65/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 65/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun 6 (Enam) Bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan ; 5. Menghukum terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu Bundel DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012. 2. 1 (satu) Bundel DPA – SKPD Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012 3. 1 (satu) Jepitan foto Copy yang dilegalisir HPS TA.2012 4. 1 (satu) Bundel foto Copy yang telah dilegalisir Bill Of Quantity (BOQ) Program pengembangan Wilayah Strategis Cepat Tumbuh Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi 5. 1 (satu) Jepitan Asli SK Bupati Alor Nomor : 036/HK/KEP/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupoaten Alor TA.2013 beserta lampirannya. 6. 1 (satu) Jepitan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor: PU.600/506/2013 tanggal 01 april 2013 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 7. 1 (satu) Bundel DPA perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 8. 1 (satu) Bundel DPA –SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013. 9. 1 (satu) Bundel DPA perubahan DPA – SKPD TA.2013 10. 1 (satu) Bundel Asli DPA – SKPD TA.2013 11. 1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Bupati Alor Nomor : 078/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara Peneriman, bendahara Pengeluaran, Bendahara penerimaan Pembantu dan bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2013. 12. 1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor Nomor : PU.600/150/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Penunjukan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013. 13. 1 (satu) Jepitan Asli Keputusan Bupati Alor Nomor : 96/HK/KEP/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusn Bupati Alor Nomor 36 /HK/KEP/2013 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Alor. 14. 1 (satu) Jepitan Foto Copy yang dilegalisir Telaahan Staf Nomor : ULP.2/151.a/2013 tanggal 12 Agustus 2013 15. 1 (satu) Jepitan Foto Copy Surat Kepala ULP Nomor : ULP.2/152.a/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penunjukan langsung 16. 1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013. 17. 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Pelaksana CV. Sains Grup Konsultan 18. 1 (satu) Bundel Foto Copy SPK Nomor : 74.b/PPK-KIMTAR/2013 tanggal 27 September 2013 atas SPK Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013 19. 1 (satu) Bundel foto Copy yang dilegalisir Laporan Bulanan Bulan I – V Minggu 1- XX oleh Kontraktor pelaksana CV. Kusuma Jaya, Konsultan Pengawas CV. Sains Grup Konsultan 20. 1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 600.610/739.a/2013 tangal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak pekerjaan Bidang Permukiman dan penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013. 21. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen PHO oleh Kontraktor pelaksana CV> Kusuma Jaya 22. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh CV. Kusuma Jaya. 23. 1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Laporan Bulanan , Laporan Mingguan dan Laporan Harian pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Konsultan 24. 1 (satu) Bundel Foto copy yang telah dilegalisir Back Up Data Pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Consultan. 25. 1 (satu) Jepitan Asli SP2D Nomor : 312/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.889.375.500 untuk pembayaran termin II (100 %) , termin I (31 %) dan Retensi 5 % Porsi DAU atas pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Silpa 2012 TA.2013 kepada CV. Kusuma Jaya 26. 1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 313/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.99.150.000 untuk pembayaran LS Retensi 5 % 27. 1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 1314/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 01 Oktober 2013 senilai Rp.599.550.000. untuk pembayaran LS Uang Muka 30 % 28. 1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 2664/SP2D/LS.BLNJ.MIODAL/2013 tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp.1.204.096.250 untuk pembayaran Termin I (95%) dikurangi uang Muka (30 %) dan retensi 5 % 29. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor :l 996/SP2D/LS.BLNJ.,MODAL/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.94.928.750. untuk pembayaran termin 100 % 30. 1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 998/SP2D/LS.BLNJ/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.99.925.000. untuk pembayaran LS Retensi 5 % 31. 3 (tiga) lembar Foto copy yang telah dilegalisir hasil Audit BPK Nomor : 3.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014. 32. 1 (satu) jepitan Foto Copy yang telah dilegalisir Keputusan Kadis PU Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeiksa Pengadaan Barang dan jasa Bidang Permukiman dan penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013. 33. 1 (satu) Bundel Asli DPA SKPD TA.2014 34. 1 (satu) Bundel Asli DPPA-SKPD perubahan TA.2014 35. 1 (satu) jepitan foto copy Surat Direktur CV. Kusuma Jaya Nomor : 11/SP/CV.KJ/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pekerjaan 36. 1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Alor Nomor : 13 Tahun 2012 tanggal 12 November 2012 tentang Standar Biaya Barang dan Jasa Kabupaten Alor TA.2013. 37. Foto Copy SP2D yang telah dilegalisir Nomor : 2802/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp.49.800.000. untuk pembayaran sekaligus 100 % kepada CV. Sains Grup Consultan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dlam perkara atas nama terdakwa DARMIN AMAHALA, ST 38. Uang Tunai sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) Dirampas untuk negara 9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 65/PID.SUS.TPK/2016/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASA
Tempat Lahir : Kalabahi
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/ 17 April 1966
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Mujair No.10, Kelurahan Kalabahi Kota,
Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor
Agama : Katholik
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Kusuma Jaya)
Pendidikan : SMA (berijasah)
PENAHANAN :
Penyidik, Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, di tahan sejak tanggal 21 September 2016 s/d tanggal 10 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Kupang, di tahan sejak tanggal 6 Oktober 2016 s/d tanggal 4 November 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN. Kupang sejak tanggal 5 November 2016 s/d tanggal 3 Januari 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tipikor pada PT. Kupang sejak tanggal 4 Januari 2017 s/d tanggal 2 februari 2017;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tipikor pada PT. Kupang sejak tanggal 3 Februari 2017 s/d tanggal 4 Maret 2017.
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, di damping oleh Penasihat Hukum: NIKOLAS KE LOMI, S.H., dan NOFAN ERWIN MANAFE, S.H., keduanya Advokat beralamat Kantor di Jl.Bunda Hati Kudus, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang NTT, sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Oktober 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 65/Pen.Pid.Sus/2016/PN.KPG tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN.KPG tanggal 6 Oktober 2016, tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Alor, No. REG. PERKARA : PDS- 08 /ALR/09/2016, yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menyatakan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.377.113.860,61 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah dan enam puluh satu sen) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta dan benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu Bundel DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012.
1 (satu) Bundel DPA – SKPD Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012
1 (satu) Jepitan foto Copy yang dilegalisir HPS TA.2012
1 (satu) Bundel foto Copy yang telah dilegalisir Bill Of Quantity (BOQ) Program pengembangan Wilayah Strategis Cepat Tumbuh Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi
1 (satu) Jepitan Asli SK Bupati Alor Nomor : 036/HK/KEP/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Alor TA.2013 beserta lampirannya.
1 (satu) Jepitan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor: PU.600/506/2013 tanggal 01 april 2013 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
1 (satu) Bundel DPA perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
1 (satu) Bundel DPA –SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel DPA perubahan DPA – SKPD TA.2013
1 (satu) Bundel Asli DPA – SKPD TA.2013
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Bupati Alor Nomor : 078/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara Peneriman, bendahara Pengeluaran, Bendahara penerimaan Pembantu dan bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2013.
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor Nomor : PU.600/150/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Penunjukan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013.
1 (satu) Jepitan Asli Keputusan Bupati Alor Nomor : 96/HK/KEP/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusn Bupati Alor Nomor 36 /HK/KEP/2013 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Alor.
1 (satu) Jepitan Foto Copy yang dilegalisir Telaahan Staf Nomor : ULP.2/151.a/2013 tanggal 12 Agustus 2013
1 (satu) Jepitan Foto Copy Surat Kepala ULP Nomor : ULP.2/152.a/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penunjukan langsung
1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Pelaksana CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Bundel Foto Copy SPK Nomor : 74.b/PPK-KIMTAR/2013 tanggal 27 September 2013 atas SPK Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013
1 (satu) Bundel foto Copy yang dilegalisir Laporan Bulanan Bulan I – V Minggu 1- XX oleh Kontraktor pelaksana CV. Kusuma Jaya, Konsultan Pengawas CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 600.610/739.a/2013 tangal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak pekerjaan Bidang Permukiman dan penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel Asli Dokumen PHO oleh Kontraktor pelaksana CV> Kusuma Jaya
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh CV. Kusuma Jaya.
1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Laporan Bulanan , Laporan Mingguan dan Laporan Harian pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Bundel Foto copy yang telah dilegalisir Back Up Data Pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Consultan.
1 (satu) Jepitan Asli SP2D Nomor : 312/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.889.375.500 untuk pembayaran termin II (100 %) , termin I (31 %) dan Retensi 5 % Porsi DAU atas pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Silpa 2012 TA.2013 kepada CV. Kusuma Jaya
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 313/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.99.150.000 untuk pembayaran LS Retensi 5 %
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 1314/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 01 Oktober 2013 senilai Rp.599.550.000. untuk pembayaran LS Uang Muka 30 %
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 2664/SP2D/LS.BLNJ.MIODAL/2013 tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp.1.204.096.250 untuk pembayaran Termin I (95%) dikurangi uang Muka (30 %) dan retensi 5 %
1 (satu) jepitan SP2D Nomor :l 996/SP2D/LS.BLNJ.,MODAL/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.94.928.750. untuk pembayaran termin 100 %
1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 998/SP2D/LS.BLNJ/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.99.925.000. untuk pembayaran LS Retensi 5 %
3 (tiga) lembar Foto copy yang telah dilegalisir hasil Audit BPK Nomor : 3.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan Foto Copy yang telah dilegalisir Keputusan Kadis PU Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeiksa Pengadaan Barang dan jasa Bidang Permukiman dan penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel Asli DPA SKPD TA.2014
1 (satu) Bundel Asli DPPA-SKPD perubahan TA.2014
1 (satu) jepitan foto copy Surat Direktur CV. Kusuma Jaya Nomor : 11/SP/CV.KJ/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pekerjaan
1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Alor Nomor : 13 Tahun 2012 tanggal 12 November 2012 tentang Standar Biaya Barang dan Jasa Kabupaten Alor TA.2013.
Foto Copy SP2D yang telah dilegalisir Nomor : 2802/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp.49.800.000. untuk pembayaran sekaligus 100 % kepada CV. Sains Grup Consultan.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dlam perkara atas nama terdakwa DARMIN AMAHALA, ST
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang Tunai sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah)
Dirampas untuk negara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan penasihat hukum Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, yang pada pokoknya meminta :
Menyatakan Hukum bahwa Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang berbunyi ““Setiap Orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu koorperasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”,
Membebaskan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, dari segala Tuntutan Hukum,
Memulihkan dan merehabilitas nama baik, harkat dan martabat Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA,,
Membebankan biaya pengganti keuangan negara seluruhnya Negara
Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dari rumah tahanan negara segera seketika sesudah pembacaan putusan dalam perkara ini.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,
A t a u, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya,
Serta Pembelaan pribadi terdakwa yang pada pokoknya memohon pembebasan dirinya atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Setelah mendengar Jawaban penuntut umum/replik atas pembelaan penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya menolak Pembelaan dan bertetap pada Tuntutan, serta tanggapan penasihat hukum terdakwa /Duplik atas Jawaban penuntut umum, yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan yang telah diajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I TA.2012 berdasarkan Kontrak Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 6 November 2012 dan pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 berdasarkan Kontrak Nomor :38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013 sebagaiyang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi DARMIN AMAHALA, ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I TA,2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor PU.600/881/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor), saksi LONY ROSNAWATI WAANG, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/506/2013 tanggal 01 April 2013 Perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor), saksi JUNUS SIMSON DOEKA selaku Pengawas Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 dari CV. Sains Grup Konsultan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor :56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013 (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013 dan pada tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan bulan April 2014 atau setidak – tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 dan pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014 bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Jalan Eltari Nomor 12 Kalabahi dan bertempat di Pasar Lama Kalabahi atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor mendapat alokasi dana dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) yang tertuang didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran TA.2013 pada rekening kegiatan : 1.03.1.03.0129.02.5.2.3.26.20 dengan nama kegiatan paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I TA.2012.
Bahwa untuk pelaksanaan DPA TA.2012 telah diterbitkan beberapa Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor tentang penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Keputusan Bupati Alor Nomor : 49/HK/KEP/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Alor.
Keputusan Bupati Alor Nomor : 065/HK/KEP/2012 tanggal 11 April 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2012.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor PU.600/881/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : 600.610/476a/2012 tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pegadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012.
Bahwa adapun tugas pokok dan tanggungjawab DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang
Menandatangani Kontrak
Melaksanakan Kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/ jasa
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan barang/ jasa kepada KPA/PA
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angaran.
Mengusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atas perubahan paket pekejaan dan atau perubahan paket pekerjaan dan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan Tim atau Tenaga ahli pemberi penjelasan Teknis (Aanwisjing) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/ jasa
Bahwa saksi DARMIN AMAHALA, ST setelah menerima produk dari IGNATIUS DAPA, BE selaku Direktur CV Sains Grup Consultan sebagai pemenang lelang konsultan perencanaan berupa RAB/Estimate Engginering dan yang kemudian oleh DARMIN AMAHALA, ST dokumen tersebut dipakai sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.1.989.889.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
Bahwa Pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP Kabupaten Alor dilakukan dengan menggunakan metode Pemilihan Langsung berdasarkan surat Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 108.ULP/Pokja-Kon/II/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Tentang Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi dan diumumkan melalui LPSE Propinsi NTT dan pelaksanaan pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2012 berdasarkan Surat Pokja Unit Layanan Pengadaan Nomor : 111.ULP/POKJA-KON.II/2012 dan rekanan yang memasukan penawaran adalah :
-
-
No Perusahaan Pendaftar Jabatan 1 CV. Kusuma Jaya I.G.A.Santiyasa Direktur 2 CV.Pesona Victor O Karipui Kuasa Direktur 3 CV. Puspa Sari Indah Yonadab Staf
-
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan menetapkan CV.Kusuma Jaya sebagai pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil pelelangan Nomor : 54.ULP/POKJA-KOM.II/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, sesungguhnya dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah diatur oleh saksi ABDUL DJALAL , ST selaku Kepala ULP Kabupaten Alor untuk memenangkan perusahaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan cara saksi ABDUL DJALAL, ST menghubungi saksi KAREL FERDINAND NENU melalui hand Phone dan menanyakan “ apakah Sdr. Yase sudah mendaftar untuk paket pasar Lama Kalabahi ? dan dijawab oleh saksi KAREL FERDINAND NENU “sudah “ dan oleh saksi ABDUL JALAL,ST menanggapi “ ya itu sudah, proses saja kalau Paket Pasar Lama Kalabahi dikasih di YASE BUDE “ dan oleh saksi KAREL FERDINAND NENU menjawab penyampaian saksi ABDUL DJALAL, ST “ baik “ dan setelah dimenangkannya perusahaan CV.KUSUMA JAYA milik terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, saksi ABDUL DJALAL, ST memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) kepada saksi KAREL FERDINAND NENU yang kemudian uang tersebut dibagikan juga kepada saksi JAMES LANGKOLA sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi JOHN ERENS SAU SABU,S.Pi sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi KAREL FERDINAND NENU mendapat uang sebesar Rp.2.000.000. (Dua juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 6 November 2012 dilakukan penandatangan Kontrak Kerja Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.983.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dengan jenis Kontrak Gabungan Kontrak Harga Satuan dan Lumpsum dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 55 (lima puluh lima) hari kalender sejak tanggal 06 November 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dengan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. | Pembersihan Lokasi Pas. Bouwplank dan Pengukuran Pengujian Tes Beton Pembuatan Mix Desain K-250 Penyediaan Air Kerja Pembuatan Direksi keet Pembuatan Pasar Pengaman Pengadaan Listrik Kerja Pengurusan IMB Bangunan Administrasi, Dokumentasi, Shop Drawing, As Buil Drawing Pelaporan. | 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 | Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls | 3.750.000,00 2.750.000,00 1.500.000,00 2.850.000,00 3.600.000,00 7.000.000,00 5.000.000,00 3.600.000,00 3.250.000,00 3.265.000,00 | 3.750.000,00 2.750.000,00 1.500.000,00 2.850.000,00 3.600.000,00 7.000.000,00 5.000.000,00 3.600.000,00 3.250.000,00 3.265.000,00 |
| Jumlah A | 36.565.000.00 | ||||
| B. | PEKERJAAN BASEMENT | Jumlah B | 1.145.707.413.90 | ||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Cating Tanah Galian Tanah Fondasi Foot Plat Galian Tanah Pondasi Menerus Urugan Tanah Kembali Urugan Tanah dibawah Pondasi Biasa foot plat Urugan Pasir di Bawah Lantai Basement Urugan Sirtu Peninggian Lantai Selasar bangunan Urugan Sirtu Peninggian Lantai Bangunan | 1.050.75 413.68 232.70 161.60 28.77 144.80 34.02 360.75 | M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 | 178.875,00 178.875,00 178.875,00 8.160,00 221.925,00 221.925,00 157.025,00 157.025,00 | 187.952.900,25 73.997.010,00 41.624.212.50 1.318.615.20 6.384.782.25 32.023.777.50 5.341.990.50 56.646.768.75 |
| Jumlah 1 | 405.290.062.95 | ||||
| II | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
1. 2. 3. 4. | Pasangan Aastamping Batu Karang Pasangan Pondasi Batu Karang 1:4 Pasangan Pondasi Batu Karang 1:4 untuk selasar Keliling Pasangan Lantai Kerja 1:3:5 | 67.80 171.60 40.48 23.64 | M3 M3 M3 M3 | 250.875.00 628.265.00 628.265.00 655.752.50 | 17.009.325.00 107.810.274.00 25.432.167.20 15.501.939.10 |
| Jumlah II | 165.753.755.30 | ||||
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Cor Foote Plate, K.250 Cor Beton sloof 20/25 K. 250 Cor Beton Sloof 15/25 K. 175 Cor Kolom Pedestal 35/35 K.250 Cor Kolom Pedestal 25/35 K.250 Cor Colom Struktur 35/35, K.250 Cor Colom Struktur 25/35, K.250 Cor Colom Praktis 15/15, K.175 Cor Balok Induk 25/45, K.250 (elev +3,00) Cor Balok Induk 25/35, K.250 (elev +3,00) Cor Balok anak 25/30, K.250 (elev+3,00) Cor Balok Anak 20/30, K.250 (Elev+3.00) Cor Pelat lantai l=12 cm, K.250 (Elev +3.00) | 47.33 22.58 2.12 16.99 0.46 23.89 0.65 - 30.04 17.19 6.64 1.80 81.30 | M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 | 5.827.485.00 4.196.545.00 4.228.655.00 4.637.453.16 5.501.578.33 4.637.453.16 4.637.453.16 5.505.578.33 574.663.595.65 4.841.526.67 5.233.351.43 4.799.240.00 4.799.240.00 4.238.068.33 | 275.814.865.05 94.757.986.10 8.964.748.60 78.790.329.24 2.532.566.03 110.783.756.07 3.014.344.56 - 145.439.461.07 89.961.311.06 31.866.953.60 8.638.632.00 344.554.955.50 |
| 620.461.313.22 | |||||
| NILAI KONTRAK | 1.983.000.000,00 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kontrak Kerja Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 06 November 2012 terjadi Addendum Kontrak antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 94/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan isi Addendum Kontrak adalah sebagai berikut :
Masa Pemeliharaan :
Sebelumnya
Masa Pemeliharaan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 serah Terima PHO sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 Serah Terima PHO.
Berubah
Masa Pemeliharaan berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal Serah Terima (PHO) sampai dengan tanggal serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
Pencairan Jaminan
Sebelum
Bila terjadi cidera janji maka jaminan dicairkan dan disetor ke Kas negara
Berubah
Bila terjadi cidera janji maka jaminan dicairkan dan disetor ke Kas negara
Jaminan diperpanjang apabila diberi kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari Kalender untuk menyelesaikan pekerjaan. Jika penyedia tidak dapat memperpanjang Jaminan, maka dianggap tidak berniat menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku serta mencairkan jaminan tersebut untuk disetor ke Kas Negara.
Sanksi dan Denda
Sebelum
Pemutusan Kontrak
Berubah
Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai 50 (lima puluh) hari Kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia lalai/ cedera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya belum menyelesaikan pekerjaannya sedangkan waktu pelaksanaan kontrak akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2012 dilakukan lagi Addendum Kontrak antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 95/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 24 Desember 2012 dengan isi Adendum konrak antara lain :
Pembayaran Tagihan
Sebelum
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari Kelander terhitung sejak tagihan dan perlengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima PPK
Perubahan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari Kelander terhitung sejak tagihan dan perlengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima PPK
Pembayaran sisa tagihan untuk pekerjaan yang belum dikerjakan pada saat akhir masa kontrak akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100 % sampai batas waktu yang ditetapkan dan sisa dana tersebut akan diakomodir dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi terdapat perubahan volume pekerjaan tambah kurang (CCO) yang dituangkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang namun pekerjaan CCO tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan Dokumen CCO oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA maupun oleh saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan CCO tersebut bertentangan dengan :
Pasal 87 Ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menegaskan sebagai berikut :
“ dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan / atau spesifikasi teknis yang ditentukan didalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/ jasa dapat melakukan perubahan pada kontrak yang meliputi :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
Menambah dan/ atau mengurangi jenis pekerjaan.
Bahwa sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kontrak tanggal 31 Desember 2012 terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebesar 50,67 % dari kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 dilaksanakan oleh CV. Geo Citra Konsultan sesuai kontrak nomor : 16a/PPK-KIMTAR/PU/2012 tanggal 06 November 2012 antara JONAN SIRLALANG, BE dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK dengan nilai nilai kontrak sebesar Rp.49.800.000. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) .
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I TA.2012 terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah menerima pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka 30 %
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Kontrak
Jaminan Uang Muka
Dokumentasi 0 %
Rincian Penggunaan Uang Muka
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang muka 30 % atau sebesar Rp.594.900.000. (lima ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2068/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 30 November 2012 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Pembayaran Termin I (30 %)
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari rekanan yang telah ditanda – tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK.
Dokumentasi fisik pada saat termin I (31 %) diajukan
Addendum Kontrak kalau ada.
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang Termin I sebesar 31 % atau sebesar Rp.352.352.059. (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima puluh sembilan rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2879/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Pembayaran Termin II (100 %)
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
Dokumentasi 100 %
Back Up Data
Laporan Bulanan
Adddendum Kontrak (CCO)
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang Termin II sebesar 100 % atau sebesar Rp.740.641.487. (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 312/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 07 Juni 2013 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Pembayaran Retensi 5 %
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO)
Jaminan Pemeliharaan
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang Retensi 5 % atau sebesar Rp.87.432.273. (delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai SP2D Nomor : 313/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 07 Juni 2013 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Bahwa dengan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dikenakan Denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar 5 % atau sebesar Rp.99.150.000. (sembilan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung dilakukan pemotongan pada saat pembayaran retensi 5 %.
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2013 Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : : 600.610/476a/2012 tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012 antara lain :
DAING DURU,S.Sos, MT (Ketua)
FELIANA DJAHOMAU, ST (Sekretaris)
A. SOFYAN ABDULLAH,SE (Anggota)
HERAN M KALENDONO, (Anggota)
SATERSON MARADEN DJALLA (Anggota)
Bersama – sama dengan :
LONI ROSNAWATI WAANG, ST (selaku Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor)
GERSON LAPENANGGA (selaku Pengawas Lapangan)
DARMIN AMAHALA, ST (selaku PPK)
Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA (Direktur CV.Kusuma Jaya)
JUNUS DOEKA (Konsultan Pengawas)
Melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I TA.2012 dengan cara melakukan visualisasi dan sampling yaitu dengan mengukur ketebalan kolom dengan meter, menghitung jumlah tiang kolom, melihat pelat atas yang terpasang akan tetapi Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap seluruh item pekerjaan sebagaimana yang tertuang didalam kontrak yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana hasil pemeriksaan tim Teknis Politehnik Negeri Kupang yang hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bersama – sama dengan Pengawas Utama Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Alor, Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya hasil penilaian pekerjaan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima pekerjaan (PHO) yang ditanda – tangani oleh :
DAENG DURU,S.Sos, MT (Ketua PPHP)
SOFYAN ABDULAH, SE (Sekretaris PPHP)
SATERSON DJALA (Anggota PPHP)
HERAN KALENDONU (Anggota PPHP)
DARMIN AMAHALA , ST (PPK)
LONI ROSNAWATI WAANG (Pengawas Utama)
GERSON LAPENANGA (Pengawas Lapangan)
MUHAMAD RIYANTO (Site Engginering CV. Geo Citra Konsultan)
NOVITA K.LEKE (Cheff Inspektor pengawas CV. Geo Citra Konsultan)
Terdakwa IDA GEDE ALOR SATIYASA (Direktur CV.Kusuma Jaya)
Bahwa atas dasar Laporan Hasil Penilaian tersebut ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 110/PPK-KPI/PSR/PU/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang ditanda – tangani oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya, DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I sudah dilaksanakan sesuai dengan Kontrak.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dilakukan penyerahan pekerjaan tahap II antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA,ST selaku PPK serta mengetahui CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor sesuai Berita Acara FHO Nomor : 116/PPK-KPI/PSR/PU/2013
Bahwa perbuatan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA bersama – sama dengan, DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK bertentangan dengan :
Pasal 18 Ayat (5) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menegaskan :
Pasal 18 ayat 3 UU No.1 tahun 2004 yang menyebutkan :
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 18 Ayat (5)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 89 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
Pembayaran bulanan ;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) ; atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan:
1) Setelah pekerjaan selesai 100% ( seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
3) Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Teknis dari Polithenik Negeri Kupang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 2 Desember 2014 disimpulkan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2012 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. Kusuma Jaya, sebagai berikut:
Mutu beton lebih tinggi dari yang disyaratkan dalam kontrak.
Beton decking tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan balok dan pelat lantai sehingga dapat berakibat terjadinya kegagalan lekatan yang menyebabkan menurunnya pelayanan struktur (serviceability), bangunan tidak dapat mencapai usia yang diharapkan atau terjadinya kegagalan struktur dari bangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor.
Fungsi delatasi pada bangunan diabaikan sehingga akan meningkatkan peluang terjadinya kegagalan struktur bangunan akibat beban gempa.
Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkansehingga akan menurunkan pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai yang dengan diharapkan dalam perencanaan.
Tulangan ulir diameter 13 mm pada balok sloof diganti dengan dengan tulangan polos diameter 12 mm sehingga akan mengurangi lekatan antara baja tulangan yang dapat berakibat menurunnya pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan.
Terdapat penempatan tulangan yang tidak sesuai perencaanaan sehingga bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan
Dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis terpasang yang tertuang dalam kesimpulan nomor 2, 3, 4,5 dan 6 di atas maka volume pekerjaan yang dikerjakan adalah:
Bahwa dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya, saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 620.461.313.23 ( enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga belas rupiah dan dua puluh tiga sen) sebagaimana Laporan hasil Audit Investigatif atas Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012-2013 dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : LAINV-321/PW24/5/2015 tanggal 2 November 2015 atau setidak – tidaknya sejumlah itu.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor juga mendapat alokasi dana dari Pemerintah Kabupaten Alor yang tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 1.03.01.01.29.02 tanggal 2 April 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor :1.03.1.03.01.01.29.02 tanggal 8 Mei 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah ) untuk pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II.
