426/Pid.B/2011/PN-JPR
Putusan PN JAYAPURA Nomor 426/Pid.B/2011/PN-JPR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI MATURBONGS Alias BAPAK DEDI.
1. Menyatakan Terdakwa DEDI MATURBONGS Alias BAPAK DEDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) buah sapu ijuk warna biru gagang kayu dalam keadaan patah. ï‚§ 1 (satu) buah gayung plastik warna merah. ï‚§ 1 (satu) buah martelu terbuat dari besi gagang hitam bertuliskan sellery. ï‚§ 1 (satu) buah helm merek Ink warna hitam dalam keadaan rusak. ï‚§ 1 (satu) buah kapak besi gagang kayu warna kuning pegangan terbuat dari karet warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 426/Pid.B/2011/PN-JPR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa :
Nama lengkap : DEDI MATURBONGS Alias BAPAK DEDI.
Tempat lahir : Merauke.
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 04 Juni 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Polimak Asri Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Agama : Kristen Katolik.
Pekerjaan : Swasta (bengkel).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik Polres Jayapura sejak tanggal 03 Oktober 2011 s/d tanggal 22 Oktober 2011 ;
Diperpanjang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura sejak tanggal 23 Oktober 2011 s/d tanggal 01 Desember 2011 ;
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura sejak tanggal 02 Desember 2011 s/d tanggal 21 Desember 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 08 Desember 2011 s/d tanggal 06 Januari 2012 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 07 Januari 2012 s/d tanggal 05 Maret 2012 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 06 Maret 2012 s/d tanggal 04 April 2012 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 05 April 2012 s/d tanggal 04 Mei 2012 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh ELIEZER MURAFER, SH., seorang Penasihat Hukum/Advokat berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 426/Pen.Pid/2011/PN-JPR tanggal 20 Januari 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca seluruh berkas yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura Nomor : 426/Pen.Pid/2011/PN-JPR, tanggal 08 Desember 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 426/Pen.Pid /2011/PN-JPR, tanggal 12 Desember 2011 tentang Hari Sidang ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk. PDM-427/JPR/Ep.2/12/2011 tanggal 08 Desember 2011;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tanggal No. Reg. Perk. PDM-427/JPR/Ep.2/12/2011 tanggal 10 April 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDI MATURBONGS Alias Bapak Dedi bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Kesatu Primair pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI MATURBONGS Alias Bapak Dedi berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk warna biru gagang kayu dalam keadaan patah.
1 (satu) buah gayung plastik warna merah.
1 (satu) buah martelu terbuat dari besi gagang hitam bertuliskan sellery.
1 (satu) buah helm merek Ink warna hitam dalam keadaan rusak.
1 (satu) buah kapak besi gagang kayu warna kuning pegangan terbuat dari karet warna hitam .
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa DEDI MATURBONGS Alias Bapak Dedi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 12 April 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Bahwa kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada terdakwa.
Bahwa kami mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan alasan yang menjadi dasar dari Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban yaitu Rendi alias Delon alias Dewa.
Bahwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia sebelum menjatuhkan putusannya dapat mempertimbangkan juga point pertimbangan kemanusiaan yang termuat dalam pembelaan ini.
Telah mendengar pula replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang masing-masing pada pokoknya berketetapan pada tuntutan dan pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. PDM-427/JPR/Ep.2/12/2011 tanggal 08 Desember, sebagai berikut :
KESATU
Primair
Bahwa ia terdakwa DEDI MATURBONGS Alias Bapak Dedi pada hari yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Agustus tahun 2011 dan sampai pada hari Kamis tanggal 29 bulan September tahun 2011 sekitar jam 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dan bulan September tahun 2011 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di rumah kos terdakwa di Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada tahun 2008 saksi korban RENDY Alias DELON Alias DEWA diasuh dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan terdakwa dan Saksi FLORA MANENGKEY kemudian saksi korban sering bertingkah laku yang membuat terdakwa jengkel atau marah setelah itu pada sekitar bulan Agustus tahun 2011 terdakwa dengan cara menggunakan gayung plastik berwarna merah mengambil air panas dengan menggunakan gayung plastik berwarna merah dari panci yang masih berada di atas kompor kemudian terdakwa menyiramkan air panas tersebut, ke atas punggung tangan kanan dan kiri kemudian menyiram kedua tangan saksi korban dan saat itu saksi korban berteriak minta ampun kepada terdakwa;
Kemudian pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa memukul Saksi korban karena saksi korban melawan kepada terdakwa yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sapu ijuk ke arah bahu kanan saksi korban sehingga sapu tersebut patah;
Selanjutnya pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya memukul saksi korban karena saksi korban mencuri makanan yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan martelu ke arah ke arah kaki kiri dan kaki kanan saksi korban kemudian terdakwa memukul punggung saksi korban;
Bahwa perbuatan terdakwa memukul saksi korban berlanjut pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, dimana terdakwa memukul Saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak besi bergagang kayu warna kuning dan pegangannya terbuat dari karet warna hitam dengan cara membalikkan kampak dengan posisi punggung kampak di depan lalu diarahkan ke tulang belakang saksi korban;
Bahwa terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekitar jam 15.00 wit, terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan helem yang dipegang terdakwa diarahkan ke wajah dan kepala saksi korban sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam warna kehitam-hitaman dan bengkak pada sekitar kepala saksi korban, terdakwa memukul korban karena saksi korban mencuri madu yang disimpan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kelainan-kelainan sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : 353/186/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 atas nama RENDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka-luka robek lama di telinga
Luka robekan lama pada kepala bagian depan dan kepala bagian tengah
Luka memar pada kelopak mata kiri dan kanan
Luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan
Luka bakar air panas pada lengan kiri dan lengan kanan
Luka bakar tempel (strika) pada paha kiri
Luka bakar tempel (strika) pada betis kiri dan betis kanan
Luka memar pada perut
Luka memar pada tulang belakang / pinggang
Luka memar pada telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan ukuran 2x2 cm.
Kesimpulan :
Pada penderita didapatkan (sedapat mungkin istilah Indonesia) : Luka-luka memar + luka-luka robek + luka bakar tempel + trauma tumpul perut.
Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh : Kekerasan tumpul dan kekerasan termis/benda panas
Luka-luka / kelainan tersebut mengakibatkan : Dirawat di Rumah Sakit Umum Jayapura.
