9/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 9/Pid.Sus/2013/PN.Grt.
Other Participants (2)
1. ZAENAL MUTAKIN Bin SURYANA SUTISNA 2. ERIK HIDAYAT Bin HIKMAT HIDAYAT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. ZAENAL MUTAQIN bin SURYANA SUTISNA 2. ERIK HIDAYAT bin HIKMAT HIDAYAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ ‘ PERCOBAAN MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK BERSETUBUH DENGANNYA SECARA BERSAMA-SAMA ‘ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. satu unit sepeda motor Merk/Type Yamaha Jupiter MX warna hitam No.Pol.Z.3109-FC dikembalikan kepada Hikmat Hidayat. 2. 1 (satu) buah celana panjang motif loreng warna abu-abu 3. 1 (satu) buah kaos tangan pendek warna ungu. 4. 1 (satu) buah jaket julit tangan panjang warna hitam Supaya dirampas untuk dimusnakan. 5. 1 (satu) buah kaos tangan panjang warna hitam kuning; 6. 1 (satu) buah kerudung warna putih 7. 1 (Satu) buah celana dalam warna hitam 8. 1 (satu) buah celana kain panjang warna pink Supaya dikembalikan kepada saksi korna SAKSI KORBAN binti WAWAN DARMAWAN. 6. menetapkan visum et repertum Nomor.440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012 atas nama SAKSI KORBAN binti WAWAN DARMAWAN tetap terlampir dalam berkas perkara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa biaya dalam perkara sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 9/Pid.Sus/2013/PN.GRT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI GARUT, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
I. Nama Lengkap : ZAENAL MUTAKIN Bin SURYANA SUTISNA
Tempat Lahir : Ciamis
Umur/Tgl. Lahir : 19 Tahun/15 Januari 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Pangaweran Rt.04/11 Desa Pamalayan
Kec. Cikelet Kab. Garut.
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Wiraswasta
II. Nama Lengkap : ERIK HIDAYAT Bin HIKMAT HIDAYAT
Tempat Lahir : Garut
Umur/Tgl. Lahir : 18 tahun 6 Bulan/23 Juli 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Nelayan Rt.04/Rw.05 Desa Pamalayan
Kec. Cikelet Kab. Garut.
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Buruh
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 09 Oktober 2012 sejak tanggal 09 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut tanggal 24 Desember 2012 sejak tanggal 29 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 7 Desember 2012 ;
Perpanjangan Wakil Ketua pengadilan Negeri Garut tanggal 04 Desember 2012 sejak tanggal 08 Desember 2012 sampai dengan tanggal 6 Januari 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 03 Januari 2013 sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Garut tanggal 17 Januari 2012 sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Februari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut tanggal 11 Pebruari 2013 sejak tanggal 21 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 21 April 2013 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama : R. ATING SOEWARLI berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 9/Pid.sus/2013/PN. Grt, tanggal 23 Januari 2013 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 21 Februari 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , jo pasal 53 (1) KUHP jo. Pasal 55 (1) ke- 1 e KUHP sesuai dengan DAKWAAN ALTERNATIF KE- SATU PRIMAIR , dan membebaskan para Tedakwa dari DAKWAAN KE SATU SUBSIDAIR melanggar pasal 82 (1) UU No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 53 (1) KUHP jo. Pasal 55 (1) ke- 1 e KUHP .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dipotong tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
DENDA sebesa r: Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
SUBSIDAIR selama 3 (tiga) kurungan.
Menyatakan barang bukti beupa :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk/type Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam, No. Pol : Z-3109-FC ;
Karena digunakan untuk melakukan sarana kejahatan, Supaya dirampas untuk Negara.
1 (Satu) buah celana panjang motif loreng warna abu-abu ;
1 (Satu) buah kaos tangan pendek warna ungu ;
1 (Satu) buah jaket kulit tangan panjang warna hitam ;
Supaya dirampas untuk dimusnahkan
1 (Satu) buah kaos tangan panjang warna hitam kuning ;
1 (Satu) buah kerudung warna putih ;
1 (Satu) buah celana dalam warna hitam ;
1 (Satu) buah celana kain panjang warna pink.
Supaya dikembalikan kepada saksi korban
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) secara lisan dari penasehat hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa-terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum sebagai tanggapan atas permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Penasehat hokum Terdakwa dalam dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, No.Reg.Perk.:PDM-09/Epp.2/Grt/02/2012 yang dibacakan dipersidangan, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2012 bertempat di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah mencoba melakukan kejahatan , jika niat untuk itu telah ternyata ada dari adanya permulaan pelaksanaan , dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yaitu mereka Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain .
Perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB , mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT berada di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, kemudian ditempat tersebut mereka Terdakwa membuat rencana yang disepakati bersama yaitu mengambil barang milik orang lain yang ada di tempat tersebut, dan untuk mewujudkan rencananya tersebut mereka Terdakwa sudah mempersiapkan alat berupa sebilah pisau yang dibawa oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Selanjutnya mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, melihat ada sepeda motor yang lewat yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN membonceng Saksi korban, seketika itu timbul niat dari mereka Tedakwa untuk melaksanakan rencana mengambil barang milik orang lain yang sudah disepakati bersama tersebut, kemudian mereka Terdakwa membuntuti sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN dari belakang, dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA YUPITER MX Warna Hitam nomor Polisi Z : 3109 FC yang dikemudikan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, membonceng Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA.
Kemudian pada saat Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN menghentikan sepeda motornya, dengan jarak sekitar 100 meter mereka Terdakwa ikut mengehentikan sepeda motornya, lalu Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA membuka baju yang sedang dipakainya kemudian dipergunakan untuk menutup wajah ( cadar ) Terdakwa I, yang diikuti oleh Terdakwa II ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA yang melepaskan jaket yang sedang dipakainya lalu melepaskan baju yang sedang dipakainya untuk dipergunakan menutup wajah ( Cadar ) Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memakai kembali jaket yang dilepasnya.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, memakai penutup wajah ( cadar ) , mereka Terdakwa lalu mendekati Saksi DIAN PRAJA dan saksi korban, Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT kemudian mengeluarkan pisau dari balik jaket yang sedang dipergunakan, lalu Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT menodongkan sejata pisau kearah Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN, sedangkan Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA menghampiri Saksi korban, lalu membekap mulut Saksi korban, dengan menggunakan tangan dengan maksu supaya tidak berteriak, tetapi Saksi korban tetap berteriak sehingga Terdakwa II ERIK HIDAYAT lalu menghampiri Saksi korban yang sedang dibekap mulutnya oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, pada saat itu Saksi DIAN PRAJA kemudian berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi korban bersama dengan mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa Saksi korban kemudian berusaha untuk melarikan diri tetapi lalu dikejar oeh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA sehingga berhasil ditangkap lalu ditodong pisau oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa setelah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA berhasil menangkap Saksi korban kemudian oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT kemudian ditodong dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau, Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA kemudian secara paksa berusaha untuk melepaskan celana luar dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Saksi korban tetapi Saksi korban terus berontak berusaha untuk melepaskan diri, sehingga tangan Saksi terluka oleh goresan pisau yang ditodongkan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT, selanjutnya Saksi korban didorong hingga jatuh terlentang ke tanah oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA, pada saat itu timbul niat mereka Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi korban, selanjutnya Terdakwa I melepaskan seluruh celana yang dikenakan oleh Saksi korban, sedangkan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT membantu memegangi kedua kaki Saksi korban, kemudian Terdakwa I ZENAL MUTAKIN melepaskan penutup muka nya lalu mencium bibir SAKSI KORBAN, pada saat itu saksi korban lalu mengambil handphonenya lalu berusaha untuk melihat wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN dengan cara menyorotkan cahaya dari Handphone kaarah wajah Terdakwa I ZANAL MUTAKIN sambil menarik cadar yang dipakai oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN tetapi Handphone milik Saksi tersebut kemudian dirampas oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN hingga terlepas dari pegangan Saksi korban, pada saat itu kemudian mereka Terdakwa melihat ada cahaya lampu sepeda motor yang mendekat kearah mereka Terdakwa sehingga karena ketakutan perbuatannya diketahui oleh orang lain, lalu mereka Terdakwa kabur meninggalkan Saksi korban yang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam.
Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa yang telah mencoba melakukan persetubuhan terhadap Saksi korban yang berumur 16 tahun tersebut dengan cara kekerasan telah megakibatkan luka terhadap Saksi , sebagaimana Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas DTP PAMEUNGPEUK no : 440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012 , bahwa hasil pemeriksaan tanggak 06 Oktober 2012 terhadap Saksi korban dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
Luka robek dijari telunjuk akibat benda tajam, pemeriksaan daerah genital , hymen utuh.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 (1) UU No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 53 (1) KUHP jo pasal 55 (1) ke- 1 e KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2012 bertempat di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan.
Perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB , mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT berada di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, kemudian ditempat tersebut mereka Terdakwa membuat rencana yang disepakati bersama yaitu mengambil barang milik orang lain yang ada di tempat tersebut, dan untuk mewujudkan rencananya tersebut mereka Terdakwa sudah mempersiapkan alat berupa sebilah pisau yang dibawa oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Selanjutnya mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, melihat ada sepeda motor yang lewat yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN membonceng Saksi korban, seketika itu timbul niat dari mereka Tedakwa untuk melaksanakan rencana mengambil barang milik orang lain yang sudah disepakati bersama tersebut, kemudian mereka Terdakwa membuntuti sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN dari belakang, dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA YUPITER MX Warna Hitam nomor Polisi Z : 3109 FC yang dikemudikan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, membonceng Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA.
Kemudian pada saat Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN menghentikan sepeda motornya, dengan jarak sekitar 100 meter mereka Terdakwa ikut mengehentikan sepeda motornya, lalu Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA membuka baju yang sedang dipakainya kemudian dipergunakan untuk menutup wajah ( cadar ) Terdakwa I, yang diikuti oleh Terdakwa II ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA yang melepaskan jaket yang sedang dipakainya lalu melepaskan baju yang sedang dipakainya untuk dipergunakan menutup wajah ( Cadar ) Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memakai kembali jaket yang dilepasnya.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, memakai penutup wajah ( cadar ), mereka Terdakwa lalu mendekati Saksi DIAN PRAJA dan saksi korban, Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT kemudian mengeluarkan pisau dari balik jaket yang sedang dipergunakan, lalu Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT menodongkan sejata pisau kearah Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN, sedangkan Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA menghampiri Saksi korban, lalu membekap mulut Saksi korban, dengan menggunakan tangan dengan maksu supaya tidak berteriak, tetapi Saksi korban tetap berteriak sehingga Terdakwa II ERIK HIDAYAT lalu menghampiri Saksi korban yang sedang dibekap mulutnya oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, pada saat itu Saksi DIAN PRAJA kemudian berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi korban bersama dengan mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa Saksi korban kemudian berusaha untuk melarikan diri tetapi lalu dikejar oeh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA sehingga berhasil ditangkap lalu ditodong pisau oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa setelah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA berhasil menangkap Saksi korbankemudian oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT kemudian ditodong dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau, Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA kemudian secara paksa berusaha untuk melepaskan celana luar dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Saksi korbantetapi Saksi korbanterus berontak berusaha untuk melepaskan diri, sehingga tangan Saksi terluka oleh goresan pisau yang ditodongkan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT, selanjutnya Saksi korbandidorong hingga jatuh terlentang ke tanah oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA , pada saat itu timbul niat mereka Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi korban, selanjutnya Terdakwa I melepaskan seluruh celana yang dikenakan oleh Saksi korban, sedangkan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT membantu memegangi kedua kaki Saksi korban, kemudian Terdakwa I ZENAL MUTAKIN melepaskan penutup muka nya lalu mencium bibir SAKSI KORBAN , pada saat itu saksi korbanlalu mengambil handphonenya lalu berusaha untuk melihat wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN dengan cara menyorotkan cahaya dari Handphone kaarah wajah Terdakwa I ZANAL MUTAKIN sambil menarik cadar yang dipakai oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN tetapi Handphone milik Saksi tersebut kemudian dirampas oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN hingga terlepas dari pegangan Saksi korban, pada saat itu kemudian mereka Terdakwa melihat ada cahaya lampu sepeda motor yang mendekat kearah mereka Terdakwa sehingga karena ketakutan perbuatannya diketahui oleh orang lain, lalu mereka Terdakwa kabur meninggalkan Saksi korbanyang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam.
Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa yang telah mencoba melakukan persetubuhan terhadap Saksi korban yang berumur 16 tahun tersebut dengan cara kekerasan telah megakibatkan luka terhadap Saksi , sebagaimana Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas DTP PAMEUNGPEUK no : 440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012, bahwa hasil pemeriksaan tanggak 06 Oktober 2012 terhadap Saksi korban dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
Luka robek dijari telunjuk akibat benda tajam, pemeriksaan daerah genital , hymen utuh.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 82 (1) UU No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke- 1 e KUHP ;
ATAU
KE-DUA :
Bahwa mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2012 bertempat di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu jika tertangkap tangan ( terpergok ) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT telah mengambil barang berupa : 1 ( unit) Handphone merk MOVI seharga kurang lebih Rp.1000.000 ( Satu Juta Rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.- ( Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) milik Saksi korbanBINTI DADANG DARMAWAN.
Perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB , mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT berada di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, kemudian ditempat tersebut mereka Terdakwa membuat rencana yang disepakati bersama yaitu mengambil barang milik orang lain yang ada di tempat tersebut, dan untuk mewujudkan rencananya tersebut mereka Terdakwa sudah mempersiapkan alat berupa sebilah pisau yang dibawa oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Selanjutnya mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, melihat ada sepeda motor yang lewat yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN membonceng Saksi korban, seketika itu timbul niat dari mereka Tedakwa untuk melaksanakan rencana mengambil barang milik orang lain yang sudah disepakati bersama tersebut, kemudian mereka Terdakwa membuntuti sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN dari belakang , dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA YUPITER MX Warna Hitam nomor Polisi Z : 3109 FC yang dikemudikan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, membonceng Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA.
