47/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 47/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
P U T U S A N
NOMOR : 47/ Pid. Sus /2013/ PN. Mal.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :TERDAKWA ;
Tempat lahir : Kaliamok (Malinau);
Umur/tgl lahir : 20 tahun / 7 Maret 1993;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kabupaten Malinau ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Penjaga Toko Sembako);
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2013s/d tanggal 19 Maret 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2013 s/d tanggal 28 April 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2013 s/d tanggal 14 Mei 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 10 Mei 2013 s/d tanggal 08 Juni 2013di Rutan Polres Malinau ;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 09 Juni 2013 s/d tanggal 07 Agustus 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan meskipun hak untuk itu telah ditawarkan dan diberitahukan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim. Dan Majelis hakim tidak dapat mengeluarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum karena di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malinau tidak terdapat satupun Kantor Pengacara/ Advokat ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 29 /Mal/04 /2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna putih yang bertuliskan Miss Sixty;
1 (satu) lembar pakaian baju dalam / BH warna putih les hijau berpita warna hijau;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu terong bertuliskan SISCA;
1 (satu) lembar celana levis panjang warna abu-abu yang bertuliskan Logo Jeans ukuran 28.
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, akan tetapi terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa saat ini sudah mempunyai tanggungan keluarga yang saat ini istrinya sedang mengandung dan menantikan kelahiran anak pertamanya serta menyerahkan bukti pernikahannya dengan SAKSI I ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif tertanggal 29 April 2013 Nomor : REG. PERKARA : PDM-29/ MAL/ 04/2013 sebagai berikut;
Kesatu :
Bahwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada sekitar bulan Oktober hingga Desember 2012 bertempat di suatu rumah kosong samping stadion Kab. Malinau sebanyak 1 (satu) kali, di jembatan belakang stadion sebanyak 2 (dua) kali, di jembatan jalan belakang kantor Kejaksaan sebanyak 1 (satu) kali, di dalam stadion sebanyak 1 (satu) kali, di dalam rumah terdakwa bertempat di desa kaliamok sebanyak 2 (dua) kali, di jalan belakang Kantor Kecamatan Malinau Utara sebanyak 1 (satu) kali atau di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa saksi korban berkenalan dengan TERDAKWA pada hari, tanggal, bulan Oktober 2012 sekira jam 19.00 wita di depan Molding dekat pencucian sepeda motor di Jl. Raja Pandita desa Pulau Betung Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, kemudian saksi korban dan terdakwa berpacaran setelah 4 (empat) hari berkenalan ;
Bahwa pada hari, tanggal, bulan Oktober 2012 sekira jam 19.00 wita saksi di sms oleh terdakwa untuk bertemu di Jl. Raja Pandita Desa Pulau Betung Kec. Malinau Kota Kab. Malinau,. setelah itu, saksi dan Terdakwa berkenalan kemudian duduk-duduk di bangku sambil mengobrol bersama terdakwa dan 1 (satu) orang yang saksi korban tidak kenal dan tidak tahu namanya, kemudian terdakwa meminta nomor HP saksi korban tak lama langsung memberi nomor HP saksi korban kepada terdakwa , kemudian saksi korban pulang ke rumah dan langsung istirahat malam, setelah itu saksi korban menerima sms dari terdakwa dan bunyi smsnya “Ini nomor ku” dan saksi korban membalas smsnya dengan mengirim sms “ ooo,,ya lah saya mau tidur sudah malam”, setelah saksi korban dan terdakwa sudah saling berkenalan lewat sms di HP, terdakwa mengajak saksi korban jalan melalui sms, kemudian malam harinya terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motornya didepan Gg. Ulin Desa Pulau Betung Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, setelah berkenalan selama 4 (empat) hari terdakwa mengajak saksi korban pacaran dan berjanji tidak bakal minum-minuman keras lagi demi saksi korban, kemudian saksi korban dan terdakwa berpacaran sampai sekarang ini;
Bahwa pertama kali saksi korban berhubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa sekitar bulan Oktober 2012 di waktu malam hari di suatu rumah kosong samping stadion Kab. Malinau, terdakwa di rumah tersebut mengajak dan merayu saksi korban dengan berkata “dek main kita?” dibalas saksi korban “saya gak mau”, lalu terdakwa memeluk saksi korban dan memaksa menciumi bibir kemudian menciumi dan memegang dan meremas kedua payudara saksi korban, setelah itu terdakwa memaksa membuka kancing baju saksi korban dan terdakwa juga membuka BH dan bajunya saksi korban hingga terlepas dan saksi korban pun dibaringkan di lantai rumah saksi korban;
Bahwa setelah selesai menghisap payudara saksi korban terdakwa berusaha melepaskan atau membuka celana yang melekat pada tubuh saksi korban tetapi saksi korban berusaha melawan, berontak, menolak tangan terdakwa pada saat mencoba membuka celana saksi korban, tetapi terdakwa terus berusaha membuka celana saksi korban hingga akhirnya celana dan celana dalam saksi korban terlepas dan membuat saksi korban telanjang bulat;
Bahwa setelah berhasil membuat saksi korban telanjang bulat, terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalamnya pelan-pelan, setelah itu terdakwa berusaha membuka kedua belah paha saksi korban yang sebenarnya sudah dirapatkan oleh saksi korban dimana pada saat itu saksi korban sedang dalam keadaan terbaring, walaupun saksi korban sudah berusaha mencegah terdakwa untuk menyetubuhinya, terdakwa terus memaksa membuka kedua belah paha saksi korban, dan akhirnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, pada saat itu saksi korban merasakan sakit pada bagian vaginanya dan bersikap pasrah, kemudian terdakwa melancarkan aksinya dengan cara menggoyangkan pinggulnya dan memaju mundurkan penisnya di dalam vagina saksi korban hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi korban, kemudian setelah selesai dan puas melakukan hubungans seksual tersebut terdakwa berkata ”saya akan bertanggung jawab”, saksi korban pun bersikap diam saja, selanjutnya terdakwa dan saksi korban memakai pakaiannya masing-masing lalu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan seksual yang kedua masih di sekitar bulan Oktober 2012 sekitar jam 20.00 wita di gedung stadion Olahraga Kab. Malinau, pada saat itu saksi korban dan terdakwa menuju gedung olahraga Kab. Malinau melalui pintu sebelah kiri, setelah sampai gedung olahraga tersebut terdakwa berbaring di lantai stadion tersebut,kemudian terdakwa mengajak dan merayu saksi korban untuk melakukan hubungan seksual dengan berkata “akan tanggung jawab kalau ade gak mau bagus kita putus saja”, selanjutnya saksi korban pun pasrah karena takut hubungan pacaran diputus oleh terdakwa, setelah berhasil merayu saksi korban terdakwa pun membuka baju kaos dan celana panjang yang dikenakan oleh saksi korban hingga terlepas dari tubuhnya, setelah berhasil terlepas terdakwa memegang, meremas, menghisap payudara saksi korban lalu terdakwa membuka sendiri baju, celana dan celana dalamnya sehingga terlepas dan telanjang, kemudian saksi korban membuka sendiri kedua belah pahanya lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu terdakwa memajumundurkan penisnya di dalam vagina saksi korban sambil meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi korban, setelah selesai terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaiannya masing-masing;
Bahwa 3 (tiga) hari setelah melakukan hubungan seksual yang kedua terdakwa mengirim sms kepada saksi korban “dek ke rumah kita”, saksi korban menjawab “ngapain kita ke rumah?”, terdakwa menimpali “main bah”, saksi korban menjawab lagi “aku tidak mau berhubungan terus, Aku takut hamil”, terdakwa masih menimpali “gak apa-apa bah, kan kakak tetap tanggung jawab”, saksi korban pun menjawab “oya lah, awas nanti kakak tidak tanggung jawab”, pada malam harinya saksi korban dijemput terdakwa di depan gg Ulin lalu pergi menuju ke rumah terdakwa di daerah Desa Kaliamok Kec. Malinau Utara Kab. Malinau, setelah sampai di rumah terdakwa saksi korban diajak ke dalam kamar terdakwa;
Bahwa setelah sampai di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian saksi korban balik membalas ciuman terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju saksi korban memegang, meremas payudara sambil membuka BH dan baju saksi korban hingga terlepas, kemudian terdakwa membuka pakaiannya mulai baju, celana, dan celana dalamnya sendiri hingga telanjang bulat, saksi korbanpun demikian membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlepas/telanjang, setelah saksi korban dan terdakwa telanjang bulat kemudian terdakwa menindis tubuh saksi korban lalu mencium bibir, saksi korban pun refleks membuka kedua belah pahanya sehingga terdakwa dapat leluasa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah puas terdakwa membuang spermanya di bagian perut saksi korban lalu terdakwa membersihkannya dengan menggunakan kain sarung, setelah itu terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban sekitar + 20 (dua puluh) menit terdakwa memajumundurkan penisnya di dalam vagina saksi korban setelah mencapai klimaks terdakwa membuang spermanya di dalam vagina saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan seksual HP terdakwa berdering dan ada pesan masuk yang mengajak terdakwa untuk nongkrong-nongkrong di café pelangi yang berada di Malinau Kota, setelah itu saksi korban dan terdakwa meluncur ke café pelangi, dan terdakwa minum minuman keras akibatnya saksi korban melarangnya dan mengajak terdakwa untuk pulang, tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan seksual yang keempat sekitar satu minggu setelah melakukan hubungan seksual yang ketiga, dimana terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi korban, selanjutnya di malam harinya di rumah terdakwa di daerah Desa Kaliamok, terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan seksual lalu seperti biasa terdakwa membuka BH, celana panjang, celana dalam saksi korban hingga telanjang, terdakwa juga demikian membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang, setelah keduanya telanjang bulat saksi korban dibaringkan di atas tempat tidur dengan posisi paha saksi korban dirapatkan kuat-kuat supaya terdakwa tidak dapat memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, tetapi terdakwa tetap memaksa membuka paha saksi korban dan akhirnya berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan selanjutnya memaju mundurkan penisnya, setelah terdakwa mencapai klimaks terdakwa membuang spermanya di atas perut saksi korban;
Bahwa saksi korban terakhir kali melakukan hubungan seksual dengan terdakwa pada hari Minggu bulan Desember tahun 2012 dimana saksi korban dipaksa terdakwa untuk melakukan hubungan seksual di rumah terdakwa di Desa Kaliamok Kec. Malinau Utara Kab. Malinau, tetapi saksi korban melawan, berontak pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban, namun terdakwa tetap memaksa membuka pakaian yang digunakan oleh saksi korban diikuti terdakwa yang membuka pakaiannya hingga telanjang bulat, kemudian terdakwa mencoba memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban tetapi kedua belah paha saksi korban dirapatkan sehingga terdakwa agak sulit untuk memasukkan penisnya, sayangnya tenaga saksi korban sudah habis sehingga terdakwa dapat memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban;
Bahwa selama pacaran selama 5 (lima) bulan dengan terdakwa, saksi korban sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa;
Bahwa saksi korban ketika melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, bagian vagina saksi korban mengeluarkan bercak darah karena saksi korban juga masih dalam keadaan datang bulan dan siklus haidnya belum selesai;
Bahwa sekitar bulan bulan Desember tahun 2012 saksi korban telah memberi informasi kepada terdakwa jika dirinya telah hamil, dan terdakwa mau bertanggung jawab juga telah menjadi mualaf sudah disunat/dikhitan, tetapi setelah tanggal 26 Februari 2013 terdakwa berubah pikiran dan bilang lebih baik dipenjara;
Bahwa pada saat melakukan hubungan seksual pertama kali dengan terdakwa bagian vagina saksi korban terasa sakit, tetapi dikarenakan selanjutnya saksi korban kembali disetubuhi oleh terdakwa, terkadang saat melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan kenikmatan;
Bahwa setelah saksi melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan TERDAKWA sekitar bulan Oktober 2012 siklus menstruasi saksi korban tidak lancar dan tidak pernah menstruasi;
Bahwa dari pihak keluarga saksi korban meminta pertanggung jawaban atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa yang telah menghamili saksi korban, dan pada saat itu mertua saksi sdr. SYAMSU berkata kepada pihak keluarga terdakwa “bagaimana kalau kita menikahkan anak kita?” lalu dari pihak saksi korban mengajukan kepada keluarga terdakwa agar terdakwa memeluk agama Islam dan dari pihak keluarga terdakwa setuju jika terdakwa memeluk agama Islam;
Bahwa SAKSI II pernah melihat dan mendengar terdakwa mengancam untuk tidak menikahi anak saksi dan terdakwa berkata “saya tidak mau menikahi anak bapak, biarpun saya di penjara 15 tahun”;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan SAKSI I di jembatan jalan belakang kantor Kejaksaan, di dalam Stadion, di sebuah rumah yang masih dibangun dan belum selesai di dekat Stadion Kab. Malinau, di rumah terdakwa di Kaliamok, dan di jalan belakang kantor Kecamatan Malinau Utara penerangan dalam keadaan gelap.;
Bahwa setelah terdakwa melakukan hubungan badan dengan SAKSI I terdakwa tidak ada memberikan sejumlah uang dan terdakwa hanya mengatakan kalau SAKSI I hamil terdakwa akan bertanggung jawab;
Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau (PPK-BLUD penuh) No 089/VER/RM-RSUD/Mln/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Irma Fita Sampe dokter RSUD Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI I ditemukan robekan selaput dara arah jam tiga koma jam lima koma jam tujuh koma dan jam sembilan titik kerusakan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul titik;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 627/2005 tanggal 13 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catata Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN menyatakan bahwa di Malinau pada tanggal 20 Oktober 1997 telah lahir SAKSI I, anak perempuan dari pasangan suami istri SAKSI II dan DARIATI, dan saat ini saksi korban SAKSI I masih berusia 15 tahun;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (ayat) 2 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ------------------
Atau
Kedua :
Bahwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada sekitar bulan Oktober hingga Desember 2012 bertempat di suatu rumah kosong samping stadion Kab. Malinau sebanyak 1 (satu) kali, di jembatan belakang stadion sebanyak 2 (dua) kali, di jembatan jalan belakang kantor Kejaksaan sebanyak 1 (satu) kali, di dalam stadion sebanyak 1 (satu) kali, di dalam rumah terdakwa bertempat di desa kaliamok sebanyak 2 (dua) kali, di jalan belakang Kantor Kecamatan Malinau Utara sebanyak 1 (satu) kali atau di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa saksi korban berkenalan dengan TERDAKWA pada hari, tanggal, bulan Oktober 2012 sekira jam 19.00 wita di depan Molding dekat pencucian sepeda motor di Jl. Raja Pandita desa Pulau Betung Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, kemudian saksi korban dan terdakwa berpacaran setelah 4 (empat) hari berkenalan;
Bahwa pada hari, tanggal, bulan Oktober 2012 sekira jam 19.00 wita saksi di sms oleh terdakwa untuk bertemu di Jl. Raja Pandita Desa Pulau Betung Kec. Malinau Kota Kab. Malinau,. setelah itu, saksi dan Terdakwa berkenalan kemudian duduk-duduk di bangku sambil mengobrol bersama terdakwa dan 1 (satu) orang yang saksi korban tidak kenal dan tidak tahu namanya, kemudian terdakwa meminta nomor HP saksi korban tak lama langsung memberi nomor HP saksi korban kepada terdakwa , kemudian saksi korban pulang ke rumah dan langsung istirahat malam, setelah itu saksi korban menerima sms dari terdakwa dan bunyi smsnya “Ini nomor ku” dan saksi korban membalas smsnya dengan mengirim sms “ ooo,,ya lah saya mau tidur sudah malam”, setelah saksi korban dan terdakwa sudah saling berkenalan lewat sms di HP, terdakwa mengajak saksi korban jalan melalui sms, kemudian malam harinya terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motornya didepan Gg. Ulin Desa Pulau Betung Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, setelah berkenalan selama 4 (empat) hari terdakwa mengajak saksi korban pacaran dan berjanji tidak bakal minum-minuman keras lagi demi saksi korban, kemudian saksi korban dan terdakwa berpacaran sampai sekarang ini;
Bahwa pertama kali saksi korban berhubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa sekitar bulan Oktober 2012 di waktu malam hari di suatu rumah kosong samping stadion Kab. Malinau, terdakwa di rumah tersebut mengajak dan merayu saksi korban dengan berkata “dek main kita?” dibalas saksi korban “saya gak mau”, lalu terdakwa memeluk saksi korban dan memaksa menciumi bibir kemudian menciumi dan memegang dan meremas kedua payudara saksi korban, setelah itu terdakwa memaksa membuka kancing baju saksi korban dan terdakwa juga membuka BH dan bajunya saksi korban hingga terlepas dan saksi korban pun dibaringkan di lantai rumah saksi korban;
Bahwa setelah selesai menghisap payudara saksi korban terdakwa berusaha melepaskan atau membuka celana yang melekat pada tubuh saksi korban tetapi saksi korban berusaha melawan, berontak, menolak tangan terdakwa pada saat mencoba membuka celana saksi korban, tetapi terdakwa terus berusaha membuka celana saksi korban hingga akhirnya celana dan celana dalam saksi korban terlepas dan membuat saksi korban telanjang bulat;
Bahwa setelah berhasil membuat saksi korban telanjang bulat, terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalamnya pelan-pelan, setelah itu terdakwa berusaha membuka kedua belah paha saksi korban yang sebenarnya sudah dirapatkan oleh saksi korban dimana pada saat itu saksi korban sedang dalam keadaan terbaring, walaupun saksi korban sudah berusaha mencegah terdakwa untuk menyetubuhinya, terdakwa terus memaksa membuka kedua belah paha saksi korban, dan akhirnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, pada saat itu saksi korban merasakan sakit pada bagian vaginanya dan bersikap pasrah, kemudian terdakwa melancarkan aksinya dengan cara menggoyangkan pinggulnya dan memaju mundurkan penisnya di dalam vagina saksi korban hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi korban, kemudian setelah selesai dan puas melakukan hubungans seksual tersebut terdakwa berkata ”saya akan bertanggung jawab”, saksi korban pun bersikap diam saja, selanjutnya terdakwa dan saksi korban memakai pakaiannya masing-masing lalu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang;
Bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan seksual yang kedua masih di sekitar bulan Oktober 2012 sekitar jam 20.00 wita di gedung stadion Olahraga Kab. Malinau, pada saat itu saksi korban dan terdakwa menuju gedung olahraga Kab. Malinau melalui pintu sebelah kiri, setelah sampai gedung olahraga tersebut terdakwa berbaring di lantai stadion tersebut, kemudian terdakwa mengajak dan merayu saksi korban untuk melakukan hubungan seksual dengan berkata “akan tanggung jawab kalau ade gak mau bagus kita putus saja”, selanjutnya saksi korban pun pasrah karena takut hubungan pacaran diputus oleh terdakwa, setelah berhasil merayu saksi korban terdakwa pun membuka baju kaos dan celana panjang yang dikenakan oleh saksi korban hingga terlepas dari tubuhnya, setelah berhasil terlepas terdakwa memegang, meremas, menghisap payudara saksi korban lalu terdakwa membuka sendiri baju, celana dan celana dalamnya sehingga terlepas dan telanjang, kemudian saksi korban membuka sendiri kedua belah pahanya lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu terdakwa memajumundurkan penisnya di dalam vagina saksi korban sambil meremas payudara saksi korban dengan kedua tangannya, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi korban, setelah selesai terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaiannya masing-masing;
Bahwa 3 (tiga) hari setelah melakukan hubungan seksual yang kedua terdakwa mengirim sms kepada saksi korban “dek ke rumah kita”, saksi korban menjawab “ngapain kita ke rumah?”, terdakwa menimpali “main bah”, saksi korban menjawab lagi “aku tidak mau berhubungan terus, Aku takut hamil”, terdakwa masih menimpali “gak apa-apa bah, kan kakak tetap tanggung jawab”, saksi korban pun menjawab “oya lah, awas nanti kakak tidak tanggung jawab”, pada malam harinya saksi korban dijemput terdakwa di depan gg Ulin lalu pergi menuju ke rumah terdakwa di daerah Desa Kaliamok Kec. Malinau Utara Kab. Malinau, setelah sampai di rumah terdakwa saksi korban diajak ke dalam kamar terdakwa;
Bahwa setelah sampai di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium bibir saksi korban kemudian saksi korban balik membalas ciuman terdakwa,kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju saksi korban memegang, meremas payudara sambil membuka BH dan baju saksi korban hingga terlepas, kemudian terdakwa membuka pakaiannya mulai baju, celana, dan celana dalamnya sendiri hingga telanjang bulat, saksi korban pun demikian membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlepas/telanjang, setelah saksi korban dan terdakwa telanjang bulat kemudian terdakwa menindis tubuh saksi korban lalu mencium bibir, saksi korban pun refleks membuka kedua belah pahanya sehingga terdakwa dapat leluasa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah puas terdakwa membuang spermanya di bagian perut saksi korban lalu terdakwa membersihkannya dengan menggunakan kain sarung, setelah itu terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban sekitar + 20 (dua puluh) menit terdakwa memajumundurkan penisnya di dalam vagina saksi korban setelah mencapai klimaks terdakwa membuang spermanya di dalam vagina saksi korban, setelah selesai melakukan hubungan seksual HP terdakwa berdering dan ada pesan masuk yang mengajak terdakwa untuk nongkrong-nongkrong di café pelangi yang berada di Malinau Kota, setelah itu saksi korban dan terdakwa meluncur ke café pelangi, dan terdakwa minum minuman keras akibatnya saksi korban melarangnya dan mengajak terdakwa untuk pulang, tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan seksual yang keempat sekitar satu minggu setelah melakukan hubungan seksual yang ketiga, dimana terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi korban, selanjutnya di malam harinya di rumah terdakwa di daerah Desa Kaliamok, terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan seksual lalu seperti biasa terdakwa membuka BH, celana panjang, celana dalam saksi korban hingga telanjang, terdakwa juga demikian membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang, setelah keduanya telanjang bulat saksi korban dibaringkan di atas tempat tidur dengan posisi paha saksi korban dirapatkan kuat-kuat supaya terdakwa tidak dapat memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban,tetapi terdakwa tetap memaksa membuka paha saksi korban dan akhirnya berhasil memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan selanjutnya memaju mundurkan penisnya, setelah terdakwa mencapai klimaks terdakwa membuang spermanya di atas perut saksi korban;
Bahwa saksi korban terakhir kali melakukan hubungan seksual dengan terdakwa pada hari Minggu bulan Desember tahun 2012 dimana saksi korban dipaksa terdakwa untuk melakukan hubungan seksual di rumah terdakwa di Desa Kaliamok Kec. Malinau Utara Kab. Malinau, tetapi saksi korban melawan, berontak pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban, namun terdakwa tetap memaksa membuka pakaian yang digunakan oleh saksi korban diikuti terdakwa yang membuka pakaiannya hingga telanjang bulat, kemudian terdakwa mencoba memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban tetapi kedua belah paha saksi korban dirapatkan sehingga terdakwa agak sulit untuk memasukkan penisnya, sayangnya tenaga saksi korban sudah habis sehingga terdakwa dapat memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban;
Bahwa selama pacaran selama 5 (lima) bulan dengan terdakwa, saksi korban sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa;
Bahwa saksi korban ketika melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, bagian vagina saksi korban mengeluarkan bercak darah karena saksi korban juga masih dalam keadaan datang bulan dan siklus haidnya belum selesai;
Bahwa sekitar bulan bulan Desember tahun 2012 saksi korban telah memberi informasi kepada terdakwa jika dirinya telah hamil, dan terdakwa mau bertanggung jawab juga telah menjadi mualaf sudah disunat/dikhitan, tetapi setelah tanggal 26 Februari 2013 terdakwa berubah pikiran dan bilang lebih baik dipenjara;
Bahwa pada saat melakukan hubungan seksual pertama kali dengan terdakwa bagian vagina saksi korban terasa sakit, tetapi dikarenakan selanjutnya saksi korban kembali disetubuhi oleh terdakwa, terkadang saat melakukan hubungan seksual tersebut saksi korban merasakan kenikmatan;
Bahwa setelah saksi melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan TERDAKWA sekitar bulan Oktober 2012 siklus menstruasi saksi korban tidak lancar dan tidak pernah menstruasi;
Bahwa dari pihak keluarga saksi korban meminta pertanggung jawaban atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa yang telah menghamili saksi korban, dan pada saat itu mertua saksi sdr. SYAMSU berkata kepada pihak keluarga terdakwa “bagaimana kalau kita menikahkan anak kita?” lalu dari pihak saksi korban mengajukan kepada keluarga terdakwa agar terdakwa memeluk agama Islam dan dari pihak keluarga terdakwa setuju jika terdakwa memeluk agama Islam;
Bahwa SAKSI II pernah melihat dan mendengar terdakwa mengancam untuk tidak menikahi anak saksi dan terdakwa berkata “saya tidak mau menikahi anak bapak, biarpun saya di penjara 15 tahun”;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan SAKSI I di jembatan jalan belakang kantor Kejaksaan, di dalam Stadion, di sebuah rumah yang masih dibangun dan belum selesai di dekat Stadion Kab. Malinau, di rumah terdakwa di Kaliamok, dan di jalan belakang kantor Kecamatan Malinau Utara penerangan dalam keadaan gelap.;
Bahwa setelah terdakwa melakukan hubungan badan dengan SAKSI I terdakwa tidak ada memberikan sejumlah uang dan terdakwa hanya mengatakan kalau SAKSI I hamil terdakwa akan bertanggung jawab;
Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau (PPK-BLUD penuh) No 089/VER/RM-RSUD/Mln/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Irma Fita Sampe dokter RSUD Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI I ditemukan robekan selaput dara arah jam tiga koma jam lima koma jam tujuh koma dan jam sembilan titik kerusakan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul titik;
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 627/2005 tanggal 13 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catata Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN menyatakan bahwa di Malinau pada tanggal 20 Oktober 1997 telah lahir SAKSI I, anak perempuan dari pasangan suami istri SAKSI II dan DARIATI, dan saat ini saksi korban SAKSI Imasih berusia 15 tahun;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak: ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan Penuntut Umum, maka dipersidangan telah dihadirkan saksi-saksi yaitu :
SAKSI I, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi dan pada saat kejadian saksi masih berusia 15 (lima belas) tahun dan belum menikah dengan terdakwa;
Bahwa saksi berkenalan dengan terdakwa pada hari, tanggal, bulan Oktober 2012 sekitar jam 19.00 wita di depan Molding dekat pencucian sepeda motor di Jl. Raja Pandita desa Pulau Betung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, kemudian saksi dan terdakwa berpacaran setelah 4 (empat) hari berkenalan;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa, bulan Oktober 2012 sekitar jam 19.00 wita saksi di sms oleh terdakwa untuk bertemu di Jl. Raja Pandita Desa Pulau Betung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, setelah itu saksi dan Terdakwa berkenalan kemudian duduk-duduk di bangku sambil mengobrol bersama terdakwa dan 1 (satu) orang yang saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya, kemudian terdakwa meminta nomor HP saksi, tak lama kemudian saksi memberi nomor HP saksi kepada terdakwa, kemudian saksi pulang ke rumah dan langsung istirahat malam, setelah itu saksi menerima sms dari terdakwa dan bunyi smsnya “Ini nomor ku” dan saksi membalas sms terdakwa dengan mengirim sms “ ooo,ya lah saya mau tidur sudah malam”, setelah saksi dan terdakwa sudah saling berkenalan lewat sms di HP, terdakwa melalui sms mengajak saksi jalan, kemudian malam harinya terdakwa menjemput saksi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa di depan Gg. Ulin Desa Pulau Betung Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, setelah berkenalan selama 4 (empat) hari terdakwa mengajak saksi pacaran dan selanjutnya saksi dan terdakwa berpacaran ;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa berpacaran, terdakwa ada menyetubuhi saksi ;
Bahwa pertama kali saksi berhubungan badan layaknya suami isteri dengan terdakwa sekitar bulan Oktober 2012 di waktu malam hari di suatu rumah kosong samping stadion Kaupaten Malinau, terdakwa di rumah tersebut mengajak dan merayu saksi dengan berkata “dek main kita?” lalu saksi menjawab “saya nggak mau, saya takut”, kemudian terdakwa menjawab “tidak usah takut, kalau kamu hamil aku tanggung jawab”, lalu terdakwa memeluk dan menciumi bibir saksi sambil memegang danmeremas-remas kedua payudara saksi, sehingga saksi pun merasa nikmat dan merangsang dan membiarkan terdakwa membuka kancing baju saksi dan membiarkan terdakwa juga membuka BH dan baju saksi hingga terlepas karena saksi percaya dengan janji yang diucapkan oleh terdakwa yang akan bertanggung jawab jika saksi hamil ;
Bahwa kemudian setelah terdakwa melepaskan baju dan BH saksi, maka terdakwa membaringkan saksi di lantai rumah kosong tersebut, lalu terdakwa menghisap-isap puting payudara saksi, setelah ituterdakwa berusaha melepaskan atau membuka celana yang melekat pada tubuh saksi tetapi saksi sempat menolak dan berusaha melawan ketika tangan terdakwa mencoba membuka celana saksi, akan tetapi karena terdakwa meyakinkan saksi bahwa terdakwa akan bertanggung jawab jika saksi hamil, maka saksi membiarkan terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya hingga saksi telanjang bulat;
Bahwa setelahsaksi dalam keadaan telanjang, maka terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalamnya pelan-pelan, setelah itu terdakwa membuka kedua belah paha saksi,laluterdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, sehingga saksi sempat merasakan sakit pada bagian vaginanya tetapi saksi juga merasakan enak dan nikmat, kemudian terdakwa menggoyangkan pinggulnya dengan cara memaju mundurkan penisnya di dalam vagina saksi hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi, kemudian setelah selesai dan puas melakukan hubungan seksual tersebut, terdakwa berkata kepada saksi ”saya akan bertanggung jawab”, saksi pun bersikap diam saja, selanjutnya terdakwa dan saksi memakai pakaiannya masing-masing lalu terdakwa mengantarkan saksi pulang ;
Bahwa terdakwa dan saksi melakukan hubungan seksual yang kedua masih di sekitar bulan Oktober 2012 sekitar jam 20.00 wita di gedung stadion Olahraga Kabupaten Malinau, pada saat itu saksi dan terdakwa menuju gedung olahraga Kabupaten Malinau melalui pintu sebelah kiri, setelah sampai di gedung olahraga tersebut terdakwa berbaring di lantai stadion tersebut, kemudian terdakwa mengajak dan merayu saksi untuk melakukan hubungan seksual dengan berkata “saya akan tanggung jawab, kalau adek gak mau bagus kita putus saja”, selanjutnya saksi pun pasrah karena takut hubungan pacaran diputus oleh terdakwa, setelah berhasil merayu saksi, terdakwa pun membuka baju kaos dan celana panjang yang dikenakan oleh saksi, selanjutnya terdakwa memegang, meremas, menghisap payudara saksi lalu terdakwa membuka sendiri baju, celana dan celana dalam terdakwa sehingga terlepas dan telanjang, kemudian saksi membuka sendiri kedua belah pahanya lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, setelah itu terdakwa memajumundurkan penisnya di dalam vagina saksi sambil meremas payudara saksi dengan kedua tangannya, setelah terdakwa mencapai klimaks, terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi korban, setelah selesai terdakwa dan saksi memakai pakaian mereka masing-masing;
Bahwa 3 (tiga) hari setelah melakukan hubungan seksual yang kedua, terdakwa mengirim sms kepada saksi “dek ke rumah kita”, lalu saksi menjawab “ngapain kita ke rumah?” lalu terdakwa membalas sms saksi “main bah”, kemudian saksi menjawab lagi “aku tidak mau berhubungan terus, Aku takut hamil”, lalu terdakwa membalas sms saksi dan berkata “gak apa-apa bah, kan kakak tetap tanggung jawab”, sehingga saksi pun menjawab “oya lah, awas nanti kakak tidak tanggung jawab”, setelah itu pada malam harinya saksi dijemput oleh terdakwa di depan Gang Ulin lalu pergi menuju ke rumah terdakwa di daerah Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, kemudian setelah sampai di rumah terdakwa saksi diajak ke dalam kamar terdakwa;
Bahwa setelah saksi dan terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa, maka terdakwa selanjutnya mencium bibir saksi kemudian saksi balik membalas ciuman terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju saksi, lalu terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi sambil membuka BH dan baju saksi hingga terlepas, kemudian terdakwa membuka pakaiannya mulai baju, celana, dan celana dalamnya sendiri hingga telanjang bulat, saksi pun membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga terlepas/telanjang, kemudian setelah saksi dan terdakwa telanjang bulat maka terdakwa menindis tubuh saksi lalu mencium bibir saksi, sehingga saksi pun refleks membuka kedua belah pahanya sehingga terdakwa dapat leluasa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, setelah puas terdakwa mengeluarkan spermanya di bagian perut saksi lalu terdakwa membersihkannya dengan menggunakan kain sarung, setelah itu terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi sekitar ± 20 (dua puluh) menit dengan cara terdakwa memajumundurkan penisnya di dalam vagina saksi hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi, kemudian setelah selesai melakukan hubungan seksual HP terdakwa berdering dan ada pesan masuk yang mengajak terdakwa untuk nongkrong-nongkrong di cafe pelangi yang berada di Malinau Kota, setelah itu saksi dan terdakwa meluncur ke cafe pelangi;
Bahwa terdakwa dan saksi melakukan hubungan seksual yang keempat sekitar satu minggu setelah melakukan hubungan seksual yang ketiga, dimana terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi, selanjutnya pada malam harinya di rumah terdakwa di daerah Desa Kaliamok, terdakwa mengajak saksi melakukan hubungan seksual lalu seperti biasa terdakwa membuka BH, celana panjang, celana dalam saksi hingga telanjang, terdakwa juga demikian membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang, setelah keduanya telanjang bulat, maka terdakwa membaringkan saksi di atas tempat tidur, lalu terdakwamemasukkan penisnya ke dalam vagina saksi dan selanjutnya terdakwa memaju mundurkan penisnya, setelah terdakwa mencapai klimaks, terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi;
Bahwa saksi terakhir kali melakukan hubungan seksual dengan terdakwa pada hari Minggu bulan Desember tahun 2012 di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau dengan cara yang sama yaitu terdakwa memasukkan penisnya kedalam lubang vagina saksi sambil dimaju mundurkan sampai terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa selama 5 (lima) bulan saksi berpacaran dengan terdakwa, saksi sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa;
Bahwa saksi melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa atas dasar suka sama suka dengan cara terdakwa merayu saksi bahwa terdakwa akan bertanggung jawab jika saksi hamil ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi, saksi mengalami kehamilan dan yang pertama menanyakan kepada saksi mengenai kehamilan saksi, adalah paman saksi yaitu SAKSI III dengan cara SAKSI III bertanya mengenai kehamilan saksi karena SAKSI III merasa curiga dengan perut saksi yang besar, dan saksi awalnya tidak mengaku namun setelah didesak terus akhirnya saksi mengaku bahwa saksi telah hamil dan yang menghamili saksi adalah TERDAKWA (terdakwa);
Bahwa sekitar bulan bulan Desember tahun 2012 saksi memberi informasi kepada terdakwa jika saksi telah hamil, dan terdakwa mau bertanggung jawab, tetapi setelah tanggal 26 Februari 2013 terdakwa berubah pikiran dan bilang lebih baik dipenjara;
Bahwa saksi saat ini sudah menikah dengan terdakwa menurut Agama Islam yang dilangsungkan di Polres Malinau pada saat terdakwa telah diproses di Kepolisian dan ditahan, dan terdakwa merubah namanya dari semula bernama TERDAKWA menjadi TERDAKWA sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nikah saksi dan terdakwa ;
