131/PID.B/2011/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 131/PID.B/2011/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOSEP BROSTITO AGUSTINUS Als JIMMI Bin M. YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa - telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan, penganiayaan terhadap anak dan merusak barang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit mobil Mitsubishi/Colt T 120 SS PU.1.5 PICK UP Tahun 2007 warna hitam dengan No Pol. BG.-8875-C An H.Abdullah dengan No Rangka MHMU5TU2E7K004419; Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Saksi korban -; ï‚§ 1 (satu) buah tabung Elpiji warna hijau berukuran 3 (tiga) Kg; Dikembalikan kepada Hendra Irawan bin Syamsadi; ï‚§ 1 (satu) buah kunci roda warna silver yang terbuat adri besi berbentuk “L” Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : -/Pid.B/2011/PN.BTA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : - Tempat Lahir : Muara Dua; Umur/tgl. Lahir : 23 Tahun/ 07 Agustus 1987; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : - A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberitahukan haknya;
Terdakwa tersebut dalam status tidak ditahan sejak Penyidik hingga sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca dan mempelajari seluruh surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan secara cermat barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Setelah memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis, 28 April 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terhadap Terdakwa - telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dan dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa - selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi/Colt T 120 SS PU.1.5 PICK UP Tahun 2007 warna hitam dengan No Pol. BG.-8875-C An H.Abdullah dengan No Rangka MHMU5TU2E7K004419;
1 (satu) buah tabung Elpiji warna hijau berukuran 3 (tiga) Kg;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
1 (satu) buah kunci roda warna silver yang terbuat dari besi berbentuk “L”;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-(Seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 04 Mei 2011 yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan seluruh pertimbangan permohonan yang diajukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan alternatif Penuntut Umum tertanggal 16 Maret 2011 No. Reg. Perk.: PDM-20/EPO/BRAJA/03/2011, dimana Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa - pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2010 bertempat di Jalan Raya Ranau tepatnya di Depan Kios Minyak dan Elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu terhadap saksi -/tgl lahir : 16 Tahun/16 Pebruari 1994 berdasarkan kartu keluarga No: 1609010706090002 tanggal 14 Pebruari 2011 Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 10.15 Wib saksi - mengantar tabung gas kepada pelanggannya di daerah Kampung Rengas Muara dua,saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa - berada di belakang kendaraan saksi - setelah saksi - berhenti dan menurunkan tabung gas di salah satu pelanggan saksi - tersebut, saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa juga ikut berhenti namun Terdakwa tidak turun dari mobilnya selanjutnya saksi - memutar kendaraannya ke arah Pasar Muaradua dan saksi - melihat kendaraan Terdakwa masih mengikutinya dari belakang setelah sampai di toko Syahtir Komputer Pasar Muaradua Kec.Muaradua OKU Selatan saksi - berhenti dan turun dari mobilnya lalu masuk ke dalam toko tersebut sekira 5 menit berada di toko Syahtir Komputer saksi - melanjutkan perjalanan dan di simpang tiga jembatan baru Muaradua saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti namun saksi - tetap melanjutkan perjalanannya dan melintasi kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak lama kemudian saksi - melihat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa sudah berada di belakangnya, sewaktu ditanjakkan jalan raya ranau tepatnya di depan Showroom Louhan Mobilindo Muaradua dua mobil yang dikendarai oleh saksi - ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa,namun saksi - masih melanjutkan perjalanannya tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi - ditabrak lagi oleh mobil yang dikendarai Terdakwa dari belakang setelah sampai di kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan saksi - berhenti di tempat tersebut dan Terdakwa juga berhenti tepat di depan mobil yang saksi - parkirkan selanjutnya, saksi - turun dari mobil yang dikendarainya yang diikuti oleh Terdakwa setelah itu saksi - diajak oleh Terdakwa masuk ke dalam kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu Terdakwa berkata kepada saksi - “siapa yang nyuruh kamu masuk ke karet” lalu dijawab oleh saksi - “dak katik”(artinya tidak ada) kemudian Terdakwa berkata kembali “ngapo kau ngisi langganan aku”(artinya mengapa kamu mengisi langganan saya) dijawab oleh saksi - “dak pernah aku ngisi di langganan kamu”(artinya tidak pernah saya mengisi langganan kamu) setelah itu Terdakwa marah-marah pada saksi - sambil mengatakan “apolah hebat nian kamu”(artinya apa kamu sudah hebat benar) dijawab oleh saksi - “idak( artinya tidak) selanjutnya Terdakwa langsung memegang dan mendorong mulut saksi - dengan keras sampai saksi - terdorong ke belakang namun Terdakwa masih marah-marah kepada saksi - sambil mengeluarkan kata-kata ancaman “Kalau kau masih masuk karet, jangan harap perut kau dak tembus” (artinya kalau kamu masih masuk ke karet, jangan harap perut kamu tidak tembus) sambil menunjukkan jarinya ke bagian ulu hati saksi - kemudian Terdakwa mengambil tabung gas yang berada di depan teras kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu tabung gas tersebut dilempar Terdakwa ke arah mobil mitsubisi/Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C sehingga mengenai body belakang mobil yang saksi kendarai tersebut, tidak selesai sampai disitu Terdakwa juga mengambil kembali tabung gas yang dilemparnya tadi dan memukulkannya ke body mobil sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mobil Mitsubisi tersebut rusak/kempot selanjutnya Terdakwa juga merusak pintu mobil dengan menggunakan tabung gas berkali-kali sehingga sampai rusak/kempot kemudian Terdakwa meletakkan tabung gas tersebut lalu Terdakwa mengambil kunci roda yang berbentuk L didalam mobilnya lalu Terdakwa merusak lampu depan bagian kanan mobil Mitsubisi dengan memukul menggunakan kunci roda tersebut dan merusak kaca spion bagian kanan mobil sehingga mengakibatkan beberapa bagian mobil Mitsubisi/ Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C menjadi rusak dan pecah bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Hasil Visum et repertum yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua nomor: 353/-3/IV.2/UPTD.PKM/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Dr.Febri Nata Mahadika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum:
