587 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 K/PDT.SUS/2010
PT. INTERMAS PASIFIC CEMERLANG ; PT. TRANSNUSA ENERGI
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 587 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Pailit) dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT INTERMAS PASIFIC CEMERLANG, berkedudukan di Kedep Dalam, Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Bapak Haryanto Wardoyo selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Toto Relawanto, SH., Advokat & Konsultan Hukum pada Sabang Handari & Partners – Law Firm, berkantor di Club House Graha Cikarang, RT 02
RW 17, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi 17836, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2010,
sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
terhadap
PT TRANSNUSA ENERGI, berkedudukan di Gedung Sasendo, Blok C 9 Lantai 1, Jalan Tebet Barat IV No. 20, Tebet, Jakarta Selatan 12810,
sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan Depot BBM (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja) di Desa Permata, Kecamatan Bantoma Teine, Kabupaten Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan No. 002/TNE/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 antara Termohon sebagai pihak pertama dan Pemohon sebagai pihak kedua (Bukti P-1). Perjanjian Kontrak a quo adalah dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan terhitung sejak kontrak ditandatangani, dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.750.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
2. Bahwa pembayaran nilai kontrak tersebut akan dilakukan secara bertahap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (lima) dalam Perjanjian Kerja yaitu:
a. Pihak pertama akan membayar kepada pihak kedua untuk pembayaran tahap pertama sebesar 30 % x Rp 10.750.000.000,- atau sebesar
Rp 3.225.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai down payment/uang muka setelah Perjanjian Kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak;
b. Pihak pertama akan membayar kepada pihak kedua untuk pembayaran
tahap kedua sebesar 50 % x Rp 10.750.000.000,- atau sebesar
Rp 5.375.000.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) berdasarkan opname atau prestasi pekerjaan pihak kedua telah mencapai 90 %;
c. Pihak pertama akan membayar kepada pihak kedua untuk pembayaran tahap ketiga sebesar 15 % x Rp 10.750.000.000,- atau sebesar Rp 1.612.500.000,- (satu milyar enam ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan opname atau prestasi pekerjaan pihak kedua telah mencapai 100 %;
d. Pihak pertama akan membayar kepada pihak kedua untuk pembayaran tahap keempat sebesar 5 % x Rp 10.750.000.000,- setelah 3 bulan atau masa pemeliharaan berakhir;
3. Bahwa sesuai Pasal 5 (lima) huruf a, setelah Perjanjian Kerja ditandatangani, Termohon mempunyai kewajiban untuk membayar down payment/uang muka sebesar 30 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp 3.225.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Pemohon yaitu jatuh pada tanggal 15 Agustus 2008;
4. Bahwa setelah Perjanjian Kerja ditandatangani oleh para pihak maka dengan didasari itikad baik, Pemohon tetap menjalankan tugas dan/atau pekerjaan yang telah diperjanjikan walaupun down payment/uang muka sebesar 30 % dari nilai kontrak tersebut di atas belum dibayar oleh Termohon. Atas pekerjaan tersebut Pemohon mengirim surat melalui email kepada Termohon dengan surat tanggal 9 Januari 2009 pukul 09.24 sebagai laporan progress pekerjaan/jalannya proyek yang menyatakan bahwa pekerjaan telah berjalan mencapai 35 % (Bukti P-2). Dengan adanya laporan tersebut, telah terbukti bahwa Pemohon telah masuk dalam tahapan ke II (kedua) yang diatur dalam pasal 5 (lima) poin b, walaupun down payment/uang muka belum dibayar. Hal ini juga membuktikan bahwa Pemohon dalam menjalankan pekerjaan didasari adanya itikad baik dan kepercayaan kepada Termohon dan tentunya ini merupakan bukti adanya prestasi yang telah dilaksanakan oleh Pemohon;
5. Bahwa Pemohon telah mengirim surat tagihan kepada Termohon atas down payment/uang muka sebesar 30 % yang belum dibayarkan (Bukti P-3 A,B), walaupun kontrak kerja sudah ditandatangani dan proyek/pekerjaan sudah dikerjakan oleh Pemohon dan sudah masuk dalam tahap II (kedua);
Bahwa invoice-invoice yang dikirimkan oleh Pemohon kepada Termohon tersebut adalah atas nama Pemohon dan dengan nomer rekening atas nama perusahaan, bukan atas nama rekening pribadi salah satu direktur;
