366/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 366/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Darmadi als Madi bin Dahan
1. Menyatakan Terdakwa DARMADI Als MADI Bin DAHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dengan bergagang plastik warna hijau dan sarung warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) helai baju hitam lengan pendek; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan No.Pol BN 7287 CV; Dikembalikan kepada saksi korban RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor366/Pid.Sus/2015/PN.Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Darmadi Als Madi Bin Dahan;
Tempat lahir : Labu (Bangka);
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 29 September 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal : Desa Penyak Rt.06 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
Pekerjaan : Buruh Harian;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan 13 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 366/Pid.Sus/2015/PN.Sgl tanggal 24 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 366/Pid.Sus/2015/PN.Sgl tanggal 24 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Darmadi Als Madi Bin Dahan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76 c uu no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Darmadi Als Madi Bin Dahan selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dengan bergagang plastik warna hijau dan sarung warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) helai baju hitam lengan pendek
1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna merah dengan No. Pol.BN 7287 CV.
Dikembalikan kepada saksi korban Ronaldo Zeintra Als Aldo Bin Isroni.
Membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,00 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan memohon diberikan keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa DARMADI Alias MADI Bin DAHAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret tahun 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 bertempat jalan setapak di taman Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Bermula saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha MIO Soul warna merah putih dengan nomor polisi BN 7287 CV menuju ke taman di Desa Terentang III Kecamatan Koba yang pada saat itu ada pagelaran seni, sesampainya di pinggir pantai jalan setapak saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI bertemu dengan saksi BURHANDI Als BURHAN Bin BASTIAR , tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang mendatangi saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI dan berkata “ ka orang ya ? lalu saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI berkata “ape ape mang ? amang ni kenal dak kek ku ?”, selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke arah saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI dan juga mengenai kepala sepeda motor milik saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI tepatnya di bagian kaca ampere atau spiidometer sehingga pecah dan rusak, terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan mengenai punggung bagian belakang saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI, saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI lalu melarikan diri untuk menghindar dari terdakwa.
Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 445/483/RSUD/2015 tertanggal 29 Maret 2015 yang di tandatangani oleh dr. PUTRI SATRIANY, hasil pemeriksaan :
Luka memar dengan luka lecet di kepala bagian belakang atas ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter
Luka tusuk di bahu belakang kanan atas dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter
Luka lecet di bahu belakang kanan atas bentuk lurus memanjang denga ukuran panjang Sembilan koma lima sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tujuh belas tahun ini ditemukan luka memar dengan lecet di kepala bagian belakang, luka tusuk di bahu belakang kanan atas, dan luka lecet di bahu belakang kanan. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DARMADI Alias MADI Bin DAHAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret tahun 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 bertempat jalan setapak di taman Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Bermula saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha MIO Soul warna merah putih dengan nomor polisi BN 7287 CV menuju ke taman di Desa Terentang III Kecamatan Koba yang pada saat itu ada pagelaran seni, sesampainya di pinggir pantai jalan setapak saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI bertemu dengan saksi BURHANDI Als BURHAN Bin BASTIAR , tidak lama kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang mendatangi saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI dan berkata “ ka orang ya ? lalu saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI berkata “ape ape mang ? amang ni kenal dak kek ku ?”, selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke arah saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI dan juga mengenai kepala sepeda motor milik saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI tepatnya di bagian kaca ampere atau spiidometer sehingga pecah dan rusak, terdakwa kembali mengayunkan parangnya dan mengenai punggung bagian belakang saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI, saksi RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI lalu melarikan diri untuk menghindar dari terdakwa.
Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 445/483/RSUD/2015 tertanggal 29 Maret 2015 yang di tandatangani oleh dr. PUTRI SATRIANY, hasil pemeriksaan :
Luka memar dengan luka lecet di kepala bagian belakang atas ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter
Luka tusuk di bahu belakang kanan atas dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter
Luka lecet di bahu belakang kanan atas bentuk lurus memanjang denga ukuran panjang Sembilan koma lima sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tujuh belas tahun ini ditemukan luka memar dengan lecet di kepala bagian belakang, luka tusuk di bahu belakang kanan atas, dan luka lecet di bahu belakang kanan. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Burhandi als Burhan bin Bastiar, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret tahun 2015 sekira pukul 17.30 Wib bertempat jalan setapak di taman Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa Terdakwa tanya nama Jemran, saksi jawab tidak tahu. Terus Terdakwa langsung memukul;
Bahwa terdakwa memukul dengan tangan dan mengarah ke bibir saksi;
Bahwa terdakwa memukul saksi 1 x (satu kali);
Bahwa Saksi lari, kemudian terdakwa Saksi lihat ada berkata kepada saksi korban Ronaldo namun saya tidak tahu menanyai apa, kemudian saksi melihat terdakwa menarik sebilah parang yang bergagang plastik warna hijau dari sarung berwarna putih kemudian diayunkan kepada saksi korban Ronaldo;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ronaldo mengalami luka 2 (dua) jahitan di punggung belakang;
Bahwa Terdakwa mabuk saat itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberi pendapat benar.
Saksi Isroni Als Roni Bin Ahmad (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi adalah bapaknya korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Setapak di Taman Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
Bahwa saksi mengetahui mengenai tindakan penganiayaan terhadap anak saksi yaitu saksi korban Ronaldo Als Aldo dari anak saya sendiri yang pada saat itu pulang ke rumah saya dan berkata bahwa ia telah dibacok orang;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi kena bacok di kepala bagian belakang saksi korban Ronaldo Als Aldo dan punggung bagian belakang. Kemudian mengenai juga kepala sepeda motor milik korban tepatnya di bagian ampere atau spidometer;
Bahwa ada dilakukan visum atas korban;
Bahwa ada keluarga terdakwa datang minta maaf atas kejadian ini namun tidak ada biaya pengobatan diberikan oleh keluarga terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberi pendapat benar.
Saksi Ronaldo Zeintra als Aldo bin Isroni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi yang kena bacok;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret Tahun 2015 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan setapak di taman Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
Bahwa awalnya saksi pulang dari pantai pasir padi dengan ayah saksi yang bernama ISRONI, kemudian setelah sampai di rumah saksi di Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah menuju ke taman di Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, yang saat itu ada pergelaran pentas seni. Setelah itu saksi dicegat oleh orang yang tidak saksi kenal dengan membawa 1 (satu) bilah parang dan ia berkata kepada saksi “Ka orang ya? Ya”, lalu saksi berkata “ape-ape mang, amang ni kenal dak kek ku” lalu kemudian orang tersebut langsung menebas kepala saksi bagian belakang dan mengenai kepala sepeda motor yang saksi gunakan, terus pelaku kemudian menebas kembali dan mengenai punggung saksi dan kemudian saksi melarikan diri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Dicky Wahyudi Als Dicky Bin Basarudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini bahwa saksi diberitahu oleh sdr. Ronaldo als Aldo bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret Tahun 2015 sekira pukul 18.30 Wib diatas panggung di area taman di Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, sdr. Ronaldo Als Aldo menjadi korban penganiayaan;
Bahwa saksi tidak tahu ada darah atau tidak pada diri saksi korban Ronaldo Als Aldo, saksi korban Ronaldo Als Aldo hanya bilang kena bacok;
Bahwa saksi korban Ronaldo Als Aldo berkata kepada saksi “bang kepalaku benjol” kemudian saksi berkata “kena apa?” lalu saksi korban Ronaldo Als Aldo menjawab “kena pukul oleh seorang laki-laki orang penyak yang saksi korban Ronaldo Als Aldo tidak tahu siapa”;
Bahwa saksi korban Ronaldo berkata bahwa ia dipukul dengan menggunakan parang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bawa parang karena mabok minum sebotol arak;
Bahwa Jemran adalah teman kerja Timah Inkonvensional (TI) terdakwa;
Bahwa terdakwa tanya nama Jemran mau tanya besok kerja nggak?;
Bahwa terdakwa tidak ingat bacok korban, terdakwa sembarang bacok karena mabok;
Bahwa terdakwa tidak merasakan apa-apa saat mabok, kosong saja;
Bahwa terhadap barang bukti terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dengan bergagang plastik warna hijau dan sarung warna putih;
