438 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tomang Raya No.51- B, Tomang
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. REKAMILENIUMINDO SELARAS, yang diwakili oleh Direktur Utama HANAFIA HOSEN vs R. ROBBY BUDIAWAN G
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. REKAMILENIUMINDO SELARAS tersebut;
P U T U S A N
Nomor 438 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Rekamileniumindo Selaras, yang diwakili oleh Direktur Utama HANAFIA HOSEN, berkedudukan di Jalan Tomang Raya Nomor 51 B, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Gindo S.J.H. Hutagaol, SH., MH., Advokat, beralamat Jalan Betung IV Nomor 108, Kav. Pondok Bambu, Jakarta 13430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n
R. Robby Budiawan G, bertempat tinggal di Jalan Angkasa Dalam I Nomor 32 A, RT 004 RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARIF HIDAYAT, SH, dan kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Kebon Jeruk Raya Nomor 126 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Maret 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DUDUK SOAL
TERGUGAT ADALAH PERSEROAN TERBATAS BERKEDUDUKAN DI JAKARTA;
Bahwa, Tergugat adalah perusahaan yang bergerak dan mempunyai kegiatan usaha pokok dalam bidang perdagangan besar barang-barang kimia & farmasi, serta alat-alat kesehatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian, Nomor 107, tertanggal 14 September 1998, dibuat oleh Purbandari, SH., K.N, pada waktu itu Pengganti dari H. Abdul Kadir Usman, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat KePutusannya Nomor C-4988.HT.01.01.Th.99, tanggal 23 Maret 1999, anggaran dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 44, tertanggal 30 Januari 2008 yang dibuat oleh Toety Juniarto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM R.I., sebagaimana ternyata dalam Surat KePutusannya Nomor AHU-13286.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 17 Maret 2008 (P-1);
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa, Penggugat adalah karyawan Tergugat semenjak berdirinya perseroan pada tahun 1999, dengan posisi sebagai General Manajer bidang pemasaran yang bertugas memajukan, mengembangkan dan mencari produk dari luar negeri, dengan upah/gaji pokok sebesar Rp33.176.458,00 (tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh delapan Rupiah) dan Bonus Tahunan sebesar 15% dari total keuntungan PT Reka selama 1 tahun buku;
TERGUGAT MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK KEPADA PENGGUGAT
Bahwa, pada awal bulan Oktober 2010 terjadi permasalahan antara Tergugat dan Penggugat, dan selanjutnya Tergugat melarang Penggugat untuk masuk kerja tanpa penjelasan apapun, atas permasalahan yang terjadi, Komisaris Perseroan pada saat itu menawarkan inisiatif mediasi (secara internal Perusahaan) kepada Tergugat dan Penggugat, namun tawaran tersebut ditolak oleh Tergugat, penolakan Tergugat tersebut jelas merupakan suatu bentuk arogansi Tergugat yang cenderung mengabaikan hak-hak Penggugat sebagai karyawan/Pekerja;
Bahwa, pada tanggal 27 Desember 2010, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) secara sepihak terhadap Penggugat berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 1058/RS/XII/2010, tertanggal 27 Desember 2010 (P-2);
Pemutusan Hubungan Kerja tersebut diikuti dengan penawaran uang pesangon sebesar Rp298.588.122,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh dua Rupiah), beserta draft surat pengunduran diri atas nama Penggugat;
Bahwa, mengenai PHK yang dilakukan Tergugat sepihak tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanatkan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan normatif yang berlaku dalam bidang Ketenagakerjaan;
Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
Bahwa, selain kePutusan Tergugat mengenai PHK terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan hukum (cacat), terbukti Tergugat telah merampas hak-hak penghasilan Penggugat beserta keluarga (anak dan isteri) yang dijamin oleh Konstitusi Negara (UUD’45) karena sejak adanya PHK tanpa ijin tersebut, Penggugat telah kehilangan nafkah penghasilan sebagai pekerja berupa gaji, tunjangan, pesangon dan hak lainnya sehubungan dengan PHK tersebut;
