53/PID.SUS/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 53/PID.SUS/2018/PT PLK
Taufik Rahman Bin Burhanuddin;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 2 Juli 2018 Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Pbu sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut untuk selebihnya - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 53/PID.SUS/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Taufik Rahman Bin Burhanuddin;
Tempat lahir : Pangkalanbun;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 28 Agustus 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Base Camp PKS Natai Baru Blok G/2 Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Penangkapan Terdakwa pada tanggal 9 Februari 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2018 sampai dengan tanggal 01 Maret 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 April 2018 sampai dengan tanggal 11 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 12 Mei 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018;
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 09 Juli 2018 s/d tanggal 07 Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 08 Agustus 2018 s/d tanggal 06 Oktober 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Muhammad Taufik, S.H., Advokat-Penasehat Hukum, beralamat di Jalan HKSN Kompleks AMD Permai Blok A20 No 393-394 RT 24 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin-Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 April 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B dibawah Nomor 28/SK-KH/2018/PN Pbu;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 53/PID.SUS/2018/PT.PLK. tanggal 25 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 53/PID.SUS/2018/PT.PLK. tanggal 25 Juli 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 06 April 2018 sebagai berikut:
KESATU
------- Bahwa terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin BURHANUDDIN pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2018 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Base Camp PKS Natai Baru Blok G/2 Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud pasal 5 huruf adan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau Luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2018 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa hendak kembali bekerja setelah beristirahat kurang lebih 2 jam, kemudian terdakwa dan istri sempat cekcok mulut mempermasalahkan uang belanja bulanan, terdakwa setiap bulan setelah gajian biasanya memberikan Gajinya kepada istri untuk belanja. Akan tetapi pada saat itu Uang tersebut masih terdakwa pegang dan belum diberikan kepada istri terdakwa dikarenakan Terdakwa masih merasa kesal kepada istrinya, sewaktu terdakwa akan berangkat kerja dengan sepeda motornya kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor Yamaha Mio M3 milik istri Terdakwa dan Terdakwa kantongi kunci sepeda motor tersebut. Akan tetapi tiba tiba istri terdakwa berusaha mengambil kunci motor tersebut, dan terdakwa berusaha keras untuk tidak memberikan kunci tersebut hingga terdakwa berusaha melepaskan pelukan tangan istri terdakwa dari belakang. Hingga akhirnya Terdakwa berontak dan menghempaskan istri terdakwa ke dinding, setelah itu istri terdakwa keluar rumah untuk mencari bantuan pertolongan. Setelah mendapat bantuan pertolongan istri Terdakwa pulang beserta Security yang berjaga pada saat itu dan akhirnya Terdakwa diberi arahan dan masukan dari Security yang berjaga di Base Camp untuk menghubungi Manager PKS Natai Baru agar Permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dikarenakan Terdakwa dan istri nya bertengkar di area perusahaan. Tidak lama kemudian Manager PKS Natai Baru datang untuk menyelesaikan dan menenangkan pertengkaran tersebut hingga akhirnya terdakwa dan istrinya dibawa ke rumah manager tersebut. Disaat dirumah manager, istri terdakwa hendak ke kamar mandi namun pada saat didepan pintu kamar mandi tiba tiba istri Terdakwa jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri. Setelah itu Danru Security langsung memanggil Pihak Polibun Kesehatan untuk berusaha memberikan pertolongan agar sesegera mungkin bisa siuman dan tak lama setelah itu Istri terdakwa sudah sadarkan diri seperti biasa;
Terdakwa melakukan KDRT terhadap istri Terdakwa hanya menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu apapun, dan bagian tubuh dari istri terdakwa yang terkena hempasan akibat KDRT tersebut adalah kepala bagian belakang sebelah kanan mengalami benjolan dan rasa sakit kemudian sikut tangan kanan luka lecet hingga kulitnya terkelupas dan pinggang sebelah kanan lecet hingga kulitnya terkelupas serta dirawat di rumah sakit Citra Husada Pangkalan Bun selama 3 hari;
Bahwa Terdakwa melakukan KDRT terhadap istrinya Saksi SITI AMINAH karena Terdakwa merasa kesal dan emosi terhadap istri Terdakwa dan pada saat melakukan KDRT terhadap istri terdakwa, saksi SITI AMINAH tidak melakukan perlawanan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: RS/U.02.18.08.I.1 tanggal 05 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh dr. ERIANTO .M.Ked(For),SPF, selaku dokter pemerintah RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN bahwa korban atas nama SITI AMINAH Binti AHMAD HASYIM sebagai berikut:
- Dijumpain Luka Memar dan bengkak pada kepala samping sebelah kanan dengan ukuran 15 Cm,lebar 3 cm.
