459/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 459/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DODI RUSWANDI BIN EMOD
1. Menyatakan Terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan atau Membawa Psikotropika” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 6 (enam) butir kemasan strip Aprazolam 1 mg, Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Asep Nurjaman ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp5.000,-(lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 459/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama Lengkap : DODI RUSWANDI BIN EMOD. Tempat Lahir : Tasikmalaya; Umur/Tgl. Lahir : 34 Tahun / 13 Oktober 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Bunter Rt.03/05 Desa Banyuresmi ,Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 459/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm tanggal 17 Desember 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 459/Pen.Pid.Sus/2014/tanggal 17 Desember 2014 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat dakwaan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki, Menyimpan, atau Membawa Psikotropika jenis Aprazolam“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam surat dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan , dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD untuk membayar pidana Denda sebesar Rp.1000.000,-(satu juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan Barang bukti berupa : 6 (enam) butir kemasan strip Aprazolam 1 mg, dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Asep Nurjaman ;
Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang diajukan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya karena itu mohon supaya diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan lisan penuntut umum (Replik) atas pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan lisan (Duplik) terdakwa atas Replik penuntut umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa DODI RUSWANDI Bin EMOD pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2014, bertempat di rumah terdakwa Kp. Bunter Rt. 03 Rw. 05 Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, ia terdakwa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah telah memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam, dimana pada awalnya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib ketika dirumah menelpon Sdr. ACENG yang beralamat di Banjaran Bandung, meminta obat Alprazolam 1 mg kepada Sdr. ACENG, lalu Sdr. ACENG menyuruh terdakwa ke Bandung, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 berangkat ke Bandung dan diterminal angkot Banjaran Bandung sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ACENG, kemudian Sdr. ACENG memberi 10 butir kemasan strip obat Alprazolan 1 mg dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat lagi ke Tasikmalaya dan obat tersebut oleh terdakwa disimpan disaku celana, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa meng-SMS saksi ASEP NURJAMAN, kalau terdakwa mau main kerumah saksi ASEP NURJAMAN dengan tujuan akan menyambung ayam ( sambung ayam) sambil membawa psikotropika jenis Alprazolam, setelah ketemu terdakwa ngobrol dengan saksi ASEP NURJAMAN, lalu terdakwa mengeluarkan obat Alprazolam 1 mg dan terdakwa menawarkan ke saksi ASEP NURJAMAN, setelah itu terdakwa dan saksi ASEP NURJAMAN menggunakan obat Alprazolam tersebut masing-masing 1 (satu) butir dan sisanya oleh saksi ASEP NURJAMAN disimpan dikandang ayam dan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah saksi ASEP NURJAMAN dengan tujuan akan melihat ayam terdakwa yang disimpan dirumah saksi ASEP NURJAMAN dan sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi ASEP NURJAMAN menggunakan lagi dengan cara memakan lagi masing-masing 1 ( satu ) butir dan sisanya sebanyak 6 (enam) butir disimpan kembali oleh saksi ASEP NURJAMAN dikandang ayam.
Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib pulang kerumah dan langsung tidur da sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika jenis Alprazolam tersebut. Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Obat dan Makanan di Bandung dengan nomor contoh : 1014-0377. NP tanggal 14 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. AMI DAMILAH K. Apt. Nip. 19610605 1993 2 001, yang kesimpulannya “ Alprazolam positif termasuk psikotropika golongan IV (empat), menurut Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan berdasarkan hasil tes urine dari Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor : 428/LABKESDA/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh TITA PUSPITASARI. A. Md. AK NIP. 19820804 201101 2 004, dengan hasil pemeriksaan telah ditemukan zat-zat yang dikatagorikan Narkoba / NAPZA, yaitu BENZODIAZEPIN.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DODI RUSWANDI Bin EMOD pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, ia terdakwa telah penyerahankan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2),Pasal 14 ayat (3 ) dan Pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa tersebut diakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu diatas, terdakwa telah menyerahkan psikotropika jenis Alprazolam kepada saksi ASEP NURJAMAN, dimana sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa meng-SMS saksi ASEP NURJAMAN, kalau terdakwa mau main kerumah saksi ASEP NURJAMAN dengan tujuan akan menyambung ayam (sambung ayam) sambil membawa psikotropika jenis Alprazolam, setelah ketemu terdakwa ngobrol dengan saksi ASEP NURJAMAN, lalu terdakwa mengeluarkan obat Alprazolam 1 mg dan terdakwa menawarkan ke saksi ASEP NURJAMAN, setelah itu terdakwa dan saksi ASEP NURJAMAN menggunakan obat Alprazolam tersebut masing-masing 1 (satu) butir dan sisanya oleh terdakwa diserahkan kepada saksi ASEP NURJAMAN dan oleh saksi ASEP NURJAMAN disimpan dikandang ayam dan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah saksi ASEP NURJAMAN dengan tujuan akan melihat ayam terdakwa yang disimpan dirumah saksi ASEP NURJAMAN dan sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi ASEP NURJAMAN menggunakan lagi dengan cara memakan lagi masing-masing 1 ( satu ) butir dan sisanya sebanyak 6 (enam) butir disimpan kembali oleh saksi ASEP NURJAMAN dikandang ayam.