Bahwa, selama bekerja pada Tergugat, Penggugat telah menunjukkan prestasi dan berdedikasi tinggi terhadap Tergugat, serta tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan Tergugat, sehingga Penggugat tidak berkenan untuk menerima PHK sepihak dan nominal pesangon tersebut di atas, dan berniat untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima terkait dengan PHK terhadap diri Penggugat, dan sesuai ketentuan Pasal 171 Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, setelah sebelumnya telah dilaksanakan upaya bipartit antara Penggugat dan Tergugat (P-3) serta mediasi pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat (P-4), namun belum memperoleh kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan yang terjadi;
Berdasarkan hal tersebut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan keadilan terhadap Penggugat yang telah didzolimi dan dirampas hak-haknya oleh Tergugat, guna menghukum Tergugat agar memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
ANJURAN TERTULIS MEDIATOR
Bahwa oleh karena tidak dicapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam proses mediasi pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, mediator menerbitkan Anjuran Tertulis Mediator selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Menganjurkan
Agar pengusaha membayar kepada pekerja uang pesangon 1 x pasal 156 (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x pasal 156 (3). Uang Penggantian Perumahan, Perawatan dan Pengobatan 1 x pasal 156 (4) UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan rincian sebagai berikut:
Masa kerja 11 Tahun 8 bulan, upah: =Rp 33.176.458,00
Uang pesangon 9 x Rp33.176.458,00 =Rp298.588.122,00
Uang penghargaan masa
kerja 4 x Rp33.176.458,00 =Rp132.705.832,00
Jumlah =Rp431.293.954,00
Uang penggantian perumahan, perawatan
dan pengobatan 15% x 431.293.954 =Rp 64.694.093,00
Jumlah =Rp495.988.047,00
Uang kebijaksanaan yang akan ditagih sendiri
oleh pekerja melalui Akta Cessie sebesar =Rp609.321.000,00
Grand Total =Rp1.105.309.047,00
Terbilang: “satu miliar seratus lima juta tiga ratus sembilan ribu empat puluh tujuh Rupiah”;
Bahwa, terhadap Anjuran Tertulis Mediator tersebut di atas, kami telah mengirimkan Jawaban tertulis melalui surat Nomor SS&P/YS/PER/VII/2011-114, tertanggal 18 Juli 2011, yang pada intinya dengan tegas menolak Anjuran Tertulis Mediator tersebut di atas karena dalam pertimbangannya Mediator telah bertindak tidak objektif dan berat sebelah, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku (P-5);
PESANGON YANG DITAWARKAN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG R.I. NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Bahwa, tawaran uang pesangon sebesar Rp298.588.122,00 atau equivalen dengan 9 x upah pokok pekerja dalam situasi PHK hanya didasari semata-mata hanya karena keinginan Tergugat ingin melakukan PHK terhadap Penggugat, tidaklah mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan di Indonesia;
Bahwa, dengan tidak pernah diterimanya Surat Peringatan dari Tergugat kepada Penggugat membuktikan bahwa PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dikarenakan semata-mata Tergugat tidak bersedia menerima Penggugat di perusahaannya, dan sama sekali tidak ada keadaan memaksa (force majeur) yang mengharuskan perusahaan melakukan PHK, maka ketentuan pesangon dan hak-hak lain yang patut diterima oleh Penggugat terkait PHK tersebut di atas adalah mengikuti ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu “uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”, hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan Nomor 792 K/Pdt.Sus/2009, maka berdasarkan hal tersebut di atas dapat dilakukan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon:
Rp33.176.458,00 x 9 x 2 = Rp597.176.244,00
Uang Penghargaan Masa Kerja:
Rp33.176.458,00 x 5 = Rp165.882.290,00
Uang penggantian Hak:
Rp597.176.244,00 x 15% = Rp 89.576.436,00
T o t a l = Rp852.634.970,00
UPAH PROSES DAN BONUS TAHUNAN
Bahwa, terkait dengan upah proses, dikarenakan belum ada penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat final dan mengikat maka Penggugat masih memiliki hak atas gaji/upah pokok tiap bulan berjalan ditambah denda keterlambatan dan bunga yang menjadi kewajiban Tergugat hingga perkara perselisihan hubungan industrial ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 2 dan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah;
