351/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 351/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET AGUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SLAMET AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 10 (sepuluh) butir Pil Double L ; • 150 (seratus lima puluh) butir pil double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 unit Handphone Merk MITO warna putih ; • Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 351 / Pid.Sus / 2017 / PN.JBG
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SLAMET AGUS
Tempat Lahir : Jombang
Umur /Tgl Lahir : 25 Tahun / 8 Agustus 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Kedawong Rt 6 Rw 3 Desa. Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 4 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan Surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 Mei 2017.
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017.
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Juli 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017.
Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017.
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
---------Pengadilan Negeri tersebut ;
---------Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya ;
---------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
---------Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
---------Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 14 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SLAMET AGUS bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
uang tunai Rp. 150.000,-
Dirampas untuk negara
150 butir Pil Double L
10 butir Pil Double L
1 HP Mito
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
uang tunai Rp. 50.000,-
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
--------Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) Jaksa / Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan / pledoinya secara lisan dan yang pada pokoknya yaitu mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
---------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 15 Juni 2017, NO.REG.PERK : PDM- 396 /JOMBA/06/2017, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SLAMET AGUS, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Kedawong Ds. Kedawong Kec. Diwek Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira pukul 18.30 Wib, saudara Eko Suryanto memesan pil double L kepada terdakwa Slamet Agus melalui pesan singkat (SMS) sebanyak 30 butir, setelah sepakat kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira pukul 19.00 Wib saudara Eko Suryanto datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Kedawong Ds. Kedawong Kec. Diwek Kab. Jombang, lalu terdakwa menyerahkan pil double L sebanyak 30 butir kepada saudara Eko Suryanto, dan eko Suryanto menyerahkan uang Rp. 50.000,- sebagai pembayaran pembelian pil double L tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kembalian kepada saudara Eko Suryanto sebesar Rp. 5.000,-, dimana sebelumnya terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari saudara Mat dan saudara Budi Santoso, dan terdakwa juga pernah membelikan pil double L saudara Budi santoso pada tanggal 23 April 2017. Selanjutnya terdakwa tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah, kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4640/NOF/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 5799/2017/NOF berupa satu butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,868 gram yang disita dari tersangka Slamet Agus dan saksi Eko Suryanto, dan atas nama tersangka Slamet Agus tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras).
Kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari Dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi)
Menimbang bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ARDI ANTO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang saksi buat di BAP sudah benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dihadapkan di persidangan ini terkait dengan perkara penangkapan yang saya lakukan atas Terdakwa SLAMET AGUS.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SLAMET AGUS Pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira jam 07:00 WIB di Rumahnya Dusun Kedawong RT. 6 RW. 3 Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SLAMET AGUS bersama dengan 2 orang anggota Reskrim Polsek Diwek yakni AIPDA GAG UK REZA dan BRIGADIR DEDDY RAHMAN W.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan barang bukti yang diamankan berupa : 10 (sepuluh) butir Pil Double L, 150 (seratus lima puluh) butir pil double L, 1 unit Handphone Merk MITO warna putih dan Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, barang bukti ditemukan berupa 10 butir Pil Double L berada dalam saku celana sebelah kiri saudara EKO SURYANTO dan 2 klip plastik yang berisi 150 butir pil double L berada di sebelah barat/samping rumah saudara SLAMET AGUS dibawah tumpukan batu bata, 1 unit HP Merk MITO warna putih milik SLAMET AGUS berada di dalam kamar diatas tempat tidur serta uang tunai Rp.50.000,- berada di dalam saku celana sedang digunakan SLAMET AGUS.
Bahwa barang bukti yang yang ditemukan oleh pihak kepolisian berupa : 10 butir pil double L adalah milik Saudara EKO SURYANTO dan 2 klip plastik yang berisi 150 butir Pil Double L, 1 unit HP Merk MITO warna putih serta uang tunai Rp. 50.000,- adalah milik Terdakwa SLAMET AGUS.