Bahwa penyerahan psikotropika jenis Alprazolam tersebut seharusnya oleh Apotek, Rumah sakit, Puskesman, Balai Pengobatan dan dokter, disamping itu harus berdasarkan resep dokter dan diberikan kepada pengguna / pasien.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Obat dan Makanan di Bandung dengan nomor contoh : 1014-0377. NP tanggal 14 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. AMI DAMILAH K. Apt. Nip. 19610605 1993 2 001, yang kesimpulannya “ Alprazolam positif termasuk psikotropika golongan IV (empat), menurut Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan berdasarkan hasil tes urine dari Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor : 428/LABKESDA/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh TITA PUSPITASARI. A. Md. AK NIP. 19820804 201101 2 004, dengan hasil pemeriksaan telah ditemukan zat-zat yang dikatagorikan Narkoba / NAPZA, yaitu BENZODIAZEPIN.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pdana dalam Pasal 60 ayat (4) UURI Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/ekspesi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi: RICKI SUPRIANTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yang bernama AIPTU WAHIDIN, AIPDA HERI PURWONO, BRIPTU ERWIN dan BRIPTU AGUS RUSLAN GANI karena diduga telah menyalahgunakan Psikotropika;
Bahwa Psikotropika yang telah disalahgunakan oleh terdakwa tersebut adalah Psikotropika jenis Alprazolam 1 Mg;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 sekira Jam 21.00 Wib di Jalan Raya Rajapolah Kampung Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan badan serta pakaian yang sedang dipakai oleh terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti apa-apa, namun terdakwa waktu itu mengakui bahwa benar ia telah menyerahkan Psikotropika Jenis Alprazolam kepada Sdr. Asep Nurjaman Alias Ompong yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu dan Sdr. Asep Nurjaman alias Ompong ( yang penuntutannya terpisah) mengaku bahwa ia memiliki Psikotropika jenis Alprazolam tersebut didapat dari terdakwa dan dengan informasi dari Sdr. Asep Nurjaman tersebut kemudian terdakwa ditangkap dirumahnya ;
Bahwa pada waktu terdakwa diperiksa ia mengakui bahwa Psikotropika jenis Alprazolam tersebut diberi oleh terdakwa dari Sdr. Aceng yang mengaku beralamat di Banjaran Bandung pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2014 sekira Jam 12.00 Wib di terminal angkot Banjaran Bandung sebanyak kemasan strip Alprzolam sebanyak 10 butir ;
Bahwa terdakwa tersebut bukan merupakan target operasi kepolisian, itu hanya kebetulan saja, sebab pada hari hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 21.00 wib kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat Rajapolah dekat tempat kejadian menginformasikan bahwa ada orang yang memiliki dan menggunakan Alprazolam 1 mg, atas informasi tersebut kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan pengintaian ditempat tersebut, dan ditempat tersebut saksi dan rekan melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan sewaktu ditanya ia mengaku bernama ASEP NURJAMAN Alias OMPONG, dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah dan tempat tertentu dan telah ditemukan diatas kandang ayam milik sdr. Asep Nurjaman Alias Ompong berupa 6 (enam) butir kemasan strip obat Alprazolam 1 mg dan sewaktu ditanya Sdr. Asep Nurjaman mengaku bahwa Psikotropika jenis Alprazolam tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Dodi Ruswandi yang beralamat di Kp. BunterRt.03/05 Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, dan atas informasi tersebut saksi dan rekan juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya;
Bahwa terdakwa sewaktu ditanya dari mana Sdr. Aceng mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam yang diberikan kepada terdakwa tersebut, lalu terdakwa memberitahukan bahwa ia tidak mengetahui dari mana Sdr. Aceng mendapatkan Psikotroika jenis obat Alprazolam tersebut ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa dan Sdr. Asep Nurjaman diperiksa ditanya dan mereka mengaku bahwa telah menggunakan Psikotropika jenis obat Alprazolam tersebut sebanyak 2 (dua) butir dirumah Sdr. Asep Nurjaman ;
