44/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 44/PDT/2017/PT MND
HENDROL LOHONAUMAN lawan YUSTIATI ANSA
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding /Tergugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Thn tanggal 15 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 44/PDT/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
HENDROL LOHONAUMAN, Laki-Laki, Umur 63 Pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di- Desa Birakiama, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
M E L A W A N
YUSTIATI ANSA Perempuan, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, di Lindongan II, Desa Humbia, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;---------------------------------------------------------------
Telah membaca :--------------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 4 April 2017, Nomor 44/PDT/2017/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;---------------------
2. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tahuna, tanggal 15 Juni 2016, dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Thn, yang amarnyanya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Hukum perjanjian pinjaman uang antara pihak pertama DIMAN BAGANU dengan pihak kedua YUSTIATI ANSA yang klausulnya apabila pihak pertama tidak dapat mengembalikan uang dalam jangka waktu 5 tahun maka kebun di Daloati Kampung Buha, masuk wilayah Kelurahan Buha Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Sitaro yang batas-batasnya yaitu:
Utara berbatasan dengan A. AMIRULA, ANDREAS MANDRI;
Selatan berbatasan dengan HESKI PAPEHE, SORS PAPEHE;
Barat berbatasan dengan JUTJE TINUNGKI;
Timur berbatasan dengan DIMAN BAGANU / MURINS SASAHANG
akan menjadi milik pihak kedua YUSTIATI ANSA sah secara Hukum;
Menyatakan tanah objek sengketa tersebut diatas adalah hak milik Penggugat ( YUSTIATI ANSA) yang didapat dari hasil penjanjian gadai antara Penggugat dengan DIMAN BAGANU;
Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan sebagian tanah objek sengketa yang dikuasai tergugat kepada penggugat;
Menyatakan tergugat tidak berhak atas tanah tersebut dan perbuatan tergugat yang masuk kedalam objek sengketa serta mengambil hasil dari tanah objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah).
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 20 Mei 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 20 Mei 2016 dalam Register Nomor 68 /Pdt.G/2016/PN.Thn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2006 penggugat melakukan peijanjian gadai dengan Diman Baganu di hadapan kepala Desa Humbia yang bemama A. MUATAN
Bahwa dalam peijanjian gadai tersebut berisikan penggugat menyerahkan sejumlah uang Rp 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) kepada Diman Baganu dengan Jaminan sebuah tanah kebun yang terletak di Daloati yang batas batasnya:
Utara : dengan Diman Baguna
Timur : dengan Murins Sasahang
Selatan : dengan Jutje Tinungki, Heski Papehe, Sors Papehe
Barat : dengan A. Amirula, Andreas Mandri
Yang selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa ;
Bahwa selang waktu batas peijanjian pada tahun 2011 antara penggugat dan Diman Baganu, penggugat yang mengusai tanah sengketa tersebut;
Bahwa pada tahun 2011 batas peijanjian gadai antara Penggugat dan Diman Baguna sudah habis dan Diman Baganu tidak bisa membayarkan uang yang di berikan Penggugat kepada Diman Baganu maka hak kepemilikan tanah kebun Diman Baguna otomatis berpindah tangan ;
Bahwa Diman Baganu telah mengetahui peijanjian gadai yang dilakukan dengan Penggugat telah jatuh tempo maka Diman Baganu mengajak penggugat ke kebun untuk menunjukkan batas tanah sengketa ;
Bahwa penggugat berkeinginan mengajak Diman Baganu untuk melakukan pernyataan di hadapan Kepala Desa yang mana tanah sengketa tersebut sudah menjadi hak Milik dari penggugat;
Bahwa sebelum penggugat dan Diman Baguna mclakukan pernyataan di hadapan kepada Desa Buha, Diman Baguna jatuh sakit dan anak angkat (Donix Baganu) dari Diman Baguna menjemput Diman Baguna dari Tagulandang untuk berobat di Manado ;
Bahwa tidak lama setelah anak angkat Diman Baganu membawa Diman Baganu di bawa ke Manado, dan beberapa hari kemudian penggugat mendengar kabar b«hwa Diman Baganu telah meninggal dunia ;
Bahwa setelah Diman Baguna meninggal dunia, penggugat menguasai tanah sengketa tersebut dan mengambil hasil perkebunan dari tanah sengketa tersebut;
Bahwa selama penggugat menguasai tanah sengketa tersebut yang membayar pajak tanah sengketa tersebut adalah Penggugat;
Bahwa pada tahun 2013 orang keija dari penggugat yang mengambil hasil perkebunan dari tanah sengketa tiba-tiba datang tergugat dan mengusir orang keija dari penggugat dan mengatakan bahwa tanah sengketa tersebut adalah milik Tergugat yang di beli dari anak angkat (Donix Baganu) dari Diman Baganu;
