196/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 196/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
DARWIN X TUAN HASIM
MENGUATKAN
P
NOMOR 196/ PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
DARWIN, Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jalan H. AR. Syihab No. 7-I, Kelurahaan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1).Langsir Ginting SH, 2). Lyonist Sitepu,SH, 3) Anton Diary Steward Surabakti, SH semuanya Advokat & Law Office “LANGSIR GINTING & PARTNERS,“ bekantor di Jln Kumango No. 11 Medan 20111 dengan kekuatan surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Nomor 20/Pdt-G/2014/PN-KIS, semula sebagai Penggugat, selanjutnya disebut Pembanding.
Melawan:
Tuan HASIM, laki-laki, umur ± 69 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat di Jln. T. Amir Hamzah Lingk. IV, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara dan pemegang KTP N.I.K. 12190129011440002, semula sebagai Tergugat I, selanjutnya disebut Terbanding-I.
Nyonya SUMIWATY, perempuan, umur ± 69 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat di Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat di Jln. T. Amir Hamzah Lingk. IV, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara dan pemegang KTP N.I.K.12190129011440002, semula sebagai Tergugat II, selanjutnya disebut Terbanding-II.
Tuan ABU BAKAR JOYO, laki-laki, umur ± 83 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat di Jalan Makmur, Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, tetapi sekarang tidak dapat diketahui tempat tinggalnya yang pasti, akan tetapi masih di wilayah hukum Republik Indonesia, semula sebagai Tergugat III, selanjutnya disebut Terbanding-III.
Tuan HAMZAH RANGKUTI, laki-laki, umur ± 65 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat di Dusun Pengajian Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, dan pemegang KTP N.I.K. 1219011708490004, semula sebagai Tergugat IV, selanjutnya disebut Terbanding-IV.
Nyonya SUMIATI, perempuan, umur ± 64 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat di Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat Dusun Pengajian Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, dan pemegang KTP N.I.K. 1219017112500048, semula sebagai Tergugat V, selanjutnya disebut Terbanding-V.
Tuan KULAL, laki-laki, umur ± 60 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, dan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) No. 540807191477, dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI memberikan kuasa kepada Lili Arianto, SH, - Swiderli Saragih, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jl. Chut Nyak Dhien No. 5A Kisaran-Asahan-Sumut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran No: 106/PSK-KUM/2014 tanggal 14 Juli 2014, semula sebagai Tergugat VI, selanjutnya disebut Terbanding-VI.
TATA ULINA SINAGA, SH, Notaris / PPAT / PPAK Kabupaten Batubara, beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Indrasakti (Depan Lapangan Bola) Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Solaiman Siringoringo, SH, Advokat dari Kantor Advokat Solaiman Siringo-ringo, SH, dan Rekan di Jl. Baja No. 9 Kota Tebing Tinggi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran No: 118/PSK-KUM/2014 tanggal 7 Agustus 2014, semula sebagai Turut Tergugat, selanjutnya disebut Turut Terbanding.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 196/PDT/2016/PT MDN tanggal 24 Mei 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis tanggal 20 April 2015.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannnya tanggal 25 Juni 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dibawah register Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis telah mengajukan gugatan dan telah mengajukan perbaikan gugatan tanggal 26 Agustus 2015, yang setelah dilakukan perbaikan, maka selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa, berdasarkan Akte Jual Beli No. 593/8383/323/1989, tanggal 12 September 1989 yang diperbuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Medang Deras, PENGGUGAT memiliki dan menguasai sebidang tanah rawa-rawa dengan membelinya dari Nyonya DIANA selaku Penjual, pekerjaan Dokter, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.11 / Kampung Lalang, atas nama Nyonya DIANA, dengan ukuran luas 19.080.M2 (Sembilan belas ribu delapan puluh meter bujur sangkar).
Bahwa, adapun batas-batas tanah Sertifikat Hak Milik No.11/Kampung Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Asahan tersebut, adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan “parit air” / Laut Selat Malaka (± 50.M).
Sebelah Selatan : berbatasan dengan parit air / tanah milik Kendi (±30.M).
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanggul dan Sungai Rindam / parit air ke laut (± 480.M).
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Nyonya Machdina SHM No.10/Kampung Lalang.
Bahwa, adapun tanah tersebut, Penggugat jadikan sebagai tempat usaha budidaya tambak udang atas nama perusahaan PT. Mestika Tirta Jasa, dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No.: SIUP: 9719/02.13/PM/X/89 tanggal 20 Oktober 1989, yang dikeluarkan atas nama Menteri Perdagangan RI oleh Kepala Kantor Departemen Perdagangan Kota Medan, dan hingga saat ini usaha tambak udang tersebut tetap berjalan dan / atau beroperasi.
Bahwa, baik sebelum, maupun sesudah Penggugat membeli tanah tersebut pada tahun 1989, jalan satu-satunya yang mengakses dapat dipergunakan menuju lokasi tanah tempat usaha Penggugat, maupun masyarakat yang hendak menuju ke laut / Selat Malaka, yang datang dari arah Jalan Raya Kuala Tanjung adalah unggukan tanah atau benteng sebagai pembatas antara Sungai Rindam (sebelah Timur) dengan ukuran lebar ± 15.M dan panjangnya ± 800 M atau 0,8 KM, bahwa panjang jalan tersebut dihitung dari Jalan Raya Kuala Tanjung sampai ke batas pinggir laut.
Bahwa, setahu bagaimana, tanah tanggul / tanah benteng yang dijadikan jalan tersebut, kemudian sekitar tahun 2000 diklaim Tergugat-I sebagai miliknya, dengan ukuran lebar ± 12.M dan panjang ± 130.M. Terhadap klaim Tergugat-I ic. Tuan HASIM tersebut, Penggugat mengajukan keberatan karena faktanya, adapun tanah benteng / tanggul tersebut, sejak keberadaannya selain berfungsi sebagai pembatas antara Sungai Rindam dengan tanah masyarakat sekitarnya, dan juga dijadikan sebagai jalan umum termasuk dengan tanah Penggugat maupun tanah jiran Penggugat dibahagian Selatan yaitu tanah milik Kendi, yang kemudian telah menjadi milik Lie Si Hui, dkk, sepanjang ± 150.M.
Bahwa, dengan fakta-fakta tersebut adapun tanah jalan dimaksud ± 12.M x 130 M dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan “parit air” (± 12.M)
Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan kampung menuju jalan ke Inalum (± 12.M)
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanggul air sungai Rindam (± 130.M)
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Lie Si Hui, dkk (± 130.M).
Bahwa, fungsi lainnya dari pada jalan dan / atau benteng sebagai pembatas Sungai Rindam dengan tanah masyarakat, dimana letak sungai tersebut adalah sebelah Timur daripada tanah Penggugat selebar ± 15.M, yang difungsikan sebagai akses jalan dari arah Jalan Raya Kuala Tanjung menuju lokasi tambak udang Penggugat serta masyarakat sekitarnya yang mau menuju ke laut tanpa melalui sungai, oleh karena itulah, maka Penggugat bersedia membeli tanah tersebut dari pemilik semula / penjual yaitu Ny. Diana, pekerjaan Dokter.
Bahwa, adapun teman-teman sebatas dengan tanah Penggugat dibahagian Selatan ialah berbatas dengan parit air sepanjang ± 30.M, dan sebelah Selatan dari parit air tersebut adalah tanah milik Kendi, yang lebarnya ±82.M dan panjangnya ke Selatan (Jalan Umum Kuala Tanjung) ± 150.M.
Bahwa, kemudian Tuan Kendi pada tahun 1976, menjual tanahnya seluas ± 82.M x 150.M atau luasnya ±12.300.M2, kepada:
8.1. Tuan Lie Si Hui.
8.1 Tuan Ng. Tian Soe.
8.3. Tuan Wianto.
8.4. Tuan Legimin.
8.5. Tuan Salimin.
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan parit air dan tanah Darwin (± 30.M) dan tanah Ny. Machdina (± 52.M) .
Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan lama (± 58.M) .
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanggul atau benteng Sungai Rindam lebar ±15.M dan panjang ±150.M .
Sebelah Barat : tidak disebut nama teman sebatas (± 150.M) .
Bahwa, sekitar pertengahan tahun 2000, TERGUGAT-I ic HASIM mengklaim selaku pemilik dan yang berhak atas tanah dengan ukuran lebar ± 12.M dan panjang ± 130.M, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan parit tali air (± 12.M) .
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke Alai (± 12.M) .
Sebelah Timur : berbatasan dengan Sungai Rindam (±130.M) .
Sebelah Barat : berbatasan dengan benteng jalan ke laut (± 130.M)
Yang dibeli Tergugat-I pada tanggal 23 Oktober 1988 dari Tergugat-III ic. ABU BAKAR JOYO) .
Bahwa, pada tanggal 29 Juli 2000, Kepala Desa Lalang dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Medang Deras, membuat Berita Acara Pengukuran tanah milik Penggugat maupun tanah yang diklaim oleh TERGUGAT-I ic HASIM ukuran luas ±12.M x ± 130.M, yang menyatakan
bahwa tanah yang dimiliki Darwin ic Penggugat sesuai dengan bukti kepemilikkannya, penuh dan cukup ukurannya dilapangan, sesuai dengan suratnya, dan dilain hal tanah TERGUGAT-I ic Tuan HASIM sesuai dengan surat yang dimilikinya, cukup ukurannya dilapangan.
Bahwa, sejak itu, TERGUGAT-I mengklaim PENGGUGAT, agar PENGGUGAT tidak melintasi dan tidak mempergunakan jalan yang mengakses dari Jalan Raya Kuala Tanjung menuju lokasi tanah Penggugat dan ke laut / Selat Malaka, yang ukuran lebarnya ± 15.M, dengan dalih benteng / jalan tersebut adalah hak milik Tergugat-I dengan ukuran lebar ±12.M dan panjang ± 130.M.
Bahwa, melalui Kantor Kuasa Hukum Penggugat yaitu Kantor Advokat / Law Office “LANGSIR GINTING & PARTNERS” di Medan, Jalan Kumango No.11, Medan-20111, pada tanggal 13 November 2012, menyurati Camat Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, memohonkan perlindungan hukum terhadap jalan ukuran ±15.M x ± 150.M dari Jalan Umum Kuala Tanjung menuju ke lokasi tambak udang Penggugat, yang diklaim Tergugat-I (Tuan Hasim) sebagai miliknya, yang bermaksud “hendak” menutup jalan tersebut dengan membuat palang kayu.
