84/PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 84/PID/2018/PT TJK
MGS. Intan Darmawan Bin MGS. Mattjik Amak
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang Kelas IA Nomor: 932/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. tanggal 27 Juli 2018,. yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara,
Salinan:
P U T U S A N
Nomor84/PID/2018/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MGS. Intan Darmawan Bin MGS. Mattjik Amak.
Tempat lahir : Tanjungkarang.
Umur /tgl. Lahir : 45 Tahun / 10 Januari 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Merak V5 No.14 Perum Polda 2 Keluarahan Beringin Raya Kec. Kemiling Bandar Lampung
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum : NAZARUDIN MANSYURI,SH.,dkk., Advokat dari Kantor Hukum NAZARUDIN – ROZALI & Rekan, beralamat di Jalan Mayor Salim Batubara No.47 Teluk Betung Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2018 ;
Dalam perkara A Quo Terdakwa tidak ditahan tetapi Terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara lain;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjunkarang Nomor:932/Pid.Sus/ 2018/PN.Tjk., tanggal 27 Juli 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2018 Nomor Reg.Perkara:PDM-668/TJKAR/07/2018, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
[[[[[[[[
--------Bahwa Terdakwa MGS. INTAN DERMAWAN BIN MGS MATTJIK AMAK pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di dalam lingkungan LAPAS Kelas I Rajabasa Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Bermula pada hari Senin Tanggal 25 Juni 2018, setelah penghuni LAPAS Rajabasa melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah di Masjid yang berada didalam LAPAS, sekira pukul 16.30 wib, saksi Herman melihat Terdakwa Mgs. Intan membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni LAPAS Rajabasa diantaranya saksi APIN Bin SUHARJONO, saksi SUHAIMI Bin SANTARI dan saksi MAWARDI Bin NAZARUDIN, melihat kejadian tersebut saksi Herman mengamankan APIN Bin SUHARJONO, SUHAIMI Bin SANTARI dan MAWARDI Bin NAZARUDIN dengan disaksikan pula oleh saksi A. ABE RONALDO dan saksi Herman berhasil mengamankan uang dari tangan ke tiga saksi dan Terdakwa dengan nilai total Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian dari tangan APIN Bin SUHARJONO sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dari tangan SUHAIMI Bin SANTARI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan MAWARDI Bin NAZARUDIN sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
--------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Mgs. Intan memberi uang tersebut, agar APIN Bin SUHARJONO, saksi SUHAIMI Bin SANTARI dan saksi MAWARDI Bin NAZARUDIN memilih pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur ARINAL JUNAIDI-NUNIK (pasangan nomor 3) pada pemiihan kepala daerah Lampung pada tanggal 27 Juni 2018. Bahwa pada saat Terdakwa Mgs. Intan memberikan uang kepada APIN Bin SUHARJONO sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi Mgs. Intan mengatakan agar APIN Bin SUHARJONO memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang lain yang ia kenal dan disuruh untuk memilih Paslon No. 3 (ARINAL JUNAIDI-NUNIK). Bahwa APIN Bin SUHARJONO, saksi SUHAIMI Bin SANTARI dan saksi MAWARDI Bin NAZARUDIN terdaftar sebagai pemilih tetap di LAPAS Rajabasa kelas I Bandar Lampung sesuai dengan DPT yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bandar Lampung ditahun 2018.