Bahwa terdakwa dan Sdr. Asep Nurjaman menggunakan Psikotropika jenis Obat Alprazolam tersebut pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira Jam 10.00 Wib dirumah Sdr. Asep Nurjaman di Kp. Sukarasa Rt.03 RW. 05 Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa benar terdakwa sewaktu ditanya mengaku ia mengunakan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak dua kali yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 10.00 wib dan jam 17.00 wib dirumah saudara Asep Nurjaman alias Ompong ;
Bahwa sewaktu terdakwa ditanya, terdakwa mengaku bahwa ia tidak pernah menggunakan narkotika jenis lain selain Psikotropika jenis Obat Alprazolam tersebut;
Bahwa terdakwa memberikan Psikotopika Jenis Obat Alprazolam kepada Sdr. Asep Nurjaman alias Ompong tersebut pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira Jam 10.00 Wib dirumah Sdr. Asep Nurjaman di Kp. Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 10 butir kemasan strip Alprazolam 1 Mg ;
Bahwa terdakwa maupun Sdr. Asep Nurjaman didalam memiliki dan menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ERWIN SAMSUL A.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan karena saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena diduga telah menyalahgunakan Psikotropika;
Bahwa Psikotropika yang telah disalahgunakan oleh terdakwa tersebut adalah Psikotropika jenis Alprasolam 1 Mg;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yang bernama AIPTU WAHIDIN, AIPDA HERI PURWONO, BRIGPOL RICKI SUPRIANTO dan BRIPTU AGUS RUSLAN GANI pada hari Senn, tanggal 13 Oktober 2014 sekira Jam 21.00 Wib di Jalan Raya Rajapolah Kampung Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan badan serta pakaian yang sedang dipakai oleh terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti apa-apa, namun terdakwa waktu itu mengakui bahwa benar ia telah menyerahkan Psikotropika Jenis Alprazolam kepada Sdr. Asep Nurjaman Alias Ompong yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu dan Sdr. Asep Nurjaman alias Ompong ( yang penuntutasnnya terpisah) mengaku bahwa ia memiliki Psikotropika jenis Alprazolam tersebut didapat dari terdakwa dan dengan informasi dari Sdr. Asep Nurjaman tersebut kemudian terdakwa ditangkap dirumahnya ;
Bahwa pada waktu terdakwa diperiksa ia mengakui bahwa Psikotropika jenis Alprazolam tersebut didapat oleh terdakwa dari Sdr. Aceng yang mengaku beralamat di Banjaran Bandung pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2014 sekira Jam 12.00 Wib di terminal angkot Banjaran Bandung sebanyak kemasan strip Alprzolam sebanyak 10 butir ;
Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa ia mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2014 sekira ja, 12.00 Wib di terminal angkot Banjaran Bandung sebanyak 10 butir kemasan strip obat Alprazolam 1 mg dengan cara diberi ;
Bahwa terdakwa tersebut bukan merupakan target operasi kepolisian, itu hanya kebetulan saja, sebab pada hari hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 21.00 wib kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat Rajapolah dekat tempat kejadian menginformasikan bahwa ada orang yang memiliki dan menggunakan Alprazolam 1 mg, atas informasi tersebut kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan pengintaian ditempat tersebut, dan ditempat tersebut saksi dan rekan melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan sewaktu ditanya ia mengaku bernama ASEP NURJAMAN Alias OMPONG, dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah dan tempat tertentu dan telah ditemukan diatas kandang ayam milik sdr. Asep Nurjaman Alias Ompong berupa 6 (enam) butir kemasan strip obat Alprazolam 1 mg dan sewaktu ditanya Sdr. Asep Nurjaman mengaku bahwa Psikotropika jenis Alprazolam tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Dodi Ruswandi yang beralamat di Kp. BunterRt.03/05 Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, dan atas informasi tersebut saksi dan rekan juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya;
Bahwa terdakwa sewaktu ditanya dari mana Sdr. Aceng mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam yang diberikan kepada terdakwa tersebut, lalu terdakwa memberitahukan bahwa ia tidak mengetahui dari mana Sdr. Aceng mendapatkan Psikotroika jenis obat Alprazolam tersebut ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa dan Sdr. Asep Nurjaman diperiksa ditanya dan mereka mengaku bahwa telah menggunakan Psikotropika jenis obat Alprazolam tersebut sebanyak 2 (dua) butir dirumah Sdr. Asep Nurjaman ;
