16/Pid.Sus/2017/PN Tnn
Putusan PN TONDANO Nomor 16/Pid.Sus/2017/PN Tnn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI CHAKRA WIRADIGUNA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Andi Chakra Wiradiguna alias Cakra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan persetubuhan dengan Anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Chakra Wiradiguna alias Cakra dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 16/Pid.Sus/2017/PN Tnn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama :
| Nama lengkap | : | ANDI CHAKRA WIRADIGUNA |
| Tempat lahir | : | Sorowako |
| Umur/tanggal lahir | : | 22 tahun / 18 Desember 1994 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Eboni Raya B.1/7 Kel. Sorowako Kec. Nuha Kab. Luwu Timur Prof. Sulawesi Selatan/Kel. Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan :
Penyidik, sejak tanggal 23 Nopember 2016 s/d tanggal 12 Desember 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Desember 2016 s/d tanggal 11 Januari 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Januari 2017 s/d tanggal 24 Januari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tondano, sejak tanggal 25 Januari 2017 s/d tanggal 23 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano, sejak tanggal 24 Pebruari 2017 s/d tanggal 24 April 2017 ;
Terdakwa dipersidnagan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Frank Tyson Kahiking, SH, MH, dkk, Advokad/Paralegal pada Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI/LBH Manado), beralamat diJln. Arnold Mononutu No. 29 Lingkungan III Kecamatan Wanea Kelurahan Wanea Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2017 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa Andi Chakra Wiradiguna beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” serta menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengaku bersalah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA pada hari pada hari Kamis, 17 November 2016 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2016, bertempat di kamar kost Terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA tepatnya di Kel. Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano, berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Juni 2016, saksi korban VIRGINIA AURORA MAMAHIT telah menjalin hubungan dengan Terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA di Kota Sorowako Kab. Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan yang berlanjut sampai dengan sekarang;
Pada hari Kamis, 17 November 2016 sekitar pukul 08.00 wita, saksi korban VIRGINIA AURORA MAMAHIT mendatangi kost Terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA di Kel. Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa dengan maksud untuk menyerahkan sebuah novel, namun saat sementara keduanya berbincang, Terdakwa yang sebelumnya telah menjanjikan akan bertanggung jawab jika saksi korban hamil pada saat melakukan persetubuhan, langsung berciuman dengan saksi korban, kemudian karena telah terangsang Terdakwa dan saksi korban membuka pakaian yang dikenakan oleh mereka, lalu Terdakwa memposisikan saksi korban diatasnya selanjutnya saksi korban memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, setelah itu Terdakwa membalikkan badan saksi korban sehingga Terdakwa menindih saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun selama beberapa menit lalu mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kelamin saksi korban, setelah selesai bersetubuh, Terdakwa dan saksi korban lalu membersihkan diri didalam kamar mandi dan saksi korban pergi meninggalkan kamar kost Terdakwa;
Bahwa Saksi korban VIRGINIA AURORA MAMAHIT lahir pada tanggal 26 Februari 2000 dan masih berusia 16 (enam belas) tahun pada waktu kejadian, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran atas nama VIRGINIA AURORA MAMAHIT, Nomor : 37/IST/B/CS/2000 tanggal 27 Mei 2000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Luwu dan Kartu Keluarga dengan Kepala Keluarga Leonard Mamahit, tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Luwu Timur; (Terlampir dalam berkas perkara).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum atas nama VIRGINIA AURORA MAMAHIT No : R/169/VER/RS/XII/2016 tanggal 24 November 2016 yang ditandatangani oleh Dr. MICHAEL RUNTULALO selaku dokter pada Rumah Sakit Umum DR. Sam Ratulangi Tondano dengan hasil pemeriksaan 1). Terdapat robekan di selaput dara arah jam 2 dan 4. 2). Luka robekan adalah luka lama, dengan kesimpulan 1). Selaput dara tidak utuh. 2). Robekan selaput dara oleh karena benda tumpul. (Terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA pada hari pada hari Kamis, 17 November 2016 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2016, bertempat di kamar kost Terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA tepatnya di Kel. Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tondano, berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Juni 2016, saksi korban VIRGINIA AURORA MAMAHIT telah menjalin hubungan dengan Terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA di Kota Sorowako Kab. Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan yang berlanjut sampai dengan sekarang;