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa SLAMET AGUS, Pil Double L tersebut diperoleh dari Saudara BUDI SANTOSO, beralamat di Dusun Gendong Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Bahwa terdakwa SLAMET AGUS mendapatkan Pil double L dari saudara BUDI SANTOSO tersebut awalnya pada hari minggu tanggal 23 April 2017 sekira pukul 10:00 WIB saat itu Terdakwa main ke rumah saudara BUDI SANTOSO, lalu saudara BUDI SANTOSO memesan kepada Terdakwa 1 botol (850 butir) dengan menyerahkan uang Rp. 700.000,- lalu terdakwa menelphon saudara MAT dan memesan 1 botol (850 butir) Pil Double L selanjutnya saudara MAT bilang bahwa barangnya ada dan Terdakwa SLAMET AGUS mengambil barang tersebut dengan menyerahkan uang Rp. 625.000,- setelah itu Terdakwa SLAMET AGUS memberitahukan kepada Saudara BUDI SANTOSO melalui pesan singkat pada hari minggu tanggal 23 April 2017 pukul 21:00 WIB.
Bahwa terdakwa SLAMET AGUS tidak menggunakan alat apapun dalam menjual atau mengedarkan pil double L kepada pembelinya.
Bahwa terdakwa SLAMET AGUS menjual Pil Double L kepada saudara EKO SURYANTO, menurut pengakuannya dia jual sebanyak 30 butir Pil Double L.
Bahwa terdakwa SLAMET AGUS menjual pil double L tersebut dengan harga per 30 butir seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa SLAMET AGUS tidak mempunyai pendidikan atau latar belakang farmasi dalam pemakaian Pil double L.
Bahwa terdakwa dalam menjual Pil double L tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SLAMET AGUS menjual Pil double L tersebut karena ingin mencari uang tambahan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa saksi DEDDY RAHMAN WIDODO, dipersidangan telah dipanggil oleh Penuntut Umum secara sah dan patut akan tetapi saksi tersebut tidak hadir dipersidangan untuk itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi DEDDY RAHMAN WIDODO
Dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
2. Saksi DEDDY RAHMAN WIDODO,
Bahwa awalnya Saksi telah melakukan penangkapan terhadap saudara EKO SURYANTO Pengedar Pil Double L pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Bypass Desa Cukir, selanjutnya kami kembangkan perkara tersebut dan kami dapat informasi tentang Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya kami menangkap SLAMET AGUS pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira Jam 07.00 WIB di rumah Terdakwa Dusun Kedawong RT. 6 RW. 3 Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan anggota Reskrim Polsek Diwek yakni AIPDA GAGUK RE2!A dan BRIPKA ARDI ANTO;
Bahwa pada saat penangkapan, dari saudara EKO SURYANTO didapatkan 10 (sepuluh) butir Pil Double L sementara dari Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 2 klip plastik yang berisi 150 butir Pil Double L , 1 unit HP merk MITO warna putih serta uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari Saudara BUDI SANTOSO, beralamat di Dusun Gendong Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, kronologi didapatkannya Pil Double L dari saudara BUDI SANTOSO yakni pada hari minggu tanggal 23 April 2017 sekira 10.00 WIB dengan cara Terdakwa bermain ke rumah saudara BUDI SANTOSO lalu saudara BUDI SANTOSO memesan kepada Terdakwa SLAMET AGUS 1 botol (850 butir) Pil Double L dengan harga Rp. 700.000,- selanjutnya Terdakwa SLAMET AGUS menelepon saudara MAT beralamat di Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dengan memesan 1 botol (850 butir) lalu saudara MAT mengatakan ada kemudian Terdakwa mengambil Pil Double L ke saudara MAT dengan menyerahkan uang Rp. 625.000,- untuk 1 botol (850 butir);
Bahwa terdakwa telah mengedarkan 30 (tiga puluh) Pil Double L kepada Saudara EKO SURYANTO dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak menggunakan Alat atau sarana apapun dalam mengedarkan Pil Double L ;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil double L tidak menerangkan bagaimana kompisisi dan aturan pakai dalam mengkonsumsinya ;
Bahwa saksi dalam mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
--------- Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
---------Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan dan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang terdakwa buat di BAP sudah benar.
