31/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 31/PDT/2017/PT MND
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Utara cq Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, alamat jalan trans Sulawesi Utara, Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow ; lawan TOTO S. SUKARNO PUTRA, dkk
- Menyatakan perrmohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, Tidak Dapat Diterima - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 31/PDT/2017/PT.MND
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Utara cq Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, alamat jalan trans Sulawesi Utara, Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow ;
Dalam hal ini dikuasakan kepada : HARDIMAN PASAMBUNA, SH (dkk) berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 11/Setdakab/03/II/2016 tanggal 15 Februari 2015 ;
Sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
L a w a n
TOTO S. SUKARNO PUTRA, alamat jalan Cendana, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, Banten ;
ARTHUR H.C MANOPPO, alamat Kelurahan Joglo, Kecamatan Kemangan, Jakarta ;
SYAFRIL MANOPPO, alamat Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
RULLY MANOPPO, alamat Desa Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ;
SAFITRI MANOPPO, alamat Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat ;
DUNI FATUHROHMAN A. MANOPPO, alamat Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat ;
LENNY MANOPPO, alamat Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Kota Bogor utara, Kota Bogor, Jawa Barat ;
SONYA G. MANOPPO, alamat Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ;
SITI SULIA MANOPPO, alamat Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat ;
SITI MARIAM MANOPPO, alamat Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat ;
Hj.NENY MANOPPO, alamat Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Jawa Barat ;
DATU RAM MANOPPO, alamat Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
BRAM H.D. MANOPPO, alamat Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
ISKANDAR C. MANOPPO, alamat Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ;
RINALDY H. MANOPPO, alamat Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ;
Ny.SALSIAH ULFA SAHABI MANOPPO, alamat Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ;
Ny.LELI KARDINA MANOPPO, alamat Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ;
Ny.NANA HASANA F. MANOPPO, alamat Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta ;
Ny.UMIARTY MANOPPO, alamat Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu ;
POPY MUSTIKA MANOPPO, alamat Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesangrahan, Jakarta Selatan ;
CONCHITA MANOPPO, alamat Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ;
ADRIANUS MANOPPO, alamat Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu ;
LAURENS Ch. MANOPPO, alamat Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu ;
LEKUMAHAGI MANOPPO, alamat Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu ;
SUSANA F. DATUNSOLANG, alamat Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten ;
INDAH T. DATUNSOLANG, alamat Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu ;
Dalam hal ini dikuasakan kepada : KASMAN DAMOPOLII, SH beralamat di Jalan Teuku Umar No.54, Lingkungan IV, Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 18/SK/01/2016/PN.Ktg ;
Sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca surat gugatan Terbanding semula Penggugat tertanggal 20 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tanggal 25 Januari 2016 dengan Nomor Register : 12/Pdt.G/2016/PN.KTG, yang lengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mempunyai tanah seluas kurang lebih 70 hektar yang terletak di Desa Tuyat kecamatan lolak kabupaten Bolaang mongondow ;
Bahwa tanah tanah milik Penggugat tersebut saat ini telah menjadi dua (2) bagian karena dilewati oleh jalan trans sulawesi :
Bagian satu (1) seluas 50 hektar batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : Jalan Trans sulawesi ;
Selatan : pegunungan ;
Timur : dengan Rudi Manampiring dan Els Posuma ;
Barat : dengan sungai Tuyat ;
Bagian dua(2) seluas 20 hektar yang batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : sungai ;
Selatan : Jalan Trans sulawesi ;
Timur : perumahan ;
Barat : sungai ;
Bahwa awalnya tanah tersebut adalah warisan milik dari kakek dan nenek penggugat raja DC Manoppo dan istrinya Bua Sahabi Sugeha yang mereka kuasai selama puluhan tahun tanpa ada gangguan dari pihak manapun ;