Bahwa setelah kejadian tersebut penggugat melaporkan perbuatan Tergugat kepada kecamatan tagulandang selatan
Bahwa tidak lama kemudian penggugat dan tergugat mendapatkan panggilan dari kecamatan setempat untuk memediasikan masalah tanah sengketa tersebut;
Bahwa pada waktu mediasi selain antara penggugat dan tegugat di hadiri juga oleh barsel Dendaluhe (Sekretaris Kampung), Imanuel Puasa (Kepala Desa Kampung Buha) dan sebagai mediator Nobert A. Sakendatu (Perwakilan dari Kecamatan);
Bahwa dalam mediasi tersebut penggugat dan tergugat diminta bukti kepemilikan tanah sengketa tersebut akan tetapi tergugat tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atau surat jual beli hanya ada bukti pinjaman anak angkat (Donix Baganu) dari Diman Baganu kepada tergugat sedangkan Penggugat memiliki bukti surat gadai dari Diman Baganu dan bukti pembayaran pajak oleh penggugat
Bahwa dalam mediasi tersebut pejabat kecamatan yang ditujuk oleh camat membuat kesimpulan bahwa tanah sengketa itu bukanlah milik dari tergugat dan melarang tergugat untuk memasuki tanah sengketa tersebut;
Bahwa anak angkat (Donix Baguna) dari Diman Baganu ingin mengganti uang yang dipinjamkan tergugat akan tetapi tergugat tidak mau menerima tetapi tergugat ingin bahwa tanah sengketa tersebut menjadi hak milik dari tergugat;
Bahwa setelah itu tergugat sudah tidak lagi memasuki tanah sengketa tersebut;
Bahwa pada tahun 2015 tergugat tiba-tiba masuk kembali ke tanah sengketa tersebut dan mengusir kembali orang keija dari penggugat dari tanah sengketa tersebut dan tergugat dan mengambil hasil dari tanah sengketa tersebut;
Bahwa setelah mendengar tanah sengketa tersebut di masuki oleh tergugat dan mengusir orang keija dari Penggugat maka penggugat segera melaporkan tergugat di Kepolisian sektor taguladang akan tetapi dari kepolisian tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut
Bahwa penggugat merasa kurang puas dengan keputusan dari kepolisian sektor tagulandang maka penggugat berinisiatif untuk mencari anak angkat (Donix Baganu) dari Diman Baganu yang berada dimanado
Bahwa setelah penggugat bertemu dengan anak angkat Donix Baganu) dari Diman Baganu penggugat ingin mengajak anak angkat ( Donix Baganu) dari Diman Baganu baJik ke tagulandang untuk menyelesaikan perkara tanah sengketa tersebut akan tetapi anak ari Donix baganu tidak bisa pergi ke tagulandang karena dalam keadan kurang sehat
Bahwa karena anak angkat dari Donix baganu dari Diman Baganu tidak bisa datang ke tagulandang maka anak angkat (Donix Baganu) dari Diman Baguna hanya bisa menyerahkan surat peryataan yang di tanda oleh donix Baguna dan saksi-saksi yaitu Yustiati Ansa dan Jois Mawuntu
Bahwa isi dari pernyataan oleh anak angkat donix baganu dari Diman Baganu adalah anak angkat (Donix baganu) dari Diman Baganu tidak pernah terjadi jual beli haya ada perjanian pinjaman yang dilakukan oleh anak angkat dari (Donix baganu Diman Baguna dengan tergugat
Bahwa anak angkat (Donix Baganu) ingin membayarkan pinjaman yang telah di pinjim dari tergugat tetapi tergugat tidak mau menerima uang pinjaman tersebu;
Bahwagetelah penyataan tersebut di buat dan di tanda tangani oleh anak angkat (Donix Baganu) dari Diman Baganu penggugat langsung pulang ke tagulandang dan seiunggu kcmudian penggugat mendengar anak angkat Donix Baganu dari Diman Baganu telah meninggal dunia ;
Bahwa dengan penguasaan tanah objek sengketa tersebut oleh tergugat dan mengambil hasil dari tanah sengketa tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa oleh karenanya Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Tahuna melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas dan leluasa
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan yang benar dan tidak dapat di sangkal kebenarannya oleh Tergugat, untuk itu mohon dikabulkan seluruhnya dan Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan yang benar dan tidak dapat dsangkal kebenarannya oleh Tergugat, untuk itu mohon dikabulkan seluruhnya dan Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan seperti tersebut diatas, kiranya dalam
memeriksa dan mengadili perkara ini Pengadilan Negeri Tahuna berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIM AIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Pengguugat (YUSTIATI ANSA)untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Hukum gadai antara YUSTIATI ANSA (Penggugat) dan Diman Baganu sah secara Hukum;
Menyatakan tanah sengketa tersebut adalah hak milik Penggugat ( YUSTIATI ANSA) yang didapat dari hasil penjanjian gadai antara penggugat dan Diman Baganu;
Menyatakan tergugat tidak berhak atas tanah tersebut dan perbuatan tergugat yang masuk kedalam objek sengketa serta mengambil hasil dari tanah objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan Hukum
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya adil.