Bahwa untuk pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 1.03.01.01.29.02 tanggal 2 April 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor :1.03.1.03.01.01.29.02 tanggal 8 Mei 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah) telah diterbitkan beberapa Surat Keputusan penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 36/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Alor TA.2013 yang mengangkat :
Karel F. Nenu (Ketua Pokja)
Yusuf Theodosius Laa, ST ( Sekretaris Pokja)
Matias Umbu Riada (Anggota)
Surat Keputusaan Bupati Alor Nomor : 78/ HK/KEP/ 2013 tanggal15 April 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2013.
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 96/HK/ KEP/ 2013 tanggal 29 April 2013 tentang perubahan atas keputusan Bupati Alor Nomor : 36/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Alor TA.2013
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/150/2013 tanggal 11 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupatenn Alor TA.2013.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/506/2013 tanggal 1 April 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 yang mengangkat :
Loni Rosnawati Waang, ST (Pejabat Pembuat Komitmen)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 dan pejabat yang diangkat adalah:
Jerry Makena, ST (selaku Ketua)
Karel F Nenu (Sekretaris)
Noh Datemolly, SH ( Anggota)
Ahmad Alil, ST (Anggota)
Heran Kalendou (Anggota)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
Bahwa adapun tugas dan fungsi saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST selaku PPK adalah :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang
Menandatangani Kontrak
Melaksanakan Kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/ jasa
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan barang/ jasa kepada KPA/PA
Menyerahkan hasil pekejaan pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angaran.
Mengusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atas perubahan paket pekejaan dan atau perubahan paket pekerjaan dan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan Tim atau Tenaga ahli pemberi penjelasan Teknis (Aanwisjing) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/ jasa
Bahwa dengan ditetapkannya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST senilai Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang anggarannya telah tersedia didalam DPA kemudian panitia pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja) pekerjaan konstruksi melakukan proses pelelangan, salah satunya adalah paket pelelangan pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II dan sebelum Pokja Unit Layanan Pengadaan melaksanakan proses pelelangan saksi Abdul Jalal. ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan saksi Yusuf Theodosius Laa, ST membuat Telaahan Staf nomor ULP.2/151.a/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Mohon Persetujuan Bupati Alor tentang Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 yang pada pokoknya menyampaikan agar disetujui dengan mekanisme Penunjukan Langsug kepada CV. Kusuma Jaya yang telah mengerjakan pekerjaan Pembangunan pasar Lama Tahap I tahun 2012 dan atas dasar telaahan staf tersebut maka Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY selaku Bupati Alor memberikan persetujuan dengan membuat disposisi “ Acc proses sesuai ketentuan“ 12/8-2013
Bahwa setelah adanya persetujuan dari Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY selaku Bupati Alor, Pokja Unit Layanan Pengadaan melaksanakan proses Penunjukan Langsung kepada CV. Kusuma Jaya sesuai surat Nomor : ULP.2/152.a/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Penunjukan Langsung kepada CV. Kusuma Jaya atas Pembangunan Pasar Lama Kalabahi TA.2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2013, Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya menyerahkan 1 (satu) bundel dokumen penawaran yang didalamnya berisi Rekapitulasi, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, Metode Pelaksanaan, Daftar Personel Inti dan surat pernyataan kebenaran dokumen dan pada tanggal 26 Agustus 2013 dokumen yang diserahkan tersebut dilakukan evaluasi oleh Pokja ULP meliputi dokumen data Administrasi, Teknis dan biaya dan negosiasi harga dari semula Rp.1.995.000.000. (satu miliar sembilan ratus sembvilan puluh lima juta rupiah) menjadi Rp.1.985.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dikarenakan adanya pengurangan pekerjaan persiapan sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) selanjutnya hasil evaluasi Pokja ULP tersebut dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 11/Pokja-PL PSR/VIII/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua dan Angota Pokja ULP.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013 Pokja ULP membuat surat Penunjukan Langsung kepada CV.Kusuma Jaya sesuai surat Nomor : 14/Pokja-PL PSR/VIII/2013 dan dari hasil evaluasi ditetapkan CV. Kusuma Jaya sebagai pememang sesuai surat Nomor : ULP.2/ /2013
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013 dilakukan pengumuman penetapan Pemenang lelang hasil Penunjukan Langsung sesuai Berita Acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pokja ULP dan Kepala ULP berdasarkan surat Nomor : 15/Pokja-PL PSR/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang mengumumkan CV.Kusuma Jaya sebagai Pemenang paket pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap II TA.2013.
Bahwa dengan adanya pengumuman pemenang lelang pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST menerima dokumen hasil pelelangan dari Pokja ULP selanjutnya saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST bertemu dengan Abdul Jalal, ST selaku Kepala ULP di kantor ULP Kabupaten Alor dan menyampaikan keberatan atas proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor dan oleh saksi Abdul Jalal,ST disampaikan bahwa sudah berkonsultasi dengan LKPP Jakarta sehingga dapat dilakukan Penunjukan Langsung dan oleh karena waktu pelaksanaan proyek dan tahun anggaran 2013 sudah semakin dekat dan adanya perintah dari CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor yang menyampaikan bahwa Bupati Alor Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY sudah menyampaikan agar pembangunan pasar lama Kalabahi segera dilaksanakan maka saksi Loni Rosnawati Waang, ST menerima usulan dari Pokja dan Kepala ULP Kabupaten Alor.
Bahwa proses Penunjukan Langsung yang dilaksanakan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Alor bertentangan dengan:
Pasal 1 butir 26 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
“Pemilihan langsung adalah Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000.000.”
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang /jasa harus mematuhi etika sebagai berikut tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat “
Pasal 38 Ayat (1) huruf b, Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ayat (1) huruf b
“Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/ pekerjaan Konstruksi/ jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal pengadaan barang khusus/ Pekerjaan Konstruksi Khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus
Ayat (5)
“Kriteria barang khusus/ pekerjaan konstruksi khusus/ jasa lainya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncakan/ diperhitungkan sebelumnya.
Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahunn 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah .
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
keadaan tertentu; dan/atau
pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
pertahanan negara;
keamanan dan ketertiban masyarakat;
keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 12 September 2013 saksi Loni Rosnawati Waang, ST bersama – sama dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya menandatangani Kontrak pekerjaan nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari Kalender sejak tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan saksi LONY ROSNAWATI WAANG, ST selaku PPK membuat surat Nomor : 30 a/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013 perihal Penunjukan pelaksana pengadaan Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II yang ditindaklanjuti dengan penandatangan kontrak Nomor : 56.a/PPKJ-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2016 antara saksi JUNUS SIMSON DOEKA dengan saksi LONY ROSNIWATI WAANG, ST untuk pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000. (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan selama 110 (seratus sepuluh) hari Kalender sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan isi perjanjian kerja sebagai berikut :
| No | Personil | Satuan | Volume | Kuantitas (M/M) | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| ||||||
| A.1. | Ketua Tim | |||||
| Penanggungjawab/ Site engineer | OB | 1.00 | 3.600 | 2.062.500.00 | 7.425.000.00 | |
| B.1. | Tenaga Ahli | |||||
| Chief Inspector | OB | 1.00 | 3.60 | 1.856.250.00 | 6.682.500.00 | |
| C | Tenaga Pendukung | |||||
| 1 | Tenaga Pengawas/Inspector | OB | 2.00 | 3.60 | 1.443.750.00 | 10.395.00.00 |
| 2 | Tenaga Administrasi | OB | 1.00 | 3.60 | 825.000.00 | 2.970.000 |
| Jumlah 27.472.500.00 | ||||||
| ||||||
| A | Biaya Transportasi dan dokumentasi | |||||
| Transportasi Lokal | LS | 1.00 | - | 600.000.00 | 600.000.00 | |
| Dokumentasi | LS | 1.00 | - | 370.000.00 | 370.000.00 | |
| Kendaraan Roda 2 | Bulan | 3.86 | - | 3.667.000.00 | 3.667.000.00 | |
| B | Biaya Pembuatan produk Pengawasamn | |||||
| Laporan pendahuluan | Buku | 2.00 | - | 100.000.00 | 200.000.00 | |
| Laporan Mingguan dann Bulanan | Buku | 12.00 | - | 100.000.00 | 1.200.000.00 | |
| Laporan Akhir | Buku | 2.00 | - | 100.000.00 | 200.000.00 | |
| C | Biaya kantor | |||||
| Biaya Komunikasi Lapangan | Bulan | 3.60 | -- | 400.000.00 | 1.400.000.00 | |
| Biaya peralatan Kantor | LS | 1.00 | - | 595.500.00 | 585.500.00 | |
| Biaya Peralatan kantor | Bulan | 3.60 | - | 2.000.000 | 7.200.000 | |
| Biata peralatan Kantor | Bulan | 3.60 | - | 649.500.00 | 2.338.200.00 | |
| Jumlah | 17.800.700.00 | |||||
| Jumlah I + II | 45.273.200.00 | |||||
| PPn 10 % | 4.527.320.00 | |||||
| Jumlah Total | 49.800.852.00 | |||||
| Dibulatkan | 49.800.000.00 | |||||
Bahwa penandatangan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dilaksanakan pada tanggal 13 September 2013 sesuai SPMK Nomor : 56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 antara saksi Loni Rosnawati Waang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Junus S. Doeka selaku Kepala Perwakilan CV.Sains Group Consultan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Macam pekerjaan :
Pengawasan pekerjaan
Pembuatan laporan Mingguan dan Bulanan
Pembuatan Laporan Akhir Pengawasan
Pembuatan As Bult Drawing
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Direktur CV. Kusuma Jaya mengajukan surat Nomor : 11/CV.Kusuma Jaya /2013 tanggal 17 perihal Permohonan Penyesuaian Volume pekerjaan (CCO) atas pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II kepada saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang dilampirkan dengan laporan dari saksi JUNUS SIMSON DOEKA selaku Kepala Perwakilan CV. Sains Group Consultan dan permohonan CCO tersebut dilakukan penelitian oleh Panitia Peneliti Kontrak dan disetujui permohonan pekerjaan tambah dan kurang tersebut sesuai Berita acara Rapat I Nomor : 02/PAN-PNPK- KIMTAR/PU/2013 tanggal 25 September 2013 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Contrak Change Order (CCO) Nomor : 74.b/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 27 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | SATUAN | VOLUME | VOLUME | SELISIH |
| PEKERJAAN | CCO | TERPASANG | |||
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pembersihan Lokasi | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 2 | Pas. Bouplank dan Pengukuran | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 3 | Pengujian Tes Beton | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 4 | Pembuatan Mix Desain K-250 | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 5 | Penyediaan Air Kerja | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 6 | Rehab Direksi Keet | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 7 | Rehab Pagar Pengaman | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 8 | Pengadaan Listrik Kerja | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 9 | Pengurusan IMB Bangunan | - | |||
| 10 | Administrasi, Dokumentasi, Shop Drawing, As Build Drawing, Pelaporan | Ls | 1,00 | 0 | - |
| 11 | Mobilisasi dan Demobilisasi | - | |||
| B | PEKERJAAN LANTAI I | ||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Galian Tanah Pondasi Foot Plate | m3 | 110,48 | 110,48 | 0,00 |
| 2 | Galian Tanah Pondasi Menerus | m3 | - | - | - |
| 3 | Galian Tanah Pondasi Tembok Penahan (type 6) | m3 | 94,00 | 94,00 | 0,00 |
| 4 | Urugan Tanah Kembali | m3 | 29,00 | 29,00 | 0,00 |
| 5 | Urugan Pasir Dibawah Pondasi Biasa + Footplat | m3 | 17,00 | 17,00 | 0,00 |
| 8 | Urugan Sirtu/Urpil (dipadatkan) | m3 | 1621,46 | 1621,46 | 0,00 |
| II | PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN | ||||
| 1 | Pas. Aanstamping Batu Karang | m3 | 44,88 | 41,28 | -3,6 |
| 2 | Pas. Tembok Penahan (type 6) Batu Karang 1 : 4 | m3 | 280,00 | 280,00 | 0,00 |
| 3 | Pas. Pondasi Batu Karang 1 : 4 | m3 | 122,73 | 102,8 | -19,94 |
| 5 | Pas. Lantai Kerja 1 : 3 : 5 | m3 | 11,00 | 11,00 | 0 |
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Cor Foot Plate, K-250 | m3 | 17,24 | 19,125 | 1,89 |
| 2 | Cor Beton Sloof 20/25, K-250 | m3 | 14,65 | 13,875 | -0,78 |
| 4 | Cor Kolom Pedestal 35/35, K-250 | m3 | 11,76 | 11,76 | 0,00 |
| 5 | Cor Kolom Pedestal 25/50, K-250 | m3 | 4,94 | 4,8477 | -0,09 |
| 6 | Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 | m3 | 32,63 | 29,547 | -3,08 |
| 8 | Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 | m3 | 0,93 | 0,8375 | -0,09 |
| VII | PEKERJAAN TANGGA DALAM | ||||
| 1 | Cor Foot Plate | m³ | 1,85 | - | 1,85 |
| 2 | Cor Pelat Bordes t = 0.15 m | m³ | 1,68 | 1,659 | -0,02 |
| 3 | Cor Pelat Tangga t = 0.15 | m³ | 2,74 | 4,1685 | 1,43 |
| 4 | Cor Balok Bordes 20/30 | m³ | 1,18 | 0,42 | -0,76 |
| C | PEKERJAAN LANTAI II | ||||
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 26,78 | 19,635 | -7,15 |
| 2 | Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 16,23 | 10,66625 | -5,56 |
| 3 | Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 6,15 | 3,69 | -2,46 |
| 4 | Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 2,40 | 1,44 | -0,96 |
| 6 | Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 | m³ | 72,42 | 72,465 | 0,05 |
Bahwa adapun permintaan pembayaran yang diajukan serta dokumen pendukung yang dibuat oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya adalah
Pembayaran Uang Muka 30 %
Bahwa permintaan pembayaran Uang Muka sebesar 30 % diajukan oleh saksi IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya pada tanggal 23 September 2013 dengan melampirkan :
Daftar Penggunaan Uang Muka 30 % atau sebesar Rp.599.550.000. (lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
data fisual 0 %
Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Umum Bumi Putra Muda 1967 Nomor : 0799529, nomor bond 1202.36.2013.09.0076-6 tanggal 10 September 2013 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 2 Maret 2014 senilai Rp.99.925.000
Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Umum Bumi Putra Muda 1967 nomor 0799718 Nomor Bond, 1203-.36.2013.09.0152-0 tanggal 12 September 2013 senilai Rp.599.550.000
Dan atas dasar permohonan uang muka tersebut maka kepada Direktur CV. Kusuma Jaya telah dibayarkan uang muka sebesar Rp. 599.550.000. (Lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 1314/SP2DLS-Belanja Modal/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya.
Pembayaran Termin I ( 95 %)
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana Termin I sebesar 95 % terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma dengan melampirkan :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari Rekanan yang telah ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK
Dokumentasi Fisik pada saat termin I ( 95 % ) diajukan.
Addendum Kontrak
Dan kepada Direktur terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusum Jaya dibayarkan sebesar Rp.1.204.096.250 (satu miliar dua ratus empat juta sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2664/SP2DLS-BRG Jasa/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya.
Namun dalam pelaksanaannya Junus S Doeka selaku Kepala Perwakilan CV. Sain Group Consultan selaku Pengawas pekerjaan dan saksi Loni Rosnawati Waang, ST tidak memberikan teguran kepada Direktur CV.Kusuma Jaya karena dalam menggunakan metode pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan pekerjaan sudah hampir habis sehingga untuk mempercepat penyelesian pembangunan dilaksanakan cating tanah agar material dekat lokasi pekerjaan namun hal tersebut tidak dicatat oleh Junus S Doeka dalam Laporan Pengawasannya.
Bahwa sampai dengan batas waktu pelaksanaan kontrak tanggal 31 Desember 2013 terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga oleh saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST diberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari Kalender untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan akan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan.
Bahwa seharusnya saksi Loni Rosnawati Waang, ST sesuai dengan Tupoksinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen memberikan teguran kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya untuk penyelesaian pekerjaan tersebut yakni dengan memerintahkan kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya menambahkan personil tenaga kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan memerintahkan agar terdakwa IDA GEDE ALOR SANTYASA selaku direktur CV. Kusuma Jaya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Pembayaran Termin II (100 %)
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana Termin II terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya mengajukan permohonan permintaan pembayaran termin I sebesar 95 % dengan melampirkan :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari Rekanan yang telah ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK
Dokumentasi Fisik pada saat termin I ( 95 % ) diajukan.
Addendum Kontrak kalau ada.
Pembayaran Termin II 100 % sebesar Rp.94.928.750. (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rujuh ratus lima puluh rupiah) sesui dengan SP2D Nomor : 996/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang langsung dilakukan pemotongan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.9.352.980. (sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2014 Panitia Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan :
Jerry E Makena, ST
Karel F Nenu
Noh Datemoly
Ahmad Alil
Herman Kalendonu
Turut hadir dalam pemeriksaan pekerjaan tersebut :
Christian Djahila (Pengawas Dinas Pekerjaan Umum)
Gerson Lapenangga (Pengawas Dinas Pekerjaan Umum)
Loni Rosnawati Waang, ST (Pejabat Pembuat Komitmen)
Junus S Doeka (Konsultan Pengawas dari Kepala Perwakilan CV. Sains Gruop Konsultan)
Terdakwa Ida Gede Alor Santiyasa Direktur CV.Kusuma Jaya
Secara bersama – sama melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 dengan cara menggunakan metode Visual dan sampling yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 235/PPK.KIMTAR/PU/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Serah Terima Pekerjaan Tahap I /PHO yang ditanda tangani oleh terdakwa Loni Rosnawati Waang, ST, terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dan mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Christina Bell. ST yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya sudah mencapai 100 % sesuai dengan yang tertuang didalam kontrak.
Pembayaran retensi 5 %
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana retensi 5 % terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya mengajukan permohonan permintaan dengan melampirkan
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi / Garansi Bank yang masih berlaku.
Bahwa pembayaran retensi 5 % dilakukan pada tanggal 11 agustus 2014 sesuai SP2D Nomor : 998/SP2D/LS.BLNJ.Modal/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.99.925.000. (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan langsung kerekening rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya setelah dilakukan pemotongan kekurangan volume pekerjaan tahap II TA.2013 senilai Rp. 48.740.207. (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh rupiah)
Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap II TA.2013 belum diserahkan oleh saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST selaku PPK kepada Pengguna Anggaran/ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor
Bahwa perbuatan saksi Loni Rosnawati Waang, ST , saksi Junus S. Doeka dan terdakwa terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya yang membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan 100 % sesuai dengan kontrak yang menjadi dasar utuk pembayaran termin I , Termin II dan pembayaran retensi 5 % bertentangan dengan :
pasal 18 ayat 3 UU No.1 tahun 2004 yang menyebutkan :
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 89 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
Pembayaran bulanan ;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) ; atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan:
1) Setelah pekerjaan selesai 100% ( seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
3) Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013 yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Kabupaten Alor TA.2013 telah dilakukan pembayaran kepada Junus S Doeka selaku Kepala Perwakilan CV. Sains Group Consultan sebesar Rp.49.800.000. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2802/SP2D/LS.Belanja Modal/2013 tanggal 24 Desember 2013 melalui rekening Bank NTT Nomor : 001.01.13.006979-1 An. CV. Sains Group consultant.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Teknis dari Polithenik Negeri Kupang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 2 Desember 2014 disimpulkan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2012 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. Kusuma Jaya, sebagai berikut:
Mutu beton lebih tinggi dari yang disyaratkan dalam kontrak.
Beton decking tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan balok dan pelat lantai sehingga dapat berakibat terjadinya kegagalan lekatan yang menyebabkan menurunnya pelayanan struktur (serviceability), bangunan tidak dapat mencapai usia yang diharapkan atau terjadinya kegagalan struktur dari bangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor.
Fungsi delatasi pada bangunan diabaikan sehingga akan meningkatkan peluang terjadinya kegagalan struktur bangunan akibat beban gempa.
Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkansehingga akan menurunkan pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai yang dengan diharapkan dalam perencanaan.
Tulangan ulir diameter 13 mm pada balok sloof diganti dengan dengan tulangan polos diameter 12 mm sehingga akan mengurangi lekatan antara baja tulangan yang dapat berakibat menurunnya pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan.
Terdapat penempatan tulangan yang tidak sesuai perencaanaan sehingga bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan
Dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis terpasang yang tertuang dalam kesimpulan nomor 2, 3, 4,5 dan 6 di atas maka volume pekerjaan yang dikerjakan adalah:
-
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) m³ 26,78 19,635 0 2 Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) m³ 16,23 10,66625 0 3 Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 6,15 3,69 0 4 Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 2,40 1,44 0 5 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
-
Bahwa dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST bersama – sama dengan saksi JUNUS S. DOEKA (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 756.652.547,38 (tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah dan tiga puluh delapan sen) atau setidak – tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan hasil Audit Investigatif atas Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012-2013 dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : LAINV-321/PW24/5/2015 tanggal 2 November 2015
-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I TA.2012 berdasarkan Kontrak Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 6 November 2012 dan pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 berdasarkan Kontrak Nomor :38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013 baik sebagaiyang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi DARMIN AMAHALA, ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I TA,2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor PU.600/881/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor), saksi LONY ROSNAWATI WAANG, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/506/2013 tanggal 01 April 2013 Perihal Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor), saksi JUNUS SIMSON DOEKA selaku Pengawas Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 dari CV. Sains Grup Konsultan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor :56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013 (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013 dan pada tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan bulan April 2014 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 dan pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014 bertempat di Kantor Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Jalan Eltari Nomor 12 Kalabahi dan bertempat di Pasar Lama Kalabahi atau pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor mendapat alokasi dana dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) yang tertuang didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran TA.2013 pada rekening kegiatan : 1.03.1.03.0129.02.5.2.3.26.20 dengan nama kegiatan paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I TA.2012.
Bahwa untuk pelaksanaan DPA TA.2012 telah diterbitkan beberapa Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor tentang penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Keputusan Bupati Alor Nomor : 49/HK/KEP/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Alor.
Keputusan Bupati Alor Nomor : 065/HK/KEP/2012 tanggal 11 April 2012 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2012.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor PU.600/881/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : 600.610/476a/2012 tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pegadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012.
Bahwa adapun tugas pokok dan tanggungjawab DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang
Menandatangani Kontrak
Melaksanakan Kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/ jasa
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan barang/ jasa kepada KPA/PA
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angaran.
Mengusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atas perubahan paket pekejaan dan atau perubahan paket pekerjaan dan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan Tim atau Tenaga ahli pemberi penjelasan Teknis (Aanwisjing) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/ jasa
Bahwa saksi DARMIN AMAHALA, ST setelah menerima produk dari IGNATIUS DAPA, BE selaku Direktur CV Sains Grup Consultan sebagai pemenang lelang konsultan perencanaan berupa RAB/Estimate Engginering dan yang kemudian oleh DARMIN AMAHALA, ST dokumen tersebut dipakai sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.1.989.889.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
Bahwa Pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP Kabupaten Alor dilakukan dengan menggunakan metode Pemilihan Langsung berdasarkan surat Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 108.ULP/Pokja-Kon/II/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Tentang Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi dan diumumkan melalui LPSE Propinsi NTT dan pelaksanaan pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2012 berdasarkan Surat Pokja Unit Layanan Pengadaan Nomor : 111.ULP/POKJA-KON.II/2012 dan rekanan yang memasukan penawaran adalah :
-
-
No Perusahaan Pendaftar Jabatan 1 CV. Kusuma Jaya I.G.A.Santiyasa Direktur 2 CV.Pesona Victor O Karipui Kuasa Direktur 3 CV. Puspa Sari Indah Yonadab Staf
-
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan menetapkan CV.Kusuma Jaya sebagai pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil pelelangan Nomor : 54.ULP/POKJA-KOM.II/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, sesungguhnya dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah diatur oleh saksi ABDUL DJALAL , ST selaku Kepala ULP Kabupaten Alor untuk memenangkan perusahaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan cara saksi ABDUL DJALAL, ST menghubungi saksi KAREL FERDINAND NENU melalui hand Phone dan menanyakan “ apakah Sdr. Yase sudah mendaftar untuk paket pasar Lama Kalabahi ? dan dijawab oleh saksi KAREL FERDINAND NENU “sudah “ dan oleh saksi ABDUL JALAL,ST menanggapi “ ya itu sudah, proses saja kalau Paket Pasar Lama Kalabahi dikasih di YASE BUDE “ dan oleh saksi KAREL FERDINAND NENU menjawab penyampaian saksi ABDUL DJALAL, ST “ baik “ dan setelah dimenangkannya perusahaan CV.KUSUMA JAYA milik terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, saksi ABDUL DJALAL, ST memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) kepada saksi KAREL FERDINAND NENU yang kemudian uang tersebut dibagikan juga kepada saksi JAMES LANGKOLA sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada saksi JOHN ERENS SAU SABU,S.Pi sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi KAREL FERDINAND NENU mendapat uang sebesar Rp.2.000.000. (Dua juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 6 November 2012 dilakukan penandatangan Kontrak Kerja Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.983.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dengan jenis Kontrak Gabungan Kontrak Harga Satuan dan Lumpsum dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 55 (lima puluh lima) hari kalender sejak tanggal 06 November 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dengan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. | Pembersihan Lokasi Pas. Bouwplank dan Pengukuran Pengujian Tes Beton Pembuatan Mix Desain K-250 Penyediaan Air Kerja Pembuatan Direksi keet Pembuatan Pasar Pengaman Pengadaan Listrik Kerja Pengurusan IMB Bangunan Administrasi, Dokumentasi, Shop Drawing, As Buil Drawing Pelaporan. | 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 | Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls | 3.750.000,00 2.750.000,00 1.500.000,00 2.850.000,00 3.600.000,00 7.000.000,00 5.000.000,00 3.600.000,00 3.250.000,00 3.265.000,00 | 3.750.000,00 2.750.000,00 1.500.000,00 2.850.000,00 3.600.000,00 7.000.000,00 5.000.000,00 3.600.000,00 3.250.000,00 3.265.000,00 |
| Jumlah A | 36.565.000.00 | ||||
| B. | PEKERJAAN BASEMENT | Jumlah B | 1.145.707.413.90 | ||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Cating Tanah Galian Tanah Fondasi Foot Plat Galian Tanah Pondasi Menerus Urugan Tanah Kembali Urugan Tanah dibawah Pondasi Biasa foot plat Urugan Pasir di Bawah Lantai Basement Urugan Sirtu Peninggian Lantai Selasar bangunan Urugan Sirtu Peninggian Lantai Bangunan | 1.050.75 413.68 232.70 161.60 28.77 144.80 34.02 360.75 | M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 | 178.875,00 178.875,00 178.875,00 8.160,00 221.925,00 221.925,00 157.025,00 157.025,00 | 187.952.900,25 73.997.010,00 41.624.212.50 1.318.615.20 6.384.782.25 32.023.777.50 5.341.990.50 56.646.768.75 |
| Jumlah 1 | 405.290.062.95 | ||||
| II | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
1. 2. 3. 4. | Pasangan Aastamping Batu Karang Pasangan Pondasi Batu Karang 1:4 Pasangan Pondasi Batu Karang 1:4 untuk selasar Keliling Pasangan Lantai Kerja 1:3:5 | 67.80 171.60 40.48 23.64 | M3 M3 M3 M3 | 250.875.00 628.265.00 628.265.00 655.752.50 | 17.009.325.00 107.810.274.00 25.432.167.20 15.501.939.10 |
| Jumlah II | 165.753.755.30 | ||||
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Cor Foote Plate, K.250 Cor Beton sloof 20/25 K. 250 Cor Beton Sloof 15/25 K. 175 Cor Kolom Pedestal 35/35 K.250 Cor Kolom Pedestal 25/35 K.250 Cor Colom Struktur 35/35, K.250 Cor Colom Struktur 25/35, K.250 Cor Colom Praktis 15/15, K.175 Cor Balok Induk 25/45, K.250 (elev +3,00) Cor Balok Induk 25/35, K.250 (elev +3,00) Cor Balok anak 25/30, K.250 (elev+3,00) Cor Balok Anak 20/30, K.250 (Elev+3.00) Cor Pelat lantai l=12 cm, K.250 (Elev +3.00) | 47.33 22.58 2.12 16.99 0.46 23.89 0.65 - 30.04 17.19 6.64 1.80 81.30 | M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 | 5.827.485.00 4.196.545.00 4.228.655.00 4.637.453.16 5.501.578.33 4.637.453.16 4.637.453.16 5.505.578.33 574.663.595.65 4.841.526.67 5.233.351.43 4.799.240.00 4.799.240.00 4.238.068.33 | 275.814.865.05 94.757.986.10 8.964.748.60 78.790.329.24 2.532.566.03 110.783.756.07 3.014.344.56 - 145.439.461.07 89.961.311.06 31.866.953.60 8.638.632.00 344.554.955.50 |
| 620.461.313.22 | |||||
| NILAI KONTRAK | 1.983.000.000,00 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kontrak Kerja Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 06 November 2012 terjadi Addendum Kontrak antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 94/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan isi Addendum Kontrak adalah sebagai berikut :
Masa Pemeliharaan :
Sebelumnya
Masa Pemeliharaan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 serah Terima PHO sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 Serah Terima PHO.