Bahwa DC Manoppo adalah paduka raja Bolaang mongondow tahun 1901-1927, oleh karena DC Manoppo adalah seorang raja yang sangat dicintai oleh rakyat yang dipimpinya pada waktu itu sehingga mereka dengan suka rela menumpas hutan dan diberikan kepada raja DC Manoppo dan karena masyarakat khususnya suku Mongondow mengetahui secara turun temurun bahwa tanah yang berada di Desa Tuyat adalah milik raja DC Manoppo sehingga saat ini tidak satupun mereka yang menempati tempat tersebut ;
Bahwa awalnya luas tanah tersebut adalah seratus (100) hektar namun sekitar tahun 1970-an sebagian telah dijual oleh ahli waris kepada keluarga Lumowa sehingga saat ini tinggal tersisa 70 hektar ;
Bahwa terjadinya penjualan sebagian tanah milik DC Manoppo dan istrinya Bua Sahabi Sugeha kepada keluarga Lumowa hal tersebut membuktikan secara hukum bahwa tanah seluas kurang lebih 70 hektar yang terletak di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow adalah milik Penggugat ;
Bahwa Tergugat pada tanggal 08 Mei tahun 1965 memberikan izin menggarap selama dua tahun yakni tanggal 24 september tahun 1962 s/d tanggal 24 september 1964 ;
Bahwa akibat surat yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut sehingga orang lain yang tidak berhak dalam tanah tersebut masuk dan menguasai tanah milik Penggugat sampai dengan saat ini ;
Bahwa sudah puluhan tahun sejak tahun 1979 Penggugat telah berusaha untuk mengurus tanah warisan kepada Tergugat namun tidak ada tanggapan yang memuaskan dari pihak Tergugat, sehingga Penggugat mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ;
Bahwa karena Tergugat yang memberikan izin kepada masyarakat untuk menempati tanah milik Penggugat sehingga patutlah Tergugat yang harus bertanggung jawab ;
Bahwa karena tanah seluas 70 hektar adalah milik Penggugat yang berasal raja DC Manoppo dan istrinya Bua Sahabi sugeha sehingga Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat sebesar 70 hektar X Rp.100 000 000 (seratus juta rupiah = Rp.7 000 000 000 (tujuh milyar rupiah) ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang mengeluarkan surat izin menggarap tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini mempunyai alat bukti yang kuat oleh karena itu putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ;
Berdasarkan alasan-alasan yang tersebut diatas,penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum tanah seluas 70 hektar yang teletak di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak kabupaten Bolaang mongondow adalah milik milik raja DC Manoppo dan istrinya Bua Sahabi Sugeha kakek dan nenek penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi/konpensasi tanah seluas 70 hektar X Rp.100 000 000 (seratus juta rupiah) = 7 000 000 000 (tujuh milyar rupiah) kepada Penggugat ;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Membaca Surat Jawaban Pembanding semula Tergugat tertanggal 22 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EXEPTIE :
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO :
Bahwa Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan dalam KEEMPAT huruf A, bahwa “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara” ;
Bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria tersebut dapat ditafsirkan secara objektif bahwa segala hak yang melekat terhadap tanah eks-swapraja hilang dengan sendirinya sebagaimana hilangnya legitimasi kesultanan/kerajaan yang mengakui dan bersedia bergabung bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa apabila Penggugat merasa keberatan dengan keadaan tersebut, seharusnya Penggugat dengan hak konstitusionalnya dapat melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi sesuai kompetensi absolut untuk menguji Undang-Undang dan/atau pasal tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu ujinya ;
Bahwa hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana dijelaskan pada Pasal 9 bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi” ;
Bahwa seharusnya, Penggugat yang merupakan keturunan yang sah dari raja Bolaang Mongondow patut memberikan suatu penjelasan yang konkrit untuk membedakan secara pasti mana tanah yang merupakan hak milik adat, dan mana yang merupakan tanah eks-swapraja, hal ini sangat penting untuk menjadi pijakan dalam kelangsungan hak-hak masyarakat di Bolaang Mongondow ;