Bahwa terdakwa dan Sdr. Asep Nurjaman menggunakan Psikotropika jenis Obat Alprazolam tersebut pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira Jam 10.00 Wib dirumah Sdr. Asep Nurjaman di Kp. Sukarasa Rt.03 RW. 05 Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa benar terdakwa sewaktu ditanya mengaku ia mengunakan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak dua kali yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 10.00 wib dan jam 17.00 wib dirumah saudara Asep Nurjaman alias Ompong ;
Bahwa sewaktu terdakwa ditanya, terdakwa mengaku bahwa ia tidak pernah menggunakan narkotika jenis lain selain Psikotropika jenis Obat Alprazolam tersebut;
Bahwa terdakwa memberikan Psikotopika Jenis Obat Alprazolam kepada Sdr. Asep Nurjaman alias Ompong tersebut pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira Jam 10.00 Wib dirumah Sdr. Asep Nurjaman di Kp. Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 10 butir kemasan strip Alprazolam 1 Mg ;
Bahwa terdakwa maupun Sdr. Asep Nurjman didalam memiliki dan menggunakan Psikotropika jenis Alprzolam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ASEP NURJAMAN Alias OMPONG Bin MAMAN SUHERMAN Alm.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan masalah tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika jenis Alprazolam ;
Bahwa saksi bersama terdakwa telah menyalahgunakan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut ;
Bahwa saksi mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut dari Sdr. Dodi Ruswandi warga Kp. Bunter Rt.03/05 Desa Banyuresmi, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dengan cara diberi sebanyak 10 butir kemasan strip Alprazolam 1 Mg pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 10.00 Wib bertempat dirumah saksi di Kp. Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Obat Alprazolam tersebut, hanya pada waktu itu terdakwa bilang bahwa barang itu didapat dari Bandung ;
Bahwa saksi mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam dari terdakwa tersebut baru sekali ini ;
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan Psikotropika jenis lain selain Alprazolam, itu juga saksi menggunakan Psikotropika jenis ASlprazolam tersebut karena dikasih oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah dan belum pernah menggunakan narkotika jenis apapun;
Bahwa saksi menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam pemberian dari terdakwa tersebut pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 10.00 Wib dirumah saksi di Kp. Sukarasa Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dan yang kedua pada hari itu juga sekira jam 17.00 wib dirumah saksi di Kp. Sukarasa bersama-sama dengan terdakwa ;
Bahwa saksi ditangkap polisi yang berpakaian preman yang mengaku dari Polresta Tasikmalaya pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 21.00 Wib ketika saksi sedang nonton TV di rumah saksi di Kampung Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa benar ketika saksi ditangkap polisi memang dilakukan penggeledahan badan ‘ pakaian yang sedang saksi kenakan dan tempat tertentu, dan dari atas kandang ayam milik saksi yang ada dibelakang rumah oleh petugas telah ditemuka sisa pakai Psikotropika jenis Obat Alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dan sewaktu ditanya petugas bahwa Alprazolam tersebut milik saksi yang didapat dari terdakwa (Dodi Ruswandi) dan atas informasi tersebut kemudian terdakwa ditangkap polisi dan saksi bersama terdakwa sekarang disidangkan;
Bahwa saksi mengunakan Psikotropika jenis Obat Alprazolam tersebut adalah untuk penenang saja ;
Bahwa rasanya setelah mengkonsumsi Psikotropika jenis Alprazolam tersebut pkiran terasa tenang dan enak ;
Bahwa saksi mendapatkan Psikotropika Jenis Alprazolam tersebut hanya dari Sdr. Dodi Ruswandi (terdakwa) dan tidak pernah mendapatkan dari orang lain ;
Bahwa benar dengan kejadian ini saksi mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana ;
Bahwa saksi belum pernah dihukum ;
Bahwa benar saksi dites urine dan hasilnya benar positif mengandung Benzodiazepam ;
Bahwa saksi menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI ;
