16/PID.SUS/2010/PN.SKH
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 16/PID.SUS/2010/PN.SKH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERPIDANA
1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.Sus/2010/PN. Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : ------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Terdakwa ---------
Tempat Lahir : Surakarta ------------------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 17 tahun 10 bulan / tahun 1992 -----------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki -------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : -- Kab Sukoharjo -------------------------------------------
A g a m a : I s l a m -------------------------------------------------------
Pekerjaan : P e l a j a r ; --------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh SRI LESTARI, SH. dan AKHMAD ZAINAL ABIDIN, SH. Advokat / Penasihat Hukum, berkantor di Perum Griya Singopuran No 2 RT 01 RW 03, Kec Kartasura, Kab Sukoharjo, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 16/Pid.Sus/2010/PN. Skh. Tertanggal 27 Januari 2010 ; ---------------
Terdakwa telah ditahan oleh : ---------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2009 sampai dengan tanggal 10 Januari 2010 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan tanggal 20 Januari 2010 ; ------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2010 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2010 ; ---------------------------------------------------------------------------
Hakim sejak tanggal 25 Januari 2010 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 10 Maret 2010 ; --------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; -------------------------------
Telah memperhatikan pembacaan Surat Dakwaan ; ---------------------------------
Telah memperhatikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan ( LITMAS ) ; ------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 18 Pebruari 2010 No Reg Perkara : PDM-17/Sukoh/Ep.1/01/2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Mengakibatkan luka Berat “ sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 340 jo Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHP dan melanggar Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP ; --
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun penjara potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ; -------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 ( satu ) buah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu warna Coklat
panjang 17,5 cm ; ---------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD----VT warna Hitam ;
1 ( satu ) buah helm merk Caberg warna Hitam ; ---------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ; -----------------
1 ( satu ) buah kaos singlet warna Ungu terdapat bercak darah ; ---------
1 ( satu ) buah kaos ketat warna Putih yang terdapat bercak darah ; -----
1 ( satu ) buah celana jin pendek warna Hitam merk C & D ; ------------
1 ( satu ) buah BH warna Pink ; -----------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna Hijau Muda ; --------------------------
Dikembalikan kepada saksi I ; -------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) . -----
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan Pembelaan secara tertulis yang dibacakan dan disampaikan di persidangan tanggal 25 Pebruari 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut : memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pula tetap pada Pembelaan semula ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
D A K W A A N : --------------------------------------------------------------------------------
KESATU : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Desember 2009 bertempat di tanggul sungai Bengawan Solo tepatnya di sebelah Utara jembatan Pondok -------- Kab Sukoharjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengna sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi I yang isinya terdakwa untuk datang ke rumah saksi I untuk menemui orang tua saksi I yang berhubungan dengan kehamilan saksi I lalu terdakwa membalas SMS yang isinya terdakwa tidak mau lalu saksi I membalas SMS yang isinya apabila terdakwa tidak mau maka orang tua saksi I akan datang ke rumah terdakwa untuk menemui orang tua terdakwa . --------------------
Setelah terdakwa mendapat SMS yang isinya orang tua saksi I akan datang ke rumahnya untuk menemui orang tua terdakwa selanjutnya terdakwa mempunyai rencana untuk membunuh saksi I karena terdakwa takut dikarenakan orang tua terdakwa belum tahu kalau terdakwa telah menghamili saksi I dan terdakwa takut diusir dari rumah terdakwa oleh orang tuanya apabila orang tuanya mengetahui terdakwa telah menghamili saksi I .
Kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2009 sekira jam 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi I di gang dekat rumah saksi I tetapi sebelum terdakwa menjemput saksi I terdakwa terlebih dahulu membeli pisau di Pasar -- yang rencananya akan digunakan untuk membunuh saksi I lalu terdakwa berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD-----VT warna Hitam menuju ke daerah Klaten tepatnya di pemakaman nenek terdakwa. Setelah itu terdakwa menanyai saksi I “ Maumu apa “ lalu saksi I menjawab “ Ya menikah “ lalu terdakwa mengambil pisau kemudian ditusukkan mengenai pinggang sebelah kanan saksi I setelah itu saksi I lari lalu terdakwa mengejar kemudian terdakwa meminta maaf. Setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi I jalan-jalan ke Kartasura, Waduk Cengklik Boyolali, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa mengajak saksi I ke tanggul sebelah Utara jembatan Pondok ------ Kab Sukoharjo. Di tempat sebelah Utara jembatan Pondok tersebut terdakwa dan saksi I banyak diam dan terdakwa juga mengatakan tidak mau menikahi saksi I kemudian pada jam 17.45 WIB terdakwa ditelpon dari bapaknya terdakwa supaya terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengajak pulang saksi I tetapi terdakwa turun lagi dari sepeda motornya lalu secara diam-diam terdakwa mengambil pisau yang ada di saku celananya selanjutnya terdakwa langsung menusukkan ke bagian perut saksi I lalu saksi I lari tetapi terdakwa terus mengejar dan pada saat saksi I melarikan diri saksi I terjatuh selanjutnya terdakwa bisa menangkap saksi I lalu terdakwa menggunakan tangannya mencekik saksi I dan pada saat dicekik saksi I berusaha melepas tangannya selanjutnya saksi I berteriak minta tolong. Pada saat saksi I teriak minta