Bahwa, menurut perhitungan Penggugat rincian gaji/upah pokok yang belum dibayar Tergugat hingga bulan Juli 2011, ditambah denda dan bunga hingga gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:
| Bulan | Januari 2011 | Pebruari 2011 | Maret 2011 | April 2011 | Mei 2011 | Juni 2011 | Juli 2011 |
| Upah Pokok | Rp33.176.458,00 | Rp3.176.458,00 | Rp33.176.458,00 | Rp33.176.458,00 | Rp33.176.458,00 | Rp33.176.458,00 | Rp33.176.458,00 |
| Denda | 43% x Upah Pokok =Rp14.265.876,00 | 48% x Upah Pokok = Rp15.924.699,00 | 47% x Upah Pokok = Rp15.592.935,00 | 44% x Upah Pokok = Rp14.597.641,00 | 43% x Upah Pokok = Rp14.265.876,00 | 44% x Upah Pokok = Rp14.597.641,00 | 43% x Upah Pokok = Rp14.265.876,00 |
| Bunga | 0,58% x Upah Pokok = Rp192.423,00 | 0,58% x Upah Pokok = Rp192.423,00 | 0,58% x Upah Pokok = Rp192.423,00 | 0,58% x Upah Pokok = Rp192.423,00 | 0,58% x Upah Pokok = Rp192.423,00 | 0,58% x Upah Pokok = Rp192.423,00 | 0,58% x Upah Pokok = Rp192.423,00 |
| Jumlah | Rp47.634.757,00 | Rp49.293.580,00 | Rp48.961.816,00 | Rp47.966.522,00 | Rp47.634.757,00 | Rp47.966.522,00 | Rp47.634.757,00 |
Dengan catatan mengenai gaji tiap bulan berjalan akan terus bertambah hingga perselisihan hubungan industrial ini memperoleh kekuatan hukum yang final dan mengikat;
Bahwa, setiap tahun buku berakhir, semenjak tahun pertama Penggugat menjadi karyawan Tergugat, Penggugat selalu mendapatkan Bonus Tahunan hasil kinerja Penggugat yang diperhitungkan sebesar 15% dari keuntungan bersih Tergugat, namun untuk tahun buku 2010, Tergugat belum membayarkan Bonus Tahunan tersebut kepada Penggugat hingga gugatan ini diajukan, Bonus Tahunan tahun buku 2010 tersebut diperhitungkan sebagai berikut:
Bonus Tahunan sebesar 15% X Rp. 14.962.443.533,00 = Rp2.244.366.530,00;
Bahwa, terkait dengan Bonus Tahunan, jelas merupakan suatu hak yang berupa Pendapatan Non Upah yang dimiliki oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam butir 2 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, yang lengkapnya kami kutip sebagai berikut:
“2. Pengertian Pendapatan Non Upah sebagai berikut:
…..
Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. besarnya pembagian bonus diatur dengan kesepakatan.”;
……”
Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah tersebut di atas, unsur-unsur pengertian bonus adalah:
diberikan dari hasil keuntungan perusahaan;
pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal;
peningkatan produktivitas;
adanya kesepakatan mengenai pembagian bonus;
dari unsur-unsur bonus tersebut, maka bonus tahunan sebesar 15% dari keuntungan bersih perseroan Tergugat yang telah disepakati Tergugat untuk diberikan setiap tahunnya kepada Penggugat telah menjadi suatu kewajiban bagi Tergugat apabila terbukti perseroan tidak merugi (memperoleh keuntungan), yang merupakan hasil kinerja Penggugat selama satu tahun buku sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas perseroan;
Bahwa, pengabaian terhadap hak Penggugat untuk memperoleh bonus tahunan untuk tahun buku 2010 adalah bentuk pelanggaran terhadap hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf d Undang-Undang R.I Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta bentuk ketidak-adilan atas prestasi dan dedikasi Penggugat selama tahun 2010 kepada Tergugat, selain itu pemberian bonus tahunan yang telah berlangsung selama 12 tahun sejak Penggugat bekerja pada Tergugat telah menjelma menjadi suatu bentuk perjanjian yang tunduk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga janji tersebut mengikat Tergugat untuk menepatinya;
DALAM PROVISI
SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) DAN DWANGSOM
Guna menjamin Putusan perkara ini dipenuhi dengan baik oleh Tergugat (tidak ilusoir), Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial meletakkan sita jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Tomang, Nomor 51-B, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mangga Nomor 6, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta seluruh asset benda bergerak milik Tergugat;
Stok Gudang milik Tergugat;
Seluruh simpanan dana tunai milik Tergugat yang tersimpan di rekening Bank Permata, Bank Niaga, Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank BNI sebagai berikut:
Bank Permata Nomor rekening 701970500, dan Nomor rekening 701006631;
Bank BCA Nomor rekening 39830002192, dan Nomor rekening 3983017718;
Bank Niaga Nomor rekening 79830009524 dan Nomor rekening 79830009460;
Bank Mandiri Nomor rekening 1190004319024, Nomor rekening 1190004501407, Nomor rekening 1190004505036;
Bank BNI Nomor rekening 98471374;
Bahwa, sampai saat ini ada indikasi Tergugat tidak mau memberikan hak-hak Penggugat berupa gaji bulanan, pesangon, hal itu dapat dilihat dari fakta sikap Tergugat yang telah mengabaikan perundang-undangan yang berlaku. Maka untuk menjamin agar pembayaran hak-hak Penggugat sebagaimana disebutkan di atas, Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya seluruh isi Putusan perkara ini oleh Tergugat;
PUTUSAN SELA
Bahwa, oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan bertentangan dengan hukum sebagaimana dijelaskan pada duduk perkara di atas, maka berdasarkan Pasal 96 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mohon Hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta menjatuhkan Putusan sela yang menghukum Tergugat dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, sebagai berikut:
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak Januari 2011 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap, yang mana hingga gugatan ini diajukan diperhitungkan sebesar
Rp33.176.458,00 x 7 = Rp 32.235.206,00 hal ini sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dan tentunya Perhitungan tersebut di atas akan bertambah setiap bulannya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda & bunga akibat keterlambatan pembayaran upah proses sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bonus tahunan sebesar 15% dari keuntungan bersih perseroan tahun buku 2010 sebagai berikut: 15% x Rp14.962.443.533,00 = Rp2.244.366.530,00;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan surat Tergugat Nomor: 1058/RS/XII/2010, tertanggal 27 Desember 2010, perihal Pemutusan Hubungan Kerja adalah batal demi hukum;
Menyatakan Tergugat bersalah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap asset-aset milik Tergugat;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima Penggugat, yang diperhitungkan sebagai berikut:
Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2) UU R.I Nomor 13 Tahun 2003:
2 x 9 x Rp33.176.458,00 = Rp597.176.244,00
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU R.I
Nomor 13 Tahun 2003: 5 x Rp33.176.458,00 = Rp165.882.290,00
Uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) UU R.I Nomor 13 Tahun 2003:
Rp597.176.244,00 x 15% = Rp89.576.436,00
T o t a l = Rp852.634.970,00
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak Januari 2011 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap, yang mana hingga gugatan ini diajukan diperhitungkan sebesar
Rp33.176.458,00 x 7 = Rp232.235.206,00 hal ini sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dan tentunya Perhitungan tersebut di atas akan bertambah setiap bulannya hingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda & bunga akibat keterlambatan pembayaran upah proses sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bonus tahunan sebesar 15% dari keuntungan bersih perseroan tahun buku 2010 sebagai berikut: 15% x Rp14.962.443.533,00 = Rp2.244.366.530,00;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi Putusan sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum sampai dengan dipenuhinya seluruh isi Putusan perkara ini oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya faktor set aside dimana tidaklah ada kewajiban hukum bagi Tergugat untuk melaksanakan tuntutan-tuntutan Penggugat dari sebab Penggugat telah terkualifikasi mengundurkan diri sehingga secara yuridis tidaklah ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat artinya tidak ada hak dan kewajiban yang timbulkan;
