25/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 25/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
RAHMAT AVISYA ALS. OVI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 25/PID.SUS-ANAK/2016/P TMDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Anak :
N a m a :Rahmat Avisya Alias Opi
Tempat lahir : Pangkalan Batu
Umur/Tgl.l lahir : 16 Tahun/ 3 Nopember 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingk.I Tangkahan Serai Desa Pangalan Batu
Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Tidak ada Penahanan;
Nama lengkap : Ardiansyah Alias Ardi
. Tempat lahir : tangkahan Serai
Umur/TGLl lahir : 15 Tahun/ 7 Juli 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
. Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingk.I Tangkahan Serai Desa Pangalan Batu
Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Tidak ada Penahanan;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum, Syahrial SH, beralamat di Jl. Perjuangan no. 218, Paluh Manis Kec.Gebang, Kab. Langkat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 3 Agustus 2016 Nomor : 7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb dalam perkara anak tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2016 No.Reg.Perk : PDM-05/Stabat/06/2016 Anak didakwa sebagai berikut :
Bahwa Anak Rahmat Avisya Alias Opi dan Anak Ardiansyah Alias Ardi pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di rumah Anak Rahmat Avisya Alias Opi di Lingk. I Tangkahan Serai Desa Pangalan Batu Kecamatan Brandan Barat KabupatenLangkat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Stabat di Stabat, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Putri Mayang Sari dan saksi Sintia Hasibuan Alias Tia pergi kekedai untuk membeli jagung makanan ayam, ketika saksi Putri Mayang Sari dan saksi Sintia Hasibuan Alias Tia melintasi rumah Anak Rahmat Avisya Alias Opi tiba-tiba Anak Rahmat Avisya Alias Opi melemparkan batu kearah saksi Sintia Hasibuan Alias Tia namun saksi Sintia Hasibuan Alias Tia berhasil mengelak dan es batu tersebut mengenai saksi Putri Mayang Sari, lalu saksi Putri Mayang Sari mengambil es batu tersebut dan melemparkannya kembali kearah Anak Rahmat Avisya Alias Opi namun tidak kena, lalu datang Anak Ardiansyah Alias Ardi menarik rambut saksi Putri Mayang Sari menuju kerumah Anak Avisya Alias Opi, lalu saksi Putri Mayang Sari meminta tolong kepada saksi Sintia Hasibuan Alias Tia, selanjutnya saksi Sintia Hasibuan Alias Tia membukakan pintu, kemudian Anak Ardiansyah Alias Ardi mendorong saksi Putri Mayang Sari dengan menggunakan siku kanannya sehingga saksi terjatuh, kemudian saksi Sintia Hasibuan Alias Tia dibawa masuk oleh Anak Ardiansyah Alias Ardi, lalu mengunci saksi Putri Mayang Sari dan saksi Sintia Hasibuan Alias Tia dari pintu depan, ketika saksi Sintia Hasibuan Alias Tia mau keluar lalu Anak Ardiansyah Alias Ardi langsung memiting saksi Sintia Hasibuan Alias Tia hingga lemas, lalu
saksi Putri Mayang Sari berlari kearah dapur namun pintu dapur juga tertutup selanjutnya saksi Putri Mayang Sari melempar Anak Rahmat Avisya Alias Opi dengan menggunakan sandal, kemudian saksi Putri Mayang Sari berlari kedepan ternyata pintu depan masih terkunci dan saksi Putri Mayang Sari melihat saksi Sintia Hasibuan Alias Tia ditarik oleh Anak Ardiansyah Alias Ardi kekamar dan kaki kiri saksi Sintia Hasibuan Alias Tia jatuh kedalam lubang yang ada didalam kamar sehingga berdarah, ketika Anak Ardiansyah Alias Ardi mengelap darah yang ada dikaki saksi Sintia Hasibuan Alias Tia, selanjutnya AnakRahmat Avisya Alias Opi menolak tubuh saksi Sintia Hasibuan Alias Tia sehingga terlentang ditempat tidur dan pada saat yang bersamaan Anak Ardiansyah Alias Ardi menolak tubuh saksi Putri Mayang Sari sehingga terlentang ditempat tidur, selanjutnya Anak Rahmat Avisya Alias Opi mengunci pintu kamar sedangkan Anak Ardiansyah alias Ardi menimpa badan saksi Putri Mayang Sari lalu Anak Rahmat Avisya Alias Opi dan Anak Ardiansyah Alias Ardi meremas payudara saksi Putri Mayang Sari, kemudian datang saksi Muhammad Parianto untuk mengambil speaker, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh saksi Putri Mayang Sari dan saksi Sintia Hasibuan Alias Tia untuk melarikan diri dari pintu belakang;
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Juli 2016 Nomor.Reg.Perkara : PDM-05/Stabat/06/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Anak Rahmat Avisya Alias Opi dan Anak Ardiansyah Alias Ardi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Rahmat Avisya Alias Opi dan Anak Ardiansyah Alias Ardi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan penjara, ditambah dengan pelatihan kerja masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan putusan tanggal 3 Agustus 2016 No.7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Anak Rahmat Avisya Alias Opi dan Anak Ardiansyah Alias Ardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Rahmat Avisya Alias Opi dan Anak Ardiansyah Alias Ardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara, ditambah dengan pelatihan kerja masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan Para Anak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tanjung Gusta Medan;
4. Membebani Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2016 telah menyatakan banding dihadapan SYAWAL ASWAD SH MHum, Panitera Pengadilan Negeri Stabat sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor: 1/Akta.Pid.Pid-Anak/Bdg/2016/PN.Stb, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Agustus 2016 telah menyatakan banding dihadapan SYAWAL ASWAD SH MHum, Panitera Pengadilan Negeri Stabat sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor: 1/Akta.Pid.Pid-Anak/Bdg/2016/PN.Stb, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri Stabat tanggal 11 Agustus 2016 No.W.2.U15/1084/Pid.01.1/VIII/2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara No.7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum para Anak dan Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan memori banding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan keberatan Penasihat Hukum para Anak dan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 3 Agustus 2016 No.7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimintakan banding yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik dan Berita Acara Persidangan di Pengadilan Negeri Stabat beserta surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 3 Agustus 2016 No.7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang mendasari putusannya bahwa Anak Rahmat Avisya Alias Opi dan Anak Ardiansyah Alias Ardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul”; melanggar pasal 82 Ayat (1) UURI. No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan,
oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan dalam putusan majelis Hakim tingkat pertama, menurut Pengadilan Tinggi pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Anak maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan diatas maka Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 3 Agustus 2016 No.7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb, telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 3 Agustus 2016 No.7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 jo 27 (1), (2) dan pasal 193 (2) b KUHAP serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Anak dari dalam tahanan, karenanya Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat Pasal 82 ayat (1) UURI. Nomor.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal – pasal dari UURI. No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Anak dan Penuntut Umum ;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 3 Agustus 2016 No.7/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Stb, yang dimintakan banding tersebut ;
-- Membebankan biaya perkara kepada para Anak dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan oleh : MARYANA, SH. MH., selaku Hakim Anak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 30 Agustus 2016, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juli 2016 Nomor : 25/PID.SUS.ANAK/2016/PT MDN, dan dibantu oleh JOHORLAN DONGORAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para Anak maupun Penasehat Hukumnya.
Panitera Pengganti, H a k i m,
JOHORLAN DONGORAN, SH MARYANA, SH.MH