Kemudian berdasarkan Surat Visum et Repertum (lanjutan) No.353/185/XI/2011, tanggal 07 Nopember 2011 atas nama RENDI, kelamin laki-laki, umur 8 tahun, agama Kristen Protestan, Alamat Polimak II ASRI Distrik Jayapura Selatan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal 03 Oktober 2011 jam 08.05 wit, korban diantar oleh petugas Kepolisian dengan riwayat muntah-muntah sejak dua hari yang lalu akibat dipukul ayahnya.
Kesan : Trauma tumpul perut, curiga perdarahan didalam rongga perut +multiple trauma.
Tanggal 03 Oktober 2011 USG Perut dengan hasil : terdapat cairan bebas didalam rongga perut, curiga perdarahan di dalam rongga perut.
Tanggal 04 Oktober 2011 pagi Hb 11 gr %, lekosit 13.400, Sore Hb 9,1 gr %, lekosit 13.400, Kesan terjadi penurunan Hb, sangat curiga ada perdarahan didalam rongga perut.
Tanggal 05 Oktober 2011, operasi buka Perut dari jam 13.20 wit s/d 14.40 wit.
Hasil : Ada darah dalam rongga perut, darah berasal dari robekan organ hati.
Sekaligus dilakukan operasi pengangkatan usus buntu.
Tanggal 06 s/d 14 Oktober 2011, rawat bersama antara dokter ahli bedah, dokter spesialis anak dan dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater.
Tanggal 14 Oktober 2011, pindah rawat ke ruang anak-anak karena pada korban dijumpai penyakit malaria tropika positif dua.
Tanggal 17 Oktober 2011, korban pasien sembuh dari malaria dan pulang berobat jalan ke poli bedah untuk perawatan luka.
Kesimpulan :
Korban mengalami kekerasan tumpul pada perut mengakibatkan rupture (pecah organ hati) + trauma kejiwaan dengan gangguan Mood + Malaria Tropika + beberapa trauma tumpul lama dan baru.
Saran : diperlukn rehabilitasi kejiwaan dengan penanganan lanjut oleh Psikiater / dokter spesialis Kesehatan jiwa.
Bahwa saksi korban RENDY Alias DEWA Alias DELON masih berusia 9 tahun sesuai dengan Surat keterangan Pemeriksaan Gigi tanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drg. Adolf Haurissa selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Abepura.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa DEDI MATURBONGS Alias Bapak Dedi pada hari yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Agustus tahun 2011 dan sampai pada hari Kamis tanggal 29 bulan September tahun 2011 sekitar jam 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dan bulan September tahun 2011 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di rumah kos terdakwa di Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada tahun 2008 saksi korban RENDY Alias DELON Alias DEWA diasuh dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan terdakwa dan Saksi FLORA MANENGKEY kemudian saksi korban sering bertingkah laku yang membuat terdakwa jengkel atau marah setelah itu pada sekitar bulan Agustus tahun 2011 terdakwa dengan cara menggunakan gayung plastik berwarna merah mengambil air panas dengan menggunakan gayung plastik berwarna merah dari panci yang masih berada di atas kompor kemudian terdakwa menyiramkan air panas tersebut, ke atas punggung tangan kanan dan kiri kemudian menyiram kedua tangan saksi korban dan saat itu saksi korban berteriak minta ampun kepada terdakwa;
Kemudian pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa memukul Saksi korban karena saksi korban melawan kepada terdakwa yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sapu ijuk ke arah bahu kanan saksi korban sehingga sapu tersebut patah;
Selanjutnya pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya memukul saksi korban karena saksi korban mencuri makanan yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan martelu ke arah ke arah kaki kiri dan kaki kanan saksi korban kemudian terdakwa memukul punggung saksi korban;
Bahwa perbuatan terdakwa memukul saksi korban berlanjut pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, dimana terdakwa memukul Saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak besi bergagang kayu warna kuning dan pegangannya terbuat dari karet warna hitam dengan cara membalikkan kampak dengan posisi punggung kampak di depan lalu diarahkan ke tulang belakang saksi korban;
Bahwa terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekitar jam 15.00 wit, terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan helem yang dipegang terdakwa diarahkan ke wajah dan kepala saksi korban sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam warna kehitam-hitaman dan bengkak pada sekitar kepala saksi korban, terdakwa memukul korban karena saksi korban mencuri madu yang disimpan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kelainan-kelainan sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : 353/186/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 atas nama RENDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka-luka robek lama di telinga
Luka robekan lama pada kepala bagian depan dan kepala bagian tengah
Luka memar pada kelopak mata kiri dan kanan
Luka memar pada pipi kiri da n pipi kanan
Luka bakar air panas pada lengan kiri dan lengan kanan
Luka bakar tempel (strika) pada paha kiri
Luka bakar tempel (strika) pada betis kiri dan betis kanan
Luka memar pada perut
Luka memar pada tulang belakang / pinggang
Luka memar pada telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan ukuran 2x2 cm.
Kesimpulan :
Pada penderita didapatkan (sedapat mungkin istilah Indonesia) : Luka-luka memar + luka-luka robek + luka bakar tempel + trauma tumpul perut.
Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh : Kekerasan tumpul dan kekerasan termis/benda panas
Luka-luka / kelainan tersebut mengakibatkan : Dirawat di Rumah Sakit Umum Jayapura.
Kemudian berdasarkan Surat Visum et Repertum (lanjutan) No.353/185/XI/2011, tanggal 07 Nopember 2011 atas nama RENDI, kelamin laki-laki, umur 8 tahun, agama Kristen Protestan, Alamat Polimak II ASRI Distrik Jayapura Selatan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal 03 Oktober 2011 jam 08.05 wit, korban diantar oleh petugas Kepolisian dengan riwayat muntah-muntah sejak dua hari yang lalu akibat dipukul ayahnya.
Kesan : Trauma tumpul perut, curiga perdarahan didalam rongga perut +multiple trauma.
Tanggal 03 Oktober 2011 USG Perut dengan hasil : terdapat cairan bebas didalam rongga perut, curiga perdarahan di dalam rongga perut.
Tanggal 04 Oktober 2011 pagi Hb 11 gr %, lekosit 13.400, Sore Hb 9,1 gr %, lekosit 13.400, Kesan terjadi penurunan Hb, sangat curiga ada perdarahan didalam rongga perut.
Tanggal 05 Oktober 2011, operasi buka perut dari jam 13.20 wit s/d 14.40 wit.
Hasil : Ada darah dalam rongga perut, darah berasal dari robekan organ hati.
Sekaligus dilakukan operasi pengangkatan usus buntu.