Keadaan Umum : Sadar
Kepala : Lihat Pemeriksaan Khusus
Leher : T.A.K
Badan : T.A.K
Anggota Gerak : T.A.K
Pemeriksaan Khusus
Kepala
Luka lecet pada Dagu sebelah kanan P=1 cm,L=0,5 CM
Luka lecet pada Bibir bawah kanan P=0,5cm,L=0,5 CM
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet pada dagu sebelah kanan dan luka lecet pada Bibir bawah kanan ;
Perbuatan Terdakwa - sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa - Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2010 bertempat di Jalan Raya Ranau tepatnya di Depan Kios Minyak dan Elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain ataupun ancaman dengan sesuatu perbuatan yang tak menyenangkan akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 10.15 Wib saksi - mengantar tabung gas kepada pelanggannya di daerah Kampung Rengas Muara dua,saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa - berada di belakang kendaraan saksi - setelah saksi - berhenti dan menurunkan tabung gas di salah satu pelanggan saksi - tersebut, saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa juga ikut berhenti namun Terdakwa tidak turun dari mobilnya selanjutnya saksi - memutar kendaraannya ke arah Pasar Muaradua dan saksi - melihat kendaraan Terdakwa masih mengikutinya dari belakang setelah sampai di toko Syahtir Komputer Pasar Muaradua Kec.Muaradua OKU Selatan saksi - berhenti dan turun dari mobilnya lalu masuk ke dalam toko tersebut sekira 5 menit berada di toko Syahtir Komputer saksi - melanjutkan perjalanan dan di simpang tiga jembatan baru Muaradua saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti namun saksi - tetap melanjutkan perjalanannya dan melintasi kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak lama kemudian saksi - melihat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa sudah berada di belakangnya, sewaktu ditanjakkan jalan raya ranau tepatnya di depan Showroom Louhan Mobilindo Muaradua dua mobil yang dikendarai oleh saksi - ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa,namun saksi - masih melanjutkan perjalanannya tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi - ditabrak lagi oleh mobil yang dikendarai Terdakwa dari belakang setelah sampai di kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan saksi - berhenti di tempat tersebut dan Terdakwa juga berhenti tepat di depan mobil yang saksi - parkirkan selanjutnya, saksi - turun dari mobil yang dikendarainya yang diikuti oleh Terdakwa setelah itu saksi - diajak oleh Terdakwa masuk ke dalam kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu Terdakwa berkata kepada saksi - “siapa yang nyuruh kamu masuk ke karet” lalu dijawab oleh saksi - “dak katik”(artinya tidak ada) kemudian Terdakwa berkata kembali “ngapo kau ngisi langganan aku”(artinya mengapa kamu mengisi langganan saya) dijawab oleh saksi - “dak pernah aku ngisi di langganan kamu”(artinya tidak pernah saya mengisi langganan kamu) setelah itu Terdakwa marah-marah pada saksi - sambil mengatakan “apolah hebat nian kamu”(artinya apa kamu sudah hebat benar) dijawab oleh saksi - “idak( artinya tidak) selanjutnya Terdakwa langsung memegang dan mendorong mulut saksi - dengan keras sampai saksi - terdorong ke belakang namun Terdakwa masih marah-marah kepada saksi - sambil mengeluarkan kata-kata ancaman “Kalau kau masih masuk karet, jangan harap perut kau dak tembus” (artinya kalau kamu masih masuk ke karet, jangan harap perut kamu tidak tembus) sambil menunjukkan jarinya ke bagian ulu hati saksi - kemudian Terdakwa mengambil tabung gas yang berada di depan teras kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu tabung gas tersebut dilempar Terdakwa ke arah mobil mitsubisi/Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C sehingga mengenai body belakang mobil yang saksi kendarai tersebut, tidak selesai sampai disitu Terdakwa juga mengambil kembali tabung gas yang dilemparnya tadi dan memukulkannya ke body mobil sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mobil Mitsubisi tersebut rusak/kempot selanjutnya Terdakwa juga merusak pintu mobil dengan menggunakan tabung gas berkali-kali sehingga sampai rusak/kempot kemudian Terdakwa meletakkan tabung gas tersebut lalu Terdakwa mengambil kunci roda yang berbentuk L didalam mobilnya lalu Terdakwa merusak lampu depan bagian kanan mobil Mitsubisi dengan memukul menggunakan kunci roda tersebut dan merusak kaca spion bagian kanan mobil sehingga mengakibatkan beberapa bagian mobil Mitsubisi/ Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C menjadi rusak dan pecah bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Hasil Visum et repertum yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua nomor: 353/-3/IV.2/UPTD.PKM/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Dr.Febri Nata Mahadika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum:
Keadaan Umum : Sadar
Kepala : Lihat Pemeriksaan Khusus
Leher : T.A.K
Badan : T.A.K
Anggota Gerak : T.A.K
Pemeriksaan Khusus
Kepala
Luka lecet pada Dagu sebelah kanan P=1 cm,L=0,5 CM
Luka lecet pada Bibir bawah kanan P=0,5cm,L=0,5 CM
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet pada dagu sebelah kanan dan luka lecet pada Bibir bawah kanan ;
