258 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Sadang Subang Km 5 No 169
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 258 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FORINDO MITRA UTAMA, berkedudukan di Jalan Sukamenak Nomor 176 Kopo, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, dalam hal ini diwakili oleh 1. F. Irwan Susanto, S.H., 2. Amir Tamba, S.H., M.H., 3. Mukhlis M. Sutan, S.H., 4. Yustinus Hardjono, S.H., 5. Danny Suryadjaya, S.H. dan 6. Harley Susanto, S.H., LL.M., para Advokat, berkantor di Jalan Musi Nomor 6C, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2010;
Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi II;
melawan:
PT. MIMI KIDS GARMINDO, berkedudukan di Jalan Sekejati Nomor 42 Kiaracondong, Kotamadya Bandung, dalam hal ini diwakili oleh 1. H. Harry Ibrahim, S.H., 2. D. Sastrawijaya, S.H., 3. Eriek E. Ibrahim, S.H., 4. Akhmad Leksono, S.H., 5. Iki Dulagin, S.H. dan 6. Mulyadi, S.H., para Advokat, pada Kantor Law Offices Harry Ibrahim & Associates, berkantor di Jalan Pramuka Raya Nomor 39, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2010;
Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding/Pemohon Kasasi II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan Perseroan Terbatas yang berbadan hukum sah yang bergerak dalam kegiatan usaha industri produksi garmen/konveksi yang melayani pembuatan/memproduksi garmen berdasarkan order pesanan dari para pembeli (buyer) baik dari dalam dan luar negeri yang telah mempunyai reputasi yang baik dalam meng-export produknya;
Bahwa sebelumnya Penggugat dengan Tergugat sudah beberapa kali mempunyai hubungan bisnis dengan Tergugat melalui Direkturnya yaitu Sdr. Irawan Hartono Tedja alias "David Chen" dimana Tergugat bertindak sebagai salah satu supplier berupa penyediaan (supply) barang-barang berupa kain berdasarkan kebutuhan/pesanan Penggugat yang spesifikasinya ditentukan oleh buyer;
Bahwa sekitar bulan Januari 2008 Penggugat telah menyampaikan akan memesan kepada Tergugat yaitu bahan Textile untuk diproduksi/dipergunakan oleh Penggugat dalam pembuatan baju berdasarkan akan adanya order dari pihak pemesan (buyer) yang kerap kali melakukan pemesanan kepada Penggugat yaitu Bossini Fashion GmbH (TCHIBO) yang disupervisi agen oleh Alster, Singapore;
Bahwa atas adanya pesanan Penggugat kepada Tergugat berupa bahan baku didasari oleh pernyataan kesanggupan Tergugat untuk menyediakan barang-barang berupa kain yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan diinginkan oleh pihak pemesanan (buyer) dan dengan jumlah pesanan/quantity rol kain secara keseluruhan sebanyak ± 113.000 (seratus tiga belas ribu) Kilogram kain yang terdiri dari 2 (dua) macam kain dengan warna merah (cherry red) dan warna putih (white) dengan harga USD $ 4,636 (empat koma enam tiga enam Dollar Amerika) per Kilogram;
Bahwa Penggugat telah menyampaikan terlebih dahulu kepada Tergugat berupa ketentuan-ketentuan yang menjadi kewajiban Tergugat atas pemesanan barang kain aquo yang dilakukan Penggugat disertai penyerahan oleh Penggugat kepada Tergugat berupa contoh kain sebagaimana diinginkan oleh buyer Penggugat tersebut, termasuk ketentuan berupa TextilePhysicalMinimum Requirement (TPMR) yang harus dipenuhi Tergugat sebagaimana yang disyaratkan oleh buyer;
Bahwa berdasarkan tindak lanjut atas kesanggupan dan kesediaan Tergugat atas pesanan Penggugat, maka berdasarkan kesepakatan tersebut kemudian Penggugat menerbitkan order-order pembelian (PO) kepada Tergugat atas pemesanan kain-kain dari Tergugat sebanyak ± 113.000 (seratus tiga belas ribu) Kilogram kain yang terdiri dari 2 (dua) macam kain dengan warna merah (cherry red) dan warna putih (white), serta disertai dengan ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tergugat selaku supplier atas barang yang akan dikirim Tergugat nantinya. Dalam order-order pembelian (PO) Penggugat disyaratkan/dinyatakan ketentuan antara lain sebagai berikut:
Ketentuan dalam lembar Order Pembelian (PO), yaitu:
Atas pemesanan yang dilakukan oleh Buyer Alster/Tchibo;
Gramasi (berat) 260 gram sampai dengan 270 gram per meter kain;
Lebar kain 33" cuttable finish;
Panjang kain 70 meter sampai dengan 73 meter;
Proses sesuai dengan requirement buyer alster (dalam lampiran PO);
Adanya ketentuan waktu quantity delivery oleh Tergugat atas kain yang sudah harus diterima dalam keadaan baik oleh Penggugat dan dalam keadaan seimbang antara kain warna merah dengan warna putih;
Kwalitas barang harus standard ekspor;
Persentase shrinkage maximum berdasarkan textile physical minimum requirement (TPMR)/ikuti requirement dari buyer (Tchibo/Alster list (dalam lampiran PO);
Bila pengiriman barang melebihi jadwal yang telah ditentukan di atas, sehingga mengakibatkan pengiriman barang jadi melalui udara, maka biaya pengiriman tersebut ditanggung oleh Supplier (dalam hal ini Tergugat);
Biaya Test MTL oleh Bureau Veritas ditanggung oleh PT. Forindo Mitra Utama (dalam hal ini Tergugat), apabila test gagal (tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan);
Selain syarat tersebut, dilampirkan juga syarat tambahan yang merupakan satu kesatuan dari Order Pembelian tersebut (dalam lampiran PO), yaitu:
PT. Forindo (dalam hal ini Tergugat) supplier kain tunduk atau harus mengikuti Textile Physical Minimum Requirement (TPMR) 4 halaman terlampir;
Apabila terjadi Claim setelah jadi garmen yang disebabkan oleh kesalahan dari hasil test garmen dan tidak mengikuti persyaratan dari Textile Physical Minimum Requirement yang telah kami lampirkan 4 halaman tersebut, dan hasil test report oleh MTL (Bureau Veritas) dan dinyatakan hasilnya Fail, maka PT. Forindo (dalam hal ini Tergugat) akan menanggung seluruh nilai garmen tersebut beserta seluruh biaya-biaya export yang timbul;
"Textile Physical Minimum Requirement" (TPMR) dari "buyer" Alster/Miles/ Bossini sebanyak 4 (empat) lembar;
Bahwa tindak lanjut berdasarkan atas kesanggupan dan kesediaan Tergugat menyanggupi pesanan Penggugat, dengan itikad baik Penggugat telah membayar uang muka (DP) terlebih dahulu kepada Tergugat pada saat penerbitan Order Pembelian (PO) oleh Penggugat (vide point-6), yaitu sebesar ± 25% (dua puluh lima persen) dari total keseluruhan pemesanan sebanyak ± 28.000 (dua puluh delapan ribu) Kilogram, senilai USD $.130,000 (seratus tiga puluh ribu Dollar Amerika) yang pembayarannya dilakukan secara kontan dan melalui transfer pada rekening bank milik Tergugat;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik pula telah melakukan sejumlah pembayaran-pembayaran kepada Tergugat atas pemesanan kain aquo sejumlah uang yang sampai dengan tanggal 9 April 2008 telah dibayarkan kepada Tergugat dengan total keseluruhan sebesar USD $ 317.600 (tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus Dollar Amerika) yang dilakukan secara tunai melalui transfer pada rekening Tergugat;
Bahwa pada awalnya Penggugat menerbitkan order pembelian (PO) pertama atas kain berupa jenis cotton sebagaimana yang telah ditanggapi Tergugat, akan tetapi kemudian pada pelaksanaannya tidak dapat disanggupi serta dilaksanakan oleh Tergugat dimana atas contoh-contoh kain cotton dari Tergugat tersebut setelah dilakukan berulang kali sampletest/tes contoh (Test MTL pada "Bereau Veritas") pada hasilnya secara keseluruhan tidak memenuhi kwalitas sebagaimana yang disyaratkan dan diinginkan (fail)/ditolak oleh buyer, atas dasar tersebut pihak buyer beralih kepada pemesanan awal atas kain berupa jenis CVC hal mana telah diketahui oleh Tergugat, yang kemudian Penggugat menerbitkan kepada Tergugat order-order pembelian (PO) jenis kain CVC selanjutnya atas bahan dengan jenis kain CVC sebagai pengganti order pembelian (PO) pertama (kain jenis cotton) yang tidak dapat dilaksanakan Tergugat;
Bahwa setelah diterbitkan order-order pembelian (PO) dan diterimanya pembayaran Uang Muka (DP) dari Penggugat kepada Tergugat, ternyata pada pelaksanaannya Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat secara optimal sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan berdasarkan pesanan kain aquo serta ternyata dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan oleh Tergugat dengan baik bahkan dilakukan dengan itikad tidak baik oleh Tergugat, diantaranya terdapat cacat baik yang nyata terdapat cacat baik yang nyata maupun yang tersembunyi yaitu antara lain berupa gramasi (berat/gram kain per meter) kurang dari 260 gram per meter kain sehingga tidak sesuai dengan sebagaimana telah disyaratkan, penyusutan kain/Shrinkage yang melebihi toleransi sebagaimana telah ditentukan, serta adanya cacat- cacat kain lain berupa Vertical Line, slup benang, bolong dan kotor permanen yang mempengaruhi kwalitas barang yang dikirimkan oleh Penggugat kepada buyer;
Wanprestasi Tergugat:
Bahwa kain-kain yang dikirim Tergugat kepada Penggugat secara keseluruhan banyak terdapat kain-kain dengan kwalitas yang tidak sesuai dengan kwalitas standar serta mengandung cacat, yang tidak sebagaimana telah ditentukan dan diminta Penggugat kepada Tergugat terlebih dahulu, kwalitas atas kain-kain yang tidak sesuai/cacat tersebut adalah dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat kain-kain dengan berat/gramasi kain kurang dari 260 gram-270 gram per meter kain, sehingga tidak sesuai dengan yang telah disyaratkan melalui Penggugat;
Terdapat kain-kain dengan kondisi "Shrinkage" (penyusutan) yang melebihi ketentuan;
Terdapat kain-kain dengan kondisi cacat "Vertical Line", bergaris, "slup" benang, bolong maupun kotor yang tetap/permanen);
Bahwa jumlah/quantity kain aquo yang dikirim Tergugat pada Penggugat tidak memenuhi jumlah yang sebagaimana disyaratkan dalam order pemesanan yang diterbitkan Penggugat, dimana telah ditetapkan atas pengiriman/delivery yang dilakukan oleh Tergugat dan sudah diterima oleh Penggugat sebelumnya telah ditentukan sebagai berikut:
Pada tanggal 06 Maret 2008 harus sudah dikirim Tergugat dan diterima dalam keadaan baik oleh Penggugat sebanyak 10% yaitu ± 11.300 Kg dari total pesanan, namun pengiriman rol-rol kain hanya direalisasikan oleh Tergugat sebanyak 7.962,63 Kg dimana rol kain yang dapat dipakai oleh Penggugat hanya sebanyak 1.218,70 Kg;
Pada tanggal 13 Maret 2008 harus sudah dikirim Tergugat dan diterima dalam keadaan baik oleh Penggugat sebanyak 30% yaitu ± 33.900 Kg dari total pesanan, namun pengiriman rol-rol kain hanya direalisasikan oleh Tergugat sebanyak 17.858,49 Kg dimana rol kain yang dapat dipakai oleh Penggugat hanya sebanyak 11.229,13 Kg;
Pada tanggal 19 Maret 2008 harus sudah dikirim Tergugat dan diterima dalam keadaan baik oleh Penggugat sebanyak 60% yaitu ± 67.800 Kg dari total pesanan, namun pengiriman rol-rol kain hanya direalisasikan oleh tergugat sebanyak 32.209,63 Kg dimana rol kain yang dapat dipakai oleh Penggugat hanya sebanyak 18.311,79 Kg;
Pada tanggal 27 Maret 2008 harus sudah dikirim Tergugat dan diterima dalam keadaan baik oleh Penggugat sebanyak 100% yaitu ± 113.000 Kg dari total pesanan, namun pengiriman rol-rol kain hanya direalisasikan oleh Tergugat sebanyak 60.263,10 Kg dimana rol kain yang dapat dipakai oleh Penggugat hanya sebanyak 36.052,5 Kg. Atas keseluruhan rol kain yang bisa dipakai tersebut masih terdapat juga kain yang dalam keadaan cacat, serta pada setiap pengiriman kain aquo tidak terdapat keseimbangan/balance jumlah antara kain yang berwarna merah dengan kain yang berwarna putih;
Bahwa total pengiriman yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat atas kain aquo sampai dengan pengiriman terakhir yang dilakukan Tergugat yaitu pada tanggal 02 Mei 2008 hanya terdapat 72.134,26 (tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh empat koma dua puluh enam) Kilogram rol kain yang kondisinya dapat dipakai oleh Penggugat dimana setelah dilakukan pemotongan/produksi oleh Penggugat diketahui diantaranya masih terdapat juga barang yang cacat/tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan antara lain mengalami penyusutan, sedangkan selebihnya atas rol-rol kain aquo yang dikirim adalah kain yang dalam kondisi mengandung cacat/ reject, hal mana diketahui atas cacat tersebut setelah beberapa kali rol-rol kain yang dikirim oleh Tergugat kemudian dilakukan pemotongan/produksi oleh Penggugat. Sehingga atas pengiriman-pengiriman rol-rol kain oleh Tergugat selanjutnya dilakukan pengecekan/inspeksi terlebih dahulu secara bersama- sama oleh Tergugat dan Penggugat yang dilakukan di tempat gudang penerimaan barang Penggugat;
Bahwa total jumlah/quantity kain aquo yang dikirim Tergugat pada Penggugat tersebut adalah tidak memenuhi sebagaimana order pemesanan yang diterbitkan Penggugat yaitu total sebanyak ± 113.000 (seratus tiga belas ribu) Kilogram, sehingga untuk menghindari kerugian lebih lanjut dari Penggugat maka atas kekurangan tersebut Penggugat telah melakukan pemesanan atas kain aquo melalui pihak-pihak ke-3 (tiga) lainnya;
Bahwa dikarenakan terhadap pengiriman-pengiriman awal atas rol kain yang dilakukan Tergugat banyak mengandung cacat serta tidak memenuhi ketentuan (TPMR) dimaksud maka selanjutnya atas pengiriman rol kain yang dilakukan Tergugat, Penggugat melakukan pengecekan/inspeksi pada setiap rol kain yang, dikirim (vide point-dengan menggunakan mesin khusus sehingga memerlukan waktu, tenaga dan tambahan biaya, yang mengakibatkan menghambat pengerjaan baju serta mempengaruhi kwalitas baju yang dihasilkan Penggugat;