Tanggal 06 s/d 14 Oktober 2011, rawat bersama antara dokter ahli bedah, dokter spesialis anak dan dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater.
Tanggal 14 Oktober 2011, pindah rawat ke ruang anak-anak karena pada korban dijumpai penyakit malaria tropika positif dua.
Tanggal 17 Oktober 2011, korban pasien sembuh dari malaria dan pulang berobat jalan ke poli bedah untuk perawatan luka.
Kesimpulan :
Korban mengalami kekerasan tumpul pada perut mengakibatkan rupture (pecah organ hati) + trauma kejiwaan dengan gangguan Mood + Malaria Tropika + beberapa trauma tumpul lama dan baru.
Saran : diperlukan rehabilitasi kejiwaan dengan penanganan lanjut oleh psikiater / dokter spesialis Kesehatan jiwa.
Bahwa saksi korban RENDY Alias DEWA Alias DELON masih berusia 9 tahun sesuai dengan Surat keterangan Pemeriksaan Gigi tanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drg. Adolf Haurissa selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Abepura.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Primair
Bahwa ia terdakwa DEDI MATURBONGS Alias Bapak Dedi pada hari yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Agustus tahun 2011 dan sampai pada hari Kamis tanggal 29 bulan September tahun 2011 sekitar jam 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dan bulan September tahun 2011 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di rumah kos terdakwa di Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dalam hal anak luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada tahun 2008 saksi korban RENDY Alias DELON Alias DEWA diasuh dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan terdakwa dan Saksi FLORA MANENGKEY kemudian saksi korban sering bertingkah laku yang membuat terdakwa jengkel atau marah setelah itu pada sekitar bulan Agustus tahun 2011 terdakwa dengan cara menggunakan gayung plastik berwarna merah mengambil air panas dengan menggunakan gayung plastik berwarna merah dari panci yang masih berada di atas kompor kemudian terdakwa menyiramkan air panas tersebut, ke atas punggung tangan kanan dan kiri kemudian menyiram kedua tangan saksi korban dan saat itu saksi korban berteriak minta ampun kepada terdakwa;
Kemudian pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa memukul Saksi korban karena saksi korban melawan kepada terdakwa yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sapu ijuk ke arah bahu kanan saksi korban sehingga sapu tersebut patah;
Selanjutnya pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya memukul saksi korban karena saksi korban mencuri makanan yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan martelu ke arah ke arah kaki kiri dan kaki kanan saksi korban kemudian terdakwa memukul punggung saksi korban;
Bahwa perbuatan terdakwa memukul saksi korban berlanjut pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, dimana terdakwa memukul Saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak besi bergagang kayu warna kuning dan pegangannya terbuat dari karet warna hitam dengan cara membalikkan kampak dengan posisi punggung kampak di depan lalu diarahkan ke tulang belakang saksi korban;
Bahwa terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekitar jam 15.00 wit, terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan helem yang dipegang terdakwa diarahkan ke wajah dan kepala saksi korban sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam warna kehitam-hitaman dan bengkak pada sekitar kepala saksi korban, terdakwa memukul korban karena saksi korban mencuri madu yang disimpan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kelainan-kelainan sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : 353/186/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 atas nama RENDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka-luka robek lama di telinga
Luka robekan lama pada kepala bagian depan dan kepala bagian tengah
Luka memar pada kelopak mata kiri dan kanan
Luka memar pada pipi kiri da n pipi kanan
Luka bakar air panas pada lengan kiri dan lengan kanan
Luka bakar tempel (strika) pada paha kiri
Luka bakar tempel (strika) pada betis kiri dan betis kanan
Luka memar pada perut
Luka memar pada tulang belakang / pinggang
Luka memar pada telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan ukuran 2x2 cm.
Kesimpulan :
Pada penderita didapatkan (sedapat mungkin istilah Indonesia) : Luka-luka memar + luka-luka robek + luka bakar tempel + trauma tumpul perut.
Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh : Kekerasan tumpul dan kekerasan termis/benda panas
Luka-luka / kelainan tersebut mengakibatkan : Dirawat di Rumah Sakit Umum Jayapura.
Kemudian berdasarkan Surat Visum et Repertum (lanjutan) No.353/185/XI/2011, tanggal 07 Nopember 2011 atas nama RENDI, kelamin laki-laki, umur 8 tahun, agama Kristen Protestan, Alamat Polimak II ASRI Distrik Jayapura Selatan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal 03 Oktober 2011 jam 08.05 wit, korban diantar oleh petugas Kepolisian dengan riwayat muntah-muntah sejak dua hari yang lalu akibat dipukul ayahnya.
Kesan : Trauma tumpul perut, curiga perdarahan didalam rongga perut +multiple trauma.
Tanggal 03 Oktober 2011 USG Perut dengan hasil : terdapat cairan bebas didalam rongga perut, curiga perdarahan di dalam rongga perut.
Tanggal 04 Oktober 2011 pagi Hb 11 gr %, lekosit 13.400, Sore Hb 9,1 gr %, lekosit 13.400, Kesan terjadi penurunan Hb, sangat curiga ada perdarahan didalam rongga perut.
Tanggal 05 Oktober 2011, operasi buka perut dari jam 13.20 wit s/d 14.40 wit.
Hasil : Ada darah dalam rongga perut, darah berasal dari robekan organ hati.
Sekaligus dilakukan operasi pengangkatan usus buntu.
Tanggal 06 s/d 14 Oktober 2011, rawat bersama antara dokter ahli bedah, dokter spesialis anak dan dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater.
Tanggal 14 Oktober 2011, pindah rawat ke ruang anak-anak karena pada korban dijumpai penyakit malaria tropika positif dua.
Tanggal 17 Oktober 2011, korban pasien sembuh dari malaria dan pulang berobat jalan ke poli bedah untuk perawatan luka.
Kesimpulan :
Korban mengalami kekerasan tumpul pada perut mengakibatkan rupture (pecah organ hati) + trauma kejiwaan dengan gangguan Mood + Malaria Tropika + beberapa trauma tumpul lama dan baru.