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 27 Mei 2016yang isinya sebagai berikut;
I. DALAM EKSEPSI.
Gugatan Penggugat Kabur/tidak jelas.
Dalam posita gugatan alasan - alasan Penggugat menguraikan mengenai perjanjian gadai antara Penggugat dan aim. Diman Baganu tahun 2011 atas tanah kebun terletak di Daloati. Dalam bagian petitum gugatan Penggugat menyatakan dan menguraikan mengenai Perbuatan melawan hukum. Dengan demikian telah nyata bahwa posita dan petitum gugatan Penggugat tidak selaras dan saling kontradiksi, sehingga patut dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Vide putusan Mahkamah Agung Rl Nomor : 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972 menyatakan :
" Dalam haI dalil-dalil Penggugat asal tidak selaras dan bertentangan dengan petitum-petitumnya, maka gugatan tersebut harus dinyatakan kabur dan putusan judex factie harus dibatalkan ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada dasarnya telah dicampuradukan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dipastikan dengan jelas apakah gugatan Penggugat merupakan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya gugatan Penggugat kabur dan harus dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Vide putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 194 K/Pdt/1996 tanggal 28 Desember 1998 menyatakan :
“gugatan tidak dapat diterima dengan alasan dalil gugatan telah dicampuradukan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yang berakibat gugatan mengandung cacat obscuur libel”
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat tidak diuraikan secara jelas tanah kebun yang manah, berapa luasnya dan batas-batasnya merupakan milik Penggugat. Dengan demikian maka petitum gugatan Penggugat kabur/tidak jelas maka seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima vide Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975 menyatakan :
“karena petitum gugatan tidak jelas maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Berdasarkan alasan yang diuraikan diatas, maka mohon kepada Majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa pada prinsipnya Tergugat secara tegas menolak semua dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui nyata kebenarannya ;
Bahwa dalil dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan diuraikan kembali secara sempurna dalam pokok perkra ini;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 3, 4, dan 5 adalah tidak benar dan dengan tegas ditolak oleh Tergugat. Karena walaupun perjanjian gadai telah jatuh tempo pada tahun 2011, namun kepemilikaru sebidang tanah kebun yang terletak di Dalowati adalah tetap milik aim. Diman Baganu, tetapi bukan secara otomatis menjadi milik Penggugat sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya. Karena sebelum aim. Diman Bo&bnirf meninggal dunia, lebih dahulu telah menyampaikan kepada anaknya Donis Baganu agar tanah kebun di Daloati yang digadaikan kepada Yustiati Ansa (Penggugat) harus ditebus dan segera ditarik kembali kebun tersebut sebagai hak milik yang sah ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 6 adalah tidak benar dan hanya memutar balikan fakta kebenaran. Karena semasa aim. Diman Baganu masih hidup, walaupun pinjaman uang belum dibayar lunas, namun tidak pernah mengajak Penggugat untuk membuat surat dihadapan Kepala Desa dengan maksud menyatkan bahwa tanah kebun yang bernama Daloati menjadi milik Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat paoin 9 dan 10 adalah tidak benar dan dengan tegas pula ditolak oleh Tergugat. Karena saat aim. Diman Baganu sudah meninggal dunia, memang tanah kebun objek sengketa tersebut masih dikuasai oleh Penggugat, sehubungan karena uang pinjaman tersebut belum diselesaikan. Tetapi sejak tanggal 30 Agustus 2011 Anak Kandung (bukan anak angkat) sebagai ahli waris yang sah dari Aim. Diman Baganu telah bertemu dengan Penggugat di Humbia (dirumah Penggugat) dan menyerahkan uang tebusan atau pelunasan sisa pinjaman sebesar Rp.13. 