Perbuatan Terdakwa - sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke1e KUHP
DAN
Bahwa ia Terdakwa - Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2010 bertempat di Jalan Raya Ranau tepatnya di Depan Kios Minyak dan Elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili Dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 10.15 Wib saksi - mengantar tabung gas kepada pelanggannya di daerah Kampung Rengas Muara dua,saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa - berada di belakang kendaraan saksi - setelah saksi - berhenti dan menurunkan tabung gas di salah satu pelanggan saksi - tersebut, saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa juga ikut berhenti namun Terdakwa tidak turun dari mobilnya selanjutnya saksi - memutar kendaraannya ke arah Pasar Muaradua dan saksi - melihat kendaraan Terdakwa masih mengikutinya dari belakang setelah sampai di toko Syahtir Komputer Pasar Muaradua Kec.Muaradua OKU Selatan saksi - berhenti dan turun dari mobilnya lalu masuk ke dalam toko tersebut sekira 5 menit berada di toko Syahtir Komputer saksi - melanjutkan perjalanan dan di simpang tiga jembatan baru Muaradua saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti namun saksi - tetap melanjutkan perjalanannya dan melintasi kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak lama kemudian saksi - melihat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa sudah berada di belakangnya, sewaktu ditanjakkan jalan raya ranau tepatnya di depan Showroom Louhan Mobilindo Muaradua dua mobil yang dikendarai oleh saksi - ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa,namun saksi - masih melanjutkan perjalanannya tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi - ditabrak lagi oleh mobil yang dikendarai Terdakwa dari belakang setelah sampai di kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan saksi - berhenti di tempat tersebut dan Terdakwa juga berhenti tepat di depan mobil yang saksi - parkirkan selanjutnya, saksi - turun dari mobil yang dikendarainya yang diikuti oleh Terdakwa setelah itu saksi - diajak oleh Terdakwa masuk ke dalam kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu Terdakwa berkata kepada saksi - “siapa yang nyuruh kamu masuk ke karet” lalu dijawab oleh saksi - “dak katik”(artinya tidak ada) kemudian Terdakwa berkata kembali “ngapo kau ngisi langganan aku”(artinya mengapa kamu mengisi langganan saya) dijawab oleh saksi - “dak pernah aku ngisi di langganan kamu”(artinya tidak pernah saya mengisi langganan kamu) setelah itu Terdakwa marah-marah pada saksi - sambil mengatakan “apolah hebat nian kamu”(artinya apa kamu sudah hebat benar) dijawab oleh saksi - “idak( artinya tidak) selanjutnya Terdakwa langsung memegang dan mendorong mulut saksi - dengan keras sampai saksi - terdorong ke belakang namun Terdakwa masih marah-marah kepada saksi - sambil mengeluarkan kata-kata ancaman “kalau kau masih masuk karet, jangan harap perut kau dak tembus” (artinya kalau kamu masih masuk ke karet, jangan harap perut kamu tidak tembus) sambil menunjukkan jarinya ke bagian ulu hati saksi - kemudian Terdakwa mengambil tabung gas yang berada di depan teras kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu tabung gas tersebut dilempar Terdakwa ke arah mobil mitsubisi/Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C sehingga mengenai body belakang mobil yang saksi kendarai tersebut,tidak selesai sampai disitu Terdakwa juga mengambil kembali tabung gas yang dilemparnya tadi dan memukulkannya ke body mobil sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mobil Mitsubisi tersebut rusak/kempot selanjutnya Terdakwa juga merusak pintu mobil dengan menggunakan tabung gas berkali-kali sehingga sampai rusak/kempot kemudian Terdakwa meletakkan tabung gas tersebut lalu Terdakwa mengambil kunci roda yang berbentuk L didalam mobilnya lalu Terdakwa merusak lampu depan bagian kanan mobil Mitsubisi dengan memukul menggunakan kunci roda tersebut dan merusak kaca spion bagian kanan mobil sehingga mengakibatkan beberapa bagian mobil Mitsubisi/ Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C menjadi rusak dan pecah bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Hasil Visum et repertum yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua nomor: 353/-3/IV.2/UPTD.PKM/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Dr.Febri Nata Mahadika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum:
Keadaan Umum : Sadar
Kepala : Lihat Pemeriksaan Khusus
Leher : T.A.K
Badan : T.A.K
Anggota Gerak : T.A.K
Pemeriksaan Khusus
Kepala
Luka lecet pada Dagu sebelah kanan P=1 cm,L=0,5 CM
Luka lecet pada Bibir bawah kanan P=0,5cm,L=0,5 CM
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet pada dagu sebelah kanan dan luka lecet pada bibir
bawah kanan ;
Perbuatan Terdakwa YOSEP BROSTITO AGUSTINUS ALIAS JIMMI BIN
M.YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat(1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan terhadap perkaranya dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 5 (lima) orang saksi guna didengar keterangannya di persidangan, yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan sebagai berikut:
Saksi: -
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di depan Kios dan Elpiji milik Hendra Irawan als EEN bin Samsiadi di jalan Raya Ranau Desa Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kebupadepan OKU Selatan;
Bahwa pada mulanya Terdakwa telah melakukan pengancaman dan pengerusakan tersebut adalah pada saat saksi mengendarai mobil dengan tujuan mengantarkan tabung gas Elpiji kepada pelanggan saya di daerah Desa Rengas Kecamatan Muaradua Kab.OKU Selatan saksi melihat kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berada di belakang mobil saksi;
Bahwa kemudian mobil saksi berhenti karena untuk menurunkan tabung gas elpiji kesalah satu tempat pelanggan saksi dan pada waktu itu saksi melihat mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga ikut berhenti namun Terdakwa tidak turun dari mobilnya setelah saksi menurunkan Tabung gas elpiji tersebut saksi memutarkan mobil yang saya kendarai kearah Pasar Muaradua dan saksi melihat mobil yang dikemudiakn oleh Terdakwa tetap mengiringkan mobil saksi dari belakang;
