19/ Pid. sus / 2011 / PN. LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 19/ Pid. sus / 2011 / PN. LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MAKSIMUS BALA alias BALA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat ”dan “ penganiayaan berat “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa; • 1 (satu) bilah gagang pisau yang terbuat dari plastik berwarna merah dengan panjang 09,5 cm ; • 1 (satu) bilah gagang parang yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm, lebar isi parang 06,5 cm ; • 1 (satu) bilah isi parang merah dengan panjang 09,5 cm ; • 1 (satu) bilah isi pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 10 cm ; dirampas untuk dimusnahkan: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari RABU tanggal 18 Mei 2011 oleh Kami, GUSTAV BLESS KUPA, SH., sebagai Ketua Sidang, GALIH BAWONO, SH.MH dan FATRIA GUNAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YESEPHUS .M.LAKAPU,SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri HERDIAN RAHADI, SH., sebagai Penuntut Umum, serta Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya.
P U T U S A N
Nomor : 19/ Pid. sus / 2011 / PN. LBT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama : MAKSIMUS BALA alias BALA ;
Tempat lahir : Lamadale;
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/1 Mei 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Lamadale, Kec. Lebatukan, Kab. Lembata ;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya PAULUS KOPONG,SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis nomor : 03/Pen.Pid/2011/PN.LBT , tertanggal 17 Maret 2011 ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan di Polres Lembata ;
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2019 s/d tanggal 17 Nopember 2010 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Nopember 2010 s/d tanggal 27 Desember 2010 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 27 Desember 2010 s/d tanggal 26 Januari 2011 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Lembata yang II sejak tanggal 27 Januari 2011 s/d tanggal 25 Februari 2011 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2011 s/d tanggal 09 April 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 11 Maret 2011 s/d tanggal 09 April 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 10 April 2011 sampai dengan tanggal 08 Juni 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengarkan pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM-15/LBT/02/2011 tanggal 04 Mei 2011 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Hingga Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Melukai Berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bilah gagang pisau terbuat dari plastic berwarna merah dengan panjang 09,5 cm, 1 (satu) bilah gagang parang yang terbuat dari kayu dengan panjang 27,5 cm, 1 (satu) bilah isi parang dengan panjang 27 cm lebar isi parang 06,5 cm, 1 (satu) bilah isi pisau terbuat dari besi dengan panjang 10 cm, agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa masih mencintai istrinya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pleidooi) dari Terdakwa diatas, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula dan sebaliknya Terdakwa tetap pula pada pembelaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya Nomor : PDM -15/LBT/02/2011 tertanggal 11 Maret 2011, sebagai berikut:
D A K W A A N:
KESATU
Bahwa ia terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di rumah saksi SISILIA PRETA alias SISILIA dan terdakwa di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban yakni saksi SISILIA PRETA alias SISILIA mendapat jatuh sakit atau luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai di atas, terdakwa baru datang kerja membersihkan kebun sejak pagi hari dan sesampai di rumah ketika terdakwa meminta makan kepada saksi SISILIA PRETA alias SISILIA selaku istri terdakwa namun saksi SISILIA PRETA alias SISILIA hanya memberikan sepiring nasi dingin tanpa lauk, selanjutnya saat itu juga terdakwa meminta makan nasi panas tetapi saksi SISILIA PRETA alias SISILIA bukannya menuruti permintaan terdakwa yang sudah letih kerja kebun seharian justru menjawab permintaan terdakwa dengan berkata nasi dingin masih ada jadi saya tidak masak nasi lagi, selanjutnya terdakwa yang saat itu dalam keadaan letih sambil menggendong anaknya makan bersama saksi SISILIA PRETA alias SISILIA selesai makan terdakwa masih menggendong anaknya, kemudian saksi SISILIA PRETA alias SISILIA mengajak terdakwa untuk tidur tapi terdakwa bilang masih siang jadi terdakwa istirahat dulu selanjutnya saksi SISILIA PRETA alias SISILIA bukannya menemani terdakwa duduk istirahat malah tidur bersama anaknya meninggalkan terdakwa sendirian;
Bahwa perlakuan saksi SISILIA PRETA alias SISILIA sebagaimana tersebut di atas membuat terdakwa yang dalam kesehariannya bersifat temperamental yakni suka membesar-besarkan masalah kecil dan tidak segan-segan memukul saksi SISILIA PRETA alias SISILIA hanya karena masalah yang sepele, menjadi emosi sehingga selanjutnya saat itu juga terdakwa mengambil sebilah parang dan datang menghampiri saksi SISILIA PRETA alias SISILIA selanjutnya terdakwa menebaskan parang yang terdakwa pegang ke arah saksi SISILIA PRETA alias SISILIA sebanyak 5 (lima) hingga menyebabkan saksi SISILIA PRETA alias SISILIA menderita luka-luka berat yakni antara lain :
Pada bahu kiri ditemukan luka robek berbentuk lingkaran berukuran sepuluh kali lima belas kali lima sentimeter, tepi luka rata, tampak tulang pada bagian tengah luka robek;
Pada pergelangan tangan kiri bagian luar tampak luka robek berbentuk garis lurus berukuran kurang lebih empat sentimeter tepi luka rata;
