193/Pid.Sus/2015/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH alias BOBI bin JONI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH ALIAS BOBI BIN JONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH ALIAS BOBI BIN JONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan ,dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda , tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 441 butir tablet LL I botol plastik berisi 228 butir pil double L dan 1 HP merk Mito ,satu kemasan klip kosong dan 1 tas Burberry dirampas untuk dimusnakan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :193/Pid.B/2015/PN.Mlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara - perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH ALIAS BOBI BIN JONI |
| Tempat Lahir | : | Batam |
| Umur atau tanggal lahir | : | 18 tahun /15 April 1996 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | JL.Pujiombo No.03 Desa Pujiombo Kecamatan Wonosari Kab.Malang atau Gadang pasar Kelurahan Gadang Kec.Sukun Kota Malang ; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta(pengamen) |
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 28-1-2015 No Sp .han/17/I/2015/resnarkoba sejak tanggal 28-1-2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
Perpanjangan tanggal 10 Februari 2015 No 450/05.11/Euh.1/02/2015 sejak tanggal 17-2-2015 sampai dengan tanggal 28-3-2015;
Penuntut Umum tanggal 26-3-2015 No.prin-637/05.11/Euh.2/03/2015 sejak tanggal 26-3-2015 sampai dengan tanggal 14-4-2015;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 10-4-2015 No.193/Pid. Sus/2015/PN.Malang sejak tanggal 10-4-2015 sampai dengan tanggal 9-5-2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 1 Mei 2015 No.193/Pid. Sus/2015/PN.Malang sejak tanggal 10-5-2015 sampai dengan tanggal 8-7-2015 ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari dan memperhatikan berkas dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 193/Pen.Pid.B/2015/ PN.Mlg tanggal : 10 Pebruari 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 193/Pen.Pid.B/2015/PN.Mlg., tanggal : 10 Pebruari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, Ahli, Terdakwa serta memperhatikan surat dan barang – barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No.PDM-190/MLANG/Epp.2/4/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 441 butir pil double L dan 1 HP merk Mito, 1 kemasan klip kososng dan 1 tas Burberry di rampas untuk di musnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokonya mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Surat Dakwaan tertanggal 6-4-2015 , bernomor : PDM- 154/Malang /Euh.2/03/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH alias BOBI bin JONI pada hari Selasa tgl. 27 Januari 2015 sekitar pukul 18.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagimana di maksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awal mulanya terdakwa Muhamad Boby Firmansyah yang sehari-harinya sebagai pengamen, telah menjual barang berupa tablet putih berlogo ££ atau yang biasa oleh terdakwa di sebut LELE kepada orang lain dalam hal ini saksi Ubaidillah alias Ubed tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa Bpby mendapatkan LELE atau tablet putih berlogo ££ dengan cara terdakwa membeli dari Zainal (DPO) yang menghubungi terdakwa melalui handphone dan menawarkan kepada terdakwa tablet tersebut dan terdakwa setuju untuk membelinya. Setelah keduanya sepakat bertemu do GOR Ken Arok kecamatan Kedungkandang kota Malang, Zainal menyerahkan 4 bungkus plastik klip yang masing-masing palstuk/klip berisi 100 butir tablet putih berlogo ££ kemudian atas pembelian tablet tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.240.000
Bahwa tablet putih berlogo ££ selain di gunakan sendiri oleh terdakwa, terdakwa juga menjual butiran tablet putih berlogo ££ kepada Ubaidillah alias Ubed dengan cara terdakwa menghubungi saksi Ubed melalui handphone dan setelah 4 kali antara terdakwa dan saksi Ubed terjadi jual beli tablet berlogo ££ tersebut dengan cara saksi Ubed menanyakan apakah ada stok LELE tersebut karena saksi akan membelinya, kemudian terdakwa Boby menjawab dirinya masih mempunyai persediaan stok tablet putih berlogo ££, tidak berapa lama kemudian saksi Ubed datang ke kost terdakwa Boby di Gadang Pasar kemudian terdakwa menyerahkan 10 bungkus kertas aluminium foil rokok yang di dalammya berisi masing-masing 9 butir tablet berlogo ££ dan atas pembelian pil tersebut saksi Ubed menyerahkan uang Rp. 70.000.
