103/PDT.2014/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 103/PDT.2014/PT.SMR
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Letjend. Suprapto Nomor 03 RT. 006 Kel.Baru Ulu Kec.Balikpapan Barat Balikpapan0
- Membatalkan
P U T U S A N
Nomor: 103 /PDT.2014/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMERINTAH RI Cq GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Dahulu, Sekarang GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Cq BUPATI NUNUKAN, beralamat dahulu di Jl. P. Diponegoro di Nunukan, sekarang di Jl. Sei Jepun Sedadap Kabupaten Nunukan ;
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN NUNUKAN, beralamat dahulu di Jl. Pangeran Antasari No.54 Kabupaten Nunukan, sekarang di Kompleks Perkantoran Gadis II di Nunukan ;
Dalam hal ini diwakili kuasanya ARMAN JAUHARI, SH, SAMSUL, SH, HAMSENG, SH, EVRANSHERWIN, SH yang merupakan Pegawai Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, yang beralamat di Jl. Sei Jepun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 180/206/HK/XI/2013 tertanggal 04 November 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 07 November 2013 dengan Nomor : W18-U9/10/HK.02.1/XI/2013, selanjutnya disebut sebagai Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II ;
MELAWAN
PT. DAYA PIRAMID beralamat di Jalan Let.Jend Suprapto RT.VI/3 Balikpapan, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya bernama MUHAMAD SALEH, SH Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum MUHAMAD SALEH, SH & REKAN yang beralamat Jl. Dr. Sutomo RT.VI/17 (RT.29 No.20) Kelurahan Karang Rejo Balikpapan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 September 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 24 September 2013 dengan Nomor : W18-U9/08/HK.02.1/IX/2013, selanjutnya disebut sebagai Terbanding dahulu Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 103/PDT/2014/ PT.SMR tanggal 03 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara perdata dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 06/Pdt.G/2013/PN.Nnk tanggal 07 Mei 2014, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 06 / PDT.G / 2013 / PN.Nnk tanggal 07 Mei 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar sisa pembayaran proyek pekerjaan pembuatan jalan menuju pelelangan ikan (PPI) di Mensapa sebesar Rp. 5.205.894.641,- (lima milyard dua ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang penghasilan (bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.874.122.071,- (satu milyard delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh dua ribu tujuh puluh satu rupiah) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya dan instansi manapun yang terkait lainnya untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan perkara ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca berturut-turut :
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Nunukan Penggugat melalui kuasanya EVVRANHERWIN, SH menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 06/ PDT.G / 2013 / PN.Nnk tanggal 07 Mei 2014 tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan yang menerangkan bahwa kepada kuasa Terbanding pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ;
Memori banding yang telah diajukan oleh Pembanding/Tergugat tanggal 20 Mei 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan pada tanggal 06 Juni 2014, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada kuasa Terbanding pada tanggal 24 Juni 2014;
Kontra memori banding yang telah diajukan oleh kuasa Terbanding/Penggugat tanggal 17 Juli 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan pada tanggal 17 Juli 2014, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada kuasa Pembanding pada tanggal 17 Juli 2014;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara No. 06/PDT.G / 2013 / PN.nnk yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan, yang menerangkan bahwa kepada Kausa Terbanding pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara No. 06/PDT.G / 2013 / PN.nnk yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nunukan, yang menerangkan bahwa kepada Kausa Pembanding pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Nunukan diucapkan tanggal 7 Mei 2014 yang dihadiri oleh para pihak, Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II mengajukan permohonan banding tanggal 20 Mei 2014, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang oleh karena itu dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding dalam memori bandingnya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan asas keadilan, pemeriksaan tidak berjalan seimbang, tidak memberikan kesempatan yang sama pemeriksaan berjalan tidak seimbang dan semata-mata berdasarkan keterangan satu pihak saja.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak objektif dalam pertimbangan hukumnya, mengesampingkan hak Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding dan telah melanggar asas audi et alterampartem.