Pada tangan kanan korban tampak empat jari terpotong sampai dasar jari-jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking), tepi luka tampak rata, terlihat tulang pada bagian tengah luka;
Pada tangan kanan korban, tampak luka robek berbentuk garis yang memanjang dari punggung tangan kanan, melewati ibu jari dan jari telunjuk sampai ke telapak tangan kanan. Luka sepanjang kurang lebih delapan centimeter kali dua centimeter, tampak tulang pada dasar luka;
Pada punggung tangan kanan tampak luka robek berbentuk garis berukuran kurang lebih tiga centimeter dengan dasar otot, tepi luka rata;
sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 06/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wuriandaru Kurniasih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap SISILIA PRETA alias SISILIA;
Bahwa setelah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi SISILIA PRETA alias SISILIA hingga menyebabkan saksi SISILIA PRETA alias SISILIA menderita luka-luka berat sebagaimana terurai di atas, selanjutnya karena takut dikeroyok tetangga sekitar rumahnya maka terdakwa saat itu juga mengambil dan menggendong anaknya lari dari rumah menuju ke rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI dengan membawa sebilah pisau.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, sengaja melukai berat orang lain yakni terhadap saksi korban BENEDIKTUS NIMO alias BENE, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai di atas saksi korban BENEDIKTUS NIMO alias BENE sedang tidur di rumah saksi korban, setelah itu saksi korban dipanggil oleh Kepala Dusun II yakni saksi HERMAN YOSEPH alias TONCE yang mengatakan anak SISILIA ada menangis di rumah jangan sampai di pukul oleh suaminya, setelah itu saksi langsung bangun dan pergi ke rumah terdakwa namun saksi korban sampai di depan rumah Ketua BPD yakni saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI, saksi korban dipanggil oleh saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI yang mengatakan bahwa terdakwa ada disini bawa dengan cucu, setelah itu saksi korban berjalan masuk ke rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI,setelah saksi korban sampai di depan pintu rumah tersebut, terdakwa yang saat itu sedang menggendong cucu saksi korban (anak terdakwa) dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memegang pisau dalam keadaan panik langsung menyeburkan ludahnya ke muka saksi korban dan saat itu juga saksi korban berusaha untuk merebut cucu saksi korban (anak terdakwa) yang saat itu sedang digendong oleh terdakwa dan saat saksi korban dalam posisi menunduk untuk merebut cucu saksi korban (anak terdakwa) dari gendongan terdakwa maka terdakwa yang saat itu mengira saksi korban akan memukul terdakwa langsung menikamkan sebilah pisau yang dipegangnya ke arah tengkuk saksi korban hingga mengakibatkan korban menderita luka tusuk dengan benda tajam dari leher belakang mengarah ke leher depan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wuriandaru Kurniasih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap BENEDIKTUS NIMO alias BENE;
Bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BENEDIKTUS NIMO alias BENE hingga saksi korban menderita luka sebagaimana tersebut di atas selanjutnya terdakwa melarikan diri.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 354 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai anak mantu saksi.
Bahwa saksi ditikam oleh terdakwa sekitar jam 23.00 Wita hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 bertempat di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Bahwa awalnya saksi dipanggil oleh Kepala Dusun yakni saksi HERMAN YOSEPH alias TONCE yang mengatakan anak SISILIA ada menangis di rumah jangan sampe dipukul oleh suaminya (terdakwa) setelah itu saksi langsung bangun dan pergi ke rumah terdakwa namun saksi sampe di depan rumah Ketua BPD yakni saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI alias ALO dan saksi dipanggil oleh saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI alias ALO yang mengatakan bahwa terdakwa ada di rumahnya dengan cucu saksi (anak terdakwa), setela itu saksi berjalan masuk ke rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI alias ALO tersebut, setelah saksi sampai di depan pintu rumah terdakwa langsung menyemburkan halia yang bercampur ludah dari mulut terdakwa ke arah muka saksi dan mengenai muka saksi, setelah itu saksi langsung mau mengambil cucu saksi (anak terdakwa) yang saat itu sedang digendong oleh terdakwa, pada saat saksi dalam posisi menunduk untuk mengambil cucu saksi (anak terdakwa), saksi merasakan ada pisau mengenai tengkuk saksi, lalu saksi mendengar teriakan dari saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI alias ALO yang mengatakan si MAKSI ada bawa pisau kemudian terdakwa merasakan sakit dan saksi memegang di tengkuk saksi baru saksi tahu kalau saksi ditikam dan pada saat itu saksi sudah berlumuran darah dan saat itu saksi juga berteriak minta tolong dan terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti pisau dengan gagang plastik berwarna merah yang digunakan oleh terdakwa untuk menikam saksi menggunakan tangan kanan.
Bahwa saat terdakwa menikam saksi, ada saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI alias ALO yang melihat kejadian.
Bahwa saksi setelah ditikam lalu saksi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bukit Lewoleba untuk dioperasi tetapi karena tidak jadi maka selanjutnya saksi dibawa ke Rumah Sakit di Kupang tetapi karena tidak bisa dioperasi maka selanjutnya saksi dibawa ke Surabaya untuk dioperasi dan yang membiayai adalah adik saksi selaku Frater.
