88/ Pid.Sus / 2016/ PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 88/ Pid.Sus / 2016/ PN.Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSDIANA Binti HISYAM (Alm).
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN KESEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) Bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 15 (lima belas) tablet/ butir Obat Carnophen Zenith Parmaceuticals - 1 (satu) buah dompet OVIO warna orange. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.5.000,-( Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
No : 88/ Pid.Sus / 2016/ PN.Bjb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RUSDIANA Binti HISYAM (Alm).
Tempat Lahir : Palingkau.
Umur / Tanggal Lahir : 46 tahun / 17 Agustus 1969.
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Pendidikan : SD (kelas 1 tidak tamat).
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah / penetapan sejak tanggal :
Penyidik, sejak tanggal 20 November 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2015 s/d tanggal 18 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Januari 2016 s/d tanggal 26 Januari 2016;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Januari 2016 s/d 25 Februari 2016.
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Februari 2016 s/d 26 Maret 2016.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru 22 April 2016 sampai dengan 20 Juni 2016.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menolak haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Maret 2016 No.88/Pid.Sus/2016/PN.Bjb tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Maret 2016 No.88/Pid.Sus/2016/PN.Bjb tentang Penetapan hari sidang.
Setelah membaca berkas perkara tersebut beserta lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi –saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umumtanggal 18 Mei 2016, pada pokoknya menuntut agar Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
15 (lima belas) tablet/ butir Obat Carnophen Zenith Parmaceuticals
1 (satu) buah dompet OVIO warna orange.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan bersalah dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan tanggal 21 Maret 2016 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa, RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) pada hari kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan temapt seperti tersebut diatas, berawal saat RAHMAN FADILLAH di Big Caffe bertemu dengan TEPONG dan meminta tolong carikan Obat Carnophen dan memberi uang ke RAHMAN FADILLAH sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu RAHMAN FADILLAH bersama dengan DENY berangkat ke Gang Banjar Rt.04 Martapura. Setelah sampai di depan rumah tersebut, RAHMAN FADILLAH menunggu di luar sedangkan uang diserahkan RAHMAN FADILLAH kepada DENY, lalu DENY masuk ke dalam rumah dan RAHMAN FADILLAH melihat DENY menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan obat Carnophen tersebut kepada DENY. Setelah itu DENY keluar dengan membawa 3 (tiga) keping Obat Carnophen yang telah dibelinya dengan harga Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu RAHMAN FADILLAH kembali ke Big Caffe tersebut dan ketemu dengan TEPONG.
Bahwa Selanjutnya obat Carnophen tersebut RAHMAN FADILLAH serahkan beserta sisa uang pembelian, dan RAHMAN FADILLAH diberi oleh TEPONG 3 (tiga) butir dan RAHMAN FADILLAH konsumsi. Setelah itu sisanya dibawa oleh TEPONG. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 20.30 Wita sewaktu RAHMAN FADILLAH berada di Big Caffe Banjarbaru RAHMAN FADILLAH ada didatangi Polisi berpakaian preman mengaku dari Polsek Banjarbaru Kota dan langsung mengamankan RAHMAN FADILLAH, lalu RAHMAN FADILLAH di introgasi dan mengaku bahwa Obat Carnophen yang disita oleh Polisi dari TEPONG adalah dari RAHMAN FADILLAH, dan RAHMAN FADILLAH mengaku obat Carnophen tersebut didapatkan dengan cara membeli bersama dengan DENY dengan uang dari TEPONG setelah itu RAHMAN FADILLAH dibawa oleh Polisi untuk memberitahu rumah rumah si penjual. Setelah sampai di rumah terdakwa dan RAHMAN FADILLAH membenarkan bahwa telah membeli dari terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah dompet warna kuning yang berisi uang sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) embar, dan pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang djual terdakwa kepada RAHMAN FADILLAH dan kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota.