Pada hari Kamis, 17 November 2016 sekitar pukul 08.00 wita, saksi korban VIRGINIA AURORA MAMAHIT mendatangi kost Terdakwa ANDI CHAKRA WIRADIGUNA di Kel. Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa dengan maksud untuk menyerahkan sebuah novel, namun saat sementara keduanya berbincang, Terdakwa yang sebelumnya telah menjanjikan akan bertanggung jawab jika saksi korban hamil pada saat melakukan persetubuhan, langsung berciuman dengan saksi korban, kemudian karena telah terangsang Terdakwa dan saksi korban membuka pakaian yang dikenakan oleh mereka, lalu Terdakwa memposisikan saksi korban diatasnya selanjutnya saksi korban memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, setelah itu Terdakwa membalikkan badan saksi korban sehingga Terdakwa menindih saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun selama beberapa menit lalu mengeluarkan cairan spermanya diluar alat kelamin saksi korban, setelah selesai bersetubuh, Terdakwa dan saksi korban lalu membersihkan diri didalam kamar mandi dan saksi korban pergi meninggalkan kamar kost Terdakwa;
Bahwa Saksi korban VIRGINIA AURORA MAMAHIT lahir pada tanggal 26 Februari 2000 dan masih berusia 16 (enam belas) tahun pada waktu kejadian, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran atas nama VIRGINIA AURORA MAMAHIT, Nomor : 37/IST/B/CS/2000 tanggal 27 Mei 2000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Luwu dan Kartu Keluarga dengan Kepala Keluarga Leonard Mamahit, tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Luwu Timur; (Terlampir dalam berkas perkara).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum atas nama VIRGINIA AURORA MAMAHIT No : R/169/VER/RS/XII/2016 tanggal 24 November 2016 yang ditandatangani oleh Dr. MICHAEL RUNTULALO selaku dokter pada Rumah Sakit Umum DR. Sam Ratulangi Tondano dengan hasil pemeriksaan 1). Terdapat robekan di selaput dara arah jam 2 dan 4. 2). Luka robekan adalah luka lama, dengan kesimpulan 1). Selaput dara tidak utuh. 2). Robekan selaput dara oleh karena benda tumpul. (Terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi/tangkisan/keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya :
VIRGINIA AURORA MAMAHIT
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa dimuka Penyidik dan benar keterangannya tersebut ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Nopember 2016 di tempat kos terdakwa di Kelurahan Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa ;
Bahwa awalnya Anak Korban dan terdakwa berpacaran sejak sekitar bulan Pebruari 2016 di Kota Sorowako Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan ;
Bahwa kemudian Anak Korban dan orang tua saksi pindah ke Tondano karena orang tua Anak Korban hendak memisahkan Anak Korban dengan terdakwa. Orang tua Anak Korban tidak ingin Anak Korban dan terdakwa pacaran ;
Bahwa kemudian terdakwa datang ke Tondano dan menemui Anak Korban.Terdakwa pada tanggal 17 Nopember 2016 hendak memberikan Anak Korban sebuah Novel ;
Bahwa setelah bertemu Anak Korban dan terdakwa bercerita di tempat kos terdakwa. Waktu itu terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh tetapi Anak Korban menolak karena takut hamil. Terdakwa meyatakan akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil ;
Bahwa kemudian terdakwa mulai mencium dan membuka baju Anak Korban dan selanjutnya baju terdakwa. Pada saat itu terdakwa menempatkan Anak Korban berada diatas terdakwa dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Anak Korban ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membalikkan badannya dan menempatkan Anak Korban berada di bahwa terdakwa sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban dan menggerak-gerakkan badannya naik turun ;
Bahwa tidak lama kemudian keluar cairan sperma terdakwa di luar kemaluan Anak Korban ;
Bahwa Anak Korban pernah menginap bersama terdakwa di tempat kos terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut antara terdakwa dan Anak Korban sudah pernah bersetubuh di Perumahan Ponta Sulawesi Selatan ;
Bahwa Anak Korban pada saat kejadian masih bersekolah dan masih berusia 16 tahun ;
Bahwa selama berpacaran terdakwa pernah memberikan hadiah kepada Anak Korban berupa boneka ;
Bahwa atas keterangan Anak Korban terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu persetubuhan terjadi karena suka sama suka ;
SELFINE MAMAHIT
Bahwa saksi pernah diperiksa dimuka Penyidik dan benar keterangannya tersebut ;
