11 / Pid.Sus / 2013 / PN.Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 11 / Pid.Sus / 2013 / PN.Kds
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI PRAYITNO BIN SIDIK.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban luka” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 11 / Pid.Sus / 2013 / PN.Kds.
” DEMI KEADILAN BERDASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN NEGERI KUDUS yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BUDI PRAYITNO BIN SIDIK.
Tempat lahir : Kudus.
Umur atau tanggal lahir : 33 Th / 16 September 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds. Papringan, Rt.006, Rw.003, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : MTS (Tamat).
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
1. Penyidik tanggal 31 Oktober 2012, No.Pol : Sp.Han / 22/X/ 2012 / Reskrim, sejak tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2012 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 14 Nopember 2012, No. B- 2044/0.3.18/ Euh.1/11/ 2012, sejak tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 29 Desember 2012 ;
3. Penuntut Umum tanggal 28 Desember 2012, No. Prin : 697/0.3.18/ Euh.2 /12/2012, sejak tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan 16 Januari 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kudus tanggal 9 Januari 2013, Nomor 24/Pen.Pid.Sus/ 2013/PN.Kds. sejak tanggal 9 Januari 2013 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2013;
5. Ketua Pengadilan Negeri Kudus tanggal 28 Januari 2013, Nomor 38/Pen.Pid.Sus/ 2013/PN.Kds. sejak tanggal 8 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 8 April 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini berkehendak menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus tanggal 9 Januari 2013, nomor : 11 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN.Kds, tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Hakim tertanggal 9 Januari 2013, nomor : 11 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN.Kds, tentang penentuan hari persidangan perkara ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara beserta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan pada hari Senin, tanggal 4 Pebruari 2013, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus memutuskan :
Menyatakan terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai ada putusan tetap.
Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan atas pidana dengan alasan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg.perk : P-37/Kudus/Euh.2/12/2012, tanggal 2 Januari 2013, didakwa dengan dakwaan ;
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di dalam gudang genting milik terdakwa turut desa Papringan Rt. 05, Rw. 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kudus, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Awalnya Pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar Jam 18.30 WIB saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dari rumah menuju ke gudang pembuatan genting tempat terdakwa bekerja yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dengan tujuan memberitahukan bahwa saksi JUNAIDAH binti SUNARDI tidak dapat tukang membakar genteng, karena sebelumnya saksi JUNAIDAH binti SUNARDI disuruh oleh terdakwa untuk mencari orang yang bisa membakar genteng, sesampainya di gudang tersebut saksi JUNAIDAH binti SUNARDI bicara sama terdakwa “aku ora entuk tukang obong” (saya tidak dapat orang yang bakar genteng) lalu dijawab oleh terdakwa “wis adikku kono kongkon” (ya adik saya disuruh) kemudian oleh saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dijawab “Lha engko nek emoh mas” (lha nanti kalau tidak mau mas) lalu oleh terdakwa dijawab “nek emoh yo ora tak anggep adikku” (kalau tidak mau ya tidak dianggap adikku) oleh terdakwa berkata “Padon ae” (bicara tersu) sambil tangan terdakwa melempar pecahan genteng dan kena punggung saksi JUNAIDAH binti SUNARDI kemudian saksi JUNAIDAH binti SUNARDI berkata “ojo ngono trust ah mas engko tak kandakno karo lekku sing Polisi” (jangan begitu terus mas nanti saya beritahu sama om saya yang jadi Polisi) selanjutnya terdakwa mendekati saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dan memukul saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dengan tangan kosong dan mengepal mengenai mata saksi JUNAIDAH binti SUNARDI sebelah kanan sampai saksi JUNAIDAH binti SUNARDI terjatuh di tanah dan mata saksi JUNAIDAH binti SUNARDI mengeluarkan darah, kemudian saksi JUNAIDAH binti SUNARDI berteriak-teriak minta tolong, dan tak lama kemudian dating saksi Eko Nugroho Bin Sidik Ibrahim dan saksi lafi Jiyanti binti Sidik menolong saksi JUNAIDAH binti SUNARDI, kemudian saksi JUNAIDAH binti SUNARDI berobat ke rumah sakit Islam Yakis Kaliwungu Kudus, selanjutnya kelopak mata sebelah kanan mendapatkan jahitan dan opname selama 4 (empat) hari, selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi JUNAIDAH binti SUNARDItidak menerima dan melaporkan ke Kepolisian Resort Kudus.