Bahwa, masyarakat umum mengetahui, bahwa jauh-jauh hari sebelum TERGUGAT-I ic Tuan HASIM mengklaim sebagai pemilik atas tanah jalan tersebut, atau benteng Sungai Rindam yang diketahui statusnya adalah hak masyarakat banyak, termasuk Penggugat, terlebih-lebih lagi walaupun a quo non Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 23 Oktober 1988 yang diperbuat antara TERGUGAT-I ic Tuan HASIM dengan TERGUGAT-III ic Tuan ABU BAKAR JOYO selaku Penjual, yang turut disaksikan diantaranya Kendi atau Kendy Affan, Penggugat tidak pernah mendapat larangan.
Bahwa, kalaulah diperhatikan tentang batas-batas tanah dalam Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah tanggal 23 Oktober 1988 antara TERGUGAT-I (Tuan Hasim) dengan TERGUGAT-III (Tuan Abu Bakar Joyo), dibandingkan dengan batas-batas tanah dalam Surat Keterangan Situasi Tanah No.:593/05/2001, dimana batas tanah sebelah Barat, yang berukuran ±12.M x ±130.M atau ukuran luasnya ±1.560.M2 terletak di Dusun Sono, sangat berbeda penyebutan namanya dan tidak bersesuaian, sebab didalam Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah, batas sebelah “Barat” dengan benteng jalan ke laut (±130.M) dan didalam Surat Keterangan Situasi Tanah, batas sebelah “Barat” dengan tanah benteng / tambak PT. Mestika Tirta Jasa (±130.M).
Bahwa, adapun tanah tambak PT. Mestika Tirta Jasa adalah milik Penggugat (Tuan DARWIN), yang sebelah Timur panjangnya adalah 480 M, dan bukan ±130.M, sebagaimana yang diterangkan dalam surat-surat yang dimiliki TERGUGAT-I ic. Tuan HASIM.
Bahwa, dengan demikian Surat Keterangan Situasi Tanah tanggal 15 Oktober 2001 No.593/05/2001 tanah ukuran ±12.M x ± 130.M atas nama TERGUGAT-I ic Tuan HASIM, dan Surat Pernyataan Tergugat-I ic Tuan HASIM tertulis tanggal 15-10-2001, yang disaksikan oleh Kepala Dusun Sono dan diketahui oleh Kepala Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta Surat Keterangan Tanah No.593/05/2001 tanggal 15-10-2001 yang diperbuat oleh Kepala Desa Lalang dan diketahui oleh Camat Medang Deras, penunjukan tanah lokasinya adalah keliru dan tidak tepat, serta tidak benar oleh karena itu surat-surat tersebut mengandung cacat hukum dan membawa akibat hukum tidak sah terhadap klaim Tergugat-I ic Tuan HASIM.
Bahwa, oleh karenanya tentang penyebutan batas tanah sebelah Barat yang ditulis dan disebut “Benteng / tambak Tirta Jasa ± 130.M”, nyata-nayata menunjukkan dan memperlihatkan ketidak benaran lokasi tanah yang diklaim Tergugat-I, sebab faktanya dilapangan, “tanah tambak udang Penggugat / PT. Mestika Tirta Jasa”, sebab letak dan lokasi tambak udang Penggugat / PT. Mestika Tirta Jasa, batas sebelah Selatan berbatas dengan parit air ± 30.M / tanah Kendi, yang kemudian dibeli oleh Lie Si Hui, dkk berdasarkan Akte Jual Beli No.20/3/1976 tanggal 28 Februari 1976, bahwa dengan demikian, maka dapat diambil satu kesimpulan, berdasarkan fakta, tanah yang diperjanjikan antara Tergugat-I dengan Tergugat-III, lokasi tanahnya ukuran ± 12.M, jelas tidak benar ataupun fiktif.
Bahwa, atas prakarsa Kepala Desa Kampung Lalang, telah dibuat pertemuan antara Penggugat selaku Pengusaha tambak udang PT. Mestika Tirta Jasa, dan dilain pihak Tergugat-I yang tertuang didalam dibuatlah Berita Acara pada tanggal 29 Juli 2000, untuk pencocokan surat-surat yang berkaitan atas tanah Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik No.1/Kampung Lalang atas nama Darwin dan dengan tanah ukuran ±12.M x ± 130.M atas nama Hasim Ic Tergugat I, bahwa semua ada kecocokan tentang ukuran luas tanah, namun faktanya dimana letak dan keberadaan tanah yang diklaim oleh Tergugat-I sebagai miliknya yang dibeli dari Tergugat-III yang disaksikan oleh Kendi, tidak lain dan tidak bukan, yang diklaimnya adalah tanah lokasi jalan yang mengakses dari Jalan Umum Kuala Tanjung menuju ke laut / Selat Malaka dan lokasi tambak udang Penggugat.
Bahwa, dengan demikian niat dan rencana Tergugat-I untuk memasang palang agar jalan selebar ±15.M tersebut tidak dapat dilewati, Penggugat tetap menggagalkannya, namun akhir-akhir ini sebelum Gugatan II (ke-2) diamajukan Penggugat tetap mendapat gangguan dari tindakan Tergugat-I ic. HASIM, dengan mendalilkan ukuran tanah ±12.M x ± 130.M sebagai miliknya, sedangkan klaim Tergugat-I tersebut tidak beralasan, karena fakta-fakta dan surat-surat yang berkaitan dengan Tergugat-II dengan tanah ukuran ±12.M x ± 130.M, baik berkaitan dengan batas-batasnya, ternyata tidak mempunyai kecocokan dilapangan.
Bahwa, oleh karena itu, setiap kalinya ada rencana dan tindakan Tergugat-I untuk menutup jalan tersebut, dikwalifiser sebagai perbuatan melawan hukum, karena faktanya tanah ukuran ±15.M x ± 1.000.M sepanjang dari Jalan Umum Kuala Tanjung menuju ke laut / Selat Malaka, adalah tidak sah, karena faktanya dari dulu, jalan tersebut merupakan benteng yang dipergunakan oleh masyarakat dan sekarang oleh Penggugat sebagai akses jalan menuju ke lokasi tambak udang Penggugat.
Bahwa, atas dasar Surat Keterangan Tanah yang diperbuat oleh Kepala Desa Lalang Nomor: 593/05/2001 tanggal 15 Oktober 2001 Tergugat I ic. Tuan HASIM dan disaksikan TERGUGAT II ic. Nyonya SUMIWATY (isteri Terggugat I) menjual tanah ukuran ± 12 M x 130 M atau objek perkara a quo kepada TERGUGAT IV ic. Tuan HAMZAH RANGKUTI berdasarkan Akte Nomor.: 2559/NOT-TUS/L/XIII/2012 yang dilegaliser TURUT TERGUGAT ic. ULINA SINAGA, SH Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara.
Bahwa, pada tanggal 11 Maret 2014, Penggugat mengetahui, Tergugat IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI dan TERGUGAT V ic Ny. SUMIATI (isteri Tergugat IV) telah menjual tanah terperkara a quo dengan ukuran ± 12 M x ± 130 M kepada TERGUGAT VI ic. Tuan KULAL berdasarkan Akta No.: 3275/SBTS/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 dilegaliser oleh TURUT TERGUGAT ic. TATA ULINA SINAGA, SH Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara.
Bahwa, faktanya dilapangan tanah ukuran luas ± 12 M x 130 M tersebut sebagai mana yang Penggugat uraikan diatas, yang fisiknya dikuasai / dipakai / dipergunakan Penggugat untuk sarana jalan masuk menuju ke lokasi tempat usaha budidaya pertambakan Penggugat dari Jalan Umum Kuala Tanjung.
Bahwa, sebagai mana faktanya antara Penggugat dengan Tergugat-I dan III telah terjadi sengketa atas tanah jalan ukuran ± 12 M (lebar) x ± 130 M (panjang) karena Tergugat I menjelaskan Surat Keterangan Tanah yang diperbuat Kepala Desa Kampung Lalang tanggal 15 -10-2001 Nomor.:593 / 05 / 2001 menerangkan tanah ukuan ± 12 M x ± 130 M hak Tergugat–I dengan alas hak tidak lain dan tidak bukan Surat Pernyataan Tergugat-I ic Tuan HASIM tanggal 15-10-2001 menyatakan dirinya yang berhak atas tanahnya tersebut.
Bahwa, terhadap Pernyataan TERGUGAT–I ic Tuan HASIM tersebut nyata–nyata dikwalifiser sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena tanpa dasar hukum yang solid menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah objek terperkara, bahwa isi pernyataan Tergugat-I tersebut adalah menempatkan keterangan bohong dan tidak benar, dan atas dasar Surat Keterangan Tanah tanggal 15-10-2001 tersebut, TERGUGAT-I ic Tuan HASIM telah melakukan yang dikwalifiser Perbuatan Melawan Hukum dengan cara memasang palang penghalang sehingga hasil tambak Penggugat menjadi terhalang dibawa keluar untuk pemasaran dan demikian juga sebaliknya menjadi terhalang barang - barang kebutuhan untuk kebutuhan Penggugat.
Bahwa, terhadap tanah yang disengketakan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I ic Tuan HASIM dan Tergugat III ic Tuan ABU BAKAR JOYO, kemudian Tergugat–I ic Tuan HASIM dengan niat tidak baik telah menjualnya dengan cara Pelepasan Hak dan Ganti Rugi kepada Tergugat–IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI berdasarkan AKTA PELEPASAN HAK Dan GANTI RUGI No.:2559/NOT-TUS/L/XII/2012, tanggal 01 Desember 2012 antara TERGUGAT I ic Tuan HASIM yang disaksikan TERGUGAT II (isteri Tergugat I) dengan TERGUGAT IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI yang dibuat di Tata ULINA SINAGA, SH, Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara, dan Kemudian TERGUGAT-IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI juga telah menjualnya dengan cara Pelepasan Hak dan Ganti Rugi kepada TERGUGAT VI ic Tuan KULUL berdasarkan AKTA Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No.: 3275/SBTS/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 antara TERGUGAT IV yang disaksikan Terggugat V (isteri Tergugat IV) dengan TERGUGAT VI ic Tuan KULAL yang dibuat di TATA ULINA SINAGA, SH, Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara, yang mana baik Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat VI tidak pernah menguasai fisik tanah sengketa.
Bahwa, sifat Jual-Beli atau Pengalihan Hak dan Ganti Rugi dari TERGUGAT–I kepada TERGUGAT-IV dan kemudian TERGUGAT IV kepada TERGUGAT-VI, Penggugat merasakan hal tersebut adalah perbuatan TERGUGAT–I Tuan HASIM untuk mengaburkan pokok persoalan.