Bahwa benar terdakwa memperoleh obat carnophen tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya tidak mengetahui jelas identitasnya atau alamat rumahnya namun penyerahan di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar yang mana laki-laki tersebut menjual 20 (dua puluh) keping ke terdakwa dan setiap kepingnya terdakwa membeli dengan harga Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian untuk 17 (tujuh belas) kepingnya sudah dibeli oleh orang yang tidak terdakwa kenal, sedangkan 3 (tiga) kepingnya atau 30 (tiga puluh) butir terdakwa jual kepada RAHMAN FADILLAH dan DENY. Adapun untuk keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan Obat Carnophen tersebut dari setiap kepingnya terdakwa jual lagi dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap kepingnya sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Uang hasil penjualan obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut selama ini terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, makan, minum terdakwa.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa menjual obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut untuk mendapat uang tambahan untuk kebutuhan rumah tangga.
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI dengan surat Nomor : PM.01.06.1001.11/15.0288.LP yang di tandatangani oleh ARY TUSTANTININGSIH, S.Si,Apt sebagai Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko Tanggal 24 Nopember 2015, Perihal Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium, menyimpulkan bahwa obat sebagaimana yang dikirimkan Kepala Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota dengan Surat Pengantar Nomor:B/56/IX/2015 tanggal 23 Nopember 2015, berdasaran nomor Lab.288-N/15 adalah Positif mengandung Parasetamol, kafein, Karisoprodol, yang termasuk dalam Obat Daftar Keras UU Kesehatan.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tanpa kewenangan.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa, RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) pada hari kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2015, bertempat di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat yang harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang di tetapkan dengan Peraturan Pemerinta, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan temapt seperti tersebut diatas, berawal saat RAHMAN FADILLAH di Big Caffe bertemu dengan TEPONG dan meminta tolong carikan Obat Carnophen dan memberi uang ke RAHMAN FADILLAH sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu RAHMAN FADILLAH bersama dengan DENY berangkat ke Gang Banjar Rt.04 Martapura. Setelah sampai di depan rumah tersebut, RAHMAN FADILLAH menunggu di luar sedangkan uang diserahkan RAHMAN FADILLAH kepada DENY, lalu DENY masuk ke dalam rumah dan RAHMAN FADILLAH melihat DENY menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan obat Carnophen tersebut kepada DENY. Setelah itu DENY keluar dengan membawa 3 (tiga) keping Obat Carnophen yang telah dibelinya dengan harga Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu RAHMAN FADILLAH kembali ke Big Caffe tersebut dan ketemu dengan TEPONG.
Bahwa Selanjutnya obat Carnophen tersebut RAHMAN FADILLAH serahkan beserta sisa uang pembelian, dan RAHMAN FADILLAH diberi oleh TEPONG 3 (tiga) butir dan RAHMAN FADILLAH konsumsi. Setelah itu sisanya dibawa oleh TEPONG. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 20.30 Wita sewaktu RAHMAN FADILLAH berada di Big Caffe Banjarbaru RAHMAN FADILLAH ada didatangi Polisi berpakaian preman mengaku dari Polsek Banjarbaru Kota dan langsung mengamankan RAHMAN FADILLAH, lalu RAHMAN FADILLAH di introgasi dan mengaku bahwa Obat Carnophen yang disita oleh Polisi dari TEPONG adalah dari RAHMAN FADILLAH, dan RAHMAN FADILLAH mengaku obat Carnophen tersebut didapatkan dengan cara membeli bersama dengan DENY dengan uang dari TEPONG setelah itu RAHMAN FADILLAH dibawa oleh Polisi untuk memberitahu rumah rumah si penjual. Setelah sampai di rumah terdakwa dan RAHMAN FADILLAH membenarkan bahwa telah membeli dari terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah dompet warna kuning yang berisi uang sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) embar, dan pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen yang djual terdakwa kepada RAHMAN FADILLAH dan kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota.
Bahwa benar terdakwa memperoleh obat carnophen tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya tidak mengetahui jelas identitasnya atau alamat rumahnya namun penyerahan di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar yang mana laki-laki tersebut menjual 20 (dua puluh) keping ke terdakwa dan setiap kepingnya terdakwa membeli dengan harga Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian untuk 17 (tujuh belas) kepingnya sudah dibeli oleh orang yang tidak terdakwa kenal, sedangkan 3 (tiga) kepingnya atau 30 (tiga puluh) butir terdakwa jual kepada RAHMAN FADILLAH dan DENY. Adapun untuk keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan Obat Carnophen tersebut dari setiap kepingnya terdakwa jual lagi dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap kepingnya sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Uang hasil penjualan obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut selama ini terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, makan, minum terdakwa.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa menjual obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut untuk mendapat uang tambahan untuk kebutuhan rumah tangga.