Bahwa atas kain pesanan aquo yang dikirim oleh Tergugat dimana pada pengiriman-pengiriman tahap awal ternyata banyak mengandung cacat serta tidak memenuhi ketentuan (TPMR), maka selanjutnya rol-rol kain aquo untuk dapat diterima oleh Penggugat terlebih dahulu dilakukan pengecekan/inspeksi yang mana dilakukan di tempat gudang penerimaan barang Penggugat yang pelaksanaannya selalu dilakukan dan dihadiri secara bersama-sama oleh Tergugat, dimana penentuan terhadap kain yang dinyatakan reject/cacat-pun dilakukan oleh Penggugat bersama-sama dengan Tergugat, serta atas kain reject/cacat tersebut dilakukan penitipan oleh Tergugat di gudang Penggugat yang kemudian dijanjikan untuk diambil/ditarik kembali oleh Tergugat. Tetapi sampai saat ini atas barang yang reject/cacat tersebut belum pernah dilakukan pengambilan oleh Tergugat sehingga Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan gudang tersebut;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik dan melalui persetujuan serta adanya permintaan dari Tergugat telah berusaha melakukan sesuai permintaan Tergugat berupa upaya-upaya dalam penyelamatan atas kain-kain yang mengandung cacat yang diketahui setelah dilakukan pengecekan/inspeksi tersebut agar dapat terpakai dan terkirim sebagaimana dimaksud Tergugat, antara lain: dengan dilakukan penambahan atau penurunan size/ukuran baju, sehingga terdapat biaya-biaya pembelanjaan berupa ongkos print label senilai total Rp 17.903.200,00 (tujuh belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus Rupiah) dan pemakaian kain untuk label senilai total USD $ 325,87 (tiga ratus dua puluh lima koma delapan puluh tujuh Dollar Amerika), serta upah tambahan lain diantaranya berupa pembelanjaan pembuatan ulang label, dan pemakaian kain serta pembayaran upah tambahan untuk mengukur, mendedel, memotong ulang, menjahit ulang, steam ulang dengan total biaya senilai Rp 339.492.812,06,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua belas koma nol enam Rupiah);
Bahwa tindakan Penggugat tersebut dilakukan atas dasar jaminan Tergugat sebagaimana tertuang dalam "Letter of Guarantee" yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Irawan Hartono Tedja alias "David Chen" selaku Direktur PT. Forindo Mitra Utama tertanggal 26 Maret 2008 dan 27 Maret 2008 berkaitan dengan kwalitas kain-kain yang cacat serta tidak sesuainya dengan ketentuan syarat/requirement yang telah ditentukan Penggugat dimana Tergugat menyatakan akan bertanggungjawab penuh atas hal tersebut, serta adanya permintaan dari Tergugat melalui "memo" Tergugat yang ditandatangani oleh Sdri. Aisyah yang meminta atas barang berupa kain-kain yang cacat serta tidak sesuai kwalitasnya untuk dapat dibantu pakai (atas kain yang cacat) oleh Penggugat. Dimana atas penentuan pengkategorian kain-kain (dari kain-kain yang telah dinyatakan cacat/reject) tersebut yang termasuk dalam dijamin berdasarkan "Letter of Guarantee" adalah dilakukan oleh Tergugat sendiri;
Bahwa seluruh biaya yang telah Penggugat keluarkan sebagaimana tersebut pada point 18, secara hukum berdasarkan "Letter of Guarantee" yang dibuat oleh Tergugat adalah merupakan tanggung jawab Tergugat, dimana sampai saat ini Tergugat belum juga melaksanakan sebagaimana apa yang dinyatakan dan dijanjikannya Tergugat dalam "Letter of Guarantee";
Bahwa sehubungan atas tindakan tersebut dimana Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan baik apa yang tertera di dalam order-order pembelian (PO) maupun janji-janji Tergugat lainnya, Penggugat telah berulang kali memperingatkan menegur baik secara lisan maupun memberikan somasi resmi kepada Tergugat baik secara pribadi maupun melalui Kuasa Hukum Penggugat untuk meminta kepada Tergugat menarik kembali dan mempertanggungjawabkan baik berupa adanya biaya-biaya yang timbul berkaitan atas barang-barang berupa kain aquo pesanan Penggugat yang mengandung cacat yang telah dikirim oleh Tergugat yang dijanjikan dijamin oleh Tergugat berdasarkan "Letter of Guarantee" yang walaupun Penggugat telah memberikan kesempatan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah/damai akan tetapi Tergugat tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk mengadakan penyelesaian yang menjadi kewajiban Tergugat kepada Penggugat hingga diajukannya gugatan ini;
Bahwa sebagai akibat karena Tergugat tidak melaksanakan apa yang merupakan kewajibannya tersebut sebagaimana dalam order-order pembelian (PO) yang sudah disepakati, maka kegiatan usaha Penggugat yang berdasarkan pesanan dari Buyer Penggugat di luar negeri (Bossini Fashion GmbH) tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik berupa pemutusan hubungan kerja sama/kontrak antara Penggugat dengan buyer dan dikenakannya pemotongan pembayaran (penalty) oleh buyer serta rusaknya nama baik Penggugat sendiri yang selama ini dijaga sebagai Pengusaha yang telah mempunyai reputasi yang baik;
Bahwa akibat dari tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya secara optimal yaitu dengan tidak melaksanakan ketentuan apa yang telah ditentukan sebagaimana dalam order-order pembelian (PO) sehingga tidak sesuainya kwalitas kain yang dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat serta Tergugat tidak melaksanakan ketentuan delivery/pengiriman (baik waktu maupun jumlah/quantity) mengakibatkan Penggugat telah mendapat teguran dari buyer bahkan Penggugat telah dikenakan pemotongan pembayaran (penalty) oleh buyer (Bossini Fashion GmbH) atas kontrak Penggugat berupa pengurangan biaya (price deduction), serta biaya pengecekan (sorting out costs) atas barang yang dikirim oleh Penggugat yang total keseluruhannya senilai USD $ 220.000 (dua ratus dua puluh ribu Dollar Amerika);
Bahwa akibat diputusnya kerjasama/kontrak oleh pihak buyer sebagaimana tersebut di atas berkaitan dengan kwalitas kain yang buruk dimana secara kontinyu/rutin setiap tahunnya buyer aquo mengadakan pemesanan kepada Penggugat dengan nilai kontrak rata-rata sebesar USD $ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika) per tahun, dengan keuntungan bersih bagi Penggugat rata-rata per tahunnya sebesar USD $ 220.000 (dua ratus dua puluh ribu Dollar Amerika), berarti Penggugat telah kehilangan Business Opportunity yang merupakan kerugian yang nyata bagi Penggugat;
Perbuatan Melawan Hukum:
Bahwa tidak dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam order-order pembelian (PO) dan ketentuan delivery/pengiriman (baik waktu maupun quantity) yang dilakukan Tergugat telah berulang kali diingatkan oleh Penggugat baik secara langsung/lisan maupun secara tertulis melalui e-mail, tetapi Tergugat tetap saja melanggar ketentuan delivery dan ketentuan- ketentuan kwalitas pesanan sebagaimana yang termuat dalam order-order pembelian (PO), nyata sekali bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan dari Tergugat yang dilakukan dengan itikad tidak baik dari Tergugat;
Bahwa sebagai perusahaan yang kerap kali men-supply kain textile sudah seharusnya dan sepatutnya Tergugat mengetahui apa yang sebaiknya harus dilakukan dalam melaksanakan pesanan yang diberikan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam order-order pembelian (PO), namun Tergugat tetap saja dengan tidak beritikad baik melakukan pelanggaran walaupun telah berulang kali diingatkan oleh Penggugat sebagaimana point tersebut di atas;
Bahwa adanya rol-rol kain yang telah dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat yang mengandung cacat nyata maupun cacat tersembunyi dimana telah ditolak/reject oleh Penggugat yang dikarenakan kwalitas kain tidak sesuai dan mengandung cacat, yang mana dijanjikan atas rol kain aquo untuk ditarik/diambil kembali oleh Tergugat akan tetapi tidak juga dilaksanakan oleh Tergugat sampai Penggugat sendiri yang melakukan pengiriman kembali atas rol kain aquo kepada Tergugat dengan menggunakan sarana angkutan dan biaya yang ditanggung oleh Penggugat dimana seharusnya atas hal tersebut adalah mutlak merupakan kewajiban Tergugat. Selanjutnya atas barang yang sama tersebut tetap dikirimkan kembali pada pengiriman selanjutnya oleh Tergugat kepada Penggugat dengan itikad tidak baik dengan maksud mengelabui Penggugat bertindak seolah-olah diberlakukan oleh Tergugat sebagai barang yang baik dan tidak mengandung cacat;
Bahwa kemudian atas barang yang telah dinyatakan tidak diterima/reject tersebut sebagai hasil pengecekan/inspeksi (vide point-16) diklarifikasikan secara langsung oleh Tergugat diantaranya melalui Sdr. Eli R. bersama-sama Penggugat menjadi barang dengan kategori sebagai berikut: 1). rol-rol kain yang benar-benar tidak bisa dipakai (yang disebabkan cacat tetap/permanent) dan 2). Barang yang tetap diupayakan terpakai dengan tetap dilakukan proses produksi oleh Penggugat dengan jaminan berdasarkan "Letter of Guarantee" yang dibuat oleh Tergugat dimana atas keseluruhan rol-rol kain aquo keberadaannya adalah dititipkan Tergugat pada Penggugat;
Bahwa ternyata Tergugat bukannya menunjukkan itikad baiknya atas adanya klaim dari Penggugat yang telah dirugikan oleh Tergugat, akan tetapi adalah sungguh aneh dimana Tergugat mempergunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukumnya dalam melakukan upaya-upaya somasi kepada Penggugat untuk meminta serta dalam rangka memaksa Penggugat untuk melakukan pembayaran atas keseluruhan barang baik yang cacat dan tidak sesuai dengan pesanan Penggugat yang telah dikirim Tergugat quod non atas keberadaan kain aquo yang telah diterima oleh Penggugat adalah secara paksa dan rekayasa dari Tergugat walaupun sebenarnya atas cacat-cacat pada kain-kain tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh Tergugat sendiri;
Bahwa jelas atas keseluruhan rangkaian perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah dalam rangka itikad buruk Tergugat kepada Penggugat dengan maksud dengan itikad tidak baik agar Tergugat menghapus dan meniadakan yang merupakan kewajibannya dan tanggungjawabanya dengan memutar-balikkan fakta yang seolah-olah Penggugatlah yang mempunyai kewajiban melebihi apa yang telah disepakati berdasarkan order pesanan;
Bahwa tindakan-tindakan/rangkaian perbuatan Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas yang pada pokoknya:
Dengan sengaja dan secara sadar tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai dengan order-order pembelian (PO) serta yang telah diperjanjikan lainnya oleh Tergugat yaitu dengan mengirimkan rol-rol kain yang tidak sesuai dengan standard kwalitas yang telah ditentukan serta banyaknya rol-rol kain mengandung cacat;
Melakukan pengiriman kembali dengan itikad tidak baik atas rol-rol kain yang kwalitasnya tidak sesuai dan mengandung cacat yang diperlakukan seolah-olah sebagai barang yang baik dan tidak mengandung cacat;
Tidak melaksanakan ketentuan pengiriman/delivery (baik waktu maupun quantity) yang dilakukan dengan sadar dan dengan itikad tidak baik;
Dengan itikad tidak baik, tidak melaksanakan permintaan Tergugat untuk melakukan stock opname (penghitungan keseluruhan) barang berupa rol-rol kain dalam rangka membuat terang hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat;
Tidak melaksanakan pengambilan rol-rol kain cacat yang dititip dan berada pada gudang Penggugat, akan tetapi malah memaksa Penggugat untuk membayar atas keseluruhan rol-rol kain baik yang ditolak/reject karena mengandung cacat serta tidak sesuai dengan standard kwalitas pesanan Penggugat, padahal atas cacat dan tidak sesuainya rol-rol kain tersebut telah diketahui sebelumnya oleh Tergugat;
Dengan tindakan Tergugat memaksa Penggugat untuk membayar atas keseluruhan rol-rol kain dengan tidak memperhitungkan kewajiban dari Tergugat sendiri kepada Penggugat maka tindakan Tergugat menerbitkan "Letter of Guarantee" adalah dalam rangka mengelabui Penggugat dengan itikad tidak baik dengan maksud memperbesar kewajiban pembayaran Penggugat yang tidak sebagaimana mestinya. Keseluruhan rangkaian tindakan Tergugat tersebut merupakan kesalahan Tergugat yang dilakukan secara sadar dan dengan itikad tidak baik yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateriil. Dengan demikian telah terbukti bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan oleh Penggugat dalam keseluruhan Posita Gugatan tersebut di atas serta didukung oleh bukti-bukti dan fakta, maka jelas Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) merangkap perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
Bahwa akibat dari rangkaian perbuatan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian, yang dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang berkaitan dengan proses pengerjaan atas kain-kain yang ternyata cacat berupa penyusutan maupun cacat vertical line/slup benang dimana Penggugat telah mengeluarkan biaya-biaya upah tambahan untuk memperbaikinya dengan melakukan permak, ganti cacat, steam ulang, sample, sortir (ukur ulang dan turun baik size), dedel, cutting dan seri (kain eks kanibal), kerja tambahan bagian gudang, bagian follow up serta lainnya, terhitung sejak tanggal 10 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2008 dengan total sebesar Rp 339.492.812,06 (tiga ratus tiga puluh sembilan empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua belas koma nol enam Rupiah);
Sisa dari keseluruhan kain-kain dengan cacat penyusutan yang telah berupa baju, sehingga ditolak untuk bisa terkirim serta tidak dilakukan pembayaran dengan total sebanyak 17.473 (tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh tiga) potong dengan harga jual masing-masing barang tersebut USD $ 3,2 / 2 potong (tiga koma dua Dollar Amerika per dua potong);
Kerugian sebesar : (17.473 Pcs : 2) x USD $ 3,2
= USD $ 27.956.80 (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh enam koma delapan puluh Dollar Amerika);
Sisa dari keseluruhan potongan kain-kain dengan cacat "Vertical line" yang tidak dapat dijadikan baju sebanyak 18.292 (delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh dua) potong. Sehingga barang-barang tersebut tidak bisa dijual dan tidak dilakukan pembayaran oleh buyer kepada Penggugat, dengan harga jual masing-masing barang tersebut USD $ 3,2 / 2 potong (tiga koma dua Dollar Amerika per dua potong);
Kerugian sebesar : (18.292 Pcs : 2) x USD $ 3,2
= USD $ 29.267.20 (dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh koma dua puluh Dollar Amerika);
Rincian biaya proses berkaitan atas barang susut/cacat yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebagai berikut:
Print Label : 51.152 potong x Rp 350,00/potong
= Rp 17.903.200,00 (tujuh belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus Rupiah);
Pemakaian kain : 71,62 Kg x @ US $ 4,55
= US $ 325,87 (tiga ratus dua puluh lima koma delapan puluh tujuh Dollar Amerika);