Bahwa terdakwa Boby tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan atau menjual obat - obatan berupa tablet putih berlogo ££ tersebut karena terdakwa tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktek kefarmasian sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum.
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Boby dan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menyita 44 gulung kertas foil yang berisi masing-masing 9 butir pil berwarna putih berlogo ££, 1 tas kulit merk Burberry, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 HP merk MITO dan petugas juga menyita 5 gulung kertas foil yang masing-masing berisi 9 butir tablet warna putih berlogo ££ dari saksi Ubaidillah alias Ubed.
Bahwa sesuai dengan berita acara LabFor Kriminalistik no. Lab: 0959/NOF/2015 berupa 41 butir tablet warna putih berlogo ££ dan 3 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 6,810 gramadalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa Muhamad Boby Firmansyah alias Bobi bin Joni diatur dan diancam dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH aias Bobi bin Joni pada waktu dan tempat seperti dalam dakwaan alternatif kesatu di atas dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat 1, yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awal mulanya terdakwa Muhamad Boby Firmansyah yang sehari-harinya sebagai pengamen, telah menjual barang berupa tablet putih berlogo ££ atau yang biasa oleh terdakwa di sebut LELE kepada orang lain dalam hal ini saksi Ubaidillah alias Ubed tanpa menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa Bpby mendapatkan LELE atau tablet putih berlogo ££ dengan cara terdakwa membeli dari Zainal (DPO) yang menghubungi terdakwa melalui handphone dan menawarkan kepada terdakwa tablet tersebut dan terdakwa setuju untuk membelinya. Setelah keduanya sepakat bertemu do GOR Ken Arok kecamatan Kedungkandang kota Malang, Zainal menyerahkan 4 bungkus plastik klip yang masing-masing palstuk/klip berisi 100 butir tablet putih berlogo ££ kemudian atas pembelian tablet tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.240.000.
Bahwa tablet putih berlogo ££ selain di gunakan sendiri oleh terdakwa, terdakwa juga menjual butiran tablet putih berlogo ££ kepada Ubaidillah alias Ubed dengan cara terdakwa menghubungi saksi Ubed melalui handphone dan setelah 4 kali antara terdakwa dan saksi Ubed terjadi jual beli tablet berlogo ££ tersebut dengan cara saksi Ubed menanyakan apakah ada stok LELE tersebut karena saksi akan membelinya, kemudian terdakwa Boby menjawab dirinya masih mempunyai persediaan stok tablet putih berlogo ££, tidak berapa lama kemudian saksi Ubed datang ke kost terdakwa Boby di Gadang Pasar kemudian terdakwa menyerahkan 10 bungkus kertas aluminium foil rokok yang di dalammya berisi masing-masing 9 butir tablet berlogo ££ dan atas pembelian pil tersebut saksi Ubed menyerahkan uang Rp. 70.000.
Bahwa terdakwa Boby tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau memperjualbelikan tablet warna putih berlogo ££ secara bebas karena terdakwa tidak mempunyai surat ijin Apotik dan untuk memperoleh obat-obatan tersebut harus dengan menggunakan resep dokter atau dari pedagang besar Farmasi (PBF) sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum.
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Boby dan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menyita 44 gulung kertas foil yang berisi masing-masing 9 butir pil berwarna putih berlogo ££, 1 tas kulit merk Burberry, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 HP merk MITO dan petugas juga menyita 5 gulung kertas foil yang masing-masing berisi 9 butir tablet warna putih berlogo ££ dari saksi Ubaidillah alias Ubed.
Bahwa sesuai dengan berita acara LabFor Kriminalistik no. Lab: 0959/NOF/2015 berupa 41 butir tablet warna putih berlogo ££ dan 3 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 6,810 gramadalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa Muhamad Boby Firmansyah alias Bobi bin Joni diatur dan diancam dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi antara lain :
SUMARJI,S.PSI ,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat di minta keterangan di dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.;
Bahwa saksi selaku petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat di tangkap mengaku bernama Muhamad Boby Firmansyah;
Bahwa saksi bersama dengan Bripka Qosim Riyadi melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 18.45 wib di kos Gadang Pasar karena sebelumnya Terdakwa telah mengedarkan obat keras jenis pil double L kepada orang lain.