416.500. (tiga belas juta empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) sesuai pesan yang disampaikan oleh Aim. Diman Baganu kepada anaknya Donix Baganu untuk membayar pinjaman kepada YUSTIATI ANSA (Penggugat) dan selanjutnya tanah kebun objek sengketa tersebut kembali menjadi milik DONIX BAGANU sebagai ahli waris yang sah, sehingga berhak pula melakukan jual-beli dengan pihak manapun termasuk kepada Tergugat ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 15 dan 16 adalah tidak benar dan ditolak oleh Tergugat. Karena yang benar adalah bahwa Penggugat tidak mempunyai hak untuk menguasai tanah kebun tersebut, karena surat perjanjian pinjam uang sudah berakhir tahun 2011, kemudian mengenai pembayaran uang pinjaman pun sudah dilunasi oleh anak kandung aim. Diman Baganu yaitu DONIX BAGANU sejak tanggal 30 Agustus 2011. Oleh karenanya terhadap DONIX BAGANU tanah objek sengketa tersebut telah dijual kepada Tergugat, walaupun surat Jual beli belum sempat dibuat. Kemudian Penggugat menyatakan memiliki bukti surat gadai adalah tidak benar, yang dimiliki oleh Penggugat adalah surat perjanjian penjaman uang, pada prinsipnya telah dibayar lunas. Adapun juga mengenai pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat mohon dikesampingkan oleh Majelis Hakim, Karena yang seharusnya Nama wajib pajak atas tanah objek sengketa masih tetap atas nama DIMAN BAGANU sebagai wajib pajak tetapi bukan Penggugat, karena tanah objek sengketa baik sebagaian maupun seluruhnya oleh Aim. Diman Baganu dan anaknya DONIS BAGANU tidak pernah menyerahkan dalam bentuk apapun kepada Penggugat untuk menjadi hak milik;
Berdasarkan dalil jawaban tergugat yang diuraikan di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menjatuhkan putusan yangamarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Mohon keadilan.
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 68/PDT.G/ 2016/PN Thn, yang dibuat oleh JEANET B. KALANGIT, SH. Panitera Pengadilan Negeri Tahuna yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Juni 2016, Tergugat telah mengajukan permohonan banding. Selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak lawan yaitu : Terbanding , semula Penggugat pada tanggal 30 September 2016;
Membaca, Memori Banding Tergugat selaku Pembanding tanggal 19 Oktober 2016 yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada hari dan tanggal itu juga dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terbanding, semula Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2016 ;
Membaca Surat Keterangan Tidak Mengajukan Kontra memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 01 Maret 2017 yang menerangkan bahwa sampai berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi manado, Pihak Terbanding tidak mengajukan Kontra memori Banding;
Membaca, surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor: 68/Pdt.G/2016/PN Thn kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 08 Juni 2016 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 30 September 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ternyata diajukan pada tanggal 28 Juni 2016 sedangkan putusan diucapkan pada persidangan tanggal 15 Juni 2016, maka permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat di dalam memori bandingnya, telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 68/ Pdt. G/2016/PN. Thn. Hal. 15 alinea pertama Terhadap Eksepsi Tergugat pada pokoknya dapat dikutip sebagai berikut :
“ Menimbang bahwa terhadap eksepsi pertama apakah gugatan Penggugat tidak selaras dan kontradiksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa fundamentun petendi (posita) dan petitum dalam gugatan Penggugat telah sesuai tidak kabur, ternyata dari uraian keadaan peristiwa yang dijabarkan dalam posita itu mengarah kepada suatu perbuatan melawan hukum sehingga eksepsi haruslah dinyatakan ditolak . “
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana dikutip diatas, adalah sangat keliru. Karena Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat dengan pertimangan hukum menyatakan karena gugatan Penggugat mengarah kepada perbuatan melawan hukum namun tidak didasarkan dengan suatu alasan yuridis dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu mengenai posita dan petitum gugatan telah nyata sangat kontradiksi oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna dalam perkara perdata Nomor : 68/Pdt. G/2016/PN. Thn. Hal 15 alinea ke dua sampai dengan hal. 16 dapat dikutip sebagai berikut :