Bahwa awalnya Anak Korban tidak pulang kerumah pada tanggal 18 Nopember 2016. Setelah saksi dan Leonard Mamahit meloporkan kejadian tersebut dilakukan pencarian dan ternyata Anak Korban menginap bersama terdakwa di tempat kos terdakwa di Kelurahan Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa ;
Bahwa kemudian Anak Korban mengakui kepada saksi pada saat menginap bersama terdakwa te;ah melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa menurut Anak Korban persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 17 Nopember 2017 di tempat kos terdakwa di Kelurahan Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa ;
Bahwa terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh tetapi Anak Korban takut namun terdakwa berkata akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil ;
Bahwa Anak Korban dan terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak masih di Sorowako. Saksi sudah melarang agar mereka tidak berhubungan lagi sampai saksi bersama Anak Korban dan keluarga pindah ke Tondano ;
Bahwa pada saat terjadi persetubuhan dengan terdakwa Anak Korban masih bersekolah dan berusia 16 tahun ;
Bahwa menurut Anak Korban terdakwa pernah memberikan hadiah berupa boneka ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
LEONARD MAMAHIT
Bahwa saksi pernah diperiksa dimuka Penyidik dan benar keterangannya tersebut ;
Bahwa awalnya Anak Korban tidak pulang kerumah pada tanggal 18 Nopember 2016. Setelah saksi dan Selfine Mamahit meloporkan kejadian tersebut dilakukan pencarian dan ternyata Anak Korban menginap bersama terdakwa di tempat kos terdakwa di Kelurahan Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa ;
Bahwa kemudian Anak Korban mengakui kepada saksi pada saat menginap bersama terdakwa te;ah melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa menurut Anak Korban persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 17 Nopember 2017 di tempat kos terdakwa di Kelurahan Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa ;
Bahwa terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh tetapi Anak Korban takut namun terdakwa berkata akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil ;
Bahwa Anak Korban dan terdakwa memiliki hubungan pacaran sejak masih di Sorowako. Saksi sudah melarang agar mereka tidak berhubungan lagi sampai saksi bersama Anak Korban dan keluarga pindah ke Tondano ;
Bahwa pada saat terjadi persetubuhan dengan terdakwa Anak Korban masih bersekolah dan berusia 16 tahun ;
Bahwa menurut Anak Korban terdakwa pernah memberikan hadiah berupa boneka ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum No. R/169/VER/RS/XII/2016 tanggal 24 Nopember 2016 yang ditandatangani dr. Michael Runtulalo, dokter pada Rumah Sakit Umum DR. Sam Ratulangi Tondano dan Kutipan Akta Kelahiran No.37/IST/B/CS/2000 tanggal 23 Nopember 2015 an. Virginia Aurora Mamahit ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dimuka Penyidik dan benar keterangannya tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Nopember 2016 di tempat kos terdakwa di Kelurahan Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa ;
Bahwa Anak Korban dan terdakwa berpacaran sejak sekitar bulan Pebruari 2016 di Kota Sorowako Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan ;
Bahwa Anak Korban bersama orang tuanya pindah ke Tondano dan kemudian terdakwa datang ke Tondano serta menemui Anak Korban ;
Bahwa terdakwa pada tanggal 17 Nopember 2016 hendak memberikan Anak Korban sebuah Novel. Setelah bertemu Anak Korban dan terdakwa bercerita di tempat kos terdakwa. Waktu itu terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh tetapi Anak Korban menolak karena takut hamil. Terdakwa menyatakan akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil ;
Bahwa kemudian terdakwa mulai mencium dan membuka baju Anak Korban dan selanjutnya baju terdakwa dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Anak Korban dan menggerak-gerakkan badannya naik turun ;
Bahwa tidak lama kemudian keluar cairan sperma terdakwa di luar kemaluan Anak Korban ;
Bahwa stelah itu terdakwa bersama Anak Korban membersihkan diri di kamar mandi dan pergi dari tempat kos terdakwa ;
Bahwa Anak Korban pernah menginap bersama terdakwa di tempat kos terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut antara terdakwa dan Anak Korban sudah pernah bersetubuh di Perumahan Ponta Sulawesi Selatan ;
Bahwa Anak Korban pada saat kejadian masih bersekolah dan masih berusia 16 tahun ;
Bahwa selama berpacaran terdakwa pernah memberikan hadiah kepada Anak Korban berupa boneka ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari apa yang dikemukakan oleh saksi-saksi dan terdakwa serta alat bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya sebagaimana terurai diatas maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Nopember 2016 di tempat kos terdakwa di Kelurahan Koya Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa ;