Kemudian pada saat Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN menghentikan sepeda motornya , dengan jarak sekitar 100 meter mereka Terdakwa ikut mengehentikan sepeda motornya , lalu Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA membuka baju yang sedang dipakainya kemudian dipergunakan untuk menutup wajah ( cadar ) Terdakwa I, yang diikuti oleh Terdakwa II ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA yang melepaskan jaket yang sedang dipakainya lalu melepaskan baju yang sedang dipakainya untuk dipergunakan menutup wajah ( Cadar ) Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memakai kembali jaket yang dilepasnya.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, memakai penutup wajah ( cadar ), mereka Terdakwa lalu mendekati Saksi DIAN PRAJA dan saksi korban, Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT kemudian mengeluarkan pisau dari balik jaket yang sedang dipergunakan, lalu Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT menodongkan sejata pisau kearah Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN, sedangkan Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA menghampiri Saksi korban, lalu membekap mulut Saksi korban, dengan menggunakan tangan dengan maksud supaya tidak berteriak, tetapi Saksi korban tetap berteriak sehingga Terdakwa II ERIK HIDAYAT lalu menghampiri Saksi korban yang sedang dibekap mulutnya oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, pada saat itu Saksi DIAN PRAJA kemudian berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi korban bersama dengan mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa Saksi korban kemudian berusaha untuk melarikan diri tetapi lalu dikejar oeh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA sehingga berhasil ditangkap lalu ditodong pisau oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa setelah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA berhasil menangkap Saksi korbankemudian oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT kemudian ditodong dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau, Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA kemudian secara paksa berusaha untuk melepaskan celana luar dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Saksi korbantetapi Saksi korbanterus berontak berusaha untuk melepaskan diri, sehingga tangan Saksi terluka oleh goresan pisau yang ditodongkan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT, selanjutnya Saksi korbandidorong hingga jatuh terlentang ke tanah oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA, pada saat itu timbul niat mereka Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi korban, selanjutnya Terdakwa I melepaskan seluruh celana yang dikenakan oleh Saksi korban, sedangkan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT membantu memegangi kedua kaki Saksi korban, kemudian Terdakwa I ZENAL MUTAKIN melepaskan penutup muka nya lalu mencium bibir SAKSI KORBAN , pada saat itu saksi korban lalu mengambil handphonenya lalu berusaha untuk melihat wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN dengan cara menyorotkan cahaya dari Handphone kaarah wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN sambil menarik cadar yang dipakai oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN tetapi Handphone milik Saksi tersebut kemudian dirampas oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN hingga terlepas dari pegangan Saksi korban, pada saat itu kemudian mereka Terdakwa melihat ada cahaya lampu sepeda motor yang mendekat kearah mereka Terdakwa sehingga karena ketakutan perbuatannya diketahui oleh orang lain, lalu mereka Terdakwa kabur sambil membawa senjata pisau dan Handphone yang berhasil dirampas dari tangan Saksi korbanoleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, kemudian meninggalkan Saksi korban yang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam.
Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi korban SAKSI KORBAN yaitu hilangnya barang berupa Handphone merk MOVI seharga kurang lebih Rp.1000.000 ( Satu Juta Rupiah ) serta luka yang diderita Saksi sebagaimana Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas DTP PAMEUNGPEUK no : 440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012 , bahwa hasil pemeriksaan tanggak 06 Oktober 2012 terhadap Saksi korban dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut:
Luka robek dijari telunjuk akibat benda tajam, pemeriksaan daerah genital , hymen utuh.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 365 (1) KUHP jo pasal 55 (1) ke- 1 e KUHP ;
ATAU
KETIGA ;
Bahwa mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2012 bertempat di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan kekejaman , kekerasan , atau ancaman kekerasan , atau penganiayaan terhadap anak, yaitu terhadap Saksi korbanyang berumur 16 tahun.
Perbuatan Mereka Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB , mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT berada di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, kemudian ditempat tersebut mereka Terdakwa membuat rencana yang disepakati bersama yaitu mengambil barang milik orang lain yang ada di tempat tersebut, dan untuk mewujudkan rencananya tersebut mereka Terdakwa sudah mempersiapkan alat berupa sebilah pisau yang dibawa oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Selanjutnya mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, melihat ada sepeda motor yang lewat yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN membonceng Saksi korban, seketika itu timbul niat dari mereka Tedakwa untuk melaksanakan rencana mengambil barang milik orang lain yang sudah disepakati bersama tersebut, kemudian mereka Terdakwa membuntuti sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN dari belakang , dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA YUPITER MX Warna Hitam nomor Polisi Z : 3109 FC yang dikemudikan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, membonceng Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA.
Kemudian pada saat Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN menghentikan sepeda motornya , dengan jarak sekitar 100 meter mereka Terdakwa ikut mengehentikan sepeda motornya , lalu Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA membuka baju yang sedang dipakainya kemudian dipergunakan untuk menutup wajah ( cadar ) Terdakwa I, yang diikuti oleh Terdakwa II ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA yang melepaskan jaket yang sedang dipakainya lalu melepaskan baju yang sedang dipakainya untuk dipergunakan menutup wajah ( Cadar ) Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memakai kembali jaket yang dilepasnya.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, memakai penutup wajah ( cadar ) , mereka Terdakwa lalu mendekati Saksi DIAN PRAJA dan saksi korban, Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT kemudian mengeluarkan pisau dari balik jaket yang sedang dipergunakan, lalu Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT menodongkan sejata pisau kearah Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN, sedangkan Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA menghampiri Saksi korban, lalu membekap mulut Saksi korban, dengan menggunakan tangan dengan maksud supaya tidak berteriak, tetapi Saksi korban tetap berteriak sehingga Terdakwa II ERIK HIDAYAT lalu menghampiri Saksi korban yang sedang dibekap mulutnya oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, pada saat itu Saksi DIAN PRAJA kemudian berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi korban bersama dengan mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa Saksi korban kemudian berusaha untuk melarikan diri tetapi lalu dikejar oeh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA sehingga berhasil ditangkap lalu ditodong pisau oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa setelah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA berhasil menangkap Saksi korbankemudian oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT kemudian ditodong dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau, Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA kemudian secara paksa berusaha untuk melepaskan celana luar dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Saksi korbantetapi Saksi korbanterus berontak berusaha untuk melepaskan diri, sehingga tangan Saksi terluka oleh goresan pisau yang ditodongkan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT, selanjutnya Saksi korbandidorong hingga jatuh terlentang ke tanah oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA, pada saat itu timbul niat mereka Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi korban, selanjutnya Terdakwa I melepaskan seluruh celana yang dikenakan oleh Saksi korban, sedangkan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT membantu memegangi kedua kaki Saksi korban, kemudian Terdakwa I ZENAL MUTAKIN melepaskan penutup muka nya lalu mencium bibir SAKSI KORBAN , pada saat itu saksi korbanlalu mengambil handphonenya lalu berusaha untuk melihat wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN dengan cara menyorotkan cahaya dari Handphone kaarah wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN sambil menarik cadar yang dipakai oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN tetapi Handphone milik Saksi tersebut kemudian dirampas oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN hingga terlepas dari pegangan Saksi korban, pada saat itu kemudian mereka Terdakwa melihat ada cahaya lampu sepeda motor yang mendekat kearah mereka Terdakwa sehingga karena ketakutan perbuatannya diketahui oleh orang lain, lalu mereka Terdakwa kabur sambil membawa senjata pisau dan Handphone yang berhasil dirampas dari tangan Saksi korbanoleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, kemudian meninggalkan Saksi korbanyang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam.
Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa telah mengakibatkan luka yang diderita oleh Saksi korbansebagaimana Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas DTP PAMEUNGPEUK no : 440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012 , bahwa hasil pemeriksaan tanggak 06 Oktober 2012 terhadap Saksi korban dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut:
Luka robek dijari telunjuk akibat benda tajam, pemeriksaan daerah genital , hymen utuh.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 80 UU No : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak KUHP jo pasal 55 (1) ke- 1 e KUHP ;
ATAU ;
KEEMPAT ;
Bahwa mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2012 bertempat di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan telah melakukan penganiayaan yaitu , dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka sehingga merusak kesehatan orang yaitu terhadap Saksi Saksi korban ;
Perbuatan Mereka Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB , mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT berada di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, kemudian ditempat tersebut mereka Terdakwa membuat rencana yang disepakati bersama yaitu mengambil barang milik orang lain yang ada di tempat tersebut, dan untuk mewujudkan rencananya tersebut mereka Terdakwa sudah mempersiapkan alat berupa sebilah pisau yang dibawa oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Selanjutnya mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, melihat ada sepeda motor yang lewat yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN membonceng Saksi korban, seketika itu timbul niat dari mereka Tedakwa untuk melaksanakan rencana mengambil barang milik orang lain yang sudah disepakati bersama tersebut, kemudian mereka Terdakwa membuntuti sepeda motor yang dikemudikan oleh Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN dari belakang , dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA YUPITER MX Warna Hitam nomor Polisi Z : 3109 FC yang dikemudikan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, membonceng Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA.
Kemudian pada saat Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN menghentikan sepeda motornya , dengan jarak sekitar 100 meter mereka Terdakwa ikut mengehentikan sepeda motornya , lalu Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA membuka baju yang sedang dipakainya kemudian dipergunakan untuk menutup wajah ( cadar ) Terdakwa I, yang diikuti oleh Terdakwa II ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA yang melepaskan jaket yang sedang dipakainya lalu melepaskan baju yang sedang dipakainya untuk dipergunakan menutup wajah ( Cadar ) Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memakai kembali jaket yang dilepasnya.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT, memakai penutup wajah ( cadar ) , mereka Terdakwa lalu mendekati Saksi DIAN PRAJA dan saksi korban, Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT kemudian mengeluarkan pisau dari balik jaket yang sedang dipergunakan, lalu Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT menodongkan sejata pisau kearah Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG SUHERMAN, sedangkan Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA menghampiri Saksi korban, lalu membekap mulut Saksi korban, dengan menggunakan tangan dengan maksud supaya tidak berteriak, tetapi Saksi korban tetap berteriak sehingga Terdakwa II ERIK HIDAYAT lalu menghampiri Saksi korban yang sedang dibekap mulutnya oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, pada saat itu Saksi DIAN PRAJA kemudian berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan Saksi korban bersama dengan mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa Saksi korban kemudian berusaha untuk melarikan diri tetapi lalu dikejar oeh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA sehingga berhasil ditangkap lalu ditodong pisau oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT.
Bahwa setelah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA berhasil menangkap Saksi korbankemudian oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT kemudian ditodong dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau, Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA kemudian secara paksa berusaha untuk melepaskan celana luar dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Saksi korbantetapi Saksi korbanterus berontak berusaha untuk melepaskan diri, sehingga tangan Saksi terluka oleh goresan pisau yang ditodongkan oleh Terdakwa II ERIK HIDAYAT, selanjutnya Saksi korbandidorong hingga jatuh terlentang ke tanah oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA, pada saat itu timbul niat mereka Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi SAKSI KORBAN, selanjutnya Terdakwa I melepaskan seluruh celana yang dikenakan oleh Saksi korban, sedangkan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT membantu memegangi kedua kaki Saksi korban, kemudian Terdakwa I ZENAL MUTAKIN melepaskan penutup muka nya lalu mencium bibir SAKSI KORBAN, pada saat itu saksi korbanlalu mengambil handphonenya lalu berusaha untuk melihat wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN dengan cara menyorotkan cahaya dari Handphone kaarah wajah Terdakwa I ZENAL MUTAKIN sambil menarik cadar yang dipakai oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN tetapi Handphone milik Saksi tersebut kemudian dirampas oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN hingga terlepas dari pegangan Saksi korban, pada saat itu kemudian mereka Terdakwa melihat ada cahaya lampu sepeda motor yang mendekat kearah mereka Terdakwa sehingga karena ketakutan perbuatannya diketahui oleh orang lain, lalu mereka Terdakwa kabur sambil membawa senjata pisau dan Handphone yang berhasil dirampas dari tangan Saksi korban WIDIAWATI oleh Terdakwa I ZENAL MUTAKIN, kemudian meninggalkan Saksi korbanyang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam.
Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa telah mengakibatkan luka yang diderita oleh Saksi korbansebagaimana Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas DTP PAMEUNGPEUK no : 440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012, bahwa hasil pemeriksaan tanggak 06 Oktober 2012 terhadap Saksi korban dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut:
Luka robek dijari telunjuk akibat benda tajam, pemeriksaan daerah genital , hymen utuh.
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 351 (1) ke- 1 KUHP jo pasal 55 (1) ke- 1 e KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Para Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi korban:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB, Saksi dibonceng kendaraan sepeda motor oleh Saksi DIAN PARAJA BIN DADANG di lokasi Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut , kemudian pada saat kendaraan sepeda motor sudah berhenti , Saksi dan saksi DIAN PRAJA BIN DADANG didatangi oleh dua orang laki-laki yang wajahnya ditutupi / bercadar.
Bahwa kemudian salah seorang dari laki-laki tersebut menodongkan senjata pisau dan seorang lagi menghampiri Saksi lalu membekap mulut Saksi tetapi Saksi berteriak sehingga, laki-laki yang sedang menodongkan pisau kearah Saksi DIAN PRAJA berbalik menodongkan pisau kearah Saksi.
Bahwa kemudian Saksi DIAN PRAJA berrhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, meninggalkan Saksi bersama dengan ke- dua orang laki-laki tersebut, kemudian Saksi berusaha untuk melarikan diri tetapi lalu dikejar oleh salah satu dari ke-dua orang laki-laki yang bercadar tersebut Saksi sehingga berhasil ditangkap, lalu ditodong laki-laki yang seorang lagi menodongkan pisau kearah Saksi.
