuran besar;
16 (enambelas) saks gula pasir;
1 (satu) unit mesin pompa air merek MACFORTH GX 200;
3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 (duabelas) kilogram;
1 (satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter minuman keras tradisional jenis arak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakantidak keberatan;
Saksi YADI KUSNADI bin MASRUNI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Baboal Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tim dari jajaran Sat Pol Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuatan minuman keras tradisional jenis arak putih milik Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI, minuman keras tradisinal tersebut diedarkan secara langsung oleh Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI baik dalam partai kecil ataupun dalam partai besar;
Bahwa dalam menjalankan usahanya tersebut Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI sama sekali tidak memiliki izin untuk itu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI diamankan untuk dimintai keterangan, dan bersama dengan itu pula berhasil diamankan barang bukti berupa:
21 (duapuluh satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter yang seluruhnya berisi minuman keras tradisional jenis arak putih;
3 (tiga) buah karung berisi plastik bening;
1 (satu) dus ragi;
98 (sembilanpuluh delapan) buah tong warna biru;
3 (tiga) buah dandang ukuran sedang;
1 (satu) buah dandang ukuran besar;
16 (enambelas) saks gula pasir;
1 (satu) unit mesin pompa air merek MACFORTH GX 200;
3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 (duabelas) kilogram;
1 (satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter minuman keras tradisional jenis arak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakantidak keberatan;
Saksi KUSNAN ARIADI bin GUSTI ABDUL SALIM
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Baboal Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tim dari jajaran Sat Pol Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuatan minuman keras tradisional jenis arak putih milik Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI, minuman keras tradisinal tersebut diedarkan secara langsung oleh Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI baik dalam partai kecil ataupun dalam partai besar;
Bahwa dalam menjalankan usahanya tersebut Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI sama sekali tidak memiliki izin untuk itu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI diamankan untuk dimintai keterangan, dan bersama dengan itu pula berhasil diamankan barang bukti berupa:
21 (duapuluh satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter yang seluruhnya berisi minuman keras tradisional jenis arak putih;
3 (tiga) buah karung berisi plastik bening;
1 (satu) dus ragi;
98 (sembilanpuluh delapan) buah tong warna biru;
3 (tiga) buah dandang ukuran sedang;
1 (satu) buah dandang ukuran besar;
16 (enambelas) saks gula pasir;
1 (satu) unit mesin pompa air merek MACFORTH GX 200;
3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 (duabelas) kilogram;
1 (satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter minuman keras tradisional jenis arak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakantidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, sebagai berikut:
Ahli MIA ANDRIYANI, S.Far.,Mph.,Apt binti PARIMIN MULYADI
Dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menjabat sebagai Apoteker pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
Bahwa Pihak Balai POM Palangka Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) botol minuman keras jenis arak dengan ukuran 600 (enamratus) mililiter dengan cara kimia, yaitu melalui alat bantu kromatografi gas dengan hasil mengandung ETANOL sebanyak 56,9 (limapuluh enam koma sembilan) persen;
Bahwa setiap orang tidak diperbolehkan memproduksi atau menjual atau memperdagangkan minuman keras jenis arak/ciu yang mengandung alkohol atau etanol, karena setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol harus mendapatkan izin dari Departemen Perindustrian serta mendapatkan ijin edar produknya dari Badan POM RI;
Bahwa golongan minuman beralkohol terdiri dari 3 (tiga) golongan:
Golongan A dengan kadar etanol 1(satu) persen sampai dengan 5 (lima) persen;
Golongan B dengan kadar etanol 5 (lima) persen sampai dengan 20 (dua puluh) persen;
Golongan C dengan kadar etanol 20 (dua puluh) persen sampai dengan 50 (limapuluh) persen;
