1214/Pid.Sus/2014/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1214/Pid.Sus/2014/PN.JKT.UTR
Dicky Surya Putra
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Dicky Surya Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit HP BB. ï‚§ 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol bekas minuman. ï‚§ 3 (tiga) botol kecil bekas permen merk Xylitol, masing-masing berisi : 1 (satu) botol berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 (satu) botol berisi 4 pipet kaca kecil, 1 (satu) botol berisi sedotan kecil. Sisa Hasil lab: ï‚§ 1 (satu) buah Dompet warna Hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal dengan berat 0,8080 gram. ï‚§ 1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisikan Kristal dengan berat 0,2101 gram. ï‚§ 1 (satu) bungkus plastik klip. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
N
omor. 1214/Pid.Sus/2014/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, menurut acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Dicky Surya Putra
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/ tanggal lahir : 12 Maret 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Geladak No. 283 RT. 005 RW. 001 Kel. Rawa Badak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara
Agama : Islam
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rutan sejak tanggal 21 Juni 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Yana Sukma Permana, S.H., M.H.,Syaiful Yadi, S.H., Ir. Andi Darti, S.H., Syafril Andeska, S.H., Ery Kustriyah, S.H., Budi Suhendra, S.H., Yulizar, S.H., Muhammad Ali S., S.H. dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Surat Penetapan No. 1214/Pid.Sus/ 2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 16 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DICKY SURYA PUTRA, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair).
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP BB.
1 (satu) buah Bong terbuat dari botol bekas minuman.
3 (tiga) botol kecil bekas permen merk Xylitol, masing-masing berisi : 1 (satu) botol berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 (satu) botol berisi 4 pipet kaca kecil, 1 (satu) botol berisi sedotan kecil.
Sisa Hasil lab:
1 (satu) buah Dompet warna Hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal dengan berat 0,8080 gram
1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisikan Kristal dengan berat 0,2101 gram
1 (satu) bungkus plastik klip
Seluruhnya Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaannya secara tertulis tertanggal 3 Februari 2015 begitu juga Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan tertanggal 17 Februari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum atas nama Terdakwa;
Menolak tuntutan hukum (requisitoir) Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak dapat menerima seluruh dakwaan JPU karena berasal dari BAP yang cacat hukum atau menyatakan dakwaan JPU Batal Demi Hukum atau Dibatalkan;
Membebaskan terdakwa dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya secara tertulis tertanggal 24 Februari 2015 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas Tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan tanggapannya secara tertulis tertanggal 3 Maret 2015 yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Ia terdakwa DICKY SURYA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat diruang kerja Terdakwa disebuah rumah dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa menghubungi seorang laki-laki yang terdakwa kenal bernama Dokter yang dalam pembicaraannya adalah terdakwa meminta agar Dokter tersebut menyediakan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, hingga terdakwa pun pergi kearah cipete utara Jakarta Selatan didepan kilinikl Damai Jalan Damai Cipete Utara Jakarta Selatan untuk menemui dokter tersebut dan sekitar pukul 23.30 Wib datang dokter dengan menggunakan sepeda motor menemui Terdakwa dan diserahkan kepada Terdakwa 1 plastik klip berisisi shabu sesuai apa yang terdakwa pesan, kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 no. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian pada Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa yang berada ditempat tinggalnya yang juga merupakan ruang kerja Terdakwa di jalan Kelapa Lilin II blok NG5 no. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara membagi shabu yang Terdakwa dapat dari dokter menjadi 3 (tiga) bagian yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip, 2 (dua) bagian dimasukan oleh Terdakwa kedalam dompet kecil warna hijau dan 1 (satu) bagian Terdakwa simpan kedalam kotak warna coklat merk Thress Banner kemudian kotak tersebut diletakkan diatas meja kerja Terdakwa.