Saran : diperlukn rehabilitasi kejiwaan dengan penanganan lanjut oleh psikiater / dokter spesialis kesehatan jiwa
Bahwa pada waktu kejadian saksi korban RENDY Alias DEWA Alias DELON masih berusia 9 tahun sesuai dengan Surat keterangan Pemeriksaan Gigi tanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drg. Adolf Haurissa selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Abepura.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa DEDI MATURBONGS Alias Bapak Dedi pada hari yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Agustus tahun 2011 dan sampai pada hari Kamis tanggal 29 bulan September tahun 2011 sekitar jam 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dan bulan September tahun 2011 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di rumah kos terdakwa di Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak , yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada tahun 2008 saksi korban RENDY Alias DELON Alias DEWA diasuh dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan terdakwa dan Saksi FLORA MANENGKEY kemudian saksi korban sering bertingkah laku yang membuat terdakwa jengkel atau marah setelah itu pada sekitar bulan Agustus tahun 2011 terdakwa dengan cara menggunakan gayung plastik berwarna merah mengambil air panas dengan menggunakan gayung plastik berwarna merah dari panci yang masih berada di atas kompor kemudian terdakwa menyiramkan air panas tersebut, ke atas punggung tangan kanan dan kiri kemudian menyiram kedua tangan saksi korban dan saat itu saksi korban berteriak minta ampun kepada terdakwa;
Kemudian pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa memukul Saksi korban karena saksi korban melawan kepada terdakwa yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sapu ijuk ke arah bahu kanan saksi korban sehingga sapu tersebut patah;
Selanjutnya pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya memukul saksi korban karena saksi korban mencuri makanan yaitu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan martelu ke arah ke arah kaki kiri dan kaki kanan saksi korban kemudian terdakwa memukul punggung saksi korban;
Bahwa perbuatan terdakwa memukul saksi korban berlanjut pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, dimana terdakwa memukul Saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak besi bergagang kayu warna kuning dan pegangannya terbuat dari karet warna hitam dengan cara membalikkan kampak dengan posisi punggung kampak di depan lalu diarahkan ke tulang belakang saksi korban;
Bahwa terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekitar jam 15.00 wit, terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan helem yang dipegang terdakwa diarahkan ke wajah dan kepala saksi korban sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam warna kehitam-hitaman dan bengkak pada sekitar kepala saksi korban, terdakwa memukul korban karena saksi korban mencuri madu yang disimpan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kelainan-kelainan sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Luka Nomor : 353/186/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 atas nama RENDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka-luka robek lama di telinga
Luka robekan lama pada kepala bagian depan dan kepala bagian tengah
Luka memar pada kelopak mata kiri dan kanan
Luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan
Luka bakar air panas pada lengan kiri dan lengan kanan
Luka bakar tempel (strika) pada paha kiri
Luka bakar tempel (strika) pada betis kiri dan betis kanan
Luka memar pada perut
Luka memar pada tulang belakang / pinggang
Luka memar pada telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan ukuran 2x2 cm.
Kesimpulan :
Pada penderita didapatkan (sedapat mungkin istilah Indonesia) : Luka-luka memar + luka-luka robek + luka bakar tempel + trauma tumpul perut.
Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh : Kekerasan tumpul dan kekerasan termis/benda panas
Luka-luka / kelainan tersebut mengakibatkan : Dirawat di Rumah Sakit Umum Jayapura.
Kemudian berdasarkan Surat Visum et Repertum (lanjutan) No.353/185/XI/2011, tanggal 07 Nopember 2011 atas nama RENDI, kelamin laki-laki, umur 8 tahun, agama Kristen Protestan, Alamat Polimak II ASRI Distrik Jayapura Selatan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal 03 Oktober 2011 jam 08.05 wit, korban diantar oleh petugas Kepolisian dengan riwayat muntah-muntah sejak dua hari yang lalu akibat dipukul ayahnya.
Kesan : Trauma tumpul perut, curiga perdarahan didalam rongga perut +multiple trauma.
Tanggal 03 Oktober 2011 USG Perut dengan hasil : terdapat cairan bebas didalam rongga perut, curiga perdarahan di dalam rongga perut.
Tanggal 04 Oktober 2011 pagi Hb 11 gr %, lekosit 13.400, Sore Hb 9,1 gr %, lekosit 13.400, Kesan terjadi penurunan Hb, sangat curiga ada perdarahan didalam rongga perut.
Tanggal 05 Oktober 2011, operasi buka Perut dari jam 13.20 wit s/d 14.40 wit.
Hasil : Ada darah dalam rongga perut, darah berasal dari robekan organ hati.
Sekaligus dilakukan operasi pengangkatan usus buntu.
Tanggal 06 s/d 14 Oktober 2011, rawat bersama antara dokter ahli bedah, dokter spesialis anak dan dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater.
Tanggal 14 Oktober 2011, pindah rawat ke ruang anak-anak karena pada korban dijumpai penyakit malaria tropika positif dua.
Tanggal 17 Oktober 2011, korban pasien sembuh dari malaria dan pulang berobat jalan ke poli bedah untuk perawatan luka.
Kesimpulan :
Korban mengalami kekerasan tumpul pada perut mengakibatkan rupture (pecah organ hati) + trauma kejiwaan dengan gangguan Mood + Malaria Tropika + beberapa trauma tumpul lama dan baru.
Saran : diperlukn rehabilitasi kejiwaan dengan penanganan lanjut oleh Psikiater / dokter spesialis Kesehatan jiwa.