Berubah
Masa Pemeliharaan berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal Serah Terima (PHO) sampai dengan tanggal serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
Pencairan Jaminan
Sebelum
Bila terjadi cidera janji maka jaminan dicairkan dan disetor ke Kas negara
Berubah
Bila terjadi cidera janji maka jaminan dicairkan dan disetor ke Kas negara
Jaminan diperpanjang apabila diberi kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari Kalender untuk menyelesaikan pekerjaan. Jika penyedia tidak dapat memperpanjang Jaminan, maka dianggap tidak berniat menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku serta mencairkan jaminan tersebut untuk disetor ke Kas Negara.
Sanksi dan Denda
Sebelum
Pemutusan Kontrak
Berubah
Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai 50 (lima puluh) hari Kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia lalai/ cedera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya belum menyelesaikan pekerjaannya sedangkan waktu pelaksanaan kontrak akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2012 dilakukan lagi Addendum Kontrak antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 95/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 24 Desember 2012 dengan isi Adendum konrak antara lain :
Pembayaran Tagihan
Sebelum
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari Kelander terhitung sejak tagihan dan perlengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima PPK
Perubahan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari Kelander terhitung sejak tagihan dan perlengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima PPK
Pembayaran sisa tagihan untuk pekerjaan yang belum dikerjakan pada saat akhir masa kontrak akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100 % sampai batas waktu yang ditetapkan dan sisa dana tersebut akan diakomodir dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi terdapat perubahan volume pekerjaan tambah kurang (CCO) yang dituangkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang namun pekerjaan CCO tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan Dokumen CCO oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA maupun oleh saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan CCO tersebut bertentangan dengan :
Pasal 87 Ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menegaskan sebagai berikut :
“ dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan / atau spesifikasi teknis yang ditentukan didalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/ jasa dapat melakukan perubahan pada kontrak yang meliputi :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
Menambah dan/ atau mengurangi jenis pekerjaan.
Bahwa sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kontrak tanggal 31 Desember 2012 terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebesar 50,67 % dari kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 dilaksanakan oleh CV. Geo Citra Konsultan sesuai kontrak nomor : 16a/PPK-KIMTAR/PU/2012 tanggal 06 November 2012 antara JONAN SIRLALANG, BE dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK dengan nilai nilai kontrak sebesar Rp.49.800.000. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) .
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I TA.2012 terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah menerima pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka 30 %
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Kontrak
Jaminan Uang Muka
Dokumentasi 0 %
Rincian Penggunaan Uang Muka
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang muka 30 % atau sebesar Rp.594.900.000. (lima ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2068/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 30 November 2012 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Pembayaran Termin I (30 %)
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari rekanan yang telah ditanda – tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK.
Dokumentasi fisik pada saat termin I (31 %) diajukan
Addendum Kontrak kalau ada.
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang Termin I sebesar 31 % atau sebesar Rp.352.352.059. (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima puluh sembilan rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2879/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Pembayaran Termin II (100 %)
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
Dokumentasi 100 %
Back Up Data
Laporan Bulanan
Adddendum Kontrak (CCO)
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang Termin II sebesar 100 % atau sebesar Rp.740.641.487. (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 312/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 07 Juni 2013 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Pembayaran Retensi 5 %
Dokumen yang dilampirkan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA adalah :
Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO)
Jaminan Pemeliharaan
Berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah dibayarkan uang Retensi 5 % atau sebesar Rp.87.432.273. (delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai SP2D Nomor : 313/SP2DLS-BRG JASA/2012 tanggal 07 Juni 2013 yang dibayarkan secara langsung ke rekening terdakwa Nomor : 013.01.13.000022-0 pada Bank NTT Cabang Kalabahi.
Bahwa dengan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dikenakan Denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar 5 % atau sebesar Rp.99.150.000. (sembilan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung dilakukan pemotongan pada saat pembayaran retensi 5 %.
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2013 Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : : 600.610/476a/2012 tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012 antara lain :
DAING DURU,S.Sos, MT (Ketua)
FELIANA DJAHOMAU, ST (Sekrretaris)
A. SOFYAN ABDULLAH,SE (Anggota)
HERAN M KALENDONO, (Anggota)
SATERSON MARADEN DJALLA (Anggota)
Bersama – sama dengan :
LONI ROSNAWATI WAANG, ST (selaku Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor)
GERSON LAPENANGGA (selaku Pengawas Lapangan)
DARMIN AMAHALA, ST (selaku PPK)
Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA (Direktur CV.Kusuma Jaya)
JUNUS DOEKA (Konsultan Pengawas)
Melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I TA.2012 dengan cara melakukan visualisasi dan sampling yaitu dengan mengukur ketebalan kolom dengan meter, menghitung jumlah tiang kolom, melihat pelat atas yang terpasang akan tetapi Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap seluruh item pekerjaan sebagaimana yang tertuang didalam kontrak yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana hasil pemeriksaan tim Teknis Politehnik Negeri Kupang yang hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bersama – sama dengan Pengawas Utama Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Alor, Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya hasil penilaian pekerjaan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima pekerjaan (PHO) yang ditanda – tangani oleh :
DAENG DURU,S.Sos, MT (Ketua PPHP)
SOFYAN ABDULAH, SE (Sekretaris PPHP)
SATERSON DJALA (Anggota PPHP)
HERAN KALENDONU (Anggota PPHP)
DARMIN AMAHALA , ST (PPK)
LONI ROSNAWATI WAANG (Pengawas Utama)
GERSON LAPENANGA (Pengawas Lapangan)
MUHAMAD RIYANTO (Site Engginering CV. Geo Citra Konsultan)
NOVITA K.LEKE (Cheff Inspektor pengawas CV. Geo Citra Konsultan)
Terdakwa IDA GEDE ALOR SATIYASA (Direktur CV.Kusuma Jaya)
Bahwa atas dasar Laporan Hasil Penilaian tersebut ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 110/PPK-KPI/PSR/PU/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang ditanda – tangani oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya, DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I sudah dilaksanakan sesuai dengan Kontrak.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dilakukan penyerahan pekerjaan tahap II antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA,ST selaku PPK serta mengetahui CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor sesuai Berita Acara FHO Nomor : 116/PPK-KPI/PSR/PU/2013
Bahwa perbuatan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA bersama – sama dengan, DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK bertentangan dengan :
Pasal 18 Ayat (5) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menegaskan :
Pasal 18 ayat 3 UU No.1 tahun 2004 yang menyebutkan :
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 18 Ayat (5)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pasal 89 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
Pembayaran bulanan ;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) ; atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan:
1) Setelah pekerjaan selesai 100% ( seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
3) Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 6 November 2012 yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Teknis dari Polithenik Negeri Kupang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 2 Desember 2014 disimpulkan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2012 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. Kusuma Jaya, sebagai berikut:
Mutu beton lebih tinggi dari yang disyaratkan dalam kontrak.
Beton decking tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan balok dan pelat lantai sehingga dapat berakibat terjadinya kegagalan lekatan yang menyebabkan menurunnya pelayanan struktur (serviceability), bangunan tidak dapat mencapai usia yang diharapkan atau terjadinya kegagalan struktur dari bangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor.
Fungsi delatasi pada bangunan diabaikan sehingga akan meningkatkan peluang terjadinya kegagalan struktur bangunan akibat beban gempa.
Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkansehingga akan menurunkan pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai yang dengan diharapkan dalam perencanaan.
Tulangan ulir diameter 13 mm pada balok sloof diganti dengan dengan tulangan polos diameter 12 mm sehingga akan mengurangi lekatan antara baja tulangan yang dapat berakibat menurunnya pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan.
Terdapat penempatan tulangan yang tidak sesuai perencaanaan sehingga bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan
Dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis terpasang yang tertuang dalam kesimpulan nomor 2, 3, 4,5 dan 6 di atas maka volume pekerjaan yang dikerjakan adalah:
Bahwa dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya, saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 620.461.313.23 ( enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga belas rupiah dan dua puluh tiga sen) sebagaimana Laporan hasil Audit Investigatif atas Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012-2013 dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : LAINV-321/PW24/5/2015 tanggal 2 November 2015 atau setidak – tidaknya sejumlah itu.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor juga mendapat alokasi dana dari Pemerintah Kabupaten Alor yang tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 1.03.01.01.29.02 tanggal 2 April 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor :1.03.1.03.01.01.29.02 tanggal 8 Mei 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah ) untuk pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II.
Bahwa untuk pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 1.03.01.01.29.02 tanggal 2 April 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor :1.03.1.03.01.01.29.02 tanggal 8 Mei 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah) telah diterbitkan beberapa Surat Keputusan penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 36/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Alor TA.2013 yang mengangkat :
Karel F. Nenu (Ketua Pokja)
Yusuf Theodosius Laa, ST ( Sekretaris Pokja)
Matias Umbu Riada (Anggota)
Surat Keputusaan Bupati Alor Nomor : 78/ HK/KEP/ 2013 tanggal15 April 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2013.
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 96/HK/ KEP/ 2013 tanggal 29 April 2013 tentang perubahan atas keputusan Bupati Alor Nomor : 36/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Alor TA.2013
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/150/2013 tanggal 11 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupatenn Alor TA.2013.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/506/2013 tanggal 1 April 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 yang mengangkat :
Loni Rosnawati Waang, ST (Pejabat Pembuat Komitmen)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 dan pejabat yang diangkat adalah:
Jerry Makena, ST (selaku Ketua)
Karel F Nenu (Sekretaris)
Noh Datemolly, SH ( Anggota)
Ahmad Alil, ST (Anggota)
Heran Kalendou (Anggota)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
Bahwa adapun tugas dan fungsi saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST selaku PPK adalah :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan barang/ jasa yang meliputi :
Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang
Menandatangani Kontrak
Melaksanakan Kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/ jasa
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan barang/ jasa kepada KPA/PA
Menyerahkan hasil pekejaan pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan Anggaran dan hambatan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angaran.
Mengusulkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atas perubahan paket pekejaan dan atau perubahan paket pekerjaan dan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan Tim atau Tenaga ahli pemberi penjelasan Teknis (Aanwisjing) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/ jasa
Bahwa dengan ditetapkannya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST senilai Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang anggarannya telah tersedia didalam DPA kemudian panitia pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja) pekerjaan konstruksi melakukan proses pelelangan, salah satunya adalah paket pelelangan pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II dan sebelum Pokja Unit Layanan Pengadaan melaksanakan proses pelelangan saksi Abdul Jalal. ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan saksi Yusuf Theodosius Laa, ST membuat Telaahan Staf nomor ULP.2/151.a/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Mohon Persetujuan Bupati Alor tentang Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 yang pada pokoknya menyampaikan agar disetujui dengan mekanisme Penunjukan Langsug kepada CV. Kusuma Jaya yang telah mengerjakan pekerjaan Pembangunan pasar Lama Tahap I tahun 2012 dan atas dasar telaahan staf tersebut maka Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY selaku Bupati Alor memberikan persetujuan dengan membuat disposisi “ Acc proses sesuai ketentuan“ 12/8-2013
Bahwa setelah adanya persetujuan dari Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY selaku Bupati Alor, Pokja Unit Layanan Pengadaan melaksanakan proses Penunjukan Langsung kepada CV. Kusuma Jaya sesuai surat Nomor : ULP.2/152.a/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Penunjukan Langsung kepada CV. Kusuma Jaya atas Pembangunan Pasar Lama Kalabahi TA.2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2013, Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya menyerahkan 1 (satu) bundel dokumen penawaran yang didalamnya berisi Rekapitulasi, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, Metode Pelaksanaan, Daftar Personel Inti dan surat pernyataan kebenaran dokumen dan pada tanggal 26 Agustus 2013 dokumen yang diserahkan tersebut dilakukan evaluasi oleh Pokja ULP meliputi dokumen data Administrasi, Teknis dan biaya dan negosiasi harga dari semula Rp.1.995.000.000. (satu miliar sembilan ratus sembvilan puluh lima juta rupiah) menjadi Rp.1.985.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dikarenakan adanya pengurangan pekerjaan persiapan sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) selanjutnya hasil evaluasi Pokja ULP tersebut dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 11/Pokja-PL PSR/VIII/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua dan Angota Pokja ULP.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013 Pokja ULP membuat surat Penunjukan Langsung kepada CV.Kusuma Jaya sesuai surat Nomor : 14/Pokja-PL PSR/VIII/2013 dan dari hasil evaluasi ditetapkan CV. Kusuma Jaya sebagai pememang sesuai surat Nomor : ULP.2/ /2013
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013 dilakukan pengumuman penetapan Pemenang lelang hasil Penunjukan Langsung sesuai Berita Acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pokja ULP dan Kepala ULP berdasarkan surat Nomor : 15/Pokja-PL PSR/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang mengumumkan CV.Kusuma Jaya sebagai Pemenang paket pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap II TA.2013.
Bahwa dengan adanya pengumuman pemenang lelang pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST menerima dokumen hasil pelelangan dari Pokja ULP selanjutnya saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST bertemu dengan Abdul Jalal, ST selaku Kepala ULP di kantor ULP Kabupaten Alor dan menyampaikan keberatan atas proses penunjukan langsung yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor dan oleh saksi Abdul Jalal,ST disampaikan bahwa sudah berkonsultasi dengan LKPP Jakarta sehingga dapat dilakukan Penunjukan Langsung dan oleh karena waktu pelaksanaan proyek dan tahun anggaran 2013 sudah semakin dekat dan adanya perintah dari CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor yang menyampaikan bahwa Bupati Alor Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY sudah menyampaikan agar pembangunan pasar lama Kalabahi segera dilaksanakan maka saksi Loni Rosnawati Waang, ST menerima usulan dari Pokja dan Kepala ULP Kabupaten Alor.
Bahwa proses Penunjukan Langsung yang dilaksanakan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Alor bertentangan dengan:
Pasal 1 butir 26 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
“Pemilihan langsung adalah Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000.000.”
Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang /jasa harus mematuhi etika sebagai berikut tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat “
Pasal 38 Ayat (1) huruf b, Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ayat (1) huruf b
“Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/ pekerjaan Konstruksi/ jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal pengadaan barang khusus/ Pekerjaan Konstruksi Khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus
Ayat (5)
“Kriteria barang khusus/ pekerjaan konstruksi khusus/ jasa lainya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncakan/ diperhitungkan sebelumnya.
Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahunn 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah .
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
keadaan tertentu; dan/atau
pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
pertahanan negara;
keamanan dan ketertiban masyarakat;
keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 12 September 2013 saksi Loni Rosnawati Waang, ST bersama – sama dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya menandatangani Kontrak pekerjaan nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari Kalender sejak tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan saksi LONY ROSNAWATI WAANG, ST selaku PPK membuat surat Nomor : 30 a/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013 perihal Penunjukan pelaksana pengadaan Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II yang ditindaklanjuti dengan penandatangan kontrak Nomor : 56.a/PPKJ-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2016 antara saksi JUNUS SIMSON DOEKA dengan saksi LONY ROSNIWATI WAANG, ST untuk pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000. (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan selama 110 (seratus sepuluh) hari Kalender sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan isi perjanjian kerja sebagai berikut :
| No | Personil | Satuan | Volume | Kuantitas (M/M) | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| ||||||
| A.1. | Ketua Tim | |||||
| Penanggungjawab/ Site engineer | OB | 1.00 | 3.600 | 2.062.500.00 | 7.425.000.00 | |
| B.1. | Tenaga Ahli | |||||
| Chief Inspector | OB | 1.00 | 3.60 | 1.856.250.00 | 6.682.500.00 | |
| C | Tenaga Pendukung | |||||
| 1 | Tenaga Pengawas/Inspector | OB | 2.00 | 3.60 | 1.443.750.00 | 10.395.00.00 |
| 2 | Tenaga Administrasi | OB | 1.00 | 3.60 | 825.000.00 | 2.970.000 |
| Jumlah 27.472.500.00 | ||||||
| ||||||
| A | Biaya Transportasi dan dokumentasi | |||||
| Transportasi Lokal | LS | 1.00 | - | 600.000.00 | 600.000.00 | |
| Dokumentasi | LS | 1.00 | - | 370.000.00 | 370.000.00 | |
| Kendaraan Roda 2 | Bulan | 3.86 | - | 3.667.000.00 | 3.667.000.00 | |
| B | Biaya Pembuatan produk Pengawasamn | |||||
| Laporan pendahuluan | Buku | 2.00 | - | 100.000.00 | 200.000.00 | |
| Laporan Mingguan dann Bulanan | Buku | 12.00 | - | 100.000.00 | 1.200.000.00 | |
| Laporan Akhir | Buku | 2.00 | - | 100.000.00 | 200.000.00 | |
| C | Biaya kantor | |||||
| Biaya Komunikasi Lapangan | Bulan | 3.60 | -- | 400.000.00 | 1.400.000.00 | |
| Biaya peralatan Kantor | LS | 1.00 | - | 595.500.00 | 585.500.00 | |
| Biaya Peralatan kantor | Bulan | 3.60 | - | 2.000.000 | 7.200.000 | |
| Biata peralatan Kantor | Bulan | 3.60 | - | 649.500.00 | 2.338.200.00 | |
| Jumlah | 17.800.700.00 | |||||
| Jumlah I + II | 45.273.200.00 | |||||
| PPn 10 % | 4.527.320.00 | |||||
| Jumlah Total | 49.800.852.00 | |||||
| Dibulatkan | 49.800.000.00 | |||||
Bahwa penandatangan Surat perintah Mulai kerja (SPMK) dilaksanakan pada tanggal 13 September 2013 sesuai SPMK Nomor : 56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 antara saksi Loni Rosnawati Waang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Junus S. Doeka selaku Kepala Perwakilan CV.Sains Group Consultan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Macam pekerjaan :
Pengawasan pekerjaan
Pembuatan laporan Mingguan dan Bulanan
Pembuatan Laporan Akhir Pengawasan
Pembuatan As Bult Drawing
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya mengajukan surat Nomor : 11/CV.Kusuma Jaya /2013 tanggal 17 perihal Permohonan Penyesuaian Volume pekerjaan (CCO) atas pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II kepada saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang dilampirkan dengan laporan dari saksi JUNUS SIMSON DOEKA selaku Kepala Perwakilan CV. Sains Group Consultan dan permohonan CCO tersebut dilakukan penelitian oleh Panitia Peneliti Kontrak dan disetujui permohonan pekerjaan tambah dan kurang tersebut sesuai Berita acara Rapat I Nomor : 02/PAN-PNPK- KIMTAR/PU/2013 tanggal 25 September 2013 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Contrak Change Order (CCO) Nomor : 74.b/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 27 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | SATUAN | VOLUME | VOLUME | SELISIH |
| PEKERJAAN | CCO | TERPASANG | |||
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pembersihan Lokasi | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 2 | Pas. Bouplank dan Pengukuran | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 3 | Pengujian Tes Beton | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 4 | Pembuatan Mix Desain K-250 | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 5 | Penyediaan Air Kerja | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 6 | Rehab Direksi Keet | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 7 | Rehab Pagar Pengaman | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 8 | Pengadaan Listrik Kerja | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 9 | Pengurusan IMB Bangunan | - | |||
| 10 | Administrasi, Dokumentasi, Shop Drawing, As Build Drawing, Pelaporan | Ls | 1,00 | 0 | - |
| 11 | Mobilisasi dan Demobilisasi | - | |||
| B | PEKERJAAN LANTAI I | ||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Galian Tanah Pondasi Foot Plate | m3 | 110,48 | 110,48 | 0,00 |
| 2 | Galian Tanah Pondasi Menerus | m3 | - | - | - |
| 3 | Galian Tanah Pondasi Tembok Penahan (type 6) | m3 | 94,00 | 94,00 | 0,00 |
| 4 | Urugan Tanah Kembali | m3 | 29,00 | 29,00 | 0,00 |
| 5 | Urugan Pasir Dibawah Pondasi Biasa + Footplat | m3 | 17,00 | 17,00 | 0,00 |
| 8 | Urugan Sirtu/Urpil (dipadatkan) | m3 | 1621,46 | 1621,46 | 0,00 |
| II | PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN | ||||
| 1 | Pas. Aanstamping Batu Karang | m3 | 44,88 | 41,28 | -3,6 |
| 2 | Pas. Tembok Penahan (type 6) Batu Karang 1 : 4 | m3 | 280,00 | 280,00 | 0,00 |
| 3 | Pas. Pondasi Batu Karang 1 : 4 | m3 | 122,73 | 102,8 | -19,94 |
| 5 | Pas. Lantai Kerja 1 : 3 : 5 | m3 | 11,00 | 11,00 | 0 |
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Cor Foot Plate, K-250 | m3 | 17,24 | 19,125 | 1,89 |
| 2 | Cor Beton Sloof 20/25, K-250 | m3 | 14,65 | 13,875 | -0,78 |
| 4 | Cor Kolom Pedestal 35/35, K-250 | m3 | 11,76 | 11,76 | 0,00 |
| 5 | Cor Kolom Pedestal 25/50, K-250 | m3 | 4,94 | 4,8477 | -0,09 |
| 6 | Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 | m3 | 32,63 | 29,547 | -3,08 |
| 8 | Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 | m3 | 0,93 | 0,8375 | -0,09 |
| VII | PEKERJAAN TANGGA DALAM | ||||
| 1 | Cor Foot Plate | m³ | 1,85 | - | 1,85 |
| 2 | Cor Pelat Bordes t = 0.15 m | m³ | 1,68 | 1,659 | -0,02 |
| 3 | Cor Pelat Tangga t = 0.15 | m³ | 2,74 | 4,1685 | 1,43 |
| 4 | Cor Balok Bordes 20/30 | m³ | 1,18 | 0,42 | -0,76 |
| C | PEKERJAAN LANTAI II | ||||
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 26,78 | 19,635 | -7,15 |
| 2 | Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 16,23 | 10,66625 | -5,56 |
| 3 | Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 6,15 | 3,69 | -2,46 |
| 4 | Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 2,40 | 1,44 | -0,96 |
| 6 | Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 | m³ | 72,42 | 72,465 | 0,05 |
Bahwa adapun permintaan pembayaran yang diajukan serta dokumen pendukung yang dibuat oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya adalah
Pembayaran Uang Muka 30 %
Bahwa permintaan pembayaran Uang Muka sebesar 30 % diajukan oleh IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya pada tanggal 23 September 2013 dengan melampirkan :
Daftar Penggunaan Uang Muka 30 % atau sebesar Rp.599.550.000. (lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
data fisual 0 %
Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Umum Bumi Putra Muda 1967 Nomor : 0799529, nomor bond 1202.36.2013.09.0076-6 tanggal 10 September 2013 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 2 Maret 2014 senilai Rp.99.925.000
Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Umum Bumi Putra Muda 1967 nomor 0799718 Nomor Bond, 1203-.36.2013.09.0152-0 tanggal 12 September 2013 senilai Rp.599.550.000
Dan atas dasar permohonan uang muka tersebut maka kepada Direktur CV. Kusuma Jaya telah dibayarkan uang muka sebesar Rp. 599.550.000. (Lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 1314/SP2DLS-Belanja Modal/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya.
Pembayaran Termin I ( 95 %)
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana Termin I sebesar 95 % terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma dengan melampirkan :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari Rekanan yang telah ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK
Dokumentasi Fisik pada saat termin I ( 95 % ) diajukan.
Addendum Kontrak
Dan kepada Direktur terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusum Jaya dibayarkan sebesar Rp.1.204.096.250 (satu miliar dua ratus empat juta sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2664/SP2DLS-BRG Jasa/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya.
Namun dalam pelaksanaannya Junus S Doeka selaku Kepala Perwakilan CV. Sain Group Consultan selaku Pengawas pekerjaan dan saksi Loni Rosnawati Waang, ST tidak memberikan teguran kepada Direktur CV.Kusuma Jaya karena dalam menggunakan metode pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan pekerjaan sudah hampir habis sehingga untuk mempercepat penyelesian pembangunan dilaksanakan cating tanah agar material dekat lokasi pekerjaan namun hal tersebut tidak dicatat oleh Junus S Doeka dalam Laporan Pengawasannya.