Bahwa awalnya Anak Korban dan terdakwa berpacaran sejak sekitar bulan Pebruari 2016 di Kota Sorowako Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan ;
Bahwa kemudian Anak Korban dan orang tua saksi pindah ke Tondano karena orang tua Anak Korban hendak memisahkan Anak Korban dengan terdakwa. Orang tua Anak Korban tidak ingin Anak Korban dan terdakwa pacaran ;
Bahwa kemudian terdakwa datang ke Tondano dan menemui Anak Korban.Terdakwa pada tanggal 17 Nopember 2016 hendak memberikan Anak Korban sebuah Novel ;
Bahwa setelah bertemu Anak Korban dan terdakwa bercerita di tempat kos terdakwa.Waktu itu terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh tetapi Anak Korban menolak karena takut hamil. Terdakwa menyatakan akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil ;
Bahwa kemudian terdakwa mulai mencium dan membuka baju Anak Korban dan selanjutnya baju terdakwa. Pada saat itu terdakwa menempatkan Anak Korban berada diatas terdakwa dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Anak Korban ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membalikkan badannya dan menempatkan Anak Korban berada di bahwa terdakwa sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban dan menggerak-gerakkan badannya naik turun ;
Bahwa tidak lama kemudian keluar cairan sperma terdakwa di luar kemaluan Anak Korban ;
Bahwa Anak Korban pernah menginap bersama terdakwa di tempat kos terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut antara terdakwa dan Anak Korban sudah pernah bersetubuh di Perumahan Ponta Sulawesi Selatan ;
Bahwa Anak Korban pada saat kejadian masih bersekolah dan masih berusia 16 tahun ;
Bahwa selama berpacaran terdakwa pernah memberikan hadiah kepada Anak Korban berupa boneka ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidairitas yaitu Primair melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan jika dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan, demikian juga sebaliknya ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa Andi Chakra Wiradiguna dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan identitasnya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu sebagai tujuan (oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu, atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu ;
Menimbang, bahwa secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya. Bahwa perkataan “dengan sengaja” dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada di belakangnya juga diliputi Opzet. Menurut Memorie Von Toelicting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah “Willen” en “Wetten” yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (Wetten) akibat perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut merupakan unsur alternaif yang artinya tidak perlu dibuktikan kata per kata yang ada, cukup dibuktikan satu kata saja dan jika kata tersebut telah terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan diperoleh fakta hukum:
Bahwa setelah bertemu Anak Korban dan terdakwa bercerita di tempat kos terdakwa.Waktu itu terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh tetapi Anak Korban menolak karena takut hamil. Terdakwa menyatakan akan bertanggungjawab jika Anak Korban hamil ;
Bahwa kemudian terdakwa mulai mencium dan membuka baju Anak Korban dan selanjutnya baju terdakwa. Pada saat itu terdakwa menempatkan Anak Korban berada diatas terdakwa dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Anak Korban ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membalikkan badannya dan menempatkan Anak Korban berada di bahwa terdakwa sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban dan menggerak-gerakkan badannya naik turun ;
Bahwa tidak lama kemudian keluar cairan sperma terdakwa di luar kemaluan Anak Korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, Majelis menilai tindakan anak korban yang tidak mau diajak untuk bersetubuh dengan terdakwa menurut Majelis merupakan suatu bentuk penolakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya tindakan terdakwa yang mengatakan kepada anak korban akan bertanggungjawab jika hamil menurut Majelis merupakan tindakan membujuk karena pada akhirnya anak korban tidak keberatan atas tindakan terdakwa ;
Menimbang, bahwa membujuk yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan jalan pengaruh yang berlebih-lebihan disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada yaitu nyata antara terdakwa dan anak korban terjalin hubungan pacaran ;
Bujukan yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan maksud agar anak korban mau mengikuti apa yang menjadi keinginan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa telah membujuk anak korban yang membuat anak korban tidak berdaya untuk menolak dan akhirnya mengikuti kemauan terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah tindakan membujuk yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan sengaja ?
