Nomor 51/Pid.B /2016/PN Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 51/Pid.B /2016/PN Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIADI Bin BURAHMAN
1. Menyatakan Terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 4. 1 (satu) unit mobar Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY; 5. 1 (satu) lembar SIM asli a.n. Supriadi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 6. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
N
omor 51/Pid.B /2016/PN Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUPRIADI Bin BURAHMAN
Tempat lahir : Tanah Seribu;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 19 Oktober 1978
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Jamin Ginting Kelurahan Tanah Seribu
Kec. Tanah Seribu Kodya Binjai (Sumut)
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2016 s/d tanggal 22 Februari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2016 s/d tanggal 17 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Maret 2016 s/d tanggal 16 Mei 2016;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi Penasihat hukum sekalipun majelis hakim telah memberitahukan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara atas nama terdakwa tersebut diatas
Setelah memperhatikan surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana Penuntut Umum dipersidangan pada hari Kamis 14 April 2016 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dari Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY;
1 (satu) lembar SIM asli a.n. Supriadi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dan atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsidaritas sebagai mana termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut;
Primair
------- Bahwa Ia terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN, pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 07.30 WIB terdakwa berangkat dari Langsa dengan mengemudikan mobil barang merek Mitsubishi jenis Dump Truck Nomor Polisi : BL 8862 ZY dengan kecepatan ±50 KM/Jam. Sedangkan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo sedang bersama dengan korban Dimas Ersa Wiranda (korban/anak Selamat Bin Alm. Sono Karyo) di sebuah bengkel di Desa Seumantoh kemudian saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo menyuruh korban membeli minyak rem ke Tugu Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY. Ketika sampai di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang jalannya lurus beraspal beton terdakwa melihat mobil angkutan umum Isuzu warna Putih dengan jarak 10 meter di depannya yang menghalangi pandangan terdakwa namun terdakwa tetap mendahului mobil tersebut karena mengejar waktu (terburu-buru) sehingga mobil yang terdakwa kendarai melebar ke jalur kanan kemudian terdakwa terkejut melihat dari arah berlawanan dengan jarak sekira 30 meter melaju sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY, karena jarak sudah sangat dekat dan terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan mobil barang tersebut maka bagian samping kanan depan mobil Mitsubishi jenis Dump Truck dengan nomor polisi : BL 8862 ZY yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY yang dikendarai korban Dimas Ersa Wiranda. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengenderai mobil barang merek Mitsubishi jenis Dump Truck dengan nomor polisi : BL 8862 ZY korban Dimas Ersa Wiranda meninggal dunia pada saat perjalanan hendak dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Daerah Sumatera Utara berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/4091/2015 tanggal 03 November 2015.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------
Subsidiair
------- Bahwa Ia terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN, pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 07.30 WIB terdakwa berangkat dari Langsa dengan mengemudikan mobil barang merek Mitsubishi jenis Dump Truck Nomor Polisi : BL 8862 ZY dengan kecepatan ±50 KM/Jam. Sedangkan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo sedang bersama dengan korban Dimas Ersa Wiranda (korban/anak Selamat Bin Alm. Sono Karyo) di sebuah bengkel di Desa Seumantoh kemudian saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo menyuruh korban membeli minyak rem ke Tugu Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY. Ketika sampai di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang jalannya lurus beraspal beton terdakwa melihat mobil angkutan umum Isuzu warna Putih dengan jarak 10 meter di depannya yang menghalangi pandangan terdakwa namun terdakwa tetap mendahului mobil tersebut karena mengejar waktu (terburu-buru) sehingga mobil yang terdakwa kendarai melebar ke jalur kanan kemudian terdakwa terkejut melihat dari arah berlawanan dengan jarak sekira 30 meter melaju sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY, karena jarak sudah sangat dekat dan terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan mobil barang tersebut maka bagian samping kanan depan mobil Mitsubishi jenis Dump Truck dengan nomor polisi : BL 8862 ZY yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY yang dikendarai korban Dimas Ersa Wiranda. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengenderai mobil barang merek Mitsubishi jenis Dump Truck dengan nomor polisi : BK 8862 ZY mengakibatkan korban Dimas Ersa Wiranda mengalami luka berat berdasarkan Visum Et Repertum No. : VER/7350/RM, tanggal 09 November 2015 atas nama Dimas Ersa Wiranda yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Muhammad Rajali selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan hasil pemeriksaan :
Bagian Kepala dan Leher : - Tampak luka robek diwajah sebelak kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar tiga centimeter dalam empat centimeter dan luka mengeluarkan darah segar terus menerus titik
Bagian Ekstremitas Atas : - Tampak patah tulang terbuka di tangan titik
- Tampak luka memar merah kebiruan pada tangan kanan dengan diameter lima centimeter titik
- Tampak luka lecet dilengan kanan atas dengan diamater empat centimeter titik
Bagian Abdomen : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik
Bagian Genitalia : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik
Bagian Extrimitas Bawah : - Tampak patah tulang terbuka dan luka robek paa kaki kanan dengan panjang lima centimeter lebar tiga centimeter dalam dua centimeter dan luka mengeluarkan darah terus menerus titik
- Tampak luka lecet di lutut kaki kiri dengan dimater tiga koma lima centimeter titik
Kesimpulan :
Luka tersebut diatas disebabkan trauma benda tumpul titik
Akibat trauma yang dialami korban
Diperlukan tindakan bedah
Korban tidak mampu melakukan aktivitas ringan titik
Luka yang dialami adalah luka kategori berat titik
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------
Lebih Subsidiair
------- Bahwa Ia terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN, pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 07.30 WIB terdakwa berangkat dari Langsa dengan mengemudikan mobil barang merek Mitsubishi jenis Dump Truck Nomor Polisi : BL 8862 ZY dengan kecepatan ±50 KM/Jam. Sedangkan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo sedang bersama dengan korban Dimas Ersa Wiranda (korban/anak Selamat Bin Alm. Sono Karyo) di sebuah bengkel di Desa Seumantoh kemudian saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo menyuruh korban membeli minyak rem ke Tugu Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY. Ketika sampai di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang jalannya lurus beraspal beton terdakwa melihat mobil angkutan umum Isuzu warna Putih dengan jarak 10 meter di depannya yang menghalangi pandangan terdakwa namun terdakwa tetap mendahului mobil tersebut karena mengejar waktu (terburu-buru) sehingga mobil yang terdakwa kendarai melebar ke jalur kanan kemudian terdakwa terkejut melihat dari arah berlawanan dengan jarak sekira 30 meter melaju sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY jarak sudah sangat dekat bagian samping kanan depan mobil Mitsubishi jenis Dump Truck dengan nomor polisi : BL 8862 ZY yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY yang dikendarai korban Dimas Ersa Wiranda. -----------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengenderai mobil barang merek Mitsubishi jenis Dump Truck dengan nomor polisi : BL 8862 ZY mengakibatkan sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY yang dikenderai korban Dimas Ersa Wiranda mengalami kerusakan bagian depan. -----------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan tersebut diatas dan tidak mengajukan Eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, untuk menguatkan dalil-dalil dalam surat dakwaannya penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut;
Saksi JUMIRAH Binti H.M. NUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang antara mobar Mitsubishi Dump Truck yang nomor polisi-nya tidak saya ketahui dengan sepmor Suzuki Smash yang nomor polisi-nya tidak saya ketahui juga;
Bahwa pengendara sepmor Suzuki Smash terjatuh ke jalan dan dalam keadaan kritis;
Bahwa saya mengetahuinya langsung karena pada saat kejadian saya berada di kedai yang berada di depan tempat kejadian laka lantas tersebut bersama anak perempuan saya yang bernama Mugianti Bin Muhajar.
Bahwa setelah kejadian saya melihat mobil dump truck tersebut langsung pergi/tidak berhenti.