Bahwa, tujuan TERGUGAT-I ic Tuan HASIM melakukan pengalihan hak atas dasar jual beli kepada Tergugat–IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI dan kemudian Tergugat IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI kepada Tergugat VI ic Tuan KULAL adalah untuk menarik banyak orang dalam sengketa terhadap tanah jalan keluar masuk ketempat usaha pertambakan Penggugat di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dahulu termasuk Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik No. 11 / Kampung Lalang.
Bahwa, adalah beralasan serta mempunyai dasar hukum yang kuat bagi Penggugat untuk menggugat Para Tergugat a quo.
Bahwa akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I maka Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Penggugat dapat kehilangan hak atas tanah akibat:
Pengikatan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi berdasarkan AKTA No.:2559/NOT-TUS/L/XII/2012, tanggal 01 Desember 2012 antara TERGUGAT I ic Tuan HASIM yang disaksikan TERGUGAT II (isteri Tergugat I) dengan TERGUGAT IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI yang dibuat di Tata Ulina Sinaga, SH, Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara.
Serta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi berdasarkan AKTA No.: 3275/SBTS/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 antara TERGUGAT IV yang disaksikan Terggugat V (isteri Tergugat IV) dengan TERGUGAT VI ic Tuan KULAL yang dibuat di Tata Ulina Sinaga, SH, Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara, PENGGUGAT akan mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Oleh karena kerugian tersebut timbul akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI , maka Tergugat I s/d Tergugat VI wajib dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar rupiah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil:
Akibat perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VI, Penggugat telah banyak membuang waktu dan tenaga, pikiran untuk mengurus permasalahan ini dan turunnya reputasi serta harga diri Penggugat dalam keluarga, adanya tekanan mental bagi Penggugat akibat permasalahan ini, yang mana kerugian tersebut dapat dinilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu sudah sepantasnya menurut hukum Tergugat I s/d Tergugat VI dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat.
Bahwa agar gugatan Penggugat ini tidak menjadi illusioir (sia-sia) apabila gugatan ini nantinya dikabulkan, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset atau harta kekayaan milik Tergugat I s/d Tergugat VI yang perinciannya akan diserahkan kemudian, oleh karenanya Penggugat mereservir haknya untuk mengajukan permohonan tersendiri.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti surat yang sah dan menurut aturan yang berlaku dan dapat diterima sebagai bukti serta tidak terbantah kebenarannya, sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Bahwa, tindakan penetapan untuk menyatakan stand pass terhadap tanah objek perkara ukuran luas ± 12 M x ± 130 M untuk menghindarkan segala bentuk pelanggaran atau pemasangan palang agar tidak dapat melintasi jalan dan tanggul, baik oleh Para Tergugat maupun masyarakat sekitar, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
Akhirnya, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dengan segala kerendahan hati, berkenanlah kiranya Bapak KETUA Pengadilan Negeri Kisaran, memanggil para pihak yang berperkara, guna diperiksa dalam perkara ini pada satu hari dipersidangan di Gedung Pengadilan Negeri Kisaran, selanjutnya memberikan putusan perkara dalam perkara kedua belah pihak, dengan permohonan sebagai berikut:
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN (PROVISI):
Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat I s/d Tergugat VI agar terhadap tanah ukuran luas ±12.M x ± 130.M, dibuka untuk menghindarkan segala bentuk pelanggaran atau pemasangan palang agar tidak dapat melintasi jalan dan tanggul, baik oleh PENGGUGAT ic Tuan DARWIN maupun masyarakat sekitar sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
Menghukum Tergugat I s/d VI dan juga setiap orang tanpa kecuali yang menghalang-halangi Penggugat untuk mempergunakan atau melintasi objek sengketa pada perkara a quo, di denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sampai Penggugat bebas mempergunakan atau melintasi objek sengketa tersebut.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga terhadap penetapan status Stand Pass terhadap tanah ukuran lebar ±12.M, dan ukuran panjang ± 130.M atas tindakan / Perbuatan Tergugat-I s/d Tergugat VI ataupun oleh setiap orang yang disuruhnya.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.11 seluas 19.080 M2 yang terletak di Kampung Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Asahan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap Tergugat I s/d Tergugat VI.
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI merupakan perbuatan melawan hokum.
Menyatakan tanah yang terletak dan berukuran luas ±12.M x ± 130.M dalam Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah tanggal 23 – 10 – 1988 antara TERGUGAT-I dengan TERGUGAT-III, salah lokasi, dan demikian juga Surat Pernyataan Tergugat-I tanggal 15 Oktober 2001 serta Surat Keterangan Tanah No.:593/05/2001 tanggal 15 – 10 – 2001, yang diperbuat Kepala Desa Kampung Lalang, yang diketahui oleh Kecamatan Medang Deras, tanggal 28-12-2001 No.:593/74/2001, juga salah lokasi tanahnya, oleh karenanya surat-surat tersebut yang keberadaannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan bahwa tanah yang ukuran lebarnya ±15.M dengan panjang jalan ±800.M yaitu dari Jalan Umum Kuala Tanjung ke pinggir Laut / Selat Malaka, yang merupakan tanggul pembatas Sungai Rindam dengan tanah lokasi bekas milik Kendi alias Kendy Affan / Lie Si Hui, dkk, dan juga tanah Penggugat adalah merupakan sarana jalan umum.
Menyatakan batal serta tidak sah dengan segala akibat hukumnya:
AKTA Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No.:2559/NOT-TUS/L/XII/2012, tanggal 01 Desember 2012 antara TERGUGAT I ic Tuan HASIM yang disaksikan TERGUGAT II (isteri Tergugat I) dengan TERGUGAT IV ic Tuan HAMZAH RANGKUTI yang dibuat di Tata Ulina Sinaga, SH, Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara.
AKTA Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No.: 3275/SBTS/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 antara TERGUGAT IV yang disaksikan Terggugat V (isteri Tergugat IV) dengan TERGUGAT VI ic Tuan KULAL yang dibuat di Tata Ulina Sinaga, SH, Notaris / PPAT / PPAK di Kabupaten Batubara.
Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-III juga setiap orang atas suruhan Tergugat-I atau Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum, setiap kali melakukan pemasangan larangan dan / atau palang penghalang untuk melewati tanah dengan ukuran lebar ±15.M ataupun ±12.M, sepanjang dari Jalan Umum Kuala Tanjung menuju ke lokasi usaha tambak udang Penggugat yaitu PT. Mestika Tirta Jasa.
Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, setiap kalinya terjadi halangan dan hambatan atau larangan terhadap pekerjaan Penggugat didalam melewati asses jalan yang menuju ke lokasi usaha tambak udang Penggugat dan juga sebaliknya.
Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI secara tangung renteng membayar kepada Penggugat:
Kerugian materiil immaterial sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta, meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad).
Menghukum Turut Tergugat tunduk kepada Putusan perkara a quo.
Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Kisaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat hadir Kuasanya tersebut, Tergugat I, II, IV, V dan VI hadir Kuasanya Tersebut, Turut Tergugat hadir Kuasanya, sedangkan Tergugat III telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan Relas Panggilan tanggal 2 Juli 2014 dan pemanggilan melalui media cetak surat kabar tanggal 15 September 2014 dan tanggal 15 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tohiran, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran ternyata tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya yang sah namun tidak hadir tanpa alasan sehingga persidangan dilanjutkan.
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah menguapayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi dengan menunjuk H.E.P. Sipahutar Hakim Pada Pengadilan Negeri Kisaran sebagai mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, II, IV, V dan VI memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Tentang Gugatan Tidak Jelas Dasar Hukumnya
Tentang Kedudukan Hukum Tunggal
Bahwa sebagai suatu gugatan kontentiosa maka kedudukan hukum Penggugat sangatlah ditentukan dengan ada atau tidaknya hubungan hukum antara Penggugat dengan objek yang disengketakan, sehingga Penggugat tersebut mempunyai dasar (berkedudukan) hukum melakukan gugatan (bertindak sebagai Penggugat).
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat menyebutkan, bahwa Penggugat adalah pemilik tanah rawa-rawa yang Penggugat beli dari Nyonya Diana dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 11/ Kampung Lalang, berdasarkan Akte Jual Beli No. 593/ 8383/ 323/ 1989, tanggal 12 September 1989 yang diperbuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Medang Deras {lihat angka 1 (satu) halaman 3 (tiga) Surat Gugatan Penggugat}.
Bahwa Penggugat tidak menyebutkan apakah Camat yang bersangkutan adalah merupakan Pejabat Pembuat Akte Tanah sehingga berwenang untuk menerbitkan Akta Oktentik (ic Akte Jual Beli) yang selanjutnya dapat pula mengalihkan kepemilikan atas nama dimaksud atau adanya Balik Nama dari Pemilik awal Nyonya Diana menjadi Tuan Darwin.
Bahwa dengan demikian adalah sangat meragukan tentang telah adanya perpindahan kepemilikan atas tanah dimaksud kepada Penggugat, sehingga dengan demikian pula, kedudukan Penggugat untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo tidaklah berdasar dan dengan demikian, gugatan Penggugat petut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Tentang Dalil Gugatan Penguat Tidak Jelas dasar hukumnya
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat, yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang tanah yang terletak Dusun Sono Desa Lalang Kec. Medang Deras, Kab. Batubara dengan luas lebih kurang 1560 m2 (seribu lima ratus enam puluh meter bujur sangkar), yang didalilkan Penggugat adalah merupakan sarana jalan umum.
Bahwa faktanya tanah objek Sengketa tersebut adalah merupakan tanah milik Tergugat-I yang diperoleh berdasarkan Penyerahan Ganti Rugi pada
tanggal 23 Oktober 1988, dari ABU BAKAR JOYO (Tergugat-III, telah meninggal) yang kemudian dialihkan kepada Tergugat-IV, jadi sangat mengada-ada jika Pengugat mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sebagai sarana jalan umum, dimana sarana jalan umum menuju laut adalah melalui Sungai Rindam yang berada di disebelah Timur Objek Sengketa tersebut.
Bahwa akan tetapi, jika pun benar dalil Penggugat, maka menjadi tidak jelas dan kabur kedudukan Penggugat terhadap Objek Sengketa apakah sebagai pemilik, penyewa atau pemakai, sehingga dengan demikian Gugatan Penggugat tidak jelas dalil gugatannya, karena tidak jelas hak Penggugat atas Objek gugatan, dengan demikian Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Tentang Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat tidak Lengkap (Kurang Pihak)
Bahwa sebagaimana maksud dan tujuan suatu gugatan adalah untuk mendapat penyelesaian atau kepastian hukum terhadap suatu objek yang disengketakan, dengan suatu Keputusan Hukum.
Bahwa dengan demikian adalah suatu keharusan didalam suatu Surat Gugatan menarik sebagai pihak dalam perkara (baik sebagai Penggugat atau Tergugat), setiap orang yang berkaitan secara hukum atas objek yang disengketakan sebagaimana diuraikan didalam gugatan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum yang lain.