Bahwa saat ini usia kandungan saksi sudah masuk 8 (delapan) bulan dan sudah menanti kelahiran anak pertamanya dengan terdakwa ;
Bahwa saksi berharap agar hukuman terdakwa dapat diringankan karena saksi sudah menikah dengan terdakwa dan agar terdakwa dapat menafkahi saksi dan anaknya kelak setelah anak terdakwa lahir ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
SAKSI II , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandung saksi tersebut adalah terdakwa dan umur anak saksi pada saat sekarang ini 15 (lima belas) tahun dan sudah berhenti sekolah atau tidak bekerja ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena SAKSI I sendiri yang bercerita langsung kepada saksi ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat SAKSI I terlihat mengurung diri dikamarnya, lalu saksi menghampiri dan menanyakan kenapa SAKSI I yang mengurung diri dikamar, pada saat itu juga SAKSI I sambil menangis bercerita kalau SAKSI I dalam keadaan hamil dan saksi menanyakan “siapa yang buat kau hamil?” dan SAKSI I menjawab sambil menangis “si okta yang buat aku hamil”;
Bahwa setelah saksi mengetahui SAKSI I telah disetubuhi oleh terdakwa dan saat itu telah hamil + 5 (lima) bulan, selanjutnya saksi merundingkan bersama-sama pihak keluarga saksi terlebih dahulu, dan kemudian pergi menuju kerumah terdakwa;
Bahwa dari pihak keluarga saksi meminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah menghamili SAKSI I , dan pada saat itu mertua saksi yaitu Sdr. SYAMSU berkata kepada pihak keluarga terdakwa “bagaimana kalau kita menikahkan anak kita?” dan dari pihak keluarga terdakwa setuju jika terdakwa dinikahkan dengan SAKSI I ;
Bahwa setelah pertemuan tersebut terdakwa awalnya mau menikahi anak saksi, tetapi pada saat akan mengurus pernikahan tersebut, terdakwa malah berubah sikapnya dengan berkata “saya gak mau nikah” dengan alasan terdakwa tidak mau diatur, baik dari keluarga SAKSI I maupun keluarga terdakwa sendiri, sehingga pernikahan terdakwa dengan SAKSI I menjadi batal ;
Bahwa terdakwa dan SAKSI I saat ini sudah menikah menurut Agama Islam yang dilangsungkan di Polres Malinau pada saat terdakwa telah diproses di Kepolisian dan ditahan, dan terdakwa merubah namanya dari semula bernama TERDAKWA menjadi TERDAKWA sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nikah terdakwa ;
Bahwa saat ini usia kandungan anak saksi sudah masuk 8 (delapan) bulan dan tinggal menunggu kelahiran anaknya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
SAKSI III, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang telah menghamili SAKSI I adalah terdakwa, sedangkan usia kehamilan SAKSI I pada saat diketahui pertama kali oleh saksi kurang lebih 5 (lima) bulan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 bulan Februari 2013 sekitar jam 13.00 wita ibu saksi yakni Sdri. MULNIYANI mengatakan kepada saksi “kamu lihat ponakan kamu tuch, takut ada apa-apanya takut dia hamil makin hari makin lain besar perutnya”. Kemudian saksi bertanya kepada kakak saksi yang bernama Sdri. MISNA dengan mengatakan “betul kah si tina tuch hamil” dan kakak saksi menjawab “kalau ku liat betul tuch dia hamil”, kemudian kakak saksi mengatakan “kalau begitu kumpul kita malam ini, tanya kepastiannya laki-laki mana yang kasih hamil” dan saksi juga mengatakan “iyalah kalau begitu, nanti malam lah kita kumpul”. Setelah itu, sekitar jam 21.00 wita SAKSI II, kakak saksi, saksi sendiri dan kakak ipar saksi berkumpul di rumah Sdri. MISNA. Pertama kali menanyakan kepada SAKSI I dengan mengatakan “Saksi I, kamu ini hamil kah atau gak” dan SAKSI I menjawab “gak”, kemudian orang tua perempuan SAKSI I kembali bertanya “betul kah kau tin hamil ?” dan SAKSI I menjawab “gak”, kemudian Sdri. MISNA dan orang tua perempuan SAKSI I mengatakan kepada saksi “kau lah yang bicara dengan dia supaya dia mengaku”, setelah itu, saksi bertanya kepada saksi korban “betulkah tin kamu hamil” dan SAKSI I pun tidak menjawab, kemudian saksi membentak SAKSI I dan SAKSI I pun menjawab “iya, betul, saya hamil”, kemudian kakak saksi bertanya kepada SAKSI I “laki-laki mana yang menghamili kau” dan SAKSI I menjawab “orang kaliamok yang bernama TERDAKWA”;
Bahwa orang tua perempuan SAKSI I , kakak saksi, dan saksi sendiri menyuruh SAKSI I memanggil terdakwa datang ke rumah kakak saksi sekarang juga, setelah itu, SAKSI I memanggil terdakwa dengan cara mengirimkan sms ke nomor HP terdakwa, setelah itu sekitar jam 22.00 wita terdakwa datang ke rumah, kemudian orang tua perempuan SAKSI I , saksi sendiri, kakak saksi bertanya kepada terdakwa “mau kah kamu menikah dengan SAKSI I” dan jawab terdakwa “mau” ;
Bahwa setelah terdakwa diproses di Kepolisian serta ditahan, terdakwa dan SAKSI I sudah menikah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum No 089/VER/RM-RSUD/Mln/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Irma Fita Sampe dokter RSUD Kabupaten Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Sdri. SAKSI I ”ditemukan robekan selaput dara arah jam tiga koma jam lima koma jam tujuh koma dan jam sembilan titik kerusakan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul titik”;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih yang bertuliskan Miss Sixty;
1 (satu) lembar pakaian baju dalam / BH warna putih les hijau berpita warna hijau;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu terong bertuliskan SISCA;
1 (satu) lembar celana levis panjang warna abu-abu yang bertuliskan Logo Jeans ukuran 28.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas, dipersidangan telah diperlihatkan dan disita secara sah, sehingga secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengenal SAKSI I pada tanggal lupa bulan Oktober tahun 2012 pada saat perayaan IRAU Kabupaten Malinau, dan pada bulan Oktober 2012 tersebut terdakwa berpacaran dengan SAKSI I ;
Bahwa selama terdakwa berpacaran dengan SAKSI I , terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan SAKSI I layaknya suami istri sebanyak 9 (Sembilan) kali ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan/persetubuhan layaknya suami istri tersebut dengan SAKSI I pada bulan Oktober 2012 tanggal dan harinya lupa yakni :
Di sebuah rumah yang masih dibangun dan belum selesai di dekat Stadion Kab. Malinau sebanyak 1 (satu) kali;
Di Jembatan belakang Stadion sebanyak 2 (dua) kali;
Di jembatan belakang kantor Kejaksaan sebanyak 1 (satu) kali;
Di dalam Stadion sebanyak 1 (satu) kali;
Di rumah saya di Kaliamok sebanyak 2 (dua) kali;
Di jalan belakang Kantor Kecamatan Malinau Utara sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa cara terdakwa untuk menyetubuhi SAKSI I waktu itu adalah pertama terdakwa merayu SAKSI I dengan mengatakan “kita main yuk,,,” dan SAKSI I langsung paham maksud terdakwa dan menjawab “Ayo” kemudian terdakwa membuka ikat pinggang dan celana SAKSI I tapi SAKSI I mengelak karena malu. Dengan pelan terdakwa turunkan celana SAKSI I sampai lutut kemudian SAKSI I berkata “Kalau saya hamil kamu mau bertanggung jawabkah?” kemudian terdakwa jawab “ya, saya akan bertanggung jawab”, kemudian SAKSI I diam saja dan tidak ada bertanya kepada terdakwa lagi;
Bahwa yang terdakwa lakukan setelah terdakwa merayu SAKSI I hingga terdiam adalah terdakwa memeluk SAKSI I kemudian membaringkan tubuh SAKSI I , kemudian terdakwa menciumi bibir SAKSI I sambil membuka celana SAKSI I sampai lutut, setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri sampai terlepas, selanjutnya terdakwa memasukkan penis terdakwa ke vagina SAKSI I dengan kondisi masih saling memakai baju dengan posisi terdakwa menindih tubuh SAKSI I , setelah penis terdakwa masuk di vagina SAKSI I , terdakwa memaju mundurkan pantat terdakwa sehingga penis terdakwa keluar masuk vagina SAKSI I sekitar + 5 (lima) menit hingga sperma / air mani terdakwa menyembur di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa waktu terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan SAKSI I tidak ada orang lain yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut selain terdakwa dan SAKSI I ;
Bahwa terdakwa ada juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan SAKSI I di jembatan jalan belakang kantor Kejaksaan, di dalam Stadion, di sebuah rumah yang masih dibangun dan belum selesai di dekat Stadion Kabupaten Malinau, di rumah terdakwa di Kaliamok, dan di jalan belakang kantor Kecamatan Malinau Utara ;
Bahwa selama Sembilan kali terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan SAKSI I terdakwa mengeluarkan air mani/sperma terdakwa di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan hubungan badan dengan SAKSI I , terdakwa tidak ada memberikan sejumlah uang dan terdakwa hanya mengatakan kalau SAKSI I hamil terdakwa akan bertanggung jawab;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap SAKSI I , maka SAKSI I menjadi hamil ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan SAKSI I atas dasar suka sama suka dengan cara terdakwa merayu SAKSI I dan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab jika SAKSI I hamil ;