Bahwa saksi korban RENDY Alias DEWA Alias DELON masih berusia 9 tahun sesuai dengan Surat keterangan Pemeriksaan Gigi tanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drg. Adolf Haurissa selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Abepura.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi korban RENDY Alias DELON Alias DEWA memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya, sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik, dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi tinggal dengan papa Dedi (terdakwa), mama Flora dan adik-adik empat orang di Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura sejak tahun 2008 waktu saksi kelas 1 SD ;
Bahwa selama saksi tinggal dengan papa Dedi, saksi disuruh kerja menyapu rumah, menyapu halaman, setrika dan cuci pakaian ;
Bahwa selama saksi tinggal bersama papa Dedi, saksi pernah dipukul pake sapu rumah sampai sapunya patah-patah ;
Bahwa saksi juga pernah dijemur di panas matahari dan disuruh push up oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi juga pernah dipukul papa Dedi dengan menggunakan martil di kaki kiri dan kaki kanan serta punggung, dan juga pernah dipukul pakai bagian belakang kapak besi ;
Bahwa saksi juga pernah disiram dengan air panas oleh papa Dedi pada bagian tangan kanan dan tangan kiri ;
Bahwa papa Dedi juga pernah memukul saksi dengan memakai helm ;
Bahwa mama Flora juga pernah memukul saksi dengan tangan tetapi lupa berapa kali pukulan, dan mama Flora juga pernah menyetrika saksi pada bagian bawah lutut ;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya papa Dedi menyiram air panas, memukul pakai martil dan juga memukul pakai helm kepada saksi ;
Bahwa kepala saksi kadang-kadang masih terasa sakit ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi FLORA MANENGKEY, memberikan keterangan di bawah janjinya yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik, dan keterangan saksi benar ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi sekitar tanggal 29 September 2011 di Asri Jayapura Selatan ;
Bahwa Terdakwanya adalah suami dari adik kandung saksi, sedangkan saksi korbannya tinggal bersama-sama terdakwa ;
Bahwa saksi korban awalnya datang tinggal bersama-sama dengan Terdakwa sejak tahun 2009, namun kemudian orang tuanya meninggalkan korban tanpa pesan apa-apa dan tidak pernah memberi kabar kepada saksi korban atau Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa memukul saksi korban ke bahu kanan saksi korban dengan sapu ijuk sampai sapunya patah, saksi pernah melihat Terdakwa memukul saksi korban menggunakan martil pada bagian kaki kanan dan kaki kiri saksi korban ;
Bahwa Terdakwa juga pernah memukul saksi korban dengan sebuah kapak besi dengan cara membalikkan kapak dengan posisi punggung kapak di depan lalu dipukulkan ke bagian tulang belakang saksi korban ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa memukul bagian wajah dan kepala saksi korban menggunakan helm sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam kehitam-hitaman dan kepala saksi korban juga bengkak ;
Bahwa pada saat saksi pulang dari pasar, saksi melihat kedua tangan saksi korban melepuh, dan kata saksi korban karena disiram air panas oleh papa Dedi (Terdakwa) karena saksi korban ambil uang Terdakwa sebesar Rp. 40.000,- ;
Bahwa pada saat itu saksi korban berumur sekitar 10 tahun ;
Bahwa Terdakwa seringkali memukuli saksi korban ;
Bahwa alasan Terdakwa memukuli saksi korban, menurut Terdakwa karena saksi korban suka mencuri uang, makanan dalan lemari dan madu ;
Bahwa Terdakwa terakhir kali memukul saksi korban yaitu satu minggu sebelum saksi korban lari dari rumah ;
Bahwa di sekujur tubuh saksi korban terdapat luka-luka bekas disundut rokok, yang melakukan orang tua saksi korban ;
Bahwa anak-anak Terdakwa sebelumnya tidak nakal tetapi setelah ada saksi korban menjadi nakal ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi AFELINUS WAY, S.Sos, keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya masalah penganiayaan ;
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2011 sekitar jam 03.30 WIT pada saat saksi bersama teman-teman saksi (Sdr. NALIKO WORUMI, NANDO RUMKABU, TONY WAKMAN) sedang ngobrol-ngobrol ada teman saksi Sdr. ADRIAN ABIDONDIFU memberitahukan bahwa ada anak kecil (saksi korban) dalam keadaan tidur di depan toko dan mukanya luka-luka sehingga saksi dan teman-teman membangunkan anak tersebut ;
Bahwa pada saat ditanya anak tersebut hanya diam sehingga pada saat ada orang yang lewat kami memberhentikan untuk memberitahukan kepada polisi di Polsek Jayapura Selatan namun setelah sampai di Polsek Jayapura Selatan disarankan untuk ke Polres Jayapura Kota sehingga anak tersebut dibawa ke Polres Jayapura Kota ;
Bahwa pada saat di perjalanan menuju Polres Jayapura Kota saksi sempat tanya siapa nama anak tersebut dan dijawab RENDY namun ketika ditanya siapa yang memukul anak tersebut hanya diam ;
Bahwa setelah di Polres Jayapura Kota saksi melihat anak tersebut mengalami luka memar di kedua matanya, luka bakar di bagian kaki kanan, di bagian badan terdapat luka sumutan api rokok, di bagian kepala terdapat bekas luka robek, kedua tangannya terdapat luka bekas siraman air panas dan menurut pengakuan anak tersebut yang melakukan adalah orang tuanya yang tinggal bersama-sama di Polimak II Asri Distrk Jayapura Selatan tetapi bukan orang tua kandung ;
Bahwa luka memar di bagian kedua matanya adalah luka baru, sedangkan luka-luka yang lain luka sudah lama ;
Bahwa anak tersebut mengaku berumur 8 tahun ;
Bahwa anak tersebut kemudian diantar ke RSUD Jayapura untuk mendapatkan perawatan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi SANDRA MANENGKEY, keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa yang menimpa RENDI (saksi korban);
Bahwa RENDI bercerita kepada saksi bahwa pada sekitar bulan September 2011 sekitar pukul 08.00 WIT di rumah saksi FLORA ANAMARIA MANENGKEY di Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan kedua tangannya disiram air panas oleh bapak DEDI (Terdakwa) ;
Bahwa RENDI juga pernah cerita kepada saksi pada sekitar tanggal 21 September 2011 kakinya dipukul dengan menggunakan martil oleh bapak DEDI (Terdakwa) ;
Bahwa saksi pernah melihat luka di bagian betis sebelah kanan saksi korban, dan kata saksi FLORA ANAMARIA MANENGKEY kaki korban disetrika dengan setrika panas oleh saksi FLORA ANAMARIA MANENGKEY sekitar bulan September ;
Bahwa Terdakwa DEDI MATURBONGS adalah suami saksi sedangkan saksi FLORA ANAMARIA MANENGKEY adalah kakak kandung saksi ;
Bahwa sekitar tanggal 1 Oktober 2011 saksi melihat luka lebam di bagian muka dan mata RENDI ;
Bahwa saksi FLORA ANAMARIA MANENGKEY mengatakan kepada saksi dia menyetrika RENDI karena RENDI nakal ;
Bahwa RENDI tinggal bersama dengan saksi FLORA ANAMARIA MANENGKEY karena sekitar tahun 2008 RENDI dititipkan oleh ibu kandungnya kepada saksi FLORA ANAMARIA MANENGKEY;
Bahwa RENDI anaknya pendiam dan jarang berbicara dengan orang yang tidak dikenalnya ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa maka RENDI mengalami luka berat dan luka serius sehingga harus dirawat inap di Rumah Sakit Dok II Jayapura ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Ir. EDUARD RESUBUN, M.Si, keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa DEDI MATURBONGS dan saksi FLORA MANENGKEY, sedangkan korbannya adalah RENDI alias DEWA alias DELON ;
Bahwa saksi FLORA MANENGKEY memukul korban hampir setiap hari dan yang lebih parah sekitar akhir bulan Agustus 2011 sekitar jam 20.00 WIT saksi FLORA MANENGKEY memukul korban menggunakan punggung kapak besi bergagang kayu berwarna kuning dan pegangannya terbuat dari karet berwarna hitam dan dipukulkan kearah punggung korban sebanyak satu kali sehingga punggung korban mengalami bengkak ;