Bahwa pekerjaan saksi adalah kerja di kebun.
Bahwa keadaan saksi SISILIA PRETA (istri terdakwa) saat ini yakni kehilangan 4 (empat) jarinya dan bahunya yang ditebas dengan mengunakan parang oleh terdakwa sekarang bahunya turun sehingga tidak bisa lagi beraktifitas.
Bahwa, saksi membenarkan luka-luka yang diderita oleh saksi SISILIA PRETA akibat tebasan parang terdakwa sebagaimana terlihat dalam foto-foto yang terlampir dalam berkas yakni empat jari kirinya terpotong, bahu kanannya luka terbuka kelihatan tulang bahunya, dan luka robek pada pergelangan tangan kiri.
Bahwa saksi korban dan terdakwa sudah menikah sejak tahun 2009 namun sudah tinggal bersama selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dan sudah memiliki 4 (empat) orang anak, yang pertama berumur 6 (enam) tahun dan yang paling kecil berumur 1 (satu) tahun.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti parang yang ditunjukkan di depan persidangan adalah parang yang digunakan oleh terdakwa untuk menebas saksi SISILIA PRETA (istri terdakwa).
Bahwa setelah ditikam oleh terdakwa, saksi langsung pingsan.
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah terdakwa adalah sekitar 100 (seratus) meter.
Bahwa saksi sering main ke rumah terdakwa.
Bahwa cucu saksi yakni anak saksi SISILIA PRETA dengan laki-laki lain sebelum saksi SISILIA PRETA menikah dengan terdakwa yakni kelas 1 SD dan tinggal di rumah saksi.
Bahwa cucu saksi yang kedua (anak saksi SISILIA PRETA dengan terdakwa) masih kecil dan umurnya masih kurang dari 1 (satu) tahun.
Bahwa yang jaga kebun saat ini adalah istri saksi.
Bahwa setelah saksi ditikam oleh terdakwa menggunakan sebilah pisau ke arah tengkuk saksi, sampai sekarang saksi masih merasakan sakit.
Bahwa sebelum kejadian penikaman yang dilakukan oleh terdakwa, paginya saksi jerat tangkap babi.
Bahwa saksi SISILIA PRETA (istri terdakwa) sering minta beras kepada saksi.
Bahwa saksi SISILIA PRETA sering simpan uang di Koperasi Kredit Ankara dan ada pinjaman kredit juga.
Bahwa saat saksi diangkut di atas oto, saksi sempat dengar orang bicara kalau anak saksi (saksi SISILIA PRETA) juga dipotong oleh terdakwa mengunakan parang.
Bahwa keadaan saksi SISILIA PRETA sekarang cacat sehingga tidak bisa bekerja.
Bahwa saksi SISILIA PRETA dibawa ke Kupang untuk dirawat dan yang biayai adalah adik saksi sebagai frater.
Bahwa saksi sudah tidak bisa lagi menerima dan memaafkan terdakwa.
Bahwa saksi SISILIA PRETA pernah menyampaikan kepada saksi kalau terdakwa pukul saksi SISILIA PRETA
Bahwa terdakwa sering minum minuman keras.
Bahwa sewaktu terdakwa masuk minta saksi SISILIA PRETA, terdakwa sudah tahu kalau saksi SISILIA PRETA sudah punya anak yang saat ini saksi pelihara.
Bahwa terdakwa belum belis saksi SISILIA PRETA.
Bahwa terdakwa baru pulang dari Batam.
Bahwa saksi SISILIA PRETA ada ambil kredit di Koperasi Kredit Ankara.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan adalah alat yang dipakai oleh terdakwa pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena satu fam suku.
Bahwa saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE ditikam oleh terdakwa pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 23.00 Wita, di rumah saksi di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah saksi ketuk pintu dengan membawa gagang parang yang patah, lalu saksi bertanya ada apa ini dijawab terdakwa tolong amankan saya dulu karena ada orang-orang kejar saya
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi berupa sebilah pisau dengan gagang plastik berwarna merah adalah pisau yang digunakan oleh terdakwa untuk menikam saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE ke arah tengkuk belakang saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE.
Bahwa saksi pernah lihat terdakwa cekcok maupun pukul istrinya terkadang di dalam rumah dan terkadang lagi di luar rumah.
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah petanidengan kehidupan pas-pasan.
Bahwa terdakwa dan saksi SISILIA PRETA punya 2 (dua) anak tetapi anak yang pertama adalah anak luar kawin/ hasil hubungan saksi SISILIA PRETA dengan orang lain.
Bahwa setelah kejadian saksi melihat keadaan saksi SISILIA PRETA.
Bahwa rumah saksi berselang 2 (dua) rumah dari rumah terdakwa.
Bahwa saat ini saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE aktifitasnya hanya tinggal di rumah.
Bahwa saksi lihat saksi SISILIA PRETA di rumah sakit dengan luka 4 (empat) jari tangan kirinya terpotong dan luka tebas di bahu kanannya.
