Nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.LHT.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.LHT.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm);
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA“; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan; - Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah Nomor: 464/60/VII/2004 atas nama Elpiansyah Bin Mat Ali (Alm) dengan Nita Apriani Binti Supialdi tercatat di KUA Gumay Talang tanggal 12 Juli 2004 Dikembalikan kepada Nita Apriani Binti Supialdi; - Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.LHT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | : ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm); |
| Tempat Lahir | : Desa Sugiwaras (Kab. Lahat); | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | : 31 Tahun / 25 Mei 1984; |
| Jenis Kelamin | : | : Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | : Indonesia; |
| Alamat | : | : Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kabupaten Lahat; |
| Agama | : | : Islam; |
| Pekerjaan | : | : Tani; |
| Pendidikan | : | : SD (kelas V); |
Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan 14 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan 23 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015;
Hakim sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan Tanggal 23 Nopember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Satia Darma, SH & Bakrun Satia Darma, SH, Adcokat/ Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH LAHAT) beralamat di Jalan Penghijauan II/ Blok EE No. 850 Bandar Jaya Lahat berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 18/Pen.Pid/2015/PN.Lht tanggal 25 Agustus 2015 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor: 235/Pen.Pid/2015/PN.Lht tanggal 25 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan pula Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm) pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah Nomor: 464/60/VII/2004 atas nama Elpiansyah Bin Mat Ali (Alm) dengan Nita Apriani Binti Supialdi tercatat di KUA Gumay Talang tanggal 12 Juli 2004
Dikembalikan kepada Nita Apriani Binti Supialdi;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 25 September 2015 yang pada pokoknya Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi, oleh karena itu mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut umum menanggapi secara tertulis pada tanggal 05 Oktober 2015 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, lalu Penasihat Hukum terdakwa menganggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2015 bertempat di rumah miliknya dan istrinya yaitu saksi NITA APRIANI Binti SUPIALDI yang terletak di Desa Tanjung Beringin Kec. Gumay Talang Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ringkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Nita Apriani Binti Supialdi (istrinya berdasarkan kutipan akta nikah No: 464/60/VII/2004). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Nita Apriani Binti Supialdi (istri terdakwa, berdasarkan kutipan akta nikah No: 464/60/VII/2004) hendak mengambil sayur jantung pisang untuk menyuapi makan anaknya, kemudian terdakwa marah dan berkata “bukan pencarian kamu gulai ni!”, setelah itu saksi Nita Apriani Binti Supialdi kembali lagi dan mengambil sayur jantung pisang, kemudian terdakwa ada berkata “nah mbalekkah gulai jeme gile ni (nah, mengembalikan sayur, orang gila ini)!” kemudian dijawab saksi Nita Apriani Binti Supialdi “aku dide gile, ame aku gile ngape galak gulai aku? ( saya tidak gila, kalau saya gila kenapa mau sayur buatan saya)” mendengar hal tersebut, kemudian terdakwa emosi dan langsung memegang/mencengkeram leher saksi Nita Apriani Binti Supialdi dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) potong kayu yang berukuran sekira panjang 60 (enam puluh) centimeter yang dipergunakan untuk menutup pintu dan langsung memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali ke tubuh saksi Nita Apriani Binti Supialdi tepatnya di wajah/pipi sebelah kiri, dan memukulkannya juga sebanyak 1 (satu) kali ke bahu sebelah kiri saksi Nita ;
Apriani Binti Supialdi, sehingga saksi Nita Apriani Binti Supialdi jatuh dalam posisi tertelungkup lalu setelah saksi Nita Apriani Binti Supialdi jatuh dalam posisi tertelungkup terdakwa langsung menginjak-injak pinggang saksi Nita Apriani Binti Supialdi sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali memukulkan kayu yang masih dipegangnya tersebut ke pundak/bahu sebelah kiri saksi Nita Apriani Binti Supialdi.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/85/RSUD/VI/2015/RAHASIA tanggal 20 Juni 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Randi Permana F. selaku dokter pemeriksa Dokter pada RSUD Kabupaten Lahat dengan Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan : SADAR