Bahwa sebagaimana dalam perkara a quo Penggugat dengan tegas mempermasalahkan alas hak yang dipegang oleh Tergugat-I yang dijadikan sebagai bukti penguasaan atas objek sengketa yaitu berupa Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 23 Oktober 1988, Surat Keterangan Tanah No. 593/ 05/ 2001, yang kemudian didalam Petitumnya Penggugat menuntut (menyatakan) surat-surat dimaksud Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Tanah No. 593/05/2001 tersebut adalah diterbitkan kedua Pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Kepala Desa Kampung Lalang, Kec. Medang Deras dan kemudian dilegalisasi pula oleh Camat Medang Deras, yang wilayah pemerintahannya adalah mencakup Objek sengketa a quo.
Bahwa dengan demikian jika kemudian Penggugat mempermasalahkan Keabsahan Surat yang diterbitkan kedua Pejabat dimaksud atas Objek sengketa, maka adalah kewajiban bagi Penggugat untuk menarik Pejabat dimaksud yaitu Kepala Desa dan Camat Kec. Medang Deras sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara a quo, sehingga nantinya Keputusan Akhir perkara a quo juga mengikat para pejabat dimaksud.
Bahwa dengan tidak ditariknya kedua Pejabat dimaksud yaitu Kepala Desa dan Camat Medang Deras dalam Perkara a quo, maka jelas pihak yang ditarik tidak lengkap (kurang pihak), dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel) karena Kontradiksi antara Dalil yang satu dengan yang lain.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat menyebutkan objek sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang tanggul/ benteng yang dijadikan jalan oleh masyarakat menuju kelaut/ Selat Malaka, dengan ukuran lebar lebih kurang 15 (lima belas) meter dan panjangnya lebih kurang 800 (delapan ratus) meter, yang kemudian sebagian dari bidang tanah tersebut diklaim Tergugat-I sebagai tanah miliknya dengan ukuran lebar lebih kurang 12 (dua belas) meter dan panjang lebih kurang 130 (seratus tiga puluh) meter (mohon perhatikan Surat Gugatan Penggugat pada angka 4 (empat), 5 (lima) dan 14 (empat belas) halaman 3 dan 5).
Bahwa dalam suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (sabagaimana diformulasikan Penggugat dalam Surat Gugatannya dalam perkara a quo), maka sebagai Dasar Fakta Penggugat menjelaskan didalam Surat Gugatannya: bahwa atas klaim Tergugat-I atas Tanah Objek Sengketa, yang kemudian Tergugat-I melarang Penggugat melintasi tanah dimaksud, dan Tergugat-I bermaksud memagari Tanah Objek Sengketa tersebut denga pagar kayu, sehingga tindakan tersebut menurut Penggugat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dimana akibat dari tindakan Tergugat-I tersebut telah mengakibatkan kerugian berupa terhalangnya hasil Tambak Udang Penggugat untuk dipasarkan keluar dan terhalangnya barang-barang kebutuhan Penggugat {mohon perhatikan surat gugatan Penggugat pada angka 12 (dua belas) halaman 5 (lima), angka 21 (dua puluh satu) halaman 7 (tujuh) dan angka 26 (dua puluh enam) halaman 6-7 (enam sampai tujuh) }.
Bahwa dari uraian tersebut, maka jika pun benar dalil Penggugat maka akibat dari perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat-I adalah terjadinya sejumlah kerugian meteril yang diakibatkan terhalangnya pemasaran hasil Tambak Udang dan terhalangnya barang-barang Penggugat dimaksud.
Bahwa menjadi sangat bertentangan jika kemudian Penggugat mendalilkan pada angka 31 (tiga puluh satu) halaman 8-9 (delapan sampai sembilan) yang menyebutkan: “Bahwa akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum Tergugat-I maka Penggugat mengalami kerugian baik Materil maupun immateriil dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil: Penggugat dapat kehilangan hak atas tanah akibat:
Pengikatan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi ........ dan seterusnya.
Serta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi ........., dan seterusnya”.
Bahwa kerugian Meteriil terhadap kehilangan hak atas tanah tidaklah berkaitan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo (kecuali dala perkara a quo Penggugat mengklaim Objek sengketa adalah Sarana Jalan Umum), dengan kata lain tindakan penutupan (memagari) Tanah Objek Sengketa oleh Tergugat-I tidaklah dapat menimbulkan (mengakibatkan) hilangnya hak atas tanah Penggugat, dimana Objek Sengketa bukanlah milik Penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka jelas terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil lainnya sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat kabur, dengan demikian patut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bahwa kemudian pada angka 21 (dua puluh satu) halaman 7 (tujuh) surat gugatan Penggugat disebutkan “...... karena faktanya dari dulu, adalah merupakan benteng yang dipergunakan oleh masyarakat dan sekarang oleh Penggugat sebagai akses jalan menuju kelokasi tambak udang Penggugat”.
Bahwa dengan demikian saat ini yang menggunakan objek sengketa sebagai jalan adalah hanya Penggugat sedangkan sebelumnya Penggugat mendalilkan objek sengketa tersebut adalah masyarakat umum, sehingga dengan jelas telah terjadi pertentangan antara dalil gugatan yang satu dengan dalil lainnya, sehingga gugatan Penggugat dan dengan demikian patut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
IV.Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel) Karena Terjadi Kontradiksi Posita Dengan Petitum.
Bahwa sebagaimana Surat Gugatan didalam merumuskannya antara Posita dengan Petitum Gugatan haruslah saling mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang dapat
dituntut didalam Petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antar Posita dengan Petitum. Hanya yang dijelaskan dalam Posita yang dapat diminta dalam Petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam Petitum, oleh karena itu Petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (lihat M. Yahya Harahap dalam bukunya: Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika hal. 452).
Bahwa demikian halnya didalam Surat Gugatan Penggugat, telah terjadi ketidaksinkronan antara Positaa dengan Petitum, hal mana dapat dilihat didalam Petitum Surat Gugatan Penggugat pada angka 26 (dua puluh enam) halaman 7 (tujuh) disebutkan: “Bahwa, terhadap pernyataan Tergugat-I Ic Tuan Hasim tersebut nyata-nyata dikwalifisir sebagai perbuatan Melawan Hukum karena tanpa dasar hukum yang solit menyatakan sebagai pemilik tanah objek sengketa, bahwa isi pernyataan Tergugat-I itu adalah menempatkan keterangan bohong dan tidak benar, dan atas Surat Keterangan Tanah tanggal 15 Oktober 2001 tersebut, Tergugat-I Tuan Hasim telah melakukan perbuatan dikwalifisir Perbuatan Melawan Hukum dengan cara memasang ..... dan seterusnya” dan pada angka 31 (tiga puluh satu) halaman 8 (delapan) disebutkan: “Bahwa akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum Tergugat-I maka Penggugat mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateriil ...... dan seterusnya”.
Bahwa berdasarkan kedua uraian Posita tersebut, maka dalam perkara a quo yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah hanya Tergugat-I sedangkan Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI tidak pernah didalilkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa akan tetapi kemudian didalam Petitum tentang Pokok Perkara Surat Gugatan Penggugat (lihat pada angka 5 (lima) halaman 10 (sepuluh) disebutkan: “Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan pada angka 11 (sebelas) disebutkan: “Menghukum Tergugat-I s/d Tergugat-VI sacara tanggung renteng ........ dan seterusnya”
Bahwa dengan demikian dalam Surat Gugatan Penggugat telah terjadi pertentangan antara Posita dengan Petitum sehingga dengan demikian sangat berdasar menurut hukum menyatakan gugatan Penggugat kabur (Obscuur Liber), dengan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaaard).
V.Tentang Perubahan Gugatan Penggugat
1. Bahwa sebagaimana pada persidangan terdahulu yaitu pada tanggal 26 Agustus 2014, didepan Persidangan Penggugat telah mengajukan perbaikan gugatan yang salah satu diantaranya adalah mengenai Identitas Tergugat-III.
2. Bahwa sebagaimana didalam Surat Gugatan Penggugat mengenai Identitas Tergugat-III, menganai alamat disebutkan .......... di Jalan Makmur Pagurawan .......... dan seterusnya, kemudian didalam perbaikan Surat Gugatan Penggugat disebutkan .......... beralamat di jalan Makmur, Pagurawan, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara, tetapi sekarang tidak dapat diketahui tempat tinggalnya yang pasti .......... dan seterusnya.
3. Bahwa faktanya Tergugat-III telah meninggal dunia, sehingga seharusnya yang ditarik sebagai Tergugat adalah ahli waris dari Tergugat-III tersebut.
4. Bahwa dengan demikian dengan ditariknya Tergugat-III yang telah meninggal dunia tersebut dan tidak menarik ahli waris Tergugat-III dalam perkara a quo, maka adalah patut untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (vide putusan MA-RI No. 459/ Sip/ 1973 tanggal 29 Desember 1975: karena Tergugat-I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pegadilan Negeri adalah tidak tepat jika nama Tergugat-I masih saja dicantumkan dalam putusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat dikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas maka dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Bahwa segala sesuatu yang telah Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI uraikan dalam Eksepsi secara mutatis mutandis mohon dianggap telah diuraikan pula dalam pokok perkara ini, sehingga tidak perlu untuk diulang.
Tentang Tergugat-I
Bahwa benar Tergugat-I mempunyai sebidang tanah yang luasnya 1.560 m2 (seribu lima ratus enam puluh) bujur sangkar, yang yerletak di Dusun Sono, Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan Paret Tali Air......................= lk 12 (dua belas) meter.
Sebelah Selatan dengan Jalan.................................= lk 12 (dua belas) meter.
Sebelah Timur dekat Sungai Rindam...........................= lk 130 (saratus tiga puluh) meter.
Sebelah Barat dengan Benteng.................................= lk 130 (saratus tiga puluh) meter.
Yang Tergugat-I peroleh berdasarkan ganti rugi dari Almarhum Abu Bakar Joyo pada tahun 1988, sebagaimana di terangkan didalam Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah tertanggal 23 Oktober 1988 yang diwarmeking oleh Notaris Djaman Peringeten Meliala, Notaris pengganti di Tebing Tinggi Deli tertanggal 9 Mei 1995.
Bahwa akan tetapi pada saat ini tanah dimaksud telah Tergugat-I ganti rugikan kepada Hamzah Rangkuti (Tergugat-IV) pada tanggal 01 Desember 2012, sebagaimana diterangkan pada Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No. 2559/ NOT-TUS/ L/ XII/ 2012 yang diperbuat oleh Tata Ulina Sinaga, SH., Notaris di Kabupaten Batubara.