“ Menimbang bahwa terhadap eksepsi ke dua gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan dalil gugatan telah dicampur adukan antara Wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yang berakibat gugatan mengandung cacat obscuur libel, Majelis Hakim berpendapat bahwa fundamentun petendi (posita) dan petitum dalam gugatan Penggugat telah sesuai tidak kabur, ternyata dari uraian keadaan peristiwa yang dijabarkan dalam posita itu mengarah kepada suatu perbuatan melawan hukum sehingga eksepsi haruslah dinyatakan ditolak . “
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana dikutip diatas, adalah sangat keliru. Karena Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat dengan pertimangan hukum menyatakan karena gugatan Penggugat mengarah kepada perbuatan melawan hukum tidak didasarkan dengan suatu alasan yuridis dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu mengenai posita dan petitum gugatan pada dasarnya gugatan Penggugat pada bagian Posita Penggugat menguraikan alasan hukum gugatan Penggugat adalah mengenai Wanprestasi namun dalam petitum jelas-jelas menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga sangat jelas gugatan Pengugat terjadi campur aduk apakah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi ?. Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap bukti surat Penggugat P.1 yaitu Surat perjanjian pinjaman uang yang dibuat dihadapan kapitalau Buha ANATJE MUATAN dinilai sebagai Akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna adalah sangat keliru dan harus ditolak. Karena yang dikatakan Akta otentik akta yang dibuat dihadapan Notaris atau Camat setempat selaku PPAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dengan demikian bukti surat Penggugat P-1 yang dibuat dihadapan Anatje Muatan sebagai Kapitalau/Kepala Desa Buha adalah kalasifikasi bukan Akata otentik tetapi Akta dibawah tangan sehingga kekuatan pembuktiannya bukan merupakan bukti yang sempurna karena telah dibantah oleh Tergugat incasu Pembanding dipersidangan melalui keterangan saksi Penggugat Barsel Doris Dendaluhe dikuatkan dengan keterangan saksi Tergugat Golden Mangintiku dan Abednejo Tingkai serta bukti surat Tergugat T. 1 (kwitansi pembayaran sisa pinjaman Diman Baganu sebesar Rp. 13.416.500. tanggal 30 Agustus 2011) ditanda tangani oleh Penggugat ;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim hal. 19 dan 20 mengenai bukti surat Penggugat (p- 1) dihubungkan dengan keterangan saksi ANATJE MUATAN dapat dikutip sebagai berikut :
“ Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar telah terjadi kesepakatan pinjaman uang dengan jaminan tanah kebun di Daloati dengan klausul apabila pihak pertama tidak mengembalikan uang dalam jangka waktu 5 tahun maka kebun tersebut akan menjadi milik pihak ke dua dst..... “
Bahwa pertimbangan hukum sebagaimana yang dikutip diatas, keliru dan tidak mempertimbangkan secara arif dan bijaksana terhadap bukti surat Penggugat tersebut. Karena bukti surat Penggugat P-1 pada intinya adalah surat pinjaman uang pihak pertama DIMAN BAGANU kepada pihak ke dua YUSTIATI ANSA (penggugat) Sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta) dalam jangka 5 tahun dengan jaminan tanah kebun di Daloati. TELAH DIBAYAR LUNAS/DITEBUS oleh anak almarhum Diman Baganu yaitu DONIX BAGANU sebelum meninggal dunia sesuai bukti pembayaran berupa Kwitansi tertanggal 30 Agustus 2011, yang menanda tangani dan menerima uang pembayaran sisa pinjaman Rp. 13.416.500. (tiga belas juta empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) tersebut adalah Penggugat YUSTIATI ANSA sebelum lewat waktu jatuh tempo 5 tahun (vide keterangan saksi Penggugat Barsel Doris Dendaluhe dikuatkan dengan keterangan saksi Tergugat Golden Mangintiku dan Abednedjo Tingkai). Dengan demikian tanah objek sengketa di Daloati tersebut karena telah dibayar lunas/ditebus uang pinjaman alm. Diman Baganu maka patut dan wajar tanah objek sengketa tersebut dengan sendirinya harus kembali kepada ahli waris Diman Baganu yakni Donix Baganu juga telah meninggal dunia pada bulan September tahun 2015.