Bahwa kemudian pada sore harinya sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa yang sedang berada didalam ruang kerjanya dirumah jalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara didatangi saksi Erick yang merupakan rekan kerja Terdakwa kemudian Terdakwa bersama saksi Erick membicarakan perihal pekerjaan. Hingga pukul 17.30 Wib Terdakwa Dicky Surya Putra dan saksi Erick yang pada saat itu berada didalam ruang kerja Terdakwa, didatangi oleh saksi Romi Arvianto, saksi Nuryanto, Ibnu Wahyudi, beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap diri Terdakwa perihal penyalahgunaan narkotika.
Saksi Romi Arvianto, saksi Nuryanto, Ibnu Wahyudi, beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama saksi Erick dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan dan disita oleh saksi Romi Arvianto dari saku celana sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip kecil bekas shabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Terdakwa, dimana penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Sheila Marisha, saksi Laura Incha Julia (keduanya merupakan karyawati dikantor PT. Geominex tempat Terdakwa bekerja), saksi Sumoro, saksi Abdul Somad dan saksi Suparman (ke-3nya merupakan petugas jaga perumahan dijalan Lilin II Kelapa Gading Jakarta Pusat) dan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Nuryanto ditemukan diatas meja kerja ruangan Terdakwa barang berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 botol yang isinya beberapa plastik klip kecil, 1 botol berisi 4 pipet kaca kecil dan 1 botol bereisi sedotan kecil.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor lab :1928/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 terhadap barang bukti milik terdakwa berupa:
1 buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip (kode A) yang berisi 2 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0344 gram (no. barang bukti 920/2014/NF).
1 bungkus plastik klip (kode B) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3160 gram (no. barang bukti 921/2014/NF).
1 bungkus plastik klip berisi sisa-sisa kristal warna putih (no. barang bukti 922/2014/NF).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti no. 920/2014/NF s/d barang bukti 922/2014/NF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap barang bukti tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa Ia terdakwa DICKY SURYA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 01.00 Wib dan pada sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat diruang kerja Terdakwa dilantai 2 disebuah rumah dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa menghubungi seorang laki-laki yang terdakwa kenal bernama Dokter yang dalam pembicaraannya terdakwa meminta agar Dokter tersebut menyediakan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, hingga terdakwa pun pergi kearah cipete utara Jakarta Selatan didepan kilinikl Damai Jalan Damai Cipete Utara Jakarta Selatan untuk menemui dokter tersebut dan sekitar pukul 23.30 Wib datang dokter dengan menggunakan sepeda motor menemui Terdakwa dan diserahkan kepada Terdakwa 1 plastik klip berisi shabu sesuai apa yang terdakwa pesan, kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 no. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian pada Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa yang berada ditempat tinggalnya yang juga merupakan ruang kerja Terdakwa di jalan Kelapa Lilin II blok NG5 no. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara membagi shabu yang Terdakwa dapat dari dokter menjadi 3 (tiga) bagian yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip, 2 (dua) bagian dimasukan oleh Terdakwa kedalam dompet kecil warna hijau sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu bagian lain dengan tanpa ijin atau tidak dalam keadaan rehabilitasi, dikonsumsi oleh Terdakwa dengan cara terlebih dahulu memasukkan sabu-sabu ke dalam cangklong kemudian cangklong tersebut dibakar lalu asapnya dihisap menggunakan bong yang berisi air, kemudian asap dikeluarkan kembali melalui hidung atau mulut, setelah itu sisa shabu yang terdakwa konsumsi yang berada dalam 1 bungkus plastik klip dan juga alat berupa cangklong oleh Terdakwa dimasukkan kedalam kotak warna coklat merk thress banner dan ditaruh diatas meja kerja Terdakwa dan setelah itu Terdakwa tidur.