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI dengan surat Nomor : PM.01.06.1001.11/15.0288.LP yang di tandatangani oleh ARY TUSTANTININGSIH, S.Si,Apt sebagai Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko Tanggal 24 Nopember 2015, Perihal Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium, menyimpulkan bahwa obat sebagaimana yang dikirimkan Kepala Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota dengan Surat Pengantar Nomor:B/56/IX/2015 tanggal 23 Nopember 2015, berdasaran nomor Lab.288-N/15 adalah Positif mengandung Parasetamol, kafein, Karisoprodol, yang termasuk dalam Obat Daftar Keras UU Kesehatan.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tanpa kewenangan.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi POLTAK HUTASOIT Bin ARRY P. HUTASOIT, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi ada melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar obat zenith carnophen/ zenith pharmaceuticals yaitu pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar pukul 20.30 Wita di Big Caffe di Jl.Panglima Batur Timur Kel.Komet Kec.banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dan sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi bersama teman-teman saksi anggota Polisi dan salah satunya rekan saksi sdr.J.RISQI.
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar pukul 16.30 Wita saksi bersama dengan rekan saksi dari Polsek Banjarbaru Kota bernama sdr.J.RISQI ada mengamankan 1(satu)orang laki-laki yang bernama sdr.TEPONG(alamat rumah tidak jelas), dan waktu itu saksi ada menyita 15(lima belas) butir obat carnophen dan saksi amankan, setelah itu sdr.TEPONG skasi introgasi dan mengaku obat tersebuut didapat dari sdr.RAHMAN FADILLAH. Kemudian saksi bersama sdr.J.RISQI langsung mengamankan sdr.RAHMAN FADILLAH di Big Caffe Banjarbaru lalu saksi introgasi dan mengaku mendapatkan obat carnophen tersebut dengan cara membeli bersama dengan temannya yang berlamat di Gang Banjar Rt.04 Ke.Martapura ab.Banjar dan sdr.RAHMAN FADILLAH mengaku membeli dengan cara mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa sdr.RAMHAN FADILLAH menunggu di luar atau di depan rumah terdakwa sedangkan sdr.DENY RAHMAN masuk ke dalam rumah terdakwa. Adapun sdr.DENY RAHMAN dan sdr.RAHMAN FADILLAH membeli obat carnophen tersebut sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh) butir dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah uangnya Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu sdr.RAHMAN FADILLAH dan sdr.DENY RAHMAN saksi bawa ke rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura tersebut lalu saksi amankan terdakwa dan langsung skasi bawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota. Setelah sampai di Kantor Polsek Banjarbaru Kota, terdakwa saksi geladah dan di dompet milik terdakwa merk OVIO warna orange ada ditemukan uang sebanyak Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan terdakwa mengaku bahwa uang tersebut adaah uang hasil hasil penjualan Obat Carnophen sebanyak 3(tiga) keping atau 30(tiga puluh)butir dari sdr.DENY RAHMAN. Selanjutnya dompet dan uang tersebut saksi sita guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa benar pengakuan dari terdakwa tersebut bahwa keuntungan yang didapatkan dalam menjual obat carnophen tersebut setiap kepingnya mendapat Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), jadi keuntungan yang didapatkan Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah), dan pada saat ditangkap terdapat uang hasil penjualan obat zenith carnophen / zenith pharmaceuticals tersebut sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar, dan pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar yang disimpan oleh terdakwa di dalam dompet merk Ovio warna orange.
Bahwa benar terdakwa sewaktu saksi tanyakan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untk menjual obat zenith carnophen / zenith pharmaceuticals tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi JAMI’ATUL RIZQI Bin H. SABERAN (Alm), dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi ada melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar obat zenith carnophen/ zenith pharmaceuticals yaitu pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar pukul 20.30 Wita di Big Caffe di Jl.Panglima Batur Timur Kel.Komet Kec.banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, dan sewaktu melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi bersama teman-teman saksi anggota Polisi dan salah satunya rekan saksi sdr. POLTAK HUTASOIT.
