7/Pid.Sus/2016/PN.Mrh.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN.Mrh.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen ; • 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 07/Pid.Sus/2016/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) ; |
| Tempat Lahir | : | Banjarmasin ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 37 Tahun / 21 Juni 1978 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Pasar Lama RT.10 RW.001 No.179 Kel. Pasar Lama Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SMP (tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Nopember 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 07 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Januari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 06 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen .
1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Januari 2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 November 2015 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2015, bertempat di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan), yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP yaitu pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Marabahan berwenang mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 November sekira jam 18.00 wita sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telpon dengan tujuan untuk membeli obat jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks atau 1800 (seribu delapan ratus) butir. Selanjutnya terdakwa mengajak sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI bertemu di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan). Sesampainya ditempat yang telah disepakati sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa menolak dengan alasan uang pembayaran tersebut kurang yang mana obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks atau 1800 (seribu delapan ratus) butir seharga Rp.3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI meminta kepada terdakwa bahwa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayarkan malam itu juga setelah obat Carnophen laku terjual, atas permintaan tersebut terdakwa menerima. Selang beberapa jam kemudian sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI menghubungi terdakwa dengan tujuan akan membayar kekurangan pembayaran pembelian obat Carnophen sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya mereka sepakat bertemu ditempat awal transaksi. Pada saat terdakwa menunggu kedatangan sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI, terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar dimana mereka telah menangkap sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI sebelumnya di Anjir Pasar ketika mengedarkan obat Carnophen.
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver yang disimpan dikantong saku celana bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa sisa obat yang dijual kepada sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa obat tersebut ada dirumahnya yang beralamat di Jl.Pasar Lama Rt.10 Rw.001 No.179 Kel.Pasar Lama Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Kemudian terdakwa bersama beberapa petugas pergi menuju rumah terdakwa, sesampainya disana terdakwa menunjukan serta menyerahkan sisa penjualan obat Carnophen kepada petugas kepolisian sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir yang sebelumnya terdakwa simpan didapur rumah.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen terdakwa beli dari sdr. AJI di Banjarmasin sebanyak 103 (seratus tiga) boks atau 10300 (sepuluh ribu tiga ratus) butir dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boks sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat Carnophen selama ± 2 (dua) bulan serta telah berhasil menjual sebanyak + 35 (tiga puluh) boks per minggu dan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen/ Zenith sudah dibatalkan izin edarnya dan kegiatan produksinya dihentikan sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) pada hari Jum’at tanggal 06 November 2015 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2015, bertempat di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan), yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP yaitu pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Marabahan berwenang mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 November sekira jam 18.00 wita sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telpon dengan tujuan untuk membeli obat jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks atau 1800 (seribu delapan ratus) butir. Selanjutnya terdakwa mengajak sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI bertemu di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan). Sesampainya ditempat yang telah disepakati sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa menolak dengan alasan uang pembayaran tersebut kurang yang mana obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks atau 1800 (seribu delapan ratus) butir seharga Rp.3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI meminta kepada terdakwa bahwa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayarkan malam itu juga setelah obat Carnophen laku terjual, atas permintaan tersebut terdakwa menerima. Selang beberapa jam kemudian sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI menghubungi terdakwa dengan tujuan akan membayar kekurangan pembayaran pembelian obat Carnophen sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya mereka sepakat bertemu ditempat awal transaksi. Pada saat terdakwa menunggu kedatangan sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI, terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar dimana mereka telah menangkap sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI sebelumnya di Anjir Pasar ketika mengedarkan obat Carnophen.