Bahwa minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping gangguan mental organik, yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku. Timbulnya gangguan mental organik disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkoholitu, orang yang meminumnya lama kelamaan tanpa sadar akan menambah takarannya atau dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk, efek samping terlalu banyak meminum minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV, Organ tubuh yang paling rawan akibat meminum minuman beralkohol adalah hati atau liver, dan tidak hanya pada bagian liver saja yang rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otakserta panca indra dan gangguan lambung pun bisa terganggu hal itu membuktikan bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan atau mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian;
Bahwa minuman keras jenis arak tersebut yang memiliki kandungan etanol sebanyak 56,9 (limapuluh enam koma sembilan) persen sangat berbahaya bagi tubuh manusia apabila diminum karena dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh hingga kematian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak 1 (satu) item, berupa:
Laporan Hasil Pengujian Nomor: 04/LHP/P/PNBP-SIDIK/2017 tanggal 15 Agustus 2017;
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa minuman keras tradisional jenis arak putih tersebut dijual dengan harga Rp300.000,00 (tigaratus ribu Rupiah) untuk setiap plastik berkapasitas 20 (duapuluh) liter;
Bahwa dalam setiap kali produksi maka modal yang diperlukan adalah sejumlah Rp3.000.000,00 (tigajuta Rupiah) dan dengan modal tersebut maka Terdakwa dapat menghasilkan minuman keras tradisional jenis arak putih sebanyak 12 (duabelas) sampai dengan 14 (empatbelas) jeriken minuman keras tradisonal jenis arak putih (dengan lama produksi kurang lebih 15 [limabelas] hari);
Bahwa dengan jumlah tersebut Terdakwa biasanya mampu menghasilkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta Rupiah) atau setidak-tidaknya memperoleh keuntungan bersih sejumlah Rp2.000.000,00 (duajuta Rupiah);
Bahwa minuman keras tradisional jenis arak putih tersebut biasa dijual kepada langganan tetap untuk dipergunakan dalam acara tertentu;
Bahwa produk tersebut dijual dengan menggunakan plastik bening ukuran 20 (duapuluh) kilogram dengan tanpa mencantumkan suatu keterangan apapun pada kemasan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
21 (duapuluh satu) buah jerikendengan kapasitas 20 (duapuluh) liter yang seluruhnya berisi minuman keras tradisional jenis arak putih;
3 (tiga) buah karung berisi plastik bening;
1 (satu) dus ragi;
98 (sembilanpuluh delapan) buah tong warna biru;
3 (tiga) buah dandang ukuran sedang;
1 (satu) buah dandang ukuran besar;
16 (enambelas) saks gula pasir;
1 (satu) unit mesin pompa air merek MACFORTH GX 200;
3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 (duabelas) kilogram;
1 (satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter minuman keras tradisional jenis arak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Baboal Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI telah tertangkap tangan oleh tim dari jajaran Sat Pol Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat berkenaan dengan aktivitas memproduksi dan/serta memperdagangkan minuman keras tradisional jenis arak putih;
Bahwa benar produk tersebut dijual secara bebas oleh Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI kepada khalayak hanya dengan menggunakan plastik bening ukuran 20 (duapuluh) liter dengan tanpa mencantumkan suatu keterangan apapun pada kemasan tersebut;
Bahwa benar minuman keras tradisional jenis arak putih tersebut merupakan minuman yang beresiko kepada timbulnya bahaya maut bagi pengguna, terutama apabila dikonsumsi dalam jumlah yang cukup banyak mengingat kandungan alkoholnya yang cukup tinggi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang-siapa;
Unsur pelaku usaha;
Unsur memproduksi barang tanpa dilengkapi dengan label yang menurut ketentuan harus dipasang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barang-siapa;
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atas adalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan di mana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa BONGCINPAT anak dariBONGJUNGKI ke depan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur pelaku usaha;
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Pelaku usaha: adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
-------------Menimbang, bahwa telah ternyata apabila Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI telah sedemikian rupa menjalankan usaha dagang berupa minuman olahan dalam kemasan yang secara spesifik berupa kegiatan produksi produk minuman keras tradisional jenis arak putih;
-------------Menimbang, bahwa selain memproduksi maka Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI telah pula memperdagangkan barang tersebut kepada khalayak;
Dengan demikian menurut MajelisHakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur memproduksi barang tanpa dilengkapi dengan label yang menurut ketentuan harus dipasang;