Bahwa oleh karena uang pinjaman tersebut sesuai bukti surat Penggugat P.1 telah dibayar lunas/ditebus oleh Donix Baganu pada tanggal 30 Agustus 2011 (vide bukti surat Tergugat T.-1), maka pinjaman uang alm. Diman Baganu kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) sudah lunas, sehingga bukti surat Penggugat P.1 seharusnya tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Bahkan bukti surat Penggugat P.-1 sama sekali tidak ada persesuaian dengan keterangan saksi Penggugat yakni Barsel Doris Dendaluhe. Dengan demikian gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak ;
Bahwa kemudian mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim hal. 20 alinea ke dua dapat dikutip sebagai berikut ;
“ Terhadap hal ini dihubungkan dengan kedua bukti surat Tergugat maka bukti surat Tergugat adalah termasuk akata dibawah tangan karena tidak dibuat didepan pejabat publik, namun ditandatangani oleh para pihak dan saksi dan terhadap bukti tersebut dibantah oleh pihak Penggugat dan didalam kesempulannya menyatakan tandatangan Penggugat dikwitansi pengembalian pinjaman uang tanggal 30 Agustus 2011 (vide bukti Surat T. 1) adalah palsu dst..... “
Bahwa pertimbangan hukum sebagaimana yang dikutip diatas adalah sangat keliru dan tidak mempertimbangkan bukti surat Tergugat T.1 sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan oleh karenanya mohon ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Tinggi Manado. Karena Bukti surat Tergugat T.1 berupa Kwitansi pelunasan pembayaran sisa uang pinjaman alm. Diman Baganu sebesar Rp. 13.416.500. (tiga belas juta empat ratus enam belas juta lima ratus rupiah) tertanggal 30 Agustus 2011 adalah benar-benar ditandatangani oleh Penggugat sendiri yaitu YUSTISIA ANSA, maka pembayaran pelunasan sisa pinjaman uang alm. Diman Baganu kepada Penggugat pada tanggal 09 Oktober tahun 2006 dengan jangka waktu selama 5 tahun, telah dibayar lunas pada tanggal 30 Agustus 2011 artinya sebelum jatuh tempu pinjaman alm. Diman Baganu sudah dibayar lunas. Dengan demikian maka pinjaman alm. Diman Baganu kepada Penggugat telah lunas dan tidak adalagi utang piutang. Selanjutnya tanah kebun tersebut oleh Donix Baganu menjual gadai kepada Tergugat Hendrol Lohonauman sebesar Rp. 30. 000.000. (tiga puluh Juta rupiah) pada tanggal 02 September 2011. (vide bukti surat Tergugat T-2 dan jawaban Tergugat poin 5).
Adapun juga bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana dikutip diatas, menyatakan bahwa karena Penggugat membantah bukti surat Tergugat T.1 yaitu kwitansi pengembalian pinjaman uang tanggal 30 Agustus 2011, adalah tanda tangan Penggugat palsu, sehingga bukti surat Tergugat tersebut menurut Majelis Hakim tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Pertimbangan hukum Majelis Hakim seperti ini sangat keliru karena menilai dan mempertimbangkan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga keputusan hukum yang dijatuhkan benar-benar tidak mempunyai kualitas hukum yang sempurna. Karena jika benar Penggugat menyatakan bahwa tandatngannya palsu maka menurut hukum acara perdata, setidak – tidaknya Penggugat harus mampu memperlihatkan bukti – bukti dipersidangan berupa putusan pidana yang mana benar menyatakan bahwa tandatangan Penggugat yang ada di Kwitansi pembayaran tertanggal 30 Agustus 2011 adalah palsu. Tetapi apa bila bantahan Penggugat menyatakan tanda tangan dikwitansi tanggal 30 Agustus 2011 (vide bukti surat T.1) pembayaran pelunasan uang pinjaman alm. Diman Baganu tidak diperlihatkan kebenaran adanya terjadi pemalsuan tanda tangan, maka tanda tangan Penggugat dikwitansi tersebut harus dinilai benar tanda tangan Penggugat ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim hal. 21 alinea pertama dapat dikutip sebagai berikut :
“ Menimbang bahwa surat perjanjian pengembalian pinjaman uang tertanggal 30 Agustus 2011 (vide bukti surat Tergugat t.1) tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna maka Majelis hakim berpendapat hal ini bertentangan dengan syarat objektif (kausa yang halal) sahnya perjanjian yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karenanya kwitansi tersebut batal demi hukum”
