192/PDT/2017/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 192/PDT/2017/PT PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Adhi Graha Lt.18 Suite 1802 C,Jl.Gatot Subroto Kav.56
Also in 3 other cases
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 252/Pdt.G/2016/ PN Pbr, tanggal 29 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada Pembanding I, II semula Tergugat I, II dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 192/PDT/2017/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, berkedudukan di Jalan Datuk Setia Maharaja No. 4, Kota Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Syamsuwir, S.H., Arie Susma Indah, S.H., MH dan Syafri Annur.A, S.H., masing-masing pegawai Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 361/DKP/XI/2016, tertanggal 21 November 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I;
Edwin Supradana, ST, MT, dalam jabatannya selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Syamsuwir, S.H., Arie Susma Indah, S.H., MH dan Syafri Annur.A, S.H., masing-masing pegawai pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 361/DKP/ XI/2016, tertanggal 21 November 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT II ;
MELAWAN
PT. Multi Inti Guna, berkedudukan di Jalan Angkasa I Blok N No. 35, Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada :
Ronny L.D. Janis, S.H.,
Sp. N, Rinaldi Ansori, S.H.,
Bayu Adji Hernawan, S.H., MH,
Yohanes Wahyu I.T, S.H.,
Rutmawati, S.H.,
Rezky Diapani Bangun, S.H., Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Janis & Associates, berkantor di Royal Palace Blok C 11, Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H., No. 178 A, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 31 Agustus 2017 di bawah register Nomor 628/SK/PDT/2017/PN Pbr, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 24 Oktober 2017 Nomor 192/Pen.Pdt/2017/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 252/Pdt.G/2016/PN Pbr, tanggal 29 Mei 2017;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya, pada tanggal 29September 2016, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 25 Oktober 2016, dalam Register Nomor 252/Pdt.G/2016/PN.Pbr,telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perbengkelan, percetakan, pengangkutan, pertanian dan jasa diantaranya menjalankan usaha-usaha yang meliputi jasa kebersihan, jasa komputer dll.
Bahwa Tergugat I adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru selaku pengguna jasa angkutan persampahan dari sumber sampah ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Bahwa Tergugat II adalah Pengguna Anggaran pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 236 Tahun 2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Pengangkatan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru TA. 2015.
Bahwa pada tanggal 03 November 2015, antara Penggugat dengan Tergugat I, yang diwakilkan oleh Tergugat II, telah sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan jasa angkutan persampahan dari sumber sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015.
Bahwa adapun lokasi/ wilayah yang akan menjadi tugas kerja Penggugat adalah 8 (delapan) kecamatan yaitu :
Kecamatan Sukajadi;
Kecamatan Lima Puluh;
Kecamatan Tampan;
Kecamatan Pekanbaru Kota;
Kecamatan Payung Sekaki;
Kecamatan Senapelan;
Kecamatan Sail;
Kecamatan Marpoyan Damai.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II telah membuat dan menandatangani Adendum Kontrak sebagaimana dimaksud di dalam Addendum Pertama Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan: Jasa Angkutan Persampahan No:25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015.
Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat II tersebut diatas merupakan perjanjian timbal balik yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak serta harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa pada tanggal 03 November 2015, Tergugat I yang diwakilkan oleh Tergugat II, telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 25/SPMK-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 03 November 2015.
Bahwa adapun lingkup pekerjaan yang diserahkan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Pasal 4 Addendum Pertama Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan : Jasa Angkutan Persampahan No:25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/ 2015 tanggal 07 Desember 2015, adalah sebagai berikut:
Melaksanakan pengelolaan Pengangkutan sampah sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku;
Sampah yang diangkut adalah:
a. Sampah rumah tangga;
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga;
Penangangan Sampah di sepanjang jalan protokol, dan jalan - jalan yang ada di 8 (delapan) kecamatan yang akan dikelola oleh penyedia selanjutnya sampah diangkut dan dibuang ketempat pemrosesan akhir (TPA) Muara Fajar;
Pengumpulan sampah dari pemukiman masyarakat (door to door) menuju TPS;
Pengumpulan sampah dari TPS (Tempat Penampungan Sementara) baik yang dibangun oleh masyarakat dan swasta lainnya ke TPA Muara Fajar;
Melaksanakan penanganan pengangkutan sampah pada prioritas primer yaitu (a) Perdagangan regional; (b) Pemerintahan; (c) Pelabuhan penumpang dan barang; (d)Terminal AKAP; (e) Pelabuhan udafa; (f) industri; (g) pergudangan; (h) pendidikan tinggt; (i) Rumah sakit; dan (j) Sport centre dan penanganan pada prioritas sekunder adalah (a) Perdagangan Kota; (b) Niaga/komersial; (c) Pusat kecamatan dan Wilayah Pengembangan; (d) Terminal Kota; dan (e) Permukiman ke TPA Muara Fajar;
Penyapuan dan pembersihan sisa sampah yang berada disekitar lokasi TPS, setelah sampah diangkat kedalam mobil angkutan;
Penyedia didampingi pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, RT/RW tentang pola pengangkutan sampah di lingkungan perumahan / pemukiman secara terpadu, teratur dan terus-menerus serta bekerja sama dengan organisasi masyarakat (LSM/pribadi/dll);
Pengadaan armada pengangkutan sampah sesuai yang dibutuhkan, peralatan dan suku cadang serta bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Penyediaan tenaga kerja sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan mengutamakan / memberdayakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja sebelumnya dibawah naungan Kecamatan dan Dinas terkait;
Penyediaan alat-alat pendukung untuk melaksanakan pekerjaan;
Target tonase sampah yang diangkut adalah sebanyak 610 ton perhari (jika sampah yang diangkut kurang dari 610 ton/hari dan di lapangan masih ada sampah yang berserakan atau belum terangkut pada jam pengangkutan, maka dikenakan sanksi denda terkecuali sampah yang masih berserakan akibat kelalaian petugas penyapuan jalan, dan jika sampah yang diangkut kurang dari 610 ton/ hari dan di lapangan dinyatakan sudah bersih maka tidak dikenakan sanksi dan dibayarkan sesuai dengan volume yang diangkut).