Bahwa, gugatan Penggugat mengandung cacat formil dari sebab antara uraian-uraian dalam petitum tidak mendukung posita. Dalam bagian fundamentum petendi /posita gugatan, Penggugat menyatakan Tergugat melakukan PHK secara sepihak terhadap Penggugat berdasarkan surat PHK Nomor 1058/RS/XIl/2010, tertanggal 27 Desember 2010 dan tindakan PHK yang dilakukan Tergugat batal demi hukum karena tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akan tetapi dalam tuntutannya (Petitum) Penggugat mohon agar surat Tergugat Nomor 1058/RS/XIl/2010 perihal Pemutusan Hubungan Kerja dinyatakan batal demi hukum. Seharusnya yang dimohonkan dalam Petitum adalah mohon dinyatakan batal demi hukum PHKnya, bukan suratnya. Karena yang dimohonkan batal demi hukum dalam Petitum adalah suratnya, dalam hal ini surat Tergugat Nomor 1058/RS/XIl/2010, hal mana berimplikasi hukum tidak ada dasar gugatan dan berakibat seluruh dalil gugatan Penggugat gugur. Dengan demikian dapat disimpulkan sebagai suatu gugatan yang tidak jelas/kabur (obscuur libel);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, segala sesuatu yang telah disampaikan pada bagian konvensi diatas, mutatis mutandis dianggap terbaca dan terulang kembali dalam bagian Rekonvensi ini;
Bahwa, sebagaimana Penggugat Rekonvensi uraikan pada bagian Konvensi diatas dimana Tergugat Rekonvensi telah melakukan mangkir kerja lebih dari lima hari tanpa keterangan tertulis walaupun sudah disurati oleh dengan surat T-6 dan T-7, sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi mengundurkan diri;
Bahwa, perbuatan mangkir Tergugat Rekonvensi karena telah mempunyai perusahaan sendiri bernama PT Bisawi Tumbuh Selaras, beralamat di Kompek Graha Kencana Jalan Raya Pejuangan Nomor88 Blok EU, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, perusahaan yang bergerak dan mempunyai kegiatan usaha pokok dalam bidang perdagangan (medical supply), jasa, pembangunan, perindustrian, pengangkutan darat, pertanian, percetakan dan perbengkelan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 29, tanggal 29 Desember 2010, dibuat oleh Toety Juniarto, SH, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya Nomor AHU-06525.AH.01.01.Tahun 2011, tanggal 9 Februari 2011, dimana Tergugat Rekonvensi berkedudukan sebagai Direktur (T-10);
Bahwa, PT Bisawi Tumbuh Selaras pada tanggal 19 Januari 2011 telah melakukan aktivitas usaha, antara lain melakukan penawaran harga ke Rumah Sakit Medica Bumi Serpong Damai, Tangerang (T-11);
Bahwa, Tergugat Rekonvensi dengan segala upaya tipu daya yang tidak terpuji telah berhasil mempengaruhi setidaknya dua perusahaan principal yaitu Sorin Asia dan Pfm Asia, yang semula mendukung bisnis PT Rekamileniumindo Selaras beralih mendukung PT Bisawi Tumbuh Selaras;
Dari bukti komunikasi melalui e-mail antara Pfm Asia dan Penggugat Rekonvensi pada tanggal 17 Februari 2011 (T-12) menyebutkan:
“It is therefore with a heavy heart that I must inform you that Pfm medical willnot renew the letter of appointment with PT Rekamileniumindo Selaras but will instead appoint PT Bisawi Tumbuh Selaras in its place. I have been informed you that all existing stocks of pfm medical held by PT Rekamileniumindo Selaras will be taken over by PT Bisawi Tumbuh Selaras”;
Dari bukti komunikasi melalui e-mail antara Sorin Asia Penggugat Rekonvensi pada tanggal 15 Maret 2011 (T-13) menyebutkan:
“As you may already know, we do not intend to continue our partnerhip with PT Rekamileniumindo Selaras. Our legal department will be sending you a letter on the termination with the next 24 hours (by fax and registered mail/courier service). As such, we will not be making anymore shipments to you”;
Bahwa, sebagai akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi, Penggugat Konvensi telah mengalami kerugian berkenaan dengan stok barang di gudang senilai Rp2.000.000.000,00;
Bahwa, untuk menjamin tuntutan ganti rugi dalam perkara ini tidak ilusioner maka sudah sewajarnya dan beralasan menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat meletakkan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi yaitu:
sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Pisok 15 Blok EB 17 Nomor15 Tangerang;
sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Pisok 15 Blok EB 17 Nomor9 Tangerang;
sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Pisok 15 Blok EB 17 Nomor19 Tangerang, dan
sebidang tanah dan bangunan terletak Komplek Graha Kencana, jalan Raya Perjuangan Nomor88 Blok EU Kebon Jeruk Jakarta;