Bahwa kemudian laki-laki yang berhasil menangkap Saksi tersebut kemudian secara paksa berusaha untuk melepaskan celana luar dan celana dalam yang sedang dipakai oleh Saksi tetapi Saksi terus berontak berusaha untuk melepaskan diri, sehingga tangan Saksi terluka oleh goresan pisau yang ditodongkan oleh laki-laki yang menodongkan pisau,.
Bahwa kemudian Saksi didorong hingga jatuh terlentang ke tanah oleh salah seorang laki-laki yang bercadar, kemudian melepaskan seluruh celana yang dikenakan oleh Saksi sedangkan laki-laki yang satu lagi memegangi kedua kaki Saksi, kemudian salah seorang pelaku melepaskan penutup muka nya lalu mencium bibir Saksi, pada saat itu saksi lalu mengambil handphonenya lalu berusaha untuk melihat wajah pelaku yang mencium Saksi dengan cara menyorotkan cahaya dari Handphone kaarah wajah nya sambil menarik cadar yang dipakai tetapi Handphone milik Saksi tersebut kemudian dirampas oleh laki-laki tersebut, hingga terlepas dari pegangan Saksi .
Bahwa pada saat itu kemudian ada cahaya lampu sepeda motor yang mendekat kearah Saksi bersama dengan dua orang laki- laki bercadar tersebut yang kemudian kedua orang tersebut kabur meningalkan Saksi yang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam .
Bahwa selanjutnya Saksi ditolong oleh petugas Polisi Air yaitu Saksi ARIS MUNANDAR bin KOSIM yang datang bersama dengan saksi DIAN PRAJA, selanjutnya datang mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT yang mengaku sebagai korban perampokan juga mau mengambil sepeda motor yang ditinggal ditempat kejadian, pada saat itu Saksi mengenali kedua orang laki-laki tersebut adalah pelaku yang ,menggunakan cadar kemudian menodong senjata pisau sambil mencium dan membuka calana dalam dan celana panjang yang Saksi kenakan yaitu Terdakwa I ZAENAL MUTAKIN saksi kenali wajahnya karena cadarnya berhasil Saksi tarik sehingga saksi hapal wajahnya dan Terdakwa II ERIK Saksi kenali dari celana loreng yang dikenakannya dan sempat Saksi tarik celananya kemudian kedua Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi.
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Saksi DIAN PRAJA BIN DADANG :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB, Saksi membonceng Saksi korban menggunakan kendaraan sepeda motor di lokasi Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, kemudian pada saat kendaraan sepeda motor sudah berhenti, Saksi dan saksi korban didatangi oleh dua orang laki-laki yang wajahnya ditutupi / bercadar, kemudian salah seorang dari laki-laki tersebut menodongkan senjata pisau kearah Saksi dan seorang lagi menghampiri Saksi korban lalu membekap mulut Saksi korban tetapi Saksi korban berteriak sehingga, laki-laki yang sedang menodongkan pisau kearah Saksi berbalik menodongkan pisau kearah Saksi korban.
Bahwa kemudian Saksi melarikan diri menggunakan sepeda motor, meninggalkan Saksi korban bersama dengan ke- dua orang laki-laki tersebut, kemudian Saksi bertemu dengan Saksi yaitu Saksi ARIS MUNANDAR bin KOSIM dan menceritkan kejadian penodongan, selanjutnya Saksi dan Saksi yaitu Saksi ARIS MUNANDAR bin KOSIM kembali ke lokasi kejadian tetapi ke dua orang laki-laki tersebut sudah tidak ada hanya ada sepeda motor yang ditinggal dan melihat Saksi korban yang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam.
Bahwa selanjutnya datang dua orang laki-laki yang mengaku sebagai korban perampokan yaitu mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT mau mengambil sepeda motor yang ditinggal ditempat kejadian, pada saat itu Saksi korban mengenali kedua orang laki-laki tersebut adalah pelaku yang menggunakan cadar kemudian menodong senjata pisau sehingga kedua Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi.
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Saksi ARIS MUNANDAR bin KOSIM :
Bahwa saksi adalah petugas polisi Air di wilayah Polsek Cikelet. pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2012 sekitar jam 20.30 WIB , bertemu dengan Saksi DIAN PRAJA yang kemudian meminta tolong dan meneceritakan bahwa saksi dan temannya peremouannya bernaa SAKSI KORBAN telah ditodong oleh dua orang laki-laki yang bercadar tetapi saksi DIAN berhasil kabur sedangkankan temannya yaitu Saksi korbanmasih dilokasi kejadian sehingga Saksi lalu mengajak saksi DIAN bersama Saksi menuju ke loaksi terjadinya penodongan yaitu di Landasan pacu TNI Angkatan Udara Desa Cikelet Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
Bahwa sesampainya di loksi kejadian tetapi ke dua orang laki-laki tersebut sudah tidak ada hanya ada sepeda motor yang ditinggal dan melihat Saksi korban yang tergeletak dalam keadaan tidak mengenakan celana luar dan celana dalam.
Bahwa kemudian mereka Terdakwa I ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA dan Terdakwa II ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT datang yang mengaku sebagai korban perampokan juga mau mengambil sepeda motor yang ditinggal ditempat kejadian, pada saat itu Saksi korban mengenali kedua orang laki-laki tersebut adalah pelaku yang menggunakan cadar kemudian menodong senjata pisau sehingga kedua Terdakwa lalu Saksi amankan dan diserahkan ke Polsek Cikelet untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Para Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa ZENAL MUTAKIN BIN SURYANA SUTISNA:
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini karena Terdakwa dan Erik pada Hari Sabtu Tanggal 6 Oktober 2012 sekitar pukul 20.30 wib lokasinya ditempat landasan pacu reket milik TNI AU di Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Terdakwa dan Erik telah melakukan penodongan kepada korban Dian dan Winda selain itu Terdakwa dan Erik juga melakukan percobaan pemerkosaan kepada korban Winda.
Bahwa Terdakwa yang mempunyai ide untuk melakukan perbuatan itu untuk menguasai barang milik korban.
Bahwa awalnya Terdakwa dan Erik niatnya mau menguasai barang milik korban tetapi ketika sedang beraksi setelah menodong korban ternyata korbanya seorang perempuan dan seorang laki-laki ketika yang laki-laki kabur maka timbul niat Terdakwa pada saat itu juga untuk mengambil barang korban sekaligus berniat memperkosa korban.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan korban.
Bahwa Terdakwa dan Erik main kelandasan pacu milik TNI AU area Desa Cikelet, Kec. Cikelet, Kab Garut menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter MX milik Erik dan yang mengemudikan sepeda motor Erik setelah ketika Terdakwa dan Erik melihat ada sepeda motor ditumpangi dua orang yang seorang perempuan sedang dibonceng dan seorang lagi laki-laki yang memegang kemudia sepeda motor maka laju sepeda motor diikuti oleh Erik dan Terdakwa ketika sepeda motor korban berhenti maka Terdakwa dan Erik juga berhenti pada jarak 100 meter .
Bahwa setelah Erik menghentikan sepeda motor kemudian Terdakwa dan Erik turun dari sepeda motor lalu Terdakwa dan Erik melepas kaos yang dipakai untuk di pakai cadar/menutupi wajah .