Selanjutnya sesuai Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 03 November 2015, ketentuan Pasal 4 point 12 dirubah menjadi:
Target Tonase sampah yang diangkut adalah sebanyak 610 ton perhari.
Bahwa selanjutnya mengenai uraian pekerjaan yang diserahkan oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
Nilai kontrak : Rp. 51.019.485.000,- (lima puluh satu milyar
sembilan belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sumber dana : APBD Kota Pekanbaru;
Syarat – syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
Tanggal mulai kerja : 03 November 2015;
Waktu Penyelesaian : selama 14 (empat belas) bulan, yaitu bulan
November 2015 s/d 31 Desember 2016;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan pekerjaan sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Kontrak tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi Tergugat I atau Tergugat II untuk menghentikan atau membatalkan Kontrak tersebut;
Bahwa selain daripada itu, Penggugat juga telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan di PT Asuransi Recapital senilai Rp. 2.550.974.250,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemilik Pekerjaan (Penerima Jaminan), yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan jasa angkutan sampah yang dijamin pembayarannya oleh PT Asuransi Recapital yang berlaku apabila :
Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam kontrak;
Pemutusan Kontrak berdasarkan akibat kesalahan Penggugat.
Bahwa ternyata pada tanggal 15 Juni 2016, Tergugat II menerbitkan Surat Nomor: 232/DKP/VI/2016, Perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah secara sepihak kepada Penggugat dan tembusannya ditujukan kepada Yth. Walikota Pekanbaru sebagai laporan, yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II menyatakan Pemutusan Kontrak Sepihak dengan Penggugat terhitung sejak tanggal 15 Juni 2016 dan para Tergugat pun menyatakan sebagai berikut :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa (incasu Penggugat) atau jaminan uang muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa (incasu Penggugat) membayar denda keterlambatan;
Penyedia Jasa (incasu Penggugat) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa Pengugat menurut hukum tidak dapat dinyatakan lalai/ wanprestasi, karena tidak terpenuhinya target tonase 610 ton/ hari bukan disebabkan kesalahan Pengugat, akan tetapi disebabkan oleh kesalahan para Tergugat yang secara sepihak menetapkan target target tonase 610 ton/hari berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat II telah salah dan keliru di dalam membuat Feasibility Studypekerjaan pengangkutan sampah yang dilelang kepada swasta. Bahwa Tergugat II telah menentukan target pekerjaan pengangkutan sampah secara asal-asalan untuk 8 (delapan) kecamatan yaitu 610 ton/hari. FAKTANYA volume sampah tersebut jauh dibawah angka 610
ton tersebut. Sehingga dengan adanya kesalahan tersebut, sudah pasti Pengugat dalam mengangkut sampah tiap hari selalu tidak mencapai target, karena volume sampah tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta Penggugat setiap hari selalu dalam keadaan merugi karena dikenakan denda dan sanksi lainnya. Bahwa semestinya untuk mengatasi permasalahan ketentuan tidak mencapai target tersebut, bukan dengan cara pemutusan kontrak, melainkan harus dengan cara Adendum Kontrak terkait tonase 610 ton/hari serta sanksi dan denda pengangkutan dibawah 305 ton/hari.
Bahwa data yang diberikan dalam kontrak kepada Penggugat oleh Tergugat II tersebut adalah data fiktif. Sebab untuk memecahkan masalah yang dialami terkait target tonase yang tidak kunjung tercapai Penggugat telah berulang kali didalam rapat resmi, agar dirapat berikutnya para Tergugat menghadirkan team Feasibility Study yang mereka jadikan sebagai rujukan/master plan dalam dokumen pelelangan dan pembuatan kontrak kerjasama. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung terpenuhi hingga pada akhirnya Tergugat II memutuskan kontrak kerjasama dengan Penggugat secara sepihak dengan tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Bahwa dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 44 tentang Hak dan Kewajiban Penyedia. “Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak” Faktanya “hingga detik ini Tergugat II tidak mampu menyediakan fasilitas-fasilitas seperti TPS dengan baik.”
Bahwa Tergugat II tidak serius menjalankan amanat PERDA No. 08 Tahun 2014 tentang kebersihan, karena faktanya Tergugat II belum mampu mengajak peran serta masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya disaat jam pembuangan sampah yang sudah ditetapkan, yaitu pukul 19.00 s/d 05.00 WIB;
Bahwa penilaian yang dilakukan oleh Team Pemantau Tergugat II terhadap kinerja Penggugat yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB tidak relevan dan kontradiktif dengan ketentuan PERDA No. 08 Tahun 2016. Sampah relatif tidak akan terlihat bersih, karena jam tersebut adalah jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat Kota Pekanbaru, sehingga seharusnya Penggugat dibebaskan dari sanksi dan denda.