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, sekitar pukul 16.30 Wita saksi bersama dengan rekan saksi dari Polsek Banjarbaru Kota bernama sdr. POLTAK HUTASOIT ada mengamankan 1(satu)orang laki-laki yang bernama sdr.TEPONG(alamat rumah tidak jelas), dan waktu itu saksi ada menyita 15(lima belas) butir obat carnophen dan saksi amankan, setelah itu sdr.TEPONG skasi introgasi dan mengaku obat tersebuut didapat dari sdr.RAHMAN FADILLAH. Kemudian saksi bersama sdr. POLTAK HUTASOIT langsung mengamankan sdr.RAHMAN FADILLAH di Big Caffe Banjarbaru lalu saksi introgasi dan mengaku mendapatkan obat carnophen tersebut dengan cara membeli bersama dengan temannya yang berlamat di Gang Banjar Rt.04 Ke.Martapura ab.Banjar dan sdr.RAHMAN FADILLAH mengaku membeli dengan cara mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa sdr.RAMHAN FADILLAH menunggu di luar atau di depan rumah terdakwa sedangkan sdr.DENY RAHMAN masuk ke dalam rumah terdakwa. Adapun sdr.DENY RAHMAN dan sdr.RAHMAN FADILLAH membeli obat carnophen tersebut sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh) butir dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah uangnya Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu sdr.RAHMAN FADILLAH dan sdr.DENY RAHMAN saksi bawa ke rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura tersebut lalu saksi amankan terdakwa dan langsung skasi bawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota. Setelah sampai di Kantor Polsek Banjarbaru Kota, terdakwa saksi geladah dan di dompet milik terdakwa merk OVIO warna orange ada ditemukan uang sebanyak Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan terdakwa mengaku bahwa uang tersebut adaah uang hasil hasil penjualan Obat Carnophen sebanyak 3(tiga) keping atau 30(tiga puluh)butir dari sdr.DENY RAHMAN. Selanjutnya dompet dan uang tersebut saksi sita guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa benar pengakuan dari terdakwa tersebut bahwa keuntungan yang didapatkan dalam menjual obat carnophen tersebut setiap kepingnya mendapat Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), jadi keuntungan yang didapatkan Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah), dan pada saat ditangkap terdapat uang hasil penjualan obat zenith carnophen / zenith pharmaceuticals tersebut sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar, dan pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar yang disimpan oleh terdakwa di dalam dompet merk Ovio warna orange.
Bahwa benar terdakwa sewaktu saksi tanyakan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat zenith carnophen / zenith pharmaceuticals tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam persidangan memberikan bukti surat berupa :
Laporan pengujian Badan POM RI dengan surat Nomor : PM.01.06.1001.11/15.0288.LP yang di tandatangani oleh ARY TUSTANTININGSIH, S.Si,Apt sebagai Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko Tanggal 24 Nopember 2015, Perihal Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium, menyimpulkan bahwa obat sebagaimana yang dikirimkan Kepala Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota dengan Surat Pengantar Nomor:B/56/IX/2015 tanggal 23 Nopember 2015, berdasaran nomor Lab.288-N/15 adalah Positif mengandung Parasetamol, kafein, Karisoprodol, yang termasuk dalam Obat Daftar Keras UU Kesehatan.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, berupa :
15 (lima belas) tablet/ butir Obat Carnophen Zenith Parmaceuticals ;
Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar.
1 (satu) buah dompet OVIO warna orange
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua sidang/ Majelis hakim telah menunjukan barang bukti tersebut kepada saksi dan / atau para terdakwa, dan yang bersangkutan telah membenarkannya
Menimbang, bahwa dalam Persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ADE CHARGE);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
RUSDIANA Binti HISYAM (Alm), didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar.
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dari Polsek banjarbaru Kota, terdakwa sedang bersama keluarga tersanggka di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar.