Bahwa kemudian pada sore harinya sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa yang sedang berada didalam ruang kerjanya dirumah jalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara didatangi saksi Erick yang merupakan rekan kerja Terdakwa guna membicarakan perihal pekerjaan. Setelah saksi Erick keluar dari ruang kerja Terdakwa, Terdakwa mengambil shabu yang berada didalam kotak warna coklat merk thress banner dan kembali mengkonsumsi shabu milik terdakwa tersebut dengan cara yang sama, yaitu memasukkan sabu-sabu ke dalam cangklong kemudian cangklong tersebut dibakar lalu asapnya dihisap menggunakan bong yang berisi air, kemudian asap dikeluarkan kembali melalui hidung atau mulut, Terdakwa telah mengkonsumsi shabu sejak 1 (satu) tahun yang lalu atau sekitar Tahun 2013 hingga saat ini dan jika tidak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, kondisi badan atau perasaan Terdakwa akan merasa sakit dan tidak nyaman hingga timbul keinginan yang kuat atau dorongan yang memaksa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib Terdakwa Dicky Surya Putra dan saksi Erick yang pada saat itu berada didalam ruang kerja Terdakwa, didatangi oleh saksi Romi Arvianto, saksi Nuryanto, Ibnu Wahyudi, beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap diri Terdakwa perihal penyalahgunaan narkotika, saksi Romi Arvianto, saksi Nuryanto, Ibnu Wahyudi, beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama saksi Erick dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan dan disita oleh saksi Romi Arvianto dari saku celana sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip kecil bekas shabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Terdakwa, dimana penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi Sheila Marisha, saksi Laura Incha Julia (keduanya merupakan karyawati dikantor PT. Geominex tempat Terdakwa bekerja), saksi Sumoro, saksi Abdul Somad dan saksi Suparman (ke-3nya merupakan petugas jaga perumahan dijalan Lilin II Kelapa Gading Jakarta Pusat) dan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Nuryanto ditemukan diatas meja kerja ruangan Terdakwa barang berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 botol yang isinya beberapa plastik klip kecil, 1 botol berisi 4 pipet kaca kecil dan 1 botol bereisi sedotan kecil yang semuanya adalah milik Terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor lab :1928/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 terhadap barang bukti milik terdakwa berupa:
1 (satu) buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip (kode A) yang berisi 2 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0344 gram (no. barang bukti 920/2014/NF).
1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3160 gram (no. barang bukti 921/2014/NF).
1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa-sisa kristal warna putih (no. barang bukti 922/2014/NF).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti no. 920/2014/NF s/d barang bukti 922/2014/NF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap barang bukti tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa yang menurut drg. Fitriati Husada dinyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Methamphetamin.
Berdasarkan hasil Asesmen dari Klinik Kesatuan Peduli Masyarakat DKI Jakarta (Klinik KELIMA) pelayanan penyalahgunaan Narkoba & HIV –AIDS berbasis masyarakat DKI Jakarta Nomor : 22/EXT/KELIMA-DKI/IX/2014 perihal Hasil Assesmen atau Pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikososial tanggal 15 Januari 2014 yang menerangkan bahwa terdakwa sebagai “penyalahguna narkotika golongan I jenis bukan tanaman (methamphethamine/shabu-shabu) dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi Dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan mengajukan beberapa orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah maupun yang keterangannya dibacakan di persidangan antara lain:
Saksi ROMI ARVIANTO, S.H., keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Nuryanto, saksi Ibnu Wahyudi, beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap terdakwa DICKY SURYA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat diruang kerja Terdakwa disebuah rumah dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa saat Saksi bersama dengan saksi Erick melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan dan disita dari saku celana sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip kecil bekas shabu.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Terdakwa, yang juga disaksikan oleh saksi Sheila Marisha, saksi Laura Incha Julia (keduanya merupakan karyawati di kantor PT. Geominex tempat Terdakwa bekerja), saksi Sumoro, saksi Abdul Somad dan saksi Suparman (ke-3nya merupakan petugas jaga perumahan dijalan Lilin II Kelapa Gading Jakarta Pusat) dan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Nuryanto ditemukan diatas meja kerja ruangan Terdakwa barang berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 botol yang isinya beberapa plastik klip kecil, 1 botol berisi 4 pipet kaca kecil dan 1 botol bereisi sedotan kecil.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.
