288/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Other Participants (2)
1.HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT 2.SABIT Bin SENTOT
MENGADILI -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 10 Agustus 2016, Nomor : 288/Pid.Sus/2016/PN.Sgl, yang dimintakan banding ; -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor288/Pid.Sus/2016/PNSgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : Hariyanto als Yanto bin Sabit;
Tempat/ lahir : Pangkalpinang;
Umur/Tgl.Lahir : 28 Tahun / 28 Juni 1987;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Green Babel Rt. 009 Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa II.
Nama lengkap : Sabit bin Sentot;
Tempat/ lahir : Madiun;
Umur/Tgl.Lahir : 54 Tahun / 10 Januari 1962;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 26 Januari 2016;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara, masing-masing oleh:
Penyidik, tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2016 sampai 28 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Sgl., tanggal 25 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Sgl., tanggal 25 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II Sabit Bin Sentot bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Niaga Gas LPG tanpa izin usahaniaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II Sabit Bin Sentot dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II Sabit Bin Sentot untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas dalam keadaan kosong ukuran 3 kg;
4 (empat) tabung gas yang ada isinya ukuran 3kg;
83 (delapan puluh tiga) tabung gas dalam keadaan kosong ukuran 12 kg;
1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up Carry B-9450-UB warna hitam beserta
1 (satu) STNK mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam Nopol B-9450-UB dengan No.Rangka MHYESL4159J149699 No. Mesin G15AID758723;
1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7 cm
1 (satu) batang paku beton tanpa kepala dengan panjang ± 8,5 cm;
3 (tiga) buah kompor gas;
6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar);
1 (satu) buah timbangan warna hijau;
140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya masing-masing terdakwa membayar Biaya Perkara
sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengarkan permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan Terdakwa I. Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit memohon mobil Suzuki Pick Up Carry B-9450-UB warna hitam miliknya yang masih dipergunakan untuk mencari mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga agar dikembalikan ke Terdakwa I. Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit bersama-sama dengan Terdakwa II. Sabit Bin Sentot pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah kontrakan terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit di Jalan Minfo Dusun Minfo Rt.15 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan "menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintahperbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 10.00 Wib, pada saat saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN sedang melakukan tugasnya selaku Dit Intelkam Polda Kep Babel di daerah Pangkalan Baru, saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalan Minfo Dusun RT 15 Dusun Minfo Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah ada penyalahgunaan gas LPG (yang disubsidi oleh Pemerintah) ukuran 3 kg. Keudian pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Pangkalan Baru. Lalu pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 14.00 Wib, saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN beserta 5 (lima) orang anggota Polsek Pangkalan Baru melakukan penggeledahan ke rumah yang beralamat Jalan Minfo Dusun RT 15 Dusun Minfo Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, dimana pada saat itu yang ada di rumah adalah terdakwa II SABIT Bin SENTOT dan saksi RAMADHAN Als ATUN Bin ZAINAL. Lalu anggota Polsek Pangkalan Baru memerintahkan terdakwa II SABIT Bin SENTOT untuk membuka pintu gudang yang letaknya disebelah rumah, dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa 159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 3kg, 4 (empat) tabung gas LPG yang ada isinya ukuran 3kg, 83 (delapan puluh tiga) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 12kg, 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ±7cm 1 (satu) batang paku beton tanpa kelapa dengan dengan panjang ±8,5cm, 3 (tiga) buah kompor gas LPG, 6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar), 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih, 1 (satu) unit mobil Suzuki pick up carry B-9450-UB warna hitam. Tidak lama setelah penggeledahan tersebut datang terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT, dan ketika ditanyakan mengenai keberadaan tabung-tabung gas tersebut, terdakwa mengakui telah menyalahgunakan niaga gas LPG dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas 12 kg bersama-sama dengan terdakwa II SABIT Bin SENTOT. Dan kemudian anggota Polsek Pangkalan Baru membawa Terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT beserta barang bukti ke Polsek Pangkalan Baru.
Bahwa yang memodali dalam pembelian gas LPG 3 kg tersebut adalah terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit sekaligus berperan untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg sekaligus menjual gas 12 kg yang telah diisi tersebut sedangkan terdakwa II. Sabit Bin Sentot mempunyai peranan ikut serta memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 11 kg yang telah disiapkan oleh terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dan juga mengangkat tabung gas 12 kg yang telah diisi ke atas mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol-B-9450-UB warna hitam milik terdakwa I. Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit untuk dijual oleh terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit;
Bahwa terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT, melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT membeli gas LPG ukuran 3 kg dari toko kelontongan milik saksi SAMSUL BAHRY Bin SUKIMAN dan saksi ERNI NOVITA, dengan harga rata-rata Rp.20.000,- per tabung, kemudian terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT membawanya ke rumah kontrakan terdakwa I yang berada di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah. Sesampainya dirumah, lalu terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT merendam tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut di dalam air yang telah dipanaskan di 6 (enam) buah dandang selama ±10 menit. Setelah panas kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas LPG ukuran 12 kg melalui pipa besi dan paku beton yang telah dipersiapkan dan dimodifikasi oleh terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT. Kemudian terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT menimbang tabung gas LPG ukuran 12 kg yang telah mereka isi tersebut menggunakan timbangan merk Nhonhoa warna hijau. Setelah selesai, terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT mengangkat tabung gas LPG ukuran 12 kg yang telah diisi tersebut ke atas mobil Suzuki Pick up Carry BN B- 9450-UB warna hitam milik terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT untuk dijual kembali ke toko kelontongan milik saksi YUHANES FRANGKI dan saksi WERIO Als RIO Bin FAJRI dengan harga Rp. 120.000,- per tabung. Dengan demikian terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT mendapatkan keuntungan Rp.40.000,- per tabung.
Bahwa harga jual gas LPG 12 kg di pasaran adalah sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk mengisi 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 kg diperlukan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg.
- Bahwa tindakan terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT yang memindahkan gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah merupakan penyalahgunaan niaga gas LPG dan para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per tabung gas 12 kg yang telah diisi.
Perbuatan Terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dan terdakwa II Sabit Bin Sentot tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Atau,
Bahwa Terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT bersama-sama dengan Terdakwa II.SABIT Bin SENTOT pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah kontrakan terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT di Jalan Minfo Dusun Minfo Rt.15 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan "melakukan niaga minyak dan gas bumi jenis LPG tanpa izin usaha niaga"perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 10.00 Wib, pada saat saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN sedang melakukan tugasnya selaku Dit Intelkam Polda Kep Babel di daerah Pangkalan Baru, saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalan Minfo Dusun RT 15 Dusun Minfo Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah ada penyalahgunaan gas LPG (yang disubsidi oleh Pemerintah) ukuran 3 kg. Keudian pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Pangkalan Baru. Lalu pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 14.00 Wib, saksi M.DENI IRAWAN Bin M.ROHIMIN dan saksi UNGGUL PRASETYO Bin SOPIAN beserta 5 (lima) orang anggota Polsek Pangkalan Baru melakukan penggeledahan ke rumah yang beralamat Jalan Minfo Dusun RT 15 Dusun Minfo Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, dimana pada saat itu yang ada di rumah adalah terdakwa II SABIT Bin SENTOT dan saksi RAMADHAN Als ATUN Bin ZAINAL. Lalu anggota Polsek Pangkalan Baru memerintahkan terdakwa II SABIT Bin SENTOT untuk membuka pintu gudang yang letaknya disebelah rumah, dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa 159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 3kg, 4 (empat) tabung gas LPG yang ada isinya ukuran 3kg, 83 (delapan puluh tiga) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 12kg, 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ±7cm 1 (satu) batang paku beton tanpa kelapa dengan dengan panjang ±8,5cm, 3 (tiga) buah kompor gas LPG, 6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar), 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih, 1 (satu) unit mobil Suzuki pick up carry B-9450-UB warna hitam. Tidak lama setelah penggeledahan tersebut datang terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT, dan ketika ditanyakan mengenai keberadaan tabung-tabung gas tersebut, terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT mengakui sebagian tabung gas tersebut adalah milik terdakwa. Dan kemudian anggota Polsek Pangkalan Baru membawa Terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT beserta barang bukti ke Polsek Pangkalan Baru.
Bahwa dalam melakukan niaga gas LPG tersebut, terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit berperan selaku pemilik modal sekaligus berperan untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan menjual gas 12 kg yang telah diisi tersebut sedangkan terdakwa II SABIT Bin SENTOT mempunyai peranan ikut serta dalam usaha niaga yang dilakukan oleh terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dengan memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang telah disiapkan oleh terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT dan juga mengangkat tabung gas 12 kg yang telah diisi ke atas mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol-B-9450-UB warna hitam milik terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit untuk dijual oleh terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit;
Bahwa terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT, melakukan niaga gas LPG tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya terdakwa I. HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT membeli gas LPG ukuran 3 kg dari toko kelontongan milik saksi SAMSUL BAHRY Bin SUKIMAN dan saksi ERNI NOVITA, dengan harga rata-rata Rp.20.000,- per tabung, kemudian terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT membawanya ke rumah kontrakan terdakwa I yang berada di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah. Sesampainya dirumah, lalu terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT merendam tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut di dalam air yang telah dipanaskan di 6 (enam) buah dandang selama ±10 menit. Setelah panas kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas LPG ukuran 12 kg melalui pipa besi dan paku beton yang telah dipersiapkan dan dimodifikasi oleh terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT. Kemudian terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT menimbang tabung gas LPG ukuran 12 kg yang telah mereka isi tersebut menggunakan timbangan merk Nhonhoa warna hijau. Setelah selesai, terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT mengangkat tabung gas LPG ukuran 12 kg yang telah diisi tersebut ke atas mobil Suzuki Pick up Carry BN B-9450-UB warna hitam milik terdakwa I HARIYANTO Als. YANTO Bin SABIT untuk dijual kembali ke toko kelontongan milik saksi YUHANES FRANGKI dan saksi WERIO Als RIO Bin FAJRI dengan harga Rp. 120.000,- per tabung. Dengan demikian terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT mendapatkan keuntungan Rp.40.000,- per tabung.
Bahwa harga jual gas LPG 12 kg di pasaran adalah sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk mengisi 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 kg diperlukan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg.
Bahwa terdakwa I HARIYANTO Als YANTO Bin SABIT dan terdakwa II SABIT Bin SENTOT dalam melakukan niaga gas LPG tersebut tidak mempunyai ijin usaha niaga dari pihak berwenang
Perbuatan Terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dan terdakwa II Sabit Bin Sentot tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiM. Deni Irawan Bin M. Rohimin, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada punya hubungan keluarga;
Bahwa para terdakwa dihadapkan kepersidangan karena kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg;
Bahwa pengoplosan gas LPG tersebut terjadi di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di 31. Minfo Dusun Minfo RT. 15 Desa Beluluk Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah.
Bahwa pengoplosan tersebut telah terjadi berulang kali sekitar ± 8 (delapan) kali, dan yang pasti dilakukan pada bulan Januari 2016 dan yang terakhir kalinya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016.
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot melakukan tindak pidana perniagaan gas LPG yang disubsidi oleh Pemerintah tanpa ijin tersebut dengan cara membeli tabung gas LPG (subsidi) ukuran 3kg dari toko kelontongan dengan harga satuan Rp.20.000,-, lalu memindahkan isinya ke tabung gas LPG ukuran 12kg, dan menjual kembali tabung gas LPG 12 kg tersebut dengan harga satuan Rp. 120.000,-.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II. Sabit Bin Sentot dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 14.00 Wib di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Minfo Dusun Minfo RT. 15 Desa Beluluk Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah.
Bahwa sebelum hari penangkapan tersebut, yaitu sekira tanggal 23 Januari 2016, saksi mendapatkan informasi dari warga setempat terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot telah melakukan penyalahgunaan migas LPG yang disubsidi oleh Pemerintah. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2016 saksi melaporkan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Pangkalan Baru. Selanjutnya penangkapan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2016.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot ditemukan :159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 3kg, 4 (empat) tabung gas LPG yang ada isinya ukuran 3kg, 83 (delapan puluh tiga) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 12kg, 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7cm, 1 (satu) batang paku beton tanpa kelapa dengan dengan panjang ± 8,5cm, 3 (tiga) buah kompor gas LPG, 6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar), 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih, dan 1 (satu) unit mobil Suzuki pick up carry B-9450-UB warna hitam.
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot memiliki ijin usahanya, namun terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot menjawab tidak memiliki ijin usaha, lalu terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Baru.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiUnggul Prasetyo Bin Sopian, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa dihadapkan kepersidangan karena kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg;
Bahwa pengoplosan gas LPG tersebut terjadi di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Minfo Dusun Minfo RT. 15 Desa Beluluk Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah.
Bahwa pengoplosan tersebut telah terjadi berulang kali sekitar ± 8 (delapan) kali, dan yang pasti dilakukan pada bulan Januari 2016 dan yang terakhir kalinya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016.
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot melakukan tindak pidana perniagaan gas LPG yang disubsidi oleh Pemerintah tanpa ijin tersebut dengan cara membeli tabung gas LPG (subsidi) ukuran 3 kg dari toko kelontongan dengan harga satuan Rp.20.000,-, lalu memindahkan isinya ke tabung gas LPG ukuran 12kg, dan menjual kembali tabung gas LPG 12 kg tersebut dengan harga satuan Rp. 120.000,-.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II. Sabit Bin Sentot dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira jam 14.00 Wib di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Minfo Dusun Minfo RT. 15 Desa Beluluk Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah.
Bahwa sebelum hari penangkapan tersebut, yaitu sekira tanggal 23 Januari 2016, saksi mendapatkan informasi dari warga setempat terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot telah melakukan penyalahgunaan migas LPG yang disubsidi oleh Pemerintah. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2016 saksi melaporkan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Pangkalan Baru. Selanjutnya penangkapan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2016.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot ditemukan : 159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 3kg, 4 (empat) tabung gas LPG yang ada isinya ukuran 3kg, 83 (delapan puluh tiga) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 12kg, 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7cm, 1 (satu) batang paku beton tanpa kelapa dengan dengan panjang ± 8,5cm, 3 (tiga) buah kompor gas LPG, 6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar), 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih, 1 (satu) unit mobil Suzuki pick up carry B-9450-UB warna hitam.
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot memiliki ijin usahanya dan terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Baru;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiYOHANES FRANGKI, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pedagang dan menjual barang dagangannya ke kampung-kampung. Adapun barang dagangan saksi berupa sembako dan gas LPG ukuran 3 kg.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit, namun saksi tidak kenal dengan terdakwa II.Sabit Bin Sentot.
Bahwa saksi berkenalan dengan terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit kira-kira 3 bulan yang lalu di toko daerah Desa Benteng pada saat saksi dan terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan sedang berbelanja di toko tersebut.
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit pernah menawarkan kepada saksi untuk membeli gas 12 Kg dengan harga lebih murah;
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit ada memperoleh gas 12 Kg tersebut dengan cara memindahkan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg.
Bahwa saksi pernah membeli tabung gas LPG ukuran 12 kg dari terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit. Biasanya dalam seminggu saksi membeli 3-4 kali, dan setiap pembelian berjumlah 5-6 tabung gas LPG ukuran 12 kg.
Bahwa biasanya terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit mengantarkan tabung gas LPG 12 kg tersebut ke rumah saksi.
Bahwa saksi membeli gas LPG ukuran 12 kg dari terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dengan harga Rp. 120.000,- per tabung, lalu saksi jual kembali dengan harga Rp. 145.000,- per tabung.
Bahwa saksi mau membeli gas 12 kg dari terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit karena harganya lebih murah;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiERNI NOVITA, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memiliki toko kelontongan dirumah yang diwariskan oleh orang tua saksi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot karena sering berbelanja di toko saksi.
Bahwa barang yang sering dibeli oleh terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot antara lain : rokok, minuman, tabung gas LPG ukuran 3 kg.
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot sudah sekitar 3 (tiga) kali membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di toko saksi, namun saksi sudah tidak ingat lagi kapan waktunya.
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot biasanya membeli 5-6 tabung gas LPG ukuran 3 kg.
Bahwa saksi menjual tabung gas LPG 3 kg tersebut dengan harga satuan Rp.20.000,-;
Bahwa terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II.Sabit Bin Sentot pernah menawari saksi untuk membeli tabung gas LPG ukuran 12 kg, namun saksi menolak dengan alasan kurang diminati;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiWerio Als Rio Bin Fajri, di bacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah membeli tabung gas LPG ukuran 12 kg dari Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit, namun saksi tidak kenal dengan Terdakwa II. Sabit Bin Sentot. Biasanya Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit yang datang mengantarkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut ke toko kelontongan milik saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui dariman Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit mendapatkan tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut.
Bahwa saksi biasanya membeli tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut dari Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dengan harga satuan Rp. 120.000,- kemudian saksi menjualnya kembali dengan harga Rp. 150.000,- per tabung;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali membeli tabung gas LPG ukuran 12 kg dari Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit, namun saksi sudah tidak ingat lagi waktunya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit memiliki ijin usaha atau tidak;
Bahwa terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiSAMSUL BAHRY Bin SUKIMAN, di bacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan para terdakwa;
Bahwa saksi memiliki toko kelontongan dirumah dan sudah berjalan sekitar ± 4 tahun. Selain itu, saksi juga memiliki CV sebagai mitra PT. Timah.
Bahwa Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II. Sabit Bin Sentot merupakan tetangga saksi, dan terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit biasanya seminggu 2 kali membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di toko saksi
Bahwa saksi menjual tabung gas LPG 3 kg kepada terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dengan harga berkisar Rp.22.000,- s/d Rp.23.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut dipergunakan oleh terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit;
Bahwa terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiKim Tjhai als Akwan, di bacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihubungi oleh pihak kepolisian pada hari selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 14.00 wib terkait dengan perniagaan gas yang disubsidi pemerintah tanpa izin yang terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Minfo Dusun Minfo Rt.15 Desa Beluluk Kec.Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah ;
Bahwa yang menyaksikan penggeledahan rumah tersebut saya sendiri, Ramadhan serta didampingi oleh pemilik rumah kontrakan Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II. Sabit Bin Sentot dan yang melakukan penggeladahan tersebut adalah 5 (lima) anggota kepolisian dari polsek pangkalan baru dan 2 (dua) anggota Dit Intelkam Polda Kep.Babel .
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II. Sabit Bin Sentot ditemukan : 159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 3kg, 4 (empat) tabung gas LPG yang ada isinya ukuran 3kg, 83 (delapan puluh tiga) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 12kg, 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7cm, 1 (satu) batang paku beton tanpa kelapa dengan dengan panjang ± 8,5cm, 3 (tiga) buah kompor gas LPG, 6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar), 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih, 1 (satu) unit mobil Suzuki pick up carry B-9450-UB warna hitam
Bahwa terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiRamadhan als Atun bin Zainal Abidin (Alm), di bacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit yakni kakak ipar saksi dan saksi mengenal terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit sekitar 5 (lima) tahun ;
Bahwa pada saat kakak ipar saya diamankan oleh anggota Dit Intelkam Polda Kep.Babel dan Anggota Polsek Pangkalan Baru saat itu saya lagi di dapur dimana rumah tersebut tempat kakak ipar saya diamankan yang beralamat di Jalan Minfo RT.15 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan rumah tersebut yakni rumah kontrakan yang dikontrakkan oleh kakak ipar saya yang bernama Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit .
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan terdakwa II. Sabit Bin Sentot ditemukan : 159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 3kg, 4 (empat) tabung gas LPG yang ada isinya ukuran 3kg, 83 (delapan puluh tiga) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 12kg, 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7cm, 1 (satu) batang paku beton tanpa kelapa dengan dengan panjang ± 8,5cm, 3 (tiga) buah kompor gas LPG, 6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar), 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih, 1 (satu) unit mobil Suzuki pick up carry B-9450-UB warna hitam
Bahwa terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa pada persidangan telah di bacakan juga keterangan Ahli yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Bambang Sujito, SH, yaitu :
Bahwa yang dimaksud dengan Pengolahan adalah Kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Pengangkutan adalah Kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Penyimpanan adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi. Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Bahwa yang dimaksud dengan gas bumi berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang dimaksud dengan LPG (Liquified Petroleum Gas) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengnagkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana atau campuran keduanya. Untuk memperoleh LPG dibutuhkan Gas Bumi sebagai bahan bakunya.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Jo.Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilakukan oleh badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan usaha kecil, badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum dan dilakukan setelah mendapat ijin usaha dari Pemerintah. Dari ketentuan tersebut maka orang perseorangan tidak dapat melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga LPG.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan ijin usaha adalah ijin yang diberikan kepada kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Jadi kegiatan usaha niaga migas mencari keuntungan maksudnya agar memperoleh hasil dari jual beli minyak dan gas bumi.
Bahwa perbuatan Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II. Sabit Bin Sentot yang membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg dengan harga satuan Rp.20.000,- kemudian memindahkan isinya ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, lalu dijual kembali dengan harga satuan Rp. 120.000,- dan memperoleh keuntungan Rp.40.000,- , maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha niaga LPG.
Bahwa kegiatan niaga yang dilakukan oleh Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II. Sabit Bin Sentot tersebut, sesuai ketentuan Pasal 13 Permen ESDM No.26 Tahun 2009 wajib memiliki ijin usaha niaga terlebih dahulu dari Dirjen Migas dan Menteri ESDM.
Bahwa apabila Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II. Sabit Bin Sentot tidak memiliki ijin usaha niaga, maka dapat dikategorikan melanggar Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I, Hariyanto Als Yanto Bin Sabit,
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, dan terakhir kali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016.
Bahwa kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya Terdakwa membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di toko-toko kelontongan, kemudian membawanya ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, lalu Terdakwa merendam tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut di dalam air panas ±10 menit, lalu Terdakwa mengangkat tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut, lalu memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas LPG ukuran 12 kg melalui pipa besi dan paku beton yang telah dipersiapkan dan dimodifikasi oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menimbang tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut menggunakan timbangan merk Nhonhoa warna hijau. Setelah selesai, Terdakwa mengangkut tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut dengan menggunakan mobil Suzuki Pick up Carry BN B-9450-UB warna hitam untuk menjual kembali tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut ke toko- toko kelontongan.
Bahwa Terdakwa mengetahui gas LPG ukuran 3 kg tersebut disubsidi oleh Pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi kecil.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut dibantu oleh Terdakwa II. Sabit Bin Sentot yang merupakan ayah kandung Terdakwa.
Bahwa dalam melakukan kegiatan Usaha Niaga gas LPG tersebut, Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi;
Terdakwa II. Sabit Bin Sentot
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut di rumah kontrakan Terdakwa I Hariyanto Als Yanto Bin Sabit yang beralamat di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, dan terakhir kali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016.
Bahwa kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya Terdakwa I Hariyanto Als Yanto Bin Sabit membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di toko-toko kelontongan, kemudian membawanya ke rumah kontrakan Terdakwa I Hariyanto Als Yanto Bin Sabit yang berada di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, lalu terdakwa merendam tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut di dalam air panas ±10 menit, lalu terdakwa mengangkat tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut, lalu memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas LPG ukuran 12 kg melalui pipa besi dan paku beton yang telah dipersiapkan dan dimodifikasi oleh Terdakwa I Hariyanto Als Yanto Bin Sabit. Kemudian terdakwa menimbang tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut menggunakan timbangan merk Nhonhoa warna hijau. Setelah selesai memindahkan gas 3 kg ke tabung 12 kg tersebut lalu terdakwa menaikkannya ke atas mobil Suzuki Pick up Carry BN B-9450-UB warna hitam. Selanjutnya terdakwa I Hariyanto Als Yanto Bin Sabit menjual kembali tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut ke toko-toko kelontongan dengan menggunakan mobil Suzuki Pick up Carry BN B-9450-UB warna hitam milik terdakwa I Hariyanto Als Yanto Bin Sabit.
Bahwa tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut di dalam air panas terlebih dahulu agar proses pemindahan isinya ke tabung gas LPG ukuran 12 kg lebih cepat.
Bahwa untuk mengisi 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 kg diperlukan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg.
Bahwa terdakwa mengetahui gas LPG ukuran 3 kg tersebut disubsidi oleh Pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi kecil.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut bersama dengan Terdakwa I Hariyanto Als Yanto Bin Sabit, yang merupakan anak kandung terdakwa;
Bahwa dalam melakukan kegiatan Usaha gas LPG tersebut, Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut ;
159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 3kg;
4 (empat) tabung gas LPG yang ada isinya ukuran 3kg;
83 (delapan puluh tiga) tabung gas LPG dalam keadaan kosong ukuran 12kg;
1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7 cm
1 (satu) batang paku beton tanpa kepala dengan dengan panjang ±8,5cm;
3 (tiga) buah kompor gas LPG;
6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar);
1 (satu) buah timbangan warna hijau;
140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih.
1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up Carry B-9450-UB warna hitam beserta
1 (satu) STNK mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam Nopol B-9450-UB dengan No.Rangka MHYESL4159J149699 No. Mesin G15AID758723.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, dan terakhir kali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016.
Bahwa kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut dilakukan dengan cara pada awalnya Terdakwa membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di toko-toko kelontongan, kemudian membawanya ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, lalu Terdakwa merendam tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut di dalam air panas ±10 menit, lalu Terdakwa mengangkat tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut, lalu memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas LPG ukuran 12 kg melalui pipa besi dan paku beton yang telah dipersiapkan dan dimodifikasi oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menimbang tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut menggunakan timbangan merk Nhonhoa warna hijau. Setelah selesai, Terdakwa mengangkut tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut dengan menggunakan mobil Suzuki Pick up Carry BN B-9450- UB warna hitam untuk menjual kembali tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut ke toko- toko kelontongan.
Bahwa Terdakwa membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg dengan harga satuan Rp.20.000,- kemudian Terdakwa menjual kembali tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut dengan harga satuan Rp. 120.000,-. Dengan demikian Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.40.000,- dari setiap penjualan tabung LPG ukuran 12 kg tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui gas LPG ukuran 3 kg tersebut disubsidi oleh Pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi kecil.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut dibantu oleh Terdakwa II. Sabit Bin Sentot yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi;
.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU RI no. 22 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Melakukan kegiatan usaha Minyak bumi dan/atau kegiatan Usaha gas bumi tanpa izin usaha Niaga.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Para Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Para Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Para Terdakwa adalah sama dengan identitas Para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Melakukan kegiatan usaha Minyak bumi dan/atau kegiatan Usaha gas bumi tanpa izin usaha Niaga
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi yang telah di sumpah dipersidangan serta dari keterangan terdakwa , bahwa Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot, telah melakukan niaga gas LPG tersebut dengan cara pada awalnya Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot membeli gas LPG ukuran 3 kg dari toko kelontongan milik saksi Samsul Bahry Bin Sukiman dan saksi Erni Novita, dengan harga rata-rata Rp.20.000,- per tabung, kemudian Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit membawanya ke rumah kontrakan terdakwa I yang berada di Jin Minfo Dusun Minfo RT 15 Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah. Sesampainya dirumah, lalu Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot merendam tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut di dalam air yang telah dipanaskan di 6 (enam) buah dandang selama ±10 menit. Setelah panas kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg tersebut ke tabung gas LPG ukuran 12 kg melalui pipa besi dan paku beton yang telah dipersiapkan dan dimodifikasi oleh Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit. Kemudian Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot menimbang tabung gas LPG ukuran 12 kg yang telah mereka isi tersebut menggunakan timbangan merk Nhonhoa warna hijau. Setelah selesai, Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot mengangkat tabung gas LPG ukuran 12 kg yang telah diisi tersebut ke atas mobil Suzuki Pick up Carry BN B-9450-UB warna hitam milik Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit untuk dijual kembali ke toko kelontongan milik saksi Yuhanes Frangki dan saksi Werio Als Rio Bin Fajri dengan harga Rp. 120.000,- per tabung. Dengan demikian Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot mendapatkan keuntungan Rp.40.000,- per tabung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bambang Sujito, SH. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas LPG Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot yang membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg dengan harga satuan Rp.20.000,- kemudian memindahkan isinya ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, lalu dijual kembali dengan harga satuan Rp. 120.000,- dan memperoleh keuntungan Rp.40.000,-, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha niaga LPG.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Menimbang, dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Menimbang, dengan demikian izin usaha niaga adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yaitu Bambang Sujito, SH. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas LPG Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerangkan bahwa kegiatan niaga yang dilakukan oleh Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot tersebut, sesuai ketentuan Pasal 13 Permen ESDM No.26 Tahun 2009 wajib memiliki ijin usaha niaga terlebih dahulu dari Dirjen Migas an Menteri ESDM. Apabila Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot tidak memiliki ijin usaha niaga, maka dapat dikategorikan melanggar Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada saat anggota Polsek Pangkalan Baru melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan menanyakan ijin usahanya, Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai ijin dalam menjalankan kegiatan usaha niaga gas LPG tersebut
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi.
Ad.3Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa Menurut Arrest Hoograd tanggal 09 Februarl 1914 yang menyatakan bahwa”Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana, dan kerfasama adalah lengkap dan erat, maka tldaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesalan”
Menimbang, bahwa unsur diatas adalah berbentuk alternatif, maka sesuai fakta dipersidangan unsur pasal yang terbukti adalah unsur turut serta, oleh karenanya Penuntut Umum akan membuktikan unsur tersebut, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi yang telah di sumpah dipersidangan serta dari keterangan terdakwa, bahwa Terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit melakukan niaga gas LPG bersama-sama dengan terdakwa II Sabit Bin Sentot dengan cara yang memodali dalam pembelian gas LPG 3 kg tersebut adalah terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit sekaligus berperan untuk memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg sekaligus menjual gas 12 kg yang telah diisi tersebut sedangkan terdakwa II Sabit Bin Sentot mempunyai peranan ikut memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang telah disiapkan oleh terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit dan juga mengangkat tabung gas 12 kg yang telah diisi ke atas mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol-B-9450-UB warna hitam milik terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit untuk dijual oleh terdakwa I Hariyanto Als. Yanto Bin Sabit. Disini jelas terlihat bahwa telah terdapat kerjasama secara sadar antara terdakwa I dengan terdakwa II dan masing- masing terdakwa telah menyadari dan mengetahui akan perbuatan masing-masing.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-3 ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d UU RI no. 22 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, pidana denda yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) masih terlalu ringan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bangka Tengah. Maka pidana denda terhadap Para terdakwa haruslah ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up Carry B-9450-UB warna hitam beserta 1 (satu) STNK mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam Nopol B-9450-UB dengan No.Rangka MHYESL4159J149699 No. Mesin G15AID758723, yang telah disita dari Para Terdakwa adalah milik Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit yang masih dipergunakan untuk mencari mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas dalam keadaan kosong ukuran 3 kg, 4 (empat) tabung gas yang ada isinya ukuran 3 kg, 83 (delapan puluh tiga) tabung gas dalam keadaan kosong ukuran 12 kg, ) tersebut merupakan hasil kejahatan terdakwa maka harus dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7 cm, 1 (satu) batang paku beton tanpa kepala dengan panjang ± 8,5 cm; 3 (tiga) buah kompor gas, 6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar), 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih, maka terhadap barang bukti tersebut sebagai alat melakukan kejahatan maka agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa dapat memicu terjadinya kelangkaan Gas LPG 3 kg.
Perbuatan para terdakwa dapat merugikan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Para Terdakwa sopan dipersidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Para Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara masing-masing;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d UU RI no. 22 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I.Hariyanto Als Yanto Bin Sabit dan Terdakwa II.Sabit Bin Sentot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Niaga Gas Bumi tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up Carry B-9450-UB warna hitam beserta
1 (satu) STNK mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam Nopol B-9450-UB dengan No.Rangka MHYESL4159J149699 No. Mesin G15AID758723;
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Hariyanto Als Yanto Bin Sabit.
159 (seratus lima puluh sembilan) tabung gas dalam keadaan kosong ukuran 3 kg;
4 (empat) tabung gas yang ada isinya ukuran 3 kg;
83 (delapan puluh tiga) tabung gas dalam keadaan kosong ukuran 12 kg;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ± 7 cm
1 (satu) batang paku beton tanpa kepala dengan panjang ± 8,5 cm;
3 (tiga) buah kompor gas;
6 (enam) buah dandang aluminium (panci besar);
1 (satu) buah timbangan warna hijau;
140 (seratus empat puluh) tutup segel warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu, Tanggal 10 Agustus 2016 oleh Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, R. Narendra M.I., S.H.,M.H., dan Enro Walesa, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Imam Mualimin, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Zondrafia, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
R. Narendra M.I., S.H.,M.H..Hariyadi, S.H., M.H.
Enro Walesa, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Imam Mualimin, S.H., M.H.