Bahwa sampai dengan batas waktu pelaksanaan kontrak tanggal 31 Desember 2013 terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga oleh saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST diberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari Kalender untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan akan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan.
Bahwa seharusnya saksi Loni Rosnawati Waang, ST sesuai dengan Tupoksinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen memberikan teguran kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya untuk penyelesaian pekerjaan tersebut yakni dengan memerintahkan kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya menambahkan personil tenaga kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan memerintahkan agar terdakwa IDA GEDE ALOR SANTYASA selaku direktur CV. Kusuma Jaya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Pembayaran Termin II (100 %)
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana Termin II terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya mengajukan permohonan permintaan pembayaran termin I sebesar 95 % dengan melampirkan :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari Rekanan yang telah ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK
Dokumentasi Fisik pada saat termin I ( 95 % ) diajukan.
Addendum Kontrak kalau ada.
Pembayaran Termin II 100 % sebesar Rp.94.928.750. (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rujuh ratus lima puluh rupiah) sesui dengan SP2D Nomor : 996/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang langsung dilakukan pemotongan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.9.352.980. (sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2014 Panitia Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan :
Jerry E Makena, ST
Karel F Nenu
Noh Datemoly
Ahmad Alil
Herman Kalendonu
Turut hadir dalam pemeriksaan pekerjaan tersebut :
Christian Djahila (Pengawas Dinas Pekerjaan Umum)
Gerson Lapenangga (Pengawas Dinas Pekerjaan Umum)
Loni Rosnawati Waang, ST (Pejabat Pembuat Komitmen)
Junus S Doeka (Konsultan Pengawas dari Kepala Perwakilan CV. Sains Gruop Konsultan)
Terdakwa Ida Gede Alor Santiyasa Direktur CV.Kusuma Jaya
Secara bersama – sama melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 dengan cara menggunakan metode Visual dan sampling yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 235/PPK.KIMTAR/PU/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Serah Terima Pekerjaan Tahap I /PHO yang ditanda tangani oleh terdakwa Loni Rosnawati Waang, ST, terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dan mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Christina Bell. ST yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya sudah mencapai 100 % sesuai dengan yang tertuang didalam kontrak.
Pembayaran retensi 5 %
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana retensi 5 % terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya mengajukan permohonan permintaan dengan melampirkan
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi / Garansi Bank yang masih berlaku.
Bahwa pembayaran retensi 5 % dilakukan pada tanggal 11 agustus 2014 sesuai SP2D Nomor : 998/SP2D/LS.BLNJ.Modal/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.99.925.000. (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan langsung kerekening rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya setelah dilakukan pemotongan kekurangan volume pekerjaan tahap II TA.2013 senilai Rp. 48.740.207. (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh rupiah)
Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap II TA.2013 belum diserahkan oleh saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST selaku PPK kepada Pengguna Anggaran/ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor
Bahwa perbuatan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya , saksi Loni Rosnawati Waang, ST , saksi Junus S. Doeka yang membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan 100 % sesuai dengan kontrak yang menjadi dasar utuk pembayaran termin I , Termin II dan pembayaran retensi 5 % bertentangan dengan :
pasal 18 ayat 3 UU No.1 tahun 2004 yang menyebutkan :
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 89 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
Pembayaran bulanan ;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) ; atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan:
1) Setelah pekerjaan selesai 100% ( seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
3) Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013 yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Kabupaten Alor TA.2013 telah dilakukan pembayaran kepada Junus S Doeka selaku Kepala Perwakilan CV. Sains Group Consultan sebesar Rp.49.800.000. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2802/SP2D/LS.Belanja Modal/2013 tanggal 24 Desember 2013 melalui rekening Bank NTT Nomor : 001.01.13.006979-1 An. CV. Sains Group consultant.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Teknis dari Polithenik Negeri Kupang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 2 Desember 2014 disimpulkan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2012 dan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. Kusuma Jaya, sebagai berikut:
Mutu beton lebih tinggi dari yang disyaratkan dalam kontrak.
Beton decking tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan balok dan pelat lantai sehingga dapat berakibat terjadinya kegagalan lekatan yang menyebabkan menurunnya pelayanan struktur (serviceability), bangunan tidak dapat mencapai usia yang diharapkan atau terjadinya kegagalan struktur dari bangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor.
Fungsi delatasi pada bangunan diabaikan sehingga akan meningkatkan peluang terjadinya kegagalan struktur bangunan akibat beban gempa.
Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkansehingga akan menurunkan pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai yang dengan diharapkan dalam perencanaan.
Tulangan ulir diameter 13 mm pada balok sloof diganti dengan dengan tulangan polos diameter 12 mm sehingga akan mengurangi lekatan antara baja tulangan yang dapat berakibat menurunnya pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan.
Terdapat penempatan tulangan yang tidak sesuai perencaanaan sehingga bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan
Dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis terpasang yang tertuang dalam kesimpulan nomor 2, 3, 4,5 dan 6 di atas maka volume pekerjaan yang dikerjakan adalah:
-
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) m³ 26,78 19,635 0 2 Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) m³ 16,23 10,66625 0 3 Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 6,15 3,69 0 4 Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 2,40 1,44 0 5 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
-
Bahwa dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST bersama – sama dengan saksi JUNUS S. DOEKA (masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 756.652.547,38 (tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah dan tiga puluh delapan sen) atau setidak – tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan hasil Audit Investigatif atas Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012-2013 dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : LAINV-321/PW24/5/2015 tanggal 2 November 2015
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI-SAKSI.
CHRISTINA BELI, ST
Di persidangan dan dibawah sumpah saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sebagai Direktur CV. Kusuma Jaya selaku pelaksana pekerjaann pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II, tetapi saksi tidak ada hubunga keluarga.
Benar, bahwa pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
Bahwa, selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Alor saksi yang mengangkat Pejabat pembuat Komitmen
Bahwa, yang menjabat sebagai PPK 2012 adalah DARMIN AMAHALA. ST, PPK Tahun 2013 adalah LONI ROSNIWATI WAANG, ST
Bahwa, dalam tahun 2012 dan tahun 2013 ada pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I dan pekerjaan pasar Lama Kalabahi tahap III
Bahwa, alokasi dana untuk pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) yang bersumber dari Dana DAU Kabupaten Alor TA.2012. dan dana sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) yang juga bersumber dari dana Alokasi Umum Pemda Kabupaten Alor Tahun 2013.
Bahwa, untuk pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 dilakukan Proses pelelangan umum melalui LPSE . sedangkan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II tahun 2013 dilakukan dengan proses penunjukan Langsung oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan.
Bahwa, yang menentukan HPS tahun 2012 adalah DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK sedangkan HPS tahun 2013 disusun oleh LONI ROSNIWATI WAANG, ST selaku PPK saksi hanya mengetahui saja.
Bahwa, bahwa proses pelelangan sampai dengan penetapan pemenang lelang saksi tidak mengetahui, karena semuanya di proses oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan.
Bahwa, pelaksana pekerjaan yang saksi ketahui adalah dari CV. Kusuma Jaya dengan direktur atas nama terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE.
Bahwa, setahu saksi nilai penawaran sesuai kontrak tahun 2012 adalah sebesar Rp.1.983.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
Bahwa, yang menandatangani kontrak tahun 2012 adalah DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK dengan Direktur CV. Kusuma Jaya IDA GEDE ALOR SANTIYASA dan saksi hanya sebatas mengetahui saja sedangkan untuk Kontrak pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 ditanda – tangani oleh LONI ROSNIWATRI WAANG, ST dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya sedangkan saksi hanya mengetahui saja.
Bahwa, setahu saksi kontrak di tanda – tangani pada bulan November 2012 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir bulan Desember 2012.
Bahwa, terkait dengan pembayaran setahu saksi sudah dilakukan pembayaran 100 % kepada Direktur CV. Kusuma Jaya baik tahap I dan tahap II
Bahwa, sebelum saksi mengajukan SPM semua lampiran yang terkait dengan permintaan pembayaran diajukan oleh rekanan melalui PPK dan kemudian diteruskan kepada saksi berupa SPP, kemudian SPM ditanda – tangani saksi untuk selanjutnya diajukan ke bagian Keuangan Pemda Kabupaten Alor untuk diterbitkan SP2D
Bahwa, terkait dengan administrasi yang lebih mengetahui adalah bendahara dan saksi hanya menandatangani SPM saja.
Bahwa, dari laporan Panitia PHO bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan mengenai kebenran fisik pekerjaan saksi tidak mengetahui.
Bahwa, saksi baru mengetahui kalau ada kekurangan volume pekerjaan pada saat diperiksa di Penyidik.
Bahwa, saksi juga pernah mengetahui adanya pemeriksaan dari BPK yang rekomendasinya agar rekanan mengembalikan kelebihan pembayaran yanag sudah dibayarkan karena adanya kekurangan volume
Bahwa, saksi tidak mengetahui persis nilai uang yang harus dikembalikan oleh CV.Kusuma Jaya.
Bahwa, saksi mengetahui laporan hasil pemeriksaan Tim Teknis Politehnik Negeri Kupang bahwa terdapat pekerjaan yang kurang baik pada pembesian, dan pekerjaan fondasi beton.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
KAREL FERDINAND NENU
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa, saksi membenarkan keterangan yang sudah saksi sampaikan dalam BAP yang sudah dibuat di Penyidik.
Bahwa yang menjabat sebagai KPA adalah Ibu Christina Beli, ST, PPK 2012 Pak DARMIN AMAHALA, PPK Tahun 2013 ibu LONI ROSNIWATI WAANG, ST.
Bahwa, pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahaop I dan Tahap II adalah CV. Kusuma Jaya dengan Direktur adalah terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA
Bahwa, pada tahun 2012 saksi sebagai Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor, selain itu saksi juga menjabat sebagai Sekretaris Pokja ULP pada tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor dan menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Pekerjaan (PHO) Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahun 2013.
Bahwa, untuk pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 dilakukan dengan proses pelelalangan melalui LPSE
Bahwa, saksi pernah dihubungi oleh ABDUL DJALAL selaku Kepala ULP melalui Hand Phone dan menanyakan tentang peserta yang mendaftara untuk pelelangan;
Bahwa, saat itu kami diminta agar memproses dan mengkondisikan agar CV. Kusuma Jaya sebagai pemenang;
Bahwa, ada 3 perusahaan yang ikut mendaftar untuk pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 antara lain CV. Kusuma Jaya, CV. Pesona, CV. Puspa Sari Indah;
Bahwa nilai penawaran CV. Kusuma Jaya sebesar Rp. 1.983.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa, sesungguhnya dari hasil evaluasi ada dokumen yang diajukan oleh CV. Kusuma Jaya tidak memenuhi syarat antara lain :
Tidak ada lampiran teknik tenaga kerja;
Usulan tata letak fasilitas konstruksi;
Struktur organisasi dan program keselamatan dan kesehatan kerja tidak ada;
Bahwa, walaupun dokumen CV. Kusuma Jaya tidak memenuhi syarat tetapi dari Pokja ULP memenangkan CV. Kusuma Jaya;
Bahwa, selaku Pokja ULP saksi menerima uang sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) dari Abdul Djalal selaku Kepala ULP dan saksi bagikan kepada 2 (dua) anggota ULP lainnya;
Bahwa, dalam tahun 2013 saksi pernah melakukan proses penunjukan langsung kepada CV.Kusuma Jaya;
Bahwa, saksi melakukan penunjukan langsung berdasarkan surat dari Kepala ULP;
Bahwa, harga negosiasi untuk pembangunan pasar lama Kalabahi Tahp II Tahun 2013 sebesar Rp. 1.998.500.000. (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, untuk tahun 2013 saksi juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaann pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap II tahun 2013;
Bahwa, dalam pemeriksaan lapangan juga turut hadir PPK Loni Rosniwati Waang, ST , Konsultan Pengawas, Pengawas Utama , Pengawas Lapangan , Panitia PHO dan Direktur CV. Kusuma Jaya;
Bahwa, metode pemeriksaan yang dilakukan adalah hanya visualisassi saja dan tidak memeriksa secara menyeluruh jenis dan item pekerjaan serta tidak melakukan pengujian;
Bahwa, ada dibuatkan Berita Acara PHO dan dalam pemeriksaan itu dinyatakan bahwa pekerjaan sudah 100 %;
Bahwa, saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan dari Tim Teknis Politehnik Negeri Kupang bahwa ada kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Kontrak.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
JAMES LANGKOLA
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada saat pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi saksi menjabat sebagai Sekretaris Pokja ULP tahun 2012;
Bahwa yang menjabat sebagai PPK adalah DARMIN AMAHALA, ST;
Bahwa, nilai HPS sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah);
Bahwa, harga penawaran dari CV. Kusuma Jaya untuk pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 adalah sebesar Rp.1.983.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa, yang menjabat sebagai anggota Pokja ULP adalah saksi sendiri, Karel F. Nenu dan John Erens Sau Sabu,S.Pi;
Bahwa, dalam evaluasi Pokja Dokumen dari CV. Kusuma Jaya ada yang tidak memenuhi syarat antara lain limit/ jangka waktu untuk lelang ulang tidak memungkinkan;
Bahwa , benar sesungguhnya dari hasil evaluasi ada dokumen yang diajukan oleh CV. Kusuma Jaya tidak memenuhi syarat antara lain :
Tidak ada lampiran teknik tenaga kerja;
Usulan tata letak fasilitas konstruksi;
Struktur organisasi dan program keselamatan dan kesehatan kerja tidak ada.
Bahwa, saksi juga diberitahu oleh Karel F Nenu bahwa Abdul Djalal menanyakan apakah Yase sudah mendaftar atau belum sehingga kami meloloskan CV. Kusuma Jaya sebagai pemenang;
Bahwa, saksi dan teman – teman Pokja ULP memenangkan CV. Kusuma Jaya adalah karena adanya Intervensi dari Kepala ULP Pak Abdul Djalal yang saksi ketahui dari Ketua Pokja ULP Karel Ferdinand Nenu;
Bahwa, jika diteliti seharusnya perusahaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dari CV. Kusuma Jaya tidak lolos evaluasi.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
DOMINIKUS ANTONIUS DA
Di persidangan dan dibawah sumpah saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi menjabat sebagai Bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tahun 2012 – 2013;
Bahwa, untuk tahun 2012 dana yang tersedia dalam DIPA untuk pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) dan tahun 2013 sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah);
Bahwa, PPK tahun 2012 adalah DARMIN AMAHALA, ST dan PPK tahun 2013 adalah LONI ROSNIWATI WAANG, ST;
Bahwa, pelaksana pekerjaan pasar Lama Kalabahi Tahap I 2012 dan Tahap II 2013 adalah CV. Kusuma Jaya terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA;
Bahwa, setahu saksi nilai penawaran dari CV. Kusuma Jaya tahun 2012 sebesar Rp.1.983.000. (satu miliar sembilan ratus delapann puluh tiga juta rupiah) sedangkan nilai kontrak CV. Kusuma Jaya Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.998.500.000. (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, untuk pembayaran sudah dilakukan pembayaran 100 % untuk tahun 2012 sebanyak 4 (empat kali) pembayara perterminnya;
Bahwa, untuk pembayaran termin I Tahun 2012 sebesar Rp. 594.900.000. Termin II sebesar Rp.399.574.000. termin III sebesaar Rp.889.375.500. Termin IV sebesar Rp.99.150.000;
Bahwa, untuk pembayaran uang Muka 30 % Tahun 2013 sebesar Rp. 599.550.000, Pembayaran Termin I sebesar Rp.1.204.096.250, Pembayaran termin Tahap II sebesar Rp.94.928.750, Pembayaran Retensi 5 % sebesar Rp.99.925.000;
Bahwa, untuk pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap I dan tahao II ada dikenakan denda keterlambatan yang langsung di potong pada saat pembayaran termin III ;
Bahwa, untuk tahun 2013 juga sudah dilakukan pembayaran 100 % sesuai nilai kontrak sebanyak 4 (empat) kali pembayaran;
Bahwa, ada keterlambatan pekerjaan dari CV. Kusuma Jaya dan dilakukan pemotongan dana pada saat pembayaran termin III;
Bahwa, untuk lampiran dokumen pembayaran semuanya berasal dari rekanan dan melalui PPK Pak Darmin Amahala selajutnya saksi menyiapkan SPP dan mengajukan kepada KPA kemudian KPA membuat SPM dan ditujukan kepada bagian keuangan Pemda Kabupaten Alor;
Bahwa, tanpa dokumen pendukung pembayaran dari PPK saksi tidak dapat mengajukan pembayaran;
Bahwa, dalam setiap termin pembayaran sudah dilampirkan dengan progres fisik pekerjaan dari PPK dan rekanan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Ir. JOSEPH E. MALAIKOSA
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa , benar saksi membenarkan keterangan yang sudah saksi sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik.
Bahwa, pada saat pembangunan pasar Lama Kalabhi Tahap I Tahun 2012 dan Tahap II Tahun 2013 saksi sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pu Kabupaten Alor dan saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksanba Teknis kegiatan dan saat ini sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Alor
Bahwa, terkait dengan tupoksi saksi adalah selaku pengendali teknis kegiatan , membuiat pelaporan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan yangg dilakukan oleh Dinas PU Kabupaten Alor termasuk pembangunan Pasar Lama Kalabahi.
Bahwa, terkait dengan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II saksi melakukan pengendalian Teknis hanya sebatas evaluasi Administrai dan tidak menyentuh langsung kegiatan fisik dilapangan
Bahwa, yangg menjadi KPA adalah Ibu Christian Beli , PPK Tahun 2012 adalah Pak DARMIN AMAHALA, ST, PPK Tahun 2013 adalah Ibu LONI ROSNIWATI WAANG, ST
Bahwa, pelaksana pekerjaan sepenbgetahuan saksi adalah CV. Kusuma Jaya dengan Direktur adalah IDA GEDE ALOR SANTIYASA.
Bahwa, sepengetahuan saksi alokasi dana untuk pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II masing – masing sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah)
Bahwa, selaku PPTK saksi pernah menyampaikan secara lisan kepada masing – masing PPK baik Pak DARMIN AMAHALA maupun LONI ROSNIWATI WAANG bahwa ada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kurangnya tenaga lkerja di lapangann untuk itu agar kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dikenakan Denda keterlambatamn pekerjaan.
Bahwa, saksi tidak mengingat lagi berapa Denda keterlambatan yang wajib dikenakan kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya karena pengenaan denda sudah diserahkan kepada PPK untuk dilakukan pemotongan/ penagihan kepada rekanan.
Bahwa, mengenai hasil pelaksanaan pekerjaan saksi sudah tidak mengingat persis namun setahu saksi dari laporan Panitia PHO pekerjaan sudah dilakukan sesuai Kontrak.
Bahwa, saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan dari Politehnik Negeri Kupang
Bahwa, laporan yang saksi terima dari PPK tidak ada laporan mengenai penggunaan material.
Bahwa, saksi tidak mengetahui jika dalam laporan Politehnik Negeri Kupag ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Bahwa, sesuai laporan PPK untuk pekerjaan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I sudah dilakukan PHO dan FHO sedangkan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 sudah dilakukan PHO sedangkan FHO belum dilakukan dan saksi tidak mengetahui mengapa belum dilakukan FHO.
Bahwa, barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan berupa BB Nomor urut 12 tentang Shop Drawing, BB Nomor urut 25 Tentang Laporan Visual pembangunan pasar Lama Kalabahi, BB Nomor urut 24 Tentang BA- PHO tahun 2012) adalah benar dokumen pembangunan pasar Lama Kalabahi tahun 2012 dan untuk tahap II dilakukan pada bagian samping bangunan Tahap I.
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II adalah disamping pembangunan tahap I yang hanya menyambungkan dari bagian ujung bangunan pertama.
Atas tanggapan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
DAING DURU,S.Sos, MT
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa, terkait dengan pasar Lama Kalabahi Tahun 2012 saksi sebagai Ketua Panitia PHO
Bahwa, saksi membenarkan keterangannya yang sudah disampaikan dalam Beria Acara Pemeriksaan yang sudah dibuat Penyidik.
Bahwa, yang menjadi KPA adalah Ibu Christian Beli, PPK tahun 2012 adalah Pak DARMIN AMAHALA, ST, Panitia PHO/ FHO tahun 2012 adalah saksi sendiri selaku Ketua, Feliana Djahamou, A. Sofyan Abdul, SE, Heran M Kalendonu, Saterson Maraden Djalla.
Bahwa, pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahaop I Tahun 2012 adalah terdakw IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma jaya
Bahwa, Tupoksi kami selaku Panitia PHO adalah melakukan Mutual Chek, Pemeriksaan hasil pekerjaan, menerima hasil pekerjaan dan membuat Berita Acara pemeriksaan pekerjaan.
Bahwa, pada saat melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I, yang turut dalam pemeriksaan itu adalah PPK, semua Panitia PHO, Pengawas lapangan, pengawas Utama, Konsultan pengawas dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, dalam pemeriksaan pekerjaan CV. Kusuma Jaya Panitia PHO memegang Dokumen kontrak, gambar rencana sedangkan Gambar hasil kerja tidak ada.
Bahwa, pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia PHO hanya melakukan pemeriksaan secara Visual dan melakukan pengukuran terhadap beberapa item pekerjaan tetapi tidak semua Item pekerjaan.
Bahwa, Panitia PHO hanya melakukan Visualisasi dan tidak melakukan pengujian mutu pekerjaan karena ketiadaan alat uji mutu.
Bahwa, karena pemeriksaan yang dilakukan adalah secara visuali maka Panitia PHO menyatakan pekerjaan CV. Kusuma jaya sudah sesuai dengan kontrak dan jika ada alat untuk melakukan pengujian maka tentunya dapat menemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I.
Bahwa, Berita Acara penilaian dibuat dan ditanda – tangani oleh semua pihak yang ikut dalam pemeriksaan pekerjaan
Bahwa, dari hasil penilaian tersebut Panitia PHO melaporkan kepada PPK dan oleh PPK membuat dan menandatangani Berita Acara PHO dengan rekanan CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, apabila tidak ada Berita Acara Hasil Penilaian Pekerjaan dan Berita Acara PHO maka dana tidak dapat dibayarkan kepada Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, saksi tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan dengan Tim Politehnik Negeri Kupang dan saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaannya
Bahwa, saksi tidak mengetahui kalau ada kekurangan Volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunann pasar lama Kalabahi Tahap II baik pada pekerjaan Cor Beton, Cor Balok Induk dan pekerjaan cor balok anak sesuai hasil temuan Tim Teknis Politehnik Negeri Kupang.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
AHMAD SOFYAN ABDULLAH, SE
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa, terkait dengan pasar Lama Kalabahi Tahun 2012 saksi sebagai Ketua Panitia PHO
Bahwa, saksi membenarkan keterangannya yang sudah disampaikan dalam Beria Acara Pemeriksaan yang sudah dibuat Penyidik.
Bahwa, yang menjadi KPA adalah Ibu Christina Beli, PPK tahun 2012 adalah Pak DARMIN AMAHALA, ST, Panitia PHO/ FHO tahun 2012 adalah saksi sendiri, Feliana Djahamou, Daing Duru,S.Sos,MT, Heran M Kalendonu, Saterson Maraden Djalla.
Bahwa, pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahaop I Tahun 2012 adalah terdakw IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma jaya
Bahwa, Tupoksi kami selaku Panitia PHO adalah melakukan Mutual Chek, Pemeriksaan hasil pekerjaan, menerima hasil pekerjaan dan membuat Berita Acara pemeriksaan pekerjaan.
Bahwa, pada saat melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I, yang turut dalam pemeriksaan itu adalah PPK, semua Panitia PHO, Pengawas lapangan, pengawas Utama, Konsultan pengawas dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, dalam pemeriksaan pekerjaan CV. Kusuma Jaya Panitia PHO memegang Dokumen kontrak, gambar rencana sedangkan Gambar hasil kerja tidak ada.
Bahwa, pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia PHO hanya melakukan pemeriksaan secara Visual dan melakukan pengukuran terhadap beberapa item pekerjaan tetapi tidak semua Item pekerjaan.
Bahwa, Panitia PHO hanya melakukan Visualisasi dan tidak melakukan pengujian mutu pekerjaan karena ketiadaan alat uji mutu.
Bahwa, karena pemeriksaan yang dilakukan adalah secara visuali maka Panitia PHO menyatakan pekerjaan CV. Kusuma jaya sudah sesuai dengan kontrak dan jika ada alat untuk melakukan pengujian maka tentunya dapat menemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I.
Bahwa, Berita Acara penilaian dibuat dan ditanda – tangani oleh semua pihak yang ikut dalam pemeriksaan pekerjaan
Bahwa, dari hasil penilaian tersebut Panitia PHO melaporkan kepada PPK dan oleh PPK membuat dan menandatangani Berita Acara PHO dengan rekanan CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, apabila tidak ada Berita Acara Hasil Penilaian Pekerjaan dan Berita Acara PHO maka dana tidak dapat dibayarkan kepada Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, saksi tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan dengan Tim Politehnik Negeri Kupang dan saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaannya
Bahwa, saksi tidak mengetahui kalau ada kekurangan Volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunann pasar lama Kalabahi Tahap II baik pada pekerjaan Cor Beton, Cor Balok Induk dan pekerjaan cor balok anak sesuai hasil temuan Tim Teknis Politehnik Negeri Kupang.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
JERRY MAKENA, ST
Didepan persidangan dan dibawahh sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak da hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, pada saat pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II saksi sebagai Ketua Panitia pemeriksa Pekerjaan.
Bahwa, saksi membenarkan keterangan yang sudah saksi sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksan di penyidik.
Bahwa, yang menjabat sebagai KPA adalah ibu CHRISTIAN BELI, PPK tahun 2013 adalah LONI ROSNIWATI WAANG, ST, sedangkan Panitia PHO antara lain saksi sendiri selaku Ketua, Karel F. Nenu, Noh Datemoly, Ahmad Alil, Heran Kalendono.
Bahwa, Tupoksi kami selaku Panitia PHO adalah melakukan Mutual Chek, Pemeriksaan hasil pekerjaan, menerima hasil pekerjaan dan membuat Berita Acara pemeriksaan pekerjaan.
Bahwa, untuk pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 adalah terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, pada saat melakukan pemeriksaan dan Penilaian untuk pelaksanaan PHO yang turut hadir dilapangan adalah Panitia PHO, PPK, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, Pengawas Utama dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, dalam pemeriksaan itu Panitia PHO hanya melakukan pemeriksaan dengan cara visual dan pengukuran pada beberapa item pekerjaan dan tidak semua item pekerjaan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa, dalam pemeriksaan pekerjaan Panitia PHO tidak melakukan pemeriksaan Mutu dikarenakan tidak ada alat untuk melakukan pengujian mutu.
Bahwa, dari hsil Visualisasi tersebut kemudia Panitia PHO membuat Berita Acara Penilaian pekerjaan yang juga ditanda – tangani oleh Semua pihak yang ikut serta dalam pemeriksaan pekerjaan termasuk Panitia PHO.
Bahwa, dokumen yang menjadi Acuan Panitia PHO adalah Dokumen Kontrak dan back Up Data yang sudah dibuat oleh Konsultan pengawas.
Bahwa, dari hasil penilaia pekerjaan tersebut Panitia PHO kemudian melaporkan kepada PPK dan oleh PPK kemudian membuat dan menandatangani Berita Acara PHO dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dan mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Bahwa, dalam laporan penilaian hasil pekerjaan Panitia PHO menyatakan bahwa pekerjaan pasar Lama Kalabahi Tahap II sudah dilaksanakan sesuai Kontrak.
Bahwa, apabila dokumen BA penilaian pekerjaan dan BA PHO tidak ada maka kepada CV. Kusuma Jaya tidak dapat dilakukann pembayaran.
Bahwa, saksi tidak pernah mengikuti pemeriksaan yang dilakukan oleh Politehnik Negeri Kupang sehingga saksi tidak mengetahui hasil pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kalau pelaksanaan pekerjaan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 ada kekurangan volume pekerjaan pada Pekerjaan Beton, Pekerjaan Cor Kolom Struktur 35/35, K-250, pekerjaan Cor Kolom Struktur 25/50,K-250, pekerjaan Lantai untuk pekerjaan Cor Balok Induk 25/45, K-25, Cor Balok Induk 25/30, K-250, Cor Balok Induk 20/30, Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kekurangan volume tersebut karena Panitia PHO tidak melakukan Uji Mutu dan karena tidak adanya alat untuk melakukan Pengujian Mutu pekerjaan.
Bahwa, untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 sampai dengan saat ini belum dilakukan FHO dikarenakan PPK dalam tahanan sehingga belum dilakukan FHO.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
ACHMAD ALIL, S.ST
Dipersidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak da hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, pada saat pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II saksi sebagai Ketua Panitia pemeriksa Pekerjaan.
Bahwa, saksi membenarkan keterangan yang sudah saksi sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksan di penyidik.
Bahwa, yang menjabat sebagai KPA adalah ibu CHRISTIAN BELI, PPK tahun 2013 adalah LONI ROSNIWATI WAANG, ST, sedangkan Panitia PHO antara lain saksi sendiri selaku Ketua, Karel F. Nenu, Noh Datemoly, Jery Makena, Heran Kalendono.
Bahwa, Tupoksi kami selaku Panitia PHO adalah melakukan Mutual Chek, Pemeriksaan hasil pekerjaan, menerima hasil pekerjaan dan membuat Berita Acara pemeriksaan pekerjaan.
Bahwa, untuk pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 adalah terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, pada saat melakukan pemeriksaan dan Penilaian untuk pelaksanaan PHO yang turut hadir dilapangan adalah Panitia PHO, PPK, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, Pengawas Utama dari Dinas Pekerjaan Umu Kabupaten Alor dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa, dalam pemeriksaan itu Panitia PHO hanya melakukan pemeriksaan dengan cara visual dan pengukuran pada beberapa item pekerjaan dan tidak semua item pekerjaan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa, dalam pemeriksaan pekerjaan Panitia PHO tidak melakukan pemeriksaan Mutu dikarenakan tidak ada alat untuk melakukan pengujian mutu.
Bahwa, dari hsil Visualisasi tersebut kemudia Panitia PHO membuat Berita Acara Penilaian pekerjaan yang juga ditanda – tangani oleh Semua pihak yang ikut serta dalam pemeriksaan pekerjaan termasuk Panitia PHO.
Bahwa, dokumen yang menjadi Acuan Panitia PHO adalah Dokumen Kontrak dan back Up Data yang sudah dibuat oleh Konsultan pengawas.
Bahwa, dari hasil penilaia pekerjaan tersebut Panitia PHO kemudian melaporkan kepada PPK dan oleh PPK kemudian membuat dan menandatangani Berita Acara PHO dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dan mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Bahwa, dalam laporan penilaian hasil pekerjaan Panitia PHO menyatakan bahwa pekerjaan pasar Lama Kalabahi Tahap II sudah dilaksanakan sesuai Kontrak.
Bahwa, apabila dokumen BA penilaian pekerjaan dan BA PHO tidak ada maka kepada CV. Kusuma Jaya tidak dapat dilakukann pembayaran.
Bahwa, saksi tidak pernah mengikuti pemeriksaan yang dilakukan oleh Politehnik Negeri Kupang sehingga saksi tidak mengetahui hasil pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kalau pelaksanaan pekerjaan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 ada kekurangan volume pekerjaan pada Pekerjaan Beton, Pekerjaan Cor Kolom Struktur 35/35, K-250, pekerjaan Cor Kolom Struktur 25/50,K-250, pekerjaan Lantai untuk pekerjaan Cor Balok Induk 25/45, K-25, Cor Balok Induk 25/30, K-250, Cor Balok Induk 20/30, Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kekurangan volume tersebut karena Panitia PHO tidak melakukan Uji Mutu dan karena tidak adanya alat untuk melakukan Pengujian Mutu pekerjaan.
Bahwa, untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 sampai dengan saat ini belum dilakukan FHO dikarenakan PPK dalam tahanan sehingga belum dilakukan FHO.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi JUNUS SIMSON DOEKA
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa selaku Direktur CV. Kusuma Jaya tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahai I Tahun 2012 saksi sebagai pegawas pekerjaan dari perwakilan CV. Geo Citra Konsultan.
Bahwa, pelaksana pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi dilaksanakan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dari CV. Kusuma Jaya
Bahwa, PPK tahap I Tahun 2012 adalah Darmin Amahala.ST
Bahwa saksi ditugaskan sebagai tenaga pengawas tanpa adanya surat tugas, surat kuasa maupun tanpa ada akta notaris melainkan hanya penunjukan lisan.
Bahwa, setahu saksi dana untuk pelaksanaan pekerjaan Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sedangkan nilai kontrak sebesar Rp. 1.989.889.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen TA.2012 adalah Darmin Amahala, ST
Bahwa, pada saat saksi ditunjuk sebagai pengawas tanpa surat kuasa PPK Darmin Amahala mengetahui dan tidak memberikan teguran.
Bahwa, setahu saksi konsultan pengawas untuk pekerjaan Tahap I adalah CV. Geo Konsultan dengan direktur atas nama JHON SIRLALANG.
Bahwa, saksi membenarkan keterangan yang sudah saksi sampaikan dalam Berita Acara Penyidikan di Penyidik.
Bahwa, dalam pelaksanaan tugas pengawasan saksi tidak ditegur oleh PPK Darmin Amahala selaku PPK
Bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan tahap I pasar Lama Kalabahi ada Addendum Kontrak khusus untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa, addendum waktu dilakukan karena sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 pekerjaan baru mencapai 67 % sehingga dilakukan Addendum waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender.
Bahwa, terkait dengan penelitian pekerjaan sebelum dilakukan PHO ada pemeriksaan lapangan terkait dengan pekerjaan dari CV. Kusuma Jaya bersama – sama dengan PPK, Panitia PHO, Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum, terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA.
Bahwa, Berita Acara Penelitian pekerjaan bukan ditanda – tangani oleh Konsultan Pengawas Pak Jhon Sirlalang dan stafnya melainkan saksi yang menandatanganinya dengan cara memalsukan tanda – tangan tersebut.
Bahwa, saksi yang memalsukan tanda – tangan diatas nama konsultan pengawas.
Bahwa, untuk pekerjaan pengawasan saksi dibayar ejumlah Rp.48.900.000. yang dibayar melalui rekening CV. Geo Citra Konsultan selanjutnya setelah dibagi 2 % saksi mendapatkan sisa pembayaran tersebut.
Bahwa, untuk pemeriksaan pekerjaan tahap I dengan Tim dari Politehnik Negeri Kupang saksi juga mengikutinya dan saksi tidak mengetahui adanya selisih kekurangan volume pekerjaan
Bahwa, untuk pekerjaan tahap II tahun 2013 dikerjakan oleh CV. Kusuma Jaya dengan Direktur adalah IDA GEDE ALOR SANTIYASA
Bahwa, PPK Tahap II Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahun 2013 adalah LONI ROSNAWATI WAANG, ST
Bahwa, alokasi dana untuk pekerjaan pasar lama Kalabahi Tahap II Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.998.500.000. (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribbu rupiah)
Bahwa, untuk pekerjaan pengawasan dilakukan sendiri oleh saksi dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp.49.800.000. (empat puluh sembilan juta delapan ratus rupiah)
Bahwa, penunjukan saksi sebagai Konsultan Pengawas dilakukan oleh PPK Ibu Loni Rosniwati Waang dengan cara Penunjukan langsung
Bahwa, hasil negosiasi disepakati harga penwaran adalah sebesar Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap II setahu saksi ada keterlambatan pekerjaan sehingga dilakukan CCO (pekerjaan tambah kurang) yaitu hanya untuk pekerjaan tembok penahan.
Bahwa, pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan untuk spesifikasi teknis harus ada persetujuan dari Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum, Konsultan, PPK dan rekanan baru bisa dilaksanakan pekerjaann pemasangan setiap item pekerjaan.
Bahwa, ada keterlambatan pekerjaan untuk pekerjaan tahap II karena sampai dengan mendekati selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan belum menapai 100 %
Bahwa, PPK ada memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi diantaranya untuk menambah tenaga kerja, mengerjakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Bahwa, mengenai penggunaan besi ulir 13 menjadi besi polos 12 saksi diminta oleh Pengawas utama untuk menggunakan besi polos .
Bahwa, atas permintaan dari pengawas utama Dinas pekerjaan Umum untuk menggunakan besi polos diameter 12 oleh terdakwa kemudian memasang besi polos diameter 12.
Bahwa , dari sisi harga dan kualitas antara Besi Beton Ulir Diameter 13 menjadi besi polos 12 polos tentu sangat jauh berbeda karena besi ulir diameter 13 lebih mahal dan kualitas lebih baik, sedangkan besi polos diameter 12 harganya lebih murah dan tentunya berbeda kualitasnya.
Bahwa , saksi menolak untuk menggunakan besi polos diameter 12 namun saksi menandatangani Berita Acara Penelitian pekerjaan dan Berita Acara PHO.
Bahwa, mengenai penempatan tulangan pada pekerjaan slof dan balok setahu saksi pemasangan dan penempatan tulangan tidak sesuai dengan gambar rencana kerja/ shop drawing.
Bahwa, untuk pekerjaan dimensi baja tulangan dari diameter 16 ulir sesuai hasil pengukuran benar terdapat selisih 0,0001 sesuai dengan alat ukur jngka sorong yang dilakukan oleh Tim Politehnik Negeri Kupang dan selisih tersebut ada pada pekerjaan kolom, pekerjaan balok anak dan balok induk, pekerjaan balok slof.
Bahwa, untuk pekerjaan selimut beton pada pekerjaan decking standarnya adalah 2,5 Cm ketebalan selimut beton
Bahwa, hasil pekerjaan decking ketebalan selimut beton pada pekerjaan decking pelat lantai hanya 1,5 Cm sehingga kelihatan pekerjaan penempatan besi tulangan pada balok
Bahwa, pada pekerjaan Dilitasi sesuai gambar rencana terdapat 3 (tiga) bagian tiang untuk Dilitasi namun dalam pelaksanaan pekerjaan untuk balok 2 dan balok 3 digabungkan menjadi 1 bagian sehingga terlihat hanya 2 balok untuk pekerjaan Dilitasi
Bahwa, pekerjaan dilitasi tersebut tidak sesuai dengan gambar rencana / shop drawing.
Bahwa, terhadap perubahan pekerjaan dilapangan saksi tidak pernah melaporkan kepada PPK
Bahwa, terhadap semua perubahan pekerjaan , perubahan spesifikasi teknis pekerjaan saksi tidak memberikan teguran kepada terdakwa sehingga saksi menyetujuiny saja.
Bahwa, saksi ikut menandatangani Berita Acara Penelitian pekerjaan sebelum dilakukan PHO dan Berita Acara PHO walaupun ada perubahan pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana dan kontrak.
Bahwa, selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tahap II saksi sudah menerima pembayaran 100 % sejumlah nilai kontrak atau sebesar Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa, saksi pernah bersama – sama dengan Tim Teknis Politehnik dan Penyidik dari Kepolisian Daerah NTT melakukan pengukuran dan pengujuan hasil pekerjaan dilapangan namun saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Ahli Politehnik negeri Kupang dan diantar malam hari untuk ditanda – tangani.
Atas keterangan saksi , terdakwa membenarkannya.
Saksi DARMIN AMAHALA, ST
Didepan persidangan dan dibwah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap I Tahun 2012.
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang sudah saksi sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik dalam berkas perkara
Bahwa pelaksana pekerjaan adalah CV. Kusuma Jaya dengan nama Direktur adalah Ida Gede Alor Santiyasa yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Alor tahun 2012
Bahwa alokasi dana dalam DIPA sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Bahwa untuk pekerjaan pasar lama Kalabahi dilakukan pelelangan Umum melalui Website ULP.
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh ULP dinyatakan bahwa CV. Kusuma Jaya memenuhi syarat sebagai pemenang lelang
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kekurangan dalam proses evaluasi khusus tentang tidak adanya lapiran analisa tehnik tenaga kerja, usulan tata letak fasilitas konstruksi, struktur organisasi dan program keselamatan dan kesehatan kerja yang tidak memenuhi syarat.
Bahwa kekurangan tersebut menjadi kewenangan Unit Layanan pengadaan (ULP) dan bukan kewenangan saksi
Bahwa seharusnya ULP menyampaikan kepada saksi terkait dengan apabila ada kekurangan dalam evaluasi administrasi tentu saksi akan melakukan keberatan atas hasil evaluasi Pokja ULP.
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah saksi selaku PPK dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya.
Bahwa nilai kontrak adalah sebesar Rp1.983.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 55 (liam puluh lima) hari Kalender sejak tanggal 06 November 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan urugan, pekerjaan pasangan dan plesteran, pekerjaan beton.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat keterlambatan pekerjaan
Bahwa pada pekerjaan Dilitasi saksi selaku PPK tidak dilaporkan oleh Konsultan pengawas.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap I tahun 2012 kepada CV. Kusuma Jaya sudah dilakukan pembayaran 100 %
Bahwa untuk pekerjaan tahap I Tahun 2012 sudah dilakukan PHO dan FHO.
Bahwa kepada CV. Kusuma Jaya sudah dilakukan pembayaran kepada CV. Kusuma Jaya 100 % dan juga telah dilakukan pencairan dana retensi 5 %.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan pasar lama Kalabahi dilakukan oleh CV. Geo Citra Consultan dengan Direktur adalah Jhon Sir Lalang.
Bahwa pada awal pelaksanaan pengawasan Direktur CV. Geo Citra Konsultan An. John Sir Lalang selalu hadir dalam pengawasan pekerjaan yang kemudian diganti oleh Junus Simson Doeka.
Bahwa saksi tidak memberikan teguran kepada Konsultan Pengawas pekerjaan karena tidak ada pemberitahuan tentang pergantian pelaksana pengawasan di lapangan.
Bahwa terkait dengan penandatangan Berita Acara Penelitian hasil pekerjaan sebelum dilakukan PHO setahu saksi dibuat dan ditanda – tangani oleh Pak JHON SIR LALANG.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau tanda – tangan Konsultan Pengawas dan pelaksananya dalam Berita Acara hasil penelitiaan pekerjaan dipalsukan oleh Junus Simson Doeka.
Bahwa saksi ikut bersama – sama dengan Tim Teknis dari Politehnik negeri Kupang pada saat dilakukan pengujian dan pemeriksaan dilapangan akan tetapi saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaannya.
Bahwa pada saat pemeriksaan pekerjaan oleh panitia PHO hanya dilakukan dengan cara Visualisasi dan pengukuran terhadap beberapa item pekerjaan
Bahwa Panitia PHO tidak melakukan pengujian dan pengukuran terhadap semua item pekerjaan.
Bahwa terkait dengan temuan Tim Teknis Politehnik Negeri Kupang terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan pada :
Pekerjaan Beton dari volume 30,04 M3 dan yang terpasang 22,0275 M3
Pekerjaan Cor Balok Induk volume 17,19 M3 dan yang terpasang 11,06875 M3
Pekerjaan Cor Balok anak Volume 6,64 M3 dan yang terpasang 3,365 M3
COR Balok Anak Volume 1,80 terpasang 0,756 M3
Mengenai selisih tersebut saksi tidak mengakuinya.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Ahli Politehnik negeri Kupang dan diantar malam hari untuk ditanda – tangani.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi LONI ROSNIWATI WAANG, ST
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa selaku Direktur CV. Kusuma Jaya tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada saat pembangunan pasar lama Kalabahi saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Tahap II tahun 2013
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang sudah saksi sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik yang ada dalam berkas perkara
Bahwa sumber dana berasal dari Dana APBD Kabupaten Alor Tahun 2013
Bahwa alokasi dana untuk pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahun 2013 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Bahwa yang menjabat sebagai pengguna Anggaran adalah Ibu Christin Belli, ST
Bahwa dana untuk kegiatan pengawasan pekerjan pembangunan pasar Lama Kalabahi adalah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Bahwa untuk pekerjaan pasar lama Kalabahi tahap II tahun 2013 dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. Kusuma Jaya.
Bahwa saksi pernah mengajukan keberatan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Pak Abdul Jalal, ST bahwa saksi sangat berkeberatan dengan proses Penunjukan Langsung karena dananya diatas 1 Miliar maka harus dilakukan pelelangan terbuka.
Bahwa atas keberatann saksi tersebut Kepala ULP Pak Abdul Djalal menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah berkonsultasi dengan LKPP di Jakarta sehingga bisa dilakukan Penunjukan Langsung
Bahwa atas penyampaian kepala ULP tersebut, saksi menyetujui dilakukannya Penunjukan Langsung kepada CV Kusuma Jaya.
Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan dilakukan olehh CV. Sains Grup Konsultan dengan Kepala Perwakilan Junus S Doeka dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa yang menandatangani kontrak kerja pekerjaan pembangunan psar Lama Kalabahi Tahun 2013 adalah saksi dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.998.500.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 110 (seratus sepuluh) hari Kalender sejak tanggal 13 September 2013 s/d tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Konsultan pengawas tidak pernah melaporkan kepada saksi terkait dengan perubahan spesifikasi pekerjaan maupun perubahan desain pekerjaan.
Bahwa saksi baru mengetahui dalam persidangan bahwa ada penggunaan Besi Ulir Diameter 13 menjadi besi polos diameter 12.
Bahwa atas penggunaan besi beton ulir 13 menjadi besi polos diameter 12 itu sudah tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknisnya.
Bahwa ada dilakukan CCO karena ada pekerjaan tambahan pada tembok penahan namun saksi tidak mengetahuinya dan seingat saksi, saksi tidak pernah menandatangani Kontrak CCO.
Bahwa mengenai pekerjaan penempatan tulangan setahu saksi sudah sesuai dengan kontrak walaupun akan mempengaruhi kekuatan struktur beton namun masih dalam batas toleransi.
Bahwa mengenai pekerjaan decking dan selimut beton walaupun terlihat adanya besi pada pekerjaan dekcing / plat lantai menurut saksi pekerjaan itu masih bisa diperbaiki yaitu dengan melakukan plesteran ulang.
Bahwa mengenai pekerjaan dilitasi saksi juga baru mengetahui adanya pekerjaan dilitasi karena dalam gambar tidak ada karena untuk pekerjaan dilitasi masih harus dirinci secara detail baru bisa dilaksanakan
Bahwa fungsi dilitasi adalah untuk membagi beban bangunan apabila terjadi gempa sehingga dilitasi sangat diperlukan.
Bahwa pekerjaan pembanbunan dilitasi tersebut yang tidak sesuai dengan kontrak saksi juga baru mengetahui setelah persidangan ini karena saksi tidak pernah dilaporkan oleh Konsultan pengawas.
Bahwa mengenai pekerjaan penempatan tulangan pada Slof, balok sepengetahuan saksi hal itu berpengaruh pada kekuatan struktur.
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pemeriksaan pekerjaan oleh Panitia PHO hanya dilakukan dengan cara Visual saja dan mengukur beberapa item pekerjaan dan tidak dilakukan secara keseluruhan.
Bahwa dari hasil penelitian hasil pekerjaan CV. Kusuma Jaya semua pihak dari Panitia PHO, Pengawas Utama Dinas PU, rekanan, konsultan pengawas dan PPJ menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan.
Bahwa untuk pekerjaan pasar lama kalabahi Tahap II sudah dilakukan PHO sedangkan FHO belum dilakukan karena saksi sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi perkara lainnya.
Bahwa kepada CV. Kusuma jaya setahu saksi sudah dilakukan pembayaran 100 % dan bahkan dana retensi 5 % sudah dilakukan.
Bahwa terdakwa Ida Gede Alor Santiyasa pernah menyampaikan kepada saksi bahwa terdakwa sudah memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Kepala ULP.
Bahwa menurut saksi sampai terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan pasar lama Kalabahi ini dikarenakan adanya korupsi dari Unit Layanan Pengadaan karena adanya uang yang diserahkan terdakwa kepada ULP sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga terdakwa tidak bisa menyelesaikann pekerjaan sesuai dengan yang tertuang didalam kontrak yang pada akhirnya PPK dan rekanan yang dihukum penjara.
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Bahwa penggunaan besi ulir diameter 13 ke besi polos diameter 12 atas perintah dari Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum sehingga saksi menggantikannya.
Bahwa terkait dengan pemberian uang kepada ULP sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah tidak benar karena terdakwa tidak pernah menyerahkan maupun dimintai uang oleh kepala ULP.
Atas tanggapan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
KETERANGAN AHLI :
TEDDY WONLELE, ST, MT
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, Ahli memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa ahli yang melakukan pemeriksaan dan pengujian pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 dan tahap II Tahun 2013 bersama – sama dengan Tim antara lain Aloysius Lake, ST,MT, Niakku Imanuel Magang, ST
Bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I dan II adalah CV. Kusuma Jaya dengan Direktur Ida Gede Alor Santiyasa Alias Yase.
Bahwa Ahli membenarkan keterangan yang sudah dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara.
Bahwa ahli memiliki sertifikat keahlian antara lain Sertifikat Ahli Madya Tehnik Sipil Struktur dan Sertifikat Ahli Madya Tehnik Sipil Umum.
Bahwa Ahli juga sebagai Dosen pada Politehnik Negeri Kupang dan Kepala Laboratorium Struktur politehnik Negeri Kupang.
Bahwa pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan Ahli dan Tim selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 23 – 25 September 2014.
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian Tim terlebih dahulu meminta dokumen – dokumen yang terkait dengan proyek dimaksud diantaranya kontrak, shop drawing, CCO, Addendum Kontrak, Back Up Data dan As Built Drawing.
Bahwa setelah dokumen diminta ternyata dokumen yang tidak ada adalah AsBuilt Drawing, tidak tersedianya Laporan harian, laporan bulanan, laporan mingguan,tidak tersedianya hasil pengujian kuat tekanan beton pekerjan pembangunan pasar lama Kalabahi.
Bahwa alat yang digunakan untuk pengukuran dan pengujian adalah Mater rol, Jangka sorong untuk mengukur diameter besi, Hammer Test untuk mengukur kualitas beton, Kamera untuk dokumentasi.
Bahwa pada saat pengujian dan pengukuran juga dihadiri PPK tahap I, Konsultan Pengawas, Staf Dinas Pekerjaan Umu, Rekanan pelaksana pekerjaan yaitu terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA.
Bahwa dari hasil pengukuran dan pengujian ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai diantaranya :
Untuk Tahap I
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Bahwa terhadap pekerjaan tahap I Tahun 2012 adanya kekurangan volume pekerjaan yang mempengaruhi konstruksi bangunan karena Kabupaten Alor masuk dalam Kategori daerah ke-2 rawan Gempa di Indonesia.
Bahwa dengan adanya selisih kurang pada pekerjaan beton yang berpotensi terjadinya kegagalan bangunan maka nilai harga satuan dikategorikan sebagai Total Los karena tidak ada asas manfaatnya bagi negara/ pemerintah daerah karena hasil pekerjaan tersebut berpotensi gagal bangunan.
Bahwa jika dikatakan total los maka harga satuan yang ada dalam kontrak dihitung sebagai tidak harus dibayarkan sejumlah harga satuan bahan dan upah kepada CV. Kusuma Jaya .
Bahwa Ahli tidak melakukan perhitungan kerugian keuangan negara melainkan hanya melakukan perhitungan volume pekerjaan.
Untuk Tahap II
Bahwa untuk pekerjaan tahap II tahun 2013 dari hasil pemeriksaan dan pengujian ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak maupun gambar kerja.
Bahwa adapun hasil pemeriksaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak adalah sebagai berikut :
Hasil Pengukuran Diameter Baja Tulangan
Elemen Kolom rencana Diameter 16 yang terpasang Diameter 14 tolerasnsi ± 1 mm (tidak sesuai)
Elemen Balok anak dan Balok Induk Rencana Diameter 16 dan Ǿ 12 terpasang Diameter 14 ± 1 mm (tidak sesuai)
Elemen Balok Slof rencana Diameter 13 Ǿ 12 yang terpasang Ǿ 12 (tidak menggunakan besi ulir D 13
50 % pekerjaan balok dan kolom tidak menggunakan beton decking untuk menjaga agar selimut beton dapat terbentuk sesuai spesifikasi dalam gambar.
Pekerjaan tulangan pada plat balok muncul karena tidak menggunakan beton decking.
Adanya kesalahan dalam penempatan tulangan pada balok
Pekerjaan konfigurasi bangunan dengan 3 massa bangunan dengan menggunakan Dilitasi diabaikan
Penempatan tulangan yang tidak sesuai gambar rencana yang berakibat beton tidak mampu mencapai kekuatan yang direncanakan.
Data lengkap hasil perhitungan dan pengujian pekerjaan pasar lama Kalabahi adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) m³ 26,78 19,635 0 2 Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) m³ 16,23 10,66625 0 3 Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 6,15 3,69 0 4 Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 2,40 1,44 0 5 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
-
Bahwa mengenai harga satuan bahan dan biaya dapat dihitung dalam harga satuan yang ada dalam kontrak, Ahli tidak melakukan perhitungan kerugian negara hanya melakukan perhitungan volume.
Bahwa dari struktur bangunan yang dikerjakan Ahli berpendapat bahwa pekerjaan tersebut dapat berakibat kegagalan bangunan sehingga nilai pekerjaan tersebut dianggap total loss
Bahwa untuk standar pekerjaan decking dan selimut beton dalam standar SNI adalah ketebalan selimut beton seharusnya 2,5 Cm sampai 5 Cm, fakta hasil pemeriksaan hanya 1,5 Cm.
Bahwa jika selimut beton tidak tertutub secara baik pada pekerjaan decking akan mempengaruhi kekuatan besi beton akibat KOROSI/KARAT yang akan mempengaruhi kekuatan beton .
Bahwa kesimpulan yang dibuat Ahli dan Tim adalah sebagai berikut:
Mutu beton lebih tinggi dari yang disyaratkan dalam kontrak.
Beton decking tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan balok dan pelat lantai sehingga dapat berakibat terjadinya kegagalan lekatan yang menyebabkan menurunnya pelayanan struktur (serviceability), bangunan tidak dapat mencapai usia yang diharapkan atau terjadinya kegagalan struktur dari bangunan Pasar Lama Kalabahi Kabupaten Alor.
Fungsi delatasi pada bangunan diabaikan sehingga akan meningkatkan peluang terjadinya kegagalan struktur bangunan akibat beban gempa.
Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkansehingga akan menurunkan pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai yang dengan diharapkan dalam perencanaan.
Tulangan ulir diameter 13 mm pada balok sloof diganti dengan dengan tulangan polos diameter 12 mm sehingga akan mengurangi lekatan antara baja tulangan yang dapat berakibat menurunnya pelayanan struktur (serviceability) dari bangunan dimana bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan.
Terdapat penempatan tulangan yang tidak sesuai perencaanaan sehingga bangunan tidak akan mampu menahan beban maksimum sesuai dengan yang diharapkan dalam perencanaan
Bahwa Ahli menyatakan total Loss karena dilihat dari sisi manfaat terhadap bangunan milik negara maka bangunan tersebut tidak layak dan dapat terjadi keggalann bangunan yang akan mengancam keselamatan warga apabila adanya beban yang tidak dapat dipikul oleh bangunan sehingga disimpulkan total loss.
Bahwa setelah selesainya pemeriksaan dan pengujian fisik pekerjaan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang kemudian ditanda tangani oleh PPK Tahap I, Direktur CV. Kusuma Jaya dan Konsutan Pengawas Junus S. Doeka.
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menanggapi sebaagai berikut :
Untuk pekerjaan selimut beton untuk pekerjaan Decking itu sebetulnya bekas tripleks / penyanggah campuran yang berbekas dan karena adanya pekerjaan coor oleh pekerjaan dari warga sekitar sehingga terlihat betonn itu.
Mengenai tanda – tangan Berita Acara Pemeriksaan lapangan yang di buat oleh Ahli Politehnik Negeri Kupang waktu itu diantarkan malam hari dan kami diminta untuk menandatangani saja dan kami tidak mengetahui isi dari Berita acara tersebut.
Atas tanggapan dari terdakwa, Ahli tetap pada keterangan yang sudah disampaikan.
HARDONO, SE, Ak,CA,CFE,CfrA
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, Ahli memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Ahli sebagai Auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP) Perwakilan Provinbsi NTT.
Bahwa Ahli membenarkan keterangan yang sudah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalm Berkas Perkara.
Bahwa Ahli memiliki sertifikat Akuntan sebagai Ahli.
Bahwa yang menjadi dasar Ahli melakukan Audit Kerugian Keuangan Negara adalah Dokumen Kontrak , Dokumen lelang, CO, Adendum dan Dokumen lainnya yang disita oleh penyidik selain itu ada klarifikasi dengan pihak – pihak terkait.
Bahwa untuk pekerjaan tahap I Tahun Anggaran 2012 terdapat Alokasi dana sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor tahun 2012.
Bahwa proses pengadaan untuk pekerjaan pasar Alor tahap I tahun 2012 dilakukan dengan pelelangan secara terbuka
Bahwa dari hasil evaluasi ada dokumen yang tidak memenuhi syarat yang diabaikan oleh Unit Layanan Pengadaan
Bahwa seharusnya CV. Kusuma Jaya tidak memenuhi syarat untuk dinayatakan lulus dalam evaluasi.
Bahwa dari hasil klarifikasi ditemukan bahwa pemenang lelang sudah ditentukan oleh Kepala ULP Abdul Djalal.
Bahwa harga penawaran CV. Kusuma Jaya adalah sebesar Rp.1.983.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan kontrak ditanda – tangani pada tanggal 7 November 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 55 (lima puluh lima) hari Kalender.
Bahwa sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan belum mencapai 100 % dan posisi tanggal 28 Desember 2012 pekerjaan baru mencapai 50,67 %
Bahwa ada pekerjaan tambah kurang namun tidak dibuatkan Adendum Kontrak.
Bahwa hasil perhitungan Tim Ahli Politehnik yang menjadi dasar perhitungann / Audit kerugian keuangan negara
Bahwa terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak maka Tidak seharusnya dilakukan pembayaran karena negara mengeluarkan biaya untuk suatu pekerjaan yag berkualitas baik karena semua sudah dibiayai dan diperhitungkan dengan asas manfaatnya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Politehnik Negeri Kupang, Tim Auditor kemudian melakukan perhitungan harga satuan yang dikatakan Total loss yaitu sebagai berikut :
Pekerjaan tahap II tahun 2013.
-
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) m³ 26,78 19,635 0 2 Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) m³ 16,23 10,66625 0 3 Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 6,15 3,69 0 4 Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 2,40 1,44 0 5 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
-
Bahwa, terhadap hasil perhitungan Ahli Politehnik Negeri Kupang yang menyatakan Total Loss maka Auditor melakukan perhitungan harga satuan atas pekerjaan total loss tersebut dan ditemukan kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp.756.652.547,38 (tujuh ratus lima puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah dan tiga puluh delapan sen)
Bahwa, apabila Ahli Tehnik menyatakan Total Loss maka secara Auditing pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat syarat kontrak pasal 63
Bahwa, Audit Investigasi kerugian keuangan negara yang di lakukan Ahli BPKP sudah memperhitungkan kelebihan pekerjaan, kekurangan dn realisasi fisik pekerjaan.
Bahwa, pengujian hasil pekerjaan tidak dilakukan oleh Konsultan pengawas karena keterbatas waktu.
Bahwa, dengan adanya pendapat Ahli secara Tehnik menyatakan Total Loss maka selaku Auditor perhitungan kerugian keuangan negara adalah mengitung secara Total Loss terhadap harga satuan yang tertuang didalam Kontrak
Bahwa jenis kontrak pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I dan tahap II adalah gabungan antara Lumpsum dan harga Satuan.
Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan pada pekerjaan yang oleh Ahli Politehnik dinyatakan sebagai Total Loss dan tidak kepada semua item pekerjaan.
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa dalam persidangan ini, terdakwa juga menghadirkan Ahli yang meringankan terdakwa yaitu :
RANI HENRIKUS
Didepan persidangan dan dibawah sumpah, Ahli memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Ahli sebagai Dosen pada Universitas Katholik Widya Mandira Kupang
Bahwa Ahli memiliki sertifikat Tehnik Konsturksi Madya, Tehnik gedung Madya, dan juga pada Mitigasi bencana.
Bahwa Ahli tidak melakukan pengujian di lapangan khusus terkait dengan pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II
Bahwa Ahli hanya melakukan penilaian atas laporan yang buat oleh Tim Politehnik Negeri Kupang.
Bahwa Ahli mengakui untuk pekerjaan Selimut Beton pada pekerjaan Decking ada kekurangan dan terlihat adanya besi beton dan pekerjaan tersebut tidak sempurna.
Bahwa sesuai Standar SNI untuk pekerjaan selimut beton harusnya mencapai 2,5 Cm sampai dengan 5 Cm, fakta yang Ahli lihat dalam foto terlihat bahwa pekerjaan selimut beton pada pekerjaan Decking tidak memenuhi standar kualitas selimut beton dan indikasinya kurang dari 1 Cm, sedangkan peraturan desain beton harus 40 Cm
Bahwa pada pekerjaan beton decking yang kurang akan mempengaruhi korosi / karat dan dapat mengakibatkan kekuatan beton akan juga berkurang
Bahwa mengenai pekerjaan penempatan tulangan dari sisi tehnik apabila penempatan tulangan berbeda dari gambar rencana jika dikatakan gagal bangunan Ahli tidak sependapat akan tetapi jika dilihat dari sisi Keteknikan maka tekanan beton akan mengalami kekurangan dan tentunya akan berpengaruh pada kekuatan struktur bangunan.
Bahwa terkait dengan temuan Ahli Politehnik Negeri Kupang untuk pekerjaan beton anak dan, pekerjaan beton slof yang dari rencana penggunaan besi ulir diameter 13 digunakan besi polos diameter 12 tentunya akan ikut mempengaruhi kekuatan beton dan lekatan juga dari sisi harga tentutna harga besi polos diameter 12 lebih murah .
Bahwa jika dilihat dari sisi Teknik penggunaan besi 12 Polos akan mengalami kekurangan dari kekuatan beton.
Bahwa penggunaan besi ulir diamater 13 sudah dibiayai oleh negara yang diperhitungkan dalam harga satuan dan jika diganti dengan penggunaan besi polos diameter 12 tentunya rekanan diuntungkan
Bahwa terkait dengan pekerjaan Dilitasi, fungsi dilitasi adalah untuk membagi massa kekuatan bangunan dan oleh karena itu harus ada pekerjaan dilitasi sesui dengan rencana gambar awal.
Bahwa fungsi lain dari Dilitasi adalah untuk mencegah terjadinya benturan dan goncangan akibat gempa bumi dan dikarenakan Kabupaten alor merupakan daerah rawan gempa maka pekerjaan Dilitasi wajib dilakukan, jika dikerjakan tidak sesuai dengan gambar rencana maka akan berakibat bangunan tidak dapat berfungsi secara baik.
Bahwa dari gambar rencana dan foto dokumentasi terlihat bahwa pekerjaan Dilitasi diabaikan oleh konsultan pengawas dan rekanan dan ini akan berakibat pada kegagalan bangunan.
Bahwa terkait dengan pekerjaan selimut beton pada pekerjaan decking jika dihitung dari sisi kekuatan menahan beban maksimum Ahli tidak dapat berpendapat atas hasil pekerjaan decking karena ini tentunya akan nmengancam keselamatan banyak orang apabila pembangunan pasar ini difungsikan.
Bahwa Ahli berpendapat bahwa terkait dengan pekerjaan selimut beton pada pekerjaan decking selama masih dapat diperbaiki maka tidak akan ada masalah, yang menjadi pokok persoalannya adalah Negara telah menganggarkan dana cukup untuk pekerjaan dimaksud dan apakah negara harus mengeluarkan lagi biaya untuk pekerjana yang sudah seharusnya selesai dibayar.
Bahwa Ahli berpendapat apakah bangunan pasar kalabahi ini dapaat difungsikan atau tidak TETAP HARUS KEMBALI KEPADA RENCANA SEMULA YANG ADA PADA GAMBAR RENCANA.
Bahwa untuk pekerjaan Dilitasi harus dilaksanakan sesuai dengan rencana awal padaa gambar rencana.
BAHWA AHLI TIDAK DAPAT MENGATAKAN TOTAL LOSS NAMUN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR LAMA KALABAHI HARUS DILAKUKAN PERBAIKAN
BAHWA KALAU DALAM PEKERJAAN PEMBESIAN ITU KURANG MAKA AKAN TERJADI TOTAL LOSS
Bahwa benar atas semua hasil penerlitian terhadap hasil pemeriksaan dokumen ahli berkesimpulan :
TERJADI KONFLIK INFORMASI DAN GAMBAR
KOORDINASI DILAPANGAN TIDAK OPTIMAL
MASIH DIMUNGKINKAN UNTUK DIPERBAIKI APABILA HENDAK DIFUNGSIKAN PEMBANGUNAN PASAR LAMA KALABAHI
KETERANGAN TERDAKWA :
IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE
Didepan persidangan , terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa selaku Direktur CV. Kusuma Jaya yang melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I tahun 2012 dan Tahap II Tahun 2013.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang sudah terdakwa sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam Berkas Perkara.
Bahwa untuk pekerjaan tahap I Tahun 2012 terdakwa menguikuti dengan proses lelang terbuka melalui LPSE
Bahwa untuk pekerjaan Tahap II Pembangunan pasar lama Kalabahi Tahun 2013 dilakukan Penunjukan Langsung oleh Unit Layanan pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Alor.
Bahwa, Alokasi dana untuk pekerjaan pembangunann pasar Lama Kalabahi Tahun 2012 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.983.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan Tahun 2013 harga negosiasi sebesar Rp. 1.998.500.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puuh delapan juta lima ratus rupiah)
Bahwa PPK tahap I tahun 2012 adalah DARMIN AMAHALA, ST , PPK tahap II adalah LONI ROSNIATI WAANG, ST, Konsultan Pengawas Tahap I CV. Geo Citra Konsultan (Jhon Sir Lalang), Konsultann Tahap II CV. Sains Grup Konsultan (Junus S Doeka)
Bahwa kontrak tahap I ditanda – tangani oleh terdakwa slaku Direktrur CV. Kusuma Jaya dengan PPK tahap I Darmin Amahala, ST selaku PPK pada tanggal 6 November 2012 dengan jangka waktu pekerjaan selama 55 (lima puluh lima hari Kalender) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, sedangkan Kontrak tahap kerja tahap II pada tanggal dilakukan pada tanggal 13 September 2013 dengan jangka waktu pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tahap I sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 realisasi pekerjaan baru mencapai 50, 57 % sehingga PPK Tahap I melakukan CCO. Sedangkan pekerjaan tahap II juga sampai tanggal 28 Desember pekerjaan baru mencapai 98,11 % , sehingga pekerjaan itu dilakukan lagi CCO.
Bahwa, terdakwa tidak pernah meminta dilakukan CCO kepada PPK melainkan diminta oleh Pengawas Utama.
Bahwa penggunaan besi Ulir diameter 13 menjadi besi polos diameter 12 itu bukan atas permintaan terdakwa melinkan atas permintaan Pengawas Utama Dinas PU Kabupaten Alor.
Bahwa alasan pergantian tersebut karena besi ulir diemeter 13 tidak tersedia dipasar.
Bahwa terdakwa sudah menerima pembayaran 100 % dan dana retensi 5 % untuk tahap I dan Tahap II Pekerjaan Pembangunan pasar lama Kalabahi.,
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara LS ke nomor rekening terdakwa pada Bank NTT Cabang Kalabahi
Bahwa hasil temuan BPK untuk pekerjaan tahap I dan Tahap II terdakwa sudah membayar / menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp.48.740.207 (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh rupiah dan sejumlah Rp. 83.617.187. (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh belasribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
Bahwa pembayaran tahap I Tahun 2012 dan Tahap II tahun 2013 karena ada kelebihan pembayaran.
Bahwa dalam pekerjaan penempatan tulangan, pekerjaan slof dan pembesian terdakwa tidak pernh ditegur oleh Konsultan Pengawas.
Bahwa terdakwa ikut dalam pemeriksaan dan pengujian fisik pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi bersama – sama dengan tim Ahli dari Politehnik Negeri Kupang.
Bahwa untuk pekerjaan Dilitasi terdakwa mengerjakannya tidak sesuai dengan gambar dan oleh karena tidak ada teguran dari PPK dan Konsultan Pengawas maka terdakwa mengangap bahwa pekerjaan Dilitasi sudah di setujui.
Bahwa terdakwa tidak memberikan uang kepada Kepala ULP sebagaimana yang diterangkan oleh saksi LONI ROSNIWATI WAANG, ST
Bahwa terdakwa menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan bersama – sama dengan Tim Ahli Politehnik Negeri Kupang dan Berita Acara tersebut diantarkan kepada terdakwa menjelang malam.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat di depan persidangan, yaitu sebagai berikut :
1 (satu Bundel DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012.
1 (satu) Bundel DPA – SKPD Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012
1 (satu) Jepitan foto Copy yang dilegalisir HPS TA.2012
1 (satu) Bundel foto Copy yang telah dilegalisir Bill Of Quantity (BOQ) Program pengembangan Wilayah Strategis Cepat Tumbuh Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi
1 (satu) Jepitan Asli SK Bupati Alor Nomor : 036/HK/KEP/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupoaten Alor TA.2013 beserta lampirannya.
1 (satu) Jepitan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor ;:PU.600/506/2013 tanggal 01 april 2013 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
1 (satu) Bundel DPA perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
1 (satu) Bundel DPA –SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel DPA perubahan DPA – SKPD TA.2013
1 (satu) Bundel Asli DPA – SKPD TA.2013
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Bupati Alor Nomor : 078/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara Peneriman, bendahara Pengeluaran, Bendahara penerimaan Pembantu dan bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2013.
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor Nomor : PU.600/150/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Penunjukan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013.
1 (satu) Jepitan Asli Keputusan Bupati Alor Nomor : 96/HK/KEP/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusn Bupati Alor Nomor 36 /HK/KEP/2013 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Alor.
1 (satu) Jepitan Foto Copy yang dilegalisir Telaahan Staf Nomor : ULP.2/151.a/2013 tanggal 12 Agustus 2013
1 (satu) Jepitan Foto Copy Surat Kepala ULP Nomor : ULP.2/152.a/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penunjukan langsung
1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Pelaksana CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Bundel Foto Copy SPK Nomor : 74.b/PPK-KIMTAR/2013 tanggal 27 September 2013 atas SPK Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013
1 (satu) Bundel foto Copy yang dilegalisir Laporan Bulanan Bulan I – V Minggu 1- XX oleh Kontraktor pelaksana CV. Kusuma Jaya, Konsultan Pengawas CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 600.610/739.a/2013 tangal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak pekerjaan Bidang Permukiman dan penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel Asli Dokumen PHO oleh Kontraktor pelaksana CV> Kusuma Jaya
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh CV. Kusuma Jaya.
1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Laporan Bulanan , Laporan Mingguan dan Laporan Harian pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Bundel Foto copy yang telah dilegalisir Back Up Data Pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Consultan.
1 (satu) Jepitan Asli SP2D Nomor : 312/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.889.375.500 untuk pembayaran termin II (100 %) , termin I (31 %) dan Retensi 5 % Porsi DAU atas pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Silpa 2012 TA.2013 kepada CV. Kusuma Jaya
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 313/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.99.150.000 untuk pembayaran LS Retensi 5 %
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 1314/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 01 Oktober 2013 senilai Rp.599.550.000. untuk pembayaran LS Uang Muka 30 %
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 2664/SP2D/LS.BLNJ.MIODAL/2013 tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp.1.204.096.250 untuk pembayaran Termin I (95%) dikurangi uang Muka (30 %) dan retensi 5 %
1 (satu) jepitan SP2D Nomor :l 996/SP2D/LS.BLNJ.,MODAL/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.94.928.750. untuk pembayaran termin 100 %
1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 998/SP2D/LS.BLNJ/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.99.925.000. untuk pembayaran LS Retensi 5 %
3 (tiga) lembar Foto copy yang telah dilegalisir hasil Audit BPK Nomor : 3.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan Foto Copy yang telah dilegalisir Keputusan Kadis PU Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeiksa Pengadaan Barang dan jasa Bidang Permukiman dan penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel Asli DPA SKPD TA.2014
1 (satu) Bundel Asli DPPA-SKPD perubahan TA.2014
1 (satu) jepitan foto copy Surat Direktur CV. Kusuma Jaya Nomor : 11/SP/CV.KJ/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pekerjaan
1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Alor Nomor : 13 Tahun 2012 tanggal 12 November 2012 tentang Standar Biaya Barang dan Jasa Kabupaten Alor TA.2013.
Foto Copy SP2D yang telah dilegalisir Nomor : 2802/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp.49.800.000. untuk pembayaran sekaligus 100 % kepada CV. Sains Grup Consultan.
Uang Tunai sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor mendapat alokasi dana dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) yang tertuang didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran TA.2013 pada rekening kegiatan : 1.03.1.03.0129.02.5.2.3.26.20 dengan nama kegiatan paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I TA.2012;
Bahwa tindak lanjut dari PAGU dana yang terdapat dalam DIPA tersebut kemudian Christina Beli, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PU.600/881/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor, yang mengangkat Darmin Amahala, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I;
Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2012, melalui surat Nomor: 80/PPK-SP/PU/2012 Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Alor dokumen berupa karangka acuan kerja, Harga Perkiraan Sendiri, Gambar, EE, dan BOQ untuk pekerjaan pembangunan pasar lama kalabahi Tahap I;
Bahwa setelah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menerima Surat dari Darmin Amahala, ST selaku PPK kemudian dilakukan proses pengadaan konstruksi dengan metode Pemilihan Langsung oleh Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi II Permukiman dan Pertamanan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 49/HK/KEP/2012. Tanggal 19 Maret 2012 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2012;
Bahwa Pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP Kabupaten Alor dilakukan dengan menggunakan metode Pemilihan Langsung berdasarkan surat Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 108.ULP/Pokja-Kon/II/X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 Tentang Pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pasca Kualifikasi dan diumumkan melalui LPSE Propinsi NTT dan pelaksanaan pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2012 berdasarkan Surat Pokja Unit Layanan Pengadaan Nomor : 111.ULP/POKJA-KON.II/2012 dan rekanan yang memasukan penawaran adalah :
| No | Perusahaan | Pendaftar | Jabatan |
| 1 | CV. Kusuma Jaya | I.G.A.Santiyasa | Direktur |
| 2 | CV.Pesona | Victor O Karipui | Kuasa Direktur |
| 3 | CV. Puspa Sari Indah | Yonadab | Staf |
.
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan menetapkan CV.Kusuma Jaya sebagai pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil pelelangan Nomor : 54.ULP/POKJA-KOM.II/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, sesungguhnya dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah diatur oleh ULP Kabupaten Alor untuk memenangkan perusahaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya;
Bahwa pada tanggal 6 November 2012 dilakukan penandatangan Kontrak Kerja Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.983.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dengan jenis Kontrak Gabungan Kontrak Harga Satuan dan Lumpsum dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 55 (lima puluh lima) hari kalender sejak tanggal 06 November 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dengan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. | Pembersihan Lokasi Pas. Bouwplank dan Pengukuran Pengujian Tes Beton Pembuatan Mix Desain K-250 Penyediaan Air Kerja Pembuatan Direksi keet Pembuatan Pasar Pengaman Pengadaan Listrik Kerja Pengurusan IMB Bangunan Administrasi, Dokumentasi, Shop Drawing, As Buil Drawing Pelaporan. | 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 | Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls Ls | 3.750.000,00 2.750.000,00 1.500.000,00 2.850.000,00 3.600.000,00 7.000.000,00 5.000.000,00 3.600.000,00 3.250.000,00 3.265.000,00 | 3.750.000,00 2.750.000,00 1.500.000,00 2.850.000,00 3.600.000,00 7.000.000,00 5.000.000,00 3.600.000,00 3.250.000,00 3.265.000,00 |
| Jumlah A | 36.565.000.00 | ||||
| B. | PEKERJAAN BASEMENT | Jumlah B | 1.145.707.413.90 | ||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Cating Tanah Galian Tanah Fondasi Foot Plat Galian Tanah Pondasi Menerus Urugan Tanah Kembali Urugan Tanah dibawah Pondasi Biasa foot plat Urugan Pasir di Bawah Lantai Basement Urugan Sirtu Peninggian Lantai Selasar bangunan Urugan Sirtu Peninggian Lantai Bangunan | 1.050.75 413.68 232.70 161.60 28.77 144.80 34.02 360.75 | M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 | 178.875,00 178.875,00 178.875,00 8.160,00 221.925,00 221.925,00 157.025,00 157.025,00 | 187.952.900,25 73.997.010,00 41.624.212.50 1.318.615.20 6.384.782.25 32.023.777.50 5.341.990.50 56.646.768.75 |
| Jumlah 1 | 405.290.062.95 | ||||
| II | PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | ||||
1. 2. 3. 4. | Pasangan Aastamping Batu Karang Pasangan Pondasi Batu Karang 1:4 Pasangan Pondasi Batu Karang 1:4 untuk selasar Keliling Pasangan Lantai Kerja 1:3:5 | 67.80 171.60 40.48 23.64 | M3 M3 M3 M3 | 250.875.00 628.265.00 628.265.00 655.752.50 | 17.009.325.00 107.810.274.00 25.432.167.20 15.501.939.10 |
| Jumlah II | 165.753.755.30 | ||||
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Cor Foote Plate, K.250 Cor Beton sloof 20/25 K. 250 Cor Beton Sloof 15/25 K. 175 Cor Kolom Pedestal 35/35 K.250 Cor Kolom Pedestal 25/35 K.250 Cor Colom Struktur 35/35, K.250 Cor Colom Struktur 25/35, K.250 Cor Colom Praktis 15/15, K.175 Cor Balok Induk 25/45, K.250 (elev +3,00) Cor Balok Induk 25/35, K.250 (elev +3,00) Cor Balok anak 25/30, K.250 (elev+3,00) Cor Balok Anak 20/30, K.250 (Elev+3.00) Cor Pelat lantai l=12 cm, K.250 (Elev +3.00) | 47.33 22.58 2.12 16.99 0.46 23.89 0.65 - 30.04 17.19 6.64 1.80 81.30 | M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 | 5.827.485.00 4.196.545.00 4.228.655.00 4.637.453.16 5.501.578.33 4.637.453.16 4.637.453.16 5.505.578.33 574.663.595.65 4.841.526.67 5.233.351.43 4.799.240.00 4.799.240.00 4.238.068.33 | 275.814.865.05 94.757.986.10 8.964.748.60 78.790.329.24 2.532.566.03 110.783.756.07 3.014.344.56 - 145.439.461.07 89.961.311.06 31.866.953.60 8.638.632.00 344.554.955.50 |
| 620.461.313.22 | |||||
| NILAI KONTRAK | 1.983.000.000,00 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kontrak Kerja Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 06 November 2012 terjadi Addendum Kontrak antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 94/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan isi Addendum Kontrak adalah sebagai berikut :
Masa Pemeliharaan :
Sebelumnya
Masa Pemeliharaan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 serah Terima PHO sampai dengan tanggal 31 Maret 2013 Serah Terima PHO.
Berubah
Masa Pemeliharaan berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal Serah Terima (PHO) sampai dengan tanggal serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
Pencairan Jaminan
Sebelum
Bila terjadi cidera janji maka jaminan dicairkan dan disetor ke Kas negara
Berubah
Bila terjadi cidera janji maka jaminan dicairkan dan disetor ke Kas negara
Jaminan diperpanjang apabila diberi kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari Kalender untuk menyelesaikan pekerjaan. Jika penyedia tidak dapat memperpanjang Jaminan, maka dianggap tidak berniat menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku serta mencairkan jaminan tersebut untuk disetor ke Kas Negara.