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver yang disimpan dikantong saku celana bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa sisa obat yang dijual kepada sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa obat tersebut ada dirumahnya yang beralamat di Jl.Pasar Lama Rt.10 Rw.001 No.179 Kel.Pasar Lama Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Kemudian terdakwa bersama beberapa petugas pergi menuju rumah terdakwa, sesampainya disana terdakwa menunjukan serta menyerahkan sisa penjualan obat Carnophen kepada petugas kepolisian sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir yang sebelumnya terdakwa simpan didapur rumah.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen terdakwa beli dari sdr. AJI di Banjarmasin sebanyak 103 (seratus tiga) boks atau 10300 (sepuluh ribu tiga ratus) butir dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boks sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat Carnophen selama ± 2 (dua) bulan serta telah berhasil menjual sebanyak + 35 (tiga puluh) boks per minggu dan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa dalam hal mengedarkan atau menjual sediaan farmasi harus didukung dengan keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, namun terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian, karena pendidikan formal terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) hanya sampai SMP dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi HERU SAPUTRO Bin H.SUHARSO (Alm)
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 November 2015 sekira jam 21.30 wita di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan) saksi dan saksi NOR SAMBASTIAN, keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) pada saat menunggu uang pembayaran kekurangan pembelian obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks dari saksi SAUKANI Als BULE yang telah ditangkap sebelumnya oleh anggota kepolisian di Desa Anjir Seberang Pasar I Rt.02 Kec.Anjir Pasar Kab.Batola. Pada saat ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Bahwa ketika ditanyakan saksi dan saksi NOR SAMBASTIAN kepada terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm), berapa obat yang tersisa setelah terdakwa menjual kepada saksi SAUKANI Als BULE, terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) menjelaskan ada sisa obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir. Selanjutnya saksi bersama dengan saksi NOR SAMBASTIAN, saksi SAUKANI Als BULE serta terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Pasar Lama Rt.10 No:179 Rw.001 Kel.Pasar Lama Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks yang disimpan dalam kardus tertutup dibagian dapur.
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) menjual obat jenis Carnophen kepada SAUKANI Als BULE sebanyak 18 (delapan belas) boks dengan harga per boks Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).Terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) memperoleh keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks dan total keuntungan yang diperoleh dari penjualan 18 (delapan belas) boks sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa sediaan farmasi obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari sdr. AJI dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks yang berisi 100 (seratus) butir), dan dijual kembali dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boks sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks.
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) dalam satu minggu biasanya mampu menjual obat jenis Carnophen sebanyak 35 (tiga puluh lima) boks
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen selama ± 2 (dua) bulan, keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian dan izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan jenis Carnophen serta mengakui perbuatannya melanggar hukum.
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan barang bukti berupa: 95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 November 2015 sekira jam 21.30 wita di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan) saksi dan saksi HERU SAPUTRO, keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) pada saat menunggu uang pembayaran kekurangan pembelian obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks dari saksi SAUKANI Als BULE yang telah ditangkap sebelumnya oleh anggota kepolisian di Desa Anjir Seberang Pasar I Rt.02 Kec.Anjir Pasar Kab.Batola. Pada saat ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Bahwa ketika ditanyakan saksi dan saksi NOR SAMBASTIAN kepada terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm), berapa obat yang tersisa setelah terdakwa menjual kepada saksi SAUKANI Als BULE, terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) menjelaskan ada sisa obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir. Selanjutnya saksi bersama dengan saksi HERU SAPUTRO, saksi SAUKANI Als BULE serta terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Pasar Lama Rt.10 No:179 Rw.001 Kel.Pasar Lama Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks yang disimpan dalam kardus tertutup dibagian dapur.
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) menjual obat jenis Carnophen kepada SAUKANI Als BULE sebanyak 18 (delapan belas) boks dengan harga per boks Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).Terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) memperoleh keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks dan total keuntungan yang diperoleh dari penjualan 18 (delapan belas) boks sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa sediaan farmasi obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari sdr. AJI dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks yang berisi 100 (seratus) butir), dan dijual kembali dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boks sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks.
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) dalam satu minggu biasanya mampu menjual obat jenis Carnophen sebanyak 35 (tiga puluh lima) boks
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen selama ± 2 (dua) bulan, keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian dan izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan jenis Carnophen serta mengakui perbuatannya melanggar hukum.
