522/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 522/PID/2014/PT-MDN
SEPAKAT SINULINGGA
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 522/PID /2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SEPAKAT SINULINGGA.
Tempat Lahir : Tiga Binanga.
Umur/tgl lahir : 53 Tahun / 21 Januari 1959.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pintu Air IV No.84 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa tidak ditahan;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-398/Ep.1/Mdn/05/2012 tertanggal 11 Juni 2012, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa SEPAKAT SINULINGGA, pada hari Kamis tanggal 32 Februari 2012 sekitar Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Pintu Air IV Gang Pantai Ujung Lr 10 Kel Kwala Bekala Kec. Medan Johor, Medan ataupun setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan ancaman dengan suatu perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu, maupu terdahap orang lain. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012 sekira Pukul 16.30 Wib, saksi Korban Lasamaria Oktavia Br Sinaga bersama dengan mertuanya sedang berada di rumah Saksi korban di Jl Pintu Air IV Gang Pantai Ujung Kel Kwala Bekala Kec Medan Johoe, Medan lalu terdakwa datang dan masuk kedalam rumah saksi korban lalu Terdakwa Mengatakan “mana ginting, kenapa parit engkau tutup” lalu saksi korban menjawab “ kau tengok air itu sudah tersumbat kan” lalu Terdakwa mengatakan “ harus kau tutup” lalu saksi korban menjawab “enggak mau” lalu Terdakwa mengatakan “ jadi enggak mau kau tutup” lalu Terdakwa menyuruh anak Terdakwa menutup parit dengan mengguganakan cangkul yang dipinjam anak terdakwa dari orang yang sedang mengerjakan parit itu lalu saksi korban mengatakan “kubuka nanti” yang dijawab Terdakwa “ melawan kau, memang dasar kau perempuan lonte” lalu korban menjawab “darimana kau tau lonte, istrimu kurasa lonte, istri yang keberapa rupanya” lalu Terdakwa marah dan mendatangi anaknya lalu Terdakwa mengambil cangkul ke arah depan muka saksi korban sambil mengatakab “awas, jangan kau buka parit itu” lalu datang istri Terdakwa mengambil cangkul dari tangan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada istrinya “kau jambak dia lalu masukan ke got” lalu saksi korban menjawab “cobalah nak” lalu Terdakwa bersama istri Terdakwa dan anak Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban menjadi ketakuan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa SEPAKAT SINULINGGA, pada hari Kamis tanggal 32 Februari 2012 sekitar Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Pintu Air IV Gang Pantai Ujung Lr 10 Kel Kwala Bekala Kec. Medan Johor, Medan ataupun setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012 sekira Pukul 16.30 Wib, saksi Korban Lasamaria Oktavia Br Sinaga bersama dengan mertuanya sedang berada di rumah Saksi korban di Jl Pintu Air IV Gang Pantai Ujung Kel Kwala Bekala Kec Medan Johoe, Medan lalu terdakwa datang dan masuk kedalam rumah saksi korban lalu Terdakwa Mengatakan “mana ginting, kenapa parit engkau tutup” lalu saksi korban menjawab “ kau tengok air itu sudah tersumbat kan” lalu Terdakwa mengatakan “ harus kau tutup” lalu saksi korban menjawab “enggak mau” lalu Terdakwa mengatakan “ jadi enggak mau kau tutup” lalu Terdakwa menyuruh anak Terdakwa menutup parit dengan mengguganakan cangkul yang dipinjam anak terdakwa dari orang yang sedang mengerjakan parit itu lalu saksi korban mengatakan “kubuka nanti” yang dijawab Terdakwa “ melawan kau, memang dasar kau perempuan lonte” lalu korban menjawab “darimana kau tau lonte, istrimu kurasa lonte, istri yang keberapa rupanya” lalu Terdakwa marah dan mendatangi anaknya lalu Terdakwa mengambil cangkul ke arah depan muka saksi korban sambil mengatakab “awas, jangan kau buka parit itu” lalu datang istri Terdakwa mengambil cangkul dari tangan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada istrinya “kau jambak dia lalu masukan ke got” lalu saksi korban menjawab “cobalah nak” lalu Terdakwa bersama istri Terdakwa dan anak Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban merasa terhina dan malu.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-398/Ep.1/Mdn/05/2012 tertanggal 5 September 2012, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sepakat Sinulingga bersalah melakukan tindak dengan sengaja merusak merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat(1) KUHPidana dalam surat dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa : NIHIL;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000;
Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1457/Pid.B/2012/PN.Mdn, tanggal 25 September 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SEPAKAT SINULINGGA, dengan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Penghinaan” ;
Menghukum terdakwa Sepakat Sinulingga dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari terdapat putusan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah sebelum masa percobaan dalam perkara ini berakhir selama 10 (sepuluh) bulan;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh : H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan nomor : 208/Akta.Pid/2012/PN.Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 11 September 2014;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Desember 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 3 Desember 2012, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 11 September;
Surat Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan, nomor : W2.U.10/15.664/Pid.B.01.10/X/2012, tertanggal 1 Oktober 2012, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, yang menerangkan terhitung 7 (tujuh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012 kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 1457/Pid.B/2012/PN.Mdn, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Desember 2012, pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutannya karena pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terlalu ringan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1457/Pid.B/2012/PN.Mdn, tanggal 25 September 2012, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Desember 2012, dan bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa atas dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 310 ayat (1) KUHPidana, telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi telah setimpal dengan perbuatan terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta memberi efek jera bagi terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa oleh karena itu memori banding Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai alasan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1457/Pid.B/2012/PN.Mdn, tanggal 25 September 2012, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 310 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1457/Pid.B/2012/PN.Mdn, tanggal 25 September 2012, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014, oleh Kami : PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. dan DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 September 2014, nomor : 522/PID/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
ttd ttd
1. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. PANDARAMAN SIMANJUNTAK, SH.MH.
TTD.
ttd
2. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
WAKIL PANITERA,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
NIP. 040043391.