Bahwa setelah cadar sudah terpasang maka Terdakwa dan Erik menghampiri korban dan Erik menodongkan pisau kepada korban yang laki-laki dan Terdakwa melakukan membekap mulut korban yang perempuan karena korban yang perempuan terus berontak dan berteriak minta tolong maka Erik menghampiri Terdakwa sambil Erik menodongkan pisau kepada korban dan korban yang laki-laki lari menggunakan sepeda motor.
Bahwa setelah korban yang laki-laki kabur maka korban yang perempuan Terdakwa ajak secara paksa kesemak-semak diikuti dengan Erik yang terus menodongkan pisau karena korban terus berontak maka tangan korban tergores pisau yang ditodongkan Erik.
Bahwa setelah korban ada disemak-semak maka Terdakwa secara paksa membuka celana panjang dan celana dalam korban tetapi korban terus berontak maka korban Terdakwa dorong hingga jatuh terlentang maka Terdakwa membuka paksa celana panjang dan celana dalam korban dan Erik yang memegangi kaki korban ketika korban mau Terdakwa cium korban menarik cadar Terdakwa hingga terbuka dan korban juga menyalakan Hpnya untuk melihat wajah Terdakwa maka Hp korban Terdakwa rampas dan Terdakwa buang.
Bahwa Terdakwa hanya sempat mencium bibir korban saja.
Bahwa benar Terdakwa dan Erik membuntuti laju kendaraan korban karena para korban jadi target perbuatan Terdakwa dan Erik.
Bahwa Terdakwa dan Erik tidak lagi mabuk tetapi Terdakwa dan Erik minum arak sebelum melakukan perbuatan.
Bahwa Terdakwa dan Erik tidak melanjutkan perbuatan karena dari kejauhan terlihat ada sinar lampu mendekati tempat Terdakwa melakukan perbuatan maka Terdakwa dan Erik menghentikan perbuatan terhadap korban.
Bahwa setelah Terdakwa dan Erik melihat ada lampu maka Terdakwa dan Erik pergi melarikan diri.
Bahwa Terdakwa dan Erik melarikan diri dan sembunyi tidak bawa sepede motor karena sepeda motor Erik ditinggalkan saja ditempat kejadian.
Bahwa Terdakwa dan Erik lari terus sembunyinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Bahwa setelah Terdakwa dan Erik lari dan bersembunyi ketika ada mobil patroli datang dan mobil patroli membawa korban juga sepeda motor Erik maka Terdakwa dan Erik menghampiri mobil patroli sambil mengatakan bahwa Terdakwa dan Erik juga korban penodongan .
Bahwa dari cerita bohong Terdakwa dan Erik terus Terdakwa dinaikan kedalam mobil patroli bersama korban diperjalanan korban mengenali Terdakwa maka Terdakwa diamankan petugas dan cerita bohong Terdakwa dan Erik ketahuan petugas.
Bahwa korban yang perempuan Terdakwa tampar satu kali dibagian wajahnya supaya diam jangan terus berontak.
Bahwa Terdakwa tahu dan mengenali semua barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa pisau yang dipakai Erik menodong korban dibawa Erik dari Rumahnya Erik.
Bahwa Terdakwa kerjanya sebagai Nelayan.
Bahwa Terdakwa belum sempat membuka celana dalam dan celana panjang saya lepas karena ditarik korban.
Bahwa tujuan Terdakwa membuka celana dalam korban karena korban akan Terdakwa setubuhi dan dibikin malu.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa ERIK HIDAYAT BIN HIKMAT HIDAYAT :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini karena Terdakwa dan Zaenal pada Hari Sabtu Tanggal 6 Oktober 2012 sekitar pukul 20.30 wib lokasinya ditempat landasan pacu reket milik TNI AU di Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut saya dan Zaenal telah melakukan penodongan kepada korban Dian dan Winda selain itu Terdakwa dan Zaenal juga melakukan percobaan pemerkosaan kepada korban Winda .
Bahwa Zaenal yang mempunyai ide untuk melakukan perbuatan itu untuk menguasai barang milik korban.
Bahwa awalnya Terdakwa dan Zaenal niatnya mau menguasai barang milik korban tetapi ketika sedang beraksi setelah menodong korban ternyata korbanya seorang perempuan dan seorang laki-laki ketika yang laki-laki kabur maka timbul niat Terdakwa dan Zaenal pada saat itu juga untuk mengambil barang korban sekaligus berniat memperkosa korban.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan korban.
Bahwa Terdakwa dan Zaenal main kelandasan pacu milik TNI AU area Desa Cikelet, Kec. Cikelet, Kab Garut menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter MX milik Terdakwa dan yang mengemudikan sepeda motor Erik setelah ketika Terdakwa dan Zaenal melihat ada sepeda motor ditumpangi dua orang yang seorang perempuan sedang dibonceng dan seorang lagi laki-laki yang memegang kemudia sepeda motor maka laju sepeda motor diikuti oleh Zaenal dan Terdakwa ketika sepeda motor korban berhenti maka Terdakwa dan Zaenal juga berhenti pada jarak 100 meter .
Bahwa setelah Terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian Terdakwa dan Zaenal turun dari sepeda motor maka Terdakwa dan Zaenal melepas kaos yang dipakai untuk di pakai cadar/menutupi wajah .
Bahwa setelah cadar sudah terpasang maka Terdakwa dan Zaenal menghampiri korban dan Terdakwa menodongkan pisau kepada korban yang laki-laki Zaenal melakukan membekap mulut korban yang perempuan karena korban yang perempuan terus berontak dan berteriak minta tolong maka Terdakwa menghampiri Zaenal sambil Terdakwa menodongkan pisau kepada korban dan korban yang laki-laki lari menggunakan sepeda motor.
Bahwa setelah korban yang laki-laki kabur maka korban yang perempuan Zaenal ajak secara paksa kesemak-semak diikuti Terdakwa yang terus menodongkan pisau karena korban terus berontak maka tangan korban tergores pisau yang ditodongkan Terdakwa.
Bahwa setelah korban ada disemak-semak maka Zaenal secara paksa membuka celana panjang dan celana dalam korban tetapi korban terus berontak maka korban Zaenal dorong hingga jatuh terlentang maka Zaenal membuka paksa celana panjang dan celana dalam korban dan Terdakwa yang memegangi kaki korban ketika korban mau Zaenal cium korban menarik cadar Zaenal hingga terbuka dan korban juga menyalakan Hpnya untuk melihat wajah Zaenal maka Hp korban Zaenal rampas dan dibuang.
Bahwa Zaenal hanya sempat mencium bibir korban saja.
Bahwa benar Terdakwa dan Zaenal membuntuti laju kendaraan korban karena para korban jadi target perbuatan Terdakwa dan Zaenal
Bahwa Terdakwa dan Zaenal tidak lagi mabuk tetapi Terdakwa dan Zaenal minum arak sebelum melakukan perbuatan.