Sanksi dan Denda
Sebelum
Pemutusan Kontrak
Berubah
Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai 50 (lima puluh) hari Kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia lalai/ cedera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya belum menyelesaikan pekerjaannya sedangkan waktu pelaksanaan kontrak akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2012 dilakukan lagi Addendum Kontrak antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 95/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 24 Desember 2012 dengan isi Adendum konrak antara lain :
Pembayaran Tagihan
Sebelum
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari Kelander terhitung sejak tagihan dan perlengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima PPK
Perubahan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari Kelander terhitung sejak tagihan dan perlengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima PPK;
Pembayaran sisa tagihan untuk pekerjaan yang belum dikerjakan pada saat akhir masa kontrak akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100 % sampai batas waktu yang ditetapkan dan sisa dana tersebut akan diakomodir dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap I terdapat perubahan volume pekerjaan tambah kurang (CCO) yang dituangkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang namun pekerjaan CCO tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan Dokumen CCO oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA maupun oleh saksi DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 dilaksanakan oleh CV. Geo Citra Konsultan sesuai kontrak nomor : 16a/PPK-KIMTAR/PU/2012 tanggal 06 November 2012 antara JONAN SIRLALANG, BE dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK dengan nilai nilai kontrak sebesar Rp.49.800.000. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I TA.2012 terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya telah menerima pembayaran 100 %, terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan perincian sebagai berikut
Uang Muka 30% (tiga puluh persen), dengan SPM Nomor : SPM-LS/228/PU/2012, tanggal 28Nopember 2012 dan SP2D Nomor : 2068/SP2DLS-BRGJASA/2012, tanggal 30Nopember 2012 senilai Rp.594.900.000,-
Termin I 31% (tiga puluh satu persen) dengan SPM Nomor : SPM-LS/403/PU/2012, tanggal 28 Desember 2012 dan SP2D Nomor : 2879/SP2DLS-BRG JASA/2012, tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp.399.574.500,-
Termin II 100% (seratus persen) dengan SPM Nomor : SPM-LS/027/PU/2013, tanggal 03Juni 2013 dan SP2D Nomor : 312/SP2D/LS-BLNJA.MODAL/2012, tanggal 07Juni 2013 senilai Rp.889.375.500,-
Retensi 5% (lima persen) dengan SPM Nomor : SPM-LS/028/PU/2013, tanggal 03Juni 2013 dan SP2D Nomor : 313/SP2D/LS-BELANJA.MODAL/2012, tanggal 07Juni 2013 senilai Rp.99.150.000,-
Bahwa dengan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, maka kepada terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dikenakan Denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar 5 % atau sebesar Rp.99.150.000. (sembilan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung dilakukan pemotongan pada saat pembayaran retensi 5 %;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2013 Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil pekerjaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : : 600.610/476a/2012 tanggal 10 April 2012 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012, Bersama – sama dengan :
LONI ROSNAWATI WAANG, ST (selaku Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor);
GERSON LAPENANGGA (selaku Pengawas Lapangan);
DARMIN AMAHALA, ST (selaku PPK);
Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA (Direktur CV.Kusuma Jaya);
JUNUS DOEKA (Konsultan Pengawas.
Melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I TA.2012 dengan cara melakukan visualisasi dan sampling yaitu dengan mengukur ketebalan kolom dengan meter, menghitung jumlah tiang kolom, melihat pelat atas yang terpasang;
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan bersama – sama dengan Pengawas Utama Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Alor, Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas dan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya hasil penilaian pekerjaan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima pekerjaan (PHO);
Bahwa atas dasar Laporan Hasil Penilaian tersebut ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 110/PPK-KPI/PSR/PU/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang ditanda – tangani oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV.Kusuma Jaya, DARMIN AMAHALA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I sudah dilaksanakan sesuai dengan Kontrak;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 dilakukan penyerahan pekerjaan tahap I antara terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya dengan DARMIN AMAHALA,ST selaku PPK serta mengetahui CHRISTINA BELLI, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor sesuai Berita Acara FHO Nomor : 116/PPK-KPI/PSR/PU/2013;
Bahwa sesuai keterangan saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan tahap I pasar lama Kalabahi yang dilakukan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Kupang ditemukan pekerjaan yang dilakukan dilapangan disimpulkan sebagai berikut:
Beton Decking tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan balok dan pelat lantai sehinga dapat berakibat terjadinya kegagalan lekatan yang mengakibatkan menurunnya pelayanan struktur (serviceability), bangunan tidak dapat mencapai usia yang diharapkan atau terjadinya kegagalan struktur dari bangunan pasar lama Kalabahi;
Fungsi delatasi pada bangunan diabaikan sehingga meningkatkan peluang terjadinya kegagalan struktur;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur (BPKP) atas Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2012 dengan Nomor : LAINV-321/P.W24/5/2015, Tanggal 2 Nopember 2015, terhadap Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap I Tahun 2012, terdapat kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp.620.461.313,23 (enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga belas rupiah dan dua puluh tiga sen);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor juga mendapat alokasi dana dari Pemerintah Kabupaten Alor yang tertuang di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 1.03.01.01.29.02 tanggal 2 April 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor :1.03.1.03.01.01.29.02 tanggal 8 Mei 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah ) untuk pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II;
Bahwa untuk pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 1.03.01.01.29.02 tanggal 2 April 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor :1.03.1.03.01.01.29.02 tanggal 8 Mei 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah) telah diterbitkan beberapa Surat Keputusan penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 36/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Alor TA.2013 yang mengangkat :
Karel F. Nenu (Ketua Pokja);
Yusuf Theodosius Laa, ST ( Sekretaris Pokja);
Matias Umbu Riada (Anggota).
Surat Keputusaan Bupati Alor Nomor : 78/ HK/KEP/ 2013 tanggal15 April 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2013;
Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 96/HK/ KEP/ 2013 tanggal 29 April 2013 tentang perubahan atas keputusan Bupati Alor Nomor : 36/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Alor TA.2013;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/150/2013 tanggal 11 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupatenn Alor TA.2013;
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600/506/2013 tanggal 1 April 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 yang mengangkat :Loni Rosnawati Waang, ST (Pejabat Pembuat Komitmen)
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Permukiman dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013 dan pejabat yang diangkat adalah:
Jerry Makena, ST (selaku Ketua);
Karel F Nenu (Sekretaris);
Noh Datemolly, SH ( Anggota);
Ahmad Alil, ST (Anggota);
Heran Kalendou (Anggota).
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Bidang Permukiman dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013;
Bahwa dengan ditetapkannya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh saksi LONI ROSNAWATI WAANG, ST senilai Rp.2.000.000.000. (dua miliar rupiah) selanjutnya saksi Abdul Jalal. ST selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan saksi Yusuf Theodosius Laa, ST membuat Telaahan Staf nomor ULP.2/151.a/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Mohon Persetujuan Bupati Alor tentang Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 yang pada pokoknya menyampaikan agar disetujui dengan mekanisme Penunjukan Langsug kepada CV. Kusuma Jaya yang telah mengerjakan pekerjaan Pembangunan pasar Lama Tahap I tahun 2012 dan atas dasar telaahan staf tersebut maka Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY selaku Bupati Alor memberikan persetujuan dengan membuat disposisi “ Acc proses sesuai ketentuan“ 12/8-2013;
Bahwa setelah adanya persetujuan dari Drs. SIMOEN THOBIAS PALLY selaku Bupati Alor, Pokja Unit Layanan Pengadaan melaksanakan proses Penunjukan Langsung kepada CV. Kusuma Jaya sesuai surat Nomor : ULP.2/152.a/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Penunjukan Langsung kepada CV. Kusuma Jaya atas Pembangunan Pasar Lama Kalabahi TA.2013;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2013, Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya menyerahkan 1 (satu) bundel dokumen penawaran yang didalamnya berisi Rekapitulasi, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal Pelaksanaan, Metode Pelaksanaan, Daftar Personel Inti dan surat pernyataan kebenaran dokumen dan pada tanggal 26 Agustus 2013 dokumen yang diserahkan tersebut dilakukan evaluasi oleh Pokja ULP meliputi dokumen data Administrasi, Teknis dan biaya dan negosiasi harga dari semula Rp.1.995.000.000. (satu miliar sembilan ratus sembvilan puluh lima juta rupiah) menjadi Rp.1.985.000.000. (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dikarenakan adanya pengurangan pekerjaan persiapan sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) selanjutnya hasil evaluasi Pokja ULP tersebut dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 11/Pokja-PL PSR/VIII/2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua dan Angota Pokja ULP;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013 Pokja ULP membuat surat Penunjukan Langsung kepada CV.Kusuma Jaya sesuai surat Nomor : 14/Pokja-PL PSR/VIII/2013 dan dari hasil evaluasi ditetapkan CV. Kusuma Jaya sebagai pememang sesuai surat Nomor : ULP.2/ /2013 ;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013 dilakukan pengumuman penetapan Pemenang lelang hasil Penunjukan Langsung sesuai Berita Acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pokja ULP dan Kepala ULP berdasarkan surat Nomor : 15/Pokja-PL PSR/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang mengumumkan CV.Kusuma Jaya sebagai Pemenang paket pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap II TA.2013;
Bahwa pada tanggal 12 September 2013 saksi Loni Rosnawati Waang, ST bersama – sama dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya menandatangani Kontrak pekerjaan nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari Kalender sejak tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
|
|
| ||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||
|
| ||||
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan saksi LONY ROSNAWATI WAANG, ST selaku PPK membuat surat Nomor : 30 a/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013 perihal Penunjukan pelaksana pengadaan Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II yang ditindaklanjuti dengan penandatangan kontrak Nomor : 56.a/PPKJ-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2016 antara saksi JUNUS SIMSON DOEKA dengan saksi LONY ROSNIWATI WAANG, ST untuk pelaksanaan pengawasan pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000. (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan selama 110 (seratus sepuluh) hari Kalender sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Direktur CV. Kusuma Jaya mengajukan surat Nomor : 11/CV.Kusuma Jaya /2013 tanggal 17 perihal Permohonan Penyesuaian Volume pekerjaan (CCO) atas pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II kepada terdakwa LONI ROSNAWATI WAANG, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang dilampirkan dengan laporan dari saksi JUNUS SIMSON DOEKA selaku Kepala Perwakilan CV. Sains Group Consultan dan permohonan CCO tersebut dilakukan penelitian oleh Panitia Peneliti Kontrak dan disetujui permohonan pekerjaan tambah dan kurang tersebut sesuai Berita acara Rapat I Nomor : 02/PAN-PNPK- KIMTAR/PU/2013 tanggal 25 September 2013 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Contrak Change Order (CCO) Nomor : 74.b/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 27 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | SATUAN | VOLUME | VOLUME | SELISIH |
| PEKERJAAN | CCO | TERPASANG | |||
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pembersihan Lokasi | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 2 | Pas. Bouplank dan Pengukuran | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 3 | Pengujian Tes Beton | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 4 | Pembuatan Mix Desain K-250 | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 5 | Penyediaan Air Kerja | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 6 | Rehab Direksi Keet | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 7 | Rehab Pagar Pengaman | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 8 | Pengadaan Listrik Kerja | Ls | 1,00 | 1,00 | - |
| 9 | Pengurusan IMB Bangunan | - | |||
| 10 | Administrasi, Dokumentasi, Shop Drawing, As Build Drawing, Pelaporan | Ls | 1,00 | 0 | - |
| 11 | Mobilisasi dan Demobilisasi | - | |||
| B | PEKERJAAN LANTAI I | ||||
| I | PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN | ||||
| 1 | Galian Tanah Pondasi Foot Plate | m3 | 110,48 | 110,48 | 0,00 |
| 2 | Galian Tanah Pondasi Menerus | m3 | - | - | - |
| 3 | Galian Tanah Pondasi Tembok Penahan (type 6) | m3 | 94,00 | 94,00 | 0,00 |
| 4 | Urugan Tanah Kembali | m3 | 29,00 | 29,00 | 0,00 |
| 5 | Urugan Pasir Dibawah Pondasi Biasa + Footplat | m3 | 17,00 | 17,00 | 0,00 |
| 8 | Urugan Sirtu/Urpil (dipadatkan) | m3 | 1621,46 | 1621,46 | 0,00 |
| II | PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN | ||||
| 1 | Pas. Aanstamping Batu Karang | m3 | 44,88 | 41,28 | -3,6 |
| 2 | Pas. Tembok Penahan (type 6) Batu Karang 1 : 4 | m3 | 280,00 | 280,00 | 0,00 |
| 3 | Pas. Pondasi Batu Karang 1 : 4 | m3 | 122,73 | 102,8 | -19,94 |
| 5 | Pas. Lantai Kerja 1 : 3 : 5 | m3 | 11,00 | 11,00 | 0 |
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Cor Foot Plate, K-250 | m3 | 17,24 | 19,125 | 1,89 |
| 2 | Cor Beton Sloof 20/25, K-250 | m3 | 14,65 | 13,875 | -0,78 |
| 4 | Cor Kolom Pedestal 35/35, K-250 | m3 | 11,76 | 11,76 | 0,00 |
| 5 | Cor Kolom Pedestal 25/50, K-250 | m3 | 4,94 | 4,8477 | -0,09 |
| 6 | Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 | m3 | 32,63 | 29,547 | -3,08 |
| 8 | Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 | m3 | 0,93 | 0,8375 | -0,09 |
| VII | PEKERJAAN TANGGA DALAM | ||||
| 1 | Cor Foot Plate | m³ | 1,85 | - | 1,85 |
| 2 | Cor Pelat Bordes t = 0.15 m | m³ | 1,68 | 1,659 | -0,02 |
| 3 | Cor Pelat Tangga t = 0.15 | m³ | 2,74 | 4,1685 | 1,43 |
| 4 | Cor Balok Bordes 20/30 | m³ | 1,18 | 0,42 | -0,76 |
| C | PEKERJAAN LANTAI II | ||||
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1 | Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 26,78 | 19,635 | -7,15 |
| 2 | Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 16,23 | 10,66625 | -5,56 |
| 3 | Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 6,15 | 3,69 | -2,46 |
| 4 | Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) | m³ | 2,40 | 1,44 | -0,96 |
| 6 | Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 | m³ | 72,42 | 72,465 | 0,05 |
Bahwa adapun permintaan pembayaran yang diajukan serta dokumen pendukung yang dibuat oleh Ida Gede Alor Santiyasa selaku Direktur CV.Kusuma Jaya adalah
Pembayaran Uang Muka 30 %
Bahwa permintaan pembayaran Uang Muka sebesar 30 % diajukan oleh Ida Gede Alor Santiyasa selaku Direktur CV.Kusuma Jaya pada tanggal 23 September 2013 dengan melampirkan :
Daftar Penggunaan Uang Muka 30 % atau sebesar Rp.599.550.000. (lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
data fisual 0 %
Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Umum Bumi Putra Muda 1967 Nomor : 0799529, nomor bond 1202.36.2013.09.0076-6 tanggal 10 September 2013 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 2 Maret 2014 senilai Rp.99.925.000
Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh PT.Asuransi Umum Bumi Putra Muda 1967 nomor 0799718 Nomor Bond, 1203-.36.2013.09.0152-0 tanggal 12 September 2013 senilai Rp.599.550.000
Dan atas dasar permohonan uang muka tersebut maka kepada Direktur CV. Kusuma Jaya telah dibayarkan uang muka sebesar Rp. 599.550.000. (Lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai SP2D Nomor : 1314/SP2DLS-Belanja Modal/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya.
Pembayaran Termin I ( 95 %)
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana Termin I sebesar 95 % Ida Gede Alor Santiyasa selaku Direktur CV.Kusuma dengan melampirkan :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari Rekanan yang telah ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK
Dokumentasi Fisik pada saat termin I ( 95 % ) diajukan.
Addendum Kontrak
Dan kepada Direktur CV.Kusum Jaya dibayarkan sebesar Rp.1.204.096.250 (satu miliar dua ratus empat juta sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 2664/SP2DLS-BRG Jasa/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya.
Pembayaran Termin II (100 %)
Bahwa untuk permintaan pengajuan dana Termin II Ida Gede Alor Santiyasa selaku Direktur CV.Kusuma Jaya mengajukan permohonan permintaan pembayaran termin I sebesar 95 % dengan melampirkan :
Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan dari Rekanan yang telah ditanda tangani oleh Pengawas Lapangan dan Pengawas Utama, mengetahui PPK ;
Dokumentasi Fisik pada saat termin I ( 95 % ) diajukan;
Addendum Kontrak kalau ada.
Dan Pembayaran Termin II 100 % sebesar Rp.94.928.750. (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rujuh ratus lima puluh rupiah) telah di bayarkan kepada CV.Kusuma Jaya, sesui dengan SP2D Nomor : 996/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang langsung dilakukan pemotongan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.9.352.980. (sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang dibayarkan langsung ke rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2014 Panitia Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan, bersama : Christian Djahila (Pengawas Dinas Pekerjaan Umum), Gerson Lapenangga (Pengawas Dinas Pekerjaan Umum), LONI ROSNAWATI WAANG, ST , Junus S Doeka (Konsultan Pengawas dari Kepala Perwakilan CV. Sains Gruop Konsultan) dan terdakwa Ida Gede Alor Santiyasa Direktur CV.Kusuma Jaya , melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Tahap II TA.2013 dengan cara menggunakan metode Visual dan sampling yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 235/PPK.KIMTAR/PU/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Serah Terima Pekerjaan Tahap I /PHO yang ditanda tangani oleh terdakwa LONI ROSNAWATI WAANG, ST , Direktur CV. Kusuma Jaya dan mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Christina Bell. ST yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Direktur CV.Kusuma Jaya sudah mencapai 100 % sesuai dengan yang tertuang didalam kontrak;
Bahwa oleh karena sudah ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 235/PPK.KIMTAR/PU/2014 tanggal 24 Februari 2014, terdakwa kemudian mengajukan permintaan dana retensi 5 % dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi / Garansi Bank yang masih berlaku, Bahwa pembayaran retensi 5 % dilakukan pada tanggal 11 agustus 2014 sesuai SP2D Nomor : 998/SP2D/LS.BLNJ.Modal/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.99.925.000. (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan langsung kerekening rekening Bank NTT Cabang Kalabahi Nomor : 013.01.13.000022-0 Atas nama CV. Kusuma Jaya setelah dilakukan pemotongan kekurangan volume pekerjaan tahap II TA.2013 senilai Rp. 48.740.207. (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh rupiah;
Bahwa sesuai keterangan ahli Teddy Wonlele, ST. MT, dari Politeknik Negeri Kupang untuk Pekerjaan Tahap II, ditemukan pekerjaan yang dilakukan dilapangan disimpulkan sebagai berikut:
terdapat ketidak sesuai penggunaan Spesifikasi bahan dan perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana yaitu pada Penggunaan Besi Slof seharusnya menggunakan besi ulir 13 diganti menjadi besi polos 12
Digunakannya besi Tulangan 14 yang seharusnya menggunakan besi tulangan 16
Namun ternyata sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat ternyata tidak ditemukan adanya Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkan seperti temuan Ahli dari Politehnik Negeri Kupang, karena besi ulir yang digunakan terhadap pekerjaan cor balok induk adalah besi Ulir 16, sebagaimana terlihat tulisan dalam besi ulir dimaksud bertanda SN 16.
Sehingga kekurangan volume pekerjaan tahap II menjadi :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
Sehingga untuk pekerjaan tahap II yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak dan gambar rencana adalah terhadap pekerjaan :
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
| |||||
|
|
|
|
|
|
| |||||
Bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kekurangan volume sebesar Rp. 48,000,000,- (empat puluh delapan juta rupiah) terhadap temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan di lokasi bangunan pasar lama Kalabahi, atas penggunaan besi slof ulir 13 menjadi besi polos 12;
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan setempat diperoleh fakta :
ternyata diatas Pekerjaan tahap I dan tahap II telah ada Bangunan hasil pekerjaan Tahap III tahun 2014
tidak ditemukan adanya Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkan seperti temuan Ahli dari Politehnik Negeri Kupang, karena besi ulir yang digunakan terhadap pekerjaan cor balok induk adalah besi Ulir 16, sebagaimana terlihat tulisan dalam besi ulir dimaksud bertanda SN 16;
Bahwa sesuai keterangan Ahli Teddy Wonlele, ST, MT, untuk pekerjaan tahap I dan tahap II, mutu betonnya telah memenuhi kualitas, dan keterangan ahli Roni Hendrikus yang menyimpulkan Pekerjaan pembangunan pasar lama kalabahe Tahap I dan tahap II masih dimungkinkan untuk diperbaiki apabila hendak difungsikan hasil pembangunannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidiair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan subsidiair, namun jika dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair.;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
1) unsur “setiap orang” ;
2) unsur “secara melawan hukum” ;
3) unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
4) unsur “merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” ;
5) unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggara Negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, maka berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan barang bukti, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya yang merupakan pelaksana pekerjaan pembangunann pasar lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II, sesuai Dokumen Kontrak Nomor : 88/PPK.KPI/PSR/PU/2012 tanggal 6 November 2012 untuk pekerjaan tahap I dan Kontrak Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013 untuk pekerjaan tahap II tahun 2013
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2 Unsur secara Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan Negaradan perekonomian Negarayang semakin canggih dan rumit;
Menimbang, bahwa dalam ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE selaku Direkur CV. Kusuma Jaya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pasar lama kalabahi Tahap I tahun 2012 dan tahap II Tahun 2013 sesuai kontrak kerja masing – masing nomor:88/PPK-KIMTAR/PU/2012 tanggal 12 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.983.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan Kontrak Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 27 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.998.500.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Tahap I Tahun 2012 terdapat perubahan pekerjaan / Contrak Charge Order (CCO) yang dilakukan pada tanggal 24 Desember 2012 akan tetapi hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan kotrak CCO oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASE dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK sehingga perubahan pelaksanaan pekerjaan tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan melainkan pekerjan harus tetap dilaksanakan sebagaimana spesifikasi kontrak awal yang telah ditanda – tangani pada tanggal 6 November 2012;
Menimbang Bahwa berdasarkan keterangan ahli Tedi Wonlele, ST,MT dari Politeknik Negeri Kupang, pekerjaan pembangunan tahap I pasar lama Kalabahi ditemukan pekerjaan yang dilakukan dilapangan disimpulkan sebagai berikut:
Beton Decking tidak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan balok dan pelat lantai sehinga dapat berakibat terjadinya kegagalan lekatan yang mengakibatkan menurunnya pelayanan struktur (serviceability), bangunan tidak dapat mencapai usia yang diharapkan atau terjadinya kegagalan struktur dari bangunan pasar lama Kalabahi;
Fungsi delatasi pada bangunan diabaikan sehingga meningkatkan peluang terjadinya kegagalan struktur;
Sehingga untuk pekerjaan tahap I terdapat kekurangan volume
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Sementara untuk Pekerjaan Tahap II, ditemukan pekerjaan yang dilakukan dilapangan disimpulkan sebagai berikut:
terdapat ketidak sesuai penggunaan Spesifikasi bahan dan perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana yaitu pada Penggunaan Besi Slof seharusnya menggunakan besi ulir 13 diganti menjadi besi polos 12
Digunakannya besi Tulangan 14 yang seharusnya menggunakan besi tulangan 16
Sehingga untuk pekerjaan Tahap II, Terdapat kekurangan Volume pekerjaan :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) m³ 26,78 19,635 0 2 Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) m³ 16,23 10,66625 0 3 Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 6,15 3,69 0 4 Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 2,40 1,44 0 5 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
Menimbang bahwa untuk pekerjaan tahap II sesuai hasil siding pemeriksaan setempat ternyata tidak ditemukan adanya Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkan seperti temuan Ahli dari Politehnik Negeri Kupang, karena besi ulir yang digunakan terhadap pekerjaan cor balok induk adalah besi Ulir 16, sebagaimana terlihat tulisan dalam besi ulir dimaksud bertanda SN 16, sehingga kekurangan volume pada pekerjaan tahap II menjadi
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
Menimbang bahwa walaupun pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA tidak sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis namun kepada terdakwaa Direktur CV. Kusuma Jaya telah dibayarkan 100 % pembayarannya, sesuai dengan nilai penawaran yang tertuang di dalam kontrak, tidak serta merta dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, karena adanya penyimpangan-penyimpangan pekerjaan yang dilakukan terdakwa, terkait dan tidak terlepas dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saksi Darmin Amahala, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tahap I dan Saksi Loni Rosnawati Waang, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tahap II, yang tidak secara tertib melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan dan penggunaan material bangunan. Sehingga lebih tepat diterapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi, maka menurut hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaam Primair tersebut ;
Menimbang oleh karena Dakwaan primer tidak terbukti selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku pelaksana pembangunan pasar lama kalabahe pada pekerjaan tahap I dan pekerjaan tahap II telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut :
Menimbang bahwa Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE selaku Direkur CV. Kusuma Jaya sesuai sesuai kontrak kerja masing – masing Nomor:88/PPK-KIMTAR/PU/2012 tanggal 12 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.983.000.000,00 (Satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan Kontrak Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 27 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.998.500.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pasar lama kalabahi Tahap I tahun 2012 dan tahap II Tahun 2013;
Menimbang bahwa terhadap Kontrak kerja pelaksana pekerjaan pembangunan pasar lama kalabahi Tahap I tahun 2012 dan tahap II Tahun 2013, telah sepenuhnya dilakukan pembayaran 100% senilai kontrak kerja kepada terdakwa selaku pelaksana;
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Tahap I Tahun 2012 terdapat perubahan pekerjaan / Contrak Charge Order (CCO) yang dilakukan pada tanggal 24 Desember 2012 akan tetapi hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan kotrak CCO oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASE dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK sehingga perubahan pelaksanaan pekerjaan tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan melainkan pekerjan harus tetap dilaksanakan sebagaimana spesifikasi kontrak awal yang telah ditanda – tangani pada tanggal 6 November 2012;
Menimbang bahwa dengan tidak dibuatkannya Dokumen CCO atas perubahan pekerjaan telah mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaaan sebagaimana hasil temuan Ahli Politehnik negeri Kupang sebagai berikut :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Menimbang bahwa kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan tahap I, sesuai RAB pekerjaan tersebut adalah senilai Rp.620.461.313,23 (enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga belas rupiah dan dua puluh tiga sen), sesuai dalam bagan :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1. 2. 3. 4. 5. | Cor Balok Induk 25/45, K.250 (elev +3,00) Cor Balok Induk 25/35, K.250 (elev +3,00) Cor Balok anak 25/30, K.250 (elev+3,00) Cor Balok Anak 20/30, K.250 (Elev+3.00) Cor Pelat lantai l=12 cm, K.250 (Elev +3.00) | 30.04 17.19 6.64 1.80 81.30 | M3 M3 M3 M3 M3 | 4.841.526.67 5.233.351.43 4.799.240.00 4.799.240.00 4.238.068.33 | 145.439.461.07 89.961.311.06 31.866.953.60 8.638.632.00 344.554.955.50 |
| 620.461.313,23 | |||||
Menimbang bahwa dengan adanya kekurangan volume pekerjaan Balok Induk, Balok anak dan pekerjaan Cor Plat Lantai mengakibatkan selisih kelebihan pembayaran kepada CV. Kusuma Jaya sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp.620.461.313,23 (enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga belas rupiah dan dua puluh tiga sen), sebagaimana hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi NTT Nomor : LAINV-321/PW24/5/2015 tanggal 2 November 2015;
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tahap II tahun 2013 terdapat perubahan pekerjaan yang dituangkan dalam CCO khusus untuk pelaksanaan pekerjaan tambahan berupa pekerjaan Tembok penahan, namun oleh PPK dokumen CCO tersebut tidak pernah di tanda – tangani oleh PPK LONI ROSNIWATI WAANG, ST;
Menimbang bahwa terhadap perubahan pekerjaan yang dilaksanakan dan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi dan gambar rencana oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA selaku Direktur CV. Kusuma Jaya pada pekerjaan Tahap II sesuai keterangan ahli Teddy Wonlele, ST, MT, meliputi :
Terdapat ketidak sesuai penggunaan Spesifikasi bahan dan perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana yaitu pada Penggunaan Besi Slof seharusnya menggunakan besi ulir 13 diganti menjadi besi polos 12;
Digunakannya besi Tulangan 14 yang seharusnya menggunakan besi tulangan 16
Sehingga untuk pekerjaan Tahap II, Terdapat kekurangan Volume pekerjaan :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40) m³ 26,78 19,635 0 2 Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40) m³ 16,23 10,66625 0 3 Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 6,15 3,69 0 4 Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40) m³ 2,40 1,44 0 5 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
Menimbang bahwa untuk pekerjaan tahap II sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat ternyata tidak ditemukan adanya Diameter baja tulangan ulir lebih kecil dari yang disyaratkan seperti temuan Ahli dari Politehnik Negeri Kupang, karena besi ulir yang digunakan terhadap pekerjaan cor balok induk adalah besi Ulir 16, sebagaimana terlihat tulisan dalam besi ulir dimaksud bertanda SN 16, sehingga kekurangan volume pada pekerjaan tahap II menjadi
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
Menimbang bahwa oleh karena untuk pekerjaan :
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev, +6.40);
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev, +6.40);
Cor Balok Induk 25/30, K-250 (elev, +6.40);
Cor Balok Induk 20/30, K-250 (elev, +6.40).