Bahwa argumentasi sebagaimana yang kami ajukan dalam point 5 diatas sejalan dengan sejarah terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow dimana Kerajaan Bolaang Mongondow saat itu dengan suka rela menyatakan untuk menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berimplikasi bahwa “Kerajaan Bolaang Mongondow” dimasa itu tentu mahfum bahwa sebagian hak-hak kerajaan akan beralih menjadi hak-hak Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa dikarenakan Penggugat merupakan keturunan yang sah dari raja Bolaang Mongondow saat itu, maka terasa aneh jika sekarang persoalan ini diangkat dan bahkan Penggugat meminta ganti rugi atas tanah yang beralih diakibatkan oleh kebijakan raja Bolaang Mongondow saat itu ;
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LAMPAU WAKTU (VERJARING) :
Penggugat dalam gugatannya yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, di bawah register perkara nomor 12/Pdt.G/2016/PN.KTG pada tanggal 25 Januari 2016 yang pada prinsipnya meminta adanya ganti rugi dari Tergugat adalah tidak tepat sama sekali ;
Bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 1963 KUH Perdata “seseorang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lainnya yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan atas haknya” ;
Bahwa pasal 1967 KUH Perdata menyatakan dengan tegas “semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang di dasarkan pada itikad buruk” ;
Bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960, maka hingga kini setidaknya sudah 56 (lima puluh enam) Tahun tanah tersebut beralih haknya menjadi tanah eks-swaparaja yang pada intinya jika menghitung waktu penguasaannya telah jelas memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1963 dan Pasal 1967 KUH-Perdata ;
Bahwa lebih lanjut lagi, Penggugat sejak dari Tahun 1960 semenjak Undang-Undang Pokok Agraria lahir tidak pernah menguasai dan/atau menempati tanah incassu ;
Bahwa demikian juga yang diatur dalam rechtverwerking (lembaga lampaunya waktu yang diatur dalam hukum adat) dimana dikatakan :
Orang yang telah memegang hak atas tanahnya menjadi kehilangan hak atas tanah tersebut oleh karena pemegang hak atas tanah tersebut selama waktu tertentu tidak mengusahakan hak atas tanah tersebur ;
Bahwa orang yang dengan itikad baik telah menguasai dan memanfaatkan bidang tanah tersebut, berhak untuk memperoleh hak atas tanah yang telah dimanfaatkan olehnya tersebut ;
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUR LIBEL :
Bahwa sebagaimana posita 4 (empat) dalam gugatan, Penggugat mendalilkan sebagai berikut: “Bahwa DC Manoppo adalah paduka raja Bolaang Mongondow Tahun 1901-1927, oleh karena DC Manoppo adalah seorang raja yang sangat dicintai oleh Rakyat yang dipimpinnya pada waktu itu sehingga mereka dengan suka rela menumpas hutan dan diberikan kepada raja DC Manoppo dan karena masyarakat khususnya suku mongondow mengetahui secara turun temurun bahwa tanah yang berada di Desa Tuyat adalah milik raja DC Manoppo sehingga saat ini tidak satupun mereka yang menempati tempat tersebut” ;
Bahwa mencermati frasa dalam posita 4 (empat) yang menyatakan “...sehingga mereka dengan suka rela menumpas hutan dan diberikan kepada raja DC Manoppo...” adalah suatu bentuk pengakuan yang sangat janggal, bagaimana mungkin masyarakat yang dengan kecintaannya terhadap raja Bolaang Mongondow saat itu rela menumpas hutan belantara lalu kemudian memberikan kepada paduka raja? Bukankah menurut Penggugat tanah Incassu adalah hak milik raja, lalu kenapa masyarakat harus memberikan tanah kepada raja yang merupakan milik dari raja itu sendiri ;
Bahwa selanjutnya dengan memperhatikan dengan seksama frasa dalam posita 4 (empat) tersebut justru telah membuktikan sebaliknya, bahwasanya tanah tersebut bukan merupakan tanah hak milik dari raja Bolaang Mongondow DC Manoppo dan istrinya Bua Sahabi Sugeha ;
Bahwa lebih jauh lagi, dalam frasa tersebut patut pula diperhatikan secara seksama dimana Penggugat mengklaim bahwa masyarakat yang rela menumpas hutan dst, akan tetapi Penggugat tidak menyatakan dengan jelas siapa person masyarakat yang rela menumpas hutan tersebut. Argumentasi ini penting sebagai penguatan argumentasi dan pembuktian dari Penggugat itu sendiri ;
Bahwa dalam posita 8 (delapan), Penggugat mendalilkan bahwa “bahwa akibat surat yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut sehingga orang lain yang tidak berhak dalam tanah tersebut masuk dan menguasai tanah milik Penggugat sampai dengan saat ini” ;
Bahwa selanjutnya dalil yang dikemukakan oleh Penggugat pada Posita 8 (delapan) secara eksplisit bertentangan dengan argumentasi Penggugat dalam Posita 4 (empat) yang mana pada akhir kalimat terdapat frasa“..sehingga saat ini tidak satupun mereka yang menempati tempat tersebut” yang dimaksudkan ialah Tanah Incassu ;