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa di temukan 1 buah tas kulit merk Burbery yang di dalamnya terdapat 1 dompet perhiasan yang berisi 44 gulung kertas foil yang berisi 9 butir pil warns putih berlogo LL sehingga semuanya berjumlah 396 butir pil double LL.
Bahwa pil double tersebut siap di edarkan oleh terdakwa di kalangan teman-temannya sesama pengamen ;
Bahwa terdakwa selain mempunyai 396 butir pil double L tersebut, sebelumnya terdakwa juga telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 gulung foil yang di dalamnya masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000 ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengamen dan tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menjual dan mengedarkan pil double L tersebut karena itu perbuatan terdakwa melanggar hokum;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi
QOSIM RIYADI ,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat di minta keterangan di dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.;
Bahwa saksi selaku petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat di tangkap mengaku bernama Muhamad Boby Firmansyah;
Bahwa saksi bersama dengan Sumarjimelakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 18.45 wib di kos Gadang Pasar karena sebelumnya Terdakwa telah mengedarkan obat keras jenis pil double L kepada orang lain.
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa di temukan 1 buah tas kulit merk Burbery yang di dalamnya terdapat 1 dompet perhiasan yang berisi 44 gulung kertas foil yang berisi 9 butir pil warns putih berlogo LL sehingga semuanya berjumlah 396 butir pil double LL.
Bahwa pil double tersebut siap di edarkan oleh terdakwa di kalangan teman-temannya sesama pengamen ;
Bahwa terdakwa selain mempunyai 396 butir pil double L tersebut, sebelumnya terdakwa juga telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 gulung foil yang di dalamnya masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000 ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengamen dan tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menjual dan mengedarkan pil double L tersebut karena itu perbuatan terdakwa melanggar hokum;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi
Menimbang, bahwa telah di persidangan telah diajukan Ahli yaitu :
1.ARIF WIRAMUKTI
Keterangan Ahli di di BAP penyidik dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kota Malang sebagai PNS dibidang Farmakmin pada Dinas Kesehatan Kota Malang ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh kepolisian kepada saksi berupa 15 bungkus plastik berisi @ 1000 butir tablet warna putih berlogo LL dengan total jumlah 15.000 butir ;
Bahwa 1 botol plastik berisi 228 butir tablet berwarna putih berlogo LL dan 1 buah bungkus rokok gudang garam surya berisi 12 tik @ 10 butir tablet warna putih berlogo LL yang jumlahnya sebanyak 120 butir adalah sediaan farmasi ;
Bahwa Ahli menerangkan Triheksifenidil HCL tersebut adalah ;
Sediaan farmasi dalam bentuk tablet 2 mg 5 mg ;
Dosis 2 mg 2-3 kali sehari ;
Rentang dosisi 10-mg/hari ;
Cara kerja obat tersebut adalah bekerja pada efek sentral otak yang menyebabkan prangsangan otak kadar puncak tercapai setelah 1 sampai 2 jam setelah penggunaan obat ;
Bahwa menurut keterangan saksi obat itu tidak bisa diperjualkan secara bebas harus ada resep dokter ;
Bahwa efek samping dari penggunaan obat tersebut adalah :
Mengakibatkan badan panas ;
Dapat mengakibatkan kebutaan ;
Dll;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam penjualan obat tersebut ;
Terdakwa membenarkan semua keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yaitu berita acara LabFor Kriminalistik no. Lab: 0959/NOF/2015 menerangkan bahwa 41 butir tablet warna putih berlogo ££ dan 3 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 6,810 gramadalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti 441 butir tablet LL I botol plastik berisi 228 butir pil double L dan 1 HP merk mito ,satu kemasan klip kosong dan 1 tas Burberry;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada saat di minta keterangan di persidangan dalam keadaan sehat balk jasmani maupun rohani.