Dengan tidak terpenuhinya kewajiban yang menjadi tupoksinya Tergugat II dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) tersebut diatas dan PERDA No. 08 Tahun 2014, sampah selalu berserakkan dimana-mana karena Tergugat II tidak menyediakan TPS atau DIPO yang memadai. Masyarakat tidak membuang sampah sesuai jadwal, karena Tergugat II kurang optimal dalam mensosialisasikan kepada masyarakat untuk jadwal pembuangan sampah. Namun alangkah ironis dan tidak bijaksananya dampak dari semua itu Penggugat sebagai Penyedia yang menanggung. Sampah berserakkan, Penyedia yang disanksi dan didenda. Bahwa Penggugat selaku Penyedia selalu dikambing hitamkan dari suatu kegagalan program Pemerintah. Bahwa Penggugat seharusnya dibebaskan dari sanksi dan denda karena Tergugat II lalai dalam menyediakan sarana dan prasarana tersebut.
Bahwa tindakan Tergugat II yang memutuskan perjanjian secara sepihak terhadap perjanjian-perjanjian a quo adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa tindakan Tergugat II yang memutuskan perjanjian secara sepihak terhadap perjanjian-perjanjian a quo adalah tidak tepat dan tidak berdasar berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata dinyatakan bahwa:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”.
Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan.
Dengan demikian, menurut hukummeskipun syarat batal dianggap selalu berlaku pada semua perjanjian, namun batalnya perjanjian itu tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimintakan pembatalannya kepada pengadilan.Pihak yang menuduh pihak lainnya wanprestasi, harus mengajukan pembatalan itu kepada pengadilan.Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah wanprestasi dan karenanya perjanjian dibatalkan, maka bisa dikatakan tidak ada perjanjian yang batal. ),
Berdasarkan hal tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karenanya perbuatan yang melakukan Pemutusan
Sepihak terhadap perjanjian-perjanjian a quo sebagaimana dimaksud di dalam surat Tergugat II No. 232/DKP/VI/2016 Tanggal 15 Juni 2016 perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil kepada Penggugat.
Melanggar ketentuan pasal 1338 (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”;
Berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata tersebut, jelas bahwa perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, oleh karena itu tidak ada alasan pembenar apapun bagi pihak yang memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak karena jika perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, berarti perjanjian tersebut tak mengikat diantara orang-orang yang membuatnya.
Bahwa alasan Pemutusan Sepihak Perjanjian a quo sebagaimana dimaksud di dalam surat Tergugat II No. 232/DKP/VI/2016 Tanggal 15 Juni 2016 perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah adalah tidak sah dan tidak berdasar sebagaimana diuraikan oleh Penggugat pada point 14 tersebut diatas.
Bahwa akibat “Pemutusan Sepihak” Perjanjian a quo jelas-jelas telah menimbulkan kerugian secara materiil dan moril bagi Peggugat selaku pengusaha yang telah melunturkan kepercayaan rekanan bisnis lainnya serta menyulitkan Penggugat untuk membangun kembali bisnis yang digelutinya karena telah dimasukan dalam Daftar Hitam oleh Tergugat II.
Bahwa pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap perjanjian aquo hanya melalui surat pemberitahuan, dan tidak lewat pengadilan. Bahwa tuduhan wanprestasi kepada Penggugat adalah tidak berdasar dan tidak beralasan serta mengada-ada,sehingga tuduhan wanprestasi yang dilontarkan oleh Tergugat seharusnya terlebih dahulu harus dibuktikan.
Bahwa penetapan target tonase 610 ton/hari secara sepihak oleh para Tergugat adalah tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan merupakan suatu bentuk penyalahgunaankeadaan, karena perjanjian
a quo telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Tergugat II dalam bentuk standar kontrak (kontrak baku). Bahwa Penyalahgunaan keadaan adalah cacat kehendakyangdikembangkanolehpengadilanyangtelahmenjadiyurisprudensi. Bila dalam sebuah perjanjian terjadi ketidak seimbangan posisi tawar, antara para pihak, pihak yang kuat posisi tawarnya dapat menekan pihak lainnya untuk mengikuti kehendaknya dan isi perjanjian dapat dibuat sesuai dengan kehendak dan kepentingan pihak dengan posisi yang lebih kuat (incasu para Tergugat);
Bahwa pembatalan perjanjian sepihak olehTergugat II tidak memenuhi syarat-syarat pembatalan perjanjian yang terdapat dalam pasal 1266 KUHPerdata, karena unsure wanprestasi yang dituduhkan olehTergugat II belum terbukti. Kemudian juga pembatalan perjanjian yang dilakukan olehTergugat II hanya melalui surat pemberitahuan biasa pada Penggugat, tidak melalui pengadilan. Selain itu dalam perjanjian tersebut, para Tergugat yang bertindak sebagai pemberipekerjaan, yang secara psikologis mempunyai posisitawar yang lebih tinggi dari pada pihak Penggugat menggunakan posisi dominannya untuk melakukan penetapan target tonase sebesar 610 ton/hari secara sepihak pada perjanjian yang mereka buat, sehingga target tonase yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan tersebut mengakibatkan Penggugat dikenakan sanksi denda dan kemudian di putuskan perjanjiannnya secara sepihak oleh Tergugat II.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan.
Dengan demikian, menurut hukum meskipun syarat batal dianggap selalu berlaku pada semua perjanjian, namun batalnya perjanjian itu tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimintakan pembatalannya kepada pengadilan.Pihak yang menuduh pihak lainnya wanprestasi, harus mengajukan pembatalan itu kepada pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan yang
menyatakan bahwa salah satu pihak telah wanprestasi dan karenanya perjanjian dibatalkan, maka bisa dikatakan tidak ada perjanjian yang batal.