Bahwa saksi korban dan terdakwa sudah menikah sejak tahun 2009 namun sudah tinggal bersama selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dan sudah memiliki 4 (empat) orang anak, yang pertama berumur 6 (enam) tahun dan yang paling kecil berumur 1 (satu) tahun.
Bahwa membenarkan luka-luka yang diderita oleh saksi SISILIA PRETA akibat tebasan parang terdakwa sebagaimana terlihat dalam foto-foto yang terlampir dalam berkas yakni empat jari kirinya terpotong, bahu kanannya luka terbuka kelihatan tulang bahunya, dan luka robek pada pergelangan tangan kiri.
Bahwa sepengetahuan saksi saat ini saksi SISILIA PRETA selaku istri terdakwa tidak lagi bisa bekerja karena cacat seumur hidup dan hanya bisa menggunakan tangan kiri.
Bahwa terdakwa belum bayar belis kepada saksi SISILIA PRETA.
Bahwa rumah yang ditempati terdakwa bersama dengan saksi SISILIA PRETA selaku istri terdakwa berkut anak mereka adalah rumah terdakwa.
Bahwa parang dan gagang parang yang patah yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan adalah milik terdakwa yang digunakan untuk memotong saksi SISILIA PRETA.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Saksi HERMAN YOSEPH als. TONCE;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami saksi SISILIA PRETA alias SISILIA dan penganiayaan berat terhadap saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE yang terjadi pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Bahwa saksi berada di rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO, saksi melihat ada terdakwa datang dengan menggendong anaknya lalu saksi memanggil saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE lalu saksi melihat terdakwa membawa sebilah pisau.
Bahwa saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE minta tolong kepada saksi untuk mencabutkan pisau yang menancap di tengkuk saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE.
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi pada Berkas Perkara dan saat saksi memberikan keterangan saksi tidak ada dipaksa.
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE ada luka ditengkuk.
Bahwa setelah menikam saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE menggunakan sebilah pisau ke arah tengkuk maka terdakwa langsung melarikan diri ke rumah Kepala Desa.
Bahwa, setelah ditikam dengan pisau oleh terdakwa ke arah tengkuk maka saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE dibawa ke rumah sakit.
Bahwa benar, sepengetahuan saksi, terdakwa sering menganiaya saksi SISILIA PRETA selaku istri terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa orangnya pendiam
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sering kerja kebun.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi berupa sebilah pisau berikut dengan gagangnya yang terbuat dari plastik berwarna merah dalam keadaan patah dari mata pisaunya dan sebilah parang berikut dengan gagangnya yang terbuat dari kayu dalam keadaan patah dari mata parangnya, dibenarkan oleh saksi bahwa pisau tersebut yang ditikamkan oleh terdakwa ke arah tengkuk saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE sedangkan sebilah parang tersebut adalah parang yang digunakan oleh terdakwa untuk menebas saksi SISILIA PRETA hingga keempat jari tangan kirinya terpotong dan bahu kanannya tertebas.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa orangnya kurang bergaul.
Bahwa setelah kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi SISILIA PRETA (istri terdakwa) membuat saksi SISILIA PRETA setres dan tidak bisa diajak berkomunikasi.
Bahwa antara terdakwa dengan saksi SISILIA PRETA sudah menikah secara gereja.
Bahwa sebelum saksi SISILIA PRETA menikah dengan terdakwa, saksi SISILIA PRETA sudah pernah menikah dan punya anak tetapi laki-lakinya tidak menjamin.
Bahwa sewaktu terdakwa bertemu dengan saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE di rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO, terdakwa sempat semburkan halia yang dikunyah ke arah muka saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE.
Bahwa terdakwa bawa gagang parang sampai ke rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO.
Bahwa saksi lihat saksi SISILIA PRETA ada luka yakni 4 (empat) jari terpotong dan bahu tangan kanan tertebas.
Bahwa sepengetahuan saksi, sebelum kejadian terdakwa memotong saksi SISILIA PRETA mengggunakan parang, terdakwa pernah menganiaya saksi SISILIA PRETA.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi KARINUS LAGA als. KARINUS;
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 23,30 Wita saksi sedang tidur bersama keluarga d I rumah saksi tepatnya di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, tiba-tiba saksi mendengar suara teriakan saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE meminta pertolongan di jalan tepatnya di depan rumah pinggir jalan tolong saya mau mati, tolong saya mau mati, berulang kali. Karena mendengar suara tersebut maka saksi ke luar dari dalam rumah dan saksi melihat ada banyak warga masyarakat bersama saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE di depan jalan dan pada saat itu saksi melihat saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE dalam keadaan luka-luka dan berdarah. Tidak lama kemudian bidan/ perawat yang saksi tidak ketahui namanya datang dan membersihkan luka di tubuh saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE. Setelah itu saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE mengatakan kepada kami tolong kamu lihat saya punya anak di rumah, lalu saksi bersama beberapa warga masyarakat pergi ke rumahnya saksi SISILIA PRETA alias SISILIA dan sesampainya kami di rumah saksi SISILIA PRETA alias SISILIA, kami melihat saksi SISILIA PRETA alias SISILIA sedang terbaring di dalam kamar di atas tempat tidur dan tubuhnya dalam keadaan luka-luka dan berdarah. Lalu kami mengangkat saksi SISILIA PRETA alias SISILIA dan membawa saksi SISILIA PRETA alias SISILIA ke dalam mobil truk bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Lembata. Setelah itu barulah saksi datang ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SISILIA PRETA alias SISILIA ada luka 4 (empat) jari tangan kiri terpotong.