Bahwa, gugatan Penggugat Rekonvensi ini telah dicukupkan dengan bukti-bukti yang kuat dan akurat menurut hukum karenanya Putusan dalam perkara ini mohon dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi dikualifikasikan mengundurkan diri;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi putus terhitung mulai tanggal 28 Desember 2010;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi bersalah melakukan tipu daya usaha tidak sehat yang merugikan Penggugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp2.609.000.600,00 kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika sejak adanya Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi Putusan Nomor 190/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 05 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 29 Desember 2010;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp839.364.837,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara ditanggung oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebesar Rp622.000,00 (enam ratus dua puluh dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 05 Januari 2012, terhadap Putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2012 mengajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 24 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 06/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 06 Pebruari 2012;
Bahwa, setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 22 Pebruari 2012 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 07 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan tentang eksepsi, judex facti salah menerapkan hukum;
Pertimbangan judex facti halaman 40 angka 2 alinea terakhir menyebutkan: "Tentang gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libel), karena petitum tidak didukung posita, yaitu seharusnya yang dimohonkan batal demi hukum adalah PHKnya, bukan suratnya, menurut Majelis surat dan isinya adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisah, sehingga apabila yang dimohonkan batal adalah suratnya, berarti isi dalam surat tersebut termasuk yang dimohonkan batal juga. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendirian eksepsi Tergugat tersebut tidak beralasan dan karenanya harus dinyatakan ditolak";
Bahwa, Penggugat dalam bagian fundamentum petendi/posita gugatan mendalilkan, Tergugat melakukan PHK secara sepihak terhadap Penggugat berdasarkan surat PHK Nomor 1058/RS/XII/2010;
Bahwa, tuntutan (Petitum) Penggugat mohon agar surat Tergugat Nomor 1058/RS/XII/2010 dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa, bila surat Tergugat Nomor 1058/RS/XII/2010 dinyatakan batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan surat Nomor 1058/RS/XII/2010;
Bahwa, dengan demikian gugatan Penggugat mengandung cacat formil dari sebab antara uraian-uraian dalam petitum tidak mendukung posita. Hal mana berimplikasi hukum bagian fundamentum petendi /posita gugatan yang didasarkan surat Nomor 1058/RS/XII/2010, menjadi gugur. Bahwa seharusnya Petitum Penggugat cukup memohon agar PHK dalam surat Tergugat Nomor 1058/RS/X11/2010 dinyatakan batal demi hukum, artinya sejak semula hanya bagian PHK dari konten surat Tergugat Nomor 1058/RS/XII/2010 saja yang dianggap tidak pernah ada. Hai mana tidak berimplikasi hukum dasar gugatan pada bagian fundamentum petendi /posita gugatan Nomor 190/PHI.G/2011/ PN.JKT/PST menjadi gugur, karena surat Nomor 1058/RS/XII/2010 sebagai dasar gugatan tidak batal. Bahwa sebagai contoh konstruksi Pasal 155 ayat (1) menyebutkan: "Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum". Jelas terlihat adanya pemisahan antara penetapan dan konten penetapan yaitu phknya. Bahwa dengan demikian judex facti salah menerapkan hukum, karena tidak cermat dan teliti dalam menilai fundamentum petendi dengan petitum dalam kaitannya dengan surat dan konten surat yang menjadi dasar gugatan, untuk itu mohon agar Putusan ini dibatalkan;
Keberatan tentang pokok perkara, judex facti salah menerapkan hukum pembuktian dan kurang cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd);