Hasil Visum Et Repertum saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dari rumah sakit Islam Sunan Kudus di Kudus dengan kesimpulan luka robek pada kelopak mata kanan, memar mata kanan akibat benda tumpul, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr H. IMAM SHOFWAN pada tanggal 3 Nopember 2012.
Bahwa antara terdakwa Budi Prayitno bin Sidik dan saksi JUNAIDAH binti SUNARDI terkait tali perkawinan (suami istri) sesuai dengan akta nikah Nomor 142/02/III/07 tanggal 2 Maret 2007 ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di dalam gudang genting milik terdakwa turut desa Papringan Rt. 05, Rw. 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kudus, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a Undang-unadng RI nomor 23 tahun 2004, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Awalnya Pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar Jam 18.30 WIB saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dari rumah menuju ke gudang pembuatan genting tempat terdakwa bekerja yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dengan tujuan memberitahukan bahwa saksi JUNAIDAH binti SUNARDI tidak dapat tukang membakar genteng, karena sebelumnya saksi JUNAIDAH binti SUNARDI disuruh oleh terdakwa untuk mencari orang yang bisa membakar genteng, sesampainya di gudang tersebut saksi JUNAIDAH binti SUNARDI bicara sama terdakwa “aku ora entuk tukang obong” (saya tidak dapat orang yang bakar genteng) lalu dijawab oleh terdakwa “wis adikku kono kongkon” (ya adik saya disuruh) kemudian oleh saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dijawab “Lha engko nek emoh mas” (lha nanti kalau tidak mau mas) lalu oleh terdakwa dijawab “nek emoh yo ora tak anggep adikku” (kalau tidak mau ya tidak dianggap adikku) oleh terdakwa berkata “Padon ae” (bicara tersu) sambil tangan terdakwa melempar pecahan genteng dan kena punggung saksi JUNAIDAH binti SUNARDI kemudian saksi JUNAIDAH binti SUNARDI berkata “ojo ngono trust ah mas engko tak kandakno karo lekku sing Polisi” (jangan begitu terus mas nanti saya beritahu sama om saya yang jadi Polisi) selanjutnya terdakwa mendekati saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dan memukul saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dengan tangan kosong dan mengepal mengenai mata saksi JUNAIDAH binti SUNARDI sebelah kanan sampai saksi JUNAIDAH binti SUNARDI terjatuh di tanah dan mata saksi JUNAIDAH binti SUNARDI mengeluarkan darah, kemudian saksi JUNAIDAH binti SUNARDI berteriak-teriak minta tolong, dan tak lama kemudian dating saksi Eko Nugroho Bin Sidik Ibrahim dan saksi lafi Jiyanti binti Sidik menolong saksi JUNAIDAH binti SUNARDI, kemudian saksi JUNAIDAH binti SUNARDI berobat ke rumah sakit Islam Yakis Kaliwungu Kudus, selanjutnya kelopak mata sebelah kanan mendapatkan jahitan dan opname selama 4 (empat) hari, selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi JUNAIDAH binti SUNARDItidak menerima dan melaporkan ke Kepolisian Resort Kudus.
Hasil Visum Et Repertum saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dari rumah sakit Islam Sunan Kudus di Kudus dengan kesimpulan luka robek pada kelopak mata kanan, memar mata kanan akibat benda tumpul, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr H. IMAM SHOFWAN pada tanggal 3 Nopember 2012.
Bahwa antara terdakwa Budi Prayitno bin Sidik dan saksi JUNAIDAH binti SUNARDI terkait tali perkawinan (suami istri) sesuai dengan akta nikah Nomor 142/02/III/07 tanggal 2 Maret 2007 ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dengan jelas akan tetapi terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
JUNAIDAH binti SUNARDI :
- Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik.