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan barang bukti berupa: 95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SAUKANI Als BULE Bin SABRI
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 November 2015 sekira jam 21.30 wita di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan), terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar pada saat menunggu uang pembayaran kekurangan pembelian obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks dari saksi , dimana saksi telah ditangkap sebelumnya oleh anggota kepolisian di Desa Anjir Seberang Pasar I Rt.02 Kec.Anjir Pasar Kab.Batola. Pada saat itu anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar menanyakan kepada saksi darimana memperoleh obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks, selanjutnya saksi memberitahu kalo obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks diperoleh dari terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) dibeli dengan harga Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dimana saksi baru membayar sebesar Rp. 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.920.000, (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian oleh anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar yang menangkap saksi meminta saksi agar menghubungi terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) dengan alasan akan membayar sisa kekurangan pembelian Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks sebesar Rp. 1.920.000, (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) . Selanjutnya saksi menghubungi terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) untuk bertemu Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan). Pada saat ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Bahwa barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir milik terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) yang merupakan sisa penjual terhadap saksi, disimpan dalam kardus tertutup dibagian dapur rumah terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) yang kemudian diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar.
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) menjual obat jenis Carnophen kepada saksi sebanyak 18 (delapan belas) boks dengan harga per boks Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Pada saat itu saksi baru membayar sebesar Rp. 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.920.000, (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi menjual kembali dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) membeli sediaan farmasi obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari sdr. AJI.
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) dalam satu minggu biasanya mampu menjual obat jenis Carnophen sebanyak 35 (tiga puluh lima) boks
Bahwa terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen selama ± 2 (dua) bulan.
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan barang bukti berupa: 95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt Bin AGUS SUJITO walaupun telah dipanggil secara patut namun ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 November 2015 sekira jam 21.30 wita di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan), terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar pada saat menunggu uang pembayaran kekurangan pembelian obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks dari saksi SAUKANI Als BULE sebesar Rp. 1.920.000, (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Pada saat ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Bahwa pada saat ditangkap dan diperiksa, salah satu anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar bertanya kepada terdakwa berapa obat yang tersisa setelah terdakwa menjual kepada saksi SAUKANI Als BULE, terdakwa menjelaskan ada sisa obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir. Selanjutnya anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar bersama dengan saksi SAUKANI serta terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Pasar Lama Rt.10 No:179 Rw.001 Kel.Pasar Lama Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks yang disimpan dalam kardus tertutup dibagian dapur.
Bahwa sediaan farmasi obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari sdr. AJI dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks yang berisi 100 (seratus) butir), dan dijual kembali dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boks sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen kepada SAUKANI Als BULE sebanyak 18 (delapan belas) boks dengan harga per boks Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks dan total keuntungan yang diperoleh dari penjualan 18 (delapan belas) boks sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa dalam satu minggu biasanya mampu menjual obat jenis Carnophen sebanyak 35 (tiga puluh lima) boks
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen selama ± 2 (dua) bulan, keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian dan izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan jenis Carnophen serta mengakui perbuatannya melanggar hukum.
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan barang bukti berupa: 95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen ;
1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver.
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 November 2015 sekira jam 21.30 wita di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan), terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar pada saat menunggu uang pembayaran kekurangan pembelian obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks dari saksi SAUKANI Als BULE sebesar Rp. 1.920.000, (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Pada saat ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Bahwa pada saat ditangkap dan diperiksa, salah satu anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar bertanya kepada terdakwa berapa obat yang tersisa setelah terdakwa menjual kepada saksi SAUKANI Als BULE, terdakwa menjelaskan ada sisa obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir. Selanjutnya anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar bersama dengan saksi SAUKANI serta terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Pasar Lama Rt.10 No:179 Rw.001 Kel.Pasar Lama Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ditemukan obat Carnophen sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks yang disimpan dalam kardus tertutup dibagian dapur.