Bahwa tentang dalil Penggugat yang menyatakan Tanah dimaksud adalah merupakan benteng yang dipergunakan sebagai sarana jalan umum menuju kelaut adalah tidak benar dan sangat mengada-ada, dimana sepanjang pengetahuan Tergugat-I sarana yang digunakan oleh Masyarakat jika ingin kelaut satu-satunya adalah dengan melalui sungai yaitu Sungai Rindam yang berada persis disebelah Timur tanah Tergugat-I tersebut dan mengenai benteng itu sendiri sebagaimana maksud Penggugat adalah disebelah Barat Objek Sengketa yang sekarang telah beralih fungsi karena telah dikuasai masyarakat.
Bahwa selain hal itu tersebut fakta yang sangat bertentangan dengan dalil Penggugat adalah tanah Penggugat yang dijadikan Penggugat sebagai lahan Tambak udang disebelah Timur adalah berbatasan langsung dengan Sungai Rindam sebagaimana juga tanah Tergugat-I (perhatikan halaman 3 poin 2 (dua) Surat Gugatan Penggugat tentang batas-batas tanah Penggugat Sertifikat Hak Milik No. 11.........disebelah Timur: berbatasan dengan Tanggul dan Sungai Rindam/ Parit air ke Laut.......),
mana jika dilihat dilokasi Tambak Udang Penggugat tersebut memang nyata berbatasan langsung dengan Sungai Rindam dibagian Timur nya, dengan demikian artinya tidaklah berdasar jika Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat-I telah mengklaim tanggul yang digunakan sebagai sarana jalan umum kelaut sebagai tanah milik Tergugat-I, dimana Penggugat juga melakukan hal yang sama, bahkan telah menguasai dan mengusahai tanah yang disebut Penggugat sebagai sarana jalan umum demi keuntungan sendiri.
Bahwa dengan perkataan lain dari uraian diatas, jikapun benar tanah milik Tergugat-I yang telah Tergugat-I alihkan kepada Tergugat-IV adalah merupakan sarana jalan umum menuju kelaut, dan kemudian difungsikan sebagai jalan umum menuju kelaut, maka tentunya akan terhalang oleh bangunan tembok Tambak Udang milik Penggugat sendiri dengan demikian adalah beralasan dan sangat berdasar jika Tergugat-I menyatakan dalil Penggugat adalah mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali.
Bahwa selain dari pada hal tersebut, sebagaimana juga diakui oleh Penggugat didalam Surat Gugatannya (perhatikan dalil gugatan Penggugat pada angka 11 (sebelas) halaman 5 (lima) dan angka 19 (sembilan belas) halaman 6 (enam) dimana diuraikan: “Kepala Desa Lalang dan aparatnya yang telah melakukan pengukuran terhadap objek sengketa dan ternyata ukurannya pas (sesuai dengan surat Tergugat-I).
Bahwa, dengan demikian jelas dalil Penggugat adalah dalil tanpa dasar, dimana Kepala Desa dan aparatnya tentu mengetahui wilayahnya, mana yang merupakan tanah perorangan dan mana yang merupakan sarana umum. Nah jika benar Objek Sengketa adalah sarana umum (jalan) bagaimana mungkin Kepala Desa yang bersangkutan menyatakan ukuran yang dterangkan didalam Surat Keterangan milik Tergugat-I yang merupakan alas hak dari objek sengketa pas dan sesuai dengan yang ada dilapangan.
Bahwa dengan demikian pula apa yang di dalilkan Penggugat dengan mengatakan tanah milik Tergugat-I yang telah Tergugat-I alihkan kepada Tergugat-IV adalah merupakan sarana jalan umum menuju kelaut adalah dalil yang tidak berdasar dimana Penggugat “berdalih atas dasar kepentingan umum”, padahal tujuannya hanyalah demi kepentingan pribadi Penggugat yaitu untuk memudahkan usahanya, untuk mengeruk keuntungan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah membuat palang di Tanah Objek Sengketa demi menghalangi Penggugat melalui tanah dimaksud adalah pernyataan tanpa dasar, dimana adalah wajar dan dibenarkan oleh hukum jika Tergugat-I berusaha (dengan membuat palang/ pagar) agar tanah milik Tergugat-I tidak dilalui siapa saja termasuk Penggugat tanpa izin.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka segala tuntutan Penggugat yang menyatakan tentang adanya kerugian Penggugat akibat dari apa yang dilakukan Tergugat-I terhadap Objek Sengketa yang merupakan tanah milik Tergugat-I sendiri, demikian juga termasuk tuntutan Penggugat untuk menyatakan stand Pass terhadap Objek Sengketa adalah tidak beralasan dan tidak berdasar dan dengan demikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Tentang Tergugat-II
Bahwa benar Tergugat-II sabagai istri dari Tergugat-I, ikut hadir pada proses Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Sono Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara dengan luas lebih kurang 1.560 m2 (seribu lima ratus enam puluh meter bujur sangkar) antara Tergugat-I dengan Tergugat-IV dihadapan Notaris Tata Ulina Sinaga, SH.
Bahwa akan tetapi Tergugat-II sangat keberatan ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo apalagi kemudian dituntut untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat atas dalih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa tuntutan Penggugat adalah adalah tidak berdasar karena sabagaimana yang didalilkan Penggugat dalam Surat Gugatannya, tidak ada yang menunjukkan tentang adanya keterlibatan Tergugat-II didalam Perbuatan Melawan Hukum dimaksud.
Bahwa dengan demikian Gugatan Penggugat haruslah ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Tentang Tergugat IV, Tergugat-V, Tergugat-VI
Bahwa benar Tergugat-IV ada mengganti rugikan tanah yang luasnya 1.560 m2 (seribu lima ratus enam puluh meter bujur sangkar) yang terletak di Dusun Sono Desa Lalang Ke. Medang Deras Kab. Batubara dari Hasim (Tergugat-I) pada tanggal 01 Desember 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan Paret Tali Air ..............= lk 12 (dua belas) meter.
Sebelah Selatan dengan Jalan ......................= lk 12 (dua belas) meter.
Sebelah Timur dengan Sungai Rindam.............= lk 130 (seratus tiga puluh) meter.
Sebelah Barat dengan Benteng...............= lk 130 (saretus tiga puluh) meter.
Bahwa akan tetapi pada saat ini tanah dimaksud telah Tergugat-IV ganti rugikan kepada Kulal (Tergugat-VI) pada tanggal 11 Maret 2014, dimana pada saat ganti rugi tersebut juga dihadiri oleh Tergugat-V sebagaimana diterangkan pada Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi No: 3275/ SBTS/ III/ 2014 yang diperbuat oleh Tata Ulina Sinaga, SH Notaris di Kabupaten Batubara.
Bahwa sebagaimana pembeli yang beritikat baik Tergugat-IV telah melakukan prosedur jual beli termasuk pelunasan (pembayaran dengan Tunai) kepada Tergugat-I dan kemudian menguasai Objek Sengketa dan telah mengetahui tentang asal-usul tanah dimaksud, dimana sebelumnya tanah dimaksud adalah benar milik Tergugat-I yang diperoleh Tergugat-I dari Almarhum Abu Bakar Joyo pada tahun 1988.
Bahwa demikian halnya dengan Tergugat-VI pada saat melakukan ganti rugi dengan Tergugat-IV, Tergugat telah mengetahui dengan persis tentang keberadaan tanah yang akan Tergugat-VI ganti rugikan (ic tanah Objek Sengketa) yang dahulunya merupakan tanah Almarhum. Abu Bakar Joyo.
Bahwa dengan demikian adalah merupakan dalil tanpa dasar jika Penggugat mengatakan tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan Sarana Jalan Umum/ benteng yang dipergunakan menuju kelaut, dimana sepanjang sepengetahuan Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, sarana yang digunakan masyarakat jika ingin kelaut satu-satunya adalah dengan melalui sungai yaitu Sungai Rindam yang berada persis di disebelah Timur tanah Objek Sengketa tersebut dan mengenai benteng itu sendiri sebagaimana maksud Penggugat adalah berada di sebelah Barat Objek Sengketa.
Bahwa demikian pula tentang ditariknya Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI oleh Penggugat dalam perkara a quo kemudian menuntut
Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI untuk membayar kerugian-kerugian Penggugat adalah Tuntutan tanpa dasar, dimana Penggugat tidak mampu menjelaskan didalam gugatannya tentang keterkaitan Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI dalam timbulnya kerugian-kerugian yang dialami Penggugat.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut adalah berdasar menurut hukum untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Berdasarkan alasan dalil-dalil yang telah Para Tergugat uraikan diatas, dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan memutus perkara a quo kiranya berkenan membuat putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksespi
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Provisi
Menolak permohonan Provisi seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut, kemudian Penggugat mengajukan jawaban/Replik pada pokoknya tetap mempertahankan dalil gugatannya yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat kemudian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI mengajukan jawaban/Duplik pada pokoknya tetap mempertahankan dalil jawabannya yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis pada tanggal 20 April 2015, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI.
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.5.546.000,00 (lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Menimbang bahwa putusan tersebut telah diberithukan kepada: Tergugat-III dan kepada Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 29 April 2015.
Menimbang bahwa Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis tanggal 20 April 2015 tersebut, dan menyatakan banding berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 7/Akta.Pdt/2015/PN Kis tanggal 29 April 2015. Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Kisaran kepada Kuasa Hukum: Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI sebagaimana
tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 5 Mei 2015, kepada Tergugat-III sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 11 Mei 2015 melalui panggilan umum, dan kepada Turut Tergugat pada tanggal 11 Mei 2015.
Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 8 Mei 2015.
Menimbang bahwa Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding tersebut sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding masing-masing: kepada Kuasa Hukum: Tergugat-I, II, IV, V, VI pada tanggal 7 Mei 2015, kepada Terguga-III pada tanggal 11 Mei 2015, dan kepada Turut Terguga pada tanggal tanggal 11 Mei 2015.
Menimbang bahwa Kuasa Hukum Tergugat: I, II, IV, V VI telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana tersebut dalam kontra memori banding yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 13 Mei 2015. Dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat sebagaimana tersebut di dalam Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 24 Juni 2015.
Menimbang bahwa baik Tergugat-III maupun Turut Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang bahwa untuk memeriksa berkas perkara, Pengadilan Negeri Kisaran telah memberitahukan Kepada Pembanding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas pada tanggal 1 Maret 2016, dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran telah memberitahukan kepada: Kuasa Hukum: Terbanding-I, II, IV, V, VI pada tanggal 11 Mei 2015. Dan kepada Terbanding-III dan kepada Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 11 Mei 2015 - untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis tanggal 20 April 2015.
Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding menolak putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis tanggal 20 April 2015 tersebut, dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut dalam memori bandingnya tanggal 8 Mei 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. TENTANG EKSEPSI:
1. Bahwa, Pembanding / Penggugat asal sangat menaruh keberatan terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, oleh karena itu, Pembanding / Penggugat asal akan mengemukakan alasan keberatannya untuk dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding dimohonkan agar Pengadilan Tinggi Medan, dapat memberikan “putusan yang adil dan benar”.
2. Bahwa, pertimbangan peradilan tingkat pertama yang mempertimbangkan terhadap jawaban Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI, bahwa sumber pembelian objek sengketa atau pihak yang pertama diantara Para Tergugat menyatakan milik objek tanah sengketa adalah milik Tergugat-III (Tuan ABU BAKAR JOYO), sedangkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI, (vide bukti bertanda T.I.9, T.II.9, T.IV.9, T.V.9, dan T.VI.9), yang menyatakan Tergugat-III telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.:474.3/II tanggal 09 Februari 2015, namun berdasarkan surat penyerahan ganti rugi tanggal 23 Oktober 1998 antara Tuan ABU BAKAR JOYO ic Tergugat-III telah menyerahkan sebidang tanah dan menerima ganti rugi sebidang tanah kepada HASIM ic Tergugat-I (vide bukti bertanda T.I.II, T.II.II, T.IV.II, T.V.II dan T.VI.II).
3. Bahwa, dari fakta maupun yuridis kalau pun seandainya a quot non Tergugat-III dalam perkara a quo, bahwa dalil gugatan Pembanding / Penggugat asal tidaklah termasuk sebagai gugatan kurang pihak, dengan demikian Penggugat asal bukan bersifat mengada-ada.
4. Bahwa, sebagai fakta dan yuridis Tergugat-III secara formil telah dipanggil untuk menghadiri perkara a quo dan namun tidak hadir di persidangan, karena alasan bahwa, yang bersangkutan ic Tergugat-III tersebut tidak dijumpai pada alamat yang disebut Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 25 Juni 2014.
5. Bahwa, Ketua Majelis menganjurkan agar merubah formil gugatan Penggugat, dan untuk itu Pembanding / Penggugat “mengajukan perubahan formil atas “gugatan Penggugat berdasarkan surat permohonan “tanggal 26 Agustus 2014 perihal Perbaikan Surat “Gugatan Perkara Perdata Daftar No.:20/Pdt.G/2014 “/PN.Kis berisikan antara lain bahwa khusus “terhadap Tergugat-III diterangkan Tuan ABU “BAKAR JOYO, laki-‘laki, umur 83 Tahun, pekerjaan “Wiraswasta, agama Islam, Kewarganegaraan “Indonesia, tinggal / beralamat di Jalan Makmur “Pagurawan, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara “selanjutnya disebut Tergugat-III”.
6. Bahwa, sewaktu Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran hendak menyampaikan relas panggilan, Tuan ABU BAKAR JOYO, ternyata tidak dijumpai pada alamat yang tersebut maka untuk penyebutan alamat Tergugat-III tersebut, Pembanding / Penggugat asal membuat surat permohonan untuk menyempurnakan terhadap alamat Tergugat-III (Tuan ABU BAKAR JOYO) yang bunyi panggilannya sebagai berikut:
“Tuan ABU BAKAR JOYO, laki-‘laki, umur 83 “Tahun, pekerjaanWiraswasta, agama Islam, “Kewarganegaraan Indonesia, tinggal / beralamat “di Jalan Makmur Pagurawan, Kec. Medang Deras, “Kab. Batu Bara, sekarang tidak dapat diketahui “tempat tingggalnya yang pasti, akan tetapi masih “diwilayah hukum RI selanjutnya disebut Tergugat-“III”.
- Untuk hari persidangan berikutnya agar Tergugat-III hadir, pemanggilan dilakukan melalui “Surat Kabar.
7. Bahwa, pada hari: Senin, tanggal 15 September 2014, oleh TOHIRAN, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memanggil kepada (Tuan ABU BAKAR JOYO), laki-laki, umur ± 83 tahun, disebut Tergugat-III, untuk datang menghadap pada persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadian Negeri Kisaran, Jalan Jend. A. Yani No.33 Kisaran, pada hari: Selasa, tanggal 07 Oktober 2014 jam 10.00 Wib pagi, sehubungan dengan perkara perdata gugatan antara Tuan DARWIN sebagai Penggugat melawan Tuan HASIM, dkk. sebagai Para Tergugat.
8. Bahwa, adapun batas waktu pemanggilan untuk hadir di persidangan lamanya 3 minggu artinya waktu cukup panjang bagi Tergugat-III.
9. Bahwa, kalaupun seandainya a quot non, Terbanding-III / Tergugat-III (Tuan ABU BAKAR JOYO) benar telah meninggal dunia sewaktu perkara a quo diperiksa di persidangan, oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka bagi ahli waris ataupun keluarga Tergugat-III mempunyai hak mengajukan jawabannya atau setidak-tidaknya pihak ahli waris dari Tergugat-III / Terbanding-III patut dan wajib untuk memberitahukan ke persidangan / Pengadilan Negeri Kisaran, bahwa Tergugat-III telah meninggal dunia dan bukan diberitahukan oleh Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI, terhadap surat bukti bertanda jawabnya di persidangan (T.I.9, T.II.9, T.IV.9, T.V.9, dan T.VI.9), yang menyatakan Tergugat-III telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.: 474.3/II tanggal 09 Februari 2015, dan yang berhak memegang dan mendapatkan Surat Keterangan Kematian Tergugat-III tersebut adalah ahli warisnya, sebab faktanya “sewaktu relas panggilan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara a quo”, bukan alamat yang tidak diketemukan akan tetapi Tergugat-III pada waktu itu telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian tanggal 09 Februari 2015, No.:474.3/II”.
10. Bahwa, terhadap pertimbangan hakim dalam perkara a quo yang menyatakan gugatan Pembanding / Penggugat asal terhadap Tergugat-III tidak sempurna adalah tidak beralasan berdasarkan fakta tersebut diatas vide alasan (No.:5, 6, 7, 8, dan 9).
11. Bahwa, tentang amar putusan Majelis Hakim / Pengadilan Negeri Kisaran terhadap eksepsi Pembanding menyatakan eksepsi Tergugat-I , Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI, “telah tepat dan benar” dan harus disempurnakan berkaitan dengan alasan-alasan Pembanding / Penggugat asal menyangkut terhadap Tergugat-III.
B. TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa adapun keberatan Pembanding / Penggugat asal terhadap pertimbangan dan amar putusan dalam pokok perkara adalah sebagai berikut:
1. Bahwa, tentang pendapat hakim Majelis dalam pertimbangan hukumya pada halaman 35 dari salinan surat putusan perkara a quo yang berkaitan tentang dalil gugatan poin 7, bahwa dengan redaksi Penggugat “bersedia membeli”, berarti Penggugat belum membeli objek sengketa sehingga tidak berhak mengajukan gugatan sebagai pemilik dan di persidangan mengajukan saksi Wianto yang menerangkan, bahwa saksi Wianto bersama dengan Lie Si Hui, Ng Tian Soe, Salimen dan Legimen adalah pemilik atas objek sengketa yang telah di beli dari Kendi pada tanggal 28 Februari 1976.
2. Bahwa, adapun tentang dalil gugatan Pembanding / Penggugat poin 7 yang berbunyi dan/atau kalimatnya ialah sebagai berikut “ Bahwa, fungsi lainnya dari pada jalan dan/atau benteng pembatas Sungai Rindam dengan tanah masyarakat, dimana letak, sungai tersebut adalah sebelah Timur dari pada tanah Penggugat seluas ± 15. M, yang difungsikan sebagai akses jalan dari arah Jalan Raya Kuala Tanjung menuju lokasi Tambak Udang Penggugat serta masyarakat sekitarnya yang mau menuju ke laut tanpa melalui sungai, oleh karena itu, maka Penggugat bersedia membeli tanah tersebut dari pemilik semula / penjual yaitu Ny. Diana, pekerjaan Dokter”.
3. Bahwa, dilain hal kalaulah diperhatikan secara seksama dan secara benar dan utuh, terhadap petitium yang dimohonkan Penggugat poin 7 pada halaman 11 surat gugatan Penggugat yaitu berbunyi:
“Menyatakan bahwa tanah yang ukuran lebarnya “± 15 M dengan panjang jalan ± 800 M. yaitu dari “Jalan Umum Kualan Tanjung ke pinggir laut / “Selat Malaka, yang merupakan tanggul pembatas “Sungai, Rindam dengan tanah lokasi bekas milik “Kendi alias Kendy Affan / Li Si Hui, dkk dan juga “tanah Penggugat adalah merupakan sarana Jalan “Umum”.
4. Bahwa, dari fakta tersebut diatas tentang dalil gugatan poin 7 Penggugat yang dipertimbangkan Majelis Hakim, didalam mengambil putusannya yaitu dengan redaksi Penggugat “bersedia membeli” yang berarti Penggugat belum membeli tanah …. dst.
bahwa pertimbangan tersebut adalah sangat keliru, karena yang dimaksud Penggugat “mau membeli tanah milik Dokter Diana” vide bukti P.I dan P.II, karena ada sarana jalan ukuran ± 12 M x 130 M, jadi bukan terhadap tanah akses jalan ukuran ± 12 M x 130 M, yang diklaim Tergugat-I sebagai miliknya, yang terakhir berpindah pada Tergugat-VI. Sebab kalimat dalil pon 7 “tidak boleh dipisah rangkaiannya” dengan dalil gugatan poin 1, 2, 4, 5, juga poin 6, dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim “bersedia membeli” terhadap tanah akses jalan, adalah “keliru dan salah”, sebab hakim didalam mempertimbangkan perkara tidak boleh menafsirkan lain dari pada yang dijadikan sebagai fakta dan posita Penggugat, oleh karena itu, terhadap pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim dalam perkara a quo, telah terjadi pertimbangan yang diindikasi, telah terjadi dilakukan “penyelewengan fakta dan hukum”.
5. Bahwa, dari fakta tersebut Pengadilan Negeri Kisaran / Majelis Hakim telah menjadikan pertimbangan hukum tidak berdasarkan dalil gugatan dalam perkara daftar No.:20/Pdt.G/2014/PN.Kis yang didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2014 oleh Pembanding / Penggugat asal, oleh karena itu, pertimbangan hukum tersebut “cacat hukum dan harus dibatalkan oleh tingkat banding”.