Bahwa Terdakwa dan Zaenal tidak melanjutkan perbuatan karena dari kejauhan terlihat ada sinar lampu mendekati tempat Terdakwa melakukan perbuatan maka Terdakwa dan Zaenal menghentikan perbuatan terhadap korban.
Bahwa setelah Terdakwa dan Zaenal melihat ada lampu maka Terdakwa dan Zaenal pergi melarikan diri.
Bahwa Terdakwa dan Zaenal melarikan diri dan sembunyi tidak bawa sepede motor karena sepeda motor Terdakwa ditinggalkan saja ditempat kejadian.
Bahwa Terdakwa dan Zaenal lari terus sembunyinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Bahwa setelah Terdakwa dan Zaenal lari dan bersembunyi ketika ada mobil patrol datang dan mobil patrol membawa korban juga sepeda motor Terdakwa maka Terdakwa dan Zaenal menghampiri mobil patroli sambil mengatakan bahwa Terdakwa dan Zaenal juga korban penodongan .
Bahwa dari cerita bohong Terdakwa dan Zaenal terus Terdakwa dinaikan kedalam mobil patroli bersama korban diperjalanan korban mengenali wajah Terdakwa ZAENAL, maka Terdakwa diamankan petugas dan cerita bohong Terdakwa dan Zaenal ketahuan petugas.
Bahwa korban yang perempuan Zaenal tampar satu kali dibagian wajahnya supaya diam jangan terus berontak.
Bahwa Terdakwa tahu dan mengenali semua barang bukti dipersidangan.
Bahwa pisau yang dipakai Terdakwa menodong korban dibawa Terdakwa dari rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa belum sempat membuka celana dalam dan celana panjang Terdakwa lepas karena ditarik korban.
Bahwa tujuan Terdakwa membuka celana dalam korban karena korban Terdakwa akan setubuhi dan dibikin malu.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk/type Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam, No. Pol : Z-3109-FC ;
1 (Satu) buah celana panjang motif loreng warna abu-abu ;
1 (Satu) buah kaos tangan pendek warna ungu ;
1 (Satu) buah jaket kulit tangan panjang warna hitam ;
1 (Satu) buah kaos tangan panjang warna hitam kuning ;
1 (Satu) buah kerudung warna putih ;
1 (Satu) buah celana dalam warna hitam ;
1 (Satu) buah celana kain panjang warna pink;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum et Repertum no: 440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012 atas nama : SAKSI KORBAN BINTI WAWAN DARMAWAN yang dibuat dan ditandatangani oleh : dr. Allamanda Bestari AB dokter dari Puskesmas DTP PAMEUNGPEUK ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Hari Sabtu Tanggal 6 Oktober 2012 sekitar pukul 20.30 wib ditempat landasan pacu roket milik TNI AU di Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut para terdakwa telah melakukan penodongan kepada korban Dian dan Winda ;
Bahwa awal kejadian para Terdakwa bermain kelandasan pacu milik TNI AU area Desa Cikelet, Kec. Cikelet, Kab Garut menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter MX milik Terdakwa Zaenal dan ketika para terdakwa melihat ada sepeda motor ditumpangi dua orang yaitu saksi korban dan saksi Dian, para terdakwa kemudian langsung mengikuti sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa Zaenal kemudian mengemukakan ide untuk menodong saksi Dian dan saksi korban dengan tujuan menguasai barang milik korban tersebut dan para terdakwa kemudian menggunakan cadar ;
Bahwa ketika para terdakwa sedang melakukan penodongan dengan menggunakan pisau tiba-tiba saksi korban berteriak dan saksi Dian berhasil melarikan diri, sehingga melihat saksi korban seorang diri ditinggal ditempat gelap tersebut, para terdakwa langsung memiliki niat untuk mempermalukan saksi korban dengan cara memperkosanya;
Bahwa setelah korban yang laki-laki kabur para terdakwa kemudian membawa saksi Dian secara paksa ke semak-semak dengan cara menodongkan pisau, dan karena saksi korban berontak pisau tersebut menggores tangan korban ;
Bahwa setelah saksi korban ada disemak-semak maka terdakwa Zaenal secara paksa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban tetapi saksi korban terus berontak, kemudian Zaenal mendorong saksi korban hingga jatuh terlentang kemudian Zaenal membuka paksa celana panjang dan celana dalam korban dan Terdakwa Erik yang memegangi kaki korban dan ketika Zaenal mau mencium korban, korban sempat menarik cadar Zaenal hingga terbuka dan korban juga menyalakan Hpnya untuk melihat wajah Zaenal maka Hp korban Zaenal rampas dan dibuang ;
Bahwa ketika terdakwa akan menyetubuhi saksi korban tiba-tiba terlihat sinar lampu, sehingga para terdakwa kemudian takut perbuatannya akan diketahui sehingga para terdakwa kemudian melarikan diri dan meninggalkan saksi korban sendiri tanpa membawa sepeda motor milik terdakwa Zaenal ;
Bahwa Zaenal hanya sempat mencium bibir korban saja.
Bahwa korban yang perempuan Zaenal tampar satu kali dibagian wajahnya supaya diam jangan terus berontak.
Bahwa Terdakwa tahu dan mengenali semua barang bukti dipersidangan.
Bahwa pisau yang dipakai Terdakwa menodong korban dibawa Terdakwa dari rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa belum sempat membuka celana dalam dan celana panjang Terdakwa lepas karena ditarik korban.
Bahwa tujuan Terdakwa membuka celana dalam korban karena korban Terdakwa akan setubuhi dan dibikin malu.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Puskesmas DTP PAMEUNGPEUK no : 440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012, terhadap Saksi korban dalam kesimpulannya menerangkan sebagai berikut : Luka robek dijari telunjuk akibat benda tajam, pemeriksaan daerah genital hymen utuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta itu perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti adanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana haruslah terbukti semua unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Subsidaritas yaitu
KESATU
PRIMAIR : Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 e KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 82 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP;
ATAU
KEDUA : Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP ;
ATAU
KETIGA : Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP ;
ATAU
KEEMPAT : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif subsidaritas, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang dipandang lebih relevan terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, yang dalam hal ini terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 e KUHP Pasal mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Jika niat untuk itu telah ternyata ada dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur kesatu dakwaan kedua Penuntut Umum, yakni unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur kesatu dakwaan kedua Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Para Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Para Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan tersebut, dimana unsur ini mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakang dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya majelis hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang terbukti telah dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ini merupakan unsur alternatif, sehingga bila salah satu telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan resmi pasal 89 KUHpidana, Melakukan kekerasan memiliki arti yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, mengikat, menendang, dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat para pakar hukum antara lain Prof. SIMON, ancaman kekerasan itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam tersebut, benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya, kesehatannya atau keselamatannya. Bahwa secara luas ancaman kekerasan termasuk “Psychisce Dwang” yakni adanya tekanan kejiwaan sedemikian rupa yang mengakibatkan seseorang berada dalam keadaan tidak berdaya atau terpaksa melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara ini menurut hemat Majelis, yang perlu diperhatikan adalah keadaan yang terjadi ketika terdakwa melakukan perbuatan dan ucapan, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori kekerasan dan apakah ucapan yang diucapkan terdakwa pada saksi korban, sehingga dalam keadaan tidak berdaya atau terpaksa, korban bersedia mengikuti kemauan terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 6 Oktober 2012 sekitar pukul 20.30 wib lokasinya ditempat landasan pacu reket milik TNI AU di Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, para terdakwa yang awalnya ingin melakukan penodongan kepada saksi korban dan Dian beralih niat menjadi ingin ketika melihat saksi korban yang ditinggal sendiri oleh saksi Dian yang berhasil melarikan diri. Bahwa para terdakwa karena kesal menjadi ingin membuat malu saksi korban yang belum berusia 18 tahun dan ingin memperkosanya ;
Bahwa para terdakwa kemudian membawa saksi korban kesemak-semak sambil menodongkan pisaunya kepada saksi korban, dan ditempat tersebut terdakwa Zaenal memaksa saksi korban untuk membuka celana panjang dan celana dalam milik saksi korban, namun karena tidak berhasil bahkan meronta, terdakwa Zaenal kemudian menampar saksi korban hingga terjatuh dan dalam keadaan jatuh tersebut terdakwa Zaenal kemudian membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban dan terdakwa Erik kemudian memegangi kedua kaki saksi korban tersebut, namun sebelum para terdakwa berhasil menyetubuhi saksi korban tiba-tiba ada sorotan lampu sehingga para terdakwa kemudian menghentikan aksinya karena takut ketahuan dan kemudian melarikan diri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas jelaslah terlihat para terdakwa telah menampar dan mengancam Saksi Korban dengan menggunakan pisau untuk mau mengikuti kemauan para terdakwa sehingga saksi korban yang saat itu dalam kondisi tertekan mau mengikuti kemauan Terdakwa yaitu membiarkan terhadap dirinya untuk dibuka celana panjang dan celana dalam oleh terdakwa dengan tujuan akan disetubuhi para terdakwa ;
Menimbang, bahwa melihat uraian fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa telah memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut dan menginsafi akibat dari perbuatan yang dilakukannya atau dengan kata lain merupakan kehendak yang diwujudkan dalam suatu tindakan berupa penamparan dan ancaman agar saksi korban mau membiarkan dirinya dilepaskan celana panjang dan celana dalamnya oleh Para Terdakwa sehingga jelaslah bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya dilakukan dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa Para terdakwa tidak menyelesaikan perbuatannya bukan karena terdakwa secara sukarela tidak jadi melakukan persetubuhan kepada saksi korban, namun karena pada saat terdakwa akan menyetubuhi saksi korban, Para Terdakwa melihat kilatan lampu motor sehingga terdakwa takut perbuatannya akan diketahui, sehingga jelaslah bahwa permulaan niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban telah ada yaitu dengan menanggalkan celana panjang dan celana dalam terdakwa, sebagaimana H.R. 14 Maret 1921 N.J 1921, 548 W. 10737 bahwa perbuatan menanggalkan pakaian seorang anak perempuan, dengan maksud untuk memperkosanya merupakan suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan yang dapat dihukum, sehingga dengan demikian unsur kedua dan unsur ketiga penuntut umum telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ke empat yaitu unsur “orang yang melakukan perbuatan pidana, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa :
Orang yang melakukan orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakni yang menyuruh dan disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
Orang yang turut melakukan “turut melakukan” diartikan melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana.
Menimbang, bahwa diterapkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa dalam perbuatan yang telah terbukti dalam dakwaan Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa para terdakwa dari awal melakukan pembuntutan, penodongan hingga melakukan ancaman kepada saksi korban, dimana Terdakwa Zaenal menampar dan kemudian membuka secara paksa celana panjang dan celana dalam saksi korban dan Terdakwa Erik yang memegangi kedua kaki saksi korban jelaslah bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga perbuatan pelaksanaan dari perbuatan dari Pasal Utama tersebut telah para terdakwa lakukan sehingga dengan demikian unsure ini telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan para Terdakwa, oleh karena itu maka para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah terbukti dalam diri maupun perbuatan para Terdakwa, maka dakwaan Penuntut Umum selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga para Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan namun merupakan usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif, dan motifasi agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk/type Yamaha Jupiter MX, Warna Hitam, No. Pol : Z-3109-FC, milik Hikmat Hidayat dan dipergunakan melakukan tindak pidana tanpa sepengetahuannya, maka dikembalikan kepada Hikmat Hidayat, 1 (Satu) buah celana panjang motif loreng warna abu-abu,1 (Satu) buah kaos tangan pendek warna ungu, 1 (Satu) buah jaket kulit tangan panjang warna hitam adalah milik para terdakwa yang dipergunakan dalam melakukan perbutannya, maka diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (Satu) buah kaos tangan panjang warna hitam kuning, 1 (Satu) buah kerudung warna putih, 1 (Satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (Satu) buah celana kain panjang warna pink adalah milik saksi korban maka diperintahkan dikembalikan kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa mengenai Visum et Repertum dalam perkara ini harus ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 e KUHP, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. ZAENAL MUTAQIN bin SURYANA SUTISNA 2. ERIK HIDAYAT bin HIKMAT HIDAYAT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ ‘ PERCOBAAN MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK BERSETUBUH DENGANNYA SECARA BERSAMA-SAMA ‘ ;
Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
satu unit sepeda motor Merk/Type Yamaha Jupiter MX warna hitam No.Pol.Z.3109-FC dikembalikan kepada Hikmat Hidayat.
1 (satu) buah celana panjang motif loreng warna abu-abu
1 (satu) buah kaos tangan pendek warna ungu.
1 (satu) buah jaket julit tangan panjang warna hitam
Supaya dirampas untuk dimusnakan.
1 (satu) buah kaos tangan panjang warna hitam kuning;
1 (satu) buah kerudung warna putih
1 (Satu) buah celana dalam warna hitam
1 (satu) buah celana kain panjang warna pink
Supaya dikembalikan kepada saksi korna SAKSI KORBAN binti WAWAN DARMAWAN.
6. menetapkan visum et repertum Nomor.440/205/X/Puskes tanggal 16 Oktober 2012 atas nama SAKSI KORBAN binti WAWAN DARMAWAN tetap terlampir dalam berkas perkara ;
7. Membebankan kepada Terdakwa biaya dalam perkara sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal 01 April 2013 oleh kami : Hj. ARUMININGSIH SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIELD RONALD, SH, MHum dan NURHUDA, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum pada hari KAMIS, TANGGAL 4 APRIL 2013 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh AGUS RIANTO, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh NENENG RACHMAWATI, SH, MH sebagai Penuntut Umum, serta diucapkan dihadapan Para Terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa.-
Hakim Anggota DANIEL RONAL, SH, MHum | Hakim Ketua Majelis HJ. ARUMININGSIH, SH, MH |
| NURHUDA. SH, MH | |
| Panitera Pengganti AGUS RIANTO, SH | |