6. Bahwa atas tagihan tersebut sampai dengan permohonan pailit ini didaftarkan, Termohon belum juga membayar down payment/uang muka, walaupun Pemohon telah memenuhi prestasinya, berdasarkan Pasal 1260 KUHPerdata;
7. Bahwa berdasarkan pada Perjanjian Kerja, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mengatur tentang pemutusan/pembatalan kontrak apalagi secara sepihak. Bahwa Perjanjian Kerja tersebut telah memenuhi syarat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yakni:
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1). Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3). Suatu pokok persoalan tertentu;
4). Suatu sebab yang tidak terlarang";
8. Bahwa di dalam Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan:
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
9. Bahwa berdasarkan Pasal 1260 KUHPerdata dinyatakan:
"Syarat dianggap telah terpenuhi, jika si berutang yang terikat olehnya, telah menghalang-halangi terpenuhinya syarat itu";
10. Bahwa Perjanjian Kerja yang dibuat antara Pemohon dan Termohon menganut azas "Pacta sun servanda" di mana perjanjian itu harus di tepati dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
11. Bahwa berdasarkan surat dari Termohon No. 001/TNE-DIR/II/2009 tanggal 20 Februari 2009 yang ditujukan kepada Sdr. Setiatmojo, yang saat itu masih menjabat Direktur PT Intermas Pasific Cemerlang menyatakan bahwa proyek tersebut akan diambilalih oleh Termohon (Bukti P-4);
12. Bahwa Sdr. Setiatmojo mengundurkan diri dari PT Intermas Pasific Cemerlang (Pemohon) selaku Direktur terhitung sejak tanggal 27 Februari 2009 sesuai dengan surat Sdr. Setiatmojo tanggal 12 Februari 2009 yang ditujukan kepada Sdr. Ridwan Rasyul selaku Direktur PT Transnusa Energi (Termohon) (Bukti P-5);
13. Bahwa atas pengambilalihan pekerjaan/proyek/pemutusan kontrak secara sepihak telah melanggar undang-undang/peraturan, di mana telah diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata yang mengandung azas pacta sun servanda, di mana perjanjian tersebut wajib dipatuhi oleh para pihak sebagai undang-undang. Sedangkan dalam butir 2 (dua) Pasal 1338 KUHPerdata dengan tegas menyatakan perjanjian tidak boleh ditarik secara sepihak;
14. Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak secara sepihak tersebut bukan berarti Pemohon tidak memenuhi prestasinya, akan tetapi semata-mata atas kemauan dan alasan-alasan yang tidak mendasar yang dilakukan Termohon untuk menghalang-halangi prestasi Pemohon yaitu menggunakan alasan atas pengunduran diri Sdr. Setiatmojo selaku Direktur PT Intermas Pasific Cemerlang (Pemohon), hal ini dibuktikan dengan adanya foto-foto dan laporan progress pekerjaan proyek yang sudah mencapai 30 %, (Bukti P - 6);
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja antara Termohon (Pihak I) dan Pemohon (Pihak II), alasan pemutusan Perjanjian Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Termohon dengan alasan karena Sdr. Setiatmojo mengundurkan diri selaku direktur PT Intermas Pasific Cemerlang (Pemohon) adalah alasan yang tidak mendasar dan dicari-cari untuk dipaksakan dan bertentangan dengan azas pacta sun servanda;
Oleh karena itu terbukti berdasarkan hukum bahwa Termohon telah wanprestasi sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati, dan dengan sengaja Termohon menghalang-halangi prestasi Pemohon, dalam kenyataannya (fakta) Pemohon telah berprestasi, maka Termohon wajib menanggung/melaksanakan isi perjanjian tersebut yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Pasal 5 (lima) yaitu: membayar down payment/uang muka sebesar 30 % atau sebesar Rp 3.225.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah), hal ini telah ditegaskan dan diatur dalam Pasal 1260 KUHPerdata;
16. Bahwa adanya surat No. 001/TNE-DIR/II/2009 tanggal 20 Februari 2009 dari Termohon sebagaimana disebutkan di atas, hal tersebut telah terbukti bahwa Termohon dengan sengaja menghalang-halangi prestasi dari Pemohon, yang saat itu telah menjalankan/melaksanakan pekerjaannya untuk tahap II, dan atas pekerjaan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon kepada Termohon dengan mengirim surat melalui email surat tanggal 9 Januari 2009 pukul 09.24 sebagai laporan progress pekerjaan/jalannya proyek yang menyatakan bahwa pekerjaan telah berjalan mencapai 35 %, oleh karena itu berdasarkan hukum sesuai Pasal 1260 KUHPerdata dengan tegas dinyatakan Pemohon telah memenuhi prestasinya, maka Pemohon wajib untuk dibayar hak-haknya oleh Termohon;