tolong, saksi III mendengarkan teriakan saksi I lalu saksi III dan saksi IV mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya . --------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr OEN SOLO BARU No : ---/SB/RM/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Dr. Kandung Bowoleksono, SpOG dokter pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Wibowo Sudajana, M.Kes Direktur Utama RS Dr. SOLO BARU yang berisi Pemeriksaan : Penderita datang ke RS Dr. OEN SOLO BARU Sukoharjo dalam keadaan sadar, pada hasil pemeriksaan didapatkan : Hamil tiga puluh empat-tiga puluh enam minggu, denyut jantung janin sertus empat puluh delapan kali per menit, Luka tusukan pada perut kiri tembus ke rahim kiri atas ukuran tiga cm kali satu cm kali satu sm ( ada jaringan usus yang keluar dan kotor ), Perdarahan di dalam perut kira-kira 500 cc. Kesimpulan : Luka tusuk perut kiri atas tembus rahim, kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi karena tusukan benda tajam, karena kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi gugur/matinya anak dalam kandungan ibunya serta penyakit dan berhalangan buat menjalankan tugas selama 7 ( tujuh ) hari . ------------------------------
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP . --------------------------------------------------
--------------------------------------------- D A N ----------------------------------------------
KEDUA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Desember 2009 bertempat di tanggul sungai Bengawan Solo tepatnya di sebelah Utara jembatan Pondok -----, Kab Sukoharjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi I yang isinya terdakwa untuk datang ke rumah saksi I untuk menemui orang tua saksi I yang berhubungan dengan kehamilan saksi I lalu terdakwa membalas SMS yang isinya terdakwa tidak mau lalu saksi I membalas SMS yang isinya apabila terdakwa tidak mau maka orang tua saksi I akan datang ke rumah terdakwa untuk menemui orang tua terdakwa . --------------------
Setelah terdakwa mendapat SMS yang isinya orang tua saksi I akan datang ke rumahnya untuk menemui orang tua terdakwa selanjutnya terdakwa mempunyai rencana untuk membunuh saksi I karena terdakwa takut dikarenakan orang tua terdakwa belum tahu kalau terdakwa telah menghamili saksi I dan terdakwa takut diusir dari rumah terdakwa oleh orang tuanya apabila orang tuanya mengetahui terdakwa telah menghamili saksi I .
Kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2009 sekira jam 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi I di gang dekat rumah saksi I tetapi sebelum terdakwa menjemput saksi I terdakwa terlebih dahulu membeli pisau di Pasar yang rencananya akan digunakan untuk membunuh saksi I lalu terdakwa berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD-----VT warna Hitam menuju ke daerah Klaten tepatnya di pemakaman nenek terdakwa. Setelah itu terdakwa menanyai saksi I “ Maumu apa “ lalu saksi I menjawab “ Ya menikah “ lalu terdakwa mengambil pisau kemudian ditusukkan mengenai pinggang sebelah kanan saksi I setelah itu saksi I lari lalu terdakwa mengejar kemudian terdakwa meminta maaf. Setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi I jalan-jalan ke Kartasura, Waduk Cengklik Boyolali, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa mengajak saksi I ke tanggul sebelah Utara jembatan Pondok ---Kab Sukoharjo. Di tempat sebelah Utara jembatan Pondok tersebut terdakwa dan saksi I banyak diam dan terdakwa juga mengatakan tidak mau menikahi saksi I kemudian pada jam 17.45 WIB terdakwa ditelpon dari bapaknya terdakwa supaya terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengajak pulang saksi I tetapi terdakwa turun lagi dari sepeda motornya lalu secara diam-diam terdakwa mengambil pisau yang ada di saku celananya selanjutnya terdakwa langsung menusukkan ke bagian perut saksi I lalu saksi I lari tetapi terdakwa terus mengejar dan pada saat saksi I melarikan diri saksi I terjatuh selanjutnya terdakwa bisa menangkap saksi I lalu terdakwa menggunakan tangannya mencekik saksi I dan pada saat dicekik saksi I berusaha melepas tangannya selanjutnya saksi I berteriak minta tolong. Pada saat saksi I teriak minta tolong, saksi III mendengarkan teriakan saksi I lalu saksi III dan saksi IV mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya . ----------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr OEN SOLO BARU No : ---/SB/RM/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Dr. Kandung Bowoleksono, SpOG dokter pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Wibowo Sudajana, M.Kes Direktur Utama RS Dr. SOLO BARU yang berisi Pemeriksaan : Penderita datang ke RS Dr. OEN SOLO BARU Sukoharjo dalam keadaan sadar, pada hasil pemeriksaan didapatkan : Hamil tiga puluh empat-tiga puluh enam minggu, denyut jantung janin sertus empat puluh delapan kali per menit, Luka tusukan pada perut kiri tembus ke rahim kiri atas ukuran tiga cm kali satu cm kali satu sm ( ada jaringan usus yang keluar dan kotor ), Perdarahan di dalam perut kira-kira 500 cc. Kesimpulan : Luka tusuk perut kiri atas tembus rahim, kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi karena tusukan benda tajam, karena kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi gugur/matinya anak dalam kandungan ibunya serta penyakit dan berhalangan buat menjalankan tugas selama 7 ( tujuh ) hari . ------------------------------
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP . ---------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------
P r i m a i r : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Desember 2009 bertempat di tanggul sungai Bengawan Solo tepatnya di sebelah Utara jembatan Pondok ----, Kab Sukoharjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi I yang isinya terdakwa untuk datang ke rumah saksi I untuk menemui orang tua saksi I yang berhubungan dengan kehamilan saksi I lalu terdakwa membalas SMS yang isinya terdakwa tidak mau lalu saksi I membalas SMS yang isinya apabila terdakwa tidak mau maka orang tua saksi I akan datang ke rumah terdakwa untuk menemui orang tua terdakwa . --------------------
Setelah terdakwa mendapat SMS yang isinya orang tua saksi I akan datang ke rumahnya untuk menemui orang tua terdakwa selanjutnya terdakwa mempunyai rencana untuk membunuh saksi I karena terdakwa takut dikarenakan orang tua terdakwa belum tahu kalau terdakwa telah menghamili saksi I dan terdakwa takut diusir dari rumah terdakwa oleh orang tuanya apabila orang tuanya mengetahui terdakwa telah menghamili saksi I .
Kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2009 sekira jam 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi I di gang dekat rumah saksi I tetapi sebelum terdakwa menjemput saksi I terdakwa terlebih dahulu membeli pisau di Pasar yang rencananya akan digunakan untuk membunuh saksi I lalu terdakwa berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD-----VT warna Hitam menuju ke daerah Klaten tepatnya di pemakaman nenek terdakwa. Setelah itu terdakwa menanyai saksi I “ Maumu apa “ lalu saksi I menjawab “ Ya menikah “ lalu terdakwa mengambil pisau kemudian ditusukkan mengenai pinggang sebelah kanan saksi I setelah itu saksi I lari lalu terdakwa mengejar kemudian terdakwa meminta maaf. Setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi I jalan-jalan ke Kartasura, Waduk Cengklik Boyolali, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa mengajak saksi I ke tanggul sebelah Utara jembatan Pondok ---- Kab Sukoharjo. Di tempat sebelah Utara jembatan Pondok tersebut terdakwa dan saksi I banyak diam dan terdakwa juga mengatakan tidak mau menikahi saksi I kemudian pada jam 17.45 WIB terdakwa ditelpon dari bapaknya terdakwa supaya terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengajak pulang saksi I tetapi terdakwa turun lagi dari sepeda motornya lalu secara diam-diam terdakwa mengambil pisau yang ada di saku celananya selanjutnya terdakwa langsung menusukkan ke bagian perut saksi I lalu saksi I lari tetapi terdakwa terus mengejar dan pada saat saksi I melarikan diri saksi I terjatuh selanjutnya terdakwa bisa menangkap saksi I lalu terdakwa menggunakan tangannya mencekik saksi I dan pada saat dicekik saksi I berusaha melepas tangannya selanjutnya saksi I berteriak minta tolong. Pada saat saksi I teriak minta tolong, saksi III mendengarkan teriakan saksi I lalu saksi III dan saksi IV mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya . ----------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr OEN SOLO BARU No : ---/SB/RM/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Dr. Kandung Bowoleksono, SpOG dokter pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Wibowo Sudajana, M.Kes Direktur Utama RS Dr. SOLO BARU yang berisi Pemeriksaan : Penderita datang ke RS Dr. OEN SOLO BARU Sukoharjo dalam keadaan sadar, pada hasil pemeriksaan didapatkan : Hamil tiga puluh empat-tiga puluh enam minggu, denyut jantung janin sertus empat puluh delapan kali per menit, Luka tusukan pada perut kiri tembus ke rahim kiri atas ukuran tiga cm kali satu cm kali satu sm ( ada jaringan usus yang keluar dan kotor ), Perdarahan di dalam perut kira-kira 500 cc. Kesimpulan : Luka tusuk perut kiri atas tembus rahim, kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi karena tusukan benda tajam, karena kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi gugur/matinya anak dalam kandungan ibunya serta penyakit dan berhalangan buat menjalankan tugas selama 7 ( tujuh ) hari . ------------------------------
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat ( 3 ) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . -----------------------------------------------------------------------------------------------
S u b s i d a i r : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Desember 2009 bertempat di tanggul sungai Bengawan Solo tepatnya di sebelah Utara jembatan Pondok -------, Kab Sukoharjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi I yang isinya terdakwa untuk datang ke rumah saksi I untuk menemui orang tua saksi I yang berhubungan dengan kehamilan saksi I lalu terdakwa membalas SMS yang isinya terdakwa tidak mau lalu saksi I membalas SMS yang isinya apabila terdakwa tidak mau maka orang tua saksi I akan datang ke rumah terdakwa untuk menemui orang tua terdakwa . --------------------
Setelah terdakwa mendapat SMS yang isinya orang tua saksi I akan datang ke rumahnya untuk menemui orang tua terdakwa selanjutnya terdakwa mempunyai rencana untuk membunuh saksi I karena terdakwa takut dikarenakan orang tua terdakwa belum tahu kalau terdakwa telah menghamili saksi I dan terdakwa takut diusir dari rumah terdakwa oleh orang tuanya apabila orang tuanya mengetahui terdakwa telah menghamili saksi I .
Kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2009 sekira jam 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi I di gang dekat rumah saksi I tetapi sebelum terdakwa menjemput saksi I terdakwa terlebih dahulu membeli pisau di Pasar yang rencananya akan digunakan untuk membunuh saksi I lalu terdakwa berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD-----VT warna Hitam menuju ke daerah Klaten tepatnya di pemakaman nenek terdakwa. Setelah itu terdakwa menanyai saksi I “ Maumu apa “ lalu saksi I menjawab “ Ya menikah “ lalu terdakwa mengambil pisau kemudian ditusukkan mengenai pinggang sebelah kanan saksi I setelah itu saksi I lari lalu terdakwa mengejar kemudian terdakwa meminta maaf. Setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi I jalan-jalan ke Kartasura, Waduk Cengklik Boyolali, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa mengajak saksi I ke tanggul sebelah Utara jembatan Pondok ---, Kab Sukoharjo. Di tempat sebelah Utara jembatan Pondok tersebut terdakwa dan saksi I banyak diam dan terdakwa juga mengatakan tidak mau menikahi saksi I kemudian pada jam 17.45 WIB terdakwa ditelpon dari bapaknya terdakwa supaya terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa mengajak pulang saksi I tetapi terdakwa turun lagi dari sepeda motornya lalu secara diam-diam terdakwa mengambil pisau yang ada di saku celananya selanjutnya terdakwa langsung menusukkan ke bagian perut saksi I lalu saksi I lari tetapi terdakwa terus mengejar dan pada saat saksi I melarikan diri saksi I terjatuh selanjutnya terdakwa bisa menangkap saksi I lalu terdakwa menggunakan tangannya mencekik saksi I dan pada saat dicekik saksi I berusaha melepas tangannya selanjutnya saksi I berteriak minta tolong. Pada saat saksi I teriak minta tolong, saksi III mendengarkan teriakan saksi I lalu saksi III dan saksi IV mengamankan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya . ----------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa NANDANG SETIAWAN bin KUSMAYADI tersebut saksi Reza Engga Ratna mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr OEN SOLO BARU No : 031/SB/RM/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Dr. Kandung Bowoleksono, SpOG dokter pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Wibowo Sudajana, M.Kes Direktur Utama RS Dr. SOLO BARU yang berisi Pemeriksaan : Penderita datang ke RS Dr. OEN SOLO BARU Sukoharjo dalam keadaan sadar, pada hasil pemeriksaan didapatkan : Hamil tiga puluh empat-tiga puluh enam minggu, denyut jantung janin sertus empat puluh delapan kali per menit, Luka tusukan pada perut kiri tembus ke rahim kiri atas ukuran tiga cm kali satu cm kali satu sm ( ada jaringan usus yang keluar dan kotor ), Perdarahan di dalam perut kira-kira 500 cc. Kesimpulan : Luka tusuk perut kiri atas tembus rahim, kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi karena tusukan benda tajam, karena kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi gugur/matinya anak dalam kandungan ibunya serta penyakit dan berhalangan buat menjalankan tugas selama 7 ( tujuh ) hari . ----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi I, di bawah sumpah menerangkan yang
pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar jam 17.45 WIB bertempat di tanggul Sungai Bengawan Solom tepatnya di sebelah Utara Jembatan Pondok ---- Kab Sukoharjo terdakwa telah melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan penganiayaan kepada saksi ;
Bahwa pada mulanya percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi karena saksi telah dihamili oleh terdakwa dan terdakwa tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut ; --------------------------------------------------------
Bahwa antara saksi adalah sebagai pacar terdakwa ; --------------------------------
Bahwa percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi tersebut terjadi bermula pada hari Senin tangagl 21 Desember 2009 sekitar jam 09.00 WIB saksi mengirim SMS kepada terdakwa yang isinya terdakwa diminta untuk menemui orang tua saksi untuk membicarakan kehamilan saksi tetapi terdakwa tidak mau, kemudian terdakwa pada hari itu juga sekitar jam 10.30 WIB menjemput saksi di gang dekat rumah saksi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi pergi ke Klaten tempat makam neneknya, setelah tiba di makam neneknya terdakwa menangis lalu ketika saksi menghadap ke sebelah kiri tiba-tiba terdakwa menusuk pinggang saksi sebanyak 1 ( satu ) kali, lalu saksi lari terus dikejar terdakwa dan terdakwa meminta maaf, setelah itu terdakwa mengajak saksi jalan-jalan/pergi ke Kartasura, ke Waduk Cengklik di Boyolali, kemudian terdakwa mengajak saksi ke Tanggul Sungai Bengawan Solo di sebelah Utara Jembatan Pondok ------ Kab Sukoharjo ;
Bahwa setelah berada di Tanggul Sungai engawan Solo di sebelah Utara Jembatan Pondok ------- Kab Sukoharjo terdakwa hanya diam saja, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi : “ Maumu apa ? “, yang dijawab oleh saksi : “ Mauku ya menikah “ selanjutnya terdakwa diam saja, setelah itu terdakwa mendapat telpon dari orang tuanya disuruh pulang. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi pulang tetapi ketika saksi mau naik ke atas sepeda motor secara diam-diam terdakwa mengambil pisau lalu terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke perut saksi, mendapat perlakukan demikian saksi lari terus dikejar oleh terdakwa. Pada waktu saksi lari dan dikejar oleh terdakwa saksi terjatuh kemudian terdakwa menubruk saksi sehingga terjatuh di semak-semak, setelah itu terdakwa mencekik leher saksi dengan tangannya dan saksi berusaha melepaskan diri dari cekikan terdakwa tersebut, ketika saksi dapat lepas dari cekikan terdakwa tersebut saksi berteriak minta tolong selanjutnya saksi tidak sadarkan diri ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari tusukan pisau yng dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi mengalami luka di perut dan bayi yang ada dalam kandungan saksi meninggal dunia ; -------------------------------------------------------------------------------------