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dihadapkan di persidangan ini terkait dengan perkara penangkapan saya karena telah kedapatan menjual Pil Double L.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 4 Mei 2017, sekira Jam 07:00 WIB di rumahnya di Dusun Kedawong RT. 6 RW. 3 Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut kepada saudara EKO SURYANTO.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap barang bukti yang diamankan berupa : 150 (seratus lima puluh) butir pil double L, 1 unit Handphone Merk MITO warna putih, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kronologi terdakwa menjual Pil Double L kepada saudara EKO SURYANTO awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira Jam 18:30 WIB, saudara EKO SURYANTO memesan Pil Double L melalui pesan singkat atau sms ke nomor saya 085649796506 yang isinya “Bro, kate jukuk (Bro, mau ngambil)” kemudian saya menjawab “piro (berapa)” kemudian dia jawab “3 (tiga) kit” lalu saudara EKO SURYANTO datang ke Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sekira Jam 19:00 WIB di barat pos kamling saya menyerahkan 3 kit (30 butir) Pil Double L kepada saudara EKO SURYANTO dan dia menyerahkan uang pembelian Pil Double L tersebut sebesar Rp. 50.000,- lalu saya berikan kembalian sebesar Rp. 5.000 kemudian saya pulang.
Bahwa terdakwa tidak menggunakan sarana atau alat apapun hanya saya menggunakan HP merk MITO warna putih.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari saudara BUDI SANTOSO, selain itu juga dari saudara MAT.
Bahwa terdakwa membeli pil double L tersebut kepada saudara BUDI SANTOSO sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa kronologi cara terdakwa membeli pil double L tersebut adalah pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira 10.00 WIB dengan cara Terdakwa bermain ke rumah saudara BUDI SANTOSO lalu saudara BUDI SANTOSO memesan kepada Terdakwa SLAMET AGUS 1 botol (850 butir) Pil Double L dengan harga Rp. 700.000,- selanjutnya Terdakwa SLAMET AGUS menelepon saudara MAT beralamat di Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dengan memesan 1 botol (850 butir) lalu saudara MAT mengatakan ada kemudianTerdakwa mengambil Pil Double L ke saudara MAT dengan menyerahkan uang Rp. 625.000,- untuk 1 botol (850 butir) lalu saya pulang dan memberitahukan saudara BUDI SANTOSO melaui pesan singkat kepada saudara BUDI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 21:00 WIB bahwa saya membeli 500 butir Pil Double L dari 850 butir Pil Double L yang telah saya beli dari saudara BUDI SANTOSO dan uangnya saya bayarkan jika barangnya sudah habis kemudian pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekira Jam 18:00 WIB di Pos Kamling Desa Kedawong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saya menyerahkan sisa pesanan Pil Double L saudara BUDI SANTOSO sebanyak 350 butir kemudian saya pulang.
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan kesehatan/apoteker dan juga saya tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan harga per 10 butir seharga Rp. 15.000,- dan apabila terjual 500 butir maka saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 250.000,-
Bahwa disamping terdakwa menjual Pil double L tersebut, terdakwa juga mengkonsumsi untuk diri sendiri
Bahwa dalam menjual pil double L tersebut, terdakwa tidak mengerti menjelaskan dan tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai dalam mengkonsumsinya
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang sehingga bisa terdakwa gunakan untuk membeli kopi dan makan.
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
---------Menimbang bahwa dimuka persidangan Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir Pil Double L, 150 (seratus lima puluh) butir pil double L, 1 unit Handphone Merk MITO warna putih, Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang telah disita secara sah menurut hukum yang diakui dan dibenarkan oleh saksi- saksi dan Para terdakwa, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira pukul 18.30 Wib, saudara Eko Suryanto memesan pil double L kepada terdakwa Slamet Agus melalui pesan singkat (SMS) sebanyak 30 butir, setelah sepakat kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira pukul 19.00 Wib saudara Eko Suryanto datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Kedawong Ds. Kedawong Kec. Diwek Kab. Jombang, lalu terdakwa menyerahkan pil double L sebanyak 30 butir kepada saudara Eko Suryanto, dan eko Suryanto menyerahkan uang Rp. 50.000,- sebagai pembayaran pembelian pil double L tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kembalian kepada saudara Eko Suryanto sebesar Rp. 5.000,-, dimana sebelumnya terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari saudara Mat dan saudara Budi Santoso, dan terdakwa juga pernah membelikan pil double L saudara Budi santoso pada tanggal 23 April 2017. Selanjutnya terdakwa tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah, kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4640/NOF/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 5799/2017/NOF berupa satu butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,868 gram yang disita dari tersangka Slamet Agus dan saksi Eko Suryanto, dan atas nama tersangka Slamet Agus tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras).
Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter.
---------Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan pemuntut umum yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan ;
Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa terdakwa SLAMET AGUS adalah subyek hukum individu yang mempunyai hak dan kewajiban secara hukum serta identitasnya telah dibacakan oleh Hakim di depan persidangan, kemudian ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan bahwa terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti ;
Ad.2. Unsur Tanpa memiliki keahlian dan kewenangan:
Menimbang, bahwa pengertian seseorang hams mempunyai sertifikat keahlian dalam hal ini bidang kesehatan karena berkaitan dengan bidang obat dan kesehatan, selanjutnya seseorang tersebut hams mempunyai kewenangan dalam artian mempunyai ijin dalam melakukan praktik dalam bidang kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti diperoleh persesuaian yang menerangkan bahwa benar pada saat membeli pil double L dari Mat serta pada saat menjual pil double L kepada saksi Eko Suryanto sebelumnya terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan di bidang kesehatan, khususnya bidang kesehatan, selanjutnya pada saat membeli serta menjual pil double L tersebut, terdakwa tidak memiliki resep dari dokter serta ijin untuk membeli dan menjual pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan bahwa dapat disimpulkan bahwa dengan tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan maka dapat dikatakan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam membeli serta menjual pil double L, kemudian dengan tidak adanya ijin dari pihak berwenang dalam membeli serta menjual pil double L maka dapat dikatakan terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam membeli serta menjual pil double L ;
Menimbang, bahwa hal ini didukung oleh alat bukti surat yakni Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa- secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HQ hams didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti.
Ad.3. Unsur Dengan segaja:
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja merupakan sikap batin yang ada dalam diri terdakwa yang dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan dengan sadar, serta akibat-akibat yang timbul atas perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti diperoleh persesuaian yang menerangkan benar terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan bahwa keuntungan adalah merupakan tujuan atau akibat dari penjualan pil double L, dimana keuntungan tersebut yang dikehendaki terdakwa yang mana terdakwa akan mendapat keuntungan dengan menjual pil doubel L tersebut, sehingga dengan demikian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa lakukan dengan sadar yakni terdakwa memang menghendaki akibat dari menjual pil double L tersebut yakni terdakwa akan mendapat keuntungan. Sehingga terlihat secara jelas bentuk kesengajaan terdakwa dalam menjual pil double L tersebut, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti.
Ad.4. Unsur Memproduksi atau mengedarkan:
Menimbang, bahwa yang dimaksud memproduksi yakni membuat sehingga menghasilkan suatu barang dalam hal ini obat- obatan atau pil double L
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengedarkan dapat dipersamakan dengan memperjualbelikan sesuatu barang dalam hal ini pil double L
Menimbang, bahwa keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti diperoleh persesuaian yang menerangkan benar pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira pukul 18.30 Wib, saudara Eko Suryanto memesan pil double L kepada terdakwa Slamet Agus melalui pesan singkat (SMS) sebanyak 30 butir, setelah sepakat kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira pukul 19.00 Wib saudara Eko Suryanto datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn KedawongDs. Kedawong Kec. Diwek Kab. jombang, lalu terdakwa menyerahkan pil double L sebanyak 30 butir kepada saudara Eko Suryanto, dan eko Suryanto menyerahkan uang Rp. 50.000,- sebagai pembayaran pembelian pil double L tersebut kemudian terdakwa memberikan uang kembalian kepada saudara Eko Suryanto sebesar Rp. 5.000,-, yang mana sebelumnya terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari saudara Mat dan saudara Budi Santoso, dan terdakwa juga pernah membelikan pil double L saudara Budi santoso pada tanggal 23 April 2017
Menimbang, bahwa maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang menjual pil double L kepada saksi Eko Suryanto sebanyak 30 butir seharga Rp. 45.000,- dapat dikatakan merupakan perbuatan mengedarkan pil double L, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti.