Atas barang bukti yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan kepada terdakwa tersebut, lalu terdakwa memberitahukan bahwa ia mengenali barang bukti itu, bahwa barang bukti itu adalah Alprazolam yang disita polisi dari saksi ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 10.00 wib ketika saksi sedang mengurus ayam dirumah, lalu datang terdakwa dengan membawa ayam untuk dilatih dirumah saksi, kemudian saksi dan terdakwa ngobrol, setelah beberapa lama kemudian terdakwa menawari pada saksi kalau mau menggunakan Obat Alprazolam dan saksi bilang mau, selanjutnya terdakwa mengeluarkan Strip kemasan Alprazolam berisi 10 butir dan selanjutnya saksi dan terdakwa menggunakannya sebanyak 1 butir dengan cara Obat Alprazolam ditelah dengan didorong menggunakan air putih sedangkan sisanya oleh saksi disimpan diatas kandang ayam yang tujuannya akan dipergunakan lagi besoknya, setelah itu terdakwa pulang, kemudian terdakwa datang lagi kerumah yang maksudnya akan melihat ayam miliknya yang dititipkan kepada saksi kemudian pada hari itu saksi dan terdakwa menggunakan lagi Obat Alprazolam masing-masing 1 butir, setelah itu terdakwa pulang dan saksi langsung masuk rumah nonton TV sampai saksi dan terdakwa ditangkap polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 6 (enam) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 21.30 Wib dirumah terdakwa di Kampung Bunter Rt.03/05 Desa Banyuresmi, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya karena diduga telah menggunakan psikotropika jenis Aprazolam ;
Bahwa terdakwa benar telah memberikan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) strip kemasan Alprazolam 1 Mg yang berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada sdr. Asep Nurjaman alias Ompong yang beralamat di Kampung Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari, Kecmatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa terdakwa menyerahkan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) strip kemasan berisi 10 butir Alprazolam 1 mg kepada Sdr. Asep Nurjaman alias Ompong tersebut pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 10.00 Wib dirumah saksi Asep Nurjaman di Kp. Sukarasa ;
Bahwa tujuan terdakwa memberikan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut adalah untuk dipakai bersama antara terdakwa dan saksi Asep ;
Bahwa benar setelah terdakwa memberikan 1 (satu) strip kemasan Psikotropika jenis Alprazolam kepada Sdr. Asep Nurjaman, lalu terdakwa dan saksi pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 10.00 Wib menggunakan Psikotropika tersebut masing-masing 1 butir, kemudian pad esok harinya sekira jam 17.00 wib terdakwa datang lagi kerumah saksi Asep Nurjaman alias Ompong dan terus menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut masing-masing sebanyak 1 butir dan sisanya sebanyak 6 (enam) butir disimpan oleh saksi Asep Nurjaman diatas kandang ayam ;
Bahwa maksud dan tujuan sisa Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 6 (enam) butir tersebut disimpan diatas kandang ayam tersebut untuk persediakan untuk digunakan lagi antara terdakwa dan Sdr. Asep Nurjaman ;
Bahwa terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) strip kemasan Alprazolam 1 Mg yang berisi 10 butir tersebut dari Sdr. Aceng yang mengaku beralamat di Banjaran Bandung ;
Bahwa terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 (satu) strip kemasan Alprazolam 1 mg berisi 10 butir dari Sdr. Aceng pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2014 sekira Jam 12.00 wib bertempat di terminal angkot Banjaran Bandung ;
Bahwa terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam dari Sdr. Aceng baru sekali ini, dengan cara dikasih Cuma-Cuma;
Bahwa terdakwa belum pernah menggunakan narkotika jenis apapun, kecuali menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam ;
Bahwa terdakwa menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam baru kali ini, itu juga karena dikasih oleh Sdr. Aceng ;
Bahwa rasanya setelah mengkomsumsi Psikotropika jenis Alprazolam pikiran terasa tenang dan enak ;
Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan dan menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan Sdr. Aceng karena pernah bekerja bareng menjaga WC di Bandung, namun sekarang terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Sdr. Aceng sekarang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan Psikotropika jenis Alprazolam hanya dari Sdr. Aceng dan belum pernah menerima atau mendapatkan Psikotropika jenis apapun dari orang lain ;
Bahwa benar setelah terdakwa ditangkap kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Benzodiazepam ;