Bahwa sediaan farmasi obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari sdr. AJI dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks yang berisi 100 (seratus) butir), dan dijual kembali dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boks sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen kepada SAUKANI Als BULE sebanyak 18 (delapan belas) boks dengan harga per boks Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks dan total keuntungan yang diperoleh dari penjualan 18 (delapan belas) boks sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa dalam satu minggu biasanya mampu menjual obat jenis Carnophen sebanyak 35 (tiga puluh lima) boks
Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen selama ± 2 (dua) bulan, keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengakui tidak mempunyai mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian dan izin dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan jenis Carnophen serta mengakui perbuatannya melanggar hukum.
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan barang bukti berupa: 95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen, 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Subsidair : melanggar Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa yang bernama NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm), dengan segala identitas dan jati dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa. Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 November sekira jam 18.00 wita sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telpon dengan tujuan untuk membeli obat jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks atau 1800 (seribu delapan ratus) butir. Selanjutnya terdakwa mengajak sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI bertemu di Jl. S.Parman Rt.12 Rw.10 Kel.Antasan Besar Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin (samping Kodim 1007 Banjarmasin sebelah kanan). Sesampainya ditempat yang telah disepakati sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa menolak dengan alasan uang pembayaran tersebut kurang yang mana obat Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) boks atau 1800 (seribu delapan ratus) butir seharga Rp.3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI meminta kepada terdakwa bahwa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayarkan malam itu juga setelah obat Carnophen laku terjual, atas permintaan tersebut terdakwa menerima. Selang beberapa jam kemudian sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI menghubungi terdakwa dengan tujuan akan membayar kekurangan pembayaran pembelian obat Carnophen sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya mereka sepakat bertemu ditempat awal transaksi. Pada saat terdakwa menunggu kedatangan sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI, terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Kepolisian Sektor Anjir Pasar dimana mereka telah menangkap sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI sebelumnya di Anjir Pasar ketika mengedarkan obat Carnophen.
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver yang disimpan dikantong saku celana bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa sisa obat yang dijual kepada sdr. SAUKANI Als BULE Bin SABRI kemudian terdakwa mengatakan bahwa sisa obat tersebut ada dirumahnya yang beralamat di Jl.Pasar Lama Rt.10 Rw.001 No.179 Kel.Pasar Lama Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Kemudian terdakwa bersama beberapa petugas pergi menuju rumah terdakwa, sesampainya disana terdakwa menunjukan serta menyerahkan sisa penjualan obat Carnophen kepada petugas kepolisian sebanyak 95 (sembilan puluh lima) boks atau 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir yang sebelumnya terdakwa simpan didapur rumah.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen terdakwa beli dari sdr. AJI di Banjarmasin sebanyak 103 (seratus tiga) boks atau 10300 (sepuluh ribu tiga ratus) butir dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per boks selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boks sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per boks.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat Carnophen selama ± 2 (dua) bulan serta telah berhasil menjual sebanyak + 35 (tiga puluh) boks per minggu dan keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen/ Zenith sudah dibatalkan izin edarnya dan kegiatan produksinya dihentikan sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus atau menghilangkan sifat malawan hukum atas perbuatan Terdakwa, serta tidak terdapat pula alasan-alasan, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa dan Terdakwa mampu untuk bertanggungjawab maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, dengan di pidana bukan berarti sebagai balas dendam terhadap Terdakwa, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa sadar akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri sehingga pada masa yang akan datang Terdakwa diharapkan akan menjadi orang yang taat pada ketentuan Hukum sehingga bisa menjadi warga Negara yang baik serta menjunjung tinggi norma-norma Hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NUR PAHMI Als PAHMI Bin TAYIB (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
95 (sembilan puluh lima) box atau sama dengan 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen ;
1 (satu) buah handphone merk Samsung GT-C35201 warna silver ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat rmusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari RABU tanggal 03 PEBRUARI 2016 oleh kami : MUJIONO, SH.MH selaku Hakim Ketua, IWAN GUNADI, SH dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FAISAL RIDHANI. S.Kom, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AHMAD NURKHAMID, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, ttd (IWAN GUNADI, SH) | HAKIM KETUA, ttd (MUJIONO, SH.MH) |
| ttd (M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
(FAISAL RIDHANI. S.Kom, SH)