2 Saksi II , di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar jam 18.00 WIB berada di rumah orang tua terdakwa menemui orang tua terdakwa untuk membicarakan kehamilan anak saksi ( saksi I ) ; ----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui anaknya ( saksi I ) hamil diberitahu oleh bidan yang berada di dekat rumahnya ; -----------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi dan orang tua terdakwa membicarakan masalah tersebut saksi mendapat telpon dari Polsek Grogol yang memberitahu bahwa anaknya ( saksi I ) mau dibunuh oleh terdakwa tetapi belum selesai mau dibunuh, saksi I ditolong warga setempat ; ----------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa anak saksi ( saksi I ) mengalami luka di perut dan anak yang berada dalam kandungan meninggal dunia, dan di rawat di RS Dr. Oen Solo Baru selama 4 ( empat ) hari ; ----------
Bahwa saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak mempermasalahkan perbuatan terdakwa tersebut ; ----------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak masalah apabila anak saksi ( saksi I) menikah dengan terdakwa setelah perkara ini selesai ; --------------------
Bahwa semua biaya rumah sakit, biaya pengobatan dan biaya pemakaman telah dibayar oleh orang tua terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa selain itu saksi juga mendapat 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X 125 D tahun 2006 ; --------------------------------------------------------------------
3. Saksi III, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya -----
sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar jam 17.45 WIB bertempat di Tanggul Sungai Bengawan Solo tepatnya di sebelah Utara Jembatan Pondok ----- Kab Sukoharjo terdakwa telah melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan penganiayaan kepada saksi I ; ---------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang mencari burung di dekat Jembatan Pondok ------- Kab Sukoharjo mendengar suara perempuan minta tolong, karena saksi takut kemudian mencari bantuan kepada sdr SAKSI IV dan temannya yang sedang duduk ( nongkrong ) di tepi jembatan diajak menolong seseorang yang berteriak minta tolong ; ----------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menuju ke tempat kejadian saksi melihat terdakwa hendak melarikan diri, kemudian saksi menghentikan terdakwa dan mengambil kunci kontak sepeda motor Suzuki Spin warna Hitam ; -----------------------------------
Bahwa di tempat kejadian saksi melihat saksi I dalam keadaan pingsan dan perutnya mengeluarkan darah serta ususnya kelihatan keluar ; ----
Bahwa saksi menerangkan pada saat terdakwa ditanya oleh warga setempat mengaku melukai saksi I dengan menggunakan pisau dan menunjukkan pisau yang dibuang di dekat terdakwa berdiri pada waktu itu ; --
4. Saksi IV, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya
sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar jam 17.45 WIB bertempat di Tanggul Sungai Bengawan Solo tepatnya di sebelah Utara Jembatan Pondok ----- Kab Sukoharjo terdakwa telah melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan penganiayaan kepada saksi I ; ------------------
Bahwa saksi pernah ikut menolong saksi I pada saat saksi I terluka akibat perbuatan terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa saksi ikut menolong saksi I tersebut pada waktu itu saksi bersama dengan temannya sedang duduk ( nongkrong ) di tepi Jembatan Pondok ----Kab Sukoharjo pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar jam 17.45 WIB didatangi saksi III dan diminta untuk membantu menolong saksi I ; -------------
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi III menuju ke bawah jembatan, dan ketika sampai di tempat kejadian saksi melihat terdakwa mau melarikan diri tetapi dihentikan oleh saksi III dan kunci kontak sepeda motor Suzuki Spin diminta oleh saksi IIIi ; ------------------------------------
Bahwa ketika saksi di tempat kejadian saksi melihat saksi I perutnya luka mengeluarkan darah dan dalam keadaan sadar ; --------------------
Bahwa pada waktu itu saksi I memakai kaos warna Putih dan memakai celana pendek warna Hitam ; -----------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa ditanya oleh warga setempat terdakwa melakukan percobaan pembunuhan kepada saksi I tersebut menggunakan pisau dapur ; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang; bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi korban ( SAKSI I ) isinya supaya datang ke rumahnya untuk menemui orang tuanya sehubungan dengan kehamilan saksi korban ( SAKSI I ) dan terdakwa balas SMS bahwa terdakwa tidak mau datang ;
Bahwa kemudian saksi korban ( SAKSI I ) SMS lagi isinya kalau tidak mau datang, orang tua saksi korban akan datang ke rumah terdakwa menemui orang tua terdakwa, mengetahui saksi korban ( SAKSI I ) mengatakan hal tersebut kemudian terdakwa SMS lagi kepada saksi korban ( SAKSI I ) isinya terdakwa akan datang dan menunggu di Distro dekat Lapangan Cemani kemudian saksi korban ( SAKSI I ) SMS lagi agar dijemput di gang dekat rumahnya dan terdakwa SMS menyatakan “ Ya “ ; -------------------
Bahwa setelah terdakwa mengirim SMS tersebut, terdakwa mempunyai rencana untuk membunuh saksi korban ( SAKSI I ) karena terdakwa takut telah menghamili saksi korban ( SAKSI I ) dan terdakwa takut diusir dari rumah oleh orang tuanya apabila orang tuanya tahu terdakwa telah menghamili saksi korban ( SAKSI I ) ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban ( SAKSI I ) di gang dekat rumahnya tetapi sebelum menjemput saksi korban ( SAKSI I ) terdakwa terlebih dahulu membeli pisau dapur di Pasar Surakarta yang rencananya akan digunakan untuk membunuh saksi korban ( SAKSI I ) ; ----------------
Bahwa setelah saksi menjemput saksi korban ( SAKSI I ) dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD----VT warna Hitam, kemudian terdakwa dan saksi korban ( SAKSI I ) menuju ke Klaten ke tempat makam nenek terdakwa, dan sesampainya di makam nenek terdakwa, terdakwa bertanya kepada saksi korban ( SAKSI I ) : “ Maumu apa ? “, saksi korban ( SAKSI I ) menjawab : “ Ya menikah “, selanjutnya terdakwa mengambil pisau dapur yang dibeli di Pasar Kadipolo Surakarta terus ditusukkan ke pinggang sebelah kanan saksi korban ( SAKSI I ), setelah itu saksi korban ( SAKSI I ) lari terus terdakwa mengejarnya dan meminta maaf ; -----------------------------------
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi korban ( SAKSI I ) jalan-jalan ke Kartasura, ke Wadhuk Cengklik Boyolali, kemudian sekitar jam 15.30 WIB terdakwa mengajak saksi korban ( SAKSI I ) ke tanggul sebelah Utara Jembatan Pondok --- Kab Sukoharjo ; -----------------------