Bahwa benar dengan kejadian ini terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan apa saja yang diancam pidana;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (a de charge) maupun alat bukti lain meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi-saksi, di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan yang diajukan penuntut umum yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 22.00 Wib terdakwa ketika sedang dirumah telah menghubungi Sdr. Aceng yang beralamat di Banjaran Bandung teman terdakwa yang bekerja sebagai pengelola WC di Bandung untuk minta obat Alprazolam 1 mg, kemudian Sdr. Aceng menyuruh terdakwa untuk datang saja ke Bandung ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2014 sekira jam 10.00 wib terdakwa pergi ke Bandung untuk menemui Sdr. Aceng, dan sekira jam 13.00 Wib terdakwa sampai di terminal angkot Banjaran Bandung dan bertemu dengan Sdr. Aceng, kemudian Sdr. Aceng memberikan 1 (satu) strip kemasan Alprazolam l mg berisi 10 butir kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa pulang ke Tasikmalaya lagi dan sampai di Tasikmalaya sekira jam 18.00 Wib ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 08.00 wib terdakwa datang kerumah saksi Asep Nurjaman alias Ompong di Kampung Sukarasa Rt.03/05 Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan untuk menyabung ayam namun pada waktu itu terdakwa dengan membawa 10 butir Alpraolam 1 mg, setelah terdakwa ngobrol-ngobrol mengenai ayam, selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi Asep Nurjaman Alias Ompong obat Alprazolam dan saksi Asep Nurjaman mau, kemudian mereka pada hari itu sekira jam 10.00 wib menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut masing-masing sebanyak 1 butir sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) butir oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Asep Nurjaman dan oleh sdr. Asep Nurjaman disimpan diatas kandang ayam miliknya yang ada dibelakang rumah, dan terdakwa sebelum pulang kerumah telah menitipkan ayamnya kepada saksi Asep Nurjaman ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 17.00 wib terdakwa datang lagi kerumah saksi Asep Nurjman Alias Ompong untuk melihat ayam miliknya yang dititipkan kepada Sdr. Asep Nurjaman tersebut, setelah ngobrol-ngobrol mengenai ayam kemudian terdakwa dan saksi Asep Nurjaman alias Ompong sekira jam 18.00 wib mengkonsumsi lagi Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg masing-masing 1 butir, dan sisanya sebanyak 6 butir lagi oleh saksi Asep Nurjaman disimpan diatas kandang ayam miliknya yang ada dibelakang rumah untuk persediaan yang dinantinya untuk dipergunakan antara terdakwa dan saksi Asep Nurjaman, sedangkan terdakwa terus pulang kerumahnya ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 21.00 Wib saksi Asep Nurjaman alias Ompong telah ditangkap polisi dari Polres Tasikmalaya kota dan dilakukan penggeledahan dan dari atas kandang ayam milik saksi yang ada dibelakang rumah barang bukti berupa Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 6 (enam) butir yang diakui oleh Sdr. Asep Nurjaman adalah miliknya yang didapat dari pemberian Sdr. Dodi Ruswandi ( terdakwa) yang beralamat di Kampung Bunter Rt.03/05 Desa Banyuresmi, Kecmatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa ditangkap polisi pada malam itu sekira jam 21.30 Wib dan sekarang disidangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ALTERNATIF yaitu : Kesatu : melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Atau Kedua : melanggar Pasal 60 ayat (4) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa dengan jenis dakwaan yang diformulasikan dalam bentuk alternatif tersebut, maka Majelis mempunyai keleluasaan untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang paling relevan dengan perbuatan Terdakwa yang akan dipertimbangkan oleh Majelis, dan apabila dakwaan yang dipilih oleh Majelis untuk dipertimbangkan terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan karakteristik masing-masing pasal yang didakwakan dan dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka menurut Majelis dakwaan yang paling relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan atau Membawa Psikotropika” ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas sebagai berikut:--------
Ad.1.Unsur “ Barangsiapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD dimana setelah identitas lengkapnya diperiksa ternyata sesuai dengan identitas pada surat dakwaan maupun surat-surat lain dalam berkas perkara serta Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga dengan demikian unsur pertama “ barangsiapa “ telah terpenuhi ;-----------------------------------------