Bahwa terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tgI. 27 Januari 2015 sekitar pukul 18.45 wib di rumah kontrakan terdakwa di J1. Gadang Pasar kelurahan Gadang kota Malang;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 bungkus kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000;
Bahwa terdakwa telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 3x masing-masing pada tgl. 24 Januari terdakwa menjual sebanyak 3 plastik klip masing-masing berisi 9 butir pil double L, kemudian pada tanggal 25 Januari 2015 sebanyak 5 plastik klip lalu tgl. 26 Januari 2015 terdakwa menjual sebanyak 10 bungkus kertas aluminium yang masing-masing berisi 9 butir pil double L;
Bahwa keuntungan yang di dapat terdakwa dari menjual pil double L sebanyak Rp.100.000 hingga 200.000;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cars terdakwa membeli dari Zaenal (DPO) dengan harga Rp.240.000 untuk 4 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil double L dlan terdakwa membeli dari Zaenal sudah sebanyak 7 kali, kemudian pil double L tersebut di jual kembali oleh terdakwa kepada teman-temannya sesama pengamen;
Bahwa alat yang dipakai dalam berkomunikasi pada waktu membeli pil double L dari Zaenal demikian juga ketika terdakwa menjual kepada Ubaidillah dan teman-teman pengamen lainnya adalah handphone. Oleh sebab itu selain menyita pil double L, kepolisan juga, menyita handphone milik terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca, mendengar dan memperhatikan, keterangan saksi - saksi di persidangan , keterangan Terdakwa, surat dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berkaitan sehingga mengungkap fakta – fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada saat di minta keterangan di persidangan dalam keadaan sehat balk jasmani maupun rohani.
Bahwa benar terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tgI. 27 Januari 2015 sekitar pukul 18.45 wib di rumah kontrakan terdakwa di J1. Gadang Pasar kelurahan Gadang kota Malang;
Bahwa benar terdakwa telah mengedarkan pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 bungkus kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000;
Bahwa benar terdakwa telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 3x masing-masing pada tgl. 24 Januari terdakwa menjual sebanyak 3 plastik klip masing-masing berisi 9 butir pil double L, kemudian pada tanggal 25 Januari 2015 sebanyak 5 plastik klip lalu tgl. 26 Januari 2015 terdakwa menjual sebanyak 10 bungkus kertas aluminium yang masing-masing berisi 9 butir pil double L;
Bahwa benar keuntungan yang di dapat terdakwa dari menjual pil double L sebanyak Rp.100.000 hingga 200.000;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil double L dengan cars terdakwa membeli dari Zaenal (DPO) dengan harga Rp.240.000 untuk 4 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil double L dlan terdakwa membeli dari Zaenal sudah sebanyak 7 kali, kemudian pil double L tersebut di jual kembali oleh terdakwa kepada teman-temannya sesama pengamen;
Bahwa benar alat yang dipakai dalam berkomunikasi pada waktu membeli pil double L dari Zaenal demikian juga ketika terdakwa menjual kepada Ubaidillah dan teman-teman pengamen lainnya adalah handphone. Oleh sebab itu selain menyita pil double L, kepolisan juga, menyita handphone milik terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dalam melakukan jual beli obat tersebut ;
Bahwa benar Hasil Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya sebagaiaman diterangkan dalam berita acara LabFor Kriminalistik no. Lab: 0959/NOF/2015 menerangkan bahwa 41 butir tablet warna putih berlogo ££ dan 3 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 6,810 gramadalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam :
Primair : Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Subsidair : Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaa Penuntut umum berbentuk subsidaritas maka terlebih dahulu dipertimbangkan dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan unsur-unsur sebagai berikut:
1.Setiap orang;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Ad.1.Unsur. “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah manusia atau badan hukum sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum, adalah tiap-tiap orang yang mampu bertindak atau dapat melakukan (bekwaam) suatu perbuatan dalam lapangan hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan yang telah menerangkan mengenai identitasnya, identitas mana bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan dakwaan Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH ALIAS BOBI BIN JONI adalah “Orang atau manusia ” sebagai subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini maka mengenai unsur “Setiap orang” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini berbentuk alternatif maka apabila salah satu terpenuhi maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkandengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahawa Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 4 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Menimbang, bahwa Saksi Qosim Riyadi, SUMARJI dan Terdakwa menerangkan bahwa :
Bahwa terdakwa Muhamad Boby Firmansyah pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 18.45 wib di kos Gadang Pasar karena mengedarkan obat keras jenis pil double L kepada orang lain.