- Bahwa saksi telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangganya ;
- Bahwa yang melakukan pemukulan adalah suami saksi sendiri yaitu Budi Prayitno ;
- Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIB di dalam gudang genteng milik suami saksi turut desa Papringan Rt. 05, Rw. 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus ;
- Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah memukul namun hanya membentak dan mencubit saksi ;
- Bahwa awal kejadian ketika saksi berada di gudang pembuatan genting tempat terdakwa bekerja, memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi tidak mendapatkan tukang membakar genteng, saya sambil berkata “Aku ora entuk tukang ngobong” lalu dijawab terdakwa “wis adikku kono kongkon” lalu saksi jawab “Lha engko nek emoh mas” dan terdakwa berkata “Padon ae” sambil tangan terdakwa melempar pecahan genteng dan mengenai punggung saksi, selanjutnya terdakwa memukul saksi dengan tangan kosong dan mengenai mata saksi sebelah kanan ;
- Bahwa setelah dupukul saksi terluka dan langsung dibawa ke Puskesmas tetapi dokter tidak sanggup dan saksi disuruh langsung ke rumah sakit Islam Kudus ;
- Bahwa saksi luka robek kelopak mata kanan, bengkak dan saksi diopname selama 4 (empat) hari ;
- Bahwa saksi membenarkan surat Visum et repertum yang ditanda tangani oleh Dr. H. Imam Shofwan ;
- Bahwa saksi dan terdakwa menikah pada tahun 2007 dan telah dikaruniai seorang anak berumum 5 (lima) tahun ;
- Bahwa saksi dan terdakwa saling mencintai dan sampai sekarang saksi masih sayang sama terdakwa ;
- Bahwa setelah kejadian pemukulan saksi diopname dan setelah oleh orang tua saksi untuk melaporkan kejadian perkara ini kepada Polisi ;
- Bahwa setelah memukulan saksi berteriak minta tolong ;
- Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa ;
- Bahwa setelah pemukulan saksi sempat jatuh ke lantai ;
- Bahwa saksi ditolong oleh kakak dan adiknya saksi ;
LAFI JIYANTI BINTI SIDIK :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik.
Bahwa saksi mengetahui kakak ipar saksi yang bernama Junaidah telah dipukul oleh suaminya sendiri yaitu terdakwa .
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIB di dalam gudang genteng milim suami saksi turut desa Papringan Rt. 05, Rw. 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat, tapi saksi hanya mendengar ada wanita berteriak minta tolong memanggil-manggil nama saksi, kemudian saksi mendekati tempat kejadian dan saksi melihat posisi saksi Junaidah sudah tergeletak di tanah dalam keadaan mengeluarkan banyak darah ;
Bahwa saksi bersama dengan adiknya saksi Eko Nugroho menolong membangunkan saksi Junaidah dan saksi langsung membawa berobat ke Puskesmas naik sepeda motor berboncengan bertiga ;
Bahwa setelah sampai di Puskesmas petuga Puskesmas menyarakan agar dibawa ke rumah sakit Islam Kudus ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya, saksi tidak mengetahui dengan menggunakan alat atau tidak ;
Bahwa saksi membenarkan surat Visum et repertum yang ditanda tangani oleh Dr. H. Imam Shofwan ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu permasalahan antara terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa saksi kenal baik terdakwa terdakwa karena terdakwa adalah adik kandung saksi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah curhat dengan saksi karena hubungan keluarga antara terdakwa dengan saksi korban baik-baik saja ;
Bahwa kondisi korban saat itu tergeletak dan matanya mengeluarkan darah ;
Bahwa yang melaporkan kejadian eprkara ini adalah ayahnya korban ;
Bahwa setelah saksi menolong korban kemudian korban bicara “jangan bilang-bilang kalau korban habis dipukuli oleh suaminya “
EKO NUGROHO BIN SIDIK IBRAHIM :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik.
Bahwa saksi mengetahui kakak ipar saksi yang bernama Junaidah telah dipukul oleh suaminya sendiri yaitu terdakwa
Bahwa terdakwa adalah kakak kandung saksi ;.