Bahwa ketika berada di tanjakan jalan kearah Ranau, mobil yang saksi kemudikan disenggol oleh mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa dari belakang dan saksi masih tidak menghiraukannya dan tidak lama dari itu mobil Terdakwa menabrak lagi bagian belakang mobil yang saksi kemudikan;
Bahwa kemudian saksi mampir di kios milik Hendra Irawan als Een bin Samsiadi dan Terdakwa ikut berhenti serta memepetkan mobilnya di depan mobil yang saksi bawa, setelah itu saksi dan kernet saksi turun dari mobil;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kios milik Een dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ”Siapa yang menyuruh kamu masuk ke Karet” lalu saksi jawab “Dak katik” (Tidak ada);
Bahwa lalu Terdakwa marah-marah kepada saksi ”apolah hebat nian kamu” (Apa sudah hebat benar kamu) dan selanjutnya terdakwa mencekik mulut sampai ke dagu saksi dan mengancam saksi dengan perkataan ”kalau kamu masih masuk ke Karet, jangan harap perut kau dak tembus”( kalau kamu masih masuk ke daerah Karet, jangan berharap perut kamu tidak tembus) sambil Terdakwa menunjuk di bagian ulu hati saksi dengan menggunakan jari telunjuknya sebelah kanan dan kemudian Terdakwa marah-marah sambil memukulkan dan melemparkan tabung gas elpiji ke bagian bodi bagian belakang mobil yang saksi kendarai tersebut sebanyak dua kali;
Bahwa tabung gas elpiji tersebut adalah milik Hendra Irawan, pemilik warung tersebut;
Bahwa mobil saksi mengalami kerusakan dan kempot, kaca spion dan lampu mobil bagian sebelah kanan pecah karena dipukul berkali-kali oleh Terdakwa dengan menggunakan konci roda mobil yang berbentuk L sedangkan saksi mengalami luka lecet di bagian dagu dan luka lecet di bibir bagian bawah sebelah kanan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut umur saksi lebih kurang 16 tahun;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Bahwa terhadap kejadian tersebut, tidak ada perdamaian antara saksi dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu:
Bahwa Terdakwa pada saat kejadian tidak pernah melakukan pengancaman terhadap saksi korban;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya telah berupaya untuk berdamai dengan saksi korban maupun keluarganya dengan cara mendatangi keluarga korban untuk berdamai, Terdakwa dan keluarganya sanggup mengganti kerugian saksi korba namun saksi korban dan keluarganya tidak mau berdamai ;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi : ALI HAMZAH BIN SAHARDI;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di depan Kios minyak dan Elpiji milik Hendra Irawan als EEN bin Syamsiadi di jalan Raya Ranau Desa Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kebupadepan OKU Selatan Terdakwa melakukan perusakan dan pemukulan;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian karena saat itu saksi sedang berada di rumah saksi di Perumahan Guru I Desa Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Saksi mendapat informasi melalui Handpone Saksi dari Karyawan Saksi yaitu - yang isinya supaya saksi datang ke Kios milik Hendra Irawan als Een bin Syamsiadi dikarenakan mobil Pick Up Col T 120 SS BG.8875 C warna hitam yang dikendarai olehnya dirusak oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mendapat telpon dari Karyawan saksi tersebut langsung ketempat kejadian dan saksi lihat mobil tersebut kempot di bagian bodinya dan rusak di bagian pintu depan dan sen serta lampu depan rusak dan juga saksi melihat keadaan Eki Evan Deki pada saat itu ia mengalami luka lecet dibagian dagu dan bibirnya;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian yang menimpa saksi korban Eki Evan Deki yaitu setelah kejadian saksi korban Eki Evan Deki bercerita kepada saksi tentang apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya tersebut karena adanya persaingan usaha tentang penjualan tabung Gas Elpini ukuran 3 kg, sebelumnya saksi telah dua kali didatangi oleh Terdakwa karena korban Eki Evan Deki telah menjual tabung gas elpiji ke daerah Karet dan Terdakwa mengatakan mobil tersebut tidak boleh masuk Karet karena itu adalah langganan Terdakwa;
Bahwa biaya pengobatan korban Eki Evan Deki tersebut, saksi yang mengeluarkan uang sebesar Rp.20.000;
Bahwa mobil pick up Col T 120 SS BG 8875 C warna hitam yang dikemudikan oleh korban Eki Evan Deki tersebut adalah milik PT DARUSALAM ALAM SEJAHTERA Palembang yang bernama M.Yusuf dan mobil tersebut dititipkan kepada Saksi;
Bahwa atas kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menurut taksiran saksi dengan adanya kerusakan mobil tersebut mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, pihak keluarga Terdakwa pernah mendatangi keluarga korban untuk minta damai akan tetapi perdamaian tidak terjadi karena tidak ada kata sepakat dan juga perkaranya telah diproses oleh polisi;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi : HENDRA IRAWAN BIN SYAMHADI;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00, saat Saksi sedang menunggu kios minyak dan Elpiji milik saksi, datang mobil yang dikemudikan oleh Saksi Eki Evan Deki dan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tahu-tahu ribut antara Terdakwa dan Saksi korban Eki Evan Deki;
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa melemparkan tabung gas elpiji dengan ukuran berat 3 kg ke mobil yang dikendarai oleh korban Eki Evan Deki mengenai pintu mobil bagian depan dan bak mobil dan juga Terdakwa memukul kaca Spion dan lampu mobil dibagian depan dengan menggunakan konci roda yang berbentuk L;
Bahwa selain Terdakwa melemparkan tabung gas elpiji ke arah mobil tersebut, saksi mendengar Terdakwa berkata kepada korban Eki Evan Deki ”Awas kau kalu masuk daerah karet lagi , kalau kamu masuk daerah karet kau ku lubangi (awas kamu kalau masuk daerah karet lahi, kalau kamu masuk daerah karet kamu saya tusuk) sambil Terdakwa mencekek korban Eki Evan Deki dengan mengunakan tanggan kanannya;