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah berusaha untuk mengajak anak korban berhubungan badan namun anak korban menolak ;
Bahwa ajakan terdakwa itu ditolak walaupun terdakwa telah berusaha bahkan dengan jalan mengatakan akan bertanggungjawab jika hamil ;
Menimbang, bahwa ini membuktikan terdakwa memang benar berniat untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban walaupun mengetahui hal itu merupakan suatu tindak pidana sehingga menurut Majelis tindakan terdakwa ini dilakukan dalam keadaan sadar dan dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa kemudian yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah anak korban masih dikategorikan sebagai anak ?
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan merujuk pada pengertian BW ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan diperoleh fakta persetubuhan antara terdakwa dan korban terjadi pada tanggal 17 Nopember 2016 sehingga dengan demikian anak korban pada saat kejadian tersebut masih berusia sekitar 16 tahun sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran No.37/IST/B/CS/2000 tanggal 23 Nopember 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk memperoleh anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah antara terdakwa dan anak korban telah terjadi persetubuhan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan diperoleh fakta hukum pada tanggal 17 Nopember 2016 terdakwa telah memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dapat disimpulkan alat kelamin terdakwa telah masuk kedalam lubang vagina anak korban, sehingga peraduan antara alat kelamin terdakwa dan lubang vagina anak korban seperti yang dilakukan untuk memperoleh anak telah terjadi, dan setelah beberapa saat terjadi peraduan tersebut terdakwa mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. R/169/VER/RS/XII/2016 tanggal 24 Nopember 2016 yang ditandatangani dr. Michael Runtulalo, dokter pada Rumah Sakit Umum DR. Sam Ratulangi Tondano terdapat luka robek selaput dara anak korban arah jam 2 dan 4 karena trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban hal ini dibuktikan dengan telah masuknya alat kelamin terdakwa ke dalam lubang vagina anak korban dan juga telah terdapat luka robek pada selaput dara anak korban ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ternyata terdakwa melakukan perbuatan dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu terdakwa mampu bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 ayat 1 KUHP, lamanya terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan (Pasal 193 jo Pasal 21 ayat 4 KUHAPidana) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar ongkos perkara yang akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut diatas dapat menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan ini, maka perlu di pertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat Pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Andi Chakra Wiradiguna alias Cakra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan persetubuhan dengan Anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Chakra Wiradiguna alias Cakra dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 oleh kami PAUL BELMANDO PANE, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, FRANS W. S. PANGEMANAN, SH dan ARNI M. THALIB, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dibantu oleh WISTOF R. Z. WENDERSTEYT, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dan
dihadiri oleh PIRLY MOMONGAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa dan terdakwa tanpa hadirnya Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
FRANS W. S. PANGEMANAN, SH PAUL BELMANDO PANE, SH, MH
ARNI M. THALIB, SH, MH
Panitera Pengganti
WISTOF R. Z. WENDERSTEYT, SH