6. Bahwa, putusan perkara yang dimohonkan banding ini ternyata tidak memberikan makna untuk memberikan penyelesaian suatu perkara, karena Majelis hakim menyatakan dalam putusannya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO), dengan alasan gugatan kabur atau obscuur libel, dengan pertimbangan bahwa tanah sengketa “belum dibeli” oleh Penggugat (hal tersebut tidak ada didalilkan ataupun dimohonkan dalam petitum ) dan dilain pihak pertimbangan karena tidak ikut turut digugat
Pemerintah dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Negara) dan juga oknum Liu Si Hui, dkk sebagai Tergugat, pertimbangan tersebut sama sekali tidak mendasar dan tidak beralasan, sebab yang menjadi sengketa dalam perkara a quo yaitu tanah berukuran ± 12 M x 130 M yang merupakan sarana Jalan Umum termasuk untuk kepentingan Pembanding / Penggugat asal yang dilakukan “pemasangan palang penutup jalan” oleh Tergugat-I Hasim yang mengklaim sebagai pemilik tanah sarana untuk jalan tersebut.
7. Bahwa, bukan sengketa kepemilikan tanah, dan juga bukan sengketa perbuatan Tata Usaha Negara berkaitan tanah sarana jalan tersebut, oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakin Tingkat Pertama tidak menceminkan kebenaran, kadilan hukum maupun hukum keadilan, oleh karena itu, Pengadilan Tingkat Banding berkenan untuk menerima permohonan banding ini, dengan memberikan putusan membatalkan putusan yang dimohonkan banding, untuk kepastian hukum dan keadilan sebagai mana yang diharapkan Pembanding / Penggugat asal.
8. Bahwa, adapun hubungan antara Pembanding / Penggugat disatu pihak dan Para Terbanding / Para Tergugat dan juga Turut Terbanding / Turut Tergugat berkaitan dengan sengketa “pemasangan palang penutup jalan” adalah nyata dan terdapat korelasi hukum, terlebih lagi yang menjadi pertanyaan kalau benar dan beralasan tanah tersebut telah sah milik Terbanding-I / Tergugat-I yang dibelinya dari Terbanding-III / Tergugat-III (Tuan ABU BAKAR JOYO) yang kemudian dijual oleh Tergugat-I bersama-sama Tergugat-II kepada Tergugat-IV dan Tergugat-IV menjual atas persetujuan Tergugat-V (Ny. SUMIATI isteri HAMZAH RANGKUTI) menjual pula kepada Tuan KULUL ic Terbanding-VI / Tergugat-VI. Bahwa tentang dalil tersebut ternyata tidak dibantah oleh Para Terbanding / Para Tergugat maupun Turut Terbanding / Turut Tergugat (TATA ULINA SINAGA, SH selaku Notaris) pembuat akte jual beli antara Tergugat-V (Ny. SUMIATI) dengan Tergugat-VI (Tuan KULUL).
9. Bahwa, pasal 311 RBg – pasal 174 HIR, fakta yang tidak dibantah merupakan pengakuan dan sebagai bukti yang sah, bahwa oleh karena itu “pemasangan palang penutup jalan” yang berukuran ± 12 M x 130 M yang dilakukan oleh Terbanding-I / Tergugat-I nyata-nyata perbuatan melawan hukum, kalau pun seandainya mempunyai kebenaran hukum tanah a quo milik dari pada KULUL ternyata belum ada keputusan sebagai pemilik apalagi HASIM , dkk ic Terbanding-I dan II / Tergugat-I dan II.
10. Bahwa untuk selebihnya Pembanding / Penggugat asal tetap pada gugatannya.
Dengan uraian tersebut diatas, dimohonkan kepada Bapak KETUA Pengadilan Tinggi di Medan untuk menerima dan mempertimbangkan permohonan banding Pembanding / Penggugat asal dengan permohonan putusan hukum sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat yaitu DARWIN tersebut .
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 20 April 2015 daftar No.:20/Pdt.G/2014 /PN.Kis, atau yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat DARWIN tersebut.
Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung menanggung.
Menimbang bahwa Kuasa Hukum Terbanding: I, II, IV, V, VI telah mengajukan kontra memori banding yang selengkapnya seperti tersebut dalam kontra memori banding tanggal 13 Mei 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Eksepsi
Bahwa Penggugat/Pembanding keberatn atas Pertimbangan Majelis Hakim tentang kedudukan Tergugat/Terbanding-III yang telah meninggal Dunia.
Bahwa tentang Pertimbangan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan Bukti Surat T.I.9, T.II.9, T.IV.9, T.V.9, T.VI.9 adalah cukup tepat karena sesuai dengan fakta yang ada, dimana Tergugat-III memang telah meninggal dunia.
Bahwa sebelum proses jawab menjajab dalam perkara a quo Majelis Hakim telah mengingatkan kepada Penggugat/Pembanding agar melakukan perubahan Surat Gugatan khusus mengenai Tergugat-III yang ternyata telah meninggal dunia tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 26 Agustus 2014, di depan Persidangan Penggugat telah mengajukan perbaikan gugatan yang intinya adalah mengenai Identitas yaitu menyangkut perubahan alamat Tergugat-III, akan
tetapi tidak menyangkut siapa ahli waris Tergugat-III yang akan ditarik untuk didudukkan menggantikan posisi Tergugat-III didalam perkara a quo .
Bahwa sebagaimana juga pertimbangan Majelis Hakim didalam proses pembuktian Penggugat/Pembanding juga tidak memberikan Bukti apapun untuk menyangkal kebenaran Bukti T.I.9, T.II.9, T.IV.9, T.V.9, T.VI.9 sehingga fakta bahwa Tergugat-III telah meninggal dunia tidak dapat dibantah.
Bahwa sebagaimana pula yang telah Tergugat/Terbanding-I, Tergugat/Terbanding-II, Tergugat/Terbanding-IV, Tergugat/Terbanding-V dan Tergugat/Terbanding-VI didalam Eksepsinya dimana seharusnya Penggugat/Pembanding menarik ahli waris Tergugat-III untuk mengganti kedudukan Tergugat-III, akan tetapi Penggugat/Pembanding tetap menempatkan Tergugat-III yang telah meninggal dunia sebagai pihak dalam perkara a quo, maka adalah patut untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapata diterima (vide Putusa MA-RI No.459.K/Sip/1973. Tanggal 29 Desember 1975: Karena Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam putusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya).
Tentang Pokok Perkara
Bahwa Penggugat/Pembanding keberatan atas pendapat Majelis hakim dalam Pertimbanagan Hukumnya pada halaman 35 Surat Putusan Perkara a quo dalam kaitannnya denga Dalil Penggugat/Pembanding pada poin 7 terhadap bunyi redaksi “bersedia membeli” yang kemudian diartikan belum terjadi pembelian (belum membeli) Objek Sengketa, sehingga tidak berhak mengajukan gugatan sebagai pemilik.
Bahwa Tergugat/ Terbanding-I, Tergugat/ Terbanding-II, Tergugat/ Terbanding-IV, Tergugat/ Terbanding-V dan Tergugat/ Terbanding-VI dalam hal ini akan mengkaitkan Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo dengan Eksepsi Tergugat/Terbanding-I, Tergugat/Terbanding-II, Tergugat/Terbanding-IV, Tergugat/Terbanding-V dan Tergugat/Terbanding-VI pada angka 2 (dua) halaman 3 (tiga).
Bahwa sebagai mana dalil gugatan Penggugat didalam Surat Gugatannya, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang tanah yang terletak di Dusun sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan luas lebih kurang 1.560 m2 (seribu lima ratus enam puluh meter bujur sangkar), yang didalilkan Penggugat adalah merupakan sarana jalan umum.
Bahwa faktanya tanah objek Sengketa tersebut adalah merupakan tanah milik Tergugat-I yang diperoleh berdasarkan Penyerahan Ganti Rugi pada tanggal 23-10-1988, dari ABU BAKAR JOYO ( Tergugat-III, telah meninggal dunia) yang kemudian dialihkan kepada Tergugat –IV Bukti T.I.1, T.II.1, T.IV.1, T.V.1, T.VI.1, Bukti T.I.2, T.II.2, T.IV.2, T.V.2, T.VI.2 dan Bukti T.I.3, T.II.3, T.IV.3, T.V.3, T.VI.3 yang kemudian didukung dengan keterangan Saksi ARIFIN LUBIS dan Saksi SYAHBILAL.
Bahwa jika pun benar Keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat/Pembanding, maka juga akan berdampak bahwasanya Tanah Objek Sengketa bukanlah Sarana Jalan Umum sebagaimana Dalail Penggugat/Pembanding.
Bahwa dengan demikian sesungguhya kedudukan Penggugat terhadap objek sengketa adalah Kabur (tidak Jelas) Kedudukan Hukumnya apakah sebagai pemilik, penyewa atau pemakai, sehingga dengan demikian dalam kaitannya dengan Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Penggugat/Pembanding tidak berhak mengajukan gugatan karena bukanlah Pemilik atas Objek Sengketa adalah sangat beralasan Hukum, dengan demikian Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) .
Bahwa kemudian tentang alasan penggugat-Pembanding yang menyatakan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim “cacat hukum dan harus dibatalkan oleh tingkat banding” karena telah menjadikan pertimbangan hukum tidak berdasarkan dalil gugatan.
Bahwa didalam mengambil keputusan dalam Perkara a quo tentu harus juga diperhatikan apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim secara lengkap, dimana dalam terbitnya Putusan yang “menyatakan Gugatan Penggugat tidak dsapat diterima” adalah didasari dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan didalam butir 1, butir 2, butir 3 dan butir 4 halaman 35, 36 dan 37 Putusan No. 20/Pdt.G/2014/PN-Kis , dengan demikian bukanlah hanya berdasarkan Redaksional sebagaimana dikemukan Penggugat/Pembanding.
Bahwa dengan demikian dengan memperhatikan apa yang telah diuraikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya, maka sesungguhnya meskipun Majelis Hakim telah menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding-II, Tergugat/Terbanding-II, Tergugat/Terbanding-IV, Tergugat/Terbanding-V dan Tergugat/Terbanding-VI, akan tetapi secara Substansial apa yang diuraikan didalam pertimbangan Majelis Hakim dalam pertimbangannya adalah sesuai dengan apa yang Tergugat/Terbanding-I, Tergugat/Terbanding-II, Tergugat/Terbanding-IV, Tergugat/Terbanding-V dan Tergugat/Terbanding-VI, uraikan didalam Eksepsi, dimana dasar-dasar pertimbangan dimaksut sebagaimana juga dalil-dalil Eksepsi Tergugat/Terbanding-II, Tergugat/Terbanding-II, Tergugat/Terbanding-IV, Tergugat/Terbanding-V dan Tergugat/Terbanding-VI (sehingga mohon dianggap telah diuraikan dalam Kontra Memori Banding ini sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan) telah terbukti dalam proses pembuktian dalam persidangan perkara a quo.