Bahwa pada saat penggeledahan di dalam kos terdakwa di temukan 1 buah tas kulit merk Burbery yang di dalamnya terdapat 1 dompet perhiasan yang berisi 44 gulung kertas foil yang berisi 9 butir pil warns putih berlogo LL sehingga semuanya berjumlah 396 butir pil double LL.
Bahwa pil double tersebut siap di edarkan oleh terdakwa di kalangan teman-temannya sesama pengamen ;
Bahwa terdakwa selain mempunyai 396 butir pil double L tersebut, sebelumnya terdakwa juga telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 gulung foil yang di dalamnya masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000 ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengamen dan tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menjual dan mengedarkan pil double L;
Menimbang, Bahwa benar Hasil Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya berita acara LabFor Kriminalistik no. Lab: 0959/NOF/2015 menerangkan bahwa 41 butir tablet warna putih berlogo ££ dan 3 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 6,810 gram adalah : benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Ahli Arif Wiramukti menerangkan bahwa pengedaran tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) adalah barang sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa Ahli Arif Wiramukti menerangkan bahwa pengedaran tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) yang disita dari Terdakwa harus mempunyai izin edar;
Menimbang, bahwa Ahli Arif Wiramukti menerangkan bahwa semua barang bukti yang disita dari Terdakwa tidak mempunyai izin edar;
Menimbang, bahwa Ahli Arif Wiramukti menerangkan bahwa 1 botol plastik berisi 228 butir tablet berwarna putih berlogo LL dan 1 buah bungkus rokok gudang garam surya berisi 12 tik @ 10 butir tablet warna putih berlogo LL yang jumlahnya sebanyak 120 butir adalah sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa bukanlah seorang ahli farmasi melainkan seorang pengamen;
Menimbang, bahwa para Saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mempunyai 396 butir pil double L dan telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 gulung foil yang di dalamnya masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker atau pembantu apoteker sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa ahli menyatakan bahwa tablet berwarna putih berlogo "LL" milik Terdakwa tidak mempunyai izin edar sehingga tablet berwarna putih berlogo "LL" belum dapat dipastikan apakah sudah dibuat dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa bahwa Terdakwa telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 gulung foil yang di dalamnya masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000,-;
Menimbang, bahwa KUHP Indonesia tidak memberi definisi mengenai kesengajaan berbeda dengan KUHP Swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan: “Barang siapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja”.
Menimbang, bahwa KUHP Indonesia tidak memberi definisi mengenai kesengajaan maka sebagai Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjual pil double L kepada Ubaidillah sebanyak 10 gulung foil yang di dalamnya masing-masing berisi 9 butir pil double L dengan harga Rp. 70.000 maka terdakwa mengetahui bahwa tablet warna putih berlogo LL adalah barang sediaan farmsi dan mengkehendaki untuk mengedarkan tablet warna putih berlogo LL sehingga unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari dakwaan kedua penuntut umum telah terpenuhi maka Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa dakwaan berbentuk subsidaritas, karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maka Terdakwa harus di hukum/dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka selain pidana penjara Terdakwa dijatuhi hukuman denda dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum , maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebani membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 HP merk mito ,satu kemasan klip kosong dan 1 tas Burberry adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka dirampas untuk dimusnakan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 441 butir tablet LL 1 botol plastik berisi 228 butir pil double L adalah barang yang dilarang peredaranya maka dirampas untuk dimusnakan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, dan masa penahanan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka untuk mempermudah pelaksanaan putusan Majelis memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari Terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH ALIAS BOBI BIN JONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD BOBY FIRMANSYAH ALIAS BOBI BIN JONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan ,dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda , tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
441 butir tablet LL I botol plastik berisi 228 butir pil double L dan 1 HP merk Mito ,satu kemasan klip kosong dan 1 tas Burberry dirampas untuk dimusnakan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, pada hari : Rabu , tanggal : 27 Mei 2015, oleh kami EKO WIYONO, SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis , HARI IRAWAN, SH.,M.H. dan RIGHTMEN MS SITUMORANG , SH., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga , oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh ROSNI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ENDAH VITRI.SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HARI IRAWAN, SH.,M.H. EKO WIYONO, SH.M.Hum..
RIGHTMEN MS SITUMORANG, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ROSNI, S.H.