Bahwa saat itu saksi melihat korban Eki Evan Deki diam saja dan mobil korban bagian baknya kempot dan lampu spion serta lapu depan mobil rusak;
Bahwa tabung gas elpiji yang dilemparkan Terdakwa ke mobil korban Eki Evan Deki tersebut adalah milik Saksi;
Bahwa kunci roda berbentuk L tersebut adalah milik Terdakwa, karena pada saat Terdakwa akan merusak mobil tersebut, saksi melihat Terdakwa mengambil kunci L tersebut di dalam mobil milik Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di muka persidangan adalah barang bukti saat kejadian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi :HENDRIADI KUSUMA BIN BINTANG;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di depan Kios minyak dan Elpiji, Terdakwa melakukan pengerusakkan mobil yang dikemudikan oleh korban Eki Evan Deki;
Bahwa saksi melihat sendiri karena saksi adalah kenek saksi korban Eki dan ikut mengampas(menjual) Gas Elpiji mengisi warung-warung;
Bahwa Terdakwa melakukan perusakan terhadap mobil pick up tersebut pada saat setelah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban, Terdakwa mengambil Tabung Gas Elpiji ukuran berat 3 Kg yang ada di dalam warung milik Hendra Irawan als Een bin Syamsiadi lalu Terdakwa melemparkan Tabung gas Elpiji tersebut ke bagian mobil yang dikendarai oleh korban Eki Evan Deki dan kemudian Terdakwa mengambil kunci roda yang berbentuk L di dalam mobil milik Terdakwa dan lalu Terdakwa memukulkan kunci L tersebut ke bagian pintu depan dan kaca Spion serta Lampu Mobil tersebut di bagian depan;
Bahwa sebelum melakukan perusakan tersebut, saksi bersama dengan korban Eki Evan Deki memarkirkan mobil didepan warung kios minyak dan Elpiji milik Hendra Irawan als Een bin Syamsiadi, kemudian saksi masuk ke dalam warung dan kemudian saksi melihat mobil pick up milik Terdakwa parkir di dekat warung itu juga dan Terdakwa masuk ke dalam warung menghampiri saksi dan saksi korban. Saat itu Terdakwa berkata ”ngapo kamu masih masukke gas ke arah Karet” (mengapa kamu masih masukkan Gas kedaerah Karet ) sambil Terdakwa mencekik leher korban Eki Evan Deki sambil berkata ”Dak urung kamu bolong klo kamu masih masuk kearah Karet ” ( jadi kamu luka kalau kamu masih masuk kedaerah Karet);
Bahwa Terdakwa melemparkan tabung gas Elpiji tersebut ke bagian mobil pick up tersebut sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa mobil yang dikendarai oleh saksi korban dan saksi mengalami kerusakan dan kempot sedangkan korban mengalami luka lecet di bagian dagu dan luka lecet di bibir bagian bawah sebelah kanan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi diam saja karena saksi takut Terdakwa terlalu emosi;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang digunakan Terdakwa yang dihadirkan di muka persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi : PERIYANSYAH ALS PING BIN WANI
Bahwa saksi adalah kenek dari mobil gas yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perusakan terhadap mobil pick up tersebut dengan cara Terdakwa melemparkan tabung gas elpiji ke mobil yang dikendarai oleh korban Eki Evan Deki. Sebanyak dua kali mengenai bodi mobil tersebut di bagian samping kanan, dan pitu mobil sebelah kanan sedangkan kaca lampu depan mobil sebelah kanan dan kaca sepion sebelah kanan dipukul Terdakwa dengan menggunakan kunci roda yang berbentuk L;
Bahwa Terdakwa melemparkan tabung gas Elpiji tersebut ke bagian mobil sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa tabung Gas Elpiji yang dilemparkan terdakwa ke mobil korban Eki Evan Deki tersebut adalah milik Hendra Irawan, karena saksi melihat Terdakwa mengambil Tabung Gas tersebut di dalam warung saksi Hendra Irawan;
Bahwa saksi mengenal seluruh barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib saksi - mengantar tabung gas kepada pelanggannya di daerah Kampung Rengas Muara dua,diikuti oleh kendaraan Terdakwa - berada di belakang kendaraan saksi -, setelah saksi - berhenti dan menurunkan tabung gas di salah satu pelanggan saksi - terdakwa ikut berhenti tapi tidak turun dari mobil;
Bahwa kemudian saksi Eki Evan Deki kemudian melanjutkan perjalanan dan di simpang tiga jembatan baru Muaradua terdakwa menghentikan kendarannya namun saksi - tetap melanjutkan perjalanannya dan selanjutnya melintasi kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa mengikuti lagi dari belakang terhadap kendaraan yang dikemdarai oleh saksi - ;
Bahwa sewaktu ditanjakkan jalan raya ranau tepatnya di depan Showroom Louhan Mobilindo Muaradua mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak dari belakang terhadap mobil yang dikendarai oleh saksi -;
Bahwa sampai di kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan saksi - berhenti di tempat tersebut dan Terdakwa juga berhenti tepat di depan mobil yang saksi - parkirkan,selanjutnya saksi - turun dari mobil yang dikendarainya yang diikuti oleh Terdakwa setelah itu saksi - diajak oleh Terdakwa masuk ke dalam kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi;
Bahwa Terdakwa berkata kepada saksi - “siapa yang nyuruh kamu masuk ke karet” lalu dijawab oleh saksi - “dak katik”(artinya tidak ada);
Bahwa kemudian Terdakwa berkata kembali “ngapo kau ngisi langganan aku”(artinya mengapa kamu mengisi langganan saya) dijawab oleh saksi - “dak pernah aku ngisi di langganan kamu”(artinya tidak pernah saya mengisi langganan kamu) setelah itu Terdakwa marah-marah pada saksi - sambil mengatakan “apolah hebat nian kamu”(artinya apa kamu sudah hebat benar) dijawab oleh saksi - “idak( artinya tidak);
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memegang dan mendorong mulut saksi - dengan keras sampai saksi - terdorong ke belakang;
Bahwa kemudian Terdakwa mengeluarkan kata-kata ancaman “Kalau kau masih masuk karet, jangan harap perut kau dak tembus” (artinya kalau kamu masih masuk ke karet, jangan harap perut kamu tidak tembus) sambil menunjukkan jarinya ke bagian ulu hati saksi -;