Bahwa benar terdakwa menyimpan obat carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh)butir di dalam rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar yang mana obat Carnophen PHARMACEUTICALS sebanyak 3(tiga)kepping atau 30(tiga puluh) telah terdakwa jual kepada sdr.DENY RAHMAN dan sdr.RAHMAN FADILLAH, kemudian Petugas Kepolisian dari Polsek banjarbaru kota datang ke rumah terdakwa membawa saksi sdr.RAHMAN FADILLAH dan sdr.DENY RAHMAN, setelah itu terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota, lalu di dompet warna orange milik terdakwa digeledah dan di dalam dompet tersebut ditemukan uang hasil penjualan obat carnophen dari sdr.DENY RAHMAN sebesar Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa memperoleh obat carnophen tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya tidak mengetahui jelas identitasnya atau alamat rumahnya namun penyerahan di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar yang mana laki-laki tersebut menjual 20(dua puluh) keping ke terdakwa dan setiap kepingnya terdakwa membeli dengan harga Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian untuk 17(tujuh belas)kepingnya sudah dibeli oleh orang yang tidak terdakwa kenal,s edangkan 3(tiga)kepingnya atau 30(tiga puluh)butir terdakwa jual kepada sdr.RAHMAN FADILLAH dan sdr.DENY RAHMAN. Adapun untuk keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan Obat Carnophen tersebut dari setiap kepingnya terdakwa jual lagi dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap kepingnya sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Bahwa benar setalah terdakwa di tangkap di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.banjar, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota dan di Polsek terdakwa di Introgasi dan mengaku telah menjual Obat Charnophen sebanyak 3(tiga)keping, setelah itu uang hasil penjualan sebesar Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet warna orange merk OVIO disita oleh Polisi sebagai barang bukti. Kemudian pada saat terdakwa mau ditangkap terdakwa tidak ada melakukan perlawanan terhadap petugas dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota.
Bahwa benar terdakwa berjualan Obat Charnophen ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut sekitar 2(dua)bulan dan terdakwa berjualan tidak menjadi pekerjaan terdakwa karena pekerjaan terdakwa mengurus rumah tangga.
Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual setiap 1(satu)keping atau sebanyak 10(Sepuluh) butir Obat Charnophen Zenith PHARMACEUTICALS sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan total keuntungan terdakwa sebanyak 3(tiga)keping sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). Adapun terdakwa sebelumnya tidak pernah menggunakan/mengkonsumsi obat carnophen zenith pharmaceuticals, dan terdakwa hanya sebagai penjual saja.
Bahwa benar uang hasil penjualan obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut selama ini terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, makan, minum terdakwa.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa menjual obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut untuk mendapat unag tambahan untuk kebutuhan rumah tangga.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib/Dinas Kesehatan.
Bahwa benar terdakwa mengetahui menjual obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut dilarang oleh Petugas dan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa benar barang yang disita Polisi dari terdakwa tersebut berupa uang tunai sebesar Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat carnophen zenith pharmaceuticals sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh butir).
Bahwa benar pada hari lupa tanggal lupa bulan November 2015 datang seorang laki-laki ke rumah terdakwa untuk menitip dan meminta dijualkan sebanyak 2(dua)box atau 20(dua puluh) keping, dengan harga 1(satu)keping Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian pada hari kmais tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 16.00 Wita datang 2(dua)orang laki-laki yang sebelumnya tidak terdakwa kenal dan terdakwa kenal setelah Polisi menanyakan kepada 2(Dua)orang laki-laki tersebut adalah bernama sdr.DENY RAHMAN dan RAHMAN FADILLAH untuk membeli obat carnophen zenith pharmaceutical sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh)butir dengan harga sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 21.00 Wita datang anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota bersama dengan sdr.RAHMAN FADILLAN dan sdr.DENY RAHMAN untuk menangkap terdakwa. Setelah itu terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota dan di dalam dompet warna orange merk OVIO milik terdakwa digeledah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua ppuluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan terdakwa mengaku uang tersebut adalah uang hasil penjualan 3(tiga)keping obat Carnophen dari sdr.DENY RAHMAN dan sdr.RAHMAN FADILLAH, lalu dompet dan uang tersebut disita oleh Polisi.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi –saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti yang berkesesuaian satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) ditangkap Petugas Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar.