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa psikotropika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau/ ilmu pengetahuan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. ACENG yang beralamat di Banjaran Bandung, meminta obat Alprazolam 1 mg kepada Sdr. ACENG, lalu Sdr. ACENG menyuruh terdakwa ke Bandung, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 berangkat ke Bandung dan diterminal angkot Banjaran Bandung sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ACENG, kemudian Sdr. ACENG memberi 10 butir kemasan strip obat Alprazolan 1 mg dan sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat lagi ke Tasikmalaya dan obat tersebut oleh terdakwa disimpan disaku celana, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengirim sms kepada saksi ASEP NURJAMAN, kalau terdakwa mau main kerumah saksi ASEP NURJAMAN dengan tujuan akan menyambung ayam ( sambung ayam) sambil membawa psikotropika jenis Alprazolam, setelah ketemu terdakwa ngobrol dengan saksi ASEP NURJAMAN, lalu terdakwa mengeluarkan obat Alprazolam 1 mg dan terdakwa menawarkan ke saksi ASEP NURJAMAN, setelah itu terdakwa dan saksi ASEP NURJAMAN menggunakan obat Alprazolam tersebut masing-masing 1 (satu) butir dan sisanya oleh saksi ASEP NURJAMAN disimpan dikandang ayam dan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah saksi ASEP NURJAMAN dengan tujuan akan melihat ayam terdakwa yang disimpan dirumah saksi ASEP NURJAMAN dan sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi ASEP NURJAMAN menggunakan lagi dengan cara memakan lagi masing-masing 1 ( satu ) butir dan sisanya sebanyak 6 (enam) butir disimpan kembali oleh saksi ASEP NURJAMAN dikandang ayam. Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib pulang kerumah dan langsung tidur dan sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memiliki, membawa dan atau menyimpan Psikotropika Golongan IV berupa 6 (enam) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Depkes RI ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, jika bertitik tolak pada Pasal 4 Undang-undang nomor 05 tahun 1997, Terdakwa dalam memiliki Psikotropika berupa 6 (enam) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg telah bertentangan dengan hukum karena tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tujuan Terdakwa menyimpan adalah untuk dipakai sendiri, sehingga Majelis hakim berkesimpulan unsur kedua “ Secara tanpa hak memiliki,menyimpan dan atau membawa Psikotropika “ telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 62 Undang-undang nomor 5 Tahun 1997 telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti secara hukum untuk itu untuk dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi
Menimbang,bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkoba;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas bahaya Narkoba dan juga dapat merusak generasi muda dan Ketahanan Nasional ;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya itu ;
Terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut dan di sisi lain mempertimbangkan pula permohonan dari Terdakwa yang mohon agar terdakwa dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar Putusan ini telah tepat dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan serta menjamin tertib hidup dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan lebih lanjut statusnya dalam amar putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan ketentuan KUHAP serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan atau Membawa Psikotropika”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODI RUSWANDI BIN EMOD oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa : 6 (enam) butir kemasan strip Aprazolam 1 mg,
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Asep Nurjaman ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari: Selasa Tanggal 10 Februari 2015, oleh kami: MOTUR PANJAITAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan: RIYANTI DESIWATI, SH MH, dan EDY WIBOWO, SH MH, masing -masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh: HUJAEMAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh: IWAN SOMATRI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
1. RIYANTI DESIWATI, SH.MH. MOTUR PANJAITAN, SH.
2. EDY WIBOWO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
HUJAEMAH, SH.