Saksi NURYANTO, keterangannya dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Romi Arvianto, saksi Ibnu Wahyudi, beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap terdakwa DICKY SURYA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat diruang kerja Terdakwa disebuah rumah dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa saat Saksi bersama dengan saksi Erick melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan dan disita dari saku celana sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip kecil bekas shabu.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Terdakwa, yang juga disaksikan oleh saksi Sheila Marisha, saksi Laura Incha Julia (keduanya merupakan karyawati di kantor PT. Geominex tempat Terdakwa bekerja), saksi Sumoro, saksi Abdul Somad dan saksi Suparman (ke-3nya merupakan petugas jaga perumahan dijalan Lilin II Kelapa Gading Jakarta Pusat) dan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Nuryanto ditemukan diatas meja kerja ruangan Terdakwa barang berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 botol yang isinya beberapa plastik klip kecil, 1 botol berisi 4 pipet kaca kecil dan 1 botol bereisi sedotan kecil.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.
Saksi IBNU WAHYUDI, keterangannya dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Nuryanto, saksi Romi Arvianto, beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap terdakwa DICKY SURYA PUTRA pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat diruang kerja Terdakwa disebuah rumah dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa saat Saksi bersama dengan saksi Erick melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan dan disita dari saku celana sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip kecil bekas shabu.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Terdakwa, yang juga disaksikan oleh saksi Sheila Marisha, saksi Laura Incha Julia (keduanya merupakan karyawati di kantor PT. Geominex tempat Terdakwa bekerja), saksi Sumoro, saksi Abdul Somad dan saksi Suparman (ke-3nya merupakan petugas jaga perumahan dijalan Lilin II Kelapa Gading Jakarta Pusat) dan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Nuryanto ditemukan diatas meja kerja ruangan Terdakwa barang berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 botol yang isinya beberapa plastik klip kecil, 1 botol berisi 4 pipet kaca kecil dan 1 botol bereisi sedotan kecil.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.
Ahli DR. BUDIMAN JAYAPUTRA, Sp.Kj, keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Bidang Psikiatri Yayasan Kelima Pelayanan Penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS Berbasis Masyarakat DKI Jakarta sejak Mei 2012.
Bahwa sehubungan dengan permintaan keluarga kepada Yayasan Kelima agar dilakukan pemeriksaan medis terhadap terdakwa, maka saksi telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan fisik termasuk pemeriksaan penggunaan Narkotika, psikiatrik, psikologi dan sosial serta pemeriksaan laboratorium meliputi: tes urine, Imuno serologi, Hematologi dan mimia darah.
Hasil pemeriksaan tersebut diperoleh diagnosis kerja terhadap terdakwa tergolong sebagai penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina dengan pola pemakaian syndroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, saksi menyarankan agar terhadap terdakwa dilakukan rehabilitasi medis, sosial dan rohani.
Bahwa surat Nomor 22/EXT/KELIMA-DKI/IX/2014 perihal Hasil Assesmen atau Pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikososial tanggal 15 Januari 2014 adalah benar surat yang dikeluarkan oleh Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) yang merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi baik yang disumpah di persidangan maupun yang dibacakan di persidangan tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat diruang kerja Terdakwa dijalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara telah ditangkap oleh anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Bahwa awalnya ada polisi datang ke ruang kerja terdakwa yang mengatakan akan melakukan penggeledahan di ruang kerja terdakwa tetapi terdakwa yang pada saat itu sedang bersama saksi Erick menolak untuk dilakukan penggeledahan.
Bahwa sebelum melakukan penggeledahan di ruang kerja terdakwa Polisi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan berhasil ditemukan dari saku celana sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip kecil bekas shabu.