- Dijumpai luka lecet dan memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang 2,5 Cm dan lebar 0,8 Cm.
- Dijumpai Luka memar dan Bengkak pada siku Tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang 5 cm,Lebar 4 Cm.
- Dijumpai luka memar pada pinggul sebelah kanan dengan ukuran panjang 7 Cm dan lebar 2,5 Cm.
- Dijumpai nyeri Tekan pada perut bawah samping kiri.
- Dijumpai luka memar pada lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang 2 Cm dan Lebar 1,8 Cm.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban usia 29 (Dua puluh Sembilan) tahun, korban datang dalam kondisi Kesadaran Baik.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: RS/U.02.18.08.I.1 tanggal 05 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh dr. ERIANTO .M.Ked(For),SPF, selaku dokter pemerintah RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN bahwa korban atas nama SITI AMINAH Binti AHMAD HASYIM sebagai berikut:
- Bahwa dari hasil pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan luka yang dialami Korban akibat luka Paksa Tumpul, dari luka tersebut tidak menghalangi aktivitas dan menjalankan pekerjaan sehari hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
A T A U
K E D U A
---- Bahwa terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin BURHANUDDIN pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2018 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Base Camp PKS Natai Baru Blok G/2 Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2018 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa hendak kembali bekerja setelah beristirahat kurang lebih 2 jam, kemudian terdakwa dan istri sempat cekcok mulut mempermasalahkan uang belanja bulanan,terdakwa setiap bulan setelah gajian biasanya memberikan Gajinya kepada istri untuk belanja. Akan tetapi pada saat itu Uang tersebut masih terdakwa pegang dan belum diberikan kepada istri terdakwa dikarenakan Terdakwa masih merasa kesal kepada istrinya,sewaktu terdakwa akan berangkat kerja dengan sepeda motornya kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor Yamaha Mio M3 milik istri Terdakwa dan Terdakwa kantongi kunci sepeda motor tersebut.Akan tetapi tiba tiba istri terdakwa berusaha mengambil kunci motor tersebut,dan terdakwa berusaha keras untuk tidak memberikan kunci tersebut hingga terdakwa berusaha melepaskan pelukan tangan istri terdakwa dari belakang.Hingga akhirnya Terdakwa berontak dan menghempaskan istri terdakwa ke dinding,setelah itu istri terdakwa keluar rumah untuk mencari bantuan pertolongan.Setelah mendapat bantuan pertolongan istri Terdakwa pulang beserta Security yang berjaga pada saat itu dan akhirnya Terdakwa diberi arahan dan masukan dari Security yang berjaga di Base Camp untuk menghubungi Manager PKS Natai Baru agar Permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dikarenakan Terdakwa dan istri nya bertengkar di area perusahaan.Tidak lama kemudian Manager PKS Natai Baru datang untuk menyelesaikan dan menenangkan pertengkaran tersebut hingga akhirnya terdakwa dan istrinya dibawa ke rumah manager tersebut. Disaat dirumah manager,istri terdakwa hendak ke kamar mandi namun pada saat didepan pintu kamar mandi tiba tiba istri Terdakwa jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.Setelah itu Danru Security langsung memanggil Pihak Polibun Kesehatan untuk berusaha memberikan pertolongan agar sesegera mungkin bisa siuman dan tak lama setelah itu Istri terdakwa sudah sadarkan diri seperti biasa;
Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri Terdakwa hanya menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu apapun,dan bagian tubuh dari istri terdakwa yang terkena hempasan akibat KDRT tersebut adalah kepala bagian belakang sebelah kanan mengalami benjolan dan rasa sakit kemudian sikut tangan kanan luka lecet hingga kulitnya terkelupas dan pinggang sebelah kanan lecet hingga kulitnya terkelupas serta dirawat di rumah sakit Citra Husada Pangkalan Bun selama 3 hari;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut istri terdakwa Saksi Siti Aminah merasa sakit akibat luka bengkak dan benjol dikepalanya,serta dirawat di rumah sakit Citra Husada Pangkalan Bun selama 3 hari;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: RS/U.02.18.08.I.1 tanggal 05 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh dr. ERIANTO .M.Ked(For),SPF, selaku dokter pemerintah RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN bahwa korban atas nama SITI AMINAH Binti AHMAD HASYIM sebagai berikut:
- Dijumpain Luka Memar dan bengkak pada kepala samping sebelah kanan dengan ukuran 15 Cm,lebar 3 cm.