Bahwa setelah terdakwa diproses di Kepolisian dan ditahan, terdakwa dengan SAKSI I melakukan pernikahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 terdakwa telah menyetubuhi SAKSI I pada hal saat itu mereka belum terikat dengan suatu perkawinan dan usia SAKSI I baru 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI I lebih dari 10 (sepuluh) kali atas dasar suka sama suka yang dilakukan dibeberapa tempat yaitu di sebuah rumah yang masih dibangun dan belum selesai yang terletak di dekat Stadion Kabupaten Malinau, kemudian di Jembatan belakang Stadion Malinau, di Jembatan belakang Kantor Kejaksaan Malinau, di dalam Stadion Kabupaten Malinau, kemudian di rumah terdakwa yang terletak di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau serta di jalan belakang Kantor Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau ;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari perkenalan terdakwa dengan SAKSI I pada bulan Oktober tahun 2012 dan setelah 4 (empat) hari kemudian terdakwa dan SAKSI I berpacaran ;
Bahwa terdakwa pertama kali menyetubuhi SAKSI I pada sekitar bulan Oktober 2012 pada malam hari disuatu rumah kosong yang terletak di samping Stadion Kabupaten Malinau, lalu terdakwa di rumah tersebut mengajak dan merayu SAKSI I untuk berhubungan badan dengan berkata “dek main kita ?”lalu SAKSI I menjawab “saya nggak mau, saya takut”, kemudian terdakwa menjawab“tidak usah takut, kalau kamu hamil aku tanggung jawab”, lalu terdakwa memeluk dan menciumi bibir SAKSI I sambil memegang danmeremas-remas kedua payudaranya, sehingga SAKSI I pun merasa nikmat dan terangsang dan membiarkan terdakwa membuka kancing bajunya dan membiarkan terdakwa juga membuka BH dan baju SAKSI I hingga terlepas dari badannya karena SAKSI I percaya dengan janji yang diucapkan oleh terdakwa yang akan bertanggung jawab jika SAKSI I hamil ;
Bahwa kemudian setelah terdakwa melepaskan baju dan BH SAKSI I , maka terdakwa membaringkan SAKSI I di lantai rumah kosong tersebut, lalu terdakwa menghisap-isap puting payudara SAKSI I , setelah itu terdakwa berusaha membuka celana yang melekat pada tubuh SAKSI I , akan tetapi SAKSI I saat itu sempat menolak dan berusaha melawan ketika tangan terdakwa mencoba membuka celananya, namun karena terdakwa dapat meyakinkan SAKSI I bahwa terdakwa akan bertanggung jawab jika SAKSI I hamil, maka SAKSI I pun membiarkan terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya hingga telanjang bulat;
Bahwa setelah SAKSI I dalam keadaan telanjang, maka terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalamnya pelan-pelan, setelah itu terdakwa membuka kedua belah paha SAKSI I , lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I , kemudian terdakwa menggoyangkan pinggulnya dengan cara memaju mundurkan penisnya di dalam vagina SAKSI I hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina SAKSI I , kemudian setelah selesai berhubungan badan maka terdakwa berkata kepada SAKSI I ”saya akan bertanggung jawab”, selanjutnya terdakwa dan SAKSI I memakai pakaiannya masing-masing dan mengantarkan SAKSI I pulang ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan yang kedua dengan SAKSI I masih di sekitar bulan Oktober 2012 sekitar jam 20.00 wita di Gedung Stadion Olahraga Kabupaten Malinau dengan cara masuk melalui pintu sebelah kiri, setelah sampai di gedung olahraga tersebut terdakwa berbaring di lantai stadion tersebut, kemudian terdakwa mengajak dan merayu SAKSI I untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “saya akan tanggung jawab, kalau adek gak mau bagus kita putus saja”,sehingga SAKSI I mengiyakan ajakan terdakwa karena takut diputus pacaran oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka baju kaos dan celana panjang yang dikenakan oleh SAKSI I , setelah itu terdakwa memegang dan meremas-remas payudara SAKSI I sambil menghisap-isap puting payudara SAKSI I , kemudian terdakwa membuka pakaian SAKSI I setelah itu terdakwa membuka sendiri baju, celana dan celana dalamnya sehingga telanjang bulat, kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I dengan cara memaju-mundurkan penisnya di dalam vagina SAKSI I sambil meremas payudara SAKSI I dengan kedua tangannya, hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya;
Bahwa kemudian 3 (tiga) hari setelah melakukan hubungan seksual yang kedua, terdakwa mengirim sms kepada SAKSI I “dek ke rumah kita”, lalu SAKSI I menjawab “ngapain kita ke rumah ?” lalu terdakwa membalas “main bah”, kemudian SAKSI I menjawab lagi “aku tidak mau berhubungan terus, Aku takut hamil”, lalu terdakwa membalas sms SAKSI I dan berkata “gak apa-apa bah, kan kakak tetap tanggung jawab”, sehingga SAKSI I pun menjawab “oya lah, awas nanti kakak tidak tanggung jawab”,setelah itu pada malam harinya terdakwa menjemput SAKSI I di depan Gang Ulin lalu pergi menuju ke rumah terdakwa di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, kemudian setelah sampai di rumah terdakwa SAKSI I diajak ke dalam kamar terdakwa ;
Bahwa setelahSAKSI I dan terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa, maka terdakwa selanjutnya mencium bibir SAKSI I kemudian SAKSI I membalas ciuman terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju SAKSI I , lalu terdakwa memegang dan meremas-remas payudara SAKSI I sambil membuka BH dan baju SAKSI I hingga terlepas, kemudian terdakwa membuka pakaiannya mulai baju, celana, dan celana dalamnya sendiri hingga telanjang bulat, kemudian SAKSI I pun membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga telanjang bulat ;
Bahwa kemudian setelah SAKSI I dan terdakwa telanjang bulat maka terdakwa menindis tubuh SAKSI I dan mencium bibirnya sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I dengan cara dimaju-mundurkan hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di bagian perut SAKSI I , lalu terdakwa membersihkannya dengan menggunakan kain sarung, setelah itu terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I dengan cara memajumundurkan penisnya di dalam vagina SAKSI I hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina SAKSI I ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan yang keempat dengan SAKSI I sekitar satu minggu setelah melakukan hubungan badan yang ketiga, yang dilakukan pada malam hari di rumah terdakwa di Desa Kaliamok yang dilakukan dengan cara yang sama yaitu terdakwa membuka baju, BH, celana panjang dan celana dalam SAKSI I hingga telanjang bulat, kemudian terdakwa membuka sendiri pakaiannya hingga telanjang bulat, setelah terdakwa membaringkan SAKSI I di atas tempat tidur, lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I dengan cara dimaju mundurkan hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa adapun hubungan badan yang terakhir yang dilakukan oleh terdakwa dan SAKSI I dilakukan pada hari Minggu bulan Desember tahun 2012 di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau dengan cara yang sama yaitu memasukkan penisnya kedalam lubang vagina SAKSI I sambil dimaju mundurkan sampai terdakwa mengeluarkan spermanya;
Bahwa terdakwa dan SAKSI I saat ini sudah menikah menurut Agama Islam yang dilangsungkan di Polres Malinau pada saat terdakwa telah diproses di Kepolisian dan ditahan, dan terdakwa merubah namanya dari semula bernama TERDAKWA menjadi TERDAKWA sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nikah SAKSI I dan terdakwa ;
Bahwa saat ini usia kandungan SAKSI I sudah masuk 8 (delapan) bulan dan sudah menanti kelahiran anak pertamanya dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan di atas berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kesatulah yang lebih sesuai dengan fakta hukum di atas, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang ;
2. Dengan sengaja ;
3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. “Unsur Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang ” disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa bernama TERDAKWA yang identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan, sehingga sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam proses pemerikasaan perkara ini, terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “Unsur Setiap Orang” telah terpenuhi secara hukum ;
Ad 2. “Unsur Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud “dengan sengaja” adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van gevolg) yang artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakannya tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana Indonesia menganut teori kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurlos begrip) yaitu untuk dapat dipidananya seseorang cukuplah apabila si pelaku menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (bathin) dengan tindakannya, tanpa diisyaratkan apakah ia menginsyafi tindakannya itu dilarang dan diancam pidana oleh Undang-undang (S.R. Sianturi, SH dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta 1996, halaman 169-175) ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan dan doktrin ilmu hukum, kesengajaan tanpa sifat tertentu dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk);
kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakelijkheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis);
Sehingga pengertian “dengan sengaja” diperluas, tidak hanya berarti apa yang benar-benar dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa dalam wacana Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana berkembang 2 (dua) pandangan (TONGAT, SH. M.Hum dalam bukunya DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN, Penerbit UMM Press (Universitas Muhammadiyah Malang), Malang 2008, halaman 250-257) yaitu :
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu berwarna (gekleurd).
Bahwa dalam pandangan ini untuk adanya “kesengajaan” pada si pembuat dipersyaratkan, bahwa si pembuat itu menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang atau bersifat melawan hukum.
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu tidak berwarna (kleurloos opzet).
Bahwa dalam pandangan ini untuk membuktikan adanya “kesengajaan” pada si pembuat, hakim tidak perlu membuktikan bahwa kesengajaan si pembuat itu telah ditujukan pada sifat melawan hukumnya perbuatan, tetapi cukup dibuktikan bahwa si pembuat/ si pelaku tersebut menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang ternyata dilarang.
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku (Memory van Toelichting, biasa disingkat MvT) mengatakan bahwa apabila dalam rumusan delik secara tegas dirumuskan adanya unsur “kesengajaan”, maka pembuktian terhadap unsur kesengajaan dalam rumusan delik itu pada si pembuat haruslah dianggap sebagai kesengajaan yang tidak berwarna. Artinya untuk membuktikan kesengajaan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dalam rumusannya tegas memuat unsur kesengajaan, hakim tidak perlu membuktikan, apakah pelaku menyadari bahwa perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukannya itu sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, tetapi cukuplah dibuktikan bahwa pelaku menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang kemudian ternyata perbuatan tersebut secara nyata telah dilarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum, bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 terdakwa telah menyetubuhi SAKSI I pada hal saat itu mereka belum terikat dengan suatu perkawinan dan usia SAKSI I baru 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI I lebih dari 10 (sepuluh) kali atas dasar suka sama suka yang dilakukan di beberapa tempat yaitu di sebuah rumah yang masih dibangun dan belum selesai yang terletak di dekat Stadion Kabupaten Malinau, kemudian di Jembatan belakang Stadion Malinau, di Jembatan belakang Kantor Kejaksaan Malinau, di dalam Stadion Kabupaten Malinau, kemudian di rumah terdakwa yang terletak di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau serta di jalan belakang Kantor Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal dari perkenalan terdakwa dengan SAKSI I pada bulan Oktober tahun 2012 dan setelah 4 (empat) hari kemudian terdakwa dan SAKSI I berpacaran, lalu kemudian terdakwa mengajak SAKSI I jalan pada malam hari ke sebuah rumah kosong yang terletak di samping Stadion Kaupaten Malinau, yang pada saat itu masih dalam bulan Oktober tahun 2012, lalu terdakwa di rumah tersebut mengajak dan merayu SAKSI I untuk berhubungan badan dengan berkata “dek main kita ?” lalu SAKSI I menjawab “saya nggak mau, saya takut”, kemudian terdakwa menjawab “tidak usah takut, kalau kamu hamil aku tanggung jawab”, lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir SAKSI I sambil memegang dan meremas-remas kedua payudaranya, sehingga SAKSI I pun merasa nikmat dan terangsang dan membiarkan terdakwa membuka kancing bajunya dan juga membiarkan terdakwa membuka BH dan baju SAKSI I hingga terlepas dari badannya ;
Menimbang, bahwa SAKSI I membiarkan terdakwa membuka baju dan BH-nya karena SAKSI I juga sudah merangsan dan percaya dengan janji yang diucapkan oleh terdakwa yang akan bertanggung jawab jika SAKSI I hamil ;
Menimbang, bahwa kemudian setelah terdakwa melepaskan baju dan BH SAKSI I , maka terdakwa membaringkan SAKSI I di lantai rumah kosong tersebut, lalu terdakwa menghisap-isap puting payudara SAKSI I, setelah itu terdakwa berusaha membuka celana yang melekat pada tubuh SAKSI I akan tetapi SAKSI I pada saat itu sempat menolak dan berusaha melawan ketika tangan terdakwa mencoba membuka celananya, namun karena terdakwa dapat meyakinkan SAKSI I bahwa terdakwa akan bertanggung jawab jika SAKSI I hamil, maka SAKSI I pun membiarkan terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya hingga telanjang bulat dan melakukan persetubuhan yang pertama kali dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah SAKSI I dalam keadaan telanjang, maka terdakwa membuka sendiri celana dan celana dalamnya pelan-pelan, setelah itu terdakwa membuka kedua belah paha SAKSI I , lalu memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I , setelah itu terdakwa menggoyangkan pinggulnya dengan cara memaju mundurkan penisnya di dalam vagina SAKSI I hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina SAKSI I ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan SAKSI I maka terdakwa berkata kepada SAKSI I ”saya akan bertanggung jawab”, selanjutnya terdakwa dan SAKSI I memakai pakaiannya masing-masing dan mengantarkan SAKSI I pulang ;
Menimbang, bahwa adapun persetubuhan yang kedua yang dilakukan oleh terdakwa dan SAKSI I juga masih di sekitar bulan Oktober 2012 sekitar jam 20.00 wita bertempat di Gedung Stadion Olahraga Kabupaten Malinau dengan cara terdakwa dan SAKSI I masuk melalui pintu sebelah kiri, kemudian setelah sampai di gedung olahraga tersebut terdakwa berbaring di lantai stadion, lalu mengajak dan merayu SAKSI I untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “saya akan tanggung jawab, kalau adek gak mau bagus kita putus saja”, sehingga SAKSI I mengiyakan ajakan terdakwa karena takut diputus pacaran oleh terdakwa, dan selanjutnya terdakwa membuka baju kaos dan celana panjang yang dikenakan oleh SAKSI I , setelah itu terdakwa memegang dan meremas-remas payudara SAKSI I sambil menghisap-isap puting payudara SAKSI I , kemudian terdakwa membuka pakaian SAKSI I , setelah itu terdakwa membuka sendiri baju, celana dan celana dalamnya sehingga telanjang bulat, kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I dengan cara memaju-mundurkan penisnya di dalam vagina SAKSI I sambil meremas-remas payudara SAKSI I dengan kedua tangannya, hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya;
Menimbang, bahwa setelah 3 (tiga) hari kemudian terdakwa dan SAKSI I melakukan persetubuhan yang kedua, terdakwa mengirim sms kepada SAKSI I “dek ke rumah kita”, lalu SAKSI I menjawab “ngapain kita ke rumah ?” lalu terdakwa membalas “main bah”, kemudian SAKSI I menjawab lagi “aku tidak mau berhubungan terus, Aku takut hamil”, lalu terdakwa membalas sms SAKSI I dan berkata “gak apa-apa bah, kan kakak tetap tanggung jawab”, sehingga SAKSI I pun menjawab “oya lah, awas nanti kakak tidak tanggung jawab”, setelah itu pada malam harinya terdakwa menjemput SAKSI Idi depan Gang Ulin lalu pergi menuju ke rumah terdakwa di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, kemudian setelah sampai di rumah terdakwa SAKSI Idiajak masuk ke dalam kamar terdakwa, dan setelah SAKSI Imasuk ke dalam kamar terdakwa, maka terdakwa selanjutnya mencium bibir SAKSI Idan SAKSI Ipun membalas ciuman terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju SAKSI I, lalu terdakwa memegang dan meremas-remas payudara SAKSI Isambil membuka BH dan baju SAKSI Ihingga terlepas, kemudian terdakwa membuka pakaiannya mulai baju, celana, dan celana dalamnya sendiri hingga telanjang bulat, kemudian SAKSI Ipun membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga telanjang bulat ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dan SAKSI Idalam keadaan telanjang maka terdakwa menindis tubuh SAKSI Idan mencium bibirnya sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI Idengan cara dimaju-mundurkan hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di bagian perut SAKSI I, lalu terdakwa membersihkannya dengan menggunakan kain sarung, setelah itu terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I dengan cara memajumundurkan penisnya di dalam vagina SAKSI I hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina SAKSI I;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dan SAKSI Imelakukan persetubuhan atau hubungan badan yang keempat, dilakukan sekitar satu minggu setelah melakukan hubungan badan yang ketiga, yang dilakukan pada malam hari di rumah terdakwa di Desa Kaliamok dengan cara yang sama yaitu terdakwa membuka BH, celana panjang dan celana dalam SAKSI Ihingga telanjang bulat, kemudian terdakwa membuka sendiri pakaiannya hingga telanjang bulat, setelah itu terdakwa membaringkan SAKSI Idi atas tempat tidur, lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI Idengan cara dimaju mundurkan hingga terdakwa mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa adapun hubungan badan yang terakhir yang dilakukan oleh terdakwa dan SAKSI Iadalah dilakukan pada hari Minggu bulan Desember tahun 2012 di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau dengan cara yang sama yaitu memasukkan penisnya kedalam vagina SAKSI Isambil dimaju mundurkan sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta tersebut di atas, maka dapat terlihat bahwa terdakwa menyetubuhi SAKSI I dilakukan dalam keadaan sadar serta dapat memikirkan akibat perbuatannya dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari janji yang diucapkan oleh terdakwa kepada SAKSI Iuntuk bertanggung jawab jika SAKSI Ihamil, disamping itu dengan berulang-ulangnya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan SAKSI Ihingga lebih dari 10 (sepuluh) kali maka hal ini jelas perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta mengetahui persis akan akibat dari perbuatannya, bahwa sewaktu-waktu SAKSI Ibisa hamil sehingga terdakwa menjanjikan akan bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur “Dengan Sengaja”, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;