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar serta dipertahankan, sebagai berikut :
Bahwa permohonan banding yang diajukan Para Pembanding /Tergugat I dan Tergugat II telah lewat batas waktu yang ditentukan Undang-Undang karena putusan perkara Nomor : 06/Pdt.G/2013/PN.Nnk tanggal 7 Mei 2014, tanggal pernyataan banding 06 Juni 2014 ;
Bahwa tidak benar Pembanding/Tergugat I, Tergugat II tidak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan jawaban, duplik dan bukti-bukti maupun saksi, akan tetapi Pembanding tidak menghadiri atau memenuhi panggilan-panggilan sidang tanggal 5 Maret 2014, tanggal 19 Maret 2014 dan tanggal 26 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Nunukan No.06/Pdt.G/2013/PN.Nnk, tanggal 07 Mei 2014, dan memperhatikan pula dengan dengan teliti surat memori banding dari Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II, kontra memori banding dari Terbanding /Penggugat berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa perlu ditegaskan disini mengenai keberatan dari Terbanding / Penggugat bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II telah lewat batas waktu yang ditentukan Undang-Undang adalah tidak benar, sebab sebagaimana telah diuraikan diawal pertimbangan bahwa putusan diucapkan tanggal 07 Mei 2014 dan permintaan banding sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Nunukan pada tanggal 20 Mei 2014, artinya masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pasal 191 ayat (1) RBg ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan keberatan dari Pembanding sebagaimana terurai pada angka 1 dan 2 diatas yang berkenaan dengan hukum acara perdata, dan Pengadilan Tinggi telah membaca dan meneliti Berita Acara Sidang dalam pemeriksaan Hakim tingkat pertama dan ternyata Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II telah 3 (tiga) kali dipanggil untuk menghadiri persidangan namun tidak datang dan tanpa memberitahukan alasan yang sah tentang ketidak hadirannya dan hal itu diakui oleh Pembanding dalam memori bandingnya, lagi pula keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 7 (tujuh) dan pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Nunukan dalam perkara No. 06/Pdt.G/2013/PN.Nnk tanggal 07 Mei 2014 harus dibatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding adalah kontrak pekerjaan pembuatan jalan menuju Pusat Pelelangan Ikan (PPI) yang berlokasi di Mensapa Kabupaten Nunukan dengan perjanjian No.620/462/SP3/PP/DPU/VIII / 2005 tertanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak Rp. 8.400.818.000 (delapan milyar empat ratus juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan kemudian pada tahun 2006 terjadi perubahan kontrak menjadi Rp.10.903.167.000 (sepuluh milyar sembilan ratus tiga ribu juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dari 4 (empat) kali realisasi pembayaran oleh Tergugat I dan tergugat II berjumlah Rp.5.848.124.219,67 (lima milyar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan belas koma enam puluh tujuh rupiah) sehingga sisa yang belum dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II Rp.5.205.894.641 (lima milyar dua ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan dasar itu Penggugat/Terbanding dalam petitum angka 2 (dua) mohon ke Pengadilan Negeri agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun juga yang memperoleh hak atas kuasa dari padanya secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri untuk membayar sisa pembayaran proyek pekerjaan pembuatan jalan menuju pelelangan ikan (PPI) di mensapa sebesar Rp.5.205.894.641,- (lima milyard dua ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam positanya telah menguraikan dengan baik peristiwa-peristiwa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi ternyata dalam petitumnya kurang lengkap dalam mencantumkan apa-apa yang dituntut atau diminta agar diputuskan oleh Hakim;
Menimbang, bahwa seharusnya dalam petitum yang pertama dicantumkan sahnya perjanjian/kontrak tersebut dan oleh karena Penggugat sudah merasa melaksanakan prestasinya/kewajibannya sedangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak secara penuh melaksanakan prestasi/kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak yaitu sebagian uang belum dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk itu harus dinyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam petitum berikutnya adalah adanya kewajiban pada diri debitur untuk memenuhi isi perikatan, dan dilain pihak kreditur yang berhak atas prestasi perikatan itu, dan dalam perkara Nomor : 06/Pdt.G/2013/PN.Nnk jo No. 103/PDT/2014/PT.SMR a quo uraian dalil gugatan (posita) Penggugat / Terbanding adalah mengenai wanprestasi yang berkaitan dengan masalah pembayaran perikatan yang sifat dari perikatan tersebut dikategorikan sebagai perikatan hasil artinya menjadi kewajiban dari debitur untuk memberikan prestasi yang disepakati, yang causa primanya merujuk pada asas MORA E X RE artinya dengan lewatnya waktu disepakati saja debitur sudah berada dalam keadaan lalai (pasal 1238 KUH Perdata) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut menurut hemat Pengadilan Tinggi karena antara posita dengan petitum tidak sejalan atau kurang lengkap, maka gugatan tersebut mengandung cacat formil oleh karena itu gugatan Penggugat / Terbanding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengugat/Terbanding berada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan hukum acara perdata dalam RBg dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 06/Pdt.G/ 2013/PN.Nnk tanggal 07 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 oleh kami IERSYAF, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, JANUARSO RAHARDJO, SH dan BACHTIAR SITOMPUL, SH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta M. DAHRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Samarinda tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, IERSYAF, SH PANITERA PENGGANTI, M. DAHRI, SH |
Perincian biaya perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)