Bahwa setalah terdakwa di tangkap di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.banjar, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota dan di Polsek terdakwa di Introgasi dan mengaku telah menjual Obat Charnophen sebanyak 3 (tiga) keping, setelah itu uang hasil penjualan sebesar Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet warna orange merk OVIO disita oleh Polisi sebagai barang bukti. Kemudian pada saat terdakwa mau ditangkap terdakwa tidak ada melakukan perlawanan terhadap petugas dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota.
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual setiap 1(satu)keping atau sebanyak 10(Sepuluh) butir Obat Charnophen Zenith PHARMACEUTICALS sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan total keuntungan terdakwa sebanyak 3(tiga)keping sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). Adapun terdakwa sebelumnya tidak pernah menggunakan/mengkonsumsi obat carnophen zenith pharmaceuticals, dan terdakwa hanya sebagai penjual saja.
Bahwa uang hasil penjualan obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut selama ini terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, makan, minum terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib/Dinas Kesehatan.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut dilarang oleh Petugas dan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa barang yang disita Polisi dari terdakwa tersebut berupa uang tunai sebesar Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat carnophen zenith pharmaceuticals sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh butir).
Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan November 2015 datang seorang laki-laki ke rumah terdakwa untuk menitip dan meminta dijualkan sebanyak 2(dua)box atau 20(dua puluh) keping, dengan harga 1(satu)keping Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian pada hari kmais tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 16.00 Wita datang 2(dua)orang laki-laki yang sebelumnya tidak terdakwa kenal dan terdakwa kenal setelah Polisi menanyakan kepada 2(Dua)orang laki-laki tersebut adalah bernama sdr.DENY RAHMAN dan RAHMAN FADILLAH untuk membeli obat carnophen zenith pharmaceutical sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh)butir dengan harga sebesar Rp.120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 21.00 Wita datang anggota Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota bersama dengan sdr.RAHMAN FADILLAN dan sdr.DENY RAHMAN untuk menangkap terdakwa. Setelah itu terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota dan di dalam dompet warna orange merk OVIO milik terdakwa digeledah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.120.000,-(seratus dua ppuluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua)lembar dan terdakwa mengaku uang tersebut adalah uang hasil penjualan 3(tiga)keping obat Carnophen dari sdr.DENY RAHMAN dan sdr.RAHMAN FADILLAH, lalu dompet dan uang tersebut disita oleh Polisi.
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dengan dakwaan Alternative maka konsekuensinya majelis hakim haruslah menentukan unsur dakwaan pertama atau dakwaan kedua yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah melihat fakta fakta dalam persidangan maka majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” setiap orang ” dalam tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ setiap orang “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan berdasarkan keterangan Berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yaitu Bahwa yang dimaksud unsur ini adalah melakukan Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan berdasarkan keterangan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) ditangkap Petugas Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.Banjar.
Menimbang, bahwa setalah terdakwa di tangkap di rumah terdakwa di Gang Banjar Rt.04 Kec.Martapura Kab.banjar, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Banjarbaru Kota dan di Polsek terdakwa di Introgasi dan mengaku telah menjual Obat Charnophen sebanyak 3 (tiga) keping, setelah itu uang hasil penjualan sebesar Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam dompet warna orange merk OVIO disita oleh Polisi sebagai barang bukti. Kemudian pada saat terdakwa mau ditangkap terdakwa tidak ada melakukan perlawanan terhadap petugas dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota.
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual setiap 1(satu)keping atau sebanyak 10(Sepuluh) butir Obat Charnophen Zenith PHARMACEUTICALS sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan total keuntungan terdakwa sebanyak 3(tiga)keping sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). Adapun terdakwa sebelumnya tidak pernah menggunakan/mengkonsumsi obat carnophen zenith pharmaceuticals, dan terdakwa hanya sebagai penjual saja.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib/Dinas Kesehatan dan terdakwa mengetahui menjual obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut dilarang oleh Petugas dan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa barang yang disita Polisi dari terdakwa tersebut berupa uang tunai sebesar Rp.120.000,-(Seratus dua puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat carnophen zenith pharmaceuticals sebanyak 3(tiga)keping atau 30(tiga puluh butir).