Bahwa Terdakwa DEDI MATURBONGS menyuruh korban lari keliling rumah, lari ditempat, push up, pemukulan-pemukulan di kepala korban dengan menggunakan tangan dan kakinya ;
Bahwa korban sering dijemur di panas matahari berjam-jam dan disuruh pijit oleh Terdakwa dan saksi FLORA MANENGKE ;
Bahwa yang lebih parah sekitar bulan Agustus 2011 Terdakwa membawa korban ke kamar mandi kemudian memukul korban tetapi saksi tidak tahu memukul dengan apa, dan setelah pemukulan saksi lihat korban berlumuran darah di sekitar wajah korban, lalu saksi sempat berbicara dengan korban “eh…itu kenapa itu anak manusia bukan binatang” tetapi justru saksi FLORA menjawab “itu bukan urusan kamu, tidak usah sibuk” ;
Bahwa sekitar bulan September 2011 saksi melihat Terdakwa kembali lagi membawa korban masuk ke kamar mandi kemudian memukul korban di dalam kamar mandi dan setelah keluar saksi kaget melihat kondisi korban sangat parah dimana kepala korban bengkak ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan perbuatan kedua pelaku, tetapi saksi pernah menasehati kedua pelaku tetapi kedua pelaku mengatakan, dimana Terdakwa mengatakan “tidak usah ikut campur, itu tanggung jawab saya”, sedangkan saksi FLORA MANENGKE mengatakan “itu urusan saya, dan jangan sibuk dengan saya” ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat yaitu berupa :
Visum Et Repertum Luka Nomor : 353/186/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 atas nama RENDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura;
Visum et Repertum (lanjutan) No.353/185/XI/2011, tanggal 07 Nopember 2011 atas nama RENDI, kelamin laki-laki, umur 8 tahun, agama Kristen Protestan, Alamat Polimak II ASRI Distrik Jayapura Selatan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura.
Surat keterangan Pemeriksaan Gigi tanggal 31 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drg. Adolf Haurissa selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Abepura.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi dan alat bukti surat, di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk warna biru gagang kayu dalam keadaan patah.
1 (satu) buah gayung plastik warna merah.
1 (satu) buah martelu terbuat dari besi gagang hitam bertuliskan sellery.
1 (satu) buah helm merek Ink warna hitam dalam keadaan rusak.
1 (satu) buah kapak besi gagang kayu warna kuning pegangan terbuat dari karet warna hitam .
Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan para saksi dan oleh masing-masing yang bersangkutan telah dibenarkannya.
Menimbang , bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Agustus tahun 2011 dan sampai tanggal 29 bulan September tahun 2011, bertempat di tempat tinggal terdakwa di Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban RENDY Alias DEWA alias DELON ;
Bahwa berawal pada tahun 2008 saksi korban RENDY Alias DEWA alias DELON diasuh dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan terdakwa dan Saksi FLORA MANENGKEY kemudian saksi korban sering bertingkah laku yang membuat Terdakwa jengkel atau marah ;
Bahwa Terdakwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2011 dengan cara mengambil air panas dengan menggunakan gayung plastik berwarna merah dari panci yang masih berada di atas kompor kemudian Terdakwa menyiramkan air panas tersebut, ke atas punggung tangan kanan dan kiri saksi korban dan saat itu saksi korban berteriak minta ampun kepada terdakwa ;
Bahwa pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, Terdakwa memukul saksi korban karena saksi korban melawan kepada Terdakwa yaitu Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sapu ijuk ke arah bahu kanan saksi korban sehingga sapu tersebut patah ;
Bahwa Terdakwa selanjutnya pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, mengulangi lagi perbuatannya memukul saksi korban karena saksi korban mencuri makanan yaitu Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan martelu ke arah kaki kiri dan kaki kanan saksi korban kemudian Terdakwa memukul punggung saksi korban ;
Bahwa Terdakwa juga memukul saksi korban pada hari yang tidak diingat lagi bulan September 2011, dimana Terdakwa memukul Saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak besi bergagang kayu warna kuning dan pegangannya terbuat dari karet warna hitam dengan cara membalikkan kapak dengan posisi punggung kapak di depan lalu diarahkan ke tulang belakang saksi korban ;
Bahwa Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekitar jam 15.00 wit, Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan helm yang dipegang Terdakwa diarahkan ke wajah dan kepala saksi korban sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam warna kehitam-hitaman dan bengkak pada sekitar kepala saksi korban, Terdakwa memukul korban karena saksi korban mencuri madu yang disimpan Terdakwa;
Bahwa saksi Flora Manengkey juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menempelkan setrika panas ke bagian betis kanan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa saksi korban ke dokter, hanya dirawat sendiri ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa tersebut, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum dalam perkara ini yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2008 saksi korban RENDY Alias DELON Alias DEWA ditinggal oleh orang tuanya lalu diasuh dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan Terdakwa dan Saksi FLORA MANENGKEY ;
Bahwa saksi korban sering bertingkah laku yang membuat Terdakwa jengkel atau marah ;
Bahwa Terdakwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2011 mengambil air panas dengan menggunakan gayung plastik berwarna merah dari panci yang masih berada di atas kompor kemudian Terdakwa menyiramkan air panas tersebut, ke atas punggung tangan kanan dan kiri saksi korban kemudian menyiram kedua tangan saksi korban, sehingga saksi korban berteriak karena kesakitan ;
Bahwa pada bulan September 2011, Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sapu ijuk ke arah bahu kanan saksi korban sehingga sapu tersebut patah ;
Bahwa Terdakwa selanjutnya pada bulan September 2011, mengulangi lagi perbuatannya memukul saksi korban karena saksi korban mencuri makanan yaitu Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan martelu ke arah kaki kiri dan kaki kanan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa juga memukul saksi korban pada bulan September 2011, dimana Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak besi bergagang kayu warna kuning dan pegangannya terbuat dari karet warna hitam dengan cara membalikkan kapak dengan posisi punggung kampak di depan lalu diarahkan ke tulang belakang saksi korban ;
Bahwa Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekitar jam 15.00 WIT, Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan helm yang dipegang Terdakwa diarahkan ke wajah dan kepala saksi korban sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam warna kehitam-hitaman dan bengkak pada sekitar kepala saksi korban ;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, karena saksi korban mencuri uang, mencuri makanan dan mencuri madu yang disimpan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik sebagaimana diuraikan di atas bertempat di tempat tinggal Terdakwa di Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura ;
Bahwa saksi FLORA MANENGKEY juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menempelkan setrika panas ke bagian betis kanan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa saksi korban ke dokter, hanya dirawat sendiri ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka ;
Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Luka Nomor : 353/186/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 atas nama RENDI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas penderita an. RENDY dengan hasil pemeriksaan :
Luka-Iuka robek lama di telinga.........................................................