Ad.3. “Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ketiga dalam pasal ini bersifat alternatif, hal ini dapat dilihat dari kata “atau”yang berarti mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga dengan terpenuhinya salah satu unsur dalam unsur ketiga ini maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan persetubuhan menurut penjelasan pasal 284 KUHP adalah apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam anggota kemaluan wanita sehingga akhirnya mengeluarkan sperma. Sedangkan yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan pengertian anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun yang telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 menjadi 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas) tahun dan belum pernah kawin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI Ilebih dari 10 (sepuluh) kali atas dasar suka sama suka yang dilakukan di beberapa tempat yaitu di sebuah rumah yang masih dibangun dan belum selesai yang terletak di dekat Stadion Kabupaten Malinau, kemudian di Jembatan belakang Stadion Malinau, di Jembatan belakang Kantor Kejaksaan Malinau, di dalam Stadion Kabupaten Malinau, kemudian di rumah terdakwa yang terletak di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau serta di jalan belakang Kantor Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dalam unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI I, usia SAKSI Imasih 15 (lima belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 627/2005 tertanggal 13 Desember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN yang menyatakan bahwa di Malinau pada tanggal 20 Oktober 1997 telah lahir SAKSI I, anak perempuan dari pasangan suami istri SAKSI II dan DARIATI ;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa menyetubuhi SAKSI Idari persetubuhan yang pertama sampai dengan terakhir hingga SAKSI Ihamil adalah dengan cara yang sama yaitu awalnya terdakwa mencium bibir SAKSI I, kemudian SAKSI Imembalas ciuman terdakwa, lalu terdakwa membuka baju dan BH SAKSI Isambil meremas-remas dan menghisap-isap puting payudara SAKSI I, setelah itu membuka celana dan celana dalam SAKSI I, lalu kemudian terdakwa membuka sendiri pakaiannya, kemudian setelah SAKSI Idan terdakwa dalam keadaan telanjang bulat maka terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina SAKSI I sambil digoyang-goyangkan penisnya maju-mundur di dalam vagina SAKSI I sampai terdakwa mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa mengajak SAKSI I untuk melakukan persetubuhan adalah dilakukan dengan cara membujuk dan merayu SAKSI I untuk berhubungan badan dengan menjanjikan kepada SAKSI I bahwa jika SAKSI I hamil, maka terdakwa akan bertanggung jawab sehingga SAKSI I pun mengikuti ajakan terdakwa untuk melakukan persetubuhan ;
Menimbang, bahwa selama terdakwa dan SAKSI I melakukan persetubuhan atau hubungan badan dari yang pertama sampai dengan yang terakhir hingga SAKSI I hamil, terdakwa dan SAKSI I belum terikat dengan suatu perkawinan. Adapun status hubungan terdakwa dan SAKSI I yang saat ini sudah menikah pada saat terdakwa sudah ditahan dan diproses di kepolisian, maka hal ini akan menjadi pertimbangan khusus bagi Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara a quo ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No 089/VER/RM-RSUD/Mln/III/2013, tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Irma Fita Sampe dokter RSUD Kabupaten Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Sdri. SAKSI I ”ditemukan robekan selaput dara arah jam tiga koma jam lima koma jam tujuh koma dan jam sembilan titik kerusakan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul titik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan “Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum terhadap diri terdakwa telah seluruhnya terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan beberapa hal pokok dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa “ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa dengan dibuktikannya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo, maka berarti kepada terdakwa disamping dikenakan pidana penjara dengan ketentuan minimal 3 (tiga) tahun juga dikenakan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, dimana terdakwa dan SAKSI I saat ini sudah menikah menurut Agama Islam yang dilangsungkan di Polres Malinau sebagaimana Surat Keterangan Nikah yang diajukan oleh terdakwa dipersidangan, dan dengan memperhatikan kondisi SAKSI I yang saat in sedang mengandung anak hasil hubungannya dengan terdakwa yang usia kehamilannya sudah masuk 8 (delapan) bulan, maka khusus mengenai ketentuan pidana minimal 3 (tiga) tahun dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat sudah tidak adil dan tepat bila ketentuan tersebut diterapkan pada terdakwa yang sudah bertanggung jawab dengan menikahi SAKSI I, sehingga oleh karenanya ketentuan pidana minimal 3 (tiga) tahun dalam perkara a quo demi keadilan dan rasa kemanusiaan harus disimpangi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat telah terjadi pertentangan antara kepastian hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ajaran Teori Tujuan Hukum dimana Tujuan Hukum adalah “Keadilan, Kepastian hukum dan Kemanfaatan”, yang bilamana terjadi pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan, maka sesuai dengan pendapat Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl. mantan Ketua Mahkamah Agung R.I., “dalam kaitannya dengan penerapan undang-undang dan rasa keadilan, maka seharusnya keadilanlah yang lebih diutamakan” (Wajah Hukum di Era Reformasi, Peran Hakim dalam Dekolonialisasi Hukum, Bandung Citra Aditya Bhakti, 2000, halaman 264-265) ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pendapat Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl., sebagaimana tersebut di atas, maka Prof. Bismar Siregar, SH., mantan Hakim Agung R.I. dalam bukunya, Prof. Darji Darmodiharjo, SH., dan Sudarta, SH. M.Hum., dengan judul “ Apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 1999, halaman 153 mengatakan : “Hakim adalah memberi keadilan, apabila ada pertentangan antara keadilan dengan kepastian hukum, hakim wajib memilih keadilan dan mengesampingkan hukum (undang-undang), bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana sedangkan tujuannya adalah keadilan, mengapa tujuan dikorbankan karena sarana” ? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kedua doktrin tersebut di atas dikaitkan dengan teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch dimana tujuan hukum modern adalah “Keadilan”, dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyebutkan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kemudian dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam Rumusan Hasil Diskusi Komisi IA Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus pada hasil Rakernas MA-RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 dinyatakan “bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum khusus asalkan di dukung oleh bukti dan pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logis”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jika ketentuan pidana minimal 3 (tiga) tahun dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perkara ini diterapkan pada diri terdakwa, adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memberikan manfaat bagi terdakwa dan SAKSI I yang saat ini sudah menjadi pasangan suami istri, karena ketentuan pidana minimal 3 (tiga) tahun tersebut terlalu tinggi dan berat jika dibandingkan dengan tanggung jawab yang telah diberikan oleh terdakwa dengan menikahi SAKSI I, apalagi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan SAKSI I dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl., dan Prof. Bismar Siregar, SH., tersebut di atas dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, sehingga demi keadilan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus disimpangi ;
Menimbang bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodasi 3 (tiga) unsur, yaitu :
Unsur yuridis ;
Unsur sosiologis dan ;
Unsur filosofis ;
Menimbang, bahwa adapun maksud dari unsur Yuridis diatas, artinya adalah suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Kemudian yang dimaksud dengan unsur sosiologis, artinya adalah suatu putusan harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur filosofis artinya adalah suatu putusan harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal, maka dengan demikian putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mcl., dan Prof. Bismar Siregar, SH serta ke 3 (tiga) unsur yang harus diakomodasi oleh putusan di atas, maka apabila Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hal tersebut akan menggangu keutuhan rumah tangga terdakwa dengan SAKSI I yang sudah menjadi suami istri yang sah, karena disamping istri terdakwa yaitu SAKSI I hendak melahirkan anak terdakwa, juga penjatuhan pidana dengan waktu yang lama akan mempengaruhi perasaan atau jiwa dan pikiran terdakwa karena terdakwa sudah merasa bertanggung jawab terhadap SAKSI I, akan tetapi masih diberikan sanksi yang berat ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (perbaikan) dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b jo Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, maka Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna putih yang bertuliskan Miss Sixty;
1 (satu) lembar pakaian baju dalam / BH warna putih les hijau berpita warna hijau;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu terong bertuliskan SISCA;
1 (satu) lembar celana levis panjang warna abu-abu yang bertuliskan Logo Jeans ukuran 28.
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti tersebut dia atas, selanjutnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana tersebut maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan ;
Terdakwa sudah menikahi SAKSI I ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluhjuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Sdr. Penuntut Umum tersebut dan berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna putih yang bertuliskan Miss Sixty;
1 (satu) lembar pakaian baju dalam / BH warna putih les hijau berpita warna hijau;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu terong bertuliskan SISCA;
1 (satu) lembar celana levis panjang warna abu-abu yang bertuliskan Logo Jeans ukuran 28.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI KORBAN ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribulima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari: Kamis tanggal 13 Juni 2013, oleh kami : PRIYANTO, SH. M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, LA ODE ARSAL KASIR, SH. dan WILGANIA AMMERILIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal 17 Juni 2013,oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh : KOPONG SARAN KAROLUS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh ERLANGGA JAYANEGARA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
LA ODE ARSAL KASIR, SH. PRIYANTO, SH. M.Hum.
2. WILGANIA AMMERILIA, SH.
Panitera Pengganti
KOPONG SARAN KAROLUS, SH.