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SISILIA PRETA alias SISILIA sampai dengan saat ini tidak bisa beraktifitas lagi.
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi SISILIA PRETA alias SISILIA saat ini dalam kondisi stress sehingga tidak bisa lagi diajak berkomunikasi lagi dengan baik.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Saksi SISILIA PRETA als. SISILIA : (keterangan saksi yang telah diberikan didepan penyidik yang tertuang dalam BAP Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum , oleh karena saksi berhalangan hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut olah Jaksa Penuntut Umum) ;
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 17.00 Wita, saksi sedang masak di dapur rumah saksi, setelah masak saksi pergi ambil air di belakang gereja kemudian saksi kembali ke rumah saksi sekitar pukul 18.00 Wita, setelah saksi sampai di rumah, tersangka pulang dari kebun, kemudian saksi menyiapkan makanan sebanyak 1 (satu) piring untuk terdakwa dan saksi, kemudian saksi bersama terdakwa makan bersama, selesai makan saksi melihat terdakwa mengasah parang dalam kamar tidur kami lalu saksi menanyakan kepada terdakwa malam-malam begini asah parang untuk apa, kemudian terdakwa menjawab saya besok mau ke kebun, kemudian saksi bertanya lagi orang lain sudah potong kebun habis lu mau pergi potong kebun lagi padahal lu baru pulang kasi bersih kebun lama, setelah itu terdakwa menyuruh saksi mandi dan saksi pun pergi mandi, setelah terdakwa ke luar dari rumah dan saksipun masuk tidur dengan anak saksi di kamar, pada saat itu saksi sedang menyusui anak, kemudian datang terdakwa dan langsung membongkar dinding pembatas ruang makan dan kamar tidur, kemudian saksi bertanya su malam begini kenapa kamu buka dinding dan terdakwa menjawab diam kau, setelah terdakwa membentak saksi, kemudian terdakwa langsung memotong tali kelambu, kelambu tersebut jatuh menutupi saksi dan anak saksi, kemudian terdakwa mengambil pakaian-pakaian dalam kamar tersebut untuk menutup saksi dan anak saksi, kemudian terdakwa mengambil anak saksi dan ditaruh di atas tanah, pada saat itu saksi mendengar anak saksi menangis kemudian saksi bangun duduk melihat anak saksi sementara berada di atas tanah, kemudian saksi tunduk hendak menggendong anak saksi, setelah itu terdakwa memegang kepala saksi dengan menggunakan tangan kiri dan parang dipegang di tangan kanan, setelah itu terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah bahu kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi mengangkat tangan kiri saksi untuk menahan bahu saks, pada saat itu terdakwa menebas parang lagi sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pergelangan tangan kiri saksi, karena saksi merasa sakit maka saksi melepaskan tangan kiri saksi dari bahu kiri saksi dan saksi menahan menggunakan tangan kanan saksi lagi, pada saat itu terdakwa mengayunkan parangnya lagi sebanyak 1 (satu) kali ke arah bahu kiri saksi, pada saat itu tangan kanan saksi sedang menahan bahu kiri saksi sehingga parang tersebut mengenai 4 (empat) jari tangan kanan saksi sampai putus dan terdakwa mengayunkan parangnya lagi sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai belakang telapak tangan kanan lagi kemudian saksi langsung jatuh tertidur sambil menangis sedangkan terdakwa ke luar dengan membawa pisau dan anak saksi sedangkan yang lainnya saksi tidak tahu.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak menaruh keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 18.00 Wita, di rumah terdakwa di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, terdakwa potong istri (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) menggunakan parang hingga mengakibatkan 4 (empat) jari tangan kanan terpotong dan bahu tangan kanan tertebas, selain itu pada waktu yang sama juga di Desa Lamadale terdakwa juga menikam bapak mantu terdakwa (saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE) menggunakan pisau ;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa pulang kebun capek lalu istri (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) kasih nasi putih dingin lalu belum habis makan anak terdakwa bangun dan nangis lalu terdakwa lepas makanannya untuk gendong anaknya lalu begitu anak terdakwa tidur maka terdakwa melanjutkan makannya.