Berdasarkan hal tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karenanya perbuatan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II yang melakukan Pernyataan Lalai/ Wanprestasi dan Pemutusan Sepihak terhadap perjanjian Perjanjian Kerjasama Jasa Angkutan Persampahan untuk di 8 (delapan) kecamatan Kota Pekanbaru pada tanggal 3 November 2015, dengan nomor 25/Kontr-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Adendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/ PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian baik materil dan moril kepada Penggugat.
Bahwa perbuatan Tergugat II yang melakukan pernyataan lalai/wanprestasi dan/atau Pemutusan Perjanjian secara sepihak tersebut telah melanggar ketentuan pasal 1338 (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”;
Berdasarkan ketentuan pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata tersebut, jelas bahwa perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, oleh karena itu tidak ada alasan pembenar apapun bagi pihak yang memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak karena jika perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, berarti perjanjian tersebut tidak mengikat diantara orang-orang yang membuatnya.
Bahwa alasan Pernyataan Lalai/Wanprestasi dan/atau Pemutusan Perjanjian secara sepihak tersebut adalah tidak berdasar dan mengada-ada, oleh karena Penggugat tengah berupaya dengan itikad baik melaksanakan seluruh kewajibannya di dalam perjanjian a quo dan masa berlakunya perjanjian belum berakhir serta tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Penggugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian dimaksud.
Bahwa para Tergugat telah menyalahgunakan keadaan dari posisi tawar Penggugat yang lemah, oleh karena dalam proses pembuatan
kontrak/perjanjian tersebut Penggugat dihadapkan pada situasi penuh tekanan dan tidak bebas berkehendak yang disebabkan karena Tergugat II selalu menunjukkan superioritasnya sebagai Pemilik Pekerjaan yang selalu mendikte Penggugat harus menerima standard kontrak yang disodorkan oleh Tergugat II. Bahwa pada kesempatan tersebut Penggugat telah menyampaikan keberatannya atas target tonase 610 ton yang ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat II, klausula denda dan rumusannya, akan tetapi selalu ditekan oleh Tergugat II untuk menerima kontrak tersebut apa adanya dengan dijanjikan klausula tersebut dapat di addendum berdasarkan kondisi di lapangan namun pada kenyataannya setelah Penggugat mengerjakan pekerjaan tersebut, ketika Penggugat mengajukan addendum sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat II.
Penggugat merasa sangat dirugikan oleh pernyataan salah satu oknum Tergugat I (KADIS DKP) di media massa pada saat sebelum dilakukan Show Cause Meeting Tingkat Pertama, yang menyatakan “Kontrak MIG akan segera diputus” Sehingga Penggugat mengalami kesulitan ketika dihadapkan kepada Test Case untuk melengkapi unit dalam beberapa waktu yang disepakati. Sebab dengan pernyataan tersebut, menimbulkan keresahan dari berbagai pihak, membuat kami tidak bisa lagi mengendalikan kru untuk bekerja, para vendor tidak mau support kendaran, disebabkan mendengar pernyataan KADIS DKP bahwa “Kotrak MIG akan segera diputus”.
Bahwa beberapa hari sebelum dan sesudah Show Cause Meeting Tingkat Pertama, karena Tergugat II sudah mengalihkan sebagian tonase Penggugat kepada Tergugat II. Swakelola yang semula adalah bagian dari mitra Penggugat dikembalikan kepada nama LPM, karena Penggugat dianggap sudah putus kontrak. Dan tonase yang dihasilkan tidak lagi berpengaruh terhadap pembayaran, karena tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya..
Dengan demikian terbukti Tergugat II telah sengaja dan lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen, karena telah memaksakan kehendak
agar perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak oleh para Tergugat, padahal Penggugat dengan itikad baik telah menyampaikan keberatan atas penetapan secara sepihak target tonase 610 ton oleh Tergugat II dan sanksi denda yang diberikan.
Bahwa faktanya setelah Penggugat menjalankan pekerjaan tersebut, volume sampah tidak sebanyak itu, oleh karena ternyata data yang dipergunakan oleh para Tergugat tidak valid hanya mendasarkan asumsi data tahun sebelumnya dari target tonase maksimal sekitar 478,05 ton/hari (data Agustus 2014, sumber dari Tergugat I) yang diperuntukan bagi 12 Kecamatan di Kota Pekanbaru, sedangkan wilayah kerja Penggugat hanya 8 (delapan) Kecamatan.
Bahwa menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut diatas dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata berdasarkan alasan-alasan dan fakta sebagai berikut :
Rumusan Perbuatan melawan Hukum (onreghtmatige daad) sebagaimana rumusan pasal 1365 KUHPerdata harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian dari pihak korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Ad.a). Adanya suatu perbuatan .
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat adalah adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh para Tergugat tentang hubungan kerja mengenai pekerjaan jasa angkutan persampahan dari sumber sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015.
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2016, Tergugat II menerbitkan surat Nomor: 232/DKP/VI/2016 perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah yang ditujukan kepada Penggugat.
Ad. b). Perbuatan tersebut melawan hukum.
Bahwa perbuatan para Tergugat dengan mengeluarkan surat Nomor : 232/DKP/VI/2016 tertanggal 15 Juni 2016 perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah, yang ditujukan kepada Penggugat, telah melanggar ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata.
Bahwa pemutusan kontrak berdasarkan hal-hal tersebut diatas adalah sangat tidak beralasan, tidak berdasarkan pada bukti yang sah dan dipaksakan secara sepihak dan semena-mena.
Dan berdasarkan hal-hal tersebut maka perbuatan para Tergugat a quo tidak didasarkan pada alas hak yang dibenarkan oleh hukum, maka menunjukan bahwa perbuatan para Tergugat tersebut memenuhi unsur Melawan Hukum (onreghtmatige daad).
Ad. c). Adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa pasal 1365 KUHPerdata baik menurut Undang-Undang maupun Yurisprudensi mensyaratkan adanya kesalahan dalam perbuatan yang dimaksud.
Bahwa menurut hukum, suatu perbuatan dianggap mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawab secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya unsur kesengajaan, atau
Adanya unsur kelalaian, atau
Tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf seperti overmacht, membela diri dan lain-lain.
Dengan demikian perbuatan pemutusan hubungan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan oleh para Tergugat mengenai pekerjaan jasa angkutan persampahan dari sumber sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015, jelas-jelas mengandung unsur kesengajaan, dimana para Tergugat secara sengaja melakukan perbuatan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan semena-mena sebagaimana tersebut dalam suratnya Nomor : 232/DKP/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016,
sehingga nampak jelas bahwa para Tergugat beritikat buruk terhadap hubungan kontrak kerja ini, serta tidak ada niat baik untuk melanjutkan pengerjaan hubungan kontrak kerja ini dengan Penggugat.
Ad. d). Adanya kerugian.
Bahwa perbuatan pemutusan hubungan kontrak kerja ini oleh para Tergugat jelas-jelas sangat merugikan Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian immaterial sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Kerugian akibat kesalahan para Tergugat di dalam pembuatan Feasibility Study pekerjaan pengangkutan sampah yang dikerjakan oleh Penggugat terkait volume sampah Kota Pekanbaru untuk 8 (delapan) Kecamatan adalah 610 ton/hari, akibat tidak berjalan sebagaimana mestinya sebelum pemutusan kontrak secara sepihak yang seharusnya Pengugat menerima uang sebesar nilai kontrak yaitu senilai Rp.51.019.485.000, Keuntungan bersih yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat perbulannya dari nilai kontrak sebesar Rp. 51.019.485.000,- yaitu Rp. 338.550.000,- (tigaratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) x 12 Bulan= Rp. 4.062.600.000,- ( empat milyar enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
(Keterangan: 610 ton x 185.000,- perhari x 30 hari x 10% =Rp.338.550.000,-)
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk Gaji buruh dan Management, BBM/Solar, Sewa kendaraan, Pemeliharaan dan Pebaikan, Spare part, Notaris, pembayaran compactor, dana lelang, Olie, Eskavator, 2 Unit Amroll, Koordinator Trad, BPKB, DKP, BKAD, Inspektorat, Koordinasi Media, Dana Taktis dan lain-lain dalam bulan November 2015, Desember 2015, Januari 2016, Februari 2016, Maret 2016, April 2016, Mei 2016 yaitu sebesar Rp.14.993.894.007,-(empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh rupiah);
Kerugian keterlambatan pembayaran hutang kepada para Vendor yaitu sebesar Rp.1.645.522.450 ( satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
Kerugian akibat kewajiban pembayaran sisa Gaji pegawai Penggugat pada bulan April 2016 yang belum dibayar yaitu sebesar Rp. 648.424.000 (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Kerugian akibat kewajiban pembayaran sisa Gaji pegawai Penggugat pada bulan Mei 2016 yang belum dibayar yaitu sebesar Rp. 125.031.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah tiga puluh satu ribu rupiah),
Kerugian akibat penerapan sanksi berupa denda yang dilakukan Tergugat atas penilaian pekerjaan Penggugat yang menilai dengan sangat subjektif terhadap bersih dan tidaknya tempat sampah yang menjadi titik pantau, keliru dan salah yang dilakukan para Tergugat karena tidak sesuai dengan jadwal pembuangan sampah di kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud di dalam Perda No. 08 Tahun 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Denda Pekerjaan dari tanggal 16-11-2015 s/d 29-12-2015 Rp.347.340.366,-;
Denda Pekerjaan bulan Maret 2016 sebesar Rp. 452.615.226,;
Denda Pekerjaan bulan April 2016 sebesar Rp. 384.157.956,-;
Denda Pekerjaan bulan Mei 2016 dan sebagian Pekerjaan bulan April 2016 sebesar Rp. 969.349.191,-.
Total Denda sebesar Rp. 2.153.462.739,-(dua miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengurus penyelesaian masalah hingga penanganan perkara ini sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
Total Kerugian Materiil adalah sebesar:
Rp. 4.062.600.000,- +Rp.14.993.894.007 + Rp.1.645.522.450 + Rp.648.424.000 + Rp.125.031.000 + Rp. 2.153.462.739,- + Rp.500.000.000,- Jadi total kerugian sebesar Rp. 24.128.934.196,-dikurangi penerimaan sebelum denda Rp. 10.857.591.058,-sehingga kerugian Penggugat menjadi sebesar Rp. 13.271.343.138,-(tiga belas milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
Kerugian Immaterial
Kerugian akibat reputasi/ nama baik tercemar akibat pemutusan Kotrak secara sepihak yang dapat dinilai sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah);
Pemulihan reputasi/ nama baik Penggugat selaku pebisnis yang dapat dinilai sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Total keseluruhan Kerugian Immaterial yang dapat dinilai adalah sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).
Ad. e). Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat jelas merupakan akibat yang ditimbulkan oleh Perbuatan Melawan Hukum (onreghtmatige daad) yang dilakukan oleh para Tergugat karena apabila tidak diputuskannya hubungan kontrak kerja ini Penggugat sudah pasti akan memperoleh keuntungan dalam pekerjaan pengangkutan sampah tersebut.
Bahwa dengan demikian nampak jelas hubungan kausalitas antara perbuatan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh dengan sepihak oleh para Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil dan kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat yang merupakan tanggung jawab Tergugat I, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata maka Penggugat berhak untuk menuntut ganti rugi dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Kerugian akibat kesalahan para Tergugat di dalam pembuatan Feasibility Study pekerjaan pengangkutan sampah yang dikerjakan oleh Penggugat terkait volume sampah Kota Pekanbaru untuk 8 (delapan) Kecamatan adalah 610 ton/hari, akibat tidak berjalan sebagaimana mestinya sebelum pemutusan kontrak secara sepihak yang seharusnya Pengugat menerima uang sebesar nilai kontrak yaitu senilai Rp.51.019.485.000, Keuntungan bersih yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat perbulannya dari nilai kontrak sebesar Rp. 51.019.485.000,- yaitu Rp. 338.550.000,- (tigaratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) x 12 Bulan= Rp. 4.062.600.000,- (empat milyar enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
(Keterangan: 610 ton x 185.000,- perhari x 30 hari x 10% = Rp.338.550.000,-)
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk Gaji buruh dan Management, BBM/Solar, Sewa kendaraan, Pemeliharaan dan Pebaikan, Spare part, Notaris, pembayaran compactor, dana lelang, Olie, Eskavator, 2 Unit Amroll, Koordinator Trad, BPKB, DKP, BKAD, Inspektorat, Koordinasi Media, Dana Taktis dan lain-lain dalam bulan November 2015, Desember 2015, Januari 2016, Februari 2016, Maret 2016, April 2016, Mei 2016 yaitu sebesar Rp.14.993.894.007,-(empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh rupiah);
Kerugian keterlambatan pembayaran hutang kepada para Vendor yaitu sebesar Rp.1.645.522.450 ( satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
Kerugian akibat kewajiban pembayaran sisa Gaji pegawai Penggugat pada bulan April 2016 yang belum dibayar yaitu sebesar Rp. 648.424.000 (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Kerugian akibat kewajiban pembayaran sisa Gaji pegawai Penggugat pada bulan Mei 2016 yang belum dibayar yaitu sebesar Rp. 125.031.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah tiga puluh satu ribu rupiah),
Kerugian akibat penerapan sanksi berupa denda yang dilakukan Tergugat atas penilaian pekerjaan Penggugat yang menilai dengan sangat subjektif terhadap bersih dan tidaknya tempat sampah yang menjadi titik pantau, keliru dan salah yang dilakukan para Tergugat karena tidak sesuai dengan jadwal pembuangan sampah di kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud di dalam Perda No. 08 Tahun 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Denda Pekerjaan dari tanggal 16-11-2015 s/d 29-12-2015 Rp.347.340.366,-;
Denda Pekerjaan bulan Maret 2016 sebesar Rp. 452.615.226,-
Denda Pekerjaan bulan April 2016 sebesar Rp. 384.157.956,-
Denda Pekerjaan bulan Mei 2016 dan sebagian Pekerjaan bulan April 2016 sebesar Rp.969.349.191,-
Total Denda sebesar Rp. 2.153.462.739,- (dua miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengurus penyelesaian masalah hingga penanganan perkara ini sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
Total Kerugian Materiil adalah sebesar:
Rp. 4.062.600.000,- +Rp.14.993.894.007 + Rp.1.645.522.450 + Rp.648.424.000 + Rp.125.031.000 + Rp. 2.153.462.739,- + Rp.500.000.000,- Jadi total kerugian sebesar Rp. 24.128.934.196,-dikurangi penerimaan sebelum denda Rp. 10.857.591.058,-sehingga kerugian Penggugat menjadi sebesar Rp. 13.271.343.138,-(tiga belas milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
Kerugian Immateril
Bahwa secara pasti jumlah kerugian Moril tidak dapat ditentukan jumlahnya, tetapi berdasarkan kepatutan, dimana Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang bidang usahanya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat, dengan dimasukanya Penggugat ke dalam Daftar Hitam oleh para Tergugat mengakibatkan nama baik dan reputasi Penggugat menjadi tercemar, karena itu Penggugat berhak untuk menuntut ganti rugi Immaterial yang pantas atas nama baik Penggugat yang tercemar akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian immateril akibat reputasi/ nama baik tercemar akibat pemutusan Kotrak secara sepihak yang dapat dinilai sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah);
Pemulihan reputasi/ nama baik Penggugat selaku pebisnis yang dapat dinilai sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Total keseluruhan Kerugian Immaterial yang dapat dinilai adalah sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka Tergugat I sudah sepatutnya dihukum sebagai – berikut :
Memperbaharui dan memperpanjang masa berlaku Surat Perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/ XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara Tergugat I dengan Penggugat, sesuai target volume sampai yang riil berdasarkan perhitungan bersama antara Penggugat dengan Tergugat I dan kebutuhan waktu yang diperlukan Penggugat untuk menyelesaikannya;
Melakukan opname hasil kerja yang telah dicapai oleh Penggugat bersama- sama dengan instansi yang berwenang, a.l. BPKP, BPK atau lainnya;
Membayar hasil pekerjaan yang telah dicapai oleh Penggugat sesuai hasil opname tersebut secara tanggung-renteng, seketika dan sekaligus;
Bahwa selain daripada itu, Tergugat I sudah sepatutnya dihukum untuk membayar biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh Penggugat dan keuntungan yang seharusnya akan didapat oleh Penggugat apabila tidak ada pemutusan kontrak secara sepihak dan semena-mena sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas.
Bahwa untuk menjamin Tergugat I dan Tergugat II bersedia untuk melaksanakan Putusan perkara ini secara sukarela kelak di kemudian hari setelah Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik para Tergugat yang akan diajukan dalam persidangan perkara ini secara tersendiri dari gugatan ini;
DALAM PROVISI:
Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan surat Tergugat II Nomor : 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 29016 Perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah secara sepihak kepada Penggugat, mengingat dalil-dalil gugatan Penggugat sangat beralasan dan pemutusan kontrak secara sepihak tersebut sangat merugikan Penggugat dan tidak akan mungkin dapat diperbaiki lagi jika tetap dilaksanakan sampai proses gugatan ini selesai di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;
Bahwa dengan diterbitkannya surat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut, praktis Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan apapun dilapangan. Seluruh kegiatan menjadi terhenti, hal mana berimbas secara langsung terhadap penghasilan karyawan Penggugat;
Bahwa untuk menjamin sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini tidak sia-sia (illusoir) dan dapat dieksekusi setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari, maka sita jaminan tersebut harus dinyatakan sah dan berharga;
Bahwa untuk menjamin Penggugat dalam perkara a quo, agar Tergugat I dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari jika Tergugat I lalai dan/atau tidak mau melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh para Tergugat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR, sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Bahwa pada Akhirnya, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Putusan dengan Amar selengkapnya berbunyi sebagai-berikut:
DALAM PROVISI :
Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan surat Tergugat II Nomor : 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 29016 Perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah secara sepihak kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menunda Pelaksanaan surat Tergugat II Nomor : 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 Perihal
Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah secara sepihak kepada Penggugat sampai adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan Pemutusan Surat Perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/ PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana dimaksud di dalam surat Tergugat II Nomor: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah, adalah tidak sah dan dibatalkan;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memperbaharui dan/atau melakukan addendum terkait klausula pencapaian target volume sampah secara bersama-sama antara Penggugat dengan Tergugat I dan memperpanjang masa berlaku Surat Perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara Tergugat I dengan Penggugat, sesuai kebutuhan waktu yang diperlukan Penggugat untuk menyelesaikannya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama instansi terkait, untuk melakukan opname hasil kerja yang telah dicapai oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar hasil pekerjaan yang telah dicapai oleh Penggugat sesuai hasil opname tersebut secara seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat secara seketika dan sekaligus sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Kerugian akibat kesalahan para Tergugat di dalam pembuatan Feasibility Study pekerjaan pengangkutan sampah yang dikerjakan oleh Penggugat terkait volume sampah Kota Pekanbaru untuk 8 (delapan) Kecamatan adalah 610 ton/hari, akibat tidak berjalan
sebagaimana mestinya sebelum pemutusan kontrak secara sepihak yang seharusnya Pengugat menerima uang sebesar nilai kontrak yaitu senilai Rp.51.019.485.000, Keuntungan bersih yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat perbulannya dari nilai kontrak sebesar Rp. 51.019.485.000,- yaitu sebesar Rp. 338.550.000,- (tigaratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) x 12 Bulan= Rp.4.062.600.000,- (empat milyar enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
(Keterangan: 610 ton x 185.000,- perhari x 30 hari x 10% =Rp.338.550.000,)
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk Gaji buruh dan Management, BBM/Solar, Sewa kendaraan, Pemeliharaan dan Pebaikan, Spare part, Notaris, pembayaran compactor, dana lelang, Olie, Eskavator, 2 Unit Amroll, Koordinator Trad, BPKB, DKP, BKAD, Inspektorat, Koordinasi Media, Dana Taktis dan lain-lain dalam bulan November 2015, Desember 2015, Januari 2016, Februari 2016, Maret 2016, April 2016, Mei 2016 yaitu sebesar Rp.14.993.894.007,-(empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh rupiah);
Kerugian keterlambatan pembayaran hutang kepada para Vendor yaitu sebesar Rp.1.645.522.450 ( satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
Kerugian akibat kewajiban pembayaran sisa Gaji pegawai Penggugat pada bulan April 2016 yang belum dibayar yaitu sebesar Rp.648.424.000 (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Kerugian akibat kewajiban pembayaran sisa Gaji pegawai Penggugat pada bulan Mei 2016 yang belum dibayar yaitu sebesar Rp.125.031.000(seratus dua puluh lima juta rupiah tiga puluh satu ribu rupiah),
Kerugian akibat penerapan sanksi berupa denda yang dilakukan Tergugat atas penilaian pekerjaan Penggugat yang menilai dengan sangat subjektif terhadap bersih dan tidaknya tempat sampah yang menjadi titik pantau, keliru dan salah yang dilakukan
para Tergugat karena tidak sesuai dengan jadwal pembuangan sampah di kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud di dalam Perda No. 08 Tahun 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Denda Pekerjaan dari tanggal 16-11-2015 s/d 29-12-2015 Rp.347.340.366,-;
Denda Pekerjaan bulan Maret 2016 sebesar Rp. 452.615.226,-
Denda Pekerjaan bulan April 2016 sebesar Rp. 384.157.956,-
Denda Pekerjaan bulan Mei 2016 dan sebagian Pekerjaan bulan April 2016 sebesar Rp. 969.349.191,-
Total Denda sebesar Rp. 2.153.462.739,-(dua miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengurus penyelesaian masalah hingga penanganan perkara ini sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
Total Kerugian Materiil adalah sebesar:
Rp. 4.062.600.000,- +Rp.14.993.894.007 + Rp.1.645.522.450 + Rp.648.424.000 + Rp.125.031.000 + Rp. 2.153.462.739,- + Rp.500.000.000,- Jadi total kerugian sebesar Rp. 24.128.934.196,-dikurangi penerimaan sebelum denda Rp. 10.857.591.058,-sehingga kerugian Penggugat menjadi sebesar Rp. 13.271.343.138,-(tiga belas milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
Kerugian Immateril
Bahwa secara pasti jumlah kerugian Moril tidak dapat ditentukan jumlahnya, tetapi berdasarkan kepatutan, dimana Penggugat adalah suatu perseroan terbatas yang bidang usahanya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat, dengan dimasukanya Penggugat ke dalam Daftar Hitam oleh para Tergugat mengakibatkan nama baik dan reputasi Penggugat menjadi tercemar, karena itu Penggugat berhak untuk menuntut ganti rugi Immateriil yang pantas atas nama baik Penggugat yang tercemar akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian moril akibat reputasi/ nama baik tercemar akibat pemutusan Kotrak secara sepihak yang dapat dinilai sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah);
Pemulihan reputasi/ nama baik Penggugat selaku pebisnis yang dapat dinilai sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Total keseluruhan Kerugian Immateril yang dapat dinilai adalah sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).
Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II yang akan diperincikan dalam permohonan tersendiri dalam persidangan perkara ini;
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari secara tanggung renteng jika Tergugat I lalai dan/atau sengaja tidak mau melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukan verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
Atau: apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan Putusan Nomor 252/Pdt.G/2016/PN Pbr, tanggal 29 Mei 2017 yang amarnya berbunyi:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Penggugat Untuk Seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan Pemutusan Surat Perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/ PERSAMPAHAN/ XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana dimaksud di dalam surat Tergugat II Nomor: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal Pemutusan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah, adalah tidak sah dan dibatalkan;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memperbaharui dan/atau melakukan addendum terkait klausula pencapaian target volume sampah secara bersama-sama antara Penggugat dengan Tergugat I dan memperpanjang masa berlaku Surat Perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor: 25/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XI/2015 tanggal 03 November 2015 jo. Addendum Pertama Nomor: 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/PERSAMPAHAN/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara Tergugat I dengan Penggugat, Sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama instansi terkait, untuk melakukan opname hasil kerja yang telah dicapai oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar hasil pekerjaan yang telah dicapai oleh Penggugat sesuai hasil opname tersebut secara seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat secara seketika dan sekaligus akibat kerugian Materil yang diderita oleh Penggugat, sejumlah uang Rp. 12.771.343.138,-(dua belas milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 563.980.- (lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat Untuk Selain dan Selebihnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 252/Pdt.G/2016/PN Pbr yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pembanding I, II semula Tergugat I, II melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 252/Pdt.G/2016/PN Pbr tanggal 29 Mei 2017 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 22 Juni 2017 melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya Pembanding I, II semula Tergugat I, II melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan memori banding tanggal 12 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal dan hari itu juga, memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tanggal 9 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 31 Agustus 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal dan hari itu juga, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan /diserahkan kepada Kuasa Pembanding I, II semula Tergugat I, II pada tanggal 5 September 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor 252/Pdt.G/2016/PN Pbr, yang dibuat/ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding I, II semula Tergugat I, II tanggal 18 Juli 2017, Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 21 Agustus 2017, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas tersebut dikirimkan ke- Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II telah diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding setelah membaca dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Pembanding I, II semula Tergugat I, II melalui Kuasanya tersebut, Majelis Hakim Banding tidak menemukan hal-hal baru atau dalil-dalil yang dapat memperbaiki putusan itu; karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan putusannya sudah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada/yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding I, II semula Tergugat I, II melalui kuasanya dalam memori bandingnya pada dasarnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga hal itu merupakan pengulangan saja dari apa yang sudah dipertimbangkan oleh karenanya memori banding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Kuasa Kuhum dari Terbanding semula Penggugat pada dasarnya juga mohon kepada Majelis Hakim Banding, oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka bermohon agar Majelis Hakim Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 252/Pdt.G/2016/ PN Pbr, tanggal 29 Mei 2017;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 252/Pdt.G/2016/ PN Pbr, tanggal 29 Mei 2017, serta memori banding dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar putusan tersebut;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan-nya sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 252/Pdt.G/2016/ PN Pbr, tanggal 29 Mei 2017 patut untuk dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding I, II semula Tergugat I, II sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, akan ketentuan pasal-pasal dalam RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 252/Pdt.G/2016/ PN Pbr, tanggal 29 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding I, II semula Tergugat I, II dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 15 November 2017 dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru oleh kami SYAFRULLAH SUMAR, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, H. JALALUDDIN, S.H.,M.Hum dan AGUS SUWARGI, S.H.,M.H masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh YUSNIDAR, S.H. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
Hakim- Hakim Anggota, Ketua Majelis,
H. JALALUDDIN, S.H.,M.HumSYAFRULLAH SUMAR, S.H.,M.H
AGUS SUWARGI, S.H.,M.H
Panitera Pengganti;
YUSNIDAR, S.H
Biaya-biaya Banding :
1. Meterai ........................................................................... Rp. 6.000,00
2. Redaksi .......................................................................... Rp. 5.000,00
3. Administrasi Banding .................................................... Rp. 139.000,00
J u m l a h .................................................... Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).