1 (satu) helai baju hitam lengan pendek;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan No. Pol.BN 7287 CV.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di jalan setapak di taman Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa awalnya saksi Ronaldo Zeintra Als Aldo Bin Isroni pulang dari pantai pasir padi dengan ayah saksi yang bernama ISRONI, kemudian setelah sampai di rumah saksi di Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah menuju ke taman di Desa Terentang III Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, yang saat itu ada pergelaran pentas seni. Setelah itu saksi dicegat oleh orang yang tidak saksi kenal dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang panjangnya lebih kurang 50 (lima puluh) cm yang bergagang plastik warna hijau dan ia berkata kepada saksi “Ka orang ya? Ya”, lalu saksi berkata “ape-ape mang, amang ni kenal dak kek ku” lalu kemudian orang tersebut langsung menebas kepala saksi bagian belakang dan mengenai kepala sepeda motor yang saksi gunakan, terus pelaku kemudian menebas kembali dan mengenai punggung saksi dan kemudian saksi melarikan diri;
Bahwa terdakwa dalam kondisi mabok arak dan tidak bisa mengingat kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa menanyakan kepada saksi Ronaldo Zeintra Als Aldo Bin Isroni mengenai Jemran teman kerja Timah Inkonvensional (TI) karena terdakwa ingin menanyakan besok kerja atau tidak;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Bangka Tengah No. 445/483/RSUD/2015 dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban atas nama Ronaldo Als Aldo Bin Isroni laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka memar dengan lecet di kepala bagian belakang, luka tusuk di bahu belakang kanan atas dan luka lecet di bahu belakang kanan. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (16) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, setiap orang adalah orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa DARMADI Alias MADI Bin DAHAN diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur ”Setiap orang” pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, yang dimaksud dengan kekerasan berdasarkan Pasal 1 ayat (15) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari alat bukti dan barang bukti berupa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan, petunjuk, keterangan terdakwa di persidangan telah diperoleh fakta hukum yang menjelaskan/menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di jalan setapak di taman Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Ronaldo Zeintra Als Aldo Bin Isroni dengan cara menebaskan sebilah parang yang panjangnya lebih kurang 50 (lima puluh) cm yang bergagang hijau, sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama Terdakwa menebas saksi dengan menggunakan sebilah parang mengarah ke bagian kepala saksi tepatnya bagian belakang kepala saksi dan kemudian mengarah ke kepala sepeda motor milik saksi tepatnya di bagian ampere atau sidometer, dan yang kedua Terdakwa menebas saksi dengan menggunakan sebilah parang yang mengarah ke punggung saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 445/483/RSUD/2015 tertanggal 29 Maret 2015 yang di tandatangani oleh dr. PUTRI SATRIANY, hasil pemeriksaan :
Luka memar dengan luka lecet di kepala bagian belakang atas ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter
Luka tusuk di bahu belakang kanan atas dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter
Luka lecet di bahu belakang kanan atas bentuk lurus memanjang denga ukuran panjang Sembilan koma lima sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tujuh belas tahun ini ditemukan luka memar dengan lecet di kepala bagian belakang, luka tusuk di bahu belakang kanan atas, dan luka lecet di bahu belakang kanan. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dengan bergagang plastik warna hijau dan sarung warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai baju hitam lengan pendek dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan No. Pol.BN 7287 CV bukan merupakan hasil kejahatan dan kepemilikannya telah diakui oleh saksi korban Ronaldo Zeintra Als Aldo Bin Isroni maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Ronaldo Zeintra Als Aldo Bin Isroni;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dan korban telah berdamai;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DARMADI Als MADI Bin DAHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dengan bergagang plastik warna hijau dan sarung warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) helai baju hitam lengan pendek;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan No.Pol BN 7287 CV;
Dikembalikan kepada saksi korban RONALDO ZEINTRA Als ALDO Bin ISRONI;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu, Tanggal 19 Agustus 2015 oleh Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yoedi Anugrah Pratama, S.H. dan John Paul Mangungsong, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, Tanggal 26 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Mohammad Solihin, S.H. dan John Paul Mangungsong, S.H. dibantu oleh Erwin Marantika, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Arga Febrianto, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Solihin, S.H. Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H.
John Paul Mangungsong, S.H.
Panitera Pengganti,
Erwin Marantika, S.H.