17. Bahwa Termohon telah mengirimkan surat kepada Pemohon No. 002/TNE-DIR/ll/2009 tanggal 25 Februari 2009 yang menyatakan agar permasalahan Pemohon diselesaikan langsung dengan Sdr. Setiatmojo (Bukti P-7);
18. Bahwa apabila Termohon merasa telah membayar down payment/uang muka sebesar lebih kurang Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan memberikan 2 (dua) lembar giro BRI kepada Sdr. Setiatmojo, hal tersebut merupakan kesalahan nyata dari pihak Termohon sendiri, karena Perjanjian Kerja adalah antara perusahaan dengan perusahaan, dan kesalahan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon. Bahwa down payment/uang muka yang diperjanjikan adalah
30 % x Rp 10.750.000.000,- atau sebesar Rp 3.225.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Catatan: Bahwa uang lebih kurang sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tersebut tidak pernah ada bukti yang kemudian dicatatkan di dalam pembukuan perseroan/Termohon, down payment/uang muka/pembayaran tahap I sampai sekarangpun belum dibayarkan dan juga peralatan-peralatan sehubungan dengan proyek milik Pemohon juga tidak dikembalikan atas hal tersebut Termohon telah membuat laporan tindak pidana 374 sub 372 KUHP di Polda Metro Jaya dengan laporan No. 423/K/ II/2010/SPK UNIT II tanggal 08 Februari 2010 (Bukti P-8);
19. Bahwa telah terbukti secara hukum, atas pengunduran diri Sdr. Setiatmojo sebagai Direktur PT Intermas Pasific Cemerlang (Pemohon), kemudian bergabung dengan PT Transnusa Energi (Termohon), hal ini bukti adanya persekongkolan/rencana tidak baik antara Sdr. Setiatmojo dan Termohon terhadap Pemohon, ini merupakan bukti itikad yang tidak baik, yang tidak bisa dibantah lagi, yang akhirnya Termohon tidak mau memenuhi kewajibannya terhadap Pemohon yang mengakibatkan kerugian Pemohon;
20. Bahwa Pemohon mengirim surat No. 007/DIR/lPC/III/2009 tanggal 4 Maret 2009 (Bukti P-9) sebagai tanggapan atas surat dari Termohon No. 001/ TNE.DIR/II/2009 tanggal 20 Februari 2009, atas pemutusan kontrak yang secara sepihak tidak mempunyai dasar hukumnya. Namun demikian Pemohon tidak keberatan atas pemutusan kontrak secara sepihak, akan tetapi Termohon harus menyelesaikan kewajibannya sesuai Pasal 1260 KUHPerdata dan membayar konpensasi atas pemutusan kontrak yaitu:
a. Pembayaran atas pembelian material yang sudah jatuh tempo dan sudah terkirim;
b. Design egineering yang sudah diterima oleh Termohon;
c. Biaya akomodasi, transportasi dan mobilisasi peralatan serta manpower sebelum dan sesudah proyek berjalan;
21. Bahwa sebagai tanggapan atas surat Pemohon No. 007/DIR/IPC/III/2009 tanggal 4 Maret 2009 tersebut, Termohon mengirim surat No. 003/TNE-DIR/ll/2009 tanggal 10 Maret 2009 (Bukti P-10), yang intinya menyatakan bahwa sebelum diadakan pertemuan antara Pemohon dan Termohon, sebelumnya Termohon meminta kepada Pemohon untuk klarifikasi kepada Sdr. Setiatmodjo, yaitu menegaskan:
a. Perjanjian kontrak kerja adalah sah antara Pemohon dan Termohon;
b. Laporan progres sudah 2 (dua) kali diinformasikan yang pertama mencapai 30 % tertanggal 15 Desember 2008 dan yang kedua telah mencapai 35 % tertanggal 9 Januari 2009 melalui email;
c. Kewajiban Termohon kepada Pemohon harus diselesaikan sesuai poin 20 di atas;
22. Bahwa surat pernyataan No. 004/TNE-DIR/V/2009 tanggal 06 Mei 2009 dari Sdr. Ridwan Rasyul selaku Direktur PT Transnusa Energi (Termohon), menyatakan (Bukti P-11);
a. Memberikan tanda terima kasih (jasa) sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Pemohon;
b. Membayar travelling expense sebesar Rp 58.846.900,- (lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
c. Membayar sewa alat terhitung sejak 20 Februari 2009 sebesar
Rp 1.877.500,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per hari;
23. Bahwa surat pernyataan dari Direktur PT Transnusa Energi (Termohon) tersebut di atas sebagai kompensasi pemutusan kontrak sesuai dengan surat No. 001/TNE-DIR/II/2009 tanggal 20 Februari 2009 yang ditindak lanjuti dengan pertemuan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2009 bertempat di kantor PT Transnusa Energi (Termohon), konpensasi tersebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2009 (telah jatuh tempo);