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIB di dalam gudang genteng milim suami saksi turut desa Papringan Rt. 05, Rw. 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat, tapi saksi hanya mendengar ada wanita berteriak minta tolong memanggil-manggil nama saksi, kemudian saksi mendekati tempat kejadian dan saksi melihat posisi saksi Junaidah sudah tergeletak di tanah dalam keadaan mengeluarkan banyak darah ;
Bahwa saksi bersama dengan adiknya saksi Eko Nugroho menolong membangunkan saksi Junaidah dan saksi langsung membawa berobat ke Puskesmas naik sepeda motor berboncengan bertiga ;
Bahwa setelah sampai di Puskesmas petuga Puskesmas menyarakan agar dibawa ke rumah sakit Islam Kudus ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya, saksi tidak mengetahui dengan menggunakan alat atau tidak ;
Bahwa saksi membenarkan surat Visum et repertum yang ditanda tangani oleh Dr. H. Imam Shofwan ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu permasalahan antara terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa saksi kenal baik terdakwa terdakwa karena terdakwa adalah adik kandung saksi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah curhat dengan saksi karena hubungan keluarga antara terdakwa dengan saksi korban baik-baik saja ;
Bahwa kondisi korban saat itu tergeletak dan matanya mengeluarkan darah ;
Bahwa yang melaporkan kejadian eprkara ini adalah ayahnya korban ;
Bahwa setelah saksi menolong korban kemudian korban bicara “jangan bilang-bilang kalau korban habis dipukuli oleh suaminya “
SUNARDI BIN SUMO (Alm) :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kekarasan yang menjadi korban anak kandung saksi yang bernama Junaidah dan yang melakukan kekerasan adalah suaminya Junaidah yang bernama Budi Prayitno ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak mengetahui tapi saksi diberitahu oleh Dr. Didik pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 sekitar jam 10.00 WIB di desa Papringan Rt. 05, Rw. 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak mnegetahui kejadian tapi saksi tahu setelah korban berada di rumah sakit Islam Kudus ;
Bahwa anaknya saksi yang menjadi korban sempat diopname selama 4 (empat ) hari karena akibat dari kekerasan suaminya ;
Bahwa luka anak saksi dibagian mata ;
Bahwa terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap istrinya ;
Bahwa saksi yang melaporkan kejadian perkara ini kepada Polisi ;
Bahwa benar natara saksi korban dan terdakwa masih saling mencintai dan saling saying ;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan keterangannya adalah benar.
Bahwa terdakwa telah memukul istri terdakwa sendiri ;
Bahwa kejadian dalam perkara ini terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIB di dalam gudang genteng milik terdakwa turut desa Papringan Rt. 05, Rw. 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus ;
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yaitu saksi Junaidah.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya karena sebelumnya terdakwa melempar pecahan genteng kearah istrinya dan mengenai pinggang, kemudian terdakwa memukul muka dengan menggunakan tangan kosong hingga mengeluarkan darah ;
Bahwa setelah terjadi pemukulam terdakwa hanya diam saja melihat istrinya kesakitan ;
Bahwa istri terdakwa sempat di opname selama 4 (empat) hari di rumah sakit Islam Kudus ;
Bahwa terdakwa membenarkan surat Visum et repertum yang ditanda tangani oleh Dr. H. Imam Shofwan ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya karena emosi
Bahwa saat kejadian istri terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa terdakwa belum pernah di hokum ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan dalam perkara ini hanya sendiri
Bahwa terdakwa masih saying dan masih mencintai istrinya ;
Bahwa terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan surat Hasil Visum Et Repertum saksi JUNAIDAH binti SUNARDI dari rumah sakit Islam Sunan Kudus di Kudus yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr H. IMAM SHOFWAN pada tanggal 3 Nopember 2012 dengan kesimpulan luka robek pada kelopak mata kanan, memar mata kanan akibat benda tumpul,.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum, apabila dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa sedang berada di gudang genteng milik terdakwa di desa Papringan Rt. 05, Rw. 03, Kecamatan Kaliwung, Kabupaten Kudus ;
Bahwa kemudian terdakwa didatangi oleh saksi korban JUNAIDAH yang sebagai istri terdakwa untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa telah dicari tukang yang mau bekerja membakar genteng namun tidak ada ;
Bahwa karena pemberitahuan tersebut kemudian terjadilah adu mulut antara terdakwa dengan saksi JUNAIDAH sehingga terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa melempar pecahan genting yang mengenai pinggang saksi JUNAIDAH ;
Bahwa karena lemparan genting dari terdakwa membuat saksi JUNAIDAH merasa tidak senang lalu saksi JUNAIDAH mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada Omnya yang jadi Polisi ;
Bahwa karena terdakwa sudah emosi lalu terdakwa menghampiri saksi JUNAIDAH dan langsung memukul saksi JUNAIDAH dengan tangan kosong kearah muka mengenai mata sebelah kanan sehingga saksi JUNAIDAH terjatuh dan merintih kesakitan dan berteriak minta tolong ;