Pemeriksaan Fisik :
Memar di pipi kiri ukuran + 4 cm x 4 cm dengan luka lecet di atasnya ukuran 3 cm x 2 cm
Memar di bahu kiri ukuran 3 cm x 1.5 cm
Dengan Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan atas nama NITA APRIANI Binti SUPIALDI umur 25 Tahun. Pada korban didapatkan kelainan-kelainan tersebut di atas, disebabkan trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2015 bertempat di rumah miliknya dan istrinya (saksi korban) NITA APRIANI Binti SUPIALDI yang terletak di Desa Tanjung Beringin Kec. Gumay Talang Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ringkup rumah tangga dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya, yaitu saksi Nita Apriani Binti Supialdi (istrinya berdasarkan kutipan akta nikah No: 464/60/VII/2004) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Nita Apriani Binti Supialdi (istri terdakwa, berdasarkan kutipan akta nikah No: 464/60/VII/2004) hendak mengambil sayur jantung pisang untuk menyuapi makan anaknya, kemudian terdakwa marah dan berkata “bukan pencarian kamu gulai ni!”, setelah itu saksi Nita Apriani Binti Supialdi kembali lagi dan mengambil sayur jantung pisang, kemudian terdakwa ada berkata “nah mbalekkah gulai jeme gile ni (nah, mengembalikan sayur, orang gila ini)!” kemudian dijawab saksi Nita Apriani Binti Supialdi “aku dide gile, ame aku gile ngape galak gulai aku? ( saya tidak gila, kalau saya gila kenapa mau sayur buatan saya)” mendengar hal tersebut, kemudian terdakwa emosi dan langsung memegang/mencengkeram leher saksi Nita Apriani Binti Supialdi dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) potong kayu yang berukuran sekira panjang 60 (enam puluh) centimeter yang dipergunakan untuk menutup pintu dan langsung memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali ke tubuh saksi Nita Apriani Binti Supialdi tepatnya di wajah/pipi sebelah kiri, dan memukulkannya juga sebanyak 1 (satu) kali ke bahu sebelah kiri saksi
Nita Apriani Binti Supialdi, sehingga saksi Nita Apriani Binti Supialdi jatuh dalam posisi tertelungkup lalu setelah saksi Nita Apriani Binti Supialdi jatuh dalam posisi tertelungkup terdakwa langsung menginjak-injak pinggang saksi Nita Apriani Binti Supialdi sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali memukulkan kayu yang masih dipegangnya tersebut ke pundak/bahu sebelah kiri saksi Nita Apriani Binti Supialdi.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/85/RSUD/VI/2015/RAHASIA tanggal 20 Juni 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Randi Permana F. selaku dokter pemeriksa Dokter pada RSUD Kabupaten Lahat dengan Hasil Pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan : SADAR
2. Pemeriksaan Fisik :
Memar di pipi kiri ukuran + 4 cm x 4 cm dengan luka lecet di atasnya ukuran 3 cm x 2 cm
Memar di bahu kiri ukuran 3 cm x 1.5 cm
Dengan Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan atas nama NITA APRIANI Binti SUPIALDI umur 25 Tahun. Pada korban didapatkan kelainan-kelainan tersebut di atas, disebabkan trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa senidiri tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibawah sumpah menerangkan hal–hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NITA APRIANI Binti SUPIALDI;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap saksi;
Bahwa kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 10.30 Wib bertempat didapur rumah saksi di Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kab. Lahat;
Bahwa berawal pada saat saksi hendak mengambil sayur jantung pisang didapur rumah saksi lalu terdakwa berkata “ bukan pencarian kamu gulai ini “, lalu saksi menyuapi anak saksi Santi Anggraini makan kemudian saksi kembali lagi hendak mengambil sayur jantung pisang lalu terdakwa berkata “ nah mbalekkah gulai jeme gile ni “ lantas saksi menjawab “ aku dide gile “ ame aku gile ngape galai gulai aku “, mendengar perkataan saksi kemudian terdakwa menjadi emosi dan marah;
Bahwa kemudian terdakwa ada mencekik leher saksi dan memukul wajah dan mengenai pipi sebelah kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu untuk mengganjal pintu, terdakwa juga ada memukulkan kayu tersebut ke bahu sebelah kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian saksi terjatuh tertelungkup lalu terdakwa ada juga menginjak pinggang saksi dengan menggunakan kakinya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan terdakwa, saksi tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa dan saksi meminta cerai;
Bahwa tTerdakwa sering merantau mencari nafkah dan meninggalkan saksi dan anak saksi
Bahwa saksi dan terdakwa menikah sejak tahun 2004;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami rasa sakit di wajah dan bahu dibagian sebelah kiri;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SANTI ANGGRAINI Binti ELPIANSYAH (tidak disumpah karena anak kandung terdakwa);
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga antara terdakwa yang merupakan ayah saksi dan ibu saksi;
Bahwa kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 10.30 Wib bertempat didapur rumah saksi di Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kab. Lahat;
Bahwa penyebab kejadian tersebut karena sayur jantung pisang;
Bahwa saksi melihat terdakwa mencekik dan memukul wajah Ibu saksi, tetapi saksi tidak melihat kejadian terdakwa memukul dengan menggunakan kayu;
Bahwa melihat Ibu kandung saya yaitu saksi korban jatuh tertelungkup kemudian datang saksi Raili ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa sering memukul terhadap Ibu kandung saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi RAILI Binti EDY:
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Bahwa kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 10.30 Wib bertempat didapur rumah saksi Nita di Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kab. Lahat;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut awalnya mendengar saksi korban menjerit-jerit;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah saksi korban sekitar 2 (dua) meter, kemudian saksi masuk kedalam rumah saksi korban dan melihat saksi korban sudah dalam posisi tertelungkup dengan kondisi setengah sadar;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban tersebut;
Bahwa saksi melihat luka memar dibahu sebekah kiri saksi korban;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban dan terdakwa adalah suami istri;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
4. Saksi JAWAHIR Binti SERAIM:
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Bahwa kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi terjadi ada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 10.30 Wib bertempat didapur rumah saksi Nita di Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kab. Lahat;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut karena saksi diberitahu saksi Raili bahwa saksi korban telah dipukul oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa saksi melihat luka memar dibahu sebekah kiri saksi korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku nikah Nomor: 464/60/VII/2004 atas nama Elpiansyah Bin Mat Ali (Alm) dengan Nita Apriani Binti Supialdi tercatat di KUA Gumay Talang tanggal 12 Juli 2004 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jasa Penuntut umum juga mengajukan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 445/85/RSUD/VI/2015/RAHASIA tanggal 20 Juni 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Randi Permana F. selaku dokter pemeriksa Dokter pada RSUD Kabupaten Lahat dengan Hasil Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan : SADAR
Pemeriksaan Fisik :
Memar di pipi kiri ukuran + 4 cm x 4 cm dengan luka lecet di atasnya ukuran 3 cm x 2 cm
Memar di bahu kiri ukuran 3 cm x 1.5 cm
Dengan Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan atas nama NITA APRIANI Binti SUPIALDI umur 25 Tahun. Pada korban didapatkan kelainan-kelainan tersebut di atas, disebabkan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 10.30 Wib bertempat didapur rumah terdakwa di Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kab. Lahat , terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Nita Apriani Binti Supialdi;
Bahwa saksi Nita Apriani Binti Supialdi adalah istri yang dinikahi oleh terdakwa secara sah berdasarkan buku nikah Nomor: 464/60/VII/2004 atas nama Elpiansyah Bin Mat Ali (Alm) dengan Nita Apriani Binti Supialdi tercatat di KUA Gumay Talang tanggal 12 Juli 2004;
Bahwa awalnya terdakwa lagi makan didapur lalu saksi korban lewat melangkahi sayur jantung pisang didalam kuali yang ada diatas lantai didepan terdakwa yang sedang makan, lalu terdakwa menegur saksi korban kenapa melangkahi sayur tersebut, mendengar perkataan terdakwa saksi korban marah dan membanting sayur tersebut, selanjutnya terdakwa emosi dan marah kepada saksi korban ;
Bahwa kemudian terdakwa menendang pinggang sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terpelanting dan terbentur kursi yang mengenai wajah dan bahu saksi korban;
Bahwa tidak ada perdamaian dengan saksi korban dan saksi korban ingin bercerai dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 10.30 Wib bertempat didapur rumah terdakwa di Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kab. Lahat , terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Nita Apriani Binti Supialdi;
Bahwa benar saksi Nita Apriani Binti Supialdi adalah istri yang dinikahi oleh terdakwa secara sah berdasarkan buku nikah Nomor: 464/60/VII/2004 atas nama Elpiansyah Bin Mat Ali (Alm) dengan Nita Apriani Binti Supialdi tercatat di KUA Gumay Talang tanggal 12 Juli 2004;
Bahwa benar awalnya terdakwa lagi makan didapur lalu saksi korban lewat melangkahi sayur jantung pisang didalam kuali yang ada diatas lantai didepan terdakwa yang sedang makan, lalu terdakwa menegur saksi korban kenapa melangkahi sayur tersebut, mendengar perkataan terdakwa saksi korban marah dan membanting sayur tersebut, selanjutnya terdakwa emosi dan marah kepada saksi korban;
Bahwa benar kemudian terdakwa ada mencekik leher saksi korban dan memukul wajah dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu untuk mengganjal pintu, terdakwa juga ada memukulkan kayu tersebut ke bahu sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami rasa sakit di wajah dan bahu dibagian sebelah kiri;
Bahwa benar tidak ada perdamaian dengan saksi korban dan saksi korban ingin bercerai dengan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidaritas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan, begitu pula sebaliknya bilamana dakwaan primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya
Ad.2. Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 meliputi:
Suami, istri dan anak,
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau,
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi Nita Apriani Binti Supialdi adalah istri yang dinikahi oleh terdakwa secara sah berdasarkan buku nikah Nomor: 464/60/VII/2004 atas nama Elpiansyah Bin Mat Ali (Alm) dengan Nita Apriani Binti Supialdi tercatat di KUA Gumay Talang tanggal 12 Juli 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 10.30 Wib bertempat didapur rumah terdakwa di Desa Tanjung Berigin Kec. Gumay Talang Kab. Lahat , terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Nita Apriani Binti Supialdi;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal terdakwa lagi makan didapur lalu saksi korban lewat melangkahi sayur jantung pisang didalam kuali yang ada diatas lantai didepan terdakwa yang sedang makan, lalu terdakwa menegur saksi korban kenapa melangkahi sayur tersebut, mendengar perkataan terdakwa saksi korban marah dan membanting sayur tersebut, selanjutnya terdakwa emosi dan marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa ada mencekik leher saksi korban dan memukul wajah dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu untuk mengganjal pintu, terdakwa juga ada memukulkan kayu tersebut ke bahu sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami rasa sakit di wajah dan bahu dibagian sebelah kiri sesuai dengan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : 445/85/RSUD/VI/2015/RAHASIA tanggal 20 Juni 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim Unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas semua unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini telah terpenuhi, maka kepada terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELPIANSYAH Bin MAT ALI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah Nomor: 464/60/VII/2004 atas nama Elpiansyah Bin Mat Ali (Alm) dengan Nita Apriani Binti Supialdi tercatat di KUA Gumay Talang tanggal 12 Juli 2004
Dikembalikan kepada Nita Apriani Binti Supialdi;
Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari SENIN, tanggal 12 OKTOBER 2015, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, SH sebagai Hakim Ketua, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH dan VERDIAN MARTIN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DAHLAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh AKHMAD SYAMSUDIN, SH, Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Lahat dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH. EDWIN YUDHI PURWANTO, SH.
VERDIAN MARTIN, SH. PANITERA PENGGANTI
DAHLAN, SH.