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A (1) Jo Pasal 73 ayat 4 Undang undang RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.REG.PERK:PDM :668/TJKAR/07/2018, yang dibacakan pada tangal 25 Juli 2018 pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa MGS. INTAN DERMAWAN Bin MGS. MATTJIK AMAK, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat 4 Undang undang RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati , dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MGS. INTAN DERMAWAN Bin MGS. MATTJIK AMAK dengan pidana penjara selama 38 (tiga puluh delapan) bulan dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
2 (dua) lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
1 (satu) eksemplar data pemilih tetap Kel Rajabasa Pemuka TPS 010 yang sudah dilagalisir
Terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan supaya para Terdakwa masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjunkarang Nomor:932/Pid.Sus/ 2018/PN.Tjk., tanggal 27 Juli 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MGS. Intan Darmawan Bin MGS. Mattjik Amak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 187 A ayat (1) Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gebernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Membebaskan Terdakwa MGS. Intan Darmawan Bin MGS. Mattjik Amak oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) Eksamplar data pemilih tetap Kel. Rajabasa Pemuka TPS No.010 dinyatakan digunakan dalam perkara saksi Apin, saksi Suhaimi dan saksi Mawardi (para Terdakwa yang dituntut secara terpisah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor:53/Akta.Pid.Banding/ 2018/PN.Tjk., yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018M.RANDY AL KAISYA, S.H.,/Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang tersebut dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjunkarang kepada Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2018;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum selaku Pemohon banding dalam perkara ini, telah mengajukan memori banding tanggal 31 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 1 Agustus 2018, dan salinanannya telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 2 Agustus 2018 dengan cara yang sah dan seksama;
Menimbang bahwa atas memori banding tersebut terdakwa melalui Kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 3 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga, dan salinanannya telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tangggal 3 Agustus 2018 dengan cara sah dan seksama;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana surat Panitera untuk mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 31 Juli 2018, masing masing Nomor : W 9.UI/ 3172/HK.01/VII/2018 dan Nomor: W 9.UI/ 3173/HK.01/VII/208;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkeberatan terhadap putusan Hakim tingkat pertama dengan alasan :
Bahwa Hakim tingkat pertama dalam pemeriksaan saksi saksi dan terdakwa dipersidangan telah mengesampingkan semua keterangan saksi saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian dalam berkas perkara Kepolisian yang sepatutnya menjadi pemeriksaan saksi dan terdakwa dipersidangan;
Bahwa Judex factie dalam persidangan tidak mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang bermohon untuk mengajukan verbalisan terhadap Penyidik dipersidanan;
Bahwa Judex factie dalam pertimbangannya terhadap pasal 187 A ayat 1 Undang Undang N. 10 tahun 2016 telah mengartikan pasal 187 A tersebut sebagai delik materiil yang harus timbul akibat dari perbuatan yang disangkakan;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut tidak berdaya tangkal, educative, preventif maupun represif yang tidak membuat jera pelaku lain dalam tindak pidana yang sama;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Terbanding/Terdaka menyatakan setuju dan sependapat dengan putusan Judex factie yang telah cermat dan teliti dalam pertimbangan putusannya sehinga membebaskan Terbanding/Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Pembanding ( Jaksa Penuntut Umum ) sebagaimana amar putusan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah Penadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang Kelas IA Nomor:932/Pid.Sus/2017/PN.Tjk. tanggal 27 Juli 2018,serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa, ternyata memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa tersebut hanya merupakan pengulangan saja dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan surat pembelaan dari terdakwa dan tidak merupakan hal hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah mempertimbangkan berdasarkan fakta yang dihubungkan dengan pasal yang didakwakan kepada Terdaka dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan kepada terdakwa dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 932/Pid. Sus/2018 /PN.Tjk. tanggal 27 Juli 2018, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal 97, pasal 191 ayat (1) dan pasal 241 Undang-Undang RI Nomor 81 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana dan pasal pasal lain dari Undang Undang yang bersankutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjunkarang Kelas IA Nomor: 932/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. tanggal 27 Juli 2018,. yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara,
Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari RABU tanggal 8 AGUSTUS 2018 oleh kami SYAMSI,S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. dan I. NYOMAN SUPARTHAS.H.. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 2 Agustus 2018 Nomor:84/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh SURMANUDIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
dto dto
1. MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. SYAMSI,S.H.,
dto
2. I. NYOMAN SUPARTHAS.H. Panitera Pengganti,
Padilan T
GUNTUK SALINAN RESMI:
Paniterang,
(Tgl. .....-….-2018).
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....-….-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....-….-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
a Mana, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
dto.
SURMANUDIN, S.H.