Pertimbangan judex facti halaman 44 alinea terakhir menyebutkan: "... bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, terdapat 2 (dua) bukti surat yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan nomor surat yang sama yaitu Nomor 1058/RS/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010, akan tetapi redaksinya berlainan, yaitu bukti P-2A perihal surat pemutusan hubungan kerja redaksinya adalah sehubungan dengan tidak adanya titik temu atas permasalahan yang timbul antara Penggugat dengan Tergugat, maka Tergugat memutuskan untuk tidak mempekerjakan Penggugat terhitung mulai tanggal 1 November 2010, sedangkan bukti T-7 hal pemutusan hubungan kerja redaksinya adalah Penggugat mengabaikan surat yang dikirim Tergugat tanggal 18 Nopember 2010, Tergugat meminta konfirmasi dan klarifikasi mengenai informasi bahwa Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat dan akan membuka usaha sendiri, apabila Penggugat tidak mengindahkan surat tersebut, Tergugat menilai Penggugat mengundurkan diri, dan mulai Januari 2011 gaji dihentikan, namun meskipun redaksi kedua surat tersebut berlainan akan tetapi halnya adalah sama yaitu pemutusan hubungan kerja, dengan demikian Majelis berpendirian bahwa bukti T-7 bukanlah surat panggilan untuk bekerja";
Bahwa, bukti P-2A, hanya foto-copy dan tidak ditunjukkan aslinya, sehingga tidak patut untuk dipertimbangkan. Menurut Yurisprudensi MARI, Bukti foto copy harus sesuai aslinya, Putusan Mahkamah Agung: tgl. 1-4-1976 Nomor 701K/Sip/1974. menyebutkan: "Karena judex facti mendasarkan kePutusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya. Sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh pihak-pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah";
Dengan demikian judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena itu Putusan harus dibatalkan;
Bahwa, bukti T-7 didukung dengan surat aslinyar sehingga merupakan bukti yang sah;
Bahwa, judex facti telah keliru dalam menilai redaksi surat Nomor1058/RS/XII/ 2010 bukti T-7, sebab walaupun halnya mengenai phk, tetapi isi substansinya mengenai: Penggugat mengabaikan surat yang dikirim Tergugat tanggal 18 Nopember 2010,konfirmasi dan klarifikasi mengenai informasi bahwa Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat, apabila Penggugat tidak mengindahkan surat tersebut, Tergugat menilai Penggugat mengundurkan diri. Dari keseluruhan isi substansi surat jelas surat Nomor 1058/RS/XII/ 2010 bukti T-7, jelas ditujukan untuk mengingatkan agar Penggugat tidak mengabaikan surat ini, sebab sebelumnya Penggugat telah mengabaikan surat yang dikirim Tergugat tanggal 18 Nopember 2010 perhal Mangkir Kerja (bukti T-6);
Bahwa, surat Nomor 1058/RS/XII/ 2010 bukti T-7, sebagaimana surat Tergugat tanggal 18 November 2010 perihal Mangkir kerja (bukti T-6), telah memenuhi syarat telah dilakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
Bahwa, menjawab surat Nomor 1058/RS/XI1/2010 bukti T-7, Penggugat melalui suratnya (bukti T-8) sama sekali tidak menanggapi mengenai soal mangkir kerja. Mengenai surat ini juga tidak dipertimbangkan judex facti;
Bahwa, judex facti tidak mempertimbangkan keterangan saksi Susanti Kifli yang telah disumpah, yang menerangkan: "bahwa saksi mendengar langsung dari Penggugat yang pada saat itu keluar ruang rapat dengan Bu Nelly Hosen dan Pak Hanafi, dengan mengatakan saya akan mengundurkan diri;
Bahwa, Surat Edaran Mahkamah Agung Rl tanggal 25 November 1974 Nomor M.A/Pemb/1154/74 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl tanggal 22 Juli 1970 Nomor638 K/Sip/1969, juga menyatakan sebagai berikut: "Dengan tidak / kurang memberikan pertimbangan / alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya suatu Putusan". "Oleh karena itu Mahkamah Agung Rl, menganggap perlu untuk meninjau suatu Putusan yang kurang cukup dipertimbangkan {onvoldoende gemotiveerd)";
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas judex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pusat dalam perkara a quo telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan dengan memberikan Putusan yang tidak disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang cukup (onvoeldoende gemotiveerd) sehingga mengakibatkan batalnya Putusan perkara ini;
Keberatan tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang keseluruhannya berjumlah sebesar
Rp839.364.837,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah);
Bahwa, Penggugat menganggap tindakan phk oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas/phk sepihak, tidak dapat dibenarkan karena Tergugat melakukan phk setelah ada penolakan Tergugat atas usul Penggugat mengikuti sub tender alat kesehatan, sehingga Penggugat tidak lagi masuk kerja;