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut karena pengemudi mobar Dump Truck saat menyalip/mendahului mopen tidak hati-hati kemudian datang dari arah berlawanan sepmor Suzuki Smash dengan kecepatan tinggi, jarak semakin dekat sehingga tabrakan tak terhindarkan lagi;
Bahwa saya tidak mendengar mobil dump truck yang dikendarai terdakwa membunyikan klakson dan saya tidak ada melihat bekas rem ban di jalan tersebut;
Bahwa setahu saya lebar jalan 8 (delapan) meter, sebelum dan sesudah kejadian jalan dalam keadaan sedang, cuaca terang pagi hari, jalan tempat kejadian perkara lurus, dan setahu saya tidak ada rambu-rambu di jalan tempat kejadian perkara laka lantas tersebut.
Bahwa titik tabarakan terjadi pada jalur kanan arah Banda Aceh;
Bahwa benar pengendara sepmor terpental dan jatuh ke beram jalan dan sepmor yang dikendarainya hancur selanjutnya korban dibawa menuju puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi SELAMAT Bin Alm. SONO KARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya tidak melihat langsung kejadian laka lantas tersebut, saya sedang berada di bengkel lalu saya mendapat kabar dari adik saya yang datang ke bengkel sekira pukul 09.15 WIB yang mengatakan anak saya mengalami laka lantas pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Umum Medan-Banda Aceh Desa Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang antara mobar dump truck dan sepmor suzuki smash;
Bahwa sepmor dikendarai anak saya milik saya sendiri memiliki STNK asli sedangkan BPKB asli hilang saat banjir bandang tahun 2006;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas saya bersama anak saya yang bernama Dimas Ersa Wiranda sedang berada di bengkel di Desa Seumantoh kemudian saya menyuruhnya membeli minyak rem di Tugu Upah dengan menggunakan sepmor smash sekira pukul 08.00 WIB kemudian sekira pukul 09.00 WIB saya mendapat kabar dari adik saya bahwa anak saya mengalami kecelakaan lalu saya pergi ke Puskesmas Upah kemudian anak saya dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang karena kondisinya kritis lalu anak saya dirujuk kembali ke RSUD Daerah Medan dan saat dalam perjalanan anak saya meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Umum Banda Aceh – Medan di Desa Simpang IV Upah Aceh Tamiang antara mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY dengan sepeda motor Suzuki Smash;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat dari Langsa dengan mengemudikan mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY dengan kondisi sehat prima tidak ada ada merasa mengantuk;
Bahwa Terdakwa melaju dengan kecepatan sedang dan di depan dengan jarak 10 meter melaju mopen/angkot Isuzu warna Putih lalu Terdakwa mendahului angkot yang ada di depan sehingga mobil yang Terdakwa kemudikan melebar ke kanan lalu saya terkejut melihat dari arah berlawanan berjarak sekira 30 meter melaju sepeda motor suzuki smash dikendarai seorang laki-laki dengan posisi melihat ke kiri jalan atau tidak fokus ke jalan dan Terdakwa sempat membunyikan klakson namun karena jarak sudah sangat dekat bagian samping kanan depan mobil dump truck menabrak bagian depan sepmor suzuki smash;
Bahwa Terdakwa lalai saat mendahului kendaraan yang ada didepan Terdakwa sehingga melebar ke kanan jalan dan kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil;
Bahwa posisi tabrakannya terjadi di tengah badan jalan di jalur kanan arah Medan yaitu di jalur yang dilalui pengendara sepeda motor tersebut dan setelah kejadian posisi pengendara terjatuh di beram jalan sebelah kiri, sepeda motornya jatuh di tengah jalan sedangkan mobil dump truck bergeser ke jalur kiri di tengah;
Bahwa saat mengemudikan mobil Terdakwa dilengkapi dengan SIM sesuai peruntukkannya sedangkan STNK asli masih ditilang di Medan;
Bahwa Terdakwa ada usaha untuk menghindar dengan cara banting setir ke kiri;
Bahwa saat mengemudikan mobil Terdakwa tidak ada mengkonsumsi narkoba dan juga Terdakwa tidak ada merasa lelah dan mengantuk;
Bahwa keadaan arus lalu lintas saat kejadian di TKP dalam keadaan sepi jalan lurus sedikit tikungan cuaca gelap di malam hari/pagi dini hari;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa melaporkan diri ke kantor Polantas Kuala Simpang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa, telah diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobar Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY; 1 (satu) lembar SIM asli a.n. Supriadi; dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY; yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan dan terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali dengan baik barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan dihubungkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan satu sama lainnya saling berhubungan, maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Umum Banda Aceh – Medan di Desa Simpang IV Upah Aceh Tamiang antara mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY dengan sepeda motor Suzuki Smash;