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Memproduksi: suatu proses guna menghasilkan suatu produk berupa barang;
Barang: adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;
label: data dan informasi penting mengenai barang yang dijual yang berupa suatu penjelasan atas barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan kemasan barang dimaksud;
-------------Menimbang, bahwa Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI merupakan pelaku usaha di sektor minuman olahan dalam kemasan, di mana dalam kegiatan usahanya tersebut Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI telah sedemikian rupa memproduksi produk minuman keras tradisional jenis arak putih;
-------------Menimbang, bahwa dalam praktik perniagaannya minuman keras tradisional jenis arak putih tersebut dikemas sedemikian rupa dengan menggunakan plastik bening ukuran 20 (duapuluh) liter, dan untuk selanjutnya dilepas/dijual kepada khalayak dalam keadaan apa adanya dengan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang semestinya, yakni ketentuan tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantuman label pada kemasan;
-------------Menimbang, bahwa oleh karena minuman keras tradisional jenis arak putih tersebut adalah merupakan hasil olahan dan telah ternyata apabila diperjual belikan kepada khalayak dalam suatu kemasan tertentu maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa BONGCINPAT anak dari BONGJUNGKI tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan pencantuman label dimaksud;
Dengan demikian menurut MajelisHakim unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur di atas telah terpenuhi, maka Menurut Majelis Hakim unsur-unsur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dan karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri Terdakwa maka secara hukum Terdakwa harus bertangung-jawab atas perbuatan/kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti berupa:
21 (duapuluh satu) buah jerikendengan kapasitas 20 (duapuluh) liter yang seluruhnya berisi minuman keras tradisional jenis arak putih;
3 (tiga) buah karung berisi plastik bening;
1 (satu) dus ragi;
98 (sembilanpuluh delapan) buah tong warna biru;
3 (tiga) buah dandang ukuran sedang;
1 (satu) buah dandang ukuran besar;
16 (enambelas) saks gula pasir;
1 (satu) unit mesin pompa air merek MACFORTH GX 200;
3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 (duabelas) kilogram;
1 (satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter minuman keras tradisional jenis arak;
oleh karena barang tersebut merupakan barang yang terlarang untuk diedarkan dan/atau memiliki keterkaitan dengan kejahatan serta untuk mencegah terjadinya pengulangan perbuatan, maka dengan memperhatikan besar kecilnya nilai ekonomis daripada barang bukti tersebut maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut “dirampas untuk dimusnahkan dan/atau dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa produk yang dihasilkan oleh Terdakwa dapat menimbulkan bahaya terhadap kesehatan;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang selama menjalani proses persidangan;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar PUTUSAN ini;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BONGCINPAT anak dariBONGJUNGKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi barang tanpa dilengkapi dengan label yang menurut ketentuan harus dipasang”, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ....................................................................;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
21 (duapuluh satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter yang seluruhnya berisi minuman keras tradisional jenis arak putih;
3 (tiga) buah karung berisi plastik bening;
1 (satu) dus ragi;
98 (sembilanpuluh delapan) buah tong warna biru;
16 (enambelas) saks gula pasir;
1 (satu) buah jeriken dengan kapasitas 20 (duapuluh) liter berisi sekitar 7 (tujuh) liter minuman keras tradisional jenis arak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
3 (tiga) buah dandang ukuran sedang;
1 (satu) buah dandang ukuran besar;
1 (satu) unit mesin pompa air merek MACFORTH GX 200;
3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 (duabelas) kilogram;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari RABU tanggal 29 November 2017, oleh A. A. GD. AGUNG PARNATA, S.H.,C.N selaku Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H.,M.H dan MANTIKO S. MOECHTAR, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu oleh WAHDANI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh MURARY AZIZ, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa dengan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
1. IQBAL ALBANNA, S.H.,M.H. A. A. GD. AGUNG PARNATA, S.H.,C.N.
2. MANTIKO S. MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
WAHDANI, S.H.