Bahwa sesampai di tanggul sebelah Utara Jembatan Pondok -- Kab Sukoharjo terdakwa dan saksi korban ( SAKSI I ) hanya diam tidak banyak bicara dan terdakwa mengatakan tidak mau menikahi saksi korban ( SAKSI I ), kemudian sekitar jam 17.45 WIB terdakwa ditelpon ayahnya diminta supaya terdakwa pulang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ( SAKSI I ) pulang ; -----
Bahwa pada waktu mau pulang ketika terdakwa sudah berada di atas sepeda motor Suzuki Spin, terdakwa turun lagi dari sepeda motornya dan secara diam-diam mengambil pisau yang ada di saku celananya, kemudian langsung ditusukkan ke perut saksi korban ( SAKSI I ) dan saksi korban ( SAKSI I ) lari tetapi terdakwa terus mengejarnya, dan pada saat saksi korban ( SAKSI I ) lari ia terjatuh, kemudian terdakwa menangkapnya terus mencekik saksi korban ( SAKSI I ) dengan tangannya, dan pada saat saksi korban ( SAKSI I ) dicekik oleh terdakwa tersebut berusaha melepaskan cekikan terdakwa tersebut terus berteriak minta tolong ; ------------
Bahwa teriakan saksi korban ( SAKSI I ) tersebut didengar oleh saksi III, kemudian saksi III dengan meminta bantuan saksi IV menolong saksi korban ( SAKSI I ) dan selanjutnya mengamankan terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sebelum kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2009 di Jembatan Pondok -- Kab Sukoharjo terdakwa pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap saksi korban ( SAKSI I ) dengan cara setelah disetubuhi lalu terdakwa menjerat leher saksi korban ( SAKSI I ) menggunakan slayer yang telah dipersiapkan tetapi pada saat itu tangan saksi korban ( SAKSI I ) dapat menahan jeratan terdakwa ; ---
Bahwa sebelum kejadian tersebut setelah terdakwa mengetahui saksi korban ( SAKSI I ) hamil terdakwa pernah menyuruh saksi korban ( SAKSI I ) supaya menggugurkan bayi dalam kandungannya ; ---------------
Bahwa terdakwa mengatakan apabila sudah selesai sekolah dan sudah bekerja terdakwa mau menikahi saksi korban ( SAKSI I ) ; ----------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan sasksi-saksi dan terdakwa di atas turut juga diajukan di persidangan barang bukti berupa : -----------------------------------------
1 ( satu ) buah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu warna Coklat
panjang 17,5 cm ; ---------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD----VT warna Hitam ;
1 ( satu ) buah helm merk Caberg warna Hitam ; ---------------------------
1 ( satu ) buah kaos singlet warna Ungu terdapat bercak darah ; ---------
1 ( satu ) buah kaos ketat warna Putih yang terdapat bercak darah ; -----
1 ( satu ) buah celana jin pendek warna Hitam merk C & D ; ------------
1 ( satu ) buah BH warna Pink ; -----------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna Hijau Muda ; --------------------------
Barang bukti tersebut di persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan telah diketemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lainnya dari bukti-bukti tersebut di atas dan telah pula dinilai cukup kebenarannya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 17.45 WIB bertempat di Jembatan Pondok ---- Kab Sukoharjo terdakwa telah menusuk saksi korban dengan sebilah pisau mengenai perut saksi korban ; ---------------
Bahwa benar, sebelum menemui saksi korban, terdakwa terlebih dahulu membeli pisau dapur di Pasar Kadipolo Surakarta ; --------------------------------
Bahwa benar, saksi korban telah hamil dan usia kandungan saat kejadian + 8 ( delapan ) bulan ; --------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa telah berulangkali bersetubuh dengan saksi korban ; --
Bahwa benar, setelah terdakwa menusuk saksi korban terdakwa mencekik leher saksi korban dan saksi korban meronta-ronta sambil berteriak “ minta tolong “ ;
Bahwa benar, akibat ditusuk oleh terdakwa, saksi korban mengalami luka di bagian perut dan ususnya keluar, dan janin dalam kandungan saksi korban dioperasi Cesar ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, bayi tersebut bertahan hidup selama 2 ( dua ) hari dan akhirnya meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa melakukan penusukan dan mencekik saksi korban berusaha membunuh saksi korban namun belum sampai saksi korban meninggal dunia telah ditolong oleh saksi III dan warga setempat ;
Bahwa benar, akibat penusukan tersebut mengakibatkan rahim saksi korban mengalami luka dan akhirnya dilakukan operasi Cesar untuk mengeluarkan janin yang berusia sekitar 36 ( tiga puluh enam ) minggu ; -----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : Melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHP ; -------------
Dan -------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Melanggar Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP ; ------------------------------------
Atau -------------------------------------------------------------------------------------------------
Primer : Melanggar Pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang ---
Perlindugnan Anak ; ----------------------------------------------------------
Subsider : Melanggar Pasal 80 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang ---
Perlindungan Anak ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kombinasi antara Kumulatif dan Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan memilih mempertimbangkan dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHP yang mempunyai unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ------------------------------------------------------------------------
Dengan rencana lebih dahulu ; ------------------------------------------------------
Merampas nyawa orang lain ; -------------------------------------------------------
Perbuatan itu tidak jadi selesai lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri ; ------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa : ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah sesuatu sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagai pelaku tindak pidana yang dihadapakan ke depan persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa, dan terdakwa juga telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ; -----------------