Bahwa kemudian Polisi memberitahukan dari hasil penggeledahan di ruang kerja terdakwa berhasil ditemukan shabu dan alat untuk menggunakan shabu.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Erick dibawa ke Dit. Res Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah di kantor Polisi dilakukan penghitungan barang-barang yang berhasil disita dari ruang kerja terdakwa yaitu: diatas meja kerja ruangan Terdakwa barang berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 botol berisi beberapa plastik klip kecil, 1 botol berisi 4 pipet kaca kecil dan 1 botol berisi sedotan kecil.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seorang laki-laki bernama dokter pada tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 23.30 WIB. di depan sebuah klinik damai, Jalan Damai Cipete Utara, Jakarta Selatan.
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa terdakwa sudah menggunakan shabu selama 5 bulan untuk membantu kerja terdakwa karena jika memakai shabu terdakwa tidak mengantuk.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti dan dianggap telah termuat kembali dan menjadi bagian putusan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor lab: 1928/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 terhadap barang bukti milik terdakwa berupa:
1 buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip (kode A) yang berisi 2 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0344 gram (no. barang bukti 920/2014/NF).
1 bungkus plastik klip (kode B) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3160 gram (no. barang bukti 921/2014/NF).
1 bungkus plastik klip berisi sisa-sisa kristal warna putih (no. barang bukti 922/2014/NF).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti no. 920/2014/NF s/d barang bukti 922/2014/NF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa yang menurut drg. Fitriati Husada dinyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Methamphetamin.
Hasil Assesmen dari Klinik Kesatuan Peduli Masyarakat DKI Jakarta (Klinik KELIMA) pelayanan penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS berbasis masyarakat DKI Jakarta Nomor: 22/EXT/KELIMA-DKI/IX/2014 perihal Hasil Assesmen atau Pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikososial tanggal 15 Januari 2014 yang menerangkan bahwa terdakwa sebagai “penyalahguna narkotika golongan I jenis bukan tanaman (methamphethamine/ shabu-shabu) dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, dipandang didalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan atau berhubungan, maka fakta-fakta hukum pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat diruang kerja Terdakwa di Jalan Kelapa Lilin II blok NG5 No. 1 Kelapa Gading Jakarta Utara terdakwa DICKY SURYA PUTRA telah ditangkap oleh Saksi Romi Arvianto, Saksi Nuryanto dan Saksi Ibnu Wahyudi beserta anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu.
Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan dan disita dari saku celana sebelah kanan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip kecil bekas shabu.
Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Terdakwa berhasil ditemukan berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 botol yang isinya beberapa plastik klip kecil, 1 botol berisi 4 pipet kaca kecil dan 1 botol bereisi sedotan kecil.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor lab: 1928/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 terhadap barang bukti milik terdakwa berupa:
1 buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip (kode A) yang berisi 2 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0344 gram (no. barang bukti 920/2014/NF).
1 bungkus plastik klip (kode B) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3160 gram (no. barang bukti 921/2014/NF).
1 bungkus plastik klip berisi sisa-sisa kristal warna putih (no. barang bukti 922/2014/NF).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti no. 920/2014/NF s/d barang bukti 922/2014/NF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa yang menurut drg. Fitriati Husada dinyatakan bahwa urine Terdakwa positif mengandung Methamphetamin.