Biaya pembelian tambahan mesin cek kain yang seharusnya bukan merupakan kewajiban Penggugat, sebesar = Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Biaya pengecekan atas spesifikasi barang/kain-kain Tergugat melalui test MTL pada Bereau Veritas yang dengan hasil tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Penggugat (hasil fail), secara keseluruhan sebesar = USD $ 211,15 (dua ratus sebelas koma lima belas Dollar Amerika);
Adanya pemotongan pembayaran oleh buyer (Bossini Fashion GmbH) kepada Penggugat berupa:
Pengurangan biaya (price deducation) sebesar:
274.022 pcs x 0,40 = Euro 109.608,80 x 1,55 (rate) = USD $ 169.893,64;
Biaya pengecekan (sorting out costs) atas barang yang dikirim berkaitan dengan tidak sesuainya kwalitas kain yang nilainya sebesar: USD $ 50.106,36;
Sehingga total keseluruhan = USD $ 220.000 (dua ratus dua puluh ribu Dollar Amerika);
Biaya sewa gudang atas barang-barang berupa rol kain yang telah ditolak/ reject oleh Penggugat sebanyak 13.780,67 Kilogram yang tidak dilakukan pengambilan oleh Tergugat, yaitu sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) per bulan terhitung semenjak tanggal 2008 sampai dengan diajukannya gugatan ini:
Rp 25.000.000,00 x 6 bulan - Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah);
Biaya Pengacara untuk menanggapi somasi Tergugat serta pengajuan atas gugat perkara aquo sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
Hilangnya pendapatan Penggugat atas pemesanan yang biasanya selalu dilakukan oleh buyer akibat tidak adanya kepercayaan lagi dari buyer yang disebabkan kwalitas kain yang buruk yang biasanya per tahun mengadakan pemesanan kepada Penggugat dengan nilai kontrak sebesar USD $ 1.500.000,00 dengan keuntungan bersih bagi Penggugat rata-rata per tahunnya sebesar USD $ 200.000 (dua ratus dua puluh ribu Dollar Amerika);
Kerugian Immateriil:
Hilangnya nama baik dan waktu bagi Penggugat untuk mengurus bisnis karena konsentrasi Penggugat menjadi pecah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun pantas apabila dinilai sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Sita Jaminan:
Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan melakukan tindakan melawan hukum lain seperti dengan itikad tidak baik mengajukan laporan polisi serta membiarkan barang berupa kain-kain yang berada di gudang Penggugat dengan maksud membuat kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat secara tanpa hak, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atas barang-barang berupa kain-kain dengan perincian sebagai berikut:
Rol-rol kain cacat/reject milik Tergugat yang ada di gudang Penggugat sebanyak 13.780,04 Kg;
Sisa kain potongan kain-kain yang cacat milik Tergugat yang ada di gudang Penggugat sebanyak 35.765 potong;
Disamping itu untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia karena dikhawatirkan Tergugat akan mengalihkan harta kekayaannya, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atas harta tetap maupun tidak tetap berupa:
Sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya berupa Kantor Milik Tergugat yang terletak di Jalan Sukamenak Nomor 176 Kopo, Kodya Bandung berikut dengan segala isinya;
Harta tetap maupun tidak tetap lainnya, yang akan diuraikan dalam surat permohonan tersendiri;
Uitvoerbaar bij voorraad:
Bahwa mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 H.I.R., patut diputuskan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada gugatan, banding maupun kasasi. Dan juga atas barang yang berada pada gudang Penggugat tidak dijadikan dasar Penggugat mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Tergugat;
Dalam Provisi:
Bahwa oleh karena pada pelaksanaan pengiriman maupun atas keberadaan barang-barang berupa kain-kain milik Tergugat yang berada pada gudang Penggugat adalah rekayasa dan dijadikan dasar oleh Tergugat dengan itikad tidak baik untuk mendalilkan Penggugat mempunyai sejumlah hutang kepada Tergugat, maka untuk menghindari permasalahan yang lebih rumit patutlah diperintahkan kepada Tergugat untuk dengan segera mengambil barang-barang berupa kain-kain milik Tergugat yang berada pada gudang Penggugat secara keseluruhan tanpa terkecuali, serta mohon ditetapkan ganti rugi berupa sewa gudang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) tiap bulannya selama kain-kain tersebut masih berada pada gudang Penggugat terhitung semenjak gugatan ini diajukan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya berupa Kantor Milik Tergugat yang terletak di Jalan Sukamenak Nomor 176 Kopo, Kodya Bandung berikut dengan segala isinya dan harta tetap maupun tidak tetap lainnya, yang akan diuraikan dalam surat permohonan tersendiri dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Tergugat untuk dengan segera mengambil barang-barang berupa kain-kain milik Tergugat yang mengandung cacat yang berada pada gudang Penggugat secara keseluruhan tanpa terkecuali;
Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian atas sewa gudang secara tunai sebesar Rp 25.000.000,00 tiap bulannya terhitung semenjak gugatan ini diajukan untuk tiap-tiap hari Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat yang dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang berkaitan dengan proses pengerjaan atas kain-kain cacat yang berupa penyusutan maupun cacat vertical line/slup benang dimana Penggugat telah mengeluarkan biaya-biaya upah tambahan untuk memperbaikinya dengan melakukan permak, ganti cacat, steam ulang, sample, sortir (ukur ulang dan turun naik size), dedel, bagian gudang, cutting dan seri (kain eks kanibal), bagian follow up, terhitung sejak tanggal 10 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2008, dengan total sebesar Rp 339.492.812,06 (tiga ratus tiga puluh sembilan empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua belas koma nol enam Rupiah);
Sisa dari keseluruhan kain-kain dengan cacat penyusutan yang telah berupa baju, sehingga ditolak untuk bisa terkirim serta tidak dilakukan pembayaran dengan total sebanyak 17.473 (tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh tiga) potong dengan harga jual masing-masing barang tersebut USD $ 3,2 / 2 potong (tiga koma dua Dollar Amerika per dua potong);
Kerugian sebesar : (17.473 Pcs : 2) x USD $ 3,2
= USD $ 27.956.80 (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh enam koma delapan puluh Dollar Amerika);
Sisa dari keseluruhan potongan kain-kain dengan cacat "Vertical line" yang tidak dapat dijadikan baju sebanyak 18.292 (delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh dua) potong. Sehingga barang-barang tersebut tidak bisa dijual dan tidak dilakukan pembayaran oleh buyer kepada Penggugat, dengan harga jual masing-masing barang tersebut USD $ 3,2 / 2 potong (tiga koma dua Dollar Amerika per dua potong);
Kerugian sebesar : (18.292 Pcs : 2) x USD $ 3,2
= USD $ 29.267.20 (dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh koma dua puluh Dollar Amerika);
Rincian biaya proses berkaitan atas barang susut/cacat yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebagai berikut:
Print Label : 51.152 potong x Rp 350,00/potong
= Rp 17.903.200,00 (tujuh belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus Rupiah);
Pemakaian kain : 71,62 Kg x @ US $ 4,55
= US $ 325,87 (tiga ratus dua puluh lima koma delapan puluh tujuh Dollar Amerika);
Biaya pembelian tambahan mesin cek kain yang seharusnya bukan merupakan kewajiban Penggugat, sebesar = Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Biaya pengecekan atas spesifikasi barang/kain-kain Tergugat melalui test MTL pada Bereau Veritas yang dengan hasil tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Penggugat (hasil fail), secara keseluruhan sebesar = USD $ 211,15 (dua ratus sebelas koma lima belas Dollar Amerika);
Adanya pemotongan pembayaran oleh buyer (Bossini Fashion GmbH) kepada Penggugat berupa:
Pengurangan biaya (price deducation) sebesar:
274.022 pcs x 0,40 = Euro 109.608,80 x 1,55 (rate) = USD $ 169.893,64;
Biaya pengecekan (sorting out costs) atas barang yang dikirim berkaitan dengan tidak sesuainya kwalitas kain yang nilainya sebesar: USD $ 50.106,36;
Sehingga total keseluruhan = USD $ 220.000 (dua ratus dua puluh ribu Dollar Amerika);
Biaya sewa gudang atas barang-barang berupa rol kain yang telah ditolak/reject oleh Penggugat sebanyak 13.780,67 Kilogram yang tidak dilakukan pengambilan oleh Tergugat, yaitu sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) per bulan terhitung semenjak tanggal 2008 sampai dengan diajukannya gugatan ini:
Rp 25.000.000,00 x 6 bulan - Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah);
Biaya Pengacara untuk menanggapi somasi Tergugat serta pengajuan atas gugat perkara a quo sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
Hilangnya pendapatan Penggugat atas pemesanan yang biasanya selalu dilakukan oleh buyer akibat tidak adanya kepercayaan lagi dari buyer yang disebabkan kwalitas kain yang buruk yang biasanya per tahun mengadakan pemesanan kepada Penggugat dengan nilai kontrak sebesar USD $ 1.500.000,00 dengan keuntungan bersih bagi Penggugat rata-rata per tahunnya sebesar USD $ 200.000 (dua ratus dua puluh ribu Dollar Amerika);
Kerugian Immateriil:
Hilangnya nama baik dan waktu bagi Penggugat untuk mengurus bisnis karena konsentrasi Penggugat menjadi pecah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun pantas apabila dinilai sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah);
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan putusan provisi sah dan berharga;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
ATAU
Bila peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Surat Kuasa Penggugat kepada Kuasanya Mengandung Cacat, Menyimpang dari Kuasa yang Diberikan:
Bahwa dalam surat kuasa Penggugat/pemberi kuasa (Wihardja Setiawan) kepada kuasanya H. Harry Ibrahim, S.H., dkk. tertanggal 12 Desember 2008 menyebutkan:
KHUSUS
Untuk membuat dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap Sdr. Irawan Hartono Tedja alias "David Chen" selaku pribadi dan selaku Direktur Utama PT. Forindo Mitra Utama mengenai order pesanan kain .... dst.;
Dengan demikian kuasa Penggugat kepada kuasa hukumnya yang diberikan wewenang khusus untuk mengajukan kepada pribadi (natuurlijk person) dan bukan kepada badan hukum (rechterlijk person);
Ternyata dalam gugatan Penggugat tertanggal 06 Januari 2009 mengajukan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Forindo Mitra Utama (Rechterlijk Person) padahal dalam surat kuasa tertanggal 29 Desember 2008 tersebut sebatas untuk mengajukan terhadap Irawan Tedja selaku pribadi dan Irawan Hartono Tedja selaku Direktur PT. Forindo Mitra Utama;
Bahwa secara yuridis Irawan Hartono Tedja selaku pribadi dan selaku Direktur Utama PT. Forindo Mitra Utama merupakan Natuurlijk Person/ sedangkan PT. Forindo Mitra Utama merupakan Badan Hukum (Rechterlijk Person);
Dengan demikian gugatan yang diberikan Penggugat kepada kuasanya adalah untuk mengajukan gugatan terhadap pribadi (Natuurlijk Person) dan bukan kepada badan hukum PT. Forindo Mitra Utama;
Oleh karena ternyata surat kuasa aquo telah terjadi penyimpangan, ketidaksesuaian haruslah dianggap surat kuasa yang mengandung cacat hukum, sudah selayaknya Pengadilan menyatakan surat kuasa aquo tidak sah untuk mengajukan gugatan dalam perkara sekarang ini;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel/Menggabungkan Gugatan Wanprestasi dengan Gugatan Melawan Hukum;
Bahwa dalam posita gugatan hal. 5 butir 11 dan hal. 10 butir 4 diuraikan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Bahkan dalam petitum hal. 16 butir 3 meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
Oleh karenanya telah jelas gugatan Penggugat telah mencampuradukkan hal wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam materi gugatannya sehingga gugatan yang demikian telah melanggar tata tertib beracara yang semestinya diajukan gugatan secara tersendiri. Maka gugatan yang demikian sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Non Adimpleti Kontractus:
Bahwa Penggugat tidak berhak menggugat, apabila Penggugat tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Bahwa dalam perkara sekarang ini Penggugat telah mengambil barang-barang dari Tergugat, maka Penggugat mempunyai kewajiban membayar sejumlah. Bahwa kewajiban Penggugat membayar sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Surat Purchase Order/PO yang diterbitkan Penggugat (bukti T-4 dan T-5) yaitu pada saat pemesanan membayar 25% setelah barang diterima membayar secara Balance cash artinya setelah barang diterima dibayar secara tunai, namun kewajiban tersebut tidak dilakukan Penggugat kendati telah ditegur berkali-kali;
Dengan demikian Penggugatlah yang telah melakukan Wanprestasi, yaitu tidak membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Apa yang telah diuraikan dalam konvensi, mohon dianggap sebagai termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonvensi ini;
Bahwa hubungan hukum yang timbul antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sehubungan penerbitan surat pesanan/order pembelian barang berupa kain yang diterbitkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi telah melakukan pengiriman barang-barang berupa kain yang dipesan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengakui dalam surat gugatannya halaman 5 butir 12 bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengakui secara tegas menerima barang-barang yang diordernya dari Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
Pada tanggal 06 Maret 2008 rol-rol kain yang direalisasikan Tergugat sebanyak 7.962,63 Kg;
Pada tanggal 13 Maret rol-rol kain yang direalisasikan Tergugat sebanyak 17.858,49 Kg;
Pada tanggal 19 Maret 2008 rol-rol kain yang direalisasikan Tergugat sebanyak 32.209,63 Kg;
Pada tanggal 27 Maret 2008 rol-rol kain yang direalisasikan Tergugat sebanyak 60.263,10 Kg;
(vide surat gugatan Penggugat);
Maka bilamana diakumulasikan seluruhnya kain yang diterima Penggugat dari Tergugat adalah sebanyak 118.293,85 Kg.