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa pulang dari kebun dan sesampai di rumah terdakwa duduk sebentar sambil istirahat setelah itu istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) Tanya bilang bapak mau makan lalu terdakwa menjawab tunggu sebentar dulu saya mau istirahat, kemudian anak terdakwa bangun dan terdakwa langsung gendong anak terdakwa duduk di dalam rumah setelah itu istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) ambil nasi untuk terdakwa makan hanya satu piring, setelah itu terdakwa tanya nasi panas tidak ada, lalu istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) menjawab nasi dingin masih ada jadi saya tidak masak nasi lagi, lalu kamipun (terdakwa bersama istri atau saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) duduk makan bersama-sama sambil terdakwa menggendong anak setelah itu istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) mengajak terdakwa untuk tidur tapi terdakwa bilang masih siang jadi terdakwa istirahat dulu. Setelah istri (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) dan anak terdakwa tidur, terdakwa ke luar untuk membersihkan daun koli untuk buat rokok setelah terdakwa hisap rokok terdakwa baring -baring di tempat terdakwa makan bersama istri selanjutnya terdakwa merasa emosi selanjutnya terdakwa ambil parang dari bawah tempat tidur, selanjutnya terdakwa mengambil anaknya dan terdakwa taruh di tanah lalu terdakwa menebaskan parangnya ke arah istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) sebanyak 4 (empat) kali dank arena saat itu keadaan gelap maka terdakwa tidak melihat luka yang dialami istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) akibat tebasan parang terdakwa, kemudian terdakwa dengan membawa anaknya langsung lari ke luar dari rumah menuju ke rumah ketua BPD (saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO) dan saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO sempat bertanya kepada terdakwa dengan berkata ada masalah apa kamu lari ke rumah saya, lalu terdakwa menjawab ada orang kejar saya karena saya tebas saya punya istri, setelah itu bapak mantu terdakwa (saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE) dan mama mantu terdakwa datang untuk mengambil anak terdakwa, setelah bapak mantu terdakwa (saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE) berada di dekat terdakwa langsung memukul kepala terdakwa namun terdakwa mengelak dan berkata saya jangan dipukul dan pada saat itu terdakwa memegang sebilah pisau yang diselipkan pada pinggang selanjutnya terdakwa menikamkan pisau yang terdakwa pegang ke arah tengkuk bapak mantu terdakwa (saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE) hingga pisau tersebut tertancap dan anak terdakwa terjatuh dari gendongan terdakwa selanjutnya terdakwa lari untuk mengamankan diri di rumah Kepala Desa ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah pukul istri (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) yakni antara lain pada awal bulan Juli tahun 2010 selanjutnya pada akhir bulan September 2010 keduanya karena istri saksi (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) tidak mau mandi air panas dan yang terakhir terdakwa pukul istri (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) pada awal bulan Oktober 2010 karena saat itu istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) mengolok terdakwa seperti orang bencong ;
Bahwa terdakwa belum menyerahkan belis kepada istri.
Bahwa terdakwa sering minum minuman keras.
Bahwa istri (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) terdakwa potong menggunakan parang ;
Bahwa parang dibawa dari kebun, bapak mantu (saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE) punya ;
Bahwa bapak mantu (saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE) di rumah Ketua BPD (ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO) terdakwa kuyah akar-akaran yang didapat dari dukun (orang pintar) lalu terdakwa semburkan ke muka saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE ;
Bahwa terdakwa memberikan keterangan di depan Polisi tidak ada dipaksa dan membubuhkan tanda tangan ;
Bahwa terdakwa bisa membaca dan menulis ;
Bahwa istri terdakwa (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) terkadang suka marah-marah dan pernah sempat mau menikam terdakwa ;
Bahwa terdakwa potong istri (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah gagang pisau yang terbuat dari plastik berwarna merah dengan panjang 09,5 cm ;
1 (satu) bilah gagang parang yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm, lebar isi parang 06,5 cm ;
1 (satu) bilah isi parang merah dengan panjang 09,5 cm ;
1 (satu) bilah isi pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 10 cm ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, disamping Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya, serta barang bukti tersebut telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 17.00 Wita berawal terdakwa baru datang kerja membersihkan kebun sejak pagi hari dan sesampai di rumah ketika terdakwa meminta makan kepada saksi SISILIA PRETA alias SISILIA selaku istri terdakwa namun saksi SISILIA PRETA alias SISILIA hanya memberikan sepiring nasi dingin tanpa lauk, selanjutnya saat itu juga terdakwa meminta makan nasi panas tetapi saksi SISILIA PRETA alias SISILIA bukannya menuruti permintaan terdakwa yang sudah letih kerja kebun seharian justru menjawab permintaan terdakwa dengan berkata nasi dingin masih ada jadi saya tidak masak nasi lagi, selanjutnya terdakwa yang saat itu dalam keadaan letih sambil menggendong anaknya makan bersama saksi SISILIA PRETA alias SISILIA selesai makan terdakwa masih menggendong anaknya, kemudian saksi SISILIA PRETA alias SISILIA mengajak terdakwa untuk tidur tapi terdakwa bilang masih siang jadi terdakwa istirahat dulu selanjutnya saksi SISILIA PRETA alias SISILIA bukannya menemani terdakwa duduk istirahat malah tidur bersama anaknya meninggalkan terdakwa sendirian;