Bahwa saksi Eko Nugroho dan saksi Lafi Jiyanti mendengar ada suara minta tolong dari saksi JUNAIDAH lalu menghampirinya untuk memberi pertolongan ;
Bahwa saksi Eko Nugroho dan saksi Lafi Jiyanti melihat mata sebelah kanan saksi JUNAIDAH mengeluarkan darah lalu Eko Nugroho dan saksi Lafi Jiyanti membawa saksi JUNAIDAH ke rumah sakit Islam Yakis di Kaliwungu Kabupaten Kudus untuk dirawat ;
Bahwa akibat pemukulan terdakwa terhadap saksi JUNAIDAH sehingga saksi JUNAIDAH diopname selama 4 (empat) hari di rumah sakit Islam Yakis Kaliwungu Kudus ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi JUNAIDAH sehingga saksi JUNAIDAH mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr H. IMAM SHOFWAN pada tanggal 3 Nopember 2012, dari rumah sakit Islam Sunan Kudus di Kudus, dengan kesimpulan luka robek pada kelopak mata kanan, memar mata kanan akibat benda tumpul ;
Bahwa selanjutnya saksi JUNAIDAH melaoprkan kejadi pemukulan terdakwa terhadap diri saksi JUNAIDAH kepada Polisi ;
Menimbang, bahwa didasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, baik dari keterkaitan maupun kesesuaian dari keterangan para saksi, terdakwa serta surat visum Et Repertum dipersidangan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana atau tidak dan apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana atau tidak ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dakwaan Subsidair Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidiair, namun bila dakwaan primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu bahwa terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit datau luka berat;
3. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang maksudnya adalah siapa saja orangnya yang sehat jasmani dan rohaninya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya merupakan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, dan dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan dan selama persidangan berlangsung terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut diatas, unsur Setiap orang menurut Majelis Hakim telah terbukti ;
2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit datau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar jam 18.30 WIB di dalam gudang genteng turut desa Papringan Rt. 05, Rw. 03, Kecamatan Kaliwung, Kabupaten Kudus terdakwa telah memukul istrinya yaitu saksi JUNAIDAH dengan tangan kosong kearah muka sehingga mengenai mata sebelah kanan saksi JUNAIDAH dan mata sebelah kanan saksi JUNAIDAH mengeluarkan darah sehingga perlu perawatan di rumah sakit Islam Yakis di Kaliwungu Kabupaten Kudus selama 4 (empat) hari ;
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan terdakwa t sehingga saksi JUNAIDAH mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr H. IMAM SHOFWAN pada tanggal 3 Nopember 2012, dari rumah sakit Islam Yakis Kudus, dengan kesimpulan luka robek pada kelopak mata kanan, memar mata kanan akibat benda tumpul ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi JUNAIDAH yang sebagai istri sah terdakwa melaoprkan kejadian perkara ini kepada kepada petugas Polisi supaya diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim unsur kedua telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan primair terpenuhi, maka terhadap dakwaan Subsidiair Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) sub a KUHAP maka cukup beralasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka dibebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam. Pemidanaan disamping sebagai tindakan pembinaan dan juga untuk menyadarkan terdakwa dalam kesalahannya juga bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, serta agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan dapat menjaga ketertiban dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa tersebut sebagai berikut dibawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan istinya terdakwa yaitu saksi JUNAIDAH terluka
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi
Terdakwa belum pernah dihukum.
Istri terdakwa (saksi JUNAIDAH ) telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan alasan-alasan permohonan terdakwa maka menurut hemat Majelis Hakim hukuman sebagaimana yang akan disebutkan pada bagian amar putusan ini sudahlah memenuhi rasa keadilan yang seadil-adilnya;
Mengingat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa BUDI PRAYITNO BIN SIDIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban luka” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah perkara ini diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari : SENIN tanggal 11 PEBRUARI 2013, oleh kami SUKO PRIYOWIDODO, SH. selaku Ketua Majelis, KELIK TRIMARGO, SH.MH. dan AHMAD SYAFIQ, SAg.SH.MH, masing-masing selaku Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj.NUR INGTYAS, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kudus, dihadapan oleh RESMI NAWANGSIH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus dan dihadiri oleh terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
T.t.d.- T.t.d.-
1. KELIK TRIMARGO, SH.MH SUKO PRIYOWIDODO, SH
T.t.d.-
2 AHMAD SYAFIQ, SAg.SH.MH
Panitera Pengganti
T.t.d.-
Hj.NUR INGTYAS