24. Bahwa Pemohon telah mengirim penagihan konpensasi atas pemutusan kontrak tertanggal 04 Juni 2009 kepada Termohon dengan invoice No. INV/002/IPC/06/2009 tanggal 04 Juni 2009 sebesar Rp 527.465.650,- (lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah), (Bukti P-12) namun demikian sampai permohonan ini didaftarkan belum juga dibayar;
25. Bahwa konpensasi tersebut adalah untuk penyewaan alat-alat yang dihitung sejak tanggal pemutusan yakni 20 Februari 2009 sampai dengan tanggal 19 Maret 2010 adalah sebesar Rp 314.103.750,- (tiga ratus empat belas juta seratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (Bukti P-13); bahwa sampai gugatan ini didaftarkan pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2010, Pemohon juga belum menerima pembayaran dari Termohon, sedangkan mesin dan/ atau alat-alat milik Pemohon masih dikuasai oleh Termohon;
26. Bahwa Pemohon telah mengirim surat somasi sampai 3 (tiga) kali dan surat peringatan 1 (satu) kali, namun sampai gugatan permohonan pailit ini didaftarkan tidak pernah ada tanggapan dan/atau itikad baik dari Termohon;
a. Somasi I, No. 768/SOM/VIII/2009, tanggal 6 Agustus 2009, (Bukti
P-14 A);
b. Somasi II, No. 771/SOM/VIII/2009, tanggal 14 Agustus 2009, (Bukti
P-14 B);
c. Somasi III, No. 776/SOM/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009, (Bukti
P-14 C);
d. Surat Peringatan No. 779/SOM/IX/2009, tanggal 9 Oktober 2009, (Bukti P-14 D);
27. Bahwa Pemohon juga mengirim surat pemberitahuan dan peringatan kepada Sdr. Setiatmodjo dengan surat:
a. Somasi No. 769/SOM/VIII/2009, tanggal 10 Agustus 2009, (Bukti P-15 A);
b. Somasi II No. 773/SOM/VIII/2009, tanggal 18 Agustus 2009, (Bukti P-15 B);
c. Somasi III No. 775/SOM/VIII/2009, tanggal 26 Agustus 2009, (Bukti P-15 C);
28. Bahwa Termohon maupun Sdr. Setiatmodjo sama sekali tidak pernah menanggapi somasi-somasi tersebut di atas baik dikirim melalui fax maupun dikirim melalui kurir dan atau pos tercatat, yang dijadikan sebagai bukti telah menanggapi somasi-somasi tersebut, hal ini fakta membuktikan bahwa Termohon maupun Sdr. Setiatmodjo tidak mempunyai itikad baik;
29. Bahwa Termohon juga masih mempunyai kewajiban terhadap Kreditur lainnya untuk sewa alat yaitu terhadap CV Timbul Jaya Mandiri beralamat di Mendokan Ayu Kampung No. 110-A Surabaya, yang telah jatuh tempo pembayarannya sebesar Rp 69.475.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), (Bukti P- 16);
30. Bahwa uang yang harus dibayarkan Termohon kepada Pemohon adalah sebesar:
a. Down payment/uang muka (tahap I): 30 % x Rp 10.750.000.000,- atau sebesar Rp 3.225.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
b. Uang konpensasi atas pemutusan kontrak:
1). Uang terima kasih (jasa) sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
2). Traveling expense sebesar Rp 58.846.900,- (lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
3). Sewa alat sejak tanggal 20 Februari 2009 sampai dengan 19 Maret 2010, sebesar Rp 314.103.750,- (tiga ratus empat belas juta seratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Jadi total nilai yang harus dibayar oleh Termohon kepada Pemohon adalah sebesar Rp 3.897.950.650,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
31. Bahwa mengingat permohonan ini didasari pada ketentuan hukum yang berlaku serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat dan berdasarkan pada Pasal 2 (dua) ayat 1 (satu) Undang Undang No. 37 Tahun 2004, maka sudah sepatutnya permohonan pernyataan pailit ini dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya;
32. Bahwa untuk menjamin permohonan pernyatan pailit ini oleh Pemohon atas pemenuhan kewajiban Termohon dan agar permohonan pailit ini tidak sia-sia maka Pemohon mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan proyek depot BBM di Desa Pematata, Kecamatan Bantomateine, Kabupaten Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan;
33. Bahwa berdasarkan Pasal 8 (delapan) ayat 4 (empat) Undang Undang No. 37 Tahun 2004, dinyatakan: "Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apapila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 telah dipenuhi";
34. Bahwa untuk keperluan pemberesan harta pailit dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Kepailitan, maka Pemohon mohon agar Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani permohonan pernyataan pailit ini menunjuk dan mengangkat:
- Sinarta Bangun, SH., MH., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. C.HT.05.15-79 yang berkantor di Permata Legenda Ruko Dukuh Zamrud Blok S1 No. 30, Kota Legenda, Bekasi Timur sebagai Kurator Termohon;
35. Bahwa apabila Termohon mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas permohonan pailit a quo, maka kiranya menunjuk dan mengangkat:
- Sinarta Bangun, SH., MH., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. C.HT.05.15-79 yang berkantor di Permata Legenda Ruko Dukuh Zamrud Blok S1 No. 30, Kota Legenda, Bekasi Timur sebagai Pengurus Termohon;
Berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa permohonan ini dan berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pailit dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon dinyatakan pailit;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan proyek Depot BBM di Desa Pematata, Kecamatan Bantomateine, Kabupaten Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan;
Menyatakan Termohon Pailit untuk membayar kepada Pemohon sebagai berikut:
Uang down payment (tahap I): 30 % x Rp 10.750.000.000,- atau sebesar Rp 3.225.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Uang konpensasi atas pemutusan Perjanjian Kerja:
Ucapan terima kasih (jasa engineering), sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Traveling expense, sebesar Rp 58.846.900,- (lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
Sewa alat sejak tanggal 20 Februari 2009 sampai dengan 19 Maret 2010 adalah sebesar Rp 314.103.750,- (tiga ratus empat belas juta seratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Jadi total nilai yang harus dibayar oleh Termohon kepada Pemohon adalah sebesar Rp 3.897.950.650,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menyatakan Termohon Pailit untuk membayar kewajibannya kepada CV Timbul Jaya Mandiri sebesar Rp 69.475.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Menunjuk dan mengangkat: Sinarta Bangun, SH., MH., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. C.HT.05.15-79 yang berkantor di Permata Legenda Ruko Dukuh Zamrud Blok S1 No. 30, Kota Legenda, Bekasi Timur sebagai Kurator Termohon;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Atau, sekiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani permohonan pernyataan pailit ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan Pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 27/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 19 Mei 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 4.141.000,- (empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit pada tanggal 19 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor: 40 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor: 27/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Termohon Pailit yang pada tanggal 27 Mei 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit adalah sah berdasarkan ketentuan undang-undang.
1. Bahwa perkara Permohonan Pernyataan Kepailitan dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit dengan perkara Nomor 27/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Maret 2010, telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Judex Facti) pada tanggal 19 Mei 2010 yang dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dan tanpa dihadiri Termohon Kasasi/Termohon Pailit ataupun Kuasanya.
2. Bahwa salinan putusan Majelis Hakim Judex Facti tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit pada tanggal 21 Mei 2010.
3. Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telah mendaftarkan Permohonan Kasasi dan sekaligus memasukkan Memori Kasasi ini di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Mei 2010 atau 8 (delapan) hari setelah putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan tanggal 19 Mei 2010.
4. Bahwa jangka waktu permohonan kasasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 11 ayat 2 jo. pasal 12 ayat 1 adalah 8 (delapan) hari setelah putusan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan, oleh karena itu Permohonan Kasasi ini sudah sepatutnya untuk diterima dan dipertimbangkan oleh Yang Terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung (Judex Juris) untuk memutus perkara ini.
5. Bahwa amar putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 4.141.000,- (Empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah).
Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telah mengajukan sejumlah alat bukti surat kepada Majelis Hakim Judex Facti.
6. Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telah mengajukan sejumlah alat bukti surat yang diberi kode Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 kepada Majelis Hakim Judex Facti di dalam persidangan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam putusannya pada halaman 16 (enam belas):
“Semua bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit tersebut telah bermeterai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan yang aslinya;
Ternyata Bukti P-1, Bukti P-8, Bukti P-14 A sampai dengan Bukti P-14 D, Bukti P-15 A sampai dengan Bukti P-15 C, Bukti P-17 A, Bukti P-18, Bukti P-19 dan Bukti P-20 adalah foto copy sesuai dengan aslinya;
Bukti P-2, Bukti P-3 A & B, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-7, Bukti P-9, Bukti P-10 sampai dengan Bukti P-13, Bukti P-16, Bukti P-17 B dan Bukti P-17 C adalah foto copy dari foto copy;
Sedangkan Bukti P-6 dan Bukti P-21 adalah asli."
7. Bahwa Bukti P-2, Bukti P-3 A & B, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-7, Bukti P-9, Bukti P-10 sampai dengan Bukti P-13, Bukti P-16, Bukti P-17 B dan Bukti P-17 C adalah foto copy dari foto copy karena memang bukti-bukti surat tersebut berupa Laporan Progress Pekerjaan, Tagihan/Invoice, Surat Korespondensi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit, Surat Korespondensi dari CV Timbul Jaya Mandiri (Kreditur lain) kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit sehingga aslinya telah dikirimkan kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit.
Mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Judex Juris untuk dapat menerima bukti surat tambahan.
8. Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dengan ini mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Judex Juris untuk dapat menerima bukti surat tambahan yang merupakan foto copy sesuai dengan aslinya, yakni:
a. Bukti P-22, yakni tanda terima dari CV Timbul Jaya Mandiri (Kreditur lain) kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit sebagai bukti penerimaan Invoice No. 015/TJM/X/09 tanggal 12 Oktober 2009 sejumlah Rp 65.625.000,- yang telah diterima oleh Termohon Kasasi/ Termohon Pailit tanggal 14 Oktober 2009.
b. Bukti P-23, yakni tanda terima dari CV Timbul Jaya Mandiri (Kreditur lain) kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit sebagai bukti penerimaan Invoice No. 006/TJM/XI/09 tanggal 25 November 2009 sejumlah Rp 79.100.000,- yang telah diterima oleh Termohon Kasasi/ Termohon Pailit tanggal 27 November 2009.
Termohon Kasasi/Termohon Pailit telah terbukti mempunyai utang kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
9. Bahwa dari fakta-fakta yang ada, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam putusannya pada halaman 20 (dua puluh) alinea ke-lima, telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagi bahwa Termohon Kasasi/Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Tidak ada itikad baik dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit untuk menyelesaikan utangnya.
Bahwa dari fakta-fakta yang ada, sesuai dengan pertimbangan Majelis hakim Judex Facti dalam putusannya pada halaman 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas):
"Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit hadir kuasanya ...................... sedangkan Termohon Kasasi/Termohon Pailit tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil berdasarkan surat panggilan sidang tertanggal 29 Maret 2010 dan 06 April 2010 serta pemanggilan sidang melalui Media Massa/ Surat Kabar Rakyat Merdeka pada tanggal 20 April 2010."
11. Bahwa Termohon Kasasi/Termohon Pailit masih beralamat sebagaimana tersebut di atas dan mempunyai karyawan yang masih bisa menerima surat-surat masuk yang ditujukan kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit. Hal ini terbukti dari:
a. Masih ditandatanganinya surat tanda terima oleh karyawan Termohon Kasasi/Termohon Pailit pada tanggal 14 April 2010 di mana rangkaian proses acara persidangan Permohonan Pailit ini masih berlangsung (sesuai Bukti P-17 A (foto copy sesuai aslinya).
b. Termohon Kasasi/Termohon Pailit masih menempati alamat tersebut sesuai hasil photo daftar tenant (Penghuni Gedung) sesuai Bukti P-21 (Bukti Asli).
12. Bahwa pada halaman 9 (sembilan) butir 28 (dua puluh delapan) putusan Majelis hakim Judex Facti dinyatakan:
"Termohon Kasasi/Termohon Pailit maupun Sdr. Setiatmodjo sama sekali tidak pernah menanggapi somasi-somasi tersebut di atas ……….................. membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Termohon Pailit maupun Sdr. Setiatmodjo tidak mempunyai itikad baik."
13. Bahwa dari uraian di atas telah sangat jelas dan tidak dapat dibantah lagi bahwa Termohon Kasasi/Termohon Pailit sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya, baik kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit maupun kepada CV Timbul Jaya Mandiri (Kreditur lain).