- Dijumpai luka lecet dan memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang 2,5 Cm dan lebar 0,8 Cm.
- Dijumpai Luka memar dan Bengkak pada siku Tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang 5 cm,Lebar 4 Cm.
- Dijumpai luka memar pada pinggul sebelah kanan dengan ukuran panjang 7 Cm dan lebar 2,5 Cm.
- Dijumpai nyeri Tekan pada perut bawah samping kiri.
- Dijumpai luka memar pada lutut kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang 2 Cm dan Lebar 1,8 Cm.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban usia 29 (Dua puluh Sembilan) tahun, korban datang dalam kondisi Kesadaran Baik.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: RS/U.02.18.08.I.1 tanggal 05 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh dr. ERIANTO .M.Ked(For),SPF, selaku dokter pemerintah RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN bahwa korban atas nama SITI AMINAH Binti AHMAD HASYIM sebagai berikut:
- Bahwa dari hasil pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan luka yang dialami Korban akibat luka Paksa Tumpul, dari luka tersebut tidak menghalangi aktivitas dan menjalankan pekerjaan sehari hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin BURHANUDIN bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin BURHANUDIN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp 30.000.000,- Subsidiair 6 Bulan Penjara dan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjatuhkan putusan Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN.Pbu, tanggal 02 Juli 2018 yang amarnya berbunyi:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Taufik Rahman bin Burhanuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 9 Juli 2017 sebagaimana surat akta permintaan banding Nomor 21/Akta.Pid/2018/PN Pbu dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 9 Juli 2018 Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Pbu;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sesuai dengan surat Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun masing-masing pada tanggal 11 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 17 Juli 2018, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 18 Juli 2018 dan telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 18 Juli 2018 tersebut diatas pada pokoknya mengemukakan : Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang telah menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Taufik Rahman bin Burhanudin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, berdasarkan alasan sebagaimana diuraikan senyatanya telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan keadilan hukum sebagaimana filosofi dasar latar belakang dibentuknya UURI No.23 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari Berkas Perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Pbu tanggal 2 Juli 2018, serta memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sama dan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa Taufik Rahman Bin Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut ketentuan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama yang menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu ringan, dan adil apabila terdakwa dipidana seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebagai seorang suami, kepala keluarga dan kepala rumah tangga seharusnya terdakwa menjaga harkat dan martabat demi melindungi istri dan keluarganya dari segala ancaman dan bahaya yang akan mengancam dan merugikan keluarga, bukan justru melakukan tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya justru menimbulkan keadaan sengsara dan sakit baik secara fisik dan psikis bagi istrinya. Oleh karena hal tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan hal-hal yang memberatkan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 2 Juli 2018 Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN.Pbu haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku terutama Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 2 Juli 2018 Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Pbu sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Senin, tanggal 3 September 2018 oleh SETYANINGSIH WIJAYA,S.H.,M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. dan F.X.SUPRIYADI, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 25 Juli 2018 Nomor 53/PID.SUS /2018/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASNI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, ENDANG SRI WIDAYANTI, SH.,MH. F.X.SUPRIYADI, S.H.,M.Hum. | HAKIM KETUA MAJELIS, SETYANINGSIH WIJAYA,S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI M A S N I, S.H. |