Bahwa pertentangan di dalam Posita 4 dan Posita 8 dalam gugatan Penggugat, sebagaimana yang kami kemukakan diatas menjadi sangat penting untuk ditelaah secara mendalam. Bagaimana mungkin disatu sisi Pengguggat menyatakan di objek sengketa tidak ditempati oleh siapapun, tetapi disisi yang lain Penggugat menyatakan dengan jelas bahwa di objek sengketa terdapat orang lain yang masuk dan menguasai tanah milik Penggugat sampai dengan saat ini? Pertentangan ini patutlah ditanggapi Penggugat untuk menjelaskan secara rinci persoalan tersebut;
Bahwa dengan demikian, setelah membaca dengan seksama posita atau fundamentum Petendi dan argumentasi yang telah kami ajukan diatas haruslah dinyatakan bahwa gugatan Penggugat obscuur Libel ;
GUGATAN PADA OBJEK SENGKETA PERNAH DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU DENGAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD (N.O) :
Bahwa Penggugat pernah mengajukan gugatan pada Objek Sengketa yang sama sesuai Register Perkara Perdata Nomor 78/PDT.G/2014/PN.KTG di Pengadilan Negeri Kotamobagu ;
Bahwa pada proses persidangan yang berlangsung hingga akhirnya Majelis Hakim yaitu I DEWA MADE BUDI WATSARA, SH (Hakim Ketua), dan masing-masing HARIANTO MAMONTO, SH serta CHRISTY ANGELINA LEATEMIA, SH (Hakim Anggota) menjatuhkan putusan sebagai berikut :
“DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat 5, 26, 28, 31, 34, 49, 54, 69, 76;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan pokok Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkte Verklaard) ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 11.041.000,- (sebelas juta empat puluh satu ribu rupiah)” ;
Bahwa dalam memutuskan demikian, Majelis Hakiim berpendapat dalam pertimbangan hakim sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Perkara Perdata Nomor 78/PDT.G/2014/PN.KTG pada halaman 37 paragraf ke-Tiga dimana dikatakan “Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekutorial, maka gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan kurang pihak sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak diikutsertakannya pihak-pihak lain yang masuk menduduki tanah sengketa” ;
Bahwa dengan merujuk putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Perkara Perdata Nomor78/PDT.G/2014/PN.KTG, maka seharusnya Penggugat patut pula menarik pihak lainnya sebagai Tergugat dalam Perkara a quo, hal ini sebagaimana putusan hakim yang telah dengan jelas menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak ;
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG MEMILIKI KOMPETENSI ABSOLUT :
Bahwa apabila Penggugat bersikeras hanya akan Menggugat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Tergugat, dan tidak menarik pihak lain yang menguasai tanah Incassu, maka terdapat konsekuensi lanjutan yang harus pula diterima oleh Penggugat ;
Bahwa konsekuensi lanjutan yang kami maksudkan sebagaimana point 26 diatas yaitu gugatan Penggugat harus ditolak, karena Pengadilan Negeri Kotamobagu secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo, hal ini disebabkan Penggugat haruslah membuktikan terlebih dahulu bahwa kebijakan pemerintah daerah waktu itu lewat keputusan panitia landreform yang memberikan akses kepada masyarakat untuk menggarap tanah di Desa Tuyat adalah salah dan tempat menguji apakah Keputusan panitia landreform salah atau tidak adalah kewenangan dari PTUN ;
Bahwa selama belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tentang sah atau absahnya Keputusan dari panitia landreform, maka Penggugat sama sekali tidak memiliki kualifikasi dan hak untuk meminta ganti rugi terhadap pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa semua yang TERGUGAT kemukakan pada bagian eksepsi diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini ;
TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan para PENGGUGAT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT tidak akan menanggapi dalil-dalil para PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan objek perkara ;
Bahwa uraian dalil gugatan penggugat dalam posita memiliki cacat formil, karena antara posita yang satu dan lainnya saling bertentangan ;
Bahwa Tanah sengketa merupakan tanah Eks-Swapraja yang telah menjadi hak dari Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara, Cq. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga Penggugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut ;
Bahwa sengketa yang ada bukanlah merupakan sengketa perdata melainkan adalah sengketa tata usaha negara dan/atau persoalan konstitusionalitas yang seharusnya di uji di Mahkamah Konstitusi, sehingga Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Bahwa pelaksanaan putusan serta merta harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur oleh surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 1971, karena apabila putusan peradilan tingkat pertama dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka sangat sulit untuk mengembalikan keadaan semula ;
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil ;
Menyatakan bahwa Tanah seluas 70 hektar merupakan tanah Eks-Swapraja yang selanjutnya menjadi aset dan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkte Verklaard) ;
Menghukum penggugat membayar biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum penggugat membayar biaya perkara ini ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon puusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
SUBSIDAIR : Tergugat Mohon Keadilan ;
Mengutip serta memperhatikan hal-hal yang tercantum didalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 15 Desember 2016, Nomor : 12/Pdt.G/2016/PN.KTG, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan objek sengketa seluas 70 (tujuh puluh) hektar yang terletak di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow yang batas-batasnya sebagaimana dalam gugatan adalah milik raja DC.MANOPPO dan isterinya BUA SAHABI SUGEHA kakek dan nenek Penggugat ;
Menyatakan bahwa tindakan pembiaran yang dilakukan Tergugat sehingga Penggugat kehilangan haknya atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan perincian 70 (tujuh puluh) hektar dikalikan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per 1 (satu) hektar sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyard) rupiah kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.276.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membaca Surat Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 30 Desember 2016, dimana Pembanding semula Tergugat yang mengajukan permohonan agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 15 Desember 2016, Nomor : 12/Pdt.G/2016/PN.KTG diperiksa ulang dan diputuskan dalam peradilan tingkat banding, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Januari 2017 ;
Membaca surat memori banding dari Pembanding semula Tergugat tertanggal 27 Desember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan surat memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Januari 2017 ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Penggugat tertanggal 18 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 26 Januari 2017 dan Surat Kontra Memori Banding tersebut pada tanggal 30 Januari 2017 telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (insage) tanggal 7 Februari 2017 yang telah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mempelajari berkas, sebelum dikirim ke pengadilan tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding/semula Kuasa Tergugat telah dimajukan dalam tenggang waktu yang sudah terlambat dan melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang sebagaimana Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Banding tertanggal 30 Desember 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding tersebut sudah terlambat dan dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada Pembanding semula Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang besarnya sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 199 R.Bg Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan, dan ketentuan hukum lain yang berlaku ;
MENGADILI :
Menyatakan perrmohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, Tidak Dapat Diterima ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 oleh kami YAP ARFEN RAFAEL, SH, MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, IMAM SYAFII, SH. M.Hum dan EFENDI PASARIBU, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 15 Maret 2017 Nomor : 31/PDT/2017/PT.MND, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan ini pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh LEXIE RK KALESARAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
IMAM SYAFII, SH. M.Hum YAP ARFEN RAFAEL, SH, MH
ttd
EFENDI PASARIBU, SH Panitera Pengganti,
LEXIE RK KALESARAN, SH
Biaya – biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan
PENGADILAN TINGGI MANADO
Panitera
A R M A N , SH
NIP.19571023 198103 1. 004