Bahwa berdasarkan Hasil Assesmen dari Klinik Kesatuan Peduli Masyarakat DKI Jakarta (Klinik KELIMA) pelayanan penyalahgunaan Narkoba & HIV-AIDS berbasis masyarakat DKI Jakarta Nomor: 22/EXT/KELIMA-DKI/IX/2014 perihal Hasil Assesmen atau Pengkajian Penyalahguna Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikososial tanggal 15 Januari 2014 yang menerangkan bahwa terdakwa sebagai “penyalahguna narkotika golongan I jenis bukan tanaman (methamphethamine/shabu-shabu) dengan pola pemakaian sindroma ketergantungan bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memepertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu :
Primair : melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Subsidair : melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Oleh karena itu Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Yang tanpa hak atau melawan hukum”;
Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa unsur "setiap orang" adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama DICKY SURYA PUTRA, dengan identitas sebagaimana tersebut diatas sebagai terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh terdakwa secara tegas dan tidak dibantah dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, setelah mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang atau menteri, sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan pasal 13 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terhadap Narkotika tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau menteri dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi Romi Arvianto, Nuryanto, dan Ibnu Wahyudi beserta Anggota lainnya dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil bekas sabu disaku celana sebelah kanan, kemudian dilakukan pula penggeledahan diruang kerja terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) dompet warna hijau yang berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) kotak tas warna coklat merk thress benner yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) buah cangklong, 3 (tiga) botol kecil bekas permen karet merk Xylitol yang masing-masing berisi 1 (satu) botol yang isinya beberapa plastik klip kecil, 1 (satu) botol berisi 4 (empat) pipet kaca kecil dan 1 (satu) botol berisi sedotan kecil.
Menimbang, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor lab : 1928/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 terhadap barang bukti milik terdakwa berupa :
1 buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip (kode A) yang berisi 2 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0344 gram (no. barang bukti 920/2014/NF).
1 bungkus plastik klip (kode B) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3160 gram (no. barang bukti 921/2014/NF).
1 bungkus plastik klip berisi sisa-sisa kristal warna putih (no. barang bukti 922/2014/NF).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti no. 920/2014/NF s/d barang bukti 922/2014/NF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim, maka dengan demikian dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa adapun pembelaan hukum (Pledooi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan, setelah Majelis Hakim membaca dengan saksama ternyata materi atau isi pembelaan hukum tersebut seharusnya disampaikan didalam nota Keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya terhadap pembelaan hukum (Pledooi) dari Penasehat Hukum tersebut Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan hukum yang disampaikan oleh terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesal dan Taubat serta tidak akan menggunakan lagi Narkoba dan seterusnya, Majelis Hakim menilai merupakan sesuatu yang manusiawi dan sepatutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim didalam keadaan yang meringankan perkara aquo;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pema’af, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu kedalam yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan istri dan anak-anak;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit HP BB;
1 (satu) buah Bong terbuat dari botol bekas minuman;
3 (tiga) botol kecil bekas permen merk Xylitol, masing-masing berisi : 1 (satu) botol berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 (satu) botol berisi 4 pipet kaca kecil, 1 (satu) botol berisi sedotan kecil;
1 (satu) buah Dompet warna Hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal dengan berat 0,8080 gram;
1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisikan Kristal dengan berat 0,2101 gram;
1 (satu) bungkus plastik klip;
Cukup beralasan menurut hukum seluruh barang bukti tersebut seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU No. 49 tahun 2009 tentang peradilan umum dan UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Dicky Surya Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP BB.
1 (satu) buah Bong terbuat dari botol bekas minuman.
3 (tiga) botol kecil bekas permen merk Xylitol, masing-masing berisi : 1 (satu) botol berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 (satu) botol berisi 4 pipet kaca kecil, 1 (satu) botol berisi sedotan kecil.
Sisa Hasil lab:
1 (satu) buah Dompet warna Hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal dengan berat 0,8080 gram.
1 (satu) bungkus plastik klip Kode B berisikan Kristal dengan berat 0,2101 gram.
1 (satu) bungkus plastik klip.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 oleh Kami HJ. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DASMA, S.H., M.H. dan I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh DASMA, S.H., M.H., dan I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H. Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh PUPUNG SRIPURYATI, S.H. Panitera Pengganti, dengan dihadiri FAHMI ISKANDAR,SST.,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DASMA, S.H., M.H. HJ. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H.
I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
PUPUNG SRIPURYATI, S.H.