TENTANG ADANYA HUTANG TERGUGAT REKONVENSI (PT. MIMI KIDS) YANG TELAH JATUH TEMPO:
Bahwa hutang Tergugat Rekonvensi yang timbul dari penerbitan surat pesanan/order pembelian yang diterbitkan Tergugat Rekonvensi dan barang-barang pesanan berupa kain telah dikirim dan diterima baik oleh Tergugat Rekonvensi, maka Tergugat Rekonvensi mempunyai kewajiban hukum untuk membayar pengambilan bahan kain tersebut dan ternyata Tergugat Rekonvensi belum membayarnya dan merupakan hutang kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa cara pembayaran yang disepakati sehubungan dengan order pembelian kain adalah sebagai berikut:
Syarat pembayaran DP 25% Balance cash;
Harga yang tercantum dalam order pembelian adalah harga FOB;
Harga+ PPN 10%;
(vide order pembelian No. 02607 yang dikeluarkan Tergugat Rekonvensi terlampir bukti T.5);
Oleh karenanya berdasarkan perhitungan pembukuan Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi mempunyai kewajiban membayar hutangnya atas pemesanan atau order pembelian sejumlah $ 216.615.31 dengan perhitungan sebagai berikut:
Kain yang dikirim dan diterima Tergugat Rekonvensi;
Sebanyak 104.766,68 Kg total harga sebelum PPN : $ 485,340.28;
Dan sesudah PPN (+ 10% PPN = $ 485,340.28) jadi total harga keseluruhannya : $ 534.974.31;
(terlampir T.1);
Bahwa posisi jumlah hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi hingga sekarang belum dibayar adalah sebagai berikut:
Hutang Tergugat Rekonvensi $ 534.974.31
Yang sudah dibayar $ 318.359.00 (-)
Sisa yang belum dibayar $ 216.615.31
(terlampir bukti T.l);
Dengan demikian Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan cara pembayaran yang sudah di sepakati bersama sebagaimana ternyata dari order pembelian (PO No. 02607 bukti T.5) yaitu DP 25% Balance cash, namun kenyataannya barang sudah dikirim, Tergugat Rekonvensi tidak melakukan pembayaran tunai sesuai dengan barang yang telah diterima (Balance cash). Maka telah terbukti Tergugat Rekonvensi melakukan wanprestasi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah berkali-kali mengingatkan/ menegur Tergugat Rekonvensi untuk segera melunasi hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi baik menagih secara lisan dengan mendatangi perusahaan Tergugat Rekonvensi, menagih melalui email dan terakhir melalui somasi kantor advokat Irwan Susanto, S.H. & Yustinus, S.H. dan Rekan, namun tidak mengindahkan juga dan hanya janji bohong melulu. Maka perbuatan Tergugat Rekonvensi yang demikian dapat dikwalifisier sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) untuk itu Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menghukum Tergugat Rekonvensi, membayar hutang pokoknya sebesar $ 216.615.31 dengan seketika dan sekaligus ditambah ganti rugi sebesar 3% per bulannya dihitung sejak gugatan ini didaftarkan dan seterusnya sampai dibayar lunas, oleh karena Penggugat Rekonvensi harus menanggung bunga bank dan lain-lain per bulannya sebab Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajibannya;
Bahwa kerugian lainnya yang harus dialami Penggugat Rekonvensi yaitu awalnya Tergugat Rekonvensi memesan kain 100% cotton combed RIB 2x2 sebanyak 113.040 kilo, dengan membuka order pembelian Nomor 02606 sehingga Penggugat Rekonvensi langsung melaksanakan Pembuatan (bukti T.4) kain cotton tersebut sebanyak 31.570.23 kilo dimana Penggugat Rekonvensi sebelumnya mempersiapkan, membeli benang dan lain-lain untuk memenuhi pesanan Tergugat Rekonvensi, namun setelah kain cotton dibuat, Tergugat Rekonvensi tidak jadi atau membatalkan secara sepihak dengan alasan buyer meminta kain jenis CVC saja dan nanti setelah CVC selesai baru kain cotton akan diambil Tergugat Rekonvensi. Sehingga Penggugat Rekonvensi menanggung kerugian;
Adapun perhitungan kerugian yang harus ditanggung Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
Sejumlah 31.570,23 Kg kain cotton x (harga USD $ 4,636 + PPN 10%) jadi harga yang sudah termasuk PPN adalah USD $ 5,1 maka perhitungannya 31.570,23 Kg x USD $ 5,1 = USD $161,008,17. Yang sampai saat ini yang belum dibayar sama sekali oleh Tergugat Rekonvensi. Dengan demikian Tergugat Rekonvensi terbukti telah melakukan wanprestasi;
Sehingga wajar pula Penggugat Rekonvensi menuntut ganti rugi sebesar 2% per bulannya dari USD $ 161.008,17 = USD $ 3.220,16 setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sampai dibayar lunas;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mempunyai kekhawatiran yang sangat beralasan sebelum perkara ini diputus Tergugat Rekonvensi berusaha untuk mengalihkan harta miliknya kepada pihak lain, maka guna menghindari gugatan tidak sia-sia, Penggugat memohon kepada Pengadilan berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas:
Sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak dan dikenal umum dengan Jalan Sekejati No. 42 Kiaracondong, Kotamadya Bandung;
Barang-barang berupa mesin-mesin jahit dan segala perabotannya yang berada di bangunan Jalan Sekejati No. 42 Kiaracondong, Kotamadya Bandung;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya dari Penggugat rekonvensi PT. Forindo Mitra Utama;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi karena tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi, membayar hutang kepada Penggugat
Rekonvensi sejumlah USD $ 216.615,31 (dua ratus enam belas ribu enam ratus lima belas koma tiga puluh satu Dollar Amerika) secara tunai dan sekaligus sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian yaitu 3% x USD $ 216.615,31 = USD $ 6.498.46 (enam ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh enam Dollar Amerika) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sampai dibayar lunas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi pesanan kain cotton
yang sudah dipesannya dan sudah dibuat oleh Penggugat Rekonvensi
sebanyak 31.570.23 kilo seharga USD $ 161.008.173 (seratus enam puluh
satu ribu delapan koma seratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika) secara tunai
dan sekaligus terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan di
Pengadilan Negeri Bale Bandung sampai dibayar lunas;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian yaitu 2%
x USD $ 161.008.173 = USD $ 3.220,16 (tiga ribu dua ratus dua puluh koma enam belas Dollar Amerika) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sampai dibayar lunas;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sejumlah
Rp 1.000.000,00 setiap hari lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung;Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
voorraad) walaupun ada banding, kasasi;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
ATAU
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 02/Pdt.G/2009/PN.BB. tanggal 29 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi dari Tergugat ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah);
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi PT. Forindo Mitra Utama untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar hutang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah USD $ 216.615,31 (dua ratus enam belas ribu enam ratus lima belas koma tiga puluh satu Dollar Amerika) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yaitu 3% x USD $ 216.615,31 = USD $ 6.498,46 (enam ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh enam Dollar Amerika) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sampai dibayar lunas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar ganti rugi pesanan kain cotton yang sudah dipesannya dan sudah dibuat oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebanyak 31.570.23 kilo seharga USD $ 161.008.173 (seratus enam puluh satu ribu delapan koma seratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika) secara tunai dan sekaligus
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian Kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yaitu 2% x USD $ 161.008.173 = USD $ 3.220,16 (tiga ribu dua ratus dua puluh koma enam belas Dollar Amerika) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sampai dibayar lunas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar NIHIL;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki sepanjang amar rekonvensi dan penambahan amar dalam Provisi oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 354/Pdt/2009/PT.Bdg. tanggal 28 April 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak Gugatan Provisi Penggugat seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi dari Tergugat ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah);
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi PT. Forindo Mitra Utama untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar hutang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah separuh dari USD $ 216.615,31 (dua ratus enam belas ribu enam ratus lima belas koma tiga puluh satu Dollar Amerika) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar 6% per tahun dari separuh USD $ 216.615,31 terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar ganti rugi "pesanan kain cotton yang sudah dipesan dan sudah dibuat oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebanyak separuh dari USD $ 161.008.173 (seratus enam puluh satu ribu delapan koma seratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar 6% per tahun dari separuh USD $ 161.008.173 terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar NIHIL;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding pada tanggal 18 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 02/Pdt.G.2009/PN.BB. jo. Nomor 18/Pdt.Ks./2010/PN.BB. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 07 Juli 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding pada tanggal 22 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 02 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 02/Pdt.G.2009/PN.BB. jo. Nomor 18/Pdt.Ks./2010/PN.BB. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 04 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding yang pada tanggal 11 Agustus 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding, tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding yang pada tanggal 23 Agustus 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 02 September 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Tergugat/Penggugat/Termohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
KEBERATAN KASASI PEMOHON KASASI HANYA TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM MAUPUN AMAR PUTUSAN DALAM BAGIAN “REKONVENSI” SAJA:
Adapun alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi adalah terhadap bagian Rekonvensi dari putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 354/Pdt/2009/PT.Bdg. jo. tanggal 28 April 2010 karena peraturan hukum tidak dilaksanakan dan ada kesalahan pada melaksanakannya serta tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut undang-undang dan menyalahi hukum pembuktian sebagaimana akan diuraikan di bawah ini:
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung telah memberikan putusan dalam perkara ini dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam bagian Rekonvensi saja sebatas perihal ganti rugi dan bunga ganti rugi yang dibebankan kepada Termohon Kasasi dalam putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung perlu diperbaiki. (vide halaman 5 putusan Pengadilan Tinggi Bandung) yang mana putusan Pengadilan Tinggi Bandung aquo telah tidak cukup dalam mempertimbangkan hukumnya (onvoeldoende gemotiveerd) serta telah salah menerapkan hukum sebagaimana mestinya;
PENGADILAN TINGGI BANDUNG TIDAK CUKUP MEMPERTIMBANGKAN HUKUMNYA (ONVOELDOENDE GEMOTIVEERD) DAN SALAH MENERAPKAN HUKUM MEMBEBANKAN "SEPARUH" DARI KEWAJIBAN HUTANG US $ 216.615,31 DAN SEPARUH DARI US $ 161.008,173 KEPADA TERMOHON KASASI:
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara a quo pada halaman 6 menyatakan:
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang terbukti tersebut di atas, apakah semua kekurangan pembayaran oleh Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding harus dibebankan kepadanya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari fakta dalam perkara ini bahwa baik order pembelian dengan PO. No. 06207, P.O. No. 06211 untuk jenis kain CVC dan P.O No. 06206 untuk jenis kain cotton tidak seluruhnya sesuai dengan standard minimum physical textile yang telah ditentukan oleh buyer dalam hal ini oleh Alster/Tchibo/Bossini yang berkedudukan di Singapore dan menurut Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Letter Of Guarantee yang ditandatangani oleh Direktur PT. Forindo Mitra Utama yang menjamin adanya masalah Vertical Line saja dan dari hasil tes-tes MTL pada Bureau Veritas hasilnya memuaskan dan kedua belah pihak mengakui adanya stock kain yang telah di pesan dan tidak dipergunakan karena tidak memenuhi standar yang disimpan di gudang Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding dan yang belum diambil/diserahkan kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding, sedangkan kain sisa tersebut masih berharga sehingga terhadap masalah tersebut kedua belah pihak belum ada kesepakatan penyelesaiannya, sehingga dengan keadaan tersebut adalah patut dan adil apabila kerugian yang timbul akibat tersebut dibebankan kepada kedua belah pihak sehingga masing-masing harus dibebani separuh dari kerugian yang timbul;
Bahwa pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengambil/menarik kesimpulan sendiri, kerugian yang timbul dalam hubungan hukum jual beli kain berupa hutang pokok dibebankan separuh, tanpa di dukung bukti-bukti yang sah, tidak ada bukti-bukti yang sah secara terperinci dan meyakinkan menurut hukum adalah pertimbangan hukum yang salah dan keliru serta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya antara lain sebagai berikut:
FAKTA HUKUM TERMOHON KASASI BELUM MEMBAYAR KEWAJIBANNYA KEPADA PEMOHON KASASI:
Bahwa fakta hukum Termohon Kasasi telah memesan dan menerima kain dan berdasarkan fakta-fakta di Persidangan Termohon Kasasi telah terbukti belum membayar harga kain jenis CVC/kewajiban hukumnya kepada Pemohon Kasasi sejumlah USD $ 216.615.31 (dua ratus enam belas ribu enam ratus lima belas koma tiga puluh satu Dollar Amerika) dan harga kain Cotton sejumlah USD $ 161.008,173 (seratus enam puluh satu ribu delapan koma seratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika) dengan demikian Termohon Kasasi patutlah menurut hukum untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon Kasasi;
(vide bandingkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung halaman 6 alinea pertama). Maka telah terbukti secara hukum Termohon Kasasi melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
ANDAIKATA ADA STOK KAIN ASALNYA DARI PERUSAHAAN LAIN DAN BUKAN PEMOHON KASASI:
Mengenai pertimbangan dugaan adanya stok kain seandainya ada sisa kain yang masih berharga dan disimpan di gudang Termohon Kasasi -quod non- tidak benar, maka haruslah pula diuji secara materiil karena pada kenyataannya berdasarkan fakta-fakta persidangan Termohon Kasasi ada membeli atau menerima barang jenis kain yang sama dari perusahaan lain;
Saksi Termohon Kasasi Pamelia Himawan di persidangan menerangkan tidak dapat menunjukkan barang-barang yang dibeli dari Pemohon Kasasi ataukah yang dibeli dari perusahaan lain-lain seperti: Sintex Popular dan Dua Sekawan (vide bandingkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung halaman 72 alinea kedua dan keempat);
BARANG BERUPA KAIN DIANGGAP TELAH DITERIMA BAIK, SEPANJANG TIDAK DILAKUKAN RETUR SEBAGAIMANA YANG DITENTUKAN:
Bahwa keseluruhan barang berupa kain CVC yang di terima oleh Termohon Kasasi dari Pemohon Kasasi ada yang di retur yang di reject (bukti T.13a, T.13b, sampai dengan T.17a, T.17b dan bukti P- 43.1 s/d P -43.11);
Seandainya barang-barang yang diterima Termohon Kasasi terdapat cacat maka semestinya dapat dikembalikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu (bukti surat jalan/packing list T.2-1a s/d T.2-75a) yang tertera jelas memuat ketentuan "tidak dapat di terima klaim lewat dari 2 (dua) minggu dan kain sudah di cutting". Oleh karena sudah dua tahun lebih tidak ada pengembalian/retur atas kain tersebut sebelum gugatan perkara ini diajukan, maka haruslah dianggap barang berupa kain tersebut telah diterima baik oleh Termohon Kasasi;
PEMOHON KASASI TELAH BERUPAYA MENGAMBIL KAIN YANG DIKLAIM RUSAK. NAMUN TIDAK PERNAH ADA DAN TIDAK DIBERIKAN OLEH TERMOHON KASASI:
Seandainya benar ada sisa stok kain masih disimpan di gudang Termohon Kasasi dan belum diambil atau diserahkan kepada Pemohon Kasasi -quod non- tidak benar oleh karena sesuai dengan bukti P.29 dihubungkan dengan keterangan Saksi Eli Romli bahwa pihak Pemohon Kasasi telah berupaya untuk mengambil barang yang reject dari Termohon Kasasi akan tetapi tidak pernah diberikan oleh Termohon Kasasi;
(vide bandingkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung halaman 72 alinea kelima);
PEMBEBANAN SEPARUH KEWAJIBAN ATAS HUTANG ADALAH PERTIMBANGAN HUKUM YANG TIDAK ADA LANDASAN HUKUMNYA:
Kesimpulan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerapkan kerugian yang timbul dibebankan kepada kedua belah pihak separuh dari kerugian yang timbul adalah pertimbangan hukum yang tidak tepat, tidak ada bukti-bukti perincian kerugian yang sah secara hukum dan tidak di dukung keadaan fakta-fakta hukum dan landasan hukum sama sekali dan tidak sesuai dengan isi tuntutan (petitum). Maka pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi a quo tidak didasarkan atas pertimbangan hukum yang sempurna sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 354/Pdt/2009/PT.Bdg. tanggal 28 April 2010;
AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG MENYATAKAN MENGHUKUM TERMOHON KASASI MEMBAYAR HUTANG KEPADA PEMOHON KASASI SEJUMLAH "SEPARUH" DARI USD $ 216.615,31 DAN SEPARUH DARI USD $ 161.008,173 ADALAH TIDAK SESUAI PETITUM TUNTUTAN DAN MELANGGAR PASAL 178 H.I.R.:
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan memuat, menyisipkan, menambahkan diktum putusan dengan kata "Separuh" dari kewajiban hutang pokok sebagaimana ternyata bunyi diktum dalam rekonvensi halaman 7 menyatakan:
“Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar hutang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah separuh dari USD $ 216.615,31 secara tunai dan sekaligus";
“Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar ganti rugi pesanan kain cotton yang sudah dipesan dan sudah dibuat oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebanyak separuh dari USD $ 161.008,173 (seratus enam puluh satu ribu delapan koma seratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika) secara tunai dan sekaligus";
Bahwa amar putusan a quo tidak sesuai, menyimpang dari isi tuntutan/ petitum gugatan Rekonvensi yang tidak ada meminta atau mengabulkan separuh dari apa yang digugat/dituntut;
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 339 K/Sip/1969 menyatakan:
“Putusan yang menyimpang dari isi tuntutan, baik karena meliputi hanya sebagian dari tuntutan maupun karena meliputi lebih dari yang dituntutkan, harus dibatalkan";
(vide buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia halaman 236 Nomor 248.XIV.5);
Dengan demikian berdasarkan hukum acara perdata, Hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan atas hai-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari apa yang dituntut. Maka putusan Pengadilan Tinggi Bandung haruslah diperbaiki oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
KEBERATAN ATAS PERBAIKAN AMAR PUTUSAN MENGENAI GANTI RUGI DAN BUNGA GANTI RUGI YANG DIBEBANKAN KEPADA TERMOHON KASASI:
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangan hukumnya halaman 6 alinea ke empat sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai besarnya ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan yang dibebankan kepada Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding sebesar 3% dan 2% per bulan dari masing-masing kerugian tersebut di atas oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi/Terbanding, oleh karena tidak diperjanjikan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa besarnya ganti rugi yang dibebankan kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding adalah memenuhi rasa keadilan apabila dipertimbangkan sesuai dengan bunga bank menurut undang-undang yaitu sebesar 6% per tahun terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap";
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menarik kesimpulan sendiri menetapkan ganti rugi sebesar 6% per tahun karena mengenai besarnya ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan yang dibebankan kepada Termohon sebesar 3% dan 2% per bulan oleh Judex Facti/Pengadilan Negeri Bale Bandung tidaklah bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang;
Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126 K/Sip/1982 tanggal 17 Desember 1982 yang menerapkan kaidah hukum:
“Putusan PT. tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang karena Tergugat telah ingkar janji, Tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar 2% sebulan dari sisa hutang sebesar Rp 850.000,00 dihitung sejak tanggal 10-09-1979 sampai sisa hutang tersebut dibayar lunas";
(vide buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tahun 1969-2001 halaman 91 Nomor 1 1983-II);
Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 494 K/Pdt/1995 tanggal 12-12-1995 dengan kaidah hukum:
“Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan di bagian konvensi di atas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10% setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan terhitung sejak tanggal 08 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas;
(vide buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tahun 1969-2001 halaman 140-141 Nomor 24);
Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini hanya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung sepanjang mengenai amar rekonvensi saja, dengan menarik kesimpulan sendiri yang bersifat merendahkan, memotong, mengurangi hutang pokok tanpa di dukung dengan bukti- bukti yang sah, terperinci secara sah menurut hukum maupun pengurangan jumlah ganti rugi yang tidak tepat menurut hukum. Maka pertimbangan hukum dan amar diktum dalam bagian rekonvensi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 354/Pdt/2009/PT.Bdg. tanggal 28 April 2010 haruslah dibatalkan dan diperbaiki oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Termohon Kasasi I/ Penggugat/Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
DALAM KONVENSI:
KEBERATAN PERTAMA:
PUTUSAN JUDEX FACTI/PENGADILAN TINGGI BANDUNG BERSIFAT ONVOELDOENDE GEMOTIVEERD DAN SALAH MENERAPKAN HUKUM SEHINGGA MENOLAK PERMOHONAN PROVISI DALAM KONVENSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KASASI:
DALAM PROVISI:
(JUDEX FACTI DALAM PERTIMBANGANNYA MENYANGKUT PERMOHONAN PROVISI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU YAITU PASAL 180 H.I.R. jo. PASAL 191 R.Bg.):
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangannya menyangkut permohonan provisi, pada halaman 5 paragraf ke-1 dalam perkara a quo menyangkut putusan Provisi menyatakan:
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam
Rekonvensi/Pembanding telah mengajukan gugatan provisi dan telah
dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat
Pertama dengan putusan menolak gugatan provisi,…”;
Bahwa adapun Judex Facti Majelis Hakim Tinggi, pada pertimbangan hukumnya menolak permohonan Provisi Pemohon Kasasi dengan didasari pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 64, dalam menolak permohonan provisi dalam perkara a quo yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa memperhatikan tuntutan provisi dari pihak Penggugat dan
menghubungkannya dengan materi pokok gugatan Penggugat, dapat
disimpulkan bahwa tuntutan provisi a quo telah merupakan materi pokok
perkara (vide Pasal 180 H.I.R.)”;
Bahwa adapun permohonan provisi yang diajukan Pemohon Kasasi dahulu adalah sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena pada pelaksanaan pengiriman maupun atas keberadaan barang-barang berupa kain-kain milik Tergugat yang berada pada gudang Penggugat adalah rekayasa dan dijadikan dasar oleh Tergugat dengan itikad tidak baik untuk mendalilkan Penggugat mempunyai sejumlah hutang kepada Tergugat maka untuk menghindari permasalahan yang lebih rumit patutlah diperintahkan kepada Tergugat untuk dengan segera mengambil barang-barang berupa kain-kain milik Tergugat yang berada pada gudang Penggugat secara keseluruhan tanpa terkecuali, serta mohon ditetapkan ganti rugi berupa sewa gudang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) tiap bulannya selama kain-kain tersebut masih berada pada gudang Penggugat terhitung semenjak gugatan ini diajukan";
Bahwa pertimbangan hukum yang diambil oleh Judex Facti Majelis Hakim Tinggi dalam perkara a quo sebagaimana disebutkan di atas, adalah tanpa melihat dan mempelajari secara lebih mendalam tentang substansi permohonan provisi yang diajukan Pemohon Kasasi, yang intinya diuraikan sebagai berikut:
Meminta kepada Termohon Kasasi untuk segera mengambil barang-barang berupa kain-kain milik Tergugat yang berada pada gudang Penggugat secara keseluruhan tanpa terkecuali;
Memohon ditetapkan ganti rugi berupa sewa gudang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) tiap bulannya selama kain-kain tersebut masih berada pada gudang Penggugat terhitung semenjak gugatan ini diajukan hingga barang-barang tersebut di ambil oleh Termohon Kasasi;
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi dahulu mengajukan permohonan provisi ini adalah:
Bahwa keberadaan kain milik Termohon Kasasi sebanyak 13.780,04 kg dan sisa kain potongan kain-kain yang cacat milik Termohon Kasasi di gudang milik Pemohon Kasasi sebanyak 17.473 potong baju dan 18.292 potong kain potongan, merupakan jumlah yang banyak sehingga menyebabkan gudang milik Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, padahal gudang tersebut merupakan tempat yang penting bagi Pemohon Kasasi untuk menyimpan barang-barang milik Pemohon Kasasi;
Bahwa karena keberadaan barang-barang milik Termohon Kasasi tersebut di gudang milik Pemohon Kasasi menyebabkan kegiatan Pemohon Kasasi dalam menyimpan barang-barang milik Pemohon Kasasi untuk menggunakan gudang tersebut dalam rangka menyimpan barang-barang miliknya terganggu dan karenanya dibutuhkan tindakan sementara yang penting untuk segera dilakukan oleh Termohon Kasasi tentu saja dengan dasar hukum yang sah yaitu penetapan dari hakim berupa memerintahkan Termohon Kasasi untuk segera mengambil barang-barang tersebut dari gudang milik Pemohon Kasasi dengan tanpa kecuali;
Bahwa akibat gudang milik Termohon Kasasi ini tidak bisa digunakan karena penuh oleh kain dan sisa potongan kain milik Termohon Kasasi yang tidak bisa digunakan karena secara kwalitas tidak memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan oleh pembeli, telah menyebabkan Pemohon Kasasi harus menyewa gudang lain sebagai tempat menyimpan barang-barang milik Pemohon Kasasi, dan karena alasan itulah maka kemudian Pemohon Kasasi sekaligus mengajukan permohonan ganti rugi atas keberadaan sisa barang milik Termohon Kasasi di gudang milik Pemohon Kasasi sebagai biaya sewa gudang;
Bahwa berdasarkan uraian di atas (vide point 2), maka jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 180 H.I.R. dan Pasal 191 R.Bg. yang mengatur tentang putusan provisi atau disebut juga dengan provisioned beschkking, yaitu keputusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan dan putusan provisi tidak boleh menyangkut pokok perkara;
Bahwa menyangkut putusan provisi ini secara jelas telah diterapkan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan MA Nomor 1788 K/Sip/1976 (sebagaimana dimuat dalam Himpunan Kaidah Hukum Putusan MARI 1962-1991, hal. 57) dan kembali ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 279 K/Sip/1976 (sebagaimana dimuat dalam Rangkuman Yurisprudensi, tanggal 17-04-1979, hal 303), dari kedua Putusan MARI tersebut pada intinya menyatakan bahwa:
"putusan provisi tidak boleh mengenai pokok perkara, tetapi hanya sebatas mengenai tindakan sementara, misalnya berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah terperkara dengan ancaman membayar uang paksa";
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal serta putusan-putusan MARI tersebut di atas yang mengatur serta penerapan tentang permohonan provisi, maka jika dihubungkan dengan inti dari permohonan provisi yang Pemohon Kasasi ajukan, maka jelas bahwa:
Bahwa permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut, yaitu belum mengenai pokok perkara, sebab yang dimintakan dalam permohonan provisi adalah "meminta agar majelis hakim menetapkan dan memerintahkan Termohon Kasasi segera mengambil barang-barangnya sebagaimana tersebut di atas yang ada di gudang milik Pemohon Kasasi tanpa kecuali;