Bahwa berdasarkan alsan-alasan tersebut diatas, maka dimohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengambil suatu putusan yang amarnya Menolak Permohonan Banding Penggugat/Pembanding dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran .
Menimbang bahwa menanggapi permohonan banding Penggugat, dan kontra memori banding Kuasa Hukum Tergugat: I, II, IV, V, VI tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan putusan pengadilan negeri tersebut seperti di bawah ini.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Kisaran telah memutus perkara gugatan tersebut yang amarnya seperti tersebut dalam putusannya Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis pada tanggal 20 April 2015 berdasarkan pertimbangan yang pada pokonya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah mengajukan Eksepsi yang didasarkan pada hal-hal sebagaimana selengkapnya diuraikan dalam surat jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Gugatan Tidak Jelas Dasar Hukumnya.
Tentang Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (kurang pihak).
Tentang gugatan kabur (obscuur libel) karena kontradiksi antara dalil yang satu dengan yang lain.
Tentang gugatan kabur (obscuur libel) karena terjadinya kontradiksi antara posita dengan petitum.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 162 RBg bahwa sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, terkecuali yang mengenai wewenang Hakim, tidak boleh dikemukakan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri secara terpisah melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.
Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut diatas adalah bukan mengenai wewenang Hakim untuk mengadili suatu perkara akan tetapi didasarkan pada hal-hal lain sebagaimana tersebut diatas, maka dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 162 R.Bg serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 284 K/Pdt/1976 tanggal 12 Januari 1976 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4434 K/Pdt/1986 tanggal 20 Agustus 1988 yang menyatakan eksepsi yang diajukan tidak mengenai kewenangan atau kompetensi pengadilan maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara, sehingga dengan demikian eksepsi dinyatakan ditolak.
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat memohon tuntutan provisi yaitu memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat VI agar terhadap tanah ukuran luas 12 (dua belas) meter x 130 (seratus tiga puluh) meter, dibuka untuk menghindarkan segala bentuk pelanggaran atau pemasangan palang agar tidak dapat melintasi jalan dan tanggul, baik oleh Penggugat maupun masyarakat sekitar dan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan setiap orang tanpa terkecuali yang menghalang-halangi Penggugat untuk mempergunakan atau melintasi objek sengketa pada perkara a quo di denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya sampai Penggugat bebas mempergunakan atau melintasi objek sengketa tersebut.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari atas Tuntutan Provisi tersebut adalah ternyata menyangkut tentang perintah larangan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk tidak melakukan pemasangan palang di objek perkara sehingga hal tersebut berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Menimbang, bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut diatas, menurut Majelis Hakim tidak dijumpai alasan-alasan yang mendesak untuk terlebih dahulu dijatuhkan putusan sebelum memeriksa pokok perkara dan berdasarkan Pasal 191 R.Bg dan Pasal 54 Rv serta berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil Jo SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil yang berisikan tentang untuk ditetapkan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) diisyaratkan ”adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang /objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, sehingga dari uraian pertimbangan maka terhadap tuntutan provisi Penggugat haruslah dinyatakan ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah berupa Tambak Udang yang terletak di Desa/Kampung Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Bahwa satu-satunya jalan masuk dari Jalan Raya ke tanah Tambak Udang milik Penggugat adalah melalui pinggir Sungai Rindam dengan ukuran lebar 15 (lima belas) meter dan panjang 800 (delapan ratus) meter yang dulunya digunakan sebagai Jalan Umum namun kemudian Jalan Umum tersebut dibeli oleh Kendi dan kemudian dibeli oleh Lie Si Hui, Wianto dan kawan-kawan.
Bahwa Penggugat kemudian bersedia membeli tanah tersebut untuk dijadikan jalan masuk ke Tambak Udang milik Penggugat, namun Tergugat I mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan lebar 12 (dua belas) meter dan panjang 130 (seratus tiga puluh) meter.
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai:
Bahwa Penggugat menyatakan tidak bisa masuk ke Tanah Tambak Udang miliknya karena terhalang masuk dimana Para Tergugat (yang terakhir dikuasai oleh Tergugat VI) menguasai objek sengketa dengan menyatakan bahwa objek sengketa adalah miliknya, sedangkan Penggugat menyatakan tanah tersebut adalah merupakan sarana jalan umum.
Bahwa Para Tergugat menyatakan objek sengketa adalah miliknya dengan cara membeli yaitu dibeli oleh Tergugat I dari Tergugat III kemudian Tergugat I dan Tergugat II menjualnya kepada Tergugat IV yang kemudian Tergugat IV dan Tergugat V menjualnya kepada Tergugat VI.
Bahwa menurut Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI kalau Tergugat III telah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara seksama akan dalil-dalil dan konstruksi hukum surat gugatan maupun jawaban tersebut maka sebelum mempertimbangkan lebih lanjut seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai dalil gugatan dan jawaban:
Dalil point 7 adanya redaksi “Penggugat bersedia membeli tanah dari pemilik semula.....”
Dalil point 4 yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah dulunya adalah berstatus Jalan Umum.
Dalil point 5 tentang bahwa jalan Umum tersebut kemudian menjadi milik Kendi yang kemudian dibeli oleh Lie Si Hui dkk.
Dalam Jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI bahwa sumber pembelian objek sengketa atau pihak yang pertama diantara para Tergugat menyatakan memiliki tanah objek sengketa adalah Tergugat III, sedangkan di persidangan Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dalam jawaban menyatakan bahwa Tergugat III telah meninggal dunia yang dikuatkan dengan bukti surat T.I.9, T.II.9, T.IV.9, T.V.9, T.VI.9.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perpendapat sebagai berikut:
Tentang dalil gugatan point 7, bahwa dengan redaksi Penggugat “bersedia membeli” berarti Penggugat belum membeli objek sengketa sehingga tidak berhak mengajukan gugatan sebagai pemilik, dan di persidangan Penggugat mengajukan saksi Wianto yang menerangkan bahwa saksi Wianto bersama dengan Lie Si Hui, Ng Tian Soe, Salimin dan Legimin adalah pemilik atas objek sengketa yang telah dibeli dari Kendi pada tanggal 28 Pebruari 1976 hal ini bersesuai dengan bukti surat P-13. Bahwa objek sengketa tersebut selanjutnya dipinjam oleh Penggugat untuk dipakai sebagai akses jalan menuju ke lokasi tambak udang yang posisinya berada di belakang objek sengketa.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971, yang menyatakan: “suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain. (Asas legitima persona standi in judicio) dan gugatan yang secara salah diajukan oleh orang lain tersebut, harus dinyatakan sebagai suatu gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2961 K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998, yang menyatakan: “menurut hukum acara, orang yang memiliki kapasitas mengajukan gugatan dalam suatu perkara perdata adalah hanya orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan apa yang disengketakan, apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan tersebut mengandung cacat hukum dan harus dinyatakan cacat error in persona”.
Gugatan tidak jelas maksud tujuannya, karena disatu sisi menyatakan objek sengketa sebagai jalan umum sedangkan di sisi lain menyatakan objek sengketa adalah milik Liu Si Hui, dkk sebagai pemilik terakhir, dan juga menyatakan bahwa tanah objek sengketa di klaim sebagai tanah miliknya Para Tergugat.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 913 K/Pdt/1995, yang menyatakan “gugatan kabur karena mengandung cacat formal, yaitu karena objek gugatan kabur atau posisi Penggugat yang tidak jelas”.
Bahwa apabila objek sengketa merupakan Jalan Umum maka harus mengikut sertakan pemerintah sebagai pihak yaitu BPN (Badan Pertanahan Negara) dan instansi lain yang mewakili Negara atas penguasaan tanah. Dan juga menarik pihak lain yakni Liu Si Hui, dkk sebagai Tergugat bersama-sama dengan Para Tergugat lainnya.
Bahwa obyek sengketa atau pihak yang pertama diantara para Tergugat menyatakan memiliki tanah obyek sengketa adalah Tergugat III dan di dalam persidangan telah dinyatakan bahwa Tergugat III telah meninggal dunia sebagaimana bukti surat T.I.9, T.II.9, T.IV.9, T.V.9, T.VI.9, dimana Penggugat tidak mengajukan bukti tambahan, dan juga sebelumnya Penggugat melalui kuasa hukumnya tidak mau melakukan perubahan gugatan sepanjang mengenai Tergugat III, sedangkan menurut Majelis Hakim, apabila Tergugat meninggal dunia, maka akan di panggil ahli warisnya, sehingga kedudukan atau asal usul perolehan objek sengketa diantara para Tergugat dapat dibuktikan oleh pihak yang berkapasitas sehingga dapat menjelaskan status hukum objek sengketa.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 332 K/Sip/1971 tanggal 19 Juli 1971, yang menyatakan “dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusannya tidak dapat dilaksanakan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat menjadi kabur dan oleh karenanya terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1343 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1979 yang menyatakan “gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan gugatan untuk perkara tersebut masih dapat diajukan lagi”.
Menimbang bahwa setelah membaca dengan seksama pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam putusannya Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Kis tanggal 20 April 2015 tersebut, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Para pihak yang berperkara baik berupa bukti surat maupun bukti berupa keterangan saksi dengan memperhatikan memori banding Penggugat / Pembanding, ternyata tidak ada hal - hal baru yang
perlu dipertimbangkan karena Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah memuat dan menguraikan semua keadaan dan alasan yang menjadi dasar dalam memutus perkara tersebut, sedangkan keberatan Pembanding tersebut hanyalah merupakan pengulangan saja. Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar. Oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusanPengadilan Negeri Kisaran dalam putusannya Nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 20 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut telah tepat dan benar, sehingga dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Menimbang bahwa karena Penggugat di pihak yang kalah, maka Penggugat/Pembanding harus dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah tersebut di dalam amar putusan ini.
Memperhatikan ketentuan hukum, dan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor. 20/Pdt.G/2014/PN.Kis tanggal 20 April 2015 yang dimohonkan banding.
Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 8 September 2016 oleh kami : BANTU GINTING, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, SH, MH dan YANSEN PASARIBU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari ini Kamis tanggal 15 September 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj.SYARIFAH MASTHURA, SH,MH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
BENAR KARO KARO, S.H., MH. BANTU GINTING, S.H.
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SYARIFAH MASTHURA, SH, MH
Perincian ongkos perkara:
Meterai ----------------: Rp 6.000,-
Redaksi ----------------: Rp 5.000,-
Pemberkasan --------: Rp 139.000.
Jumlah-----------------: Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).