Bahwa, karena Penggugat di phk dengan alasan selain mangkir kerja, dalam persidangan terbukti pula karena menolak perintah Pimpinan, maka amar Putusan yang menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp839.364.837,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah) adalah tidak tepat dan tidak adil;
Bahwa, yang lebih adil dan tepat kepada Penggugat diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp495.988.954,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat Rupiah) atau uang pesangon 1 x pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja 1 x pasal 156 (3), uang penggantian perumahan, perawatan dan pengobatan 1 x pasal 156 (4) UU Nomor 13 tahun 2003;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Mengenai alasan ke 1 sampai dengan ke 3 tersebut:
Bahwa, alasan-alasan angka 2 dan 3 dapat dibenarkan karena Judex Facti salah menerapkan hukum, khususnya dalam menerapkan hukum pembuktian menyatakan bukti P-2A mempunyai nilai bukti padahal bukti a quo berupa foto copy dan tanpa alat bukti pendukung lainnya;
Bahwa, berdasarkan alat bukti T-8 dan T-7 (asli) dihubungkan dengan bukti P-2c bahwa Pemohon Kasasi/Pengusaha memutus hubungan kerja Termohon Kasasi mulai Januari 2011 dengan memberikan uang pesangon namun ditolak Pekerja sejumlah Rp298.588.122,00. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan a quo bukti P-2A tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum, dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sesuai bukti T-6 Pekerja telah mangkir kerja sejak tanggal 13 Oktober sampai dengan 18 Nopember 2010 yaitu lebih dari lima hari kerja berturut-turut, dan telah di panggil secara tertulis ke alamat Termohon Kasasi namun karena panggilan masuk kerja hanya satu kali tidak beralasan hukum dikualifisir mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, melainkan PHK karena kesalahan dengan uang kompensasi PHK 1 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Tentang Upah Proses;
Upah Proses tidak diberikan karena sesuai bukti T-10 dan T-11 Pemohon Kasasi telah mendirikan perusahaan sendiri sejak 29 Desember 2010, dan Termohon Kasasi menduduki jabatan Direktur Utama;
Dengan demikian hak-hak kompensasi PHK Termohon Kasasi dahulu Penggugat adalah:
Uang Pesangon 9 x Rp33.176.458,00 = Rp298.588.122,00
Uang Penghargaan
Masa Kerja 4xRp33.176.458,00 =Rp132.705.832,00
Uang Penggantian
Hak 15% x Rp.431.293.954,00 =Rp 64.694.093,00
Total =Rp495.988.047,00
(empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus depan puluh delapan ribu empat puluh tujuh Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Rekamileniumindo Selaras tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 190/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 05 Januari 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.Rekamileniumindo Selaras tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 190/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 05 Januari 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi:
Menolak Provisi seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat/Pekerja dengan Tergugat/Pengusaha sejak tanggal 29 Desember 2010;
Menghukum Tergugat/Pengusaha untuk membayar uang kompensasi Putus Hubungan Kerja kepada Penggugat/Pekerja sebanyak Rp495.988.047,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh tujuh Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat-Pengusaha untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 oleh MARINA SIDABUTAR, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DR.HORADIN SARAGIH, SH., MH., dan FAUZAN, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung RI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh ENDAH DETTY PERTIWI, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd ttd
DR.HORADIN SARAGIH, SH., MH MARINA SIDABUTAR, SH., MH
ttd
FAUZAN, SH., MH
Panitera Pengganti,
ttd
ENDAH DETTY PERTIWI, SH., MH
Biaya-biaya:
M e t e r a i................Rp 6.000,00;
R e d a k s i............... Rp 5.000,00;
Administrasi kasasi.... Rp489.000,00;
Jumlah.... Rp500.000,00;
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002