Bahwa perlakuan saksi SISILIA PRETA alias SISILIA sebagaimana tersebut di atas membuat terdakwa yang dalam kesehariannya bersifat temperamental yakni suka membesar-besarkan masalah kecil dan tidak segan-segan memukul saksi SISILIA PRETA alias SISILIA hanya karena masalah yang sepele, menjadi emosi sehingga selanjutnya saat itu juga terdakwa mengambil sebilah parang dan datang menghampiri saksi SISILIA PRETA alias SISILIA selanjutnya terdakwa menebaskan parang yang terdakwa pegang ke arah saksi SISILIA PRETA alias SISILIA sebanyak 5 (lima) hingga menyebabkan saksi SISILIA PRETA alias SISILIA menderita luka-luka berat yakni antara lain :
Pada bahu kiri ditemukan luka robek berbentuk lingkaran berukuran sepuluh kali lima belas kali lima sentimeter, tepi luka rata, tampak tulang pada bagian tengah luka robek;
Pada pergelangan tangan kiri bagian luar tampak luka robek berbentuk garis lurus berukuran kurang lebih empat sentimeter tepi luka rata;
Pada tangan kanan korban tampak empat jari terpotong sampai dasar jari-jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking), tepi luka tampak rata, terlihat tulang pada bagian tengah luka;
Pada tangan kanan korban, tampak luka robek berbentuk garis yang memanjang dari punggung tangan kanan, melewati ibu jari dan jari telunjuk sampai ke telapak tangan kanan. Luka sepanjang kurang lebih delapan centimeter kali dua centimeter, tampak tulang pada dasar luka;
Pada punggung tangan kanan tampak luka robek berbentuk garis berukuran kurang lebih tiga centimeter dengan dasar otot, tepi luka rata;
sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 06/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wuriandaru Kurniasih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap SISILIA PRETA alias SISILIA;
Bahwa setelah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi SISILIA PRETA alias SISILIA hingga menyebabkan saksi SISILIA PRETA alias SISILIA menderita luka-luka berat sebagaimana terurai di atas, selanjutnya karena takut dikeroyok tetangga sekitar rumahnya maka terdakwa saat itu juga mengambil dan menggendong anaknya lari dari rumah menuju ke rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI dengan membawa sebilah pisau.
Bahwa pada saat saksi korban BENEDIKTUS NIMO alias BENE sedang tidur di rumah saksi korban, saksi korban dipanggil oleh Kepala Dusun II yakni saksi HERMAN YOSEPH alias TONCE yang mengatakan anak SISILIA ada menangis di rumah jangan sampai di pukul oleh suaminya, setelah itu saksi langsung bangun dan pergi ke rumah terdakwa namun saksi korban sampai di depan rumah Ketua BPD yakni saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI, saksi korban dipanggil oleh saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI yang mengatakan bahwa terdakwa ada disini bawa dengan cucu, setelah itu saksi korban berjalan masuk ke rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI,setelah saksi korban sampai di depan pintu rumah tersebut, terdakwa yang saat itu sedang menggendong cucu saksi korban (anak terdakwa) dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memegang pisau dalam keadaan panik langsung menyeburkan ludahnya ke muka saksi korban dan saat itu juga saksi korban berusaha untuk merebut cucu saksi korban (anak terdakwa) yang saat itu sedang digendong oleh terdakwa dan saat saksi korban dalam posisi menunduk untuk merebut cucu saksi korban (anak terdakwa) dari gendongan terdakwa maka terdakwa yang saat itu mengira saksi korban akan memukul terdakwa langsung menikamkan sebilah pisau yang dipegangnya ke arah tengkuk saksi korban hingga mengakibatkan korban menderita luka tusuk dengan benda tajam dari leher belakang mengarah ke leher depan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wuriandaru Kurniasih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap BENEDIKTUS NIMO alias BENE;
Bahwa setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BENEDIKTUS NIMO alias BENE hingga saksi korban menderita luka sebagaimana tersebut di atas selanjutnya terdakwa melarikan diri.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan sebagaimana tersebut diatas, maka yang menjadi persoalannya apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk kumulatif yaitu Dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP pasal ,yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”;
Menimbang bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu per satu sebagaimana dibawah ini;
ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang, menurut Majelis Hakim adalah menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, serta dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping manusia pribadi (natuurlijke persoon) atau orang perseorangan dan juga badan hukum (recht persoon) dan juga yang dimaksudkan oleh undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP, yaitu Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan dalam perkara ini, yang dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa adalah MAKSIMUS BALA alias BALA, dimana Terdakwa tersebut juga terbukti sehat baik jasmani maupun rohaninya dan mengerti apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum serta dapat mengikuti persidangan dengan baik, sehingga Terdakwa adalah subjek hukum perseorangan yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2.Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE, saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO, saksi HERMAN YOSEPH als. TONCE, saksi KARINUS LAGA als. KARINUS dan saksi SISILIA PRETA als. SISILIA, dikaitkan dengan surat berupa Surat Visum Et Repertum Nomor : 06/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011, maupun Surat Perkawinan No. 02/ PSAJW/ VI/ 2009 tertanggal 05 Juni 2009, Surat Keterangan Kesehatan Jiwa atas nama MAKSIMUS BALA Nomor : BLUD RSUD /812/Umum 93/ 2/ 2011 tanggal 17 Februari 2011, SURAT PERKAWINAN Kutipan Buku Perkawinan No. LB/ 1458 Paroki ST. WILHELMUS LEDOBLOLONG yang dibuat dan ditandatangani di LEDOBLOLONG pada tanggal 12 Juni 2008 oleh RM. ANTONIUS KIA UBA, PR selaku Pastor Paroki, petunjuk berupa barang bukti maupun keterangan terdakwa, telah nyata diperoleh fakta bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di rumah saksi SISILIA PRETA alias SISILIA dan terdakwa di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, terdakwa yang letih setelah seharian kerja di kebun pulang ke rumah hanya diberi makan nasi dingin sepiring, dan itupun dimakan berdua dengan istrinya (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA), selanjutnya terdakwa yang dalam kesehariannya kerap memukul istrinya (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) menjadi emosi kemudian terdakwa mengambil sebilah parang yang ada di bawah tempat tidur, setelah itu terdakwa menebaskan parangnya ke arah istrinya (saksi SISILIA PRETA alias SISILIA) sebanyak 4 (empat) kali hingga menyebabkan saksi SISILIA PRETA alias SISILIA menderita luka-luka berat yakni antara lain :
Pada bahu kiri ditemukan luka robek berbentuk lingkaran berukuran sepuluh kali lima belas kali lima sentimeter, tepi luka rata, tampak tulang pada bagian tengah luka robek;
Pada pergelangan tangan kiri bagian luar tampak luka robek berbentuk garis lurus berukuran kurang lebih empat sentimeter tepi luka rata;
Pada tangan kanan korban tampak empat jari terpotong sampai dasar jari-jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking), tepi luka tampak rata, terlihat tulang pada bagian tengah luka;
Pada tangan kanan korban, tampak luka robek berbentuk garis yang memanjang dari punggung tangan kanan, melewati ibu jari dan jari telunjuk sampai ke telapak tangan kanan. Luka sepanjang kurang lebih delapan centimeter kali dua centimeter, tampak tulang pada dasar luka;
Pada punggung tangan kanan tampak luka robek berbentuk garis berukuran kurang lebih tiga centimeter dengan dasar otot, tepi luka rata;
sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 06/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wuriandaru Kurniasih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba yang melakukan pemeriksaan visum terhadap SISILIA PRETA alias SISILIA.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 354 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “barang siapa” ;
Ad.2. Unsur “Sengaja melukai berat orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur barangsiapa , Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu dan oleh karenanya dianggap terpenuhi dan terbukti pula ;
Ad.2. Unsur “Sengaja melukai berat orang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi BENEDIKTUS NIMO als. BENE, saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI als. ALO, saksi HERMAN YOSEPH als. TONCE, saksi KARINUS LAGA als. KARINUS dan saksi SISILIA PRETA als. SISILIA, dikaitkan dengan surat berupa Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011, maupun Surat Perkawinan No. 02/ PSAJW/ VI/ 2009 tertanggal 05 Juni 2009, Surat Keterangan Kesehatan Jiwa atas nama MAKSIMUS BALA Nomor : BLUD RSUD /812/Umum 93/ 2/ 2011 tanggal 17 Februari 2011, petunjuk berupa barang bukti maupun keterangan terdakwa, telah nyata diperoleh fakta bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010 sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di rumah saksi ALOYSIUS BEDA TAPOBALI di Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, terdakwa bertemu dengan bapak mantu terdakwa yakni saksi BENEDIKTUS NIMO alias BENE yang saat itu berusaha untuk mengambil cucunya atau anak terdakwa yang saat itu dalam gendongan terdakwa yang dalam keadaan emosi dan panik karena habis menebas istrinya menggunakan parang, selanjutnya saat saksi BENEDIKTUS NIMO alias BENE dalam posisi membungkuk untuk mengambil cucunya atau anak terdakwa maka terdakwa saat itu juga terdakwa langsung menikamkan sebilah pisau yang terdakwa pegang ke arah tengkuk saksi BENEDIKTUS NIMO alias BENE hingga mengakibatkan korban menderita luka tusuk dengan benda tajam dari leher belakang mengarah ke leher depan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/ 182/ RSUDL/ II/ 2011 tanggal 16 Februari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wuriandaru Kurniasih selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “sengaja melukai berat orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan yang kini dijalaninya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti oleh karena digunakan untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SISILIA PRETA menderita secara fisik dan psikis yang teramat berat ;
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami cacat seumur hidup ;
Terdakwa juga melukai berat bapak mertuanya BENEDIKTUS NIMO sehingga harus dirujuk dan diobati di Surabaya ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , pasal 354 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lainya yang terkait dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat ”dan “ penganiayaan berat “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAKSIMUS BALA alias BALA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) bilah gagang pisau yang terbuat dari plastik berwarna merah dengan panjang 09,5 cm ;
1 (satu) bilah gagang parang yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm, lebar isi parang 06,5 cm ;
1 (satu) bilah isi parang merah dengan panjang 09,5 cm ;
1 (satu) bilah isi pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 10 cm ;
dirampas untuk dimusnahkan:
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari RABU tanggal 18 Mei 2011 oleh Kami, GUSTAV BLESS KUPA, SH., sebagai Ketua Sidang, GALIH BAWONO, SH.MH dan FATRIA GUNAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YESEPHUS .M.LAKAPU,SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri HERDIAN RAHADI, SH., sebagai Penuntut Umum, serta Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I. GALIH BAWONO, SH.MH GUSTAV BLESS KUPA, SH.
II. FATRIA GUNAWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI