21/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 21/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB
Dra. BENJAMINA DORCE PUTTILEHALAT, MM
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 8 Juni 2017 Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Koruspi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan barang bukti berupa: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 24, berupa : 1. Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821. 22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalm Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat 2. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904- 54. a/Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran , Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sera m Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 420/ 547. b/ 2013. Tanggal 4 Desember 2013 Tentang Perubahan atas SK Pengangkatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat 4. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/03/SPK/MAKAN/APBD/II/DIKPORA/2013 tanggal 20 Februari 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Musyawara Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/MTS/ Tahun 2013 5. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/04/SPK/MAKAN/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Traning Of Trainers Kurikulum 2013 6. Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP/420/03/SPK/MAKAN/APBD/III/ DIKPORA/20 tanggal 04 Mei 2012 7. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor: 420/03/SPK/PENGAD.MINIM/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 8. Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP / 420/03 / SPK / PENGAD.MAK.MINM / APBD / V / DIKPORA / 2012, tanggal 04 Mei 2012 9. Dokumen Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran 10. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan 11. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 12. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013 13. Dokumen DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013, kegiatan KKG/MGMP Tahun 2013 14. Dokumen SP2D Nomor 40 Bel/DIKOR/II/2013 Pencaian dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, SPP Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 2 April 2013, SMP Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 3 April 2013 15. Dokumen SP2D Nomor 657/BEL/DISDIKPORA/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 untuk Pencairan Dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan, SPP Nomor 53/SPP-LS/DISDIKPOIRA/VIII/2013 tanggal 18 Juli 2013. SMPM No. 53/SMP-LS/DISDIKPORA/VIII/2013 tanggal 19 Juli 2013 16. Dokumen SP2D Nomor 1571/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013,SPP No. 213/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No. 213/SMP-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 17. Dokumen SP2D Nomor 1572/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013. SPP No. 214/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No. 214/SPM-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 18. Dokumen SK Nomor 420/ 47. d/2013 tanggal 4 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia penyelenggara Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, Dokumen 19. SK Nomor 420/ 246. b/2013 tanggal 29 Juni 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimtek Kurikulum Tahun 2013 20. SK Nomor 420/ 2089. b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang pembentukan Panitia penyelengagra sosialisasi Kurikulum 2013 21. SK Nomor 420/ 2087. b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Training Of Trainers Guru dan Pengawas untuk kurikulum 2013 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 22. Kwitansi asli Pembayaran Kegiatan Sosisalsisasi Kurikulum 2013 tanggal 10 Desember 2013 23. Kwitansi Panjar Kegaitan Pengembangan Mutu dan Kualitas Progam Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kepenidikan Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 24. Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) Bank Maluku dan Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 90. 000. 000,- (sembilan puluh juta rupiah) Bank Maluku Dikembalikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Barang Bukti Nomor 25 sampai dengan Nomor 28, berupa : 25. Uang tunai sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) yang disita dari Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd. 26. Uang tunai sebesar Rp. 40. 000. 000,- (empat puluh juta rupiah) yang disita dari Merry Manuputty, S.Pt 27. Uang tunai sebesar Rp, 30. 000. 000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari Gaspar Pesireron, M.Si 28. Uang tunai sebesar Rp, 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari Edwin A Pattiasina, A.Md Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 21/PID.SUS-TPK /2017/PTAMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Dra. BENJAMINA DORCE PUTTILEHALAT, MM
Tempat lahir : Hative Besar
Umur / tgl lahir : 58 tahun/15 Juli 1958
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Waimeten Pantai, Kabupaten Seram Bagian Barat
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat (Mantan Kepala Pegawai UPTD pada dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kab. SBB
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, tidak ditahan ;
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, dengan penahanan kota, sejak tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan penahanan kota, sejak tanggal 13 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2017;
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 12 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 12 April 2017 ;
Perpanjangan penahanan kota tahap I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Desy Hallauw , SH., Baiman Pattiasina, SH., dan Charles Litaay, SH., MH., Advokat dan Leal Consultans Desy Hallauw & Partners, beralamat di Jalan Cendana Wangi, Kudamati Farmasi Atas, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/ALC.DH/SK/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Januari 2017 dibawah register Nomor 64/2017 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 8 Juni 2017, Nomor 1 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tanggal Nopember 2016 NOMOR REG PERK : PDS-05/SBB/11/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Ia Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat diangkat berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalm Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dalam berkas terpisah pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2013 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari tahun 2013 ,dan pada bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM diangkat selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai (SK) Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat Alokasi Anggaran untuk pelaksanaan Program Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri dari 4 (empat) jenis kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 5.670.663.250,- (lima milyar enam ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan DPA SKPD Nomor 1.01 01 20 04 52 ;
Bahwa kemudian Bupati Seram Barat mengeluarkan (SK) Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a/Tahun 2013, Tentang Penunjukan /Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK), Bendahara Pengeluran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013, untuk mengelola Anggaran 4 (empat) kegiatan tersebut ;
Bahwa berdasarkan (SK) Bupati tersebut Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Barat mengangkat Saudara Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dan Saudara Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Perubahan Nomor 420/547.b/2013. tanggal 04 Desember 2013 untuk masing-masing PPTK mengelola kegiatan yaitu :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ledrik Herold Sinanu, S.Pd mengelola Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp.1.921.522.750.- (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.241.338.100.- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abraham Tuhenay, S.Pd mengelola 2 (dua) Kegiatan yaitu : Kegiatan Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 936.855.000.,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). Dan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.392.020.400,- (satu milyar tiga ratus dembilan puluh dua juta dua puluh ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa kenyataan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM mengetahui bahwa Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku PPTK telah melakukan penyimpangan terhadap alokasi anggaran untuk 2 (dua) kegiatan tersebut yaitu;
Untuk Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, jumlah Anggaran Rp.1.921.522.750.- (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa Pembayaran kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP2013, dilakukan dengan mekanisme permintaan uang persediaan (UP) dan tambahan Uang Persediaan (UP), melalui SP2D Nomor 40/BEL/DIKOR/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 sebesar Rp. 797.648.100,- dan SP2D Nomor 47/BEL/DIKOR/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp. 1.128.986.650,- realisasi untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 1.797.612.750,- ;
Bahwa pencairan dana dilakukan oleh Saksi Edwin A. Pattiasina selaku Bendahara Pengeluaran dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 02 April 2013, yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Bendahara Pengeluaran, selanjutnya mengetahui Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Bendahara Pengeluaran juga membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 03 April 2013, yang ditanda tangani oleh Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya SPP, SPM, dan Surat Pengantar serta DPA disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk di diterbitan SP2D Nomor 40 Bel/DIKOR/II/2013 tanggal 13 Februari 2013, dan SP2D Nomor 47/BEL/DIKOR/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yang saat itu dijabat oleh D.R. Rumalatu, S.Sos. dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp.1.128.986.612.750,- ;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd melakukan pencairan dana di Bank BPDM Cabang Piru dan diserahkan dana tersebut kepada Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd untuk dikelola ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa segarusnya Bendahara Edwin A Pattiasina, Amd yang mengelolah keuangan kegiatan dimaksud namun Terdakwa membiarkan PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd menunjuk Merry Manuputty, S.Pt staf pada Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menjadi Bendahara Kegiatan dan sebagai pembuat laporan pertangungjawab kegiatan tersebut ;
Bahwa kemudian Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memerintahkan Merry Manuputty, S.Pt untuk membagi-bagikan dana kepada Para Fasilitator/Pemateri dan Moderator serta membagikan dana kepada peserta yang terdiri dari uang saku peserta, uang transport peserta, dan uang penginapan peserta ;