Luka robekan lama pada kepala bagian depan.................................
Luka memar pada kelopak mata kiri dan kanan...............................
Luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan.......................................
Luka bakar air panas pada lengan kiri dan lengan kanan................
Luka bakar tempel (strika) pada paha kiri.........................................
Luka bakar tempel (strika) pada betis kiri dan betis kanan.............
Luka memar pada perut.......................................................................
Luka memar pada tulang belakang / pinggang..................................
Luka memar pada telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan ukuran 2 x 2 cm ..................................................................................
Kesimpulan :
Pada penderita didapatkan (sedapat mungkin istilah Indonesia) : Luka-luka memar + luka-luka robek + luka bakar tempel + trauma tumpul perut………………………………………………………
Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul dan kekerasan termis / benda panas…………………………………....
Luka-luka / kelainan tersebut mengakibatkan : Dirawat di Rumah Sakit Umum Jayapura…………………………………………………….
dan Visum et Repertum (lanjutan) No.353/185/XI/2011, tanggal 07 Nopember 2011 atas nama RENDI, kelamin laki-laki, umur 8 tahun, agama Kristen Protestan, Alamat Polimak II ASRI Distrik Jayapura Selatan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal 03 Oktober 2011 jam 08.05 wit, korban diantar oleh petugas Kepolisian dengan riwayat muntah-muntah sejak dua hari yang lalu akibat dipukul ayahnya.
Kesan : Trauma tumpul perut, curiga perdarahan didalam rongga perut +multiple trauma.
Tanggal 03 Oktober 2011 USG Perut dengan hasil : terdapat cairan bebas didalam rongga perut, curiga perdarahan di dalam rongga perut.
Tanggal 04 Oktober 2011 pagi Hb 11 gr %, lekosit 13.400, Sore Hb 9,1 gr %, lekosit 13.400, Kesan terjadi penurunan Hb, sangat curiga ada perdarahan didalam rongga perut.
Tanggal 05 Oktober 2011, operasi buka perut dari jam 13.20 wit s/d 14.40 wit.
Hasil : Ada darah dalam rongga perut, darah berasal dari robekan organ hati.
Sekaligus dilakukan operasi pengangkatan usus buntu.
Tanggal 06 s/d 14 Oktober 2011, rawat bersama antara dokter ahli bedah, dokter spesialis anak dan dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater.
Tanggal 14 Oktober 2011, pindah rawat ke ruang anak-anak karena pada korban dijumpai penyakit malaria tropika positif dua.
Tanggal 17 Oktober 2011, korban pasien sembuh dari malaria dan pulang berobat jalan ke poli bedah untuk perawatan luka.
Kesimpulan :
Korban mengalami kekerasan tumpul pada perut mengakibatkan rupture (pecah organ hati) + trauma kejiwaan dengan gangguan Mood + Malaria Tropika + beberapa trauma tumpul lama dan baru.
Saran : diperlukan rehabilitasi kejiwaan dengan penanganan lanjut oleh Psikiater / dokter spesialis kesehatan jiwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan karenanya dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif Subsidairitas, yaitu : KESATU
Primair
Terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (2) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidiair
Terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Primair
Terdakwa didakwa melanggar pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidiair
Terdakwa didakwa melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif Subsidairitas maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan, yaitu dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua yang menurut Majelis Hakim terbukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 44 ayat (2) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Unsur mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Ad. 1. Tentang unsur pertama : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa kata ‘Setiap Orang’ sama pengertiannya dengan ‘Barang Siapa’. Bahwa kata ‘Setiap Orang’ di sini menunjuk kepada setiap orang atau subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama DEDI MATURTBONGS alias BAPAK DEDI, yang pada awal persidangan telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa selama pemeriksaan persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan jelas dan mengerti setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang dapat dibebani pertanggungjawaban hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya ;
Dengan demikian yang dimaksud dengan ‘Setiap Orang’ di sini adalah terdakwa DEDI MATURTBONGS alias BAPAK DEDI, maka unsur ke-satu dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 2. Tentang unsur ke-dua : “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud ‘kekerasan dalam rumah tangga’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘Kekerasan Fisik’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Sedangkan ‘Lingkup Rumah Tangga’ adalah meliputi orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi korban RENDI, saksi FLORA MANENGKEY, alat bukti surat dan keterangan terdakwa diantaranya adalah sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2008 saksi korban RENDY Alias DELON Alias DEWA ditinggal oleh orang tuanya lalu diasuh dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan Terdakwa dan Saksi FLORA MANENGKEY ;
Bahwa saksi korban sering bertingkah laku yang membuat Terdakwa jengkel atau marah ;
Bahwa Terdakwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2011 mengambil air panas dengan menggunakan gayung plastik berwarna merah dari panci yang masih berada di atas kompor kemudian Terdakwa menyiramkan air panas tersebut, ke atas punggung tangan kanan dan kiri saksi korban kemudian menyiram kedua tangan saksi korban, sehingga saksi korban berteriak karena kesakitan ;
Bahwa pada bulan September 2011, Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sapu ijuk ke arah bahu kanan saksi korban sehingga sapu tersebut patah ;
Bahwa Terdakwa selanjutnya masih pada bulan September 2011, mengulangi lagi perbuatannya memukul saksi korban dengan menggunakan martelu ke arah kaki kiri dan kaki kanan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa juga memukul saksi korban pada bulan September 2011, dimana Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak besi bergagang kayu warna kuning dan pegangannya terbuat dari karet warna hitam dengan cara membalikkan kapak dengan posisi punggung kapak di depan lalu diarahkan ke tulang belakang saksi korban ;
Bahwa Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada pada hari Kamis tanggal 29 September 2011 sekitar jam 15.00 wit, Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan helm yang dipegang Terdakwa diarahkan ke wajah dan kepala saksi korban sehingga mata saksi korban bengkak dan lebam warna kehitam-hitaman dan bengkak pada sekitar kepala saksi korban ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik sebagaimana diuraikan di atas bertempat di tempat tinggal Terdakwa di Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban RENDI alias DEWA alias DELON, dimana saksi korban RENDI alias DEWA alias DELON merupakan anak asuh dari Terdakwa yang telah tinggal bersama-sama dengan Terdakwa dan keluarganya sejak tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-dua “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Ad. 3. Tentang unsur ke-tiga : “mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa akibat perbuatan kekerasan fisik oleh Terdakwa terhadap saksi korban, maka saksi korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana disebutkan pada alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Luka Nomor : 353/186/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 atas nama RENDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas penderita an. RENDY dengan hasil pemeriksaan :
Luka-Iuka robek lama di telinga..............................................................