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN berangkat dari Langsa dengan mengemudikan mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY dengan kondisi sehat prima tidak ada ada merasa mengantuk;
Bahwa benar Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN melaju dengan kecepatan sedang dan di depan dengan jarak 10 meter melaju mopen/angkot Isuzu warna Putih lalu Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN mendahului angkot yang ada di depan sehingga mobil yang Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN kemudikan melebar ke kanan lalu saya terkejut melihat dari arah berlawanan berjarak sekira 30 meter melaju sepeda motor suzuki smash dikendarai seorang laki-laki dengan posisi melihat ke kiri jalan atau tidak fokus ke jalan dan Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN sempat membunyikan klakson namun karena jarak sudah sangat dekat bagian samping kanan depan mobil dump truck menabrak bagian depan sepmor suzuki smash;
Bahwa benar Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN lalai saat mendahului kendaraan yang ada didepan Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN sehingga melebar ke kanan jalan dan kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil;
Bahwa benar posisi tabrakannya terjadi di tengah badan jalan di jalur kanan arah Medan yaitu di jalur yang dilalui pengendara sepeda motor tersebut dan setelah kejadian posisi pengendara terjatuh di beram jalan sebelah kiri, sepeda motornya jatuh di tengah jalan sedangkan mobil dump truck bergeser ke jalur kiri di tengah;
Bahwa benar saat mengemudikan mobil Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN dilengkapi dengan SIM sesuai peruntukkannya sedangkan STNK asli masih ditilang di Medan;
Bahwa benar Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN ada usaha untuk menghindar dengan cara banting setir ke kiri;
Bahwa benar saat mengemudikan mobil Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN tidak ada mengkonsumsi narkoba dan juga Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN tidak ada merasa lelah dan mengantuk;
Bahwa benar keadaan arus lalu lintas saat kejadian di TKP dalam keadaan sepi jalan lurus sedikit tikungan cuaca gelap di malam hari/pagi dini hari;
Bahwa benar setelah kejadian Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN melaporkan diri ke kantor Polantas Kuala Simpang;
Bahwa benar Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN belum pernah dihukum;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa SUPRIADI BIN BURAHMAN membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka kini akan ditinjau dan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa untuk dapat dipersalahkannya perbuatan terdakwa, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun Subsidaritas sebagai mana termuat dalam surat dakwaan Primair: Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Subsidiair: Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Lebih Subsidiair: Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntut umum mengajukan dakwaan yang disusun secara subsidaritas dalam perkara ini, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair dimana jika Dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Primair, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap Orang dapat diartikan sebagai salah satu subjek hukum dari pelaku tindak pidana, oleh karena itu yang menjadi subjek hukum adalah orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sekaligus mampu sebagai subjek delik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Dalam kasus ini subjek atau pelaku adalah terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan mengaku bernama SUPRIADI BIN BURAHMAN, bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak dijumpai dalam diri terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa sehingga atas diri terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan yang ditarik dari keterangan para saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang ada diperoleh fakta hukum bahwa bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa berangkat dari Langsa dengan mengemudikan mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY. ---------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 November 2015 saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo bersama anaknya yang bernama Dimas Ersa Wiranda sedang berada di bengkel di Desa Seumantoh, kemudian pada sekira pukul 08.00 WIB saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo menyuruh korban Dimas Ersa Wiranda membeli minyak rem di Tugu Upah dengan menggunakan sepeda motor Smash;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3.Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (memori penjelasan), kelalaian terletak antara sengaja dan kebetulan. Selanjutnya Vos membagi kelalaian/culpa tersebut atas dua jensi, yaitu; a. Terdakwa dapat melihat ke depan yang akan terjadi; dan b. Ketidak hati-hatian perbuatan yang dilakukan;Bahwa Bagian a, merupakan syarat subyektif. Sedangkan syarat objektifnya, yaitu sesudah dilakukan perbuatan, dikatakan dapat melihat kedepan akibatnya jika seharusnya ia telah perkirakan. Ia sebagai orang normal dari sekelompok orang yang dapat melihat kedepan akibat itu (Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia Dan Perkembangannya, PT. Sofmedia, Jakarta, 2012, Hal. 159-160);
Menimbang, bahwa dalam ketentutan pasal 1 Angka 24 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan yang ditarik dari keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa yang merupakan orang yang mengemudikan mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY dan profesinya adalah pengemudi seharusnya dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya kecelakaan ketika akan mendahului mopen/angkot Isuzu warna Putih yang melaju sekira 10 meter di depan mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY yang dikendarainya, akan tetapi terdakwa tetap mendahului angkot yang ada di depan sehingga mobil yang terdakwa kemudikan melebar ke kanan lalu terdakwa terkejut melihat dari arah berlawanan berjarak sekira 30 meter melaju sepeda motor suzuki Smash dikendarai seorang laki-laki namun karena jarak sudah sangat dekat bagian samping kanan depan mobil dump truck menabrak bagian depan sepmor Suzuki Smash tersebut. Posisi tabrakan tersebut terjadi di tengah badan jalan di jalur kanan arah Medan yaitu di jalur yang dilalui korban Dimas Ersa Wiranda dan setelah kejadian posisi korban Dimas Ersa Wiranda terjatuh di beram jalan sebelah kiri, sepeda motornya jatuh di tengah jalan sedangkan mobil Dump Truck bergeser ke jalur kiri di tengah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa benar akibat mobil barang Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY dikendarai korban Dimas Ersa Wiranda mengkibatkan korban Dimas Ersa Wiranda kritis lalu korban Dimas Ersa Wiranda dirujuk kembali ke RSUD Daerah Medan dan saat dalam perjalanan Dimas Ersa Wiranda meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal TunggalJaksa penuntut umum telah terpenuhinya dan terbukti; maka terhadap dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi dan atas diri terdakwa dipersalahkan menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, oleh karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil, diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukanlah merupakan suatu pembalasan dendam dari negara, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Narapidana dan anak didik agar mereka menyesali perbuatannya dan selanjutnya dapat menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial, keagamaan, sehingga tercapai masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan permohonan agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya pada Terdakwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, majelis hakim akan mempertimbangkannya melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah menurut hukum, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) unit mobar Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY; 1 (satu) lembar SIM asli a.n. Supriadi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo.;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang patut, akan diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri maupun perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa;
Hal-hal yang meringankan :
Adanya surat perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; dan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang No: 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUPRIADI Bin BURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar Mitsubishi Dump Truck BL 8862 ZY;
1 (satu) lembar SIM asli a.n. Supriadi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2386 HY;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Selamat Bin Alm. Sono Karyo.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, pada hari Selasa, tanggal 03 Mei 2016, oleh ZULFIKAR, S.H., MH., sebagai Hakim Ketua, FADHLI, S.H dan M. ARIEF KURNIAWAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NILA ASWITA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh HELFANDRA BUSRIAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
FADHLI, S.H. ZULFIKAR, S.H., MH.
M. ARIEF KURNIAWAN, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
NILA ASWITA