Kemudian Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memerintahkan Merry Manuputty, S.Pt untuk membuat laporan pertanggungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru /MGMP 2013, didalam laporan kegiatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, dari tanggal 20 Februari s/d 26 Februari 2013, dihadiri peserta sebanyak 652, terdiri dari guru SMP/MTs sebanyak 328 orang, Guru SMA/Ma sebanyak 288 orang, dan guru SMK sebanyak 36 orang, biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp.1.797.612.750.- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa jumlah Pemateri yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku sebanyak 18 (delapan belas) orang, honor yang diterima sesuai Laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) ternyata sesuai kenyataan Para Pemateri hanya menerima dana masing-masing sebesar Rp. Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Bahwa jumlah Moderator untuk kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru /MGMP sebanyak 16 (enam belas) orang dari di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat, didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan honor yang diterima masing-masing sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah) ternyata sesuai kenyataannya masing – masing moderator hanya menerima dana sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 orang Moderator menerima honor sebesar Rp. 10.000.000,- ;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Merry Manuputty, S.Pt Para Peserta menerima uang saku sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), uang transportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang penginapan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), tetapi kenyataan bahwa para peserta hanya menerima dana sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Kemudian jumlah peserta untuk Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / MGMP sebanyak 652 guru, dan didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak benar yang dibuat oleh Merry Manuputty, S.Pt bahwa seakan-akan para Fasilitator, Moderator dan Peserta telah menandatangani kwitansi pembayaran honor sudah sesuai dengan nilai yang ada pada DPA, namun kenyataan pada saat Fasilitator, Moderator maupun Peserta menandatangani kwintasi yang serahkan oleh Merry Manuputty, S.Pt masih dalam bentuk kwitansi kosong dan nantinya baru diisi nilai nominal oleh Merry Manuputty, S.Pt sesuai dengan nilai pada DPA untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut ;
Bahwa kenyataan dalam pengelolaan dana kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah menerima sejumlah dana untuk keuntungan pribadi Terdakwa yaitu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dana tersebut didapat dari PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dana tersebut diambil dari hasil pemotongan honor Narasumber, Honor Moderator, Sewa Gedung untuk kegiatan tersebut, uang transport Peserta, uang saku Peserta dan uang penginapan Peserta, dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Nama Narasumber (para saksi) keg.PPK/MGMP
| No. | Nama Narasumber (Para Saksi) keg.PPK/MGMP | Jumlah honor sesuai Laporan Pertanggung jawaban | Jumlah yang diterima sesuai ket. Para Saksi | Selisih yang tidak dibayarkan | Ket. |
| 1. | Handry P Hetharia, S.Sp | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 2. | Ir.Febrina Evawaty Parera | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 3. | Dra. Johana Matulessy, M.Sc | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 4. | Jusny Putuhena, S.Pd, M.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 5. | Dra. Erselina Tupan, M.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 6. | Juliana Samalo, S.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 7. | Josepina Johanna Papilaja, S.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 8. | Martha Tetelepta, S.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| Jumlah | Rp.128.000.000.- | Rp.40.000.000.- | Rp.88.000.000.- |
Nama Saksi-saksi Moderator Keg. PKKG/MGMP
| No. | Nama Saksi-saksi Moderator Keg. PKKG/MGMP | Jumlah uang sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan | Jumlah yang diterima sesuai Ket.Saksi | Selisih yang tidak dibayarkan | Ket |
| 1. | Frida Lesnusa, S.Pd | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 2. | Isae Ibrahimn, S.Pd | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 3. | Richard Latuheru | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 4. | Maya Ado | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 5. | Fredrik Tabalessy | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 6. | Nengsi D Ahiyate | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 7. | Djainab Samanery | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 8. | Andaria Kikalessy, S.Pd | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 9. | NY. Mudjnah Patty, S.Sos | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 10. | La Anton, S.IP | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 11. | Jusuf A.O.Lalihatu, A.,Md | Rp. 12.000.000.- | Rp.700.000.- | Rp.11.300.000.- | Staf keu. |
| 12. | Jafar Patty, S.Sos | Rp. 12.000.000.- | Rp.1.000.000.- | Rp.11.000.000.- | Staf Keu. |
| 13. | Husni Rumbia, SE | Rp. 12.000.000.- | Rp.10.000.000.- | Rp.1.000.000.- | Perencanaan |
| Jumlah | Rp. 156.000.000.- | Rp.16.700.000.- | Rp.139.300.000.- |
Bahwa Jumlah peserta dalam Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013 adalah sebanyak 652 berdasarkan Pemeriksaan terhadap sebagian Saksi-saksi dari peserta jumlah dana yang diterima hanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013 tanggal 12 Maret 2013 yang dibuat oleh PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd adalah sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, dengan total anggaran yang dicairan sebesar Rp.1.241.338.100.- (satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
Pada tanggal 09 Desember 2013 dilakukan pencairan dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Edwin A Pattiasina, Amd dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 214-SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 07 Desember 2013, yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr. Edwin Pattiasina, A.Md, mengetahui Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Bendahara Pengeluaran juga membuat Surat Peritah Membayar (SPM) Nomor 214/ SPM/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013, yang ditanda tangani oleh Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya SPP, SPM, dan Surat Pengantar serta DPA disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk di diterbitan SP2D Nomor 1572/Bel/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yang saat itu dijabat oleh D.R. Rumalatu, S.Sos. dengan total anggaran yang dicairin sebesar Rp.1.241.338.100.- (satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
Kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd melakukan pencairan dana di Bank BPDM Cabang Piru dan dana tersebut diserahkan kepada PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd, kemudian PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd menyerahkan dana sebesar Rp.1.241.338.100.- (satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Fransiane Puttileihalat, M.Si (Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat) penyerahan dana tersebut diruangan kerja Fransiane Puttileihalat ;
Bahwa kenyataannya terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, di mana honor Narasumber, Honor Moderator, Sewa Gedung untuk kegiatan, uang transport Peserta, uang saku Peserta dan uang penginapan Peserta tidak dibayarkan seluruhnya namun, oleh Merry Manuputty, S.Pt atas perintah Ledrik Herold Sinanu, S.Pd untuk membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan seluruhnya sudah sesuai dengan Anggaan yang terdapat dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Bahwa Ledrik Herold Sinanu, S.Pd juga memerintahkan Merry Manuputty S.Pt untuk membuat laporan pertanggungjawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, sesuai laporan kegiatan tersebut berlangsung selama 6 (enam) hari yaitu dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013, peserta yang hadir sebanyak 453 guru, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.224.824.100,- ;
Bahwa sesuai kenyataan terdapat 5 (lima) orang Moderator masing-masing orang hanya menerima Rp. 500.000.-, (lima ratus ribu rupiah) padahal dalam laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Merry Manuputty, S.Pt Para Moderator menerima honor sebesar Rp. 19.200.000,- serta sewa gedung untuk pelaksanaan kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, hanya dibayarkan sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Kemudian jumlah Peserta untuk Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 Peserta sebanyak 453 guru, dan didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak benar yang dibuat oleh Merry Manuputty, S.Pt bahwa seakan-akan Para Fasilitator, Moderator dan Peserta telah menandatangani kwitansi pembayaran honor sudah sesuai dengan nilai yang ada pada DPA, namun kenyataan pada saat Fasilitator, Moderator maupun Peserta menanandatangai kwintasi yang serahkan oleh Merry Manuputty, S.Pt masih dalam bentuk kwitansi kosong dan nantinya baru diisi nilai nominal oleh Merry Manuputty, S.Pt sesuai dengan nilai pada DPA untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Pengguna Anggaran dan Selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat telah mengetahui bahwa PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd menyerahkan dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, sebesar Rp.1.241.338.100.- ( satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Fransiane Puttileihalat, M.Si (Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat), namun Terdakwa membiarkan dan seakan-akan tidak peduli dengan hal tersebut sehingga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut ;
Bahwa kenyataan selesainya Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd membagikan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM., dana tersebut diambil dari honor Pemateri, honor Moderator serta uang transpor Peserta, uang saku perserta dan uang penginapan Peserta ;
Bahwa kenyataan PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd setelah selesai kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dan selesainya Kegiatan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, telah membagikan sejumlah dana kepada para pihak- pihak yang tidak berhak untuk menerima sebagai berikut :
Kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat) ada menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut sekitar tahun 2013. Terdakwa menerima dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
Kepada Boy Riupasa (staf pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dana tersebut Ledrik Herold Sinanu, S.Pd berikan kepada Boy Riupasa untuk diserahkan kepada Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, uang tersebut ditaruh dalam kantong plastik warna hitam, tanggal penyerahan Terdakwa sudah lupa sekitar bulan Februari atau Maret 2013, Ledrik Herold Sinanu, S.Pd .memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 selesai dilaksanakan ;
Kepada Fransiane Puttileihalat (Kepala Bidang Dikdas) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) Ledrik Herold Sinanu,S.Pd memberikan dana tersebut di kediaman Fransiane Puttileihalat di Desa Wayame pada siang hari tanggal dan bulan Terdakwa sudah lupa pada tahun 2013 waktu Terdakwa berikan uang tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan Terdakwa memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 selesai dilaksanakan ;
Kepada Merry Manuputty, S.Pt sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) uang tersebut Terdakwa berikan di koskosan Merry Manuputty pada tahun 2013, Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
Kepada Edwin A Pattiasina (Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut diruangan Edwin Pattiasina tidak ada orang yang menyaksikan pada tahun 2013, terdakwa memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
Kepada Gaspar Persireron Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa memberikan uang tersebut dikediaman Gaspar Persireron, Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana pada tahun 2013 setelah selesai kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
Ledrik Herold Sinanu, S.Pd mengambil dana tersebut Sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa pihak-pihak yang tidak berhak menerima dana dari PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd telah melakukan pengembalian diantaranya sebagai berikut :
Benjamina Dorce Puttileihalat, MM sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). Berdasarkan bukti setoran pada Kas Daerah Nomor Surat Tanda setoran (STS) 03/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 dan berdarkan bukti setoran Bank Maluku Nomor Rekening kas umum daerah.140.10000.69. pengembalian dana tersebut atas temuan BPK R.I Perwakilan Provinsi Maluku untuk kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 ;
Dan Berdasarkan bukti setoran pada Kas Daerah seebsar Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh emat juta rupiah) sesuai Nomor Surat Tanda setoran (STS) 05/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 dan berdarkan bukti setoran Bank Maluku Nomor Rekening kas umum daerah.140.10000.69, pengembalian dana tersebut atas temuan BPK R.I Perwakilan Provinsi Maluku untuk kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 ;
Bahwa Terdakwa juga telah melakukan setoran dana sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening kas umum daerah.140.10000.69 ;
Gaspar Persireron, pengembalian kepada penyidik pada hari Senin tanggal tujuh Maret dua ribu enam belas sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Merry Manuputty, pengembalian kepada Penyidik pada hari Selasa tanggal dua puluh dua Maret dua ribu enam belas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Edwin A Pattiasina, pengembalian kepada Penyidik pada hari Selasa tanggal dua belas April dua ribu enam belas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Ledrik Herold Sinanu, S.Pd pengembalian kepada Penyidik pada hari jumat tanggal sebelas Desember dua ribu lima belas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa Kegiatan Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dikelolah oleh Abraham Tuhenay, S.Pd (sesuai laporan dilaksanakan selama 2 hari tgl. 9 s.d 10 juli 2013 diikuti oleh 343 peserta jumlah anggaran yang dicairkan sebesar Rp.936.855.000.- dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yaitu :
Bahwa didalam laporan pertangungjawaban kegiatan tersebut yang dibuat oleh Merry Manuputty atas perintah dari PPTK Abraham Tuhenay, S.Pd para Pemateri hanya menerima honor sebesar Rp. 3.500.000.- sedangkan 2 orang pemateri hanya menerima honor sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) padahal dalam laporan pertanggung jawaban masing-masing orang memperoleh honor sebesar Rp. 32.000.000.- sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 168.000.000,-
Kemudian PPTK Abraham Tuhenay, S.Pd memberikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM pemberiaan dana tersebut dari dari hasil pemotongan honor Pemateri dan honor Moderator setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan ;
Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ( selama 3 hari 10. s.d 12 Desember 2013 diikuti 960 guru SD/MI, SMP/MTs) untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematikan dan Bahasa Inggris, anggaran yang dicairkan sebesar Rp.1.551.785.400.- ;
Bahwa dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yaitu masing-masing moderator hanya menerima honor sebesar Rp. 500.000.-, padahal dalam laporan pertanggung jawaban sebesar Rp. 9.600.000.- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 9.100.000. per orang- Dengan demikian total yang tidak dibayarkan adalah Rp. 9.100.000 x 5 = Rp. 45.500.000.- ;
Bahwa pembayaran honor untuk Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik, honor Pemateri Provinsi yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) namun yang dibayarkan oleh Merry Manuputty hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas perintah Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, selanjutnya dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan Merry Manuputty juga diperintahkan oleh PPTK Sdr. Abraham Tuhenay, S.Pd, bahwa dalam pembuatan laporan dibuat seolah-olah sudah dibayarkan sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam DPA, Pembayaran Honor Untuk Kegiatan Sosialiasi Kurikulum 2013, honor Moderator yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 9.600.000.,- (sembilan juta enam ratus) namun yang dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa kemudian PPTK Abraham Tuhenay, S.Pd memberikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM pemberiaan dana tersebut dari dari hasil pemotongan honor Pemateri dan honor Moderator setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan ;
Bahwa berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan dalam proses Penyidikan saksi Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (Bimtek Kurikulum 2013) telah melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, pengembalian Dana tersebut pada tanggal 21 Juni 2016 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Piru berdasarkan Bukti Tanda Setoan STT Nomor Rekening 140 10000 69 pada Kas Daerah (PPKAD), dana yang disetor sebesar Rp, 495.290.000,- pengembalian dana tersebut atas sepengetahuan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM ;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2013, Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Pengendalian dan Pelaksanaan Sosialisasi Kurikulum 2013 bersarkan Bukti Tanda Setoran STT Nomor Rekening 140 10000 69 pada Kas Daerah (PPKAD), dana yang disetor sebesar Rp. 812.300.000,- (depalan ratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) pengembalian dana tersebut atas sepengetahuan Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM ;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2016 Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Pengendalian dan Pelaksanaan Sosialisasi Kurikulum 2013 bersarkan Bukti Tanda Setoran STT Nomor Rekening 140 10000 69 pada Kas Daerah (PPKAD), dana yang disetor sebesar Rp.10.000.000,- (sepulih juta rupiah) pengembalian dana tersebut atas sepengetahuan Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM ;
Bahwa jumlah dana yang disetor oleh Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Pengendalian untuk 2 (dua) kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.317.590.000,- (satu milyar tigas ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah mengembalikan dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebesar Rp. 42.000.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) berdasarkan bukti tanda setoran (STS) Nomor 02/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 pada Bank Maluku cabang Piru dengan no rekening 140.10000.69 ;
Kemudian Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah mengembalikan dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, sebesar Rp. 58.000.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) berdasarkan bukti tanda setoran (STS) Nomor 04/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 pada Bank Maluku cabang Piru dengan no rekening 140.10000.69 ;
Bahwa Terdakwa juga telah mengembalikan dana sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke rekening kas umum daerah.140.10000.69 ;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM sebagaimana diuraikan diatas sangat bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dirubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011 sebagai berikut ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ; Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat ” ;
Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ; “ tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan” ;
Pasal 132 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”;
Pasal 132 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ; “ Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud “ ;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 tersebut yaitu dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa yang tidak jelas ;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 tersebut yaitu dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seatus juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa yang tidak jelas ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM sebagaiman telah diuraikan diatas merugikan keuangan Negera cq Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dana dari kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013 dan dana dari Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor 15/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 5 September 2016 sebesar Rp. 517. 365.000, (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa Ia Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Pengguna Anggaran diangkat berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a /2013. tanggal 18 Februari 2013, bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dalam berkas terpisah pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2013 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai DPA SKPD Nomor 1.01 01 20 04 52, terdapat Alokasi Anggaran untuk pelaksanaan Program Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri dari 4 (empat) jenis kegiatan dengan total alokasi anggaran sebesar Rp. 5.670.663.250,- (lima milyar enam ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa adapun ke 4 (empat) kegiatan tersebut sesuai dengan DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebagai berikut :
Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP, jumlah Anggaran Rp.1.926.634.750.- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Kegiatan Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Bimtek Kurikulum 2013), jumlah anggaran Rp.936.855.000.- ( sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, jumlah Anggaran, Rp.1.565.835.400.- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Kegiatan ToT Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, jumlah Anggaran Rp. 1.241.338.100.- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
Bahwa kemudian Bupati Seram Barat mengeluarkan (SK) Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a/Tahun 2013, Tentang Penunjukan /Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK), Bendahara Pengeluran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013, untuk mengelola Anggaran 4 (empat) kegiatan tersebut ;
Bahwa berdasarkan (SK) Bupati tersebut Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Barat menetapkan dan mengangkat Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Perubahan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Barat Nomor 420/547.b/2013. tanggal 04 Desember 2013 untuk masing-masing PPTK mengelola 2 (dua) kegiatan yaitu :
Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp.1.921.522.750.- (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.241.338.100.- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
Bahwa kemudian berdasarkan (SK) Bupati tersebut Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Barat menetapkan dan mengangkat Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Perubahan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Barat Nomor 420/547.b/2013. Tanggal 04 Desember 2013 untuk masing-masing PPTK mengelola 2 (dua) kegiatan yaitu :
Kegiatan Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 936.855.000.,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.392.020.400,- (satu milyar tiga ratus dembilan puluh dua juta dua puluh ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa kenyataannya Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku PPTK telah melakukan penyimpangan terhadap alokasi anggaran untuk 2 (dua) kegiatan tersebut yaitu :
1. Untuk Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, jumlah Anggaran Rp.1.921.522.750.- (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa Pembayaran kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP2013, dilakukan dengan mekanisme permintaan uang persediaan (UP) dan tambahan Uang Persediaan (UP), melalui SP2D Nomor 40/BEL/DIKOR/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 sebesar Rp. 797.648.100,- dan SP2D Nomor 47/BEL/DIKOR/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp. 1.128.986.650,- realisasi untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 1.797.612.750,- ;
Bahwa pencairan dana dilakukan oleh Saksi Edwin A. Pattiasina selaku Bendahara Pengeluaran dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 02 April 2013, yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Bendahara Pengeluaran, selanjutnya mengetahui Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Bendahara Pengeluaran juga membuat Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 03 April 2013, yang ditanda tangani oleh Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya SPP, SPM, dan Surat Pengantar serta DPA disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk di diterbitan SP2D Nomor 40 Bel/DIKOR/II/2013 tanggal 13 Februari 2013, dan SP2D Nomor 47/BEL/DIKOR/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yang saat itu dijabat oleh D.R. Rumalatu, S.Sos. dengan total anggaran yang dicairkan sebesar Rp.1.128.986.612.750,- ;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd melakukan pencairan dana di Bank BPDM Cabang Piru dan diserahkan dana tersebut kepada Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd untuk dikelola ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa segarusnya Bendahara Edwin A Pattiasina yang mengelola keuangan kegiatan dimaksud namun Terdakwa membiarkan PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd menunjuk Merry Manuputty, S.Pt staf pada Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menjadi Bendahara Kegiatan dan sebagai pembuat laporan pertangungjawab kegiatan tersebut ;
Bahwa kemudian Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memerintahkan Merry Manuputty untuk membagi-bagikan dana kepada para Fasilitator/Pemateri dan Moderator serta membagikan dana kepada Peserta yang terdiri dari uang saku Peserta, uang transport Peserta, dan uang penginapan Peserta ;
Kemudian Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memerintahkan Merry Manuputty untuk membuat laporan pertanggungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / MGMP 2013, didalam laporan kegiatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, dari tanggal 20 Februari s/d 26 Februari 2013, dihadiri peserta sebanyak 652, terdiri dariguru SMP/MTs sebanyak 328 orang, Guru SMA/Ma sebanyak 288 orang, dan guru SMK sebanyak 36 orang, biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp.1.797.612.750.- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa jumlah Pemateri yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku sebanyak 18 (delapan belas) orang, honor yang diterima sesuai Laporan pertanggungjawaban adalah sebesar Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) ternyata sesuai kenyataan para Pemateri hanya menerima dana masing-masing sebesar Rp. Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
Bahwa jumlah Moderator untuk kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / MGMP sebanyak 16 (enam belas) orang dari di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat, didalam laporan pertangungjawaban kegiatan honor yang diterima masing-masing sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) ternyata sesuai kenyataannya masing-masing moderator hanya menerima dana sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 orang Moderator menerima honor sebesar Rp. 10.000.000,- ;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Merry Manuputty, S.Pt para Peserta menerima uang saku sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), uang transportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang penginapan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), tetapi kenyataan bahwa para Peserta hanya menerima dana sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Kemudian jumlah peserta untuk Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / MGMP sebanyak 652 guru, dan didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak benar yang dibuat oleh Merry Manuputty, S.Pt bahwa seakan-akan para Fasilitator, Moderator dan Peserta telah menandatangani kwitansi pembayaran honor sudah sesuai dengan nilai yang ada pada DPA, namun kenyataan pada saat Fasilitator, Moderator maupun Peserta menanandatangai kwintasi yang serahkan oleh Merry Manuputty masih dalam bentuk kwitansi kosong dan nantinya baru diisi nilai nominal oleh Merry Manuputty sesuai dengan nilai pada DPA untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut ;
Bahwa kenyataan dalam pengelolaan dana kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah menerima sejumlah dana untuk keuntungan pribadi Terdakwa yaitu dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dana tersebut didapat dari PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dana tersebut diambil dari hasil pemotongan honor Narasumber, Honor Moderator, Sewa Gedung untuk kegiatan tersebut, uang transport peserta, uang saku peserta dan uang penginapan peserta, dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Nama Narasumber (para Saksi) keg.PPK/MGMP
| No. | Nama Narasumber (Para Saksi) keg.PPK/MGMP | Jumlah honor sesuai Laporan Pertanggung jawaban | Jumlah yang diterima sesuai ket. para saksi | Selisih yang tidak dibayarkan | Ket. |
| 1. | Handry P Hetharia, S.Sp | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 2. | Ir.Febrina Evawaty Parera | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 3. | Dra. Johana Matulessy, M.Sc | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 4. | Jusny G Putuhena, S.Pd, M.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 5. | Dra. Erselina Tupan, M.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 6. | Juliana Samalo, S.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 7. | Josepina Johana Papilaja, S.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| 8. | Martha Tetelepta, S.Pd | Rp.16.000.000.- | Rp. 5.000.000.- | Rp.11.000.000.- | |
| Jumlah | Rp.128.000.000.- | Rp.40.000.000.- | Rp.88.000.000.- |
Nama saksi-saksi Moderator Keg. PKKG/MGMP
| No. | Nama Saksi-saksi Moderator Keg. PKKG/MGMP | Jumlah uang sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan | Jumlah yang diterima sesuai Ket.Saksi | Selisih yang tidak dibayarkan | Ket |
| 1. | Frida Lesnusa, S.Pd | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 2. | Isae Ibrahim, S.Pd | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 3. | Richard Latuheru | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 4. | Maya Ado | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 5. | Fredrik Tabalessy | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 6. | Nengsi D Ahiyate | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 7. | Djainab Samanery | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 8. | Andaria Kikalessy, S.Pd | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 9. | NY. Mudjnah Patty, S.Sos | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 10. | La Anton, S.IP | Rp. 12.000.000.- | Rp.500.000.- | Rp.11.500.000.- | |
| 11. | Jusuf A O Lalihatu, A.,Md | Rp. 12.000.000.- | Rp.700.000.- | Rp.11.300.000.- | Staf keu. |
| 12. | Jafar Patty, S.Sos | Rp. 12.000.000.- | Rp.1.000.000.- | Rp.11.000.000.- | Staf Keu. |
| 13. | Husni Rumbia, SE | Rp. 12.000.000.- | Rp.10.000.000.- | Rp.1.000.000.- | Perencanaan |
| Jumlah | Rp. 156.000.000.- | Rp.16.700.000.- | Rp.139.300.000.- |
Bahwa jumlah peserta dalam Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013 adalah sebanyak 652 berdasarkan pemeriksaan terhadap sebagian Saksi-saksi dari peserta jumlah dana yang diterima hanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan dalam laporan pertanggungjawab Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013 tanggal 12 Maret 2013 yang dibuat oleh PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd adalah sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
2. Untuk Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, dengan total anggaran yang dicairan sebesar Rp.1.241.338.100.- (satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
Pada tanggal 09 Desember 2013 dilakukan pencairan dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, oleh Bendahara Pengeluaran Saksi Edwin A Pattiasina, Amd dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 214-SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 07 Desember 2013, yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr. Edwin Pattiasina, A.Md, mengetahui Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Bendahara Pengeluaran juga membuat Surat Peritah Membayar (SPM) Nomor 214/ SPM/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013, yang ditanda tangani oleh Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya SPP, SPM, dan Surat Pengantar serta DPA disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk di diterbitan SP2D Nomor 1572/Bel/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yang saat itu dijabat oleh D.R. Rumalatu, S.Sos. dengan total anggaran yang dicairan sebesar Rp.1.241.338.100.- (satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
Kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd melakukan pencarairan dana di Bank BPDM Cabang Piru dan dana tersebut diserahkan kepada PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd, kemudian PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd menyerahkan dana sebesar Rp.1.241.338.100.- (satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Fransiane Puttileihalat, M.Si ( Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat ) penyerahan dana tersebut diruangan kerja Fransiane Puttileihalat ;
Bahwa kenyataannya terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, di mana honor Narasumber, Honor Moderator, Sewa Gedung untuk kegiatan, uang transport peserta, uang saku peserta dan uang penginapan peserta tidak dibayarkan seluruhnya namun, oleh Merry Manuputty, S.Pt atas perintah Ledrik Herold Sinanu, S.Pd untuk membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan seluruhnya sudah sesuai dengan Anggaan yang terdapat dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Bahwa Ledrik Herold Sinanu, S.Pd juga memerintahkan Merry Manuputty untuk membuat laporan pertanggung jawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, sesuai laporan kegiatan tersebut berlangsung selama 6 (enam) hari yaitu dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013, peserta yang hadir sebanyak 453 guru, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.224.824.100,- ;
Bahwa sesuai kenyataan terdapat 5 (lima) orang moderator masing-masing orang hanya menerima Rp. 500.000.-, (lima ratus ribu rupiah) padahal dalam laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Merry Manuputty, S.Pt para Moderator menerima honor sebesar Rp. 19.200.000,- serta sewa gedung untuk pelaksanaan kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, hanya dibayarkan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Kemudian jumlah peserta untuk Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 peserta sebanyak 453 guru, dan didalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak benar yang dibuat oleh Mery Manuputty, S.Pt bahwa seakan-akan para Fasilitator, Moderator dan peserta telah menandatangani kwitansi pembayaran honor sudah sesuai dengan nilai yang ada pada DPA, namun kenyataan pada saat Fasilitator, Moderator maupun peserta menanandatangai kwintasi yang serahkan oleh Mery Manuputty masih dalam bentuk kwitansi kosong dan nantinya baru diisi nilai nominal oleh Merry Manuputty sesuai dengan nilai pada DPA untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku Pengguna Anggaran dan Selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat telah mengetahui bahwa PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Edwin A Pattiasina, Amd menyerahkan dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, sebesar Rp.1.241.338.100.- ( satu minyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Fransiane Puttileihalat, M.Si (Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat) , namun Terdakwa membiarkan dan seakan-akan tidak peduli dengan hal tersebut sehingga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut ;
Bahwa kenyataan selesainya Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd membagikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM., dana tersebut diambil dari honor pemateri honor moderator serta uang transpor peserta , uang saku perserta dan uang penginapan peserta ;
Bahwa kenyataan PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd setelah selesai kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dan selesainya Kegiatan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, telah membagikan sejumlah dana kepada para pihak- pihak yang tidak berhak untuk menerima sebagai berikut :
1. Kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM selaku (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat) ada menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut sekitar tahun 2013. Terdakwa menerima dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
2. Kepada Boy Riupasa (staf pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dana tersebut Ledrik Herold Sinanu, S.Pd berikan kepada Boy Riupasa untuk diserahkan kepada Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, uang tersebut ditaruh dalam kantong plastik warna hitam, tanggal penyerahan Terdakwa sudah lupa sekitar bulan Februari atau Maret 2013, Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 selesai dilaksanakan ;
3. Kepada Fransiane Puttileihalat (Kepala Bidang Dikdas) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut di kediaman Fransiane Puttileihalat di Desa Wayame pada siang hari tanggal dan bulan Terdakwa sudah lupa pada tahun 2013 waktu Terdakwa berikan uang tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan Terdakwa memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 selesai dilaksanakan ;
4. Kepada Merry Manuputty. S.Pt sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) uang tersebut terdakwa berikan di koskosan Merry Manuputty pada tahun 2013, Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
5. Kepada Edwin A Pattiasina (Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana tersebut diruangan Edwin Pattiasina tidak ada orang yang menyaksikan pada tahun 2013, Terdakwa memberikan dana tersebut setelah Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
6. Kepada Gaspar Persireron Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Terdakwa memberikan uang tersebut dikediaman Gaspar Persireron, Ledrik Herold Sinanu, S.Pd memberikan dana pada tahun 2013 setelah selesai kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 dan kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, selesai dilaksanakan ;
7. Ledrik Herold Sinanu, S.Pd mengambil dana tersebut sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa pihak-pihak yang tidak berhak menerima dana dari PPTK Ledrik Herold Sinanu, S.Pd telah melakukan pengembalian diantaranya sebagai berikut :
1. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). Berdasarkan bukti setoran pada Kas Daerah Nomor Surat Tanda Setoran (STS) 03/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 dan berdasarkan bukti setoran Bank Maluku Nomor Rekening Kas Umum Daerah.140.10000.69. pengembalian dana tersebut atas temuan BPK R.I Perwakilan Provinsi Maluku untuk kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) 2013 ;
Dan Berdasarkan bukti setoran pada Kas Daerah seebsar Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh emat juta rupiah) sesuai Nomor Surat Tanda Setoran (STS) 05/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 dan berdasarkan bukti setoran Bank Maluku Nomor Rekening Kas Umum Daerah.140.10000.69, pengembalian dana tersebut atas temuan BPK R.I Perwakilan Provinsi Maluku untuk kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 ;
Bahwa Terdakwa juga telah melakukan setoran dana sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah.140.10000.69 ;
2. Gaspar Persireron, pengembalian kepada Penyidik pada hari Senin tanggal tujuh Maret dua ribu enam belas sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
3. Merry Manuputty pengembalian kepada Penyidik pada hari Selasa tanggal dua puluh dua Maret dua ribu enam belas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
4. Edwin A Pattiasina, pengembalian kepada Penyidik pada hari Selasa tanggal dua belas April dua ribu enam belas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
5. Ledrik Herold Sinanu, S.Pd pengembalian kepada Penyidik pada hari jumat tanggal sebelas Desember dua ribu lima belas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
3 Bahwa Kegiatan Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dikelolah oleh Abraham Tuhenay, S.Pd (sesuai laporan dilaksanakan selama 2 hari tgl. 9 s.d 10 juli 2013 diikuti oleh 343 peserta jumlah anggaran yang dicairkan sebesar Rp.936.855.000.- dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yaitu :
Bahwa didalam laporan pertangungjawaban kegiatan tersebut yang dibuat oleh Merry Manuputty atas perintah dari PPTK Abraham Tuhenay, S.Pd para Pemateri hanya menerima honor sebesar Rp. 3.500.000.- sedangkan 2 orang Pemateri hanya menerima honor sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) padahal dalam laporan pertanggung jawaban masing-masing orang memperoleh honor sebesar Rp. 32.000.000.- sehingga terdapat selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 168.000.000,
Kemudian PPTK Abraham Tuhenay, S.Pd memberikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM pemberiaan dana tersebut dari dari hasil pemotongan honor Pemateri dan honor Moderator setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan ;
4. Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ( selama 3 hari 10. s.d 12 Desember 2013 diikuti 960 guru SD/MI, SMP/MTs) untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematikan dan Bahasa Inggris, anggaran yang dicairkan sebesar Rp.1.551.785.400.- ;
Bahwa dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yaitu masing-masing Moderator hanya menerima honor sebesar Rp. 500.000.-, padahal dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 9.600.000.- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 9.100.000. per orang- Dengan demikian total yang tidak dibayarkan adalah Rp. 9.100.000 x 5 = Rp. 45.500.000.- ;
Bahwa pembayaran honor untuk Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik, honor Pemateri Provinsi yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) namun yang dibayarkan oleh Merry Manuputty hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas perintah Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, selanjutnya dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan Merry Manuputty juga diperintahkan oleh PPTK Sdr. Abraham Tuhenay bahwa dalam pembuatan laporan dibuat seolah-olah sudah dibayarkan sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam DPA, Pembayaran honor untuk Kegiatan Sosialiasi Kurikulum 2013, honor Moderator yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.9.600.000.,- (Sembilan juta enam ratus) namun yang dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa kemudian PPTK Abraham Tuhenay, S.Pd memberikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM pemberiaan dana tersebut dari dari hasil pemotongan honor Pemateri dan honor Moderator setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan ;
Bahwa berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan dalam proses Penyidikan Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (Bimtek Kurikulum 2013) telah melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, pengembalian dana tersebut pada tanggal 21 Juni 2016 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Piru berdasarkan Bukti Tanda Setoan STT Nomor Rekening 140 10000 69 pada Kas Daerah (PPKAD), dana yang disetor sebesar Rp, 495.290.000,- pengembalian dana tersebut atas sepengetahuan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM ;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2013, Saksi Abraham Tuhenay selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Pengendalian dan Pelaksanaan Sosialisasi Kurikulum 2013 berdasarkan Bukti Tanda Setoran STT Nomor Rekening 140 10000 69 pada Kas Daerah (PPKAD), dana yang disetor sebesar Rp. 812.300.000,- (depalan ratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) pengembalian dana tersebut atas sepengetahuan Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM ;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2016 Saksi Abraham Tuhenay selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Pengendalian dan Pelaksanaan Sosialisasi Kurikulum 2013 bersarkan Bukti Tanda Setoran STT Nomor Rekening 140 10000 69 pada Kas Daerah (PPKAD), dana yang disetor sebesar Rp.10.000.000,- (sepulih juta rupiah) pengembalian dana tersebut atas sepengetahuan Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM ;
Bahwa jumlah dana yang disetor oleh Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Pengendalian untuk 2 (dua) kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.317.590.000,- (satu milyar tigas ratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah mengembalikan dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sebesar Rp. 42.000.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) berdasarkan bukti tanda setoran (STS) Nomor 02/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 pada Bank Maluku Cabang Piru dengan No. Rekening 140.10000.69 ;
Kemudian Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah mengembalikan dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, sebesar Rp. 58.000.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) berdasarkan bukti tanda setoran (STS) Nomor 04/DIKPORA/2015 tanggal 29 Juni 2015 pada Bank Maluku cabang Piru dengan no rekening 140.10000.69 ;
Bahwa Terdakwa juga telah mengembalikan dana sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah.140.10000.69 ;
a. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM sebagaimana diuraikan diatas sangat bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dirubah dengan Permedagri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai berikut ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ; Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.” ;
Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ; “ tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan” ;
Pasal 132 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” ;
Pasal 132 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ; “ Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. “ ;
b. Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 tersebut yaitu dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa yang tidak jelas ;
c. Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 tersebut yaitu dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seatus juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa yang tidak jelas ;
d. Bahwa perbuatan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM sebagaiman telah diuraikan diatas merugikan keuangan Negera cq Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dana dari kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013 dan dana dari Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor 15/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 5 September 2016 sebesar Rp. 517. 365.000, (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tanggal 9 Mei 2017 NO. REG. PERKARA : PDS-05/SBB/01/2016 , Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalm Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat;
Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a/Tahun 2013 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK), Bendahara Penggeluran , Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sera m Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 420/547.b/2013. tanggal 4 Desember 2013 Tentang Perubahan atas SK Pengangkatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/03/SPK/MAKAN/APBD/II/DIKPORA/2013 tanggal 20 Februari 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Musyawara Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/MTS/ Tahun 2013 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/04/SPK/MAKAN/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Traning Of Trainers Kurikulum 2013 ;
Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 01BAP/420/03/SPK/MAKAN/APBD/III/ DIKPORA/20 tanggal 04 Mei 2012;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/03/SPK/PENGAD.MINIM/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;
Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 01-BAP/420/03/SPK/PENGAD.MAK.MINM/ APBD/V/DIKPORA/2012 tanggal 04 Mei 2012 ;
Dokumen Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013 ;
Dokumen DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013, kegiatan KKG/MGMP Tahun 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 40 Bel/DIKOR/II/2013 Pencaian dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran, SPP Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 2 April 2013, SMP Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 3 April 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 657/BEL/DISDIKPORA/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 untuk Pencairan Dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan, SPP Nomor 53/SPP-LS/DISDIKPOIRA/VIII/2013 tanggal 18 Juli 2013. SMPM No 53/SMP-LS/DISDIKPORA/VIII/2013 tanggal 19 Juli 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 1571/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013,SPP Nomor 213/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM Nomor 213/SMP-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 1572/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013. SPP No 214/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No 214/SPM-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 ;
Dokumen SK Nomor 420/47.d/2013 tanggal 4 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia penyelenggara Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, Dokumen ;
SK Nomor 420/246.b/2013 tanggal 29 Juni 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimtek Kurikulum Tahun 2013 ;
SK Nomor 420/2089.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang pembentukan Panitia penyelengagra sosialisasi Kurikulum 2013 ;
SK Nomor 420/2087.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Training Of Trainers Guru dan Pengawas untuk kurikulum 2013 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Kwitansi asli Pembayaran Kegiatan Sosisalsisasi Kurikulum 2013 tanggal 10 Desember 2013 ;
Kwitansi Panjar Kegiatan Pengembangan Mutu dan Kualitas Progam Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 ;
Barang Bukti No urut 1 s/d No urut 23 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Barang Bukti Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) BANK MALUKU Dan Bukti Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) BANK MALUKU dilampirkan pada berkas perkara untuk dipergunakan sebagai bukti pengembalian Kerugian Keuangan Negara ;
Barang Bukti uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang disita dari Terdakwa Ledrik Herold Sinanu, S.Pd, dirampas untuk Negara ;
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang disita dari Merry Manuputty, S.Pt dirampas untuk Negara ;
Uang tunai sebesar Rp, 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari Gaspar Pesireron, M.Si dirampas untuk Negara ;
Uang tunai sebesar Rp, 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari Edwin A Pattiasina, A.Md dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusan tanggal 8 Juni 2017 Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 24, berupa :
Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalm Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a/Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran , Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sera m Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 420/547.b/2013. Tanggal 4 Desember 2013 Tentang Perubahan atas SK Pengangkatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/03/SPK/MAKAN/APBD/II/DIKPORA/2013 tanggal 20 Februari 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Musyawara Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/MTS/ Tahun 2013 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) Kontrak Nomor 420/04/SPK/MAKAN/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Traning Of Trainers Kurikulum 2013 ;
Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP/420/03/SPK/MAKAN/APBD/III/ DIKPORA/20 tanggal 04 Mei 2012;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor: 420/03/SPK/PENGAD.MINIM/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;
Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP/420/03/SPK/PENGAD.MAK.MINM/ APBD/V/DIKPORA/2012 tanggal 04 Mei 2012 ;
Dokumen Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013 ;
Dokumen DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013, kegiatan KKG/MGMP Tahun 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 40 Bel/DIKOR/II/2013 Pencaian dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, SPP Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 2 April 2013, SMP Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 3 April 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 657/BEL/DISDIKPORA/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 untuk Pencairan Dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan, SPP Nomor 53/SPP-LS/DISDIKPOIRA/VIII/2013 tanggal 18 Juli 2013. SMPM Nomor 53 / SMP-LS / DISDIKPORA / VIII / 2013 tanggal 19 Juli 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 1571/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013,SPP Nomor 213 / SPP-LS / DISDIKPORA / XII / 2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM Nomor 213 / SMP-LS / Disdikpora / XII / 2013 tanggal 9 Desember 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 1572/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013. SPP No. 214/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No. 214/SPM-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 ;
Dokumen SK Nomor 420/47.d/2013 tanggal 4 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia penyelenggara Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, Dokumen ;
SK Nomor 420/246.b/2013 tanggal 29 Juni 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimtek Kurikulum Tahun 2013 ;
SK Nomor 420/2089.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang pembentukan Panitia penyelengagra sosialisasi Kurikulum 2013 ;
SK Nomor 420/2087.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Training Of Trainers Guru dan Pengawas untuk kurikulum 2013 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Kwitansi asli Pembayaran Kegiatan Sosisalsisasi Kurikulum 2013 tanggal 10 Desember 2013 ;
Kwitansi Panjar Kegaitan Pengembangan Mutu dan Kualitas Progam Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kepenidikan Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 ;
Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) BANK MALUKU dan Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) BANK MALUKU ;
Dikembalikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat.
Barang Bukti Nomor 25 sampai dengan Nomor 28, berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang disita dari Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd. ;
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang disita dari Merry Manuputty, S.Pt ;
Uang tunai sebesar Rp, 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari Gaspar Pesireron, M.Si ;
Uang tunai sebesar Rp, 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari Edwin A Pattiasina, A.Md ;
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Juni 2017, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 13/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 Juli 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 13 /Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 Juli 2017, sebagaimana ternyata Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 13 / Akta.Pid.Tipikor /2017 / PN.Amb., terhadap Memori Banding Jaksa / Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Juli 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 13 / Akta.Pid.Tipikor / 2017 / PN.Amb.,dan terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 18 Juli 2017, sebagaimana ternyata Surat Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 13 / Akta.Pid.Tipikor / 2017 / PN.Amb., ;
Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 19 Juli 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 13/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 25 Oktober 2017 Nomor W27-U1/1447/HT.07/X/2017 kepada Jaksa/Penuntut Umum, tertanggal 25 Oktober 2017 Nomor W27-U1/1446/HT.07/X/2017kepada Penasihat Hukum Terdakwa, untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, pada pokoknya Jaksa/Penuntut Umum telah memohon supaya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memutus sesuai dengan yang dimohonkan dalam Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, dengan alasan / keberatan sebagai berikut :
1. Bahwa Jaksa/Penuntut Umum tidak sependapat terhadap penerapan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terbukti oleh Majelis Hakim dalam Putusannya, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran mengetahui ada penyimpangan terhadap kegiatan yang dilakukan, namun tidak melakukan tindakan terhadap Para PPTK pada kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Kegiatan Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, dam Kegiatan Training Of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;
2. Bahwa Jaksa/Penuntut Umum tidak sependapat terhadap berat ringannya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, karena belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Bahwa penjatuhan pidana bukan sarana balas dendam, namun tentunya Majelis Hakim harus mempertimbangkan salah satu tujuan pemidanaan adanya rasa jera terhadap Terdakwa dan pola pencegahan terhadap masyarakat yang lain untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang telah dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Kontra Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara a quo, pada pokoknya Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan :
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Majelis Hakim yang telah membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair ;
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat membuktikan peran Terdakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana unsur utama Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melainkan peran dari calon tersangka Fransiane Puttileihalat, M.Si selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Seram Bagian Barat, yang hingga saat ini Jaksa/Penuntut Umum belum memiliki keberanian untuk menetapkannya sebagai Tersangka dalam perkara a quo, padahal dari keterangan Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd, Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd, serta Saksi Merry Manuputty, S.Pt , peran dari Fransiane Puttileihalat, M.Si yang secara sepihak dan diam-diam dan tanpa sepengetahuan Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat bersama Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd, Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd, dan Saksi Merry Manuputty, S.Pt untuk pengelolaan 4 (empat) kegiatan ;
Bahwa Jaksa/Penuntut Umum tebang pilih melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa orang yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya untuk ditetapkan sebagai Tersangka, karena memiliki peran sangat penting dalam tindak pidana korupsi 4 (empat) kegiatan dalam perkara a quo, yaitu Abraham Tuhenay, S.Pd selaku PPTK dalam kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Kurikulum 2013, Merry Manuputty, S.Pt, Fransiane Puttileihalat, M.Si ;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sangat setuju terhadap Putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dalam menjatuhkan hukuman pidana pada diri Terdakwa adalah benar dan adil dengan berkaca pada penjatuhan hukuman terhadap Herold Ledrik Sinanu, S.Pd selaku PPTK dalam perkara a quo (perkaranya diajukan secara tersendiri) yang telah dituntut oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan telah diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 8 Juni 2017 Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan, akan tetapi telah salah dalam menerapkan hukumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan, yang satu dengan yang lainnya bersesuaian dan saling berhubungan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Bupati Seram Bagian Barat (SBB) telah mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBB dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten SBB Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tertanggal 13 Agustus 2013 ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat Alokasi Anggaran untuk pelaksanaan Program Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri dari 4 (empat) jenis kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 5.670.663.250,- (lima milyar enam ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan DPA SKPD Nomor 1.01 01 20 04 52 ;
Bahwa Bupati Seram Bagian Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 904-54.a/Tahun 2013, tertanggal 18 Februari 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK), Bendahara Pengeluran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013, untuk mengelola Anggaran 4 (empat) kegiatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 904-54.a/Tahun 2013, tertanggal 18 Februari 2013 tersebut, Terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBB mengangkat Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dan Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai SK Perubahan Nomor 420/547.b/2013. tanggal 04 Desember 2013 untuk masing-masing PPTK mengelola kegiatan yaitu :
a. PPTK Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd mengelola 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp.1.921.522.750.- (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.241.338.100.- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
b. PPTK Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd mengelola 2 (dua) Kegiatan yaitu Kegiatan Pengembangan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 936.855.000.,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).Dan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.392.020.400,- (satu milyar tiga ratus dembilan puluh dua juta dua puluh ribu empat ratus rupiah) ;
5. Proses pencairan dana dalam 4 kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Saksi Edwin A. Pattiasina selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK, dan kemudian dibuat juga Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya SPP, SPM, dan Surat Pengantar serta DPA disampaikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk di diterbitan SP2D yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yang saat itu dijabat oleh D.R. Rumalatu, S.Sos. kemudian Bendahara Pengeluaran Saksi Edwin A Pattiasina, Amd melakukan pencairan dana di Bank BPDM Cabang Piru dan dana tersebut diserahkan kepada Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd untuk dikelola ;
6. Bahwa dalam melaksanakan tupoksinya sebagai PPTK, Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dan PPTK Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd telah melakukan berbagai penyimpangan yaitu dengan melakukan pemotongan honor Narasumber, Honor Moderator, Sewa Gedung untuk kegiatan, uang transport peserta, uang saku peserta dan uang penginapan peserta dengan diketahui oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran;
7. Proses pembuatan pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh Saksi Mery Manuputty (yang ditunjuk oleh PPTK sebagai Bendahara kegiatan dan selaku pembuat laporan pertanggungjawaban kegiatan) yaitu dengan meminta semua yang berhak menerima dana pada kegiatan tersebut untuk menandatangani kwitansi dalam bentuk kwitansi kosong dan nantinya baru diisi nilai nominal oleh Saksi Merry Manuputty sesuai dengan nilai pada DPA untuk dilampirkan dalam laporan pertangungjawaban kegiatan tersebut;
8. Bahwa dalam pengelolaan dana kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013 dan Kegiatan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 Terdakwa telah menerima sejumlah dana untuk keuntungan pribadi Terdakwa yaitu dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dana tersebut didapat dari PPTK Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd yang diambil dari hasil pemotongan honor Narasumber, Honor Moderator, Sewa Gedung untuk kegiatan tersebut, uang transport peserta, uang saku peserta dan uang penginapan peserta ;
9. Bahwa setelah selesai Kegiatan Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, kemudian PPTK Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd telah menyerahkan kepada Terdakwa selaku (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat adalah:
Melaksanakan semua program2 yang ada di dinas pada Tahun Anggaran berjalan dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Daerah ;
Tugas pokok merumuskan program di bidang pendidikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Strategi Jangka Pendek (RPJD) ;
Wewenang mengkoordinir semua kegiatan-kegiatan sesuai dengan program yang sudah dibuat oleh Staf Perencanaan ;
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat adalah :
Menandatangani semua SPM terkait dengan penggunaan anggaran yang ada di dinas untuk diterbitkan SP2D ;
Mempunyai fungsi kontrol untuk kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh dinas ;
Menerima laporan dari PPTK dan Kepala Bidang atas pelaksaanan kegiatan itu mulai dari persiapan sampai dengan pembuatan laporan mengenai skejul kegiatan, konsultasi persiapan kegiatan sudah sampai sejauh mana, dengan narasumber atau tim penatar, uang muka kerja sampai dengan pembuatan laporan ;
Menerima laporan pertanggungjawaban keuangan dari PPTK dan Bendahara kegiatan ;Melakukan koordinasi dengan PPTK dan Bendahara Pengeluaran terkait dengan uang muka kerja ;
Bahwa hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor 15/HP/XIX/AMB/09/2016 tertanggal 5 September 2016 adalah sebesar Rp. 517.365.000,00 (limaratus tujuh belas juta tigaratus enampuluh lima ribu rupiah) ;
Atas kerugian negara tersebut telah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa ke kas daerah dengan melakukan penyetoran ke Bank Maluku pada tanggal 29 juni 2015 yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga kerugian Negara yang belum dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp. 317.365.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, apabila penuntutan dalam perkara a quo dihubungkan dengan penuntutan terhadap Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd (yang diadili secara terpisah sebagai Terdakwa), menurut pendapat Majelis Hakim Judex Factie Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, alur berpikir Jaksa/Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd selaku PPTK (yang diadili secara terpisah sebagai Terdakwa) pada perkara a quo tidak konsisten ;
Menimbang, bahwa tidak konsistennya Jaksa/Penuntut Umum terlihat dalam melakukan penuntutan terhadap Terdakwa, yang dalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum menggunakan Dakwaan Primair sedangkan terhadap Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd., menggunakan Dakwaan Subsidair, walaupun sebenarnya baik Terdakwa maupun Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd.,meskipun perkaranya diajukan secara terpisah tetapi mempunyai kapasitas dan peran yang hampir sama dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dan saling berhubungan. Hal ini penting dan perlu digaris bawahi agar tidak terulang lagi dalam melakukan penuntutan oleh Jaksa/Penuntut Umum, karena akibat tidak konsistennya alur berpikir Jaksa/Penuntut Umum yang kemudian diikuti dan dibenarkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama, mengakibatkan disparitas penjatuhan hukuman yang cukup jauh (signifikan) antara Terdakwa dan Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd (yang diadili secara terpisah sebagai Terdakwa), sehingga dapat berakibat menimbulkan rasa ketidakadilan seperti yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Kontra Memori Bandingnya. Tetapi alur berpikir yang salah sudah seharusnya diabaikan dan tidak dapat dibenarkan untuk diikuti ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal yang telah dipertimbangkan diatas, perlu diperhatikan beberapa pertimbangan hukum berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum dalam Tuntutannya pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair, akan tetapi Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dan memutuskan suatu perkara pidana, Majelis Hakim Judex Factie Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding harus memperhatikan dengan cermat terkait dengan bentuk surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah :
Primair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
Subsidiair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan dalam perkara a quo disusun dalam bentuk subsidiaritas, maka yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan terlebih dahulu adalah Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan atau dibuktikan lebih lanjut, akan tetapi apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Dakwaan Subsidair baru kemudian dipertimbangkan dan dilakukan pembuktian unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal-pasal yang di dakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur “ melawan hukum “ dalam Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan /dikenakan kepada setiap orang yaitu siapa saja orang perorangan, juga Pegawai Negeri dan Pejabat Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena penyalahgunaan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hokum (species dari perbuatan melawan hukum), dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga karenanya tidak dapat terbebas dari Dakwaan Primair, untuk kemudian dalam Dakwaan Subsidair dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa untuk menyimpangi ketentuan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dapat dibenarkan apabila terhadap perkara a quo memenuhi ketentuan seperti yang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah :
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri ;
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan pasal 3 dengan ambang batas minimal Rp. 100,000,000,00.-(seratus juta rupiah), adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan Negara dibawah Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah), dikenakan sanksi minimal Pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200,000,000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut diatas tidak terpenuhi dan dari fakta yang terungkap persidangan telah terbukti bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan demikian pendapat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa Terdakwa dikenakan pidana seperti yang tercantum di dalam Dakwaan Subsidair adalah tidak dapat dibenarkan dan merupakan putusan yang tidak mempunyai landasan hukum, karenanya tidak bisa dipertahankan dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa yang berhak untuk memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk membuat SPM (Surat Perintah Membayar) adalah Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a/Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013, yang nota bene juga adalah selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupatern Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten SBB Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tertanggal 13 Agustus 2013, maka adalah tidak rasional apabila Terdakwa selaku selaku Pengguna Anggaran yang juga adalah selaku Kepala Dinas tidak mengetahui atas pengelolaan keuangan pada 4 kegiatan dalam perkara a quo. Terlebih secara nyata Terdakwa untuk kepentingan pribadinya telah menerima uang dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari 2 (dua) PPTK yang dalam hal ini Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd dan Saksi Abraham Tuhenay, S.Pd., sebagaimana telah dipertimbangkan pada fakta yang terungkap dipersidangan, meskipun kemudian telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara setelah ada temuan BPK RI Perwakilan Maluku ;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 517.365.000,00 ( limaratus tujuhbelas juta tigaratus enampuluh lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dari jumlah kerugian Negara tersebut yang diperoleh/dinikmati oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.200.000.000,00,-( duaratus juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap uang sebesar Rp.200.000.000,00 ( duaratus juta rupiah ) tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Kas Negara melalui STS (Surat Tanda Setor) setelah pemeriksaan dan temuan BPK RI Perwakilan Maluku, sehingga atas diri Terdakwa, menurut hemat Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding tidak dihukum untuk membayar uang pengganti berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap Terdakwa pernah dilakukan penahanan, maka lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi ;
Terdakwa telah ikut menikmati sejumlah uang dari dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dan Kegiatan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 serta Kegiatan Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013;
Terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Seram Bagian Barat tidak memberi keteladanan yang baik ;
Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam perkara a quo tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG)/MGMP 2013, dan Kegiatan Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas Untuk Kurikulum 2013 serta Kegiatan Pengembangan Mutu Dan Kualitas Program Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 yang diterimanya ke Kas Daerah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb tanggal 08 Juni 2017 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor:49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 8 Juni 2017 Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Koruspi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 24, berupa :
Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalm Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a/Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran , Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sera m Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 420/547.b/2013. Tanggal 4 Desember 2013 Tentang Perubahan atas SK Pengangkatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/03/SPK/MAKAN/APBD/II/DIKPORA/2013 tanggal 20 Februari 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Musyawara Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/MTS/ Tahun 2013;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/04/SPK/MAKAN/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Traning Of Trainers Kurikulum 2013 ;
Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP/420/03/SPK/MAKAN/APBD/III/ DIKPORA/20 tanggal 04 Mei 2012;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor: 420/03/SPK/PENGAD.MINIM/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;
Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP / 420/03 / SPK / PENGAD.MAK.MINM / APBD / V / DIKPORA / 2012, tanggal 04 Mei 2012 ;
Dokumen Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013 ;
Dokumen DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013, kegiatan KKG/MGMP Tahun 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 40 Bel/DIKOR/II/2013 Pencaian dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, SPP Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 2 April 2013, SMP Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 3 April 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 657/BEL/DISDIKPORA/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 untuk Pencairan Dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan, SPP Nomor 53/SPP-LS/DISDIKPOIRA/VIII/2013 tanggal 18 Juli 2013. SMPM No. 53/SMP-LS/DISDIKPORA/VIII/2013 tanggal 19 Juli 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 1571/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013,SPP No. 213/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No. 213/SMP-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 ;
Dokumen SP2D Nomor 1572/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013. SPP No. 214/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No. 214/SPM-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 ;
Dokumen SK Nomor 420/47.d/2013 tanggal 4 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia penyelenggara Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, Dokumen ;
SK Nomor 420/246.b/2013 tanggal 29 Juni 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimtek Kurikulum Tahun 2013 ;
SK Nomor 420/2089.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang pembentukan Panitia penyelengagra sosialisasi Kurikulum 2013 ;
SK Nomor 420/2087.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Training Of Trainers Guru dan Pengawas untuk kurikulum 2013 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;
Kwitansi asli Pembayaran Kegiatan Sosisalsisasi Kurikulum 2013 tanggal 10 Desember 2013 ;
Kwitansi Panjar Kegaitan Pengembangan Mutu dan Kualitas Progam Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kepenidikan Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 ;
Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Bank Maluku dan Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Bank Maluku ;
Dikembalikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Barang Bukti Nomor 25 sampai dengan Nomor 28, berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang disita dari Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd. ;
Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang disita dari Merry Manuputty, S.Pt ;
Uang tunai sebesar Rp, 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari Gaspar Pesireron, M.Si ;
Uang tunai sebesar Rp, 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari Edwin A Pattiasina, A.Md ;
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari SENIN tanggal 27 November 2017, oleh Kami TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan MOESTOFA, SH, MH, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, SH.CN,MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 15 Nopember 2017 Nomor 21/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 6 Desember 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DANIEL N. MORIOLKOSSU, SH., MH.,Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa / Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MJELIS,
MOESTOFA, SH., MH., TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum
Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, SH.CN,MH
PANITERA PENGGANTI
DANIEL N. MORIOLKOSSU, SH., MH.,