Bahwa lalu Terdakwa mengambil tabung gas yang berada di depan teras kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu tabung gas tersebut dilempar Terdakwa ke arah mobil mitsubisi/Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C sehingga mengenai body belakang mobil yang kendarai saksi -;
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengambil kembali tabung gas yang dilemparnya tadi dan memukulkannya ke body mobil sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mobil Mitsubisi tersebut rusak/kempot, selanjutnya Terdakwa juga merusak pintu mobil dengan menggunakan tabung gas sehingga sampai rusak/kempot;
Bahwa Terdakwa lalu mengambil kunci roda yang berbentuk L di dalam mobilnya lalu Terdakwa merusak lampu depan bagian kanan mobil Mitsubisi dengan memukul menggunakan kunci roda tersebut dan merusak kaca spion bagian kanan mobil sehingga mengakibatkan beberapa bagian mobil Mitsubisi/ Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C menjadi rusak dan pecah;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu yang berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi/Colt T 120 SS PU.1.5 PICK UP Tahun 2007 warna hitam dengan No Pol. BG.-8875-C An H.Abdullah dengan No Rangka MHMU5TU2E7K004419;
1 (satu) buah tabung Elpiji warna hijau berukuran 3 (tiga) Kg;
1 (satu) buah kunci roda warna silver yang terbuat dari besi berbentuk “L”;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang bersesuaian satu sama lainnya dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut di atas Majelis Hakim akan menilai terbukti bersalah atau tidaknya Terdakwa, maka telah didapat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib saksi - mengantar tabung gas kepada pelanggannya di daerah Kampung Rengas Muara dua,saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa - berada di belakang kendaraan saksi - setelah saksi - berhenti dan menurunkan tabung gas di salah satu pelanggan saksi -;
Bahwa kemudian saksi Eki Evan Deki kemudian melanjutkan perjalanan dan di simpang tiga jembatan baru Muaradua saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti namun saksi - tetap melanjutkan perjalanannya dan melintasi kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak lama kemudian saksi - melihat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa sudah berada di belakangnya;
Bahwa sewaktu ditanjakkan jalan raya ranau tepatnya di depan Showroom Louhan Mobilindo Muaradua dua mobil yang dikendarai oleh saksi - ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa sampai di kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, saksi - berhenti di tempat tersebut dan Terdakwa juga berhenti tepat di depan mobil yang saksi - parkirkan, selanjutnya saksi - turun dari mobil yang dikendarainya yang diikuti oleh Terdakwa setelah itu saksi - diajak oleh Terdakwa masuk ke dalam kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi;
Bahwa Terdakwa berkata kepada saksi - “siapa yang nyuruh kamu masuk ke karet” lalu dijawab oleh saksi - “dak katik”(artinya tidak ada);
Bahwa kemudian Terdakwa berkata kembali “ngapo kau ngisi langganan aku”(artinya mengapa kamu mengisi langganan saya) dijawab oleh saksi - “dak pernah aku ngisi di langganan kamu”(artinya tidak pernah saya mengisi langganan kamu) setelah itu Terdakwa marah-marah pada saksi - sambil mengatakan “apolah hebat nian kamu”(artinya apa kamu sudah hebat benar) dijawab oleh saksi - “idak( artinya tidak);
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memegang dan mendorong mulut saksi - dengan keras sampai saksi - terdorong ke belakang;
Bahwa kemudian Terdakwa mengeluarkan kata-kata ancaman “Kalau kau masih masuk karet, jangan harap perut kau dak tembus” (artinya kalau kamu masih masuk ke karet, jangan harap perut kamu tidak tembus) sambil menunjukkan jarinya ke bagian ulu hati saksi -;
Bahwa lalu Terdakwa mengambil tabung gas yang berada di depan teras kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi lalu tabung gas tersebut dilempar Terdakwa ke arah mobil mitsubisi/Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C sehingga mengenai body belakang mobil yang saksi - kendarai ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengambil kembali tabung gas yang dilemparnya tadi dan memukulkannya ke body mobil sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mobil Mitsubisi tersebut rusak/kempot selanjutnya Terdakwa juga merusak pintu mobil dengan menggunakan tabung gas sehingga sampai rusak/kempot;
Bahwa Terdakwa lalu mengambil kunci roda yang berbentuk L di dalam mobilnya lalu Terdakwa merusak lampu depan bagian kanan mobil Mitsubisi dengan memukul menggunakan kunci roda tersebut dan merusak kaca spion bagian kanan mobil sehingga mengakibatkan beberapa bagian mobil Mitsubisi/ Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C menjadi rusak dan pecah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Hasil Visum et repertum yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua nomor: 353/-3/IV.2/UPTD.PKM/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Dr.Febri Nata Mahadika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum:
Keadaan Umum : Sadar
Kepala : Lihat Pemeriksaan Khusus
Leher : T.A.K
Badan : T.A.K
Anggota Gerak : T.A.K
Pemeriksaan Khusus
Kepala
Luka lecet pada Dagu sebelah kanan P=1 cm,L=0,5 CM
Luka lecet pada Bibir bawah kanan P=0,5cm,L=0,5 CM
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet pada dagu sebelah kanan dan luka lecet pada Bibir bawah kanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan alternatif kumulatif yaitu:
DAKWAAN
KESATU
Perbuatan Terdakwa - sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Perbuatan Terdakwa - sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke1e KUHP
DAN
Perbuatan Terdakwa - sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat(1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap bentuk dakwaan demikian majelis hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan alternatif yang berdasarkan fakta hukum di muka persidangan dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu dakwaan kesatu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan;