Ad.5. Unsur Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi ialah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yakni tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang terkait dengan pemeliharaan sediaan farmasi serta alat kesehatan.
Menimbang, bahwa keterangan para saksi, terdakwa, petunjuk dan barang bukti diperoleh persesuaian yang menerangkan benar pil double L yang terdakwa beli dari saudara Mat kemudian menjualnya kepada saksi Eko Suryanto adalah benar pil double L yang termasuk dalam obat-obatan keras ;
Menimbang, bahwa maka dapatlah disimpulkan bahwa pil double L yang terdakwa perjual belikan tersebut adalah termasuk obat- obatan sehingga termasuk jenis sediaan farmasi.
Menimbang, bahwa hal ini didukung oleh alat bukti surat yakni kami ajukan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4640/NOF/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Luluk Muljani, Filantari Cahyani, A,md selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti ' Nomor : 5799/2017/NOF berupa satu butir tablet wama putih logo LL dengan berat netto 0,868 gram yang disita dari terdakwa Slamet Agus dan saksi Eko Suryanto, dan atas nama terdakwa Slamet Agus tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HC1 (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras).
Menimbang, bahwa selanjutnya didukung pula oleh surat keterangan dari dinas kesehatan Kabupaten Jombang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra Tn Prihatin, S. Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang yang menerangkan bahwa Triheksifenidil HC1 merupakan sediaan farmasi golongan obat keras. Kemudian terhadap Triheksifenidil HC1 tersebut standart penyimpanannya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yakni disimpan diwadah yang terlindung dari panas, kelembaban, potensi pengotor dan cahaya matahari untuk menjaga stabilitas obat Serta hanya dapat memperolehnya sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter.
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian pil double L yang terdakwa perjual belikan adalah termasuk dalam sediaan farmasi golongan obat keras, kemudian cara penyimpanan yang terdakwa lakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yakni hanya disimpan dalam plastik di rumah terdakwa sehingga dengan demikian penyimpanan pil double L yang terdakwa lakukan tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa selanjutnya perjualan serta pembelian pil doubel L yang terdakwa lakukan tersebut fanpa dilengkapi dengan resep dokter sehingga dengan demikian dalam melakukan penjualan serta pembelian pil doube L tersebut dilakukan terdakwa tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, karena pil double L tersebut termasuk obat keras dan cara mendapatkannya hams dengan resep dokter, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti.
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi ;
---------Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan tersebut, dan pada diri terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana maka pada diri para terdakwa, haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
---------Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim berpendapat ada cukup alasan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 21 KUHAP, maka sudah sepatutnya apabila dinyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
---------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan tersebut ;
---------Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir Pil Double L, 150 (seratus lima puluh) butir pil double L, 1 unit Handphone Merk MITO warna putih, Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), status dari barang-barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini;
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri para para terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengakuterus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
---------Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka menurut majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut, dipandang telah pantas dan adil ;
---------Menimbang, bahwa dengan akan dijatuhkannya pidana pada diri para terdakwa, maka pada diri terdakwa dibebani pula kewajiban untuk membayar biaya perkara;
---------Mengingat ketentuan Pasal 196 Undang - Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
---------------------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------
Menyatakan Terdakwa SLAMET AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) butir Pil Double L ;
150 (seratus lima puluh) butir pil double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 unit Handphone Merk MITO warna putih ;
Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari : Rabu, tanggal 16 Agustus 2017 oleh kami : WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum. selaku Hakim Ketua serta SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M,.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh INDAH WARDAH, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SLAMET PUJIONO, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum.
Hakim Anggota II,
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M,.H.
Panitera Pengganti,
INDAH WARDAH, S.H.