Luka robekan lama pada kepala bagian depan......................................
Luka memar pada kelopak mata kiri dan kanan.....................................
Luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan............................................
Luka bakar air panas pada lengan kiri dan lengan kanan.....................
Luka bakar tempel (strika) pada paha kiri..............................................
Luka bakar tempel (strika) pada betis kiri dan betis kanan..................
Luka memar pada perut............................................................................
Luka memar pada tulang belakang / pinggang........................................
Luka memar pada telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan ukuran 2 x 2 cm…………………………………………………………………
Kesimpulan :
Pada penderita didapatkan (sedapat mungkin istilah Indonesia) : Luka-luka memar + luka-luka robek + luka bakar tempel + trauma tumpul perut..............................................................................................
Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul dan kekerasan termis / benda panas………………………………………..
Luka-luka / kelainan tersebut mengakibatkan : Dirawat di Rumah Sakit Umum Jayapura………………………………………………………...
dan Visum et Repertum (lanjutan) No.353/185/XI/2011, tanggal 07 Nopember 2011 atas nama RENDI, kelamin laki-laki, umur 8 tahun, agama Kristen Protestan, Alamat Polimak II ASRI Distrik Jayapura Selatan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY TRISNO, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal 03 Oktober 2011 jam 08.05 wit, korban diantar oleh petugas Kepolisian dengan riwayat muntah-muntah sejak dua hari yang lalu akibat dipukul ayahnya.
Kesan : Trauma tumpul perut, curiga perdarahan didalam rongga perut +multiple trauma.
Tanggal 03 Oktober 2011 USG Perut dengan hasil : terdapat cairan bebas didalam rongga perut, curiga perdarahan di dalam rongga perut.
Tanggal 04 Oktober 2011 pagi Hb 11 gr %, lekosit 13.400, Sore Hb 9,1 gr %, lekosit 13.400, Kesan terjadi penurunan Hb, sangat curiga ada perdarahan didalam rongga perut.
Tanggal 05 Oktober 2011, operasi buka perut dari jam 13.20 wit s/d 14.40 wit.
Hasil : Ada darah dalam rongga perut, darah berasal dari robekan organ hati.
sekaligus dilakukan operasi pengangkatan usus buntu.
Tanggal 06 s/d 14 Oktober 2011, rawat bersama antara dokter ahli bedah, dokter spesialis anak dan dokter spesialis kedokteran jiwa/psikiater.
Tanggal 14 Oktober 2011, pindah rawat ke ruang anak-anak karena pada korban dijumpai penyakit malaria tropika positif dua.
Tanggal 17 Oktober 2011, korban pasien sembuh dari malaria dan pulang berobat jalan ke poli bedah untuk perawatan luka.
Kesimpulan :
Korban mengalami kekerasan tumpul pada perut mengakibatkan rupture (pecah organ hati) + trauma kejiwaan dengan gangguan Mood + Malaria Tropika + beberapa trauma tumpul lama dan baru.
Saran : diperlukan rehabilitasi kejiwaan dengan penanganan lanjut oleh psikiater / dokter spesialis kesehatan jiwa.
Menimbang, bahwa atas dasar uraian fakta dan pertimbangan tersebut, maka unsur ke-tiga ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam pasal 44 ayat (2) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sedangkan dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif Subsidiairitas, maka dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Kesatu Subsidiair, dakwaan Kedua Primair dan dakwaan Kedua Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, dapat disimpulkan, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka yang sangat serius ;
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami trauma yang cukup berat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku sangat menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga masih mempunyai tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil-kecil ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dituntutkan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum dinilai terlalu berat, karena tujuan pemidanaan bukanlah upaya penyengsaraan atau balas dendam, akan tetapi upaya pembinaan dan pemasyarakatan, oleh karenanya Majelis akan mengurangi lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dari tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, karenanya pula, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan sedangkan pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa lebih lama dari pada lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya, dan memerintahkan pula kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang-barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk warna biru gagang kayu dalam keadaan patah.
1 (satu) buah gayung plastik warna merah.
1 (satu) buah martelu terbuat dari besi gagang hitam bertuliskan sellery.
1 (satu) buah helm merek Ink warna hitam dalam keadaan rusak.
1 (satu) buah kapak besi gagang kayu warna kuning pegangan terbuat dari karet warna hitam, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang-barang bukti tersebut terbukti telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap saksi korban RENDI alias DEWA alias DELLON, oleh karena itu barang-barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat, pasal 44 ayat (2) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No : 8 Tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DEDI MATURBONGS Alias BAPAK DEDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat luka berat” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk warna biru gagang kayu dalam keadaan patah.
1 (satu) buah gayung plastik warna merah.
1 (satu) buah martelu terbuat dari besi gagang hitam bertuliskan sellery.
1 (satu) buah helm merek Ink warna hitam dalam keadaan rusak.
1 (satu) buah kapak besi gagang kayu warna kuning pegangan terbuat dari karet warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura pada hari Rabu, tanggal 12 April 2012 oleh kami NASRULLOH, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, SYORS MAMBRASAR, SH.MH., dan WILLEM MARCO ERARI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 19 April 2012, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh ERNI STIN IBO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, di hadapan STEFI S. TATILU, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan dihadiri oleh Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
-TTD-
-TTD-
SYORS MAMBRASAR, SH.MH. NASRULLOH, SH.
-TTD-
WILLEM MARCO ERARI, SH.
Panitera Pengganti,
-TTD-
ERNI STIN IBO, SH.
SALINAN PUTUSAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAYAPURA
P A N I T E R A
MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos., S.H.
NIP. 19660317 199103 1 001