Menimang, bahwa Terdakwa dengan sengaja mengedarkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut tanpa memiliki ijin yang berwenang dimana obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals merupakan obat keras daftar G yang izin edarnya sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor:HK.00.05.1.31.3996 Tanggal 27 Oktober 2009 dan termasuk dalam obat keras daftar G yang berfungsi sebagai relaksan otot.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa Obat Zenith (Carnopen);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa keseluruhan unsur dari dakwaan pertama telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang di dakwakan pada dakwaan Pertama telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan pertama tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dalam persidangan tidak ditemukan adanya dasar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 s/d Pasal 51 KUH Pidana, maka kepada terdakwa “RUSDIANA Binti HISYAM (Alm)” harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk meninjau dan mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek hukum yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana Hakim memiliki kebebasan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun selama menjalankan tugasnya, tujuannya supaya Hakim dalam memperoleh kebenaran suatu perkara dapat memberikan keadilan dalam putusannya. Hakim harus mandiri ketika memegang kekuasaan kehakiman ;
Menimbang, bahwa dengan kebebasannya itu, Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempidana terdakwa, membebaskan terdakwa atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Kebebasan yang dimiliki Hakim tentu bukan dilakukan dengan semena – mena. Apa yang dijatuhkan Hakim dalam putusannya walaupun didasarkan adanya kebebasan, akan tetapi dilain pihak Hakim juga memiliki keterikatan. Hakim terikat pada Surat Dakwaan Penuntut Umum, karena putusannya harus mendasarkan pada Surat Dakwaan. Surat Dakwaan merupakan ruang lingkup perkara, sebagai suatu masalah yang harus dijawab dalam putusan Hakim. Hakim juga terikat dengan alat – alat bukti yang sah dipersidangan, sebagai bahan untuk menilai Surat Dakwaan. Kemudian Hakim terikat pada pertimbangan – pertimbangannya sendiri dalam putusannya, sebagai alasan – alasan dalam menjatuhkan pidana suatu perkara;
Menimbang, bahwa selain kebebasan dan keterikatan diatas, dalam perkara yang putusannya mempidana terdakwa, Hakim terikat dengan ketentuan KUHP. Hakim terikat pada pasal – pasal yang memberi ancaman pidana penjara. Karena terikat, maka Hakim wajib menjatuhkan pidana pokok tersebut. Sedangkan kebebasan Hakim terletak kepada berapa berat pidananya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa besar lama pidana yang dijatuhkan oleh Hakim, tidak ada suatu teori matematika untuk itu. Pertimbangan – pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dengan menghubungkan ancaman pidananya, beratnya kesalahan terdakwa, latar belakang perbuatannya, keadaan yang memberatkan dan meringankan pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) KUHP, bahwa terdakwa haruslah membayar pidana denda dan jika tidak dibayar maka terdakwa haruslah menjalani pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penahanan dan terdapat cukup alasan untuk itu (Vide pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP), maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa suatu keadilan memang relatif, tidak dapat dilakukan penjatuhan pidana yang perbuatannya sama – sama pelanggaran pasal yang sama selalu mendapatkan pidana yang beratnya sama. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti Hakimnya tidak sama, keadaan pada waktu melakukan tindak pidana berbeda, faktor barang bukti;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan di persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
15 (lima belas) tablet/ butir Obat Carnophen Zenith Parmaceuticals ;
Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar.
1 (satu) buah dompet OVIO warna orange
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagaimana di bawah ini;
Hal-hal yang memberatkan
1. Perbuatan terdakwa dapat merusak moral generasi muda.
Hal-hal yang meringankan
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Terdakwa mengakui & menyesali perbuatannya
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 84 ayat (2) KUHAP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN KESEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSDIANA Binti HISYAM (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) Bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
15 (lima belas) tablet/ butir Obat Carnophen Zenith Parmaceuticals
1 (satu) buah dompet OVIO warna orange.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar.
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp.5.000,-( Lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Rabu Tanggal 01 Juni 2016 oleh SUTIYONO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, WILGANIA AMMERILIA, SH., dan AHMAD FAISAL. M, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 01 Juni 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu SUYANTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Banjarbaru, dengan dihadiri oleh BETTY MAESARAH, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, serta terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
WILGANIA AMMERILIA, SH. SUTIYONO, SH
AHMAD FAISAL. M, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
SUYANTI, SH.