Telah sangat jelas dan nyata terdapat Kreditur lain dari Termohon Kasasi/ Termohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
14. Bahwa menurut Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit, telah sangat jelas dan tidak dapat dibantah lagi terdapat Kreditur lain dari Termohon Kasasi/ Termohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, yakni berdasarkan bukti-bukti:
a. Bukti P-19 yakni copy sesuai aslinya dari surat pernyataan dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada CV Timbul Jaya Mandiri tertanggal 14 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa:
• "Tanggung jawab penyelesaian pembayaran sewa mesin roll dari CV Timbul Jaya Mandiri bukan menjadi tanggungan Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit melainkan Termohon Kasasi/Termohon Pailit."
• Besarnya nilai sewa adalah sebesar Rp 69.475.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per tanggal 21 Oktober 2009 dan kami bersedia membayar tanggal 26 Oktober 2009 (namun jumlah tersebut dicoret dan diparaf menjadi hanya
Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)).
Bahwa Bukti P-19 ini telah sangat jelas merupakan bukti adanya pengakuan utang dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit bahwa yang bersangkutan mempunyai kewajiban utang yang harus dibayar yang saat ini sudah jatuh tempo kepada CV Timbul Jaya Mandiri.
b. Bukti P-16 yakni copy dari surat pemberitahuan Nomor 008/TJ/XI/2009 (aslinya telah dikirimkan) dari CV Timbul Jaya Mandiri yang ditujukan kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit sebagai jawaban atas Surat Pernyataan dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada CV Timbul Jaya Mandiri tertanggal 14 Oktober 2009 (Bukti P-19 di atas) yang intinya bahwa CV Timbul Jaya Mandiri keberatan dengan usulan rencana pembayaran dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit yang hanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari tagihan yang seharusnya sebesar Rp 69.475.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Bukti P-17 A yakni copy sesuai aslinya dari tanda terima pengiriman dokumen CV Timbul Jaya Mandiri kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit yang ditandatangani oleh karyawan Termohon Kasasi/Termohon Pailit tertanggal 14 April 2010.
d. Bukti P-17 B yakni copy dari invoice Nomor 015/TJM/X/09 dari CV Timbul Jaya Mandiri yang dikirimkan kepada Termohon Kasasi/ Termohon Pailit tertanggal 12 Oktober 2009 dengan jumlah tagihan
Rp 65.625.000,- (enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
e. Bukti P-17 C yakni copy dari invoice Nomor 006/TJM/XI/09 dari CV Timbul Jaya Mandiri yang dikirimkan kepada Termohon Kasasi/ Termohon Pailit tertanggal 25 November 2009 dengan jumlah tagihan Rp 79.100.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
15. Bahwa dari uraian di atas dan didukung dengan bukti-bukti yang ada, telah sangat jelas dan tidak dapat dibantah lagi terdapat Kreditur lain dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit adalah pihak yang telah dizolimi dan mohon keadilan.
16. Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit adalah pihak yang menghormati perjanjian/kesepakatan dalam hal ini Perjanjian Kerja yang telah disepakati oleh dan antara Termohon Kasasi/Termohon Pailit dan Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit.
17. Bahwa dengan didasari itikad baik, Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit tetap melaksanakan pekerjaan yang telah diperjanjikan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja, walaupun Termohon Kasasi/Termohon Pailit belum membayar down payment/uang muka sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 3.225.000.000,- (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
18. Bahwa dengan tidak dibayarnya down payment/uang muka tersebut hingga saat ini ditambah lagi dengan diputusnya kontrak pekerjaan secara sepihak, maka telah nyata-nyata Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telah dizolimi oleh Termohon Kasasi/Termohon Pailit.
19. Bahwa sesuai dengan irah-irah putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", hukum harus ditegakkan tetapi jangan lupa akan nilai keadilan. Penegakan hukum yang berlebihan terkadang menghancurkan nilai keadilan tersebut. Majelis Hakim Judex Facti dalam perkara ini, tampaknya tidak menerapkan nilai-nilai keadilan dengan baik.
20. Dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur:
1) "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Ketentuan ini menegaskan bahwa Hakim haruslah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat agar jangan sampai pengedepanan hukum malah membuat rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat hilang. Dalam konteks ini, nilai keadilan diabaikan oleh Majelis Hakim Judex Facti, sehingga sudah sepatutnya Judex Juris membatalkan putusan dari Judex Facti.
Judex Facti telah lalai dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum.