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana yang dikutip diatas adalah keliru dan harus ditolak. Karena Tergugat tidak pernah mengajukan surat perjanjian pengembalian pinjaman uang tertanggal 30 Agustus 2011 (vide bukti surat T-1). Bukti Tergugat T.1 adalah Kwitansi pemgembalian uang tebusan atau pelunasan terhadap pinjaman uang alm. Diman Baganu kepada Penggugat. Kemudian Majelis Hakim dengan serta merta menyatakan bukti surat Tergugat T.1 Kwitansi pembayaran pengembalian uang pinjaman alm. Diman Baganu tersebut kepada Penggugat batal demi hukum adalah sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat, karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya hanya berdasarkan pernyataan Penggugat mengenai tanda tangan palsu dikwitansi pembayaran Tanggal 30 Agustus 2011. Pada hal bantahan penggugat mengenai tanda tangan palsu dikwitansi selama persidangan tidak pernah terungkap baik pada saat acara pembuktian surat maupun melalui keterangan saksi-saksi Penggugat dan Tergugat. bahkan menurut keterangan saksi penggugat Barsel Doris dendaluhe dikuatkan dengan saksi - saksi Tergugat Golden Mangintiku dan Abednejo Tingkai di persidangan menerangkan bahwa benar pada tanggal 30 Agustus 2011 Donix Baganu telah membayar sisa pinjaman uang alm. Diman Bagau kepada Penggugat tepatnya dirumah Penggugat yaitu di Kampung Humbia (vide bukti surat Tergugat T.- 1) ;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 15 Juni 2016 Nomor : 68/Pdt. G/2016/PN. Thn. Ternyata pada bagian petitum terdapat ada penambahan poin ke 2, 4 dan ke 5 oleh Majelis Hakim, hal ini adalah sangat bertentangan dengan prinsip asas Hukum acara perdata menyatakan bahwa dalam memeriksa suatu perkara perdata Hakim bersifat pasif. Selain itu pula, berdasarkan kenyataan yang terdapat dalam putusan oleh Majelis Hakim mengabulkan apa yang tidak dituntut atau diminta oleh Penggugat. Jika demikian maka dalam perkara ini Pengadilan Negeri Tahuna cq Majelis Hakim telah mengintervensi dalam proses memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berdasarkan alasan Pembanding yang diuraikan dalam memori banding ini, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado melalui Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan memori banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 68/Pdt. G/PN. Thn. Tanggal 15 Juni 2016 dengan mengadili sendiri ;
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI ;
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selurhnya atau setidak –tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan ;
Mohon keadilan yang seadil – adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat banding mempelajari turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 68/Pdt.G/2016/PN Thn tanggal 15 Juni 2016 beserta Berita Acara Persidangan termasuk bukti bukti kedua pihak, serta memperhatikan memori banding yang diajukan Tergugat selaku Pembanding, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan-alasan dan pertimbangannya yang pada pokoknya menolak Eksepsi Tergugat menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat dan benar oleh karena itu putusan dalam Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan tersebut dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, sehingga putusan dalam Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah menerima dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Thn tanggal 15 Juni 2016 tentang pokok perkara mengenai pertimbangan hukum dan amar putusannya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dinyatakan tepat dan benar yakni telah mempertimbangkan secara lengkap sesuai dengan fakta-fakta hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara ini dalam pokok perkara tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri untuk mengadili perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Thn tanggal 15 Juni 2016 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat /Pembanding dipihak yang dikalahkan baik dalam tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat akan Ketentuan Pasal-pasal dalam Rechtsreglement Buiten gewesten (RBg) dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding /Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Thn tanggal 15 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada hari : JUM’AT tanggal 2 JUNI 2017, di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado , oleh kami : YAP ARFEN RAFAEL SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, IMAM SYAFII, S.H. M.Hum., dan EFENDI PASARIBU, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 5 JUNI 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hj. MARIE ISMAIL Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, beserta Kuasanya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD
ttd ttd
IMAM SYAFII,S.H,MH YAP ARFEN RAFAEL,SH.MH.Hu
ttd
EFENDI PASARIBU, SH Panitera Pengganti,
ttd
Hj. MARIE ISMAIL
| Biaya-biaya :
Jumlah Rp. 150.000,- | Untuk Salinan Pengadilan Tinggi Manado Panitera, ARMAN, SH NIP. 19571023 1981031004 |