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja : -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting ( MVT ) bahwa yang dimaksud “ dengan sengaja “ adalah Willen en Weten dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki ( willen ) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti ( wetens ) akan akibat dari perbuatannya tersebut ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1295 K/Pid/1985 tanggal 2 Januari 1986 bahwasanya unsur “ kesengajaan “ dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan tempat pada badan korban yang dilukai oleh alat itu ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa adanya rangkaian perbuatan penusukan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 17.45 WIB bertempat di dekat Jembatan Pondok -- Kab Sukoharjo, bahwa terdakwa telah menusuk saksi korban dengan sebilah pisau mengenai perut sebelah kiri tembus ke rahim kiri atas ukuran 3 ( tiga ) cm kali 1 ( satu ) cm dan ada jaringan usus yang keluar dan kotor, bahwa terdakwa menusuk saksi korban kemudian mencekik leher dengan tangan dan juga menggunakan tali HP saksi korban dengan sekuat tenaga dan saksi korban berteriak “ minta tolong “ dan akhirnya saksi korban lemas dan pingsan. Kemudian karena teriakan tersebut saksi III dan warga datang menolong korban dan menyelamatkan saksi korban, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pelaksanaan kehendaknya serta setidaknya terdakwa mengerti ( wetens ) bahwa dengan perbuatan tersebut terdakwa mengharapkan akibat yang akan terjadi yaitu matinya saksi korban; ----------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa tidak mau menikahi saksi korban yang mendesak untuk dinikahi oleh terdakwa dan terdakwa merasa takut apabila kehamilan saksi korban diketahui oleh orang tua terdakwa dan terdakwa takut diusir dari rumah oleh orang tuanya sehingga timbul niat terdakwa untuk membunuh saksi korban tersebut, dengan demikian unsur dengan sengaja telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur direncanakan terlebih dahulu : ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ direncanakan terlebih dahulu “ adalah bahwa antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaan itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari ekterangan saksi korban, keterangan terdakwa bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sebelum menemui saksi korban membeli pisau di Pasar -- Kota Surakarta, kemudian terdakwa menjemput saksi korban dan dibawa ke Klaten di sebuah pemakaman sekitar jam 10.00 WIB dan di tempat tersebut terdakwa menusuk pinggang kiri saksi korban, setelah itu terdakwa minta maaf kepada saksi korban dan melanjutkan perjalanan ke Kartasura, ke Wadhuk Cengklik Boyolali dan makan Soto, kemudian sekira jam 15.30 WIB menuju tanggul sebelah Utara Jembatan Pondok. Dan sekira jam 17.45 WIB setelah keadaan sepi terdakwa kembali menusuk saksi korban dengan pisau mengenai perut sebelah kiri dan tembus ke rahim kemudian karena saksi korban belum meninggal dunia maka terdakwa mencekik leher saksi korban dengan tangan dan tali HP milik saksi korban, dan saksi korban teriak “ minta tolong “ kemudian saksi korban lemas dan pingsan, karena mendengar teriakan saksi korban saksi III dan IV datang ke lokasi dan menyelematkan saksi korban dan bersama warga menangkap terdakwa ; ---
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah mempersiapkan pisau dan menusukkan ke perut saksi korban, maka terdakwa telah memikirkan cara bagaimana membunuh saksi korban, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban menderita luka tusuk di perut sebelah kiri dan tembus ke rahim dan mengakibatkan bayi dalam kandungan yang berusia sekitar 36 ( tiga puluh enam ) minggu dioperasi Cesar dan bayi tersebut hanya bertahan hidup 2 ( dua ) hari, sesuai Visum Et Repertum Nomor : 03/SB/RM/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Dr. Kandung Bowoleksono, SP. OG. dari Rumah Saakit Dr. Oen Solo Baru, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------
Ad. 4. Unsur merampas nyawa orang lain : -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ merampas nyawa orang lain “ adalah menghendaki kematian dan orang yang dimaksud dalam hal ini adalah saksi korban ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 17.45 WIB bertempat di tanggul sebelah Utara Jembatan -- Kab Sukoharjo terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau telah menusuk saksi korban pada perut kiri dan tembus ke rahim saksi korban dan kemudian terdakwa mencekik leher saksi korban dengan kedua tangannya dan menggunakan tali HP saksi korban sampai saksi korban lemas dan pingsan. Bahwa akibat tusukan pisau tersebut bayi dalam kandungan saksi korban akhirnya dioperasi Cesar dan bertahan hidup selama 2 ( dua ) hari dan akhirnya meninggal dunia, bahwa tusukan terdakwa tersebut mengenai tempat yang vital sehingga dapat mengakibatkan saksi korban meninggal dunia sekiranya tidak cepat mendapat pertolongan dari saksi III dan saksi IV, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; -----------------------------
Ad. 5. Unsur perbuatan itu tidak jadi selesai lantaran hal yang tidak bergantung
dari kemauannya sendiri : -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 sekira jam 17.45 WIB bertempat di tanggul sebelah Utara Jembatan Pondok --- Kab Sukoharjo terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau telah menusuk saksi korban pada perut kiri dan tembus ke rahim saksi korban dan kemudian terdakwa mencekik leher saksi korban dengan kedua tangannya dan menggunakan tali HP saksi korban dan saat saksi korban dicekik sempat berteriak “ minta tolong “ dan kemudian sasksi korban lemas dan pingsan, tidak berapa lama kemudian datang saksi III dan saksi IV memberikan pertolongan kepada saksi korban yang dalam keadaan tergeletak pingsan, selanjutnya saksi III dan saksi IV menangkap terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud terdakwa menusuk dan mencekik saksi korban adalah untuk membunuh saksi korban yang menuntut supaya terdakwa menikahinya namun maksud terdakwa tersebut tidak kesampaian karena hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; --------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------
Melakukan penganiayaan ; -----------------------------------------------------------