21. Bahwa sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam putusannya pada halaman 20 (dua puluh) alinea ke-enam:
"Menimbang, bahwa guna membuktikan adanya Kreditur lain dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit, Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit telah menyerahkan bukti surat berupa Surat Pemberitahuan No. 008/TJ/XI/2009 tanggal 6 November 2009, keberatan dengan usulan pembayaran yang hanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang seharusnya
Rp 69.475.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan CV Timbul Jaya Mandiri kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit (Bukti P-16), Invoice No. 015/TJM/X/09 tanggal 12 Oktober 2009 dari CV. Timbul Jaya Mandiri kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit (Bukti P-17 B), Invoice No. 006/TJM/XI/09 tanggal 25 November 2009 dari CV Timbul Jaya Mandiri kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit (Bukti P-17 C), bukli-bukti mana berupa foto copy tanpa asli, sehingga berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata yang merumuskan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya, oleh karena Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit tidak dapat menunjukkan aslinya di persidangan, maka bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian, dengan demikian maka bukti tersebut tidak dapat membuktikan kalau pihak Termohon Kasasi/Termohon Pailit mempunyai utang kepada CV Timbul Jaya Mandiri."
22. Bahwa Bukti P-16, Bukti P-17 B dan Bukti P-17 C memang benar foto copy tanpa asli, karena asli surat-surat tersebut telah dikirimkan oleh CV Timbul Jaya Mandiri kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit sehingga asli-aslinya tidak dapat diperlihatkan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit di dalam persidangan.
23. Bahwa Bukti P-16 yakni copy dari Surat Pemberitahuan Nomor 008/TJ/XI/2009 dari CV Timbul Jaya Mandiri yang ditujukan kepada Termohon Kasasi/Termohon Pailit merupakan jawaban atas Surat Pernyataan dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada CV Timbul Jaya Mandiri tertanggal 14 Oktober 2009 (Bukti P-19, copy sesuai aslinya) yang intinya bahwa CV Timbul Jaya Mandiri keberatan dengan usulan rencana pembayaran dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit yang hanya
Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari tagihan yang seharusnya sebesar Rp 69.475.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
24. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah lalai dengan tidak mempertimbangkan BUKTI P-19 yakni copy sesuai aslinya dari Surat Pernyataan dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada CV Timbul Jaya Mandiri tertanggal 14 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa:
a. "Tanggung jawab penyelesaian pembayaran sewa mesin roll dari CV Timbul Jaya Mandiri bukan menjadi tanggungan Pemohon Kasasi/ Pemohon Pailit melainkan Termohon Kasasi/Termohon Pailit."
b. Besarnya nilai sewa adalah sebesar Rp 69.475.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per tanggal 21 Oktober 2009 dan kami bersedia membayar tanggal 26 Oktober 2009 (namun jumlah tersebut dicoret dan diparaf menjadi hanya
Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)).
Bahwa Bukti P-19 ini telah sangat jelas merupakan bukti adanya pengakuan utang dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit bahwa yang bersangkutan mempunya: kewajiban utang yang harus dibayar yang saat ini sudah jatuh tempo kepada CV. Timbul Java Mandiri. Seharusnya Bukti P-19 tersebut di atas menjadi bahan pertimbangan penting bagi Majelis Hakim Judex Facti dalam mengambil putusan khususnya terkait masalah adanya Kreditur lain dari Termohon Kasasi/Termohon Pailit.
25. Bahwa dengan adanya kelalaian tersebut, Majelis Hakim Judex Facti telah nyata-nyata keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, sehingga sebagaimana telah diuraikan pada butir 14 (empat belas) di atas yang merupakan bahan pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam putusannya pada halaman 20 (dua puluh) alinea ke-enam bahwa "................., oleh karena Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit tidak dapat menunjukkan aslinya di persidangan, maka bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian, dengan demikian maka bukti tersebut tidak dapat membuktikan kalau pihak Termohon Kasasi/Termohon Pailit mempunyai utang kepada CV. Timbul Jaya Mandiri.", haruslah diabaikan saja, sehingga Putusan Majelis Hakim Judex Facti layak untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Judex Juris.
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-25:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, oleh karena tidak terbukti adanya Kreditur lain sehingga permohonan dari Pemohon ditolak;
Lagi pula pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT INTERMAS PASIFIC CEMERLANG tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta Undang-Undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INTERMAS PASIFIC CEMERLANG tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2010 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. H. Muhammad Taufik, SH., MH.
ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………... Rp 6.000,- ttd./
2. Redaksi …………….. Rp 1.000,- Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi... Rp 4.993.000,-
Jumlah ...................... Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 040 049 629