- 36/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 36/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Suyadi Al. Cuk bin Sasmoyo
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUYADI als CUK bin SASMOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) renteng berisi dua buah kunci excavator; - 1 (satu) buah accu/aki, warna putih biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari excavator merk KOMATSU warna kuning; - 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning, ukuran PC 200 beserta baketnya; - 1 (satu) lembar kertas bergaris berisi catatan hasil penambangan; - 2 (dua) buah batu warna coklat keputih-putihan; - Sirtu (krikil bercampur pasir alami) yang dimasukkan kedalam dua tas plastik warna hitam; - 1 (satu) lembar kwitansi senilai lima belas juta rupiah tertanggal 07 - 12 – 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. AGUS diatas meterai 6000; Barang bukti tersebut diatasdikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa SUROSO bin NITI KANAH; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 36/Pid.Sus/2015/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUYADI als CUK bin SASMOYO
Tempat lahir : Pati
Umur / Tanggal lahir : 51 tahun / 11 Oktober 1963
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Warga Negera Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Jambulwunut Rt. 02 Rw. 02 Kec.Gunungwungkal
Kab. Pati
A g a m a : Islam
Pekerjaan: Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan Desa)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat / Penetapan Penahanan;
Penyidik Polres Pati tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati melakukan penahanan kota sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan 26 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pati melakukan penahanan Kota terhitung sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015: ;
Perpanjanganpenahanan kota oleh ketua pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Terdakwa menyatakan dengan tegas tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan Ketua Majelis Hakim kepada Terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan PLH Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 36/Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 20 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Nomor:36/Pen.Pid.sus/2015/PN Pti tanggal 10 Agustus 2015 tentang perubahan Majelis Hakim dan ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor :36/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pti. tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menyatakan terdakwa SUYADI als CUK bin SASMOYO bersalah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, melanggar pasal 158 Undang - Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa pidana terhadap terdakwa SUYADI als CUK bin SASMOYO berupa pidana penjara selama : 4 (empat) bulandikurangkan selama berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa.Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) renteng berisi dua buah kunci excavator; ---------------------------------
1 (satu) buah accu/aki, warna putih biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari excavator merk KOMATSU warna kuning;-------------------
1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning, ukuran PC 200 beserta baketnya;--------------------------------------------------------------------
(Dikembalikan kepada saksi MUH MUSA bin SUNGKONO);---------------------
1 (satu) lembar kertas bergaris berisi catatan hasil penambangan;-----------
(Dikembalikan kepada saksi WARSIDI bin BARI);-----------------------------------
- 2 (dua) buah batu warna coklat keputih-putihan;----------------------------------
Sirtu (krikil bercampur pasir alami) yang dimasukkan kedalam dua tas plastik warna hitam;------------------------------------------------------------------------
(Dirampas untuk dimusnahkan);----------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai lima belas juta rupiah tertanggal 07 - 12 – 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. AGUS diatas meterai 6000;--------------
(Dikembalikan kepada saksi SUROSO bin NITI KANAH);-------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa di bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan tertulisTerdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon pidana seringan-ringannya, yang selengkapnya termuat dalam berkas perkara ini :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Suyadi als Cuk bin Sasmoyo bersama sama dengan saksi Suroso bin Niti Kanah (diajukan dalam penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di tanah pertanian persil 45a di Desa Jambulwunut Kec. Gungungwungkal Kab. Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Undang Undang No. 04 Tahun 2009, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Suroso bin Niti Kanah (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) telah mempunyai usaha penambangan batu di tanah pertanian persil 45a di Desa Jambulwunut Kec. Gungungwungkal Kab. Pati yang dilakukan sejak tanggal 06 Desember 2014 dan dalam menjalankan usahanya tersebut terdakwa bersama sama dengan saksi Suroso bin Niti Kanah (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) mempekerjakan saksi Moh. Musa yang bertugas sebagai operator excavator, saksi Haryono bin Warsidi yang bertugas sebagai operator mesin diesel sedangkankan saksi Sumadi bin Legiyo dan saksi Sutrisno masing masing bertugas sebagai kuli;-------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggali/mengeruk tanah pertanian dengan menggunakan alat berat yang berupa excavator warna kuning merk Komatsu yang disewa oleh saksi Suroso bin Niti Kanah (diajukan dalam penuntutan secara terpisah) untuk memperoleh material yang berupa batu yang pada bagian tepinya masih menempel tanah bercampur dengan pasir dan krikil kemudian batu tersebut kemudian disemprot dengan menggunakan air yang disemprotkan oleh mesin diesel sampai batu tersebut menjadi bersih, karena tanah yang menempel pada bagian tepi batu tersebut larut bersama dengan air sedangkan pasir dan krikilnya mengendap di dalam kubangan air dan menyampur yang selanjutnya disebut sirtu (krikil berpasir alami). Batu yang sudah bersih dikumpulkan dan setelah terkumpul maka batu tersebut dijual dengan harga per ritnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sedangkan sirtu (krikil berpasir alami) yang mengendap di dalam kubangan air dikumpulkan oleh kuli, setelah terkumpul maka sirtu (krikil berpasir alami) tersebut dijual dengan harga per ritnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa dari kegiatan usaha penambangan tersebut sudah dihasilkan sebanyak 2 (dua) rit batu dan 50 (lima puluh) rit sirtu. Batu dan sirtu yang merupakan hasil dari kegiatan usaha penambangan tersebut telah dijual dan menghasilkan uang sebanyak Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Warsidi bin Bari selanjutnya uang hasil penjualan batu dan sirtu tersebut sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan oleh saksi Warsidi bin Bari untuk membayar kuli sedangkan sisanya sebanyak Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) disetorkan atau diserahkan oleh saksi Warsidi bin Bari kepada terdakwa sebagai salah satu pengelola dari usaha penambangan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan kegiatan penambangan batu di tanah pertanian persil 45a di Desa Jambulwunut Kec. Gungungwungkal Kab. Pati tidak mempunyai ijin usaha pertambangan (IUP) diketahui oleh saksi Purwanto bin Lasjan dan Alif Yuda Prabowo bin Parsidi bersama dengan tim dari Polres Pati selajutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut;-------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Purwanto bin Lasjan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tanpa ijin pejabat yang berwenang di Ds.Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa Saksi mengetahui ada penambangan tanpa ijin karena ada laporan dari masyarakat dan saksi melakukan penyidikan kelokasi dan benar di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) hari, sejak hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Desember 2014.;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Warsidi bin Bari, kegiatan usaha pertambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut , kegiatan dimulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib. Namun untuk hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 09.15 Wib saja karena pada saat itu saksi dan rekan kerjanya dari Sat Reskrim Polres Pati menyuruh supaya kegiatan tersebut dihentikan;
Bahwa para pekerja yang bekerja di tanah pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut adalah saksi WARSIDI bin BARI sebagai mandor, saksi MUH MUSA bin SUNGKONO sebagai operator Excavator, saksi HARIYONO bin WARSIDI sebagai operator mesin diesel, saksi SUTRISNO bin H. SUYIKNO dan saksi SUMADI bin LEGIYO sebagai kuli;
Bahwa dilokasi penambangan saksi melihat ada usaha pertambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut material yang dihasilkan berupa batu dan sirtu (krikil bercampur pasir) yang menurut keterangan dari saksi WARSIDI bin BARI material hasil kegiatan usaha pertambangan yang berupa batu dan sirtu tersebut sudah ada yang terjual dan dibawa keluar dari lokasi pertambangan dengan jumlah total sebanyak 52 (lima puluh dua) Rit, dengan harga jual untuk batu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sirtu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Namun saksi WARSIDI bin BARI tidak menyebutkan secara terperinci jumlah masing-masing material batu dan material sirtu yang terjual dan kepada siapa material berupa batu dan sirtu tersebut dijual;
Bahwa Saksi pada waktu di lokasi penambangan menemukan alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning dan 1 (satu) unit mesin diesel serta alat yang digunakan di lokasi penambangan adalah 1( satu) buah accu/aki warna biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari Eccavator merk KOMATSU warna kuning dan 1(satu) lembar kertas rekapitulasi hasil penambangan.;
Bahwa keterangan terdakwa pada saat diinterogasi di lokasi pertambangan, usaha pertambangan yang dilakukan di lahan pertanian milik terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusu). Selain itu pada saat dilokasi pertambangan terdakwa selaku pengelola dari usaha pertambangan tersebut juga tidak bisa menunjukkan izin yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);
Bahwa saat saksi berada di lokasi pertambangan tersebut, keadaan lahan pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati yang digunakan sebagai lokasi usaha pertambangan membentuk tebing dengan ketinggian antara 2 (dua) meter sampai 7 (tujuh) meter;
Bahwa menurut keterangan dari Warsidi yang ada dilokasi, yang bertanggungjawab penambangan adalah Suyadi ( terdakwa) dan tanah milik terdakwa serta disekitar penambangan adalah tanah pertanian masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
ALIF YUDA PRABOWO Bin PARSIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tanpa ijin pejabat yang berwenang di Ds.Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa Saksi mengetahui ada penambangan tanpa ijin karena ada laporan dari masyarakat dan saksi melakukan penyidikan kelokasi dan benar di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) hari, sejak hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Desember 2014.;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Warsidi bin Bari, kegiatan usaha pertambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut , kegiatan dimulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib. Namun untuk hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 09.15 Wib saja karena pada saat itu saksi dan rekan kerjanya dari Sat Reskrim Polres Pati menyuruh supaya kegiatan tersebut dihentikan;
Bahwa para pekerja yang bekerja di tanah pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut adalah saksi WARSIDI bin BARI sebagai mandor, saksi MUH MUSA bin SUNGKONO sebagai operator Excavator, saksi HARIYONO bin WARSIDI sebagai operator mesin diesel, saksi SUTRISNO bin H. SUYIKNO dan saksi SUMADI bin LEGIYO sebagai kuli;
Bahwa dilokasi penambangan saksi melihat ada usaha pertambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut material yang dihasilkan berupa batu dan sirtu (krikil bercampur pasir) yang menurut keterangan dari saksi WARSIDI bin BARI material hasil kegiatan usaha pertambangan yang berupa batu dan sirtu tersebut sudah ada yang terjual dan dibawa keluar dari lokasi pertambangan dengan jumlah total sebanyak 52 (lima puluh dua) Rit, dengan harga jual untuk batu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sirtu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Namun saksi WARSIDI bin BARI tidak menyebutkan secara terperinci jumlah masing-masing material batu dan material sirtu yang terjual dan kepada siapa material berupa batu dan sirtu tersebut dijual;
Bahwa Saksi pada waktu di lokasi penambangan menemukan alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning dan 1 (satu) unit mesin diesel serta alat yang digunakan di lokasi penambangan adalah 1( satu) buah accu/aki warna biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari Eccavator merk KOMATSU warna kuning dan 1(satu) lembar kertas rekapitulasi hasil penambangan.;
Bahwa keteranganterdakwa pada saat diinterogasi di lokasi pertambangan, usaha pertambangan yang dilakukan di lahan pertanian milik terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang berupa IUP (Izin Usaha Pertamabangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu pada saat dilokasi pertambangan terdakwa selaku pengelola dari usaha pertambangan tersebut juga tidak bisa menunjukkan izin yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);
Bahwa saat saksi berada di lokasi pertambangan tersebut, keadaan lahan pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati yang digunakan sebagai lokasi usaha pertambangan membentuk tebing dengan ketinggian antara 2 (dua) meter sampai 7 (tujuh) meter;
Bahwa menurut keterangan dari Warsidi yang ada dilokasi, yang bertanggungjawab penambangan adalah Suyadi ( terdakwa) dan tanah milik terdakwa serta disekitar penambangan adalah tanah pertanian masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
WASIDI Bin BARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa usaha pertambangan batuan tersebut dilakukan di tanah/lahan pertanian seluas kurang lebih 4.950 M2 milik terdakwa, yang mana usaha pertambangan batuan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) hari sejak hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan kegiatan penambangan batuan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 kurang lebih pukul 09.15 Wib;
Bahwa penanggungjawab atau pengelola dari usaha pertambangan batuan yang terjadi di tanah/lahan pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut adalah terdakwa sendiri yang menjabat sebagai perangkat desa;
Bahwa dalam usaha pertambangan batuan yang terjadi di tanah/lahan pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut saksi berperan sebagai mandor yang mendapat tugas dan tanggungjawab dari terdakwa untuk mengawasi semua orang/pekerja yang bekerja di lokasi penambangan tersebut, selain itu saksi juga mempunyai tugas untuk mencatat jumlah material hasil penambangan dan menerima pembayaran penjualan meterial hasil penambangan dari para pembeli yang selanjutnya uang tersebut disetorkan kepada terdakwa;
Bahwa yang menggaji atau membayar jasa para pekerja yang bekerja dalam usaha pertambangan batuan yang dilakukan di tanah/lahan pertanian milik terdakwa tersebut adalah terdakwa selaku pengelola atau penanggungjawab usaha pertambangan tersebut. Yang mana sistem penggajiannya dilakukan berdasarkan hasil material penambangan yang dihasilkan. Untuk saksi sebagai mandor dan kuli mendapat gaji sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) setiap kegiatan penambangan menghasilkan material sebanyak 1 (satu) rit/4 (empat) kubik. Sedangkan operator diesel mendapat gaji sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per hari, namun untuk operator excavator saksi tidak mengetahui sistem penggajiannya;
Bahwa cara yang dilakukan dalam proses penambangan batuan yang dilakukan di lahan/tanah pertanian milik terdakwa tersebut yaitu tanah digali/dikeruk dengan menggunakan baket (alat pengeruk yang menempel di excavator) untuk mendapatkan batu, kemudian batu yang dihasilkan tersebut diangkat dengan menggunakan baket dan dibersihkan dengan cara disemprot dengan menggunakan air yang dialirkan atau disemprotkan oleh mesin diesel hingga pasir dan krikil yang menempel dibatu lepas dan mengendap dikubangan air. Setelah itu batu yang sudah dalam keadaan bersih dikumpulkan. Setelah itu pasir dan krikil yang mengendap dikubangan air tersebut diambil oleh kuli dan dikumpulkan. Setelah material hasil penambangan berupa batu dan sirtu terkumpul, maka material tersebut dijual;
Bahwa penambangan batu yang dilakukan di lahan/tanah pertanian milik terdakwa tersebut belum mendapat/belum dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik berupa IUP (Izin Usaha Pertamabangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusu). Namun terdakwa selaku pengelola usaha penambangan tersebut baru mengajukan permohonan izin reklamasi dan sampai saat ini izin reklamasi tersebut belum keluar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
AGUS SUDARIYANTO Bin SUGIYARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi telah membeli sirtu (batu-batu kecil bercampur pasir) yang merupakan hasil dari kegiatan usaha pertambangan yang berlangsung di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jebulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati sebanyak 1 (satu) rit atau sebanyak kurang lebih 4 (empat) kubik dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Yang mana uang pembelian sirtu (batu-batu kecil bercampur pasir) tersebut yang menerima adalah saksi WARSIDI;
Bahwa saksi pernah membeli sirtu (batu-batu kecil bercampur pasir) sebanyak 1 (satu) rit yang dibeli oleh saksi dari lokasi pertambangan di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut dinaikkan oleh empat orang kuli diantaranya saksi WARSIDI ke atas bak Kbm Truck No. Pol. : K-1614-LA, selanjutnya saksi mengangkut dan menjual sirtu tersebut kepada SUGIYATI als BU GIK binti RASIDIN dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa waktu itu saksi melihat alat yang digunakan dalam proses penambangan batuan yang dilakukan di lahan pertanian milik terdakwa tersebut berupa alat berat berupa satu unit alat excavator dan 1 (satu) unit mesin diesel. Saksi tidak mengetahui pemilik dari alat berat berupa excavator dan mesin diesel tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SUROSO Bin NITI KANAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa usaha penambangan tersebut dilakukan di tanah/lahan pertanian seluas kurang lebih 4.950 M2 milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati. Tanah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua angkatnya terdakwa yang bernama Sdr. MUNARDI dan belum terbit sertifikat melainkan masih terdaftar di buku C Desa Jembulwunut. Yang mana usaha penambangan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) hari sejak hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan kegiatan penambangan batuan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 kurang lebih pukul 09.15 Wib;
Bahwa Saksi dan terdakwa mempunyai usaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut pengelolaannya adalah saksi bersama dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dan terdakwa melakukan pengelolaan bersama yang dimaksudkan oleh saksi adalah dalam kegiatan usaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut saksi menanggung semua biaya sewa alat berat yang berupa excavator yang digunakan untuk melaksanakan proses usaha penambangan di tanah milik terdakwa tersebut. Selain itu saksi juga menanggung biaya pengajuan perizinan, namun untuk Perizinan yang diajukan tersebut atas namanya terdakwa karena terdakwa tersebut sebagai pemilik tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha penambangan. Sedangkan untuk biaya lain-lain dan pelaksanaan dilapangan semuanya diserahkan kepada terdakwa. Bahwa rencananya apabila sudah ada material berupa batu dan pasir yang dihasilkan akan dibeli dengan uang milik desa Jembulwunut untuk membangun talut jalan. Apabila ada material yang berupa Sirtu (pasir bercampur batu kecil) juga akan dijual kepada orang lain. Uang hasil penjualan tersebut setelah dikurangi untuk membayar biaya pekerja, sisanya akan dibagi dua untuk saksi dan terdakwa dengan prosentase 50%: 50 %.;
Bahwa Saksi dan terdakwa bersama-sama melakukanusaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut dikelola secara bersama dengan terdakwa atas dasar saling percaya dan tidak dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian tertulis. Untuk usaha penambangan yang terjadi di tanah milik terdakwa tersebut saksi sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mendatangkan alat berat yang berupa Excavator dengan rincian sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membayar biaya sewa Excavator selama 100 (seratus) jam, karena biaya sewa excavator tersebut setiap satu jam beroperasi sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai baiaya mobilisasi alat berat. Uang sewa alat berat excavator tersebut harus dibayarkan di muka dan sudah diserahkan oleh saksi kepada Lavrensir (pengirim alat berat/excavator) yang bernama Sdr. AGUS yang dibuktikan dengan kwitansi. Sedangkan untuk mengurus perizinan tersebut saksi sudah mengeluarkan uang namun saksi sudah lupa berapa jumlahnya;
Bahwa Saksi dan tedakwa menyuruh atau memberikan kepercayaan kepada saksi WARSIDI untuk menjadi mandor dalam usaha penambangan yang dilakukan di tanah pertanian milik terdakwa tersebut. Sedangkan untuk gaji para pekerja yang bekerja di lokasi usaha penambangan yang terjadi di tanah milik terdakwa termasuk saksi WARSIDI diambilkan dari uang hasil penjual material yang merupakan hasil kegiatan penambangan;
Bahwa alat yang digunakan dalam proses penambangan yang dilakukan di tanah pertanian milik terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat berupa excavator warna kuning merk KOMATSU dan 1 (satu) unit mesin diesel. Untuk alat berat berupa excavator warna kuning merk KOMATSU tersebut adalah milik CV. CAHAYA MULIYA Semarang sedangkan untuk mesin diesel tersebut adalah milik saksi sendiri;
Bahwa kegiatan usaha penambangan yang dilakukan di tanah pertanian milik terdakwa tersebut belum atau tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik berupa IUP (Izin Usaha Pertamabangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Namun terdakwa sudah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan maupun Izin Reklamasi dan sampai saat ini kedua Izin yang diajukan oleh terdakwa tersebut belum ada yang keluar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi di persidangan, Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukanAhli: SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut ;
Bahwa Ahli diangkat menjadi PNS pada tahun 2003, langsung ditempatkan di Dinas Pertambangan dan Energi Propensi Jawa Tengah dan saat ini berubah nama menjadi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Propensi Jawa Tengah, dan jabatan yang pernah Ahli tempati adalah Staf Geologi Pertambangan dan Ketenaga Listrikan Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Propensi Jawa Tengah sejak tahun 2033 sampai tahun 2009,lalu Staf Pengolah Data Di Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Muria pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propensi Jawa Tengah sejak tahun 2009 sampai sekarang , serta tugas dan tanggung jawab Ahli antara lain :Mengurusi Perizinan Pertambangan , air tanah dan Ketenaga Listrikan dan Melakukan Pengkajian di Bidang Geologi , Batubara dan Migas;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat(19) Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , yang dimaksud dengan pertambangan adalah Bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral;
Bahwa untuk melakukan usaha pertambangan tersebut harus dilengkapi dengan Izin. Yang mana izin tersebut berupa IUP (izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). IUP (Izin Usaha Pertambangan) sendiri dibagi menjadi dua tahap yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi;
Bahwa kegiatan yang dilakukan di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati, yang dikelola oleh Terdakwa tersebut merupakan Usaha Pertambangan. Bila dilihat dari komoditas tambang yang dihasilkan yang berupa batu dan sirtu (krikil berpasir alami), maka kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, yang mana pertambangan batuan tersebut termasuk golongan pertambangan Mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi, karena di lokasi tersebut sudah dilakukan kegiatan berupa : Kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan;
Bahwa lokasi yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berupa tanah pertanian yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati yang dikelola oleh terdakwa tersebut merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan berdasarkan penjelasan dari pemeriksaan serta foto-foto yang ditunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut merupakan Usaha Pertambangan yang sudah masuk ke tahap Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan. Karena dalam melakukan usaha pertambangan tersebut tidak dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusu), maka kegiatan yang dilakukan oleh Saksi SUYADI als CUK bin SASMOYO dan terdakwa di tanah pertanian milik Saksi SUYADI als CUK bin SASMOYO di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha pertambangan seperti yang dilakukan di tanah pertanian yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi. Karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi merupakan persyaratan untuk penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan tanggal 02 Oktober 2014, yang berhak untuk menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi adalah Gubernur dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Tengah karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah. Sebelum tanggal 02 Oktober 2014 yang berhak menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi adalah Bupati Pati, karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan masih berada dalam satu wilayah Kabupaten Pati;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa penanggungjawab atau pengelola dari usaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut adalah saksi SUROSO bin NITI KANAH. Sesaat setelah usaha penambangan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati,Terdakwa datang ke lokasi usaha penambangan tersebut dan mengakui bahwa usaha penambangan tersebut adalah milik terdakwa dan tanah yang digunakan untuk melakukan usaha penambangan tersebut adalah tanah milik terdakwa. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan namun tidak keluar kemudian terdakwa mengajukan Izin Reklamasi namun izin tersebut juga belum keluar. Selain itu sudah ada kesepakatan lisan antara terdakwa dengan saksi SUROSO bin NITI KANAH bahwa setelah izin yang diajukan tersebut keluar, maka terdakwa akan mendapatkan bagian dari uang hasil penjualan batu yang merupakan hasil kegiatan penambangan tersebut setiap ritnya sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengajukan Izin Usaha Pertambangan pada tanggal 03 Juli 2014 karena izin yang diajukan tersebut ditunggu-tunggu belum keluar, maka pada tanggal 09 September 2014 terdakwa mengajukan Izin Reklamasi tanah namun sampai saat ini kedua izin yang diajukan tersebut belum ada yang keluar. Terdakwa mengajukan kedua izin tersebut untuk tanah pertanian milik terdakwa yaitu tanah C. Nomor 2 Persil 45 a Kelas SIII Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati. ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Namun terdakwa sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Reklamasi untuk tanah milik terdakwa yang Rencananya apabila izin yang diajukan tersebut keluar juga akan digunakan sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha penambangan yang sudah terjadi di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut;
Bahwa dalam penambangan tersebut, material yang dihasilkan adalah berupa batu kali dan sirtu (pasir bercampur krikil), kemudian batu kali dan sirtu tersebut dimanfaatkan untuk dijual;
Bahwa alat yang digunakan dalam pertambangan tersebut antara lain excavator yang disewa oleh saksi Suroso dan mesin diesel milik saksi Suroso;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) renteng berisi dua buah kunci excavator;
1 (satu) buah accu/aki, warna putih biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari excavator merk KOMATSU warna kuning;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 2 Fabruari 2015 Nomor : 53/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning, ukuran PC 200 beserta baketnya;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 2 Fabruari 2015 Nomor : 55/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
1 (satu) lembar kertas bergaris berisi catatan hasil penambangan;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 2 Fabruari 2015 Nomor : 54/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
2 (dua) buah batu warna coklat keputih-putihan;
Sirtu (krikil bercampur pasir alami) yang dimasukkan kedalam dua tas plastik warna hitam;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 2 Fabruari 2015 Nomor : 56/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
1 (satu) lembar kwitansi senilai lima belas juta rupiah tertanggal 07 - 12 – 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. AGUS diatas meterai 6000;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tertanggal 16 Fabruari 2015 Nomor : 67/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa usaha penambangan tersebut dilakukan di tanah/lahan pertanian seluas kurang lebih 4.950 M2 milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati. Usaha penambangan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) hari sejak hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan kegiatan penambangan batuan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 kurang lebih pukul 09.15 Wib;
Bahwa para pekerja yang bekerja di tanah pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut adalah saksi WARSIDI bin BARI sebagai mandor, MUH MUSA bin SUNGKONO sebagai operator Excavator, HARIYONO bin WARSIDI sebagai operator mesin diesel, SUTRISNO bin H. SUYIKNO dan SUMADI bin LEGIYO sebagai kuli;
Bahwa keadaan lahan pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati yang digunakan sebagai lokasi usaha pertambangan membentuk tebing dengan ketinggian antara 2 (dua) meter sampai 7 (tujuh) meter dan disekitar penambangan milik Terdakwa adalah tanah pertanian masyarakat;
Bahwa dalam usaha pertambangan batuan yang terjadi di tanah/lahan pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut saksi WASIDI Bin BARI berperan sebagai mandor yang mendapat tugas dan tanggungjawab dari terdakwa untuk mengawasi semua orang/pekerja yang bekerja di lokasi penambangan tersebut, selain itu saksiWASIDI Bin BARI juga mempunyai tugas untuk mencatat jumlah material hasil penambangan dan menerima pembayaran penjualan meterial hasil penambangan dari para pembeli yang selanjutnya uang tersebut disetorkan kepada terdakwa;
Bahwa yang menggaji atau membayar jasa para pekerja yang bekerja dalam usaha pertambangan batuan yang dilakukan di tanah/lahan pertanian milik terdakwa tersebut adalah terdakwa selaku pengelola atau penanggungjawab usaha pertambangan tersebut. Sistem penggajiannya dilakukan berdasarkan hasil material penambangan yang dihasilkan. Untuk saksi WASIDI Bin BARI sebagai mandor dan kuli mendapat gaji sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) setiap kegiatan penambangan menghasilkan material sebanyak 1 (satu) rit/4 (empat) kubik. Sedangkan operator diesel mendapat gaji sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per hari;
Bahwa cara yang dilakukan dalam proses penambangan batuan yang dilakukan di lahan/tanah pertanian milik terdakwa tersebut yaitu tanah digali/dikeruk dengan menggunakan baket (alat pengeruk yang menempel di excavator) untuk mendapatkan batu, kemudian batu yang dihasilkan tersebut diangkat dengan menggunakan baket dan dibersihkan dengan cara disemprot dengan menggunakan air yang dialirkan atau disemprotkan oleh mesin diesel hingga pasir dan krikil yang menempel dibatu lepas dan mengendap dikubangan air. Setelah itu batu yang sudah dalam keadaan bersih dikumpulkan. Setelah itu pasir dan krikil yang mengendap dikubangan air tersebut diambil oleh kuli dan dikumpulkan. Setelah material hasil penambangan berupa batu dan sirtu terkumpul, maka material tersebut dijual;
Bahwa saksiAGUS SUDARIYANTO Bin SUGIYARTO pernah membeli sirtu (batu-batu kecil bercampur pasir) sebanyak 1 (satu) rit yang dibeli oleh saksi dari lokasi pertambangan di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut dinaikkan oleh empat orang kuli diantaranya saksi WARSIDI ke atas bak Kbm Truck No. Pol. : K-1614-LA, selanjutnya saksi mengangkut dan menjual sirtu tersebut kepada SUGIYATI als BU GIK binti RASIDIN dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi SUROSO Bin NITI KANAH dan terdakwa melakukan pengelolaan bersama yang dimaksudkan oleh saksi SUROSO Bin NITI KANAH adalah dalam kegiatan usaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut saksiSUROSO Bin NITI KANAH menanggung semua biaya sewa alat berat yang berupa excavator yang digunakan untuk melaksanakan proses usaha penambangan di tanah milik terdakwa tersebut. Selain itu saksi SUROSO Bin NITI KANAH juga menanggung biaya pengajuan perizinan, namun untuk Perizinan yang diajukan tersebut atas namanya terdakwa karena terdakwa tersebut sebagai pemilik tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha penambangan. Sedangkan untuk biaya lain-lain dan pelaksanaan dilapangan semuanya diserahkan kepada terdakwa. Rencananya apabila sudah ada material berupa batu dan pasir yang dihasilkan akan dibeli dengan uang milik desa Jembulwunut untuk membangun talut jalan. Apabila ada material yang berupa Sirtu (pasir bercampur batu kecil) juga akan dijual kepada orang lain. Uang hasil penjualan tersebut setelah dikurangi untuk membayar biaya pekerja, sisanya akan dibagi dua untuk saksi SUROSO Bin NITI KANAH dan terdakwa dengan prosentase 50%: 50 %.;
Bahwa SaksiSUROSO Bin NITI KANAH dan terdakwa bersama-sama melakukanusaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut dikelola secara bersama dengan terdakwa atas dasar saling percaya dan tidak dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian tertulis. Untuk usaha penambangan yang terjadi di tanah milik terdakwa tersebut saksi SUROSO Bin NITI KANAH sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mendatangkan alat berat yang berupa Excavator dengan rincian sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membayar biaya sewa Excavator selama 100 (seratus) jam, karena biaya sewa excavator tersebut setiap satu jam beroperasi sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai baiaya mobilisasi alat berat. Uang sewa alat berat excavator tersebut harus dibayarkan di muka dan sudah diserahkan oleh saksi SUROSO Bin NITI KANAH kepada Lavrensir (pengirim alat berat/excavator) yang bernama Sdr. AGUS yang dibuktikan dengan kwitansi. Sedangkan untuk mengurus perizinan tersebut saksi sudah mengeluarkan uang namun saksi SUROSO Bin NITI KANAH sudah lupa berapa jumlahnya;
Bahwa alat yang digunakan dalam proses penambangan yang dilakukan di tanah pertanian milik terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat berupa excavator warna kuning merk KOMATSU dan 1 (satu) unit mesin diesel. Untuk alat berat berupa excavator warna kuning merk KOMATSU tersebut adalah milik CV. CAHAYA MULIYA Semarang sedangkan untuk mesin diesel tersebut adalah milik saksi SUROSO Bin NITI KANAH sendiri;
Bahwa menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARIberdasarkan pasal 1 ayat(19) Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , yang dimaksud dengan pertambangan adalah Bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral;
Bahwa kegiatan yang dilakukan di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati, yang dikelola oleh Terdakwa tersebut menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARImerupakan Usaha Pertambangan. Bila dilihat dari komoditas tambang yang dihasilkan yang berupa batu dan sirtu (krikil berpasir alami), maka kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, yang mana pertambangan batuan tersebut termasuk golongan pertambangan Mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi, karena di lokasi tersebut sudah dilakukan kegiatan berupa : Kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan;
Bahwa menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARIlokasi yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berupa tanah pertanian yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati yang dikelola oleh terdakwa tersebutmerupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan berdasarkan penjelasan dari pemeriksaan serta foto-foto yang ditunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut merupakan Usaha Pertambangan yang sudah masuk ke tahap Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan. Karena dalam melakukan usaha pertambangan tersebut tidak dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maka kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUYADI als CUK bin SASMOYO di tanah pertanian milik Terdakwa SUYADI als CUK bin SASMOYO di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARIpersyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha pertambangan seperti yang dilakukan di tanah pertanian yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi. Karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi merupakan persyaratan untuk penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi);
Bahwa menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARIberdasarkan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan tanggal 02 Oktober 2014, yang berhak untuk menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi adalah Gubernur dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Tengah karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah. Sebelum tanggal 02 Oktober 2014 yang berhak menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi adalah Bupati Pati, karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan masih berada dalam satu wilayah Kabupaten Pati;
Bahwa Terdakwa mengajukan Izin Usaha Pertambangan pada tanggal 03 Juli 2014 karena izin yang diajukan tersebut ditunggu-tunggu belum keluar, maka pada tanggal 09 September 2014 terdakwa mengajukan Izin Reklamasi tanah namun sampai saat ini kedua izin yang diajukan tersebut belum ada yang keluar. Terdakwa mengajukan kedua izin tersebut untuk tanah pertanian milik terdakwa yaitu tanah C. Nomor 2 Persil 45 a Kelas SIII Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati. ;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Namun terdakwa sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Reklamasi untuk tanah milik terdakwa yang rencananya apabila izin yang diajukan tersebut keluar juga akan digunakan sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha penambangan yang sudah terjadi di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SUYADI als CUK bin SASMOYO dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pertambangan sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagian atau seluruh tahapan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang ;
Menimbang, bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang (Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri (Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 04 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan Bupati/Walikota ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat yang diberikan oleh Menteri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan usaha penambangan tersebut dilakukan di tanah/lahan pertanian seluas kurang lebih 4.950 M2 milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Patiserta disekitar penambangan milik Terdakwa adalah tanah pertanian masyarakat. Usaha penambangan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) hari sejak hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan kegiatan penambangan batuan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 kurang lebih pukul 09.15 Wib;
Menimbang, bahwa para pekerja yang bekerja di tanah pertanian milik terdakwa yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut adalah saksi WARSIDI bin BARI sebagai mandor, MUH MUSA bin SUNGKONO sebagai operator Excavator, HARIYONO bin WARSIDI sebagai operator mesin diesel, SUTRISNO bin H. SUYIKNO dan SUMADI bin LEGIYO sebagai kuli;
Menimbang, bahwa cara yang dilakukan dalam proses penambangan batuan yang dilakukan di lahan/tanah pertanian milik terdakwa tersebut yaitu tanah digali/dikeruk dengan menggunakan baket (alat pengeruk yang menempel di excavator) untuk mendapatkan batu, kemudian batu yang dihasilkan tersebut diangkat dengan menggunakan baket dan dibersihkan dengan cara disemprot dengan menggunakan air yang dialirkan atau disemprotkan oleh mesin diesel hingga pasir dan krikil yang menempel dibatu lepas dan mengendap dikubangan air. Setelah itu batu yang sudah dalam keadaan bersih dikumpulkan. Setelah itu pasir dan krikil yang mengendap dikubangan air tersebut diambil oleh kuli dan dikumpulkan. Setelah material hasil penambangan berupa batu dan sirtu terkumpul, maka material tersebut dijual;
Menimbang,bahwa saksiAGUS SUDARIYANTO Bin SUGIYARTO pernah membeli sirtu (batu-batu kecil bercampur pasir) sebanyak 1 (satu) rit yang dibeli oleh saksi dari lokasi pertambangan di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut dinaikkan oleh empat orang kuli diantaranya saksi WARSIDI ke atas bak Kbm Truck No. Pol. : K-1614-LA, selanjutnya saksi mengangkut dan menjual sirtu tersebut kepada SUGIYATI als BU GIK binti RASIDIN dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi SUROSO Bin NITI KANAH dan terdakwa melakukan pengelolaan bersama yang dimaksudkan oleh saksi SUROSO Bin NITI KANAH adalah dalam kegiatan usaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut saksiSUROSO Bin NITI KANAH menanggung semua biaya sewa alat berat yang berupa excavator yang digunakan untuk melaksanakan proses usaha penambangan di tanah milik terdakwa tersebut. Selain itu saksi SUROSO Bin NITI KANAH juga menanggung biaya pengajuan perizinan, namun untuk Perizinan yang diajukan tersebut atas namanya terdakwa karena terdakwa tersebut sebagai pemilik tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha penambangan. Sedangkan untuk biaya lain-lain dan pelaksanaan dilapangan semuanya diserahkan kepada terdakwa. Rencananya apabila sudah ada material berupa batu dan pasir yang dihasilkan akan dibeli dengan uang milik desa Jembulwunut untuk membangun talut jalan. Apabila ada material yang berupa Sirtu (pasir bercampur batu kecil) juga akan dijual kepada orang lain. Uang hasil penjualan tersebut setelah dikurangi untuk membayar biaya pekerja, sisanya akan dibagi dua untuk saksi SUROSO Bin NITI KANAH dan terdakwa dengan prosentase 50%: 50 %.;
Menimbang, bahwa SaksiSUROSO Bin NITI KANAH dan terdakwa bersama-sama melakukanusaha penambangan yang terjadi di tanah pertanian milik terdakwa tersebut dikelola secara bersama dengan terdakwa atas dasar saling percaya dan tidak dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian tertulis. Untuk usaha penambangan yang terjadi di tanah milik terdakwa tersebut saksi SUROSO Bin NITI KANAH sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mendatangkan alat berat yang berupa Excavator dengan rincian sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membayar biaya sewa Excavator selama 100 (seratus) jam, karena biaya sewa excavator tersebut setiap satu jam beroperasi sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai baiaya mobilisasi alat berat. Uang sewa alat berat excavator tersebut harus dibayarkan di muka dan sudah diserahkan oleh saksi SUROSO Bin NITI KANAH kepada Lavrensir (pengirim alat berat/excavator) yang bernama Sdr. AGUS yang dibuktikan dengan kwitansi. Sedangkan untuk mengurus perizinan tersebut saksi sudah mengeluarkan uang namun saksi SUROSO Bin NITI KANAH sudah lupa berapa jumlahnya;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan dalam proses penambangan yang dilakukan di tanah pertanian milik terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat berupa excavator warna kuning merk KOMATSU dan 1 (satu) unit mesin diesel. Untuk alat berat berupa excavator warna kuning merk KOMATSU tersebut adalah milik CV. CAHAYA MULIYA Semarang sedangkan untuk mesin diesel tersebut adalah milik saksi SUROSO Bin NITI KANAH sendiri;
Menimbang, bahwa menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARI berdasarkan pasal 1 ayat(19) Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , yang dimaksud dengan pertambangan adalah Bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral;
Menimbang, bahwa menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARI lokasi yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berupa tanah pertanian yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati yang dikelola oleh terdakwa tersebut merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan berdasarkan penjelasan dari pemeriksaan serta foto-foto yang ditunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa di tanah pertanian milik terdakwa di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut merupakan Usaha Pertambangan yang sudah masuk ke tahap Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan. Karena dalam melakukan usaha pertambangan tersebut tidak dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusu), maka kegiatan yang dilakukan oleh tersangka SUYADI als CUK bin SASMOYO di tanah pertanian milik tersangka SUYADI als CUK bin SASMOYO di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa menurut Ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST.MT bin SABARI persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha pertambangan seperti yang dilakukan di tanah pertanian yang berada di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi. Karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi merupakan persyaratan untuk penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Izin Usaha Pertambangan pada tanggal 03 Juli 2014 karena izin yang diajukan tersebut ditunggu-tunggu belum keluar, maka pada tanggal 09 September 2014 terdakwa mengajukan Izin Reklamasi tanah namun sampai saat ini kedua izin yang diajukan tersebut belum ada yang keluar. Terdakwa mengajukan kedua izin tersebut untuk tanah pertanian milik terdakwa yaitu tanah C. Nomor 2 Persil 45 a Kelas SIII Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Namun terdakwa sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Reklamasi untuk tanah milik terdakwa yang rencananya apabila izin yang diajukan tersebut keluar juga akan digunakan sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha penambangan yang sudah terjadi di Ds. Jembulwunut, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata dipersidangan Terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang dilakukan oleh Tedakwa dengan cara-cara yang telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa turut serta melakukan (pembuat peserta:Medepleger), oleh MvT WvS Belanda diterangkan ialah setiap orang yang sengaja berbuat (Meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana.Hoge raad dalam arrestnya telah merletakkan 2 kriteria adanya bentuk pembuat peserta (medepleger), yaitu) ;
Antara para peserta ada kerjasama yang diinsyafi;
Para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa kerjasama yang diinsyafi tidak perlu pemufakatan yang rapi dan formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tetapi sudahlah cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan oleh yang satunya terhadap perbuatan oleh yang lainnya, ketika berlangsungnya pelaksanaan. Tentang syarat ke dua, bahwa mereka bersama-sama melaksanakan tindak pidana adalah syarat obyektif yang ditetapkan oleh Hoge Raad. Dari syarat ini terkandung makna bahwa wujud perbuatan masing-masing antara pembuat peserta dengan pembuat pelaksana tidaklah perlu sama, yang penting wujud perbuatan pembuat peserta itu sedikit atau banyak terkait dan mempunyai hubungan dengan perbuatan apa yang dilakukan pembuat pelaksana dalam sama-sama mewujudkan tindak pidana. Perbuatan pembuat peserta sedikit atau banyak ada peranannya atau andilnya atau sumbangannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, telah ternyata antara Saksi Suroso bin Niti Kanah dan Terdakwa telah terjadi kerjasama yang diinsyafi dan telah bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarajo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa di tanah milik Terdakwa sendiri, tanah yang dikelola oleh terdakwa tersebut merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Terdakwa sebelumnya telah mengajukan Izin Usaha Pertambangan pada tanggal 03 Juli 2014 karena izin yang diajukan tersebut ditunggu-tunggu belum keluar, maka pada tanggal 09 September 2014 terdakwa mengajukan Izin Reklamasi tanah namun sampai saat ini kedua izin yang diajukan tersebut belum ada yang keluar, penambangan tersebut baru dilakukan oleh Terdakwa selama 6 (enam) hari,Terdakwa selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Pati sehingga masih dibutuhkan tenaga dan pikiran Terdakwa dan jika tanah tersebut tidak diratakan maka tidak bisa jadi seperti tanah pertanian yang ada di sekitarnya sehingga tujuan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tidaklah semata-mata hanya untuk mengambil bebatuan yang ada diatas lahan tersebut tetapi tujuannya adalah ingin mengubah lahan tersebut agar menjadi lebih produktif, sehingga bisa seperti tanah pertanian yang ada di sekitarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan dihubungkan dengan tujuan pemidanaan pada dasarnya adalah untuk membimbing agar Terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna serta mampu hidup bermasyarakat dan bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai sarana pembelajaran baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat dan demi kepentingan terdakwa agar terdakwa dapat mengevaluasi diri atas semua perbuatan yang telah dilakukan sehingga diharapkan nantinya Terdakwa dapat lebih berhati-hati dalam pergaulan hidup bermasyarakat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa dirasa cukup adil jika dijatuhkan pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka kepada terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sehingga dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selain pidana percobaan terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana percobaan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanankota segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) renteng berisi dua buah kunci excavator;
1 (satu) buah accu/aki, warna putih biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari excavator merk KOMATSU warna kuning;
1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning, ukuran PC 200 beserta baketnya;
1 (satu) lembar kertas bergaris berisi catatan hasil penambangan;
2 (dua) buah batu warna coklat keputih-putihan;
Sirtu (krikil bercampur pasir alami) yang dimasukkan kedalam dua tas plastik warna hitam;
1 (satu) lembar kwitansi senilai lima belas juta rupiah tertanggal 07 - 12 – 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. AGUS diatas meterai 6000;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatasmasih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama SUROSO bin NITI KANAH, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa SUROSO bin NITI KANAH;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Jika tanah yang dikelola oleh Terdakwa tersebut tidak diratakan maka tidak bisa jadi seperti tanah pertanian yang ada di sekitarnyasehingga tujuan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tidaklah semata-mata hanya untuk mengambil bebatuan yang ada diatas lahan tersebut tetapi tujuannya adalah ingin mengubah lahan tersebut agar menjadi lebih produktif, sehingga bisa seperti tanah pertanian yang ada di sekitarnya;
Tanah yang ditambang adalahmilik Terdakwa sendiri serta tanah yang dikelola oleh terdakwa tersebut merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
Terdakwa selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Pati sehingga masih dibutuhkan tenaga dan pikiran Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUYADI als CUK bin SASMOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) renteng berisi dua buah kunci excavator;
1 (satu) buah accu/aki, warna putih biru, merk INCOE N 120, 115F51 yang berasal dari excavator merk KOMATSU warna kuning;
1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu, warna kuning, ukuran PC 200 beserta baketnya;
1 (satu) lembar kertas bergaris berisi catatan hasil penambangan;
2 (dua) buah batu warna coklat keputih-putihan;
Sirtu (krikil bercampur pasir alami) yang dimasukkan kedalam dua tas plastik warna hitam;
1 (satu) lembar kwitansi senilai lima belas juta rupiah tertanggal 07 - 12 – 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. AGUS diatas meterai 6000;
Barang bukti tersebut diatasdikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa SUROSO bin NITI KANAH;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hariJumattanggal 7 Agustus 2015 oleh ETRI WIDAYATI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH S.H., M.Hum. dan TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015 oleh ETRI WIDAYATI, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H dan A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, S.H., masing-masingsebagai Hakim Anggota tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 36/Pen.Pid,Sus/2015/PN Pti tanggal 10 Agustus 2015 dibantu oleh EDI SURANTO, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh ARI KUSWADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H ETRI WIDAYATI, S.H., M.H,
,A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, S.H
Panitera Pengganti,
EDI SURANTO, S.H., M.H.