Mengakibatkan luka berat ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Kedua tersebut seluruhnya sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu sehingga seluruh pertimbangan dari unsur-unsur dakwaan Kesatu diambil alih dalam mempertimbangkan dakwaan Kedua sehingga dengan demikian dakwaan Kedua telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut menurut Majelis Hakim berlebihan karena dakwaan Kedua tersebut perbuatannya sejenis dengn dakwaan Kesatu, oleh karena itu sesuai Pasal 63 ayat ( 1 ) KUHP hanya dikenakan Pasal yang ancaman hukumannya terberat, dan dalam kualifikasi dakwaan Kedua tidak perldu disebutkan karena sudah terabsorsi oleh dakwaan Kesatu ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur pasal dakwaan telah terpenuhi, karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan Pembunuhan “ dan karena itu terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa berupa alasan-alasan pembenar dan pemaaf dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ; ---------------
Menimbang, bahwa tentang penjatuhan pidana kepada terdakwa dan memperhatikan pula saran dari hasil Litmas ( Penelitian Kemasyarakatan ) dari Balai Pemasyarakatan Surakarta yang merekomendasikan terdakwa dijatuhi pidana penjara Majelis Hakim sependapat, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menuntut terdakwa selama 1 ( satu ) tahun penjara dan Pembelaan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang memohon keringanan dari tuntutan Penuntut Umum tersebut, bahwa menurut Majelis Hakim tuntutan Penuntut Umum tersebut kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat untuk itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang lamanya pidana akan ditentukan dalam amar putusan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi dalam kandungan saksi korban meninggal dunia ; ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mencoba melakukan perbuatannya sebanyak 3 ( tiga ) kali ; ----------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalan persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ; -----------------------
Terdakwa masih berusia muda, diharapkan dapat merobah tingkah lakunya di kemudian hari ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah membayar semua biaya perawatan saksi korban ; ---------------
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP karena terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dipidana maka ia harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : ---------------------------------
1 ( satu ) buah pisau dapur gagang terbuat dari kayu warna Coklat panjang 17,5 cm ------------------------------------------------------------------------------------------
Karena digunakan untuk melakukan kejahatan maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat ( 1 ) KUHAP, barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; -----------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD-6----VT warna Hitam ----
1 ( satu ) buah helm merk Caberg warna Hitam -------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa; ----------------------------------
1 ( satu ) kaos signlet warna Ungu terdapat bercak darah --------------------------
1 ( satu ) buah kaos ketat warna Putih terdapat bercak darah ----------------------
1 ( satu ) buah celana Jean pendek warna Hitam merk C & D ---------------------
1 ( satu ) buah BH warna Pink ---------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna Hijau Muda -------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KORBAN / I ; ----------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP maka lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya penahanan yang dijalankan oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------
Memperhatikan Pasal 340 KUHPjo Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHP, Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; ----------
--------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan Pembunuhan “ ; -------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun ; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 ( satu ) buah pisau dapur gagang terbuat dari kayu warna Coklat panjang 17,5 cm -------------------------------------------------------------------------------
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; ------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Spin No Pol AD----VT warna Hitam
1 ( satu ) buah helm merk Caberg warna Hitam ---------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ; ----------------------------
1 ( satu ) kaos signlet warna Ungu terdapat bercak darah ---------------------
1 ( satu ) buah kaos ketat warna Putih terdapat bercak darah -----------------
1 ( satu ) buah celana Jean pendek warna Hitam merk C & D -----------------
1 ( satu ) buah BH warna Pink -----------------------------------------------------
1 ( satu ) buah celana dalam warna Hijau Muda --------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi I / Korban ; ----------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) . -----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari : Senin , tanggal : 22 Pebruari 2010 , yang terdiri : BINSAR SIREGAR, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI YANTO, SH. MHum. dan ETIK PURWANINGSIH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari : Kamis, tanggal : 25 Pebruari 2010 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Kedua Hakim Anggota tersebut dibantu oleh : AGUS SUSENO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri pula oleh : SRI LESTARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Petugas BAPAS Surakarta serta terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya . -----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
1. DWI YANTO, SH. MHum. BINSAR SIREGAR, SH. MHum.
2. ETIK PURWANINGSIH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
AGUS SUSENO.
C a t a ta n :
Bahwa pada hari : Kamis, tanggal : 25 Pebruari 2010 , terdakwa menyatakan Banding sehingga putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap .
Panitera / Sekretaris
Pengadilan Negeri Sukoharjo,
M NOOR CHAMBALI, SH.
NIP : 19610407 198203 1 004.
C a t a ta n :
Bahwa pada hari : Kamis, tanggal : 4 Maret 2010 , terdakwa mencabut permohonan Bandingnya dan Penuntut Umum pada hari : Senin, tanggal : 8 Maret 2010 mencabut permohonan Bandingnya sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap .
Panitera / Sekretaris
Pengadilan Negeri Sukoharjo,
M NOOR CHAMBALI, SH.
NIP : 19610407 198203 1 004.