Unsur Terhadap Anak;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut ketentuan umum Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 adalah “orang perseorangan atau termasuk juga korporasi” yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang dimaksud. Unsur ini menunjuk kepada setiap subyek hukum baik itu manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal pokok yaitu tentang identitas Terdakwa yang diperhadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggungjawabkan apa yang didakwakan kepadanya apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf(excusing of liability) maupun alasan-alasan pembenar (justification of crime) dalam diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta di mana identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disangkal kebenarannya identitasnya, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa terhadap fakta atas identitas Terdakwa tersebut maka didapati orang yang menurut pengakuannya bernama Yosep Brostito Agustinus alias Jimmi bin M. Yusuf yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan di persidangan Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Yosep Brostito Agustinus alias Jimmi bin M. Yusuf adalah subyek hukum pidana (orang) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan;
Menimbang, bahwa pengertian dalam unsur ini hanyalah bersifat alternatif, yang diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa cukup salah satu saja daripada unsur tersebut di atas, maka perbuatan tersebut akan dipandang telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan Terdakwa bahwa pada saat saksi Eki sampai di kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi. Selanjutnya saksi Eki diajak oleh Terdakwa masuk ke dalam kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi dan Terdakwa lalu berkata kepada saksi - “Siapa yang nyuruh kamu masuk ke karet” lalu dijawab oleh saksi - “dak katik”(artinya tidak ada) dan Terdakwa berkata kembali “ngapo kau ngisi langganan aku”(artinya mengapa kamu mengisi langganan saya) dijawab oleh saksi Eki “dak pernah aku ngisi di langganan kamu”(artinya tidak pernah saya mengisi langganan kamu) setelah itu Terdakwa marah-marah pada saksi Eki sambil mengatakan “apolah hebat nian kamu”(artinya apa kamu sudah hebat benar) dijawab oleh saksi Eki “idak( artinya tidak) Terdakwa langsung memegang dan mendorong mulut saksi Eki dengan keras sampai saksi Eki terdorong ke belakang namun Terdakwa masih marah-marah kepada saksi Eki sambil mengeluarkan kata-kata ancaman “Kalau kau masih masuk karet, jangan harap perut kau dak tembus” (artinya kalau kamu masih masuk ke karet, jangan harap perut kamu tidak tembus) sambil menunjukkan jarinya ke bagian ulu hati saksi Eki.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Hasil Visum et repertum yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua nomor: 353/-3/IV.2/UPTD.PKM/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Dr.Febri Nata Mahadika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum:
Keadaan Umum : Sadar
Kepala : Lihat Pemeriksaan Khusus
Leher : T.A.K
Badan : T.A.K
Anggota Gerak : T.A.K
Pemeriksaan Khusus
Kepala
Luka lecet pada Dagu sebelah kanan P=1 cm,L=0,5 CM
Luka lecet pada Bibir bawah kanan P=0,5cm,L=0,5 CM
Kesimpulan: Terdapat luka lecet pada dagu sebelah kanan dan luka lecet pada bibir bawah kanan. Dengan demikian majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Terhadap Anak
Menimbang, bahwa pengertian Anak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, Kartu Keluarga No.1609010706090002 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Selatan tertanggal 14 Februari 2011 dan Surat Keterangan Lurah Pancur Pungah Sumardi MZ tertanggal 11 Februari 2011 bernomor: 474/92/01.1004/2011 menerangkan bahwa saksi korban dilahirkan pada tanggal 16 Februari 1994 di Muara Dua;
Menimbang, bahwa dengan demikian saat tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa, saat itu usia saksi korban adalah 16 (enam belas) tahun, 10 (Sepuluh) bulan; Dengan demikian majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan kata sambung “DAN” dalam surat dakwaannya dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan saling berkaitan satu sama lain, maka selanjutnya majelis hakim akan membuktikan dakwaan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Dengan Sengaja Melawan Hak Menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang;
Unsur yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, dengan mengambil alih seluruh pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan kesatu maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini pun telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hak Menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang;
Menimbang, bahwa unsur ini akan merujuk kepada terminologi het teweegbrengen van verboden handeling willens en wetens dimana si pembuat pidana telah mengetahui atau menghendaki suatu perbuatan yang terlarang untuk secara nyata dilakukan;
Menimbang, bahwa pada mulanya di hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Raya Ranau tepatnya di Depan Kios Minyak dan Elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, saksi - mengantar tabung gas kepada pelanggannya di daerah Kampung Rengas Muara dua,saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa - berada di belakang kendaraan saksi -, setelah saksi - berhenti dan menurunkan tabung gas di salah satu pelanggan saksi - tersebut, saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa juga ikut berhenti, namun Terdakwa tidak turun dari mobilnya, selanjutnya saksi - memutar kendaraannya ke arah Pasar Muaradua dan saksi - melihat kendaraan Terdakwa masih mengikutinya dari belakang setelah sampai di toko Syahtir Komputer Pasar Muaradua Kec.Muaradua OKU Selatan saksi - berhenti dan turun dari mobilnya lalu masuk ke dalam toko tersebut sekira 5 menit berada di toko Syahtir Komputer, saksi - melanjutkan perjalanan dan di simpang tiga jembatan baru Muaradua saksi - melihat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti namun saksi - tetap melanjutkan perjalanannya dan melintasi kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak lama kemudian saksi - melihat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa sudah berada di belakangnya, sewaktu ditanjakkan jalan raya ranau tepatnya di depan Showroom Louhan Mobilindo Muaradua mobil yang dikendarai oleh saksi - ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai oleh Terdakwa,namun saksi - masih melanjutkan perjalanannya tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi - ditabrak lagi oleh mobil yang dikendarai Terdakwa dari belakang setelah sampai di kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi yang beralamat di Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan saksi - berhenti di tempat tersebut dan Terdakwa juga berhenti tepat di depan mobil yang saksi - parkirkan, selanjutnya saksi - turun dari mobil yang dikendarainya yang diikuti oleh Terdakwa setelah itu saksi - dan kemudian terjadi perang mulut di antara keduanya yang pada akhirnya Terdakwa mengambil tabung gas yang berada di depan teras kios minyak dan elpiji milik saksi Hendra Irawan Alias EEN Bin Samsiadi, lalu tabung gas tersebut dilempar Terdakwa ke arah mobil mitsubisi/Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C sehingga mengenai body belakang mobil yang saksi korban kendarai tersebut,tidak selesai sampai disitu Terdakwa juga mengambil kembali tabung gas yang dilemparnya tadi dan memukulkannya ke body mobil sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mobil Mitsubisi tersebut rusak/kempot selanjutnya Terdakwa juga merusak pintu mobil dengan menggunakan tabung gas beberapa kali sehingga sampai rusak/kempot kemudian Terdakwa meletakkan tabung gas tersebut lalu Terdakwa mengambil kunci roda yang berbentuk L di dalam mobilnya lalu Terdakwa merusak lampu depan bagian kanan mobil Mitsubisi dengan memukul menggunakan kunci roda tersebut dan merusak kaca spion bagian kanan mobil sehingga mengakibatkan beberapa bagian mobil Mitsubisi/ Colt T 120 SS Pick Up No.Pol BG-8875-C menjadi rusak dan pecah. Dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan bahwa mobil Mitsubishi/ Colt T 120 SS PU 1.5. Pick Up Tahun 2007 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8875 C atas nama H. Abdullah dengan nomor rangka MHMU5TU2E7K004419, nomor mesin 4G15-C76465 adalah milik M.Yusuf beralamat di Palembang yang diserahkan kepada Saksi Ali Hamzah sebagai rekan bisnis gas tabung di Muara Dua. Dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka cukup beralasan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung majelis hakim telah tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri terdakwa karena perbuatannya itu baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis dan lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka statusnya akan ditentukan pula sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah nanti dengan pertimbangan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa terhadap Barang bukti: 1 (satu) buah kunci roda warna silver yang terbuat dari besi berbentuk “L” Dikembalikan kepada Terdakwa. Bukankah barang bukti ini yang digunakan oleh Terdakwa untuk merusak mobil yang dikendarai oleh korban? Sesuai Pasal 39 KUHP barang-barang yang dengan sengaja dipakai melakukan kejahatan atau instrumenta delicti dapat dilakukan perampasan untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan aspek yuridis, adalah menjadi kewajiban majelis hakim pula untuk mempertimbangkan aspek psikologis dan sosiologis dengan mempergunakan ilmu bantu viktimologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang korban tindak pidana. Pertimbangan mana didasarkan pada pendapat Frank R. Prassel yang mengungkapkan bahwa “Victim was a forgotten figure in study of crime. Victims of assault, robbery, theft, and other offences were ignored while police, courts, and academicians concentrated on known violators”. Bertolak dari pendapat Frank R. Prassel tersebut maka agar korban tidak lagi harus merasakan kembali penderitaannya setelah menjadi korban secara langsung dari perbuatan pelaku, harus mengalami menjadi “korban” kedua kalinya (second victimisation) bahkan hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak maupun unsur-unsur sistem yang seharusnya menjadi harapan bagi korban dalam memberikan perlindungan, yaitu dengan adanya tuntutan hukuman percobaan dari Jaksa Penuntut Umum bagi Terdakwa yang menurut hemat majelis tidak sesuai dengan prinsip keadilan equality before the law. Sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma perkembangan psikologis anak-anak;
Hal-hal yang meringankan:
Ada upaya Terdakwa untuk melakukan perdamaian;
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 406 ayat (1) KUHP serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa - telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan, penganiayaan terhadap anak dan merusak barang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi/Colt T 120 SS PU.1.5 PICK UP Tahun 2007 warna hitam dengan No Pol. BG.-8875-C An H.Abdullah dengan No Rangka MHMU5TU2E7K004419;
Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Saksi korban -;
1 (satu) buah tabung Elpiji warna hijau berukuran 3 (tiga) Kg;
Dikembalikan kepada Hendra Irawan bin Syamsadi;
1 (satu) buah kunci roda warna silver yang terbuat adri besi berbentuk “L”
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari KAMIS, 12 Mei 2011 oleh kami PUJO SAKSONO, SH,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, JIMMY MARULI, SH, MH dan DINI NUSROTUDINIYAH ARIFIN, SH masing masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 19 Mei 2011 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu THAHERI sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh HAMDAN, SH sebagai Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Muaradua dan Terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua
JIMMY MARULI, SH,MH PUJO SAKSONO SH,MH
DINI NUSROTUDINIYAH ARIFIN, SH
Panitera Pengganti,
THAHERI