Menggunakan besi Ulir 16 sebagaimana RAB, terhadap pekerjaan tersebut tidak dapat di kualifikasi sebagai pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak dan gambar rencana. Sehingga untuk pekerjaan tahap II yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak dan gambar rencana adalah terhadap pekerjaan :
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
| |||||
5 | Cor Plat Lantai T= 12cm 250 Lt.2 |
|
|
|
|
| |||||
Menimbang bahwa terhadap Elemen Balok Slof rencana Diameter 13 Ǿ 12 yang terpasang Ǿ 12 tidak menggunakan besi ulir D 13, sudah menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan di lokasi bangunan pasar lama Kalabahi tentang kekurangan volume, sehingga terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan kekurangan volume sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan terhadap hal ini pun terdakwa sudah melaksanakannya;
Menimbang bahwa dengan adanya kekurangan volume pekerjaan Cor Kolom Struktur 35/35, K-250, Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 dan Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2, ditambahkan dengan telah adanya pengembalian uang akibat kekurangan volume penggunaan elemen balok slof 13 ulir menjadi besi polos 12 atas temuan BPK RI sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), mengakibatkan timbulnya selisih kelebihan pembayaran pekerjaan tahap II kepada CV. Kusuma Jaya adalah sejumlah Rp 445.479.096.22 (Empat ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan puluh enam rupiah dua puluh dua sen);
Menimbang bahwa terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I tahun 2012 dan tahap II Tahun 2013, telah menyebabkan kelebihan pembayaran yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp 1.065.940.409,45 (Satu milyar enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh lima sen), terdiri dari Tahap I sebesar Rp. 620.461.313,23 dan Tahap II sebesar Rp. 445.479.096,22;
Menimbang bahwa terhadap kelebihan pembayaran yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp 1.065.940.409,45 (Satu milyar enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh lima sen) tersebut, berasal dari temuan Ahli dan perhitungan secara ketehnikan, pekerjaan yang penggunaan material bahan bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana dapat menimbulkan kegagalan stuktur dan mengabaikan fungsi bangunan dan secara Teknis pekerjaan tersebut dikatakan pekerjaan Gagal Konstruksi/ total loss;
Menimbang bahwa, sesuai keterangan saksi ahli Teddy Wonlele, ST.MT, dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan bahwa kualitas beton untuk pekerjaan tahap I dan tahap II semuanya sudah memenuhi spesifikasi, disamping itu ternyata sesuai sidang pemeriksaan setempat telah ada bangunan hasil pekerjaan Tahap III tahun 2014, sehingga pekerjaan yang dilakukan CV. Wijaya Kusuma, harus diangggap sebagai prestasi yang telah dilakukan terdakwa atas pekerjaan tahap I dan Tahap II;
Menimbang bahwa atas prestasi pekerjaan terdakwa tersebut, terhadap kekurangan volume pekerjaan tahap I dan tahap II tidak dapat di hitung secara total loss, melainkan harus dikurangkan setengahnya dari Rp 1.065.940.409,45 (Satu milyar enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh lima sen), sehingga di bulatkan menjadi Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah);
Menimbang bahwa dengan perubahan spesifikasi tehnik dan spesifikasi penggunaan material bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak terdakwa tidak seharusnya menerima pembayaran sejumlah Nilai Kontrak, dimana atas adanya pembayaran ini telah menguntungkan terdakwa selaku Direktur CV. Kusuma Jaya sebesar Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah);
Menimbang bahwa perhitungan ini didasarkan atas prestasi yang telah dilakukan terdakwa dengan biaya-biaya perbaikan/rekontruksi, agar fungsi dan tujuan bangunan tersebut dapat sesuai dengan perencanaan semula yang perhitungannya sebagaimana akan diuraikan dalam pertimbangan unsur kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA Alias YASE selaku Direktur CV. Kusuma Jaya ditetapkan dan ditunjuk sebagai pemenang dan pelaksana pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap I dan Tahap II, sesuai sesuai kontrak kerja masing – masing Nomor:88/PPK-KIMTAR/PU/2012 tanggal 12 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.983.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan Kontrak Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 27 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.998.500.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap pekerjaan tahap I Tahun 2012, sampai dengan tanggal 24 Desember 2012 realisasi pekerjaan baru mencapai 50, 67 % sehingga dilakukan Contrac Chrage Order (CCO), akan tetapi pelaksanaan CCO tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan Addendum kontrak sehingga secara hukum pelaksanaan CCO menjadi tidak sah, sehingga terdakwa tetap harus melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak awal pelaksanaan pekerjaan dan bukan pada CCO;
Menimbang bahwa dengan tidak dilakukannya / dibuatkannya Dokumen CCO atas perubahan pekerjaan telah mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaaan sebagaimana hasil temuan Ahli Politehnik Negeri Kupang sebagai berikut :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Menimbang bahwa dari pekerjaan Tahap I, terdakwa mengetahui tidak terlihat adanya beton deking pada plat dan di abaikannya diletasi;
Menimbang bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tahap II Tahun 2013 terdakwa juga mengetahui bahwa penggunaan bahan material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan gambar rencana, diantaranya adalah Elemen Balok Slof rencana Diameter 13 Ǿ 12 yang terpasang Ǿ 12 (tidak menggunakan besi ulir D 13 dan Adanya kesalahan dalam penempatan tulangan pada balok);
Sehingga untuk pekerjaan tahap II yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak dan gambar rencana adalah terhadap pekerjaan :
-
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan II Tahap II 2013
Pekerjaan Beton:
1 Cor Kolom Struktur 35/35, K-250 m³ 32,63 29,547 0 2 Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 m³ 0,93 0,8375 0 Pekerjaan Lantai: 1 Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2 m³ 72,42 72,465 0
-
-
Menimbang bahwa sesuai temuan Ahli Poltek Negeri Kupang, dan perhitungan secara ketehnikan pekerjaan yang penggunaan material bahan bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana dapat menimbulkan kegagalan stuktur
Menimbang bahwa dengan adanya perubahan spesifikasi tehnik dan spesifikasi penggunaan material yang tidak seharusnya digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tahap I dan tahap II, menunjukan terdakwa telah menyalahgunakan Kesempatan dan sarana yang dimilikinya selaku Direktur CV. Kusuma Jaya;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan Negaraadalah seluruh kekayaan Negaradalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negaradan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negarasebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negaramenjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang bahwa sesuai fakta persidangan pelaksanaan pekerjaan tahap I tahun 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Kusuma Jaya sesuai keterangan saksi ahli Teddy Wonlele, ST.MT, ditemukan :
Tidak terlihat adanya beton deking pada plat
Diabaikannya fungsi Dilitasi
Disamping juga terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan adanya kekurangan Volume yang mengakibatkan terjadinya Kegagalan Bangunan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Menimbang bahwa kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan tahap I, sesuai RAB pekerjaan tersebut adalah senilai Rp.620.461.313,23 (enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga belas rupiah dan dua puluh tiga sen), sesuai dalam bagan :
| NO | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 |
| III | PEKERJAAN BETON | ||||
| 1. 2. 3. 4. 5. | Cor Balok Induk 25/45, K.250 (elev +3,00) Cor Balok Induk 25/35, K.250 (elev +3,00) Cor Balok anak 25/30, K.250 (elev+3,00) Cor Balok Anak 20/30, K.250 (Elev+3.00) Cor Pelat lantai l=12 cm, K.250 (Elev +3.00) | 30.04 17.19 6.64 1.80 81.30 | M3 M3 M3 M3 M3 | 4.841.526.67 5.233.351.43 4.799.240.00 4.799.240.00 4.238.068.33 | 145.439.461.07 89.961.311.06 31.866.953.60 8.638.632.00 344.554.955.50 |
| 620.461.313,23 | |||||
Menimbang bahwa dengan adanya kekurangan volume pekerjaan Balok Induk, Balok anak dan pekerjaan Cor Plat Lantai mengakibatkan selisih kelebihan pembayaran kepada CV. Kusuma Jaya sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp.620.461.313,23 (enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga belas rupiah dan dua puluh tiga sen), sebagaimana hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi NTT Nomor : LAINV-321/PW24/5/2015 tanggal 2 November 2015;
Menimbang Bahwa terhadap pekerjaan tahap II tahun 2013 terdapat ketidak sesuai penggunaan Spesifikasi bahan dan perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar rencana yaitu pada Penggunaan Besi Slof seharusnya menggunakan besi ulir 13 diganti menjadi besi polos 12, dengan rincian sebagai berikut:
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
| |||||
5 | Cor Plat Lantai T= 12cm 250 Lt.2 |
|
|
|
|
| |||||
Menimbang bahwa dengan adanya kekurangan volume pekerjaan Cor Kolom Struktur 35/35, K-250, Cor Kolom Struktur 25/50, K-250 dan Cor Pelat Lantai t=12 cm, K-250 lt.2, dikurangkan dengan telah adanya pengembalian uang akibat kekurangan volume penggunaan elemen balok slof 13 ulir menjadi besi polos 12 atas temuan BPK RI sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), mengakibatkan timbulnya selisih kelebihan pembayaran pekerjaan tahap II kepada CV. Kusuma Jaya adalah sejumlah Rp 445.479.096.22 (Empat ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan puluh enam rupiah dua puluh dua sen);
Menimbang bahwa terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap I tahun 2012 dan tahap II Tahun 2013, telah menyebabkan kelebihan pembayaran yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp 1.065.940.409,45 (Satu milyar enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh lima sen), terdiri dari Tahap I sebesar Rp. 620.461.313,23 dan Tahap II sebesar Rp. 445.479.096,22;
Menimbang bahwa terhadap kelebihan pembayaran yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp 1.065.940.409,45 (Satu milyar enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh lima sen) tersebut, berasal dari temuan Ahli dan perhitungan secara ketehnikan bahwa pekerjaan yang penggunaan material bahan bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana dapat menimbulkan kegagalan stuktur dan mengabaikan fungsi bangunan dan secara Teknis pekerjaan tersebut dikatakan pekerjaan Gagal Konstruksi/ total loss;
Menimbang bahwa, sesuai keterangan saksi ahli Teddy Wonlele, ST.MT, dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan bahwa kualitas beton untuk pekerjaan tahap I dan tahap II semuanya sudah memenuhi spesifikasi, serta keterangan ahli RANI HENRIKUS yang dihadirkan oleh terdakwa dalam persidangan menyatakan masih dimungkinkan untuk diperbaiki apabila hendak difungsikan pembangunan pasar lama kalabahi, disamping itu ternyata sesuai sidang pemeriksaan setempat telah ada bangunan hasil pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi Tahap III tahun 2014, sehingga pekerjaan tahap I dan pekerjaan tahap II harus diangggap sebagai prestasi yang telah dilakukan terdakwa atas pekerjaannya;
Menimbang bahwa adapun mengenai fakta belum terdapat fungsi betton decking dan Diletasi yang diabaikan dalam pembangunan pasar lama kalabahi tersebut yang oleh penuntut umum dikonstruksikan sebagai kekurangan volume yang menyebabkan terjadinya total loss, sehingga kerugian Negara yang harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.065.940.409,45 (Satu milyar enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh lima sen), maka atas dasar pertimbangan bahwa hasil pembangunan tahap I dan tahap II tersebut tetap dapat dipergunakan dalam arti masih tetap dapat dipakai, namun agar fungsinya tersebut dapat sesuai dengan maksud dan tujuan perencanannya, maka harus diadakan perbaikan-perbaikan dan rekayasa konstruksi lainnya, seperti pelapisan betton decking, pembuatan Diletasi dengan melakukan pemotongan balok pada kolom yang harus dipisah, dan lain sebaginya. Terhadap pekerjaan ini tidak dapat di hitung berapa kerugiannya karena merupakan pengabaian terhadap fungsi yang hendak dicapai, sedangkan kebutuhan terhadap pekerjaan perbaikan (rekontruksi) dimaksud, selama persidangan tidak dilakukan penelitian dan perhitungan lebih lanjut, dikarenakan adanya batas waktu persidangan dan maksimum pembiayaan untuk hal tersebut;
Menimbang bahwa pertimbangan ini dilakukan dikarenakan terhadap bangunan pasar lama kalabahi itu sendiri dilanjutkan pada tahap III, yang menempel langsung pada bangunan tahap I dan II tersebut, sehingga apabila dianggap sebagai total loss, maka pekerjaan lanjutan tersebut pastinya tidak boleh dilakukan, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum agar masyarakat juga dapat segera memanfaatkan keberadaan pasar lama tersebut, serta memberikan prestasi dan tanggung jawab kepada terdakwa agar melakukan pekerjaan sesuai dengan RAB, maksud dan fungsinya tersebut, maka tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah setengah dari nilai kekurangan volume tersebut, dengan asumsi nilai tersebut diperhitungkan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan (rekontruksi) pada bagian-bagian dimaksud, agar tujuan dan fungsi pembangunan pasar lama kalabahi tersebut tetap dapat di capai sebagaimana yang telah di tetapkan dalam RAB
Menimbang bahwa atas prestasi pekerjaan terdakwa tersebut, terhadap kekurangan volume pekerjaan tahap I dan tahap II tidak dapat di hitung secara total loss, melainkan harus dikurangkan setengahnya dari Rp 1.065.940.409,45 (Satu milyar enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah empat puluh lima sen), sehingga di bulatkan menjadi Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah);
Menimbang bahwa dengan perubahan spesifikasi tehnik dan spesifikasi penggunaan material bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak, terdakwa tidak seharusnya menerima pembayaran sejumlah Nilai Kontrak, dimana atas adanya pembayaran ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah keuntungan yang tidak seharusnya dibayarkan kepada terdakw IDA GEDE ALOR SANTIYASA sebesar Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad.5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternative, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas terlihat bahwa terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain yaitu Darmin Amahala, ST, selaku PPK Pekerjaan tahap I, LONI ROSNIWATI WAANG, ST, selaku PPK Pekerjaan tahap II dan JUNUS SOMSON DOEKA, selaku Konsutan Pengawas Pekerjaan tahap II, yang dimulai dari pekerjaan tahap I Tahun 2012, dimana pelaksanaan pekerjaan per 24 Desember 2012 baru mencapai 50,67 % dari yang seharusnya realisasi pekerjaan sudah harus mendekati 100 % sesuai perjanjian kontrak, PPK Tahap I DARMIN AMAHALA, ST bersama – sama dengan terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA membuat CCO / Pekerjaan tambah kurang akan tetapi hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan kotrak CCO oleh terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASE dengan DARMIN AMAHALA, ST selaku PPK sehingga perubahan pelaksanaan pekerjaan tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan melainkan pekerjan harus tetap dilaksanakan sebagaimana spesifikasi kontrak awal yang telah ditanda – tangani pada tanggal 6 November 2012;
Menimbang bahwa pelaksanaan pekerjaan tahap I tahun 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Kusuma Jaya sesuai keterangan saksi ahli Teddy Wonlele, ST.MT, ditemukan :
Tidak terlihat adanya beton deking pada plat
Diabaikannya fungsi Dilitasi
Disamping juga terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan adanya kekurangan Volume yang mengakibatkan terjadinya Kegagalan Bangunan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Item Pekerjaan Satuan Volume Hasil Ahli Terpasang Kesimpulan I. Tahap I 2012 1.
2.
Pekerjaan Beton
Cor Balok Induk 25/45, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Induk 25/35, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
30,04
17,19
22,0275
11,06875
0
0
3.
4.
5.
Cor Balok Anak 25/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Balok Anak 20/30, K-250 (elev.+3,00)
Cor Plat Lantai t= 12 cm, K-250 (elev.+3,00)
M3
M3
M3
6,64
1,80
81,30
3,465
0,756
85,32
0
0
0
-
Menimbang bahwa untuk pekerjaan pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II tahun 2013, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat beberapa pekerjaan yang oleh Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum, tanpa adanya keberatan dari Junus Simson Doeka selaku Konsultan Pengawas maupun dari Loni Rosalina Waang, ST, selaku PPK tahap II terdakwa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi bahan dan tidak sesuai dengan gambar rencana yaitu pada Penggunaan Besi Slof seharusnya menggunakan besi ulir 13 diganti menjadi besi polos 12, dengan hasil pekerjaan sebagai berikut
|
| ||||
|
|
|
|
|
|
| |||||
5 | Cor Plat Lantai T= 12cm 250 Lt.2 |
|
|
|
|
| |||||
Menimbang bahwa walaupun PPK Tahap I DARMIN AMAHALA, ST, PPK tahap II LONI ROSNIWATI WAANG, ST , Konsutan Pengawas JUNUS SOMSON DOEKA dan terdakwa IDA GEDE ALOR SATIYASA menyadari bahwa pelaksanaan pekerjaan baik penggunaan bahan material bangunan tidak sesuai dengan gambar rencana namun tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara serah Terima Pekerjaan Tahap I tahun 2012 dan Berita Acara PHO Tahap II tahun 2013 tanpa adanya keberatan atas hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Kusuma Jaya;
Bahwa sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka telah nampak adanya suatu kerjasama yang sempurna sedemikian rupa sehingga mengakibatkan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak dan dimanfaatkan sesuai fungsinya diabaikan dan dikerjakan tidak sebagaimana yang tertuang didalam kontrak dan gambar rencana sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah), dimana terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA telah terbukti sebagai orang yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi sebagai berikut : “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”;
Menimbang, bahwa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas, maksudnya ialah sebagai pengganti dari keuangan Negarayang berkurang akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum adanya penggunaan Material bahan bangunan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana dan spesifikasi bahan, dimana atas pekerjaannya tersebut terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA telah memperoleh pembayaran sebesar nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tahap I tahun 2012 dan Tahap II Tahun 2013, dan yang tidak seharusnya dibayarkan kepd terdakwa sejumlah Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah) dan uang sejumlah itulah yang menjadi kerugian Negara, yang telah diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan pribadi terdakwa maupun pembelaan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair. Sehubungan dengan pembelaan tersebut di atas, oleh karena telah dipertimbangkan bahwa semua unsur dari dakwaan Subsidair telah terbukti terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat pembelaan tersebut haruslah di kesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan Terdakwa, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, maka terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada pembangunan pasar lama kalabahi tahap I dan tahap II, telah ada bangunan hasil pekerjaan tahap III, disamping juga kualitas beton untuk pekerjaan tahap I dan tahap II semuanya sudah memenuhi spesifikasi, sehingga atas fakta materiil ini, haruslah dianggap sebagai prestasi pekerjaan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA sebagai pengurangan terhadap kerugian keuangan Negara, Pembebanan setengah dari uang kelebihan pembayaran yang diterima Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA sebagai nilai kerugian keuangan Negara didasarkan pada pertimbangan kemanfaatan dari bangunan, mengingat terhadap pembangunan pasar lama kalabahi tahap I dan tahap II masih dimungkinkan untuk diperbaiki apabila hendak difungsikan hasil pembangunannya, dan nilai perbaikan itu adalah sepadan dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah), dengan asumsi nilai tersebut diperhitungkan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan (rekontruksi) pada bagian-bagian dimaksud, agar tujuan dan fungsi pembangunan pasar lama kalabahi tersebut tetap dapat di capai sebagaimana yang telah di tetapkan dalam RAB, sehingga hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun 6 (Enam) Bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan ;
Menghukum terdakwa IDA GEDE ALOR SANTIYASA untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 532.970.204. (Lima ratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu Bundel DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012.
1 (satu) Bundel DPA – SKPD Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2012
3. 1 (satu) Jepitan foto Copy yang dilegalisir HPS TA.2012
1 (satu) Bundel foto Copy yang telah dilegalisir Bill Of Quantity (BOQ) Program pengembangan Wilayah Strategis Cepat Tumbuh Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama Kalabahi
1 (satu) Jepitan Asli SK Bupati Alor Nomor : 036/HK/KEP/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupoaten Alor TA.2013 beserta lampirannya.
1 (satu) Jepitan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Nomor: PU.600/506/2013 tanggal 01 april 2013 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
1 (satu) Bundel DPA perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013
1 (satu) Bundel DPA –SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel DPA perubahan DPA – SKPD TA.2013
1 (satu) Bundel Asli DPA – SKPD TA.2013
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Bupati Alor Nomor : 078/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara Peneriman, bendahara Pengeluaran, Bendahara penerimaan Pembantu dan bendahara Pengeluaran Pembantu TA.2013.
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor Nomor : PU.600/150/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Penunjukan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013.
1 (satu) Jepitan Asli Keputusan Bupati Alor Nomor : 96/HK/KEP/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusn Bupati Alor Nomor 36 /HK/KEP/2013 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan pada Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Alor.
1 (satu) Jepitan Foto Copy yang dilegalisir Telaahan Staf Nomor : ULP.2/151.a/2013 tanggal 12 Agustus 2013
1 (satu) Jepitan Foto Copy Surat Kepala ULP Nomor : ULP.2/152.a/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penunjukan langsung
1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Surat perjanjian (Kontrak) Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 12 September 2013.
1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 56.a/PPK-KIMTAR/PU/2013 untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan pasar Lama Kalabahi Tahap II Pelaksana CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Bundel Foto Copy SPK Nomor : 74.b/PPK-KIMTAR/2013 tanggal 27 September 2013 atas SPK Nomor : 38/PPK-KIMTAR/PU/2013 tanggal 13 September 2013
1 (satu) Bundel foto Copy yang dilegalisir Laporan Bulanan Bulan I – V Minggu 1- XX oleh Kontraktor pelaksana CV. Kusuma Jaya, Konsultan Pengawas CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Jepitan Foto Copy Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 600.610/739.a/2013 tangal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak pekerjaan Bidang Permukiman dan penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel Asli Dokumen PHO oleh Kontraktor pelaksana CV> Kusuma Jaya
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh CV. Kusuma Jaya.
1 (satu) Bundel foto copy yang dilegalisir Laporan Bulanan , Laporan Mingguan dan Laporan Harian pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Konsultan
1 (satu) Bundel Foto copy yang telah dilegalisir Back Up Data Pembangunan pasar Lama Kalabahi oleh CV. Sains Grup Consultan.
1 (satu) Jepitan Asli SP2D Nomor : 312/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.889.375.500 untuk pembayaran termin II (100 %) , termin I (31 %) dan Retensi 5 % Porsi DAU atas pekerjaan pembangunan Pasar Lama Kalabahi Silpa 2012 TA.2013 kepada CV. Kusuma Jaya
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 313/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 07 Juni 2013 senilai Rp.99.150.000 untuk pembayaran LS Retensi 5 %
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 1314/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 01 Oktober 2013 senilai Rp.599.550.000. untuk pembayaran LS Uang Muka 30 %
1 (satu) Jepitan SP2D Nomor : 2664/SP2D/LS.BLNJ.MIODAL/2013 tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp.1.204.096.250 untuk pembayaran Termin I (95%) dikurangi uang Muka (30 %) dan retensi 5 %
1 (satu) jepitan SP2D Nomor :l 996/SP2D/LS.BLNJ.,MODAL/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.94.928.750. untuk pembayaran termin 100 %
1 (satu) jepitan SP2D Nomor : 998/SP2D/LS.BLNJ/2014 tanggal 11 Agustus 2014 senilai Rp.99.925.000. untuk pembayaran LS Retensi 5 %
3 (tiga) lembar Foto copy yang telah dilegalisir hasil Audit BPK Nomor : 3.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan Foto Copy yang telah dilegalisir Keputusan Kadis PU Nomor : PU.600.610/738.a/2013 tanggal 15 Mei 2013 tentang Penunjukan Panitia Pemeiksa Pengadaan Barang dan jasa Bidang Permukiman dan penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Alor TA.2013.
1 (satu) Bundel Asli DPA SKPD TA.2014
1 (satu) Bundel Asli DPPA-SKPD perubahan TA.2014
1 (satu) jepitan foto copy Surat Direktur CV. Kusuma Jaya Nomor : 11/SP/CV.KJ/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 perihal Permohonan Pembayaran Kelebihan Pembayaran Pekerjaan
1 (satu) jepitan foto copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Alor Nomor : 13 Tahun 2012 tanggal 12 November 2012 tentang Standar Biaya Barang dan Jasa Kabupaten Alor TA.2013.
Foto Copy SP2D yang telah dilegalisir Nomor : 2802/SP2D/LS.BLNJ.MODAL/2013 tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp.49.800.000. untuk pembayaran sekaligus 100 % kepada CV. Sains Grup Consultan.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dlam perkara atas nama terdakwa DARMIN AMAHALA, ST
Uang Tunai sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah)
Dirampas untuk negara
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2017 oleh kami : MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 oleh Majelis Hakim yang sama dan dibantu oleh ANDERIAS BENU, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum
serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, |
| TTD. JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H. | TTD. MOHAMAD SHOLEH, S.H., M.H. |
TTD. IBNU KHOLIK, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
ANDERIAS BENU, S.H.