Bahwa permohonan ini diajukan karena keberadaan barang-barang milik Termohon Kasasi di gudang milik Pemohon Kasasi telah menyebabkan Pemohon Kasasi tidak dapat menggunakan gudang miliknya sebagai mana mestinya yaitu untuk menyimpan barang-barang milik Pemohon Kasasi serta Pemohon Kasasi juga harus mengeluarkan biaya untuk perawatan atas gudang tersebut serta untuk menyiapkan tempat lain bagi menyimpan barang-barang miliknya;
Bahwa jika atas permohonan provisi ini Pemohon Kasasi juga meminta agar Termohon Kasasi diperintahkan untuk membayar uang sewa atas barang-barang miliknya di gudang milik Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka jelas telah keliru sekali bahwa pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Tinggi yang mendasari pada pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dimana kekeliruan tersebut adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 180 H.I.R. jo. Pasal 191 R.Bg.;
DALAM POKOK PERKARA:
KEBERATAN KEDUA:
JUDEX FACTI DALAM PERTIMBANGANNYA MENYANGKUT GUGATAN PEMOHON KASASI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU SERTA LALAI MEMATUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN MELANGGAR PASAL 1243 JO. PASAL 1320 KUHPERDATA:
Bahwa putusan Judex Facti Majelis Hakim Tinggi menyangkut gugatan Pemohon Kasasi pada halaman 5 paragraf ke-3 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa alasan-alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam ……. dan menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding adalah sudah tepat dan benar karenanya putusan tersebut dipertahankan dan dikuatkan";
Bahwa adapun pertimbangan Majelis Hakim Tinggi tersebut mendasari pada pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menolak gugatan Pemohon Kasasi sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dari keseluruhan barang yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat ada yang di retur ada yang di reject; (halaman 72 paragraf 1 putusan);
"Menimbang, bahwa uraian-uraian pertimbangan hukum di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi jual-beli barang sebagaimana terurai di atas, haruslah dipandang sebagai sah menurut hukum dan pihak Tergugat telah melakukan kewajibannya menyerahkan barang kepada Penggugat sebagaimana Penggugat telah menerima barang yang dibeli dari Tergugat"; (halaman 72 paragraf 6 putusan);
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut disimpulkan bahwa pihak Tergugat telah memenuhi kewajibannya kepada pihak Penggugat (Pemohon Kasasi) sesuai dengan kesepakatan dalam jual beli antara Penggugat dan Tergugat, oleh karena mana dalam perkara a quo tidaklah dapat dikatakan bahwa pihak Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum".. (halaman 73 paragraf 2 putusan);
"Menimbang bahwa uraian-uraian pertimbangan hukum di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi jual-beli barang sebagaimana terurai di atas haruslah dipandang sebagai sah menurut hukum dan pihak Tergugat telah melakukan kewajibannya menyerahkan barang kepada Penggugat sebagaimana Penggugat telah menerima barang yang dibelinya dari Tergugat" (halaman 72 paragraf 4 putusan);
Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagaimana diuraikan di atas adalah pertimbangan yang tanpa didukung bukti-bukti yang sah dan sesuai fakta-fakta persidangan yang terungkap, maka pertimbangan hukum yang demikian adalah pertimbangan hukum yang salah dan keliru serta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, yaitu antara lain sebagai berikut:
TENTANG FAKTA HUKUM TERMOHON KASASI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI:
MENYANGKUT PERJANJIAN PENGADAAN KAIN COTTON ADALAH BATAL KARENA TERMOHON KASASI TIDAK MAMPU MENYEDIAKAN KAIN COTTON YANG DIPESAN PEMOHON KASASI SESUAI DENGAN SYARAT- SYARAT YANG TELAH DISEPAKATI, DAN TERMOHON KASASI HANYA DAPAT MENGIRIMKAN KAIN JENIS COTTON SELURUHNYA HANYA SEJUMLAH 691,86 KG (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU KOMA DELAPAN ENAM KILOGRAM) SENILAI USD $ 3.241,83 YANG PERUNTUKANNYA HANYA SEBAGAI CONTOH/SAMPEL UNTUK DITEST MTL:
Bahwa perjanjian pengadaan kain Cotton antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi didasarkan adanya Purchasing Order/Order Pembelian (PO) Nomor 02606, dimana berdasarkan order pembelian ini Pemohon Kasasi melakukan pemesanan kain Cotton dengan jumlah keseluruhan 113.040 Kg dengan harga satuan/Kg USD $ 4.636 + PPN 10% dengan perincian yang keseluruhan terdiri dari Warna Cherry Red sebanyak 58.254 Kg dan warna White sebanyak 54.786 Kg. Dengan syarat-syarat yang diperjanjikan sebagaimana dimuat dalam Purchasing Order/Order Pembelian (PO) Nomor 02606 beserta dokumen lampirannya (Bukti P-4);
Bahwa berdasarkan Order Pembelian Nomor 02606 beserta lampirannya tersebut, kemudian Termohon Kasasi melakukan penyerahan barang kain Cotton hanya sejumlah 691.86 Kg senilai USD $ 3.241.83 (vide Bukti T-2-1a s/d Bukti T-2.10b) kepada Pemohon Kasasi untuk dilakukan pengujian atau test MTL sesuai syarat-syarat yang dimuat dalam Purchasing Order/Order Pembelian (PO) Nomor 02606 beserta dokumen lampirannya;
Bahwa kain Cotton yang sudah Termohon Kasasi serahkan pada Pemohon Kasasi setelah dilakukan pengujian-pengujian (tes MTL pada Bereau Veritas) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Order Pembelian Nomor 02606 serta lampirannya ternyata tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan dengan hasil keseluruhan "Unsatisfactory''; (vide Bukti P-7a s/d P-7d);
Bahwa karena Termohon Kasasi tidak mampu melaksanakan perjanjian jual beli kain Cotton sebagaimana disepakati dalam Order Pembelian Nomor 02606 beserta lampirannya, karenanya kemudian Order Pembelian (PO) kain Cotton ini menjadi batal dan diganti dengan Order Pembelian (PO) kain jenis CVC yang perjanjian pemesanan dan persyaratannya dilakukan melalui Order Pembelian (PO) No.02607 dan Order Pembelian No.02620 sebagai tambahan (PO) Nomor 02607 beserta dokumen lampirannya (vide Bukti P-8.a s/d Bukti P-8.d);
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya yang menyatakan dari beberapa pihak yang ditawarkan oleh Pemohon Kasasi untuk pengadaan kain jenis Cotton, Termohon Kasasi menyatakan menyanggupi untuk menyediakan kain jenis Cotton tersebut dengan spesifikasi dan contoh kain jenis CVC yang dimintakan oleh Pemohon Kasasi sebagaimana permintaan buyer;
MENYANGKUT PERJANJIAN PENGADAAN KAIN JENIS CVC, TERMOHON KASASI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI KARENA MENYERAHKAN KAIN KEPADA PEMOHON KASASI DENGAN TIDAK OPTIMAL, TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KWALITAS YANG DITENTUKAN DAN WAKTU PENYERAHAN SERTA JUMLAH YANG DISERAHKAN TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN YANG TERTUANG DALAM ORDER PEMBELIAN:
Bahwa karena Termohon Kasasi tidak mampu melaksanakan perjanjian pembelian kain Cotton sebagaimana disepakati berdasarkan Order Pembelian (PO) Nomor 02606 (vide Point 7) di atas karena setelah dilakukan test MTL (vide Bukti P-7.a s/d Bukti P-7.d) atas beberapa sampel kain yang dikirimkan oleh Termohon Kasasi yang apabila di total jumlah sampel kain Cotton yang dikirim hanya berjumlah 691,86 Kg senilai USD $ 3.241,83 maka perjanjian pembelian kain jenis Cotton ini menjadi batal dan diganti dengan perjanjian pembelian kain jenis CVC yang perjanjian pemesan dan persyaratannya dilakukan melalui penerbitan Order Pembelian (PO) Nomor 02607 dan Order Pembelian (PO) Nomor 02620 sebagai tambahan (PO) Nomor 02607 beserta lampiran dokumen persyaratannya. (vide Bukti P-8.a s/d Bukti P-8.d);
Bahwa berdasarkan Order Pembelian (PO) Nomor 02607 dan Order Pembelian (PO) Nomor 02620 Pemohon Kasasi sebagaimana melakukan perjanjian pembelian kain jenis CVC kepada Termohon Kasasi sebagaimana perjanjian pembelian untuk jenis kain Cotton (vide Bukti P-4) dengan warna Cherry Red dan warna White dengan harga USD $ 4.636/Kg, dengan jumlah keseluruhan Order Pembelian (PO) Nomor 02607 dan Order Pembelian (PO) Nomor 02620 sebagai tambahan (PO) Nomor 02607 bila dijumlahkan menjadi warna Cherry Red 58.343,5 Kg dan warna White sebanyak 54.698 Kg total kedua warna menjadi 113.042 Kg, hal mana sama jumlahnya serta ketentuan spesifikasi kain tersebut sama berlaku secara mutatis mutandis dengan yang berlaku pada Order Pembelian (PO) Nomor 02606 (vide Bukti P-4) untuk jenis kain Cotton;
Bahwa pelaksanaan oleh Termohon Kasasi berdasarkan Order Pembelian (PO) Nomor 02607 dan Order Pembelian (PO) Nomor 02620 sebagai tambahan (PO) Nomor 02607 tersebut beserta lampirannya sebagaimana telah disepakati antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, terjadi keadaan sebagai berikut:
MENYANGKUT KWALITAS KAIN
| Kesepakatan Dalam Order Pembelian | Pelaksanaannya Termohon Kasasi Menyerahkan Kain Jenis CVC Tidak memenuhi Kriteria Yang Telah Disepakati sebagai berikut: |
|
|
MENYANGKUT WAKTU/JADWAL PENYERAHAN/DELEVERY KAIN
| Kesepakatan Jadwal Pengiriman Dalam Order Pembelian | Pelaksanaannya Pengiriman Oleh Termohon Kasasi |
|
|
Dari total pengiriman sampai dengan sebagaimana jadwal tanggal 27 Maret 2008 tersebut yang keseluruhan hanya dapat dilaksanakan Termohon Kasasi adalah hanya sebanyak 60.263,10 Kg, serta sebanyak 36.052,5 Kg (tiga puluh enam ribu lima puluh dua koma lima kilogram) saja yang kondisinya baik dapat terpakai oleh Pemohon Kasasi sedangkan sisanya adalah dalam kondisi cacat;
Atas keadaan yang demikian telah diperkuat oleh keterangan saksi-saksi baik saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maupun oleh saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas, jika dihubungkan dengan Pasal 1243 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, pada intinya menyatakan bahwa:
"Perikatan timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata";
Bahwa berdasarkan pasal di atas, menurut M. Yahyah Harahap, S.H., dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", halaman 454, Tahun 2006, terbitan PT. Sinar Grafika, menyatakan bahwa:
“dalam perbuatan wanprestasi, maka harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak sesuai dengan yang digariskan Pasal 1320 KUHPerdata, yang mana salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi atau promise must be kept, dengan demikian wanprestasi terjadi apabila debitur atau salah/satu pihak:
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau;
Tidak memenuhi prestasi tepat waktu;
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan dengan layak”;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi tidak melakukan perbuatan wanprestasi adalah tidak tepat dan keliru dalam menerapkan hukumnya yaitu Pasal 1243 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, sebab Termohon Kasasi telah tidak memenuhi prestasi tepat waktu serta tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan dengan layak kepada Pemohon Kasasi;
KEBERATANKETIGA
PUTUSAN JUDEX FACTI BERSIFAT ONVOELDOENDE GEMOTIVEERD DENGAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS PETITUM MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERMOHON KASASI:
Bahwa putusan Judex Facti yang tidak memuat pertimbangan hukum atas gugatan Konvensi Pemohon Kasasi tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, yaitu berupa rangkaian tindakan Termohon Kasasi secara melawan hukum dalam rangka memaksa Pemohon Kasasi untuk melakukan pembayaran atas keseluruhan barang yang sebelumnya telah Termohon Kasasi secara sadar ketahui terdapat cacat di dalamnya yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dengan cara mengirimkan kembali barang-barang berupa kain (melakukan pengiriman dengan itikad tidak baik dengan maksud mengelabui) yang ternyata dan sudah diketahui sebelumnya baik oleh Termohon Kasasi maupun oleh Pemohon Kasasi telah mengandung cacat-cacat, yang semula telah dikirim kembali/dipulangkan oleh Pemohon Kasasi atas barang-barang berupa kain tersebut dengan diperlakukan oleh Termohon Kasasi seolah-olah barang/kain yang tidak mengandung cacat;
Serta Termohon Kasasi dengan itikad tidak baik menghindari/tidak memenuhi permintaan Pemohon Kasasi untuk melakukan Stock Opname (penghitungan keseluruhan) barang dalam rangka membuat terang kewajiban masing-masing pihak bahkan Termohon Kasasi melaporkan Pemohon Kasasi pada Kepolisian Polda Metro Jaya di Jakarta berkaitan dengan pelaksanaan Order-Order Pembelian kain jenis Cotton dan CVC antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang dilakukan di Bandung, hal mana dengan maksud itikad tidak baik Termohon Kasasi untuk memperbesar piutangnya/perniagaanya pada Termohon Kasasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kesengsaraan kepada Pemohon Kasasi (vide Gugatan Pemohon Kasasi);
Bahwa atas pertimbangan hukum yang demikian yang mempertimbangkan hanya sebagian dari bukti yang diajukan Termohon Kasasi saja tanpa menilai dan mempertimbangkan alat bukti yang relevan lainnya yang diajukan Pemohon Kasasi sebagaimana Yurisprudensi MARI Nomor 3388 K/Pdt/1985 yang pada intinya putusan Judex Facti tidak seksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan, serta Yurisprudensi MARI Nomor 638K/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 dan lain-lain Putusan MARI, yang menyatakan:
"Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), harus dibatalkan";
Bahwa adalah keliru sekali atas pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Tinggi yang mengambil-alih keseluruhan pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana halaman 73 paragraf 3 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa lagi pula menurut hukum adalah dibenarkan untuk mengajukan penggabungan perkara atas dasar pihak-pihak yang sama, dalam peristiwa hukum yang berbeda, dan bukan penggabungan perkara atas dasar satu peristiwa hukum seperti halnya dalam perkara a quo yang menggabungkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan satu peristiwa hukum antara Penggugat dan Tergugat yaitu Perjanjian Jual Beli";
Bahwa adalah keliru sekali pertimbangan hukum yang demikian dimana kumulasi gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah diperbolehkan serta telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya koneksitas;
Subyek hukum yang sama;
Memudahkan proses dan menghindari kemungkinan putusan yang berlainan atau saling bertentangan;
Prinsip beracara yang cepat dan murah;
Processueel Doelmatig;
Bahwa Judex Facti tidak membaca secara lengkap pada gugatan a quo dimana telah dilakukan pemisahannya dengan tegas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi selain itu, adalah keliru sekali Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama menafsirkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah didasari oleh satu peristiwa hukum antara Penggugat dan Tergugat yaitu Perjanjian Jual Beli dimana atas perbuatan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum telah diuraikan secara tersendiri dalam surat gugatan Pemohon Kasasi;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa keseluruhan semua yang Pemohon Kasasi telah uraikan dalam bagian Konvensi merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian Rekonvensi dalam Memori Kasasi ini;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas putusan dalam perkara a quo yang didasari oleh pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat/ lalai, pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Tinggi, yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi telah terbukti adanya hubungan hukum antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dalam Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa jual beli kain/tekstil yaitu dengan diterbitkannya order pembelian (P.O.) oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/ Pembanding kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding, berupa:
P.O. No. 06206 untuk kain Cotton (T.4) dan P.O. No. 06207 dan P.O. No. 06211 untuk jenis kain CVC (T.5a, T.ll), dimana faktur penjualan atas jenis kain cotton berjumlah 31.573,23 Kg dengan harga satuan USD $ 4.636 ditambah PPN 10% sehingga harga menjadi USD 5.1 sehingga jumlah keseluruhan 31.573,23 Kg x USD $ 5.1 = USD $ 161.008,17;
P.O. No. 06207 untuk kain jenis CVC, Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding telah memesan dengan harga keseluruhan berjumlah USD $ 354,974.31 dan sudah di bayar sejumlah USD $ 318.359.00 sehingga masih terdapat harga yang belum di bayar sejumlah USD $ 216.615.3" (halaman 5 paragraf 5 putusan Pengadilan Tinggi);
"Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas terbukti bahwa Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding telah memesan textile berdasarkan P.O. No. 06206 dengan harga USD $ 161.008.17 dan berdasarkan P.O. No. 02607 dan P.O. No. 06211 terbukti belum membayar sejumlah USD $ 216.615,31" (halaman 6, paragraf 1 putusan Pengadilan Tinggi);
"Menimbang, bahwa dari fakta persidangan dalam perkara ini bahwa baik order pembelian dengan P.O. No. 06207, P.O. No. 06211 untuk jenis kain CVC dan P.O. No. 06206 untuk jenis kain cotton tidak seluruhnya sesuai dengan standard minimum physical textile yang telah ditentukan oleh buyer dalam hal ini oleh Alster/ Tchibo/Bossini yang berkedudukan di Singapore dan menurut Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Letter of Guarantee yang ditanda- tangani oleh Direktur PT. Forindo Mitra Utama untuk menjamin adanya masalah Vertical Line saja dan dari hasil tes-tes MTL pada Bureau Veritas hasilnya memuaskan dan kedua belah pihak mengakui adanya stock kain yang telah dipesan dan tidak dipergunakan karena tidak memenuhi standar yang disimpan di gudang Penggugat Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi/ Pembanding dan yang belum diambil/diserahkan kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, sedangkan sisa kain tersebut masih berharga sehingga terhadap masalah tersebut kedua belah pihak belum ada kesepakatan penyelesaiannya, sehingga dengan keadaan tersebut adalah patut dan adil apabila kerugian yang timbul akibat beban tersebut dibebankan kepada kedua belah pihak sehingga masing-masing harus dibebani separuh dari kerugian yang timbul" (halaman 6 paragraf 3 putusan Pengadilan Tinggi Bandung);
KEBERATAN KEEMPAT:
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN PUTUSAN YANG DIJATUHKAN TIDAK CUKUP PERTIMBANGAN, KARENA TIDAK SEKSAMA, RING DAN CERMAT DALAM MENILAI DAN MEMPERTIMBANGKAN SEGALA FAKTA YANG DITEMUKAN DALAM PERSIDANGAN:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menolak pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Tinggi, yang Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut:
Tanggapan Point (ad.i.):
Bahwa terdapat kekeliruan yang sangat fatal atas pertimbangan hukum pada (ad.i.) dimana sebenarnya bila dicermati berdasarkan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi (vide Bukti T-2.1a sampai dengan T-2.10b), Termohon Kasasi Hanya Dapat Mengirimkan Kain jenis Cotton seluruhnya Hanya Sejumlah 691,86 KG (enam ratus sembilan puluh satu koma delapan enam kilogram) Senilai USD $ 3.241,83 Bukan Berjumlah 31.570,23 KG, Senilai USD $ 161.008,17;
Bahwa terhadap pernyataan Termohon Kasasi dimana terdapat faktur penjualan atas kain jenis Cotton yang berjumlah seluruhnya 31.570.23 Kg sehingga dalil yang sedemikian adalah tidak dapat dibuktikan dimana berdasarkan pembuktian Termohon Kasasi sendiri berdasarkan Bukti T-2.1a sampai dengan Bukti T-2.10b adalah hanya sejumlah 691,86 Kg (enam ratus sembilan puluh satu koma delapan enam kilogram) senilai USD $ 3.241,83 serta telah disangkal setelah dikonfirmasi kepada keterangan saksi Erviyanti Dwi Ratnasari sebagaimana halaman 44 Poin 4 Putusan Pengadilan Negeri (vide) yang kepada saksi diperlihatkan Bukti T-2.1a sampai dengan T-2.10b yang keseluruhan adalah berupa sampel-sampel kain cotton yang akan di ACC ke buyer (jadi hanya sample quality) serta atas pengiriman sample tersebut hanya 1 (satu) rol untuk dilakukan Test MTL di Bureau Veritas;
Dimana atas keterangan saksi tersebut diperkuat oleh keterangan saksi yang diajukan Termohon Kasasi Saksi Siti Aisyah yang diperlihatkan Bukti T-2.1a sampai dengan T-2.10b dimana saksi menyatakan pada pokoknya:
Pengiriman tersebut hanya berupa sample;
"Atas sample kain yang akan dilakukan test tidak dilakukan pembayaran;
Serta produksi dapat dilakukan oleh Termohon Kasasi apabila sample sudah di ACC oleh buyer";
Bahwa atas pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Tinggi pada halaman 5 paragraf 5 dan halaman 6, paragraf 1 putusan Pengadilan Tinggi, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi belum membayar kepada Termohon Kasasi sebesar USD $ 216.615.31 atas pesanan kainnya merupakan pertimbangan yang kontradiktif atau tidak sesuai dengan fakta persidangan yang kemudian dijadikan pertimbangan sendiri oleh Judex Facti Majelis Hakim Tinggi pada 6 paragraf 3 putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang pada intinya menyatakan bahwa "kain yang diserahkan oleh Termohon Kasasi tidak seluruhnya sesuai dengan standard minimum physical textile yang telah ditentukan oleh buyer";
Tanggapan Point (ad.ii.):
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, terbukti bahwa Judex Facti Majelis Hakim Tinggi, dalam memutus perkara a quo hanya memperhatikan dan mempertimbangkan bukti serta dalil yang diajukan dari pihak Termohon Kasasi saja tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan bukti serta dalil yang diajukan dari Pemohon Kasasi, sebab berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam persidangan, yaitu Bukti P-4, Bukti P-8.a dan Bukti P-8.b, nomor order pembelian (P.O) yang buat oleh Pemohon Kasasi yang ditujukan kepada Termohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bukti P-4, Fotocopy Order Pembelian (P.O) No. 02606, tanggal 15-1-2008, PT. Mimi Kids Garmindo Kepada PT. Forindo Mitra Utama beserta lampiran persyaratannya;
Bukti P-8a, Fotocopy Order Pembelian (P.O) No, 02607 tanggal 19-2-2008, PT. Mimi Kids Garmindo Kepada PT. Forindo Mitra Utama beserta lampiran persyaratannya;
Bukti P-8b, Fotocopy Order Pembelian (P.O) No.02620 bertanggal 21-2-2008 (Bukti P-8b) beserta lampiran persyaratannya;
Bahwa Judex Facti telah keliru sekali dalam mengategorikan/ menyimpulkan Purchasing Order/Order Pembelian (P.O.) yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi, sehingga dalam pertimbangan hukum Judex Facti menyatakan telah sempurna jual beli antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah melaksanakan seluruh kewajibannnya. Dimana secara hukum atas PurchasingOrder/Order Pembelian (P.O.) tersebut yang dilampirkan persyaratan-persyaratan atas pemesanan tersebut dimana Order Pembelian (P.O.) adalah hakikatnya sebagai suatu "Perjanjian Bersyarat" dimana dari pihak Penjual/Penyedia (Termohon Kasasi) belum memenuhi keseluruhan prestasinya maka sesuai dengan hukum Jual Beli belum sempurna terlaksana maka oleh karenanya tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi:
Sebagaimana ketentuan Pasal 1266 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan:
"syarat batal dianggap selamanya tercantum dalam persetujuan yang timbal-balik, manakala suatu pihak tidak memenuhi kewajibannya";
Bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Pemohon dalam mengeluarkan surat Order Pembelian No. 02606 untuk jenis kain Cotton yang tidak dapat dilaksanakan oleh Termohon Kasasi yang kemudian digantikan dengan Order Pembelian No. 02607, serta Order Pembelian No. 02620 sebagai tambahan (PO) Nomor 02607 untuk jenis kain CVC, yang ditujukan kepada PT. Forindo Mitra Utama jadi ini membuktikan dengan jelas bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang berlaku dikarenakan telah lalai mematuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam mengambil suatu putusan yaitu dengan mempertimbangkan semua aspek dalam perkara, ditambah lagi bahwa bukti yang di jadikan dasar dalam memutuskan perkara a quo adalah keliru atau tidak tepat;
Tanggapan Point (ad.iii.):
Bahwa, sesuai dengan Bukti P-4, Bukti P-8a, Bukti P-8b dan Bukti P-8c, yaitu bukti order pembelian atau PO yang menjadi dasar perjanjian antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, beserta syarat tambahannya, secara jelas disebutkan bahwa kain yang diserahkan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi harus memenuhi syarat-syarat:
Gramasi (berat) 260 gram sampai dengan 270 gram per meter kain;
Lebar kain 33" cuttablefinish;
Panjang kain 70 meter sampai dengan 73 meter;
Proses sesuai dengan requirement buyer Alster (dalam lampiran PO);
Adanya ketentuan waktu quantity delivery oleh Tergugat atas kain yang sudah harus diterima dalam keadaan baik oleh Penggugat dan dalam keadaan seimbang antara kain warna merah dengan warna putih;
Kwalitas barang harus standar ekspor;
Persentase shrinkage maximum berdasarkan Textile Phsical Minimum Requirement (TPMR)/ikuti requirement dari buyer (Tchibo/Alster) list (dalam lampiran PO);
Bila pengiriman barang melebihi jadwal yang telah ditentukan di atas, sehingga mengakibatkan pengiriman barang jadi melalui udara, maka biaya pengiriman tersebut ditanggung oleh Supplier (dalam hal ini Tergugat);
Biaya Test MTL oleh Bureau Veritas ditanggung oleh PT. Forindo Mitra Utama (dalam hal ini Tergugat), apabila test gagal (tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan);
Jaminan Termohon Kasasi Dalam Persyaratan Tambahan (vide Bukti P-4. Bukti P-8.a. Bukti P-8.b dan Bukti P-8.c);
Persyaratan Tambahan Kain order Chibo Germani (Alster) PO. Nomor 02606 yang sangat penting: (yang keseluruhan secara mutatis mutandis berlaku pada keseluruhan P.O. Nomor 02607 dan P.O. Nomor 02620):
PT. Forindo (dalam hal ini Tergugat) supplier kain tunduk atau harus mengikuti Textile Physical Minimum Requirement (TPMR) 4 halaman terlampir";
“Apabila terjadi Claim setelah jadi garmen yang disebabkan oleh kesalahan dari hasil test garmen dan tidak mengikuti persyaratan dari Textile Physical Minimum Requirement yang telah kami lampirkan 4 halaman tersebut dan hasil test report oleh MTL (Bureau Veritas) dan dinyatakan hasilnya Fail, maka PT. Forindo (dalam hal ini Tergugat) akan menanggung seluruh nilai garmen tersebut beserta seluruh biaya-biaya export yang timbul";
Ketentuan "Textile Physical Minimum Requirement" (TPMR) dari "buyer" Alster/Miles/Bossini sebanyak 4 (empat) lembar;
(mohon Majelis Hakim Agung berkenan memperhatikan atas lampiran Memori Kasasi ini);
Adanya jaminan tambahan dari Termohon Kasasi dengan menerbitkan "Letter of Guarantee" (vide Bukti P-9.a. dan Bukti P-9.b);
Bahwa Termohon Kasasi tidak hanya berkewajiban untuk menjamin adanya masalah Vertical Line saja berdasarkan "Letter of Guarantee" akan tetapi sebagaimana Persyaratan Tambahan PO (vide Bukti P-8.c) PT. Forindo (Termohon Kasasi) akan menanggung seluruh nilai garmen tersebut beserta seluruh biaya-biaya export yang timbul apabila terjadi Claim setelah jadi garment yang disebabkan oleh kesalahan dari hasil test garment dan tidak mengikuti persyaratan dari Textile Physical Minimum Requirement yang telah kami lampirkan 4 halaman tersebut dan hasil test report oleh MTL (Bureau Veritas) dan dinyatakan hasilnya Fail;
(Mohon Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus Perkara memperhatikan lampiran Memori Kasasi sebagaimana Bukti P-4, Bukti P-8.a, Bukti P-8b, dan Bukti P-8.c);
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Tinggi dan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mengerti/tidak mempertimbangkan dari hasil-hasil test MTL dikeluarkan oleh Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia Branch sebagaimana Bukti P-7a, Bukti P-7b, Bukti P-7c, Bukti P-7d, adalah untuk sample jenis kain Cotton, sedangkan Bukti P-7e adalah untuk jenis kain CVC (dengan hasil keseluruhan "Unsatisfactory"/mengecewakan/tidak memuaskan untuk performa penyusutan/Shrinkage performance);
(Mohon Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus Perkara memperhatikan lampiran Memori Kasasi sebagaimana Bukti P-7.a, Bukti P-7.b, Bukti P-7.c, dan Bukti P-7.e.);
Bahwa Judex Facti tidak melihat/tidak mencermati dan belum mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa berdasarkan Order Pembelian (PO) kain yang dipesan Pemohon Kasasi harus memenuhi persyaratan lolos test MTL (pada Bureau Veritas) sebagaimana yang disyaratkan dan ditandatangani Kedua Belah Pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi), yang mana pada pembuktian persidangan Judex Facti terbukti secara hukum atas keseluruhan hasil test MTL dengan hasil "Unsatisfactory"/mengecewakan/tidak memuaskan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbukti bahwa Judex Facti Majelis Hakim Tinggi telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku serta telah lalai mematuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, yaitu salah dalam menerapkan hukum dan lalai dalam menerapkan syarat-syarat yang diwajibkan dalam mengambil putusan karena tidak mempertimbangkan seluruh aspek dalam pengambilan putusan dimana Judex Facti tidak dan belum membaca lengkap Gugatan Pemohon Kasasi, serta kelalaian dalam menilai alat bukti, karenanya berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi berwenang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.
KEBERATAN KELIMA:
BAHWA JUDEX FACTI MAJELIS HAKIM TINGGI TELAH TIDAK CERMAT DAN TELITI SERTA LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAIMANA MENURUT PASAL 25 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 DENGAN TIDAK MEMUAT ALASAN DAN DASAR HUKUM PUTUSAN A QUO SERTA DENGAN TIDAK CERMAT MEMUAT PERTIMBANGAN HUKUM YANG TIDAK TEPAT DAN TIDAK BENAR YANG DIJADIKAN DASAR PUTUSAN A QUO:
Bahwa pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 26 Point 7 atas Bukti Yang diajukan Termohon Kasasi (Bukti T-6) adalah Keliru Sekali yang dinyatakan hasil test kain Termohon Kasasi sebagai "the sample demonstration good performance in the conduct Test" adalah tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan fakta yang terungkap dalam persidangan yang telah Pemohon Kasasi konfirmasikan kepada saksi Eli Ramli (mohon Majelis Hakim Agung memeriksa secara seksama Bukti T-6) yang menyatakan hasil pengetesan dengan hasil "the sample demonstration good performance in the conduct Test" adalah hanya untuk "collour fastness" (test warna) yang bukan merupakan sesuatu hal yang diklaim oleh Pemohon Kasasi Kepada Termohon Kasasi, sehingga atas Bahwa pertimbangan hukum yang demikian, merupakan pertimbangan hukum yang tidak tepat dan tidak benar serta tidak cukup mempertimbangkan serta ketidakcermatan Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menilai suatu alat bukti;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman sebagaimana halaman 74 paragraf 2 dalam Pertimbangan Hukum Putusan bahwa pernyataan atas kain cotton yang sudah dibuat Termohon Kasasi sebanyak 31.570,23 Kg dengan harga termasuk PPN USD $ 5,1 (4,363 + PPN 10%) sehingga total kerugian $ 161.008,17 adalah tidak didukung dengan suatu alat bukti apapun serta tidak ada pembuktiannya pada persidangan Judex Facti;
Bahwa terdapat kesalahan yang sangat fatal dengan ketidakcermatan Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama atas penghitungan jumlah kain berdasarkan bukti yang diajukan Termohon Kasasi sebagaimana halaman 74 paragraf 2 dalam pertimbangan hukum putusan yaitu:
"…. sesuai bukti T-2.2a, T-2.2b, T-2.3a, T-2.3b, T-2.4a, T-2.4b, T-2.5a, T-2.5b, T-2.6a, T-2.6b, T-2.7a, T-2.7b, T-2.8a, T-2.8b, T-2.10a, T-2.10b, T-2.71a, T-2.71b, yaitu berupa surat jalan dan faktur penjualan atas kain jenis cotton yang berjumlah seluruhnya 31.570.23 Kg dengan harga satuan USD 4.636 ditambah PPN 10%, sehingga harga termasuk PPN menjadi USD 5,1 jadi total 31.570,23 Kg x 5,1 = USD 161.008,17";
Dimana keseluruhan jumlah kain berdasarkan surat jalan dan faktur penjualan sebagaimana bukti Termohon Kasasi adalah:
T-2.2a dan T-2.2b sebanyak: 14,95 Kg;
T-2.3a dan T-2.3b sebanyak 196,7 Kg;
T-2.4a dan T-2.4b sebanyak: 180,32 Kg;
T-2.5a dan T-2.5b sebanyak: 17,19 Kg;
T-2.6a dan T-2.6b sebanyak: 17,63 Kg;
T-2.7a dan T-2.7b sebanyak: 23,74 Kg;
T-2.8a dan T-2.8b sebanyak: 23,07 Kg;
T-2.10a dan T-2.10b sebanyak: 52 Kg;
yang keseluruhan kain jenis Cotton dijumlahkan hanya berjumlah 525.6 Kg (lima ratus dua puluh lima koma enam kilogram),
sedangkan
-T-2.71a dan T-2.71b sebanyak: 8,32 Kg;
berupa jenis kain CVC bukan jenis kain Cotton;
Dimana keseluruhan jumlah kain berdasarkan surat jalan dan faktur penjualan sebagaimana bukti T-2.2a, T-2.2b, T-2.3a, T-2.3b, T-2.4a, T-2.4b, T-2.5a, T-2.5b, T-2.6a, T-2.6b, T-2.7a, T-2.7b, T-2.8a, T-2.8b, T-2.10a, T-2.10b, T-2.71a, T-2.71b, (sebagaimana dibuktikan oleh Termohon Kasasi dalam persidangan Judex Facti) apabila dihitung secara cermat dan teliti hanya berjumlah 525.6 Kg (lima ratus dua puluh lima koma enam kilogram) senilai USD $ 2.436,6 (dua ribu empat ratus tiga puluh enam koma enam dolar), Bukan berjumlah 31.570,23 Kg senilai USD $161,008,17 yang mana atas pernyataan Termohon Kasasi atas kain Cotton yang sudah dibuat Termohon Kasasi sebanyak 31.570,23 Kg dengan harga termasuk PPN USD $ 5,1 (4,363 + PPN 10%) sehingga terdapat total kerugian USD $ 161.008,17 yang sedemikian tidak dapat dibuktikan serta telah disangkal setelah dikonfirmasi kepada keterangan saksi Erviyanti Dwi Ratnasari sebagaimana halaman 44 Poin 4 Putusan Pengadilan Negeri yang diperlihatkan Bukti T-2.1a sampai dengan T-2.10b kepada saksi dimana saksi menyatakan:
"...Bukti T-2.1a sampai dengan T-2.10b yang keseluruhan adalah berupa sampel-sampel kain cotton yang akan di ACC ke-buyer (jadi hanya samplequality) serta atas pengiriman sample tersebut minimal 1 (satu) rol untuk dilakukan Test MTL di Bureau Veritas";
Dimana atas keterangan saksi tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Termohon Kasasi Sdri. Siti Aisah yang menyatakan pada pokoknya:
"Atas sample kain yang akan dilakukan test tidak dilakukan pembayaran;
Serta produksi dapat dilakukan oleh Termohon Kasasi apabila sample sudah di ACC oleh buyer";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Halaman 30 poin 5 terhadap posisi total hutang Pemohon Kasasi kepada Termohon sebesar 216.615,31 tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat dibuktikan dalam acara pembuktian dalam persidangan Judex Facti sehingga atas besaran tersebut hanya hitungan rekaan Termohon kasasi belaka tanpa didasari oleh alat bukti lainnya, dimana bertentangan sebagaimana Putusan MARI Nomor 4434 K/Pdt/1986 yang mengatakan, "pengabulan gugatan tanpa disertai pertimbangan yang seksama mengenai alat bukti lawan (tegen van bewijs) yang diajukan tergugat adalah putusan yang tidak cukup pertimbangan";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Negeri sebagaimana pada halaman 44 terdapat pencantuman kesalahan pernyataan dari saksi Yoike Yonas yang tertulis "jumlah keseluruhan kain yang cacat tidak terpakai kurang lebih 11.00 Kg, dimana seharusnya pada pernyataan tersebut adalah sebanyak 13 Ton, hal ini diperkuat pengakuan saksi Eli Romli selaku pegawai dan yang diajukan Termohon Kasasi yaitu kain yang dikirim Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi yang reject/ cacat sebanyak 13 ton;
KEBERATAN KEENAM:
PUTUSAN JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI BANDUNG BERSIFAT ONVOELDOENDE GEMOTIVEERD DENGAN SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN GUGATAN REKONVENSI TERMOHON KASASI:
Bahwa adalah keliru sekali Majelis Hakim Judex Facti dalam mengabulkan gugatan rekonvensi dalam perkara a quo dimana obyek gugatan Rekonvensi dalam Perkara a quo mempunyai hubungan yang erat dengan Gugatan Konvensi bahkan lebih jauh terhadap obyek Gugatan adalah sama dengan obyek gugatan dalam perkara Konvensi hal mana berkaitan wanprestasi antara pemenuhan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak (Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi) dalam perkara ini yang berdasarkan pada pemenuhan Perjanjian Order Pembelian/P.O. (vide Bukti P-4, Bukti P-8.a, Bukti P-8.b, Bukti P-8.c, dan Bukti P-8.d) dimana atas putusan Judex Facti yang demikian yang mengabulkan gugatan rekonvensi Termohon Kasasi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam suatu Putusan Peradilan (menimbulkan putusan yang tumpang tindih antara putusan Konvensi dan rekonvensi), hal mana Judex Facti melanggar ketentuan sebagaimana Putusan MARI Nomor 1527 K/Sip/1976, tanggal 02 Agustus 1977 yang menyatakan:
"Karena gugatan rekonvensi yang telah diputus Judex Facti sangat erat hubungannya dengan gugatan konvensi; sedangkan gugatan konvensi ini tidak/belum diperiksa, karena dinyatakan tidak diterima, maka gugatan rekonvensi mestinya tidak dapat diperiksa dan diputus sebelum gugatan konvensinya diperiksa/diputus";
Bahwa putusan rekonvensi demikian yang dasar gugatannya pada pemenuhan kewajiban dari masing-masing pihak berdasarkan pada Bukti P-4/Bukti T-4, Bukti P-8a/Bukti T-5.a, Bukti P-8b/Bukti T-5.b., Bukti P-8c, dan Bukti P-8.c, yaitu bukti order-order pembelian atau PO sebagaimana pembuktian dalam persidangan Judex Factia quo yang sedang diajukan gugatannya dalam gugatan konvensi oleh Pemohon Kasasi yang mana harus dapat dibuktikan terlebih dahulu tidak adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, maka dengan demikian gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Termohon kasasi serta dikabulkannya gugatan rekonvensi oleh Judex Facti adalah melanggar sebagaimana Putusan MARI No. 1176 K/Pdt/1986, tanggal 29 Februari 1998, yang menyatakan:
"Belum waktunya mengajukan gugatan rekonvensi. Bahwa dalam gugatan konvensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan laba-rugi belum dibuat, sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan rekonvensi ke Pengadilan";
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka terbukti bahwa putusan Judex Facti bersifat onvoldoende gemotiveerd dan mengandung cacat hukum serta lalai mamatuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, yaitu dengan banyaknya kesalahan atas fakta-fakta persidangan yang ada serta kesalahan tersebut dijadikan dasar pertimbangan Judex Facti dalam memutus perkara a quo, karenanya berdasarkan pasal 30 ayat (1) undang-undang nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang mahkamah agung, mahkamah agung dalam tingkat kasasi berwenang membatalkan putusan pengadilan Judex Facti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan pemohon Kasasi I/PT. Forindo Mitra Utama/Tergugat Asal tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti /Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa pembebanan separuh kewajiban atas hutang kepada Termohon Kasasi/Penggugat Asal adalah atas dasar keadilan sesuai dengan petitum gugatan rekonvensi;
Bahwa alasan Pemohon Kasasi II/PT. Mimi Kids Garmindo/Penggugat Asal angka 1 s/d 6 tidak dapat dibenarkan. Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II adalah pengulangan uraian fakta yang telah dipertimbangkan Judex Facti dan tidak tunduk pada kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT. Forindo Mitra Utama dan Pemohon Kasasi II: PT. Mimi Kids Garmindo tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II ditolak, maka Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. FORINDO MITRA UTAMA dan Pemohon Kasasi II: PT. MIMI KIDS GARMINDO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat dan Pemohon Kasasi II/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu,tanggal 15 Juni 2011 oleh Dr. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, S.H. dan Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
I MADE TARA, S.H. DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H.
ttd.
PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H.
Biaya – biaya Kasasi:
| 1. | Meterai .................... | Rp. | 6.000,00 |
| 2. | Redaksi ................... | Rp. | 5.000,00 |
| 3. | Administrasi Kasasi.. | Rp. | 489.000,00 |
| J u m l a h ...................... | Rp. | 500.000,00 | |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, S.H., M.H.
NIP. 040044809